Papers by Anisyah savitri C0D023025
E-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya d... more E-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wp dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bertujuan agar wp dapat menginput, merekam, memelihara, dan menghasilkan data digital SPT serta mencetak SPT induk. E-Filing adalah suatu cara penyampaian (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga ... more Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang ''PPh Pasal 25''ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya. Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas individu mata kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Dan saya juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi dari buku ataupun internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini sehingga saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini. Saya sendiri mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
UU PPh pasal 23 mengatur pemotongan PPh yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan Bentuk U... more UU PPh pasal 23 mengatur pemotongan PPh yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Untuk pegawai yang berhenti bekerja dan mulai bekerja kembali dalam tahun berjalan,Penghitungan P... more Untuk pegawai yang berhenti bekerja dan mulai bekerja kembali dalam tahun berjalan,Penghitungan PPh 21 tetap dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima selama masa kerja ditempat kerja yang bersangkutan. Pada prinsipnya, PPh 21 dihitung secara kumulatif dan proporsional berdasarkan jumlah bulan yang bekerja dalam satu tahun pajak. PPh 21 : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Uploads
Papers by Anisyah savitri C0D023025