Academia.eduAcademia.edu

Makalah Tugas 1_Imelda Pangestika

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH DOSEN PENGAMPU: WIRMIE EKA PUTRA, S.E., M.Si. DISUSUN OLEH: Imelda pangestika C1C021180 UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS AKUNTANSI 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Saya mengucapkan terima kasih kepada WIRMIE EKA PUTRA, S.E., M.Si. selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas makalah ini sehingga saya dapat memahami. Dan saya berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 29 Agustus 2024 Imelda Pangestika ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... ii DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................................... 1 1.3 Tujuan.......................................................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 2 2.1 Pengertian Akuntansi Syariah ..................................................................................... 2 2.2 Hubungan Syariah Islam dengan Akuntansi ............................................................... 3 2.3 Perkembangan Transaksi Syariah ............................................................................... 4 BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 7 3.1 Kesimpulan.................................................................................................................. 7 3.2 Saran ............................................................................................................................ 8 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 9 iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keberadaan dan peran akuntansi syariah sering dipertanyakan, Apakah memang diperlukan akuntansi syariah? Bukankah yang namanya akuntansi (sistem pencatatan) pada dasarnya sama saja? jika berbeda, di manakah letak perbedaannya dan mengapa berbeda? Ungkapan pertanyaan terscbut adalah wajar, walaupun tidak seluruhnya benar. Akuntansi syariah dikenal sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Schingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus juga tentang syariah Islam. Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Namun untuk perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan akuntansi syariah? 2. Apa hubungan akuntansi dan syariah islam? 3. Bagaimana perkembangan transaksi syariah? 1.3 Tujuan Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan penelitian yang dilakukan adalah: 1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan akuntansi syariah. 2. Untuk mengetahui hubungan akuntansi dan syariah islam. 3. Untuk mengetahui perkembangan transaksi syariah. 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Akuntansi Syariah Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. unta dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akuntan svariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai denga aturan yang telah ditetapkan Allah Swt. Definisi akuntansi (konvensional) menurut American Accounting Association (AAA) adalah the identification, recording, classification, interpreting and communication econu events to permit users to make informed decisions. Sedangkan definisi akuntansi Islam (syariah adalah the "accounting process” which provides appropriate information (not necessar limited to financial data) to stakeholders of an entity which will enable them to ensure that the entity is continuously operating within the bounds of the Islamic Shari'ah and delivering oni socioeconomic objectives. Menurut Adnan M. Akhyar, Akuntansi Syariah sebagai praktek akuntansi yang bertujuan untuk membantu mencapai keadilan sosial ekonomi “al falah”. Selain itu juga untuk mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, Individu dan masyarakat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk ibadah. Berbeda lagi dengan Napier ia menjelaskan bahwa akuntansi syariah ialah bidang akuntansi yang menekankan kepada dua hal yakni kauntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid yakni dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah. Sedang pelaporan ialah bentuk pertanggung jawaban kepada Allah dan manusia. Dari perbedaan definisi di atas, informasi yang disajikan oleh akuntansi syariah un pengguna laporan lebih luas, tidak hanya data finansial tetapi juga mencakup aktivitas perusaha yang berjalan sesuai dengan syariah serta memiliki tujuan sosial yang tidak terhindarkan dalam Islam, misalnya, dengan adanya kewajiban membayar zakat. Akuntansi syariah juga dibutuhkan dan berbeda dengan akuntansi konvensional menginga keduanya dilahirkan dari sistem nilai dan aturan yang berbeda, sebagaimana dijelaskan o Harahap (2004) dalam International Scientific Conference: View of Islamic Culture Appro for Accounting Research di Osaka. 2 2.2 Hubungan Syariah Islam dengan Akuntansi Dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang akuntansi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal ini dilakukan, maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluasluasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan akuntansi. Gambling dan Karim 1986 yang dikutip oleh (Harahap 1997) menarik hipotesis bahwa Islam memiliki syariah yang dipatuhi semua ummatnya maka wajarlah jika masyarakatnya memiliki lembaga keuangan dan akuntansinya yang sesuai dengan landasan agama. Mereka merumuskan model antara lain “Colonial Model”, yang menyebutkan bahwa jika masyarakatnya Islam maka seharusnya pemerintahnya pun menerapkan syariat Islam dan teori akuntansinya pun harus bersifat teori akuntansi Islami. Mereka juga menekankan bahwa sesuai sifatnya maka mestinya harus memiliki akuntansi karena pentingnya penekanan pada aspek sosial dan perlunya penerapan sistem zakat. Akuntansi syariah adalah bidang akuntansi yang menekan dua hal yaitu akuntabilitas dan pelaporan dimana keduanya sesuai dengan ketentuan syariat islam. Pertanggungan atas pelaporannya dipertanggungjawabkan langsung kepada Allah swt. suatu bidang akuntansi disandingkan bersama istilah syariah agar system yang ada, kegiatannya, maupun pelaporan yang ada dapat sesuai dengan syariat islam yang diajarkan bagi umat muslim. Sebab, kemaslahatan dapat tercapai. Namun, secara umum prinsip Akuntansi Syariah adalah sebagaimana uraian yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 282. 1. Prinsip Pertanggungjawaban Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan biasanya dalam bentuk laporan akuntansi. 2. Prinsip Keadilan Kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor 3 yang sangat dominan. Kedua, kata bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral). 3. Prinsip Kebenaran Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Kebenaran di dalam Al -Quran tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan dengan kebathilan. Al- Quran telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrument untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu. Al-Quran juga menitik beratkan akuntansi pada surat al -Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah), dasar dan manfaatnya. “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tdak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis” Sedangkan dari ayat-ayat lain yang juga secara eksplisit menerangkan konsep akuntansi dalam al-Quran adalah : 1. Asy-Syu’ara ayat 181 – 184. mengenai penyempurnaan takaran dan timbangan dengan baik; perintah jangan merugikan manusia pada hak-haknya dan bertakwa kepada Allah. 2. Al-Hujarat ayat 6, yang menerangkan proses auditing (tabayyun) dengan teliti dan benar tanpa menimpakan suatu musibah atau bahaya kepad orang lain. 3. Al-Israa’ ayat 35, yang menerangkan pengukuran dalam bentuk pos- pos yang dilakukan dalam neraca. 2.3 Perkembangan Transaksi Syariah Perkembangan pesat terjadi dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terakhir. lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah. Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga makin berkembang, hal ini ditandai dengan makin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa, motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan kemudian dilanjutkan dengan sektor lainnya Sistem perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit 4 Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983). Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 (sembilan) tahun kemudian, melalui pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah Selanjutnya melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dijabarkan dalam PP No 72 Tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah selanjutnya di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat karena, baru ada 1 (satu) Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 Tahun 1999 hingga disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perkembangan perbankan syariah meningkat tajam, terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syariah dan peningkatan jumlah aset yang dikelola. Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan nonbank. Transaksi ini terus mengalami peningkatan, di antaranya berikut ini. 1. Obligasi Syariah (Sukuk) 2. Pasar Modal Syariah 3. Perusahaan Pembiayaan Syariah 4. Lembaga Keuangan Mikro Syariah 5. Dana Pensiun Syariah 6. Pendanaan Proyek Syariah 5 7. Real Estat Syariah Pertengahan bulan Juni 2008, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan dua und undang yang penting, yaitu UU Surat Berharga Syariah Nasional (SRSN) tahun 2008 dan UU Perb Syariah tahun 2008. Dengan dua undang-undang yang baru ini, Indonesia diharapkan dapat merga peran dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi de keuangan syariah internasional (international economic and finance hub) yang penting di Asia. Sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhin sejak tahun 2012 telah dilakukan perubahan untuk pengaturan, pengawasan, pemerik serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tage dan wewenang untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan sektor keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lemba pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia. Peralihan ini membawa dampak yang cukup besar bagi industri keuangan syariah mana teriadi perpindahan regulator dari Bank Indonesia atau Departemen Keuangan men OIK. Proses perpindahan tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu pada 31 Desember 200 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan industri keuangan nonbank beralih kepada OJK, dilanjutkan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan terhitung 31 Desember 2013, dan terakhir pembinaan, pengaturn dan pengawasan lembaga keuangan m akan beralih terhitung 31 Desember 20 Dengan adanya lembaga independen tersebut diharapkan industri jasa keuan di Indonesia khususnya jasa keuanga syariah akan semakin maju, dan diharapkan Indonesia mampu menjadi barome transaksi syariah di Asia dan dunia. Di tengah pesatnya perkembang transaksi syariah tersebut, maka kebutuh atas akuntansi syariah makin meningkat. Akuntansi sebagai proses untuk melaporkan transaksi keuangan perusahaan tentu harus dapat mengikuti seluruh perkembangan transaksi yang berlangsung. 6 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Akuntansi Syariah sebagai praktek akuntansi yang bertujuan untuk membantu mencapai keadilan sosial ekonomi “al falah”. Selain itu juga untuk mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, Individu dan masyarakat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk ibadah. Berbeda lagi dengan Napier ia menjelaskan bahwa akuntansi syariah ialah bidang akuntansi yang menekankan kepada dua hal yakni akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid yakni dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah. Sedang pelaporan ialah bentuk pertanggung jawaban kepada Allah dan manusia. Dalam perkembangannya akuntansi syariah pertama kali di terapkan Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, lalu kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negaranegara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam. Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Namun untuk perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. 7 3.2 Saran Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan akan menambah minat mahasiswa untuk membaca, mempelajari, dan menambah rujukan atau referensi mengenai materi “Akuntansi Syariah, Hubungan Syariah Islam Dan Akuntansi Serta Perkembangan Transaksi Syariah”. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang telah membaca, dan saya selaku penyusun makalah ini. 8 DAFTAR PUSTAKA Nurhayati dan Wasilah. (2019) Akuntansi Syariah di Indonesia 9