MAKALAH
AKUNTANSI SYARIAH
DOSEN PENGAMPU:
WIRMIE EKA PUTRA, S.E., M.Si.
DISUSUN OLEH:
Imelda pangestika
C1C021180
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
AKUNTANSI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Saya mengucapkan terima kasih kepada WIRMIE
EKA PUTRA, S.E., M.Si. selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas
makalah ini sehingga saya dapat memahami.
Dan saya berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih
banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 29 Agustus 2024
Imelda Pangestika
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang ............................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ....................................................................................................... 1
1.3
Tujuan.......................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 2
2.1
Pengertian Akuntansi Syariah ..................................................................................... 2
2.2
Hubungan Syariah Islam dengan Akuntansi ............................................................... 3
2.3
Perkembangan Transaksi Syariah ............................................................................... 4
BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 7
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................. 7
3.2
Saran ............................................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 9
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keberadaan dan peran akuntansi syariah sering dipertanyakan, Apakah
memang diperlukan akuntansi syariah? Bukankah yang namanya akuntansi (sistem
pencatatan) pada dasarnya sama saja? jika berbeda, di manakah letak perbedaannya
dan mengapa berbeda? Ungkapan pertanyaan terscbut adalah wajar, walaupun tidak
seluruhnya benar.
Akuntansi syariah dikenal sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi
yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Schingga ketika
mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai
akuntansi sekaligus juga tentang syariah Islam.
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara
akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Namun untuk perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas
jumlahnya. Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan
landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan yang
dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan akuntansi syariah?
2. Apa hubungan akuntansi dan syariah islam?
3. Bagaimana perkembangan transaksi syariah?
1.3
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan penelitian yang dilakukan
adalah:
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan akuntansi syariah.
2. Untuk mengetahui hubungan akuntansi dan syariah islam.
3. Untuk mengetahui perkembangan transaksi syariah.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Akuntansi Syariah
Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
unta dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi,
akuntan svariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang
sesuai denga aturan yang telah ditetapkan Allah Swt.
Definisi akuntansi (konvensional) menurut American Accounting Association
(AAA) adalah
the identification, recording, classification, interpreting and
communication econu events to permit users to make informed decisions. Sedangkan
definisi akuntansi Islam (syariah adalah the "accounting process” which provides
appropriate information (not necessar limited to financial data) to stakeholders of an
entity which will enable them to ensure that the entity is continuously operating within
the bounds of the Islamic Shari'ah and delivering oni socioeconomic objectives.
Menurut Adnan M. Akhyar, Akuntansi Syariah sebagai praktek akuntansi yang
bertujuan untuk membantu mencapai keadilan sosial ekonomi “al falah”. Selain itu juga
untuk mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, Individu dan masyarakat
yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan,
manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk ibadah. Berbeda lagi
dengan Napier ia menjelaskan bahwa akuntansi syariah ialah bidang akuntansi yang
menekankan kepada dua hal yakni kauntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin
dari tauhid yakni dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan
ketentuan Allah. Sedang pelaporan ialah bentuk pertanggung jawaban kepada Allah
dan manusia.
Dari perbedaan definisi di atas, informasi yang disajikan oleh akuntansi syariah
un pengguna laporan lebih luas, tidak hanya data finansial tetapi juga mencakup aktivitas
perusaha yang berjalan sesuai dengan syariah serta memiliki tujuan sosial yang tidak
terhindarkan dalam Islam, misalnya, dengan adanya kewajiban membayar zakat.
Akuntansi syariah juga dibutuhkan dan berbeda dengan akuntansi konvensional
menginga keduanya dilahirkan dari sistem nilai dan aturan yang berbeda, sebagaimana
dijelaskan o Harahap (2004) dalam International Scientific Conference: View of Islamic
Culture Appro for Accounting Research di Osaka.
2
2.2
Hubungan Syariah Islam dengan Akuntansi
Dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan
hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang
akuntansi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal
ini dilakukan, maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluasluasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk
persoalan akuntansi.
Gambling dan Karim 1986 yang dikutip oleh (Harahap 1997) menarik hipotesis
bahwa Islam memiliki syariah yang dipatuhi semua ummatnya maka wajarlah jika
masyarakatnya memiliki lembaga keuangan dan akuntansinya yang sesuai dengan
landasan agama. Mereka merumuskan model antara lain “Colonial Model”, yang
menyebutkan bahwa jika masyarakatnya Islam maka seharusnya pemerintahnya pun
menerapkan syariat Islam dan teori akuntansinya pun harus bersifat teori akuntansi
Islami. Mereka juga menekankan bahwa sesuai sifatnya maka mestinya harus memiliki
akuntansi karena pentingnya penekanan pada aspek sosial dan perlunya penerapan
sistem zakat.
Akuntansi syariah adalah bidang akuntansi yang menekan dua hal yaitu
akuntabilitas dan pelaporan dimana keduanya sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Pertanggungan atas pelaporannya dipertanggungjawabkan langsung kepada Allah
swt. suatu bidang akuntansi disandingkan bersama istilah syariah agar system yang
ada, kegiatannya, maupun pelaporan yang ada dapat sesuai dengan syariat islam
yang diajarkan bagi umat muslim. Sebab, kemaslahatan dapat tercapai.
Namun, secara umum prinsip Akuntansi Syariah adalah sebagaimana
uraian yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 282.
1.
Prinsip Pertanggungjawaban
Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat
dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang
telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan
biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
2.
Prinsip Keadilan
Kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian,
yaitu: Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor
3
yang sangat dominan. Kedua, kata bersifat lebih fundamental (dan tetap
berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral).
3.
Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip
keadilan. Kebenaran di dalam Al -Quran tidak diperbolehkan untuk
dicampuradukkan dengan kebathilan. Al- Quran telah menggariskan, bahwa
ukuran, alat atau instrument untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan
pada nafsu.
Al-Quran juga menitik beratkan akuntansi pada surat al -Baqarah ayat 282
yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah), dasar dan manfaatnya. “Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tdak secara tunai sampai waktu
tertentu, buatlah secara tertulis” Sedangkan dari ayat-ayat lain yang juga secara
eksplisit menerangkan konsep akuntansi dalam al-Quran adalah :
1.
Asy-Syu’ara ayat 181 – 184. mengenai penyempurnaan takaran dan timbangan
dengan baik; perintah jangan merugikan manusia pada hak-haknya dan bertakwa
kepada Allah.
2.
Al-Hujarat ayat 6, yang menerangkan proses auditing (tabayyun) dengan teliti
dan benar tanpa menimpakan suatu musibah atau bahaya kepad orang lain.
3.
Al-Israa’ ayat 35, yang menerangkan pengukuran dalam bentuk pos- pos yang
dilakukan dalam neraca.
2.3
Perkembangan Transaksi Syariah
Perkembangan pesat terjadi dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank,
asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam
tiga dekade terakhir. lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi
berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga makin
berkembang, hal ini ditandai dengan makin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah
di dunia internasional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa, motor dari penerapan transaksi syariah diawali
oleh sistem perbankan syariah dan kemudian dilanjutkan dengan sektor lainnya Sistem
perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit
4
Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan
direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972.
Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah
termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara
Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983). Perkembangan
yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya
beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara
di Indonesia baru terjadi 9 (sembilan) tahun kemudian, melalui pendirian Bank Muamalat
Indonesia pada tahun 1991.
Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi
dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sebelum
tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya
menerapkan sistem syariah Selanjutnya melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan dijabarkan dalam PP No 72 Tahun 1992, pemerintah telah memberikan
kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.
Perkembangan lembaga keuangan syariah selanjutnya di Indonesia hingga tahun
1998 masih belum pesat karena, baru ada 1 (satu) Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun
1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU
No. 23 Tahun 1999 hingga disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, perkembangan perbankan syariah meningkat tajam, terutama dilihat dari
peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syariah dan peningkatan
jumlah aset yang dikelola.
Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan
sektor keuangan nonbank. Transaksi ini terus mengalami peningkatan, di antaranya
berikut ini.
1.
Obligasi Syariah (Sukuk)
2.
Pasar Modal Syariah
3.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
4.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
5.
Dana Pensiun Syariah
6.
Pendanaan Proyek Syariah
5
7.
Real Estat Syariah
Pertengahan bulan Juni 2008, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
mengesahkan dua und undang yang penting, yaitu UU Surat Berharga Syariah Nasional
(SRSN) tahun 2008 dan UU Perb Syariah tahun 2008. Dengan dua undang-undang yang
baru ini, Indonesia diharapkan dapat merga peran dalam perkembangan ekonomi dan
keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi de keuangan syariah internasional
(international economic and finance hub) yang penting di Asia.
Sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
terhin sejak tahun 2012 telah dilakukan perubahan untuk pengaturan, pengawasan,
pemerik serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai
fungsi, tage dan wewenang untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta
penyidikan sektor keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lemba pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya di
Indonesia.
Peralihan ini membawa dampak yang cukup besar bagi industri keuangan
syariah mana teriadi perpindahan regulator dari Bank Indonesia atau Departemen
Keuangan men OIK. Proses perpindahan tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu pada
31 Desember 200 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan industri keuangan
nonbank beralih kepada OJK, dilanjutkan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan
terhitung 31 Desember 2013, dan terakhir pembinaan, pengaturn dan pengawasan
lembaga keuangan m akan beralih terhitung 31 Desember 20 Dengan adanya lembaga
independen tersebut diharapkan industri jasa keuan di Indonesia khususnya jasa keuanga
syariah akan semakin maju, dan diharapkan Indonesia mampu menjadi barome transaksi
syariah di Asia dan dunia.
Di tengah pesatnya perkembang transaksi syariah tersebut, maka kebutuh atas
akuntansi syariah makin meningkat. Akuntansi sebagai proses untuk melaporkan
transaksi keuangan perusahaan tentu harus dapat mengikuti seluruh perkembangan
transaksi yang berlangsung.
6
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Akuntansi Syariah sebagai praktek akuntansi yang bertujuan untuk membantu
mencapai keadilan sosial ekonomi “al falah”. Selain itu juga untuk mengenal
sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, Individu dan masyarakat yang berhubungan
dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor,
pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk ibadah. Berbeda lagi dengan Napier ia
menjelaskan bahwa akuntansi syariah ialah bidang akuntansi yang menekankan kepada
dua hal yakni akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid yakni
dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah. Sedang
pelaporan ialah bentuk pertanggung jawaban kepada Allah dan manusia.
Dalam perkembangannya akuntansi syariah pertama kali di terapkan Perbankan
Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, lalu
kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negaranegara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara
eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara
akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Namun untuk perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas
jumlahnya.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses
pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan
landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan
sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi
perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa
dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang
berkonsentrasi pada akuntansi syariah.
7
3.2
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan akan menambah minat
mahasiswa untuk membaca, mempelajari, dan menambah rujukan atau referensi
mengenai materi “Akuntansi Syariah, Hubungan Syariah Islam Dan Akuntansi Serta
Perkembangan Transaksi Syariah”. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua khususnya yang telah membaca, dan saya selaku penyusun makalah ini.
8
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati dan Wasilah. (2019) Akuntansi Syariah di Indonesia
9