Academia.eduAcademia.edu

Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Biota Laut Yang Dilindungi

Clavia

Biota Laut merupakan salah satu objek pencaharian manusia yang dilindungi dengan undang-undang, namun dalam penelitian diperoleh fakta bahwa telah terjadi pencurian dengan beberapa modus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. dan apakah pemberian kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan data dari bahan sekunder mengacu pada undang-undang, buku, jurnal, dan informasi yang diperoleh dari hasil kuisioner dengan nelayan dan masyarakat di Pasar Lelong Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum materil dalam putusan nomor: 34/Pid.B/2020...

Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) p-ISSN : 1411-349X e-ISSN : 2477-6009 DOI : DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653 Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) CLAVIA CLAVIA: JOURNAL OF LAW Available at https://journal.unibos.ac.id/clavia TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI Legal Review on The Implementation of Protected Marine Biota Nurwana Basri*, Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa * Corresponding e-mail : [email protected] Received : May 18, 2022 Accepted : August 01, 2022 Published : August 30, 2022 Abstrak Biota Laut merupakan salah satu objek pencaharian manusia yang dilindungi dengan undang-undang, namun dalam penelitian diperoleh fakta bahwa telah terjadi pencurian dengan beberapa modus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. dan apakah pemberian kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan data dari bahan sekunder mengacu pada undang-undang, buku, jurnal, dan informasi yang diperoleh dari hasil kuisioner dengan nelayan dan masyarakat di Pasar Lelong Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum materil dalam putusan nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat ( 2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d. sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks menurut hakim sudah tepat namun tidak sesuai dengan akibat dari terdakwa. Kata Kunci: Kehidupan Laut, Keadilan, Hukum Material Abstract Marine life is one of the objects of human livelihood that is protected by law, but in the study it was found that there had been theft in several ways. This study aims to determine how the application of material law in the decision Number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. And whether the giving to the perpetrators in the decision Number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks has been in accordance with the values of justice. This study uses a qualitative research type, the type of data used is primary data and secondary data, data from primary materials is obtained directly through information using interview techniques with the Makassar District Court and the Natural Resources Conservation Center and data from secondary materials refers to the law. laws, books, journals, and information obtained from the results of questionnaires with fishermen and the community at Pasar Lelong Makassar. The results of this study indicate that the application of material law in the decision number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks is in accordance with Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems Article 40 Paragraph (2) in conjunction with Article 21 paragraph (2) letter d. the sanctions given to the perpetrators in the decision Number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks according to the judge were appropriate but it was not in accordance with the consequences of the defendant. Keywords: Marine Life, Justice, Material Law This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license 230 Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah) A. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta terletak di antara Benua Asia dan Australia. Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia 7,81 juta km2. Total luas wilayah Indonesia tersebut 3,25 juta km2 yaitu lautan dan 2,55 juta km2 yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sedangkan luas daratan hanya sekitar 2,01 km2. Dengan demikian Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Laut begitu besar artinya bagi negara Indonesia karena sekitar 60% wilayah kedaulatan Indonesia merupakan laut dan memiliki keanekaragaman biota laut yang begitu berlimpah. Hasil laut Indonesia seperti udang, tuna, cumi, gurita, rajungan, rumput laut, kima dan biota laut lainnya merupakan komoditas yang dicari dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Hasil laut tersebut tersebar di berbagai pulau di Indonesia, Pulau Sulawesi merupakan pulau yang memiliki potensi kekayaan laut yaitu merupakan perikanan, potensi perikanan di laut Sulawesi cukup tinggi terutama pada potensi akan biota laut. Biota laut yang terdapat di pulau Sulawesi yaitu ikan cakalang, ikan tuna, ikan ekor kuning, udang, cumi-cumi, rajungan, penyu, kima, teripang laut dan biota laut lainnya. Selain itu potensi laut Sulawesi yaitu potensi wisatanya, pantai-pantai di wilaya laut Sulawesi merupakan pantai yang indah dan diburu oleh wisatawan lokal dan dunia. Pulau Sulawesi memiliki 11 pantai dan 7 lautan, serta memiliki 8 taman nasional. Salah satu taman nasional (taman laut) di daerah Sulawesi yang terkenal dengan dunia bawah lautnya berada di kepuauan Selayar yaitu Taka Bonerate.Taman nasional (taman laut) Taka Bonerate tersebut memiliki hamparan atol atau terumbu karang terbesar ke-3 di dunia setelah Kwajifer di Kepulauan Marhall dan Suvadiva di Kepulauan Mahadewa. Taka Bonerate dikenal memiliki kerang kima terlengkap di Indonesia yaitu dari tujuh jenis yang ada di Indonesia seluruhnya dapat ditemukan di kawasan Taman nasional Taka Bonerate. Dengan demikian pemerintah Kebupaten Kepulauan Selayar telah mengelurkan ketentuan hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang menjadi kewajiban nutlak bagi setiap generasi, tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, telah diatur sejak tahun 1990 yaitu dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada kenyataannya ada beberapa masyarakat di Kepulauan Selayar yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, masih ada penangkapan serta menjual biota laut yang dilindungi contohnya seperti hewan kima, hal ini 231 Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) p-ISSN : 1411-349X e-ISSN : 2477-6009 DOI : DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653 ditemukan pada kasus putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks yang mana tersangka mendapatkan hewan kima dari masyarakat yang tinggal di Kebupaten Kepulau Selayar. Bagi warga negara Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona pengelolaan perikanan yang diatur oleh pemerintah harus mematuhi pelestarian dan pencegahan penangkapan ikan secara illegal (Hasan et al, 2021). Untuk menerapkan dan menegakkan hukum diperlukan pelaksana dan penegak hukum yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan diri atau golongan. Dalam menjamin kepastian tegaknya hukum di bidang konservasi sumber daya alam diperlukan aparatur penegak hukum yang memiliki integritas, dan diperkenankan untuk menggunakan daya paksa, agar patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum terpenuhi, bila lima pilar berjalan dengan baik, yaitu: instrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang tangguh, peralatan yang memadai, masyarakat yang sadar hukum dan birokrasi yang mendukung (Hasan, 2020). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan hukum materiil dalam perkara mengenai biota laut yang dilindungi dan mengetahui apakah sanksi yang diberikan kepada pelaku telah sesuai dengan nilai keadilan dalam memutuskan perkara mengenai biota laut yang dilindungi. B. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengunakan mentode kualitatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara mendalam, kepada hakim dan staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. C. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Penerapan Hukum Materiil dalam Putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks Untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks, perlu diketahui pengertian Hukum materil yaitu merupakan bagian dari hukum pidana yang berisi bahan atau materinya yaitu norma dan saksinya termasuk di dalamnya orang yang bagaimana atau dalam keadaan bagaimana dapat dijatuhi pidana (Prasetyo, 2010). Posisi kasus dalam putusan Nomor: 34/Pid.b/2020/PN.Mks, yakni pada hari Kamis tanggal 31 Oktober tahun 2019 sekitar pukul 12.30 wita, bertempat di Jalan Abdullah Raya No. 3 Kelurahaan Buloa Kecamatan Tallo Kota Makassar. M. Yusuf Ago telah menyimpan, memperniagakan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi (kima) di rumahnya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. 232 Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah) Pada saat polisi melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan benda/barang berupa 14 (empat belas) bungkus atau +28 (dua puluh delapan) kg diduga jenis kima di dalam rumah terdakwa yang dimana tepatnya Kima merupakan satwa yang dilindungi, Kima tersebut disimpan di dalam freezer, bahwa yang saksi temukan pada saat melakukan pemeriksaan yaitu bagian daging dan yang menyaksikan pemeriksaan tersebut adalah Muh. Rafli (anak terdakwa) dan terdakwa sendiri. Berdasarkan hasil interogasi, pemilik 14 (empat belas) bungkus atau +28 (dua puluh delapan) kg jenis kima adalah Sdr. Jun beralamat di Jakarta, terdakwa memperoleh 14 bungkus atau +28 kg jenis kima dari Sdr. Jama beralamat di Pulau Tarupan, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulsel. Berdasarkan kronologi kasus penuntut umum mengajukan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi bahwa dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:     Barang siapa; Dengan sengaja; Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3); Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini secara teknik telah memenuhi syarat formal dan materil, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur “Barang siapa” Yang dimaksud dengan barang siapa yaitu orang atau siapa saja yang menjadi subjek hukum yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, yang dalam perkara ini dihadapkan seorang terdakwa yang bernama M. Yusuf Ago, demikian pula terdakwa terbukti yaitu orang yang sangat baik jasmani maupun rohani, terbukti selama persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab secara tegas setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh majelis hakim maupun penuntut umum dan juga pada diri terdakwa tidak terdapat halhal yang dapat menghapus kesalahannya, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan 233 Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) p-ISSN : 1411-349X e-ISSN : 2477-6009 DOI : DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653 pembenar. Dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secarah sah menurut hukum. 2. Unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagianbagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”: Berdasarkan identifikasi jenis barang bukti dari Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam Sulewesi Selatan menyatakan bahwa 14 (empat belas) bungkus atau kurang lebih 28 (dua puluh delapan) kg daging kima yang ditemukan di rumah terdakwa adalah masuk dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi tanggal 28 Desember 2018. Lampiran VIII. Moluska, Tridacnidae Nomor 783. Hippopus hippopus (kima tapak kuda) dan nomor 784. Hippopus porcellanus (kima cina) dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia”. Dengan terbuktinya unsur-unsur dari pasal tersebut maka penulis dapat menyatakan bahwa penerapan hukum materil dalam putusan Nomor 34/Pid.B/PN.Mks telah sesuai dengan Undangundang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lemahnya penegakan hukum dalam konservasi sumber daya ikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya disebabkan tidak tegasnya penerapan sanksi hukum perikanan, sehingga memengaruhi perlindungan konservasi sumber daya ikan. Namun penerapan hukum tentang biota laut yang dilindungi di masyarakat masih kurang, karena berdasarkan wawancara dengan nelayan-nelayan yang ada di tempat pelelangan ikan Paotere masih ada masyarakat terutama yang berprofesi sebagai nelayan, belum mengetahui Undang-undang tentang biota laut yang dilindungi, dan masih ada masyarakat yang tidak mengetahui jenis-jenis biota laut apa saja yang dilindungi. 234 Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah) 2. Sanksi yang Diberikan Kepada Pelaku Pada Putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks Telah Sesuai dengan Nilai-Nilai Keadilan Sebelum membahas sanksi yang diberikan kepada pelaku pada putusan Nomor: 34/Pid.B/PN.Mks telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan, maka dari itu dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks yaitu sebagai berikut : a) Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan dan perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan dari unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan. b) Berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan termasuk kemampuan serta kondisi terdakwa pada proses persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban atas perbuatanya, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang berarti terdakwa yaitu orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatanya. c) Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk itu hakim mempertimbangkan terlebih daluhu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan-keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa yang dilindungi sedangkan Keadaan-keadaan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut di atas untuk mengukur tingkat kesalahan terdakwa, hakim berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh terdakwa dalam berkara ini telah pantas dan cukup adil bagi terdakwa. Berdasarkan wawancara penulis di Pengadilan Negeri Makassar dengan Hakim yang bersangkuta yang bernama Doddy Hendrasakti, yang mana hakim menyatakan telah memberikan sanksi yang adil, hal tersebut diliat dan dipertimbangkan berdasarkan Pasal 40 ayat (2) huruf d Undang-undang No, 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, karena berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa hanya disuruh serta terdakwa belum pernah dihukum, tidak hanya itu yang menjadi pertimbangan hakim namun juga karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika terdakwa ditangkap dengan kasus yang sama di kemudian hari maka hakim akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi. 235 Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) p-ISSN : 1411-349X e-ISSN : 2477-6009 DOI : DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653 Menurut penulis, sanksi terhadap pelaku tindak pidana perlindungan biota laut tersebut tidak sesuai jika dilihat dari sisi manfaat Biota laut tersebut. Hakim telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa dengan mengunakan pertimbangan-pertibangan yang dilihat dari perbuat terdakwa. Berdasarkan pandangan penulis, berat serta ringanya suatu pidana yang dijatuhkan tentu bagi seorang hakim harus disesuaikan dengan apa yang telah menjadi niat, motivasi serta akibat dari perbuatan terdakwa. Tiap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa tentunya harus sesuai dengan pasal yang telah didakwakan oleh penuntut umum, dalam hal tersebut berupa pedoman pada batas maksimal dan batas minimal sehingga hakim diangap telah menjalankan dan menegakkan undang-undang dengan benar dan tepat. Jika dilihat dari segi teori keadilan hakim Doddy Hendrasakti, menggunakan teori keadilan Aritoteles. Pandangan Aritoteles dibagi dalam dua macam keadilan yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributief yaitu keadilan yang diberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya sedangkan keadilan commutatief yaitu memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa (Madiong, 2020). Tidak hanya di Pengadilan Negeri Makassar, penulis juga melakukan wawancara di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Sulawes Selatan, menurut salah satu staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Sulsel yang bernama bapak Nurdin, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada terdakwa kurang tepat, setidaknya dijatuhkan 1 (satu) tahun penjara karena akibat dari perbuatan terdakwa dapat mengancam kepunahan walaupun, terdakwa hanya disuruh namun telah ikut serta dalam menyimpan biota laut yang dilindungi. Seharusnya hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga, jika ingin berbuat sesuatu lebih memikirkan akibat yang dia perbuat dan tidak mengulangi perbuatanya dimasa mendatang serta mencengah orang lain agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Menurut penulis Putusan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana denda dalam putusan Nomor 34/Pid.B/PN.Mks, bahwa itu tidak sesuai karena akibat dari terdakwan dapat mengakibatkan kepunahan biota laut yang dimana manfaatnya bagi laut begitu banyak terutamanya sebagai filter feeder yang mampu menyaring berton-tong air. Namun jika dinilai disisi lain terdapat keyakinan hakim, dimana hakim mempertimbangkan kondisi dari terdakwa yang dimana terdakwa merupakan pedangan kecil, selain motif ekonomi dan penyesalan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya juga diliat dari segi nilai keadilan, sosiologis (social justice), psikologis, moral (moral justice) dan posisi terdakwa di ruang social bagi hakim sudah adil. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara hanya 5 (lima) bulan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, setidaknya dituntut berdasarkan putusan penuntut umum atau lebih dari itu, kerena 236 Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah) apa yang terdakwa perbuat terlah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerinta dalam menjaga dan melestarikan satwa yang hampir punah. Suatu keadila itu sangat susah untuk dipahami dan menjadi pedebatan yang tidak ada ujungnya. Konsep keadilan yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi peraturan-peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat bagi materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersbut. Dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam pengelolan perikanan yang bertanggung jawab berdasarkan asas: manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan (Hasan, 2021). Keadilan menurut hakim Doddy Hendrasakti, yaitu keadilan yang sebenarnya di dunia ini adalah ketidak adilan itu sendiri kerena keadilan itu akan kita ketahui apabila keadilan itu bersumber dari Allah, tetapi jika ada manusia yang mengharapkan keadilan maka ketidak adilan itu sendiri. D. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum materiil atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. hal ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur yang sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam putusan Nomor :34/Pid.B/2020/PN.Mks, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku berdasarkan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks terhadap palaku telah sesuai dilihat dari nilai keadilan yang berdasarkan teori keadilan Aristoteles yaitu keadilan distributief yang artinya keadilan yang diberikan kepada tiap orang menurut porsi prestasinya. Namun menurut penulis putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara hanya 5 (lima) bulan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena apa yang terdakwa perbuat telah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerinta dalam menjaga dan melestarikan satwa yang hampir punah. DAFTAR PUSTAKA Renggong, Ruslan, and Yulia Yulia Abd Haris Hamid. "Investigating law enforcement for coral reef conservation of the Spermonde Archipelago, Indonesia." Asian Journal of Conservation Biology 11.1 (2022): 3-11. Ruslan Renggong, S. H. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada Media, 2021. Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Rajawali Press. Depok. Yulia A. Hasan. 2020. Hukum Laut: Koservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia. Prenada Media Group. Jakarta. 237 Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022) p-ISSN : 1411-349X e-ISSN : 2477-6009 DOI : DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653 Yulia A. Hasan, S Zubaidah, H Ainun, Illegal fishing by foreign vessels against fish resources in Sulawesi Sea Waters, Indonesia, IOP Conference Series: Earth and Environmental, 2021, https://scholar.google.com, akse 27 Desember 2021 Yunus, A. R., Budi, S., & Salam, S. (2019). Analisis Kelayakan Lokasi Budidaya Metode Karamba Jaring Apung Di Perairan Desa Pulau Harapan Sinjai. Journal of Aquaculture and Environment, 2(1), 1–5. Zubaidah, Siti, and Hastrie Ainun. "Illegal fishing by foreign vessels against fish resources In Sulawesi Sea Waters, Indonesia." IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. Vol. 860. No. 1. IOP Publishing, 2021. 238