Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
p-ISSN : 1411-349X
e-ISSN : 2477-6009
DOI
: DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653
Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
CLAVIA
CLAVIA: JOURNAL OF LAW
Available at https://journal.unibos.ac.id/clavia
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN BIOTA LAUT YANG
DILINDUNGI
Legal Review on The Implementation of Protected Marine Biota
Nurwana Basri*, Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
*
Corresponding e-mail :
[email protected]
Received : May 18, 2022
Accepted : August 01, 2022
Published : August 30, 2022
Abstrak
Biota Laut merupakan salah satu objek pencaharian manusia yang dilindungi dengan undang-undang, namun
dalam penelitian diperoleh fakta bahwa telah terjadi pencurian dengan beberapa modus. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui, bagaimana penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. dan
apakah pemberian kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan nilai-nilai
keadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder, data dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik
wawancara dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan data dari bahan
sekunder mengacu pada undang-undang, buku, jurnal, dan informasi yang diperoleh dari hasil kuisioner dengan
nelayan dan masyarakat di Pasar Lelong Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum
materil dalam putusan nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat ( 2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d.
sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks menurut hakim sudah tepat
namun tidak sesuai dengan akibat dari terdakwa.
Kata Kunci: Kehidupan Laut, Keadilan, Hukum Material
Abstract
Marine life is one of the objects of human livelihood that is protected by law, but in the study it was found that
there had been theft in several ways. This study aims to determine how the application of material law in the
decision Number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. And whether the giving to the perpetrators in the decision Number:
34/Pid.B/2020/PN.Mks has been in accordance with the values of justice. This study uses a qualitative research
type, the type of data used is primary data and secondary data, data from primary materials is obtained directly
through information using interview techniques with the Makassar District Court and the Natural Resources
Conservation Center and data from secondary materials refers to the law. laws, books, journals, and information
obtained from the results of questionnaires with fishermen and the community at Pasar Lelong Makassar. The
results of this study indicate that the application of material law in the decision number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks is
in accordance with Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their
Ecosystems Article 40 Paragraph (2) in conjunction with Article 21 paragraph (2) letter d. the sanctions given to
the perpetrators in the decision Number: 34/Pid.B/2020/PN.Mks according to the judge were appropriate but it
was not in accordance with the consequences of the defendant.
Keywords: Marine Life, Justice, Material Law
This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license
230
Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah)
A.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang terletak di antara Samudra Hindia
dan Samudra Pasifik serta terletak di antara Benua Asia dan Australia. Indonesia memiliki 17.499 pulau
dengan luas total wilayah Indonesia 7,81 juta km2. Total luas wilayah Indonesia tersebut 3,25 juta km2
yaitu lautan dan 2,55 juta km2 yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sedangkan luas daratan hanya
sekitar 2,01 km2. Dengan demikian Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat
besar.
Laut begitu besar artinya bagi negara Indonesia karena sekitar 60% wilayah kedaulatan Indonesia
merupakan laut dan memiliki keanekaragaman biota laut yang begitu berlimpah. Hasil laut Indonesia
seperti udang, tuna, cumi, gurita, rajungan, rumput laut, kima dan biota laut lainnya merupakan
komoditas yang dicari dan memiliki nilai ekonomis tinggi.
Hasil laut tersebut tersebar di berbagai pulau di Indonesia, Pulau Sulawesi merupakan pulau yang
memiliki potensi kekayaan laut yaitu merupakan perikanan, potensi perikanan di laut Sulawesi cukup
tinggi terutama pada potensi akan biota laut. Biota laut yang terdapat di pulau Sulawesi yaitu ikan
cakalang, ikan tuna, ikan ekor kuning, udang, cumi-cumi, rajungan, penyu, kima, teripang laut dan biota
laut lainnya. Selain itu potensi laut Sulawesi yaitu potensi wisatanya, pantai-pantai di wilaya laut
Sulawesi merupakan pantai yang indah dan diburu oleh wisatawan lokal dan dunia.
Pulau Sulawesi memiliki 11 pantai dan 7 lautan, serta memiliki 8 taman nasional. Salah satu
taman nasional (taman laut) di daerah Sulawesi yang terkenal dengan dunia bawah lautnya berada di
kepuauan Selayar yaitu Taka Bonerate.Taman nasional (taman laut) Taka Bonerate tersebut memiliki
hamparan atol atau terumbu karang terbesar ke-3 di dunia setelah Kwajifer di Kepulauan Marhall dan
Suvadiva di Kepulauan Mahadewa. Taka Bonerate dikenal memiliki kerang kima terlengkap di
Indonesia yaitu dari tujuh jenis yang ada di Indonesia seluruhnya dapat ditemukan di kawasan Taman
nasional Taka Bonerate.
Dengan demikian pemerintah Kebupaten Kepulauan Selayar telah mengelurkan ketentuan hukum
yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Upaya konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang menjadi kewajiban nutlak bagi setiap
generasi, tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam, telah diatur sejak tahun 1990 yaitu dalam ketentuan Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada kenyataannya ada beberapa masyarakat di Kepulauan Selayar yang melanggar ketentuan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
masih ada penangkapan serta menjual biota laut yang dilindungi contohnya seperti hewan kima, hal ini
231
Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
p-ISSN : 1411-349X
e-ISSN : 2477-6009
DOI
: DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653
ditemukan pada kasus putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks yang mana tersangka mendapatkan
hewan kima dari masyarakat yang tinggal di Kebupaten Kepulau Selayar. Bagi warga negara Indonesia
yang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona pengelolaan perikanan yang diatur oleh pemerintah
harus mematuhi pelestarian dan pencegahan penangkapan ikan secara illegal (Hasan et al, 2021).
Untuk menerapkan dan menegakkan hukum diperlukan pelaksana dan penegak hukum yang
cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan diri atau golongan. Dalam
menjamin kepastian tegaknya hukum di bidang konservasi sumber daya alam diperlukan aparatur
penegak hukum yang memiliki integritas, dan diperkenankan untuk menggunakan daya paksa, agar
patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum terpenuhi, bila lima pilar berjalan
dengan baik, yaitu: instrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang tangguh, peralatan yang
memadai, masyarakat yang sadar hukum dan birokrasi yang mendukung (Hasan, 2020).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan hukum materiil dalam perkara mengenai
biota laut yang dilindungi dan mengetahui apakah sanksi yang diberikan kepada pelaku telah sesuai
dengan nilai keadilan dalam memutuskan perkara mengenai biota laut yang dilindungi.
B.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini mengunakan mentode kualitatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
lingkungan masyarakat. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dan Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara mendalam,
kepada hakim dan staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan.
C.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Penerapan Hukum Materiil dalam Putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks
Untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks,
perlu diketahui pengertian Hukum materil yaitu merupakan bagian dari hukum pidana yang berisi bahan
atau materinya yaitu norma dan saksinya termasuk di dalamnya orang yang bagaimana atau dalam
keadaan bagaimana dapat dijatuhi pidana (Prasetyo, 2010).
Posisi kasus dalam putusan Nomor: 34/Pid.b/2020/PN.Mks, yakni pada hari Kamis tanggal 31
Oktober tahun 2019 sekitar pukul 12.30 wita, bertempat di Jalan Abdullah Raya No. 3 Kelurahaan
Buloa Kecamatan Tallo Kota Makassar. M. Yusuf Ago telah menyimpan, memperniagakan, atau
memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi (kima) di rumahnya tanpa ijin dari
pejabat yang berwenang.
232
Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah)
Pada saat polisi melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan benda/barang berupa 14
(empat belas) bungkus atau +28 (dua puluh delapan) kg diduga jenis kima di dalam rumah terdakwa
yang dimana tepatnya Kima merupakan satwa yang dilindungi, Kima tersebut disimpan di dalam
freezer, bahwa yang saksi temukan pada saat melakukan pemeriksaan yaitu bagian daging dan yang
menyaksikan pemeriksaan tersebut adalah Muh. Rafli (anak terdakwa) dan terdakwa sendiri.
Berdasarkan hasil interogasi, pemilik 14 (empat belas) bungkus atau +28 (dua puluh delapan) kg jenis
kima adalah Sdr. Jun beralamat di Jakarta, terdakwa memperoleh 14 bungkus atau +28 kg jenis kima
dari Sdr. Jama beralamat di Pulau Tarupan, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulsel.
Berdasarkan kronologi kasus penuntut umum mengajukan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal
40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi bahwa dilarang
memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi
atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja;
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal
33 ayat (3);
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini secara teknik telah memenuhi
syarat formal dan materil, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, terdakwa telah didakwa oleh
penuntut umum dengan dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Unsur “Barang siapa”
Yang dimaksud dengan barang siapa yaitu orang atau siapa saja yang menjadi subjek hukum
yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana dan kepadanya dapat diminta
pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, yang dalam perkara ini
dihadapkan seorang terdakwa yang bernama M. Yusuf Ago, demikian pula terdakwa terbukti
yaitu orang yang sangat baik jasmani maupun rohani, terbukti selama persidangan
berlangsung terdakwa mampu menjawab secara tegas setiap pertanyaan yang diajukan baik
oleh majelis hakim maupun penuntut umum dan juga pada diri terdakwa tidak terdapat halhal yang dapat menghapus kesalahannya, baik
berupa alasan pemaaf maupun alasan
233
Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
p-ISSN : 1411-349X
e-ISSN : 2477-6009
DOI
: DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653
pembenar. Dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secarah sah menurut
hukum.
2.
Unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagianbagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam
atau di luar Indonesia”:
Berdasarkan identifikasi jenis barang bukti dari Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam
Sulewesi Selatan menyatakan bahwa 14 (empat belas) bungkus atau kurang lebih 28 (dua puluh
delapan) kg daging kima yang ditemukan di rumah terdakwa adalah masuk dalam daftar lampiran
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik
Indonesia Nomor:
P.
106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi tanggal 28 Desember 2018. Lampiran VIII. Moluska,
Tridacnidae Nomor 783. Hippopus hippopus (kima tapak kuda) dan nomor 784. Hippopus
porcellanus (kima cina) dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam
atau di luar Indonesia”.
Dengan terbuktinya unsur-unsur dari pasal tersebut maka penulis dapat menyatakan bahwa
penerapan hukum materil dalam putusan Nomor 34/Pid.B/PN.Mks telah sesuai dengan Undangundang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lemahnya penegakan hukum dalam konservasi sumber daya ikan oleh pemerintah Indonesia, salah
satunya disebabkan tidak tegasnya penerapan sanksi hukum perikanan, sehingga memengaruhi
perlindungan konservasi sumber daya ikan.
Namun penerapan hukum tentang biota laut yang dilindungi di masyarakat masih kurang, karena
berdasarkan wawancara dengan nelayan-nelayan yang ada di tempat pelelangan ikan Paotere masih
ada masyarakat terutama yang berprofesi sebagai nelayan, belum mengetahui Undang-undang
tentang biota laut yang dilindungi, dan masih ada masyarakat yang tidak mengetahui jenis-jenis biota
laut apa saja yang dilindungi.
234
Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah)
2.
Sanksi yang Diberikan Kepada Pelaku Pada Putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks Telah
Sesuai dengan Nilai-Nilai Keadilan
Sebelum membahas sanksi yang diberikan kepada pelaku pada putusan Nomor: 34/Pid.B/PN.Mks
telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan, maka dari itu dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim
dalam menjatuhkan hukuman dalam putusan Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Mks yaitu sebagai berikut :
a)
Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan
dan perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan dari unsur-unsur dalam
dakwaan tersebut, oleh karena itu hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti
secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang telah didakwakan.
b)
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan termasuk kemampuan serta kondisi
terdakwa pada proses persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang
dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban atas perbuatanya, baik sebagai alasan
pembenar maupun alasan pemaaf, yang berarti terdakwa yaitu orang yang mampu
bertanggungjawab atas segala perbuatanya.
c)
Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk itu hakim mempertimbangkan terlebih
daluhu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan-keadaan yang
memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
melestarikan satwa yang dilindungi sedangkan Keadaan-keadaan yang meringankan yaitu
terdakwa berlaku sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang
punggung keluarga.
Setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut di atas untuk mengukur tingkat kesalahan
terdakwa, hakim berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh terdakwa dalam berkara ini
telah pantas dan cukup adil bagi terdakwa.
Berdasarkan wawancara penulis di Pengadilan Negeri Makassar dengan Hakim yang bersangkuta
yang bernama Doddy Hendrasakti, yang mana hakim menyatakan telah memberikan sanksi yang adil,
hal tersebut diliat dan dipertimbangkan berdasarkan Pasal 40 ayat (2) huruf d Undang-undang No, 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sanksi yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman pidana penjara selama 5 (lima) Bulan,
karena berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa hanya disuruh serta terdakwa belum pernah dihukum,
tidak hanya itu yang menjadi pertimbangan hakim namun juga karena terdakwa merupakan tulang
punggung keluarga serta terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya, jika terdakwa ditangkap dengan kasus yang sama di kemudian hari
maka hakim akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi.
235
Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
p-ISSN : 1411-349X
e-ISSN : 2477-6009
DOI
: DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653
Menurut penulis, sanksi terhadap pelaku tindak pidana perlindungan biota laut tersebut tidak
sesuai jika dilihat dari sisi manfaat Biota laut tersebut. Hakim telah menjatuhkan putusan pidana
terhadap terdakwa dengan mengunakan pertimbangan-pertibangan yang dilihat dari perbuat terdakwa.
Berdasarkan pandangan penulis, berat serta ringanya suatu pidana yang dijatuhkan tentu bagi
seorang hakim harus disesuaikan dengan apa yang telah menjadi niat, motivasi serta akibat dari
perbuatan terdakwa. Tiap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa tentunya harus
sesuai dengan pasal yang telah didakwakan oleh penuntut umum, dalam hal tersebut berupa pedoman
pada batas maksimal dan batas minimal sehingga hakim diangap telah menjalankan dan menegakkan
undang-undang dengan benar dan tepat.
Jika dilihat dari segi teori keadilan hakim Doddy Hendrasakti, menggunakan teori keadilan
Aritoteles. Pandangan Aritoteles dibagi dalam dua macam keadilan yaitu keadilan distributief dan
keadilan commutatief. Keadilan distributief yaitu keadilan yang diberikan kepada tiap orang porsi
menurut prestasinya sedangkan keadilan commutatief yaitu memberikan sama banyaknya kepada setiap
orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar
barang dan jasa (Madiong, 2020).
Tidak hanya di Pengadilan Negeri Makassar, penulis juga melakukan wawancara di Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Sulawes Selatan, menurut salah satu staf Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Sulsel yang bernama bapak Nurdin, menyatakan bahwa sanksi yang
diberikan kepada terdakwa kurang tepat, setidaknya dijatuhkan 1 (satu) tahun penjara karena akibat dari
perbuatan terdakwa dapat mengancam kepunahan walaupun, terdakwa hanya disuruh namun telah ikut
serta dalam menyimpan biota laut yang dilindungi. Seharusnya hukum dapat memberikan efek jera bagi
pelaku sehingga, jika ingin berbuat sesuatu lebih memikirkan akibat yang dia perbuat dan tidak
mengulangi perbuatanya dimasa mendatang serta mencengah orang lain agar tidak melakukan perbuatan
tersebut.
Menurut penulis Putusan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana denda dalam putusan
Nomor 34/Pid.B/PN.Mks, bahwa itu tidak sesuai karena akibat dari terdakwan dapat mengakibatkan
kepunahan biota laut yang dimana manfaatnya bagi laut begitu banyak terutamanya sebagai filter feeder
yang mampu menyaring berton-tong air. Namun jika dinilai disisi lain terdapat keyakinan hakim,
dimana hakim mempertimbangkan kondisi dari terdakwa yang dimana terdakwa merupakan pedangan
kecil, selain motif ekonomi dan penyesalan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya juga diliat
dari segi nilai keadilan, sosiologis (social justice), psikologis, moral (moral justice) dan posisi terdakwa
di ruang social bagi hakim sudah adil.
Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara hanya 5 (lima) bulan tidak sesuai dengan
perbuatan terdakwa, setidaknya dituntut berdasarkan putusan penuntut umum atau lebih dari itu, kerena
236
Tinjauan Hukum Terhadap Penrapan Biota Laut......(Nurwana Basri,Yulia A. Hasan, Siti Zubaidah)
apa yang terdakwa perbuat terlah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerinta dalam
menjaga dan melestarikan satwa yang hampir punah. Suatu keadila itu sangat susah untuk dipahami dan
menjadi pedebatan yang tidak ada ujungnya. Konsep keadilan yang diterapkan dalam hukum nasional
bangsa Indonesia yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung
hukum bagi peraturan-peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan
hukum itu memiliki daya ikat bagi materi-materi yang dimuat dalam peraturan hukum tersbut.
Dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam pengelolan perikanan yang bertanggung jawab
berdasarkan asas: manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan,
keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan (Hasan, 2021). Keadilan
menurut hakim Doddy Hendrasakti, yaitu keadilan yang sebenarnya di dunia ini adalah ketidak adilan
itu sendiri kerena keadilan itu akan kita ketahui apabila keadilan itu bersumber dari Allah, tetapi jika ada
manusia yang mengharapkan keadilan maka ketidak adilan itu sendiri.
D.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum materiil atas tindak pidana
yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.Mks. hal ini didasarkan pada
terpenuhinya unsur-unsur yang sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam putusan Nomor
:34/Pid.B/2020/PN.Mks, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku berdasarkan pertimbangan hukum oleh hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dalam putusan Nomor:
34/Pid.B/2020/PN.Mks terhadap palaku telah sesuai dilihat dari nilai keadilan yang berdasarkan teori
keadilan Aristoteles yaitu keadilan distributief yang artinya keadilan yang diberikan kepada tiap orang
menurut porsi prestasinya. Namun menurut penulis putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara
hanya 5 (lima) bulan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena apa yang terdakwa perbuat telah
melawan hukum dan tidak mendukung program pemerinta dalam menjaga dan melestarikan satwa yang
hampir punah.
DAFTAR PUSTAKA
Renggong, Ruslan, and Yulia Yulia Abd Haris Hamid. "Investigating law enforcement for coral reef conservation
of the Spermonde Archipelago, Indonesia." Asian Journal of Conservation Biology 11.1 (2022): 3-11.
Ruslan Renggong, S. H. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Prenada
Media, 2021.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Rajawali Press. Depok.
Yulia A. Hasan. 2020. Hukum Laut: Koservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia. Prenada Media Group. Jakarta.
237
Clavia : Journal of Law, Vol 20 No. 2 (Agustus 2022)
p-ISSN : 1411-349X
e-ISSN : 2477-6009
DOI
: DOI: 10.56326/clavia.v20i2.1653
Yulia A. Hasan, S Zubaidah, H Ainun, Illegal fishing by foreign vessels against fish resources in Sulawesi Sea
Waters, Indonesia, IOP Conference Series: Earth and Environmental, 2021, https://scholar.google.com,
akse 27 Desember 2021
Yunus, A. R., Budi, S., & Salam, S. (2019). Analisis Kelayakan Lokasi Budidaya Metode Karamba Jaring Apung
Di Perairan Desa Pulau Harapan Sinjai. Journal of Aquaculture and Environment, 2(1), 1–5.
Zubaidah, Siti, and Hastrie Ainun. "Illegal fishing by foreign vessels against fish resources In Sulawesi Sea
Waters, Indonesia." IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. Vol. 860. No. 1. IOP
Publishing, 2021.
238