Tindak Pidana Lingkungan Hidup
27 Followers
Recent papers in Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan maka perlu adanya penegakan hukum lingkungan hidup. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:... more
Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan maka perlu adanya penegakan hukum lingkungan hidup. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah penegakan hukum pidana lingkungan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap korporasi setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?; 2). Kendala-kendala hukum apa yang timbul dalam praktek pidana yang dihadapi oleh kepolisian dan Kejaksaan apabila korporasi melakukan pencemaran lingkungan hidup setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis.Temuan dalam penelitian ini menunjukan tahap penegakan hukum, seperti yang dikemukakan oleh Joseph Goldstein, masih lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Penegak hukum full enforcement khususnya di tahap penyidik kepolisian masih lemah pelaksanaannya. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan belum secara maksimal, artinya kebijakan subyektif dari penegak hukum untuk melanjutkan tindak pidana ke proses lebih lanjut. Kondisi seperti ini dijadikan peluang bagi korporasi untuk berbuat semaunya dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, kepolisian dan kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Kendala-kendala utama yang terjadi dalam praktek penegakan hukum yang dihadapi oleh kepolisian dan kejaksaan apabila korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup, paling tidak ada lima kendala yang mempengaruhi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana lingkungan diantaranya: a).Kendala Sumber Daya Manusia Penegak Hukum masih terbatas; b).Tindak Lingkungan Hidup belum Menjadi prioritas; c). Kendala Koordinasi antar Instansi dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan; d).Kendala Profesionalisme penegak hukum; e).Kendala Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan hukum; f).Ketergantungan Penerapan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Hukum Administratif; g). Hukum Pidana masih Bersifat Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Kendalakendala yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut, dikategorikan sebagai penegakan hukum tipe full enforcement, yaitu mengharapkan para penegak hukum melakukan penegakan hukum secara maksimal, namun demikian hal itu dianggap sebagai suatu yang tidak realistis sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penegakan hukum pidana. Penegakan hukum tipe actual enforcement penegakan hukum pidana yang dapat dilakukan secara nyata dapat dilaksanakan tidak lebih dari separuh dari keseluruhan wilayah penegak hukum. Selama Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan yang disahkan 2 tahun lalu belum efektif diterapkan secara keseluruhan. Ternyata satu kasus pun tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi yang ditangani oleh Polres Kab. Kolaka dengan lahirnya Undang -Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum ada yang di tangani.
PT Platindo Agro Subur (PT PAS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan kelapa sawit. Pada 26 Agustus 2015, sebagian lahan perkebunan sawit milik PT PAS terbakar. Atas... more
PT Platindo Agro Subur (PT PAS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan kelapa sawit. Pada 26 Agustus 2015, sebagian lahan perkebunan sawit milik PT PAS terbakar. Atas kebakaran tersebut PT PAS dipidana dengan pidana denda.
ABSTRAK Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Penerapan sistem pidana... more
ABSTRAK Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Penerapan sistem pidana lingkungan dapat menjadi instrumen preventif bagi keselarasan dan keberlanjutan bumi yang kerusakannya dapat dirasakan tidak hanya di masa sekarang tetapi juga di masa yang akan datang oleh anak cucu kita sehingga perlu optimalisasi dari penegak hukum. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Karawang? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penyelesaian hukum pidana lingkungan selama ini dijalankan sesuai ketentuan Hukum acara pidana sangat menyulitkan bagi hukum acara pidana lingkungan adalah pembuktian, diperlukan sumber daya manusia yang kuat serta proses penyeledikan dan penyidikan yang sempurna berdasarkan hukum acara pidana untuk dapat menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan di bidang lingkungan. Kata kunci: Penerapan Hukum, Pidana Lingkungan, Pencemaran Citarum.