PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
oleh:
M. TAUFIQ AR
BAPPEDA DIY
Definisi Perencanaan
Pembangunan
• Menurut UU No. 25 tahun 2004, perencanaan adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
• Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah
satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
• Perencanaan pembangunan di daerah sebetulnya
tidak terpisah dari perencanaan pembangunan di
tingkat nasional, sebagaimana disebutkan dalam PP
No. 8 tahun 2008 (pasal 2 ayat 1).
Sinkronisasi Perencanaan dan
Penganggaran (2)
• Dalam skema di atas, dapat dilihat keterkaitan antara
beberapa tingkatan perencanaan, serta keterkaitan
antara perencanaan dan penganggaran.
• Perencanaan terkait dengan menentukan prioritas
tindakan untuk mencapai tujuan tertentu.
• Penganggaran menggambarkan bagaimana alokasi
sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan
tersebut.
• Dilihat dari agenda waktu (time line), proses
perencanaan dilakukan sepanjang bulan Januari-April,
sedangkan proses penganggaran dilakukan antara
bulan Mei hingga November setiap tahun.
Perubahan Paradigma Pembangunan
•
•
•
Sejak bergulirnya era reformasi 1998, Indonesia telah memulai berbagai
inisiatif yang dirancang untuk memperbaiki sistem tata pemerintahan
dan desentralisasi, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas.
Inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan
kebijakan publik dalam mendukung sebuah bentuk demokrasi
partisipatorik sangat diperlukan
Setidaknya ada lima paradigma baru yang menyebabkan perubahan
dan perkembangan pola pikir dalam perencanaan yang juga
menyebabkan perubahan pada produk-produk rencana di Indonesia,
yaitu :
– Pertumbuhan perekonomian global
– Orientasi pembangunan
– Kemitraan pemerintah dan masyarakat (Public-Private Partnership)
– Perkembangan sistem dan teknologi informasi
– Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Bandul pembangunan telah bergerak ke arah tradisi partisipasi.
Prakarsa-prakarsa baru mulai berkembang dalam masyarakat seiring
dengan mulai dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan
desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah.
Reposisi Peran Pemerintah
Peranan pemerintah pada
masa lalu :
1. Penentu utama arah
pembangunan
2. “Pakar” yang paling
mengetahui dan “berhak”
menentukan arah
pembangunan
Peranan yang dituntut dari
pemerintah saat ini:
1. “manajer” perubahan
(menjalankan fungsi
manajerial dan koordinasi)
2. Fasilitator dan katalisator
terciptanya sinergi antar
stakeholders pembangunan
3. Peran advokasi dan
pembimbingan
Terminologi Pembangunan Partisipatif
• Partisipasi merupakan proses anggota masyarakat
sebagai individu maupun kelompok sosial dan
organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi
proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan
kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi
kehidupan mereka (Sumarto, 2004)
• “Perencanaan tidak dapat efektif, kecuali bila dilakukan
dengan pengenalan, pemahaman, dan pemanfaatan
struktur kekuatan pemerintah dan non-pemerintah”
(Branch, 1995)
Kekuatan dan Kelemahan
Perencanaan Partisipatif
Kekuatan (Adams, 2004; Layzer, 2002) :
• Berperan memelihara sistem demokrasi lokal
• Menunjukkan dukungan
• Mengkritisi isu kebijakan
• Menyusun agenda kebijakan
• Menunda pengesahan/pemberlakuan suatu kebijakan
• Mengembangkan jaringan antar dan antara warga dengan
pejabat terpilih
• Menghasilkan solusi lestari dan peduli lingkungan
Kelemahan (Irvin & Stansbury, 2004) :
• Pemborosan sumber daya dalam pembuatan kebijakan
(dalam masyarakat kurang ideal)
• Tidak efektif sebagai persuasi rasional (dalam kondisi tertentu)
• Tergantung karakter/sifat stakeholders
Tantangan dan Kendala Sinkronisasi
Pembangunan Teknokratis dan Partisipatif
PERENCAAAN DULU
Daftar Usulan - “Shopping List”
• Sebanyak-banyaknya
• Seindah-indahnya
• Tidak terbatas
PERENCANAAN YANG DIINGINKAN
Rencana Kerja - “Working Plan”
• Input (Rp., Tenaga Kerja, Fasilitas, dll.)
• Kegiatan (Proses)
• Hasil nyata: Output, Outcome, Dampak
Oleh karena itu, Perencanaan Pembangunan
• Dimulai dengan data dan informasi tentang
realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik
yang terjadi di masyarakat, ketersediaan
sumberdaya dan visi/arah pembangunan
Critical point-nya adalah
• Menyusun hubungan optimal antara masukan
(input), proses, dan keluaran (output), hasil
(outcome) dan dampak (impact)
Sinergikan
Teknokrasi dan
Partisipasi !!
SPPN
(UU 25 Tahun 2004)
SPPN
- Tahapan dalam Perencanaan • Perencanaan pembangunan terdiri dari empat tahapan yakni: (1)
penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian
pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat
tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara
keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
• Tahap penyusunan rencana. Tahap inidilaksanakan untuk
menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk
ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah:
1. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana
pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
2. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan
rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan
rencana pembangunan yang telah disiapkan.
3. Langkah berikutnya adalah menjaring aspirasi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) dan menyelaraskan rencana
pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang
pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan
(MUSRENBANG).
4. Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang)
• Forum antar pemangku kepentingan dalam rangka
menyusun rencana pembangunan daerah.
• Bentuk pendekatan partisipatif dalam proses
perencanaan pembangunan.
• Dilaksanakan dalam kerangka perencanaan jangka
panjang, menengah maupun tahunan.
• Dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan.
• Dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan
penyampaian, pembahasan dan penyepakatan
rancangan awal dokumen perencanaan
• Di daerah, Musrenbang terdiri dari tahap desa hingga
provinsi.
LANDASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
NO
1
REGULASI
UU 25/2004
“SPPN”
ASPEK YANG DIATUR
Tentang Musrenbang untuk penyusunan RPJP Nas dan
Daerah, RPJM Nas dan Daerah serta RKP Nas dan Daerah
Koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta
mengoptimalkan partisipasi masyarakat
2
UU 23/2004
“Pemerintahan Daerah”
3
SEB 008/M.PPN/01/2007
050/254-A/SJ
Tentang penyelenggaraan Musrenbang yang meliputi persiapan,
input, proses, output Musren tahunan
4
PP 8/ 2008
5
Permendagri 54/2010
Tentang perencanaan pembangunan desa
Tentang Esensi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstrada
Tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
Tentang Musrenbang Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD
Tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
11
Fungsi Musrenbang Tahunan
• Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen
RKP dan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBN/RAPBD.
• Penyusunan rancangan RKP dilakukan melalui proses
pembahasan yang terkoordinasi antara Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dengan
seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
Penyusunan RKP dan Musrenbang Nasional.
• Penyusunan rancangan RKPD dilakukan melalui proses
pembahasan yang terkoordinasi antara Bappeda dengan seluruh
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui penyelenggaraan
Musrenbang Daerah
• Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan
kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKP
dan RKPD, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk
sinkronisasi rencana kerja (Renja) antar K/L, antar SKPD, serta
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam
pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah
12
Tahapan Musrenbang Tahunan Daerah
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyususunan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKP Daerah
Proses Penyusunan RKP dan RKPD (Januari – Mei) Provinsi - Desa
Kelurahan / Desa
Kecamatan
Kabupaten / Kota
Provinsi
Moneter – BI
Statistik – BPS
Data Sektoral
RPJM
Daerah
Provinsi
Rancangan
Awal Renja -KL
Rancangan
SKPD Kab/
Kota
Renstra
SKPD Kab/
Kota
Rancangan
Renja-SKPD
Provinsi
Rancanagan
RKPD Kab/
Kota
RPJM Desa/
Kelurahan
Paska
Musrenbang
Provinsi
Forum SKPD
Provinsi
Paska
Musrenbang
Kab/ Kota
Renja -SKPD
Kab/ Kota
Forum SKPD
Kab/ Kota
Januari
Musrenbang
Desa/
Kelurahan
Februari
Renja SKPD
Provinsi
Proses
Penyusunan
APBD
Provinsi
Renja SKPD
Kab/ Kota
Proses
Penyusunan
APBD Kab/
Kota
RKP Kab/
Kota
Renja
Kecamatan
Musrenbang
Kecamatan
Rancangan
RKP Desa /
Kelurahan
RKP Provinsi
Renja -SKPD
Provinsi
Musrenbang
Kab/ Kota
Rancangan
Renja-SKPD
Kab/ Kota
Renstra
Kecamatan
Musrenbang
Nasional
Musrenbang
Provinsi
Renstra
SKPD
Provinsi
RPJM
Daerah Kab/
Kota
Rancangan
Interm RKP
RKP Desa /
Kelurahan
Maret
April
Mei
13
Fokus Proses Musrenbang Tahunan Daerah
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyususunan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKP Daerah
Dusun
Kelurahan / Desa
Kecamatan
Kabupaten / Kota
Proses Penyusunan RKP dan RKPD (Januari – Mei)
Kecamatan
RPJM
Daerah
Kab/ Kota
Rancangan
RKPD Kab/
Kota
Musrenbang
Kab/ Kota
Rancangan
Renja-SKPD
Kab/ Kota
Renstra
SKPD Kab/
Kota
Renstra
Kecamatan
Forum SKPD
Kab/ Kota
Paska
Musrenbang
Kab/ Kota
Renja -SKPD
Kab/ Kota
Renja SKPD
Kab/ Kota
Rancangan
RKP Desa /
Kelurahan
Proses
Penyusunan
APBD Kab/
Kota
Renja
Kecamatan
Musrenbang
Kecamatan
RPJM
Desa/
Kelurahan
RKP Kab/
Kota
Musrenbang
Desa/
Kelurahan
RKP Desa /
Kelurahan
Pra
Musrenbang
Desa/ FGD
Forum
Rekonsiliasi
Warga
Januari
Februari
Maret
April
Mei
14
Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Diskusi dan
Kesepakaan KUA
Penyusunan
RKPD
5
6
Musrenbang
Kab/ Kota
7
Keputusan tentang
PPAS
4
3a
8
Forum SKPD
Penyusunan RKASKPD
3
Musrenbang
Kecamatan
9
2
1
Musrenbang
Desa
10
Pembahasan
Rancangan APBD
Penetapan Perda
APBD
15
Peserta (who): komponen masyarakat (individu atau kelompok), seperti: ketua RT/RW; kepala
dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua adat, kelompok perempuan,
kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah,..
Musrenbang
Kecamatan
Mekanisme (proses): Tahap Persiapan (1) Masyarakat di tingkat dusun/RW dan kelompokkelompok masyarakat (seperti misalnya kelompok tani, kelompok nelayan dan lain-lain)
melakukan musyawarah/rembug, (2)…; Tahap Pelaksanaan: …. (f) Pemaparan masalah utama
yang dihadapi oleh masyarakat desa/kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat,
misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain, …..
Peserta (who): komponen masyarakat (individu atau kelompok) dari desa/ kelurahan, dan
kelompok masyarakat yg beroperasi dalam skala kecamatan seperti: ketua adat, kelompok
perempuan, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, dll.
Musrenbang Musrenbang Forum
Provinsi
Kab/ Kota
SKPD
Musrenbang
des/kel
Ruang Partisipasi dalam Proses Perencanaan Reguler
Peserta (who): Delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat
kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi/SKPD atau gabungan SKPD al: Dewan
Pendidikan, IDI, dll
Peserta (who): Peserta Musrenbang Kabupaten/Kota adalah delegasi dari Musrenbang
Kecamatan dan delegasi dari Forum SKPD
Peserta (who): Wakil Iainnya dari Kabupaten/Kota yang disepakati Musrenbang
Kabupaten/Kota (bila ada)
16
Isu Umum Perencanaan Partisipatif di Daerah
1. Praktek koordinasi perencanaan mulai desa ke kecamatan
selanjutnya ke kabupaten/kota dan provinsi belum berjalan
baik
2. Program/kegiatan yang dibahas dalam forum koordinasi
perencanaan masih bersifat parsial/belum terintegrasi
3. SEB MPPN/Mendagri tentang Tata Cara Musrenbang Tahun
2007 sudah memberikan landasan perlunya keterlibatan
masyarakat dan legislatif dalam koordinasi perencanaan, tapi
sejauh ini belum signifikan
4. PP 8/2008 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian
Perencanaan di Daerah telah diterbitkan, sebagai pengaturan
sistem perencanaan pembangunan di daerah
5. Turunan PP 8/2008 yang mengatur detail mekanisme
Musrenbang mulai dari desa/kelurahan s/d provinsi, termasuk
mandat agar daerah mengatur tata cara perencanaan di
daerah, masih dalam proses finalisasi.
17
Isu Partisipatif dalam Musrenbang Desa/Kel
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
Belum dilaksanakan Musrenbang desa/kel, jikapun ada masih bersifat ad
hoc/administratif dan outputnya sangat minim dari perencanaan komprehensif
(biasanya hanya usulan fisik saja) tidak ada pelatihan kepada Pemda Desa/
Kel, Kecamatan, Kab (SKPD).
Peserta musrenbang yang tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak
Pertemuan dusun, kelompok warga, adat belum dimanfaatkan sebagai forum
untuk masukan musrenbang desa
Belum tersedia dokumen perencanaan (RPJM Desa) sebagai dasar
penyusunan RKP melalui Musrenbang
Partisipasi masyarakat sangat rendah apatis karena tidak ada ketidakjelasan
pendanaan
Seringkali usulan desa tidak didanai tetapi masyarakat tidak mendapat
informasi alasannya
Banyak kegiatan yang menggunakan mekanisme perencanaan yg terpisahpisah (PPK, P2KP, PPIP, P2DTK), dan sebenarnya dapat menjadi pra
musrenbang desa
Usulan dari desa/ kelurahan sangat kecil kemungkinan di respon menjadi
keputusan APBD, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dihadapkan
pada ketidakpastian penganggaran
18
Isu Partisipatif dalam Musrenbang Kecamatan
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
Penyelenggaraan musrenbang kecamatan masih bersifat ad hoc, dan masih
jauh dari output yang komprehensif dan berkualitas
Belum ada dokumen perencanaan jangka menengah (Renstra Kecamatan)
sebagai dasar musrenbang kecamatan dan penyusunan Renja Kecamatan
Peserta kurang mewakili masyarakat secara luas
Partisipasi masyarakat masih rendah
Isu-isu pembangunan yang dibahas hanya dalam batas desa, kurang
menimbulkan kebutuhan antar desa (wilayah kecamatan)
Output masih sebatas mengumpulkan usulan desa.
Belum disusun prioritas-prioritas pembangunan
Hasil Musrenbang Kecamatan belum diinformasikan kepada masyarakat
Isu Partisipatif dalam Forum SKPD Kab/Kota
1)
2)
3)
4)
Forum SKPD (Forum Gabungan SKPD) tidak diselenggarakan dengan baik
Forum ini diharapkan bisa membahas isu-siu menonjol di daerah misalnya
tentang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan,
kesehatan dll
Dalam forum ini bisa diselenggarakan Forum SKD Bidang Penanggulangan
Kemiskinan, SKPD yang berkaitan dengan isu ini bisa membentuk Forum
SKPD untuk Penanggulangan kemiskinan
Belum melibatkan pastisipasi masyarakat dengan baik
19
Isu Partisipatif dalam Musrenbang Kab/Kota
1) Peserta masih dari unsur pemerintah, unsur masyarakat belum dihadirkan,
jikapun ada sangat terbatas dan tidak aktif memberikan pendapat/ masukan.
2) Usulan kecamatan belum diakomodir dengan baik. Seharusnya sudah ada
pematangan pada forum SKPD Kab/Kota dimana seharusnnya dari unsur
masyarakat/ pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan SKPD tersebut
diundang)
3) Tidak adanya ancar-ancar alokasi SKPD Prov pada kab/kota tersebut
sebagai bahan untuk kab/kota melakukan sinkronisasi
4) Hasil Musrenbang belum diinformasikan kepada masyarakat
Isu partisipatif dalam Musrenbang Provinsi
1)
2)
3)
4)
Peserta musrenbang provinsi masih terbatas pada unsur pemerintah
Pembahasan kurang transparan
Tidak tersedia bahan ancar-ancar alokasi K/L pada provinsi tersebut
Kurang terjadi sinkronisasi secara baik antara usulan/kepentingan kab/kota,
provinsi dan pusat
5) Belum diinformasikan balik hasil-hasil Musrenbang Prov ke masyarakat
20
Pembagian Peran dalam Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah
• Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur
dalam UU No. 25 Tahun 2004.
• Menurut UU ini, ada dua entitas penyusun rencana pembangunan, yaitu:
– Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota), yang dikoordinasikan
oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Bappeda (UU25Pasal 33 ayat (2)).
– Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan
kewenangannya (UU25 Pasal 33 ayat (3))
• DPRD memegang peranan penting dalam proses perencanaan
pembangunan, baik sebagai Representasi Suara Rakyat maupun
sebagai fungsi Regulator pembangunan.
Sebagai Representasi Suara Rakyat, DPRD wajib memastikan bahwa
aspirasi rakyat terakomodir dalam pembangunan; termasuk dlm RKP, Renja
SKPD
Sebagai Regulator Pembangunan, DPRD berkewajiban menyusun
Peraturan-Peraturan Daerah yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat.
21
Peran dan Fungsi DPRD
1) Pentingnya keterlibatan DPRD dalam Musrenbang khususnya
dan semua tahapan proses perencanaan pada umumnya
jadual waktu reses perlu disinkronkan dengan jadual
Musrenbang dan kalender perencanaan dan penganggaran
daerah
2) Keterlibatan aktif dari komisi, komite DPRD yang relevan
dalam diskusi, peninjauan, dan evaluasi usulan masyarakat
dalam musrenbang
3) Kebutuhan dan aspirasi masyarakat disuarakan dalam
Musrenbang dan memberikan masukan atas prioritas program
berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat
4) Memastikan terdapatnya konsistensi dan keseimbangan antara
program dan anggaran tahunan daerah dengan
penanggulangan kemiskinan
22
Peran dan Fungsi Lembaga Non-Pemerintah
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
Pengembangan koalisi strategis dan jaringan yang efektif untuk
mempengaruhi pengambilan keputusan dalam proses perencanaan dan
penganggaran di daerah untuk menerapkan penganggaran partisipatif
Menjadi fasilitator Musrenbang
Memberikan advokasi, pelatihan, pendampingan, penelitian dan analisis
anggaran
Menyediakan dan meningkatkan akses masyarakat pada informasi
perencanaan dan penganggaran agar mereka lebih peduli dan aktif
berkontribusi dalam prosesnya
Menciptakan forum publik untuk mendorong pembahasan APBD sebelum
APBD disetujui dan disahkan
Melakukan kampanye untuk mendorong tranparansi anggaran
Memantau dan mengevaluasi anggaran dan kinerja pelayanan publik
Membantu DPRD untuk melakukan tinjauan dan penilaian terhadap dampak
anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, terutama dampak
anggaran terhadap usaha pengentasan kemiskinan dan penerapan SPM
Bekerjasama dengan media untuk memastikan tujuan perencanaan dan
penganggaran partisipatif, proses, dan hasilnya dipublikasikan lebih baik
23
Integrasi Proses Perencanaan Reguler Musrenbang
ke dalam Perencanaan Tahunan Daerah
3. Rencana Program Desa/Kel:
4. Rencana Program Kecamatan:
Integrasi dari:
• Rencana Masyarakat
• Rencana Pemerintah Desa/Kel
• Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll)
tingkat desa/kel
Integrasi dari:
• Rencana Masyarakat lintas desa.
• Rencana Pemerintah Kec.
• Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll)
• Jaring Asmara (Legislatif)
2. Rencana Program Masyarakat:
5. Rencana Program Kota/Kabupaten:
Integrasi dari:
• Program Swadaya Murni (skala kecil)
• Program Swadaya + Program Khusus
Penanggulangan Kemiskinan berbasis
pemberdayaan (skala menengah, lingkup desa/kel)
• Program Swadaya + Pemda, swasta dll (skala besar
atau minimal skala lintas desa/kel)
Integrasi dari:
• Rencana Masyarakat lintas kec.
• Rencana Pemerintah kota/kabupaten
• Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll) tkt
kota/kab
• Rencana Legislatif
Review
Berkala
1. Identifikasi Masalah,
Potensi dan Kebutuhan
Masyarakat
24
Integrasi Perencanaan PNPM dalam Perencanaan
Reguler Musrenbang
Perencanaan
Partisipatif
Kegiatan Dana
APBD/N
MUSRENBANG
(PRA – PASCA)
Perencanaan
Teknokratis
Kegiatan yang
didanai sumber
lain
Proses
ProsesMusrenbang
Perencanaanyang
Tahunan
dari sumber lain
sensitif
konflik
HasilMusrenbang/
Perencanaankegiatan
Hasil
Partisipatif
sumber
yang
sensitifdari
konflik
lain
25
Diperlukan Regulasi yang Progresif dalam Mengatur
Mekanisme Perencanaan Partisipatif di Daerah
1)
2)
3)
4)
Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusunan Perda tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai pasal 27 ayat 2 UU 25/2004, untuk
memperkuat mekanisme perencanaan partisipatif dalam Proses Musrenbang
Proses Musrenbang perlu disepakati sebagai tulang punggung (backbone)
perencanaan partisipatif di daerah, melalui pelibatan berbagai stakeholders
secara luas (utamanya DPRD), yang tidak hanya project-oriented planning
process
Proses Musrenbang reguler perlu diletakkan dalam konteks yang dinamis,
melalui pengembangan berbagai konten khusus yang dibahas, misalnya Propoor Planning (PNPM), Conflict Sensitive Planning (di daerah pascakonflik),
Disaster Risk Sensitive Planning (di daerah rawan bencana)
Perencanaan partisipatif yang bersumber dari sumber pendanaan khusus
(seperti PNPM), perlu diintegrasikan dengan proses perencanaan reguler
Musrenbang, secara harmonis dan sinergis, dengan mengoptimalkan unsur
masukan, proses dan keluaran dari proses perencanaan partisipatif yang
difasiltasi bersama
26
PENGANGGARAN PARTISIPATIF
• Penganggaran Partisipatif dapat diartikan
sebagai: “mekanisme (atau proses)
melalui mana penduduk secara langsung
memutuskan atau berkontribusi terhadap
keputusan yang dibuat mengenai semua
atau sebagian sumber daya publik
(anggaran) yang tersedia” (UNDP, 2000).
(Sumber:UNDP – UN Habitat, Participatory Budgeting:
Conceptual Framework and Analysis of its Contribution to
Urban Governance and the Millennium Development Goal, 2000)
27
PENGANGGARAN PARTISIPATIF
•
Karakteristik:
•
Reformasi kelembagaan yang dibutuhkan
– fokus pada masalah yang spesifik dan terukur (tangible),
– pelibatan orang kebanyakan dan
– pengembangan wahana musyawarah untuk memecahkan masalah,
merencanakan program investasi dan mengalokasikan anggaran.
– devolusi dalam pengambilan keputusan kepada unit/kelembagaan lokal
yang akan diperkuat –ini adalah salah satu strategi praktis dalam
pendalaman demokrasi,
– distribusi sumber daya dan komunikasi yang menghubungkan unit-unit
satu sama lain kepada pihak yang memiliki otoritas formal, dan
– pemanfaatan lembaga-lembaga pemerintahan untuk mendukung dan
membimbing pemecahan masalah secara terdesentralisasi.
(Sumber: Fung, Archun and Erik Olin Wright. (2000).
Thinking about Empowered Participatory Governance)
28
PENGANGGARAN PARTISIPATIF
Justifikasi:
• Ahli dan birokrat tidak memiliki seluruh informasi yang memadai untuk
membuat kebijakan, karena itu optimasi sumber daya publik (pareto
optimum) hanya terjadi dalam proses-proses sosial yang adil (Majone,
1989; Kooiman, 1993).
•
Partisipasi dalam pembuatan kebijakan publik –termasuk kebijakan
anggaran- merupakan cara untuk meningkatkan kualitas demokrasi
(deepening democracy) (Utzigh, 2003).
– Demokrasi langsung sebagai pelengkap demokrasi tidak langsung (pemilihan
umum)
•
Kepemilikan pemerintahan (Hillary Wright, 2004).
•
Partisipasi dapat meningkatkan kinerja pemerintahan.
•
Pembelajaran politik masyarakat (suatu saat jika masyarakat masuk dalam
ruang politik, ia sudah memiliki pengalaman membahas urusan publik).
– Dapat terjadi jika pemerintah terus-menerus menjalin kontak langsung dengan
masyarakat ketika harus menentukan alternatif pilihan hidup.
– Asimetri informasi merupakan penyebab utama terjadinya korupsi
29
PENGANGGARAN PARTISIPATIF
Studi Empirik
•
Menguatnya fenomena warga aktif (active
citizen) dan terjadinya pembelajaran publik
Alokasi anggaran yang berorientasi pada
masyarakat miskin
Peningkatan kesadaran warga untuk
membayar pajak
hubungan antara pemerintah dan komunitas
pengusaha jadi makin transparan
•
•
•
Kritik
•
•
•
•
Karena terfokus pada proyek-proyek pekerjaan umum, banyak partisipan
yang tidak tertarik pada kebijkan sosial yang lebih luas
Terlalu berorientasi pada pembangunan jangka pendek atau paling jauh
jangka menengah
Terlalu menekankan pada isu-isu lokal
Potensi manipulasi untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa besar
karena PP sangat tergantung pada dukungan pemerintah –birokratdalam menyediakan informasi dan juga dalam mengelola pertemuanpertemuan.
30
PERAN WARGA, PEMERINTAH DAN DPRD DALAM
PENGANGGARAN PARTISIPATIF
Eksekutif
• Nota Kesepatakan
• Pembahasan RAPBD
• Penetapan APBD
• Penyediaan data dan
Informasi
• Asistensi Teknis
• Pelaksanaan & Monev
-
• Pengambilan
keputusan
• Kesepatakatan
-
Legislatif
• Regulasi
• Pengawasan
Penetapan Matrik Prioritas
(berdasarkan tujuan yang akan
dicapai)
Rencama Investasi
Alokasi anggaran.
• Komunikasi politik
Masyarakat
Sipil/Komunitas
Konsolidasi partisipan
Agregasi kepentingan
Memilih preferensi
Memilih delegasi
Monev
31
PELUANG DAN TANTANGAN PERENCANAAN DAN
PENGANGGARAN PARTISIPATIF DI DAERAH
Peluang:
• Adanya kerangka regulasi yang mengatur tentang: (1) desentralisasi; (2)
pilkada langsung; (3) perencanaan; dan (4) penganggaran.
• Adanya inisator partisipasi masyarakat, baik dari NGO, forum warga bahkan
dari pemerintah.
• Di beberapa daerah telah terdapat pemerintah yang progresif.
• Daerah memiliki peluang untuk menyusun sistem perencanaan dan
penganggaran melalui Perda.
• Adanya peluang bagi terbentuknya jaringan kerja antara masyarakat,
pemerintah dan DPRD dalam pengembangan perencanaan dan penganggaran.
• Sistem Pergantian kepala daerah yang dapat mengubah komitmen terhadap
partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran.
Tantangan:
• Terdapatnya hambatan struktural bagi partisipasi masyarakat, khususnya
masyarakat miskin.
• Birokrasi cenderung memblok partisipasi masyarakat karena dapat
mengancam kepentingan mereka untuk memboroskan anggaran.
• Belum ada partai yang progresif yang memperjuangkan 3P.
32
PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN DAERAH MENURUT UU 17/03 & UU 25/04
Bulan
Bappeda
SKPD
Rancangan Awal
RKPD
Renja SKPD
BPKD
W alikota
DPRD
Januari
Rancangan RKPD
Februari
Musrenbang
Maret
April
Poko-pokok Pikiran
Dewan
Penyusunan
RKPD
RKPD
Mei
KUA, Prioritas, &
Plafon
Juni
Juli
Agustus
September
Penyusunan
RKA - SKPD
dan
Prakiraan belanja
untuk tahun
berikutnya setelah
tahun anggaran
yang sudah
disusun
Pembicaraan
Pendahuluan
RAPBD
membahas RKA SKPD
Kompilasi RKA
SKPD
Raperda APBD
Oktober
Nota RAPBD
November
Pembahasan
RAPBD
Desember
APBD
SK Prosedur
Implementasi
APBD
33
PENGANGGANGARAN PARTISIPATIF:
MUNGKINKAH?
• Musrenbang merupakan wahana yang
disediakan UU untuk perencanaan
• RKA-SKPD merupakan wahana potensial
untuk penganggaran
– Dengan melibatkan delegasi yang telah dipilih
dalam Musrenbang untuk terlibat dalam
proses penyusunan anggaran
– Atau melembagakan „Komite/Dewan
Anggaran Kota/Kabupaten yang terdiri dari
Para Delegasi (Spatial maupun sektoral)
34
PRAKTEK MUSRENBANG
• Musrenbang lebih dianggap sebagai „event‟.
• Jumlah program yang diusulkan melebihi estimasi anggaran.
• Program yang diusulkan dalam perencanaan partisipatif bersifat
mikro (skala desa/komunitas).
• Proses perencanaan banyak fokus pada kegiatan yang bersifat
teknis dialog yang bersifat substantif antar partisipan tidak terjadi.
• Banyak SKPD tidak berpartisipasi dalam forum-forum forum
dianggap tidak strategis.
• SKPD sektor lebih merujuk pada rencana yang telah disusun secara
top-down.
• Tidak terjadi pelembagaan delegasi - delegasi dibajak oleh
birokrasi
• Informasi, monitoring, dan evaluasi di tingkat komunitas tidak
berjalan.
• Proses dan dokumen perencanaan tumpang tindih (redundan).
• Lembaga perencanaan tidak terintegrasi dengan penganggaran
• Kemauan politik dari DPRD & Kepala daerah cukup besar, tetapi
siklus kegiatan DPRD tidak terintegrasi dengan Musrenbang.
35
REKOMENDASI
Mekanisme Partisipasi:
1 Forum Komunitas,
2 Dewan/Komite
Sektoral.
3 lembaga-lembaga adat,
dll
Bappeda
SKPD
Kesepakatan
Renstra/
Renja
Kerangka
Regulasi
Aspirasi Konstituen
Kesepakatan
Delegasi
DPRD
Kerangka
Anggaran
RKA
APBD
Catatan: Untuk pembangunan skala desa dialokasikan ADD
36
BEBERAPA SYARAT PERLU
Isu
Kondisi Perlu
Informasi Harus ada informasi mengenai prioritas dan perkiraan alokasi
anggaran untuk pembangunan pada tahun perencanaan (spasial
anggaran
dan sektoral).
Alur proses Harus ada hubungan yang langsung antara proses perencanaan
dan proses penganggaran. Perencanaan partisipatif juga
dilaksanakan untuk perencanaan jangka menengah.
Waktu Sekuens penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran,
dan politik (jadwal pertemuan DPRD dengan konstituen )
sinkron.
Komitmen Proses perencanaan harus berdampak langsung pada sektor,
sehingga pejabat berwenang hadir dalam proses-proses penting
Pejabat
perencanaan dan penganggaran.
Metode Harus ada diskusi yang mendalam dan verifikasi antara
masyarakat (yang mengajukan usulan) dan orang-orang yang
konversi
memiliki kompetensi dalam bidang yang bersangkutan.
37
BEBERAPA SYARAT PERLU
Isu
Kondisi Perlu
Format yang Harus ada format dan sistem informasi mengenai proses
konversi usulan dari wilayah ke sektor untuk menjamin
digunakan
kelancaran proses perencaanaan berikutnya dan meningkatkan
akuntabilitas.
Proses pendokumentasian perencanaan dan penganggaran
kalau bisa dilakukan secara digital dan tidak menyebabkan
terjadinya interpretasi yang berbeda antar para pelaku.
Kapasitas • Masyarakat memiliki kemampuan membaca data dan
Masyarakat
informasi mengenai prioritas pembangunan dan anggaran.
• Mampu mengkonsolidasi diri untuk segera masuk dalam
proses-proses pembuatan kebijakan.
• Kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada
komunitas pemilihnya
Representasi Partisipan dapat memilih delegasi yang berasal
dan kontrol
kelompoknya,
masyarakat Delegasi harus terlibat dalam proses penganggaran.
dari
Kapasitas Fasilitator harus mampu membedakan program yang relevan
38
untuk diajukan ke tingkat kabupaten.
PROSES / ALUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
musdus
musdus
Lokarya
desa
Penjaringan
Masalah dan
Potensi
SKALA KABUPATEN
Musyawarah
BPD
Musdes
Lokakarya
desa
FORUM
SKPD
RENJA
SKPD
MUSREN
KAB
RKPD
Per. Kades
RKP Desa
KUA/PPAS
Penyusunan draf APB Desa
Musdes
LKPJ
KADES
Musdes
RPTK
PERDES
RPJMD
SEKALA DESA
PENGELOMPOKAN
SEJARAH DESA
VISI MISI
ANALISIS
SKORING
MUSREN
CAM
Perhitungan
APB Desa
EKS+
DPRD
Musyawarah
BPD
Perubahan
APB Desa
KUA/PPA
RAPBD
APB Desa
PELAKSANAAN APB Desa
PERDA
APBD
Cekap Semanten
Matur Nuwun