Academia.eduAcademia.edu

Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Masyarakat memiliki kemampuan dan kapasitas dalam menghadapi masalah-masalah yang dihadapinya. Masyarakat desa diharapkan lagi tidak menjadi obyek pembangunan namun mampu berubah menjadi subyek pembangunan dengan menentukan lingkup dan batasan partisipasi bagi kesejahteraan desanya. pembangunan desa merupakan alternatif atas pembangunan yang bias sektor dan bias kota, sehingga desa mampu menjadi basis kehidupan dan penghidupan, yang sekaligus juga berdampak terhadap pe ngurangan urbanisasi. Dalam perspektif ini, desa bukan menjadi objek dan lokasi proyek pembangunan, melainkan desa menjadi basis, subjek dan arena pembangunan.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH oleh: M. TAUFIQ AR BAPPEDA DIY Definisi Perencanaan Pembangunan • Menurut UU No. 25 tahun 2004, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. • Perencanaan pembangunan di daerah sebetulnya tidak terpisah dari perencanaan pembangunan di tingkat nasional, sebagaimana disebutkan dalam PP No. 8 tahun 2008 (pasal 2 ayat 1). Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran (2) • Dalam skema di atas, dapat dilihat keterkaitan antara beberapa tingkatan perencanaan, serta keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran. • Perencanaan terkait dengan menentukan prioritas tindakan untuk mencapai tujuan tertentu. • Penganggaran menggambarkan bagaimana alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. • Dilihat dari agenda waktu (time line), proses perencanaan dilakukan sepanjang bulan Januari-April, sedangkan proses penganggaran dilakukan antara bulan Mei hingga November setiap tahun. Perubahan Paradigma Pembangunan • • • Sejak bergulirnya era reformasi 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk memperbaiki sistem tata pemerintahan dan desentralisasi, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan kebijakan publik dalam mendukung sebuah bentuk demokrasi partisipatorik sangat diperlukan Setidaknya ada lima paradigma baru yang menyebabkan perubahan dan perkembangan pola pikir dalam perencanaan yang juga menyebabkan perubahan pada produk-produk rencana di Indonesia, yaitu : – Pertumbuhan perekonomian global – Orientasi pembangunan – Kemitraan pemerintah dan masyarakat (Public-Private Partnership) – Perkembangan sistem dan teknologi informasi – Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan Bandul pembangunan telah bergerak ke arah tradisi partisipasi. Prakarsa-prakarsa baru mulai berkembang dalam masyarakat seiring dengan mulai dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Reposisi Peran Pemerintah Peranan pemerintah pada masa lalu : 1. Penentu utama arah pembangunan 2. “Pakar” yang paling mengetahui dan “berhak” menentukan arah pembangunan Peranan yang dituntut dari pemerintah saat ini: 1. “manajer” perubahan (menjalankan fungsi manajerial dan koordinasi) 2. Fasilitator dan katalisator terciptanya sinergi antar stakeholders pembangunan 3. Peran advokasi dan pembimbingan Terminologi Pembangunan Partisipatif • Partisipasi merupakan proses anggota masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka (Sumarto, 2004) • “Perencanaan tidak dapat efektif, kecuali bila dilakukan dengan pengenalan, pemahaman, dan pemanfaatan struktur kekuatan pemerintah dan non-pemerintah” (Branch, 1995) Kekuatan dan Kelemahan Perencanaan Partisipatif Kekuatan (Adams, 2004; Layzer, 2002) : • Berperan memelihara sistem demokrasi lokal • Menunjukkan dukungan • Mengkritisi isu kebijakan • Menyusun agenda kebijakan • Menunda pengesahan/pemberlakuan suatu kebijakan • Mengembangkan jaringan antar dan antara warga dengan pejabat terpilih • Menghasilkan solusi lestari dan peduli lingkungan Kelemahan (Irvin & Stansbury, 2004) : • Pemborosan sumber daya dalam pembuatan kebijakan (dalam masyarakat kurang ideal) • Tidak efektif sebagai persuasi rasional (dalam kondisi tertentu) • Tergantung karakter/sifat stakeholders Tantangan dan Kendala Sinkronisasi Pembangunan Teknokratis dan Partisipatif PERENCAAAN DULU Daftar Usulan - “Shopping List” • Sebanyak-banyaknya • Seindah-indahnya • Tidak terbatas PERENCANAAN YANG DIINGINKAN Rencana Kerja - “Working Plan” • Input (Rp., Tenaga Kerja, Fasilitas, dll.) • Kegiatan (Proses) • Hasil nyata: Output, Outcome, Dampak Oleh karena itu, Perencanaan Pembangunan • Dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumberdaya dan visi/arah pembangunan Critical point-nya adalah • Menyusun hubungan optimal antara masukan (input), proses, dan keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact) Sinergikan Teknokrasi dan Partisipasi !! SPPN (UU 25 Tahun 2004) SPPN - Tahapan dalam Perencanaan • Perencanaan pembangunan terdiri dari empat tahapan yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. • Tahap penyusunan rencana. Tahap inidilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari 4 (empat) langkah: 1. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. 2. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. 3. Langkah berikutnya adalah menjaring aspirasi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG). 4. Langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) • Forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. • Bentuk pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan. • Dilaksanakan dalam kerangka perencanaan jangka panjang, menengah maupun tahunan. • Dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. • Dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal dokumen perencanaan • Di daerah, Musrenbang terdiri dari tahap desa hingga provinsi. LANDASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH NO 1 REGULASI UU 25/2004 “SPPN”   ASPEK YANG DIATUR Tentang Musrenbang untuk penyusunan RPJP Nas dan Daerah, RPJM Nas dan Daerah serta RKP Nas dan Daerah Koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat 2 UU 23/2004 “Pemerintahan Daerah”   3 SEB 008/M.PPN/01/2007 050/254-A/SJ Tentang penyelenggaraan Musrenbang yang meliputi persiapan, input, proses, output Musren tahunan 4 PP 8/ 2008   5 Permendagri 54/2010 Tentang perencanaan pembangunan desa Tentang Esensi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstrada Tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Tentang Musrenbang Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD Tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah 11 Fungsi Musrenbang Tahunan • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen RKP dan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBN/RAPBD. • Penyusunan rancangan RKP dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus) Penyusunan RKP dan Musrenbang Nasional. • Penyusunan rancangan RKPD dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Bappeda dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui penyelenggaraan Musrenbang Daerah • Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKP dan RKPD, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kerja (Renja) antar K/L, antar SKPD, serta antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah 12 Tahapan Musrenbang Tahunan Daerah Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyususunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKP Daerah Proses Penyusunan RKP dan RKPD (Januari – Mei) Provinsi - Desa Kelurahan / Desa Kecamatan Kabupaten / Kota Provinsi Moneter – BI Statistik – BPS Data Sektoral RPJM Daerah Provinsi Rancangan Awal Renja -KL Rancangan SKPD Kab/ Kota Renstra SKPD Kab/ Kota Rancangan Renja-SKPD Provinsi Rancanagan RKPD Kab/ Kota RPJM Desa/ Kelurahan Paska Musrenbang Provinsi Forum SKPD Provinsi Paska Musrenbang Kab/ Kota Renja -SKPD Kab/ Kota Forum SKPD Kab/ Kota Januari Musrenbang Desa/ Kelurahan Februari Renja SKPD Provinsi Proses Penyusunan APBD Provinsi Renja SKPD Kab/ Kota Proses Penyusunan APBD Kab/ Kota RKP Kab/ Kota Renja Kecamatan Musrenbang Kecamatan Rancangan RKP Desa / Kelurahan RKP Provinsi Renja -SKPD Provinsi Musrenbang Kab/ Kota Rancangan Renja-SKPD Kab/ Kota Renstra Kecamatan Musrenbang Nasional Musrenbang Provinsi Renstra SKPD Provinsi RPJM Daerah Kab/ Kota Rancangan Interm RKP RKP Desa / Kelurahan Maret April Mei 13 Fokus Proses Musrenbang Tahunan Daerah Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam Rangka Penyususunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKP Daerah Dusun Kelurahan / Desa Kecamatan Kabupaten / Kota Proses Penyusunan RKP dan RKPD (Januari – Mei) Kecamatan RPJM Daerah Kab/ Kota Rancangan RKPD Kab/ Kota Musrenbang Kab/ Kota Rancangan Renja-SKPD Kab/ Kota Renstra SKPD Kab/ Kota Renstra Kecamatan Forum SKPD Kab/ Kota Paska Musrenbang Kab/ Kota Renja -SKPD Kab/ Kota Renja SKPD Kab/ Kota Rancangan RKP Desa / Kelurahan Proses Penyusunan APBD Kab/ Kota Renja Kecamatan Musrenbang Kecamatan RPJM Desa/ Kelurahan RKP Kab/ Kota Musrenbang Desa/ Kelurahan RKP Desa / Kelurahan Pra Musrenbang Desa/ FGD Forum Rekonsiliasi Warga Januari Februari Maret April Mei 14 Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Diskusi dan Kesepakaan KUA Penyusunan RKPD 5 6 Musrenbang Kab/ Kota 7 Keputusan tentang PPAS 4 3a 8 Forum SKPD Penyusunan RKASKPD 3 Musrenbang Kecamatan 9 2 1 Musrenbang Desa 10 Pembahasan Rancangan APBD Penetapan Perda APBD 15 Peserta (who): komponen masyarakat (individu atau kelompok), seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua adat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah,.. Musrenbang Kecamatan Mekanisme (proses): Tahap Persiapan (1) Masyarakat di tingkat dusun/RW dan kelompokkelompok masyarakat (seperti misalnya kelompok tani, kelompok nelayan dan lain-lain) melakukan musyawarah/rembug, (2)…; Tahap Pelaksanaan: …. (f) Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa/kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, dan lain-lain, ….. Peserta (who): komponen masyarakat (individu atau kelompok) dari desa/ kelurahan, dan kelompok masyarakat yg beroperasi dalam skala kecamatan seperti: ketua adat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, dll. Musrenbang Musrenbang Forum Provinsi Kab/ Kota SKPD Musrenbang des/kel Ruang Partisipasi dalam Proses Perencanaan Reguler Peserta (who): Delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi/SKPD atau gabungan SKPD al: Dewan Pendidikan, IDI, dll Peserta (who): Peserta Musrenbang Kabupaten/Kota adalah delegasi dari Musrenbang Kecamatan dan delegasi dari Forum SKPD Peserta (who): Wakil Iainnya dari Kabupaten/Kota yang disepakati Musrenbang Kabupaten/Kota (bila ada) 16 Isu Umum Perencanaan Partisipatif di Daerah 1. Praktek koordinasi perencanaan mulai desa ke kecamatan selanjutnya ke kabupaten/kota dan provinsi belum berjalan baik 2. Program/kegiatan yang dibahas dalam forum koordinasi perencanaan masih bersifat parsial/belum terintegrasi 3. SEB MPPN/Mendagri tentang Tata Cara Musrenbang Tahun 2007 sudah memberikan landasan perlunya keterlibatan masyarakat dan legislatif dalam koordinasi perencanaan, tapi sejauh ini belum signifikan 4. PP 8/2008 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian Perencanaan di Daerah telah diterbitkan, sebagai pengaturan sistem perencanaan pembangunan di daerah 5. Turunan PP 8/2008 yang mengatur detail mekanisme Musrenbang mulai dari desa/kelurahan s/d provinsi, termasuk mandat agar daerah mengatur tata cara perencanaan di daerah, masih dalam proses finalisasi. 17 Isu Partisipatif dalam Musrenbang Desa/Kel 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) Belum dilaksanakan Musrenbang desa/kel, jikapun ada masih bersifat ad hoc/administratif dan outputnya sangat minim dari perencanaan komprehensif (biasanya hanya usulan fisik saja)  tidak ada pelatihan kepada Pemda Desa/ Kel, Kecamatan, Kab (SKPD). Peserta musrenbang yang tidak mewakili kepentingan masyarakat banyak Pertemuan dusun, kelompok warga, adat belum dimanfaatkan sebagai forum untuk masukan musrenbang desa Belum tersedia dokumen perencanaan (RPJM Desa) sebagai dasar penyusunan RKP melalui Musrenbang Partisipasi masyarakat sangat rendah apatis karena tidak ada ketidakjelasan pendanaan Seringkali usulan desa tidak didanai tetapi masyarakat tidak mendapat informasi alasannya Banyak kegiatan yang menggunakan mekanisme perencanaan yg terpisahpisah (PPK, P2KP, PPIP, P2DTK), dan sebenarnya dapat menjadi pra musrenbang desa Usulan dari desa/ kelurahan sangat kecil kemungkinan di respon menjadi keputusan APBD, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dihadapkan pada ketidakpastian penganggaran 18 Isu Partisipatif dalam Musrenbang Kecamatan 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) Penyelenggaraan musrenbang kecamatan masih bersifat ad hoc, dan masih jauh dari output yang komprehensif dan berkualitas Belum ada dokumen perencanaan jangka menengah (Renstra Kecamatan) sebagai dasar musrenbang kecamatan dan penyusunan Renja Kecamatan Peserta kurang mewakili masyarakat secara luas Partisipasi masyarakat masih rendah Isu-isu pembangunan yang dibahas hanya dalam batas desa, kurang menimbulkan kebutuhan antar desa (wilayah kecamatan) Output masih sebatas mengumpulkan usulan desa. Belum disusun prioritas-prioritas pembangunan Hasil Musrenbang Kecamatan belum diinformasikan kepada masyarakat Isu Partisipatif dalam Forum SKPD Kab/Kota 1) 2) 3) 4) Forum SKPD (Forum Gabungan SKPD) tidak diselenggarakan dengan baik Forum ini diharapkan bisa membahas isu-siu menonjol di daerah misalnya tentang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dll Dalam forum ini bisa diselenggarakan Forum SKD Bidang Penanggulangan Kemiskinan, SKPD yang berkaitan dengan isu ini bisa membentuk Forum SKPD untuk Penanggulangan kemiskinan Belum melibatkan pastisipasi masyarakat dengan baik 19 Isu Partisipatif dalam Musrenbang Kab/Kota 1) Peserta masih dari unsur pemerintah, unsur masyarakat belum dihadirkan, jikapun ada sangat terbatas dan tidak aktif memberikan pendapat/ masukan. 2) Usulan kecamatan belum diakomodir dengan baik. Seharusnya sudah ada pematangan pada forum SKPD Kab/Kota dimana seharusnnya dari unsur masyarakat/ pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan SKPD tersebut diundang) 3) Tidak adanya ancar-ancar alokasi SKPD Prov pada kab/kota tersebut sebagai bahan untuk kab/kota melakukan sinkronisasi 4) Hasil Musrenbang belum diinformasikan kepada masyarakat Isu partisipatif dalam Musrenbang Provinsi 1) 2) 3) 4) Peserta musrenbang provinsi masih terbatas pada unsur pemerintah Pembahasan kurang transparan Tidak tersedia bahan ancar-ancar alokasi K/L pada provinsi tersebut Kurang terjadi sinkronisasi secara baik antara usulan/kepentingan kab/kota, provinsi dan pusat 5) Belum diinformasikan balik hasil-hasil Musrenbang Prov ke masyarakat 20 Pembagian Peran dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah • Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004. • Menurut UU ini, ada dua entitas penyusun rencana pembangunan, yaitu: – Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota), yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Bappeda (UU25Pasal 33 ayat (2)). – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan kewenangannya (UU25 Pasal 33 ayat (3)) • DPRD memegang peranan penting dalam proses perencanaan pembangunan, baik sebagai Representasi Suara Rakyat maupun sebagai fungsi Regulator pembangunan.  Sebagai Representasi Suara Rakyat, DPRD wajib memastikan bahwa aspirasi rakyat terakomodir dalam pembangunan; termasuk dlm RKP, Renja SKPD  Sebagai Regulator Pembangunan, DPRD berkewajiban menyusun Peraturan-Peraturan Daerah yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 21 Peran dan Fungsi DPRD 1) Pentingnya keterlibatan DPRD dalam Musrenbang khususnya dan semua tahapan proses perencanaan pada umumnya  jadual waktu reses perlu disinkronkan dengan jadual Musrenbang dan kalender perencanaan dan penganggaran daerah 2) Keterlibatan aktif dari komisi, komite DPRD yang relevan dalam diskusi, peninjauan, dan evaluasi usulan masyarakat dalam musrenbang 3) Kebutuhan dan aspirasi masyarakat disuarakan dalam Musrenbang dan memberikan masukan atas prioritas program berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat 4) Memastikan terdapatnya konsistensi dan keseimbangan antara program dan anggaran tahunan daerah dengan penanggulangan kemiskinan 22 Peran dan Fungsi Lembaga Non-Pemerintah 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Pengembangan koalisi strategis dan jaringan yang efektif untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah untuk menerapkan penganggaran partisipatif Menjadi fasilitator Musrenbang Memberikan advokasi, pelatihan, pendampingan, penelitian dan analisis anggaran Menyediakan dan meningkatkan akses masyarakat pada informasi perencanaan dan penganggaran agar mereka lebih peduli dan aktif berkontribusi dalam prosesnya Menciptakan forum publik untuk mendorong pembahasan APBD sebelum APBD disetujui dan disahkan Melakukan kampanye untuk mendorong tranparansi anggaran Memantau dan mengevaluasi anggaran dan kinerja pelayanan publik Membantu DPRD untuk melakukan tinjauan dan penilaian terhadap dampak anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, terutama dampak anggaran terhadap usaha pengentasan kemiskinan dan penerapan SPM Bekerjasama dengan media untuk memastikan tujuan perencanaan dan penganggaran partisipatif, proses, dan hasilnya dipublikasikan lebih baik 23 Integrasi Proses Perencanaan Reguler Musrenbang ke dalam Perencanaan Tahunan Daerah 3. Rencana Program Desa/Kel: 4. Rencana Program Kecamatan: Integrasi dari: • Rencana Masyarakat • Rencana Pemerintah Desa/Kel • Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll) tingkat desa/kel Integrasi dari: • Rencana Masyarakat lintas desa. • Rencana Pemerintah Kec. • Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll) • Jaring Asmara (Legislatif) 2. Rencana Program Masyarakat: 5. Rencana Program Kota/Kabupaten: Integrasi dari: • Program Swadaya Murni (skala kecil) • Program Swadaya + Program Khusus Penanggulangan Kemiskinan berbasis pemberdayaan (skala menengah, lingkup desa/kel) • Program Swadaya + Pemda, swasta dll (skala besar atau minimal skala lintas desa/kel) Integrasi dari: • Rencana Masyarakat lintas kec. • Rencana Pemerintah kota/kabupaten • Rencana Kelompok Peduli (Swasta, LSM, dll) tkt kota/kab • Rencana Legislatif Review Berkala 1. Identifikasi Masalah, Potensi dan Kebutuhan Masyarakat 24 Integrasi Perencanaan PNPM dalam Perencanaan Reguler Musrenbang Perencanaan Partisipatif Kegiatan Dana APBD/N MUSRENBANG (PRA – PASCA) Perencanaan Teknokratis Kegiatan yang didanai sumber lain Proses ProsesMusrenbang Perencanaanyang Tahunan dari sumber lain sensitif konflik HasilMusrenbang/ Perencanaankegiatan Hasil Partisipatif sumber yang sensitifdari konflik lain 25 Diperlukan Regulasi yang Progresif dalam Mengatur Mekanisme Perencanaan Partisipatif di Daerah 1) 2) 3) 4) Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusunan Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai pasal 27 ayat 2 UU 25/2004, untuk memperkuat mekanisme perencanaan partisipatif dalam Proses Musrenbang Proses Musrenbang perlu disepakati sebagai tulang punggung (backbone) perencanaan partisipatif di daerah, melalui pelibatan berbagai stakeholders secara luas (utamanya DPRD), yang tidak hanya project-oriented planning process Proses Musrenbang reguler perlu diletakkan dalam konteks yang dinamis, melalui pengembangan berbagai konten khusus yang dibahas, misalnya Propoor Planning (PNPM), Conflict Sensitive Planning (di daerah pascakonflik), Disaster Risk Sensitive Planning (di daerah rawan bencana) Perencanaan partisipatif yang bersumber dari sumber pendanaan khusus (seperti PNPM), perlu diintegrasikan dengan proses perencanaan reguler Musrenbang, secara harmonis dan sinergis, dengan mengoptimalkan unsur masukan, proses dan keluaran dari proses perencanaan partisipatif yang difasiltasi bersama 26 PENGANGGARAN PARTISIPATIF • Penganggaran Partisipatif dapat diartikan sebagai: “mekanisme (atau proses) melalui mana penduduk secara langsung memutuskan atau berkontribusi terhadap keputusan yang dibuat mengenai semua atau sebagian sumber daya publik (anggaran) yang tersedia” (UNDP, 2000). (Sumber:UNDP – UN Habitat, Participatory Budgeting: Conceptual Framework and Analysis of its Contribution to Urban Governance and the Millennium Development Goal, 2000) 27 PENGANGGARAN PARTISIPATIF • Karakteristik: • Reformasi kelembagaan yang dibutuhkan – fokus pada masalah yang spesifik dan terukur (tangible), – pelibatan orang kebanyakan dan – pengembangan wahana musyawarah untuk memecahkan masalah, merencanakan program investasi dan mengalokasikan anggaran. – devolusi dalam pengambilan keputusan kepada unit/kelembagaan lokal yang akan diperkuat –ini adalah salah satu strategi praktis dalam pendalaman demokrasi, – distribusi sumber daya dan komunikasi yang menghubungkan unit-unit satu sama lain kepada pihak yang memiliki otoritas formal, dan – pemanfaatan lembaga-lembaga pemerintahan untuk mendukung dan membimbing pemecahan masalah secara terdesentralisasi. (Sumber: Fung, Archun and Erik Olin Wright. (2000). Thinking about Empowered Participatory Governance) 28 PENGANGGARAN PARTISIPATIF Justifikasi: • Ahli dan birokrat tidak memiliki seluruh informasi yang memadai untuk membuat kebijakan, karena itu optimasi sumber daya publik (pareto optimum) hanya terjadi dalam proses-proses sosial yang adil (Majone, 1989; Kooiman, 1993). • Partisipasi dalam pembuatan kebijakan publik –termasuk kebijakan anggaran- merupakan cara untuk meningkatkan kualitas demokrasi (deepening democracy) (Utzigh, 2003). – Demokrasi langsung sebagai pelengkap demokrasi tidak langsung (pemilihan umum) • Kepemilikan pemerintahan (Hillary Wright, 2004). • Partisipasi dapat meningkatkan kinerja pemerintahan. • Pembelajaran politik masyarakat (suatu saat jika masyarakat masuk dalam ruang politik, ia sudah memiliki pengalaman membahas urusan publik). – Dapat terjadi jika pemerintah terus-menerus menjalin kontak langsung dengan masyarakat ketika harus menentukan alternatif pilihan hidup. – Asimetri informasi merupakan penyebab utama terjadinya korupsi 29 PENGANGGARAN PARTISIPATIF Studi Empirik • Menguatnya fenomena warga aktif (active citizen) dan terjadinya pembelajaran publik Alokasi anggaran yang berorientasi pada masyarakat miskin Peningkatan kesadaran warga untuk membayar pajak hubungan antara pemerintah dan komunitas pengusaha jadi makin transparan • • • Kritik • • • • Karena terfokus pada proyek-proyek pekerjaan umum, banyak partisipan yang tidak tertarik pada kebijkan sosial yang lebih luas Terlalu berorientasi pada pembangunan jangka pendek atau paling jauh jangka menengah Terlalu menekankan pada isu-isu lokal Potensi manipulasi untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa besar karena PP sangat tergantung pada dukungan pemerintah –birokratdalam menyediakan informasi dan juga dalam mengelola pertemuanpertemuan. 30 PERAN WARGA, PEMERINTAH DAN DPRD DALAM PENGANGGARAN PARTISIPATIF Eksekutif • Nota Kesepatakan • Pembahasan RAPBD • Penetapan APBD • Penyediaan data dan Informasi • Asistensi Teknis • Pelaksanaan & Monev - • Pengambilan keputusan • Kesepatakatan - Legislatif • Regulasi • Pengawasan Penetapan Matrik Prioritas (berdasarkan tujuan yang akan dicapai) Rencama Investasi Alokasi anggaran. • Komunikasi politik Masyarakat Sipil/Komunitas  Konsolidasi partisipan  Agregasi kepentingan  Memilih preferensi  Memilih delegasi  Monev 31 PELUANG DAN TANTANGAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF DI DAERAH Peluang: • Adanya kerangka regulasi yang mengatur tentang: (1) desentralisasi; (2) pilkada langsung; (3) perencanaan; dan (4) penganggaran. • Adanya inisator partisipasi masyarakat, baik dari NGO, forum warga bahkan dari pemerintah. • Di beberapa daerah telah terdapat pemerintah yang progresif. • Daerah memiliki peluang untuk menyusun sistem perencanaan dan penganggaran melalui Perda. • Adanya peluang bagi terbentuknya jaringan kerja antara masyarakat, pemerintah dan DPRD dalam pengembangan perencanaan dan penganggaran. • Sistem Pergantian kepala daerah yang dapat mengubah komitmen terhadap partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran. Tantangan: • Terdapatnya hambatan struktural bagi partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. • Birokrasi cenderung memblok partisipasi masyarakat karena dapat mengancam kepentingan mereka untuk memboroskan anggaran. • Belum ada partai yang progresif yang memperjuangkan 3P. 32 PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN DAERAH MENURUT UU 17/03 & UU 25/04 Bulan Bappeda SKPD Rancangan Awal RKPD Renja SKPD BPKD W alikota DPRD Januari Rancangan RKPD Februari Musrenbang Maret April Poko-pokok Pikiran Dewan Penyusunan RKPD RKPD Mei KUA, Prioritas, & Plafon Juni Juli Agustus September Penyusunan RKA - SKPD dan Prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun Pembicaraan Pendahuluan RAPBD membahas RKA SKPD Kompilasi RKA SKPD Raperda APBD Oktober Nota RAPBD November Pembahasan RAPBD Desember APBD SK Prosedur Implementasi APBD 33 PENGANGGANGARAN PARTISIPATIF: MUNGKINKAH? • Musrenbang merupakan wahana yang disediakan UU untuk perencanaan • RKA-SKPD merupakan wahana potensial untuk penganggaran – Dengan melibatkan delegasi yang telah dipilih dalam Musrenbang untuk terlibat dalam proses penyusunan anggaran – Atau melembagakan „Komite/Dewan Anggaran Kota/Kabupaten yang terdiri dari Para Delegasi (Spatial maupun sektoral) 34 PRAKTEK MUSRENBANG • Musrenbang lebih dianggap sebagai „event‟. • Jumlah program yang diusulkan melebihi estimasi anggaran. • Program yang diusulkan dalam perencanaan partisipatif bersifat mikro (skala desa/komunitas). • Proses perencanaan banyak fokus pada kegiatan yang bersifat teknis dialog yang bersifat substantif antar partisipan tidak terjadi. • Banyak SKPD tidak berpartisipasi dalam forum-forum  forum dianggap tidak strategis. • SKPD sektor lebih merujuk pada rencana yang telah disusun secara top-down. • Tidak terjadi pelembagaan delegasi - delegasi dibajak oleh birokrasi • Informasi, monitoring, dan evaluasi di tingkat komunitas tidak berjalan. • Proses dan dokumen perencanaan tumpang tindih (redundan). • Lembaga perencanaan tidak terintegrasi dengan penganggaran • Kemauan politik dari DPRD & Kepala daerah cukup besar, tetapi siklus kegiatan DPRD tidak terintegrasi dengan Musrenbang. 35 REKOMENDASI Mekanisme Partisipasi: 1 Forum Komunitas, 2 Dewan/Komite Sektoral. 3 lembaga-lembaga adat, dll Bappeda SKPD Kesepakatan Renstra/ Renja Kerangka Regulasi Aspirasi Konstituen Kesepakatan Delegasi DPRD Kerangka Anggaran RKA APBD Catatan: Untuk pembangunan skala desa dialokasikan ADD 36 BEBERAPA SYARAT PERLU Isu Kondisi Perlu Informasi  Harus ada informasi mengenai prioritas dan perkiraan alokasi anggaran untuk pembangunan pada tahun perencanaan (spasial anggaran dan sektoral). Alur proses  Harus ada hubungan yang langsung antara proses perencanaan dan proses penganggaran. Perencanaan partisipatif juga dilaksanakan untuk perencanaan jangka menengah. Waktu  Sekuens penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, dan politik (jadwal pertemuan DPRD dengan konstituen ) sinkron. Komitmen  Proses perencanaan harus berdampak langsung pada sektor, sehingga pejabat berwenang hadir dalam proses-proses penting Pejabat perencanaan dan penganggaran. Metode  Harus ada diskusi yang mendalam dan verifikasi antara masyarakat (yang mengajukan usulan) dan orang-orang yang konversi memiliki kompetensi dalam bidang yang bersangkutan. 37 BEBERAPA SYARAT PERLU Isu Kondisi Perlu Format yang  Harus ada format dan sistem informasi mengenai proses konversi usulan dari wilayah ke sektor untuk menjamin digunakan kelancaran proses perencaanaan berikutnya dan meningkatkan akuntabilitas.  Proses pendokumentasian perencanaan dan penganggaran kalau bisa dilakukan secara digital dan tidak menyebabkan terjadinya interpretasi yang berbeda antar para pelaku. Kapasitas • Masyarakat memiliki kemampuan membaca data dan Masyarakat informasi mengenai prioritas pembangunan dan anggaran. • Mampu mengkonsolidasi diri untuk segera masuk dalam proses-proses pembuatan kebijakan. • Kepemimpinan masyarakat sipil yang berorientasi pada komunitas pemilihnya Representasi  Partisipan dapat memilih delegasi yang berasal dan kontrol kelompoknya, masyarakat  Delegasi harus terlibat dalam proses penganggaran. dari Kapasitas  Fasilitator harus mampu membedakan program yang relevan 38 untuk diajukan ke tingkat kabupaten. PROSES / ALUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN musdus musdus Lokarya desa Penjaringan Masalah dan Potensi SKALA KABUPATEN Musyawarah BPD Musdes Lokakarya desa FORUM SKPD RENJA SKPD MUSREN KAB RKPD Per. Kades RKP Desa KUA/PPAS Penyusunan draf APB Desa Musdes LKPJ KADES Musdes RPTK PERDES RPJMD SEKALA DESA PENGELOMPOKAN SEJARAH DESA VISI MISI ANALISIS SKORING MUSREN CAM Perhitungan APB Desa EKS+ DPRD Musyawarah BPD Perubahan APB Desa KUA/PPA RAPBD APB Desa PELAKSANAAN APB Desa PERDA APBD Cekap Semanten Matur Nuwun