Academia.eduAcademia.edu

sejarah perkembangan hukum islam di indonesia (1)

Puji dan syukur penulis sampaikan kepada ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA". Selanjutnya penulis kirimkan salawat untuk Nabi Besar Muhammmad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam kebodohan sampai kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan yang kita rasakan saat ini. Tujuan utama penulis dalam membuat makalah ini adalah memenuhi tugas mata kuliah HUKUM ISLAM. Makalah ini dapat selesai karena adanya bimbingan, dorongan dan semanagat dari berbgai pihak, oleh karena itu selaku penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, serta kepada teman-teman yang telah memberi dorongan dan semangat dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Kepada semua pihak penullis mohon saran dan tanggapan terhadap tugasi ini agar dapat dijadikan alat yang berguna dalam pembelajaran Padang, Maret 2014 PENULIS

KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis sampaikan kepada ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA”. Selanjutnya penulis kirimkan salawat untuk Nabi Besar Muhammmad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam kebodohan sampai kepada alam yang penuh ilmu pengetahuan yang kita rasakan saat ini. Tujuan utama penulis dalam membuat makalah ini adalah memenuhi tugas mata kuliah HUKUM ISLAM. Makalah ini dapat selesai karena adanya bimbingan, dorongan dan semanagat dari berbgai pihak, oleh karena itu selaku penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, serta kepada teman-teman yang telah memberi dorongan dan semangat dalam pembuatan makalah ini. Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Kepada semua pihak penullis mohon saran dan tanggapan terhadap tugasi ini agar dapat dijadikan alat yang berguna dalam pembelajaran Padang, Maret 2014 PENULIS DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan BAB II PEMBAHASAN Sejarah Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945) Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru Hukum Islam di Era Reformasi Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional Kontribusi Hukum Islam Terhadap Perkembangan Hukum Nasional BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku nasional di negara Republik Indonesia. sistem hukum Indonesia tersebut bersifat majemuk, karena sistem hukum yang berlaku nasional terdiri dari lebih satu sistem. Sistem – sistem tersebut adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Sebagai negara yang penduduknya terdiri dari berbagai macam ras dan suku bangsa, Indonesia menghormati kebebasan penduduknya memeluk agama masing – masing, sehingga tidaklah mungkin menerapkan hukum Islam secara penuh kepada setiap warga negara, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Akan tetapi, agama Islam bersifat universal. Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam, sehingga juga bersifat universal. pada hakikatnya hukum Islam merupakan keyakinan yang melekat pada setiap orang yang beragama Islam. Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaats) sebagaimana tertuang dalam bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Maka negara hukum yang dimaksud di sini bukan hanya merupakan pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Maupun hanya rechstaat dan rule of law sebagaimana dipraktikkan di barat. Tapi juga nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila yang dipraktikkan di Indonesia. Namun, Indonesia juga bukan negara yang menganut paham teokrasi berdasarkan penyelenggaraan negaranya pada agama tertentu saja. Di mana, menurut paham teokrasi, negara dan agama dipahami sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Yakni dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Sehingga tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan dengan titah Tuhan dalam kehidupan umat manusia. Pada tataran lain, negara Indonesia juga tidak menganut negara sekuler yang mendisparitas agama atas negara dan memisahkan secara diametral antara agama dengan negara. Paham ini melahirkan konsep agama dan negara yang merupakan dua entitas berbeda, dan satu sama lain memiliki wilayah garapan masing-masing. Sehingga, keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa norma-norma hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Adalah, apabila berkaitan dengan akuntabilitas publik atau tanggung jawab public. Nah, berdasarkan uraian diatas, perlu kiranya membahas mengenai bagaimana Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang diatas, muncul beberapa pertanyaan, antara lain adalah : Bagaimana sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia? Bagaimana kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional? Apakah peran hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional? Apa sajakah kontribusi hukum Islam terhadap perkembangan hukum nasional? TUJUAN Untuk mengetahui sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia Untuk mengetahui kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Untuk mengetahui hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional Untuk mengetahui kontribusi hukum Islam terhadap perkembangan hukum nasional BAB II PEMBAHASAN SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa. Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu: Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam. Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja. Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut : Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942. Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan  Belanda. Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah: Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945) Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”. Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam. Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI. Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam. Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB. Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap. Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majelis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan menurut Anwar Harjono lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”. Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islamnya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya Negara boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar apa yang mereka sebut dengan “kesadaran teologis-politis”nya. Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya. Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi. Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama. Hukum Islam di Era Reformasi Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum. Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002. Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita. KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Kini, di Indonesia, hukum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang – undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum Adat. Republik Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum Adat dan hukum Barat, karena itu hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat dan hukum barat yang juga tumbuh dan berkembang dalam negara Republik Indonesia. Berlakunya hukum Islam di Indonesia dan telah mendapat tempat konstitusional menurut Abdul Ghani Abdullah berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan ini mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila; Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal. Menurut mantan Menteri Kehakiman Ali Said pada pidatonya di upacara pembukaan Simposium Pembaruan Hukum Perdata Nasional di Yogyakarta tanggal 21 Desember 1981 hukum Islam terdiri dari dua bidang, bidang ibadah dan bidang muamalah. Pengaturan hukum yang bertalian dengan ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah tidak terlalu rinci. Yang ditentukan dalam bidang muamalah hanyalah prinsip – prinsipnya saja. Pengembangan dan aplikasi prinsip – prinsip tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan. Oleh karena hukum Islam memegang peranan penting dalam membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiah adanya transformasi norma – norma hukum Islam ke dalam hukum nasional, sepanjang norma tersebut sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta relevan dengan kebutuhan hukum khusus umat Islam. Menurut Ali Said, banyak asas yang bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat digunakan dalam menyusun hukum nasional. Kutipan ini semakin menegaskan bahwa hukum Islam berkedudukan sebagai sumber bahan baku penyusunan hukum nasional. HUKUM ISLAM DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL Pada tahap perkembangan pembinaan hukum nasional sekarang, menurut Daud Ali, yang diperlukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah badan yang berwenang merancang dan menyusun hukum nasional yang akan datang adalah asas – asas dan kaidah – kaidah hukum Islam dalam segala bidang, baik yang bersifat umum maupun khusus. Umum adalah ketentuan – ketentuan umum mengenai peraturan perundang – undangan yang akan berlaku di tanah air kita, sedangkan khusus contohnya adalah asas – asas hukum perdata Islam terutama mengenai hukum kewarisan, asas – asas hukum ekonomi terutama mengenai hak milik, perjanjian dan utang – piutang, asas – asas hukum pidana Islam, asas – asas hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, asas – asas hukum acara dalam Islam dan lain – lain. Masalah utama yang dihadapi oleh lembaga pembinaan hukum nasional adalah merumuskan asas – asas dalam hukum Islam tersebut ke dalam kata – kata jelas yang dapat diterima oleh semua golongan di pelosok tanah air, bukan hanya orang Islam saja. Tim pengkajian Hukum Islam Babinkumnas telah berusaha menemukan asas – asas tersebut dan merumuskannya ke dalam kaidah – kaidah untuk dijadikan untuk dijadikan bahan pembinaan hukum nasional. Berbagai asas dapat dikembangkan melalui jurisprudensi peradilan agama, karena asas – asas ini dirumuskan dari keadaan konkret di tanah air kita, sehingga dapat lebih mudah diterima. Konsep pengembangan hukum Islam, secara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya serta politik dan hukum dalam masyarakat. Kemudian, konsep tersebut lalu diubah arahnya yaitu secara kualitatif diakomodasikan dalam berbagai perundang – undangan yang dilegaslasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi dari pandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi hukum Islam ke dalam bentuk perundang – undangan. Transformasi hukum agama menjadi hukum nasional terjadi juga di beberapa negara muslim seperti Mesir, Syria, Irak, Jordania dan Libya. Yang berbeda adalah kadar unsur – unsur hukum Islam dalam hukum nasional negara – negara yang bersangkutan. Di negara – negara tersebut, hukum nasional mereka merupakan percampuran antara hukum barat dan hukum Islam, sementara di Indonesia, hukum nasional di masa yang akan datang akan merupakan perpaduan antara hukum adat, hukum Islam dan hukum eks-Barat. KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di Indonesia selama ini pada dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem Hukum Islam, yang merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci AIquran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadis/sunnah-Nya serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya. Bustanul Arifin menyebutnya dengan gejala sosial hukum itu sebagai perbenturan antara tiga sistem hukum, yang direkayasa oleh politik hukum kolonial Belanda dulu yang hingga kini masih belum bisa diatasi, seperti terlihat dalam sebagian kecil pasal pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari ketiga sistem hukum di atas secara objektif dapat kita nilai bahwa hukum Islamlah ke depan yang lebih berpeluang memberi masukan bagi pembentukan hukum nasional. Selain karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan adanya kedekatan emosional dengan hukum Islam juga karena sistem hukum barat/kolonial sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia, sementara hukum adat juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan hukum nasional, sehingga harapan utama dalam pembentukan hukum nasional adalah sumbangsih hukurn Islam. Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional yaitu: Undang-undang yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti, UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat dan UU Otonomi Khusus nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang-undang lainnya yang langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islam seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari'ah dengan prinsip syari'ahnya., atau UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 90 persen beragama Islam akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi kepentingannya. Kesadaran umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka menjalankan Syari'at atau hukum Islam, seperti pembagian zakat dan waris. Politik pemerintah atau political will dari pemerintah dalam hal ini sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah maka cukup berat bagi Hukum Islam untuk menjadi bagian dari tata hukum di Indonesia. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat ditarik adalah hukum Islam bersifat universal, berlaku kepada setiap orang yang beragama Islam, dimanapun dan kapanpun ia berada. Oleh karena itu, hukum Islam juga berlaku terhadap umat Islam di Indonesia. hanya saja, tidak semua peraturan dalam hukum Islam menjadi hukum nasional, dikarenakan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan karakter bangsa dan Undang – Undang Dasar 1945. Hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Pasang surut tersebut adalah perkembangan yang dinamis dan berkesinambungan bagi upaya transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum Nasional. Sejarah produk hukum Islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang menjadi bukti bahwa sejak dahulu kala hukum Islam telah menjadi hukum yang sangat berpengaruh di Indonesia. Hukum Islam berkedudukan sebagai salah satu hukum yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum nasional. Beberapa hukum Islam yang telah melekat pada masyarakat kemudian dijadikan peraturan perundang – undangan. Dengan adanya peraturan – peraturan perundang – undang yang memiliki muatan hukum Islam maka umat muslim Indonesia pun memiliki landasan yuridis dalam menyelesaikan masalah – masalah perdata. Berdasarkan berbagai uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek penerapan hukum Islam di Indonesia cukup cerah. Kesimpulan tersebut didasarkan pada berbagai kenyataan positif, antara lain: Berbagai kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah selaku penyelenggara Negara yang memberi peluang bagi berperannya hukum Islam. Telah terwujudnya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang membuat hukum Islam menjadi lebih eksis sebagai sub sistem dalam sistem hukum nasional. Adanya upaya yang cukup maksimal dari kalangan umat Islam dan pakar hukum Islam melalui dakwah dan pendidikan, sehingga selain dapat lebih meningkatkan kualitas iman juga kesadaran untuk melaksanakan secara hukum secara maksimal.. SARAN Semoga isi makalah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap pembaca. Disamping itu penulis membutuhkan kritik dan sarannya untuk penyempurnaan dalam penyusunan makalah ini. DAFTAR PUSTAKA Ali, Muhammad Daud, Penerapan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia, Makalah disampaikan pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, tanggal 17 Mei 1995. _________________, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984). _________________, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Press, 1998). _________________, Hukum Islam dan Peradilan Agama. (Jakarta: Rajawali Press, 1997). Asnawi, Muhammad, 2007. Sejarah Kebudayaan Islam. Semarang : Aneka Ilmu. Daud, Mohammad Ali. 2007. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Didi Kusnadi. 2010. Hukum Islam di Indonesia (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum dan Produk Hukum). Kuningan: Ebook. Dirjen Bimbingan Islam. 2000. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta : Depag. M. Arfin Hamid. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia). Makassar : PT. UMITOHA. Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Cet I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995) Rasdiyanah, Andi, Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah Disampaikan pada upacara Pembukaan Seminar Nasional tentang Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, UII-Yogyakarta, 2 Desember 1995. Speyoeti, Zarkowi, Kontribusi Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional, Makalah disampaikan pada Seminar Konsep Keadilan dalam Perspektif Hukum, IAIN Sunan Ampel Gunungjati-Bandung, 16 Mei 1994. MAKALAH HUKUM ISLAM SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA OLEH : FAJRI 1201784 UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2014