MAKALAH
PERPAJAKAN 2
Perhitungan PPh Pasal 21
Dosen Pengampu :
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Disusun Oleh :
Nama : Ronaldo
NIM : C1C021108
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME karena atas berkat, kasih dan anugerah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perhitungan PPh pasal 21 Karyawati, Pindah Tugas, Upah”. Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. Pada mata kuliah Perpajakan II.
Penulis menyadari akan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki penulis sehingga banyak kendala dan kesulitan yang dihadapi dalam penyelesaian penulisan makalah ini. Penulis terbuka terhadap kritik dan saran pembaca agar makalah ini dapat lebih baik. Apabila terdapat kesalahan pada makalah ini, baik terkait penulisan maupun konten, saya memohon maaf.
Demikian yang dapat saya sampaikan, Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.
.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI` iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 4
Rumusan Masalah 5
Tujuan Penulisan 5
BAB II PEMBAHASAN
Perhitungan PPh 21 Karyawati 6
Gaji BulananPPh 21 Pindah Kerja 7
Gaji Mingguan PPh 21 Upah 8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang berhubungan dengan orang pribadi, badan, instansi pemerintah. Setiap wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri apabila memperoleh atau menerima penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dari pemberi kerja di Indonesia dengan jumlah penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut oleh PPh Pasal 21. Dalam perhitungan penghasilan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai pengurang (Pandingan, 2010).
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka kami rumuskan masalah dalam makalah ini adalah :
Perhitungan PPh 21 Karyawati
Perhitungan PPh 21 Pindah Tugas
Perhitungan PPh 21 Upah
Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penulisan makalah ini adalah
Untuk mengetahui Perhitungan PPh 21 Karyawati
Untuk mengetahui Perhitungan PPh 21 Pindah Tugas
Untuk mengetahui penrhitungan PPh 21 Upah
BAB II
PEMBAHASAN
Perhitungan PPh 21 Karyawati
Menurut PMK-162/2012, besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut : Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu :
Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (anak, anak angkat dan orang tua). Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 24.300.000,- Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, yaitu :
Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak status kawin.
Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Perhitungan PPh 21 Pindah Tugas
Perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang pindah kerja atau pindah tugas terkadang memerlukan ketelitian. Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan perusahaan yang pindah kerja atau pindah tugas sama saja dengan perhitungan pajak pada umumnya. Ketentuan perhitungan ini tetap mengacu pada penghasilan tahunan.
Contoh Perhitungan Karyawan Pindah Tugas
Dodo rozak adalah seorang akuntan lajang yang bekerja di sebuah klinik kecantikan ternama dengan gaji yang diperoleh Rp7.000.000 setiap bulannya dan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000. Pada bulan November 2018, Dodo Rozak dipindah tugaskan dari kantor Yogyakarta ke biro Bandung. Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong atau dipungut perusahaan dari perusahaan Dodo yang kini bekerja di Bandung?
Bukti Potong PPh 21 (Januari-Oktober) di Yogyakarta
Gaji Rp7.000.000
Biaya Jabatan Rp350.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp600.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp6.400.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp76.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp22.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%) ×5% Rp1.140.000
PPh Pasal 21 terutang (10 bulan) Rp1.140.000 Rp11.400.000
PPh 21 telah dipotong dan dilunasi di Yogyakarta -Rp11.400.000
PPh Pasal belum dipotong NIHIL
Bukti Potong PPh Pasal 21 (November-Desember) di Bandung
Gaji Rp7.000.000
Biaya Jabatan Rp350.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp600.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp6.400.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp76.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp22.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%) ×5% Rp1.140.000
PPh Pasal 21 terutang (2 bulan) Rp1.140.000 Rp2.280.000
PPh telah dipotong perusahaan dan dilunasi -Rp2.280.000
PPh Pasal 21 belum dipotong NIHIL
Perhitungan PPh 21 Bonus
Perhitungan pph 21 upah karyawan harian tidak sama dengan karyawan yang digaji bulanan, misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam peraturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan atau upah apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Setelah seorang pegawai memperoleh gaji atau upah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan, pegawai tersebut wajib dikenakan pajak PPh Pasal 21 karyawan harian. Lalu, apa saja ketentuan yang mempengaruhi perhitungan pajak PPh 21 upah harian karyawan? Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketentuan Menghitung PPh 21 Upah Harian
Apabila penghasilan kumulatif Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, berlaku ketentuan berikut:
Tidak dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari belum melebihi Rp 450.000
Dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari melebihi Rp 450.000, dan jumlah Rp 450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP setahun dibagi 360 hari.
Iuran jaminan hari tua atau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut PMK-162/2012, besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut : Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu :
Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (anak, anak angkat dan orang tua). Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 24.300.000,- Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang pindah kerja atau pindah tugas terkadang memerlukan ketelitian. Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan perusahaan yang pindah kerja atau pindah tugas sama saja dengan perhitungan pajak pada umumnya. Ketentuan perhitungan ini tetap mengacu pada penghasilan tahunan.
Perhitungan pph 21 upah karyawan harian tidak sama dengan karyawan yang digaji bulanan, misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam peraturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan atau upah apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Setelah seorang pegawai memperoleh gaji atau upah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan, pegawai tersebut wajib dikenakan pajak PPh Pasal 21 karyawan harian.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.gadjian.com/blog/2018/02/26/menghitung-pph-21-karyawan-yang-pindah-kerja-pindah-tugas/
https://klikpajak.id/blog/panduan-penghitungan-pph-21-karyawan-contoh/
https://www.pajakku.com/read/5dfae3fb387af773a9e01334/Penghitungan-PPh-Pasal-21-Untuk-Pekerja-Lepas
https://sites.google.com/site/referensipajak/menghitung-pph-21-pegawai-tetap-pindah-tugas
https://www.cermati.com/artikel/ketentuan-dan-cara-hitung-pajak-penghasilan-pegawai-tidak-tetap-atau-tenaga-kerja-lepas
3