Academia.eduAcademia.edu

Perhitungan PPh Pasal 21 Upah, Pindah Tugas, dan Karyawati

2022, Rara

1. PPh Pasal 21 Pindah Tugas 2. PPh Pasal 21 Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Upah Bulanan 3. PPh Pasal 21 Karyawati

PERHITUNGAN PPh PASAL 21 MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II Rara C1C020091 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 ABSTRAK Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan pengetahuan tentang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penulis membuat makalah dengan judul “Perhitungan PPh Pasal 21”. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara menghitung PPh Pasal 21 atas karyawati, pindah tugas, dan upah. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur. Kata kunci : menguasai, perhitungan pajak penghasilan pasal 21, makalah, deskriptif, dan studi literatur. i ABSTRACT So that students and the public can understand, master and describe knowledge about the calculation of Income Tax Article 21, the author makes a paper with the title "Calculation of Income Tax Article 21". This writing aims to explain how to calculate PPh Article 21 for female employees, job transfers, and wages. This paper uses a descriptive method. The author collects data using literature study techniques. Keywords: mastering, calculation of income tax article 21, papers, descriptive, and literature study ii PRAKATA Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perhitungan PPh Pasal 21” ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan kita semua. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 07 Maret 2022 Penulis iii DAFTAR ISI ISI PRAKATA ............................................................................................................. iii BAB I ...................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1 1.1.1 Latar Belakang .................................................................................. 1 1.1.2 Rumusan Masalah ............................................................................. 1 1.2 Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2 1.3 Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2 1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2 1.4.1 Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2 1.5 Sistematika Penulisan ............................................................................... 3 KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4 2.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas ..................................................... 4 2.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah .................................................................. 6 2.2.1 Cara Hitung untuk Upah Harian ............................................................. 6 2.2.2 Cara Hitung untuk Upah Mingguan dan Upah Satuan ........................... 7 2.2.3 Cara Hitung untuk Upah Borongan ........................................................ 8 2.2.4 Cara Hitung untuk Upah Bulanan ........................................................... 8 2.3 Perhitungan PPh Pasal 21Karyawati .......................................................... 8 BAB III ................................................................................................................. 10 SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................. 10 3.1 Simpulan ..................................................................................................... 10 3.2 Saran ........................................................................................................... 10 iv DAFTAR GAMBAR Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21.........................................................4 Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21...........................................................4 Gambar 3. Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Untuk Tenaga Kerja Lepas............6 v DAFTAR TABEL Tabel 1. Bukti Potong PPh 21 di Yogyakarta..........................................................5 Tabel 2. Bukti Potong PPh 21 di Bandung..............................................................5 vi BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah 1.1.1 Latar Belakang Setiap negara melakukan proses pembangunan yang terus berkesinambungan dengan tujuan membangun negara untuk lebih berkembang dan maju. Indonesia sebagai negara berkembang gencar berusaha melakukan pembangunan disegala bidang dengan melibatkan seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera diseluruh lini kehidupan tanpa terkecuali. Pembangunan yang dilakukan tidak dapat dipungkiri memerlukan pembiayaan dengan jumlah yang tidak sedikit. Pemerintah berusaha memaksimalkan segala potensi sumber pembiayaan milik negeri sendiri, dalam hal ini yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Oleh karena itu, sangatlah diperlukan peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan disertai peran aktif fiskus atau pemerintah untuk melakukan sistem pemungutan pajak sesuai aturan yang berlaku. Dalam RAPBN-P 2013, pajak sangat berperan untuk sumber pembiayaan. Sumber pajak dalam negeri terbesar diproyeksikan berasal dari pajak penghasilan non-migas yang termasuk di dalamnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.. Dengan sistem ini, mengharuskan pemotong pajak mampu dan memahami tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 agar efektif dan efisien sehingga orientasi pemberi kerja bisa tercapai. Dalam rangka mengefisienkan beban perusahaan dari aspek perpajakan salah satu caranya adalah penyusunan perencanaan pajak dengan 3 memilih metode pemotongan PPh Pasal 21. Perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir (Ruchjana, 2008). 1.1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut. 1. Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawan pindah tugas? 1 2. Bagiamana cara perhitungan PPh Pasa 21 upah? 3. Bagiamana cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawati? 1.2 Ruang Lingkup Kajian Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut. 1. Tarif PPh 21, tarif PPh 21 karyawan lepas, dan PTKP. 2. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 pindah tugas. 3. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah harian. 4. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah satuan. 5. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah borongan. 6. Perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati. 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah. 1. Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 pindah tugas. 2. Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 upah harian, satuan, dan borongan. 3. Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawati. 1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data 1.4.1 Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Dalam penyusunan makalah ini penulis menjadikan Pajak Penghasilan sebagai objek penulisan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan selama dua hari dari tanggal 06 Maret 2022 sampai dengan tanggan 07 Maret 2022. Alat dan bahan yang digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet. 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan 2 peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik makalah penulis yang didapat melalui internet. 1.5 Sistematika Penulisan Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah, ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan sistematika penulisan. Bab II adalah bagian Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas, Perhitungan PPh Pasal 21 Upah, dan Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawati. Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan saran. 3 BAB II KAJIAN TEORI 2.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu pada penghasilan tahunan. Gambar 1. PTKP PPh Pasal 21 Gambar 2. Tarif PPh Pasal 21 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pindah Tugas Nina adalah seorang akuntan lajang yang bekerja di sebuah klinik kecantikan ternama dengan gaji yang diperoleh Rp7.000.000 setiap bulannya dan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000. Pada bulan November 2018, Nina dipindah tugaskan dari kantor Yogyakarta ke biro Bandung. Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong atau dipungut perusahaan dari perusahaan Nina yang kini bekerja di Bandung? 4 Jawaban Bukti Potong PPh 21 (Januari-Oktober) di Yogyakarta Gaji Biaya Jabatan Iuran Pensiun Rp350.000 Rp250.000 Rp7.000.000 5% -Rp600.000 Penghasilan Neto 1 Bulan Rp6.400.000 Penghasilan Neto 1 Tahun Rp76.800.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp22.800.000 PPh dalam 1 tahun (5%) ×5% Rp1.140.000 PPh Pasal 21 terutang (10 bulan) Rp1.140.000 Rp11.400.000 PPh 21 telah dipotong dan dilunasi di Yogyakarta -Rp11.400.000 PPh Pasal belum dipotong NIHIL Tabel 1. Bukti Potong PPh 21 di Yogyakarta Bukti Potong PPh Pasal 21 (November-Desember) di Bandung Gaji Biaya Jabatan Iuran Pensiun Rp7.000.000 5% Rp350.000 Rp250.000 Penghasilan Neto 1 Bulan Penghasilan Neto 1 Tahun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh dalam 1 tahun (5%) PPh Pasal 21 terutang (2 bulan) PPh telah dipotong perusahaan dan dilunasi PPh Pasal 21 belum dipotong -Rp600.000 Rp6.400.000 Rp76.800.000 Rp54.000.000 Rp22.800.000 ×5% Rp1.140.000 Rp1.140.000 Rp2.280.000 -Rp2.280.000 NIHIL Tabel 2. Bukti Potong PPh 21 di Bandung 5 2.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Gambar 3. Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Untuk Tenaga Kerja Lepas 2.2.1 Cara Hitung untuk Upah Harian Hendra dengan status belum menikah pada bulan Maret 2020 bekerja pada perusahaan PT Dana Jaya dan menerima upah sebesar Rp 650.000 per hari. Berapa PPh 21 nya? Berikut cara hitungnya:  Upah sehari > Rp 450.000 = Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000  PPh 21 harian = 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000 Pada hari ke-7, Hendra telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka PPh 21 pada bulan Maret: 6  Upah s/d hari ke 7 = 7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000  PTKP sebenernya: =7 x (Rp 54.000.000 / 360) = Rp 1.050.000  PKP = Rp 4.550.000 – Rp 1.050.000 = Rp 3.500.000  PPh 21 terutang: = 5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000  PPh 21 yang dipotong s/d hari ke 6 = 6 x Rp 10.000 = Rp 60.000  PPh 21 yang dipotong hari ke-7 = Rp 175.000 – Rp 60.000 = Rp 115.000  Sehingga pada hari ke 7, Hendra menerima upah bersih sebesar: =Rp 650.000 – Rp 115.000 = Rp 535.000 Maka jumlah PPh 21 per hari Hendra yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar:     Upah sehari: Rp 650.000 PTKP sebenarnya: Rp 54.000.000 / 360 = Rp 150.000 PKP = Rp 500.000 PPh 21 terutang: 5% x Rp 500.000 = Rp 25.000 2.2.2 Cara Hitung untuk Upah Mingguan dan Upah Satuan Glen adalah seorang karyawan (belum menika). Pada bulan Januari 2020, Glen bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Elektronik Cermat dan mendapat upah Rp 125.000 untuk per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) dia menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Jadi, berapa PPh 21 yang dikenakan pada Glen? Berikut cara hitungnya: 7    Upah per hari Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000 PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000 2.2.3 Cara Hitung untuk Upah Borongan Doni mengerjakan sebuah event tahunan dengan upah borongan sebesar Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?    Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000 Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = (Rp 25.000) PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500 2.2.4 Cara Hitung untuk Upah Bulanan Dewi sudah menikah tapi belum memiliki anak bekerja pada agensi periklana dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2020, Dewi hanya bekerja 20 hari dengan upah sehari sebesar Rp 250.000. Jadi berapa PPh Dewi di bulan Januari? Berikut cara hitungnya:       Upah Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000 Penghasilan neto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 PTKP K/0 = (Rp 58.500.000) PKP: Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000 PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000 PPh 21 terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250 2.3 Perhitungan PPh Pasal 21Karyawati Menurut PMK-162/2012, besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :  Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu : 1. Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. 8 2. Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (anak, anak angkat dan orang tua).  Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri yaitu sebesar Rp 24.300.000,-  Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, yaitu : 1. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. 2. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak status kawin. 3. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 9 BAB III SIMPULAN DAN SARAN 3.1 Simpulan Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah : 1. Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu pada penghasilan tahunan. 2. Perhitungan PPh pasal 21 atas upah dibedakan menjadi upah harian, upah satuan, dan upah borongan. 3. Total PTKP perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati berbeda dengan total PTKP biasanya yaitu sebesar Rp 24.300.000 dan tambahan sebesar Rp 2.025.000 untuk setiap tambahan tanggungan. 3.2 Saran Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. 10 DAFTAR PUSTAKA Prabandaru, Ageng. 2019. Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Pindah Kerja dan Pindah Tugas. Diambil kembali dari klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/menghitung-pph-pasal-21-karyawan-yang-pindahkerja-dan-pindah-tugas/ Hadijah, Siti. 2021. Ketentuan dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Diambil kembali dari cermati.com: https://www.cermati.com/artikel/ketentuan-dan-cara-hitung-pajakpenghasilan-pegawai-tidak-tetap-atau-tenaga-kerjalepas#:~:text=PPh%2021%20harus%20dipotong%20sebesar,belum%20m elebihi%20Rp%204.500.000.Rommalla, Syiti. Cara Perhitungan PPh 21 Gaji Mingguan Bagi. Diambil kembali dari gadjian.com: https://www.gadjian.com/blog/2018/05/02/cara-menghitung-pph-21-gajimingguan-bagi-karyawan/ Pajak, Tanya. 2013Besaran PTKP Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal 21. Diambil kembali dari tanyapajak1.wordpress.com: https://tanyapajak1.wordpress.com/2013/10/03/besaran-ptkp-bagikaryawati-untuk-pemotongan-pph-pasal-21/ 11 12