PERHITUNGAN PPh PASAL 21
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II
Rara
C1C020091
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
ABSTRAK
Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan
pengetahuan tentang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penulis
membuat makalah dengan judul “Perhitungan PPh Pasal 21”. Penulisan ini
bertujuan untuk menjelaskan cara menghitung PPh Pasal 21 atas karyawati,
pindah tugas, dan upah. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis
mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur.
Kata kunci : menguasai, perhitungan pajak penghasilan pasal 21, makalah,
deskriptif, dan studi literatur.
i
ABSTRACT
So that students and the public can understand, master and describe knowledge
about the calculation of Income Tax Article 21, the author makes a paper with the
title "Calculation of Income Tax Article 21". This writing aims to explain how to
calculate PPh Article 21 for female employees, job transfers, and wages. This
paper uses a descriptive method. The author collects data using literature study
techniques.
Keywords: mastering, calculation of income tax article 21, papers, descriptive,
and literature study
ii
PRAKATA
Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Perhitungan PPh Pasal 21” ini dengan tepat waktu.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada
mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat
menambah wawasan kita semua.
Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II
yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca.
Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 07 Maret 2022
Penulis
iii
DAFTAR ISI
ISI
PRAKATA ............................................................................................................. iii
BAB I ...................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1
1.1.1
Latar Belakang .................................................................................. 1
1.1.2
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.2
Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.4
Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2
1.4.1
Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2
1.5
Sistematika Penulisan ............................................................................... 3
KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4
2.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas ..................................................... 4
2.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah .................................................................. 6
2.2.1 Cara Hitung untuk Upah Harian ............................................................. 6
2.2.2 Cara Hitung untuk Upah Mingguan dan Upah Satuan ........................... 7
2.2.3 Cara Hitung untuk Upah Borongan ........................................................ 8
2.2.4 Cara Hitung untuk Upah Bulanan ........................................................... 8
2.3
Perhitungan PPh Pasal 21Karyawati .......................................................... 8
BAB III ................................................................................................................. 10
SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................. 10
3.1 Simpulan ..................................................................................................... 10
3.2 Saran ........................................................................................................... 10
iv
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21.........................................................4
Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21...........................................................4
Gambar 3. Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Untuk Tenaga Kerja Lepas............6
v
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Bukti Potong PPh 21 di Yogyakarta..........................................................5
Tabel 2. Bukti Potong PPh 21 di Bandung..............................................................5
vi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah
1.1.1
Latar Belakang
Setiap negara melakukan proses pembangunan yang terus
berkesinambungan dengan tujuan membangun negara untuk lebih berkembang
dan maju. Indonesia sebagai negara berkembang gencar berusaha melakukan
pembangunan disegala bidang dengan melibatkan seluruh potensi dan
kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera
diseluruh lini kehidupan tanpa terkecuali.
Pembangunan yang dilakukan tidak dapat dipungkiri memerlukan
pembiayaan dengan jumlah yang tidak sedikit. Pemerintah berusaha
memaksimalkan segala potensi sumber pembiayaan milik negeri sendiri, dalam
hal ini yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Oleh karena itu,
sangatlah diperlukan peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya dan disertai peran aktif fiskus atau pemerintah untuk melakukan
sistem pemungutan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam RAPBN-P 2013, pajak sangat berperan untuk sumber pembiayaan.
Sumber pajak dalam negeri terbesar diproyeksikan berasal dari pajak penghasilan
non-migas yang termasuk di dalamnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21..
Dengan sistem ini, mengharuskan pemotong pajak mampu dan memahami tata
cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 agar
efektif dan efisien sehingga orientasi pemberi kerja bisa tercapai. Dalam rangka
mengefisienkan beban perusahaan dari aspek perpajakan salah satu caranya adalah
penyusunan perencanaan pajak dengan 3 memilih metode pemotongan PPh Pasal
21. Perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal
yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran
pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena
penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan
ditolerir (Ruchjana, 2008).
1.1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan
adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawan pindah tugas?
1
2. Bagiamana cara perhitungan PPh Pasa 21 upah?
3. Bagiamana cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawati?
1.2 Ruang Lingkup Kajian
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut.
1. Tarif PPh 21, tarif PPh 21 karyawan lepas, dan PTKP.
2. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 pindah tugas.
3. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah harian.
4. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah satuan.
5. Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 upah borongan.
6. Perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah.
1.
Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 pindah tugas.
2.
Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 upah harian, satuan, dan
borongan.
3.
Menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawati.
1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data
1.4.1
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan,
kegiatan tertentu dan sejenisnya. Dalam penyusunan makalah ini penulis
menjadikan Pajak Penghasilan sebagai objek penulisan. Metode yang digunakan
adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan
interpretasi yang tepat.
Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan selama dua hari
dari tanggal 06 Maret 2022 sampai dengan tanggan 07 Maret 2022. Alat dan
bahan yang digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet.
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang
dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan
teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan
2
peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau
karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya
catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan,
kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa
dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat
berupa gambar, patung, film dan lain-lain.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang
didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik
makalah penulis yang didapat melalui internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah
bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah,
ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan
sistematika penulisan.
Bab II adalah bagian Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas, Perhitungan
PPh Pasal 21 Upah, dan Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawati.
Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan
saran.
3
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Pindah Tugas
Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah
tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu pada
penghasilan tahunan.
Gambar 1. PTKP PPh Pasal 21
Gambar 2. Tarif PPh Pasal 21
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pindah Tugas
Nina adalah seorang akuntan lajang yang bekerja di sebuah klinik
kecantikan ternama dengan gaji yang diperoleh Rp7.000.000 setiap bulannya dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000. Pada bulan November 2018, Nina
dipindah tugaskan dari kantor Yogyakarta ke biro Bandung. Berapakah besaran
PPh Pasal 21 yang harus dipotong atau dipungut perusahaan dari perusahaan Nina
yang kini bekerja di Bandung?
4
Jawaban
Bukti Potong PPh 21 (Januari-Oktober) di Yogyakarta
Gaji
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Rp350.000
Rp250.000
Rp7.000.000
5%
-Rp600.000
Penghasilan Neto 1 Bulan
Rp6.400.000
Penghasilan Neto 1 Tahun
Rp76.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp22.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%)
×5%
Rp1.140.000
PPh Pasal 21 terutang (10 bulan)
Rp1.140.000 Rp11.400.000
PPh 21 telah dipotong dan dilunasi di Yogyakarta
-Rp11.400.000
PPh Pasal belum dipotong
NIHIL
Tabel 1. Bukti Potong PPh 21 di Yogyakarta
Bukti Potong PPh Pasal 21 (November-Desember) di Bandung
Gaji
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Rp7.000.000
5%
Rp350.000
Rp250.000
Penghasilan Neto 1 Bulan
Penghasilan Neto 1 Tahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Kena Pajak
PPh dalam 1 tahun (5%)
PPh Pasal 21 terutang (2 bulan)
PPh telah dipotong perusahaan dan dilunasi
PPh Pasal 21 belum dipotong
-Rp600.000
Rp6.400.000
Rp76.800.000
Rp54.000.000
Rp22.800.000
×5%
Rp1.140.000
Rp1.140.000 Rp2.280.000
-Rp2.280.000
NIHIL
Tabel 2. Bukti Potong PPh 21 di Bandung
5
2.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Upah
Gambar 3. Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Untuk Tenaga Kerja Lepas
2.2.1 Cara Hitung untuk Upah Harian
Hendra dengan status belum menikah pada bulan Maret 2020 bekerja
pada perusahaan PT Dana Jaya dan menerima upah sebesar Rp 650.000 per
hari. Berapa PPh 21 nya?
Berikut cara hitungnya:
Upah sehari > Rp 450.000
= Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000
PPh 21 harian
= 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
Pada hari ke-7, Hendra telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000
sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka PPh 21 pada bulan Maret:
6
Upah s/d hari ke 7
= 7 x Rp 650.000
= Rp 4.550.000
PTKP sebenernya:
=7 x (Rp 54.000.000 / 360)
= Rp 1.050.000
PKP
= Rp 4.550.000 – Rp 1.050.000
= Rp 3.500.000
PPh 21 terutang:
= 5% x Rp 3.500.000
= Rp 175.000
PPh 21 yang dipotong s/d hari ke 6
= 6 x Rp 10.000
= Rp 60.000
PPh 21 yang dipotong hari ke-7
= Rp 175.000 – Rp 60.000
= Rp 115.000
Sehingga pada hari ke 7, Hendra menerima upah bersih sebesar:
=Rp 650.000 – Rp 115.000
= Rp 535.000
Maka jumlah PPh 21 per hari Hendra yang dipotong sejak hari ke-8 dan
seterusnya adalah sebesar:
Upah sehari: Rp 650.000
PTKP sebenarnya: Rp 54.000.000 / 360 = Rp 150.000
PKP = Rp 500.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp 500.000 = Rp 25.000
2.2.2 Cara Hitung untuk Upah Mingguan dan Upah Satuan
Glen adalah seorang karyawan (belum menika). Pada bulan Januari 2020,
Glen bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Elektronik Cermat dan mendapat
upah Rp 125.000 untuk per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan.
Dalam satu minggu (6 hari kerja) dia menyelesaikan 24 buah TV dengan
total upah Rp 3.000.000. Jadi, berapa PPh 21 yang dikenakan pada Glen?
Berikut cara hitungnya:
7
Upah per hari Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000
Upah di atas Rp 450.000: Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000
PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000
2.2.3 Cara Hitung untuk Upah Borongan
Doni mengerjakan sebuah event tahunan dengan upah borongan sebesar
Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?
Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000
Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = (Rp 25.000)
PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500
2.2.4 Cara Hitung untuk Upah Bulanan
Dewi sudah menikah tapi belum memiliki anak bekerja pada agensi
periklana dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan
Januari 2020, Dewi hanya bekerja 20 hari dengan upah sehari sebesar Rp
250.000.
Jadi berapa PPh Dewi di bulan Januari?
Berikut cara hitungnya:
Upah Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan neto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
PTKP K/0 = (Rp 58.500.000)
PKP: Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000
PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
PPh 21 terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250
2.3 Perhitungan PPh Pasal 21Karyawati
Menurut PMK-162/2012, besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2013 adalah
sebagai berikut :
Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu :
1. Rp 24.300.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
8
2. Rp 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga (anak, anak angkat dan orang tua).
Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri yaitu sebesar
Rp 24.300.000,-
Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukan keterangan tertulis dari
pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang
menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk
status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, yaitu :
1. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
2. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak status kawin.
3. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
9
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah :
1. Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah
tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu
pada penghasilan tahunan.
2. Perhitungan PPh pasal 21 atas upah dibedakan menjadi upah harian, upah
satuan, dan upah borongan.
3. Total PTKP perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawati berbeda dengan
total PTKP biasanya yaitu sebesar Rp 24.300.000 dan tambahan sebesar
Rp 2.025.000 untuk setiap tambahan tanggungan.
3.2 Saran
Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami
kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang
membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya.
10
DAFTAR PUSTAKA
Prabandaru, Ageng. 2019. Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Pindah
Kerja dan Pindah Tugas. Diambil kembali dari klikpajak.id:
https://klikpajak.id/blog/menghitung-pph-pasal-21-karyawan-yang-pindahkerja-dan-pindah-tugas/
Hadijah, Siti. 2021. Ketentuan dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Diambil kembali dari cermati.com:
https://www.cermati.com/artikel/ketentuan-dan-cara-hitung-pajakpenghasilan-pegawai-tidak-tetap-atau-tenaga-kerjalepas#:~:text=PPh%2021%20harus%20dipotong%20sebesar,belum%20m
elebihi%20Rp%204.500.000.Rommalla, Syiti. Cara Perhitungan PPh 21
Gaji Mingguan Bagi. Diambil kembali dari gadjian.com:
https://www.gadjian.com/blog/2018/05/02/cara-menghitung-pph-21-gajimingguan-bagi-karyawan/
Pajak, Tanya. 2013Besaran PTKP Bagi Karyawati Untuk Pemotongan PPh Pasal
21.
Diambil
kembali
dari
tanyapajak1.wordpress.com:
https://tanyapajak1.wordpress.com/2013/10/03/besaran-ptkp-bagikaryawati-untuk-pemotongan-pph-pasal-21/
11
12