MAKALAH
PERPAJAKAN 2
Perhitungan PPh Pasal 22
(BBM, Gas, Pelumas dan Eksportir Tertentu)
Dosen Pengampu :
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Disusun Oleh :
Nama : Ronaldo
NIM : C1C021108
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME karena atas berkat, kasih dan anugerah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perhitungan PPh pasal 22 BBM, Gas, Pelumas dan Eksportir Tertentu”. Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. Pada mata kuliah Perpajakan II.
Penulis menyadari akan keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki penulis sehingga banyak kendala dan kesulitan yang dihadapi dalam penyelesaian penulisan makalah ini. Penulis terbuka terhadap kritik dan saran pembaca agar makalah ini dapat lebih baik. Apabila terdapat kesalahan pada makalah ini, baik terkait penulisan maupun konten, saya memohon maaf.
Demikian yang dapat saya sampaikan, Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat.
.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI` iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 4
Rumusan Masalah 5
Tujuan Penulisan 5
BAB II PEMBAHASAN
Perhitungan PPh 22 BBM,Gas, Pelumas 6
Gaji Bulanan PPh 22 Eksportir Tertentu 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saat ini jumlah penduduk Indonesia yang berada di usia produktif tahun 2020 mencapai 185,22 juta jiwa atau sekitar 68,75% dari total populasi. Dari jumlah tersebut, banyak dari mereka yang memiliki kesadaran untuk mengatur penghasilan mereka atau sebisa mungkin menambah penghasilan yang ada dengan terjun ke dunia investasi. Terdapat berbagai macam bentuk investasi seperti tabungan, deposito, reksadana, obligasi, saham, properti, dan emas yang dapat dipilih berdasarkan profil risiko masing-masing investor.
Salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko rendah dan sering disebut sebagai safe heaven adalah emas karena aset ini diharapkan nilainya sejalan dengan inflasi untuk jangka waktu yang lama. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang menyebabkan harga emas melambung tinggi karena banyaknya permintaan emas sebagai instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi.
Banyak yang belum mengetahui bahwa terhitung sejak tahun 2015 berdasarkan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang kemudian ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 ditetapkan pada 1 Mei 2017 pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka kami rumuskan masalah dalam makalah ini adalah :
Penjelasan PPh 22 BBM, Gas, dan Pelumas
Penjelasan PPh 22 eksportir tertentu (batubara, emas batangan)
Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penulisan makalah ini adalah
Untuk mengetahui Pengertian dan Perhitungan PPh 22 BBM, Gas, Pelumas
Untuk mengetahui Perhitungan dan Pengertian PPh 22 Eksportir Tertentu
BAB II
PEMBAHASAN
Pajak penghasilan pasal 22 BBM, Gas, Pelumas.
Pemungut PPh Pasal 22 ini adalah Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
penyalur/agen bersifat final;
selain penyalur/agen bersifat tidak final
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut
Tarif PPh Pasal 22 Penjualan BBM, BBG dan Pelumas
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP hanya untuk objek yang bersifat tidak final (Pasal 2 ayat (4) dan (6) PMK-34/PMK.010/2017)
Saat Terutang PPh Pasal 22 Pembelian BBM, BBG dan Pelumas
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Pembelian BBM, BBG dan Pelumas
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP/Kode billing dengan kode akun pajak:
1.KAP: 411122
2. KJS:
untuk agen/penyalur: 401
selain agen/penyalur: 100
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 PER-53/PJ/2009)
Penyetoran dilakukan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Pajak penghasilan pasal 22 eksportir tertentu, batubara, emas batangan
PPh Pasal 22 untuk barang ekspor hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu. Komoditas yang dikenakan PPh Ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. PPh Pasal 22 Pembelian Batubara adalah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Objek PPh Pasal 22 ini berlaku sejak 8 Juni 2015 (Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.010/2015). Saat ini PMK-107 tahun 2015 telah dicabut, namun di PMK yang baru, PMK-34/PMK.03/2017, objek PPh Pasal 22 Pembelian komoditas Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam masih ada.
Tarif PPh Pasal 22 Pembelian Batubara
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Besarnya tarif pemungutan tersebut yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Pemungutan PPh Pasal 22 Pembelian Komoditas Batubara
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh pemungut pajak wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22.
Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan SPT Masa ke KPP.
Pengecualian pemungutan pph pasal 22 oleh pemungut ini
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK34/PMK.010/2017)
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak untuk:
pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, bendabenda pos;
pemakaian air dan listrik;
Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;
Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahanbahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu
PPH 22 EMAS BATANGAN
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih dari PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Produsen emas batangan yang dimaksud yaitu wajib pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dalam kasus ini contohnya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Hal ini mengartikan bahwa pembeli emas tidak menyetorkan pajak penghasilan tersebut namun pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.
Setelah membeli emas, wajib pajak harus melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagian harta akhir tahun. Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Selain itu, bukti potong yang didapat saat pembelian emas dapat digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.
Bagaimana pajak saat penjualan emas kembali?
Setelah menyimpan emas dengan jangka waktu tertentu, akan ada masanya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut dengan penjualan emas kembali atau sering disebut buy back. Hal yang perlu diperhatikan saat penjualan emas kembali agar mendapat keuntungan maksimal, pertama pantau grafik pergerakan harga emas mengingat emas sebagai instrumen jangka panjang yang harus disimpan dalam waktu lama untuk merasakan untung. Kedua, perhatikan harga jual emas dan beli karena terdapat selisih yang cukup jauh.
Selain itu sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas. Pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti bendahara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjualan kembali emas yang melebihi batasan 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak dengan memasukkan bukti potong PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya.
Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa melakukan investasi emas akan memberikan keuntungan jika dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Setiap pembelian emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Pembeli emas tidak menyetorkan pajak penghasilan tersebut namun pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Kepemilikan emas nantinya harus dilaporkan sebagai harta akhir tahun pada SPT Tahunan pemiliknya. Selain itu, penjualan kembali emas akan dipotong PPh Pasal 22 jika transaksi melebihi 10 juta dan dilakukan dengan wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setiap transaksi yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 akan diperoleh bukti potong yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
PPh Pasal 22 diberlakukan pada banyak subjek pajak, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pemberlakuan bahkan meluas sampai ke perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan’. Sebab PPh Pasal 22 dapat dikenakan saat penjualan ataupun pembelian. Begitu pula dengan pph 22 mengenai bbm, gas, peluman serta eksporting tertentu mempunyai tarif tersendiri sebagai pemungut pajak penghasilan pasal 22 ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/#:~:text=Pengenaan%20pajak%20penghasilan%20pasal%2022,Pertamina%20atau%20anak%20usaha%20Pertamina
.
3