Academia.eduAcademia.edu

ABDI MULIA

KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama - Pondok Baru “PRO JUSTITIA “ R E S U M E I D a s a r.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Laporan Polisi Nomor: Lp / 11 / V / 2011 / Aceh / ResBeMer / Sek bandar,Tanggal 16 Mei 2011.------ Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / / V / 2011,Tanggal 16 Mei 2011.------------------------- II P e r k a r a : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 Yo 55,56 KUHPidanayang dilakukan oleh tersangka ARWINSYAH Bin ALAMSYAH pada hari minggu malam senin tanggal 16 Mei 2011 pukul 03.30 Wib di rumah Saksi WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB Kampung Pujas mulia Kec.Bandar Berupa Gabah Kopi Basah sebanyak 10 (sepuluh) kaleng 6 (Enam ) Bambu dengan cara membongkar Gerendel Bak tempat Penyimpanan/mencuci gabah setelah digiling yang terkunci dengan Gembok di samping rumah Korban dengan mengunakan 1( satu ) buah martel kuku kambing bergagang kayu panjang 23 CM berdiameter 3 CM.----------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari senin Tanggal 16 Mei 2011,korban WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB memberitahukan kepada teman-teman pedagang kopi bahwa korban telah kehilangan kopi gabah basah dan kalau ada orang yang menjual kopi gabah basah tolong dibeli dan segera diberitahukan kepada korban dan pemberitahuan tersebut termasuk kepada DADANG sekitar pukul 17.30 Wib korban di HP oleh DADANG penduduk Kampung Waq Pondok Sayur Kec.Bukit ada orang menawarkan kopi gabah basah sekaligus menyuruh korban datang kerumah dadang, oleh karena mobil dan Sepmot tidak ada dirumah sehingga sehabis magrib korban datang bersama PADLI kerumah DADANG sekaligus mencek kopi Gabah yang telah dibeli DADANG dan menanyakan mengenal sipenjualnya serta mencatat mobil yang mengangkutnya ,setelah korban mengecek /meneliti bahwa kopi gabah tersebut yang telah diserakan diadalam rumah DADANG korban berkeyakinan kopi gabah tersebut adalah milik korban yang hilang, atas kejadian tersebut Saksi Korban WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku karena telah mengalami kerugian Rp.3525000 ( tiga juga lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ). .--------------------------------------------------------------------------------------------------- III. Fakta – Fakta.----------------------------------------------------------------------------------------------- Pemanggilan : ----------------------------------------------------------------------------------------- Dengan Surat Panggilan Nomor.: Sp.Gil / / V / 2011,Tanggal Mei 2011 telah di Panggil saksi Korban WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB,Alamat Kampung Purwo Sari Kec.Bandar yang bersangkutan telah diperiksa dengan berita Acara Pemeriksaan tanggal Mei 2011.----------------------------------------------------------- Dengan Surat Panggilan Nomor.: Sp.Gil / / V / 2011,Tanggal Mei 2011 telah di Panggil saksi Korban WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB,Alamat Kampung Purwo Sari Kec.Bandar yang bersangkutan telah diperiksa dengan berita Acara Pemeriksaan tanggal Mei 2011.----------------------------------------------------------- Dengan Surat Panggilan Nomor.: Sp.Gil / / V / 2011,Tanggal Mei 2011 telah di Panggil saksi Korban WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB,Alamat Kampung Purwo Sari Kec.Bandar yang bersangkutan telah diperiksa dengan berita Acara Pemeriksaan tanggal Mei 2011.----------------------------------------------------------------- Penangkapan : --------------------------------------------------------------------------------------- Dengan surat penangkapan Nomor : Sp.Kap / / V / 2011,Tanggal 16 Mei 2011,Telah melakukan penangkapan terhadap diri tersangka ARWINSYAH Bin ALAMSYAH di Jalan Hakim janarata Kec.Bandar Pada hari senin Tanggal 16 Mei 2011 Pukul 12.30 Wib dengan berita Acara penangkapan Tanggal 17 Mei 2011.--------------------------------------------------- Penahanan:--------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan surat Penahan : Sp.Han / / V / 2011,Tanggal 17 Mei 2011,Telah melakukan Penahan terhadap diri tersangka ARWINSYAH Bin ALAMSYAH di Rumah Tahan Polsek Bandar mulai Tanggal 17 Mei 2011 sampai dengan Tanggal Juni 2011.----------------------- Perpanjangan Penahanan:-------------------------------------------------------------------------------- Dengan surat Perpanjangan Penahan : Sp.Han / .d / V / 2011,Tanggal Juni 2011,Telah melakukan Perpanjangan Penahan terhadap diri tersangka ARWINSYAH Bin ALAMSYAH di Rumah Tahan Polsek Bandar mulai Tanggal Juni 2011 sampai dengan Tanggal Juli 2011.----------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan surat perintah Perpanjangan Penahanan dari Kajari Takengon Nomor B- / N.1.15 / Epp / / 2011,dengan Berita Acara Tanggal Juni 2011.-------------------------------------- Penyitaan : -------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan surat Perintah Penyitaan : Sp.Sita / / V / 2011,Tanggal 16 Mei 2011,Telah dilakukan Penyitaan barang Bukti berupa.----------------------------------------------------------- a. 2 ( dua ) karung Goni pelastik bergaris hijau berisikan Kopi Gabah basah sejumlah 10 ( sepuluh ) kaleng 6 (enam ) bambu .---------------------------------------------------------------- b. 1(satu) Unit Sepeda Motor GL PRO BL 5399 AJ Nomor rangka MH1WADA13VK040458 Nomor mesin WABAE1040412 Warna hitam.------------------ c. 1( satu ) buah martel kuku kambing bergagang kayu panjang 23 CM berdiameter 3 CM. d. sepasang sendal kalap Merk NECKERMANN warna coklat muda Nomor 40.------------ e. 4 ( empat ) lembar uang kertas takaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah ).------------- Keterangan Saksi – Saksi :----------------------------------------------------------------------------- N a m a : WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB, Lahir di Janarata tanggal 20 Agustus 1972, Suku Gayo, Pekerjaan Dagang , Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kab, Bener Meriah. --------- Menerangkan :------------------------------------------------------------------------------ Ianya sehat jasmani maupun rokhani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar benarnya selaku saksi korban.----------------------------------------------------- Ianya mengerti dan tau diperiksa selaku Saksi Korban sehubungan dengan Pengaduan saya tanggal 16 Mei 2011 ke Polsek Bandar dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Kopi Gabah milik saya.------------------------------------ Ianya menjelaskan pada hari minggu malam senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 03.30 Wib dari dalam Bak ( tong papan ) tempat tampungan kopi digiling di samping rumah saksi korban di Kampung Purwosari Kec.Bandar Kab,Bener Meriah. --------------------------------------------------------------------------------------- Adapun barang atau benda miliknya yang hilang dan berhasil diambil pelaku berupa Kopi Gabah basah sejumlah / sekitar 15 ( lima belas ) Kaleng dengan cara mencongkel paku engsel Bak ( tong papan ) tempat kopi gabah yang disimpan / cuci mengunakan sebuah linggis kuku Kambing bergagang kayu setelah tutup Bak terbuka lalu mengambilnya dengan mengunakan karung pelastik dan memindahkannya kepinggir jalan sekitar jarak sekitar 45 Meter.------------------------ Sebelumnya saksi korban tidak tau siapa pelakunya akan tetapi pada hari senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 24.00 Wib telah tertangkap pelaku oleh Polisi Polsek Bandar dan di Polsek Bandar pelaku tersebut mengatakan bahwa mereka yang mengambil kopi gabah basah miliknya dari dalam Bak ( tong papan ) tempat kopi dicuci di Kampung Purwosari Kec. Bandar. ---------------------------------------------- Saksi Korban mengenal kedua orang tersangka yang dihadapkan kepadanya ERWINSYAH Bin ALAMSYAH adalah anak ALAMSYAH penduduk Waq Pondok Sayur dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO mengenalnya pada saat saksi korban membeli kopi ketokenya di Kampung Hakim Weh Ilang Kec.Bandar dan kedua orang tersebut yang telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bandar setelah menjual Kopi Gabah basah miliknya kepada DADANG penduduk Panji Mulia I Kec.Bukit sedangkan temannya saksi korban yang tidak tau namanya pada saat ditangkap melarikan diri. -------------------------------------------- Pembelian oleh DADANG kopi gabah basah seharga 1 ( satu ) bambu Rp. 23.500 ( dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah ). Dari tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO .Cs adalah harga pasaran kopi gabah basah. ----------------------------------------------------- Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2011, pukul 16.00 Wib saksi korban membeli kopi gelondong merah sebanyak 63 (enam puluh tiga ) kaleng 5 ( lima ) bambu disamping rumahnya di Kampung Purwosari Kec.Bandar, setelah digiling paktor hasil yang biasa menjadi kopi gabah basah sejumlah 29 ( dua puluh sembilan ) kaleng.---------------------------------------------------------------------------------------- Setelah selesai digiling dari buah kopi merah menjadi biji Gabah kemudian disimpan dalam Bak terbuat dari kayu papan dengan ukuran 1 x 2 M dan ditutup dengan papan sekaligus dikunci dengan Gembok, malam harinya saksi korban berkeluarga tidur didalam rumah.---------------------------------------------------------- Pagi harinya pukul 07.30 Wib sehabis bagun tidur hendak mencuci kopi Gabah dalam Bak ternyata saksi korban terkejut melihat tutup bak yang terbuat dari papan dan terkunci telah terbuka sedangkan paku engsel telah dibongkar kemudian saksi korban mencari bukti – bukti bagaimana pelaku melakukan pencurian sehingga didekat Bak ditemukan sebuah linggis bentuk kuku kambing bergagang kayu, dan sekitar 45 Meter dipinggir jalan aspal depan rumahnya ditemukan sandal Kalaf sepasang warna Coklat tua, atas kejadian tersebut saksi korban memberitahukan kepada istrinya An. SARIYANI secara bersama kembali menyaksikan tentang Bak Kopinya disimpan yang telah kehilangan dengan akhir kesimpulan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandar untuk proses lebih lanjut .------------------------Kemudian saksi korban memberitahukan kepada teman-teman pedangang kopi bahwa ianya malam senin kehilangan kopi gabah basah dan kalau ada orang yang menjual kopi bagah basah tolong dibeli atau segera diberitahukan kepada ianya termasuk kepada Saksi DADANG dan sekitar pukul 17.30 Wib saksi korban di HP oleh saksi DADANG penduduk Kampung Waq Pondok Sayur Kec.Bukit ada orang menawarkan kopi gabah basah sekaligus menyuruh saksi korban datang, oleh karena mobil dan Sepmot tidak ada dirumah sehingga sehabis magrib saksi korban datang bersama PADLI kerumah saksi DADANG sekaligus mencek kopi Gabah telah dibeli DADANG dan mengenal sipenjualnya serta mencatat mobil yang mengangkutnya ,setelah saksi korban teliti bahwa kopi gabah tersebut telah diserakan diadalam rumah saksi DADANG dan saksi korban berkeyakinan bahwa kopi gabah tersebut adalah miliknya yang hilang .---------------------------------------Untuk meyakinkannya saksi korban memanggil anaknya RAHMAD karena dianya ikut mengiling kopi dari merah menjadi Gabah, RAHMAD mengatakan benar kopi gabah tersebut adalah milik saksi korban yang hilang dan akhirnya melaporkan ke Polsek Bandar sekira pukul 20.30 Wib, telah datang Anggota Polsek Bandar kerumah saksi DADANG mengecek kopi gabah basah tersebut dan selanjutnya saksi DADANG menjelaskan bahwa kopi gabah dibeli dari IRWAN Bin HERMAN dan ERWINSYAH Bin ALAMSYAH sehingga Polisi dibantu masyarakat berhasil menangkap kedua tersangka akan tetapi yang bernama IRWAN Bin HERMAN berhasil melarikan diri, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO Penduduk Kampung Hakim Weh Ilang Kec.Bandar di Polsek Bandar mereka mengakui telah mengambil Kopi Gabah basah milik saksi korban dan saksi korban mengalami kerugian Rp. 3.525.000 ( tiga juga lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ).---------------------------- i. Saksi korban menjelaskan Barang Bukti yang diperlihatkan kepadanya: -------------- a. 2 ( dua ) karung Goni pelastik bergaris hijau berisikan Kopi Gabah basah sejumlah 10 ( sepuluh ) kaleng 6 (enam ) bambu adalah kopi gabah milik saya yang hilang diambil oleh tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO .Cs dan ditemukan dari teman saya DADANG di Kampung Panji mulia I Kec.Bukit.---------------------------- b. 1(satu) Unit Sepeda Motor GL PRO BL 5399 AJ Nomor rangka MH1WADA13VK040458 Nomor mesin WABAE1040412 Warna hitam ianya tidak mengetahuinya sama sekali.--------------------------------------------------------- c. 1( satu ) buah martel kuku kambing bergagang kayu panjang 23 CM berdiameter 3 CM.----------------------------------------------------------------------------------------- d. sepasang sendal kalap Merk NECKERMANN warna coklat muda Nomor 40.----- adalah barang bukti yang saksi korban temukan berupa martil didekat bak dan selop didekat pinggir jalan bekas bukti kopi gabah basah ditarok dengan jarak 45 M .------ e. 4 ( empat ) lembar uang kertas takaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah ).------ Saksi Korban tidak mengetahuinya sama sekali.----------------------------------------- Saksi korban merasa dirugikan dan benar- benar berkeberatan serta menuntut tersangkanya sesuai hukum yanmg berlaku, karena saksi korban sudah tiga kali kehingan / kecurian kopi gabah.------------------------------------------------------------ Saksi korban telah membenarkan semua keterangannya dan bersedia disumpah.---- N a m a : SYAHRIANI Binti SAHREL, Lahir di Pangkalan Brandan pada tahun 1980, Suku Banjar, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kab, Bener Meriah. --------- Menerangkan :------------------------------------------------------------------------------ a. Ya saya sekarang ini sehat jasmani maupun rokhani.------------------- b. Saya mengerti dan tau diperiksa selaku Saksi Korban oleh Penyidik pembantu sekarang ini sehubungan dengan Pengaduan suami saya WINDA ZAINURI Bin ABDUL WAHAB tanggal 16 Mei 2011 ke Polsek Bandar dalam perkara tindak pidana Pencurian Kopi Gabah milik saya.--------------------------------------------------- c. Pada hari minggu malam senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 03.30 Wib dari dalam Bak ( tong papan ) tempat tampungan kopi digiling di samping rumah saya di Kampung Purwosari Kec.Bandar Kab,Bener Meriah. ------------------------------------ d. Menurut keterangan suami saya barang atau milik kepunyaan saya yang hilang dan berhasil diambil pelaku berupa Kopi Gabah basah sejumlah / sekitar 15 ( lima belas ) Kaleng .----------------------------------------------------------------------------------------- e. Pelaku berhasil mengambil kopi gabah basah tersebut adalah dengan cara mencongkel paku engsel Bak ( tong papan ) tempat kopi gabah yang disimpan / cuci mengunakan sebuah linggis kuku Kambing bergagang kayu setelah tutup Bak terbuka lalu mengambilnya dengan mengunakan karung pelastik dan memindahkannya kepinggir jalan sekitar jarak sekitar 45 Meter.------------------------ f. Sebelumnya saya tidak tau siapa pelakunya menurut keterangan suami saya pada hari senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 24.00 Wib telah tertangkap pelaku oleh Polisi Polsek Bandar dan di Polsek Bandar pelaku tersebut mengatakan bahwa mereka yang mengambil kopi gabah basah milik saya dari dalam Bak ( tong papan ) tempat kopi dicuci di Kampung Purwosari Kec. Bandar. --------------------------------- g. Pada Hari Minggu saya dan suami saya serta keponakan saya mengeling Kopi Merah dan merendam /mencuci Kopi Gabah ketedalam Tong tempat penyimpanan Kopi disamping rumah saya.------------------------------------------------------------------ h. Saya tidak mengenal kedua tersangka yang dihadapkan kepada saya dan kedua tersangka tersebut yang telah ditangkap oleh Anggota Polsek Bandar setelah menjual Kopi Gabah basah milik saya kepada DADANG penduduk Panji Mulia I Kec.Bukit Kab.Bener Meriah.----------------------------------------------------------------- i. Saya tidak tahu berapa kaleng dan dengan harga berapakah saudara DADANG telah membeli kopi gabah basah milik saya dari tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO Cs. ----- Pada hari minggu tanggal 15 Mei 2011, pukul 16.00 Wib suami saya membeli kopi gelondong merah sebanyak 63 (enam puluh tiga ) kaleng 5 ( lima ) bambu disamping rumah saya di Kampung Purwosari Kec.Bandar dan setelah selesai saya giling dari buah kopi merah menjadi biji Gabah kemudian di simpan dalam Bak terbuat dari kayu papan dengan ukuran 1 x 2 M dan ditutup dengan papan sekaligus dikunci dengan Gembok, malam harinya saya berkeluarga tidur didalam rumah.----- Pagi harinya pukul 07.30 Wib sehabis bagun tidur sedang bersih bersih rumah keponakan saya RAHMAT mengatakan kepada saya bahwasanya Kopi telah hilang lagi setalah mendengar perkataan kepaonakan saya saya.--------------------------------- langsung keluar rumah dan menanyakan kepada keponakan saya ” siapa yang mengambilnya” lantas saya cek dan saya melihat gerendel Tong Bak tempat penyimpanan Kopi gabah tersebut telah rusak dan keponakan saya menunjukan 1 (satu) Buah martel yang terletak disamping bak tersebut dan kemudian suami saya mencari bukti – bukti bagaimana pelaku melakukan pencurian sehingga suami saya temukan depan rumah saya sandal Kalaf sepasang warna Coklat tua, atas kejadian tersebut saya secara bersama kembali menyaksikan tentang Bak Kopi yang disimpan yang telah hilangan dengan akhir kesimpulan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandar untuk proses lebih lanjut .------------------------------------------------ Dan sekitar Pukul 20.00 Wib suami saya menelphon saya mengatakan kepada saya ” ini kopi kita sudah ketemu cobak kamu datang kemari ” dan sayapun segara datang bersama keponakan saya RAHMAT setibanya saya dirumah saudara DADANG dan melihat Kopi Gabah basah yang telah diserakan didalam rumah DADANG dan saya yakiin benar kopi gabah tersebut adalah milik saya yang hilang dan akhirnya suami saya laporkan ke Polsek Bandar sekira pukul 20.30 Wib telah datang Anggota Polsek Bandar kerumah DADANG mencek kopi gabah basah tersebut dan selanjutnya DADANG menjelaskan bahwa kopi gabah dibeli dari IRWAN Bin HERMAN dan ERWINSYAH Bin ALAMSYAH sehingga Polisi dibantu masyarakat berhasil menangkap kedua mereka akan tetapi menurut keterangan suami saya pelaku satunya lagi yang saya tidak tau namanya berhasil melarikan diri. ---------------------------------------------------------------------------------- Harga pasaran 1 ( bambu ) kopi Gabah basah Rp. 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dikali 150 ( seratus lima puluh ) Bambu berjumlah Rp. 3525000 ( tiga juga lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ). ------------------------------------------------ l. Barang bukti tersebut pada huruf a adalah kopi gabah milik saya yang hilang diambil oleh tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO .Cs dan ditemukan dari teman suami saya DADANG di Kampung Panji mulia I Kec.Bukit.-------------------- Barang bukti tersebut huruf b berupa sepeda motor GL PRO saya tidak mengetahuinya sama sekali.-------------------------------------------------------------------- Barang bukti tersebut pada huruf c dan d adalah barang bukti yang saya dan suami saya temukan berupa martil didekat bak dan selop didekat pinggir jalan bekas bukti kopi gabah basah ditarok dengan jarak 45 M .---------------------------------------------- Barang bukti tersebut pada huruf e saya tidak mengetahuinya.--------------------------- m. Atas kejadian tersebut saya selaku korban yang dirugikan benar- benar berkeberatan dan menuntut tersangkanya sesuai hukum yanmg berlaku, karena dirumah saya sudah tiga kali kehingan / kecurian kopi gabah.-------------------------------------------- n. Tidak ada lagi dan telah benar semuanya.--------------------------------------------------- o. Tidak ada merasa di intimanasi atau dipaksa oleh pemeriksa pada saat memberikan keterangan saya bersedia disumpah.---------------------------------------------------------- N a m a : DADANG HARTOYO Bin SURYANTO, Lahir di Panji Mulia I (satu) , Suku Jawa, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Panji Mulia I (satu) Kec. Bukit Kab, Bener Meriah. ------------------------------- Menerangkan :------------------------------------------------------------------------------ a. Ya…saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.------------------------ b. Mengerti, sehubungan telah terjadi pencurian Kopi Gabah Basah .--------------------- c. Saya mengetahuinya pada hari senin tanggal 16 Mei 2011 Sekira pukul 11.00 Wib dari Korban WINDA JAINURI yang menghubungi saya melalui Ponsel dan mengatakan kalau kopi gabah basah miliknya telah di hilang dan diambil dari rumahnya di kampung Purwosari Kec. Bandar kemudian korban mengatakan kepada saya kalau ada yang menjual kopi gabah basah tolong kamu tampung (beli) dan menginfomasikan kepadanya.------------------------------------------------------------ d. Setelah saya mendapat inpormasi dari korban WINDA JAINURI melalui Ponsel ke hand phone saya pada hari senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 11.00 Wib mengatakan bahwa kopi gabah basah miliknya telah hilang dikampung Purwosari pada pukul 15.00 datang 2 ( dua ) orang Laki – Laki An. ERWINSYAH Bin ALAMSAH dan 1 ( Satu ) orang temannya yang belum saya kenal kerumah saya di Kampung Panji Mulia I Kec.Bukit menawarkan kopi gabah basah kepada saya dan mereka mengatakan tidak ada tempat untuk menjemurnya lalu saya katakan mau saya beli dan tolong bawa kemari, kemudian sekira pukul 17.30 Wib tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSAH bersama temannya datang kembali menggunakan Mobil Cerry Pick Up BK 8180 CC kerumah saya dengan membawa 2 ( dua ) karung goni besar Les biru yang berisikan kopi gabah basah.--------------------------- e. Setelah tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs menawarkan kopi Gabah kepada saya dan saya telah curiga kepada tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs karena mereka bukan toke kopi maka saya mau aja untuk membeli lantaran sudah di inpormasikan oleh saksi korban WINDA JAINURI kepada saya bahwa kopi gabah miliknya hilang, dengan adanya tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs menawarkan kopi pada hari senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 15.00 Wib kepada saya maka saya segera meng Hand Phone saksi korban WINDA JAINURI dan Hand phone dijawab dengan kata-kata akan segera datang.------------- Setelah saya tunggu – tunggu korban WINDA JAINURI tidak juga dating kerumah saya pada pukul 17.30 Wib telah datang tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs dengan Mobil Caryy membawa Pick Up BK 8180 CC membawa 2 karung kopi gabah kerumah saya dan setelah saya cek ternyata kopi Gabah tersebut adalah kopi Arabika ( Kopi besar ) yang masih basah maka kecurigaan saya semangkin besar dan menghubungi lagi korban WINDA JAINURI dan korban mengatakan beli turus nanti saya datang karena kenderaan belum ada sehingga harga disepakati dengan harga pasaran kopi Gabah masih basah dan belum bersih dicuci dengan harga 1 (satu) bamboo Rp.23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan semua Kopi ditakar sejumlah 10 ( sepuluh ) kaleng 6 (enam ) bambu maka uang pembelian saya bayar Rp. 2491000 ( dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)saya bayarkan tunai yang diterima oleh temannya tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.------------------------------------------------------------- Setelah uang saya bayarkan tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs pergi pada pukul 19.30 Wib saksi korban WINDA JAINURI datang kerumah saya di Panji Mulia I Kec.Bukit selanjutnya saya memperlihatkan kopi gabah basah yang baru dibeli dari tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs yang sudah saya tuangkan diatas lantai dansetelah diteliti korban WINDA JAINURI mengatakan bahwa kopI ini adalah benar-benar kopi Gabah basah miliknya yang hilang akibat diambil pencuri pada hari senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 03.00 Wib dari dalam Bak ( tong papan ) tempat kopi disimpan di Kampung Purwosari Kec.Bandar Pada pukul 20.30 Wib telah datang Anggota Polsek Bandar kerumah saya mencek Kopi Gabah Basah dan sekaligus menginterogasi saya dan saya ceritakan siapa yang menjual selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Bandar, di Polsek Bandar benar tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH. Dan temannya yang belum tertangkap menjual kopi gabah basah kepada saya dan 1 orang tersangka lagi An. JULIANDIWANTONA Bin SUMIRSAN tidak mengenalnya.------------------------------------------------------------------------------------ Selanjutnya kopi gabah basah yang saya beli saya serahkan kepada korban WINDA JAINURI sedangkan uang pembelian saya diganti oleh korban WINDA JAINURI karena telah dijanjikan korban terlebih dahulu sebelum saya beli.----------------------- f. Menurut saya harga kopi gabah basah yang saya beli tersebut dengan harga Rp.23.500 ( dua puluh tiga ribu lima ratusrupiah ) adalah harga pasaran dan kalau harga kopi gabah kering dan bersih sekitar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah) harga dari 1(satu) bambu kopi gabah kering.--- g. Dengan tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH saya mengenalnya sejak kecil di Kampung Pondok Sayur boleh dikatakan tinggal satu kampung dan bekerja sebagai sopir mobil lestari dan mobil sayuran dan yang menjual kopi gabah basah kepada saya sedangkan dengan tersangka JULIANDIWANTONA Bin SUMIRSAN saya tidak mengenalnya sama sekali serta tidak ada berhubungan saudara.------------------ h. Barang bukti yang tersebut pada huruf a adalah kopi gabah basah yang dijual oleh tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs kepada saya pada hari senin tanggal 16 Mei 2011.--------------------------------------------------------------------------------- Barang tersebut huruf e adalah mobil yang digunakan oleh tersangka ERWNSYAH Bin ALAMSAH.Cs untuk mengangkut / menjual kopi gabah basah kepada saya.---- Barang bukti tersebut huruf b, c dan d saya tidak mengetahuinya / Mengenalnya sama sekali.-------------------------------------------------------------------------------------- i. Saksi menerang tidak ada lagi keterangan yang ingin dia sampaikan.------------------- j. Tidak ada.---------------------------------------------------------------------------------------- k. Sudah benar dan bersedia.--------------------------------------------------------------------- N a m a : ZAKARIA Bin KAMIS, Lahir di Suku Wih Ilang pada tahun 1960, Suku Gayo, Pekerjaan Dagang, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Pondok Gajah Kecamatan Bandar Kab, Bener Meriah. --------------------------- Menerangkan :------------------------------------------------------------------------------ Keterangan Tersangka :----------------------------------------------------------------------------------- N a m a : ERWINSYAH Bin ALAMSYAH, Lahir di Pondok sayur 01 Maret 1989, Suku Gayo, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Waq Pondok sayur Kecamatan Bukit Kab, Bener Meriah. ----------------------- Menerangkan :------------------------------------------------------------------------------ a. Ya saya sekarang ini sehat jasmani maupun rokhani.-------------------------------------- b. Saya tidak ada didampinggi oleh Penasehat Hukum karena saya tidak ada biaya dan saya memohon kepada penyidik untuk menyediakan / mencarikan Penasehat Hukum untuk mendampinggi saya pada saat diperiksa oleh Penyidik sampai dengan sidang di Pengadilan. -------------------------------------------------------------------------- c. Saya belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya dengan pihak yang berwajib.----------------------------------------------------------------------------------- d. Ya saya bersedia untuk didampinggi oleh Penesehat Hukum yang ditunjuk / disediakan oleh Penyidik.---------------------------------------------------------------------- e. Saya dapat / bisa berbahasa Indonesia yang baik dan dimengerti.----------------------- f. Saya adalah anak tunggal dari Bapak kandung saya ALAMSYAH, Ibu NIRWANA dan sekarang ini tinggal di Kpg.Waq Pondok Sayur Kec.Bukit Kab.Bener Meriah dan bekerja sebagai pedangang sayuran.---------------------------------------------------- Pada tahun 1998 tamat SD Negeri ( Sekolah Dasar ) Waq Pondok Sayur, melanjutkan MTsN Simpang Tiga Kec.Bukit Tamat tahun 2004, kemudian melanjutkan lagi ke MAN Janarata tamat tahun 2007 dan saya tidak melanjutkan lagi karena saya tidak mampu untuk belajar maka saya bekerja sebagai sopir Mobil Penumpang Lestari L300 jurusan Takengon, Biruen dan Banda Aceh sampai dengan Akhir bulan Pebruari 2011 milik orang tua saya , karena saya capek kemudian saya digantikan oleh abang sepupu dan saya bekerja mocok-mocok ( Sopir serap membawa barang sayuran ), oleh karena mertua IRWAN Bin HERMAN pedangang sayur maka saya mulai berkenalan dan telah bergaul sebagai teman kesana kesini.---------------------------------------------------------------------------- Kemudian pada hari minggu tanggal 15 Mei 2011, pukul 17.00 Wib pada saat saya di Terminal Bus Pondok Baru Kampung Purwosari Kec.Bandar bertemu dengan IRWAN Bin HERMAN dan saya diajaknya mencari Wartel, kemudfian tidur dirumahnya dan sekira pukul 03.30 Wib saya bersama IRWAN Bin HERMAN melakukan Pencurian Kopi.-------------------------------------------------------------- g. Saya ditangkap oleh pihak yang berwajib Anggota Kepolisian Polsek Bandar pada hari senen malam selasa tanggal 16 Mei 2011, pukul 23.15 Wib di Jalan Batin Pondok Baru Kec.Bandar pada waktu saya sedang pulang Wiritan dari Kampung Batin yang mana saya ditangkap dalam perkara melakukan Pencurian Kopi Gabah basah. -------------------------------------------------------------------------------------------- h. Pada hari minggu malam senen tanggal 16 Mei 2011, pukul 03.30 Wib di Kampung Purwosari Kec.Bandar Kab,Bener Meriah. ------------------------------------ i. Taman – teman saya yang turut menganmbil kopi Gabah tersebut adalah : ----------- - IRWAN Bin HERMAN, Umur 35 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Alamat Terminal Kampung Purwosari Kecamatan Bandar.---- - Yang turut membantu adalah JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO, umur 25 tahun, pekerjaan Tani, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Alamat Kampung Hakim Weh Ilang Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.------------- j. Saya tidak mengenal siapa pemilik dari Kopi Gabah yang telah kami ambil tersebut tetapi kopi gabah tersebut diambil dari dalam bak ( Tong ) papan tempat kopi disimpan. ---------------------------------------------------------------------------------------- k. Kopi Gabah yang berhasil diambil 2 (dua ) karung Goni LTA Baret hijau dan jumlah takarannya sejumlah 10 (sepuluh ) kaleng 6 (enam ) Bambu. ------------------ l. Selain dari kopi Gabah Basah tidak ada barang – barang yang diambil. -------------- m. Pada saat kopi gabah diambil dari rumah penduduk Kampung Purwosari IRWAN Bin HERMAN lansung membongkar bak ( tong papan ) dan mengambil kopi gabah yang dimasukan dalam karung pelastik dan melanyimpan dipinggir jalan,JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO setelah kopi gabah disimpan dipinggir jalan baru Sepmot GL PRO miliknya JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO dipinjam dipakai untuk melangsir kopi gabah hasil curian tersebut .---------------------------------------------------------------------------------- n. Saya tidak tau apa alat yang dipergunakan IRWAN Bin HERMAN untuk membongkar Bak ( Tong papan ) tempat Kopi Gabah disimpan oleh pemiliknya tetapi malam kejadian itu IRWAN Bin HERMAN membawa sebilah sangkur dan setelah kunci Bak ( Tong papan ) terbuka kopi gabah basah dimasukan kedalam karung pelastik putih kecil sebanyak 4 karung kemudian dibantu JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO secara bersama memasukan kopi gabah basah tersebut kedalam 2 karung goni besar les biru dan membawa kopi gabah basah tersebut mengunakan 2 Sepmot 1 Sepmot MIO milik IRWAN Bin HERMAN dan Sepmot GL PRO milik JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO ke Kampung Pondok Gajah Kec.Bandar dan disimpan disamping rumah. -------------------------------------------------------------------------------------------- o. Pencurian kopi Gabah basah tersebut saya lakukan bersama IRWAN Bin HERMAN dan ERWINSYAH Bin ALAMSYAH tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu hanya secara berkebetulan saya karena rencana awal menunggu kayu untuk dibongkar muat tidak datang maka kami hendak pulang berkebetulan IRWAN Bin HERMAN jarak 30 M memarkirkan Sepmot MIO nya dan lansung mendekati kesamping rumah sekaligus membongkar Bak ( Tong papan ) tempat Kopi Gabah diambil.------------------------------------------------------------------------------------------- p. Pada hari minggu tanggal 16 Mei 2011, pukul 17.00 Wib pada saat saya sedang menyumbang dipesta Pernikahan di Terminal Bus Pondok Baru Kampung Purwosari Kec.Bandar bertemu dengan IRWAN Bin HERMAN serta mengajak saya untuk mengambil sayur Wartel ke Gudang Sayuran di Smpang Kurnia dengan mengendarai Sepmot MIO warna merah, kemudian saya dibonceng sampai di Bakso dekat Kantor Camat Bandar saya turun dan kembali ke Terminal menaiki RBT.---------------------------------------------------------------------------------------------- Di terminal saya bersama Abang cerita-cerita dan sekali kali saya ketempat Pesta, pukul 18,30 Wib IRWAN Bin HERMAN datang pada saat saya main DOMINO sekaligus mengajak saya untuk membongkar Kayu, saya jawab OKE IRWAN Bin HERMAN lansung tidur kerumahnya sedangkan saya melanjut main DOMINO, pada pukul 03.00 Wib IRWAN Bin HERMAN bangun tidur dan menjumpai saya sambiul mengatakan ’ ITU MOBIL KAYUNYA SUDAH DI KELOANG SUDAH MAU SAMPAI ’ Ayok kita ke Panglong menungguin lantas saya pergi yang dibonceng dengan Sepmot MIO setelah ditunggu di Panglong namun Mobil kayu tidak juga datang lantas saya dibonceng IRWAN Bin HERMAN menuju jalan Mesjid Pondok Baru kemudian belok kiri dan beberapa Meter belok kanan dan berhenti dipinggir jalan tepatnya dibelakang Pagar Tembok rumah HUTAPEA.----- IRWAN Bin HERMAN lansung menuju kesamping rumah beton dan saya menunggu didekat pagar kemudian IRWAN Bin HERMAN kembali dan mengatakan ’ ITU ADA KOPI AYOK KITA AMBIL ’ spontan saya jawab jangan lakukan Bang dan ingat anak – anakmu tetapi IRWAN Bin HERMAN marah-marah dan lansung sendirian ke samping rumah dan saya dengar suara seperti papan disongket , saat itu saya berdiri dekat Pagar Bewton rumah HUTAPEA jarak 30 M tidak ada orang yang lewat, beberapa lama kemudian IRWAN Bin HERMAN telah membawa kopi gabah basah dengan karung pelastik putih kepinggir jalan depan rumah penduduk jarak 30 M sebanyak 4 karung.--------- Selanjutnya pergi kerumah mertuanya IRWAN Bin HERMAN di Pondok Gajah setelah dibangunkan mertuanya IRWAN Bin HERMAN tidak bangun, lalu saya dibonceng kerumah JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO di Kampung Hakim Weh Ilang Kec.Bandar sekaligus membangunkan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO dan pintu dibuka oleh Bapaknya JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO sambil mengatakan bahwa minta tolong membongkar kayu dihadapan orang tuanya dan akan diberi Uang kemudian saya menyusul JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO kedalam kamarnya sambil berbisik saya mengatakan bahwa IRWAN Bin HERMAN itu telah mencuri kopi untuk itu kamu diajaknya kemudian IRWAN Bin HERMAN memberi tahukan lagi diruangan tamu kepada JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO bahwa ada mengambil kopi dan nanti akan mendapat bagian tanpa ada jawaban dari JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO menyetujui ajakan IRWAN Bin HERMAN dengan cara saya dibonceng oleh JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO dengan sepmot GL PRO sedangkan IRWAN Bin HERMAN sendirian dengan Sepmot MIO Diatas kenderaan saya lagi – lagi mengatakan kepada JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO bahwa IRWAN Bin HERMAN bersama saya tadi telah mengambil kopi dan telah digeser kepinggir jalan di Kampung Purwosari tetapi JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO tidak ada bantahan atau jawaban, sekira pukul 04.00 Wib telah Ajan subuh pertama sampai didepan Mesjid bertanya lagi kepada saya dimana disimpan Kopinya saya jelaskan didepan sana tidak jauh lagi dan lansung menuju ditempat kopi gabah dipindahkan, IRWAN Bin HERMAN lansung menyuruh agar dimasukan kedalam karung goni beret hijau besar, secara bersama-sama dimasukan dan dijadikan 2 karung kemudian dijahit / ikat dengan tali oleh IRWAN Bin HERMAN, 1 karung dinaikan keatas sepmot MIO dan 1 karung lagi keatas Sepmot MIO , IRWAN Bin HERMAN menyuruh JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO untuk melangsir tetapi dia JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO mengatakan tidak pandai dan akhirnya saya yang membawa ke Kp. Pondok Gajah pamilinya IRWAN Bin HERMAN dan disimpan disamping rumah.------------------------------------------------------------------------------- JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO pergi entah kemana dengan jalan kaki sedangkan saya pulang ke Terminal Bus Pondok Baru sedangkan IRWAN Bin HERMAN pergi entah kemana, sekitar pukul 06,15 Wib IRWAN Bin HERMAN telah pulang ke Terminal tanpa membawa Sepmot MIO , pada pukul 16.30 Wib IRWAN Bin HERMAN menjumpai saya di terminal sambil mengatakan tolong dicari pembeli kopi gabah tersebut ketoke yang muda jangan ketoke yang tua, terpikir oleh saya ada toke kopi muda di Panji I An. DADANG secara bersama berangkat dengan mengunakan Sepmot MIO kerumah DADANG, IRWAN Bin HERMAN menawarkan Kopi Gabah kepada DADANG dengan alasan bahwa dia punya Kopi Gabah sebagai melunasi harga Kayu yang tidak dibayar orang, DADANG mengatakan bawa terus kerumah ini sehingga kami kembali dan IRWAN Bin HERMAN meminjam Mobil CARRY Pek Up milik mertuanya di Kampung Pondok Gajah,kemudian pergi ketempat Kopi disimpan disamping rumah Kampung Pondok Gajah dan secara bersama menaikan 2 (dua) Karung Goni besar Baret Hijau keatas mobil sekaligus membawa kerumah DADANG untuk dijual.----- Sesampainya dirumah DADANG disepakati harga 1 (satu) Bambu Kopi Gabah Rp.23.000 (Dua puluh tiga ribu rupiah) dan jumlah Kopi setelah ditakar 10 (sepuluh) Kaleng 6 (enam) Bambu dengan jumlah uang yang diterima Rp.2.300.000 (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) Kontan, kami kembali saya diantar kepondok Baru kemudian saya mendapat bagian Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) akan tetapi baru dibayar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dipakainya dulu untuk membeli TV.--- Uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) telah disita dari kantong saya oleh Anggota Polsek Bandar pada hari Senin Tanggal 16 Mei 2011 pada saat saya ditangkap dan uang tersebut belum sempat saya pergunakan .--------------------------- q. Hasil penjualan kopi yang tidak sesuai bagianya yang saya terima hanya Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan saya bagi bagikan kepada teman teman saya.----------------------------------------------------------------------------------------------- r. Saya mengenal IRWAN Bin HERMAN pada saat saya bekerja dagang sayuran dirumah mertuanya bulan Maret 2011, sedangkan dengan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO saya mengenalnya dirumahnya di kampung Hakim Wih Ilang pada saat mengantar TV kerumahnya yang dijual IRWAN Bin HERMAN kepadanya pada bulan Mei 2011 hari dan tanggal saya tidak ingat lagi.------------------------------------------------------------------ s. Setahu saya tersangka IRWAN Bin HERMAN mengatakan kepada JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO dihadapan saya akan mendapat bagian uang setelah berhasil terjual Kopi gabah tersebut.-------------------- t. Setahu saya tidak pernah melakukan pencurian ditempat lain.--------------------------- u. Barang bukti tersebut pada huruf a adalah Kopi Gabah yang kami ambil bersama tersangka IRWAN Bin HERMAN dan JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO dirumah penduduk Kampung Porwo Sari dan telah kami jual ke DADANG pada hari senin Tanggal 16 Mei 2011.----------------------------------------- Tersebut Huruf b,d,e adalah sepeda motor GL PRO milik orang milik JULIYANDIWANTONA Bin SUMISRAN Als ANTO yang dipergunakan untuk mengangkat kopi Gabah dari kampung Purwo Sari Ke Kampung Pondok Gajah,tersebut Huruf d adalah selop/sandal milik tersangka IRWAN Bin HERMAN yang tertinggal di tempat kejadian karena pada saat saya bersamanya membawa kopi ke Pondok Gajah tidak memakai sandal lagi sedangkan tersebut Huruf e adalah Uang hasil penjualan kopi gabah yang disita dari saya,Tersebut Huruf f adalah mobil yang digunakan untuk mengangkut/menjual Kopi Gabah basah hasil Curian kepada DADANG Kampung Panji Mulia I Kec.Bukit bersama IRWAN Bin HERMAN.----------------------------------------------------------------------- Tersebut Huruf c saya tidak mengetahuinya sama sekali.------------------------------- v. Saya sadari bahwa saya telah turut serta membantu dan menjual kopi gabah hasil Curian dan saya mendapat bagian dari hasil curian tersebut dan saya juga menyadari perbuatan saya adalah salah dan menyesal dan saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.------------------------------------------------------------------- w. Tidak ada.---------------------------------------------------------------------------------------- x. Tidak ada merasa di intimanasi atau dipaksa oleh pemeriksa pada saat memberikan keterangan.--------------------------------------------------------------------------------------- IV. Fakta – Fakta :------------------------------------------------------------------------------------------------ Analisa kasus :--------------------------------------------------------------------------------------------- Analisa yuridis :-------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 363 ayat (1) KUHpidana :-------------------------------------------------------------------- Dengan Hukuman Penjara selama - lamanya 7 tahun dihukum.--------------------------- - Barang Siapa.-------------------------------------------------------------------------------- - Melakukan Pencurian dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencpai barang untuk di ambilnya dengan cara .------------------------------------------- Pasal 362 KUHPidana :------------------------------------------------------------------------------ Dengan hukuman Penjara selama -_ lamanya 5 tahun denda sebanyak - banyaknya Rp. 900.-------------------------------------------------------------------------------------------- - Barang Siapa.-------------------------------------------------------------------------------- - Mengambil suatu barang .----------------------------------------------------------------- - Yang sama sekali atau sebahagiannya milik orang lain.------------------------------- - Dengan maksud akan memiliki.----------------------------------------------------------- - Dengan melawan hak.---------------------------------------------------------------------- Pasal 55 KUHpidana :-------------------------------------------------------------------------------- Dengan Hukuman sabagaiman orang yang melkuakan peristiwa tindak Pidana.------- Pasal 56 KUHPidana :-------------------------------------------------------------------------------- Dengan Hukuman sebagaimana orang yang membantu melakukan peristiwa tindak pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- Penerpan Unsur Delik kedalam Kasus :----------------------------------------------------------- Pasal 363 ayat (1) KUHpidana :-------------------------------------------------------------------- Barang Siapa :------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Perkara ini adalah tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH.----------------- Melakukan Pencurian dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai untuk mengambilnya dengan jalan :----------------------------------------------------------- Benar tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH telah melakukan pencurian disebuah rumah dengan cara memmbongkar papan Raumah yaitu untuk mengambil kpoi gbah basah sejumlah 10 (sepuluh ) kaleng 6 (enam) bambu milik saksi korban WINDA JAINURI Bin ABDUL WAHAB.-------------------------------------------------- Pasal 362 KUHPidana :------------------------------------------------------------------------------ Barang Siapa .------------------------------------------------------------------------------------- Dalam perkara ini adalah tersangka ERWINSYAH Bin ALAMSYAH.---------------------- Mengambilsuatu barang .------------------------------------------------------------------------ Bahwa tersangka ERWINSYA Bin ALAM SYAH telah ikut serta membantu tersangka mengambil 10 (sepuluh ) kaleng 6 (enam) Bambu kopi gabah basah dari milik saksi Korban WINDA JAINURI Bin ABDUL WAHAB dari dalam rumah dalam keadaan terkunci.------------------------------------------------------------------------- Yang sama sekali atau sebahgian milik orang lain .---------------------------------------- Dengan melawan hak .------------------------------------------------------------------------ IV. KESIMPULAN :--------------------------------------------------------------------------------------- KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama - Pondok Baru “PRO JUSTITIA “ SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor. : SP. Han / 06 / IX / 2010 / Reskrim Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 17 ayat (1) huruf 4, pasal 11, pasal 20, pasal 1, pasal 22 dan pasal 24 ayat (1) KUHAP. 2. Undang – undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi Nomor. : LP / 15 / VII / 2010, tanggal 24 Juli 2010. 4. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SP. Dik / 23 / VII / 2010, Tanggal 24 Juli l 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : SAMSUL BAHRI Pangkat / Nrp : BRIGADIR / 79110738 Jabatan : Penyidik Pembantu. 2. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA Pangkat / Nrp : BRIDA / 88040161 Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penahanan terhadap tersangka : N a m a : ANSARI Bin ZAKARIA. Jenis kelamin : Laki - laki Tempat / Tgl Lahir : Pondok Baru / 12 Agustus 1976. A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal/Alamat : Kampung Paya Ringkel Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Karena diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 372 Subs Pasal 378 KUHPidana. Menempatkan tersangka di : Rumah Tahanan Negara di Polsek Bandar. Untuk selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 13 September 2010 sampai dengan tanggal 02 November 2010. Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penahanan. S e l e s a i : ----------------------- Register Kejahatan : Pelanggaran : No. :LP / 15 / VII / 2010. Register Tahanan : No. : SP. Han / 06 / IX / 2010. Rumus Sidik Jari : Pada hari ini Senin tanggal 13 September 2010 Surat Perintah penahanan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya pada keluarganya. SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP. Sita / / VI / 2011 / Reskrim Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa Penyitaan terhadap benda – benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131 KUHAP. 2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan polisi Nomor :LP / / VI / 2011 / Aceh / Res BeMer / Sek Bandar, tanggal 17 April 2011. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : T. SAIFUDDIN Pangkat / Nrp. : BRIPKA / 77080404 Jabatan : Penyidik Pembantu 2. N a m a : A R W I N A Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 85080928 Jabatan : Penyidik Pembantu. 3. N a m a : MURSALIN Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 8809281 Jabatan : Penyidik Pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Pebcurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Jo 363 KUHPidana di Polsek Bandar berupa : a. 1 ( satu ) Unit Photo Digital warna putih. b. 1 (satu) Unit Laptop Setelah melaksanakan Surat perintah ini pada kesempatan pertama harus membuat Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penyegelan dan atau Berita Acara Pembungkusan. S e l e s a I : -------------------- LAPORAN HASIL PELAKSANAAN TUGAS -------Pada hari ini minggu tanggal 24 bulan Januari tahun 2000 Sepuluh sekitar pukul 20.40 Wib, oleh saya :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SAMSUL BAHRI-------------------------------------------------------- Pangkat BRIGADIR Nrp. 79110738, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, bersama sama dengan :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a, Pangkat, Nrp. : MUSMULYADI, BRIGADIR, 80050824.-------------------------------- --------2. N a m a, Pangkat, Nrp. : B.E.TARIGAN, BRIPDA, 87030442.------------------------------------ Masing – masing dari kantor tersebut diatas, sesuai dengan :------------------------------------------------------ -------1. Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sp. Gas. / 08 / I / 2010 / Reskrim, tanggal 22 Januari 2010.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------2. Laporan Polisi No. Pol. : LP / 26 / VII / 2009, tanggal 24 Juli 2009.-------------------------------- Telah melakukan pelaksanaan Tugas sebagai berikut dibawah ini :---------------------------------------------- ------- Pada hari jumat tanggal 22 Januari 2010, sekira pukul 14.30 Wib bersama – sama dengan Anggota tersebut diatas berangkat dari Polsek Bandar dengan Mobil Kuda Dinas Polsek Bandar menuju Takengon Aceh Tengah dengan tujuan untuk mencari barang bukti 1(satu) Unit Sepmor Handa Grand Warna Hitam tahun 1993 Nomor Polisi tidak diketahui milik saksi korban BAHROL HAYAT Aman SUKUR Bin SAPAR Penduduk Kampung Bener Kalipah Utara Kec.Bandar yang di Tipu dan atau di Gelapkan oleh tersangka MASHURI Spd Aman SAHDIN Bin H.M. DAUD penduduk Kampung Sadong Juru Mudi Kec. Bebesen Kab.Aceh Tengah yang di Tipu dan atau di Gelapkan oleh tersangka pada hari selasa tanggal 9 Juni 2009.----------------------------------------------------------------------- ------- Tersangka MASHURI Spd Aman SAHDIN Bin H.M. DAUD dibawa oleh Penyidik Pembantu Polsek Bandar pada hari kamis tanggal 21 Januari 2010, pukul 18.00 Wib dari Polres Bener Meriah ke Polsek Bandar dan setelah dilakukan Pemeriksaan mengatakan bahwa barang bukti 1(satu) unit Sepmor Handa Grand Warna Hitam tahun 1993 Nomor Polisi tidak diketahui lagi dijual kepada orang yang tidak dikenal di Simpang Wariji Kec.Bebesen namun dengan ciri-ciri kulit sawo matang, tinggi 160 Cm, rambut Cepak, mata besar dan alis mata tebal dan juga Agen Mobil :------------------------------- -------- N a m a : AZHAR Bin ILMAN.---------------------------------------------------------------------- --------U m u r : 41 tahun.------------------------------------------------------------------------------------ --------Pekerjaan : Wiraswasta.-------------------------------------------------------------------------------- --------Di : Janarata.------------------------------------------------------------------------------------ --------A l a m a t : Kampung Janarata Kec.Bandar Kab.bener Meriah.----------------------------- Dengan disaksikan oleh :------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------1. N a m a : MUSMULAYADI.------------------------------------------------------------------------- --------------U m u r : 30 tahun.------------------------------------------------------------------------------------ --------------Pekerjaan : Polri.------------------------------------------------------------------------------------------ --------------A l a m a t : Aspol Polsek Bandar Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.------------------------- Dalam tindak pidana Kebakaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana.----------- Adapun pelaksanaannya adalah :------------------------------------------------------------------------------------------- --------Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2010 sekitar Pukul 12.00 Wib, telah melakukan Penyitaan barang bukti tersebut diatas Kampung janarata Kec. Bandar dari Rumah tempat Kejadian Kebakaran yang diduga Wayer / Kabel Listrik sebagai penyebab terjadinya kebakaran.----------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Janarata.--- BERITA ACARA PENYITAAN -------Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Bulan Januari tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 03.00 Wib, oleh saya :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------MURTADA------------------------------------------------------- Pangkat BRIGADIR Nrp. 79110861, selaku penyidik pada kantor tersebut diatas, bersama – sama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a, Pangkat, Nrp. :SAPUTRA EKONADI, BRIPTU, 87070489.---------------------------- Masing – masing dari kantor tersebut diatas, sesuai dengan :------------------------------------ -------1. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita. / 01 / I / 2011 / Reskrim, tanggal 15 Januari 2011.------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------2. Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2011, tanggal 15 Januari 2011.--------------------------- Telah melakukan Penyitaan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- a. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda jenis SUPRA warna hitam les putih BL 6301 YA No.Rangka MH1KEVA144K758345,No.mesin KEVAE1758315.---------------------------- b. 1 ( satu ) Buah Hp. NOKIA seri 5300 yang berisikan 4 (empat) Buah Filem Porno .---- c. 1 (satu) helai Celana Sport Olah Raga pendek warna hijau les putih.---------------------- d. 1 (satu) Helai celana dalam warna putih susu les kuning.------------------------------------- D a r i :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- N a m a : RAMADANSYAH Bin ABDUL JALIL.----------------------------------------------- --------U m u r : 21 tahun.----------------------------------------------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------Di : Ruangan penjagaan Polsek bandar.--------------------------------------------- --------A l a m a t : Kampung Bale Redlong Kec.Bukit kab. Bener Meriah.------------------------ Dengan disaksikan oleh :--------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a : SAPUTRA EKONADI.---------------------------------------------------------------- U m u r : 24 tahun.----------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Polri.---------------------------------------------------------------------------------- A l a m a t : Aspolsek Bandar.------------------------------------------------------------------- Dalam tindak pidana tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 Subs 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.-------------------------------------------------------------------------------------- Adapun pelaksanaannya adalah :----------------------------------------------------------------------------------- --------Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 Pukul 01.45 Wib, telah melakukan Penyitaan barang bukti tersebut diatas Nomor 1 (satu) Alat yang dipergunakan tersangka untuk melarikan korban EVA RAMADANI Bin KUSMAN ,Nomor 2 (dua) Hp.milik Tersangka,Nomor3 (tiga) celana yang dipakai tersangka yang dipergunakan untuk alas dan mengelap Air seperma ( mani ) setelah melakukan persetubuhan,Nomor 4 (empat) cel;ana dalam yang dipakai korban saat melakukan persetubuhan di Kampung Bale Redlong Kec.Bukit kemudian dibawa ke Polsek Bandar untuk pengusutan lebih lanjut.- -------Demikianlah Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Janarata.--- BERITA ACARA PENYITAAN -------Pada hari ini Selasa tanggal 25 Bulan Januari tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 12.00 Wib, oleh saya :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------MUSMULYADI----------------------------------------------------- Pangkat BRIGADIR Nrp. 80050824, selaku penyidik pada kantor tersebut diatas, bersama – sama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a, Pangkat, Nrp. :SAPUTRA EKONADI, BRIPTU, 87070489.---------------------------- Masing – masing dari kantor tersebut diatas, sesuai dengan :------------------------------------ -------1. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita. / 03 / I / 2011 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2011.------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------2. Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2011, tanggal 25 Januari 2011.--------------------------- Telah melakukan Penyitaan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- a. 1 ( satu ) Helai Rock Warna Biru Dongker. D a r i :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- N a m a : MAIFA PITRI BintI SAPARUDDIN.------------------------------------------------ --------U m u r : 14 tahun.----------------------------------------------------------------------------- --------Pekerjaan : Pelajar SMP Pondok Ulung.------------------------------------------------------- --------Di : Ruangan penjagaan Polsek bandar.--------------------------------------------- --------A l a m a t : Kampung Pakat Jeroh Kec.Bandar kab. Bener Meriah.----------------------- Dengan disaksikan oleh :--------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a : SAPUTRA EKONADI.---------------------------------------------------------------- U m u r : 24 tahun.----------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Polri.---------------------------------------------------------------------------------- A l a m a t : Aspolsek Bandar.------------------------------------------------------------------- Dalam tindak pidana tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 Subs 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.-------------------------------------------------------------------------------------- Adapun pelaksanaannya adalah :----------------------------------------------------------------------------------- --------Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2011 Pukul 11.45 Wib, telah melakukan Penyitaan barang bukti tersebut diatas atas penyerahan saksi korban yang mana barang bukti tersebut diatas adalah Rock yang dipakai pada saat tersangka HUDRI melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap diri korban di dalam kebun Kopi kampung Pondok Gajah Kec.bandar.--------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Janarata.--- SURAT PERINTAH PENANGAKAPAN Nomor : SP. Kap / / IV / 2011 / Reskrim Pertibangan : Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa Penangkapan maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 Ayat (2), pasal 7 Ayat (1) huruf d, pasal 11,pasal 16, pasal 18 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2) KUHAP . 2. Undang Undang No (2) tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / IV / 2011, Tanggal 17 April 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : MUSMULYADI Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 80050824 Jabatan : Penyidik pembantu 2. N a m a : SAPUTRA EKONADI Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 87070489 Jabatan : Penyidik Pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penangkapan terhadap : N a m a : Jenis Kelamin : Laki – laki Tempat / Tgl. Lahir : A g a m a : Islam Pekerjaan : Dagang Kewarganegaraan : Indonesia A l a m a t : Kampung TiPondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Dan membawa kekantor Polisi tersebut diatas guna untuk dilakukan Pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Undang – Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 02 Dsember 2010 s / d 03 Desember 2010. 3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. S e l e s a I :-------------- Pada hari ini Kamis tanggal 02 Desember 2010 ( satu ) Lembar Surat Perintah Penangkapan ini diserahkan kepada tersangka dan 1 ( satu ) lembar tembusan diserahkan kepada keluarga tersangka. BERITA ACARA PENYERAHAN MAYAT -------Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2010 sekitar pukul 21.30 Wib, Oleh saya :------------------ --------------------------------------------------BARRY P. BARUS.SH-------------------------------------------- Pangkat Bripka Nrp. 77050571, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, bersama – sama dengan :------------------------------------------------------------------------------------------------1. Nama, Pangkat, Nrp : WAHYUDIN,BRIPDA,86121507---------------------------------- Masing – masing dari Kantor tersebut diatas, sesuai dengan :------------------------------------------ Telah melakukan Penyerahan Mayat seorang Laki – laki kepada-------------------------------------- N a m a : IRWANSYAH PUTRA------------------------------------------------------------- Tempat / Tgl Lahir : 27 Tahun.---------------------.------------------------------------------------------- Pekerjaan : Kansultan PT BLATICKINDO ANEKA.--------------------------------------- A g a m a : Islam.----------------------------------------------------------------------------------- Kewarganrgaraan : Indonesia.----------------------------------------------------------------------------- A l a m a t : Kampung Uten Bayi Kec.Bandar Saksi Kota Lhoekseumawe---------- Korban diserahkan kepada nama tersebut diatas diklin ik Penara ondok Baru yang di duga korban meninggal akibat kecelakaan Arus Listrik pada saat bekerja di Klampung Cemparam Kec.Mesidah Kab.Bener Meriah dan akan dibawa ketempat tinggal korban di Kampung seneudeun Kec. Seneudun Kab.Aceh Utara. ---------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penyerahan Mayatni dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Janarata.---------------------------------------------------------------------------------------- RAT PERINTAH TUGAS SURAT PERINTAH TUGAS Nomor. : SP. GAS / / IV / 2011/ Reskrim Pertibangan : Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa Penangkapan, Penyitaan dan Penggeledahan maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 Ayat (2), pasal 7 Ayat (1) huruf d, pasal 11,pasal 16, pasal 18 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2) KUHAP . 2. Undang Undang No (2) tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / IV / 2011, tanggal 17 April 2011. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : MUSMULIYADI. Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 80050824 Jabatan : Penyidik Pembantu. 2. N a m a : SAPUTRA EKONADI. Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 87070489. Jabatan : Penyidik Pembantu. 3. N a m a : MURSALIN Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88090281. Jabatan : Penyidik pembantu U n t u k : 1. Melakukan Penangkapan, Penytitaan dan Penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah tersebut diatas. 2. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 17 April 2011 s / d tanggal 18 April 2011. 3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. S e l e s a I :-------------- SURAT PERINTAH TUGAS Nomor. : SP. Gas / / I / 2011 / Reskrim Pertibangan : Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa Penyitaan maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 Ayat (2), pasal 7 Ayat (1) huruf d, pasal 11,pasal 16, pasal 18 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2) KUHAP . 2. Undang Undang No (2) tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor.: LP / 01 / I / 2011, tanggal 15 Januari 2011. 4. Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 01 / I / 2011, tanggal 15 Januari 2011. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : MURTADA Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 79110861 Jabatan : Penyidik pembantu 2. N a m a : SAPUTRA EKONADI Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 87070489 Jabatan : Penyidik Pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penyitaan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan tersebut diatas. 2. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2011 s/d 16 Januari 2011. 3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. S e l e s a I :-------------- SURAT PERINTAH TUGAS No.Pol. : SP. Gas / 23 / VII / 2010/ Reskrim Pertibangan : Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa Penyidikan maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 Ayat (2), pasal 7 Ayat (1) huruf d, pasal 11,pasal 16, pasal 18 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2) KUHAP . 2. Undang Undang No (2) tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / V / 2010, tanggal 15 Mei 2010. 4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 23 / VII / 2010, tanggal 09 juli 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : TEMAS MIKO. Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 86100386 Jabatan : Penyidik pembantu. 2. N a m a : SAPUTRA EKONADI Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 87070489 Jabatan : Penyidik pembantu. 3. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA. Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88040161 Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas. 2. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 09 Juli 2010 s/d Selesai. 3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. S e l e s a I :-------------- SURAT PERINTAH TUGAS No.Pol. : SP. Gas / 24 / VII / 2010/ Reskrim Pertibangan : Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan penyidikan tindak Pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa Penangkapan maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 Ayat (2), pasal 7 Ayat (1) huruf d, pasal 11,pasal 16, pasal 18 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2) KUHAP . 2. Undang Undang No (2) tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2010, tanggal 09 Juli 2010. 4. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 11 / VII / 2010, tanggal 09 Juli 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : MUSMULYADI Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 80050824 Jabatan : Penyidik pembantu. 2. N a m a : MURSALIN Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88090281 Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan tersebut diatas. 2. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 09 Juli 2010 s/d 10 Juli 2010. 3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya. S e l e s a I :-------------- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENAHANAN -------Pada hari ini Senin tanggal 17 bulan Mei tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 14.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------MUSMULYADI------------------------------------------------------ Pangkat Brigadir Nrp. 80050824, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penahanan Nomor. : Sp. Han. / 02 / V / 2011 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2011. -------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Penahanan terhadap tersangka :-------------------------------------------------------- -------- N a m a : ERWINSYAH Bin ALAMSYAH.----------------------------------------------- --------Jenis Kelamin : Laki – laki, ------------------------------------------------------------------------- --------tempat / Tgl Lahir : Pokndok Sayur, 01 Maret 1989.---------------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------A g a m a : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- --------Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Kampung Waq. Pondok Sayur Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------ Yang diuga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Ayat (1) Subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana. Keadaan kesehatan / fisik dan mental Tersangka sebelum dimasukan kedalam ruangan tahanan Sehat Jasmani dan Rohani.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Sidik Jari : Belum diambil.------------------------------------------------------------------ ---------Pemotretan : Belum dilakukan---------------------------------------------------------------- ---------Barang Titipan : Nihil.------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------------------------------------------------------------------- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENAHANAN -------Pada hari ini Senin tanggal 17 bulan Mei tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 14.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------MUSMULYADI------------------------------------------------------ Pangkat Brigadir Nrp. 80050824, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penahanan Nomor. : Sp. Han. / 03 / V / 2011 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2011. -------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Penahanan terhadap tersangka :-------------------------------------------------------- -------- N a m a : JULIYANDI Bin WANTONA Als. ANTO.------------------------------------ --------Jenis Kelamin : Laki – laki,.------------------------------------------------------------------------- --------tempat / Tgl Lahir : Pokndok Sayur, pada tahun 1986.------------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------A g a m a : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- --------Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Kampung Waq. Pondok Sayur Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------ Yang diuga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Ayat (1) Subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana. Keadaan kesehatan / fisik dan mental Tersangka sebelum dimasukan kedalam ruangan tahanan Sehat Jasmani dan Rohani.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Sidik Jari : Belum diambil.------------------------------------------------------------------ ---------Pemotretan : Belum dilakukan---------------------------------------------------------------- ---------Barang Titipan : Nihil.------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------------------------------------------------------------------- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENANGKAPAN -------Pada hari ini Senin tanggal 17 bulan Mei tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 14.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------MUSMULYADI------------------------------------------------------ Pangkat Brigadir Nrp. 80050824, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas Bersama - sama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------- 1. N a m a, Pangkat, Nrp : MURTADA, BRIGADIR, 79110801.------------------------------------ 2. N a m a, Pangkat, Nrp : MAHDI INDRA, BRIPTU, 79110801.----------------------------------- Masing - masing dari kantor tersebut diatas,sesuai dengan :.------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor. : Sp. Gas. / / V / 2011 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2011. --------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penangkapan Nomor. : Sp. Han. / 03 / V / 2011 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2011. -------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki - laki / Perempuan :------------------------ -------- N a m a : JULIYANDI Bin WANTONA Als. ANTO.------------------------------------ --------Jenis Kelamin : Laki – laki,.------------------------------------------------------------------------- --------tempat / Tgl Lahir : Pokndok Sayur, pada tahun 1986.------------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------A g a m a : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- --------Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Kampung Waq. Pondok Sayur Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------ Yang Bersangkutan ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Ayat (1) Subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana.------ -------Demikianlah Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------------------------------------------------------------------- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENANGKAPAN -------Pada hari ini Senin tanggal 17 bulan Mei tahun 2000 Sebelas sekitar pukul 14.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------MUSMULYADI------------------------------------------------------ Pangkat Brigadir Nrp. 80050824, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas Bersama - sama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------- 1. N a m a, Pangkat, Nrp : MURTADA, BRIGADIR, 79110801.------------------------------------ 2. N a m a, Pangkat, Nrp : MAHDI INDRA, BRIPTU, 79110801.----------------------------------- Masing - masing dari kantor tersebut diatas,sesuai dengan :.------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor. : Sp. Gas. / / V / 2011 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2011. --------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penangkapan Nomor. : Sp. Han. / 02 / V / 2011 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2011. -------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki - laki / Perempuan :------------------------ -------- N a m a : ERWINSYAH Bin ALAMSYAH.----------------------------------------------- --------Jenis Kelamin : Laki – laki, ------------------------------------------------------------------------- --------tempat / Tgl Lahir : Pokndok Sayur, 01 Maret 1989.---------------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------A g a m a : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- --------Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Kampung Waq. Pondok Sayur Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------ Yang Bersangkutan ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Ayat (1) Subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana.------ -------Demikianlah Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------------------------------------------------------------------- Nomor : B / / I / 2011 / Reskrim. Klasifikasi : B i a s a Lampiran : 5 ( Lima ) Lembar Perihal : Laporan untuk mendapatkan K e p a d a, Persetujuan Penyitaan Barang Bukti Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI TAKENGON di- Takengon 1. R u j u k a n : a. Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 7 ayat KUHAPidana. b. Undang – undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2011/Aceh /BeMer/ Sek.Bandar, tanggal 15 Januari 2011. d. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 01 / I / 2011, tanggal 15 Januari 2011. e. Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2011. f. Surat Perintah Tugas Penyitaan Nomor : SP. Gas / 03 / I / 2011, tanggal 15 Januari 2011. Tersangka : N a m a : RAMADAHSYAH Bin ABDUL JALIL. Jenis Kelamin : Laki – laki. U m u r : 21 Tahun. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani A l a m a t : Kampung Bale Redlong Kec.Bukit Kab. Bener Meriah. Diduga Keras telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 Subs 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. 2. Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana tersebut diperlukan tindakan hukum berupa penyitaan barang bukti sebagai berikut : a. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda jenis SUPRA warna hitam les putih BL 6301 YA No.Rangka MH1KEVA144K758345,No.mesin KEVAE1758315. b. 1 ( satu ) Buah Hp. NOKIA seri 5300 yang berisikan 4 (empat) Buah Filem Porno . c. 1 (satu) helai Celana Sport Olah Raga pendek warna hijau les putih. d. 1 (satu) Helai celana dalam warna putih susu les kuning. 3. Demikian untuk menjadi maklum. SURAT PERITAH PENYIDIKAN Nomor : Sp. Sidik / 13 / III / 2010 / Reskrim Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan Penyidikan tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat Perintah ini Pasal 1 butir 2. Pasal 5 ayat ( 1 ). Pasal 7 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ). Pasal 106. Pasal 109. Pasal 110 ayat (1) KUHAP. Pasal 14 ayat (1) Huruf g. Undang – undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002. Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / III / 2010, tanggal 28 Maret 2010. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas. / 14 / III / 2010 / Reskrim, tanggal 28 Maret 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : SAMSUL BAHRI Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 79110738 Jabatan : Penyidik Pembantu 2. N a m a : B. E. TARIGAN Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 87070489 Jabatan : Penyidik pembantu. 3. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88040161 Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penyidikan terhadap tersangka dan saksi – saksi dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Yo Pasal 362 KUHPidana . 2. Melaporkan hasil penyidikan tersangka dan saksi – saksi dalam perkara tindak pidana sebagaimaa yang dimaksud penyidikan pada kesempatan pertama. 3. Surat perintah ini berlaku sejak dikeluarkan. S e l e s a I : -------------------- Nomor. : B / / VII / 2010 / Reskrim Klasifikasi : B I a s a Lampiran : 1 ( satu ) Exsplar Perihal : Pemberitahuan dimulainya K e p a d a Penyidikan. Yth. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BENER MERIAH di,- Pante Raya 1. R u j u k a n a. Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAPidana. b. Undang – undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. c. Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / VII / 2010, tanggal 09 Juli 2010. d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / VII / 2010, tanggal 09 Juli 2010. 2. Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 10 Juli 2010, telah dimulainya penyidikan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaskud dalam Pasal 362 KUHPidana. 3. Atas nama tersangka : - ABDI MULIA Bin M. UDIN 4. Demikianlah menjadi maklum. SURAT TANDA PENERIMAAN Nomor : STP / / XII / 2010 -------Yang bertanda tangan dibawah ini D A S R I L, Pangkat AIPTU NRP 64120369, Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas, telah menerima Penyerahan benda – benda atau Surat Tulisan lain dari Pemilik / yang mengusai :---------------------------------------- N a m a : SUPRIADI.------------------------------------------------------------------ U m u r : 43 Tahun.------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Tani.--------------------------------------------------------------------------- Alamat : Kampung Simpang Utama Kec.Bandar Kab. Bener Meriah.----------- Dengan disaksikan oleh :----------------------------------------------------------------------------------- 1. N a m a : NASIRUN.------------------------------------------------------------------- U m u r : 40 Tahun.------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Kepala Kampung Simpang Utama.--------------------------------------- Alamat : Kampung Simpang Utama Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.---------- 2. N a m a : SAMSUL BAHRI.---------------------------------------------------------- U m u r : 31 Tahun.------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Polri.--------------------------------------------------------------------------- Alamat : aspol Polsek Bandar.-------------------------------------------------------- Benda – benda atau Tulisan sebagai barang bukti dalam Perkara tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 huruf (5e) Subs Pasal 362 Yo Pasal 53 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Benda – benda atau Tulisan lain adalah sebagai berikut :-------------------------------------------- - 1 ( satu ) Buah Kunci Roda Mobil 21 L warna putih dengan ukuran 25 x 9 CM berdiameter 1,5 Cm.-------------------------------------------------------------------------- ( Benda – benda atau Tulisan lain dicatat menurut berat Jumlah jenis ciri – ciri / Sifat khusus masing – masing ).------------------------------------------------------------------------------------------ -------Demikianlah untuk menjadi maklum.-------------------------------------------------------------- BERITA ACARA PENOLAKAN PENASEHAT HUKUM ---------Pada hari Rabu tanggal 31 bulan Maret tahun 2000 sepuluh sekitar pukul 22.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------SAMSUL BAHRI-------------------------------------------------- Pangkat Brigadir Nrp 79110738, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka Laki – laki yang bernama :----------------- -------------------------------------------------JUNAIDI Bin SUBARI --------------------------------------------- Lahir di Hakim Wih ILang pada tanggal 25 Pebruari 1992, pekerjaan Pelajar SMU Neg 2 Bukit, suku Gayo, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------------------------------------------------------------------------------------ -------Sesuai dengan pasal 56 KUHAP, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu oleh penyidik pembantu menjelaskan mengenai hak – hak tersangka, khususnya didampingi oleh Penasehat Hukum atau Pengacara namun setelah Penyidik pembantu menjelaskan dengan sejelas – jelasnya kepada tersangka, tersangka mengatakan tidak perlu untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditingkat Penyidikan polri, Ianya sanggup menghadapinya sendiri, tersangka Menolak Penasehat Hukum atau Pengacara dengan alasan :--------------------------------------------------------------------------------------- 1. Tersangka bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.---------------------- 2. Bila dikemudian hari nanti tersangka memerlukan Penasehat hukum atau Pengacara, Ianya meminta kepada Pejabat yang berwenang untuk mencarinya.-------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penolakan Penasehat Hukum ini diperbuat dengan sebenar – benarnya dan atas kekuatan sumpah jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tangggal tersebut diatas di Janarata.---------------------------------------------------------------- SURAT PERNYATAAN -------Saya yang bertanda tangan dibawah ini :-------------------------------------------------------------- N a m a : JUNAIDI Bin SUBARI ----------------------------------------------------------- Tempat / Tgl. Lahir : Hakum Wih Ilang / 25 Pebruari 1992---------------------------------------- Pekerjaan : Pelajar SMU Neg.2 Bukit.--------------------------------------------------- Agama : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- Alamat : Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.----------------------- -------Sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2010 sekitar pukul 17.00 Wib, di kampung Keramat Jaya Kec. Bandar Kab. Bener Meriah dan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 sekira pukul 13.00 Wib, saya ditangkap Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah ke Polsek Bandar dalam keadaan aman dan baik.----------------------------------------------------------------------- -------Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang saya lakukan selaku tersangka dalam perkara tersebut, sebelum penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap saya, oleh penyidik pembantu telah memberitahukan tentang hak – hak saya selaku tersangka untuk didampingi oleh Penasehat Hukum atau pengacara sesuai dengan pasal 56 KUHAP.--- -------Dalam hal ini saya selaku tersangka setelah menerima Penjelasan dari Penyidik pembantu tentang hak – hak saya, saya telah memahami dan mengetahui seterusnya saya mengatakan kepada Penyidik polri bahwa saya tidak memerlukan Penasehat Hukum atau Pengacara untuk mendampingi saya ditingkat penyidikan Polri dan bila saya memerlukannya, saya meminta kepada Pejabat yang berwenang untuk mencarinya dipersidangan nanti.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah surat Pernyataan ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada unsur paksaan dari siapapun juga dan untuk menguatkannya saya turut membubuhkan tanda tangan dibawah ini.------------------------------------------------------------------------------------------ SURAT PERINTAH PEMBUNGKUSAN DAN ATAU PENYEGELAN BARANG BUKTI Nomor : SP. Sita / 05.a / IV / 2010 Pertimbangan : Untuk kepentingan penyidikan perlu dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang terjadi namun karena ukuran situasi maupun kondisi barang bukti sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipindahkan / dibawa kekantor atau dibungkus maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka I, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 130 ayat (2) KUHAPidana. 2. Laporan Polisi No. Pol. : LP / 34 / IX / 2009, tanggal 27 September 2009. 3. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 05 / III / 2010, tanggal 31 Maret 2010. 4. Penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor : 78 / Pen.Pid / 2010 / PN-TKN, tanggal 31 April 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : SAMSUL BAHRI Pangkat / Nrp : BRIGADIR / 79110738 Jabatan : Penyidik pembantu. 2. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA Pangkat / Nrp : BRIPDA / 88040161 Jabatan : Penyidik Pembantu. U n t u k : 1. Melakukan penyegelan Barang Bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2010 pukul 17.00 Wib di Kampung Keramat Jaya Kec. Bandar Kab. Bener Meriah berupa : a. 1 ( satu ) Unit Sepmor roda dua Merk Karisma warna hitam tahun 2004 Nomor Polisi BL 6404 GC No. Mesin JB22E-1110055 No. Rangka MHIJB22184K109861. 2. Setelah dibuat surat Perintah ini agar membuat Berita Acara Pembungkusan atau Penyegelan barang bukti. S e l e s a I : ------------------- BERITA ACARA PEMBUGKUSAN DAN ATAU PENYEGELAN BARANG BUKTI -------Pada hari Senin tanggal 28 bulan September tahun 2000 sembilan sekitar pukul 08.00 Wib, oleh saya:------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------SAMSUL BAHRI------------------------------------------------ Pangkat Brigadir Nrp. 791108738, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, bersama – sama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------- -------1. Nama, Pangkat, Nrp : SAPUTRA EKONADI, BRIPDA, 87070489.-------------------- -------2. Nama, Pangkat, Nrp : B. E. TARIGAN, BRIPDA, 87030442.---------------------------- Masing – masing dari kantor yang sama, berdasarkan :--------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : Sp. Sita / 09 / IX / 2009 / Reskrim, tanggal 27 September 2009.--------------------------------------------------------------------------------------- -------2. Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : Sp. Sita / 10 / IX / 2009 / Reskrim, tanggal 27 September 2009.--------------------------------------------------------------------------------------- -------2. Berita Acara Penyitaan tanggal 27 September 2009.----------------------------------------- Dengan disaksikan oleh tersangka :---------------------------------------------------------------------------- -------N a m a : ALIYUDIN Bin HASAN BASRI.-------------------------------------------------- -------Tempat / Tgl Lahir : Jongok / 28 Pebruari 1988.------------------------------------------------------ -------Pekerjaan : Tani.------------------------------------------------------------------------------------ -------A g a m a : Islam.----------------------------------------------------------------------------------- -------Kewarganegaraan: Indonesia.----------------------------------------------------------------------------- -------A l a m a t : Kampung Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.-------------- Telah melakukan pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti berupa :--------------------- ------- a. 1 ( satu ) Unit Sepmor roda dua Merk Mocin warna hitam tahun 2003 BL 5487 GG, No. Mesin BO – 011752, No. Rangka MK4MCGA093J – 000551D.------------- --------b. 1 ( satu ) buah buku BPKB C No. 5596801 An. HAMDANI MARMUDIN.------------- --------c. 1 ( satu ) buah buku STNK C No. 01303662 An. HAIRUNNAS Sepmor Mocin warna Hitam tahun 2003 BL 5487 GG, No. Mesin BO – 011752, No. Rangka MK4MCGA093J – 000551D.---------------------------------------------------------------------- Dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa semua barang bukti tersebut diatas pada poin a diberi label pada Stang Sepmor dan diberi Lak, sedangkan barang bukti tersebut diatas poin b dan c dimasukkan kedalam Amplop Sampul warna Kuning dilem, diikat dengan Benang warna putih kemudian di Label serta diberi lak warna merah.------------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan barang bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Janarata pada hari dan tanggal tersebut diatas.------------------------------------------------------------- SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP. Han / / VII / 2010 / Reskrim Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 17 ayat (1) huruf 4, pasal 11, pasal 20, pasal 1, pasal 22 dan pasal 24 ayat (1) KUHAP. 2. Undang – undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / VII / 2010, tanggal 09 Juli 2010. 4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik / / VII / 2010, Tanggal 09 Juli 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : 1. N a m a : TEMAS MIKO Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 86100386 Jabatan : Penyidik Pembantu 2. N a m a : SAPUTRA EKONADI Pangkat / Nrp. : BRIPTU / 87070489 Jabatan : Penyidik pembantu. 3. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88040161 Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Penahanan terhadap tersangka : N a m a : ABDI MULIA Bin M. UDIN Jenis kelamin : Laki - laki Tempat / Tgl Lahir : Boom, 26 Desember 1965 A g a m a : Islam Pekerjaan : Tani Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal/Alamat : Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Menempatkan tersangka di : Rumah Tahanan Negara di Polsek Bandar. Untuk selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2010. Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penahanan. S e l e s a i : ----------------------- Register Kejahatan : Pelanggaran : No. : LP / 13 / VII / 2010 Register Tahanan : No. : Sp. Han / / VII / 2010. Rumus Sidik Jari : Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Juli 2010 Surat Perintah penahanan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya pada keluarganya. POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENAHANAN -------Pada hari ini Sabtu tanggal 10 bulan Juli tahun 2000 Sepuluh sekitar pukul 14.00 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------TEMAS MIKO------------------------------------------------------ Pangkat Briptu Nrp. 86100386, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp. Han. / / VII / 2010 / Reskrim, tanggal 10 Juli 2010. -------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Penahanan terhadap tersangka :-------------------------------------------------------- -------- N a m a : ALIYUDIN Bin HASAN BASRI.----------------------------------------------- --------Jenis Kelamin : Laki – laki Boom, 26 Desember 1965.-------------------------------------- --------Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------------------- --------A g a m a : Islam.-------------------------------------------------------------------------------- --------Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Dedalu Kp. Hakim Bale Bukang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah.----------------------------------------------------------------------------- Yang diuga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------ ---------Sidik Jari : Belum diambil.------------------------------------------------------------------ ---------Pemotretan : Belum dilakukan---------------------------------------------------------------- ---------Barang Titipan : Nihil.------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------------------------------------------------------------------- “ PRO JUSTITIA “ Janarata, 30 September 2009 No. Pol. : B / 60 / IX / 2009 Klasifikasi : Biasa K e p a d a Lampiran : 3 ( tiga ) Lembar Perihal : Penitipan Tahanan An. ALIYUDIN Yth. KEPALA LEMBAGA Bin HASAN BASRI PEMASYARAKATAN TAKENGON di, Takengon Sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 34 / IX / 2009, tanggal 27 September 2009, dalam Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 sekira pukul 11.00 Wib didusun Mulia Jaya Kampung Pondok Gajah Kec. Bandar Kab. Bener Meriah yang dilakukan oleh tersangka ALIYUDIN Bin HASAN BASRI, tersangka berhasil mengambil 1 ( satu ) Unit Sepmor Mocin warna hitam tahun 2003 BL 5487 GG yang pada saat ini dalam proses Penyidikan Polsek Bandar. Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han / 06 / IX / 2009, tanggal 28 September 2009 An. Tersangka ALIYUDIN Bin HASAN BASRI yang Penahanannya saat ini dirutan Polsek Bandar. Sehubungan dengan poin tersebut diatas, bersama ini dititipkan sementara tersangka An. ALIYUDIN Bin HASAN BASRI mengingat ruang tahanan di Mako Polsek Bandar kesatuan Polres Bener Meriah kurang memadai sedangkan kasus masih dalam sidik Polsek Bandar. Demikianlah untuk menjadi maklum atas kerja samanya yang baik diucapkan terima kasih. POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondok Baru Janarata, 15 Maret 2010 “PRO JUSTITIA “ Nomor : B / / IV / 2010. Klasifikasi : B i a s a Lampiran : satu Exmplar Perihal : Permintaan Perpanjangan Penahanan An. Tsk.JUNAIDI Bin SUBARI 9 Alm ) K e p a d a, Yth. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BENER MERIAH di, Bener Meriah 1. D a s a r Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 07 / III / 2010, tangal 28 Maret 2010 tentang telah terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 Subs Pasal 362 KUHPidana. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B / 52 / IV / 2010, tanggal 01 April 2010. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han. / 05 / IV / 2010, tanggal 01 April 2010. Pasal 14c, 21, 24 ayat (2) KUHAPidana. Bersama ini diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka atau berkas perkaranya belum selesai maka untuk kepentingan pemeriksaan diminta penahanan tersangka dapat diperpanjang selama 40 ( empat puluh ) hari dirumah tahanan Polsek Bandar dari tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 30 Mei 2010. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disertakan Resume hasil penyidikan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Demikianlah untuk menjadi maklum kami mengharap keputusannya. Tembusan : Kapolres Bener Meriah Ketua Pengadilan Negeri Takengon. SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN No. Pol. : SP. Han. / 05 .d / IV / 2010, Reskrim Pertimbangan : Bahwa waktu Penahanan tersangka akan berakhir, namun pemeriksaan belum selesai dan perlu memperpanjang Penahanan tersangka dipandang perlu untuk mengeluarkan surat perintah ini. D a s a r : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), (2) dan Pasal 29 KUHAPidana. 2. Pasal 16 (1) huruf a, Undang – undang No. 2 tahun 2002. 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / III / 2010, tanggal 28 Maret 2010. 4. Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp. Han / 05 / IV / 2010 / Reskrim, tanggal 01 April 2010. 5. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor. : B - 096/ N…1.30 / Rt.2 /Epp.1 / 04/ 2010, tanggal 20 April 2010. D I P E R I N T A H K A N K e p a d a : Penyidik / Penyidik pembantu : 1. N a m a : SAMSUL BAHRI Pangkat / Nrp : BRIGADIR / 79110738. Jabatan : Penyidik pembantu. 2. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA. Pangkat / Nrp : BRIPDA / 88040161. Jabatan : Penyidik pembantu. U n t u k : 1. Melakukan Perpanjang Penahanan terhadap tersangka : N a m a : JUNAIDI Bin SUBARI (Alm ). Jenis Kelamin : Laki – laki. Tempat / Tgl. Lahir : Hakim Wih Ilang / 25 Pebruari 1982. A g a m a : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. 2. Menempatkan tersangka dirumah tahanan Polsek Bandar untuk selama 40 ( empat puluh ) hari mulai tanggal 21 April 2010 sampai dengan tanggal 30 Mei 2010. 3. Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Perpanjangan Penahanan. Register Kejahatan / Pelanggaran No. Pol. : Register Tahanan No. Pol. : Rumus Sidik Jari : Pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2010 1 ( satu ) Lembar Surat Perintah Perpanjangan Penahanan ini diserahkan masing – masing kepada tersangka dan keluarganya. BERITA ACARA PERPANJANGAN PENAHANAN -------Pada hari ini Rabu tanggal 21 bulan April tahun 2010 sekitar pukul 08.30 Wib, oleh saya :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------------SAMSUL BAHRI---------------------------------------------------- Pangkat Brigadir Nrp.79110738, selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan :---------------------------------------------------------------------------------------------- -------1. Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp. Han. / 05 / IV / 2010 / Reskrim, tanggal 01 April 2010. ------------------------------------------------------------------------------ -------2. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. Pol. : Sp. Han. / 05. d / IV / 2010 / Reskrim, tanggal 20 April 2010. -------------------------------------------------------- -------3. Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nomor : B-096/N.1.30 / Rt.2 / Epp.1 / 04 / 2010, tanggal 20 April 2010.------------------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan Perpanjangan Penahanan terhadap tersangka :---------------------------- -------- N a m a : JUNAIDI Bin SUBARI.---------------------------------------------------------- --------Jenis Kelamin : Laki – laki.------------------------------------------------------------------------ --------Tempat / Tgl. Lahir : Hakim Wih Ilang / 25 Pebruari 2010.------------------------------------ --------A g a m a : Islam.------------------------------------------------------------------------------ --------Kewarganegaraan : Indonesia.----------------------------------------------------------------------- --------Tempat tinggal : Kp. Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------------------------- Yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.--------------- ---------Sidik Jari : - ----------------------------------------------------------------------------------- ---------Pemotrekan : - ----------------------------------------------------------------------------------- ---------Barang Titipan : - ----------------------------------------------------------------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Perpanjangan Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.------------------------------ DAFTAR TERSANGKA NO. N A M A ALAMAT PEKERJAAN KET. 01. ABDI MULIA Bin M. UDIN Dusun Dedalu Kampung Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah Wiraswasta Tersangka. DAFTAR BARANG BUKTI No. No. Reg. barang bukti Jenis barang bukti Pemilikan diakui oleh Disita tanggal : dari : Mana oleh : Siapa Ket. 01. D / 07 / VII 2010. tanggal 24 Juli 2010. 1. 1 ( Satu ) Buah karung Putih Biru yang bertuliskan WHIT SUGAR 5 ( Lima ) Ekor Ayam yang terdiri dari 3 ( Tiga ) Ekor Ayam Betina Berbulu Hitam dan 2 ( Dua ) Ekor Ayam Jantan berbulu Merah. 2. 1 ( Satu ) Helai Baju Lea Panjang Lengan Warna Biru Keputihan. 4. 1 ( satu ) Buah baju Jaket Lengan Panjang Warna Hitam Keabu - abuan yang bertuliskan VALDOSE. 3. 1 ( Satu ) Buah Plastik Asoy Warna Hitam Berisikan Beras Sebanyak 2 (Dua) Ganggam. 1.PUJIONO Bin TUNIMAN, 29 Thn, Tani, Kp Pondok gajah, Kec Bandar, kab Bener Meriah. 3 (Tiga) Ekor Ayam yang terdiri dari 1 (satu) Ekor Ayam Betina Berbulu Hitam dan 2 ( dua ) Ekor Ayam Jantan Berbulu Merah. 2.SAKIMIN Bin TIMIN, 54 Thn, Tani, Kp. Sedie Jadi Kec, Bukit Kab. Bener Meriah,1 (satu) Ekor Ayam Betina Berbulu Hitam. Tgl. 09 Juli 2010 Sekira Pukul 14.00 Wib dari TSK ABDI MULIA Bin M. UDIN, BRIGADIR MUSMULYADI,dan BRIPDA MURSALIN Janarata,12 Juli 2010 Penyidik Pembantu MUSMULYADI BRIGADIR NRP80050824 DIKETAHUI OLEH : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR Selaku Penyidik P I T R I A D I I P D A NRP. 70121069 DAFTAR SAKSI - SAKSI NO. N A M A ALAMAT PEKERJAAN KET. 01. 02. 03. PUJIONO Bin TUNIMAN ALIUDIN Bin JUMALI SAKIMIN Bin TIMIN Kampung Pondok Gajah Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Kampung Sedie Jadi Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Kampung Sedie jadi Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Tani. Kepala Kampung Tani SAMPUL BERKAS PERKARA No. Pol. : BP / / VII / 2010 / Reskrim Kejadian Perkara pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2000 sepuluh pukul 13.00 Wib, di Kampung Sedie jadi Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.------------------------------------------------------------------------------------------ Uraian singkat tindak pidana yang terjadi.------------------------------------------------------------------------------ Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka ABDI MULYA Bin M.UDIN pada hari jumat tanggal 09 Juli 2010 sekira pukul 13.00 Wib Milik saksi Korban SAKIMIN Bin TIMIN dikampung Sedie Jadi Kec. Bukit berupa 1 ( satu ) Ekor Ayam Betina warna Hitam berumur sekitar 6(enam) Bulan dan Milik Saksi Korban PUJIONO Bin TUMINAN Sebanaytak 3(tiga)Ekor terdiri dari 1 (satu) Ekor Betina warna hItam dan 2 (dua) Ekor Jantan warna merah dengan cara memancing dengan memberikan umpan beras dan menangkapnya satu persatu dimasukan kedalam baju tersangka.---------------------------------------------------------------------- Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 pukul 13.30 Wib, Saksi Korban RAMLAN BiN BARAMSYAH bersama Saksi YUSRA Bin USMAN DJ telah menemukan 1 ( satu ) Unit Sepmor merk Karisma warna hitama tahun 2004 BL 6404 GC , No. Mesin JB22E-1110055, No. Rangka MHIJB22184K109861 pada saat diparkir dihalaman rumah warga Kampung Godang yang dipakai dan diparkiran sensdiri oleh tersangka JUNAIDI Bin SUBARI dan sebelumnya dilakukan Pengecekan oleh Saksi Korban RAMLAN Bin BARAMSYAH dan juga saksi YUSRA Bin USMAN DJ. Dan terdapat Persamaan Nomor yang ada didalam STNK dan BPKB yang dibawa oleh saksi korban sendiri. Sepmor merk Karisma tersebut benar barang yang telah hilang pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2010 pukul 17.00 Wib, atas kejadian tersebut saksi korban RAMLAN Bin BARAMSYAH melaporkan ke Polsek Bandar untuk menuntut sesuai hukum yang berlaku karena telah menderita kerugian Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ).----------------------------------------------------------------------------------------- No. Laporan Polisi Nama, nama kecil Alias, tempat / tanggal lahir, umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal, sudah pernah dihukum berapa kali. TANGGAL KET. MULAI DITAHAN PENANGGUHAN PENAHANAN PENGALIHAN JENIS PENAHAN PENGELUARAN TAHANAN LP / 13 / V / 2010, tgl 09 Juli 2010. 1. ABDI MULYA Bin M.UDIN Boom / 26 Desember 1965, 45 tahun, Islam, Tani, Indonesia, Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lot Tawar Kab.Aceh Tengah, Sudah pernah dihukum. Tanggal 10 Juli 2010 - - - Tsk. POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondok Baru SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN TEMPAT TERBUKA / RUMAH Nomor : SP. Dah. / / III / 2010 / Reskrim PERTIMBANGAN : Untuk kepentingan Penyidik an tindak pidana, perlu dilakukan tindakan Penggeledahan tempat terbuka / Rumah. D A S A R : 1. Pasal 1butir 17, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 KUHAP. 2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / III / 2010, Reskrim, tanggal 28 Maret 2010. 3. Surat Ijin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah...............Nomor................tanggal............. April 2010. D I P E R I N T A H K A N K E P A D A : 1. N a m a : MURTADA Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 79110681. Jabatan : Penyidik Pembantu. 2. N a m a : SAMSUL BAHRI Pangkat / Nrp. : BRIGADIR / 79110738. Jabatan : Penyidik Pembantu. 3. N a m a : B. E. TARIGAN. Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 87030442. Jabatan : Penyidik Pembantu. 4. N a m a : HENDRIANSYAH PUTRA. Pangkat / Nrp. : BRIPDA / 88040161. Jabatan : Penyidik Pembantu. U N T U K : 1. Melakukan Penggeledahan Tempat Terbuka / Rumah Milik tersangka IWAN PAHRI dikampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah adalah tempat yang mana diduga Barang Bukti Sepmor KARISMA warna Hitam tahun 2004 Nomor Polisi BL 6404 GC No. Mesin JB22E-1110055 dan No. Rangka / NIK MHIJB22184K109861 yang dicuri dari rumah Korban RAMLAN yang bertempatan dikampung Keramat Jaya Kec. Bandar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Tersangka : N a m a : IWAN PAHRI. Jenis Kelamin : Laki – laki Tempat / Tgl. Lahir : / 23 tahun. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Mocok – mocok. Kewarganegaraan : Indonesia. A l a m a t : Kp. Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. 2. Penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan Pemeriksaan atau Penyitaan dan atau Penangkapan Tersangka. 3. Setelah melaksanakan Perintah ini segera membuat Berita Acara Penggeledahan Tempat Terbuka / Rumah. S E L E S A I : -------------- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jalan Syiah Utama – Pondok Baru ”PRO JUSTITIA ” DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : DPO / / IV / 2010, Reskrim FHOTO 4X6 Untuk ( diawasi dimintai Keterangan / ditangkap / diserahkan ) Polsek Bandar, di Pondok Baru Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Tersebut dalam Surat Permintaan. Dari Kepala Kepolisian Sektor Bandar. Nomor : LP / 07 / III / 2010, tanggal 28 Maret 2010. No Keterangan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Nama – nama Kecil, Titel, Nama Sasaran. Tempat / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat tanggal Lahir Pekerjaan Alamat Pernah terlibat Perkara tindak pidana dan pernah dihukum. Keterangan – keterangan lain. Rumus Dactilocopy Ciri – ciri khusus Tindak Pidana yang dilakukan Nomor Register Kejahatan 1. IWAN PAHRI, 28 tahun, Suku Gayo, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mocok – mocok, Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan sebelumnya Takengon Kab. Aceh Tengah. 2. - / tahun 1982. 3. Laki – laki. 4. Indonesia. 5. - / tahun 1982. 6. Mocok – mocok. 7. Kampung Godang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan sebelumnya Takengon Kab. Aceh Tengah. 8. - 9. - 10. - 11. - 12. Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Yo Pasal 362 KUHPidana. 13. Nomor : LP / 07 / III / 2010, tanggal 28 Maret 2010. Dikeluarkan di : Janarata Pada tanggal : 31 Maret 2010 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR Selaku Penyidik P I T R I A D I INSPEKTUR POLISI DUA NRP 70121069 POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru N O T A - D I N A S No. Pol. : B/ND - 05 / XI / 2010 / Sektor Bandar Kepada : Yth. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH Dari : KAPOLSEK BANDAR Perihal : Rincian Anggaran Biaya Kasus Tindak Pidana Pencurian yang di lakukan Oleh TSK. An. ABDI MULYA Bin M. UDIN 1. Rujukan : Laporan Polisi No. Pol : LP / 13 / VII / 2010 Tanggal 09 Juli 2010. Sehubungan rujukan tersebut diatas, Dilaporkan kepada KA anggaran Kebutuhan Biaya Selama Melaksanakan Tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di TKP. Kp. Pondok Gajah Kec. Bandar dan Kp. Sedie Jadi Kec. Bukit Kab. Bener Meriah Dengan Rincian Biaya Senbagai berikut : a. Penyelidikan Rp. 1.448.000 ,- b. Penangkapan Rp. 390.000 ,- c. Penyidikan s/d Tahap I Dan II Rp. 3.075.000,- d. Mindik / ATK / Dokumentasi Rp. 542.000,- J u m l a h Rp. 5.455.000 ,- 3. Demikian untuk menjadi maklum Janarata, November 2010 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR P I T R I A D I IPDA NRP 70121069 POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN ANGGARAN BIAYA KASUS TP. PENCURIAN Laporan Polisi No.Pol : LP/ 13/ VII / 2010 / Polsek Bandar, Tanggal 09 Juli 2010 TSK. An. BDI MULYA Bin M. UDIN NO URAIAN INDEKS JUMLAH 1. 2. 3. 4. PENYELIDIKAN a. Jasa Sumber Impormasi b.Uang Makan Petugas c. Transportasi / BBM d. Uang Pulsa HP Petugas e. Uang Saku Petugas PENANGKAPAN a. Transportasi / BBM b. Uang Makan Petugas c. Uang Saku Petugas PENYIDIKAN a. Pemanggilan Saksi - Transportasi / BBM Untuk Mengantar Surat Panggilan b. Pemeriksaan Tersangka - Uang Makan Petugas - Uang Pulsa HP Petugas - Uang Saku Petugas d. Cek TKP ( Untuk Sket kart TKP) - Transprtasi /BBM - Uang Makan Petugas e. Pengriman Berkas Perkara Ke JPU (Tahap I) - Transportasi / BBM - Uang Makan Petugas f. Pengiriman TSK - Transportasi / BBM - Uang Pengamanan - Uang Makan Petugas ATK / DOKUMENTASI 3 Org X Rp.15.000 X 2 Hari X 2 Penyelidikan 20 Liter X Rp. 4500 X 2 Hari X 2 Penyelidikan 3 Org X Rp. 28.000 X 2 Penyelidikan 3 Org X Rp. 20.000 X 2 Hari X 2 Penyelidikan 40 Liter X Rp. 4500 6 Org X Rp.15.000 6 Org X Rp.20.000 30 Liter X Rp. 4500,- X 3 Kali Pemanggialan 3 Org X Rp. 15000,- X 20 Hari 3 Org X Rp. 100.000,- 3 Org X Rp. 300.000,- 20 Liter X Rp. 4500,- 4 Org X Rp. 15000,- 20 Liter X Rp. 4500,- 2 Org X Rp. 15000,- 20 Liter X Rp. 4500,- 6 Org X Rp. 20.000,- 6 Org X Rp. 15000,- Rp. 500.000 ,- Rp. 180.000 ,- Rp. 360.000 ,- Rp. 168.000 ,- Rp 240.000 ,- Rp. 1.448.000 ,- Rp. 180.000,- Rp. 90.000,- Rp. 120.000,- Rp. 390.000,- Rp. 405.000,- Rp. 900.000,- Rp. 300.000,- Rp. 900.000,- Rp. 90.000,- Rp. 60.000,- Rp. 90.000,- Rp. 30,000,- Rp. 90,000,- Rp. 120,000,- Rp. 90,000,- Rp. 3.075.000,- Rp. 542.000,- J U M L A H Rp. 5.455.000 ,- Janarata, November 2010 KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR P I T R I A D I IPDA NRP 70121069 SURAT PERNYATAAN ------- Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : Lp / 13 / VII / 2010/ Polsek Bandar Tanggal 09 Juli 2010 tentang Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka An. ABDI MULYA Bin M. UDIN dengan ini membuat pernyataan tentang pengeluaran biaya yang dapat di pertanggung jawabkan ( Sebagai LUMPSUM ) adalah :--------------------------------------------------------------------------------------- Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : SAPUTRA EKONADI Umur : 23 Tahun Pekerjaan : Anggota Polri Alamat : ASPOL Bener Meriah. Dengan Ini menyatakan bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi No. Lp/ 13 / VII / 2010/ Polsek Bandar. dalam kasus Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, yang di berikan impormasi Tentang Keberadaan Tersangka Yang Telah Melakukan Pencurian Di Kp. Pondok Gajah Kec Bandar dan Kp. Sedie Jadi Kec. Bukit oleh Impormen yang dapat dipercaya Dengan Memberikan Biaya Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian surat Pernyataan ini dibuat Sebenarnya agar dapat di gunakan seperlunya POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYELIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 2 x penyelidikan 40 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 360.000,- J U M L A H Rp. 360.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENANGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 1 Hari 40 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 180.000,- J U M L A H Rp. 180.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN PENGIRIMAN SURAT PANGILAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 3 Hari 30 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 405.000,- J U M L A H Rp. 405.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI KEPEGADAIYAN TAKENGON KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 2 Hari 20 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 90.000,- J U M L A H Rp. 90.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN CEK TKP ( UNTUK MENENTUKAN SKET KART TKP ) KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 1Hari 20 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 90.000,- J U M L A H Rp. 90.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE JPU ( TAHAP I ) KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 1Hari 20 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 90.000,- J U M L A H Rp. 90.000,- POLRI RESOR BENER MERIAH SEKTOR BANDAR Jln. Syiah Utama – Pondaok Baru RINCIAN BIAYA TRANSPORTASI / BBM DALAM PELAKSANAAN PENGIRIMAN TERSANGKA KE JPU ( TAHAP II ) KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN NO URAIAN HARI JUMLAH LITER HARGA SATUAN JUMLAH HARGA 1 2 3 4 5 6 01. Pembelian minyak mobil 1 Hari 20 Liter @ Rp. 4.500,- Rp. 90.000,- J U M L A H Rp. 90.000,- ” PRO JUSTITIA ” BERITA ACARA SERAH TERIMA TERSANGKA -------Pada hari ini Kamis tanggal 16 bulan Desember tahun 2000 Sepuluh sekitar pukul 12.00 Wib oleh saya :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------D A S R I L ------------------------------------------------------ Pangkat Aiptu Nrp. 64120369, selaku penyidik pada kantor tersebut diatas berdasarkan, bersama dengan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------1. N a m a, Pangkat, Nrp : SAMSUL BAHRI, BRIGADIR, 79110738.--------------------- --------2. N a m a, Pangkat, Nrp : RONI SANDRA, BRIPTU, 87020022.------------------------- Masing – masing dari Kantor yang sama telah menerima 1 ( satu ) orang Tersangka NADIKA Bin ADNAN, Umur 21 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Kampung Cina Asir – asir Bawah Kec. Lot Tawar Kab. Aceh Tengah dari :---------------------------------------------------------------------------------------------- N a m a : NASIRUN.--------------------------------------------------------------------------------- U m u r : 40 tahun.----------------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Kepala Kampung Simpang Utama Kec. Bandar.-------------------------------------- A l a m at : Kampung Simpang Utama Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.------------------------ Tersangka tersebut diatas yang diserahkan kepetugas Polisi Polsek Bandar yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 (5e) Subs Pasal 362 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 pukul 11.30 wib dikampung Simpang Utama Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.--------------------------------------------------- Dan disaksikan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- N a m a : SUPRIADI.-------------------------------------------------------------------------------- U m u r : 43 tahun.----------------------------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Tani.----------------------------------------------------------------------------------------- A l a m a t : Kampung Simpang Utama Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.------------------------ Adapun pelaksanaan Serah Terima Tersangka adalah sebagai berikut :-------------------------------------- --------Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010 pukul 11.45 wib telah mendatangi Rumah SUKIRAN, umur 65 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Kampung Simpang Utama Kec. Bandar Kab. Bener Meriah yang mana tersangka An. NADIKA Bin ADNAN telah di Massakan oleh Masyarakat banyak kemudian mengamankan tersangka bersama KEPALA KAMPUNG ke Polsek Bandar yang mana keadaan Kesehatan dan Fisik tersangka pada saat diterima dari Kepala Kampung dalam keadaan Luka – luka Lecet dibagian Kening dan Kaki Kanan, Mulut, Hidung mengeluarkan darah dan Kepala bagian Belakang bengkak yang tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Puskesmas Bandar Kec. Bandar untuk Pengobatan dan Perawatan selanjutnya.---------------------------- -------Demikianlah Berita Acara Serah Terima Tersangka ini dibuat dengan sebenarnya dan atas kekuatan Sumpah Jabatan sekarang ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Bandar.----------------------------------------------------------------------------------------------- SAKSI : - SUPRIANDI ( )