Academia.eduAcademia.edu

S1 pbi Bab 6

BAB KONSEP 6 PROPER PENGANTAR Untuk meningkatkan ketaatan perusahaan pada pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam PROPER, apa dan bagaimana PROPER itu dapat diluhat selengkapnya dalam bab ini. 6.1 LATAR BELAKANG PROPER Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disingkat PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Adapun dasar hukum pelaksanaan PROPER dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument ipsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk. sistem peringkat kinerja PROPER mencakupi pemeringkatan perusahaan dalam 5 (lima) peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Perusahaan berperingkat merah dan hitam merupakan perusahaan yang belum taat, perusahaan berperingkat biru adalah perusahaan yang taat, sedangkan perusahaan hijau dan emas adalah perusahaan yang pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Dengan demikian untuk perusahaan berperingkat emas, hijau, dan biru mendapatkan insentif reputasi, sedangkan perusahaan yang berperingkat merah dan hitam mendapatkan disinsentif reputasi. Pelaksanaan PROPER merupakan salah satu bentuk perwujudan transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia, dengan kata lain PROPER juga merupakan perwujudan dari demokratisasi dalam pengendalian dampak lingkungan. PROPER memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berperan secara aktif dalam pengendalian dampak lingkungan. Sebagaimana layaknya proses demokratisasi, peranan masyarakat dan individu secara aktif dituntut baik sebagai individu maupun secara berkelompok. Agar informasi yang dikeluarkan oleh PROPER legitimate dimata masyarakat maka pelaksanaan PROPER menerapkan prinsip-prinsip Good Environmental Governance (GEG), antara lain transparansi, fairness, partisipasi multi stakeholder dan akuntabel. 6.2 TUJUAN DAN SASARAN PROPER Tujuan dari pelaksanaan PROPER adalah: 1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan; 2. Meningkatkan lingkungan; komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian 3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan; 87 4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan; 5. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat; 6. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan Adapun sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah: 1. Mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi; 2. Mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production). 6.3 STRATEGI PELAKSANAAN PROPER Strategi yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan PROPER adalah sebagai berikut: 1. Paket informasi PROPER yang disampaikan harus dapat dengan mudah dimengerti oleh para stakeholder. Untuk memudahkan langkah-langkah proaktif para stakeholder maka peringkat kineija penaatan perusahaan dalam PROPER dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat wama, yaitu: Peringkat Emas ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan; Peringkat Hijau ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peringkat Biru ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peringkat Merah ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. PROPER harus dilakukan oleh lembaga yang bersifat independen dan kredibel di mata para stakeholder. Untuk itu pelaksanaan PROPER dilakukan melalui pelibatan multi stakeholder. 3. PROPER perlu diarahkan kepada perusahaan yang peduli terhadap reputasi atau citranya di mata para stakeholdernya; 4. Pelaksanaan PROPER harus dilakukan secara bersama-sama dengan instrumen penaatan lainnya, seperti; instrumen ekonomi dan instrumen penegakan hukum, seperti Gambar 1 di sebelah ini. 5. Pelaksanaan PROPER ke depan harus melibatkan jumlah perusahaan yang lebih banyak sehingga dapat men-cerminkan tingkat penaatan perusahaan secara keselu-ruhan, dan tercapainya kon-sistensi serta berkeadilannya pengelolaan lingkungan di Indonesia. 88 6. Meningkatkan peran aktif Pemerintah Provinsi dan Kab /Kota agar pelaksanaan PROPER dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Landasan yang digunakan dalampelaksanaan PROPER adalah: 1 Pengawasan pentaatan dalam pengelolaan lingk.hidup : UU No. 23/1997 pasal 22 (1) 2 Hak atas informasi lingkungan hidup : UU No. 23/1997 pasaL 5 (2) 3 Hak masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup : UU No. 23/1997 pasal 5 (3) Kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi : UU No. 23/1997 pasaL 5 (2) 4 : UU NoO.23/1997 pasal 7 (1) 6.4 PIHAK-PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PROPER Untuk mewujudkan Good Environmental Governance maka pelaksanaan PROPER dilakukan melalui pendekatan partisipatif multi stakeholder. Pelaksanaan PROPER secara teknis dilakukan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun dalam beberapa tahapan pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan partisipatif multi stakeholder yang meliputi tahap kegiatan, sebagai berikut: a. Dalam tahapan persiapan dan perencanaan PROPER, dilakukan kegiatan sosialisasi dengan berbagai stakeholder, antar lain: Sektor terkait, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat b. Proses penilaian PROPER dilakukan melalui beberapa tahapan pengkajian teknis di internal KLH (peer review), dimulai dari Tim Teknis PROPER KLH yang terdiri dari para Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), para Eselon I KLH dan masukan dan para anggota Dewan Pertimbantcan PROPER. Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan PROPER terdiri dari berbagai elemen masyarakat, yaitu: Pemerintah, Tokoh masyarakat yang kredibel, Perguruan Tinggi / Pakar Lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); c. Hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat dan atau stakeholder lainnya dapat bereaksi terhadap informasi tersebut sesuai dengan kapasitasnya. 6.5 KRITERIA DAN PROSEDUR PENILAIAN PROPER Peringkat kinerja PROPER berorientasi kepada hasil yang telah dicapai perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang mencakupi 7 (tujuh) aspek yaitu: 1. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air; 2. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara; 3. Pentaatan terhadap peraturan pengelolaan Limbah B3; 4. Pentaatan terhadap peraturan AMDAL; 5. Sistem Manajemen Lingkungan; 89 6. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya; 7. Community Development, Participation, dan Relation. Dasar penilaian dengan orientasi kepada hasil (result oriented) yang sudah dicapai oleh perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, dititikberatkan pada 4 (empat) area penilaian utama dengan metode sistem gugur, sebagai berikut : Tabel 6.1 Dasar Nilai Penilaian PROPER No. Area Penilaian Dasar Nilai 1 Pengendalian Pencemaran Air dan Laut Baku Mutu Parameter Kunci 2 Pengendalian Pencemaran Udara Baku Mutu per Parameter Kunci 3 Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah B3 Izin dan Progres Pengelolaan Terukur 4 Persyaratan AMDAL Progres Penataan RKL / RPL Uraian aspek teknis dalam penilaian PROPER ditinjau pada beberapa aspek antara lain aspek pencemaran air, pencemaran udara, limbah B3 dan AMDAL/UKL/UPL. Untuk lebih memahami aspek teknis penilaian PROPER untuk tiap-tiap peringkat dapat dilihat pada table berikut. Tabel 6.2 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Hitam HITAM Aspek Pencemaran Air Indikator 1. Perusahaan tidak mempunyai IPAL (apabila diperlukan), 2. Perusahaan tidak melakukan pengolahan air limbah, 3. Air Iimbah > 500% dari BMAL (izin). Pencemaran Udara 1. Perusahaan tidak mempuyai alat pengendalian pencemaran udara (apabila diperlukan), 2. Perusahaan tidak melakukan pengendalian pencemaran udara, 3. Emisi udara > 500 % dari BME (izin). Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan tidak mengelola limbah B3 dan mempunyai dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. AMDAL/UKL/UPL Perusahaan tidak mempunyai dokumen AMDAL atau RKL/RPL yang disetujui instansi yang berwenang. 90 Tabel 6.3 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Merah MERAH Aspek Pencemaran Air Indikator 1. Perusahaan belum mempunyai izin pembuangan air limbah (apabila telah diwajibkan), 2. Perusahaan melakukan pengambilan contoh dan analisis air limbah kurang dari sekali per bulan, 3. Perusahaan belum melakukan pelaporan hasil pemantauan air limbah sebagaimana yang 4. dipersyaratkan (per 3 bulan) kepada instansi terkait, 5. Perusahaan belum mempunyai alat ukur debit atau alat ukur debit tidak berfungsi dengan baik, 6. Tidak dilakukan pengukuran debit harian, 7. Konsentrasi air limbah belum memenuhi BMAL atau yang persyaratan yang ditetapkan di dalam izin, Pencemaran Air Laut Perusahaan belum mempunyai izin untuk pembuangan limbah ke laut (dumping), Pencemaran Udara 1. Stack yang mengeluarkan emisi belum dilengkapi dengan tempat pengambilan sample emisi udara dan peralatan pendukung lainnya, 2. Stack yang ada belum dilengkapi dengan alat pemantauan udara sebagaimana yang dipersyaratkan (tergantung jenis industri), 3. Belum dilakukan pengukuran emisi udara untuk semua stack sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan (harian atau setiap 6 bulan), 4. Perusahaan tidak melaporkan hasil pemantauan emisi udara kepada instansi terkait sebagaimana mestinya, 5. Emisi udara yang dihasilkan belum memenuhi Baku Mutu Emisi Udara sebagaimana yang dipersyaratkan, Pengelolaan Limbah B3 1. Perusahaan belun mempunyai semua izin pengelolaan limbah B3 yang dilakukan 91 MERAH Aspek Indikator untuk semua aspek sebagaimana yang dipersyaratkan, 2. Perusahaan belum melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang dipersyaratkan, 3. Penyimpanan limbah B3 belum dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam izin, 4. Pengolahan limbah B3 di lokasi (on site incinerator) belum dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan, 5. Pengolahan limbah B3 di lokasi (on site landfill) belum dikelola dengan baik dan sesuai dengan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam izin, AMDAL/UKL/UPL 1. Perusahaan belum melakukan persyaratan persyaratan di dalam AMDAL dan RKL/RPL, 2. Perusahaan tidak melakukan pelaporan UKL atau UPL kepada instansi terkait sebagaimana yang dipersyaratkan. Tabel 6.4 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Hijau HIJAU Aspek Pencemaran Air Indikator 1. Perusahaan telah melakukan kegiatan swapantau air limbah dan melaporkan hasil swa-pantau air limbah kepada instansi terkait (paling tidak 20 data swa-pantau per bulan), 2. IPAL yang ada terawat dan berfungsi dengan baik, 3. Konsentrasi air limbah yang dihasilkan < 50% BMAL (izin), 4. Beban pencemaran yang dihasilkan < 50% BMAL (izin), Pencemaran Udara 1. Emisi udara < 50 BME, 2. Peralatan pengendalian pencemaran udara terawat dengan baik, 92 HIJAU Aspek Indikator Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan telah melakukan minimisasi limbah B3 lebih dari 50% dari total limbah B3 yang dihasilkan, Penggunaan Sumber Daya 1. Perusahaan telah mempunyai sistem pengelolaan sumber daya yang baik, 2. Perusahaan telah melakukan housekeeping dengan baik, 3. Perusahaan telah melakukan penggunaan dan konservasi energi dengan efisien, 4. Perusahaan telah melakukan penggunaan konservasi air dengan baik, 5. Penggunaan bahan baku yang efisien, Sistem Manajemen Lingkungan 1. Perusahaan mempunyai komitmen dan kebijakan lingkungan yang kuat, 2. Perusahaan mempunyai organisasi pegelolaan lingkungan yang layak untuk mencapi target dan objektif pengelolaan lingkungan yang ada, 3. Perusahaan mempunyai STD (sistem tanggap darurat) yang baik, Partisipasi dari Masyarakat 1. Perusahaan mempunyai organisasi yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengembangan dan partisipasi masyarakat, 2. Perusahaan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan disekitar lokasi kegiatan perusahaan, 3. Perusahaan mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat disekitar lokasi kegiatan perusahaan, 4. Perusahaan mengikut sertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak path masyarakat sekitar baik langsung maupun tidak langsung. 93 Tabel 6.5 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Emas EMAS Aspek Pencemaran Air Indikator 1. Konsentrasi air limbah yang dihasilkan < 5% dari BMAL (izin), 2. Beban pencemaran air limbah < 5% BMAL (izin). Pencemaran Udara Emisi udara < 5% Baku Mutu Emisi Udara. Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan telah melakukan upaya minimisasi limbah B3 lebih dari 95% dari total limbah B3 yang dihasilkan. Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Perusahaan telah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat. 6.6 KESIMPULAN Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disingkat PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dalam PROPER ini terdapat peingkat-peringkat perusahaan yang mencerminkan tingkat ketaatannya terhadap pengelolaan lingkungan. 94