BAB
KONSEP
6
PROPER
PENGANTAR
Untuk meningkatkan ketaatan perusahaan pada pengelolaan lingkungan hidup
tercantum dalam PROPER, apa dan bagaimana PROPER itu dapat diluhat
selengkapnya dalam bab ini.
6.1 LATAR BELAKANG PROPER
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang disingkat PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penaatan perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Adapun dasar
hukum pelaksanaan PROPER dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No : 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan
perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument ipsentif reputasi/citra
bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan
instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja
pengelolaan lingkungan yang buruk. sistem peringkat kinerja PROPER mencakupi
pemeringkatan perusahaan dalam 5 (lima) peringkat warna yang mencerminkan
kinerja pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, yaitu emas, hijau, biru,
merah dan hitam. Perusahaan berperingkat merah dan hitam merupakan
perusahaan yang belum taat, perusahaan berperingkat biru adalah perusahaan
yang taat, sedangkan perusahaan hijau dan emas adalah perusahaan yang
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Dengan demikian untuk
perusahaan berperingkat emas, hijau, dan biru mendapatkan insentif reputasi,
sedangkan perusahaan yang berperingkat merah dan hitam mendapatkan disinsentif
reputasi. Pelaksanaan PROPER merupakan salah satu bentuk perwujudan
transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia,
dengan kata lain PROPER juga merupakan perwujudan dari demokratisasi dalam
pengendalian dampak lingkungan.
PROPER memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berperan secara
aktif dalam pengendalian dampak lingkungan. Sebagaimana layaknya proses
demokratisasi, peranan masyarakat dan individu secara aktif dituntut baik sebagai
individu maupun secara berkelompok. Agar informasi yang dikeluarkan oleh
PROPER legitimate dimata masyarakat maka pelaksanaan PROPER menerapkan
prinsip-prinsip Good Environmental Governance (GEG), antara lain transparansi,
fairness, partisipasi multi stakeholder dan akuntabel.
6.2 TUJUAN DAN SASARAN PROPER
Tujuan dari pelaksanaan PROPER adalah:
1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan;
2. Meningkatkan
lingkungan;
komitmen
para
stakeholder
dalam
upaya
pelestarian
3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan;
87
4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan;
5. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui
peran aktif masyarakat;
6. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan
Adapun sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah:
1. Mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan
melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi;
2. Mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk
menerapkan produksi bersih (cleaner production).
6.3 STRATEGI PELAKSANAAN PROPER
Strategi yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan PROPER adalah sebagai berikut:
1.
Paket informasi PROPER yang disampaikan harus dapat dengan mudah
dimengerti oleh para stakeholder. Untuk memudahkan langkah-langkah proaktif
para stakeholder maka peringkat kineija penaatan perusahaan dalam
PROPER dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat wama, yaitu:
Peringkat Emas ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah berhasil
melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan
lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai
hasil yang sangat memuaskan;
Peringkat Hijau ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan
upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan
mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Peringkat Biru ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya
pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah
mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Peringkat Merah ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan
upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi
belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
PROPER harus dilakukan oleh lembaga yang bersifat independen dan kredibel
di mata para stakeholder. Untuk itu pelaksanaan PROPER dilakukan melalui
pelibatan multi stakeholder.
3.
PROPER perlu diarahkan kepada perusahaan yang peduli terhadap reputasi
atau citranya di mata para stakeholdernya;
4.
Pelaksanaan PROPER harus dilakukan secara bersama-sama dengan
instrumen penaatan lainnya, seperti; instrumen ekonomi dan instrumen
penegakan hukum, seperti Gambar 1 di sebelah ini.
5.
Pelaksanaan PROPER ke depan harus melibatkan jumlah perusahaan
yang lebih banyak sehingga dapat men-cerminkan tingkat penaatan
perusahaan secara keselu-ruhan, dan tercapainya kon-sistensi serta
berkeadilannya pengelolaan lingkungan di Indonesia.
88
6.
Meningkatkan peran aktif Pemerintah Provinsi dan Kab /Kota agar pelaksanaan
PROPER dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Landasan yang digunakan dalampelaksanaan PROPER adalah:
1
Pengawasan pentaatan dalam
pengelolaan lingk.hidup
: UU No. 23/1997 pasal 22 (1)
2
Hak atas informasi lingkungan
hidup
: UU No. 23/1997 pasaL 5 (2)
3
Hak masyarakat untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan
hidup
: UU No. 23/1997 pasal 5 (3)
Kewajiban perusahaan untuk
memberikan informasi
: UU No. 23/1997 pasaL 5 (2)
4
: UU NoO.23/1997 pasal 7 (1)
6.4 PIHAK-PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PROPER
Untuk mewujudkan Good Environmental Governance maka pelaksanaan PROPER
dilakukan melalui pendekatan partisipatif multi stakeholder. Pelaksanaan PROPER
secara teknis dilakukan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun
dalam beberapa tahapan pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan partisipatif
multi stakeholder yang meliputi tahap kegiatan, sebagai berikut:
a. Dalam tahapan persiapan dan perencanaan PROPER, dilakukan kegiatan
sosialisasi dengan berbagai stakeholder, antar lain: Sektor terkait, Pemerintah
Daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
b. Proses penilaian PROPER dilakukan melalui beberapa tahapan
pengkajian teknis di internal KLH (peer review), dimulai dari Tim Teknis
PROPER KLH yang terdiri dari para Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),
para Eselon I KLH dan masukan dan para anggota Dewan Pertimbantcan
PROPER. Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan PROPER terdiri dari
berbagai elemen masyarakat, yaitu: Pemerintah, Tokoh masyarakat yang
kredibel, Perguruan Tinggi / Pakar Lingkungan, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM);
c. Hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
disampaikan secara transparan sehingga masyarakat dan atau stakeholder
lainnya dapat bereaksi terhadap informasi tersebut sesuai dengan
kapasitasnya.
6.5 KRITERIA DAN PROSEDUR PENILAIAN PROPER
Peringkat kinerja PROPER berorientasi kepada hasil yang telah dicapai perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan yang mencakupi 7 (tujuh) aspek yaitu:
1. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air;
2. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara;
3. Pentaatan terhadap peraturan pengelolaan Limbah B3;
4. Pentaatan terhadap peraturan AMDAL;
5. Sistem Manajemen Lingkungan;
89
6. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya;
7. Community Development, Participation, dan Relation.
Dasar penilaian dengan orientasi kepada hasil (result oriented) yang sudah dicapai
oleh perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, dititikberatkan pada 4 (empat)
area penilaian utama dengan metode sistem gugur, sebagai berikut :
Tabel 6.1 Dasar Nilai Penilaian PROPER
No.
Area Penilaian
Dasar Nilai
1
Pengendalian Pencemaran Air dan Laut
Baku Mutu Parameter Kunci
2
Pengendalian Pencemaran Udara
Baku Mutu per Parameter Kunci
3
Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah B3
Izin dan Progres Pengelolaan Terukur
4
Persyaratan AMDAL
Progres Penataan RKL / RPL
Uraian aspek teknis dalam penilaian PROPER ditinjau pada beberapa aspek antara
lain aspek pencemaran air, pencemaran udara, limbah B3 dan AMDAL/UKL/UPL.
Untuk lebih memahami aspek teknis penilaian PROPER untuk tiap-tiap peringkat
dapat dilihat pada table berikut.
Tabel 6.2 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Hitam
HITAM
Aspek
Pencemaran Air
Indikator
1. Perusahaan tidak mempunyai IPAL
(apabila diperlukan),
2. Perusahaan tidak melakukan pengolahan
air limbah,
3. Air Iimbah > 500% dari BMAL (izin).
Pencemaran Udara
1. Perusahaan tidak mempuyai alat
pengendalian pencemaran udara (apabila
diperlukan),
2. Perusahaan tidak melakukan pengendalian
pencemaran udara,
3. Emisi udara > 500 % dari BME (izin).
Pengelolaan Limbah B3
Perusahaan tidak mengelola limbah B3 dan
mempunyai dampak terhadap lingkungan dan
kesehatan masyarakat.
AMDAL/UKL/UPL
Perusahaan tidak mempunyai dokumen
AMDAL atau RKL/RPL yang disetujui instansi
yang berwenang.
90
Tabel 6.3 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Merah
MERAH
Aspek
Pencemaran Air
Indikator
1. Perusahaan belum mempunyai izin
pembuangan air limbah (apabila telah
diwajibkan),
2. Perusahaan melakukan pengambilan
contoh dan analisis air limbah kurang dari
sekali per bulan,
3. Perusahaan belum melakukan pelaporan
hasil pemantauan air limbah sebagaimana
yang
4. dipersyaratkan (per 3 bulan) kepada
instansi terkait,
5. Perusahaan belum mempunyai alat ukur
debit atau alat ukur debit tidak berfungsi
dengan baik,
6. Tidak dilakukan pengukuran debit
harian,
7. Konsentrasi air limbah belum memenuhi
BMAL atau yang persyaratan yang
ditetapkan di dalam izin,
Pencemaran Air Laut
Perusahaan belum mempunyai izin untuk
pembuangan limbah ke laut (dumping),
Pencemaran Udara
1. Stack yang mengeluarkan emisi belum
dilengkapi dengan tempat pengambilan
sample emisi udara dan peralatan
pendukung lainnya,
2. Stack yang ada belum dilengkapi dengan
alat pemantauan udara sebagaimana
yang dipersyaratkan (tergantung jenis
industri),
3. Belum dilakukan pengukuran emisi udara
untuk semua stack sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam peraturan (harian
atau setiap 6 bulan),
4. Perusahaan tidak melaporkan hasil
pemantauan emisi udara kepada instansi
terkait sebagaimana mestinya,
5. Emisi udara yang dihasilkan belum
memenuhi Baku Mutu Emisi Udara
sebagaimana yang dipersyaratkan,
Pengelolaan Limbah B3
1. Perusahaan belun mempunyai semua izin
pengelolaan limbah B3 yang dilakukan
91
MERAH
Aspek
Indikator
untuk semua aspek sebagaimana yang
dipersyaratkan,
2. Perusahaan belum melakukan pelaporan
pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang
dipersyaratkan,
3. Penyimpanan limbah B3 belum dilakukan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
izin,
4. Pengolahan limbah B3 di lokasi (on site
incinerator) belum dilakukan sesuai dengan
yang dipersyaratkan,
5. Pengolahan limbah B3 di lokasi (on site
landfill) belum dikelola dengan baik dan
sesuai dengan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam izin,
AMDAL/UKL/UPL
1. Perusahaan belum melakukan persyaratan
persyaratan di dalam AMDAL dan
RKL/RPL,
2. Perusahaan tidak melakukan pelaporan
UKL atau UPL kepada instansi terkait
sebagaimana yang dipersyaratkan.
Tabel 6.4 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Hijau
HIJAU
Aspek
Pencemaran Air
Indikator
1. Perusahaan telah melakukan kegiatan swapantau air limbah dan melaporkan hasil
swa-pantau air limbah kepada instansi
terkait (paling tidak 20 data swa-pantau
per bulan),
2. IPAL yang ada terawat dan berfungsi
dengan baik,
3. Konsentrasi air limbah yang dihasilkan
< 50% BMAL (izin),
4. Beban pencemaran yang dihasilkan <
50% BMAL (izin),
Pencemaran Udara
1. Emisi udara < 50 BME,
2. Peralatan pengendalian pencemaran udara
terawat dengan baik,
92
HIJAU
Aspek
Indikator
Pengelolaan Limbah B3
Perusahaan telah melakukan minimisasi
limbah B3 lebih dari 50% dari total limbah B3
yang dihasilkan,
Penggunaan Sumber
Daya
1. Perusahaan telah mempunyai sistem
pengelolaan sumber daya yang baik,
2. Perusahaan telah
melakukan
housekeeping dengan baik,
3. Perusahaan telah
melakukan
penggunaan dan konservasi energi dengan
efisien,
4. Perusahaan telah melakukan penggunaan
konservasi air dengan baik,
5. Penggunaan bahan baku yang efisien,
Sistem Manajemen
Lingkungan
1. Perusahaan mempunyai komitmen dan
kebijakan lingkungan yang kuat,
2. Perusahaan mempunyai organisasi
pegelolaan lingkungan yang layak untuk
mencapi target dan objektif pengelolaan
lingkungan yang ada,
3. Perusahaan mempunyai STD (sistem
tanggap darurat) yang baik,
Partisipasi dari
Masyarakat
1. Perusahaan mempunyai organisasi yang
bertanggung jawab dalam kegiatan
pengembangan dan partisipasi masyarakat,
2. Perusahaan berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan disekitar lokasi kegiatan
perusahaan,
3. Perusahaan mempunyai hubungan yang
baik dengan masyarakat disekitar lokasi
kegiatan perusahaan,
4. Perusahaan mengikut sertakan masyarakat
dalam pengambilan keputusan yang
berdampak path masyarakat sekitar baik
langsung maupun tidak langsung.
93
Tabel 6.5 Aspek Teknis Penilaian PROPER untuk Peringkat Emas
EMAS
Aspek
Pencemaran Air
Indikator
1. Konsentrasi air limbah yang dihasilkan
< 5% dari BMAL (izin),
2. Beban pencemaran air limbah < 5%
BMAL (izin).
Pencemaran Udara
Emisi udara < 5% Baku Mutu Emisi Udara.
Pengelolaan Limbah B3
Perusahaan telah melakukan upaya minimisasi
limbah B3 lebih dari 95% dari total limbah B3
yang dihasilkan.
Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat
Perusahaan telah melakukan kegiatan
pengembangan masyarakat.
6.6 KESIMPULAN
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang disingkat PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penaatan perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dalam PROPER
ini terdapat peingkat-peringkat perusahaan yang mencerminkan tingkat ketaatannya
terhadap pengelolaan lingkungan.
94