Academia.eduAcademia.edu

Makalah PKN bab 6

MAKALAH Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Disusun Oleh : Adam Sae R. | Anastasia Aurelia A.P.| Andieni Maharani P.W. | Della Ayu A. | Erikson Kusuma W. | Kurnia Nuraini C. | Miftah Alfiana | M. Nur Alwan R. | Rizyana Eka F. DAFTAR ISI Halaman Judul 1 Daftar Isi 2 BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang 3 Rumusan Masalah 3 Tujuan 4 BAB 2 ISI Hakekat Hak,Kewajiban dan Warga Negara Pengertian Hak Kewajiban dan Warga Negara 5 Hak Warga Negara Indonesia 6 Kewajiban Warga Negara Indonesia 7 Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Pengertian 7 Penyebab 8 Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara 9 Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 10 Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara 10 BAB 3 PENUTUP 3.1 Simpulan 13 DAFTAR PUSTAKA 14 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Berbicara soal hak dan kewajiban warga negara tidak terlepas dari tiga hal, yaitu hak, kewajiban, dan warga negara, di mana tiga hal tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Saat berbicara tentang hak warga negara, sering kali disamakan dengan HAM. Padahal dua hal tersebut berbeda pada faktanya. Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari suatu negara. Semeantara HAM adalah seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan sampai meninggal, yang merupakan anugerah dari Tuhan YME dan tidak dapat dicabut, diberikan, diganggu gugat oleh pihak lain. Singkatnya, sifat HAM lebih universal dan dimiliki oleh setiap orang. Pada penerapannya, sering kali terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Kebanyakan dari kita lebih banyak menuntut hak tanpa memerdulikan apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Hal ini dapat menimbulkan berbagai macam kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, yang itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, disusunlah makalah ini yang berjudul “Menyibab Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”. 1.2 Rumusan Masalah Apa hakikat hak kewajiban dan warga negara? Apa saja hak warga negara Indonesia? Apa saja kewajiban warga negara Indonesia? Apa pengertian dari pelanggaran hak dan kewajiban warga negara? Apa saja penyebab dari penyebab dari pelanggaran hak dan kewajiban warga negara? Apa saja bentuk pelanggaran hak dan kewajiban warga negara? Bagaimana upaya pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran hak dan kewajiban warga negara? Tujuan Mengetahui hakekat dari hak, kewajiban, dan warga negara. Mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Mengetahui apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Dari uraian di atas,nantinya dapat ditemukan upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. BAB 2 ISI Hakekat Hak,Kewajiban dan Warga Negara Pengertian Hak Kewajiban dan Warga Negara Pengertian Hak Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Menurut KBBI hak adalah sesuatu hal yang benar , milik , kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain. Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi. Pengertian Warga Negara Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. Hak Warga Negara Indonesia Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Penyebab Sikap Egois Sikap egois dapat memicu terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Contohnya, pengendara mobil yang memacu kendaraannya di atas batas yang sudah ditentukan sehingga pengguna jalan lain merasa terganggu. Tindakan tersebut dipicu oleh rasa egois pengendara mobil yang menggunakan jalan sesuka hatinya. Padahal, jalan merupakan fasilitas umum. Setiap orang berhak menggunakannya. Rendahnya Kesadaran terhadap Peraturan Rendahnya kesadaran warga terhadap peraturan dapat memicu pelanggaran hak sekaligus pengingkaran kewajiban. Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat memicu kerugian kepada diri sendiri maupun orang lain. Contohnya, pedagang asongan berjualan di lampu merah. Terkadang mereka tahu adanya peraturan, tetapi mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut didasarkan atas pemenuhan kebutuhan hidup. Sikap Tidak Toleran Sikap tidak toleran adalah sebuah sikap tidak menghargai kebiasaan, kelakuan, atau kepercayaan yang berbeda dengan diri sendiri. Contohnya, sikap tidak toleran kepada sesama umat beragama dapat memicu terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Orang yang sedang beribadah mempunyai hak mendapatkan ketenangan, sedangkan orang lain berkewajiban tidak mengganggunya. Apabila satu sama lain bersikap tidak toleran, akan menimbulkan konflik sosial antar umat beragama. Penyalahgunaan Kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan dapat dilakukan pemerintah selaku pemegang otoritas kekuasaan. Pemerintah kadang mengabaikan kepentingan publik. demi kepentingan sebagian golongan.Contohnya, para pejabat melakukan korupsi. Mereka telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan hak rakyat. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu : Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita. Tragedi TrisaktiTragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya. Pergusuran Rumah Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. Beberapa yang sudah di sebutkan tadi merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah : Membuang sampah sembarangan Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya. Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telephon, dan sebagainya. Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. BAB 3 PENUTUP 3.1 Simpulan Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan menjunjung tingginya sila kelima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pengakuan hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapat pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya dengan melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunngu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, stabil dan harmonis bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proposional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Karena apabila hanya menuntut hak saja, maka akan pasti merugikan orang lain, bangsa, dan negara. DAFTAR PUSTAKA http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html#ixzz4VhXhP4iZ https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban.html https://skul-id.blogspot.co.id/2016/09/faktor-penyebab-terjadinya-pelanggaran.html https://ayupurwaningsih0606blog.wordpress.com/2016/02/08/kasus-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban/ http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/11/upaya-penanganan-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban-warga-negara.html 16