Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH AKAD ISTISHNA

Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Istishna` ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Akad Istishna` bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

MAKALAH AKAD ISTISHNA` DOSEN PENGAMPU : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. DISUSUN OLEH : Tri Adi Setia Putra C0C020023 KELAS A JURUSAN AKUNTANSI (D3) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 i Kata Pengantar Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Istishna` ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Akad Istishna` bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si. selaku Dosen Mata Kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Sungai Penuh 2021 Penulis : Tri Adi Setia Putra ii DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ...................................................................................................................i KATA PENGANTAR .................................................................................................................ii DAFTAR ISI ............................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................1 A. Latar belakang .............................................................................................................1 B. Rumusan masalah ........................................................................................................1 C. Tujuan penulisan ..........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................................3 A. Pengertian akad istishna’ ............................................................................................. 3 B. Jenis akad istishna’ .....................................................................................................4 C. Dasar syariah ..............................................................................................................5 D. Perlakuan akuntansi (PSAK 106) ................................................................................5 E. Ilustrasi kasus akad istishna’ ....................................................................................... 10 BAB III PENUTUP ..................................................................................................................... 15 A. Kesimpulan .................................................................................................................15 B. Saran........................................................................................................................... 15 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 16 iii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akad istisna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan pada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini. Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah atau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia. Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian akad istishna’? 2. Apa saja Jenis akad istishna’? 3. Apa Dasar syariah? 4. Bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 106)? 5. Bagaimana Ilustrasi kasus akad istishna’? 1 C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui apa Pengertian akad istishna’. 2. Untuk mengetahui apa saja Jenis akad istishna’. 3. Untuk mengetahui apa Dasar syariah. 4. Untuk mengetahui bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 106). 5. Untuk mengetahui bagaimana Ilustrasi kasus akad istishna’. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Akad Istishna’ Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel. Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh(jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak awal masa tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Dalam fatwa DSN-MUI, dijelaskan bahwa jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahi’) dan penjual (pembuat, shani’) Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah di mana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya di bayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama di bayar secara cicilan. Dengan demikian, metode pembayaran pada jual beli murabahah muajjal sama pesis dengan metode pembayaran dalam jual beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran(installment). Satu-satunya hal yang membedakan antara keduanya adalah waktu penyerahan barangnya. Dalam murabahah muajjal, barang di serahkan di muka, sedangkan dalam istishna’ barang di serahkan di belakang, yakni pada akhir periode pembiayaan. Hal ini terjadi, karena biasanya barangnya belum di buat/belum wujud. Seperti halnya praktik salaam, secara praktis pelaksanaan kegiatan istishna’ dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format istishna’ paralel. Hal ini dapat di pahami karena pertama, kegiatan istishna’ oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang tertentu oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen dari barang dimaksud. Secara umum tahapan praktik istishna’(dan istishna’ paralel) di perbankan syariah adalah sama 3 dengan tahapan praktik salam. Perbedaannya terletak pada car pembayaran yang tidak di lakukan secara sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap (angsuran). Dari hasil telaahan atas Standar Operasi Prosedur produk istisna’, terdapat beberapa hal yang d apat di cermati lebih jauh, yaitu : 1. Secara umum pemahaman bank syariah terhadap akad istishna’ adalah berkaitan dengan pembelian suatu benda yang memiliki nilai besar dan di produksi secara bertahap, misalnya, bangunan, pesawat terbang, dan sebagainya. 2. Sama halnya dengan praktik salam, praktik akad istishna’ di bank syariah hampir selalu dilakukan dalam format istishna’ paralel. Dengan demikian praktik istishna’ di perbankan syariah lebih terorientasi pada upaya pencarian marjin antara harga akad I dan akad II. 3. Sama halnya dengan praktik salam, praktik istishna’ di industri perbankan syariah lebih mencerminkan kegiatan utang piutang (penyediaan dana) dari pada kegiatan jual beli. Implikasinya adalah pengakuan piutang istishna’ lebih mencerminkan piutang uang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan jual beli). B. Jenis Akad Istishna’ Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu : 1. Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak yaitu pemesan (mustashni) dengan penjual (shani). 2. Istishna’ paralel adalah bentuk akad istishna’ antara penjual dengan pemesan, yang mana dalam memenuhi kewajibannya kepada pemesan, si penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain. Dimana pihak lain atau subkontraktor ini dapat memenuhi asset yang dipesan oleh pemesan. Namun dalam akad istishna’ paralel ini, akad antara pemesan dengan penjual serta akad antara penjual dengan pemesan (pemasok) harus terpisah. 4 C. Dasar Syariah Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al- Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin. 1. Al-Quran ‫وأَحم ا َن َب وح ََر َو ان َ َربا‬ ‫َ َع‬ ‫ي‬ َ‫الَل‬ “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)” Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih. 2. As-Sunnah ‫َرادَ َك ب نَى ا َ َ نَ ََ الَ َي َق ال كتَا عهَ َي َو‬ ‫َا‬ ‫َهَوَ َ ب‬ ‫أَ ت‬ ‫ن‬ ‫َع ى قي و َ َ ا ب‬ َ َ ‫جى‬ ‫ج‬ ‫م‬ َ ‫ََكا‬ ‫ع‬ ‫ن‬ َ َ‫َأ‬ ‫ن‬ َ‫الَل‬ ‫ص‬ ‫ع َنأ َ َن ٍس رضي هلال عنو أََ َب‬ ‫ى‬ ‫ن‬ ‫ رواه يسهى‬.‫ََى ظر نَ َضو ىَد ه‬ َ ‫ى يا‬ ‫لكأ‬ :‫أ ن‬ ‫ق‬.‫ فَا صطنَ خاتَ َن ٍَة‬.‫َ َى‬ ‫خا ت‬ ‫ض‬ ‫َع َ في َا‬ ‫َا‬ 5 Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim) Perbuatan nabi ini menjadi buktinya tabah wa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan. 3. Al-Ijma' Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkari nya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. D. Perlakuan Akuntansi (PSAK 106) Perlakuan akuntansi (PSAK 106) Akuntansi untuk penjual pengakuan untuk setiap asset tergantung dari akadnya. Jika proposal dan negosiasi dan biaya serta pendapatan asset dapat diidentifikasikan terpisah, maka akan dianggap akad terpisah, jika tidak, maka akad dianggap satu akad, jika ada pesanan tambahan dan nilainya signifikan atau negosiasi terpisah maka dianggap akad terpisah. A. Akuntansi Untuk Penjual 1. Biaya perolehan istishna’ terdiri dari: a. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel. b. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad. c. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada. Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’ Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx xxx Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi 6 kewajiban akad tersebut. Beban pra akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat: Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan Cr. Kas xxx xxx Jika Akad disepakati, maka dicatat: Dr. Beban Istishna’ xxx Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat: Dr. Beban xxx Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan 2. xxx Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’. 3. Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode: a. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’. 7 b. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan 4. Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan. a. Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad. b. Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan. Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan Total biaya untuk penyelesaian Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika >1 tahun) Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini – pendapatan yang telah diakui 5. Bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin keuntungan adalah: Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) Cr. Pendapatan Istishna’ xxx xxx (pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan ) 6. Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut. 7. Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan. 8. Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui. 9. Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian& akad selesai): Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxxban ebn 8 Cr. Termin Istishna’ xxx Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian. 10. Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:: Dr. Kas (sebesar uang yang diterima ) xxx Cr. Piutang Usaha xxx Berdasarkan hal tersebut, maka perbedaan jurnal isitishna’ tangguhan dengan istishna yang dibayar tunai terletak pada 2 jurnal yang terdiri atas jurnal untuk pengakuan pendapatan dan jurnal untuk pengakuan margin keuntungan: 1. Jurnal pengakuan margin keuntungan pembuatan barang adalah: Dr . asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar margin keuntungan) xxx Dr . beban istishna’ (sebesar pendapatan yang dikeluarkan) xxx Cr. Pendapatan istishna’ ( sebesar pendapatan yang harus xxx diakui di periode berjalan) 2. Jurnal pengakuan pendapatan selisih antara nilai akad dan nilai tunai Pada saat penandatanganan akad: Dr. piutang istishna’ (sebesar selisih nilai tunai dan nilai akad) xxx Cr. Pendapatan isitishna’ tangguh xxx Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai tunai dan nilai akad: Dr. pendapatan istishna’ tangguh (secara proporsional periode) xxx Cr. Pendapatan akad istishna’ xxx Dr. piutang istishna’ (sebesar kas yang diterima) xxx Cr. Kas xxx Untuk membedakan apakah suatu akad istishna yang pembangunan asset istishnanya dilakukan lebih dari satu tahun itu dikelompokkan sebagai akad tunai dan atau akad tangguh, maka yang harus menjadi dasar adalah sesuai waktu serah terimanya. B. Akuntansi Untuk Pembeli 1. Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual. Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian Cr. Utang kepada Penjual xxx xxx 9 2. Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh. Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx Dr. Beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai &harga beli) xxx Cr. Utang kepada Penjual 3. xxx Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’ Dr. Beban istishna’ xxx Cr. Beban istishna’ tangguh xxx Pembayaran utang, jurnal: Dr. utang kepada penjual xxx Cr. Kas 4. xxx Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual Cr. Kerugian aset istishna’ xxx xxx Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian 5. Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian 6. xxx xxx Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx 10 Dr. Kerugian xxx Cr.Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan) 7. xxx Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut: a. Hutang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi. b. Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar: (i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’ paralel; atau (ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’. 8. Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada: a. rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu; b. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah. E. Ilustrasi Kasus Akad Istishna Kasus metode presentase penyelesaian Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjual dan pembayaran secara tunai pembeli Sebelum melakukan akad, dikeluarkan biaya sebesar Rp.250 untuk melakukan survei Beban pra akad ditangguhkan 250 Kas 250 Jika ternyata kemudian hari dilakukan akad Beban isitishna’ 250 Beban pra akad ditangguhkan 250 jika tidak terjadi akad Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut: – Biaya perolehan (produksi)Rp. 1000 – Margin keuntungan Rp.200 – Nilai tunai saat penyerahan Rp. 1200 Mengeluarkan biaya perolehan istishna’ Aset istishna’ dalam penyelesaian kas/utang/persediaan 1.000 1.000 Pada akhir periode tahun buku, pengakuan pendapatan (tergantung presentase penyelesaian yang telah diakui) 11 aset istishna’ dalam penyelesaian 200 beban istishna’ 1.000 pendapatan istishna’ 1.200 Kalau pada metode akad selesai dilakukan pada akhir masa akad Pada saat penagihan dan penyerahan asset istishna’ kepada pembeli Termin istishna sebagai contra account dari asset isitishna’ dalam penyelesaian Pada saat kas diterima Aset 1.200 Utang istishna’ Utang istishna’ 1.200 1.200 1.200 Kas Untuk kasus istishhna’ dengan metode akad selesai, jurnal yang digunakan sama dengan metode presentase penyelesaian, yang membedakan adalah waktu pengakuan pendapatn yang dilakukan pada akhir akad. Kasus metode persentase penyelesaian dan pembayaran secarah tangguh Transaksi (dalam ribuan rupiah) penjual pembeli Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut: – Biaya perolehan(produksi) Rp.1000 – Margin keuntungan Rp.200 – Nilai tunai saat penyerahan Rp. 1.200 – Nilai akad karena tangguh Rp.300 – Selisih nilai akad dan tunai Rp.300 Mengeluarkan biaya perolehan istishna’. Aset istishna’ dalam penyelesaian 1.000 kas/utang/persediaan 1.000 pada akhir periode tahun buku, pengakuan pendapatan(tergantung persentase penyelesaian yang telah diakui). aset istishna’ dalam penyelesaian beban istishna’ 200 1.000 12 pendapatan istishna’ 1.200 Pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli Termin istishna’ sebagai contra account dari aset istishna’ dalam penyelesaian Pada saat kas diterima. Diangsur selama 3 tahun, jadi setiap tahun membayar Rp. 500 Jika pembeli melakukan kewajiban pembayaran isitishna’ lebih awal dan penjual memberikan potongan sebesar Rp 75. Maka potongan dapat diperlukan sebagai: – Potongan langsung dan dikurangkan dan piutang istishna pada saat pembayaran. – Pada saat pembayaran jika penjual tidak memberikan potongan kepada pembeli – Penggantian/reimbursement kepada pembeli sejumlah keuntungan yang dihapuskan setelah menerima pembayaran piutang istishna piutang istishna 1.200 termin istishna’ piutang istishna’ 1.200 300 pendapatan isitishna tangguh termin istishna’ 300 1.200 aset isitishna’dalam penyelesaian kas 1.200 500 piutang istishna’ 500 pendapatan istishna’tangguh 100 pendapatan istishna’ 100 Kas 425 Pendapatan istishna’Tangguh 100 Piutang isitishna’ 500 Pendapatn istishna’ Kas 25 500 Piutang istishna’ 500 Pendapatan istishna’Tangguh 100 Kas 75 Pendapatan istishna 25 Aset 1.200 Utang istishna’ 1.200 13 Beban istishna’ tangguh 300 Utang istishna’ Utang istishna’ 300 500 Kas 500 Beban istishna’ 100 Beban istishna tangguh Utang istishna’ 500 Beban istishna 25 100 Beban istishna tangguh 100 Kas 425 Utang istishna’ 500 Kas 500 Beban istishna’ 25 Kas 75 Beban istishna’ tangguh 100 Untuk kasus istishna’ dengan metode akad selesai, jurnall yang digunakan sama dengan metode persentase penyelesaian, yang membedakan adalah waktu pengakuan pendpatan yaitu dilakukan pada akhir masa akad. Jika terjadi kerugian atas akad istishna’ dan dibayar tunai Transaksi (dalam ribuan) penjual pembeli Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut: – Biaya perolehan (produksi) Rp. 1.000 – Margin keuntungan Rp.200 – Nilai tunai saat penyerahan Rp1.200 Mengeluarkan biaya peolehan istishna’. Penyelesaian Aset istishna’ dalam 1.000 Kas/utang/persediaan 1.000 Ternyata biaya perolehan yang diperkirakan Rp.1.000, realisasinya adalah Rp. 1.250 istishna’ dalam Penyelesaian Aset 250 Kas/utang/persediaan 250 Saat akhir periode,pengakuan kerugian dari istishna’ 14 Beban isitshna’ 1.250 Aset istishna’ dalam Penyelesaian (kerugian) Pendapatan istishna’ 50 1.200 Pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli. Termin istishna’ sebagai contra account dari aset istishna dalam penyelesaian. istishna’ 1.200 Termin istishna’ Termin istishna 1.200 1.200 Aset istishna’ dalam Penyelesaian Aset Piutang 1.200 1.200 Utang istishna’ 1.200 Pada saat kas diterima Kas 1.200 Piutang usaha Utang istishna’ Kas 1.200 1.200 1.200 15 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel. Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu Istishna’ dan Istishna’ parallel. Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin. Perlakuan akuntansi (PSAK 106) Akuntansi untuk penjual pengakuan untuk setiap asset tergantung dari akadnya. B. Saran Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan akan menambah minat mahasiswa untuk membaca, mempelajari, dan menambah rujukan atau referensi mengenai materi “Akad istishna’”. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang telah membaca, dan saya selaku penyusun makalah ini. 16 DAFTAR PUSTAKA http://makalahqw.blogspot.com/2016/11/makalah-istishna.html https://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/26/akad-istishna/ https://www.kompasiana.com/andira85661/609ba585d541df451912be32/akad-istishna 17