MAKALAH
AKAD ISTISHNA`
DOSEN PENGAMPU :
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
DISUSUN OLEH :
Tri Adi Setia Putra
C0C020023
KELAS A
JURUSAN AKUNTANSI (D3)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
i
Kata Pengantar
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Istishna` ini tepat pada
waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada Mata
Kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah
wawasan tentang Akad Istishna` bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si. selaku Dosen
Mata Kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah
pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Sungai Penuh
2021
Penulis : Tri Adi Setia Putra
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................................................i
KATA PENGANTAR .................................................................................................................ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................1
A. Latar belakang .............................................................................................................1
B. Rumusan masalah ........................................................................................................1
C. Tujuan penulisan ..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................................3
A. Pengertian akad istishna’ ............................................................................................. 3
B. Jenis akad istishna’ .....................................................................................................4
C. Dasar syariah ..............................................................................................................5
D. Perlakuan akuntansi (PSAK 106) ................................................................................5
E. Ilustrasi kasus akad istishna’ ....................................................................................... 10
BAB III PENUTUP ..................................................................................................................... 15
A. Kesimpulan .................................................................................................................15
B. Saran........................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 16
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akad istisna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat
dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan
produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga
memberikan keuntungan pada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga
lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di
lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh
nasabah atau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih
dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi
telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak
membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu
solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah
pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui
perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian akad istishna’?
2. Apa saja Jenis akad istishna’?
3. Apa Dasar syariah?
4. Bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 106)?
5. Bagaimana Ilustrasi kasus akad istishna’?
1
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa Pengertian akad istishna’.
2. Untuk mengetahui apa saja Jenis akad istishna’.
3. Untuk mengetahui apa Dasar syariah.
4. Untuk mengetahui bagaimana Perlakuan akuntansi (PSAK 106).
5. Untuk mengetahui bagaimana Ilustrasi kasus akad istishna’.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad Istishna’
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah
pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui
perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh(jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat
muslim sejak awal masa tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Dalam fatwa DSN-MUI,
dijelaskan bahwa jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahi’) dan penjual
(pembuat, shani’)
Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti
transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah di mana barang
diserahkan di muka sedangkan uangnya di bayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang
diserahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama di bayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual beli murabahah muajjal sama pesis
dengan metode pembayaran dalam jual beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem
angsuran(installment). Satu-satunya hal yang membedakan antara keduanya adalah waktu
penyerahan barangnya. Dalam murabahah muajjal, barang di serahkan di muka, sedangkan
dalam istishna’ barang di serahkan di belakang, yakni pada akhir periode pembiayaan. Hal ini
terjadi, karena biasanya barangnya belum di buat/belum wujud.
Seperti halnya praktik salaam, secara praktis pelaksanaan kegiatan istishna’ dalam
perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format istishna’ paralel. Hal ini dapat di pahami
karena pertama, kegiatan istishna’ oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan
barang tertentu oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen dari barang dimaksud.
Secara umum tahapan praktik istishna’(dan istishna’ paralel) di perbankan syariah adalah sama
3
dengan tahapan praktik salam. Perbedaannya terletak pada car pembayaran yang tidak di lakukan
secara sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap (angsuran).
Dari hasil telaahan atas Standar Operasi Prosedur produk istisna’, terdapat beberapa hal
yang d apat di cermati lebih jauh, yaitu :
1. Secara umum pemahaman bank syariah terhadap akad istishna’ adalah berkaitan dengan
pembelian suatu benda yang memiliki nilai besar dan di produksi secara bertahap, misalnya,
bangunan, pesawat terbang, dan sebagainya.
2. Sama halnya dengan praktik salam, praktik akad istishna’ di bank syariah hampir selalu
dilakukan dalam format istishna’ paralel. Dengan demikian praktik istishna’ di perbankan
syariah lebih terorientasi pada upaya pencarian marjin antara harga akad I dan akad II.
3. Sama halnya dengan praktik salam, praktik istishna’ di industri perbankan syariah lebih
mencerminkan kegiatan utang piutang (penyediaan dana) dari pada kegiatan jual beli.
Implikasinya adalah pengakuan piutang istishna’ lebih mencerminkan piutang uang (sebagai
akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan
penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan jual beli).
B.
Jenis Akad Istishna’
Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu :
1. Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan
spesifikasi tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak yaitu pemesan
(mustashni) dengan penjual (shani).
2. Istishna’ paralel adalah bentuk akad istishna’ antara penjual dengan pemesan, yang
mana dalam memenuhi kewajibannya kepada pemesan, si penjual melakukan akad
istishna’ dengan pihak lain. Dimana pihak lain atau subkontraktor ini dapat
memenuhi asset yang dipesan oleh pemesan. Namun dalam akad istishna’ paralel ini,
akad antara pemesan dengan penjual serta akad antara penjual dengan pemesan
(pemasok) harus terpisah.
4
C.
Dasar Syariah
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al-
Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
1. Al-Quran
وأَحم ا َن َب وح ََر َو ان َ َربا
َ َع
ي
َالَل
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)”
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap
perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2.
As-Sunnah
َرادَ َك ب نَى ا َ َ نَ ََ الَ َي َق ال كتَا عهَ َي َو
َا
َهَوَ َ ب
أَ ت
ن
َع ى قي و َ َ ا ب
َ
َ جى
ج
م
َ ََكا
ع
ن
َ
ََأ
ن
َالَل
ص
ع َنأ َ َن ٍس رضي هلال عنو أََ َب
ى
ن
رواه يسهى.ََى ظر نَ َضو ىَد ه
َ
ى يا
لكأ
:أ ن
ق. فَا صطنَ خاتَ َن ٍَة.َ َى
خا ت
ض
َع َ في َا
َا
5
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja
non-Arab,
lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat
yang
tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak.
Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan
beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi buktinya tabah wa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.
3. Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah
bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan
telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkari
nya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
D.
Perlakuan Akuntansi (PSAK 106)
Perlakuan akuntansi (PSAK 106) Akuntansi untuk penjual pengakuan untuk setiap asset
tergantung dari akadnya. Jika proposal dan negosiasi dan biaya serta pendapatan asset dapat
diidentifikasikan terpisah, maka akan dianggap akad terpisah, jika tidak, maka akad dianggap
satu akad, jika ada pesanan tambahan dan nilainya signifikan atau negosiasi terpisah maka
dianggap akad terpisah.
A. Akuntansi Untuk Penjual
1. Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
a. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang
pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
b. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
c. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/ kontraktor tidak dapat
memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari
produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan
pengeluaran untuk akad istishna’
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian
Cr. Persediaan, kas, utang, dll
xxx
xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi
6
kewajiban akad tersebut.
Beban pra akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika
akad disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode
berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan
Cr. Kas
xxx
xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’
xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan
xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban
xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan
2.
xxx
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan
potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
3.
Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
a.
Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan
seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
7
b.
Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses
penyelesaian pekerjaan telah dilakukan
4.
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian
nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai
pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.
a.
Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya
menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total
biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.
b.
Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan
Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin
= Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika >1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini – pendapatan yang telah diakui
5.
Bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan
kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin
keuntungan adalah:
Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan)
Cr. Pendapatan Istishna’
xxx
xxx
(pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan )
6.
Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui
sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
7.
Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan
sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana
pekerjaan telah selesai dilakukan.
8.
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi
pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.
9.
Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian& akad selesai):
Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai)
xxxban ebn
8
Cr. Termin Istishna’
xxx
Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam
penyelesaian.
10.
Pada saat penerimaan tagihan, jurnal::
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima ) xxx
Cr. Piutang Usaha
xxx
Berdasarkan hal tersebut, maka perbedaan jurnal isitishna’ tangguhan dengan istishna yang
dibayar tunai terletak pada 2 jurnal yang terdiri atas jurnal untuk pengakuan pendapatan dan
jurnal untuk pengakuan margin keuntungan:
1.
Jurnal pengakuan margin keuntungan pembuatan barang adalah:
Dr . asset istishna’ dalam penyelesaian (sebesar margin keuntungan)
xxx
Dr . beban istishna’ (sebesar pendapatan yang dikeluarkan)
xxx
Cr. Pendapatan istishna’ ( sebesar pendapatan yang harus
xxx
diakui di periode berjalan)
2.
Jurnal pengakuan pendapatan selisih antara nilai akad dan nilai tunai
Pada saat penandatanganan akad:
Dr. piutang istishna’ (sebesar selisih nilai tunai dan nilai akad)
xxx
Cr. Pendapatan isitishna’ tangguh
xxx
Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai tunai dan nilai akad:
Dr. pendapatan istishna’ tangguh (secara proporsional periode)
xxx
Cr. Pendapatan akad istishna’
xxx
Dr. piutang istishna’ (sebesar kas yang diterima)
xxx
Cr. Kas
xxx
Untuk membedakan apakah suatu akad istishna yang pembangunan asset istishnanya dilakukan
lebih dari satu tahun itu dikelompokkan sebagai akad tunai dan atau akad tangguh, maka yang
harus menjadi dasar adalah sesuai waktu serah terimanya.
B. Akuntansi Untuk Pembeli
1.
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih
oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian
Cr. Utang kepada Penjual
xxx
xxx
9
2.
Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih
dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati
dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai)
xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh
(selisih nilai tunai &harga beli)
xxx
Cr. Utang kepada Penjual
3.
xxx
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan
utang istishna’
Dr.
Beban istishna’
xxx
Cr. Beban istishna’ tangguh
xxx
Pembayaran utang, jurnal:
Dr. utang kepada penjual
xxx
Cr. Kas
4.
xxx
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual,
mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian
proyek yang telah diserahkan penjual.
Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang
jatuh
tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual
Cr. Kerugian aset istishna’
xxx
xxx
Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian
5.
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan
tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka
jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan
jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual
Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian
6.
xxx
xxx
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang
pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan.
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx
10
Dr. Kerugian
xxx
Cr.Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan)
7.
xxx
Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang ishtisna’ sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna’
paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna’.
8. Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi
tidak terbatas, pada:
a. rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
b. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Syari’ah.
E.
Ilustrasi Kasus Akad Istishna
Kasus
metode
presentase
penyelesaian
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Penjual
dan
pembayaran
secara
tunai
pembeli Sebelum melakukan akad,
dikeluarkan biaya sebesar Rp.250 untuk melakukan survei
Beban pra akad ditangguhkan 250
Kas
250
Jika ternyata kemudian hari dilakukan akad
Beban isitishna’
250
Beban pra akad ditangguhkan
250
jika tidak terjadi akad Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut:
– Biaya perolehan (produksi)Rp. 1000
– Margin keuntungan Rp.200
– Nilai tunai saat penyerahan Rp. 1200
Mengeluarkan biaya perolehan istishna’
Aset istishna’ dalam penyelesaian
kas/utang/persediaan
1.000
1.000
Pada akhir periode tahun buku, pengakuan pendapatan (tergantung presentase penyelesaian yang
telah diakui)
11
aset istishna’ dalam penyelesaian
200
beban istishna’
1.000
pendapatan istishna’
1.200
Kalau pada metode akad selesai dilakukan pada akhir masa akad
Pada saat penagihan dan penyerahan asset istishna’ kepada pembeli
Termin istishna sebagai contra account dari asset isitishna’ dalam penyelesaian
Pada saat kas diterima
Aset
1.200
Utang istishna’
Utang istishna’
1.200
1.200
1.200
Kas
Untuk kasus istishhna’ dengan metode akad selesai, jurnal yang digunakan sama dengan metode
presentase penyelesaian, yang membedakan adalah waktu pengakuan pendapatn yang dilakukan
pada akhir akad.
Kasus metode persentase penyelesaian dan pembayaran secarah tangguh
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
penjual
pembeli
Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut:
– Biaya perolehan(produksi) Rp.1000
– Margin keuntungan Rp.200
– Nilai tunai saat penyerahan Rp. 1.200
– Nilai akad karena tangguh Rp.300
– Selisih nilai akad dan tunai Rp.300
Mengeluarkan biaya perolehan istishna’.
Aset istishna’ dalam penyelesaian
1.000
kas/utang/persediaan
1.000
pada akhir periode tahun buku, pengakuan pendapatan(tergantung persentase penyelesaian yang
telah diakui).
aset istishna’ dalam penyelesaian
beban istishna’
200
1.000
12
pendapatan istishna’
1.200
Pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli
Termin istishna’ sebagai contra account dari aset istishna’ dalam penyelesaian
Pada saat kas diterima. Diangsur selama 3 tahun, jadi setiap tahun membayar Rp. 500
Jika pembeli melakukan kewajiban pembayaran isitishna’ lebih awal dan penjual memberikan
potongan sebesar Rp 75. Maka potongan dapat diperlukan sebagai:
– Potongan langsung dan dikurangkan dan piutang istishna pada saat pembayaran.
– Pada saat pembayaran jika penjual tidak memberikan potongan kepada pembeli
– Penggantian/reimbursement kepada pembeli sejumlah keuntungan yang dihapuskan setelah
menerima pembayaran piutang istishna
piutang istishna
1.200
termin istishna’
piutang istishna’
1.200
300
pendapatan isitishna tangguh
termin istishna’
300
1.200
aset isitishna’dalam penyelesaian
kas
1.200
500
piutang istishna’
500
pendapatan istishna’tangguh
100
pendapatan istishna’
100
Kas
425
Pendapatan istishna’Tangguh
100
Piutang isitishna’
500
Pendapatn istishna’
Kas
25
500
Piutang istishna’
500
Pendapatan istishna’Tangguh
100
Kas
75
Pendapatan istishna
25
Aset
1.200
Utang istishna’
1.200
13
Beban istishna’ tangguh 300
Utang istishna’
Utang istishna’
300
500
Kas
500
Beban istishna’
100
Beban istishna tangguh
Utang istishna’
500
Beban istishna
25
100
Beban istishna tangguh
100
Kas
425
Utang istishna’
500
Kas
500
Beban istishna’
25
Kas
75
Beban istishna’ tangguh
100
Untuk kasus istishna’ dengan metode akad selesai, jurnall yang digunakan sama dengan metode
persentase penyelesaian, yang membedakan adalah waktu pengakuan pendpatan yaitu dilakukan
pada akhir masa akad.
Jika terjadi kerugian atas akad istishna’ dan dibayar tunai
Transaksi (dalam ribuan)
penjual
pembeli
Dilakukan akad dengan informasi sebagai berikut:
– Biaya perolehan (produksi) Rp. 1.000
– Margin keuntungan Rp.200
– Nilai tunai saat penyerahan Rp1.200
Mengeluarkan biaya peolehan istishna’.
Penyelesaian
Aset istishna’ dalam
1.000
Kas/utang/persediaan
1.000
Ternyata biaya perolehan yang diperkirakan Rp.1.000, realisasinya adalah Rp. 1.250
istishna’ dalam Penyelesaian
Aset
250
Kas/utang/persediaan
250
Saat akhir periode,pengakuan kerugian dari istishna’
14
Beban isitshna’
1.250
Aset istishna’ dalam Penyelesaian (kerugian)
Pendapatan istishna’
50
1.200
Pada saat penagihan dan penyerahan aset istishna’ kepada pembeli.
Termin istishna’ sebagai contra account dari aset istishna dalam penyelesaian.
istishna’
1.200
Termin istishna’
Termin istishna
1.200
1.200
Aset istishna’ dalam Penyelesaian
Aset
Piutang
1.200
1.200
Utang istishna’
1.200
Pada saat kas diterima
Kas
1.200
Piutang usaha
Utang istishna’
Kas
1.200
1.200
1.200
15
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah
pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui
perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.
Ada dua macam jenis-jenis akad istishna’ yaitu Istishna’ dan Istishna’ parallel.
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al-Quran,
As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin. Perlakuan akuntansi (PSAK 106) Akuntansi
untuk penjual pengakuan untuk setiap asset tergantung dari akadnya.
B.
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini diharapkan akan menambah minat mahasiswa untuk
membaca, mempelajari, dan menambah rujukan atau referensi mengenai materi “Akad
istishna’”. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang telah
membaca, dan saya selaku penyusun makalah ini.
16
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahqw.blogspot.com/2016/11/makalah-istishna.html
https://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/26/akad-istishna/
https://www.kompasiana.com/andira85661/609ba585d541df451912be32/akad-istishna
17