TUGAS MANAJEMEN PAJAK
MATERI KONSEP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DOSEN PENGAMPU : Dr. Wirmie Eka Putra,S.E.,M.Si., ClQnR
NAMA : AYU MAYANGSARI
NIM : C0D020050
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK TAHUN
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
PPN adalah pajak tidak langsung
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa”
(General Indirect Tax on Consumtion).
PPN sebagai pajak objektif
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adahnya objek pajak.
PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Pajak Pertambahan Nilai?
Apa Objek Pajak Pertambahan Nilai?
Siapa subyek Pajak Pertambahan Nilai?
Apa ketentuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai?
Apa saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?
Bagaimana Tata cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pajak Pertambahan Nilai
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pajak tidak langsung
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption).
PPN sebagai pajak objektif
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.
PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan tas hal-hal sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
Jenis barang yang tidak dikenakan PPN
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
minyak mentah.
Gas bumi
Panas bumi.
Pasir dan kerikil
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara .
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainya yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
Segala jenis beras dan gabah, seperti berats putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan puth dalam bentuk:
Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
Digiling
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,; beras pecah;
Menir (groats) dari beras
Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
Sagu, dalam bentuk:
Empulur sagu
Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
Garam meja;
Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis)
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan danminuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usaha jasa boga.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
Jenis Jasa yang tidak kena PPN
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Jasa dokter hewan.
Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, danahli fisioterapi.
Jasa kebidanan dan dukun bayi.
Jasa paramedis dan perawat.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Jasa pelayanan sosial, meliputi:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pemadam kebakaran.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
Jasa lembaga rehabilitasi.
jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasukkrematorium.
jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
Subyek Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha kena pajak
Pengusaha adalah pengusaha yang mengekspor BKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan:
BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 240.000.000,00
JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00
Hubungan istimewa
Berdasarkan pasal 2 UU PPN 1984, hubungan istimewa dapat terjadi, karena:
Penyertaan
Pengusaha yang mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih dari pada pengusaha lain.
Hubungan antar digabung pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih.
Hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dipegang oleh satu pengusaha.
Penguasaan manajemen
Pengusaha yang satu menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
Hubungan kekeluargaan
Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.
Sedarah lurus satu derajat: ayah, ibu dan anak.
Sedarah ke samping satu derajat: kakak dan adik
Semenda lurus satu derajat: mertua dan anak tiri
Semenda ke samping satu derajat: ipar
Hubungan antara suami istri jika ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%
Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%
Dengan PP, tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Tata cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai
PPN = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak
Cara menghitung PPN
Contoh
PKP “A” menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual sebesar Rp 50.000.000,00
PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
PPN sebesar Rp 5.000.000,00 tersebut merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh PKP “A” sedangkan bagi PKP “B”, PPN tersebut merupakan pajak masukan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
PPN adalah pajak tidak langsung
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption).
PPN sebagai pajak objektif
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.
PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri.