Papers by Fikri Haiqal Al Fauzan

Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukarn, pengindraan, atau transaksi jualbeli. Sharf ada... more Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukarn, pengindraan, atau transaksi jualbeli. Sharf adalah transaksi jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran mata uangan dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis Sumber hukum : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbanngan dan tangan ke tangna (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbanngan dan tangan ke tangna (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran, timbanngan dan tangan ke tangna (tunai), kelebihannya adalah riba, kurma dengan kurma harus sama takaran, timbanngan dan tangan Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminanatas utang. Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Sumber hokum akad rah terdapat pada Al-Qur'an (Qs 2:283) dan As-Sunah.

Kata murabahah secara bahasa adalah bentuk mutual (bermakna: saling) yang diambil dari yang berar... more Kata murabahah secara bahasa adalah bentuk mutual (bermakna: saling) yang diambil dari yang berarti kelebihan dan bahasa Arab, yaitu ar-ribhu murabahah diartikan dengan saling menambah (menguntungkan). Sedangkan dalam definisi para ulama .terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui Hakikatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) yang diketahui penjual dan pembeli dengan tambahan keuntungan yang jelas. Jadi, murabahah artinya saling mendapatkan keuntungan Dalam ilmu fiqih, murabahah diartikan menjual dengan modal asli bersama tambahan keuntungan yang jelas-jelas. Murabahah dalam praktik adalah apa yang diistilahkan dengan bai al-murabahah liamir bisy-syira, yaitu permintaan seseorang atau pembeli terhadap orang lain untuk membelikan barang dengan ciri-ciri yang di tentukan. Muhammad mendefinisikan Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten. aka... more Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten. akan membantu bank dan lembaga keuangan syariah untu memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur. akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan/judgeMient pada saat akan menyusun laporan keuangan. jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syariah. Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan Pemegang saham Pemegang investasi Pemilik dana tabungan pihak yang melakukan transaksi bisnis Pengelola zakat Pihak yang mengatur

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan Rahmat hidayah, dan innayah-... more Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan Rahmat hidayah, dan innayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini pada mata kuliah "Akuntansi Syariah" di Universitas Jambi. Tak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang di ridhoi Allah SWT, yakni agama Islam. Alhamdulillah penulisan makalah ini bisa diselesaikan, walaupun kemungkinan dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Mengingat keterbatasan kami yang masih belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan membahas materi mengenai "KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH" kami berharap semoga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kami maupun orang yang membacanya. Akhir kata kami menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai maka akan tampak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Uploads
Papers by Fikri Haiqal Al Fauzan