TUGAS KELOMPOK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
OBLIGASI SYARIAH
(SUKUK)
Anggota Kelompok :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Yunita Nur Hapsari
Ilham Naufal Ramadhan
Galih Tri Atmojo
Putri Rahmawati
Fitri Nur Anisa
Kharisma Fitriani
Fanny Aulyatirizqi
202001030041
202001030040
202001030045
202001030049
202001030017
202001030021
202001030019
S1 EKONOMI SYARIAH (PAGI)
Dosen Pengampu : Nur Kholidah, SE.Sy., ME
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
TAHUN AKADEMIK 2021/2022 (GANJIL)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................. 1
A
Latar Belakang ..................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................................ 2
C. Tujuan Masalah .................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................... 3
A. Sejarah Obligasi Syariah (Sukuk) ........................................................................................ 3
B. Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk) ................................................................................... 4
C. Landasan Hukum Obligasi Syariah (Sukuk)........................................................................ 5
D. Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia ....................................................... 6
E. Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dengan Obligasi Konvensional ................................. 7
F.
Struktur dan Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk) .............................................................. 8
G. Mekanisme Operasional Obligasi Syariah (Sukuk) ........................................................... 11
BAB III PENUTUP ...................................................................................................................... 13
A. KESIMPULAN .................................................................................................................. 13
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt,atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun
makalah dengan tema Obligasi Syariah (sukuk) dengan tepat waktu. Makalah ini kami susun
selain untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan syariah kami juga ingin
memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai obligasi syariah (sukuk).
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
karena terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami
mengharapkan segala saran, masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Pada
akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
pendidikan,terutama mengenai obligasi syariah (sukuk) di Indonesia.
Pekalongan, 16 November 2021
Penulis
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Dalam upaya pengembangan pasar modal syariah di Indonesia pasar, instrumen, dan
instansi menjadi suatu komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Satu
institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika perbankan
syariah dikembangkan, munculah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat
reksadana syariah dimunculkan, diperlukan instrumen yang halal untuk penyaluran
penempatan portofolionya.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002,
ObligasiSyariah (Sukuk ) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yangdikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan
emiten untukmembayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
(jikamenggunakan akad syirkah) / margin (jika menggunakan akad al Ba’i) / fee (jika
menggunakan akad ijarah), serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Perkembangan sukuk di Indonesia mendorong pemerintah dan Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berperan dalam mengatur
regulasi mengenai sukuk. Setelah disahkannya UU Sukuk No. 19 pada bulan Februari 2008,
pemerintah dan kalangan akuntan di Indonesia kembali mendapatkan tantangan mengenai
perlakuan akuntansi terhadap instrumen keuangan sukuk. Sebelumnya dalam penerbitan
instrumen keuangan sukuk penerbit maupun investor menggunakan PSAK 50 dan
55memiliki hubungan erat dengan IAS 32 Financial Instrument : presentation dan IAS 39
financial instrument : recognition and measurement karena mengacu pada kedua peraturan
yang diterbitkan oleh IFRS tersebut.
1
B. Rumusan Masalah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Bagaimana Sejarah Obligasi Syariah (Sukuk)?
Apa Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)?
Apa saja landasan hukum Obligasi Syariah (Sukuk)?
Bagaimana Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia?
Apa Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Obligasi Konvensional?
Bagaimana Struktur dan Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)?
Bagaimana Mekanisme Operasional Obligasi Syariah (Sukuk)?
C. Tujuan Masalah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Mengetahui sejarah Obligasi Syariah (Sukuk)
Mengetahui pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)
Mengetahui landasan hukum Obligasi Syariah (Sukuk)
Mengetahui perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia
Mengetahui apa Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Obligasi Konvensional
Mengetahui struktur dan Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
Mengetahui mekanisme Operasional Obligasi Syariah (Sukuk)
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Obligasi Syariah (Sukuk)
Pada masa awal Islam, sukuk merupakan salah satu alat pembayaran gaji para
pegawai negara. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah ‘Umar bin al-Khattab adalah
khalifah pertama yang membuat sukuk dengan membubuhkan stempel di bawah kertas sukuk
tersebut. Sesungguhnya sukuk bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Istilah ini sudah
dikenal sejak abad pertama hijriyah. Saat itu, umat Islam menggunakannya dalam konteks
perdagangan antar-bangsa. Ia dipergunakan oleh para pedagang sebagai dokumen yang
menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas
komersial lainnya. Bahkan sejumlah penulis menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi
akar kata “cheque” dalam bahasa Latin, yang telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan
dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah (10-11 Masehi) dimana
seorang pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pada sukuk tersebut tertulis
nama barang yang diinginkan, harga barang, dan tanda tanganpembeli. Kemudian pedagang
tersebut mengirim barang yang diinginkan pembeli,ketika pedagang itu menemui atau
menghubungi pembeli pada waktu yang telah ditentukan, maka ia menyerahkan sukuk
tersebut pada pembeli, dan pembeli membayar sesuai dengan harga barang. Pada abad
pertengahan, sukuk lazim digunakan oleh para pedagang muslim sebagai dokumen yang
menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari perdagangan dan aktivitas komersial
lainnya. Sukuk adalah efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian atas beberapa hal. Pertama. Aset berwujud tertentu
(A’yan Maujudat). Kedua, Nilai manfaat atas aset berwujud (Manafi’ul a’yan). Ketiga, Jasa
(Al-khadamat). Keempat, Aset proyek tertentu (Maujudat Masyru’ Mu’ayyan). Kelima,
Kegiatan investasi yang telah dilakukan (Nasyath Istitsmarin Khashah).
Ibn Khaldun menyebutkan bahwa pemakaian sukuk bukan hanya di kalangan rakyat
(swasta), tapi juga di kalangan pemerintah. Terkadang sukuk ini diserahkan ke Bait al-Mâl,
para pedagang, atau para bendaharawan. Biasanya pada sukuk terdapat nama dan tanda
tangan dua saksi yang berkualifikasi adil. Ibn Hauqal menyebutkan bahwa ia pernah
menyaksikan sukuk senilai 240 ribu dinar antara dua orang saudagar yang disaksikan oleh
beberapa orang yang berkualifikasi adil, dan terkadang pada sukuk tersebut juga tertulis
penjamin pembayarannya, di mana ia bertanggung jawab untuk membayar jika penerbit
sukuk tidak sanggup membayar.
Pada masa kontemporer, kemunculan sukuk dilatarbelakangi oleh upaya untuk
menghindari praktik riba yang terjadi pada obligasi konvensional dan mencari alternatif
instrumen pembiayaan bagi pengusaha atau negara yang sesuai dengan syariah. Dengan
didukung oleh munculnya fatwa ulama yang mengharamkan obligasi konvensional, seperti
3
Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islâmî 20 Maret 1990 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis
Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/ IX/2002 dan kebutuhan investasi jangka panjang, maka
para ahli dan praktisi ekonomi Islam berijtihad untuk menciptakan sebuah produk atau
instrumen keuangan baru yang bernama obligasi syariah atau sukuk. Dalam
perkembangannya, The Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa
yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain
(Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari
dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Penerbitan sukuk global mencapai puncaknya
pada tahun 2007 dengan total penerbitan sukuk yang nilainya mencapai USD 48,885 milliar.
Perkembangan sukuk sangat didukung regulator dan pemerintah di kawasan Teluk
dan Asia. Pada tahun, 2011, tercatat 17 negara telah menerbitkan sukuk. Dengan demikian,
sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam
meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat
diterima secara Islami.1
B. Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada
investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam
bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis
penerbitnya. Suku bunga ini bis dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang
yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan
bahkan puluhan.
Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSNMUI/IX/2002,obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.2
1
Nonie Afrianty, Desi Isnaini, Amimah Oktarina, LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH,(Bengkulu,CV. Zigie
Utama,2020),Hlm.103-105
2
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta,Ekonisia,2013),Hlm.247-248
4
C. Landasan Hukum Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Pandangan Al-Qur’an Terhadap Investasi Sukuk
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya ......” (Q.S. Al- Baqoroh: 282)
Maksud ayat di atas telah dibahas secara mendalam oleh pakar fiqh Academy Jeddah, dan
telah melahirkan keputusan No. 5 Tahun 1988, dengan menetapkan:
a) Sejumlah kumpulan aset dapat diwakili dalam sautu akte resmi (bonds).
b) Akta resmi (bonds) yang dimaksud dapat dijual pada harga pasar yang tersedia
dan komposisi dari kumpulan aset ditunjukkan dengan pengamanan terdiri dari
bentuk aset fisik dan aset finansial penjual. Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al- Baqoroh: 275).
Maksud ayat di atas adalah pelarangan riba dalam bentuk obligasi yang sudah marak saat
ini. Dengan berkembangnya sukuk, maka praktek riba yang terjadi berubah menjadi
praktek bagi hasil yang diperbolehkan.
2. Pandangan Hadits Terhadap Investasi Sukuk
Terdapat Hadits dan atsar yang menyebutkan kata sikaak (sukuk) yang
dihubungkan dengan pelarangan riba: Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia pernah
berkata kepada Marwan: “Kamu telah menghalalkan riba”. Marwan membantah,” Aku
tidak melakukannya”. Abu Hurairah berkata lagi,” Kamu menghalalkan penjualan sikak
padahal Rasulullah SAW. Telah melarang penjualan makanan sampai diterima secara
sempurna (HR. Imam Muslim)
Hadits di atas mengungkap bahwasanya, terjadinya indikasi riba pada pelaksanaan
transaksi di atas. Pada masa Arab, ada 6 item yang dapat diidentikkan sebagai uang (alat
tukar), 4 diantaranya adalah bahan makanan seperti: biji-bijian, gandum, tepung, dan
garam, dan 2 di antaranya adalah emas dan perak. Sekalipun terdapat teks Hadits yang
memberikan tanggapan negative terhadap sukuk (menjual bahan makanan sebelum
dimiliknya), namun tinjauan secara positif yang berhubungan dengan sukuk muncul dari
sarjana muslim terkenal Abu Hanifah, sebagaimana diterangkan oleh muridnya Abu
Yusuf. Mereka telah mengizinkan jual real properti sebelum dimiliki oleh penjual.
3. Pandangan Ulama Fiqh Terhadap Investasi Sukuk
Husein Shahatah menyatakan, sukuk berdiri di atas landasan kerja sama (musyarakah)
dalam mendanai sebuah proyek atau dapat juga dikatakan sebagai usaha investasi jangka
menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan kaidah “al-ghunmu bil ghurmi”
(keterlibatan yang sama dalam keuntungan dan kerugian) dalam sistem saham di
perusahaan- perusahaan saham modern dan dalam system unit investasi di pasar-pasar
5
4.
5.
6.
7.
8.
investasi. Dewan Syariah Nasional Indonesia memperbolekan kegiatan sukuk dengan
berlandaskan kaidah fiqh: “Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil
yang mengharamkan” Perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi terletak pada
penetapan bunga yang besarnya ditentukan diawal transaksi jual-beli. Sedangkan sukuk,
yang ditentukan adalah berapa porsi bagi hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa
mendatang. Dalam buku Maqasid Al-Shari’ah In Islamic Finance, Lahsasna menyatakan,
harus adanya prinsip keadilan dalam kegiatan bisnis. Prinsip keadilan tersebut seperti:
tidak adanya riba, monopoli, gharar(major uncertainty), ghallat(mistake),
ghubn(inequality),taghrir(deception). Sukuk dapat digunakan sebagai bentuk pendanaan
(financing) sekaligus investasi (invesment) dengan membentuk suatu proses terhadap
struktur akad yang dapat ditawarkan untuk menghindari riba.3
Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.
Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah
Konversi.
UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).4
D. Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia
Saat ini perkembangan sukuk di Indonesia serta penyerapan pasar terhadapnya sangat
menggembirakan. Sebagai negara berpenduduk muslim di dunia, minat masyarakat dan
lembaga keuangan untuk menjadikan sukuk sebagai bagian dari portofolio terlihat sangat
signifikan. Berdasarkan emiten atau institusi yang menerbitkannya, sukuk dapat dibagi
menjadi dua macam, yaitu: (1) Sukuk korporasi (corporate sukuk). Sukuk korporasi
merupakan sukuk yang diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan, baik perusahaan swasta
maupun BUMN; (2) Sukuk negara (sovereign sukuk). Sukuk yang dikeluarkan oleh
pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Sukuk di Indonesia, pertama kali diterbitkan oleh PT Indonesian Satellite Corporation
(Indosat) pada bulan September tahun 2002 dengan nilai Rp 175 miliar. Langkah Indosat
tersebut diikuti perusahaan- perusahaan besar lainnya. Nilai penerbitan sukuk korporasi
hingga akhir 2008 mencapai 4,76 triliun. Sedangkan struktur sukuk yang digunakan pada
periode 2002-2004 lebih didominasi oleh mudharabah sebesar Rp 740 miliar (88%), sisanya
ijarah sebesar Rp 100 miliar (12%). Adapun periode 2004-2007 didominasi oleh ijarah
sebesar Rp 2,194 triliun (92%), sisanya mudharabah sebesar Rp 200 miliar (8%).
Sukuk telah mengalami perkembangan pesat baik dalam kuantitas dan kualitas. Namun,
penerapan sukuk negara (sovereign sukuk) belum seaplikatif penerapan sukuk swasta
3
Nonie Afrianty, Desi Isnaini, Amimah Oktarina, LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH,(Bengkulu,CV. Zigie
Utama,2020),Hlm.105-106
4
https://makalah-update.blogspot.com/2013/01/obligasi-syariah-pengertian-dan.html?m=1
6
(corporate sukuk). Ada beberapa kendala yang urgen untuk ditangani seperti masalah fiskal
dan perundang-undangan (Yaumuddin, 2008: 373). Sehingga, penerbitan sukuk pemerintah
baru dilakukan setelah terbit undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
pada tahun 2008. Sukuk diterbitkan oleh negara (sovereign sukuk) mengacu pada peraturan
perundang-undangan berikut:
• Undang-undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
• Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN;
• Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara Indonesia.5
E. Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dengan Obligasi Konvensional
Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara
obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada
pendapatan dan return. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan berikut :
Keterangan
Harga Penawaran
Jatuh Tempo
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo
Pendapatan
Return
Rating
1.
2.
3.
4.
Obligasi Syariah
100%
5 Tahun
100%
Bagi Hasil
15,5 – 16% indikatif
AA+
Obligasi Konvensional
100%
100%
Bunga
15,5 - 16% Tetap
AA+
Namun, dalam obligasi syariah lebih kompetitif disbanding obligasi konvensional,sebab:
Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi
konvensional.
Obligasi syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif.
Bila terjadi kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tapi surat investasi.6
5
Nonie Afrianty, Desi Isnaini, Amimah Oktarina, LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH,(Bengkulu,CV. Zigie
Utama,2020),Hlm.109
6
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta,Ekonisia,2013),Hlm.251
7
F. Struktur dan Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
1. Struktur obligasi syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi
(investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk
tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut obligasi syariah dapat
memberikan :
1. Bagi hasil berdasarkan akad mudharabah / muqaradah/ qirad atau musyarakah
adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi
jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative atau expected
return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang
dibagi hasilkan
2. Margin /fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istishna atau ijarah,
dengan kadar murabahah/ salam/ istishna sebagai bentuk jual beli dengan skema
cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return. 7
2. Jenis-Jenis Obligasi Syariah
A. Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi :
• Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau Akad
ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau
menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga
dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu
sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya. Dalam akad
ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi
perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
1. Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak,
harta perdagangan) maupun berupa jasa.
2. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati
oleh kedua belah pihak.
3. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara
spesifik.
4. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk
imbalan atau sewa/upah.
5. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang
diberikan oleh objek tetap terjaga.
6. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
7
Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta,Ekonisia,2013),Hlm.251-252
8
•
•
•
•
•
Obligasi mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak
lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian,
keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan
yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung
sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Obligasi musyarokah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan
modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada,
atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul
ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing
pihak.
Obligasi istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan
suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi
barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Sukuk wakalah adalah obligasi yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau
proyek yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola
bisnis tersebut atas nama para pemegang sukuk.
Sukuk muzara’ah
Jenis sukuk ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk
membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah,
orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil
panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.8
B. Jenis-Jenis Obligasi Syariah berdasarkan institusi yang menerbitkan terbagi
menjadi :
1. Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya
terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
- Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan
dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
- Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.
- Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan,
margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
8
idxchannel (2021). Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya. [online]
https://www.idxchannel.com/. Available at: https://www.idxchannel.com/syariah/intip-8-jenis-obligasi-syariahberdasarkan-tujuan-dan-transaksinya [Accessed 16 Nov. 2021].
9
2. Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing. Karakteristik SBSN:
- Sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak bermanfaat :
pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang
digunakan.
- Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitannya melalui wali amanat berupa spesial purpose vehicle (SPV).
- Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang jadi objek
perjanjian. Berfungsi untuk menghindari riba, sebagai persyaratan untuk
dapat diperdagangkannya obligasi di pasar sekunder, dan akan menentukan
jenis struktural obligasi.
- Penggunaan proceess harus sesuai prinsip syariah.
Dalam penerbitannya terdapat beberapa yang terlibat yaitu :
✓ Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan
jatuh tempo.
✓ Investor, yaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan,
amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
✓ Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan
khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi : (i) sebagai penerbit
obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi
pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili
kepentingan investor.9
9
https://makalah-update.blogspot.com/2013/01/obligasi-syariah-pengertian-dan.html?m=1
10
G. Mekanisme Operasional Obligasi Syariah (Sukuk)
Mekanisme operasional obligasi selalu berkaitan dengan pasar modal, yang mana pasar
modal berperan sebagai tempat bertemunya antara dua pihak yang memiliki kelebihan dana
dan pihak yang memerlukan dana. Investor yang memiliki modal dan ingin berinvestasi,
sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya, langkahlanghanya adalah sebagai berikut:
✓ Pertama,menyiapkan dokumen-dokumen, antara lain:
h. Perjanjian-perjanjian
a. Laporan Keuangan
i. Rating
b. Legal Opini
j. Bursa
c. Legal Audit
k. KSEI : Kustodian Sentral Efek Indonesia
d. Prospektus singkat
l. Tax Clearance
e. Prospektus Awal
m. Surat Dewan Syariah
f. Surat-Surat Pernyataan
g. Surat Keterangan Fiscal
✓ Kedua, setelah melengkapi kelengkapan administrasi kemudian mendaftar ke BAPEPAM
dan menunggu konfirmasi apakah dinyatakan layak atau tidak menerbitkan obligasi.
Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran
obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan
tersebut.
▪
Mekanisme untuk SBSN
a. SPV dan obligator melakukan transaksi jual beli aset, disertai dengan purchase
and sell undertaking dimana pemerintah menjamin untuk membeli kembali aset
dari SPV, dan SPV wajib menjual kembali aset pemerintah, pada saat obligasi
jatuh tempo atau dalam hal terjadi default. SPV menerbitkan obligasi untuk
membiayai pembelian aset dengan melakukan perjanjian sewa dengan SPV
untuk periode yang sama dengan tenor obligasi yang diterbitkan. Berdasarkan
servicing agency agreement, pemerintah ditunjuk sebagai agen yang
bertanggung jawab atas perawatan aset.
b. Obligator membayar sewa (imbalan) secara periodic kepada SPV selama masa
sewa. Imbalan dapat bersifat tetap ataupun mengambang. SPV mealui agen yang
ditunjuk akan mendistribusikan imabalan kepada para investor.
c. Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligator sebesar nilai nominal obligasi
syariah pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan aset digunakan oleh SPV untuk
melunasi obligator pada investor.
11
▪
Mekanisme untuk obligasi korporasi
Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio,
penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi
perusahaan tersebut. Dengan bekerja sama dengan wali amanat, guarantor, dan
paying agent, sesuai dengan tugasnya masing-masing. Untuk pembayaran dam
pemberian imbalan atau bagi hasil dapat diberikan sesuai perjanjian.
Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha,
dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan sukuk sehingga bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, maka sukuk tersebut menjadi batal
demi hukum (fasakh) dan emiten wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada
pemegang sukuk. Emiten dan wali amanat wajib melaksanakan seluruh ketentuan
yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Emiten wajib menggunakan dana
hasil penawaran umum sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.10
10
https://makalah-update.blogspot.com/2013/01/obligasi-syariah-pengertian-dan.html?m=1
12
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, saat ini menjadi salah satu alternatif
pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Sebab sukuk bisa memberikan
imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif
rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini
dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka
waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan
disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk
dengan obligasi konvesional pada umumnya.
Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (16/11/2021), obligasi syariah terbagi ke dalam
beberapa jenis berdasarkan tujuan dari transaksinya sendiri, antara lain:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Sukuk ijarah
Sukuk musyarakah
Sukuk istishna
Sukuk mudharabah
Sukuk wakalah
Sukuk muzara’ah
Sukuk korporasi
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)11
11
idxchannel (2021). Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya. [online]
https://www.idxchannel.com/. Available at: https://www.idxchannel.com/syariah/intip-8-jenis-obligasi-syariahberdasarkan-tujuan-dan-transaksinya [Accessed 16 Nov. 2021].
13