Academia.eduAcademia.edu

C0D020001 Daniel Tugas RPS Pertemuan 7 Resume Biaya Tenaga Kerja

merupakan usaha fisik/mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengelola produk. Biaya Tenaga Kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia dalam mengelola produk. Biaya Tenaga Kerja dapat juga diartikan sebagai salah satu biaya konversi disamping biaya overhead pabrik yang merupakan salah satu biaya untuk mengubah bahan baku menjadi produk jadi. 2. Penggolongan Kegiatan dan Biaya Tenaga Kerja Dalam perusahaan manufaktur penggolongan kegiatan tenaga kerja dapat dilakukan sebagai berikut : a. Penggolongan Menurut Fungsi Pokok Dalam Organisasi Perusahaan Organisasi dalam perusahaan manufaktur dibagi ke dalam 3 fungsi pokok : Produksi, Pemasaran, dan Administrasi & Umum. Pembagian ini bertujuan untuk membedakan biaya tenaga kerja yang merupakan unsur harga pokok produk dari biaya tenaga kerja non-pabrik yang bukan merupakan unsur harga pokok produksi melainkan merupakan unsur biaya usaha. Dengan demikian biaya tenaga kerja perusahaan manufaktur digolongkan menjadi : 1. Biaya Tenaga Kerja Produksi : Gaji karyawan pabrik Biaya kesejahteraan karyawan pabrik Upah lembur karyawan pabrik Upah mandor pabrik Gaji manajer pabrik 2. Biaya Tenaga Kerja Pemasaran : Upah karyawan pemasaran Biaya kesejahteraan karyawan pemasaran Biaya komisi pramuniaga Gaji manajer pemasaran

Nama : Daniel NIM : C0D020001 Fakultas : Ekonomi & Bisnis Prodi : DIII – Perpajakan Kelas F Angkatan 2020 Dosen : Yuliusman, S.E., M.Si., Ak. Mata Kuliah : Akuntansi Biaya RESUME BIAYA TENAGA KERJA A. Pengertian Biaya Tenaga Kerja dan Cara Penggolongannya 1. Definisi Biaya Tenaga Kerja Tenaga Kerja merupakan usaha fisik/mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengelola produk. Biaya Tenaga Kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia dalam mengelola produk. Biaya Tenaga Kerja dapat juga diartikan sebagai salah satu biaya konversi disamping biaya overhead pabrik yang merupakan salah satu biaya untuk mengubah bahan baku menjadi produk jadi. 2. Penggolongan Kegiatan dan Biaya Tenaga Kerja Dalam perusahaan manufaktur penggolongan kegiatan tenaga kerja dapat dilakukan sebagai berikut : a. Penggolongan Menurut Fungsi Pokok Dalam Organisasi Perusahaan Organisasi dalam perusahaan manufaktur dibagi ke dalam 3 fungsi pokok : Produksi, Pemasaran, dan Administrasi & Umum. Pembagian ini bertujuan untuk membedakan biaya tenaga kerja yang merupakan unsur harga pokok produk dari biaya tenaga kerja non-pabrik yang bukan merupakan unsur harga pokok produksi melainkan merupakan unsur biaya usaha. Dengan demikian biaya tenaga kerja perusahaan manufaktur digolongkan menjadi : 1. Biaya Tenaga Kerja Produksi : Gaji karyawan pabrik Biaya kesejahteraan karyawan pabrik Upah lembur karyawan pabrik Upah mandor pabrik Gaji manajer pabrik 2. Biaya Tenaga Kerja Pemasaran : Upah karyawan pemasaran Biaya kesejahteraan karyawan pemasaran Biaya komisi pramuniaga Gaji manajer pemasaran 3. Biaya Tenaga Kerja Administrasi & Umum : Gaji karyawan bagian akuntansi Gaji karyawan bagian personalia Gaji karyawan bagian sekretariat Biaya kesejahteraan bagian akuntansi Biaya kesejahteraan bagian personalia Biaya kesejahteraan bagian sekretariat b. Penggolongan Menurut Kegiatan Departemen-Departemen Dalam Perusahaan Misalkan departemen produksi suatu perusahaan kertas terdiri dari 3 departemen, yaitu : Bagian Pulp, Bagian Kertas, dan Bagian Penyempurnaan. Biaya tenaga kerja dalam departemen produksi tersebut digolongkan sesuai degan biaya-biaya yang dibentuk dalam perusahaan tersebut. Tenaga kerja yang bekerja di departemen nonproduksi digolongkan pula menurut departemen yang menjadi tempat kerja mereka. Dengan demikian biaya tenaga kerja di departemen non-produksi dapat digolongkan menjadi biaya tenaga kerja bagian akuntansi, biaya tenaga kerja bagian personalia, dan lain sebagainya. Penggolongan semacam ini dilakukan untuk lebih memudahkan pengendalian terhadap biaya tenaga kerja yang terjadi dalam tiap departemen yang dibentuk dalam perusahaan. Kepala departemen yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja karyawan dan biaya tenaga kerja yang terjadi dalam departemennya. c. Penggolongan Menurut Jenis Pekerjaannya Dalam suatu departemen, tenaga kerja dapat digolongkan menurut sifat pekerjaannya. Misalnya dalam suatu departemen produksi, tenaga kerja dapat digolongkan sebagai berikut : operator, mandor, dan penyelia (superintendant). Dengan demikian biaya tenaga kerja juga digolongkan menjadi : upah operator, upah mandor, dan upah penyelia. Penggolongan biaya tenaga kerja semacam ini digunakan sebagai dasar penetepaan deferensiasi upah standar kerja. d. Penggolongan Menurut Hubungannya Dengan Produk Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja dibagi menjadi : tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tak langsung. Tenaga kerja langsung adalah semua karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi yang jasanya dapat diusut secara langsung pada produk dan yang upahnya merupakan bagian yang besar dalam memproduksi produk. Upah tenaga kerja langsung diperlakukan sebagai biaya tenaga kerja langsung dan diperhitungkan langsung sebagai unsur biaya produksi. Tenaga kerja yang jasanya tidak secara langsung dapat diusut pada produk disebut tenaga kerja tak langsung. Upah tenaga kerja tak langsung ini disebut biaya tenaga kerja tak langsung dan merupakan unsur biaya overhead pabrik. Upah tenaga kerja tak langsung dibebankan pada produk tidak secara langsung tetapi melalui tarif biaya overhead pabrik yang ditentukan dimuka. B. Akuntansi Biaya Tenaga Kerja 1. Gaji dan Upah Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir (Clock Card) dan kartu jam kerja (Job Time Ticket). Kartu hadir adalah suatu catatan yang digunakan untuk mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Pada setiap akhir minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bagian pembuat daftar gaji dan upah untuk dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan perminggu. Disamping kartu hadir, perusahaan menggunakan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu dari karyawan pabrik dalam mengerjakan berbagai pekerjaan atau produk. Kartu jam kerja biasanya hanya digunakan untuk mencatat pekerjaan waktu hadir tenaga kerja langsung di pabrik. Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian disesuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke bagian akuntansi biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah (Labor Cost Distribution) tenaga kerja langsung. Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pemesanan, kartu jam kerja sangat penting dalam perhitungan harga pokok produknya sedangkan dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok proses, kartu jam kerja tidak diperlukan karena karyawan melakukan pekerjaan/membuat produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan. Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam 4 tahap pencatatan berikut yaitu : a. Tahap 1 Berdasarkan kartu hadir karyawan, bagian pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebu menjadi : gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta gaji dan upah karyawan pemasaran. Gaji dan upah karyawan dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubungannya dengan produk. Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, bagian akuntansi kemudian membuat jurnal berikut : Barang Dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja xx Biaya Overhead Pabrik xx Biaya Administrasi & Umum xx Biaya Pemasaran xx Gaji dan Upah xx b. Tahap 2 Atas dasar daftar gaji dan upah tersebut bagian keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, bagian akuntansi membuat jurnal sebagai berikut : Gaji dan Upah xx Utang PPh Karyawan xx Utang Gaji dan Upah xx* *Perusahaan berkewajiban memungut Pajak Penghasilan (PPh) uang diperoleh karyawan dan menyetorkannya ke Kas Negara. c. Tahap 3 Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukan ke dalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti diterimanya gaji dan upah mereka. Setelah tiap karyawan mengambil gaji dan upahnya, atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, bagian akuntansi membuat jurnal sebagai berikut : Utang Gaji dan Upah xx Kas xx d. Tahap 4 Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh bagian Akuntansi sebagai : Utang PPh Karyawan xx Kas xx 2. Insentif Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau dikombinasi di antara keduanya. Ada beberapa cara pemberian insentif : a. Insentif Satuan Dengan Jam Minimum (Straight Piecework With A Guaranted Hourly Minimum Plan) Karyawan dibayar atas tarif per-jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran (Output) standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan menerima jumlah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan. Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam. b. Taylor Differential Piece Rate Plan Cara pemberian insentif ini adalah semacam Straight Price Rate Plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam. 3. Premi Lembur Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu minggu seseorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah Rp 50 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah. Upah karyawan tersebut bisa dihitunga sebagai : Jam Biasa 40 x Rp 600 = Rp 24.000 Lembur 4 x Rp 600 = Rp 2.400 Premi Lembur 4 x Rp 300 = Rp 1.200 Jumlah Upah Karyawan Tersebut Satu Minggu = Rp 27.600 C. Biaya-Biaya Yang Berhubungan Dengan Tenaga Kerja (Labor Related Cost) 1. Setup Time Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (Set Up Costs). Biaya pemula produksi diperlukan pada waktu pabrik/proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk baru diperkenalkan. Biaya pemula produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangun, penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan, dan kerugian-kerugian yang timbul akibat belum adanya pengalaman. Ada 3 cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi, yaitu : a. Dimasukan Ke Dalam Kelompok Biaya Tenaga Kerja Langsung Bila biaya pemula produksi dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukan dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan langsung ke rekening Barang Dalam Proses. b. Dimasukan Sebagai Unsur Biaya Overhead Pabrik Biaya pemula produksi dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi adalah sebagai berikut : Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya xx Kas xx Utang Dagang xx Persediaan xx c. Dibebankan Kepada Pesanan Yang Bersangkutan Biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. 2. Waktu Menganggur (Idle Time) Dalam mengelolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan seperti kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini menimbulkan waktu menganggur bagi karyawan. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.