Academia.eduAcademia.edu

BERINVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Jurnal Pasar Modal Syariah

Banyak pertanyaan tentang konsep pasar modal syariah, prinsip pasar modal syariah, ruang lingkup pasar modal syariah dan apa saja produk yang ada di pasar modal syariah. Untuk menjawab itu ,jurnal ini dibuat dengan tujuan membahas ruang lingkup pasar modal syariah, konsep pasar modal, prinsip pasar modal syariah, produk pasar modal syariah dan investasi di pasar modal syariah menurut syariat islam.

BERINVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH Fatimah Shaker Alsudiar Email: [email protected] Abstrak Banyak pertanyaan tentang konsep pasar modal syariah, prinsip pasar modal syariah, ruang lingkup pasar modal syariah dan apa saja produk yang ada di pasar modal syariah. Untuk menjawab itu ,jurnal ini dibuat dengan tujuan membahas ruang lingkup pasar modal syariah, konsep pasar modal, prinsip pasar modal syariah, produk pasar modal syariah dan investasi di pasar modal syariah menurut syariat islam. Kata Kunci : Pasar Modal Syariah, Produk Pasar Modal Syariah, dan Investasi. A. PENDAHULUAN Sampai dengan tahun sekitar 1970, sejumlah besar masyarakat muslim didunia tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal. Sekitar tahun 1990-an, banyak cendekiawan muslim memperkenalkan penetapan prinsip syariah islam dalam industi keuangan. Definisi pasar modal sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (uupm) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam uupm yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.prinsip syariah yg dimaksud adalah fatwa dsn mui, sesuai pojk no.15/pojk.04/2015. Kegiatan pasar modal termasuk kedalam kelompok muamalah, sehingga transaksi diperbolehkan selama transaksi tersebut tidak dilarang didalam islam.dalam kegiatan jual belinya pasar modal syariah memberikan jaminan kehalalan untuk menghindari unsur gharar (ketidak pastian) dan riba.pasar modal memiliki peran penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara karena pasar modal memiliki fungsi sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, pasar modal juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada produk keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. B. PEMBAHASAN Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan surat utang, saham, reksadana dengan menerapkan prinsip syariat sebagai landasan sistem kerjanya. Meskipun memiliki bernama syariah dan diatur dengan aturan islam, tetapi pada dasarnya pasar modal syariah bersifat umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu. Adapun tujuan pasar modal syariah memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha hingga menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik. Produk pasar modal syariah terdapat instrumen pasar modal syariah, antara lain: saham (efek) syariah,sukuk,reksadana syariah,efek beragun aset syariah (eba syariah,dana investasi real estate syariah (dire syariah). 1. Saham (Efek) Syariah Saham syariah adalah kerja sama dalam kegiatan usaha yang didasari akad dan tidak bertentangan dengan prinsip islam. Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan, yang mempunyai konsekuens. Saat perusahaan untung maupun rugi akan ditanggung bersama dengan istilah bagi hasil dividen. Akadnya pemegang saham dengan perusahaan yaitu akad syirkah musahamah. Landasan saham syariah menurut peraturan ojk (d/a bapepam lk) : a) Saham syariah aktif :emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, landasannya pojk nomor 17/pojk.4/2015 b) Saham syariah pasif : emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria peraturan bapepam lk ii.k.1 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah terbaru yaitu kep-208/bl/2012. 2. Sukuk (Obligasi Syariah) Menurut fatwa dsn mui adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk/obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk/obligasi syariah berupa : bagi hasil/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Jenis akad yang digunakan yaitu mudharabah, ijarah dan wakalah. a) Landasan Hukum : 1) Undang-Undang 2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Uu No.19 Tahun 2008 Tentang Sbsn 3) Peraturan Ojk 4) Pojk no.15 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, pojk no.16 tentang ahli syariah pasar modal, pojk no.18 tentang persyaratan dan penerbitan sukuk dan pojk no.53 tentang akad yg digunakan dlm penerbitan efek syariah pada tahun 2015 5) Fatwa DSN MUI b) Penerbitnya : 1) Sukuk korporasi yaitu sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan 2) Sukuk negara yaitu sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah republik indonesia 3. Reksadana Syariah Dalam peraturan bapepam dan lk nomor ix.a.13 reksa dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam uupm dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan). 4. Efek Beragunan Aset (Eba) Syariah Efek beragunan aset yang portofolionya terdiri dari asset keuangan berupa piutang pembiayaan atau asset keuangan lainnya. Dengan berinvestasi efek beragunan aset (eba) syariah ini, akan membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas. Perusahaan menengah kecil sering menghadapi pinjaman secara tradisional. 5. Dana Investasi Real Estate (Dire) Syariah Wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada : aset real estate atau aset yang berkaitan dengan real estate dan atau kas setara kas. C. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa undang-undang pasar modal (uupm) no. 8 tahun 1995 mengatur tentang pasar modal tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Sehingga pada dasarnya konsep pasar modal syariah merupakan konsep dari pasar modal konvensional sebagaimana yang telah diatur dalam uupm tersebut. Dasar-dasar hukum operasional pasar modal konvensional sebagaimana telah dikemukakan, belum menerapkan prinsi-prinsip syariah. Maka, dasar hukum penerapan prinsip syariah bagi operasional pms disandarkan kepada enam fatwa dsn-mui yang berkaitan dengan industri pasar modal. Enam fatwa dsn-mui yang berkaitan dengan industri pasar modal tersebut antara lain: (1) fatwa no. 5/2000 tentang jual beli salam, (2) fatwa no. 20/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah, (3) fatwa no. 32/2002 tentang obligasi syariah, (4) fatwa no. 33/2002 tentang obligasi syariah mudharabah, (5) fatwa no. 40/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, dan (6) fatwa no. 41/2004 tentang obligasi syariah ijarah. Mekanisme perdagangan yang dilakukan oleh investor haruslah sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh dsn-mui melalui fatwa yang dikeluarkannya. Konsep investasi menurut pandangan islam berbeda dengan investasi ekonomi konvensional, perbedaan ini dikarenakan pengusaha islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi. Pasar modal syariah juga sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara.instrumen pokok terutama investasi yang dapat dijadikan alternative bagi para pemodal adalah dalam bentuk saham syariah,sukuk,dan reksa dana syariah. DAFTAR PUSTAKA Ana nurlita . Investasi di pasar modal syariah dalam kajian islam Diana wiyanti. (2013). Perspektif hukum islam terhadap pasar modal syariah sebagai alternatif investasi bagi investor. Jurnal hukum ius quia iustum. No.2 vol. 20 april: 234- 245. Fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia nomor 40/dsn- mui/ix/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Fatwa dsn mui, sesuai pojk no.15/pojk.04/2015 pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 angka 2 https://lifepal.co.id/media/pasar-modal-syariah/ Https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/pages/syariah.aspx Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal