Academia.eduAcademia.edu

TUGAS HUKUM TATA NEGARA

2021, HTN-6

Konstitusi dapat menjadikan suatu negara mencapai tujuan yang di inginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Mungkin tanpa konstitusi, negara akan hancur atau bisa saja tidak bisa berkembang dengan baik

TUGAS HUKUM TATA NEGARA DOSEN : TOMY MICHAEL S.H,M.H NAMA KELOMPOK 6 : 1. Matilda sartiani 1312000106 2. Nurul Savanah Ramadhani 1312000284 3. Ewaldo Harian Manik-1312000052 4. Fery Andrian S 1312000186 5. Dennysa Wahyu Ramadhan 1312000058 6. Priambodo 1311800066 Konstitusi dapat menjadikan suatu negara mencapai tujuan yang di inginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Mungkin tanpa konstitusi, negara akan hancur atau bisa saja tidak bisa berkembang dengan baik. Di Indonesia sendiri pernah memakai istilah konstitusis yaitu pada tahun 1949 ketika di Indonesia menggunakan konstitusi RIS. Dalam sejarah politik di Indonesia setidaknya Indonesia sudah menggunakan tiga konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kemudian setelah itu konstitusi negara kita menjadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. Tetapi ini tidak berlaku lama karena adanya aspirasi untuk mengubah bentuk negara, tidak lagi berbentuk Republik Serikat tetapi berkeinginan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak belaku lagi. Kemudian Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) karena belum adanya badan semacam dewan pembentuk konstitusi di Indonesia setelah terbentuknya Republik Serikat. Pada tahun 1955 terdapat pemilu pertama kali yaitu memilih anggota DPR dan anggota konstituante, setelah konstituante dipilih yang tugasnya untuk membentuk konstitusi ternyata tugasnya tidak berhasil karena sampai akhir tugasnya konstituante tidak berhasil menetapkan suatu undang-undang dasar yang bersifat tetap. Pada akhirnya presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu isinya yaitu kembali kepada UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS, dan pembubaran konstituante. Maka sejak itulah Indonesia kembali pada UUD 1945 sampai sekarang ini, yang dimana beberapa kali dilakukan Amandemen yaitu pada 1999,2000,2001,2002, walau banyak terjadi perubahan tetapi nama konstitusi tetap UUD 1945. Pada saat ini mungkin menurut kami konstitusi tidak berjalan dengan baik dan banyaknya penyelewengan yang terjadi baik pemerintah maupun pejabat negara yang saya rasa masih belum bekerja sepenuhnya untuk rakyatnya dan masih terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada realitasnya demokrasi hanya menjadi topeng untuk kapitalis yang terjadi. Anehnya hukum di Indonesia saat ini dan penegakan hukum yang sangat memperhatikan bagi rakyat Indonesia, keserakahan para oknum penegak hukum deengan menjadikan hukum sebagai ladang uang yang dimana hukum yang tajam kebawah dan dapat dibeli dengan mudahnya. Yang memiliki banyak uang dan tingginya jabatan pasti akan aman dan bebas walaupun melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan atau melanggar negara, para masyarakat kelas bawah yang tak memiliki banyak uang maupun jabatan hanya pasrah jika terlibat dalam kasus hukum, keadilan bagi wong cilik yang masih dipertanyakan. Dan tidak lupa maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang terjadi di negara ini yang penanganannya sangat masih belum maksimal dimana penegakan hukum mengenai korupsi yang terasa tidak adil, para pejabat yang melakukan korupsi dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya, dan juga adanya sel mewah bagi para narapidana korupsi sehingga tidak memberikan efek jera bagi para koruptor, entah sampai kapan ini akan tetap terjadi. Pasti kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan secara adil, dan juga pemerintahan harus yang bekerja untuk rakyatnya bukan untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan partai politiknya. Pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia harus mampu untuk mewujudkan hukum yang tegas, jujur adil dan terbuka bagi rakyat terutama melalui penegak hukum sendiri, agar rakyat Indonesia juga sama merasakan mempunyai hak yang sama atas hukum dingara ini. Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi karena semua peraturan-peraturan hukum yang ada dalam sebuah negara harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang harus termuat didalam konstitusi ini dan peraturan-peraturan yang ada disebuah negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi ini.