Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, HTN-6
…
3 pages
1 file
Konstitusi dapat menjadikan suatu negara mencapai tujuan yang di inginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Mungkin tanpa konstitusi, negara akan hancur atau bisa saja tidak bisa berkembang dengan baik
2017
Negara dan hukum merupakan entinitas yang dapat dibedakan namun saling berkaitan. Negara dapat dipandang sebagai bangunan masyarakat yang membutuhkan hukum. Negara tidak dapat dipisahkan dengan hukum, negara membutuhkan hukum .Oleh sebab itu negara dipandang sebagai bangunan hukum (legal entity-legal subject). Bahkan lebih jau dari itu Hans Kelsen menyatakan bahwa negara tidak lain merupakan penjelmaan dari tatanan hukum suatu bangsa. 1 Menurut Munir Fuady , negara hukum adalah suatu sistem kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu kosntitusi , dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk pada hukum yang sama , sehingga setiap orang yang sama dan setiap orang yang berbeda diperlakukan berbeda dengan pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit,ras,gender,agama,daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah adibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan perannya secara demokratis. 2
RANGKUMAN SINGKAT BUKU HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Penulis : Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H. Dr.Ni Ketut Sri Utari, S.H., M.H. Dr. Gede Marhaendra Wija Atmajaya, S.H., M.H. I Nengah Suantra, S.H., M.H. Komang Pradnyana Sudibya, S.H., M.Si. Made Nurmawati, S.H., M.H. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, S.H., M.H. Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H. Editor : Bagus Hermanto Penerbit : Setara Press Malang Tahun 2016
2019
Pada dasarnya partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam tatanan demokrasi. Partai politik adalah satu-satunya organisasi yang berhak mengikuti Pemilu, kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat maupun menduduki jabatan perwakilan rakyat. Meskipun begitu hal ini sering tidak diikuti dengan dijalankannya fungsi-fungsi partai sebagaimana diaut dalam UndangUndang Partai Politik. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Sebagaimana fungsi partai politik sebagai agen sosialisasi politik, rekrutmen politik, pengelola konflik, komunikasi politik, dan sebagai partisipasi politik. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan.
Pengertian hukum tata Negara, sebagai berikut. 1. Van Der Pot Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara. 2. Van Vollenhoven Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut. 3. L.J. Van Apeldoorn Hukum tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit. • Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasaan. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah • Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaiutu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah , diabawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
HUKUM TATA NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN, KEWARGANEGARAAN
Festschrift Klaus Bruhn, 1994
Water, 2024
Production Planning & Control, 2024
Ejercicios resueltos de integrales , 2017
Oltreterra Art Project, 2024
Membranes, 2013
2020 IEEE/CVF Conference on Computer Vision and Pattern Recognition Workshops (CVPRW), 2020
Acta Amazonica, 2007
Informatics for Health and Social Care, 2018
International Journal of Speleology, 2012
Potravinarstvo Slovak Journal of Food Sciences, 2017
Pigment Cell & Melanoma Research, 2012
Colloids and Surfaces A: Physicochemical and Engineering Aspects, 1998
Journal of Teaching in Social Work, 2019