MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
“Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Manajemen Risiko Perbankan Syariah”
Dosen Pengampu:
Ayuk Wahdanfiari Adibah, S.E.Sy., M.H
Oleh Kelompok 7:
Nur Azrin Yuliani (12401183019)
Hilda Uni Matul Kibtiyah (12401183040)
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 6A
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
MARET 2021
DAFTAR ISI
JUDUL i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 3
Latar Belakang 3
Rumusan Masalah 4
Tujuan Pembahasan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
Pengertian Manajemen Risiko Strategis 5
Profil Risiko Strategis 6
Penerapan Manajemen Risiko Strategis 7
Penilaian Risiko Inheren Untuk Risiko Strategis 17
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Strategis 20
BAB III PENUTUP 22
Kesimpulan 22
Saran 23
DAFTAR PUSTAKA 24
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Bank syariah merupakan Bank yang menjalankan prinsip dan sistem syariah didalam operasional kegiatannya. Sebelumnya bank sendiri merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermediasi antara pihak surplus dan pihak defisit. Hal ini menjadikan bank menghadapi risiko dalam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank. Bank menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan dalam jangka pendek kemudian menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau mayoritas dalam jangka panjang. hal ini juga menimbulkan ketidakcocokan jangka waktu yang juga dapat menimbulkan risiko pada dunia perbankan. Adanya risiko tersebut merupakan hal yang wajar terjadi, sebagai upaya dalam mengatasi risiko tersebut adalah dengan mengelola dan meminimalisir terjadinya risiko tersebut tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai.
Maka dari itu penerapan risiko manajemen sangat diperlukan dalam dunia perbankan, hal ini karena bisnis perbankan erat berhubungan dengan resiko. Manajemen resiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Salah satu risiko yang harus diperhatikan oleh sebuah bank adalah risiko strategis. Resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan resiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Apa yang dimaksud dengan manajemen risiko strategis?
Bagaimana profil dari risiko strategis?
Bagaimana penerapan manajemen risiko strategis?
Bagaimana penilaian risiko inheren untuk risiko strategis?
Bagaimana kualitas penerapan manajemen risiko strategis?
TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui pengertian dari manajemen risiko strategis.
Untuk mengetahui profil dari risiko strategis.
Untuk mengetahui penerapan manajemen risiko strategis.
Untuk mengetahui penilaian risiko inheren untuk risiko strategis.
Untuk mengetahui kualitas penerapan manajemen risiko strategis.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
Banyak sekali jenis jenis risiko pada perbankan syariah, salah satunya adalah risiko strategis. Adapun pengertian risiko strategis menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/23/PBI/2011 mendefinisikan bahwa risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan atas bisnis. Indikasi dalam risiko strategi ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun nonkeuangan.
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 277
Risiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan Strategi, Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan ekstrenal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Rustam BambangRianto, Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), hlm. 223
Risiko Strategis termasuk ke dalam risiko bisnis (bussiness risk), dimana hal tersebut berbeda dengan jenis risiko keuangan (financial risk) seperti risiko pasar atau risiko kredit. Kegagalan bank dalam mengelola risiko strategis dapat menyebabkan dampak yang signifikan terhadap perubahan profil risiko lainnya. Sebagai contoh, bank yang menerapkan strategi pertumbuhan DPK dengan pemberian suku bunga tinggi, berdampak signifikan pada perubahan profil risiko likuiditas maupun risiko suku bunga.
Fikri Al-Haq Fachryana, “Manajemen Risiko Strategis Bank Syariah”, Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi, Vol. 1 No. 2, Januari 2020, hlm. 62. Contoh lain dari risiko strategis yakni: pada rencana bisnis Bank A tercantum rencana launching layanan internet banking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabahnya. Namun, layanan tersebut tidak diikuti peningkatan kapasitas core banking system sehingga sering terjadi kegagalan transaksi pada internet bankingnya. Atas ketidaksiapan infrastruktur Bank A, maka Bank A rentan terhadap risiko strategis.
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Syariah, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2014), hlm. 346
Jika dalam menjalankan manajemen resiko strategis mengalami kegagalan, maka dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti: penarikan secara besar-besaran dana pihak ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan bahkan bank bisa mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama dari adanya manajemen resiko strategis adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Rustam BambangRianto,loc.cit.
PROFIL RISIKO STRATEGIS
Yang dimaksud dengan penilaian faktor profil risiko adalah suatu penilaian atas risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional bank. Dalam menilai profil risiko, bank diwajibkan untuk memperhatikan cakupan penerapan manajemen risiko. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, meliputi:
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian risiko inheren merupakan sebuah penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak dan yang memiliki potensi dapat mempengaruhi posisi keuangan bank. Karakteristik risiko inheren bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas bank, industri dimana bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko merupakan sebuah cerminan penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko. Dimana hal tersebut mencakup seluruh pilar penerapan manajemen risiko dan mempunyai tujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko bank sesuai prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penerapan manajemen risiko bank sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas, dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian, dalam menilai kualitas penerapan manajemen risiko perlu memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yakni:
Tata kelola risiko
Kerangka manajemen risiko
Proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen
Kecukupan sistem pengendalian risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
Dalam proses penerapan manajemen risiko secara umum, bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif baik untuk bank secara individu maupun untuk bank secara manajemen bank konsolidasi dengan perusahaan anak, yang paling sedikit mencakup 4 (empat) pilar yaitu:
Andrianto, Didin Fatihuddin, M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank, (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), hlm. 227
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Adapun Matriks Penetapan Peringkat Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Untuk Risiko Stratejik sebagai berikut:
Tabel I. Matriks Penetapan Peringkat Kualitas Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Stratejik
Peringkat
Definisi Peringkat
Strong (1)
Kualitas penerapan manajemen Risiko Stratejik sangat memadai. Meskipun terdapat kelemahan minor, tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan. Contoh karakteristik Bank yang termasuk dalam peringkat ini antara lain sebagai berikut:
Perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance) sangat memadai dan telah sejalan dengan sasaran strategis dan strategi bisnis Bank secara keseluruhan.
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi memiliki awareness dan pemahaman yang sangat baik mengenai manajemen Risiko Stratejik, sumber Risiko Stratejik dan tingkat Risiko Stratejik di Bank.
Budaya manajemen Risiko Stratejik sangat kuat dan telah diinternalisasikan dengan sangat baik pada seluruh level organisasi.
Pelaksanaan tugas Komisaris dan Direksi secara keseluruhan sangat memadai.
Fungsi manajemen Risiko Stratejik independen, memilikitugas dan tanggung jawab yang jelas, dan telah berjalan dengan sangat baik.
Delegasi kewenangan dikendalikan dan dipantau secaraberkala, dan telah berjalan dengan sangat baik.
Kebijakan dan prosedur manajemen Risiko Stratejik sangat memadai dan tersedia untuk seluruh area manajemen Risiko Stratejik, sejalan dengan penerapan, dan dipahami dengan baik oleh pegawai.
Proses manajemen Risiko Stratejik sangat memadai dalammengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko Stratejik.
Sistem Informasi Manajemen (SIM) Risiko Stratejik sangat baik sehingga menghasilkan Laporan Risiko Stratejik yang komprehensif dan terintegrasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Secara umum sumber daya manusia sangat memadai dari segi kuantitas maupun kompetensi pada fungsi manajemen Risiko Stratejik.
Sistem pengendalian intern sangat efektif dalam mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko.
Pelaksanaan kaji ulang independen (independent review) oleh satuan kerja audit internal dan fungsi yang melakukan kaji ulang independen sangat memadai baik dari sisi metodologi, frekuensi, maupun pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Secara umum tidak terdapat kelemahan yang signifikan berdasarkan hasil review independen.
Tindak lanjut atas kaji ulang independen telah dilaksanakan dengan sangat memadai.
Satisfactory (2)
Kualitas penerapan manajemen Risiko Stratejik memadai meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal. Contoh karakteristik Bank yang termasuk dalam peringkat ini antara lain sebagai berikut:
Perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance) memadai dan telah sejalan dengan sasaran strategis dan strategi bisnis Bank secara keseluruhan.
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki awareness dan pemahaman yang baik mengenai manajemen Risiko Stratejik.
Budaya manajemen Risiko Stratejik kuat dan telah diinternalisasikan dengan baik pada seluruh level organisasi.
Pelaksanaan tugas Komisaris dan Direksi secara umum memadai. Terdapat beberapa kelemahan tetapi tidak signifikan dan dapat diperbaiki dengan segera.
Fungsi manajemen Risiko Stratejik memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan telah berjalan dengan baik. Terdapat kelemahan minor, tetapi dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal.
Delegasi kewenangan dikendalikan dan dipantau secara berkala, dan telah berjalan dengan baik.
Kebijakan dan prosedur manajemen Risiko Stratejikmemadai dan tersedia untuk seluruh area manajemen Risiko Stratejik, sejalan dengan penerapan, dan dipahami dengan baik oleh pegawai meskipun terdapat kelemahan minor.
Proses manajemen Risiko Stratejik memadai dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko Stratejik.
Sistem Informasi Manajemen (SIM) Risiko Stratejik baik termasuk pelaporan Risiko Stratejik kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Terdapat kelemahan minor tetapi dapat diperbaiki dengan mudah.
Sumber daya manusia memadai baik dari sisi kuantitas maupun kompetensi pada fungsi manajemen Risiko Stratejik.
Sistem pengendalian intern efektif dalam mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko.
Pelaksanaan kaji ulang independen (independent review) oleh satuan kerja audit internal dan fungsi yang melakukan kaji ulang independen memadai baik dari sisi metodologi, frekuensi, maupun pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Terdapat kelemahan tetapi tidak signifikan berdasarkan hasil review independen. Tindak lanjut atas kaji ulang independen telahdilaksanakan dengan memadai.
Fair (3)
Kualitas penerapan manajemen Risiko Stratejik cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen. Contoh karakteristik Bank yang termasuk dalam peringkat ini antara lain sebagai berikut:
Perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance) cukup memadai tetapi tidak selalu sejalan dengan sasaran strategis dan strategi bisnis Bank secara keseluruhan.
Dewan Komisaris dan Direksi memiliki awareness dan pemahaman yang cukup baik mengenai manajemen Risiko Stratejik.
Budaya manajemen Risiko Stratejik cukup kuat dan telah diinternalisasikan dengan cukup baik tetapi belum selalu dilaksanakan secara konsisten.
Pelaksanaan tugas Komisaris dan Direksi secara umum cukup memadai. Terdapat kelemahan pada beberapa aspek penilaian yang perlu mendapat perhatian manajemen.
Fungsi manajemen Risiko Stratejik cukup baik, tetapi terdapat beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian manajemen.
Delegasi kewenangan cukup baik, tetapi pengendalian dan pemantauan tidak selalu dilaksanakan dengan baik.
Kebijakan dan prosedur manajemen Risiko Stratejik cukup memadai tetapi tidak selalu konsisten dengan penerapan.
Fungsi manajemen Risiko Stratejik cukup baik, tetapi terdapat beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian manajemen.
Delegasi kewenangan cukup baik, tetapi pengendalian dan pemantauan tidak selalu dilaksanakan dengan baik.
Kebijakan dan prosedur manajemen Risiko Stratejik cukup memadai tetapi tidak selalu konsisten dengan penerapan.
Proses manajemen Risiko Stratejik cukup memadai dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko Hukum
Sistem Informasi Manajemen (SIM) Risiko Stratejik memenuhi ekspektasi minimum tetapi terdapat beberapa kelemahan termasuk pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang membutuhkan perhatian manajemen.
Secara umum sumber daya manusia cukup memadai baik dari sisi kuantitas maupun kompetensi pada fungsi manajemen Risiko Stratejik.
Sistem pengendalian intern cukup efektif dalam mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko.
Pelaksanaan kaji ulang independen (independent review) oleh satuan kerja audit internal dan fungsi yang melakukan kaji ulang independen cukup memadai. Terdapat beberapa kelemahan pada metodologi, frekuensi, dan pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang membutuhkan perhatian manajemen.
Terdapat kelemahan yang cukup signifikan berdasarkan hasil review independen yang membutuhkan perhatian manajemen.
Tindak lanjut atas kaji ulang independen telah dilaksanakan dengan cukup memadai.
Marginal (4)
Kualitas penerapan manajemen Risiko Stratejik kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen Risiko Stratejik yang membutuhkan tindakan korektif segera. Contoh karakteristik Bank yang termasuk dalam peringkat ini antara lain sebagai berikut:
Perumusan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) kurang memadai dan tidak sejalan dengan sasaran strategis dan strategi bisnis bank secara keseluruhan.
Kelemahan signifikan pada awareness dan pemahaman dewan komisaris dan direksi mengenai manajemen risiko stratejik.
Budaya manajemen risiko stratejik kurang kuat dan belum diinternalisasikan dengan baik pada setiap level satuan kerja.
Pelaksanaan tugas komisaris dan direksi secara umum kurang memadai. Terdapat kelemahan pada berbagai aspek penilaian yang membutuhkan perbaikan segera.
kelemahan signifikan pada fungsi manajemen risiko stratejik yang membutuhkan perbaikan segera.
delegasi kewenangan lemah dan tidak dikendalikan dan dipantau dengan baik.
kelemahan signifikan pada kebijakan, prosedur, dan limit risiko stratejik.
proses manajemen risiko stratejik kurang memadai dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko stratejik.
kelemahan signifikan pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) risiko stratejik termasuk pelaporan kepada dewan komisaris dan direksi yang membutuhkan perbaikan segera.
sumber daya manusia kurang memadai dari segi kuantitas maupun kompetensi pada fungsi manjemen risiko stratejik.
sistem pengendalian intern kurang efektif dalam mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko.
Pelaksanaan kaji ulang independen (independent review) oleh satuan kerja audit internal dan fungsi yang melakukan kaji ulang independen kurang memadai. Terdapat kelemahan pada metodologi, frekuensi, dan/atau pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang membutuhkan perbaikan segera.
Terdapat kelemahan yang signifikan berdasarkan hasil review independen yang membutuhkan tindakan perbaikan segera.
Tindak lanjut atas kaji ulang independen kurang memadai.
Unstatisfactory (5)
Kualitas penerapan manajemen Risiko Stratejik tidak memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen Risiko Stratejik di mana tindakan penyelesaiannya di luar kemampuan manajemen. Contoh karakteristik Bank yang termasuk dalam peringkat ini antara lain sebagai berikut:
Perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance) tidak memadai dan tidak terdapat kaitan dengan dengan sasaran strategis dan strategi bisnis Bank secara keseluruhan.
Awareness dan pemahaman Dewan Komisaris dan Direksi sangat lemah mengenai manajemen Risiko Stratejik.
Budaya manajemen Risiko Stratejik tidak kuat atau belum ada sama sekali.
Pelaksanaan tugas Komisaris dan Direksi tidak memadai. Terdapat kelemahan yang signifikan pada hampir seluruh aspek penilaian dan tindakan dan penyelesaiannya di luar kemampuan Bank.
Kelemahan signifikan pada fungsi manajemen Risiko Stratejik yang membutuhkan perbaikan fundamental.
Delegasi kewenangan sangat lemah atau tidak ada.
Kelemahan sangat signifikan pada kebijakan, prosedur, dan limit risiko stratejik
Proses manajemen Risiko Stratejik tidak memadai dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko Stratejik.
Kelemahan fundamental pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Risiko Stratejik.
Sumber daya manusia tidak memadai dari segi kuantitas maupun kompetensi pada fungsi manjemen risiko stratejik.
Sistem pengendalian intern tidak efektif dalam mendukung pelaksanaan Manajemen Risiko.
Pelaksanaan kaji ulang independen (independent review) oleh satuan kerja audit internal dan fungsi yang melakukan kaji ulang independen kurang memadai. Terdapat kelemahan pada metodologi, frekuensi, dan/atau pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang membutuhkan perbaikan fundamental.
Terdapat kelemahan yang sangat signifikan berdasarkan hasil review independen di mana tindakan perbaikannya di luar kemampuan manajemen.
Tindak lanjut atas kaji ulang independen tidak memadai atau tidak ada.
Sumber: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014.
PENILAIAN RISIKO INHEREN UNTUK RISIKO STRATEGIS
Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menjelaskan dalam menilai risiko inheren atas risiko strategis, parameter atau indikator yang digunakan adalah: kesesuaian strategi dengan kondisi lingkungan bisnis, strategi berisiko tinggi dan strategi berisiko rendah, posisi bisnis bank dan pencapaian rencana bisnis bank. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada tabel berikut:
Tabel II. Parameter atau Indikator Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Strategis
A. Risiko Inheren *)
No.
Parameter
Indikator
Keterangan
1.
Kesesuaian Strategi dengan Kondisi Lingkungan Bisnis
Penetapan tujuan stratejik mempertimbangkan faktor internal dan eksternal bisnis bank:
a. Faktor internal, antara lain:
Visi, misi, dan arah bisnis yang ingin dicapai bank;
Kultur organisasi, terutama apabila penetapan tujuan stratejik mensyaratkan perubahan struktur organisasi dan penyesuaian proses bisnis;
Faktor kemampuan organisasi yang mencakup antara lain sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem informasi manajemen; dan
Tingkat toleransi risiko yaitu tingkat kemampuan keuangan bank menyerap risiko.
b. Faktor eksternal, antara lain:
Kondisi makroekonomi;
Perkembangan teknologi; dan
Tingkat persaingan usaha.
Penilaian parameter antara lain untuk mengukur apakah penetapan tujuan stratejik oleh direksi didukung dengan kondisi internal maupun eksternal dari lingkungan bisnis bank.
2.
Strategi Berisiko Tinggi dan Strategi Berisiko Rendah
Tingkat Risiko inheren ditimbulkan oleh pilihan strategi Bank.
a. Strategi berisiko rendah adalah strategi di mana Bank melakukan kegiatan usaha pada pangsa pasar dan nasabah yang telah dikenal sebelumnya atau menyediakan produk yang bersifat tradisional sehingga tingkat pertumbuhan usaha cenderung stabil dan dapat diprediksi.
b. Strategi berisiko tinggi adalah strategi di mana Bank berencana masuk dalam area bisnis baru, baik pangsa pasar, produk atau jasa, atau nabasah baru
3.
Posisi Bisnis Bank
Penilaian antara lain didasarkan pada:
Pasar di mana bank melaksanakan kegiatan usaha;
Kompetitor dan keunggulan kompetitif;
Efisiensi dalam melaksanakan kegiatan usaha;
Diversifikasi kegiatan usaha dan cakupan wilayah operasional; dan
Kondisi makro ekonomi dan dampaknya pada kondisi bank
Seberapa besar tingkat keberhasilan/kegagalan bank dalam mencapai tujuan dapat dinilai berdasarkan posisi bank di pasar dan keunggulan kompetitif yang dimiliki, baik terhadap peer group maupun industri perbankan secara keseluruhan.
4.
Pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB)
Realisasi RBB dibandingkan dengan RBB
Tujuan penilaian antara lain untuk mengukur seberapa besar deviasi realisasi RBB dibandingkan dengan rencana stratejik Bank.
*) Merupakan parameter/indikator minimal dan Bank dapat menambah parameter/indikator lainnya sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.Penilaian dilakukan per posisi dan trend selama 12 bulan terakhir untuk parameter/indikator yang bersifat kuantitatif.
Sumber: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014.
KUALITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin B.2 terkait penilaian kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yakni: tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen serta kecukupan sistem pengendalian risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. Untuk mengetahui kualitas penerapan atas manajemen risiko strategis secara lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel III. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Strategis
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
1.
Tata Kelola Risiko (Risk Governance) mencakup evaluasi terhadap: (i) perumusan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
2.
Kerangka Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) strategi manajemen risiko yang searah dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko; (ii) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya manajemen risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
3.
Proses Manajemen Risiko, Sistem Informasi, dan Sumber Daya Manusia mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; (ii) kecukupan sistem informasi manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses manajemen risiko.
4.
Sistem Pengendalian Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan sistem pengendalian intern dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen (independent review) dalam Bank baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)
Sumber: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik. Risiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, oleh karena itu dibutuhkan adanya manajemen resiko strategis, tujuannya untuk memastikan bahwa proses manajemen resiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis.
Penilaian faktor profil risiko adalah suatu penilaian atas risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional bank. Dalam menilai profil risiko, bank diwajibkan untuk memperhatikan cakupan penerapan manajemen risiko. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penilaian Risiko inheren merupakan sebuah penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank, Sedangkan Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko merupakan sebuah cerminan penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko.
Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yakni: tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen serta kecukupan sistem pengendalian risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
SARAN
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis harap kedepannya tulisan makalah ini akan lebih baik lagi serta fokus dan detail dalam menjelaskan isi dalam makalah ini dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan lengkap yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itulah penulis harap kritik atau saran terhadap penulisan makalah ini. Sehingga makalah ini akan lebih baik lagi kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Andrianto, Didin Fatihuddin, M. Anang Firmansyah. 2019. Manajemen Bank. Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media.
Fachryana, Fikri Al-Haq. 2020. Manajemen Risiko Strategis Bank Syariah. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi. 1(2): 61-66.
Fasa, Muhammad Iqbal. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal studi Ekonomi dan Bisnis Islam. 1(2): 36-53.
Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Ikatan Bankir Indonesia. 2016. Memahami Kesehatan Bank Berbasis Risiko. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Karim, Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/23/PBI/2011.
Rianto, Rustam Bambang. 2013. Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014
2