Academia.eduAcademia.edu

STRATEGI DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Perbankan Syariah memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah dan inklusif. Akan tetapi diera financial digital dan tingginya persaingan industri jasa keuangan seperti sekarang ini, perbankan syariah menghadapi berbagai tantangan. Perbankan syariah memiliki peluang dan tantangan. Tantangannya yaitu adanya kepemilikan asing, penyerapan tenaga kerja asing, prinsip syariah pada produk/jasa oleh MUI, pimpinan pemegang saham melewati fit and proper test. Dukungan pemerintah dan kemampuan perbankan syariah untuk mengatasi tantangan tersebut.

STRATEGI DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Salma Shopia Azza Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin [email protected] ARTICLE INFO ABSTRACT Kata Kunci: Perbankan Syariah memiliki peran yang strategis dalam Strategi, pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan Tantangan transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, Perbankan bernilai tambah dan inklusif. Akan tetapi diera financial digital dan Syariah tingginya persaingan industri jasa keuangan seperti sekarang ini, perbankan syariah menghadapi berbagai tantangan. Perbankan Cara Sitasi: syariah memiliki peluang dan tantangan. Tantangannya yaitu Salma adanya kepemilikan asing, penyerapan tenaga kerja asing, prinsip Shopia Azza, syariah pada produk/jasa oleh MUI, pimpinan pemegang saham Strategi dan Tantangan melewati fit and proper test. Dukungan pemerintah dan Perbankan Syariah di kemampuan perbankan syariah untuk mengatasi tantangan tersebut Indonesia merupakan kunci percepatan pertumbuhan perbankan syariah. Sharia banking has a strategic role in people's economic development, contributing to economic transformation in productive, value-added and inclusive economic activities. However, in the digital financial era and high competition in the financial services industry as it is today, Islamic banking faces various challenges. Syariah banking has chance and challenge. The challenge there is foreign ownership, foreign employment, syariah principle on product/service by MUI, the leader of stockholder past a fit and proper test. The government support and banking syariah ability to overcome the challenge is a key to speed of growth syariah banking. Pendahuluan Perbankan syariah atau Islamic banking adalah sistem perbankan yang berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasarkan pada larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal itu tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.1 Kemunculan Perbankan Syariah di Indonesia adalah keinginan murni masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi keuangan mereka sesuai syariah. Meski berbeda dengan negara tetangga, dimana kebangkitan industri keuangan syariah diprakarsai oleh pemerintah, perkembangan bank syariah di Indonesia tidaklah mudah karena dukungan pemerintah masih sangat tidak mudah. Bayangkan, di awal tahun 2014, setelah 28 pendirian, bangsa pasar bank syariah di Indonesia hanya 5%. Saat ini, bangsa pasar perbankan syariah di Malaysia telah mencapai lebih dari 35%. Bahkan Bank Negara Malaysia telah mematok target hingga akhir 2020, bangsa pasar perbankan syariah di negara menara kembar itu sebesar 40%. 2 Saat ini, pasar perbankan syariah Indonesia dikuasai oleh 14 Bank Umum Syariah (BUS) atau sekitar 65 persen, sedangkan 32 persen pangsa pasar perbankan syariah di kuasai 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan sisanya dikuasai oleh 165 Bank Umum Syariah (BPRS).3 Landasan teori 1. Tantangan Perbankan Syariah Perbankan syariah juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dijelaskan, usia perbankan syariah di Indonesia masih tergolong muda, misalnya seorang remaja yang masih mencari jati diri. Tantangan yang dia hadapi tidak ringan dan tidak mudah. Karena menciptakan satu landasan ekonomi syariah, harus mulia dari nol. Betapa tantangan yang dihadapi bank syariah di Indonesia masih cukup berat yang harus dipecahkan itu adalah bagaimana menjadikan industri keuangan syariah yang mapan (established) yakni perbankan syariah yang proposional, sehat dan terpecaya. Jika diklasifikasikan, ada perbedaan tantangan yang datang dari dalam dan beberapa dari luar. Ali Maskur, “Tantangan Implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah” Vol. 16, No.1 (Maret 2009): Hal. 42-49. 2 Nurul Fitri Habibah, “Tantangan Dan Strategi Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Covid-19,” n.d., 1– 9. 3 Dede Nurohman, “Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi Dan Tantangan” Vol. 2 No. 2 (Desember 2008): Hal. 279-296. 1 Tantangan ini merupakan paling nyata yang terkait langsung dengan pelaku aktivitas usaha perbankan syariah tersebut meliputi; a) Kurangnya standar mutu terkait lembaga pendidikan atau penyelenggara pelatihan, lembaga bersertifikat, guru dan materi atau modul yang dijadikan sebagai standar kompetensi lulusan profesional b) Diversifikasi dan luasnya kualifikasi sumber daya manusia yang menjadikan adanya kebutuhan akan SDM yang beragam dalam berbagai jenis bank syariah. c) Relatif terbatasnya jumlah investor disektor perbankan syariah atau pendidikan keuangan mengharuskan pengembangan lembaga pendidikan yang ada dan penambahan lembaga pendidikan khusus yang melayani kebutuhan bank syariah. d) Sosialisasi yang perlu ditingkatkan terkait dengan sosialisasi terhadap masyarakat akan pilihan alternatif program pendidikan atau karir dibidang perbankan.4 2. Strategi Perbankan Syariah Beberapa sektor usaha terdampak oleh (individu/kelompok/institusi/negara, untuk mengubah pola hidup dan perilakunya selama ini. Jika bank syariah ingin keluar dari keterpurukan, bank syariah tidak bisa menggunakan cara atau cara lama dalam memasarkan produk dan jasanya. Agar perbankan syariah dapat terus eksis, perbankan syariah harus hati-hati memitigasi risiko dan menggunakan strategi inovatif untuk menghadapi kondisi yang tidak pasti saat ini. Seperti yang kita ketahui bank syariah adalah bank yang bekerja bukan pada suku bunga tetapi bekerja dengan sistem bagi hasil dan margin. Di bank syariah, bagi hasil diterapkan dengan kurs yang disepakati di awal akad dan akan dilakukan sampai akhir akad. Keuntungan dalam perbankan syariah tergantung dari keuntungan yang diperoleh dari bank tersebut. 3. Tujuh Strategi Bank Syariah Adapun strategi bank syariah yang dapat dilakukan, yaitu melalui: 1) Bank harus mengelola mitigasi risiko secara tepat. 2) Bank harus fokus pada industri yang prospek untuk dibiayai. Sector usaha (potential winner) tersebut adalah sektor agribisnis, telekomunikasi, ritel ecommerce, farmasi, produk pembersih & alat kesehatan. Tjahjo Oetomo K, “Seminar Asosiasi Dosen Ekonomi Islam Dan Launching Berdirinya Asosiasi Dosen Ekonomi Syari’ah (ADESY),” Desember 2008. 4 3) Layanan produk dan jasa harus dikonversi menjadi digital banking. Namun, tidak semua produk dan layanan perlu menggunakan perbankan digital, ada bisnis inti yang masih membutuhkan fungsi yang dipimpin manusia. Beberapa fungsi melibatkan faktor manusia, sehingga keberadaannya tidak dapat digantikan oleh perbankan digital. 4) Inovasi dan Kreativitas Bank harus semakin berinovasi. Contohnya adalah dengan create UMKM Go Online. Produk-produk unggulan dari UMKM mitra binaan bank dapat langsung dibeli di e-commerce rekanan seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blanja.com dan Blibli.com. 5) Gunakan alat zoom untuk Di Tempat (OTS). Ketika pemerintah mewajibkan social atau physical distancing, diharapkan respon bank adalah dengan memberlakukan Credit Guaranteed Onsite Verification atau OTS melalui video call atau zoom. 6) Pendampingan dan konsultasi bisnis. Nasabah UMKM yang bisnisnya terganggu mendapatkan pendampingan dan konsultasi bisnis oleh staf bank, yaitu relationship manager (RM) yang tersebar di seluruh Indonesia. 7) Program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pendidikan dan pelatihan online bagi anggota UMKM. Ini merupakan upaya Bank untuk terus mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas diri dan usahanya di tengah imbauan pemerintah untuk pembatasan fisik yang berguna. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan pengembangan model konseptual dengan melakukan analisis terhadap berbagai macam tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah dan bertujuan untuk menggambarkan berbagai macam tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan syariah di Indonesia, dan bagai mana mengubah tantangan menjadi strategi bagi perkembangan industri perbankan syariah. Hasil penelitian Tabel Tantangan dan Strategi Perbankan Syariah di Indonesia NO 1 2 3 TANTANGAN STRATEGI Sedikitnya jaringan kantor perbankan Memperkuat sinergi Kebijakan antara otoritas syariah di Indonesia dengan pemerintah dan stakeholde Kuantitas dan Kualitas SDM yang Memperkuat permodalan dan skala usaha serta belum memadai memperbaiki efisiensi, dengan program kerjanya Rendahnya pemahaman dan dan Memperbaiki struktur dana untuk mendukung kesadaran masyarakat terhadap konsep perluasan segmen pembiayaan syariah 4 5 Belum optimalnya pelayanan perbankan Memperbaiki kualitas layanan dan keragaman syariah produk Produk yang tidak variatif Memperbaiki kulitas SDM dan TI dan infrastruktur lainya 6 7 Belum optimalnya sistem kelembagaan Memperkuat harmonisasi pengaturan dan perbankan syariah pengawasan Modal yang belum memadai Meningkakan literasi dan preferensi masyarakat Dari Tabel diatas menjelaskan tentang analisis terhadap tantangan yang akan dihadapi oleh perbankan syariah, dan berbagai macam strategi yang ada, serta dengan berpedoman pada arah kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia oleh Bank Indonesia, maka strategi utama yang dapat dilakukan oleh Perbankan syariah di Indonesia. Penutup Kesimpulan dari penelitian ini, Perbankan syariah harus bisa menghadapi tantangan dan strategi perbankan syariah.  Bank Syariah menerapkan pengurangan risiko dengan merestrukturisasi pinjaman dengan memilih secara cermat nasabah Bank yang memenuhi syarat untuk direstrukturisasi. Selanjutnya, kami akan memetakan pelanggan mana yang memenuhi syarat untuk pemfaktoran ulang dan mana yang tidak.  Tetap harus tumbuh, oleh karena itu harus fokus pada industri yang masih bisa memiliki prospek baik di tengah pandemi.  Kondisi saat ini menguji layanan digital dan online banking perbankan syariah apakah benar dimanfaatkan oleh nasabahnya.  Melakukan pendampingan kepada para nasabahnya terutama UMKM. Nasabah harus diberikan pendampingan untuk mempertahankan usahanya. Dengan begitu nasabah masih bisa memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.  Kondisi pandemi memaksa semua pertemuan dilakukan secara virtual. Kita harus cari cara yang baru sehingga kita bisa beradaptasi, karena yang menang saat ini bukan yang pintar tapi yang bisa beradaptasi dan merencanakan untuk sisi preventif. Daftar Pustaka Ali Maskur. “Tantangan Implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah” Vol. 16, No.1 (March 2009): Hal. 42-49. Dede Nurohman. “Undang-Undang Perbankan Syariah: Makna, Implikasi Dan Tantangan” Vol. 2 No. 2 (Desember 2008): Hal. 279-296. Nurul Fitri Habibah. “Tantangan Dan Strategi Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Covid-19,” n.d., 1–9. Tjahjo Oetomo K. “Seminar Asosiasi Dosen Ekonomi Islam Dan Launching Berdirinya Asosiasi Dosen Ekonomi Syari’ah (ADESY),” Desember 2008.