Academia.eduAcademia.edu

MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH

MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH Sherly Nilasari S (931414618) Cindy Gisela A (931415218) Ummatul Khoiroh (931416118) Ifti Octavani A.R (931416418) Silvia Egalita A (931417218) Dosen Pengampu: Sri Anugrah Natalina, MM Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Kediri 2021 ABSTRAK Perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang system pembayaran, tak, terkecuali perbankan syariah. Kegiatan usaha industri perbankan syariah di Indonesia akan selalu menghadapi risiko-risiko yang berkaitan dengan dungsinya sebagai lembaga keuangan. Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses binisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan efisien. Dan untuk mengatasi risiko-risiko bank syariah perlu menerapakan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah disiplin ilmu yang relatif baru dalam manajemen perusahaan. Risiko pada bank syariah terkait dengan struktur aktiva dan kewajiban yang ada pada bank syariah. Terdapat beberapa risiko dalam perbankan syariah, antara lain: a) Risiko kredit atau pembiayaan, b) Risiko pasar, c) Risiko likuiditas, d) Risiko operasional, e) 1 Risiko hukum, f) Risiko reputasi, g) Risiko strategis, h) Risiko kepatuhan, i) Risiko imbal hasil, dan j) Risiko investasi. Kata Kunci: Perbankan Syariah, Risiko, Manajemen Risiko PENDAHULUAN Pada saat ini pertumbuhan perbankan syariah mengalami kemajuan yang pesat baik di dunia Internaional maupun di Indonesia. Konsep perbankan dan keuangan Islam bermula pada tahun 1970-an yang masih merupakan diskusi teoritis, namun kini sudah menjadi realistis factual yang mencengangkan banyak kalangan. Dalam kegiatannya bank syariah tidak luput dari yang namanya risiko. Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan bank. Maka dalam kegiatannya perbankan harus memahami mengenai manajemen risiko. Manajemen risiko merupakan sebuah elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi sebuah perusahaan. Sasaran utama dalam implentasi manajemen risiko yaitu melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Dalam manajemen risiko terdapat tugas untuk mengimplementasikannya yaitu identifikasi risiko-risiko yang dihadapi, mengukur atau menentukan besarny risiko tersebut, mencari jalan untuk menghadapi atau menanggulangi sebuah risiko, menyusun strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikan risiko, mengkoordinir pelaksanaa penanggulangan risiko serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang sudah dibuat. RUMUSAN MASALAH Dalam penulisan ini diperoleh rumusan masalah yaitu: 2 1. Bagaimana Manajemen Risiko ? 2. Bagaimana Landasan Hokum Manajemen Risiko ? 3. Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah ? 4. Bagaimana Proses Dan Sistem Manajemen Risiko ? 5. Bagaimana Kebijakan, Prosedur Dan Penetapan Limit Manajemen Risiko? 6. Bagaimana Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah ? PENELITIAN TERDAHULU penelitian ini menggunakan beberapa penelitian sebagai bahan referensi, yaitu Pertama, Indra Syafii dan Saparuddin Siregar (2020) “Manajemen Risiko Perbankan” membahas mengenai manajemen risiko perbankan syariah, jenis-jenis risiko perbankan syariah, dan pengawasan risiko perbankan syariah. Sama halnya dengan penelitian ini yang akan membahas juga mengenai manajemen risiko dan pengawasan risiko perbankan syariah. Dan yang membedakan penelitian ini dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian ini akan membahas mengenai penerapan, proses dan sistem manajemen risiko, kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko serta analisis risiko. Kedua, Muhammad Iqbal Fasa (2016) “ Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia” membahas mengenai urgensi manajemen risiko pada perbankan syariah, karakteristik manajemen risiko perbankan syariah, jenis-jenis risiko pada perbankan syariah, dan penerapan risiko perbankan syariah. Sama halnya dengan penelitian ini yang akan membahas mengenai jenis-jenis risiko dan penerapan manajemen risiko. Berbeda dengan penelitian ini yang akan membahas juga mengenai kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko serta analisis risiko dalam produk perbankan syariah. Ketiga, Trimuloto (2017) “Manajemen Risiko Berbasis Syariah” penelitian yang ditulis oleh Trimuloto ini menggunakan metode analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif sama halnya dengan penelitian ini. Kemudian yang membedakan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah penelitian terdahulu membahas mengenai risiko-risko investasi dan manajemen risiko dalam perbankan syariah sementara penelitian ini hanya akan membahas mengenai manajemen risiko dalam perbankan syariah 3 Keempat, Risky Rahmadiyah (2014) “Model Sistem Manajemen Risiko Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat” membahas mengenai pengertian manajemen risiko, proses dan sistem manajemen risiko, risiko – risiko bank syariah, dan manajemen risiko bagi hasil bank syariah. Berbeda dengan penlitian ini yang tidak membahas mengenai manajemen risiko bagi hasil bank syariah namun membahas mengenai analisis risiko dalam produk-produk perbankan syariah. Kelima, Joko Hadi Purnomo (2019) “ Manajemen Risiko Perbankan Syariah” membahas mengenai manajamen risiko, jenis-jenis risiko dan penerapan manajemen risko sama halnya dengan jurnal ini yang akan membahas mengenai hal tersebut. Namun hal yang membedakan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah jika penelitian terdahulu membahas mengenai problematika SDM di perbankan syariah serta pengoptimalan manajemen risiko kredit sebagai upaya meminimalisir kredit bermasalah, sedangkan dalam penelitian ini akan membahas mengenai Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Manajemen Risiko dan Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah. KAJIAN PUSTAKA A. Perbankan Syariah 1) Pengertian Perbankan Syariah Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hokum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (;adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme 4 (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.1 2) Produk Bank Syariah Secara umum produk perbankan syariah dikelompokan menjadi 3 bagian yaitu:2 a) Produk Pendanaan - Pola Titipan (Wadi’ah ya Dhamanah) - Pola Pinjaman (Qardh) - Pola Bagi Hasil (Mudharabah) b) Produk Pembiayaan - Pola Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah) - Pola Jual Beli (Musyarakah, Salam, Istishna) - Pola Sewa (Ijarah) - Pola Pinjaman (Qardh) c) Produk Jasa Perbankan - Pola Lainnya (Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf) - Pola Titipan (Wadi’ah Yad Amanah) - Pola Bagi Hasil (Mudharabah Muqayyadah) B. Risiko 1. Pengertian Risiko Kata risiko berasal dari Bahasa Inggris yaitu risk yang berarti kemungkinan rugi.3 Menurut Kasidi risiko adalah kemungkinan terjadinya penyimpangan dari harapan yang dapat menimbulkan kerugian. 4 Sedangkan menurut Herman Damawi, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak dinginnkan atau tak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” sudah merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko.5 1 Andrianto dan M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah: Implementasi Teori dan Praktek (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), 23. 2 Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017), 111. 3 John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), 488. 4 Kasidi, Manajemen Risiko (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4. 5 Herman Darmawi, Manajemen Risiko (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 21. 5 Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa risiko adalah kemungkinan terjadinya penyimpangan dari harapan yang menimbulkan kerugian. Risiko tidak cukup dihindari, tetapi harus dihadapi dengan caracara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Risiko dapat datang setiap saat, agar risiko tidak menghalangi kerugian, maka risiko harus dikelola secara baik.6 2. Pengelolaan Risiko Risiko bisa dikelola dengan berbagai cara, seperti penghindaran, ditahan (retention), diversivikasikan, atau ditransfer ke pihak lainnya. 7 berikut adalah jenis-jenis cara megelola risiko: 8 a) Risk Avoidance, yaitu memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengandung risiko sama sekali. Dalam memutuskan untuk melakukannya, maka harus dipertimbangkan potensial keuntungan dan potensial kerugian yang dihasilkan suatu aktivitas. b) Risk Reduction,disebut juga risk mitigation yaitu merupakan metode yang mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko ataupun mengurangi dampak kerusakan yang dihasilkan oleh suatu resiko. c) Risk Transfer, yaitu memindahkan risiko pada pihak lain, umumnya melalui suatu kontrak (asuransi) maupun hedging. d) Risk Deferral, dampak suatu risiko tidak selalu konstan. Risk deferral meliputi menunda aspek suatu proyek hingga saat dimana probabilitas terjadinya risiko kecil. e) Risk Retention, walaupun risiko tertentu dapat dihilangkan dengan cara mengurangi maupun mentransfernya, namun beberapa risiko harus tetap diterima sebagai bagian penting dari aktivitas. 3. Penanganan Risiko Risiko yang terjadi dapat ditangani berdasarkan peringkat risiko yaitu sebagai berikut: 6 Ibid.,5. Trimulato, “Manajemen Risiko Berbasis Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vo.1 No.1, 2017. 94. 8 Supriyo, “Manajemen Risiko Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Promosi: Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro, Vol. 5 No. 1, 2017. 137. 7 6 a) High Probability, High Impact: risiko jenis ini umumnya dihindari ataupun ditransfer. b) Low Probability, High Impact: respon paling tepat untuk tipe risiko ini adalah dihindari. Dan jika masih terjadi maka lakukan mitigasi risiko serta kembangkan contingency plan. c) High Probability, Low Impact: mitigasi risiko dan kembangkan contingency plan. d) Low Probability, Low Impact: efek dari risiko ini dapat dikurangi, namun biayanya dapat saja melebihi dampak yang dihasilkan. Dalam kasus ini mungkin lebih baik untuk menerima efek dari risiko tersebut.9 C. Manajemen Risiko 1. Pengertian Manajemen Risiko Manajemen risiko mempunyai arti yang lebih luas yaitu semua risiko yang terjadi dalam masyarakat (kerugian harta, jiwa, keuangan, usaha dan lain-lain). Ditinjau dari segi aspek bisnis, manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi perusahaan, usaha dagang, keluarga dan masyarakat. 10 Menurut Zainul Arifin, manajemen risiko adalah pengambilan risiko yang rasional dalam keseluruhan proses penanggulangan risiko termasuk risk assessment, sebagaimana tindakantindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan dan control risiko.11 Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami esensi dari manajemen risiko adalah suatu cara, metode atau ilmu pengetahuan yang mempelajari berbagai jenis risiko. Bagaimana risiko itu terjadi dan mengelola risiko tersebut dengan tujuan agar terhindar dari kerugian serta usaha untuk menggunakan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran dan Agung Ari Wibowo “Karakteristik Risiko Pelaksanaan Proyek Konstruksi Di Kota Surakarta dan Sekitarnya”, Skripsi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012. 18-19. 10 Soesino Djojosoedarso, Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi (Jakarta: Salemba Empat, 1999), 2. 11 Zainul Arifin¸ Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Pustaka Alfabet, 2015), 252. 9 7 usaha seorang manajer untuk mengatasi keinginan secara rasional agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.12 2. Karakteristik Manajemen Risiko Secara umum risiko yang dihadapi perbankan syariah merupakan risiko yang relative sama dengan yang dihadapi bank konvensional. Namun perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri dalam menghadapi risiko karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. 13 Manajemen risiko pada perbankan syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank yang beroperasi secara syariah. Dengan kata lain perbedaan mendasar antara bank Islam dan bank konvensional bukan terletak bagaimana cara mengukur melainkan pada apa yang dinilai. 14 Perbedaan tersebut akan terlihat dalam proses manajemen risiko operasional perbankan syariah yang meliputi : a. Identifikasi Risko Dalam perbankan syariah tidak hanya mencakup berbagai riko yang ada pada bank-bank secara umum, melainkan semua risiko yang khas pada bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini keunikan tersebut terbagi menjadi 6 hal yaitu, proses transaksi pembiayaan, proses manajemen, sumber daya manusia, teknologi, lingkungan eksternal dan kerusakan. b. Penilaian Risiko Dalam hal ini, keunikan perbankan syariah terlihat pada hubungan antara probability dan impact. c. Antisipasi Risiko Antisipasi risiko dalam perbankan syariah bertujuan untuk: 1) Preventive. Perbankan syariah memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. 12 Iban Sofyan, Manajemen Risiko (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), 2. Khoirul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung, Pustaka Setia, 2013), 134. 14 Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), 256. 13 8 2) Detective. Pengawasan dalam perbankan syariah meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS. 3) Recovery. Koreksi atas suatu kesalahan dapat melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah. d. Monitoring Risiko Dalam hal ini, perbankan syariah tidak hanya meliputi manajemen bank Islam, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.15 METODOLOGI PENELITIAN Metode analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara memaparkan metode atau gambaran bentuk manajemen risiko secara umum, kemudian manajemen risiko menurut Islam, lalu perbandingan antara manajemen risiko dengan maysir, serta risiko-risko yang bisa dialami oleh bank syariah. Menjadi penyemangat yang bisa memberi spirit bagi pertumbuhan perbankan syariah. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan keadaan yang diamati. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksprimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisa data bersifat induktif dan hasil dari penelitian kualitatif lebih bersifat makna daripada generalisasi. PEMBAHASAN A. Landasan Hukum Manajemen Risiko Dasar hukum penerapan manajemen risiko bank umum terdapat pada Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003, khususnya, 15 Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1 No. 2, Desember 2016. 38-39. 9 a. Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam, m,elak,uk,an kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian; b. Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia; c. PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank.16 Secara umum subtansi landasan hukum dari manajemen risiko islam menganjurkan untuk melakukan perencanaan agar lebih baik dimasa yang akan datang. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 18: ِ َّ ‫اَّللا اخبِ ٌري ِِباا‬ َّ ‫ين اآمنُوا اتَّ ُقوا‬ َّ ‫ت لِغا ٍد ۖ اواتَّ ُقوا‬ َّ ‫اَّللا ۚ إِ َّن‬ ْ ‫َّم‬ ‫س اما قاد ا‬ ‫اَي أايُّ اها الذ ا‬ ٌ ‫اَّللا اولْتا نْظُْر نا ْف‬ ‫تا ْع املُو ان‬ Artinya: Wahai orang-orang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk haris esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah SWT. Sungguh Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Hal ini berarti setiap manusia memperhatikan apa yang telah diperbuat, dengan melakukan pengawasan untuk hari esok. Kegiatan ini mencampur perencanaan pengorganisasian, mengarahkan dan melaksanakan.17 Allah juga berfirman yang maksudnya adalah Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali ia sendiri yang mengubahnya, maka 16 Veithzal Rivai dan Rifki Ismail, Islamic Risk Management For Islamic Bank (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2013),68-69 17 Hasbullah Husain, Manajemen Islamologi (Jakarta: Biro Konsultasi Manajemen Islamologi, 1997),326 10 dari itu diperlukan perencanaan untuk membuahkan hasil, yang baik. Sesuai dengan Firman-Nya pada Surat Ar Ra’d Ayat 11: ِ ِ ْ ‫ات ِم ْن با‬ ‫اَّللا اَل يُغاِِريُ اما بِاق ْوٍم اح َّ َّٰت‬ َّ ‫اَّللِ ۗ إِ َّن‬ َّ ‫ْي يا اديِْه اوِم ْن اخلْ ِف ِه اَْي افظُوناهُ ِم ْن أ ْام ِر‬ ٌ ‫لاهُ ُم اع ِقبا‬ ‫اَّللُ بِاق ْوٍم ُسوءًا فا اَل امارَّد لاهُ ۚ اواما اَلُْم ِم ْن ُدونِِه ِم ْن او ٍال‬ َّ ‫يُغاِِريُوا اما ِِبانْ ُف ِس ِه ْم ۗ اوإِذاا أ اار ااد‬ Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Alah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. B. Penerapan Manajemen Risiko di Perbankan Syariah Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha ukuran, dan kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/jasa jaringan usaha. Sementara kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infastruktur pendukung, dan kemampuan sumber daya insani.18 Dalam pelaksanaannya penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Identifikasi risiko Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap a. Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional. b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha. 2. Pengukuran risiko Pengukuran risiko dilakukan dengan melakukan a. Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. b. Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material. 18 Rustam Bambang Rianto, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba empat, 2013), 36. 11 3. Pemantauan risiko Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan: a. Evaluasi terhadap eksporsur risiko. b. Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat, perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material. 4. Pelaksanaan proses pengendalian risiko Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan keberlangsungan bank.19 Perbankan harus mampu melaksanakan proses manajemen risiko sesuai dengan praktik terbaik. Untuk maksud tersebut bank memerlukan dukungan infrastruktur antara lain Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik dari sisi jumlah dan kualifikasi pegawai.20 C. Proses dan Sistem Manajemen Risiko Proses dan sistem manajemen risiko yang digunakan perbankan adalah sebagai berikut: 1. Pembentukan Lingkungan Manajemen Risiko dan Kebijakan dan Prosedur yang baik. Taraf ini berkaitan dengan keseluruhan tujuan dan strategi bank terhadap risiko dan kebijakan manajemennya. Dewan direktur bertanggung jawab menyusun seluruh tujuan, kebijakan dan strategi manajemen risiko bagi lembaga keuangannya. Tujuan tersebut harus dikomunikasikan kepada semua lini dalam organisasi. Di samping menyetujui seluruh kebijakan bank terkait dengan risiko, dewan direktur harus menjamin bahwa manajemen mengambil tindakan yang cukup untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko tersebut. Dewan secara periodik juga harus memperoleh informasi dan review Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2016, 49-50. Diakses melalui https://ejournal.iainkendari.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 20.18 WIB. 20 Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Manajemen Risiko 1 (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2017), 41. 19 12 status berbagai risiko terkini yang dihadapi bank. Manajemen senior bertanggung jawab untuk mengimplementasikan semua persetujuan dewan direktur serta manajemen harus membuat kebijakan dan prosedur yang digunakan bank dalam mengelola risiko. 2. Proses Pengukuran, Mitigasi, dan Monitoring yang Terpelihara Bank harus memiliki sistem informasi manajemen reguler untuk mengukur, mengontrol, dan melaporkan berbagai eksporsur risiko. Risiko yang diambil bank harus termonitor dan terkelola secara efisien. Selain itu bank juga harus menyelenggarakan pengujian stress untuk melihat portofolio yang dimiliki terhadap berbagai perubahan potensial di masa depan. Bank juga harus memiliki rencana kontijensi/alternatif yang dapat digunakan dalam berbagai skenario. 3. Kontrol Internal yang Memadai Bank harus memiliki kontrol internal untuk menjamin bahwa semua kebijakan dapat dipertahankan. Sebuah sistem kontrol internal yang efektif mencakup proses yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai jenis risiko. Bagian penting dari kontrol internal adalah untuk menjamin bahwa kewajiban orang0orang mengukur, memonitor dan mengontrol risiko adalah terpisah.21 D. Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Manajemen Risiko Kebijakan manajemen risiko sekurang-kurangnya memuat: a. Penetapan risiko yang terkait dengan produk perbankan b. Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko c. Penentuan limit dan penetapan toleransi risiko, toleransi risiko merupakan potensi kerugian yang dapat diserap oleh permodalan bank. d. Penetapaan penilaian peringkat risiko, penetapan penilaian risiko merupakan dasar bagi bank untuk mengkategorikan peringkat risiko bank. Hasil pengukuran risiko dapat dikategorikan menjadi 3 peringkat yaitu Rendah (Low), Moderate (Moderate), Tinggi (High). 21 Rizki Ramadiyah, “Model Sistem Manajemen Resiko Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat”, Jurnal Kewirausahaan , Vol 13, No.2, Juli - Desember 2014, 232-234. Diakses melalui http://ejournal.uin-suska.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 21.05 WIB. 13 e. Penyusunan rencana darurat (Contigency plan) dalam kondisi terburuk (Worst case scenario) f. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko. Prosedur dan penetapan limit risiko wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang diambil (risk appetite) terhadap risiko bank. Prosedur dan penetapan limit risiko sekurang-kurangnya memuat : 1) Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas. 2) Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan risiko secara berkala. Pengertian secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atau frekuensi yang lebih tinggi sesuai dengan jenis risiko, kebutuhan dan perkembangan bank. 3) Dokumentasi dan prosedur penetapan limit secara memadai, pengertian dokumentasi yang memadai ialah dokumentasi yang tertulis, lengkap dan memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit trail) untuk keperluan tujuan pengendalian intern bank. Penetapan limit risiko wajib mencakup : a. Limit secara keseluruhan b. Limit perjenis risiko c. Limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur risiko. 22 Dalam memenuhi kecukupan proses identifikasi, bank perlu mengumpulkan dan mengakumulasi data mengenai peristiwa, termasuk kerugian yang pernah terjadi di masa lalu, dengan kata lain di dasarkan pada pengalaman kerugian yang pernah terjadi. Pengukuran dan pemantauan risiko bank perlu menetapkan bobot risiko yang dilihat dari tingkat kemungkinan terjadi dan dampak risiko yang dinilai. Limit risiko pemantauan tidak hanya diajukan kepada transaksi yang melampaui limit atau kegiatan yang menyimpang dari gari kebijakan yang telah ditetapkan. Sistem Informasi Manajemen Risiko dan pengendalian risiko intern secara efektif terhadap 22 Putri Adinda Lestari “Analisis Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Risiko Kredit dan Risiko Operasional Pada Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Medan”, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009. 19-20. 14 pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank dan mampu secara tepat.23 E. Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah Apabila kita menganalisis risiko pembiayaan perbankan syariah, maka risiko yang dihadapi berbeda satu sama lain, yaitu sesuai dengan karakteristik produk-produk pembiayaannya, yang hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Mudharabah (Profit Sharing Agreement) Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh pembiayaan, sedangkan pihak lainnya menjadi mudharib (pengelola). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung shahibul maal (pemilik modal), selama hal itu bukan akibat kelalaian mudharib. Dengan demikian, mudharib dalam hal ini nasabah sebagai pengelola dana tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung risiko kerugian yang timbul. Mudharib juga tidak diwajibkan untuk memberikan agunan kepada bank syariah. Kerugian yang dapat dibebankan kepada mudharib, adalah apabila kerugian tersebut, dikarenakan kelalaian dan kecurangan yang dilakukan. Untuk menghadapi kemungkinan risiko, bank syariah diperkenankan untuk melakukan pengawasan baik secara aktif dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap operasional maupun berkas-berkas nasabah maupun secara pasif dengan menerima laporan dari nasabah. Namun, bank tidak diperkenankan ikut campur dalam pengelolaan usaha. Adanya ketentuan ini menyebabkan bank menghadapi risiko yang sangat tinggi, karena seluruh kerugian akan ditanggung bank sebagai shahibul maal (investor), kecuali terbukti bahwa kerugian tersebut merupakan kelalaian yang disengaja oleh mudharib. Dampak lainnya adalah timbul moral hazard oleh mudharib. 23 Etty Mulyati, “ Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan”, Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1, 2018. 44. 15 Berkenaan dengan itu, bank syariah dapat meminta jaminan kepada mudharib.24 2) Musyarakah (Equity Participation) Musyarakah adalah usaha modal ventura yang merupakan investasi jangka panjang. Pengusaha dan investor masing-masing menyerahkan modal untuk melaksanakan usaha dan sepakat untuk membagi keuntungan dan kerugian (risiko) sesuai nisbah yang disepakat dalam perjanjian. Risiko yang dihadapi adalah kemungkinan kerugian dari hasil usaha/proyek yang dibiayai, dan ketidakjujuran dari mitra usaha. Risiko pembiayaan musyarakah masih relatif lebih kecil daripada pembiayaan mudharabah. Hal ini dikarenakan bank sebagai mitra dapat ikut mengelola usaha, di samping melakukan pengawasan secara lebih ketat daripada usaha tersebut. Namun, biasanya kendala yang dihadapi adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang melakukan pengawasan tersebut.25 3) Murabahah (transaksi jual beli dengan margin) Bank membeli barang atau komoditi khusus, kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah dengan margin yang telah disepakat bersama. Khusus untuk transaksi murabahah dengan pesanan yang sifatnya mengikat, risiko yang dihadapi bank syariah hampir sama dengan risiko pada bank konvensional. Sedangkan dalam transaksi murabahah tanpa pesanan atau dengan pesanan yang sifatnya tidak mengikat nasabah untuk membeli, menyebabkan bank menghadapi dua risiko. Pertama, tidak ada jaminan bagi bank syariah seandainya pembeli membatalkan transaksi. Kedua, bank syariah akan mengalami risiko kerugian, dikarenakan menurunnya nilai barang tersebut akibat cacat atau rusak selama masa penyimpanan. 26 4) Salam dan Salam Paralel (Defered Sales Contract) 24 Suseno Triyanto Widodo, Indikator Ekonomi: Dasar Perhitungan Perekonomian Indonesia (Kanisius: Yogyakarta, 1990), 43. 25 Muhammed Obaidullah, “Are Islamic Banks Adquately Capitalised?” Majalah Ekonomi Syariah, Vol. 4 No. 4, Jakarta: FE-Trisakti, 2005. 29-30. 26 Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Risk Management; An Analysis of Issues In Islamic Financial Industry, 27. 16 Bai’us salam adalah transaksi jual beli di mana barang diserahkan dikemudian hari,sementara pembayaran dilakukan dimuka. Dalam bai’us salam, barang yang dijual harus telah ditentukan sebelumnya, baik jumlah, kualitas, jenis, jangka waktu penyerahan, tempat penyerahan, penggantian barang tersebut dengan barang lain, seandainya penjual tidak dapat menyerahkan sesuai kontrak, dan lainnya. Suatu pengiriman penjualan yang ditunda adalah sama dengan kontrak forward, di mana pengiriman dari produk adalah di masa yang akan datang didalam pertukaran untuk pembayaran dimasa sekarang. Kontrak salam, biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang- barang pertanian. Risiko yang dihadapi pada saat penjual tidak dapat kontrak sebagai diperjanjikan, yaitu tidak dikirimkannya sebagian atau seluruh barang pesanan atau adanya kemungkinan penurunan nilai barang pesanan. Risiko lainnya adalah risiko penurunan nilai dari inventory yang disimpan didalam gudang, baik karena rusak atau harga di pasar mengalami penurunan. Untuk mengurangi risiko menurunnya nilai inventory, bank dapat melakukan transaksi salam paralel. 5) Istishna’ dan Istishna’ Paralel Dalam kontrak istishna’ dan istishna’ paralel risiko yang dihadapi bank sama dengan salam dan salam paralel. Bai’ul istishna’ menurut sebagian fuqaha merupakan jenis khusus dari salam yang dilakukan untuk bidang manufactur dan konstruksi yang jangka waktunya relatif panjang. Sebagai mustashni’, maka risiko yang dihadapi adalah default dari shani’ yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kontrak, apakah karena terlambat ataukah kualitas barang pesanan tidak sesuai. Dalam istishna’ paralel, risiko yang dihadapi bank adalah apabila sub kontraktor (shani’) default atau tidak dapat memenuhi janjinya, baik karena tidak efisien dan tidak tepat waktu, maka bank juga akan default kepada pemesan (mustashni’ akhir). 6) Ijarah (Leasing) Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan 17 kepemilikan atas barang tersebut. Kontrak ijarah (leasing) dalam perbankan syariah adalah kontrak antara bank sebagai lessor dan nasabah sebagai lessee, di mana bank sebagai lessor memperoleh imbalan barang atas aktiva yang disewakan. Dalam hal ijarah yang diiringi kontrak pembelian (mumtahiya bittamlik), nasabah (lessee) dapat memiliki aktiva ijarah dengan cara hadiah oleh bank (lessor), atau pembelian sebelum akad berakhir, atau pada akhir masa sewa, atau pembelian bertahap. Risiko yang dihadapi bank sebagai lessor adalah apabila jumlah sewa yang diterima ternyata lebih kecil dari peroleh biaya aktiva ijarah, pemeliharaan aktiva ijarah dan adanya penurunan nilai aktiva ijarah secara drastis karena rusak. KESIMPULAN Manajemen risiko merupakan bagian yang sangat penting dalam transaksi usaha masyarakat pada Bank Syariah. Sesuai dengan analisis di atas, bank syariah akan menghadapi: (1) risiko sebagaimana yang dihadapi bank komersial, kecuali bunga, serta (2) risiko-risiko yang unik dan khusus menurut karakter sistem bagi hasil:mudharabah dan musyarakah. Risiko pertama (tidak terbatas hanya) akan terdiri dari risiko risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Sementara risiko kedua terdiri dari (–di samping risikorisiko sebelumnya-) investasi ekuitas dan risiko tingkat return. Risiko-risiko tersebut akan dikelola oleh bank dengan memperhatikan tiap ketentuan dan prinsip syariah Islam serta memenuhi ketentuan berlaku tentang penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi bank. Bank juga akan memerlukan keahlian khusus untuk mengelola sistem bagi hasil dan risikonya berupa pengetahuan yang cukup tentang esensi bank syariah dan kegiatan bisnis/enterpreneurship. Karena risiko yang dihadapi tiap-tiap bank syariah memiliki fitur berbeda, bank harus menetapkan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan kebutuhannya dan sistem tersebut merupakan satu kesatuan dengan sistem kerja Bank Syariah. Untuk lebih mengantisipasi dan mengurangi adanya resiko yang lebih besar, masih adanya kemungkinan bagi perbankan syariah dalam operasionalnya 18 membuat sinergi dengan LKS non bank, seperti asuransi syariah. Namun, bukan berarti dengan bersinergi dengan asuransi syariah lalu perbankan syariah ‘kurang berhati- hati’ dalam operasionalnya, karena merasa pihak manajemen berpikiran sudah ada yang menanggung resikonya apabila nantinya mendapatkan resiko kerugian, tetapi semata-mata untuk antisipasi tadi, terutama timbulnya force majeur dalam melakukan usaha dan timbulnya moral hazard pelaku- pelaku kerjasama dalam skim mudharabah dan musyarakah. Semoga perbankan syariah mampu untuk melakukan antisipasi manajemen resiko, sehingga dapat berkompetisi dengan perbankan konvensional yang ada. 19 DAFTAR PUSTAKA Andrianto dan M. Anang Firmansyah. Manajemen Bank Syariah: Implementasi Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019. Arifin¸ Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet, 2015. Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017. Darmawi, Herman. Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara, 2006. Djojosoedarso, Soesino. Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat, 1999. Echols, John M. dan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia, 1989. Fasa, Muhammad Iqbal. “Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1 No. 2, Desember 2016. Diakses melalui https://ejournal.iainkendari.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 20.18 WIB. Husain, Hasbullah. Manajemen Islamologi. Jakarta: Biro Konsultasi Manajemen Islamologi, 1997. Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Manajemen Risiko 1. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2017. Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013. Kasidi. Manajemen Risiko. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. 20 Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed. Risk Management; An Analysis of Issues In Islamic Financial Industry. Lestari, Putri Adinda. “Analisis Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Risiko Kredit dan Risiko Operasional Pada Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Medan”. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan, 2009. Mulyati, Etty. “Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan”. Jurnal Hukum. Vol. 1 No.1, 2018. Obaidullah, Muhammed. “Are Islamic Banks Adquately Capitalised?” Majalah Ekonomi Syariah. Vol. 4 No. 4. Jakarta: FE-Trisakti, 2005. Purnomo, Joko Hadi. “Manajemen Risiko Di Perbankan Syariah”. Jurnal Studi Keislaman. Vol. 9. No. 2, 2019. Ramadiyah, Rizki. “Model Sistem Manajemen Resiko Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat”. Jurnal Kewirausahaan. Vol 13 No.2, JuliDesember 2014. Diakses melalui http://ejournal.uin-suska.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 21.05 WIB. Rianto, Rustam Bambang. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba empat, 2013. Rivai, Veithzal dan Rifki Ismail. Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2013. Sofyan, Iban. Manajemen Risiko. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005. Supriyo, “Manajemen Risiko Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Promosi: Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro. Vol. 5 No. 1, 2017. Syafii, Indra dan Saparuddin Siregar. “Manajemen Risiko Perbankan”. Jurnal Seminar Nasional Teknologi Komputer dan Sains (SAINTEKS). 2020. 21 Trimulato. “Manajemen Risiko Berbasis Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Vo.1 No.1, 2017. Umam, Khoirul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung, Pustaka Setia, 2013. Wibowo, Agung Ari. “Karakteristik Risiko Pelaksanaan Proyek Konstruksi Di Kota Surakarta dan Sekitarnya”. Skripsi. Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2012. Widodo, Suseno Triyanto. Indikator Ekonomi: Dasar Perhitungan Perekonomian Indonesia. Yogyakarta : Kanisius, 1990. 22