MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH
Sherly Nilasari S
(931414618)
Cindy Gisela A
(931415218)
Ummatul Khoiroh
(931416118)
Ifti Octavani A.R
(931416418)
Silvia Egalita A
(931417218)
Dosen Pengampu:
Sri Anugrah Natalina, MM
Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Kediri
2021
ABSTRAK
Perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan
penunjang system pembayaran, tak, terkecuali perbankan syariah. Kegiatan usaha
industri perbankan syariah di Indonesia akan selalu menghadapi risiko-risiko yang
berkaitan dengan dungsinya sebagai lembaga keuangan. Agar dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif
mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan
proses binisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian
dapat berkelanjutan dan berjalan efisien. Dan untuk mengatasi risiko-risiko bank
syariah perlu menerapakan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah disiplin
ilmu yang relatif baru dalam manajemen perusahaan. Risiko pada bank syariah
terkait dengan struktur aktiva dan kewajiban yang ada pada bank syariah.
Terdapat beberapa risiko dalam perbankan syariah, antara lain: a) Risiko kredit
atau pembiayaan, b) Risiko pasar, c) Risiko likuiditas, d) Risiko operasional, e)
1
Risiko hukum, f) Risiko reputasi, g) Risiko strategis, h) Risiko kepatuhan, i)
Risiko imbal hasil, dan j) Risiko investasi.
Kata Kunci: Perbankan Syariah, Risiko, Manajemen Risiko
PENDAHULUAN
Pada saat ini pertumbuhan perbankan syariah mengalami kemajuan yang
pesat baik di dunia Internaional maupun di Indonesia. Konsep perbankan dan
keuangan Islam bermula pada tahun 1970-an yang masih merupakan diskusi
teoritis, namun kini sudah menjadi realistis factual yang mencengangkan banyak
kalangan. Dalam kegiatannya bank syariah tidak luput dari yang namanya risiko.
Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan
kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik
dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan
(unanticipated) yang berdampak negative terhadap pendapatan dan permodalan
bank. Maka dalam kegiatannya perbankan harus memahami mengenai manajemen
risiko. Manajemen risiko merupakan sebuah elemen penting dalam menjalankan
bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta
meningkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya
tingkat risiko yang dihadapi sebuah perusahaan.
Sasaran utama dalam implentasi manajemen risiko yaitu melindungi
perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Dalam manajemen risiko
terdapat tugas untuk mengimplementasikannya yaitu identifikasi risiko-risiko
yang dihadapi, mengukur atau menentukan besarny risiko tersebut, mencari jalan
untuk menghadapi atau menanggulangi sebuah risiko, menyusun strategi untuk
memperkecil
ataupun
mengendalikan
risiko,
mengkoordinir
pelaksanaa
penanggulangan risiko serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang
sudah dibuat.
RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan ini diperoleh rumusan masalah yaitu:
2
1. Bagaimana Manajemen Risiko ?
2. Bagaimana Landasan Hokum Manajemen Risiko ?
3. Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah ?
4. Bagaimana Proses Dan Sistem Manajemen Risiko ?
5. Bagaimana Kebijakan, Prosedur Dan Penetapan Limit Manajemen Risiko?
6. Bagaimana Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah ?
PENELITIAN TERDAHULU
penelitian ini menggunakan beberapa penelitian sebagai bahan referensi,
yaitu Pertama, Indra Syafii dan Saparuddin Siregar (2020) “Manajemen Risiko
Perbankan” membahas mengenai manajemen risiko perbankan syariah, jenis-jenis
risiko perbankan syariah, dan pengawasan risiko perbankan syariah. Sama halnya
dengan penelitian ini yang akan membahas juga mengenai manajemen risiko dan
pengawasan risiko perbankan syariah. Dan yang membedakan penelitian ini
dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian ini akan membahas mengenai
penerapan, proses dan sistem manajemen risiko, kebijakan, prosedur dan
penetapan limit manajemen risiko serta analisis risiko.
Kedua, Muhammad Iqbal Fasa (2016) “ Manajemen Risiko Perbankan
Syariah di Indonesia” membahas mengenai urgensi manajemen risiko pada
perbankan syariah, karakteristik manajemen risiko perbankan syariah, jenis-jenis
risiko pada perbankan syariah, dan penerapan risiko perbankan syariah. Sama
halnya dengan penelitian ini yang akan membahas mengenai jenis-jenis risiko dan
penerapan manajemen risiko. Berbeda dengan penelitian ini yang akan membahas
juga mengenai kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko serta
analisis risiko dalam produk perbankan syariah.
Ketiga,
Trimuloto (2017) “Manajemen Risiko Berbasis Syariah”
penelitian yang ditulis oleh Trimuloto ini menggunakan metode analisis data
dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif sama halnya dengan
penelitian ini. Kemudian yang membedakan penelitian ini dengan penelitian
terdahulu adalah penelitian terdahulu membahas mengenai risiko-risko investasi
dan manajemen risiko dalam perbankan syariah sementara penelitian ini hanya
akan membahas mengenai manajemen risiko dalam perbankan syariah
3
Keempat, Risky Rahmadiyah (2014) “Model Sistem Manajemen Risiko
Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha Masyarakat” membahas mengenai
pengertian manajemen risiko, proses dan sistem manajemen risiko, risiko – risiko
bank syariah, dan manajemen risiko bagi hasil bank syariah. Berbeda dengan
penlitian ini yang tidak membahas mengenai manajemen risiko bagi hasil bank
syariah namun membahas mengenai analisis risiko dalam produk-produk
perbankan syariah.
Kelima, Joko Hadi Purnomo (2019) “ Manajemen Risiko Perbankan
Syariah” membahas mengenai manajamen risiko, jenis-jenis risiko dan penerapan
manajemen risko sama halnya dengan jurnal ini yang akan membahas mengenai
hal tersebut. Namun hal yang membedakan penelitian ini dengan penelitian
terdahulu adalah jika penelitian terdahulu membahas mengenai problematika
SDM di perbankan syariah serta pengoptimalan manajemen risiko kredit sebagai
upaya meminimalisir kredit bermasalah, sedangkan dalam penelitian ini akan
membahas mengenai Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Manajemen
Risiko dan Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah.
KAJIAN PUSTAKA
A. Perbankan Syariah
1) Pengertian Perbankan Syariah
Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan
dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain
melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan
Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank
konvensional dan bank syariah. Pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hokum islam yang diatur
dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan
keseimbangan (;adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme
4
(alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek
yang haram.1
2) Produk Bank Syariah
Secara umum produk perbankan syariah dikelompokan menjadi 3 bagian
yaitu:2
a) Produk Pendanaan
-
Pola Titipan (Wadi’ah ya Dhamanah)
-
Pola Pinjaman (Qardh)
-
Pola Bagi Hasil (Mudharabah)
b) Produk Pembiayaan
-
Pola Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah)
-
Pola Jual Beli (Musyarakah, Salam, Istishna)
-
Pola Sewa (Ijarah)
-
Pola Pinjaman (Qardh)
c) Produk Jasa Perbankan
-
Pola Lainnya (Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf)
-
Pola Titipan (Wadi’ah Yad Amanah)
-
Pola Bagi Hasil (Mudharabah Muqayyadah)
B. Risiko
1. Pengertian Risiko
Kata risiko berasal dari Bahasa Inggris yaitu risk yang berarti
kemungkinan rugi.3 Menurut Kasidi risiko adalah kemungkinan terjadinya
penyimpangan dari harapan yang dapat menimbulkan kerugian.
4
Sedangkan menurut Herman Damawi, risiko dihubungkan dengan
kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak dinginnkan atau
tak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” sudah merupakan kondisi
yang menyebabkan timbulnya risiko.5
1
Andrianto dan M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah: Implementasi Teori dan
Praktek (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), 23.
2
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017), 111.
3
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia, 1989),
488.
4
Kasidi, Manajemen Risiko (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4.
5
Herman Darmawi, Manajemen Risiko (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 21.
5
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa risiko adalah
kemungkinan terjadinya penyimpangan dari harapan yang menimbulkan
kerugian. Risiko tidak cukup dihindari, tetapi harus dihadapi dengan caracara yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
Risiko dapat datang setiap saat, agar risiko tidak menghalangi kerugian,
maka risiko harus dikelola secara baik.6
2. Pengelolaan Risiko
Risiko bisa dikelola dengan berbagai cara, seperti penghindaran,
ditahan (retention), diversivikasikan, atau ditransfer ke pihak lainnya.
7
berikut adalah jenis-jenis cara megelola risiko: 8
a) Risk Avoidance, yaitu memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas
yang mengandung risiko sama sekali. Dalam memutuskan untuk
melakukannya, maka harus dipertimbangkan potensial keuntungan
dan potensial kerugian yang dihasilkan suatu aktivitas.
b) Risk Reduction,disebut juga risk mitigation yaitu merupakan metode
yang mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko ataupun
mengurangi dampak kerusakan yang dihasilkan oleh suatu resiko.
c) Risk Transfer, yaitu memindahkan risiko pada pihak lain, umumnya
melalui suatu kontrak (asuransi) maupun hedging.
d) Risk Deferral, dampak suatu risiko tidak selalu konstan. Risk deferral
meliputi menunda aspek suatu proyek hingga saat dimana probabilitas
terjadinya risiko kecil.
e) Risk Retention, walaupun risiko tertentu dapat dihilangkan dengan
cara mengurangi maupun mentransfernya, namun beberapa risiko
harus tetap diterima sebagai bagian penting dari aktivitas.
3. Penanganan Risiko
Risiko yang terjadi dapat ditangani berdasarkan peringkat risiko
yaitu sebagai berikut:
6
Ibid.,5.
Trimulato, “Manajemen Risiko Berbasis Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam,
Vo.1 No.1, 2017. 94.
8
Supriyo, “Manajemen Risiko Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Promosi: Jurnal Pendidikan
Ekonomi UM Metro, Vol. 5 No. 1, 2017. 137.
7
6
a) High Probability, High Impact: risiko jenis ini umumnya dihindari
ataupun ditransfer.
b) Low Probability, High Impact: respon paling tepat untuk tipe risiko
ini adalah dihindari. Dan jika masih terjadi maka lakukan mitigasi
risiko serta kembangkan contingency plan.
c) High Probability, Low Impact: mitigasi risiko dan kembangkan
contingency plan.
d) Low Probability, Low Impact: efek dari risiko ini dapat dikurangi,
namun biayanya dapat saja melebihi dampak yang dihasilkan. Dalam
kasus ini mungkin lebih baik untuk menerima efek dari risiko
tersebut.9
C. Manajemen Risiko
1. Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko mempunyai arti yang lebih luas yaitu semua
risiko yang terjadi dalam masyarakat (kerugian harta, jiwa, keuangan,
usaha dan lain-lain). Ditinjau dari segi aspek bisnis, manajemen risiko
adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen penanggulangan risiko,
terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi perusahaan, usaha dagang,
keluarga dan masyarakat. 10 Menurut Zainul Arifin, manajemen risiko
adalah pengambilan risiko yang rasional dalam keseluruhan proses
penanggulangan risiko termasuk risk assessment, sebagaimana tindakantindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan dan control
risiko.11
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami esensi dari manajemen
risiko adalah suatu cara, metode atau ilmu pengetahuan yang mempelajari
berbagai jenis risiko. Bagaimana risiko itu terjadi dan mengelola risiko
tersebut dengan tujuan agar terhindar dari kerugian serta usaha untuk
menggunakan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran dan
Agung Ari Wibowo “Karakteristik Risiko Pelaksanaan Proyek Konstruksi Di Kota Surakarta dan
Sekitarnya”, Skripsi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012. 18-19.
10
Soesino Djojosoedarso, Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi (Jakarta: Salemba
Empat, 1999), 2.
11
Zainul Arifin¸ Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Pustaka Alfabet, 2015), 252.
9
7
usaha seorang manajer untuk mengatasi keinginan secara rasional agar
tujuan yang diinginkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.12
2. Karakteristik Manajemen Risiko
Secara umum risiko yang dihadapi perbankan syariah merupakan
risiko yang relative sama dengan yang dihadapi bank konvensional.
Namun perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri dalam
menghadapi risiko karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. 13
Manajemen risiko pada perbankan syariah mempunyai karakter yang
berbeda dengan bank konvensional, terutama adanya jenis-jenis risiko
yang khas melekat hanya pada bank yang beroperasi secara syariah.
Dengan kata lain perbedaan mendasar antara bank Islam dan bank
konvensional bukan terletak bagaimana cara mengukur melainkan pada
apa yang dinilai.
14
Perbedaan tersebut akan terlihat dalam proses
manajemen risiko operasional perbankan syariah yang meliputi :
a. Identifikasi Risko
Dalam perbankan syariah tidak hanya mencakup berbagai
riko yang ada pada bank-bank secara umum, melainkan semua
risiko yang khas pada bank yang beroperasi berdasarkan prinsip
syariah. Dalam hal ini keunikan tersebut terbagi menjadi 6 hal
yaitu, proses transaksi pembiayaan, proses manajemen, sumber
daya manusia, teknologi, lingkungan eksternal dan kerusakan.
b. Penilaian Risiko
Dalam hal ini, keunikan perbankan syariah terlihat pada
hubungan antara probability dan impact.
c. Antisipasi Risiko
Antisipasi risiko dalam perbankan syariah bertujuan untuk:
1) Preventive. Perbankan syariah memerlukan persetujuan DPS
untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek
syariah.
12
Iban Sofyan, Manajemen Risiko (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), 2.
Khoirul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung, Pustaka Setia, 2013), 134.
14
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2013), 256.
13
8
2) Detective. Pengawasan dalam perbankan syariah meliputi dua
aspek, yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek
syariah oleh DPS.
3) Recovery. Koreksi atas suatu kesalahan dapat melibatkan Bank
Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek
syariah.
d. Monitoring Risiko
Dalam hal ini, perbankan syariah tidak hanya meliputi
manajemen bank Islam, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas
Syariah.15
METODOLOGI PENELITIAN
Metode analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara memaparkan metode atau
gambaran bentuk manajemen risiko secara umum, kemudian manajemen risiko
menurut Islam, lalu perbandingan antara manajemen risiko dengan maysir, serta
risiko-risko yang bisa dialami oleh bank syariah. Menjadi penyemangat yang bisa
memberi spirit bagi pertumbuhan perbankan syariah. Penelitian kualitatif adalah
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan keadaan yang diamati. Penelitian kualitatif adalah
metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang
alamiah, (sebagai lawannya adalah eksprimen) dimana peneliti adalah sebagai
instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi
(gabungan), analisa data bersifat induktif dan hasil dari penelitian kualitatif lebih
bersifat makna daripada generalisasi.
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum Manajemen Risiko
Dasar hukum penerapan manajemen risiko bank umum terdapat pada
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003, khususnya,
15
Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Studi
Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1 No. 2, Desember 2016. 38-39.
9
a. Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam,
m,elak,uk,an kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehatihatian;
b. Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib
menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan
perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia;
c. PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah
dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank.16
Secara umum subtansi landasan hukum dari manajemen risiko islam
menganjurkan untuk melakukan perencanaan agar lebih baik dimasa yang
akan datang. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat
18:
ِ َّ
اَّللا اخبِ ٌري ِِباا
َّ ين اآمنُوا اتَّ ُقوا
َّ ت لِغا ٍد ۖ اواتَّ ُقوا
َّ اَّللا ۚ إِ َّن
ْ َّم
س اما قاد ا
اَي أايُّ اها الذ ا
ٌ اَّللا اولْتا نْظُْر نا ْف
تا ْع املُو ان
Artinya: Wahai orang-orang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya
untuk haris esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah SWT. Sungguh
Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Hal ini berarti setiap manusia memperhatikan apa yang telah
diperbuat, dengan melakukan pengawasan untuk hari esok. Kegiatan ini
mencampur
perencanaan
pengorganisasian,
mengarahkan
dan
melaksanakan.17
Allah juga berfirman yang maksudnya adalah Allah tidak akan
mengubah nasib suatu kaum kecuali ia sendiri yang mengubahnya, maka
16
Veithzal Rivai dan Rifki Ismail, Islamic Risk Management For Islamic Bank (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka, 2013),68-69
17
Hasbullah Husain, Manajemen Islamologi (Jakarta: Biro Konsultasi Manajemen Islamologi,
1997),326
10
dari itu diperlukan perencanaan untuk membuahkan hasil, yang baik.
Sesuai dengan Firman-Nya pada Surat Ar Ra’d Ayat 11:
ِ
ِ ْ ات ِم ْن با
اَّللا اَل يُغاِِريُ اما بِاق ْوٍم اح َّ َّٰت
َّ اَّللِ ۗ إِ َّن
َّ ْي يا اديِْه اوِم ْن اخلْ ِف ِه اَْي افظُوناهُ ِم ْن أ ْام ِر
ٌ لاهُ ُم اع ِقبا
اَّللُ بِاق ْوٍم ُسوءًا فا اَل امارَّد لاهُ ۚ اواما اَلُْم ِم ْن ُدونِِه ِم ْن او ٍال
َّ يُغاِِريُوا اما ِِبانْ ُف ِس ِه ْم ۗ اوإِذاا أ اار ااد
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila
Alah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang
dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
B. Penerapan Manajemen Risiko di Perbankan Syariah
Penerapan manajemen risiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan
tujuan, kebijakan usaha ukuran, dan kompleksitas usaha adalah keragaman
dalam jenis transaksi produk/jasa jaringan usaha. Sementara kemampuan bank
meliputi kemampuan keuangan, infastruktur pendukung, dan kemampuan
sumber daya insani.18
Dalam pelaksanaannya penerapan manajemen risiko yang meliputi
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Identifikasi risiko
Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap
a. Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional.
b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha.
2. Pengukuran risiko
Pengukuran risiko dilakukan dengan melakukan
a. Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data,
dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko.
b. Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat
perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko yang
bersifat material.
18
Rustam Bambang Rianto, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba
empat, 2013), 36.
11
3. Pemantauan risiko
Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a. Evaluasi terhadap eksporsur risiko.
b. Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat, perubahan
kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko, teknologi
informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat
material.
4. Pelaksanaan proses pengendalian risiko
Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola
risiko tertentu yang dapat membahayakan keberlangsungan bank.19
Perbankan harus mampu melaksanakan proses manajemen risiko sesuai
dengan praktik terbaik. Untuk maksud tersebut bank memerlukan dukungan
infrastruktur antara lain Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang baik dan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik dari sisi jumlah dan
kualifikasi pegawai.20
C. Proses dan Sistem Manajemen Risiko
Proses dan sistem manajemen risiko yang digunakan perbankan adalah
sebagai berikut:
1. Pembentukan Lingkungan Manajemen Risiko dan Kebijakan dan Prosedur
yang baik.
Taraf ini berkaitan dengan keseluruhan tujuan dan strategi bank
terhadap
risiko
dan
kebijakan
manajemennya.
Dewan
direktur
bertanggung jawab menyusun seluruh tujuan, kebijakan dan strategi
manajemen risiko bagi lembaga keuangannya. Tujuan tersebut harus
dikomunikasikan kepada semua lini dalam organisasi. Di samping
menyetujui seluruh kebijakan bank terkait dengan risiko, dewan direktur
harus menjamin bahwa manajemen mengambil tindakan yang cukup untuk
mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko tersebut.
Dewan secara periodik juga harus memperoleh informasi dan review
Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia” Jurnal Studi
Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2016, 49-50. Diakses melalui
https://ejournal.iainkendari.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 20.18 WIB.
20
Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Manajemen Risiko 1 (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,
2017), 41.
19
12
status berbagai risiko terkini yang dihadapi bank. Manajemen senior
bertanggung jawab untuk mengimplementasikan semua persetujuan dewan
direktur serta manajemen harus membuat kebijakan dan prosedur yang
digunakan bank dalam mengelola risiko.
2. Proses Pengukuran, Mitigasi, dan Monitoring yang Terpelihara
Bank harus memiliki sistem informasi manajemen reguler untuk
mengukur, mengontrol, dan melaporkan berbagai eksporsur risiko. Risiko
yang diambil bank harus termonitor dan terkelola secara efisien. Selain itu
bank juga harus menyelenggarakan pengujian stress untuk melihat
portofolio yang dimiliki terhadap berbagai perubahan potensial di masa
depan. Bank juga harus memiliki rencana kontijensi/alternatif yang dapat
digunakan dalam berbagai skenario.
3. Kontrol Internal yang Memadai
Bank harus memiliki kontrol internal untuk menjamin bahwa
semua kebijakan dapat dipertahankan. Sebuah sistem kontrol internal yang
efektif mencakup proses yang memadai untuk mengidentifikasi dan
mengevaluasi berbagai jenis risiko. Bagian penting dari kontrol internal
adalah untuk menjamin bahwa kewajiban orang0orang mengukur,
memonitor dan mengontrol risiko adalah terpisah.21
D. Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Manajemen Risiko
Kebijakan manajemen risiko sekurang-kurangnya memuat:
a. Penetapan risiko yang terkait dengan produk perbankan
b. Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi
manajemen risiko
c. Penentuan limit dan penetapan toleransi risiko, toleransi risiko merupakan
potensi kerugian yang dapat diserap oleh permodalan bank.
d. Penetapaan penilaian peringkat risiko, penetapan penilaian risiko
merupakan dasar bagi bank untuk mengkategorikan peringkat risiko bank.
Hasil pengukuran risiko dapat dikategorikan menjadi 3 peringkat yaitu
Rendah (Low), Moderate (Moderate), Tinggi (High).
21
Rizki Ramadiyah, “Model Sistem Manajemen Resiko Perbankan Syariah Atas Transaksi Usaha
Masyarakat”, Jurnal Kewirausahaan , Vol 13, No.2, Juli - Desember 2014, 232-234. Diakses
melalui http://ejournal.uin-suska.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 21.05 WIB.
13
e. Penyusunan rencana darurat (Contigency plan) dalam kondisi terburuk
(Worst case scenario)
f. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko.
Prosedur dan penetapan limit risiko wajib disesuaikan dengan tingkat
risiko yang diambil (risk appetite) terhadap risiko bank. Prosedur dan
penetapan limit risiko sekurang-kurangnya memuat :
1) Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas.
2) Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan risiko secara
berkala. Pengertian secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun atau frekuensi yang lebih tinggi sesuai dengan jenis
risiko, kebutuhan dan perkembangan bank.
3) Dokumentasi dan prosedur penetapan limit secara memadai,
pengertian dokumentasi yang memadai ialah dokumentasi yang
tertulis, lengkap dan memudahkan untuk dilakukan jejak audit (audit
trail) untuk keperluan tujuan pengendalian intern bank. Penetapan
limit risiko wajib mencakup :
a. Limit secara keseluruhan
b. Limit perjenis risiko
c. Limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur
risiko. 22
Dalam
memenuhi
kecukupan
proses
identifikasi,
bank
perlu
mengumpulkan dan mengakumulasi data mengenai peristiwa, termasuk
kerugian yang pernah terjadi di masa lalu, dengan kata lain di dasarkan pada
pengalaman kerugian yang pernah terjadi. Pengukuran dan pemantauan risiko
bank perlu menetapkan bobot risiko yang dilihat dari tingkat kemungkinan
terjadi dan dampak risiko yang dinilai. Limit risiko pemantauan tidak hanya
diajukan kepada transaksi yang melampaui limit atau kegiatan yang
menyimpang dari gari kebijakan yang telah ditetapkan. Sistem Informasi
Manajemen Risiko dan pengendalian risiko intern secara efektif terhadap
22
Putri Adinda Lestari “Analisis Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Risiko Kredit
dan Risiko Operasional Pada Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Medan”, Skripsi,
Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009. 19-20.
14
pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi
bank dan mampu secara tepat.23
E. Analisis Risiko Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah
Apabila kita menganalisis risiko pembiayaan perbankan syariah, maka
risiko yang dihadapi berbeda satu sama lain, yaitu sesuai dengan karakteristik
produk-produk pembiayaannya, yang hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Mudharabah (Profit Sharing Agreement)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di
mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh pembiayaan,
sedangkan pihak lainnya menjadi mudharib (pengelola). Keuntungan
usaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung shahibul maal
(pemilik modal), selama hal itu bukan akibat kelalaian mudharib.
Dengan demikian, mudharib dalam hal ini nasabah sebagai pengelola
dana tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung risiko kerugian
yang timbul. Mudharib juga tidak diwajibkan untuk memberikan
agunan kepada bank syariah. Kerugian yang dapat dibebankan kepada
mudharib, adalah apabila kerugian tersebut, dikarenakan kelalaian dan
kecurangan yang dilakukan. Untuk menghadapi kemungkinan risiko,
bank syariah diperkenankan untuk melakukan pengawasan baik secara
aktif dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap
operasional maupun berkas-berkas nasabah maupun secara pasif dengan
menerima laporan dari nasabah. Namun, bank tidak diperkenankan ikut
campur dalam pengelolaan usaha. Adanya ketentuan ini menyebabkan
bank menghadapi risiko yang sangat tinggi, karena seluruh kerugian
akan ditanggung bank sebagai shahibul maal (investor), kecuali terbukti
bahwa kerugian tersebut merupakan kelalaian yang disengaja oleh
mudharib. Dampak lainnya adalah timbul moral hazard oleh mudharib.
23
Etty Mulyati, “ Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian
Kredit Perbankan”, Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1, 2018. 44.
15
Berkenaan dengan itu, bank syariah dapat meminta jaminan kepada
mudharib.24
2) Musyarakah (Equity Participation)
Musyarakah adalah usaha modal ventura yang merupakan
investasi jangka panjang. Pengusaha dan investor masing-masing
menyerahkan modal untuk melaksanakan usaha dan sepakat untuk
membagi keuntungan dan kerugian (risiko) sesuai nisbah yang
disepakat dalam perjanjian. Risiko yang dihadapi adalah kemungkinan
kerugian dari hasil usaha/proyek yang dibiayai, dan ketidakjujuran dari
mitra usaha. Risiko pembiayaan musyarakah masih relatif lebih kecil
daripada pembiayaan mudharabah. Hal ini dikarenakan bank sebagai
mitra dapat ikut mengelola usaha, di samping melakukan pengawasan
secara lebih ketat daripada usaha tersebut. Namun, biasanya kendala
yang dihadapi adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia (SDM) yang melakukan pengawasan tersebut.25
3) Murabahah (transaksi jual beli dengan margin)
Bank membeli barang atau komoditi khusus, kemudian dijual
kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah dengan margin
yang telah disepakat bersama. Khusus untuk transaksi murabahah
dengan pesanan yang sifatnya mengikat, risiko yang dihadapi bank
syariah hampir sama dengan risiko pada bank konvensional. Sedangkan
dalam transaksi murabahah tanpa pesanan atau dengan pesanan yang
sifatnya tidak mengikat nasabah untuk membeli, menyebabkan bank
menghadapi dua risiko. Pertama, tidak ada jaminan bagi bank syariah
seandainya pembeli membatalkan transaksi. Kedua, bank syariah akan
mengalami risiko kerugian, dikarenakan menurunnya nilai barang
tersebut akibat cacat atau rusak selama masa penyimpanan. 26
4) Salam dan Salam Paralel (Defered Sales Contract)
24
Suseno Triyanto Widodo, Indikator Ekonomi: Dasar Perhitungan Perekonomian Indonesia
(Kanisius: Yogyakarta, 1990), 43.
25
Muhammed Obaidullah, “Are Islamic Banks Adquately Capitalised?” Majalah Ekonomi
Syariah, Vol. 4 No. 4, Jakarta: FE-Trisakti, 2005. 29-30.
26
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Risk Management; An Analysis of Issues In Islamic
Financial Industry, 27.
16
Bai’us salam adalah transaksi jual beli di mana barang diserahkan
dikemudian hari,sementara pembayaran dilakukan dimuka. Dalam
bai’us salam, barang yang dijual harus telah ditentukan sebelumnya,
baik jumlah, kualitas, jenis, jangka waktu penyerahan, tempat
penyerahan, penggantian barang tersebut
dengan barang lain,
seandainya penjual tidak dapat menyerahkan sesuai kontrak, dan
lainnya. Suatu pengiriman penjualan yang ditunda adalah sama dengan
kontrak forward, di mana pengiriman dari produk adalah di masa yang
akan datang didalam pertukaran untuk pembayaran dimasa sekarang.
Kontrak salam, biasanya digunakan untuk membiayai pembelian
barang- barang pertanian. Risiko yang dihadapi pada saat penjual tidak
dapat kontrak sebagai diperjanjikan, yaitu tidak dikirimkannya sebagian
atau seluruh barang pesanan atau adanya kemungkinan penurunan nilai
barang pesanan. Risiko lainnya adalah risiko penurunan nilai dari
inventory yang disimpan didalam gudang, baik karena rusak atau harga
di pasar mengalami penurunan. Untuk mengurangi risiko menurunnya
nilai inventory, bank dapat melakukan transaksi salam paralel.
5) Istishna’ dan Istishna’ Paralel
Dalam kontrak istishna’ dan istishna’ paralel risiko yang dihadapi
bank sama dengan salam dan salam paralel. Bai’ul istishna’ menurut
sebagian fuqaha merupakan jenis khusus dari salam yang dilakukan
untuk bidang manufactur dan konstruksi yang jangka waktunya relatif
panjang. Sebagai mustashni’, maka risiko yang dihadapi adalah default
dari shani’ yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kontrak, apakah
karena terlambat ataukah kualitas barang pesanan tidak sesuai. Dalam
istishna’ paralel, risiko yang dihadapi bank adalah apabila sub
kontraktor (shani’) default atau tidak dapat memenuhi janjinya, baik
karena tidak efisien dan tidak tepat waktu, maka bank juga akan default
kepada pemesan (mustashni’ akhir).
6) Ijarah (Leasing)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
17
kepemilikan atas barang tersebut. Kontrak ijarah (leasing) dalam
perbankan syariah adalah kontrak antara bank sebagai lessor dan
nasabah sebagai lessee, di mana bank sebagai lessor memperoleh
imbalan barang atas aktiva yang disewakan. Dalam hal ijarah yang
diiringi kontrak pembelian (mumtahiya bittamlik), nasabah (lessee)
dapat memiliki aktiva ijarah dengan cara hadiah oleh bank (lessor), atau
pembelian sebelum akad berakhir, atau pada akhir masa sewa, atau
pembelian bertahap. Risiko yang dihadapi bank sebagai lessor adalah
apabila jumlah sewa yang diterima ternyata lebih kecil dari peroleh
biaya aktiva ijarah, pemeliharaan aktiva ijarah dan adanya penurunan
nilai aktiva ijarah secara drastis karena rusak.
KESIMPULAN
Manajemen risiko merupakan bagian yang sangat penting dalam transaksi
usaha masyarakat pada Bank Syariah. Sesuai dengan analisis di atas, bank syariah
akan menghadapi: (1) risiko sebagaimana yang dihadapi bank komersial, kecuali
bunga, serta (2) risiko-risiko yang unik dan khusus menurut karakter sistem bagi
hasil:mudharabah dan musyarakah. Risiko pertama (tidak terbatas hanya) akan
terdiri dari risiko risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi,
stratejik, dan kepatuhan. Sementara risiko kedua terdiri dari (–di samping risikorisiko sebelumnya-) investasi ekuitas dan risiko tingkat return. Risiko-risiko
tersebut akan dikelola oleh bank dengan memperhatikan tiap ketentuan dan
prinsip syariah Islam serta memenuhi ketentuan berlaku tentang penerapan
manajemen risiko yang berlaku bagi bank. Bank juga akan memerlukan keahlian
khusus untuk mengelola sistem bagi hasil dan risikonya berupa pengetahuan yang
cukup tentang esensi bank syariah dan kegiatan bisnis/enterpreneurship. Karena
risiko yang dihadapi tiap-tiap bank syariah memiliki fitur berbeda, bank harus
menetapkan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan kebutuhannya dan
sistem tersebut merupakan satu kesatuan dengan sistem kerja Bank Syariah.
Untuk lebih mengantisipasi dan mengurangi adanya resiko yang lebih
besar, masih adanya kemungkinan bagi perbankan syariah dalam operasionalnya
18
membuat sinergi dengan LKS non bank, seperti asuransi syariah. Namun, bukan
berarti dengan bersinergi dengan asuransi syariah lalu perbankan syariah ‘kurang
berhati- hati’ dalam operasionalnya, karena merasa pihak manajemen berpikiran
sudah ada yang menanggung resikonya apabila nantinya mendapatkan resiko
kerugian, tetapi semata-mata untuk antisipasi tadi, terutama timbulnya force
majeur dalam melakukan usaha dan timbulnya moral hazard pelaku- pelaku
kerjasama dalam skim mudharabah dan musyarakah. Semoga perbankan syariah
mampu untuk melakukan antisipasi manajemen resiko, sehingga dapat
berkompetisi dengan perbankan konvensional yang ada.
19
DAFTAR PUSTAKA
Andrianto dan M. Anang Firmansyah. Manajemen Bank Syariah: Implementasi
Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.
Arifin¸ Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet,
2015.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2017.
Darmawi, Herman. Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Djojosoedarso, Soesino. Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta:
Salemba Empat, 1999.
Echols, John M. dan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT.
Gramedia, 1989.
Fasa, Muhammad Iqbal. “Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia”.
Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 1 No. 2, Desember 2016.
Diakses melalui https://ejournal.iainkendari.ac.id pada Selasa, 15 Juni 2021
pukul 20.18 WIB.
Husain, Hasbullah. Manajemen Islamologi. Jakarta: Biro Konsultasi Manajemen
Islamologi, 1997.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Manajemen Risiko 1. Jakarta, PT Gramedia
Pustaka Utama, 2017.
Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2013.
Kasidi. Manajemen Risiko. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
20
Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed. Risk Management; An Analysis of Issues In
Islamic Financial Industry.
Lestari, Putri Adinda. “Analisis Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan
Risiko Kredit dan Risiko Operasional Pada Kantor Wilayah PT. Bank
Rakyat Indonesia Medan”. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan,
2009.
Mulyati, Etty. “Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-hatian
Dalam Pemberian Kredit Perbankan”. Jurnal Hukum. Vol. 1 No.1, 2018.
Obaidullah, Muhammed. “Are Islamic Banks Adquately Capitalised?” Majalah
Ekonomi Syariah. Vol. 4 No. 4. Jakarta: FE-Trisakti, 2005.
Purnomo, Joko Hadi. “Manajemen Risiko Di Perbankan Syariah”. Jurnal Studi
Keislaman. Vol. 9. No. 2, 2019.
Ramadiyah, Rizki. “Model Sistem Manajemen Resiko Perbankan Syariah Atas
Transaksi Usaha Masyarakat”. Jurnal Kewirausahaan. Vol 13 No.2, JuliDesember 2014. Diakses melalui http://ejournal.uin-suska.ac.id pada Selasa,
15 Juni 2021 pukul 21.05 WIB.
Rianto, Rustam Bambang. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia.
Jakarta: Salemba empat, 2013.
Rivai, Veithzal dan Rifki Ismail. Islamic Risk Management For Islamic Bank.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2013.
Sofyan, Iban. Manajemen Risiko. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Supriyo, “Manajemen Risiko Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Promosi: Jurnal
Pendidikan Ekonomi UM Metro. Vol. 5 No. 1, 2017.
Syafii, Indra dan Saparuddin Siregar. “Manajemen Risiko Perbankan”. Jurnal
Seminar Nasional Teknologi Komputer dan Sains (SAINTEKS). 2020.
21
Trimulato. “Manajemen Risiko Berbasis Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah dan
Filantropi Islam. Vo.1 No.1, 2017.
Umam, Khoirul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung, Pustaka Setia, 2013.
Wibowo, Agung Ari. “Karakteristik Risiko Pelaksanaan Proyek Konstruksi Di
Kota Surakarta dan Sekitarnya”. Skripsi. Universitas Sebelas Maret.
Surakarta, 2012.
Widodo, Suseno Triyanto. Indikator Ekonomi: Dasar Perhitungan Perekonomian
Indonesia. Yogyakarta : Kanisius, 1990.
22