Academia.eduAcademia.edu

Makalah Ulumul Hadis

2020, Musdalifa R

Kontroversi Hadis Minum Sambil Berdiri Dan Implementasinya Pada Masyarakat

MAKALAH ULUMUL HADIS “KONTROVERSI HADIS MINUM SAMBIl BERDIRI DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT” Disusun Oleh : Marintang Musdalifa R Ibtihal Assyadiliyah DOSEN PENGAMPU : Dr. MUHAMMAD BABUL ULUM PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR SEKOLAH TINGGI FILSAFAT ISLAM (SADRA) JAKARTA 2020 i ABTRAK Dalam kehidupan manusia sikap makan dan minum sangatlah penting diterapkan dalam kehidupan sosial khususnya masyarakat Indonesia, oleh sebab itu pola hidup yang konsumtif dan candu terhadap informasi dan teknologi yang sering kali menjadi acuan pergaulan dan gaya hidup masyarakat, sehingga mereka menerima segala arus globalisasi dan modernisasi dengan mudah begitu saja. Seiring perkembangan zaman serta perkembangan cara berfikir manusia, adab makan dan minum di pandangan manusia hanyalah hal yang biasa, dan sebagian besar dari masyarakat memandang sepele akan hal ini. Salah satu bukti yang mengarah terhadap adanya perubahan yaitu perilaku konsumtif bagi masyarakat muslim yang diriwayatkan dalam hadis Kutubussittah dan beragam hadis lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kontraversi hadist serta mengetahui tata cara adab makan dan minum yang baik. Oleh karena itu dalam kehidupanmasyarakat sangat penting memperhatikan kesehatan dengan cara mempraktikkannya, hal ini melalui tata cara makan maupun minum yang baik bagi kesehatan manusia, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam maupun diluar lingkungan keluarga bagi kehidupan bermasyarakat. ii KATA PENGANTAR Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…. Bismillahirraahmanirrahim, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini yang bejudul “Kontroversi Hadis Minum Sambil Berdiri dan Implementasinya Pada Masyarakat” dalam waktu yang cukup dekat. Salam dan shalawat tak lupa pula kita kirimkan kepada baginda Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya, yang senantiasa mengantarkan kita kejalan yang penuh kebaikan serta mengantarkan kita kejalan yang terang menerang sampai saat ini. Adapun penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ulumul Hadis”, dan adapun banyak kekurangan dalam makalah ini kami bersedia menerima kritik, masukan, ataupun saran dari para pembaca untuk menjadi pelajaran bagi tim penulis. Demikian dari kami, semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh….. iii DAFTAR ISI ABTRAK ii KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI iv BAB I 1 PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan 1 BAB II 2 PEMBAHASAN 2 A. Tinjauan Hadis 2 B. Kontroversi HadisMinum Sambil Berdiri 3 1. Hadis Yang Melarang 3 2. HadisYang Membolehkan 8 C. Analisis Perbandingan Hadis 11 a. Kajian Sanad Hadis 13 b. Kajian Matan Hadis 16 D. Implementasi Hadis Pada Masyarakat 18 1. Kontekstualisasi Dengan Teori-Teori Kesehatan 18 2. Tinjauan Umum Tentang Etika Makan dan Minum Bagi Kesehatan 19 BAB III 22 PENUTUP 22 Kesimpulan 22 DAFTAR PUSTAKA 23 iv v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam syariat Islam jika kita ketahui bahwa dalam konteks AlQur’an dan Hadis senantiasa mengatur beragam faktor kehidupan manusia sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya petunjuk dalam Al-Qur’an dan Hadis akan mengarahkan manusia dalam perilaku yang sebaiknya dilakukan, baik yang di bolehkan ataupun di larang. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Rasulullah sendiri telah memberikan contoh teladan yang baik dalam etika makan dan minum bagi seluruh umat manusia. Oleh sebab itudalam analisisperkembangan zaman saat ini banyak sekali kita temui perkembangan pengetahuan, baik dibidang pendidikan maupun kesahatan. Dalam bidang medis kita juga dianjurkan untuk melakukan kebiasaan tata cara makan dan minum yang baik bagi kesehatan manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apa saja hadis yang melarang dan membolehkan makan minum sambil berdiri? 2. Bagaimana cara memahami hadis membolehkan minum sambil berdiri? yang melarang dan 3. Apa dampak jika minum sambil duduk dan berdiri? C. Tujuan 1. Mengetahui analisis hadis baik dari segi Sanad maupun Matan 1 2. Memahami makna hadis dalam makan dan minum sambil berdiri maupun duduk 3. Memberimanfaat dalam kehidupan masyarakat BAB II PEMBAHASAN A. Tinjauan Hadis Dalam kehidupan manusia hampir 75% terdapat manusia minum sambil berdiri, sedangkan disisi lain dari 25% bagi manusia yang minum sambil duduk. Ini menandakan bahwa orang yang minum sambil berdiri sangat banyak dibanding orang yang minum sambil duduk. Jika kita analisis kembali sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw dalam praktik makan dan minum dengan etika yang baik, misalnya Rasulullah melarang kaumnya makan dan minum sambil berdiri. Hal ini juga terdapat dalam hadis yang berbunyi : ‫– ﻟَﺎ ﻳَﺸْﺮَﺑَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓﻤﻦ ﻧﺴﻲ ﻓﻠﻴﺴﺘﻘﻰ‬ Artinya : “Janganlah kamu minum sambil berdiri, Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan! Sesungguhnya beliau melarang seorang minum sambil berdiri” selanjutnya salah seorang bernama Qatadah berkata: “Bagaimana dengan makan?” Rasulullah menjawab: “itu lebih buruk lagi”,1 Selainhadis diatas, ini juga dijelaskan dalam bidang medis 1 Imam Muslim dan Tirdmizi no.2014, Bab dibencinya minum dengan berdiri 2 bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air mengalir berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumpuknya, sehingga lambung kendor dan pencernaan menjadi sulit.2 Selain itu secara medis juga mengemukakan bahwa dalam tubuh manusia memiliki pelapi yang disebut sebagai sfringe(saringan). Saringan ini dapat terbuka ketika posisi tubuh dalam keadaan duduk dan tertutup disaat badan berdiri. Ini disebabkan karena pada saat itu air yang diminum belum 100% steril untuk diproses oleh badan, sehinggga jika seseorang yang minumsambil berdiri, maka air yang diminum tidak tersaring oleh sfringer karena tertutup, oleh karena itu air yang tidak tersaring akan terus masuk ke kantong kencing, sehingga dampaknya semakin lama akan menyebabkan penyakit kristal ginjal.Hal ini terjadi sekecil atau sesederhana apapun suatu masalah menurut pandangan seseorang, selain itu terlepas pula dari ajaran Islam yang membenci petunjuk untuk kemaslahatan yang selayaknya diindahkan atau lebih baik lagi. Seperti halnya adab minum dalam Islam.3 B. Kontroversi HadisMinum Sambil Berdiri 1. Hadis Yang Melarang Di kehidupan masyarakat khususnya dalam lingkungan kita terdapat suatu norma bahwa minum sambil berdiri adalah suatu perbuatan yang dilarang. Akan tetapi masih banyak yang melakukan aktivitas minum sambil berdiriseiring perkembangan zaman saat 2 Muhammad Suwardi, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit, Jakarta : Zahra, 2013,hlm.3 3 Muhammad Suwardi, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit, (Jakarta : Zahra, 2013), hlm.32 3 ini,bahkan dilingkungan pegawai pun juga banyak kita jumpai, apalagi di acara ramah tamah atau di acara keluarga dan sebagainya. Oleh karena itu dengan perkembangan zaman modern saat ini juga terdapat hadis yang bertolak belakang, ada yang membolehkan ada juga yang melarang, disinilah perlu kita analisis kembali bagaimana seharusnya adab makan ataupun minum yang di sunnahkan Nabi saw dan menurut ahli kesehatan. Adapun hadis yang melarang dapat kita pahami yaitu: ‫ ﻗﺎﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ‬.‫ ﺍﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﺍﻟﺮ ﺟﻞ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ‬: ‫ ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ‬: ‫ ﺫﺍ ﻙ ﺍﺷﺮ ﺍﻭ ﺍﺧﺒﺚ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬:‫ ﻓﺎ ﻻ ﻛﻞ ؟ ﻓﻘﺎﻝ‬:‫)ﻓﻘﻠﻨﺎ‬ Artinya: “Dari Anas dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam : Bahwasannya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata: kami bertanya : Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?. Beliau menjawab : Hal itu lebih buruk dan menjijikkan (HR.Muslim).4 Dengan hadis diatas juga diibaratkan bahwa orang kafir dan binatang apabila makan dan minum sambil berdiri dan berlari itu bukan hal yang tercela bagi mereka, sama halnya dengan binatang. Padahal Nabi Muhammad saw diutus oleh Allah bahwa itu hal yang dilarang keras. Kemudian dihadis lainnya juga berbunyi: ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬.‫)ﻋﻨﺎﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭ ﻱ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ‬ 4 Imam Muslim, Shahih Muslim,( Jakarta : Maktabah Dahlan Indonesia), hlm.160 4 Artinya: “ Dari Abu Sa’id Al-Khudri: “Bahwasannya Nabi shallallaahu alaihi wasallam mencela minum sambil berdiri. (HR.Muslim). Selain itu Nabi Muhammad saw menghardik seseorang yang minum sambil berdiri.5 ‫)ﺭﻭﺍﻩ‬. ‫ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ‬: ‫ﻋﻦ ﺍﻟﺠﺎﺭ ﻭﺩ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻰ‬ ‫)ﺍﺣﻤﺪ‬ Artinya : “Dari Al-Jaarud bin Ma’laa : “Bahwasannya Nabi shallallaahu alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri”. (HR.Ahmad). ‫ ﻻ ﻳﺸﺮﺑﻦ ﺍﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ‬: ‫ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ‬:‫ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﻘﻮﻝ‬. ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬.‫)ﻓﻤﻦ ﻧﺴﻲ ﻓﻠﻴﺴﺘﻘﻲ‬ Artinya : “Dari Abu Hurairah ia berkata:Telaah bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam :“Janganlah salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, hendaklah ia muntahkan” (HR.Muslim).6 Dari sekian uraian penjelasan diatas, walaupun hadis tersebut diriwayakan Muslim khususnya untuk jalur lafadz tersebut, ini disebut mungkar oleh al-Albani, sebab terdapat perawi yang bernama Umar bin Hamzah dilemahkan para Ulama seperti Imam Ahmad, beliau mengatakan bahwa hadis-hadisnya mungkar, akan 5 Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, (Jakarta : Pustaka Azam, 2002), hlm.548 Muhammad bin Aly bin Muhammad al-Syawkany, Nail al-Authar Syarh Mantaqa alAkhbar, juz VII, (Mesir: Mustafa al-Baby al-Halabiy), hlm.219 6 5 tetapi an-Nasai’i, Yahya bin Ma’in, dan adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar, berpandangan bahwa dimungkinkan Imam Muslim menjadikannya sebagai penguat hadis-hadis sebelumnya dalam pemabahasan Makruhnya minum sambil berdiri, karena Umar bin Hamzah termasuk yang ditulis hadistnya untuk i’tibar, ini menandakan bahwa bukan berarti mengatakan hadisriwayat Muslim ada yang lemah karena hadist-hadist Muslim yang sebagai penguat diantara beberapa sanadnya bermasalah untuk pokok (Hujjah) akan tetapi boleh dijadikan sebagai penguat, sehingga hadist Muslim tentang larangan minum sambil berdiri jelas-jelas shahih, namun ada beberapa lafadz yang dipertanyakan seperti perintah untuk memuntahkan, menjadi pertanyaan sebab hadist dengan lafadz tersebut tidak shahih akan tetapi sebagian ulama menyebutnya mustahab (disukai) memuntahkan dengan dalil yang lain. Hadis ini di takhrij oleh Imam dari Az-Zuhri dari seseorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shahih, juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telaah bersabda Rasulullah” selanjutnya AthThahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar dari AlA’masy dengan menambahkan: “Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri”. Dari hadis diatasada yang berpendapat bahwa Sanad dari dua hadis ini shahih, Perawinya ialah Asy-Syaikhain serta sanad yang pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan AlA’masy, maka akan menguatkan hadist tersebut. Akan tetapi jika dia adalah A’masy, maka hadist itu juga tidak tercela, sebagaimana telah dijelaskan, serta dalam Majma az-Zuwaid 6 disebutkan :” Hadis ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan dua sanad dan diriwayatkan oleh Bazzar. Ini merupakan salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalah perawi-perawi yang shahih. Oleh karena itu sesungguhnya hadist ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap perilaku minum sambil berdiri. ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬.‫)ﻟَﺎ ﻳَﺸْﺮَﺑَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ‬ Artinya: “Sungguh Janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri”. (HR.Muslim).7 Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin Hamzah: “Telaah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah, kemudian beiau menyebutkan hadist itu dan menambahkan:“Barangsiapa yan lupa maka hendaklah memuntahkannya”. Dikatakan: Umar disini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, akan tetapi dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lainnya.Oleh sebab itu Al-Hafizh dalam AtTaqrib mengatakan: “Ini Dha’if”. Namun shahih dengan lafadz lain. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thaihani. Rasulullah saw mengingatkan kita bahwa orang yang minum sambil berdiri adalah perbuatan binatang. Rasulullah saw juga mengingatkan kita bahwa orang yang makan dan minum sambil 7 Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta : As Sunnah, 2005), hlm.175 7 berdiri itu sama dengan kucing dan bukti bahwa orang itu adalah manusia syetan. Ini berdasarkan hadist yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah r.a. ‫ ﻟﻤﻪ‬: ‫ ﻗﺎﻝ‬,‫ ﻗﻪ‬: ‫ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻧﻪ ﺭﺍﻯ ﺭﺟﻼ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ‬ ‫ ﻓﺎﻧﻪ ﻗﺪ ﺷﺮﺏ ﻣﻌﻚ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺷﺮ ﻣﻨﻪ ﺍ‬: ‫ ﻗﺎﻝ‬,‫ ﻻ‬: ‫ ﺍﻳﺴﺮﻙ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻣﻌﻚ ﺍﻟﻬﺮ ﻗﺎﻝ‬:‫؟ ﻗﺎﻝ‬ ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺣﻤﺪ‬. ‫)ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ‬ Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, beliau berkata:“Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:“Dari Nabi Saw, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya,“Muntahkanlah!”Orang itu bertanya :“Mengapa?” Beliau bersabda:“Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” seorang lelaki itu menjawab:“Tidak” Dia bersabda lagi:“Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan” (HR. Ahmad). Dalam menganalisis hadis diatas terdapat bahwa hadist diatas telah ditahkrij oleh Imam Ahmad, Ad-Darimi, Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar dari Syu’bah dari Abu Ziyad. Hadist ini shahih sanadnya. Para perawinya dianggap tsiqah, yaitu para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Oleh sebab itu dalam hal ini Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia seorang syaikh yang bagus hadisnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil. Oleh karena itu perkataan Adz-Dzahabi “tidak dikenal” yaitu termasuk sesuatu yang tidak perlu diperhatikan, khususnya setelah dua Imam tersebut menilainya tsiqah. 8 Dengan memahami penjelasan diatas, maka dalam hal ini ada juga sebagian ulama yang masih berasalan dengan adanya hadis yang membolehkan minum sambil berdiri. 2. HadisYang Membolehkan ‫ ﺍﻥ‬:‫ ﻓﻘﺎﻝ‬,‫ ﺍﺗﻲ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﷲ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺮ ﺣﺒﺔ ﺑﻤﺎﺀ ﻓﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ‬: ‫ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺰ ﺍﻝ ﻗﺎﻝ‬ ‫ ﻭﺍﻧﻲ ﺭﺍﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﻞ ﻛﻤﺎ‬, ‫ﻧﺎﺳﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﺣﺪﻫﻢ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻭﻫﻮ ﻗﺎ ﺋﻢ‬ ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ‬. ‫)ﺭﺍﻳﺘﻤﻮ ﻧﻲ ﻓﻌﻠﺖ‬ Artinya: “Dari An-Nazzaal beliau berkata :“Ali rashiyallahu anhu membawa air ke pintu masjid kemudian meminumnya sambil berdiri. Kemudian beliau berkata:“Sebagian orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Nabi shallalaahu alaihi wa sallam melakukannya sebagaimana engkau melihatku melakukannya 8 barusan”.(HR. Bukhori). Dari hadist diatas juga dijelaskan bahwa Ali ra, berkata : sesungguhnya ada beberapa orang yang tidak menyukaisalah satu seorang dari mereka untuk minum sambil berdiri.9 Selain dari penjelasan hadis diatas juga terdapat hadis yang membolehkan yaitu HadisIbnu Umar dalam Sunan Ibnu Majah terdapat dengan kalimat yang berbunyi: ‫ ﻧﺎﻛﻞ ﻭﻧﺤﻦ ﻧﻤﺸﻲ‬: ‫ ﻛﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ‬: ‫ ﻗﺎﻝ‬,‫ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ‬, ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮ ﻣﺬﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ‬. ‫ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ‬,‫)ﻭﻧﺸﺮﺏ‬ 8 Al-Bukhari,Shahih Bukhari, (Mesir:Dar Tahuq an-Najh),hlm.110 Salim bin led Hilali, Syarah Riyadhus shalihin, (Jakarta : Pustaka Imam, 2005),hlm.145 9 9 Artinya: "Dari Ibnu Umar beliau berkata : “Kami dizaman Rasulullah saw makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri”.(HR.AtTirdmidzi Ibnu Majah).10 Dari penjelasan diatas juga dijelaskan oleh Imam Tirmidzi mengatakan “Hadis ini berstatus sahhih gharib dari hadis Ubaidillah bin Umar dari nafi’ dari ibnu Umar. Selain itu ada juga hadis yang meriwayatkan membolehkan minum sambi berdiri yaitu: ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ‬. ‫ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻲ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺎﺋﻤﺎ ﻣﻦ ﺯﻣﺰﻡ‬: ‫ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ‬ ‫)ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬ Artinya: “Dari Ibnu Abbas beliau berkata : “Nabi shallallaahu alaihi wa sallam pernah minum air zamzam sambil berdiri”.(HR.Bukhori dan Muslim).11 Demikian pula hadist yang disebutkan diatas bahwa diperbolehkan minum sambil berdiri jika dalam keadaan darurat, misalnya ditempat penuh orang sehingga penuh, seperti dalam keadaan ditempat pengambilan air zam-zam atau jika tempat air yang digunakan sangat besar serta dalam keadaan tergantung sedang atau tudaknya ditemukan sebuah wadah untuk menuangkan air zam-zam. Selain itu hadis ini juga dishahihkan oleh Imam Bukhari serta Imam Muslim juga sepakat bahwa hadis tersbut shahih. Sehingga hadisini dianggap tegas sekali menyebutkan bahwa 10 hlm.424 11 hlm.384. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz VII(Beirut:Maktabah Abi al-Ma’athy), 2005, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz IV (Beirut:Maktabah Abi al-Ma’athy), 2005, 10 Rasulullah saw pernah minum air zam-zam sambil berdiri. Sehingga dalam kalangan atau perkumpulan yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri dengan menggunakan dalil hadisshahih yang berbunyi: ‫ ﺭﺍﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ‬: ‫ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﻴﺐ ﻋﻦ ﺍﺑﻴﻪ ﻋﻨﺠﺪﺓ ﻗﺎﻝ‬ ‫ﻭﻳﻔﻄﺮ ﻭﺭﺍ ﻳﺘﻪ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻭﻗﺎ ﻋﺪﺍ ﻭﺭﺍﻳﺘﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﺣﺎ ﻓﻴﺎ ﻭﻣﻨﺘﻌﻼ ﻭﺭ ﺍﻳﺘﻪ ﻳﻨﺼﺮ ﻑ ﻋﻦ‬ ‫ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ‬. Artinya: “Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw berpuasa dan berbuka ketika safar, minum sambil berdiri dan duduk, shalat dengan telanjang kaki dan memakai sandal, serta berpaling dari arah kanan dan kirinya setelah selasai shalat.12 Dari uraian hadis diatas Imam Tirdmizi menjelaskan bahwa derajat hadis ini adalah hasan shahih. Hadis ini juga menujukkan bahwa kebolehan minum sambil berdiri selain dilakukan oleh Rasulullah saw juga dilakukan oleh para sahabat.Selain itu ada juga hadislain yang menunjukkan bahwa Rasulullah juga pernah minum air sambil berdiri di rumah salah satu sahabatnya. ‫ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺸﺮﺏ ﻓﻲ ﻣﻦ ﻗﺮﺑﺔ ﻣﻌﻠﻘﺔ ﻗﺎ‬: ‫ﻋﻦ ﻛﺒﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ‬ ‫ﺋﻤﺎ ﻓﻘﻤﺖ ﺍﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻘﻄﻌﺘﻪ‬ Artinya : “Dari Kabsyah beliau berkata: Rasululllah saw masuk ke rumahku. Kemudian beliau, minum dari mulut bejana (wadah) dari 12 Abdul Azin Bin Fathi As Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As Sunnah, (Jakarta : Pustaka Imam As Syafi’i, 2007), hlm.126 11 kulit yang tergantung sambil berdiri. Lantas akau berdiri bejana tersebut dan memotong talinya”.13 Dalam hadist diatas di shahihkan oleh Al-Albaniy dalam shahih Sunan At-Tirmidzi dan Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘alaa Shahih Ibnu Hibban. ‫ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻞ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺍﺓ ﻣﻦ ﺍﻻ ﻧﺼﺎﺭ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺒﻴﺖ‬: ‫ﻋﻦ ﻋﺎ ﻧﺸﺔ‬ ‫ﻗﺮﺑﺔﻣﻌﻠﻘﺔ ﻓﺎ ﺧﺘﻨﺜﻬﺎ ﻭﺷﺮﺏ ﻭﻫﻮ ﻗﺎﺋﻢ‬ Artinya: “Dari Aisyah : Bahwasannya Nabi saw pernah masuk ke rumah seseorang wanita Anshar yang di dalamnya ada bejana (kulit) yang digantung. Beliau membelokkan mulut bejana itu dan meminumnya dalam keadaan berdiri. ‫ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﷲ ﺑﻦ ﺍﻟﺰ ﺑﻴﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻴﻪ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ‬ Artinya: “Dari Abdullah bin Az-Zubair : “Bahwasannya ia pernah minum sambil berdiri”.14 Dengan beragam penjelasan hadist diatas dari perbuatan Nabi saw minum sambil berdiri juga dilakukan oleh beberapa sahabat diantaranya ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Zubair r.a. 13 Abu Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-naisaburi, Terjemah Shahih Muslim, Juz II (Bandung: Dakhlan, 2001), hlm208-209 14 Muhammad Zakariya al-Kandahlawi, Awjazu al-Masalik ila Muwatha’Malik, Juz XIV (Beirut:Darat al-Fikr), hlm.261 12 C. Analisis Perbandingan Hadis Dalam uraian Hadis yang melarang dan membolehkan minum sambil berdiri, maka dapat kita pahami kembali bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala sesuatu baik dalam kehidupan seharihari, dimanapun dan kapanpun kita berada. Islam juga telah mengajarkan kita apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan ketika makan dan minum. Oleh karena itu Islam sebagai agama rahmatan lil Alamin. Karena Islam tidak hanya mengatur dan menata hal-hal yang berhubungan dengan Ibadah formal, seperti shalat, zakat, puasa, haji, selain itu juga menaruh perhatian terhadap etika seorang muslim dalam melakukan aktifitas dan kegiatan sehari-hari, hal tersebut dapat kita ikuti dan mengambi contoh dari sifat dan perilaku Nabi Muhammad saw juga termasuk didalamnya tentang etika pada saat beliau makan dan minum. Dengan memahami bahwa tata makan dan minum merupakan hal yang penting dan seringkali dilakukan berulang-ulang setiap harinya. Sehingga tata makan dan minum merupakan bagian alamiah hidup yang membawa manfaat bagi yang melakukannya. Oleh sebab itu Islam mengatur tentang variasi dan jumuah asupan, kebersihan makanan, kebiasaan makan dan minum bersama. Dengan hal tersebut disinilah kita perhatikan makan dan minum dengan baik, maupun benar yyang seharusnya dilakukan dalam kehidupan seharihari, baik bersam keluarga, ataupun bersama teman-teman. Selain itu Islam juga mengajarkan kita untuk menjaga menu dan jadwal makan dengan baik, sehingga manusia diajarkan untuk mengonsumsi beragam variasi makanan yang cukup dan tidak berlebih-lebihan, hal tersebut juga dibahas dalam Al-Qur’an mapun 13 Hadis.15 Terkait hadisdiatas hal ini juga ditemukan perbedaan pendapat dari ulama mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri dan jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya li tanzih (untuk kemuliaan). Ibnu Hazm berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Beliau berpendapat bahwa keharaman minum sambil berdiri dan kemungkinan ini yang lebih mendekati kebenaran.16 Dalam kitab shahihnya Imam Muslim menuturkan paling kurang tiga hadis yang melarang minum sambil berdiri. Kemudian terdapat pula sebaliknya dari riwayat yang menuturkan bahwa Nabi saw melakukan minum sambil berdiri.17Sedangkan menurut Imam Nawawi rahimahullah berbeda pendapatnya. Menurut beliau hukum minum sambil berdiri mutlak dibolehkan lantaran hadisshahih yang cukup banyak menyebutkan bahwa Nabi saw melakukannya. Namun hal itu beliaupun menerima keshahihan hadisyang melarang minum sambil berdiri. Oleh karena itu kesimpulan dari beliau bahwa minum itu boleh sambil berdiri, akan tetapi lebih utama apabila sambil duduk. Dengan demikian ada yang mengatkan bahwa bolehnya minum sambil berdiri jika ada hajat atau keperluan, selain dari itu, maka dibenci. Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyah, dan Ibnul-Qayyim.18Oleh sebab itu adanya hadis-hadis yang saling bertentangan dalam suatu masalah, maka wajar para ulama berbeda pendapat dalam masalah wajar hukum 15 Aliah B.Purwakania Hasan, Pengantar Psikologi Kesehatan Islami (Jakarta : Rajwali Pers, 2008),hlm.285 16 Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta : As Sunnah, 2005), hlm.175 17 Abdul Husain Muslim bin Hajjaj al-Qudsyairi al-naisaburi, Terjemah Shahih Muslim, Juz II, (Bandung : Dakhwan),hlm.208-209 18 Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, (Jakarta : Darul Qalam), hlm.209 14 makan dan minum sambil berdiri.akan tetapi di kalangan yang memakruhkan minum sambil berdiri adalah para lam madzhab Hanbali, mazhab ini memandang bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih (maksudnya dibenci atau tidak disukai).19 a. Kajian Sanad Hadis Dalam pembahasan ini terdapat dua pendapat lagu pad topic pembahasan konsep makan dan minum sambil berdiri, sebagian hadis menyebukan bahwa disunnahkan makan dan minum sambil duduk, sedangkan ada hadis yang membolehkan makan dan minum sambil berdir.Oleh sebab itu hal ini dijelaskan dibawah ini diantaranya: 1. Disunnahkan untuk makan dan minum sambil duduk. Sebagaimana yang dikutip pada hadis: ‫ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺪﺍﺏ ﺑﻦ ﺧﺎ ﻟﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﻤﺎﻡ ﺣﺪﺗﻨﺎ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ‬ ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬.‫)ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ‬ Artinya: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang artinya: “Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid, Teah menceritakan kepada kami Hammam, Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw melarang minum ketika berdiri.” (HR.Muslim 3771). Keterangan para perawinya adalah diantaranya: 19 Ibnu Abidin jilid I,hlm.387 15 a. Qatadah bin Da’amah Nama lengkapnya adalah Qatadah bin Da’amah bi Qatadah, kerabatnya adalah al-Sadusi, nama pangilannya adalah Abu Khaththab. Beliau adalah tabi’in d kalangan muda. Selain itu beliau juga tinggal di Basrah dan wafat di Hait pada tahun 117 H. Guru-gurunya terdiri dari, Ibrahim bin Yazid bin Qais Anas bin Malik, Hammam bin Yahya bin Dinardan dan sebagainya. Kemudian Ibnu Sirin juga berpendapat bahwa beliau adalah ahfad al-nas (orang yang paling kuat hafalannya), dan Yahya bin Mu’in berpendapat bahwa beliau tsiqah.20 b. Hammam bin Yahya bin Dinar (w.165 H) Nama lengkapnya adalah Hammam bin Yahya bin Dinar, kerabatnya adalah al-Azdi al-Audi, nama panggilannya adalahAbu Abdullah. Beliau adalah tabi tabi’in di kalangan tua. Beliau juga tinggal di Basrah dan wafat di sana pada tahun 165 H. Adapun guru-gurunya yaitu Anas bin Sirin, Qatadah dan sebaginya. Murid-muridnya terdiri dari Ahmad bin Ishaq bi Yazid, Hudbah bin Khalid dan lainnya. Yazid bin Harun juga berpendapat, beliau adalah orang yang kuat hafalannya dalam hadist dan Yahya bin Mu’ib pun juga berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah dan shahih. c. Hudbah bin Khalid (w.235 H) Nama lengkapnya adalah Hudbah bin Khalid bin al20 Muhammad Alawi Al-Malik. Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012),hlm.15 16 Aswad bin Hudbah, kerabatny adalah Al-Qisy al-Tsaubanim panggilannya adalah Abu al-Khalid, nama panggilannya adalah Hudbah. Beliau adalah tabi’ tabi’in di kalangan kecil. Beliau juga tinggal di Basrah dan wafat pada tahun 235 H. Guru-gurunya yaitu, Sulaiman bin Shaghirah, Hammam bin Yahya dan sebaginya. Adapun murid-muridnya terdiri dari, Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya. Yahya bin Mu’in berpendapat bahwa beiau adalah tsiqah. Abu Hatim al-Razi berpendapat bahwa beliau adalah shaduq. Musallamah bin Qasam juga berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah. 2. Dibolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sebagimana yang dikutip pada hadis dibawah ini: ‫ ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﷲ ﺑﻦ‬,‫ ﺣﺪ ﺛﻨﺎ ﺣﻔﺺ ﺑﻦ ﻏﻴﺎﺙ‬, ‫ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻮ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺳﻠﻢ ﺑﻦ ﺟﻨﺎﺩﺓ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ‬ ‫ "ﻛﻨﺎ ﻧﺎﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻧﺤﻦ‬:‫ ﻗﺎﻝ‬,‫ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ‬, ‫ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ‬,‫ﻋﻤﺮ‬ ‫ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ‬, ‫ﻧﻤﺸﻲ‬. Artinya: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam hadist yang artinya : “Telah meneceritakan kepada kami Abus-Suaaib Salm bin Junaadah Al-Kuufiy: telah menceritakan kepada kami Hafish Bin Ghiyaats dari Ubaidillah bin Umar dari Naafi’ dari Ibnu Umar berkata :Kami dulu makan dan minum sambil berjalan dan minum sambil berdiri di zaman Rasulullah saw. Keterangan para perawinya diantaranya: a. Salm bin Junaadah bin Salm bin Khalid bin Jaabir nin Samurah As-Suwaa’iy Al Aamiry Abus Saab Al-Kuufiy, merela 17 adalah seorang yang tsiqah dan dabit.21 b. Hafs bin Ghiyaats bin Talq bin Mu,aawiyyah bin Maalik AnNakha’iy, Abu Umar Al-Kuufy adalah seorang yang tsiqah dan Faqih. c. Ubaidillah bin mar bin Hafs bin Aashim bin Umar bin AlKhaththab Al-Quraiyiy Al-Adawiy Al-Umariy Al-Madaniy, Abu Utsman adalah seorang yang tsiqqah dan sabat. d. Naafi Abu Abdillah Al-Madaniy mulai Ibni Umar adalah seorang yang tsiqqah, sabat, faqih, dan mansyhur. e. Abdullah bin Umar bin Khathab Al-Quraish Al-Adawiy, Abu Abdrrahman Al-Makiy Al-Madaniy merupakan salah seorang sahabt Rasulullah saw yang mulia dan alim.22 b. Kajian Matan Hadis Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa hadis tentang minum dalam keadaan berdiri mengandung dua versi isi redaksi hadis (matan) yang berbeda, yaitu ada yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri dan ada juga yang mensunnahkan makan dan minum sambil duduk. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian terhadap matan hadis tersebut untuk memahami apa yang dimaksud dari keduanya. Sebagaimana yang terdapat pada kutipan hadist dibawah ini: 1. Hadis yang mensunnahkan makan dan minum sambil duduk yaitu: 21 M. Alfatih Suryadilaga,dkk, Ulumul Hadist, hlm.125126https://www.academia.edu/42997068/MAKALAH_ULUMUL_HADIS 22 Muhammad Alawi Al-Malik, Ilmu Ushul Hadist, hlm.193-200 18 ‫ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺪﺍﺏ ﺑﻦ ﺧﺎ ﻟﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﻤﺎﻡ ﺣﺪﺗﻨﺎ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ‬ ‫)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ‬.‫)ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ‬ Artinya: Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang artinya: “Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid , Teah menceritakan kepada kami Hammam, Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw melarang minum ketika berdiri.” (HR.Muslim 3771). 2. Hadis yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri yaitu: ‫ ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﷲ ﺑﻦ‬,‫ ﺣﺪ ﺛﻨﺎ ﺣﻔﺺ ﺑﻦ ﻏﻴﺎﺙ‬, ‫ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻮ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺳﻠﻢ ﺑﻦ ﺟﻨﺎﺩﺓ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ‬ ‫ "ﻛﻨﺎ ﻧﺎﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻧﺤﻦ‬:‫ ﻗﺎﻝ‬,‫ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ‬, ‫ ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ‬,‫ﻋﻤﺮ‬ ‫ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ‬, ‫ﻧﻤﺸﻲ‬. Artinya: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam hadist yang artinya : “Telah menceritakan kepada kami Abus-Suaaib Salm bin Junaadah Al-Kuufiy: telah menceritakan kepada kami Hafish Bin Ghiyaats dari Ubaidillah bin Umar dari Naafi’ dari Ibnu Umar berkata :Kami dulu makan dan minum sambil berjalan dan minum sambil berdiri di zaman Rasulullah saw. Dalam hal ini bahwa sebuah hadis dapat dikatakan apabila tidak bertentangan dengan sumber utama ajaran Islam, yaitu AlQur’an yang merupakan rujukan untuk mengahasilkan suatu 19 hukum, sementara hadis berkedudukan sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu dalam Al-Qur’an dijelaskan etika ketika seorang hendak makan dan minum. D. Implementasi HadisPada Masyarakat 1. Kontekstualisasi Dengan Teori-Teori Kesehatan Seiring perkembangan zaman di saat ini, posisi makan dan minum sambil berdiri berhubungan dengan etika, moral, dan dari sisi kesehatan. Makan dan minum dengan duduk dipandang lebih relevan dengan konteks kebudayaan ketimuran, dan lebih sopan dilihat dari tradisi Jawa (Indonesia). Oleh sebab itu begitu pula sebaliknya bahwa makan dan minum sambil berdiri dipandang kurang etis, kurang sopan, dan terkesan terburu-buru. Adapun dari sisi kesehatan makan dan minum sambil duduk di pandang lebih sehat karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut sehingga fungsi penyerapan usus lebih maksimal. Oleh sebab itu dalam sebuah penelitian yang dilakukan dalam penelitian di bidang kesehatan bahwa keadaan ginjal ketika minum dalam posisi berdiri, hal ini dapat menimbulkan air yang masuk ke dalam mulut langsung menuju kandung kemih yang dapat mengakibatkan gangguan pada salah satu organ yang paling vital dalam tubuh manusia.23 23 Sylvia Anderson Price dan Lorraine McCarty Wilson, Potofsiologi Volume II, 20 Secara klinis, air masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer yang merupakan struktur muskuler atau otot yang bisa membuka, sehingga air kemih bisa lewat, dan menutup. Oleh sebab itu setiap air yang diminum akan disalurkan pada membran -membran filtrasi atau penyaringan. Jika minum dalam posisi berdiri, air yang yang diminum akan langsung mengalir menuju kandung kemih tanpa melalui proses filtrasi atau penyaringan yang dapat mengakibatkan terjadi pengendapan di saluran ureter, karena air yang kita minum mungkin membawa banyak limbahlimbah didalamnya. Sehingga hal ini mengakibatkan limbah tersebut lama kelamaan akan mengkristal dan menyebabkan penyakit batu ginjal. Adapun dalam penelitian lain, bahwa dalam posisi berdiri tegak, bolus(campuran makanan dan minuman) akan menyebabkan kecepatan meningkat dari propagasi di segmen esophagus proksimal yang berhubungan dengan pemendekan sfingter esophagus,waktu relaksasi lebih rendah, dan penurunan amplitude dan durasi kontradiksi.24 Dalam hal ini minum sambil berdiri memungkinkan air memukul di bagian bawah kerongkongan dengan kuat yang dapat mengarah ke pelebaran dan relaksasi sfingter yang menghubungkan kerongkongan dan perut, yang akhirnya mengarah pada kondisi medis yang disebut dengan GERD (Gastroesophageal Reflix Disease), atau lebih akrab disebut sebagai penyakit asam lambung. 2. Tinjauan Umum Tentang Etika Makan dan Minum Bagi Kesehatan (Jakarta: EGC, 2006), hlm.867. 24 Jurnal Living Hadis, Volume 1,Nomor 1, 2016, hlm.172 21 a. Pengertian makan dan minum 1. Makan Menurut kamus besar bahasa Indonesia makan adalah memasukkan nasi (atau makanan pokok lainnya) ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya. Makanan dalam bahasa Arab adalah ath’imah. Kata ath’imah merupakan jamak dari kata tha’am yang secara etimologi berarti segala sesuatu atau apaapa yang bisa dimakan atau dicicipi. Karena itu, minuman pun termasuk dalam pengertian tha’am. Dalam al-Qur’an penyebutan kata makan yang sering dipakai adalah akala. Makanan dan minuman yang dibantu oleh udara merupakan unsur penopang kekuatan tubuh. Dalam kaitan ini Islam mengajarkan agar memilih makanan minuman yang baik dalam artian berguna untuk kesehatan dan halal.12 Sebagaimana Firman Allah QS. al-Baqaraah/2:172. yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. 2. Minum Minum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu minum adaah memasukkan air atau benda cair ke dalam mulutdan meneguknya.25Kata minum juga merupakan bagian dari tha’am yang asalnya dari kaa ath’imah jamak dari kata tha’am. Selain itu hal ini juga dikaitkan dalam QS.Al-Baqarah ayat 60, yang artinya: 25 KBBI online, http:kbbi.web.id/,minum 22 “Dan (ingatlah) keika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu kami berfirman : Pukullah batu itu dengan tongkatmu”.Lalu memancarklan daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku mengetahui tempat mnumnya masing-masing. Makan dan miinumlah rezki yang berikan Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”. Dengan penjelasan ayat diatas memiliki pesan bahwa jagalah kelestarian alam, pelihara kebersihan lingkungan, jangann gunakan air berlebihan atau bukan pada tempatnya. Peringatan agar tidak melakukan keburukan di bumi karena tidak jarang orang mendapatkan nikmat, sehingga lupa kepada Allah dan terjerumus dalam kedurhakan.26 Oleh karena itu betapa Allah memperhatikan hamba-Nya meskipun dalam hal makan dan minum. b. Etika makan dan Minum dalam perspektif Syariah 1. Membaca Basmalah 2. Makan dengan tangan kanan 3. Mengambil makanan yang dekat27 4. Larangan makan dan minum smabil berdiri Selain itu jika kita simak kembali dari hadis larangan Nabi minum adan makan sambil berdiri maka sangat jelas hikmahnya, apalagi bila dihubungkan dengan pandangan ahli kesehatan.oleh karena hal-hal perlu kita pahami dalam sunnah Nabi saw diantaranya: 26 hlm.253 27 no.4957 M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Al-Bukhari, kitab al-ath’imah, bab tasmiyah ala al-tha am akli ala al-yamin, hadis 23 a. Makan dengan tiga jari dan menjilat jari jemari di piring b. Larangan bernafas dalam wadah ketika minum, dan anjuran bernafas diluar wadah28 c. Larangan meniup air dalam wadah29 d. Larangan makan terlalu kenyang30 e. Berdoa selesai makan dan minum31 Dalam hal ini jika dipahami dari sudut dan analisis filsafat hukum Islam sangat penting begi kehidupan manusia untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam terkait dengan etika makan dan minum tidak hanya berimplikasi pada adab sopan santun yang seharusnya dijaga, namun lebih dari itu sangat berimplikasi pada kesehatan bagi setiap orang jika tidak menjaga dan memelihara kesehatan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. 28 Muslim Kitab al-Syarabah, hadis no.3789, 3790, 3791 Al-Bukhari, Kitab al-wudhu, hadis no.149, kitab al-Syarabah, hadis no.5199 30 Abu Dawud, Kitab al-Syarabah, hadis no.3224 31 Ibnu Majah, Kitab al-Ith’imah, hadis no.3274 29 24 BAB III PENUTUP Kesimpulan Kontroversi hadis yang melarang dan membolehkan minum sambil berdiri menjadi dua versi yang yang berbeda, namun mengingat dan memahami akan sunnah Rasulullah yang mengajarkan umatnya untuk senantiasa melakukan perilaku hidup yang baik, maka manusia memiliki peran sopan santun, baik etika dalam makan maupun minum yang selayaknya dilakukan. Sebagaimana halnya bahwa etika makan dan minum yang baik telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian yang menjadi point penting untuk kita pahami adalah etika minum sambil duduk. Begitupula menurut ahli kesehatan bahwa minum sambil duduk adalah polah hidup yang baik bagi kesehatan manusia, sedangkan minum sambil berdiri akan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan manusia kurang sehat dan bisa saja menimbulkan penyakit dalam kehidupan bermasyarakat. 25 DAFTAR PUSTAKA Imam Muslim dan Tirdmizi no.2014, Bab dibencinya minum dengan berdiri Suwardi Muhammad, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit, Jakarta : Zahra, 2013,hlm.3.dan 32 Imam Muslim, Shahih Muslim,( Jakarta : Maktabah Dahlan Indonesia), hlm.160 Hajar Ibnu Al-Asqalani, Fathul Bari, (Jakarta : Pustaka Azam, 2002), hlm.548 Muhammad bin Aly bin Muhammad al-Syawkany, Nail al-Authar Syarh Mantaqa al-Akhbar, juz VII, (Mesir: Mustafa al-Baby al-Halabiy), hlm.219 Nashiruddin Muhammad al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta : As Sunnah, 2005), hlm.175 Al-Bukhari,Shahih Bukhari, (Mesir: Dar Tahuq an-Najh),hlm.110 Salim bin led Hilali, Syarah Riyadhus shalihin, (Jakarta : Pustaka Imam, 2005),hlm.145 Majah Ibnu, Sunan Ibnu Majah, juz IV dan VII(Beirut:Maktabah Abi alMa’athy), 2005, hlm.424 Azin Abdul Bin Fathi As Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As Sunnah, (Jakarta : Pustaka Imam As Syafi’i, 2007), hlm.126 Husain Abu Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-naisaburi, Terjemah 26 Shahih Muslim, Juz II (Bandung: Dakhlan, 2001), hlm208-209 Zakariya Muhammad al-Kandahlawi, Awjazu al-Masalik ila Muwatha’Malik, Juz XIV (Beirut:Darat al-Fikr), hlm.261 B.Purwakania Aliah Hasan, Pengantar Psikologi Kesehatan Islami (Jakarta : Rajwali Pers, 2008),hlm.285 Syaltut Mahmud, Al-Fatawa, (Jakarta : Darul Qalam), hlm.209 Alawi Muhammad Al-Malik. Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2012), hlm.15 Alfatih M. Suryadilaga,dkk, Ulumul Hadist, hlm.125-126 Anderson Sylvia Price dan Lorraine McCarty Wilson, Potofsiologi Volume II, (Jakarta: EGC, 2006), hlm.867. Jurnal Living Hadis, Volume 1,Nomor 1, 2016, hlm.172 KBBI online, http:kbbi.web.id/,minum M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al- Qur’an, hlm.253 Al-Bukhari, kitab al-ath’imah, bab tasmiyah ala al-tha am akli ala al- yamin, hadis no.4957 Muslim Kitab al-Syarabah, hadis no.3789, 3790, 3791 Al-Bukhari, Kitab al-wudhu, hadis no.149, kitab al-Syarabah, hadis no.5199 Dawud Abu, Kitab al-Syarabah, hadis no.3224 Majah Ibnu, Kitab al-Ith’imah, hadis no.3274 27