MAKALAH
ULUMUL HADIS
“KONTROVERSI HADIS MINUM SAMBIl BERDIRI DAN IMPLEMENTASINYA PADA
MASYARAKAT”
Disusun Oleh :
Marintang
Musdalifa R
Ibtihal Assyadiliyah
DOSEN PENGAMPU :
Dr. MUHAMMAD BABUL ULUM
PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
SEKOLAH TINGGI FILSAFAT ISLAM (SADRA)
JAKARTA 2020
i
ABTRAK
Dalam kehidupan manusia sikap makan dan minum sangatlah penting
diterapkan dalam kehidupan sosial khususnya masyarakat Indonesia, oleh sebab itu
pola hidup yang konsumtif dan candu terhadap informasi dan teknologi yang sering
kali menjadi acuan pergaulan dan gaya hidup masyarakat, sehingga mereka
menerima segala arus globalisasi dan modernisasi dengan mudah begitu saja.
Seiring perkembangan zaman serta perkembangan cara berfikir manusia, adab
makan dan minum di pandangan manusia hanyalah hal yang biasa, dan sebagian
besar dari masyarakat memandang sepele akan hal ini. Salah satu bukti yang
mengarah terhadap adanya perubahan yaitu perilaku konsumtif bagi masyarakat
muslim yang diriwayatkan dalam hadis Kutubussittah dan beragam hadis lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kontraversi hadist serta mengetahui tata
cara
adab
makan
dan
minum
yang
baik.
Oleh
karena
itu
dalam
kehidupanmasyarakat sangat penting memperhatikan kesehatan dengan cara
mempraktikkannya, hal ini melalui tata cara makan maupun minum yang baik bagi
kesehatan manusia, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
maupun diluar lingkungan keluarga bagi kehidupan bermasyarakat.
ii
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh….
Bismillahirraahmanirrahim, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan sehingga
pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini yang bejudul “Kontroversi
Hadis Minum Sambil Berdiri dan Implementasinya Pada Masyarakat” dalam
waktu yang cukup dekat. Salam dan shalawat tak lupa pula kita kirimkan
kepada baginda Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat, dan para
pengikutnya, yang senantiasa mengantarkan kita kejalan yang penuh
kebaikan serta mengantarkan kita kejalan yang terang menerang sampai
saat ini. Adapun penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Ulumul Hadis”, dan adapun banyak kekurangan dalam makalah
ini kami bersedia menerima kritik, masukan, ataupun saran dari para
pembaca untuk menjadi pelajaran bagi tim penulis. Demikian dari kami,
semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…..
iii
DAFTAR ISI
ABTRAK
ii
KATA PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
iv
BAB I
1
PENDAHULUAN
1
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumusan Masalah
1
C.
Tujuan
1
BAB II
2
PEMBAHASAN
2
A.
Tinjauan Hadis
2
B.
Kontroversi HadisMinum Sambil Berdiri
3
1.
Hadis Yang Melarang
3
2.
HadisYang Membolehkan
8
C.
Analisis Perbandingan Hadis
11
a.
Kajian Sanad Hadis
13
b.
Kajian Matan Hadis
16
D.
Implementasi Hadis Pada Masyarakat
18
1.
Kontekstualisasi Dengan Teori-Teori Kesehatan
18
2.
Tinjauan Umum Tentang Etika Makan dan Minum Bagi Kesehatan
19
BAB III
22
PENUTUP
22
Kesimpulan
22
DAFTAR PUSTAKA
23
iv
v
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam syariat Islam jika kita ketahui bahwa dalam konteks AlQur’an dan Hadis senantiasa mengatur beragam faktor kehidupan
manusia sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya petunjuk dalam
Al-Qur’an dan Hadis akan mengarahkan manusia dalam perilaku yang
sebaiknya dilakukan, baik yang di bolehkan ataupun di larang.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Rasulullah sendiri telah
memberikan contoh teladan yang baik dalam etika makan dan
minum
bagi
seluruh
umat
manusia.
Oleh
sebab
itudalam
analisisperkembangan zaman saat ini banyak sekali kita temui
perkembangan pengetahuan, baik dibidang pendidikan maupun
kesahatan. Dalam bidang medis kita juga dianjurkan untuk
melakukan kebiasaan tata cara makan dan minum yang baik bagi
kesehatan manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja hadis yang melarang dan membolehkan makan minum
sambil berdiri?
2. Bagaimana cara memahami hadis
membolehkan minum sambil berdiri?
yang
melarang
dan
3. Apa dampak jika minum sambil duduk dan berdiri?
C. Tujuan
1. Mengetahui analisis hadis baik dari segi Sanad maupun Matan
1
2. Memahami makna hadis dalam makan dan minum sambil berdiri
maupun duduk
3. Memberimanfaat dalam kehidupan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Hadis
Dalam kehidupan manusia hampir 75% terdapat manusia
minum sambil berdiri, sedangkan disisi lain dari 25% bagi manusia
yang minum sambil duduk. Ini menandakan bahwa orang yang
minum sambil berdiri sangat banyak dibanding orang yang minum
sambil duduk. Jika kita analisis kembali sebagaimana yang diajarkan
oleh Rasulullah saw dalam praktik makan dan minum dengan etika
yang baik, misalnya Rasulullah melarang kaumnya makan dan minum
sambil berdiri. Hal ini juga terdapat dalam hadis yang berbunyi :
– ﻟَﺎ ﻳَﺸْﺮَﺑَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓﻤﻦ ﻧﺴﻲ ﻓﻠﻴﺴﺘﻘﻰ
Artinya :
“Janganlah kamu minum sambil berdiri, Apabila kalian lupa,
maka hendaknya ia muntahkan! Sesungguhnya beliau melarang
seorang minum sambil berdiri” selanjutnya salah seorang bernama
Qatadah berkata: “Bagaimana dengan makan?” Rasulullah menjawab:
“itu lebih buruk lagi”,1
Selainhadis diatas, ini juga dijelaskan dalam bidang medis
1
Imam Muslim dan Tirdmizi no.2014, Bab dibencinya minum dengan berdiri
2
bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabkan air mengalir
berjatuhan dengan keras pada dasar lambung dan menumpuknya,
sehingga lambung kendor dan pencernaan menjadi sulit.2 Selain itu
secara medis juga mengemukakan bahwa dalam tubuh manusia
memiliki pelapi yang disebut sebagai sfringe(saringan). Saringan ini
dapat terbuka ketika posisi tubuh dalam keadaan duduk dan tertutup
disaat badan berdiri. Ini disebabkan karena pada saat itu air yang
diminum belum 100% steril untuk diproses oleh badan, sehinggga
jika seseorang yang minumsambil berdiri, maka air yang diminum
tidak tersaring oleh sfringer karena tertutup, oleh karena itu air yang
tidak tersaring akan terus masuk ke kantong kencing, sehingga
dampaknya semakin lama akan menyebabkan penyakit kristal
ginjal.Hal ini terjadi sekecil atau sesederhana apapun suatu masalah
menurut pandangan seseorang, selain itu terlepas pula dari ajaran
Islam yang membenci petunjuk untuk kemaslahatan yang selayaknya
diindahkan atau lebih baik lagi. Seperti halnya adab minum dalam
Islam.3
B. Kontroversi HadisMinum Sambil Berdiri
1. Hadis Yang Melarang
Di kehidupan masyarakat khususnya dalam lingkungan kita
terdapat suatu norma bahwa minum sambil berdiri adalah suatu
perbuatan yang dilarang. Akan tetapi masih banyak yang melakukan
aktivitas minum sambil berdiriseiring perkembangan zaman saat
2
Muhammad Suwardi, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit, Jakarta :
Zahra, 2013,hlm.3
3
Muhammad Suwardi, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit, (Jakarta :
Zahra, 2013), hlm.32
3
ini,bahkan dilingkungan pegawai pun juga banyak kita jumpai, apalagi
di acara ramah tamah atau di acara keluarga dan sebagainya. Oleh
karena itu dengan perkembangan zaman modern saat ini juga
terdapat hadis yang bertolak belakang, ada yang membolehkan ada
juga yang melarang, disinilah perlu kita analisis kembali bagaimana
seharusnya adab makan ataupun minum yang di sunnahkan Nabi
saw dan menurut ahli kesehatan. Adapun hadis yang melarang dapat
kita pahami yaitu:
ﻗﺎﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ. ﺍﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﺍﻟﺮ ﺟﻞ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ: ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:
ﺫﺍ ﻙ ﺍﺷﺮ ﺍﻭ ﺍﺧﺒﺚ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ: ﻓﺎ ﻻ ﻛﻞ ؟ ﻓﻘﺎﻝ:)ﻓﻘﻠﻨﺎ
Artinya:
“Dari Anas dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam :
Bahwasannya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.
Qatadah berkata: kami bertanya : Bagaimana dengan makan (sambil
berdiri)?. Beliau menjawab : Hal itu lebih buruk dan menjijikkan
(HR.Muslim).4
Dengan hadis diatas juga diibaratkan bahwa orang kafir dan
binatang apabila makan dan minum sambil berdiri dan berlari itu
bukan hal yang tercela bagi mereka, sama halnya dengan binatang.
Padahal Nabi Muhammad saw diutus oleh Allah bahwa itu hal yang
dilarang keras. Kemudian dihadis lainnya juga berbunyi:
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ.)ﻋﻨﺎﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭ ﻱ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ
4
Imam Muslim, Shahih Muslim,( Jakarta : Maktabah Dahlan Indonesia), hlm.160
4
Artinya:
“ Dari Abu Sa’id Al-Khudri: “Bahwasannya Nabi shallallaahu alaihi
wasallam mencela minum sambil berdiri. (HR.Muslim).
Selain itu Nabi Muhammad saw menghardik seseorang yang
minum sambil berdiri.5
)ﺭﻭﺍﻩ. ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ: ﻋﻦ ﺍﻟﺠﺎﺭ ﻭﺩ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻰ
)ﺍﺣﻤﺪ
Artinya :
“Dari Al-Jaarud bin Ma’laa : “Bahwasannya Nabi shallallaahu alaihi
wa sallam melarang minum sambil berdiri”. (HR.Ahmad).
ﻻ ﻳﺸﺮﺑﻦ ﺍﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ ﻗﺎ ﺋﻤﺎ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﻘﻮﻝ.
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ.)ﻓﻤﻦ ﻧﺴﻲ ﻓﻠﻴﺴﺘﻘﻲ
Artinya :
“Dari Abu Hurairah ia berkata:Telaah bersabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wa sallam :“Janganlah salah seorang diantara
kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, hendaklah ia
muntahkan” (HR.Muslim).6
Dari sekian uraian penjelasan diatas, walaupun hadis tersebut
diriwayakan Muslim khususnya untuk jalur lafadz tersebut, ini
disebut mungkar oleh al-Albani, sebab terdapat perawi yang
bernama Umar bin Hamzah dilemahkan para Ulama seperti Imam
Ahmad, beliau mengatakan bahwa hadis-hadisnya mungkar, akan
5
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, (Jakarta : Pustaka Azam, 2002), hlm.548
Muhammad bin Aly bin Muhammad al-Syawkany, Nail al-Authar Syarh Mantaqa alAkhbar, juz VII, (Mesir: Mustafa al-Baby al-Halabiy), hlm.219
6
5
tetapi an-Nasai’i, Yahya bin Ma’in, dan adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar,
berpandangan bahwa dimungkinkan Imam Muslim menjadikannya
sebagai penguat hadis-hadis sebelumnya dalam pemabahasan
Makruhnya minum sambil berdiri, karena Umar bin Hamzah
termasuk yang ditulis hadistnya untuk i’tibar, ini menandakan
bahwa bukan berarti mengatakan hadisriwayat Muslim ada yang
lemah karena hadist-hadist Muslim yang sebagai penguat diantara
beberapa sanadnya bermasalah untuk pokok (Hujjah) akan tetapi
boleh dijadikan sebagai penguat, sehingga hadist Muslim tentang
larangan minum sambil berdiri jelas-jelas shahih, namun ada
beberapa lafadz yang dipertanyakan seperti perintah untuk
memuntahkan, menjadi pertanyaan sebab hadist dengan lafadz
tersebut tidak shahih akan tetapi sebagian ulama menyebutnya
mustahab (disukai) memuntahkan dengan dalil yang lain.
Hadis ini di takhrij oleh Imam dari Az-Zuhri dari seseorang
lelaki dari A’masy, dari Abi Shahih, juga dari Abu Hurairah yang
menuturkan: “Telaah bersabda Rasulullah” selanjutnya AthThahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar dari AlA’masy dengan menambahkan:
“Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian
minum sambil berdiri”.
Dari hadis diatasada yang berpendapat bahwa Sanad dari dua
hadis ini shahih, Perawinya ialah Asy-Syaikhain serta sanad yang
pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan AlA’masy, maka akan menguatkan hadist tersebut. Akan tetapi jika
dia
adalah
A’masy,
maka
hadist
itu
juga
tidak
tercela,
sebagaimana telah dijelaskan, serta dalam Majma az-Zuwaid
6
disebutkan :” Hadis ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dengan dua sanad dan diriwayatkan oleh Bazzar. Ini merupakan
salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalah
perawi-perawi yang shahih. Oleh karena itu sesungguhnya hadist
ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap
perilaku minum sambil berdiri.
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ.)ﻟَﺎ ﻳَﺸْﺮَﺑَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ
Artinya:
“Sungguh Janganlah salah seorang dari kamu minum sambil
berdiri”. (HR.Muslim).7
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umar bin
Hamzah: “Telaah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa
sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah
bersabda Rasulullah, kemudian beiau menyebutkan hadist itu dan
menambahkan:“Barangsiapa
yan
lupa
maka
hendaklah
memuntahkannya”.
Dikatakan: Umar disini, meskipun telah dibuat hujjah oleh
Imam Muslim, akan tetapi dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu
Ma’in, An-Nasa’i dan lainnya.Oleh sebab itu Al-Hafizh dalam AtTaqrib mengatakan: “Ini Dha’if”. Namun shahih dengan lafadz lain.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thaihani.
Rasulullah saw mengingatkan kita bahwa orang yang minum
sambil berdiri adalah perbuatan binatang. Rasulullah saw juga
mengingatkan kita bahwa orang yang makan dan minum sambil
7
Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta : As Sunnah,
2005), hlm.175
7
berdiri itu sama dengan kucing dan bukti bahwa orang itu adalah
manusia syetan. Ini berdasarkan hadist yang di riwayatkan oleh
Imam Ahmad dari Abu Hurairah r.a.
ﻟﻤﻪ: ﻗﺎﻝ, ﻗﻪ: ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻧﻪ ﺭﺍﻯ ﺭﺟﻼ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ
ﻓﺎﻧﻪ ﻗﺪ ﺷﺮﺏ ﻣﻌﻚ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺷﺮ ﻣﻨﻪ ﺍ: ﻗﺎﻝ, ﻻ: ﺍﻳﺴﺮﻙ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻣﻌﻚ ﺍﻟﻬﺮ ﻗﺎﻝ:؟ ﻗﺎﻝ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺣﻤﺪ. )ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, beliau berkata:“Aku
mendengar Abu Hurairah menuturkan:“Dari Nabi Saw, bahwa
sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri.
Kemudian beliau bersabda kepadanya,“Muntahkanlah!”Orang itu
bertanya :“Mengapa?” Beliau bersabda:“Apakah kamu suka jika
minum
bersama
dengan
kucing?”
seorang
lelaki
itu
menjawab:“Tidak” Dia bersabda lagi:“Sesungguhnya telah minum
bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan”
(HR. Ahmad).
Dalam menganalisis hadis diatas terdapat bahwa hadist
diatas telah ditahkrij oleh Imam Ahmad, Ad-Darimi, Ath-Thahawi
dalam Musykilul-Atsar dari Syu’bah dari Abu Ziyad. Hadist ini
shahih sanadnya. Para perawinya dianggap tsiqah, yaitu para
perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Oleh sebab itu dalam hal
ini Ibnu Ma’in mengatakan: “Ia seorang syaikh yang bagus
hadisnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil. Oleh
karena itu perkataan Adz-Dzahabi “tidak dikenal” yaitu termasuk
sesuatu yang tidak perlu diperhatikan, khususnya setelah dua
Imam tersebut menilainya tsiqah.
8
Dengan memahami penjelasan diatas, maka dalam hal ini ada
juga sebagian ulama yang masih berasalan dengan adanya hadis
yang membolehkan minum sambil berdiri.
2. HadisYang Membolehkan
ﺍﻥ: ﻓﻘﺎﻝ, ﺍﺗﻲ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﷲ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺮ ﺣﺒﺔ ﺑﻤﺎﺀ ﻓﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ: ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺰ ﺍﻝ ﻗﺎﻝ
ﻭﺍﻧﻲ ﺭﺍﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻌﻞ ﻛﻤﺎ, ﻧﺎﺳﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﺣﺪﻫﻢ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻭﻫﻮ ﻗﺎ ﺋﻢ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ. )ﺭﺍﻳﺘﻤﻮ ﻧﻲ ﻓﻌﻠﺖ
Artinya:
“Dari An-Nazzaal beliau berkata :“Ali rashiyallahu anhu
membawa air ke pintu masjid kemudian meminumnya sambil berdiri.
Kemudian beliau berkata:“Sebagian orang tidak suka minum sambil
berdiri, padahal aku melihat Nabi shallalaahu alaihi wa sallam
melakukannya
sebagaimana
engkau
melihatku
melakukannya
8
barusan”.(HR. Bukhori).
Dari hadist diatas juga dijelaskan bahwa Ali ra, berkata :
sesungguhnya ada beberapa orang yang tidak menyukaisalah satu
seorang dari mereka untuk minum sambil berdiri.9 Selain dari
penjelasan hadis diatas juga terdapat hadis yang membolehkan yaitu
HadisIbnu Umar dalam Sunan Ibnu Majah terdapat dengan kalimat
yang berbunyi:
ﻧﺎﻛﻞ ﻭﻧﺤﻦ ﻧﻤﺸﻲ: ﻛﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻗﺎﻝ, ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ,
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮ ﻣﺬﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ. ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ,)ﻭﻧﺸﺮﺏ
8
Al-Bukhari,Shahih Bukhari, (Mesir:Dar Tahuq an-Najh),hlm.110
Salim bin led Hilali, Syarah Riyadhus shalihin, (Jakarta : Pustaka Imam,
2005),hlm.145
9
9
Artinya:
"Dari Ibnu Umar beliau berkata : “Kami dizaman Rasulullah
saw makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri”.(HR.AtTirdmidzi Ibnu Majah).10
Dari penjelasan diatas juga dijelaskan oleh Imam Tirmidzi
mengatakan “Hadis ini berstatus sahhih gharib dari hadis Ubaidillah
bin Umar dari nafi’ dari ibnu Umar. Selain itu ada juga hadis yang
meriwayatkan membolehkan minum sambi berdiri yaitu:
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ. ﺷﺮﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻲ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺎﺋﻤﺎ ﻣﻦ ﺯﻣﺰﻡ: ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ
)ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas beliau berkata : “Nabi shallallaahu alaihi wa
sallam pernah minum air zamzam sambil berdiri”.(HR.Bukhori dan
Muslim).11
Demikian
pula
hadist
yang
disebutkan
diatas
bahwa
diperbolehkan minum sambil berdiri jika dalam keadaan darurat,
misalnya ditempat penuh orang sehingga penuh, seperti dalam
keadaan ditempat pengambilan air zam-zam atau jika tempat air
yang digunakan sangat besar serta dalam keadaan tergantung
sedang atau tudaknya ditemukan sebuah wadah untuk menuangkan
air zam-zam. Selain itu hadis ini juga dishahihkan oleh Imam Bukhari
serta Imam Muslim juga sepakat bahwa hadis tersbut shahih.
Sehingga hadisini dianggap tegas sekali menyebutkan bahwa
10
hlm.424
11
hlm.384.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, juz VII(Beirut:Maktabah Abi al-Ma’athy), 2005,
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz IV (Beirut:Maktabah Abi al-Ma’athy), 2005,
10
Rasulullah saw pernah minum air zam-zam sambil berdiri. Sehingga
dalam kalangan atau perkumpulan yang membolehkan makan dan
minum sambil berdiri dengan menggunakan dalil hadisshahih yang
berbunyi:
ﺭﺍﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ: ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﻴﺐ ﻋﻦ ﺍﺑﻴﻪ ﻋﻨﺠﺪﺓ ﻗﺎﻝ
ﻭﻳﻔﻄﺮ ﻭﺭﺍ ﻳﺘﻪ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻭﻗﺎ ﻋﺪﺍ ﻭﺭﺍﻳﺘﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﺣﺎ ﻓﻴﺎ ﻭﻣﻨﺘﻌﻼ ﻭﺭ ﺍﻳﺘﻪ ﻳﻨﺼﺮ ﻑ ﻋﻦ
ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ.
Artinya:
“Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
“Aku pernah melihat Rasulullah saw berpuasa dan berbuka ketika
safar, minum sambil berdiri dan duduk, shalat dengan telanjang kaki
dan memakai sandal, serta berpaling dari arah kanan dan kirinya
setelah selasai shalat.12
Dari uraian hadis diatas Imam Tirdmizi menjelaskan bahwa
derajat hadis ini adalah hasan shahih. Hadis ini juga menujukkan
bahwa kebolehan minum sambil berdiri selain dilakukan oleh
Rasulullah saw juga dilakukan oleh para sahabat.Selain itu ada juga
hadislain yang menunjukkan bahwa Rasulullah juga pernah minum
air sambil berdiri di rumah salah satu sahabatnya.
ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺸﺮﺏ ﻓﻲ ﻣﻦ ﻗﺮﺑﺔ ﻣﻌﻠﻘﺔ ﻗﺎ: ﻋﻦ ﻛﺒﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ
ﺋﻤﺎ ﻓﻘﻤﺖ ﺍﻝ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻘﻄﻌﺘﻪ
Artinya :
“Dari Kabsyah beliau berkata: Rasululllah saw masuk ke
rumahku. Kemudian beliau, minum dari mulut bejana (wadah) dari
12
Abdul Azin Bin Fathi As Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an
dan As Sunnah, (Jakarta : Pustaka Imam As Syafi’i, 2007), hlm.126
11
kulit yang tergantung sambil berdiri. Lantas akau berdiri bejana
tersebut dan memotong talinya”.13
Dalam hadist diatas di shahihkan oleh Al-Albaniy dalam shahih
Sunan At-Tirmidzi dan Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘alaa Shahih Ibnu
Hibban.
ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻞ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺍﺓ ﻣﻦ ﺍﻻ ﻧﺼﺎﺭ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺒﻴﺖ: ﻋﻦ ﻋﺎ ﻧﺸﺔ
ﻗﺮﺑﺔﻣﻌﻠﻘﺔ ﻓﺎ ﺧﺘﻨﺜﻬﺎ ﻭﺷﺮﺏ ﻭﻫﻮ ﻗﺎﺋﻢ
Artinya:
“Dari Aisyah : Bahwasannya
Nabi saw pernah masuk ke
rumah seseorang wanita Anshar yang di dalamnya ada bejana (kulit)
yang digantung. Beliau membelokkan mulut bejana itu dan
meminumnya dalam keadaan berdiri.
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﷲ ﺑﻦ ﺍﻟﺰ ﺑﻴﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻴﻪ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ
Artinya:
“Dari Abdullah bin Az-Zubair : “Bahwasannya ia pernah minum
sambil berdiri”.14
Dengan beragam penjelasan hadist diatas dari perbuatan Nabi
saw minum sambil berdiri juga dilakukan oleh beberapa sahabat
diantaranya ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin
Zubair r.a.
13
Abu Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-naisaburi, Terjemah Shahih Muslim,
Juz II (Bandung: Dakhlan, 2001), hlm208-209
14
Muhammad Zakariya al-Kandahlawi, Awjazu al-Masalik ila Muwatha’Malik, Juz
XIV (Beirut:Darat al-Fikr), hlm.261
12
C. Analisis Perbandingan Hadis
Dalam uraian Hadis yang melarang dan membolehkan minum
sambil berdiri, maka dapat kita pahami kembali bahwa Islam adalah
agama yang mengatur segala sesuatu baik dalam kehidupan seharihari, dimanapun dan kapanpun kita berada. Islam juga telah
mengajarkan kita apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang
sebaiknya tidak dilakukan ketika makan dan minum. Oleh karena itu
Islam sebagai agama rahmatan lil Alamin. Karena Islam tidak hanya
mengatur dan menata hal-hal yang berhubungan dengan Ibadah
formal, seperti shalat, zakat, puasa, haji, selain itu juga menaruh
perhatian terhadap etika seorang muslim dalam melakukan aktifitas
dan kegiatan sehari-hari, hal tersebut dapat kita ikuti dan mengambi
contoh dari sifat dan perilaku Nabi Muhammad saw juga termasuk
didalamnya tentang etika pada saat beliau makan dan minum.
Dengan memahami bahwa tata makan dan minum merupakan hal
yang penting dan seringkali dilakukan berulang-ulang setiap harinya.
Sehingga tata makan dan minum merupakan bagian alamiah hidup
yang membawa manfaat bagi yang melakukannya. Oleh sebab itu
Islam mengatur tentang variasi dan jumuah asupan, kebersihan
makanan, kebiasaan makan dan minum bersama. Dengan hal
tersebut disinilah kita perhatikan makan dan minum dengan baik,
maupun benar yyang seharusnya dilakukan dalam kehidupan seharihari, baik bersam keluarga, ataupun bersama teman-teman.
Selain itu Islam juga mengajarkan kita untuk menjaga menu dan
jadwal makan dengan baik, sehingga manusia diajarkan untuk
mengonsumsi beragam variasi makanan yang cukup dan tidak
berlebih-lebihan, hal tersebut juga dibahas dalam Al-Qur’an mapun
13
Hadis.15
Terkait hadisdiatas hal ini juga ditemukan perbedaan pendapat dari
ulama mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri dan jumhur
ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya li tanzih (untuk
kemuliaan). Ibnu Hazm berbeda pendapat dengan jumhur ulama. Beliau
berpendapat bahwa keharaman minum sambil berdiri dan kemungkinan
ini yang lebih mendekati kebenaran.16
Dalam kitab shahihnya Imam Muslim menuturkan paling kurang
tiga hadis yang melarang minum sambil berdiri. Kemudian terdapat
pula sebaliknya dari riwayat yang menuturkan bahwa Nabi saw
melakukan minum sambil berdiri.17Sedangkan menurut Imam Nawawi
rahimahullah berbeda pendapatnya. Menurut beliau hukum minum
sambil berdiri mutlak dibolehkan lantaran hadisshahih yang cukup
banyak menyebutkan bahwa Nabi saw melakukannya. Namun hal itu
beliaupun menerima keshahihan hadisyang melarang minum sambil
berdiri. Oleh karena itu kesimpulan dari beliau bahwa minum itu boleh
sambil berdiri, akan tetapi lebih utama apabila sambil duduk.
Dengan demikian ada yang mengatkan bahwa bolehnya minum
sambil berdiri jika ada hajat atau keperluan, selain dari itu, maka dibenci.
Ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyah, dan Ibnul-Qayyim.18Oleh sebab
itu adanya hadis-hadis yang saling bertentangan dalam suatu masalah,
maka wajar para ulama berbeda pendapat dalam masalah wajar hukum
15
Aliah B.Purwakania Hasan, Pengantar Psikologi Kesehatan Islami (Jakarta :
Rajwali Pers, 2008),hlm.285
16
Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta : As Sunnah,
2005), hlm.175
17
Abdul Husain Muslim bin Hajjaj al-Qudsyairi al-naisaburi, Terjemah Shahih
Muslim, Juz II, (Bandung : Dakhwan),hlm.208-209
18
Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, (Jakarta : Darul Qalam), hlm.209
14
makan dan minum sambil berdiri.akan tetapi di kalangan yang
memakruhkan minum sambil berdiri adalah para lam madzhab Hanbali,
mazhab ini memandang bahwa makan dan minum sambil berdiri
hukumnya adalah karahah tanzih (maksudnya dibenci atau tidak
disukai).19
a. Kajian Sanad Hadis
Dalam pembahasan ini terdapat dua pendapat lagu pad topic
pembahasan konsep makan dan minum sambil berdiri, sebagian
hadis menyebukan bahwa disunnahkan makan dan minum sambil
duduk, sedangkan ada hadis yang membolehkan makan dan
minum sambil berdir.Oleh sebab itu hal ini dijelaskan dibawah ini
diantaranya:
1. Disunnahkan
untuk
makan
dan
minum
sambil
duduk.
Sebagaimana yang dikutip pada hadis:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺪﺍﺏ ﺑﻦ ﺧﺎ ﻟﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﻤﺎﻡ ﺣﺪﺗﻨﺎ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ.)ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ
Artinya:
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid, Teah
menceritakan kepada kami Hammam, Telah menceritakan
kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw melarang
minum ketika berdiri.” (HR.Muslim 3771).
Keterangan para perawinya adalah diantaranya:
19
Ibnu Abidin jilid I,hlm.387
15
a. Qatadah bin Da’amah
Nama lengkapnya adalah Qatadah bin Da’amah bi
Qatadah, kerabatnya adalah al-Sadusi, nama pangilannya
adalah Abu Khaththab. Beliau
adalah tabi’in d kalangan
muda. Selain itu beliau juga tinggal di Basrah dan wafat di
Hait pada tahun 117 H. Guru-gurunya terdiri dari, Ibrahim bin
Yazid bin Qais Anas bin Malik, Hammam bin Yahya bin
Dinardan dan sebagainya. Kemudian Ibnu Sirin juga
berpendapat bahwa beliau adalah ahfad al-nas (orang yang
paling kuat hafalannya), dan Yahya bin Mu’in berpendapat
bahwa beliau tsiqah.20
b. Hammam bin Yahya bin Dinar (w.165 H)
Nama lengkapnya adalah Hammam bin Yahya bin Dinar,
kerabatnya adalah al-Azdi al-Audi, nama panggilannya
adalahAbu Abdullah. Beliau adalah tabi tabi’in di kalangan
tua. Beliau juga tinggal di Basrah dan wafat di sana pada
tahun 165 H. Adapun
guru-gurunya yaitu Anas bin Sirin,
Qatadah dan sebaginya. Murid-muridnya terdiri dari Ahmad
bin Ishaq bi Yazid, Hudbah bin Khalid dan lainnya. Yazid bin
Harun juga berpendapat, beliau adalah orang yang kuat
hafalannya dalam hadist dan Yahya bin Mu’ib pun juga
berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah dan shahih.
c. Hudbah bin Khalid (w.235 H)
Nama lengkapnya adalah Hudbah bin Khalid bin al20
Muhammad Alawi Al-Malik. Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2012),hlm.15
16
Aswad bin Hudbah, kerabatny adalah Al-Qisy al-Tsaubanim
panggilannya adalah Abu al-Khalid, nama panggilannya
adalah Hudbah. Beliau adalah tabi’ tabi’in di kalangan kecil.
Beliau juga tinggal di Basrah dan wafat pada tahun 235 H.
Guru-gurunya yaitu, Sulaiman bin Shaghirah, Hammam bin
Yahya dan sebaginya. Adapun murid-muridnya terdiri dari,
Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya. Yahya bin Mu’in
berpendapat bahwa beiau adalah tsiqah. Abu Hatim al-Razi
berpendapat bahwa beliau adalah shaduq. Musallamah bin
Qasam juga berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah.
2. Dibolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sebagimana
yang dikutip pada hadis dibawah ini:
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﷲ ﺑﻦ, ﺣﺪ ﺛﻨﺎ ﺣﻔﺺ ﺑﻦ ﻏﻴﺎﺙ, ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻮ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺳﻠﻢ ﺑﻦ ﺟﻨﺎﺩﺓ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ
"ﻛﻨﺎ ﻧﺎﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻧﺤﻦ: ﻗﺎﻝ, ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ, ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ,ﻋﻤﺮ
ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ, ﻧﻤﺸﻲ.
Artinya:
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam hadist yang artinya :
“Telah meneceritakan kepada kami Abus-Suaaib Salm bin
Junaadah Al-Kuufiy: telah menceritakan kepada kami Hafish Bin
Ghiyaats dari Ubaidillah bin Umar dari Naafi’ dari Ibnu Umar
berkata :Kami dulu makan dan minum sambil berjalan dan
minum sambil berdiri di zaman Rasulullah saw.
Keterangan para perawinya diantaranya:
a. Salm bin Junaadah bin Salm bin Khalid bin Jaabir nin
Samurah As-Suwaa’iy Al Aamiry Abus Saab Al-Kuufiy, merela
17
adalah seorang yang tsiqah dan dabit.21
b. Hafs bin Ghiyaats bin Talq bin Mu,aawiyyah bin Maalik AnNakha’iy, Abu Umar Al-Kuufy adalah seorang yang tsiqah dan
Faqih.
c. Ubaidillah bin mar bin Hafs bin Aashim bin Umar bin AlKhaththab Al-Quraiyiy Al-Adawiy Al-Umariy Al-Madaniy, Abu
Utsman adalah seorang yang tsiqqah dan sabat.
d. Naafi Abu Abdillah Al-Madaniy mulai Ibni Umar adalah
seorang yang tsiqqah, sabat, faqih, dan mansyhur.
e. Abdullah bin Umar bin Khathab Al-Quraish Al-Adawiy, Abu
Abdrrahman Al-Makiy Al-Madaniy merupakan salah seorang
sahabt Rasulullah saw yang mulia dan alim.22
b. Kajian Matan Hadis
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa
hadis tentang minum dalam keadaan berdiri mengandung dua
versi isi redaksi hadis (matan) yang berbeda, yaitu ada yang
membolehkan makan dan minum sambil berdiri dan ada juga
yang mensunnahkan makan dan minum sambil duduk. Oleh
sebab itu perlu dilakukan kajian terhadap matan hadis
tersebut untuk memahami apa yang dimaksud dari keduanya.
Sebagaimana yang terdapat pada kutipan hadist dibawah ini:
1. Hadis yang mensunnahkan makan dan minum sambil
duduk yaitu:
21
M. Alfatih Suryadilaga,dkk, Ulumul Hadist, hlm.125126https://www.academia.edu/42997068/MAKALAH_ULUMUL_HADIS
22
Muhammad Alawi Al-Malik, Ilmu Ushul Hadist, hlm.193-200
18
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺪﺍﺏ ﺑﻦ ﺧﺎ ﻟﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﻤﺎﻡ ﺣﺪﺗﻨﺎ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ.)ﻭﺳﻠﻢ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻗﺎﺋﻤﺎ
Artinya:
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid , Teah
menceritakan kepada kami Hammam, Telah menceritakan
kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw melarang
minum ketika berdiri.” (HR.Muslim 3771).
2. Hadis yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri
yaitu:
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﷲ ﺑﻦ, ﺣﺪ ﺛﻨﺎ ﺣﻔﺺ ﺑﻦ ﻏﻴﺎﺙ, ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺍﺑﻮ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺳﻠﻢ ﺑﻦ ﺟﻨﺎﺩﺓ ﺍﻟﻜﻮﻓﻲ
"ﻛﻨﺎ ﻧﺎﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻧﺤﻦ: ﻗﺎﻝ, ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ, ﻋﻦ ﻧﺎﻓﻊ,ﻋﻤﺮ
ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ, ﻧﻤﺸﻲ.
Artinya:
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam hadist yang artinya :
“Telah menceritakan kepada kami Abus-Suaaib Salm bin
Junaadah Al-Kuufiy: telah menceritakan kepada kami Hafish Bin
Ghiyaats dari Ubaidillah bin Umar dari Naafi’ dari Ibnu Umar
berkata :Kami dulu makan dan minum sambil berjalan dan
minum sambil berdiri di zaman Rasulullah saw.
Dalam hal ini bahwa sebuah hadis dapat dikatakan apabila
tidak bertentangan dengan sumber utama ajaran Islam, yaitu AlQur’an yang merupakan rujukan untuk mengahasilkan suatu
19
hukum, sementara hadis berkedudukan sebagai penjelas
terhadap Al-Qur’an. Oleh karena itu dalam Al-Qur’an dijelaskan
etika ketika seorang hendak makan dan minum.
D. Implementasi HadisPada Masyarakat
1. Kontekstualisasi Dengan Teori-Teori Kesehatan
Seiring perkembangan zaman di saat ini, posisi makan dan
minum sambil berdiri berhubungan dengan etika, moral, dan dari
sisi kesehatan. Makan dan minum dengan duduk dipandang lebih
relevan dengan konteks kebudayaan ketimuran, dan lebih sopan
dilihat dari tradisi Jawa (Indonesia). Oleh sebab itu begitu pula
sebaliknya bahwa makan dan minum sambil berdiri dipandang
kurang etis, kurang sopan, dan terkesan terburu-buru.
Adapun dari sisi kesehatan makan dan minum sambil duduk di
pandang lebih sehat karena apa yang diminum atau dimakan oleh
seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan
lembut sehingga fungsi penyerapan usus lebih maksimal. Oleh
sebab itu dalam sebuah penelitian yang dilakukan dalam
penelitian di bidang kesehatan bahwa keadaan ginjal ketika
minum dalam posisi berdiri, hal ini dapat menimbulkan air yang
masuk ke dalam mulut langsung menuju kandung kemih yang
dapat mengakibatkan gangguan pada salah satu organ yang
paling vital dalam tubuh manusia.23
23
Sylvia Anderson Price dan Lorraine McCarty Wilson, Potofsiologi Volume II,
20
Secara klinis, air masuk dengan cara duduk akan disaring oleh
sfringer yang merupakan struktur muskuler atau otot yang bisa
membuka, sehingga air kemih bisa lewat, dan menutup. Oleh
sebab itu setiap air yang diminum akan disalurkan pada membran
-membran filtrasi atau penyaringan. Jika minum dalam posisi
berdiri, air yang yang diminum akan langsung mengalir menuju
kandung kemih tanpa melalui proses filtrasi atau penyaringan
yang dapat mengakibatkan terjadi pengendapan di saluran ureter,
karena air yang kita minum mungkin membawa banyak limbahlimbah didalamnya. Sehingga hal ini mengakibatkan limbah
tersebut lama kelamaan akan mengkristal dan menyebabkan
penyakit batu ginjal.
Adapun dalam penelitian lain, bahwa dalam posisi berdiri
tegak,
bolus(campuran
makanan
dan
minuman)
akan
menyebabkan kecepatan meningkat dari propagasi di segmen
esophagus proksimal yang berhubungan dengan pemendekan
sfingter esophagus,waktu relaksasi lebih rendah, dan penurunan
amplitude dan durasi kontradiksi.24 Dalam hal ini minum sambil
berdiri
memungkinkan
air
memukul
di
bagian
bawah
kerongkongan dengan kuat yang dapat mengarah ke pelebaran
dan relaksasi sfingter yang menghubungkan kerongkongan dan
perut, yang akhirnya mengarah pada kondisi medis yang disebut
dengan GERD (Gastroesophageal Reflix Disease), atau lebih akrab
disebut sebagai penyakit asam lambung.
2. Tinjauan Umum Tentang Etika Makan dan Minum Bagi Kesehatan
(Jakarta: EGC, 2006), hlm.867.
24
Jurnal Living Hadis, Volume 1,Nomor 1, 2016, hlm.172
21
a. Pengertian makan dan minum
1. Makan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia makan adalah
memasukkan nasi (atau makanan pokok lainnya) ke dalam mulut
serta mengunyah dan menelannya. Makanan dalam bahasa Arab
adalah ath’imah. Kata ath’imah merupakan jamak dari kata
tha’am yang secara etimologi berarti segala sesuatu atau apaapa yang bisa dimakan atau dicicipi. Karena itu, minuman pun
termasuk dalam pengertian tha’am. Dalam al-Qur’an penyebutan
kata makan yang sering dipakai adalah akala.
Makanan dan minuman yang dibantu oleh udara merupakan
unsur penopang kekuatan tubuh. Dalam kaitan ini Islam
mengajarkan agar memilih makanan minuman yang baik dalam
artian berguna untuk kesehatan dan halal.12 Sebagaimana
Firman Allah QS. al-Baqaraah/2:172. yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”.
2. Minum
Minum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu minum
adaah memasukkan air atau benda cair ke dalam mulutdan
meneguknya.25Kata minum juga merupakan bagian dari tha’am
yang asalnya dari kaa ath’imah jamak dari kata tha’am. Selain itu
hal ini juga dikaitkan dalam QS.Al-Baqarah ayat 60, yang artinya:
25
KBBI online, http:kbbi.web.id/,minum
22
“Dan (ingatlah) keika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu
kami berfirman : Pukullah batu itu dengan tongkatmu”.Lalu
memancarklan daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap
suku mengetahui tempat mnumnya masing-masing. Makan dan
miinumlah rezki yang berikan Allah, dan janganlah kamu
berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”.
Dengan penjelasan ayat diatas memiliki pesan bahwa jagalah
kelestarian alam, pelihara kebersihan lingkungan, jangann gunakan
air berlebihan atau bukan pada tempatnya. Peringatan agar tidak
melakukan keburukan di bumi karena tidak jarang orang
mendapatkan nikmat, sehingga lupa kepada Allah dan terjerumus
dalam kedurhakan.26 Oleh karena itu betapa Allah memperhatikan
hamba-Nya meskipun dalam hal makan dan minum.
b. Etika makan dan Minum dalam perspektif Syariah
1. Membaca Basmalah
2. Makan dengan tangan kanan
3. Mengambil makanan yang dekat27
4. Larangan makan dan minum smabil berdiri
Selain itu jika kita simak kembali dari hadis larangan Nabi
minum adan makan sambil berdiri maka sangat jelas
hikmahnya, apalagi bila dihubungkan dengan pandangan ahli
kesehatan.oleh karena hal-hal perlu kita pahami dalam sunnah
Nabi saw diantaranya:
26
hlm.253
27
no.4957
M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an,
Al-Bukhari, kitab al-ath’imah, bab tasmiyah ala al-tha am akli ala al-yamin, hadis
23
a. Makan dengan tiga jari dan menjilat jari jemari di piring
b. Larangan bernafas dalam wadah ketika minum, dan anjuran
bernafas diluar wadah28
c. Larangan meniup air dalam wadah29
d. Larangan makan terlalu kenyang30
e. Berdoa selesai makan dan minum31
Dalam hal ini jika dipahami dari sudut dan analisis filsafat
hukum Islam sangat penting begi kehidupan manusia untuk
dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam terkait
dengan etika makan dan minum tidak hanya berimplikasi pada
adab sopan santun yang seharusnya dijaga, namun lebih dari
itu sangat berimplikasi pada kesehatan bagi setiap orang jika
tidak menjaga dan memelihara kesehatan dengan baik dalam
kehidupan bermasyarakat.
28
Muslim Kitab al-Syarabah, hadis no.3789, 3790, 3791
Al-Bukhari, Kitab al-wudhu, hadis no.149, kitab al-Syarabah, hadis no.5199
30
Abu Dawud, Kitab al-Syarabah, hadis no.3224
31
Ibnu Majah, Kitab al-Ith’imah, hadis no.3274
29
24
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kontroversi hadis yang melarang dan membolehkan minum sambil
berdiri menjadi dua versi yang yang berbeda, namun mengingat dan
memahami akan sunnah Rasulullah yang mengajarkan umatnya untuk
senantiasa melakukan perilaku hidup yang baik, maka manusia memiliki
peran sopan santun, baik etika dalam makan maupun minum yang
selayaknya dilakukan. Sebagaimana halnya bahwa etika makan dan minum
yang baik telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian
yang menjadi point penting untuk kita pahami adalah etika minum sambil
duduk. Begitupula menurut ahli kesehatan bahwa minum sambil duduk
adalah polah hidup yang baik bagi kesehatan manusia, sedangkan minum
sambil berdiri akan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan manusia
kurang sehat dan bisa saja menimbulkan penyakit dalam kehidupan
bermasyarakat.
25
DAFTAR PUSTAKA
Imam Muslim dan Tirdmizi no.2014, Bab dibencinya minum dengan
berdiri
Suwardi Muhammad, Rahasia sehat Rasulullah yang tak pernah sakit,
Jakarta : Zahra, 2013,hlm.3.dan 32
Imam Muslim, Shahih Muslim,( Jakarta : Maktabah Dahlan Indonesia),
hlm.160
Hajar Ibnu Al-Asqalani, Fathul Bari, (Jakarta : Pustaka Azam, 2002),
hlm.548
Muhammad bin Aly bin Muhammad al-Syawkany, Nail al-Authar Syarh
Mantaqa al-Akhbar, juz VII, (Mesir: Mustafa al-Baby al-Halabiy),
hlm.219
Nashiruddin Muhammad al-Albani, Silsilah Hadist Shahih, (Jakarta :
As Sunnah, 2005), hlm.175
Al-Bukhari,Shahih Bukhari, (Mesir: Dar Tahuq an-Najh),hlm.110
Salim bin led Hilali, Syarah Riyadhus shalihin, (Jakarta : Pustaka
Imam, 2005),hlm.145
Majah Ibnu, Sunan Ibnu Majah, juz IV dan VII(Beirut:Maktabah Abi alMa’athy), 2005, hlm.424
Azin Abdul Bin Fathi As Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam
Menurut Al-Qur’an
dan As Sunnah, (Jakarta : Pustaka Imam As
Syafi’i, 2007), hlm.126
Husain Abu Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi al-naisaburi, Terjemah
26
Shahih Muslim, Juz II (Bandung: Dakhlan, 2001), hlm208-209
Zakariya
Muhammad
al-Kandahlawi,
Awjazu
al-Masalik
ila
Muwatha’Malik, Juz XIV (Beirut:Darat al-Fikr), hlm.261
B.Purwakania Aliah Hasan, Pengantar Psikologi Kesehatan Islami
(Jakarta : Rajwali Pers, 2008),hlm.285
Syaltut Mahmud, Al-Fatawa, (Jakarta : Darul Qalam), hlm.209
Alawi Muhammad Al-Malik. Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar, 2012), hlm.15
Alfatih M. Suryadilaga,dkk, Ulumul Hadist, hlm.125-126
Anderson Sylvia Price dan Lorraine McCarty Wilson, Potofsiologi
Volume II, (Jakarta: EGC, 2006), hlm.867.
Jurnal Living Hadis, Volume 1,Nomor 1, 2016, hlm.172
KBBI online, http:kbbi.web.id/,minum
M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-
Qur’an, hlm.253
Al-Bukhari, kitab al-ath’imah, bab tasmiyah ala al-tha am akli ala al-
yamin, hadis no.4957
Muslim Kitab al-Syarabah, hadis no.3789, 3790, 3791
Al-Bukhari, Kitab al-wudhu, hadis no.149, kitab al-Syarabah, hadis
no.5199
Dawud Abu, Kitab al-Syarabah, hadis no.3224
Majah Ibnu, Kitab al-Ith’imah, hadis no.3274
27