Academia.eduAcademia.edu

KASUS INVESTASI JIWASRAYA DAN KERUGIANNYA

2020, MULKAN

https://doi.org/10.1371/JOURNAL.18611020

FRAUD OF JIWASRAYA ( HOME WORK )

KASUS INVESTASI JIWASRAYA DAN KERUGIAN Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, BPK terhadap Asuransi Jiwasraya, semakin menguak kejelekan jiwasraya termasuk adanya kongkalikong di dalamnya. BPK menegaskan ada 16 temuan terkait pengelolaan bisnis, investasi dan pendapatan Asuransi Jiwasraya. Salah satunya investasi yang dilakukan Jiwasraya pada tahun 2014 hingga 2015 yang dilakukan tanpa kajian. Hasil audit investigasi BPK memperlihatkan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya bermula sejak tahun 2006. Saat itu berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu. Lalu pada tahun 2014, alih-alih melakukan perbaikan perusahaan, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola Inggris, Manchester City. Di tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund tinggi diatas bunga deposito. BPK menyebut produk saving plan ini merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015. Selanjutnya di tahun 2017, Jiwasraya memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya karena adanya kekurangan pencadangan sebesar 7,7 triliun rupiah. Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited sebesar 15,3 triliun rupiah. Pada September 2019 kerugian menurun menjadi 13,7 triliun rupiah. Kemudian pada november 2019 jiwasraya mengalami negative equity 27,2 triliun rupiah. Kementerian BUMN mengapresiasi hasil temuan BPK tentang Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta semua pihak mempercayakan penyelesaian kasus ini, kepada penegak hukum. Sementara secara bisnis, pihak Kementerian BUMN akan melakukan langkah perbaikan dan penyelamatan perusahaan Jiwasraya. Penulis : Aleksandra Nugroho KESIMPULAN 1. JIWASRAYA MERUUGI KARENA SEMBRONO DALAM BERINVESTASI Jiwasraya melakukan penujualan produk di luar kebiasaan penjualan asuransi yaitu menjual produk JS Saving Plan pada tahun 2014 hinggga 2018, Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata – rata bunga berkisar 6,5 % hingga 10%.. 2. JIWASRAYA MELAKUKAN PEMBUKUAN PALSU Sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba. Namun laba tersebut adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau ( window dressing ) di mana sebenarnya perusahaan sudah mengalami kerugian. Tak hanya itu, pada tahun 2017 Jiwasraya juga membukukan laba sebesar Rp360,3 miliar. Tetapi, Jiwasraya juga memperoleh ( adverse opinion ) atau pendapat tak wajar akibat adanya pencadangan kecurangan sebesar Rp7,7 triliun. jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan tersebut menderita rugi. Pada 2018, BPK menemukan, Jiwasraya membukukan kerugian sebesar Rp11,3 triliun. Berdasarkan temuan hingga September 2019 indikasi kerugian Rp13,7 triliun. 3. PIHAK INTERNAL JIWASRAYA MELAKUKAN PENYIMPANGAN ANALISIS INVESTASI Dalam investasi reksadana, BPK menemukan penyimpangan yakni analisis manajer investasi atau MI dari Jiwasraya dalam rencana subscription reksa dana tidak dilakukan secara memadai. Itu diduga dibuat-buat agar secara performa, manajer investasi terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik. Sehingga dapat dipilih oleh Jiwasraya untuk menempatkan investasi