PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP
PENINGKATAN PENGAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL
Pada Lapangan Produksi Migas Lepas Pantai
di Utara Madura Jawa Timur
Budi Wibowo
Sekolah Kajian Strategik dan Global, Program Studi Manajemen Sekuriti , Universitas Indonesia, Salemba Jakarta ,
Indonesia
E-mail:
[email protected]
Abstrak
Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan bukan semata merupakan
peran dan fungsi sekuriti departemen saja , apalagi perusahaan juga berstatus sebagai Objek Vital Nasional. Fungsi dan
peran lainnya memiliki peranan penting dalam rangka ikut serta menciptakan kondisi aman untuk menjaga
keberlangsungan perusahaan. Salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal
dalam istilah migas sebagai Tanggung Jawab Sosial (TJS). Program ini sejalan dengan Peraturan tentang Perseroan
Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas
Nomor 40 Tahun 2007. Penelitan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan
obeservasi partisipasi, wawancara mendalam , life story , analisa dokumen dan kepustakaan. Dasar penelitian ini
dilakukan dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan Program TJS nya
dengan berfokus kepada tiga hal yaitu Pendidikan, Pemberdayaan dan Lingkungan & Kesehatan. Bahwa kemudian
masih terjadi ketidakpuasan yang berujung kepada konflik antara perusahaan dengan stakeholdernya yaitu masyarakat
terdampak dalam hal ini Forum Komunikasi Masyarakat Sampang Utara harus dipahami sebagai bentuk dari suatu
interaksi sosial antara perusahaan dengan stakeholdernya. Kondisi ini disebabkan karena komunikasi yang berjalan
kurang baik pasca re- strukturisasi organisasi stakeholder secara masif , belum terintegrasi serta minimnya keterbukaan
komunikasi program TJS dengan sekuriti departemen , tidak tersosialisasinya program TJS yang telah dilakukanan
kepada pemangku kepentingan , keterbatasan kompetensi komunikasi staff stakeholder, serta adanya kepentingan
kelompok dengan memanfaatkan isu TJS ini.
Kata kunci : Tangung Jawab Sosial , pengamanan , stakeholder, komunikasi
PROGRAM FOR SOCIAL RESPONSIBILITY TO THE
IMPROVEMENT OF NATIONAL VITAL OBJECT SECURITY
In the Offshore Oil and Gas Production Field
At North of Madura, East Java
Abstack
The responsibility of security matter for the company's business continuity does not only involve the role and function
of the department's security, as well as the company's status as a National Vital Object. Other functions and roles have
an important role in participating in creating safety to support the company's sustainability. One of them is through the
Corporate Social Responsibility (CSR) program or known as oil and gas as Tanggung Jawab Sosial (TJS). This program
is related to Regulations on Limited Liability Companies (PT) related to Natural Resources (SDA), namely Limited
Liability Company Law No. 40 of 2007. This research uses qualitative methods. The technique of collecting data uses
observation of participation, in-depth interviews, life stories, analyzing documents and literature. The basis of this
research is the case study. The results showed the company had conducted a TJS Program with support for three things
namely Education, Empowerment and Environment & Health. The North Sampang Community Discussion Forum must
discuss the form of interaction between the company and its stakeholders. This condition is caused by inadequate
communication after the massive organization of stakeholder re-organizations, not yet integrated as well as the lack of
openness of the TJS communication program with the security of the department, the TJS program socialization that has
been carried out for the purposes of contact, communication needs, stakeholder communication staff, as well as group
interests by utilizing this TJS.
Keywords: social responsibility , security, stakeholder, communication
1. Pendahuluan
Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan untuk
menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan bukan
semata merupakan peran dan fungsi sekuriti
departemmen saja Peran dan fungsi manajemen sekuriti
tidak dapat berdiri sendiri. Fungsi dan peran lainnya
memiliki peranan penting dalam rangka ikut serta
menciptakan
kondisi
aman
untuk
menjaga
keberlangsungan perusahaan. Salah satunya melalui
program Corporate Social Responsibility (CSR) atau
yang dikenal dalam istilah migas sebagai Tanggung
Jawab Sosial (TJS). Program tersebut hal ini sejalan
dengan Peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) yang
operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun
2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam, wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
di Industri hulu migas saat ini memiliki payung baru
yakni PP No. 27 Tahun 2017. Pada pasal 12 disebutkan
bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial yang
dilakukan perusahaan dapat diganti oleh negara atau
dikenal dengan istilah cost recovery. Dengan peraturan
tersebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontrak KKS)
akan dapat lebih berfokus dalam pelaksanaan program
TJS nya.
Bagaimana melihat relasi antara korporasi dengan para
pemangku kepentingannya, salah satunya dapat ditinjau
dari bagaimana kinerja program tanggung jawab Sosial
korporasinya terhadap masyarakat diwilayah kerjanya
Tinggi rendahnya kinerja program TJS tidak mutlak
menjamin baik-buruknya relasi korporasi pemangku
kepentingan, namun dari kinerja ini terlihat bagaimana
komitmen, kebijakan dan tindakan korporasi corporate
image dan bahan pertimbangan bagi calon investor
dalam menanamkan modalnya (Orlitzky & John, 2001).
Lapangan Produksi Minyak dan Gas di lepas pantai
yang berlokasi di Sampang utara Madura merupakan
Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri
ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital
Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) . Dalam aturan ini ditetapkan, obvitnas bidang
ESDM yang meliputi kawasan/lokasi,
bangunan/instalasi, dan/atau usaha di bidang energi dan
sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Kepmen ini. perusahaan di dalam keberadaannya di
lindungi oleh negara karena kegiatan usahanya
berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak secara
luas dengan memberikan kontribusi di dalam produksi
migasnya bagi negara.
Bertolak dari uraian tersebut, fokus kajian ini diarahkan
pada Program Tanggung Jawab Sosial
Terhadap
Peningkatan Pengamanan Objek Vital Nasional studi
kasus pada Lapangan Produksi Migas Lepas Pantai yang
daerah operasionalnya meliputi Kecamatan Sokobanah ,
Banyuates dan Ketapang , Kabupaten Sampang, Madura
Jawa Timur. Lokasi ini dipilih karena penulis saat ini
telah bekerja salama empat tahun dan dalam keseharian
tugasnya langsung maupun tidak langsung terlibat
dalam penanganan permasalahan tersebut disamping
pernah pula sebagai NGO yang menangani program TJS
pada kabupaten Sampang untuk bidang kewirausahaan
padatahun 2008-2010 sehingga sehingga memiliki
pengalaman yang cukup. Selain itu, pada bulan Oktober
2019 terjadi konflik cukup besar mengenai TJS di
lokasi yang sama.
Di Indonesia sistem manajemen pengamanan diatur
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
No. 24 Tahun 2007 dan telah bergulir lebih dari satu
dekade. Perkap ini ditujukan sebagai panduan pagi
penyelenggaraan kegiatan pengamanan di seluruh
organisasi, perusahaan dan instansi/ lembaga
pemerintahan di wilayah hukum Negara Republik
Indonesia dan menjadi satu hal yang wajib diterapkan
termasuk di industry minyak dan gas bumi.
Didalam perkembangannya menurut Edward P.
Borodzicz (2005) dalam Risk, Crisis and Security
management menyatakan bahwa:
“more inclusive view of security might involve the
management of health andsafety, auditing, crisis and
contingency planning, CCTV, whistle-blowers,
reputation risk, workplace bullying and harassment,
employee screening, counterfeiting, the purchase of
security intelligence and body guarding; in fact,
anything interfering withthe functioning of an
organization, its profitability or viability. This wider
view of security is perhaps more akin to a corporate
risk management function, allowing organizations or
individuals to carry on their business ‘free from
danger’”.
Dijelaskan di atas bahwa pandangan yang lebih inklusif
tentang keamanan mungkin melibatkan manajemen
kesehatan dan keselamatan, audit, perencanaan krisis
dan darurat, CCTV, pelaporan terhadap pelanggaran,
reputasi risiko, intimidasi dan pelecehan di tempat kerja,
penyaringan karyawan, pemalsuan, jual beli informasi
intelijen terkait keamanan dan jasa pengawalan personil;
pada kenyataannya, apa pun yang mengganggu
berfungsinya suatu organisasi, keuntungan atau
kelangsungannya. Lebih luas lagi keamanan mungkin
lebih mirip dengan fungsi manajemen risiko perusahaan,
kemungkinan organisasi atau individu untuk
menjalankan bisnis mereka 'bebas dari bahaya'.
Pengamanan disini yang dimaksud adalah Industrial
Security yang ada dalam melakukan fungsi pengamanan
dalam perusahaan. Menurut Djamin dalam Manajemen
Sekuriti di Indonesia crime and loss prevention (2015:
10) Industrial Security mencakupi "crime prevention"
dan "loss prevention sekaligus yang ruang lingkupnya
mencakupi Physical security, Information security,
Personnel security,
Industrial relations dan .
Community development yang merupakan bentuk TJS
yang diimplementasikan disekitar perusahaan.
Di dalam melakukan pengamanan usahanya perusahaan
mengacu pada suatu guidelines terhadap pedoman
dalam pelaksanaan pengamanan.
Sistem tersebut
disebut sebagai SeMS. Security management system /
SeMs (2018)
“The Security Management System (SeMS) manual
provides policy, standards, guidelines, procedures and
tools for security risk management across Company
Group. The provisions in this manualare designed to
protect people, property and information, for domestic
and international operations”.
Disebutkan diatas bahwa SeMS memuat kebijakan,
standar, pedoman, prosedur dan alat bagi sekuriti dalam
manajemen resiko yang berlaku di semua wilayah
operasionalnya
yang di desain untuk melindungi
manusia, aset perusahaan dan informasi untuk
mendukung kegiatan operasional baik yang berupa lokal
maupun bersifat Internasional.
Dalam rangka menjamin kegiatan operasional
pertambangan minyak di laut maka pemerintah
melindunginya melalui Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 2010 tentang Kenavigasian, dimana ditetapkan
zona terlarang sejauh radius 500 meter dari titik
anjungan bagian terluar dan zona terbatas sejauh 1250
meter dari titik terluar zona terlarang (1750 meter dari
titik anjungan). Pemberlakuan aturan khususnya zona
terlarang menjadikan area sejauh radius 500 meter dari
anjungan terbebas dari adanya kegiatan lain, termasuk
penangkapan ikan. Eksternalitas ekologi: pembentukan
habitat dan zona pemulihan stok ikan di sekitar
anjungan migas.
Keterangan tentang jenis bangunan atau instalasi di
perairan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Perhubungan PM No 25 tahun 2011 tentang Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran. Termasuk juga penjelasan
tentang zona keamanan dan keselamatan dijelaskan
dalam Permen ini.
Pasal 3
(2) Bangunan dan/ atau instalasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Anjungan lepas pantai
b. Tangki penampun terapung (floating production
storage oil)
c. Pipa dan / atau kabel bawah air.
d. Tiang penyanggah dan/ atau jembatan; dan
e. Oil Well Platform
Dalam Analisa mengenai dampak sosial yang telah
dilakukan sebelumnya terhadap lapangan Migas
(AMDAL, 2013) dampak negatif penting terhadap
penangkapan ikan juga akan muncul akibat kegiatan
pemasangan fasilitas produksi. Keberadaan fasilitas
produksi tersebut berimplikasi kepada adanya zona
larangan (restricted area) bagi pihak yang tidak
berkepentingan untuk memasuki areal radius 500 m dari
fasilitas produksi/anjungan berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia. Penetapan zona larangan dapat memunculkan
pemahaman adanya pembatasan areal penangkapan
ikan, walaupun maksud penetapan zona larangan
tersebut lebih untuk keselamatan fasilitas produksi
maupun orang yang memasukinya. Resiko yang besar
bagi keselamatan merupakan hal yang mendasari
penetapan zona larangan tersebut. Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan terhadap kegiatan yang
berdampak pada komponen penangkapan ikan harus
dilakukan sehingga potensi timbulnya dampak negatif
tersebut dapat diperkecil.
kegiatan eksplorasi terhadap lapangan migas lepas
pantai, diduga akan mendorong ke arah positif isu
pokok perekonomian lokal. Adapun untuk mendorong
hal tersebut perlu diberikan stimulan berupa program
kepedulian sosial pada tahap konstruksi dan program
TJS pada tahap operasi yang terintegrasi dengan
program dari pemerintah daerah. Dengan adanya
pengelolaan terhadap dampak primer tersebut maka
keberadaan perusahaan dapat lebih berperan dalam
mengembangkan perekonomian lokal sekitar lokasi
kegiatan.
Dengan begitu banyaknya program TJS dan peraturan
mendorong keamanan dalam melakukan operasinya
tidak serta merta membuat aktivitas nelayan di sekitar
lapangan produksi lepas pantai minyak dan gas menjadi
bebas dari aktifitas nelayan.
2. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Creswell (2016,
hlm.4) menyebutkan bahwa “Penelitian kualitatif
merupakan metode-metode untuk mengeksplorasi dan
memahami makna yang oleh sejumlah individu atau
sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial
atau kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini
melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan
pertanyaan-pertanyaan
dan
prosedur-prosedur,
mengumpulkan data yang spesifik dari partisipan
menganalisa data secara induktif dari tema khusus ke
tema-tema umum dan menafsirkan makna data”.
Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan cara
melakukan
wawancara
kepada
nara
sumber,
pengamatan serta dan studi dokumen sehingga diperoleh
suatu analisa terkait dengan pelaksanaan program TJS
dan hubungannya dengan manajemen sekuriti yang ada
di lokasi aktivitas lepas pantai.
Tipe penelitian yang dilakukan ini bersifat deskripsi
analisis, yaitu mendeskripsikan pelaksanaan program
TJS serta menganalisa keterkaitannya dengan
manajemen sekuriti. Deskripsi yang dilakukan diperoleh
melalui data dan informasi yang diperoleh langsung dari
hasil wawancara langsung kepada nara sumber dan
pihak-pihak lain yang memiliki korelasi terhadap
penelitian yang dilakukan sehingga diperoleh informasi
yang sebenarnya termasuk melalui obeservasi
keterlibatan, hasil studi dokumen serta wawancara
mendalam dan pengalaman peneliti sendiri sebagai
bagian dari sekuriti departemen yang dalam
menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara
langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan
tema penelitian yang diambil.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dibagi
menjadi 2 (dua) jenis data yaitu sumber data utama atau
disebut data primer dan data yang diperoleh dari sumber
data tambahan atau disebut data sekunder.
Sumber Data Primer merupakan informasi penelitian
yang diperoleh melalui hasil wawancara mendalam dan
terstruktur kepada narasumber yang kredibel dan terkait
langsung dengan penelitian. Data primer juga diperoleh
dengan melakukan pengamatan terhadap permasalahan
yang terjadi pada lingkungan perusahaan serta
pengamatan terlibat dimana dalam pelaksanaan tugas
pekerjaannya peneliti terlibat langsung dalam berbagai
meeting dan diskusi mengenai permasalahan tersebut.
Sumber data sekunder adalah sumber-sumber lainnya
yang dapat memberikan informasi guna memperkuat
penelitian selain dari hasil data sekunder. Data sekunder
dapat berupa studi dokumen berupa data-data, laporan,
kebijakan perusahan, hasil catatan pertemuan, surat
keputusan, paparan presentasi, peraturan perundangan
serta hal lainnya yang dapat memberikat informasi
terkait permasalahan penelitian.
Bungin, Burhan (2013) dalam metode penelitian sosial
dan ekonomi menyebutkan bahwa pengumpulan data
penelitian kualitatif membutuhkan teknik-teknik
kualitatif pula. Pada umumnya dalam penelitian
kualitatif teknik pengumpulan data dapat berupa
observasi partisipasi, wawancara mendalam, life history,
analisis dokumen, catatan harian penelitian dan analisa
media
Adapun penjelasan penulis megenai pengumpulan data
tersebut adalah sebagai berikut:
1.Observasi partisipasi. Di dalam penelitian ini penulis
terlibat langsung dalam kegiatan permasalahan yang
berhubungan dengan permasalahan yang diangkat
yang berhubungan dengan program tanggung jawab
sosial dan kesekuritian. Adapun kegiatan itu berupa
ikut dalam meeting-meeting internal antar departemen,
penanganan dan pendampingan masalah demo
mengenai isu tanggung jawab sosial, pengawalan
terhadap kunjungan-kunjungan CEO dunia dari
perusahaan migas tersebut baik ketika melakukan
kunjungan kementrian terkait industri migas, acara
pertemuan forum internasional perusahaan migas,
maupun ke perusahaan migas nasional dan perusahaan
migas lainnya.
2.Wawancara mendalam. Merupakan wawancara yang
dilakukan secara informal yang digunakan bersamaan
dengan observasi partisipasi. Wawancara mendalam
dilakukan oleh penulis terhadap responden karena
keterlibatan dalam proses kehidupan dan kebudayaan
responden.
3.Life History digunakan untuk menggali informasi
mendalam secara individual. Data pengalaman
individual merupakan bahan keterangan mengenai apa
yang dialami individu sebagai bagian dari kelompok
tertentu yang menjadi objek penelitian.
4.Analisis Dokumen dilakukan dengan membaca,
menganalisa dan mempelajari dokumen-dokumen
yang terkait dengan penelitian guna dijadikan
masukan bagi kelengkapan data untuk mendukung
analisa penelitian menjadi lebih tajam. Analisa
dokumen yang dilakukan dengan mempelajari
dokumen kebijakan perusahan, laporan-laporan terkait
mengenai penelitian, surat-surat dan lain-lain.
5.Catatan harian penelitian merupakan catatan yang
penulis lakukan pada saat melakukan kegiatankegiatan pengumpulan data yang dianggap relevan
mendukung data yang disajikan menjadi lebih
lengkap.
6.Analisa Media merupakan pengamatan yang
dilakukan penulis terkait dengan berita-berita maupun
informasi terhadap perusahan baik dalam buletin,
media online, maupun informasi melalui website
Analisa media dilakukan dengan mencari korelasi
yang berhubungan dengan penelitian yang penulis
lakukan.
Setelah data yang diperlukan diperoleh penulis
kemudian melakukan teknik analisa data guna disusun
menjadi satu analisa yang. (Hariyanti, 2015) dalam
analisis data kualitatif Miles dan Hubermen
menyatakan, secara umum penelitian kualitatif dalam
melakukan analisis data banyak menggunakan model
analisis yang dicetuskan oleh Miles dan Huberman pada
tahun 1984 yang sering disebut sebagai analisis data
interaktif.
Aktivitas dalam analisis data kualitatif terdapat 3 (tiga)
tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi
data. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.Reduksi Data.
Merupakan salah satu dari teknik analisis data
kualitatif. Reduksi data adalah bentuk analisis yang
menajamkan,
menggolongkan,
mengarahkan,
membuang data sedemikian rupa sehingga kesimpulan
akhir dapat diambil. Mereduksi data berarti
merangkum,
memilih
hal-hal
pokok
yang
memfokuskan pada hal-hal yang penting dan dicari
polanya dengan demikian data yang telah direduksi
dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan
mempermudah penulis untuk pengumpulan data
selanjutnya.
2.Penyajian Data.
Merupakan kegiatan yang dilakukan ketika
sekumpulan informasi disusun sehingga memberi
kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan.
Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data
dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang
bersifat naratif.
3.Penarikan Kesimpulan/ Verifikasi.
Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan
temuan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu
objek yang sebelumnya samar-samar menjadi jelas
setelah dilakukan penelitian, Kesimpulan ini dapat
berupa hubungan kausal atau interaktif maupun berupa
hipotesis
atau
teori.
(Creswell,
2016)
merekomendasikan
beberapa
strategi
dalam
melakukan
verifikasi
datas
sehingga
dapat
meningkatkan kemampuan peneliti dalam menilai
keakuratan penelitian yang dilakukannya. Dalam
penelitian ini penulis mengambil verifikasi data
dengan cara triangulasi data (triangulate), membuat
deskripsi yang kaya dan padat (rich and tick
description) dan memanfaatkan waktu yang relatif
lama (prologed time) dalam penelitian bersama
responden yang turut membantu kredibilitas hasil
naratif penelitian sehingga mampu memahami lebih
dalam fenomena yang terjadi sehingga data menjadi
lebih akurat dan valid.
3. Hasil dan Pembahasan
Kegiatan eksploitasi minyak dan gas telah memiliki Izin
Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan
Hidup
No.
SK.
376/
Menlhk/Setjen/PLA.4/5/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 142
Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bukit Tua,
Blok Ketapang, di Perairan Lepas Pantai Pulau Madura,
Jawa Timur
Kegiatan sosialisasi rencana kegiatan perlu dijalankan
dengan baik agar pemahaman masyarakat yang akan
terkena dampak menjadi utuh dan tidak bias, jika perlu,
diupayakan pada setiap tahap kegiatan. Tidak
dimungkinkannya tenaga kerja lokal dipekerjakan
karena keterbatasan pendidikan dan keahlian yang
dimiliki, sehingga perlu diupayakan program-program
kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat agar
dampak positif tidak penting dapat ditingkatkan.
Prayogo (2017 : 12) dalam Socially Responsible
Corporation menyatakan bahwa
“Sejatinya tanggung jawab sosial korporasi
merupakan sebuah kesepakatan antara pihak bisnis
dengan masyarakat atau komunitas yang berpengaruh
atau signifikan terhadap bisnis tersebut”
Lebih jauh dikatakan bahwa dalam pemahaman tersebut
tanggung jawab sosial merupakan sekumpulan etika
sosial yang terbentuk dalam sebuah proses “kontrak
sosial” yang melekat khususnya pada industri tambang
dan migas yang mengesploitasi sumber daya alam pada
daerah tertentu agart tercipta proses dan hubungan
bisnis dengan masyarakat secara berkeadilan,
berkesejahteraan dan berkelanjutan.
Selanjutnya Proyogo mengemukakan Maka TJS yang
sering disebut juga corporate social responsibility (CSR)
adalah korporasi berkewajiban untuk turut menciptakan
kesejahteraan dalam masyarakat, sekaligus secara
bersamaan membangun relasi saling mendukung antara
korporas dengan masyarakat sekitar. (Dennis, 2007;
Freeman, 2005; Bartkus, 2002; Kotler 2005;, Saiia,
2003). Kata turut disini berarti menempatkan korporasi
bukan sebagai aktor utama melainkan aktor pendukung
namun berpartisipasi aktif.
Sebagai timbal balik dari TJS ini adalah terciptanya
legitimasi sosial yakni berupa keabsahan sosial
dukungan bahkan proteksi masyarakat atas komunitas
lokal terhadap keberadaan kegiatan korporasi karena
kegiatannnya dirasakan bermanfaat bagi mereka
(Hachteer, 2003).
Menurut Budiarti, meliani, (2019) dalam TJS Dalam
sudut pandang perusahaan mengutip Fayan, 2009
menyatakan bahwa pertimbangan perusahan dalam
melakukan TJS antara lain karena alasan-alasan sebagai
berikut:
1.Memenuhi regulasi hukum dan aturan
2.Sebagai
investasi
sosial
perusahaan
untuk
mendapatkan image yang positif.
3.Bagian dari strategi bisnis perusahaan.
4.Untuk memperoleh licance to operate dari masyarakat
setempat.
5.Bagian dari risk management perusahaan untuk
meredam dan menghindari konflik sosial.
Menurut Ismail Solihin (2008:13) dalam TJS From
charityto sustainability bahwa TJS juga memiliki
dimensi etika bisnis sebagai agen moral harus
menerapkan prilaku etis dalam menjalankan bisnisnya.
Setidaknya terdapat tujuh alasan mengapa perusahaan
harus melakukan bisnis secara etis sebagai berikut :
1.Meningkatkan harapan publik agar perusahaan
menjalankan bisnisnya secara etis. Perusahaan yang
tidak berhasil menjalankan bisnisnya secaraetis akan
mengalami sorotan, kritik bahkan hukuman.
2.Agar perusahaan tidak melakukan berbagai tindakan
yang membahayakan pemangku kepentingan lainnya.
3.Penerapan etika bisnis di Perusahaan dapat
meningkatkan kinerja perusahaan. Hal ini dapat
dicapai melalui terjadinya penurunan resiko korupsi,
manipulasi, penggelapan dan berbagai bentuk prilaku
tidak etis lainnya.
4.Penerapan etika bisnis seperti kejujuran, menepatijanji
dan menolak suap dapat meningkatkan kualitas
hubungan bisnis diantara dua pihak yang melakukan
hubungan bisnis.
5.Agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang
dilakukan karyawan maupun kompetitor yang
bertindak tidak etis.
6.Penerapan etika perusahaan secara baik di dalam suatu
perusahaan
dapat
menghindarkan
terjadinya
pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja.
7.Mencegah
perusahaan
yang
diwakili
para
pemimpinnya tidak memperoleh sanksi hukum karena
menjalankan bisnis secara tidak etis.
pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan
hak-hak masyarakat adat”.
4.Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas PP No.79 tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi. Pada pasal 12 disebutkan bahwa biaya
operasi yang dapat dikembalikan harus memenuhi
syarat salah satunya yaitu untuk pengeluaran biaya
pengembangan masyarakat dan lingkungan yang
dikeluarkan pada masa eksplorasi dan eksploitasi.
Perkembangan lainnya yang terjadi saat ini adalah
rencana implementasi TJS berdasarkan ISO 26000.
Dimana dijelaskan yang dimaksud dengan TJS adalah
tanggun jawab suatu perusahaan atas dampak dari
berbagai keputusan dan aktivitas mereka terhadap
masyarakat dan lingkungan melalui suatu prilaku
terbuka dan etis yang :
1.Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan
kesejateraan masyarakat.
2.Memperhatikan ekpektasi para pemangku kepentingan
3.Tunduk kepada hukum yang berlaku dan konsisten
dengan norma prilaku international.
4.Diintegrasikan ke dalam seluruh bagian organisasi
Hasil temuan yang penulis peroleh merupakan hasil
keterlibatan langsung selama bekerja sejak Agustus
2015 hingga saat ini dibawah security departemen baik
melalui keterlibatan dalam meeting-meeting antar
departemen maupun dengan perusahan migas lainnya
yang didalam kegiatannya meliputi telaah terhadap
laporan bulanan sekuriti, pembahasan-pembahasan
terhadap Emergancy Respon Plan lapangan offshore,
laporan intelejen, hasil notulen meeting , diskusi dengan
berbagai pihak yang mengetahui dan terlibat secara
langsung menangani permasalahan disana.
Program Tanggung Jawab Sosial (TJS) di industri hulu
minyak dan gas bumi (migas) tidak dapat dilepaskan
dari payung hukum yang menaunginya. Setidaknya ada
empat aturan hukum yang mengatur praktek TJS
sebagai bagian melekat dari sebuah perusahaan. Ini dia
aturannya:
1.Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina
Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan
usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir
dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta
program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat
sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan
dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
2.Peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) yang
operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA),
yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1)
merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan
dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
3.Peraturan TJS bagi perusahaan pengelola Minyak dan
Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak
dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13
ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat
paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p)
Hasil temuan ini diperkaya pula dengan pengalaman
penulis yang juga pernah menjadi Regional Manager
salah satu NGO dan menangani project di Kabupaten
Sampang mengenai pemberdayaan masyarakat nelayan
selama hampir 1.5 tahun sehingga cukup memahami
karakteristik serta dinamika sosial yang ada di
masyarakat Sampang-Madura Jawa Timur.
Ancaman Dari Kegiatan Nelayan Pada Daerah
Terlarang Terbatas dengan banyaknya aktivitas nelayan
berikut data yang berhasil di lapangan produksi adalah
sebagai berikut:
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa nelayan yang
masuk kedalam DTT (Daerah Terlarang Terbatas)
lapangan operasi Petronas Carigali II Ketapang Ltd
sebagai objek vital nasional untuk tahun 2019
mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini
menunjukan rendahnya kesadaran nelayan akan
pemahaman atas kegiatan produksi migas pada sebagai
objek vital nasional terutama akan keamanan dan
keselamatan dalam melakukan aktifitas penangkapan
ikannya.
Tabel 1
Data Nelayan Masuk ke DTT
juga atas sepertujuan dari SKK Migas sebagai wakil
dari regulator pemerintah.
Lapangan Produksi Minyak dan Gas di lepas pantai
utara Madura merupakan Objek Vital Nasional
berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77
K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . Dalam
aturan ini ditetapkan, obvitnas bidang ESDM yang
meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau
usaha di bidang energi dan sumber daya mineral
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Di dalam keputusan presiden No. 63 Tahun 2004
tentang pengamanan Obyek Vital Nasional dalam
keputusan tersebut pada pasal 1 dijelaskan sebagai
berikut :
1.Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi,
bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, kepentingan negara
dan/atau, sumber pendapatan negara yang strategis.
2.Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat
otoritasdari Obyek Vital Nasional.
3.Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan
penanggulanganan serta penegakan hukum terhadap
setiap ancaman dan ganguan yang ditujukan kepada
Obyek Vital Nasional.
4.Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan
segala bentuknya baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri yang dinilai dapat berpotensi
membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek
Vital Nasional.
5.Gangguan adalah tindakanyang sudah nyata dan
menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau
harta benda serta daapat berakibat trauma psikis
kepada pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional.
Dijelaskan kembali dalam pasal 2 Obvitnas yang
bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian
atau seluruh ciri-ciri berikut :
1.Menghasilkan kebutuhan pokok sehari hari
2.Ancaman dan ganguan terhadapnya mengakibatkan
ganguan terhadap kemanusiaan dan pembangunan
3.Ancaman dan ganguan terhadapnya mengakibatkan
kekacuan transportasi dan komunikasi secara nasional
dan atau ;
4.Ancaman dan ganguan terhadapnya menyebabkan
terganggunya penyeleggaraan pemerintahan negara.
Di didalam melakukan fungsi pengamanannya maka
perusahaan melakukan kerjasama PKS (Perjanjian
Kerja Sama) dengan angkatan laut guna melakukan
pengamanan operasional lapangan sesuai dengan pasal 8
dalam kepres yaitu Pengamanan Obyek Vital Nasional
merupakan bagian organik atau termasuk dalam
lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia dilakukan
oleh Tentara Nasional Indoneneia. PKS yang dilakukan
Pengamanan di Lepas Pantai Bukit Tua terdiri dari 4
(empat) orang dengan jadwal back to back. Personil
pengamanan sejumlah 2 (dua) orang standby di kapal
support secara bergantian jaga siang dan malam hari.
Personil jaga di kapal support pada saat ini tidak
memiliki banyak kewenangan untuk menindak
terjadinya sebuah insiden. Sebagai contoh, adanya kapal
nelayan yang menerobos area DTT. Personil security
hanya bisa melakukan pendataan terhadap para
pelanggar yang memasuki area DTT. Personil
pengamanan tidak memiliki peralatan yang bisa
digunakan untukmenindak lanjut pelanggar.
Kapal support yang standby di daerah operasional bukan
befungsi penuh untuk support departemen security.
Kapal support hanya bisa menghalau apabila ada kapal
nelayan menerobos area DTT, dan tidak bisa melakukan
aktivitas penindakan lebih jauh
Dari Hasil risk assessment terbaru pada Agustus 2019
yang dilakukan menggunakan jasa konsultan untuk
maka risk pada lapangan Bukit Tua dinyatakan high
atau tinggi. Terkait dengan permasalahan masuknya
nelayan ke wilayah DTT operasional perlu dilakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.Penerapan aturan hukum yang berlaku dengan
tegas bagi para pelanggar. Perlu adanya ketegasan
baik dari pemerintah, stakeholder terkait dan
Perusahaan untuk menindak nelayan yang melanggar.
2.Penggalangan aktor yang dapat memicu nelayan untuk
beraktivitas disekitar platform, terutama yang bekaitan
dengan perbuatan melanggar hukum.
3.Hasil social rapid assessment yang dilakukan beberapa
waktu lalu di komunitas nelayan pesisir utara.
4.Perlu adanya edukasi masyarakat kepada nelayan
pesisir akan arti pentingnya objek vital bagi kemajuan
bangsa dan Negara.
5.Pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir dengan
menyediakan
lapangan
pekerjaan,
sehingga
mengurangi intensitas dan kuantitas nelayan perairan
laut.
6.Pengembangan budidaya perikanan darat dan pesisir
pantai.
Kondisi masuknya nelayan ke wilayah DTT sesuai
dengani Teori Broken windows dikembangkan oleh
sosiolog James Wilson dan George Kelling pada 1980an. Disebutkan bahwa ketika kejahatan tingkat rendah
seperti vandalisme (misalkan Memecahkan jendela
mobil dan bangunan) diabaikan, kejahatan yang lebih
besar dan lebih serius mulai terjadi segera.
Masuknya nelayan beraktivitas di daerah operasional
pada lapangan minyak dan gas Petronas Carigali
Ketapang II tanpa ada upaya secara berkesinambungan
untuk melakukan penghalauan berupa tindakan preemtif
melalui sosialisasi yang tepat, preventif melalui
penghalauan dan patroli serta refresif melalui penegakan
aturan dengan melibatkan pihak yang berwenang akan
menimbulkan meningkatnya kegiatan tersebut hingga
masuk ke dalam daerah terlarang terbatas/ DTT dan
membahayakan keselamatan jiwa si nelayan dan
operasional kegiatan tersebut yang merupakan Obyek
Vital Nasional bagi kepentingan Negara melaui
pendapatan migasnya.
FKMSU yang sebelumnya merupakan mitra dalam
menjalankan beberapa program TJS baik berupa project
basis pada saat mobilisasi Rig sejak tahun 2012 (sebagai
organisasi yang di tunjuk oleh BUMD Sampang dengan
tokohnya Abah Syahid) telah mengirimkan surat kepada
perusahaan untuk kembali dilibatkan peranannya dalam
kegiatan TJS yang bersifat berkelanjutan dan sewa kapal
untuk menjadi bagian pengamanan .
Permasalahan ini kemudian dibawa kepada SKK migas
hingga beberapa kali dilakukan pertemuan dan
dimediasi dengan dinamika perkembangan komunikasi
yang cukup alot serta beberapa kali dilakukan penolakan
terhadap usulan FKMSU.
Kondisi yang terjadi seperti yang digambarkan dalam
Teori Pencegahan Kejahatan dan Kerugian / Crime and
Loss Prevention Setiap tindakan terjadinya suatu
kejahatan diiringi dengan terjadinya kerugian.
Pengertian pencegahan kejahatan sendiri memiliki
beberapa definisi. Djamin (2015: 57) mendefinisikan:
“Menurut UNDOC 2002 dalam Guidelines for the
prevention of Crime bahwa pencegahan kejahatan
terdiri atas strategi dan tindakan untuk mengurangi
resiko terjadinya kejahatan dan potensi akibat
buruknya terhadap individual dan masyarakat dengan
melakukan intervensi untuk mempengaruhi berbagai
penyebabnya. Sedangkan menurut Australian Institute
of Criminology 2014 pencegahan kejahatan adalah
berbagai strategi yang diimplementasikan oleh pribadi,
komunitas, perusahaan , LSM/NGO, dan semua
tingkat organisasi pemerintahan dengan sasaran
berbagai faktor sosial dan lingkungan yang
meningkatkan resiko terjadinya, ketidaktertiban dan
korban”
.
Persoalan komunikasi dengan FKMSU dan tuntutannya
belum selesai disatu sisi harus sudah berjalan Drilling
mobilisasi yang harus dilakukan sosiaisasi ke
masyarakat. Pada Hari Kamis 3 Oktober 2019 pukul
10.30 WIB hal yang dikawatirkan tejadi dimana terjadi
blokade oleh 15 nelayan sampang utara terhadap Rig
Drilling.
Di dalam keterkaitan dengan kasus diatas terhadap aksi
nelayan yang naik keatas rig pada saat mobilisasi driling
jelas terjadi konflik antara koorporasi atau perusahaan
dengan stakeholdernya yaitu masyarakat harus dipahami
sebagai bentuk dari suatu interaksi sosial antara
perusahaan dengan stakeholdernya dalam hal ini
komunitas nelayan di daerah terdampak.
Sejak November 2016 penulis mencatat mulai muncul
permasalahan dengan FKMSU namun tidak sampai
muncul kepermukaan yang kemudian berimbas pada
naiknya nelayan ke atas rig dan menggangu jalannya
operasional pengeboran sumur baru.
Stakeholder departemen harus memiliki kemampuan
berkomunikasi dan beradaptasi dengan lingkungan
setempat serta memahami budaya mereka sehingga
mudah diterima dalam komunikasi. Komunikasi yang
baik tidak serta merta membuat permasalahan menjadi
tidak ada akan tetapi dengan komunikasi yang baik
maka penyelesaiannya juga dapat diselesaikan dengan
cara-cara yang lebih efektif.
4. Simpulan
Sejak tahun 2012 pada saat belum berproduksi telah
berkomitmen
untuk
berkontribusi
terhadap
pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bentuk
Tanggung Jawab Sosialnya baik dalam bentuk project
basis yaitu dengan melakukan mitra kerja dengan
BUMD Kabupaten sampang dalam kegiatan Scouting &
Sozialization dimana dalam pelaksanaannya BUMD
Kabupaten Sampang juga bekerja sama degan FKMSU
(Forum Komunikasi Masyarakat Sampang Utara).
Kegiatan tersebut mencakup melalui pembangunan fisk
maupun peningkatan keterampilan (soft skill) dalam 3
(tiga) bidang, yaitu Pendidikan, Pemberdayaan dan
Lingkungan & Kesehatan. Bahwa kemudian masih
terjadi ketidakpuasan yang berujung kepada konflik
antara perusahaan dengan stakeholdernya yaitu
masyarakat dalam hal ini FKMSU harus dipahami
sebagai bentuk dari suatu interaksi sosial antara
perusahaan dengan stakeholdernya. Perusahaan di
dalam pelaksanaan program TJS nya berkewajiban
untuk turut menciptakan kesejahteraan dalam
masyarakat, sekaligus secara bersamaan membangun
relasi saling mendukung antara korporasi dengan
masyarakat sekitar. Kata turut disini berarti
menempatkan korporasi bukan sebagai aktor utama
melainkan aktor pendukung namun berpartisipasi aktif.
Ada tiga variabel yang harus saling mendukung dalam
suksesnya suatu program TJS , yaitu terciptanya relasi
yang konstruktif di dalam tiga sektor antara Corporate
(Pihak Perusahaan), State (Pemerintah Daerah dan
Instansi Pemerintah yang bertugas sebagai regulator
dalam hal ini SKK Migas) dan Society (peran aktif dan
kesadaran masyarakat itu sendiri pada daerah terdampak
di Sampang Utara khususnya masyarakat nelayan).
Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan telah sesuai
dengan kebijakan yang terdapat pada Security Policy
sebagai bentuk komitmen dari TOP Management,
sekuriti departemen telah melakukan upaya-upaya
pengamanan baik melalui kontrak security service
bekerjasama dengan security provider yang bertugas
pada supplay vassel di lapangan produksi lepas pantai
maupun melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan
Angkatan laut dengan melibatkan aparat TNI sebagai
pemegang
kewenangan
melakukan
tindakan
pengamanan. Untuk memperkuat posisi tawar di dalam
pengamanan terhadap lapangan produksi migas di
offshore
maka sekuriti departemen juga telah
melakukan upaya registrasi ke kementrian ESDM
sehingga
terdaftar sebagai Obyek Vital Nasional
berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77
K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . Pada saat
tejadi peristiwa pada tanggal 3 Oktober 2019 terkait
dengan 15 perahu nelayan yang naik ke atas rig
sehubungan dengan kegiatan rig mobilisasi belum
dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekuriti
departemen telah membuat SOP offshore sudah dibuat
dan masih dalam proses koreksi untuk memperoleh
approval/ persetujuan oleh kepala divisi. SOP yang ada
saat ini hanya sebatas untuk sekuriti yang bertugas
diatas kapal supplay vassel sesuai dengan kondisi saat
ini dikarenakan tanggung jawab mobilisasi rig berada di
Drilling departemen melalui
kontrak dengan
menggunakan pihak ketiga. Pentingnya sosialiasi
kepada masyarakat sebelum pelaksanaan mobilisasi rig
ini juga telah di sampaikan oleh sekuriti departemen
kepada stakeholder baik secara fornmal dalam
pertemuan dengan SKK migas maupun meeting intenal
perusahaan.
Pada prinsipnya terdapat hubungan yang saling terkait
antara program TJS dan implemantasinya terhadap
peningkatan pengamanan pada lapangan produksi
migasnya. Bagaimana program-program TJS yang
berjalan sejak 2012 hingga Oktober 2016 memberikan
kontribusi terhadap pengamanan dengan tidak terjadinya
permasalahan yang mengakibatkan gangguan terhadap
operasional perusahaan, sehingga tidak terjadi peristiwa
seperti halnya yang terjadi pada tgl 3 Oktober 2019
nelayan naik keatas rig yang pada wilayah DTT (Daerah
Terlarang Terbatas) yang mengakibatkan terhentinya
kegiatan mobilisasi rig dan menggangu operasional
perusahaan.
Bahwa diperlukan langkah-langkah strategis secara
menyeluruh dengan cepat dan komitmen dari TOP
Management terhadap permasalahan TJS dilapangan
sehingga dapat terintegrasikan dengan fungsi-fungsi
lainnya di seluruh departemen bagi keberlangsungan
bisnis perusahaan.
Daftar Acuan
American Petroleum Institute (2003). Security
Vulnerability Assessment Methodology for the
Petroleum and Petrochemical Industries. Wasington
DC: National Petrochemical & Refiners Association.
Bungin, Burhan. (2015). Metodologi Penelitian Sosial
dan Ekonomi Format Format Kuantitatif dan Kualitatif
Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi,
Manajemen dan Pemasaran. Jakarta : Cetakan ke 2
Prenadamedia Group.
Borodzicz, Edward P. (2005). Risk crisis & Security
Management. England : John wilwy and sons. Ltd.
Creswell, John W. (2016). Research Design,
Qualitative,
Quantitative,and
Mixed
Methods
Approaches. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Pelajar.
Department of Army, Headquarter. (2001). FM 3-19.30
Physical Security. Wasimgthon-DC : Headquarter
Department of Army-USA.
Djamin, Awaloedin. (2015). Manajemen Sekuriti di
Indonesia. Jakarta : Yayasan Tenaga Kerja Indonesia
Pusat Pembinaan Sumber Daya Manusia.
Kusnadi. (2009). Keberadaan Nelayan & Dinamika
Ekonomi Pesisir. Yogyakarta : Ar-RuzzMedia.
Lawrance, Anne. James Waber (2014) Business and
Society Stakeholder, Ethnic , Public Policy 14th Edition.
America : Mc-Grill Company.
Lineke, Susan (2015). Security Planning An Applied
Approach.. USA : Spinger International Publishing
Switzeland.
Prayogo, Dody. (2011). Socially Responsible
Corporation. Peta Masalah, Tanggung Jawab Sosial dan
Pembangunan Komunitas Pada Industri Tambang dan
Migas di Indonesia. Jakarta : Penerbit Universitas
Indonesia (UI-Press)
Petronas Indonesia (2015). Offshore Bukit Tua Field
Emergancy Response Plan. Jakarta : HSSE Departement
SKK. Migas (2016). Buku Manual Pengamanan Aset
Industru Hulu dan Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.
Solihin, Ismail. (2008). Corporate Social Responsibility
From Charity to Susitainability.Jakarta : Salemba
Empat.
Standard.
American
International.
(2009).
Organizational Resilance; Security, Preparedness, and
Countinuity Management Systems Requirement for
guidance for use. USA : ASIS
International Virginia Police. (2002). CAPTED
National Crime Prevension Council. Singapore : 2002.
Security Management System. SeMs (2018). Manual
Provides Policy, Standard , Guidline and Tools For
Security Risk Management Across Petronas Group.
Kuala Lumpur : Security Department Petronas.
Tipton, Harold F , Krause Micki (2008) . Information
Security Management Handbook Sixth Edition.. USA :
Taylor & Francis Group.
Tipton, Harold F , Krause Micki (2005) . Information
Security Management Handbook Fifth Edition Volume
3.. USA : Taylor & Francis Group.
Jannah Miftahul, Prayogo dody (2014). Community
Development Pada Wilayah Pasca Tambang Kasus PT.
ANTAM di Cikotok.Depok-Fisip UI.
Budiarti Meliany, Santoso Tri Rahajo (2019) CSR
Dalam Sudut Pandang Perusahaan.
Prayogo, Dody. (2011) Evaluasi Program Corporate
Social Responsibility dan Community Development
pada industri tambang dan Migas. Jakarta : Jurnal sosial
humaniora.
BNPT. (2017). Sistem Operation Procedure.
Penanganan Aksi Terorisme di Fasilitas Objek Vital
Nasional Minyak dan Gas Bumi Lepas Pantai.
Triharijadi (2015), Kajian Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Rangka Peningkatan Pengamanan Objek Vital
di. PT. Pembangkit Jawa Bali Unit Pembangkitan Cirata
Jawa Barat. Jakarta : UI Salemba.
Prayogo dody, Ulva Miftakhul Jannah (2014),
Community Developmnet Pada Wilayah Pasca
Tambang Kasus PT. Antam di Cikotok. Depok : UI
Depok.