Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan bukan semata mer... more Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan bukan semata merupakan peran dan fungsi sekuriti departemen saja , apalagi perusahaan juga berstatus sebagai Objek Vital Nasional. Fungsi dan peran lainnya memiliki peranan penting dalam rangka ikut serta menciptakan kondisi aman untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal dalam istilah migas sebagai Tanggung Jawab Sosial (TJS). Program ini sejalan dengan Peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Penelitan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan obeservasi partisipasi, wawancara mendalam , life story , analisa dokumen dan kepustakaan. Dasar penelitian ini dilakukan dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan Program TJS nya dengan berfokus kepada tiga hal yaitu Pendidikan, Pemberdayaan dan Lingkungan & Kesehatan. Bahwa kemudian masih terjadi ketidakpuasan yang berujung kepada konflik antara perusahaan dengan stakeholdernya yaitu masyarakat terdampak dalam hal ini Forum Komunikasi Masyarakat Sampang Utara harus dipahami sebagai bentuk dari suatu interaksi sosial antara perusahaan dengan stakeholdernya. Kondisi ini disebabkan karena komunikasi yang berjalan kurang baik pasca re-strukturisasi organisasi stakeholder secara masif , belum terintegrasi serta minimnya keterbukaan komunikasi program TJS dengan sekuriti departemen , tidak tersosialisasinya program TJS yang telah dilakukanan kepada pemangku kepentingan , keterbatasan kompetensi komunikasi staff stakeholder, serta adanya kepentingan kelompok dengan memanfaatkan isu TJS ini.
Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan bukan semata mer... more Tanggung jawab pengamanan pada perusahaan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan bukan semata merupakan peran dan fungsi sekuriti departemen saja , apalagi perusahaan juga berstatus sebagai Objek Vital Nasional. Fungsi dan peran lainnya memiliki peranan penting dalam rangka ikut serta menciptakan kondisi aman untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal dalam istilah migas sebagai Tanggung Jawab Sosial (TJS). Program ini sejalan dengan Peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Penelitan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan obeservasi partisipasi, wawancara mendalam , life story , analisa dokumen dan kepustakaan. Dasar penelitian ini dilakukan dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan Program TJS nya dengan berfokus kepada tiga hal yaitu Pendidikan, Pemberdayaan dan Lingkungan & Kesehatan. Bahwa kemudian masih terjadi ketidakpuasan yang berujung kepada konflik antara perusahaan dengan stakeholdernya yaitu masyarakat terdampak dalam hal ini Forum Komunikasi Masyarakat Sampang Utara harus dipahami sebagai bentuk dari suatu interaksi sosial antara perusahaan dengan stakeholdernya. Kondisi ini disebabkan karena komunikasi yang berjalan kurang baik pasca re-strukturisasi organisasi stakeholder secara masif , belum terintegrasi serta minimnya keterbukaan komunikasi program TJS dengan sekuriti departemen , tidak tersosialisasinya program TJS yang telah dilakukanan kepada pemangku kepentingan , keterbatasan kompetensi komunikasi staff stakeholder, serta adanya kepentingan kelompok dengan memanfaatkan isu TJS ini.
Uploads
Papers by Simfoni Wibowo