KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG
KABUPATEN BENGKALIS
PERATURAN DESA SUNGAI NIBUNG
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
DESA SUNGAI NIBUNG KECAMATAN SIAK KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG
Menimbang
:
Bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Desa dalam bidang penyenggaraan pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037)
Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa Sungai Nibung
Dan
Kepala Desa Sungai Nibung
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA SUNGAI NIBUNG KECAMATAN SIAK KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Bengkalis.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bengkalis dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
Pasal 2
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
sistem organisasi perangkat Desa;
pembinaan kelembagaan masyarakat Desa;
pengelolaan tanah kas Desa;
pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
pengelolaan tanah bengkok; dan
pengembangan peran masyarakat Desa.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 3
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan seharihari masyarakat Desa;
kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa;
kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Pasal 4
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi :
individu;
organisasi kemasyarakatan;
perguruan tinggi;
lembaga swadaya masyarakat;
lembaga donor; dan
Pasal 5
Kewenangan lokal berskala desa meliputi bidang :
pemerintahan Desa;
pembangunan Desa;
kemasyarakatan Desa; dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 6
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, antara lain meliputi :
penetapan dan penegasan batas Desa;
pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sector non pertanian;
pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
penetapan organisasi pemerintah Desa;
pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
penetapan perangkat Desa;
penetapan Badan Usaha Milik (BUM) Desa;
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa;
penetapan Peraturan Desa;
penetapan kerja sama antar Desa;
pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
pendataan potensi Desa;
pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
pengelolaan arsip Desa;
penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
Pasal 7
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, antara lain meliputi :
pelayanan dasar Desa;
sarana dan prasarana Desa;
pengembangan ekonomi lokal Desa, dan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan Desa.
Pasal 8
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain meliputi :
pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
pengembangan tenaga kesehatan Desa;
pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui :
layanan gizi untuk balita;
pemeriksaan ibu hamil;
pemberian makanan tambahan;
penyuluhan kesehatan;
gerakan hidup bersih dan sehat;
penimbangan bayi; dan
gerakan sehat untuk lanjut usia.
pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan
fasilitasi dan motifasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Pasal 9
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, antara lain meliputi :
pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
pembangunan energy baru dan terbarukan;
pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
pengelolaan pemakaman Desa;
pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 10
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pengembangan ekonomi lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, antara lain meliputi :
pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
pengembangan usah mikro berbasis Desa;
pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
pengembangan benih lokal;
pengembangan ternak secara kolektif;
pembangunan dan pengelolaan energy mandiri;
pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa;
pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
pengelolaan padang gembala;
pengembangan wisata desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten;
pengelolaan balai benih ikan milik Desa/di luar Balai Benih Ikan milik Pemerintah Kabupaten Serang;
pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian, perikanan dan peternakan; dan
pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Pasal 11
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, antara lain meliputi :
membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat Desa serta perlindungan masyarakat Desa;
membina kerukunan warga masyarakat Desa;
memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Pasal 12
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain meliputi :
pengembangan seni budaya lokal;
pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan;
fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui :
kelompoktani;
kelompok nelayan;
kelompok seni budaya; dan
kelompok masyarakat lain di Desa.
pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, kelompok masyarakat perempuan dan masyarakat difabel (cacat);
pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat miskin;
analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
peningkatan kapasitas masyarakat melalui :
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
kelompok usaha ekonomi produktif;
kelompok perempuan;
kelompok tani;
kelompok masyarakat miskin;
kelompok nelayan;
kelompok pengrajin;
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
kelompok pemuda;
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 13
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 yang diberikan kepada masyarakat Desa.
Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
surat pengantar;
surat rekomendasi; dan
surat keterangan.
Pasal 14
Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum milik Desa, wisata Desa, pasar Desa, tambatan perahu milik Desa, keramba ikan milik Desa, pelelangan ikan milik Desa, dan lain-lain yang menjadi aset Desa.
Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.
BAB IV
PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 15
Pemerintah Desa mengadakan musyawarah Desa untuk memilih kewenangan Desa dari daftar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik Desa masing-masing.
Musyawarah Desa untuk memilih kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditungkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah dengan mengetahui Kepala Desa dan BPD.
Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Hasil daftar kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa.
Penyusunan Peratuaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2015 tetang Penyusunan Peraturan di Desa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sungai Nibung
pada tanggal : 14 Januari 2019
KEPALA DESA SUNGAI NIBUNG
ALIZAR
Diundangkan di : Sungai Nibung
Pada tanggal : 15 Januari 2019
SEKRETARIS DESA SUNGAI NIBUNG
PRAYETNO, ST
BERITA DESA SUNGAI NIBUNG TAHUN 2019 NOMOR 02