Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Manusia adalah makhluk sosial (zoonpoliticon). Pendapat Aristoteles ini menggambarkan bagaimana manusia saling membutuhkan dengan manusia lainnya, saling berbagi, saling membantu dan sebagainya. Bila secara ekstrim dihadapkan pada rezim hak kekayaan intelektual dimana kesan individualistik sangat kental, maka muncul pertanyaan, sebenarnya apakah yang mendasari hak kekayaan intelektual tersebut ?.
Perkembangan ilmu hukuk saat ini tidak dapat dipisahkan dari teori hukum. Teori merupakan landasan dasar dari suatu ilmu pengetahuan, oleh karena itu toeri memiliki peranan penting dalam setiap perkembangan ilmu pengetahuan tanpa terkecuali ilmu hukum. Teori memiliki kedudukan yang penting dalam dunia keilmuan, dengan dasar-dasar teori yang diberikan, akan memberikan gambaran bagi siapapun dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan. Teori bisa juga mengandung subjektivitas, apalagi mengadung suatu fenomen yang cukup komplek seperti hukum . Oleh karena itu teori seolah-olah telah menjadi suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu pengetahuan. Hukum memiliki hubungan yang erat tidak hanya pada sosial masyarakat, melainkan lebih dari itu, hukum juga memiliki hubungan dengan keilmuan beserta perkembanganya yang kompleks. Oleh karena itu hukum seolah berada pada titik persimpangan ilmu pengetahuan yaitu antara hukum dan masyarakat di sisi yang lain, dan hukum dengan ilmu disisi yang lainya pula.
Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan pengerjaan makalah mata kuliah Logika Hukum tentang Teori.
Ini merupakan kumpulan handout tentang kenapa teori hukum itu ada dan apa sebenarnya teori hukum. Bahan ini didapat dari pertemuan awal dengan Prof. Dr. Hata, SH., MH. Presentasi Power Pointnnya dapat diunggah dalam Teori Hukum_Kuliah 1. 1. B.Arief Sidharta : "Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122). 2. JJH Bruggink :" Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan "(HR Otje Salman et.al."Teori Hukum", 2002,h.60). 3. Hans Kelsen (Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h.8-9) :
HIDAYAT 20040014064 2 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara merupakan organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Menurut Tri Sumanti, negara adalah organisasi kekuasaan. Dikatakan organisasi kekuasaan karena dalam setiap negara terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik yang terdapat dala suprastruktur politik maupun yang terdapat dalam inrprastruktuk politik 1 . Sebagai suatu organisasi negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsurunsur pembentuk negara menurut konvensi negara-negara Pan-Amerika di Montevideo tahun 1933 adalah harus mempunyai penduduk tetap, wilayah tertentu, dan pemerintahan. Unsur itu merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi menurut pengertian hukum Internsional. 2 Tugas negara menurut faham modern sekarang ini (dalam suatu Negara Kesejahteraan atau Social Service State), adalah menyelenggarakan kepentingan umum untuk memberikan kemakmuran dan 1 Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran dan Pandangan) Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2014 hal.8 2 Jimly Asshiddiqie, Ensiklopedia Pemerintahan dan Kewarganegaraan Jakarta: PT Lentera Abadi 2010 hal.23 jilid 4 kesejahteraan yang sebesar-besarnya berdasarkan keadilan dalam suatu Negara Hukum. 3 Dalam mencapai tujuan dari negara dan menjalankan negara dilaksanakan oleh pemerintah. Mengenai pemerintah, terdapat dua pengertian,yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Dengan pemerintahan yang baik diharapkan tercapai perbaikan di segalabidang, terutama dalam bidang pemerintahan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, sudah semestinya setiap langkah dan atau tindakan yang diambil pemerintah berdasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang. Rumusan atau pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, telah mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum. Selain itu Pemikiran tentang Negara Hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual. Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 SM. Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah 3 Franz Magnis Suseno, Etika Politik (Pinsip-prinsip moral dasar kenegaran modern) Jakarta: PT Gramedia Cet. 7. 2003, hlm. 295.
Oleh Andy Alvian Indratama 11010114410059 SISTEM PERADILAN PIDANA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 2014 1
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Sobre la institucionalización del campo académico de la comunicación en América Latina. Universidad Autónoma de Barcelona (Tesis doctoral)., 2006
Marc Laureys, Jill Kraye, David A. Lines (Hgg.), Spheres of Conflict and Rivalries in Renaissance Europe (Super alta perennis. Studien zur Wirkung der Klassischen Antike, Bd. 22), Göttingen, 2020
Journal of Research on Technology in Education, 2022
International Journal of Solids and Structures, 2006
FLACSO, Secretaria General, 2022
THE BIBLICAL MUSEUM | Washington D.C. | August 31, 2024.
JOURNAL OF FIELD ARCHAEOLOGY, 2021
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research), 2023
Anthropology of the Contemporary Middle East and Central Eurasia, 2018
The Pharma Innovation, 2017
FEMS Immunology & Medical Microbiology, 2012
Temas actuales de Derecho Privado I, 2022