Academia.eduAcademia.edu

PERAN GURU YANG PROFESIONAL TERHADAP MUTU PENDIDIKAN

2018, Nur Wahyuni

Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Guru berhadapan langsung dengan peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. Pemenuhan standar guru profesional di Indonesia masih sangat minim hal tersebut dinilai dari masih rendahnya guru-guru yang meningkat kan kualitas diri dalam mengajar, bukan itu saja dalam hal sertifikat guru juga belum menjamin seorang guru profesional. Dengna demikian perlu peningkatan guru profesional selain dari perolehan sertifikat guru dengan berbagai pelatihan-pelatihan terhadap guru untuk meningkatan kualitas guru dalam hal mutu pendidikan di Indoenesia. Beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan guru profesional dengan memberikan berbagai tunjangan sertifikasi guru

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Bangsa Indonesia kini sedang dihadapkan pada persoalan –persoalan kebangsaan yang sangat krusial dan multidimensial. Hampir semua bidang kehidupan berbangsa , bernegara, bermasyarakat mengalami krisis yang berkepanjangan. Masalah –masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia seperti kemiskinan, pengangguran, KKN , dan kekerasan (baik secara individual maupun kelompok) belum dapat terselesaikan secara maksimal. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa persoalan –persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa Indoensia yang masih rendah. Menilai kualitas SDM suatu bagsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa didunia ditentukan oleh pembangunan di bidang pendidikan. Mereka menganggap kebodohan adalah musuh kemajuan dan kejayaan bangsa oleh karena itu harus diperangi dengan mengadakan revolusi pendidikan. Pengalaman beberapa negara dapat dijadikan pengalaman seperti Jepang ketika bangsanya hancur akibat bom atom di Horoshima dan Nagasaki pada tahun 1945 menerapkan pendekatan pembangunan menuju kejayaan Jepang kembali dengan memprioritaskan pembangunan pendidikan. Negara Inggris yang notabene sudah dijadikan negara maju dan besar juga tetap menempatkan pendidikan sebagai suatu prioritas yang utama dalam pembangunan negara Inggris. Hal ini dapat dilihat dengan peryataan Ratu Elizabeth II dalam pidatonya pada tanggal 14 mei 1977 yaitu “ prioritas utama pemerintah sekarang adalah pendidikan , pemerintah berusaha keras meningkatkan standar pendidikan disekolah dan perguruan tinggi serta berupaya menggalakan program belajar terus menerus ditempat kerja” Negara superpower Amerika serikat juga mengutamakan pembagunan pendidikan . Pada masa kini diseluruh dunia telah timbul pemikiran baru terhadap status pendidikan. Oleh karena itu , hampir semua negara dewasa ini menjadikan pendidikan sebagai pokok perhatian. Apalagi setelah ada kepercayaan bahwa pendidikan adalah satu-satunya jalan menuju hidup berguna dan produktif. Sumberdaya manusia merupakan tulang punggung pembangunan bangsa,oleh sebab itu pemerintah melalui intansi terkait selalu berusaha untuk menigkatkan mutu pendidikan dengan sungguh sungguh untuk menghasilkan perubahan dalam pendidikan yaitu perubahan yang lebih baik dan lebih bermutu. Banyak hal yang sudah di lakukan oleh pemerintah dalam pendidikan, dalam hal ini diantaranya yaitu menentukan tujuan pendidikan, melengkapi sarana prasarana, membenahi infrastruktur, meningkatkan ilmu dan wawasan para pendidik dengan kualifikasi pendidik serta meningkatkan kesejahteraan pendidik dengan melakukan sertifikasi guru,baik melalui jalur portofolio maupun melalui jalur pedidikan sertifikasi.Dan upaya pemerintah akan menaikan gaji guru sampai 100% dari gaji pokok. Hal diatas diupayakan oleh pemerintah sehingga di harapkan guru menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya memajukan anak bangsa.Sehingga akhirnya pendidikan yang bermutu di Negara Indonesia akan tercapai dan mengalami peningkatan, seperti yang tercantum dan diamanatkan dalam undang-undang Pendidikan no 20 Tahun 2003. Batasan Masalah Permasalahan dalam pendidikan sangat banyak dan komplek,tetapi dalam pembahasan pada makalah ini penulis hanya membahas tentang pengaruh guru yang professional terhadap mutu pendidikan di Negara Indonesia. Tujuan dan Manfaat penulisan Tujuan penulisan makalah ini sebagai syarat dalam mata kuliah Profesi Kependidikan dan sebagai penambah wawasan dan pengetahuan terutama tentang guru yang professional pengaruhnya terhadap mutu pendidikan. Manfaatnya yaitu sebagai pedoman bagi guru sebagai orang yang berperan dan pelaksana serta ujuang tombak kemajuan pendidikan pada suatu Negara. BAB II PEMBAHASAN Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Guru berhadapan langsung dengan peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis ,skill (keahlihan), kematangan emosional , dan moral serta spritual. Dengan demikian , akan dihasilkan generasi masa depan yang siap hidup dengan tantangan zamannya. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi , kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Apalagi dalam perubahan kurikulum yang sangat menekankan kompetensi , guru memegang peranan penting terhadap implementasinya. Karena gurulah yang pada akhirnya yang akan melaksanakan kurikulum didalam kelas. Guru adalah kurikulum berjalan menurut Mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Fuadi Hasan, sabaik apapun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung oleh mutu guru yang memenuhi syarat maka semuanya akan sia –sia (Kompas, 15 April 2004). Peningkatan mutu pemdidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja , tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatkan mutu guru , semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan. Dalam dunia pendidikan khususnya di Negara Indonesia salah satu dari indicator. Dari rendahnya mutu pendidikan salah satunya yaitu kurang profesionalnya guru dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran.hal ini terlihat dari terpuruknya profesi guru. Profesi guru yang di dalam masyarakat seharusnya sebagai profesi yang terhormat dan di tinggikan, tetapi kenyataanya masih kurang diperhatikan atau sering di abaikan.Dengan membahas masalah profesi guru tersebut diharapkan akan lahir upaya-upaya untuk menempatkan profesi guru di dalam posisinya yang terhormat sebagai salah satu tiang reformasi membangun masyarakat Indonesia yang bermutu dan cerdas dimasa yang akan datang.Agar kita dapat memahami hakikat guru yang profesional serta pengaruhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, perlu kita telaah terlebih dahulu apakah sebenarnya hakikat profesi guru dan bagaimana pendidikan yang bermutu. Profesional Guru Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau yang akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang di peroleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Jadi , profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarangan orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Sedangkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengahasilan kehidupan yang memerlukan keahlihan , kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ). Berdasarkan defenisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlihan (skill) dan kewenangan dalam jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi ( pengetahuan sikap, dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis dan intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian , profesi guru adalah keahlihan dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan , pengajaran dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikandan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efesien serta berhasil guna. Sementara itu yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi arah , nilai , tujuan dan kualitas suatu keahlihan dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Profesinalisme guru merupakan kondisi , arah , nilai , tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementar itu guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial , maupun akademis. Dengan kata lain penegrtian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Guru yang profesional adalah guru yang mendidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Proses yang harus dialami atau dijalani seseorang yang memiliki niat menjadi guru sejak memiliki niat menjadi guru , lalu memasuki lembaga pendidikan guru sejak memiliki niat menjadi guru, lalu memasuki lembaga pendidikan (baik formal, non –formal dan informal) untuk mengalami proses pendidikan dan latihan dalam kurun waktu tertentu , kemudian memperoleh pengakuan sebagai guru yang profesional (dapat ijazah , sertifikat sebagai guru), kemudian terus belajar-belajar, dan belajar sampai menemukan sosok guru yang benar-benar profesional dan akhirnya kembali menyadari bahwa dirinya sudah tidak mampu menjadi guru lagi (karena sudah pensiun , sudah tamat riwayat hidupnya) itulah yang dimaksud dengan profesionalisme guru. Menurut Surya (2005) , guru yang profesionala akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Guru yang profesional mempunyai tanggung jawab pribadi,sosial , intelektual, moral dan spritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya , mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan mengahargai serta mengembangkan dirinya. Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya yaitu , dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik , guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Mengingat kondisi guru di Indoenesia yang belum sepenuhnya profesional, sudah sangat diperukan usaha untuk meningkatkannya. Peningkatan kualifikasi pendidikan dan pelatihan guru adalah pentingnya dengan melalui pendidikan prajabatan maupun pendidikan /latihan dalam jabatan. Di Indonesia telah banyak wahana dalam meningkatkan profesinalisme guru misalnya dengan memperdayakan Pusat Kegiatan Guru (PKG) , Kelompok Kerja Guru (KKG) yang menungkinkan guru dapat mengembangkan pengalaman dalam memcahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab sebagai guru dan peserta didik, orang tua,masyarakat,bangsa, negara dan agamanya. Dengan demikian guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher),seperti fungsinya yang menonjol selama ini,tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (counselor ), dan manager belajar ( learning manager ).Sementara itu menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran Melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.Pendidik berkewajiban : 1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 2. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi , dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam menjalankan tugasnya seorang guru setidaknya harus memiliki kemampuan dan sikap sebagai berikut , pertama menguasai kurikulu,kedua menguasai subtansi materi yang diajarkannya,ketiga menguasai metode dan evaluasi ,keempat tanggung jawab terhadap tugas, kelima disiplin dalam arti luas. Kemampuan dan keterampilan menagajar merupakan hal yang dapat dipelajari serta diterapkan atau dipraktikan oleh setiap guru. Mutu pengajaran akan meningkat apabila seseorang guru dapat mempergunakannya secara tepat. Sertifikasi Profesi Guru Isu yang paling menjadi perhatian didunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Desember 2005 adalah persoalan setifikasi guru. Hal ini dapat dimaklumi karena selain merupakan fenomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap , berikut ini dikutip bebrapa pasal yang tertuang dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut: Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikat pendidik , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11 butir 1 :Sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 16 : guru yang memiliki sertifakat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji , guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah. Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik , kompetensi , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Menurut Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditas dan sertfikasi mengajar daerah. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kependidikan secara nasional. Terkait dengan sertifikasi guru , negara maju seperti Amerika telah lebih dahulu memberlakukan uji sertifkasi teradap guru melalui badan independen yang disebut American Association of Colleges For Teacher Education (AACTE). Sertifikasi guru ternyata juga diberlakukan de bebrbagai negara di Asia, seperti Cina , Filipina dan Malaysia, dan juga Jepang. Lalu, jika dibandingkan dengan gaji guru di Indenesia , guru hanya menerima rat-rata sekitar 1 juta rupiah sebulan, dapat kurang lebih atau sedikit. Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah, pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Sertifikasi guru bertujuan untuk: Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, Meningkatkan martabat guru, dan Meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak bermutu dan tidak profesional. Meningkatkan kesejahteraan guru Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan. Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuanitu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju mutu. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai mutu. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahanilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi,tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru.Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang bersentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya. Hubungan Guru Profesional terhadap Pendidikan yang Bermutu. Pendidikan yang bermutu pada dasarnya mengahasilkan sumber daya manusia yang bermutu pula. Sumber daya manusia yang bermutu itu dipupuk sesuai dengan perkembangan potensi peserta didik semenjak pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. Mereka yang mendapatkan layanan pendidikan itu kemudian menjadi manusia dewasa yang memiliki indikator kualifikasi ahli, terampil, kreatif, inovatif, serta memiliki sikap dan prilaku yang positif. Tenaga pendidik atau guru yang professional yaitu di buktikan dengan sertifikat pendidik,sertifikat diperoleh melalui proses sertifikasi. Pertama dan sekaligus utama sartifikasi merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan,bukan tujuan itu sendiri.Seperti yang telah dikemukakan diatas, perlu adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktifitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas, sehingga benar-benar dalam pelaksanaanya seorang pendidik atau guru seluruh kegiatannya dan aktivitasnya hanya terfokus untuk meningkatkan mutu pendidikan denagn kata lain untuk mencerdaskan anak bangsa.Dengan menyadari hal tersebut maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat pendidik kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar secara terus menerus untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Yang nanti hasilnya untuk pencapaian kualitas dan mutu pendidikan. Konsistensi dan ketegasan pemerintah selalu di perlukan untuk mengawasi dan mengontrol jalanya atau pelaksanaan proses pendidikan yang bermutu selain itu juga pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan,karena prinsip dasar adalah guru harus merupakan a learning person.(menurut Fasli Jalal,2007). Dengan kata lain belajar sepantang hayat. Sebagai guru yang professional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan status, karakter, kualitas dan profesionalitasnya sebagai guru Lebih lanjut. Fasli Jalal berpendapat bahwa pendidikan bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage ) dan kaitan kebelakang (Bacckward linkage ). Forward linkage berupa bahwa pendidikan bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera.Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju,modern makmur dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistim pendidikan yang bermutu.Bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yaitu guru yang professional,sejahtera dan bermartabat. Kesimpulan Pemenuhan standar guru profesional di Indonesia masih sangat minim hal tersebut dinilai dari masih rendahnya guru-guru yang meningkat kan kualitas diri dalam mengajar, bukan itu saja dalam hal sertifikat guru juga belum menjamin seorang guru profesional. Dengna demikian perlu peningkatan guru profesional selain dari perolehan sertifikat guru dengan berbagai pelatihan-pelatihan terhadap guru untuk meningkatan kualitas guru dalam hal mutu pendidikan di Indoenesia. Beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan guru profesional dengan memberikan berbagai tunjangan sertifikasi guru. Daftar Pustaka Purwanto ,Nanang, 2014. Pengantar Pendidikan. Malang: Graha Ilmu Muslich, Masnur. 2007. Sertifiksi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Malang: Bumi Aksara Sukardjo, Ikum Komarudin. 2009. Landasan Pendidikan. Jakarta :Rajawali Pers Eko Putro Widoyoko. Peranan Sertifikasi Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Http://Www.Umpwr.Ac.Id/Download/Publikasi-Ilmiah/Peranan%20sertifikasi%20guru%20dalam%20meningkatkan%20mutu%20pendidikan.Pdf. Diakses Pada Tanggal 02/02/2016 Jam 10.28 Bresman Rajagukguk. 2009. Paradigma Baru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan . Http://Digilib.Unimed.Ac.Id/Public/Unimed-Journal-24575-Bresmen.Pdf. Jurnal Tabularasa Pps Unimed Vol.6no.1, Juni 2009. Diakses Pada Tanggal 02/04/2016 Jam 10.56