SURAT PERJANJIAN KERJA
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR TAHAP FINISHING
KANTOR PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN
Nomor : W5-A2/389/PL.01/V/2013
Tanggal : 01 Mei 2013
Pada hari ini, Rabu tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu tiga belas (01-05-2013), kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
I
Nama
: ZAINAL ABIDIN, S.Ag
Selaku
NIP
: 19720220 200003 1 001
Jabatan
: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat
: Jl. Pramuka No. 10 Muara Bulian
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Tahap
Finishing Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian, selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
II
Nama
: SYAFRIYANTO
Jabatan
: Direktur Utama
Nama Perusahaan
: CV. BINA MANDIRI
Berkedudukan di
: Jl. Sunan Bonang No. 75 Simp. III Sipin Kec. Kota Jambi.
Selaku Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Kantor Pengadilan
Agama Muara Bulian, yang selanjutnya diebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syaratsayarat seperti tersebut dibawah ini:
Pasal 1.
DASAR PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KERJA
1. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010; Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 001/KMA/SK/I/2013, tentang Penunjukan
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 002/Sek/SK/I/2013 Tentang Penunjukan
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI
dan semua Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.;
5. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor : W5-A/01/KU.01/I/2013 tanggal 2
Januari 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama Sewilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
6. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian
Nomor: W5-A2/95.a/KU.01/I/2013
tanggal 09 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna
Barang pada Pengadilan Agama Muara Bulian.
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
1
7. DIPA Nomor : 005.01.2.403052/2013 tanggal 05 Desember 2013;
8. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor :
W5-A2/142.c/PL.01/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan
Panitia Lelang Pembangunan Gedung Kantor Tahap III Finishing Kantor Pengadilan Agama
Muara Bulian Tahun 2013.
9. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan
Agama Muara Bulian Nomor : W5-A2/373/PL.01/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang
Penetapan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor
Pengadilan Agama Muara Bulian;
10. Surat Penawaran Nomor : 011/CV.BM//IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal surat
Penawaran Pekerjaan dimaksud.
Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
KEDUA
menerima
tugas
tersebut
dari
PIHAK
PERTAMA
dan
PIHAK
masing-masing
dalam
jabatan/kedudukan tersebut diatas untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KANTOR PENGADILAN AGAMA MUARA
BULIAN tahun 2013, sehingga memberi kepuasan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak.
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 diatas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar
referensi-referensi kerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu:
1. Dokumen Pengadaan Standar sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (terlampir)
2. Semua ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang tercantum dalam:
a. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
c. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 339/KPTS/M/2003
tanggal 31 Desember 2003.
d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pembangunan gedung.
e. Pasal-pasal yang masih berlaku dari Algemene Voorwaden Voor de uitvoering by a
aaneming van open bore wekwn, yang disahkan dengan surat Keputusan Pemerintah
Hindia Belanda Nomor 9 tanggal 29 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara RI
nomor 14571.
f.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
2
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 yang diterbitkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang diterbitkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia.
i.
Petunjuk-petunjuk
dan
Peringatan-peringatan
tertulis
yang
diberikan
oleh
direksi/pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan perjanjian.
j.
Bentuk kontrak lumpsum.
Pasal 4
PENGAWASAN PEKERJAAN
1. Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terjadi atas pengawasan dan tindakan
pengoreksian PIHAK PERTAMA menunjuk CV. INTI TEHNIK CONSULTAN sebagai
pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan akan
diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
2. Apabila petugas yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal ini berhalangan atau tidak dapat
menjalankan kewajibannya maka PIHAK PERTAMA akan menunjuk penggantinya
secara tertulis dan disampaikan kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA harus memenuhi segala petunjuk (dalam pelaksanaan teknis atau perintah
pengawas pekerjaan/PIHAK PERTAMA).
Pasal 5
BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT
1. Bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan pemborongan tersebut dalam pasal (1) pekerjaan ini, harus disediakan oleh
PIHAK KEDUA
2. PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk memindahkan
bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan.
3. PIHAK PERTAMA pengawas pekerjaan berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang
disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
4. Jika bahan-bahan dan alat-alat tersebut ditolak PIHAK PERTAMA/Pengawas pekerjaan,
maka PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, kemudian menggantikannya dengan yang memenuhi
persyaratan.
5. Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat tidak dijadikan alasan
untuk kelambatan
pekerjaan.
6. Semua bahan-bahan dan alat-alat yang dipakai memakai bahan-bahan buatan dalam negeri
dan bahan-bahan buatan lokal.
7. Penggunaan bahan-bahan dan alat-alat harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS)
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
3
Pasal 6
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar pekerjaan berjalan seperti yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA harus menyediakan
tenaga kerja yang cukup jumlah, keahlian dan keterampilannya.
2. Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut ditanggung PIHAK
KEDUA.
Pasal
7
PELAKSANA PIHAK KEDUA
1. Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai
pemimpin
pelaksanaan atau tenaga ahli yang berwenang/kuasa penuh untuk mewakili
PIHAK KEDUA, dan dapat menerima/memutuskan segala petunjuk PIHAK PERTAMA.
2. Penunjukan
Pimpinan Pelaksana/tenaga ahli harus mendapat persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
3. Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin/tenaga ahli yang ditunjuk
oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan maka PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA , oleh PIHAK
KEDUA segera mengganti tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan dimaksud.
Pasal
8
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% yang disebut dalam pasal 1 Surat
Perjanjian ini ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA
kecuali adanya Keadaan Kahar seperti yang diatur dalam pasal (9) perjanjian ini atau adanya
perintah penambahan pekerjaan sesuai dengan pasal (14) dari perjanjian ini. Selanjutnya hal-hal
lain yang tak terduga seperti hujan terus menerus sehingga tidak memungkinkan lagi untuk
bekerja. Semua ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis bahwa waktu
penyelesaiannya ditambah.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a. Bencana Alam
b. Bencana Non Alam
c. Bencana Sosial
d. Pemogokan
e. Kebakaran dan/atau
f.
Gangguan industry lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Teknis terkait.
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
4
2. Apabila terjadi Keadaan Kahar PIHAK KEDUA harus memberitahukan
secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya Keadaan Kahar dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang
dikeluarkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
3. Atas Pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak
secara tertulis Keadaan Kahar tersebut itu dalam jangka waktu 3X24 jam sejak pemberitahuan
tersebut.
4. Jika dalam 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA tentang Keadaan Kahar tersebut PIHAK PERTAMA tidak memberi jawaban
maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya Keadaan Kahar tersebut.
Pasal 10
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa Pemeliharaan atau hasil pekerjaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal setelah selesainya pekerjaan dan diterima oleh PIHAK
PERTAMA dalam keadaan baik, yang dinyatakan dalam Berita Acara serah terima.
2. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan melampaui jangka waktu tersebut dalam
ayat 1 Pasal ini, maka masa pemeliharaannya dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang
dilakukan tersebut.
3. Semua biaya perbaikan yang dilakukan dalam masa pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal
11
HARGA BORONGAN
1. Jumlah Harga Kontrak Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar: Rp.
278.395.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan
rupiah).
juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu
Jumlah biaya pekerjaan Pelaksanaan tersebut adalah merupakan biaya tetap dan
dibebankan Pada Sumber DIPA No. 005.01.2.403052/2013 tanggal 05 Desember 2013. Pada
Pengadilan Agama Muara Bulian. Dengan MAK 005.01.02.1072.998.011.53. Dalam jumlah
biaya pelaksanaan tersebut diatas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %.
2. Volume harga satuan pekerjaan, harga satuan upah satuan bahan pekerjaan tidak mengikat pada
pelaksanaan fisik, tetapi dipergunakan untuk menghitung perubahan pekerjaan, bila terjadi
pekerjaan tambah atau kurang, evaluasi lelang dan menghitung prestasi pekerjaan.
3. Dalam jumlah harga borongan tersebut diatas adalah sudah termasuk segala pengeluaran
pemborongan dan biaya lainnya yang harus dibayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku serta biaya-biaya yang menyangkut perizinan.
Pasal
12
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya borongan tersebut pada pasal 11 diatas akan dilakukan dengan perincian sebagai
berikut :
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
5
1.
Pembayaran sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari
harga borongan dan diberikan atas
permintaan dari PIHAK KEDUA sebagai uang muka pekerjaan.
2.
Pembayaran pertama sebesar 60 %(enam puluh persen) setelah dikurangi uang muka, diberikan
atas permintaan PIHAK KEDUA.
3.
Pembayaran kedua sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen) diberikan setelah Serah Terima
Pekejaan Pertama (I) antara PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan
apabila hasil pekerjaan telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA telah selesai seluruhnya 100
% (seratus persen) dan diterima dengan baik, lengkap, dan cukup, setelah dibuktikan dan
diteliti oleh Panitia Penerima Barang / Jasa Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian.
4.
sedangkan Pembayaran ketiga sebesar 5% (lima persen) dilakukan setelah selesainya
pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai
tanggal serah terima pekerjaan pertama
5.
Pembayaran di lakukan melalui KPPN Jambi dan ditransfer ke rekening No. 0101249867 atas
nama CV. BINA MANDIRI pada Bank Jambi Cab. Utama.
Pasal 13
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan
borongan pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan klien atas kenaikan harga
bahan-bahan, alat-alat dan upah terkecuali apabila terjadi tindakan/kebijakan pemerintah RI
dalam bidang moneter, yang secara syah diumumkan dan diatur dalam peraturan pemerintah
khusus tentang pekerjaan pemborongan.
Pasal 14
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan
pengurangan-pengurangan pekerjaan dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
pengawas/ PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara
jelas.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar yang disetujui
oleh kedua belah pihak.
3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
penyelesaian pekerjaan, kecuali persetujuan tertuli dari PIHAK PERTAMA/ pengawas
pekerjaan.
4. Untuk pekerjaan tersebut diatas dibuat perjanjian tambahan (addendum).
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
6
Pasal 15
PENGAMANAN TENAGA KERJA DAN TEMPAT KERJA
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja, tenaga kerja, kebersihan
halaman, bangunan-bangunan, gedung alat-alat dan bahan bangunan selama pekerjaan
berlangsung.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga
keselamatan para tenaga kerjanya guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.
3. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan maka PIHAK KEDUA diwajibkan
memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai
akibatnya menjadi tanggung jawab/ beban PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tempat tinggal yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan ketertiban, dalam hal para tenaga kerja tinggal sementara di lokasi pekerjaan.
5. Hubungan antara tenaga kerja dengan PIHAK KEDUA sepanjang tidak diatur secara
khusus, tunduk pada peraturan yang berlaku.
6.
Pasal 16
LAPORAN
1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala baik mengenai pelaksanaan pekerjaan
secara keseluruhan
dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan yang
termasuk dalam pasal (1) perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang
telah dilakukan, dan jika diminta oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan pemeriksaan
sewaktu-waktu diserahkan.
3. segala laporan atau catatan tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dibuat berbentuk buku
harian rangkap 4 (empat) diisi formulir yang telah disetujui pengawas dan pekerja harus
selalu ditempat pekerjaan.
4. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA photophoto dokumen yang dimasukkan dalam album proyek tentang pelaksanaan, perkembangan
kegiatan, hasil kerja tiap-tiap pos pelaksanaan/bagian pekerjaan sampai selesai yang dibuat
dalam rangkap 4 (empat).
Pasal 17
SANKSI DAN DENDA
1. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA setelah mendapat
peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan dari tugas kewajibannya
sebagaimana tercantum dalam pasal 3, pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 5 ayat 1 dan 3, pasal 7 ayat 1,
pasal 14 ayat 2 dan 4 serta pasal 15 surat perjanjian ini, maka untuk setiap kali melakukan
kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar “denda kelalaian” sebesar 1‰ (satu permil) dari
harga borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen), dari harga
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
7
borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk memenuhi
ketentuan termasuk dalam ayat ini.
2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan jangka
waktu pelaksanaan yang tercantum pada pasal 8 surat perjanjian ini, maka untuk setiap hari
keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1‰ (satu permil) dari harga
borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen)
3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban
pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 18
R E S I K O
1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerugian yang timbul, kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerimanya hasil
pekerjaan tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan
kedua belah pihak (akibat Keadaan Kahar tersebut dalam pasal 9) sebelum pekerjaan diserahkan
kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima / menyetujui
hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu akan ditanggung
oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah disebabkan
pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugiannya.
4. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena
kesalahan karena perubahan penggunaan / fungsi maka segala kerugian yang timbul ditanggung
PIHAK KEDUA
5. Jika waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak
masuknya atau tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat karena semata-mata kesalahan dari
PIHAK KEDUA maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
6. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun kontraktor menjadi beban dan tanggung
jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
7. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan
kerugian bagi PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian
ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
8
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan oleh suatu
“Panitia Perdamaian” yang berfungsi sebagai Juri/wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh
kedua belah pihak yang terdiri dari:
Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota.
Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota.
Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai ketua yang terpilihdan disetujui kedua
anggota tersebut.
3. Keputusan "Panitia Perdamaian" ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian
perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama.
4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu
pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Pasal 20
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian secra sepihak, dengan pemberitahuan
secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga)
kali berturut-turut dalam hal PIHAK KEDUA:
1.1 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak atau belum
memulai pekerjaan pemborongan sebagaimana diatur dalam pasal 1 surat perjanjian ini.
1.2 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pemborongan yang telah
dimulai.
1.3 Secara langsung ataupun tidak langsung sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan
pemborongan ini.
1.4 Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK
PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
1.5 Jika pekerjaan ini dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadwal waktu yang
dibuat PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau pengawas
pekerjaan.
1.6 Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini
PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan
pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Pasal 21
BEA MATERAI DAN PAJAK
Bea Materai dan Pajak dilunasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
9
Pasal 22
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Segala akibat, yang terjadi dari pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih tempat
kedudukan (domisili) hukum yang tetap dan sepakat memilih Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Pasal 23
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang
dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan
(ADDENDUM) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 24
KETENTUAN PENUTUP
1. Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini dan seluruh
dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Yang dimaksud dengan dokumen tersebut dalam ayat 1 pasal ini adalah dokumen yang ada
pada saat mulai, selama dan sesudah surat perjanjian ini berlaku bagi PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA meliputi :
1. Dokumen pengadaan beserta perubahaannya (addendum)
2. Surat penawaran
Pasal
25
PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak hari ini Pada tanggal tersebut diatas.
Dan dinyatakan syah serta mengikat sejak tanggal ditanda tangani
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
CV. BINA MANDIRI
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
SYAFRIYANTO
ZAINAL ABIDIN, S.Ag
Direktur
NIP. 19720220 200003 1 001
Diketahui oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
FAIZAL, SH
NIPt . 19610107 198803 1 002
Paraf pihak pertama
Paraf pihak kedua
10