Academia.eduAcademia.edu

SPK Gedung

SURAT PERJANJIAN KERJA PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR TAHAP FINISHING KANTOR PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN Nomor : W5-A2/389/PL.01/V/2013 Tanggal : 01 Mei 2013 Pada hari ini, Rabu tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu tiga belas (01-05-2013), kami yang bertanda tangan dibawah ini : I Nama : ZAINAL ABIDIN, S.Ag Selaku NIP : 19720220 200003 1 001 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alamat : Jl. Pramuka No. 10 Muara Bulian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Tahap Finishing Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA II Nama : SYAFRIYANTO Jabatan : Direktur Utama Nama Perusahaan : CV. BINA MANDIRI Berkedudukan di : Jl. Sunan Bonang No. 75 Simp. III Sipin Kec. Kota Jambi. Selaku Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian, yang selanjutnya diebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan dan syaratsayarat seperti tersebut dibawah ini: Pasal 1. DASAR PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KERJA 1. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010; Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. 3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 001/KMA/SK/I/2013, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 002/Sek/SK/I/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan semua Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.; 5. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor : W5-A/01/KU.01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi; 6. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor: W5-A2/95.a/KU.01/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang pada Pengadilan Agama Muara Bulian. Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 1 7. DIPA Nomor : 005.01.2.403052/2013 tanggal 05 Desember 2013; 8. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor : W5-A2/142.c/PL.01/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Lelang Pembangunan Gedung Kantor Tahap III Finishing Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian Tahun 2013. 9. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor : W5-A2/373/PL.01/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian; 10. Surat Penawaran Nomor : 011/CV.BM//IV/2013 tanggal 12 April 2013, perihal surat Penawaran Pekerjaan dimaksud. Pasal 2 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK masing-masing dalam jabatan/kedudukan tersebut diatas untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR KANTOR PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN tahun 2013, sehingga memberi kepuasan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak. Pasal 3 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 diatas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi-referensi kerja yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, yaitu: 1. Dokumen Pengadaan Standar sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (terlampir) 2. Semua ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang tercantum dalam: a. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. b. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. c. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003. d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan gedung. e. Pasal-pasal yang masih berlaku dari Algemene Voorwaden Voor de uitvoering by a aaneming van open bore wekwn, yang disahkan dengan surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 9 tanggal 29 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara RI nomor 14571. f. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 2 g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia. h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi Indonesia. i. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan tertulis yang diberikan oleh direksi/pengawas pekerjaan untuk mencapai tujuan perjanjian. j. Bentuk kontrak lumpsum. Pasal 4 PENGAWASAN PEKERJAAN 1. Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terjadi atas pengawasan dan tindakan pengoreksian PIHAK PERTAMA menunjuk CV. INTI TEHNIK CONSULTAN sebagai pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. 2. Apabila petugas yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal ini berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya maka PIHAK PERTAMA akan menunjuk penggantinya secara tertulis dan disampaikan kepada PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA harus memenuhi segala petunjuk (dalam pelaksanaan teknis atau perintah pengawas pekerjaan/PIHAK PERTAMA). Pasal 5 BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT 1. Bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam pasal (1) pekerjaan ini, harus disediakan oleh PIHAK KEDUA 2. PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk memindahkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan. 3. PIHAK PERTAMA pengawas pekerjaan berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. 4. Jika bahan-bahan dan alat-alat tersebut ditolak PIHAK PERTAMA/Pengawas pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, kemudian menggantikannya dengan yang memenuhi persyaratan. 5. Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat tidak dijadikan alasan untuk kelambatan pekerjaan. 6. Semua bahan-bahan dan alat-alat yang dipakai memakai bahan-bahan buatan dalam negeri dan bahan-bahan buatan lokal. 7. Penggunaan bahan-bahan dan alat-alat harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 3 Pasal 6 TENAGA KERJA DAN UPAH 1. Agar pekerjaan berjalan seperti yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlah, keahlian dan keterampilannya. 2. Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung PIHAK KEDUA. Pasal 7 PELAKSANA PIHAK KEDUA 1. Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai pemimpin pelaksanaan atau tenaga ahli yang berwenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, dan dapat menerima/memutuskan segala petunjuk PIHAK PERTAMA. 2. Penunjukan Pimpinan Pelaksana/tenaga ahli harus mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA. 3. Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin/tenaga ahli yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA , oleh PIHAK KEDUA segera mengganti tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan dimaksud. Pasal 8 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% yang disebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 2. Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya Keadaan Kahar seperti yang diatur dalam pasal (9) perjanjian ini atau adanya perintah penambahan pekerjaan sesuai dengan pasal (14) dari perjanjian ini. Selanjutnya hal-hal lain yang tak terduga seperti hujan terus menerus sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bekerja. Semua ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis bahwa waktu penyelesaiannya ditambah. Pasal 9 KEADAAN KAHAR 1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut : a. Bencana Alam b. Bencana Non Alam c. Bencana Sosial d. Pemogokan e. Kebakaran dan/atau f. Gangguan industry lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Teknis terkait. Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 4 2. Apabila terjadi Keadaan Kahar PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3. Atas Pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak secara tertulis Keadaan Kahar tersebut itu dalam jangka waktu 3X24 jam sejak pemberitahuan tersebut. 4. Jika dalam 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang Keadaan Kahar tersebut PIHAK PERTAMA tidak memberi jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya Keadaan Kahar tersebut. Pasal 10 MASA PEMELIHARAAN 1. Masa Pemeliharaan atau hasil pekerjaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal setelah selesainya pekerjaan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, yang dinyatakan dalam Berita Acara serah terima. 2. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan melampaui jangka waktu tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, maka masa pemeliharaannya dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut. 3. Semua biaya perbaikan yang dilakukan dalam masa pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Pasal 11 HARGA BORONGAN 1. Jumlah Harga Kontrak Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar: Rp. 278.395.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu Jumlah biaya pekerjaan Pelaksanaan tersebut adalah merupakan biaya tetap dan dibebankan Pada Sumber DIPA No. 005.01.2.403052/2013 tanggal 05 Desember 2013. Pada Pengadilan Agama Muara Bulian. Dengan MAK 005.01.02.1072.998.011.53. Dalam jumlah biaya pelaksanaan tersebut diatas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %. 2. Volume harga satuan pekerjaan, harga satuan upah satuan bahan pekerjaan tidak mengikat pada pelaksanaan fisik, tetapi dipergunakan untuk menghitung perubahan pekerjaan, bila terjadi pekerjaan tambah atau kurang, evaluasi lelang dan menghitung prestasi pekerjaan. 3. Dalam jumlah harga borongan tersebut diatas adalah sudah termasuk segala pengeluaran pemborongan dan biaya lainnya yang harus dibayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku serta biaya-biaya yang menyangkut perizinan. Pasal 12 CARA PEMBAYARAN Pembayaran biaya borongan tersebut pada pasal 11 diatas akan dilakukan dengan perincian sebagai berikut : Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 5 1. Pembayaran sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari harga borongan dan diberikan atas permintaan dari PIHAK KEDUA sebagai uang muka pekerjaan. 2. Pembayaran pertama sebesar 60 %(enam puluh persen) setelah dikurangi uang muka, diberikan atas permintaan PIHAK KEDUA. 3. Pembayaran kedua sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen) diberikan setelah Serah Terima Pekejaan Pertama (I) antara PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan apabila hasil pekerjaan telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA telah selesai seluruhnya 100 % (seratus persen) dan diterima dengan baik, lengkap, dan cukup, setelah dibuktikan dan diteliti oleh Panitia Penerima Barang / Jasa Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian. 4. sedangkan Pembayaran ketiga sebesar 5% (lima persen) dilakukan setelah selesainya pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal serah terima pekerjaan pertama 5. Pembayaran di lakukan melalui KPPN Jambi dan ditransfer ke rekening No. 0101249867 atas nama CV. BINA MANDIRI pada Bank Jambi Cab. Utama. Pasal 13 KENAIKAN HARGA 1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan borongan pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan klien atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah terkecuali apabila terjadi tindakan/kebijakan pemerintah RI dalam bidang moneter, yang secara syah diumumkan dan diatur dalam peraturan pemerintah khusus tentang pekerjaan pemborongan. Pasal 14 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1. Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan pengurangan-pengurangan pekerjaan dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari pengawas/ PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas. 2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali persetujuan tertuli dari PIHAK PERTAMA/ pengawas pekerjaan. 4. Untuk pekerjaan tersebut diatas dibuat perjanjian tambahan (addendum). Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 6 Pasal 15 PENGAMANAN TENAGA KERJA DAN TEMPAT KERJA 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja, tenaga kerja, kebersihan halaman, bangunan-bangunan, gedung alat-alat dan bahan bangunan selama pekerjaan berlangsung. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerjanya guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. 3. Jika terjadi kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya menjadi tanggung jawab/ beban PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tempat tinggal yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan ketertiban, dalam hal para tenaga kerja tinggal sementara di lokasi pekerjaan. 5. Hubungan antara tenaga kerja dengan PIHAK KEDUA sepanjang tidak diatur secara khusus, tunduk pada peraturan yang berlaku. 6. Pasal 16 LAPORAN 1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala baik mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan yang termasuk dalam pasal (1) perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilakukan, dan jika diminta oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu diserahkan. 3. segala laporan atau catatan tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dibuat berbentuk buku harian rangkap 4 (empat) diisi formulir yang telah disetujui pengawas dan pekerja harus selalu ditempat pekerjaan. 4. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA photophoto dokumen yang dimasukkan dalam album proyek tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan, hasil kerja tiap-tiap pos pelaksanaan/bagian pekerjaan sampai selesai yang dibuat dalam rangkap 4 (empat). Pasal 17 SANKSI DAN DENDA 1. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan dari tugas kewajibannya sebagaimana tercantum dalam pasal 3, pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 5 ayat 1 dan 3, pasal 7 ayat 1, pasal 14 ayat 2 dan 4 serta pasal 15 surat perjanjian ini, maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar “denda kelalaian” sebesar 1‰ (satu permil) dari harga borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen), dari harga Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 7 borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan termasuk dalam ayat ini. 2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada pasal 8 surat perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1‰ (satu permil) dari harga borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen) 3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 18 R E S I K O 1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerimanya hasil pekerjaan tersebut. 2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat Keadaan Kahar tersebut dalam pasal 9) sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima / menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat. 3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah disebabkan pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugiannya. 4. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebahagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kesalahan karena perubahan penggunaan / fungsi maka segala kerugian yang timbul ditanggung PIHAK KEDUA 5. Jika waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat karena semata-mata kesalahan dari PIHAK KEDUA maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA 6. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun kontraktor menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. 7. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini), maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 8 1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan oleh suatu “Panitia Perdamaian” yang berfungsi sebagai Juri/wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:  Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota.  Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota.  Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai ketua yang terpilihdan disetujui kedua anggota tersebut. 3. Keputusan "Panitia Perdamaian" ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. 4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pasal 20 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian secra sepihak, dengan pemberitahuan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal PIHAK KEDUA: 1.1 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak atau belum memulai pekerjaan pemborongan sebagaimana diatur dalam pasal 1 surat perjanjian ini. 1.2 Dalam waktu 1 bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pemborongan yang telah dimulai. 1.3 Secara langsung ataupun tidak langsung sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pemborongan ini. 1.4 Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini. 1.5 Jika pekerjaan ini dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadwal waktu yang dibuat PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau pengawas pekerjaan. 1.6 Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan. 2. Jika terjadi pemutusan perjanjian PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pasal 21 BEA MATERAI DAN PAJAK Bea Materai dan Pajak dilunasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 9 Pasal 22 TEMPAT DAN KEDUDUKAN Segala akibat, yang terjadi dari pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan (domisili) hukum yang tetap dan sepakat memilih Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pasal 23 LAIN – LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (ADDENDUM) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pasal 24 KETENTUAN PENUTUP 1. Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini dan seluruh dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Yang dimaksud dengan dokumen tersebut dalam ayat 1 pasal ini adalah dokumen yang ada pada saat mulai, selama dan sesudah surat perjanjian ini berlaku bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA meliputi : 1. Dokumen pengadaan beserta perubahaannya (addendum) 2. Surat penawaran Pasal 25 PENUTUP Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak hari ini Pada tanggal tersebut diatas. Dan dinyatakan syah serta mengikat sejak tanggal ditanda tangani PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA CV. BINA MANDIRI Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) SYAFRIYANTO ZAINAL ABIDIN, S.Ag Direktur NIP. 19720220 200003 1 001 Diketahui oleh, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) FAIZAL, SH NIPt . 19610107 198803 1 002 Paraf pihak pertama Paraf pihak kedua 10