Academia.eduAcademia.edu

PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: PETA KONSEP INTEGRASI

2017, Dialogia

Indonesia as a pluralism nation-state has established Pancasila as the state ideology. Pancasila is the result of the conceptualization and history of the struggle of the Indonesian. It contains the noble values and keeps the spirit of the nation's struggle. Due to the failures of the government in developing the country, radical groups appeared for replacing Pancasila ideology into Islamic Shari'a. They claims that Pancasila along with three other pillars as the ideology of " taghut ". This paper aims to construct meaning and understanding of the relationship between Islam and Pancasila in the framework of national philosophy. It further offerssome alternatives concept and interpretation of the theological-philosophical basis of the process in the integration of Islam and Pancasila. Pancasila is not only the state ideology but it also represents a theological-philosophical construction encompassing Islamic principles. It signifies vision of Islam, which provides the understanding that the formulation of Pancasila idea is in fact inspired by Islamic concepts and values. It comprises the vision of Islam in its treatise. However, both concepts existentially have autonomous rights. It imply that Islam is a religion and Pancasila is ideology. Pancasila will not be a religion and religion will not be an ideology.

MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 203 PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: PETA KONSEP INTEGRASI MK Ridwan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora IAIN Salatiga Email: [email protected] Abstract: Indonesia as a pluralism nation-state has established Pancasila as the state ideology. Pancasila is the result of the conceptualization and history of the struggle of the Indonesian. It contains the noble values and keeps the spirit of the nation’s struggle. Due to the failures of the government in developing the country, radical groups appeared for replacing Pancasila ideology into Islamic Shari’a. They claims that Pancasila along with three other pillars as the ideology of “taghut”. This paper aims to construct meaning and understanding of the relationship between Islam and Pancasila in the framework of national philosophy. It further offerssome alternatives concept and interpretation of the theological-philosophical basis of the process in the integration of Islam and Pancasila. Pancasila is not only the state ideology but it also represents a theological-philosophical construction encompassing Islamic principles. It signiies vision of Islam, which provides the understanding that the formulation of Pancasila idea is in fact inspired by Islamic concepts and values. It comprises the vision of Islam in its treatise. However, both concepts existentially have autonomous rights. It imply that Islam is a religion and Pancasila is ideology. Pancasila will not be a religion and religion will not be an ideology. ‫ اندونيسيا كدولة وطنية مع وجود التعددية قد قررت امبادئ اخمسة (اجاشيا) كأيديولوجية‬:‫ملخص‬ ‫ فهي حتوي على‬.‫ وكان اجاشيا يصور نتيجة الفكرة والتاريخ الطويل من كفاح سكان اإندونيسيا‬.‫الدولة‬ ‫ ولكن حينما حدث العديد من فشل احكومة ي إدارة الباد‬.‫القيم النبيلة لأمة وحافظ على روح كفاح اأمة‬ ‫ بل كانت هذه اجماعة‬،‫فهناك بعض اجماعات امتطرفة الي ترغب ي تغير اجاشيا الشريعة اإسامية‬ ‫ وهدف هذه امقالة بناء معى جديد للعاقة‬.‫دعى أن اجاشيا وثاثة مبادئ أخرى أيديولوجية طاغوت‬ ‫ وي نفس الوقت حاول الكاتب لتقدم الفكر‬.‫والتكامل بن اإسام واجاشيا ي إطار الفلسفة الوطنية‬ ‫ مكن‬،‫ وهكذا‬.‫اجديد والتفسر عن اأساس الاهوي والفلسفي لعملية ااندماج بن اإسام واجاشيا‬ ‫ ولكنها تصور أيضا عن‬،‫أخذ ااستنتاج أن اجاشيا هي أوسع من جرد بناء اأيديولوجية للدولة الوطنية‬ ‫ وحى كانت اجاشيا تتضمن على ميع رؤية‬.‫البناء الفلسفي الاهوي الذي حتوي على امبادئ اإسامية‬ 204 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 ‫ إذن كل ما احتوى ى‬.‫اإسام الي تعطي على فكرة اجاشيا الي مصدرها من امفاهيم اإسامية وقيمها‬ ‫ وهذا يعي أن اإسام دين واجاشيا‬،‫ ولكن لكل منهما حقوقا مستقلة‬.‫اجاشيا مناسبة برؤية اإسام‬ .‫أيديولوجية ولن تكون اجاشيا دينا وكذلك الدين لن يكون إيديولوجيا‬ Abstrak: Indonesia sebagai negara-bangsa dengan segala komposisi pluralitas di dalamnya, telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila adalah hasil konseptualisasi dan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Di dalamnya memuat nilai-nilai bangsa yang luhur dan menyimpan spirit perjuangan bangsa. Namun, seiring dengan banyaknya kegagalan pemerintah dalam membangun negara, terdapat kelompok-kelompok ekstremis yang ingin mengubah Pancasila dengan Syariat Islam. Bahkan kelompok tersebut menyebut Pancasila beserta tiga pilar lainnya sebagai ideologi “taghut”. Tulisan ini bermaksud membangun makna dan pemahaman baru atas relasi maupun integrasi antara Islam dengan Pancasila dalam kerangka falsafah kebangsaan. Sekaligus berusaha menawarkan alternatif pemikiran dan interpretasi mengenai basis teologis-ilosois proses integrasi Islam dan Pancasila. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pancasila lebih dari sekadar bangunan ideologi negarabangsa, tetapi juga merepresentasikan suatu konstruk teologis-ilosois yang memuat prinsip-prinsip keislaman. Bahkan apa yang diusung oleh Pancasila secara keseluruhan termasuk visi Islam, yang memberikan pemahaman bahwa perumusan ide Pancasila sejatinya diilhami oleh konsep dan nilai-nilai keislaman. apa yang diusung oleh Pancasila secara keseluruhan menjadi visi Islam dalam risalahnya. Hanya saja keduanya secara eksistensial memiliki hak otonomi tersendiri. Artinya bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi. Pancasila tidak akan menjadi agama dan agama tidak akan menjadi ideologi. Keywords: Integrated, Pancasila, Islam, Ideologi Negara PENDAHULUAN Melalui sejarah yang panjang, Pancasila lahir dan hadir untuk bangsa Indonesia sebagai falsafah kebangsaan. Di dalamnya, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mencerminkan karakteristik bangsa yang plural, yaitu sebuah negara maritim dengan 18.108 pulau, membentang terpanjang di muka bumi di kitaran khatulistiwa, subkultur dan etnisitas yang beragam, adat-istiadat yang berbeda, agama yang plural. Dengan serba keragaman tersebut, jelas tidak mudah mengurus keberadaan negara-bangsa ini. Apalagi tanpa adanya stamina MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 205 spiritual yang luar biasa dan saling pengertian yang mendalam antar-masyarakat Indonesia.1 Sejak awal berdirinya Negara Indonesia, para founding fathers telah menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ruh dan nilai-nilai Pancasila seakan tidak lagi memberikan semangat dan semarak dalam menggelorakan pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Misalnya, kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih tajam hingga hari ini merupakan bentuk pengkhianatan struktural terhadap sila kelima. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sudah lama tersia-sia dalam limbo sejarah.2 Belum lagi “Ekonomi Pancasila” yang dijanjikan untuk menyejahterakan rakyat dengan mengusung asas kekeluargaan, justru digilas habis oleh neoliberalisme. Bumi air dan udara, beserta seluruh kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) sudah dikaplingkapling oleh kekuatan modal dan diakuisisi oleh asing.3 Sementara itu, di samping keruwetan penyelenggaraan negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan warganya, terdapat sebagian umat Islam yang masih bercita-cita mengembalikan “tujuh kata” pada sila pertama sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta.4 Kegagalan pemerintah dalam mengelola negara dipandang oleh sebagian umat Islam sebagai kesalahan dalam memilih bentuk dan ideologi negara. Bagi sebagian umat Islam Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya diganti dengan pemerintahan Khilafah Islamiyah dengan mengganti pancasila dengan syariat Islam sebagai ideologi Ahmad Syafii Maarif, “Menimbang Kembali Keindonesiaan dalam Kaitannya dengan Masalah Keadilan, Kemanusiaan, Kebinekaan dan Toleransi”, dalam Wawan Gunawan Abd. Wahid, dkk (Ed), Fikih Kebinekaan (Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2015), 20. 2 Ibid., 21. 3 Zakiyuddin Baidhawy, “Negara Pancasila Negara Syariah,” Maarif, 10 (Agustus, 2015), 41. 4 Fenomena menguatnya wacana Negara Islam dan formalisasi Syariat Islam di Indonesia merupakan suatu fenomena sosio-politik-keagamaan yang menggembirakan sekaligus problematis. Menggembirakan lantaran menguatnya wacana negara Islam dan formalisasi Syariat Islam menandakan bahwa sebagian umat Islam Indonesia sedang mengalami kegairahan dalam beragama (Islam). Problematis dikarenakan wacana negara Islam dan formalisasi Syariat Islam akan mengancam keutuhan (baca: disintegrasi) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila dan berdasar UUD 1945. Ahmad Asroni, “Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Negara dan Syariat Islam di Indonesia”, Millah, 9 (Juli, 2011), 358. 1 206 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 negara.5 Cita-cita mendirikan Negara Islam di Indonesia masih diperjuangkan oleh kelompok-kelompok seperti NII, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dan sebagainya.6 Kelompok-kelompok ekstrem minoritas bahkan menyebut Pancasila dan tiga pilar lainnya sebagai ideologi “taghut”.7 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan empat sila lainnya yang merupakan cermin dari tauhid sosial yang membumi dengan tegas ditolak. Menurut Zakiyuddin Baidhawy, kelompok-kelompok tersebut lebih memilih “Tauhid Rububiyah, Mulkiyah dan Ubudiyah” (tauhid RMU). Sebagian lain mengusung Tauhid Hakimiyah yang mengharuskan “Negara Islam” dan syariat Islam sebagai konstitusi negara. Untuk mencapai tujuannya, kelompok-kelompok tersebut tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksi perjuangannya. Misalnya kelompok NII menyatakan pemberontakan (bughah) terhadap pemerintahan yang sah; JI menghalalkan terorisme (irha>biyah) untuk meraih tujuan mereka.8 Adanya euforia umat Islam atas kejayaan masa lalu menunjukkan bahwa seakan-akan Pancasila vis a vis Islam. Hal ini artinya proses pemerintahan yang berjalan selama ini yakni berlandaskan pada Pancasila dituding sebagai pemerintahan yang tidak Islami. Sehingga menurut kelompok tersebut, Indonesia mengalami kebobrokan dan kecarut-marutan baik dalam bidang moral, intelektual, maupun spiritual. Dengan diberlakukannya syariat Islam maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat dan disegani. Bermodalkan tuntunan Tuhan (baca: Allah) dengan menerapkan syariat Islam, segala permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara akan teratasi, karena Islam merupakan panduan utuh kemanusiaan.9 Oleh karena itu, melihat adanya pertentangan dan tarik menarik antara Syariat Islam dan Pancasila menunjukkan bahwa wacana antara Negara Islam versus Negara Pancasila masih hangat diperbincangkan. Hal yang menarik tentunya jika dalam tulisan ini berusaha untuk memberikan jalan tengah (moderasi) dalam bentuk integrasi antara Islam dan Pancasila sebagai falsafah negara yang mampu mengakomodir setiap golongan, maupun agama yang ada di Haedar Nashir, Islam Syariat; Reproduksi Salaiyah Ideologis di Indonesia (Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2013). 6 Zakiyuddin Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Maarif, 11(Juni, 2016), 42. 7 Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik Islam Nusantara; Membumikan Fiqih Siyasah Melalui Pendekatan Maqashid Asy-Syari’ah (Kediri: Lirboyo Press, 2015), 242. 8 Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 42. 9 Nashir, Islam Syariat, 396. 5 MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 207 Indonesia. Sehingga, tulisan ini bermaksud membangun makna dan pemahaman baru atas relasi maupun integrasi antara Pancasila dengan Islam dalam kerangka falsafah kebangsaan. Dengan menggunakan metode analitis-hermeneutis tulisan ini ingin menawarkan alternatif pemikiran dan interpretasi mengenai basis teologis-filosofis proses integrasi Pancasila dengan Islam. PANCASILA DALAM BINGKAI KEINDONESIAAN Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Indonesia memang negara yang besar, baik dilihat dari segi geografis maupun demografis. Sebuah negara yang memiliki 3,5 juta km2 laut, 80.000 km2 pantai, 135 gunung berapi yang di dalamnya kaya kandungan mineral, hutan tropis, serta rumah-rumah tradisional. Sejak kemerdekaan, penduduk Indonesia telah bertambah lebih dari tiga kali lipat menjadi 255,5 juta jiwa pada tahun 2015 yang mendiami sekitar 11.000 dari 18.108 pulau di seluruh Indonesia.10 Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.300 suku bangsa dan bahasa, ragam agama11 dan budaya, yang membentang dari 6o 08` LU hingga 11o 15` LS, dan dari 94o 45` BT hingga 141o 05` BT. Secara geografis letak Indonesia sangat strategis dalam lalu lintas dan komunikasi dunia, karena menjadi penghubung maritim dan teritorial antara benua Asia dan Australia.12 Selain jumlah penduduk dan luasnya wilayah, tanah Indonesia juga memiliki kekayaan sumber daya alam, dengan tingkat kesuburan tanah yang tinggi, serta hasil laut yang melimpah.13 Bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa dengan corak masyarakat yang plural (pluralistic society). Pluralitas masyarakat Indonesia ditandai dengan kenyataan adanya ikatan-ikatan sosial yang didasarkan pada perbedaan suku bangsa, agama, serta adat istiadat. Kemajemukan ini sejak Menurut laporan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia jika disusun dengan rentang tangan jaraknya telah mampu mencapai Bulan. Tim Penyusun Badan Pusat Statistik, Statistik 70 Tahun Indonesia Merdeka (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2015), 21. 11 Agama-agama besar dunia, kecuali Yahudi, tumbuh subur di Indonesia seperti Islam (87,18%), Kristen (6,96%), Katholik (2,91%), di samping Hindu (1,69%), Budha (0,72%) dan Konghucu (0,05%). Akhsan Na’im dan Hendry Syaputra, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia; Hasil Sensus Penduduk 2010 (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2011), 9. 12 Selain dua benua, Indonesia juga mengontrol jalur lalu lintas internasional antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dengan jalan-jalan perkapalan potensial seperti Selat Malaka, Laut China Selatan dan Selat Makasar. 13 Benyamin Fleming Intan, Public Religions,and the Pancasila-Based State of Indonesia; An Ethical and Sociological Analysis (New York: Peter Lang, 2008), 31. 10 208 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 dahulu telah dipersepsikan dan dikonsepsikan oleh para founding fathers sebagai kekuatan, sehingga bukan sebagai sebuah kebetulan semboyan negara yang dipilih adalah “Bhineka Tunggal Ika”.14Semboyan ini sengaja dijadikan pilihan untuk menyadarkan kita bahwa pluralitas merupakan modal besar mewujudkan cita-cita, yakni menjadi bangsa yang besar dan kuat di atas kemajemukan.15 Namun bagaimanapun kemajemukan yang dimiliki suatu bangsa, selain merupakan potensi besar, juga menyimpan potensi konflik yang dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara. Misalnya, jika bangsa Indonesia tidak pandai atau gagal mengelola kemajemukan suku bangsa, etnis, adat istiadat dan agama, maka sudah dipastikan Indonesia akan pecah menjadi negara-negara kecil. Apalagi potensi sosio-kultural itu tidak dimanage dengan baik, besar kemungkinan akan melahirkan pergesekan kultural yang berujung pada ketidakstabilan politik dan integrasi bangsa.16 Karena suatu bangsa hakikatnya adalah komunitas terbayang. Anggota dari suatu bangsa kecil pun tidak akan tahu dan tidak mengenal sebagian besar anggota lain, tidak bertatap muka, bahkan mungkin tidak pernah mendengar tentang keberadaan dan kehidupan mereka.17 Sementara, hal terpenting untuk tetap berdirinya suatu bangsa adalah adanya perasaan kebersamaan dan persaudaraan sebagai anggota komunitas bangsa itu. Bangsa atau nation merupakan satu kesatuan solidaritas yang besar, kesatuan yang terdiri atas manusia-manusia yang saling merasa bersetiakawanan satu sama lain. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu alas spiritual yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia bersangkutan dibuat lagi di masa kini dan masa depan melalui suatu keyakinan yang jelas, yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan untuk terus hidup 14 Bunyi lengkap dari ungkapan Bhineka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Bunyi selengkapnya adalah “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wisma, Bhinneki Rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terbecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). Secara harfiah, ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno ini berarti bhineka (beragam), tunggal (satu), ika (itu); beragam satu itu. Maarif, Menimbang Kembali Keindonesiaan, 24. 15 Bahrul Hayat, Mengelola Kemajemukan Umat Beragama (Jakarta: PT Saadah Pustaka Mandiri, 2013), 25. 16 Wawan Gunawan Abdul Wahid, dkk (Ed), Fikih Kebinekaan (Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2015), 144. 17 Hayat, Mengelola Kemajemukan, 10. MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 209 bersama. Sehingga menjadi lazim bahwa suatu bangsa tidak tergantung pada kesamaan asal suku bangsa, etnis, bahasa, agama maupun hal lain sejenisnya.18 Oleh karenanya, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, negarabangsa (nation state) adalah suatu keniscayaan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia yang terjajah. Inilah landasan kuat sosio-historis bangsa Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran kebangsaan yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia yang mengikat seluruh komponen bangsa.19 Sejarah mencatat bahwa,bangsa Indonesia lahir setelah melewati perjuangan panjang dengan mempersembahkan segenap pengorbanan dan penderitaan. Bangsa yang terlahir dari hasil pergumulan antara proses sejarah, tantangan perjuangan, dan cita-cita masa depan yang membentuk kepribadiannya. Dengan disepakatinya Indonesia sebagai negara-bangsa, maka dibutuhkan sebuah asas atau dasar yang bisa menjadi landasan bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Asas yang mengandung nilai-nilai atau prinsip yang bisa menjadi titik temu (kalimah al-sawa>’) seluruh komponen bangsa. Karakter bangsa yang plural dan dipenuhi dengan semangat perjuangan inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, yang terkristalkan dalam bentuk Pancasila. Pancasila merupakan penjelmaan dari jiwa dan kepribadian bangsa, sekaligus filsafat dan pandangan hidup yang digali melalui pemikiran akar budaya bangsa. Sehingga Pancasila adalah titik temu (kalimah al-sawa>’) dari pluralitas bangsa Indonesia. Negara Indonesia menjadi perjanjian luhur bangsa, serta Pancasila sebagai payung ke-bhineka-annya.20 Justifikasi ini diperkuat dengan kenyataan historis bahwa Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila juga diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk Ibid., 11. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2016), 13. 20 Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik, 205. 18 19 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 210 rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Secara formal perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.21 Dalam persidangan tersebut dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.22 Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, sebagai berikut;23 Muhammad Yamin (29 Mei 1945) 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat 1. 2. 3. 4. 5. Soepomo (31 Mei 1945) Persatuan Indonesia Kekeluargaan Keseimbangan Lahir dan Batin Musyawarah Keadilan Sosial 1. 2. 3. 4. 5. Soekarno (1 Juni 1945) Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan Sementara usulan penggunaan kata “Pancasila”24 disampaikan oleh Ir. Soekarno yang terambil dari buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca, yang juga pernah dipakai oleh Mpu Tantular dalam bukunya “Sutasoma”, dalam pengertian yang agak berbeda, yakni kesusilaan yang lima.25 Dalam hal ini Soekarno memainkan peran penting dalam mensintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan sebagai orang pertama yang mengkonseptualisasikan Pimpinan MPR, Empat Pilar, 27. Dalam persidangan tersebut terjadi silang pendapat khususnya antara kaum Islam dengan nasionalis. Golongan Islam berpandangan bahwa ‘negara’ tidak bisa dipisahkan dari ‘agama’. Sedangkan golongan nasionalis berpandangan bahwa negara hendaknya “netral” terhadap agama. Namun, betapapun kerasnya dua golongan tersebut berbeda pandangan dalam soal hubungan negara dan agama, tapi tidak ada penolakan terhadap nilai-nilai ketuhanan. Yudi Latif, Mata Air Peradaban; Pancasila dalam Perbuatan (Bandung: Mizan, 2014), 9. 23 Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan Sejarah Konsensus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekuler” tentang Dasar Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rajawali, 1986). 24 Pancasila berasal dari bahasa Sanksekerta yakni “Panca” dan “Sila”. Panca berarti lima dan Sila berarti asas. Sehingga Pancasila adalah “lima dasar” atau “lima asas” yang digunakan sebagai asas negara Indonesia. 25 Pimpinan MPR, Empat Pilar, 32. 21 22 MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 211 dasar negara itu ke dalam pengertian “dasar falsafah” (philosoische grondslag)26 atau “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung)27 secara sistematik dan koheren. Pasca sidang BPUPKI, dibentuklah “Panitia Sembilan” yang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan dan merumuskan rancangan teks Pancasila. Hingga akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.28 Namun sayangnya, rumusan Piagama Jakarta tersebut mendapat tentangan dan tantangan dari masyarakat Indonesia Timur yang notabene mayoritas nonMuslim, yaitu kata-kata; “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” harus diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena bagimanapun Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok atau pijakan negara dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, harus bisa mengakomodir seluruh rakyat Indonesia. Jika dasar tersebut hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, meskipun mayoritas, hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk diskriminasi terhadap golongan-golongan minoritas. Alhasil, jika kata-kata tersebut dipaksakan justru akan memecah belah Indonesia. Maka, demi tetap menjaga keutuhan bangsa Indonesia, para pemimpin Muslim dengan besar Philosophische gronslag menurut Soekarno adalah Sttatfundamentalnorm (fundamen), (Groundnorm) falsafah, (Staatsidee) pikiran sedalam dalamnya, hasrat, jiwa yang sedalam dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Zeth Sahuburua dalam Tim Penyusun, Prosiding Kongres Pancasila VI; Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi, Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedaulatan Bangsa (Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila, 2014), 47. 27 Weltanschauung menurut Soekarno adalah pandangan komprehensif dunia atau sebuah pandangan hidup bangsa (way of life) yang sistematik dan koheren. Yang di dalamnya mengandung prinsip pandangan yang mendalam tentang kebenaran dan keyakinan dalam menyemangati dan memotivasi para penganutnya. Zeth Sahuburua dalam Tim Penyusun, Prosiding Kongres Pancasila VI, 47. 28 Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, 20. 26 212 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 hati bersedia menghapus “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta tersebut.29 Setidaknya terdapat beberapa implikasi penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, antara lain; Versi Piagam Jakarta 1. “Mukaddimah” 2. “...dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia...” 3. “...dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 4. “...menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab...” 5. Pasal 6 ayat 1: “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” 6. Pasal 29 ayat 1: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” Versi Pembukaan UUD 1945 1. “Pembukaan” 2. “...dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...” 3. “...dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa...” 4. “...kemanusiaan yang adil dan beradab...” 5. Pasal 6 ayat 1: “Presiden ialah orang Indonesia asli” 6. Pasal 29 ayat 1: “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Demikianlah rangkaian panjang proses konseptualisasi Pancasila hingga mencapai rumusannya yang final pada 18 Agustus 1945.30 Jadi, secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, dan secara yuridis, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945, yang mana, setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan patisipasi berbagai unsur golongan. Dengan saling beradu gagasan dan ide tentang format negara Indonesia. Pancasila yang telah melewati perdebatan panjang, dapat 29 Muhammad Ali Chozin, “Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung Gerakan Ideologi Islam Garis Keras”, Jurnal Islam-Indonesia, 1 (Januari, 2009), 13. Menurut sebagian umat Islam bahwa penghapusan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap syariat Islam, yaitu pengkhianatan terhadap fitrah rakyat Idonesia yang mayoritas beragama Islam. penghapusan kata tersebut hanya membuat batasan-batasan ideologis-yuridis bagi pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah. Hal ini disampaikan oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang sangat gencar memperjuangkan Piagam Jakarta. Nashir, Islam Syariat, 401. 30 Kendati pada akhrinya Pancasila tidak mencantumkan “tujuh kata” Piagam Jakarta, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tetap mempertegas bahwa ada hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara negara dan agama dalam bangunan ideal negara Indonesia. Sehingga, Indonesia tidak mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara. Hamdan Zoelva, “Relasi Islam, Negara dan Pancasila dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia”, de Jure, 4(Juli, 2012), 102. MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 213 dipandang sebagai karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama. Pancasila menjadi titik temu (common denominator) yang menyatukan keindonesiaan. Dengan demikian, jelas bahwa penetapan rumusan Pancasila merupakan hasil final, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.31 Pancasila merupakan konsensus nasional yang dapat diterima semua paham, golongan, dan kelompok masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang mempersatukan bangsa sekaligus bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa.32 PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Pada prinsipnya Sila Pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya harus mengakui adanya Tuhan.33 Ini merefleksikan bahwa Indonesia pada umumnya merupakan bangsa religius (religious nation state).34 Kesadaran akan Sang Pencipta tumbuh subur di kalangan pemeluknya karena ladang agama-agama dipupuk dan dipelihara. Agama-agama diberikan tempat untuk hidup dan berkembang oleh pemerintah dan masyarakatnya; para penganutnya bebas mengembangkan keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Frase “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Sila Pertama merupakan kearifan dalam merengkuh dan merangkul keanekaragaman agama-agama. Frase ini menggambarkan sebentuk perjumpaan dan titik temu agama-agama, juga titik 31 Moh. Mahfud MD dalam Prosiding Kongres Pancasila IV; Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (Yogyakarta: PSP UGM, 2012), 2. 32 Pimpinan MPR, EmpatPilar, 12. 33 Ibid., 45. 34 Menurut Yudi Latif bahwa Sila Pertama Pancasila mengandung nilai-nilai Ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal-transendental) dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Maka, Indonesia bukanlah negara sekuler ekstrim, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Tetapi juga, Indonesia bukanlah :negara agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama. Maka negara bersifat netral dan mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/keyakinan, melindungi semua agama/ keyakinan, dan mengembangkan politiknya berdasarkan nilai-nilai agama. Bahkan menurut Pancasila, agama harus dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan etika sosial. Baca Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011). 214 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 temu seluruh lapisan masyarakat pemeluknya.35 Sila ini menekankan fundamen etis-religius atas bangsa Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan dan sekaligus pengakuan akan pluralitas keagamaan.36 Islam memandang Sila Pertama Pancasila sebagai dasar keimanan dan ketauhidan. Menurut Islam bahwa dimensi keimanan terletak pada individu masingmasing. Seseorang tidak diperkenankan melakukan paksaan untuk mengikuti keyakinan tertentu. Demokrasi keagamaan dalam Al-Qur’an dinyatakan secara gamblang dengan pernyataan “tidak ada paksaan dalam agama” (QS. al-Baqarah 2: 256). Ayat ini mengandung dua sudut pandang hukum: hukum agama menggarisbawahi tidak boleh ada paksaan sedikitpun untuk bergama; dan hukum syariat melarang menekan manusia agar mengikuti keimanan tertentu dalam situasi terpaksa. Menurut Zakiyuddin Baidhawy paksaan menyebabkan manusia bekerja di bawah pengaruh eksternal, bukan dorongan nurani sehingga pilihannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Paksaan juga bertentangan dengan dua hal, yakni kehendak Si Pembuat Perintah yang Maha Bijaksana dan Pemelihara orang-orang berakal, yaitu Allah SWT. Tekanan tidak akan menyampaikan manusia pada terangnya masalah kebenaran (al-H{aqq). Paksaan juga bertentangan dengan rasio, karena paksaan dan semacamnya tidak dapat menjelaskan aspek-aspek kebaikan dan keburukan, juga tidak memberikan jalan keluar bagi manusia untuk memiliki kebebasan memilih bagi dirinya sendiri. Memaksa manusia untuk beriman, selain berlawanan dengan kebebasan manusia (al-istiqla>l), juga bertentangan dengan kehendak dan Iradah Allah.37 Islam juga sepenuhnya mendukung kehidupan demokrasi dalam bidang keagamaan melalui proteksi atas hak asasi beragama/berkepercayaan, dan menjamin kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama atau kepercayaan masingmasing pengikutnya, yang juga sejalan dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 khususnya pasal 29.38 Pengejawantahan sila pertama dalam pasal-pasal konstitusi juga mengandung makna bahwa negara harus menjamin tegaknya Baidhawy, “Negara Pancasila,” 47. Prinsip ini merupakan cermin konsep monotheisme atau tauhid (unitas). Prinsip ini pula merupakan dasar kerohanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam bernegara, bermasyarakat, artinya dalam aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara wajib mengimplementasikan dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa. Zoelva, “Relasi Islam,” 102. 37 Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial, 45. 38 Bunyi Pasal 29 UUD 1945; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 35 36 MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 215 toleransi beragama yang berkeadaban. Karena ketika demokrasi beragama mengalami stagnasi, maka kemerdekaan menjadi taruhannya.39 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilainilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.40 Kemanusiaa yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi akal budi dan hati nurani. Yaitu akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan sesuai dengan kodrat, hakikat dan martabat manusia.41 Keadaban dan keadilan, menurut Islam adalah bagian inti dari risalah (ajaran). Islam adalah tradisi perdamaian dan harmoni. Harmoni adalah ta’aluf, yakni keakraban (familiarity), kekariban, kerukunan dan kemesraan (intimacy), dan saling pengertian (understanding). Harmoni juga tawafuq, yaitu persetujuan, permufakatan, perjanjian (agreement), dan kecocokan, kesesuaian, keselarasan (conformity).42 Sila kedua Pancasila juga mengajarkan bagaimana untuk saling menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan memperlakukan manusia secara adil dan jujur, sehingga akan melahirkan manusia yang beradab, sopan santun, humanis, baik dalam tindakan maupun ucapan.43 Sehingga, berdasarkan sila kemanusiaa yang adil dan beradab, kebangsaan yang dikembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri, buka chauvinisme (mengagungkan kesukuan atau kedaerahan) melainkan kebangsaan yang berkeluargaan antar bangsa-bangsa.44 Sehingga konsepsi ini sejalan dengan visi Jajat Burhanudin dan Kees Van Djik, (Ed), Islam in Indonesia; Contrasting Images and Interpretations (Amsterdam, Amsterdam University Press, 2011). 40 Menurut Yudi Latif, Sila Kedua Pancasila adalah cerminan nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip tersebut dikembangkan melalui dua jalur, yaitu eksternalisasi dan internalisasi. Secara eksternalisasi bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedang secara internalisasi bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini adalah “adil” dan “beradab”. Latif, Negara Paripurna, 150. 41 Pimpinan MPR, Empat Pilar, 52. 42 Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 46. 43 Chozin, “Peran Asas Tunggal,” 19. 44 Pimpinan MPR, Empat Pilar, 52. 39 216 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi egalitarianisme, yaitu konsep yang terbuka atas solidaritas dan ketergantungan sosial (ta`a>wun). Islam mengakui hak semua manusia untuk hidup layak dalam hal kesehatan, pakaian, makanan, perumahan serta usaha-usaha sosial yang diperlukan tanpa melihat perbedaan latar belakang. Islam juga menekankan hak setiap orang atas jaminan sosial di waktu mengalami pengangguran, sakit, cacat, janda/duda, lanjut usia atau mengalami kekurangan. Standar hidup semacam ini hanya mungkin dalam sebuah tatanan sosial yang sehat, di mana individu-individu, individu-kelompok, dan kelompokkelompok saling memelihara hubungan sosial kuat. Hal ini menjadi spirit Islam dalam bertanggung jawab dan saling berkorban agar tercipta masyarakat yang saling berbagi, tolong menolong dan gotong-royong (QS. al-Ma>idah 5: 2).45 3. Persatuan Indonesia Sila persatuan Indonesia pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib.46 Persatuan berarti menyiratkan arti adanya keragaman, bukan berarti memaksakan persamaan, yaitu bhineka tunggal ika. Persatuan dalam hal ini adalah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku bangsa, dan ideologi yang berada di wilayah Indonesia.47 Dalam hal ini Islam sejalan dengan konsep Pancasila karena secara konkret Islam mengajarkan tentang upaya-upaya menyikapi keanekaragaman masyarakat dan bangsa. Yaitu persatuan dan kesatuan manusia perlu diikat oleh persaudaraan. Persaudaraan yang dimaksud ialah “persaudaraan universal” di mana umat manusia diikat tanpa mengenal warna, identitas etnis dan agama yang dipeluk. Nilai-nilai tentang persaudaraan ini sangat jelas disuratkan dalam Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 53. Menurut Yudi Latif bahwa Sila Ketiga Pancasila memberikan arti kuat pada aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan yang harus mengakar kuat dalam lingkungan kebangsaan. Dengan demikian, Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, tetapi juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahannya masing-masing. Inilah konsepsi persatuan Indonesia yang mengatasi paham golongan dan perseorang. Dengan mengedepankan persatuan dari kebhinekaan masyarakat, Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan. Latif, Negara Paripurna. 200. 47 Pimpinan MPR, Empat Pilar, 64. 45 46 MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 217 al-Qur’an, seperti “semua Muslim adalah bersaudara” (QS. Yu>nu>s [10]: 4), “dan umat manusia adalah umat yang satu” (QS. al-Baqarah [2]: 213).48 Selanjutnya, dalam rangka kehidupan bersama, bernegara dan berbangsa, kebutuhan membangun persatuan dan kesatuan Islam mensyaratkan adanya ta`a>ruf dan tasa>muh}. Ta’a>ruf adalah upaya secara timbal balik untuk mengenal dan memahami satu dengan yang lain (QS. Al-H{ujura>t [49]: 13). Secara eksperimental, ta`a>ruf tampil ke permukaan dan menjangkau perjumpaan antar dunia multikultural. Ketika manusia hidup melalui perjumpaan agama, etnik, kebudayaan, seolah kita mendapatkan pengalaman antar-kultural, seperti pertentangan berbagai pandangan dunia, keterlibatan secara kreatif berbagai kekuatan besar dalam kehidupan sipil di mana pertempuran ideologi dan kehidupan terjadi. Pengalaman multikultural ini membuat kita mampu bangkit dan sadar dengan perspektif baru yang lebih memadai. Dengan demikian, ta`a>ruf bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keanekaragaman (diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama bermartabatnya (dignity). Melalui implementasi ini akan melahirkan sikap cinta tanah air, rasa bangga, serta memajukan pergaulan demi kesatuan yang ber-bhineka.49 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Sila keempat pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan.50 Bangsa Indonesia senantiasa menjaga dan memelihara asas demokrasi dalam mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Musyawarah mengatasi arogansi perorangan maupun kelompok untuk mendikte segala kebijakan negara. Karena itu, dengan “asas Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 57-58. Chozin, “Peran Asas Tunggal,” 19. 50 Menurut Yudi Latif, bahwa nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Maka dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi), melainkan dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu. Latif, Negara Paripurna, 236. 48 49 218 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 kerakyatan”, negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.51 Sistem kerakyatan dalam bernegara dan berbangsa ini sejatinya sesuai dengan pesan Islam. Islam menggariskan nilai-nilai tertentu yang dapat dikembangkan menjadi lembaga kerakyatan, kepemimpinan, dan pertanggung jawaban. Islam juga menegaskan bahwa tidak ada sistem teokrasi52 dalam mengelola kehidupan bersama. Karena kedaulatan Tuhan sesungguhnya telah dibagi habis kepada manusia melalui pelimpahan amanat, yang dalam alQur’an disebut istikhlaf (QS. Al-Ah}za>b [33]: 72). Sementara itu, sekumpulan mandat kedaulatan yang dimiliki setiap individu-individu anggota masyarakat, dan kemudian diorganisir secara sistemik, itulah yang merupakan mandat kedaulatan rakyat. Karena itu, sistem kedaulatan rakyat adalah esensi dari pesan Islam tentang seni mengatur kehidupan bersama; dan rakyat berhak untuk meminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan mandat kedaulatan ini kini dan di sini.53 Di sinilah relevansinya konsep Islam tentang shu>ra> ditegakkan dalam sistem kerakyatan untuk menampung semua unsur-unsur pembentuk demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Shu>ra> merupakan institusi di mana warga atau anggota masyarakat dapat berkumpul, berbincang, bernegosiasi, membuat kompromi dan berkonsensus bersama tentang urusan-urusan mereka melalui permusyawaratan untuk mufakat. Mekanisme ini untuk menyeleksi dan membuat prioritas kepentingan-kepentingan yang semaksimal mungkin dapat diakomodir dan dimufakati menjadi kepentingan bersama dan menciptakan strategi untuk mencapainya. Jadi, shu>ra> sesungguhnya merupakan sarana deliberasi warga atau rakyat untuk memperjuangkan kepentingan umum. Dalam konteks masyarakat atau negara, shu>ra> tidak mungkin menampung semua warga, dan dapat dipastikan tidak semua warga mempunyai kapasitas untuk melakukan deliberasi. Sebagai gantinya, rakyat dapat memilih dan mengangkat wakil-wakil mereka untuk menjalankan fungsi deliberasi dalam shu>ra> (QS. Al-Shu>ra>, 42: 38). Pimpinan MPR, Empat Pilar, 69. Teo artinya Tuhan; jadi, sistem teokrasi adalah segala sesuatunya bersandar pada kehendak Tuhan, yang terejawantahkan dalam prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentua agama sebagai wahyu Illahi. Sistem Teokrasi meyakini bahwa hanya wahyu Tuhan-lah yang berhak mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam bernegara. Kuntowijoyo, Identitas, 53 Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 61. 51 52 MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 219 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada prinsipnya menegaskan bahwa seyogyanya tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.54 Secara khusus, keadilan sosial menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan ekonomi, atau meminjam istilah Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni bahwa persamaan, emansipasi dan partisipasi yang dikehendaki oleh bangsa bukan hanya terletak pada politik, melainkan juga di bidang perekonomian. Keadilan sosial berarti tercapainya keseimbangan antara kehidupan individu/ pribadi dengan kehidupan masyarakat.55 Sementara dalam Islam, keadilan adalah manifestasi sosial pertama dari tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan pada semua umat manusia menuju satu cita-cita kesatuan kemanusiaan (unity of humankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, jenis kelamin, kebudayaan, dan agama. Tak ada satu pun orang, kelompok, atau bangsa manapun yang dapat membanggakan diri sebagai diistimewakan Tuhan (the chosen people).56 Sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan, Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila memiliki justifikasi historis, rasionalitas dan aktualitas, yang jika dipahami, dihayati, dipercayai dan diamalkan secara konsisten dan berkesinambungan dapat menopang pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa.57 Pancasila secara filosofis-teologis menunjukkan secara terang benderang suatu hubungan konsekuensial antara hablun min Alla>h dengan hablun min al-na>s.58Artinya Esensi Sila Kelima Pancasila adalah bahwa nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cinta kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di samping, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Maka otentisitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Sehingga, dalam perspektif teoretis-komparatif, gagasan keadilan sosial menurut Pancasila merekonsiliasi prinsip-prinsip etik dalam keadilan ekonomi baik yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia yang sejajar dengan diskursus sosialekonomi dalam Islam. Latif, Negara Paripurna, 268. 55 Pimpinan MPR, Empat Pilar, 81. 56 Baidhawy, Pancasila Tauhid Sosial, 48. 57 Latif, Negara Paripurna, 321. 58 Idrus Ruslan, “Membangun Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dengan Nilai Islam dalam Pancasila,” TAPIs, 2(Juli, 2013), 5. 54 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 220 bahwa kesalehan orang beriman sebagai hamba terhadap Allah (‘abd Allah) bermuara dan berdampak langsung pada kesalehan dalam relasi-relasi sosialhorizontal. Kedua aspek ini menjadi ciri keseimbangan ajaran Islam. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi pikiran kita bersama adalah nilai-nilai Pancasila secara substansial tidak bertentangan bahkan bersesuaian dengan Islam. Adapun kerangka pemahamannya adalah sebagai berikut; KETUHANAN Hablun min Allah KEMANUSIAAN PERSATUAN KERAKYATAN KEADILAN   Skema 1: Hubungan Diametral Nilai-nilai Pancasila Pemilihan sebagai negara-bangsa yang berbentuk kesatuan, dipandang lebih menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa pengecualian. Karena dalam konsep negara kesatuan, mengandung aspek union (persatuan) dan unity (kesatuan). Pada union spiritinya adalah persaudaraan, sedang dalam unity mengandung kesadaran dan penghargaan terhadap keragaman (QS. Al-H{ujura>t, [49]: 13). Selanjutnya untuk meneguhkan sebagai negara-bangsa, Indonesia menerapkan asas republik sebagai format negara. Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Secara etimologis kata “re” berarti kembali, dan “publik” artinya masyarakat atau kepentingan umum. Sehingga, secara filosofis negara republik berarti rakyat dan kepentingan bersama (almas}lah}ah al-‘ammah) merupakan tujuan utama dan menjadi tujuan etis dalam penyelenggaraan negara.59ini artinya, Pancasila merupakan teodemokrasi, yaitu sebuah konsepsi tentang kekuasaan negara yang terbagi atas tiga konsep; pertama, kekuasaan, tercermin dalam pasal 1 dan 4 (ketuhanan dan kedaulatan rakyat); 59 Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik, 208. MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 221 kedua, proses, tercermin dalam pasal 2 dan 3 (kemanusiaan dan kebangsaan); ketiga, tujuan, ini terejawantahkan dalam pasal 5 (keadilan sosial), artinya konsepsi Pancasila sebagai teodemokrasi berarti meletakkan kekuasaan itu di bawah Tuhan dan rakyat. Jadi, Pancasila sebagai teodemokrasi menghendaki sebuah kekuasaan yang dibatasi oleh Tuhan dari “atas” (dalam Islam disebut shari>’ah) dan dibatasi dari “bawah” oleh rakyat. Sehingga, seorang pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang.60 Sehingga, bisa kita pahami bahwa, Pancasila adalah bentuk objektivikasi Islam, yakni nilai-nilai yang dapat diterima secara umum oleh semua orang.61 Ini artinya bahwa, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila secara filosofisteologis tidak bertentangan dengan ajaran Islam maupun agama-agama lainnya. Bahkan di dalamnya terkandung visi-visi ajaran Islam. Oleh karena itu, proses integrasi nilai-nilai Islam dengan Pancasila, menjadi hal yang penting, sebagai langkah dalam membangun bangsa Indonesia yang lebih baik. Bahwa proses integrasi ini diharapkan mampu menjembatani dan mengakomodir golongangolongan yang masih menolak Pancasila sebagai falsafah kebangsaan. Adapun secara teoretis-konseptual proses integrasi Islam dan Pancasila adalah sebagai berikut:62 Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Bandung: Mizan, 1997), 61-62. Ibid., 81. 62 Dielaborasi dari Moh. Miftahusyaian, “Pancasila: Azas Demokrasi Berkarakter Indonesia”, Al-Hikmah, 2 (Juli, 2015), 249. 60 61 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 222 6SLULW5XK.HEDQJVDDQ Ketuhanan Yang Maha Esa [QS. 112: 1; QS. 2: 163; QS. 16: 51 O pe rat if I m pe Operatif :DWDN3ULEDGL .HEDQJVDDQ Kemanusiaan yang Adildan Beradab [QS. 107: 1-7] ,NDWDQ.HEDQJVDDQ Persatuan Indonesia [QS. 2: 213; QS. 49: 13] 0HGLD$ODW.HEDQJVDDQ Kerakyatan yang Dipimpin olehHikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan [QS. 42: 38] I m pe O pe rat if 9LVL$JXQJ7XMXDQ.HEDQJVDDQ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [QS. 16: 90; QS. 57: 25] Skema Skema 2: 2: Pola Integrasi Islam dan Pancasila Dengan demikian, umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, tidak perlu ragu bahwa Pancasila merupakan bagian dari sistem ideologi yang memiliki dasar-dasar teologis dan filosofis Islam. Pancasila bukanlah ideologi t} a>ghu>t sebagaimana dipersepsikan oleh kelompok ekstremis. Oleh karena itu, sudah seharusnya dalam rangka sosialisasi empat pilar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu melibatkan pihak-pihak umat Islam, baik yang ada dalam parlemen maupun di luar parlemen, yang selama ini masih mengalami  krisis kepercayaan terhadap ideologi negara ini. Sosialisasi empat pilar harus mampu meyakinkan bahwa sila-sila dalam Pancasila mengandung sistem ajaran Islam dan nilai-nilainya telah terobjektifikasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.63 63   Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 76. MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep... 223 PENUTUP Secara umum bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, yaitu sebuah nilai-nilai universal yang luhur. Semangat dari nilai-nilai Pancasila tersebut sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan apa yang diusung oleh Pancasila secara keseluruhan menjadi visi Islam dalam risalahnya. Hanya saja keduanya secara eksistensial memiliki hak otonomi tersendiri. Artinya bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi. Pancasila tidak akan menjadi agama dan agama tidak akan menjadi ideologi. Tetapi secara substansial, Islam dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dalam artian nilai-nilai yang dikandungnya. Hal ini sekaligus memberikan pemahaman bahwa perumusan ide Pancasila sejatinya diilhami oleh konsep dan nilai-nilai keislaman. Penegasan ini berdasarkan pemikiran bahwa yang dimaksud adalah nilai-nilai Pancasila bersesuaian dengan Islam tanpa harus menjadikan Indonesia sebagai negara Islam secara formal. Pemikiran ini pula sangat menganjurkan bahwa nilai-nilai Islam dapat tumbuh dan berkembang pada sebuah negara yang tidak menegaskan sebagai negara yang berafiliasi pada Islam. DAFTAR RUJUKAN Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan Sejarah Konsensus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekuler” tentang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali, 1986. Asroni, Ahmad. Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Negara dan Syariat Islam di Indonesia. Millah. Vol. 9, No. 2, 2011. Baidhawy, Zakiyuddin. Negara Pancasila Negara Syariah. Maarif. Vol. 10, No. 1, 2015. ___________________. Pancasila Tauhid Sosial dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Maarif. Vol. 11, No. 1, 2016. Burhanudin, Jajat dan Van Djik, Kees. (Ed). Islam in Indonesia; Contrasting Images and Interpretations. Amsterdam, Amsterdam University Press, 2011. Chozin, Muhammad Ali. Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung Gerakan Ideologi Islam Garis Keras. Jurnal Islam-Indonesia. Vol. 01, No. 01, 2009. Hayat, Bahrul. Mengelola Kemajemukan Umat Beragama. Jakarta: PT Saadah Pustaka Mandiri, 2013. 224 Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017 Intan, Benyamin Fleming. Public Religions,and the Pancasila-Based State of Indonesia; An Ethical and Sociologica Analysis. New York: Peter Lang, 2008. Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan, 1997. Latif, Yudi. Mata Air Keteladanan; Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan, 2014. Latif, Yudi. Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas, Aktualitas. Jakarta: Gramedia, 2011. Mahfud MD, Moh. Prosiding Kongres Pancasila IV; Strategi Palembang Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia. Yogyakarta: PSP UGM, 2012. Miftahusyaian, Moh. Pancasila: Azas Demokrasi Berkarakter Indonesia, AlHikmah. Vol. 2, No. 1 Juli, 2015. Na’im, Akhsan dan Syaputra, Hendry. Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia; Hasil Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2011. Nashir, Haedar.Islam Syariat; Reproduksi Salaiyah Ideologis di Indonesia. Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2013. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014. Empat Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2016. Rahardjo, Iman Toto K. dan WK, Herdianto. (Ed). Bung Karno dan Wacana Islam; Kenangan 100 Tahun Bung Karno. Jakarta: PT. Grasindo, 2001. Ruslan, Idrus. Membangun Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dengan Nilai Islam dalam Pancasila, TAPIs. Vol. 2, No. 2, 2013. Tim Penyusun Badan Pusat Statistik.Statistik 70 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2015. Tim Penyusun. Prosiding Kongres Pancasila VI; Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi, Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedaulatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila, 2014. Wahid, Wawan Gunawan Abd. dkk (Ed). Fikih Kebinekaan. Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2015. Zoelva, Hamdan. Relasi Islam, Negara dan Pancasila dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. de Jure. Vol. 4, No.2, 2015.