MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
203
PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF
ISLAM:
PETA KONSEP INTEGRASI
MK Ridwan
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora IAIN Salatiga
Email:
[email protected]
Abstract: Indonesia as a pluralism nation-state has established Pancasila as
the state ideology. Pancasila is the result of the conceptualization and history of
the struggle of the Indonesian. It contains the noble values and keeps the spirit
of the nation’s struggle. Due to the failures of the government in developing
the country, radical groups appeared for replacing Pancasila ideology into
Islamic Shari’a. They claims that Pancasila along with three other pillars as the
ideology of “taghut”. This paper aims to construct meaning and understanding
of the relationship between Islam and Pancasila in the framework of national
philosophy. It further offerssome alternatives concept and interpretation of
the theological-philosophical basis of the process in the integration of Islam
and Pancasila. Pancasila is not only the state ideology but it also represents
a theological-philosophical construction encompassing Islamic principles. It
signiies vision of Islam, which provides the understanding that the formulation
of Pancasila idea is in fact inspired by Islamic concepts and values. It comprises
the vision of Islam in its treatise. However, both concepts existentially have
autonomous rights. It imply that Islam is a religion and Pancasila is ideology.
Pancasila will not be a religion and religion will not be an ideology.
اندونيسيا كدولة وطنية مع وجود التعددية قد قررت امبادئ اخمسة (اجاشيا) كأيديولوجية:ملخص
فهي حتوي على. وكان اجاشيا يصور نتيجة الفكرة والتاريخ الطويل من كفاح سكان اإندونيسيا.الدولة
ولكن حينما حدث العديد من فشل احكومة ي إدارة الباد.القيم النبيلة لأمة وحافظ على روح كفاح اأمة
بل كانت هذه اجماعة،فهناك بعض اجماعات امتطرفة الي ترغب ي تغير اجاشيا الشريعة اإسامية
وهدف هذه امقالة بناء معى جديد للعاقة.دعى أن اجاشيا وثاثة مبادئ أخرى أيديولوجية طاغوت
وي نفس الوقت حاول الكاتب لتقدم الفكر.والتكامل بن اإسام واجاشيا ي إطار الفلسفة الوطنية
مكن، وهكذا.اجديد والتفسر عن اأساس الاهوي والفلسفي لعملية ااندماج بن اإسام واجاشيا
ولكنها تصور أيضا عن،أخذ ااستنتاج أن اجاشيا هي أوسع من جرد بناء اأيديولوجية للدولة الوطنية
وحى كانت اجاشيا تتضمن على ميع رؤية.البناء الفلسفي الاهوي الذي حتوي على امبادئ اإسامية
204
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
إذن كل ما احتوى ى.اإسام الي تعطي على فكرة اجاشيا الي مصدرها من امفاهيم اإسامية وقيمها
وهذا يعي أن اإسام دين واجاشيا، ولكن لكل منهما حقوقا مستقلة.اجاشيا مناسبة برؤية اإسام
.أيديولوجية ولن تكون اجاشيا دينا وكذلك الدين لن يكون إيديولوجيا
Abstrak: Indonesia sebagai negara-bangsa dengan segala komposisi pluralitas
di dalamnya, telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila
adalah hasil konseptualisasi dan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia.
Di dalamnya memuat nilai-nilai bangsa yang luhur dan menyimpan spirit
perjuangan bangsa. Namun, seiring dengan banyaknya kegagalan pemerintah
dalam membangun negara, terdapat kelompok-kelompok ekstremis yang ingin
mengubah Pancasila dengan Syariat Islam. Bahkan kelompok tersebut menyebut
Pancasila beserta tiga pilar lainnya sebagai ideologi “taghut”. Tulisan ini
bermaksud membangun makna dan pemahaman baru atas relasi maupun
integrasi antara Islam dengan Pancasila dalam kerangka falsafah kebangsaan.
Sekaligus berusaha menawarkan alternatif pemikiran dan interpretasi mengenai
basis teologis-ilosois proses integrasi Islam dan Pancasila. Sehingga, dapat
disimpulkan bahwa Pancasila lebih dari sekadar bangunan ideologi negarabangsa, tetapi juga merepresentasikan suatu konstruk teologis-ilosois yang
memuat prinsip-prinsip keislaman. Bahkan apa yang diusung oleh Pancasila
secara keseluruhan termasuk visi Islam, yang memberikan pemahaman bahwa
perumusan ide Pancasila sejatinya diilhami oleh konsep dan nilai-nilai keislaman.
apa yang diusung oleh Pancasila secara keseluruhan menjadi visi Islam dalam
risalahnya. Hanya saja keduanya secara eksistensial memiliki hak otonomi
tersendiri. Artinya bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi.
Pancasila tidak akan menjadi agama dan agama tidak akan menjadi ideologi.
Keywords: Integrated, Pancasila, Islam, Ideologi Negara
PENDAHULUAN
Melalui sejarah yang panjang, Pancasila lahir dan hadir untuk bangsa
Indonesia sebagai falsafah kebangsaan. Di dalamnya, Pancasila mengandung
nilai-nilai yang mencerminkan karakteristik bangsa yang plural, yaitu sebuah
negara maritim dengan 18.108 pulau, membentang terpanjang di muka bumi
di kitaran khatulistiwa, subkultur dan etnisitas yang beragam, adat-istiadat
yang berbeda, agama yang plural. Dengan serba keragaman tersebut, jelas tidak
mudah mengurus keberadaan negara-bangsa ini. Apalagi tanpa adanya stamina
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
205
spiritual yang luar biasa dan saling pengertian yang mendalam antar-masyarakat
Indonesia.1
Sejak awal berdirinya Negara Indonesia, para founding fathers telah
menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan
bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, kemudian diwujudkan
dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ruh dan nilai-nilai Pancasila seakan
tidak lagi memberikan semangat dan semarak dalam menggelorakan pembangunan
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Misalnya, kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih tajam hingga hari ini
merupakan bentuk pengkhianatan struktural terhadap sila kelima. “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” sudah lama tersia-sia dalam limbo sejarah.2 Belum
lagi “Ekonomi Pancasila” yang dijanjikan untuk menyejahterakan rakyat dengan
mengusung asas kekeluargaan, justru digilas habis oleh neoliberalisme. Bumi air
dan udara, beserta seluruh kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) sudah dikaplingkapling oleh kekuatan modal dan diakuisisi oleh asing.3
Sementara itu, di samping keruwetan penyelenggaraan negara untuk
mensejahterakan dan memakmurkan warganya, terdapat sebagian umat
Islam yang masih bercita-cita mengembalikan “tujuh kata” pada sila pertama
sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta.4 Kegagalan pemerintah dalam
mengelola negara dipandang oleh sebagian umat Islam sebagai kesalahan dalam
memilih bentuk dan ideologi negara. Bagi sebagian umat Islam Negara Kesatuan
Republik Indonesia sudah seharusnya diganti dengan pemerintahan Khilafah
Islamiyah dengan mengganti pancasila dengan syariat Islam sebagai ideologi
Ahmad Syafii Maarif, “Menimbang Kembali Keindonesiaan dalam Kaitannya dengan
Masalah Keadilan, Kemanusiaan, Kebinekaan dan Toleransi”, dalam Wawan Gunawan Abd.
Wahid, dkk (Ed), Fikih Kebinekaan (Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2015), 20.
2
Ibid., 21.
3
Zakiyuddin Baidhawy, “Negara Pancasila Negara Syariah,” Maarif, 10 (Agustus, 2015), 41.
4
Fenomena menguatnya wacana Negara Islam dan formalisasi Syariat Islam di Indonesia
merupakan suatu fenomena sosio-politik-keagamaan yang menggembirakan sekaligus
problematis. Menggembirakan lantaran menguatnya wacana negara Islam dan formalisasi
Syariat Islam menandakan bahwa sebagian umat Islam Indonesia sedang mengalami
kegairahan dalam beragama (Islam). Problematis dikarenakan wacana negara Islam dan
formalisasi Syariat Islam akan mengancam keutuhan (baca: disintegrasi) Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila dan berdasar UUD 1945. Ahmad
Asroni, “Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Negara dan Syariat Islam di Indonesia”,
Millah, 9 (Juli, 2011), 358.
1
206
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
negara.5 Cita-cita mendirikan Negara Islam di Indonesia masih diperjuangkan
oleh kelompok-kelompok seperti NII, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis
Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dan sebagainya.6
Kelompok-kelompok ekstrem minoritas bahkan menyebut Pancasila dan
tiga pilar lainnya sebagai ideologi “taghut”.7 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
empat sila lainnya yang merupakan cermin dari tauhid sosial yang membumi dengan
tegas ditolak. Menurut Zakiyuddin Baidhawy, kelompok-kelompok tersebut lebih
memilih “Tauhid Rububiyah, Mulkiyah dan Ubudiyah” (tauhid RMU). Sebagian
lain mengusung Tauhid Hakimiyah yang mengharuskan “Negara Islam” dan syariat
Islam sebagai konstitusi negara. Untuk mencapai tujuannya, kelompok-kelompok
tersebut tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksi perjuangannya. Misalnya
kelompok NII menyatakan pemberontakan (bughah) terhadap pemerintahan yang
sah; JI menghalalkan terorisme (irha>biyah) untuk meraih tujuan mereka.8
Adanya euforia umat Islam atas kejayaan masa lalu menunjukkan bahwa
seakan-akan Pancasila vis a vis Islam. Hal ini artinya proses pemerintahan yang
berjalan selama ini yakni berlandaskan pada Pancasila dituding sebagai
pemerintahan yang tidak Islami. Sehingga menurut kelompok tersebut, Indonesia
mengalami kebobrokan dan kecarut-marutan baik dalam bidang moral, intelektual,
maupun spiritual. Dengan diberlakukannya syariat Islam maka bangsa Indonesia
akan menjadi bangsa yang kuat dan disegani. Bermodalkan tuntunan Tuhan (baca:
Allah) dengan menerapkan syariat Islam, segala permasalahan kehidupan berbangsa
dan bernegara akan teratasi, karena Islam merupakan panduan utuh kemanusiaan.9
Oleh karena itu, melihat adanya pertentangan dan tarik menarik antara
Syariat Islam dan Pancasila menunjukkan bahwa wacana antara Negara Islam
versus Negara Pancasila masih hangat diperbincangkan. Hal yang menarik
tentunya jika dalam tulisan ini berusaha untuk memberikan jalan tengah
(moderasi) dalam bentuk integrasi antara Islam dan Pancasila sebagai falsafah
negara yang mampu mengakomodir setiap golongan, maupun agama yang ada di
Haedar Nashir, Islam Syariat; Reproduksi Salaiyah Ideologis di Indonesia (Bandung: Mizan
dan Maarif Institute, 2013).
6
Zakiyuddin Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”,
Maarif, 11(Juni, 2016), 42.
7
Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik Islam Nusantara; Membumikan Fiqih Siyasah Melalui
Pendekatan Maqashid Asy-Syari’ah (Kediri: Lirboyo Press, 2015), 242.
8
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 42.
9
Nashir, Islam Syariat, 396.
5
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
207
Indonesia. Sehingga, tulisan ini bermaksud membangun makna dan pemahaman
baru atas relasi maupun integrasi antara Pancasila dengan Islam dalam kerangka
falsafah kebangsaan. Dengan menggunakan metode analitis-hermeneutis tulisan
ini ingin menawarkan alternatif pemikiran dan interpretasi mengenai basis
teologis-filosofis proses integrasi Pancasila dengan Islam.
PANCASILA DALAM BINGKAI KEINDONESIAAN
Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran,
keluasan dan kemajemukannya. Indonesia memang negara yang besar, baik dilihat
dari segi geografis maupun demografis. Sebuah negara yang memiliki 3,5 juta km2
laut, 80.000 km2 pantai, 135 gunung berapi yang di dalamnya kaya kandungan
mineral, hutan tropis, serta rumah-rumah tradisional. Sejak kemerdekaan, penduduk
Indonesia telah bertambah lebih dari tiga kali lipat menjadi 255,5 juta jiwa pada
tahun 2015 yang mendiami sekitar 11.000 dari 18.108 pulau di seluruh Indonesia.10
Sebuah negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.300 suku bangsa dan bahasa,
ragam agama11 dan budaya, yang membentang dari 6o 08` LU hingga 11o 15` LS, dan
dari 94o 45` BT hingga 141o 05` BT. Secara geografis letak Indonesia sangat strategis
dalam lalu lintas dan komunikasi dunia, karena menjadi penghubung maritim dan
teritorial antara benua Asia dan Australia.12 Selain jumlah penduduk dan luasnya
wilayah, tanah Indonesia juga memiliki kekayaan sumber daya alam, dengan
tingkat kesuburan tanah yang tinggi, serta hasil laut yang melimpah.13
Bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa dengan corak
masyarakat yang plural (pluralistic society). Pluralitas masyarakat Indonesia
ditandai dengan kenyataan adanya ikatan-ikatan sosial yang didasarkan pada
perbedaan suku bangsa, agama, serta adat istiadat. Kemajemukan ini sejak
Menurut laporan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia jika disusun dengan
rentang tangan jaraknya telah mampu mencapai Bulan. Tim Penyusun Badan Pusat Statistik,
Statistik 70 Tahun Indonesia Merdeka (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2015), 21.
11
Agama-agama besar dunia, kecuali Yahudi, tumbuh subur di Indonesia seperti Islam
(87,18%), Kristen (6,96%), Katholik (2,91%), di samping Hindu (1,69%), Budha (0,72%) dan
Konghucu (0,05%). Akhsan Na’im dan Hendry Syaputra, Kewarganegaraan, Suku Bangsa,
Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia; Hasil Sensus Penduduk 2010 (Jakarta:
Badan Pusat Statistik, 2011), 9.
12
Selain dua benua, Indonesia juga mengontrol jalur lalu lintas internasional antara Samudera
Hindia dan Samudera Pasifik dengan jalan-jalan perkapalan potensial seperti Selat Malaka,
Laut China Selatan dan Selat Makasar.
13
Benyamin Fleming Intan, Public Religions,and the Pancasila-Based State of Indonesia; An
Ethical and Sociological Analysis (New York: Peter Lang, 2008), 31.
10
208
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
dahulu telah dipersepsikan dan dikonsepsikan oleh para founding fathers
sebagai kekuatan, sehingga bukan sebagai sebuah kebetulan semboyan negara
yang dipilih adalah “Bhineka Tunggal Ika”.14Semboyan ini sengaja dijadikan
pilihan untuk menyadarkan kita bahwa pluralitas merupakan modal besar
mewujudkan cita-cita, yakni menjadi bangsa yang besar dan kuat di atas
kemajemukan.15
Namun bagaimanapun kemajemukan yang dimiliki suatu bangsa, selain
merupakan potensi besar, juga menyimpan potensi konflik yang dapat mengancam
kehidupan bangsa dan negara. Misalnya, jika bangsa Indonesia tidak pandai atau
gagal mengelola kemajemukan suku bangsa, etnis, adat istiadat dan agama, maka
sudah dipastikan Indonesia akan pecah menjadi negara-negara kecil. Apalagi
potensi sosio-kultural itu tidak dimanage dengan baik, besar kemungkinan akan
melahirkan pergesekan kultural yang berujung pada ketidakstabilan politik dan
integrasi bangsa.16 Karena suatu bangsa hakikatnya adalah komunitas terbayang.
Anggota dari suatu bangsa kecil pun tidak akan tahu dan tidak mengenal sebagian
besar anggota lain, tidak bertatap muka, bahkan mungkin tidak pernah mendengar
tentang keberadaan dan kehidupan mereka.17
Sementara, hal terpenting untuk tetap berdirinya suatu bangsa adalah
adanya perasaan kebersamaan dan persaudaraan sebagai anggota komunitas
bangsa itu. Bangsa atau nation merupakan satu kesatuan solidaritas yang besar,
kesatuan yang terdiri atas manusia-manusia yang saling merasa bersetiakawanan
satu sama lain. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu alas spiritual yang tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia
bersangkutan dibuat lagi di masa kini dan masa depan melalui suatu keyakinan
yang jelas, yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan untuk terus hidup
14
Bunyi lengkap dari ungkapan Bhineka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma
yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Bunyi selengkapnya
adalah “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wisma, Bhinneki Rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”
(Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran
Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terbecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma
yang mendua). Secara harfiah, ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno ini berarti bhineka (beragam),
tunggal (satu), ika (itu); beragam satu itu. Maarif, Menimbang Kembali Keindonesiaan, 24.
15
Bahrul Hayat, Mengelola Kemajemukan Umat Beragama (Jakarta: PT Saadah Pustaka
Mandiri, 2013), 25.
16
Wawan Gunawan Abdul Wahid, dkk (Ed), Fikih Kebinekaan (Bandung: Mizan dan Maarif
Institute, 2015), 144.
17
Hayat, Mengelola Kemajemukan, 10.
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
209
bersama. Sehingga menjadi lazim bahwa suatu bangsa tidak tergantung pada
kesamaan asal suku bangsa, etnis, bahasa, agama maupun hal lain sejenisnya.18
Oleh karenanya, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, negarabangsa (nation state) adalah suatu keniscayaan dan cita-cita seluruh rakyat
Indonesia yang terjajah. Inilah landasan kuat sosio-historis bangsa Indonesia
untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran kebangsaan yang
mengkristal yang lahir dari rasa senasib sepenanggungan, akibat penjajahan,
telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia yang mengikat seluruh
komponen bangsa.19
Sejarah mencatat bahwa,bangsa Indonesia lahir setelah melewati
perjuangan panjang dengan mempersembahkan segenap pengorbanan dan
penderitaan. Bangsa yang terlahir dari hasil pergumulan antara proses sejarah,
tantangan perjuangan, dan cita-cita masa depan yang membentuk kepribadiannya.
Dengan disepakatinya Indonesia sebagai negara-bangsa, maka dibutuhkan sebuah
asas atau dasar yang bisa menjadi landasan bagi seluruh kehidupan berbangsa dan
bernegara. Asas yang mengandung nilai-nilai atau prinsip yang bisa menjadi titik
temu (kalimah al-sawa>’) seluruh komponen bangsa. Karakter bangsa yang plural
dan dipenuhi dengan semangat perjuangan inilah yang selanjutnya digunakan
sebagai pandangan hidup dan dasar negara, yang terkristalkan dalam bentuk
Pancasila. Pancasila merupakan penjelmaan dari jiwa dan kepribadian bangsa,
sekaligus filsafat dan pandangan hidup yang digali melalui pemikiran akar
budaya bangsa. Sehingga Pancasila adalah titik temu (kalimah al-sawa>’) dari
pluralitas bangsa Indonesia. Negara Indonesia menjadi perjanjian luhur bangsa,
serta Pancasila sebagai payung ke-bhineka-annya.20
Justifikasi ini diperkuat dengan kenyataan historis bahwa Pancasila
tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang
panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat
pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila juga diilhami oleh gagasan-gagasan
besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa
Indonesia sendiri. Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian
perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk
Ibid., 11.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014, Empat Pilar MPR
RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2016), 13.
20
Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik, 205.
18
19
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
210
rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan
seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama
(civic nationalism).
Secara formal perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa
persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.21 Dalam persidangan
tersebut dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai
Indonesia merdeka.22 Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin,
Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, sebagai berikut;23
Muhammad Yamin
(29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1.
2.
3.
4.
5.
Soepomo
(31 Mei 1945)
Persatuan Indonesia
Kekeluargaan
Keseimbangan
Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan Sosial
1.
2.
3.
4.
5.
Soekarno
(1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau
Peri Kemanusiaan
Mufakat atau
Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan
Sementara usulan penggunaan kata “Pancasila”24 disampaikan oleh Ir.
Soekarno yang terambil dari buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca,
yang juga pernah dipakai oleh Mpu Tantular dalam bukunya “Sutasoma”, dalam
pengertian yang agak berbeda, yakni kesusilaan yang lima.25 Dalam hal ini
Soekarno memainkan peran penting dalam mensintesiskan berbagai pandangan
yang telah muncul dan sebagai orang pertama yang mengkonseptualisasikan
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 27.
Dalam persidangan tersebut terjadi silang pendapat khususnya antara kaum Islam dengan
nasionalis. Golongan Islam berpandangan bahwa ‘negara’ tidak bisa dipisahkan dari ‘agama’.
Sedangkan golongan nasionalis berpandangan bahwa negara hendaknya “netral” terhadap
agama. Namun, betapapun kerasnya dua golongan tersebut berbeda pandangan dalam soal
hubungan negara dan agama, tapi tidak ada penolakan terhadap nilai-nilai ketuhanan. Yudi
Latif, Mata Air Peradaban; Pancasila dalam Perbuatan (Bandung: Mizan, 2014), 9.
23
Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan Sejarah Konsensus Nasional
antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekuler” tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(Jakarta: Rajawali, 1986).
24
Pancasila berasal dari bahasa Sanksekerta yakni “Panca” dan “Sila”. Panca berarti lima dan
Sila berarti asas. Sehingga Pancasila adalah “lima dasar” atau “lima asas” yang digunakan
sebagai asas negara Indonesia.
25
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 32.
21
22
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
211
dasar negara itu ke dalam pengertian “dasar falsafah” (philosoische grondslag)26
atau “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung)27 secara sistematik dan
koheren.
Pasca sidang BPUPKI, dibentuklah “Panitia Sembilan” yang bertugas
untuk mengumpulkan berbagai usulan dan merumuskan rancangan teks Pancasila.
Hingga akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945,
yaitu: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/perwakilan; 5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.28
Namun sayangnya, rumusan Piagama Jakarta tersebut mendapat tentangan
dan tantangan dari masyarakat Indonesia Timur yang notabene mayoritas nonMuslim, yaitu kata-kata; “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” harus diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Karena bagimanapun Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok
atau pijakan negara dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, harus
bisa mengakomodir seluruh rakyat Indonesia. Jika dasar tersebut hanya mengikat
sebagian rakyat Indonesia, meskipun mayoritas, hal tersebut dapat dikatakan
sebagai bentuk diskriminasi terhadap golongan-golongan minoritas. Alhasil, jika
kata-kata tersebut dipaksakan justru akan memecah belah Indonesia. Maka, demi
tetap menjaga keutuhan bangsa Indonesia, para pemimpin Muslim dengan besar
Philosophische gronslag menurut Soekarno adalah Sttatfundamentalnorm (fundamen),
(Groundnorm) falsafah, (Staatsidee) pikiran sedalam dalamnya, hasrat, jiwa yang sedalam
dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Zeth
Sahuburua dalam Tim Penyusun, Prosiding Kongres Pancasila VI; Penguatan, Sinkronisasi,
Harmonisasi, Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka
Memperkokoh Kedaulatan Bangsa (Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila, 2014), 47.
27
Weltanschauung menurut Soekarno adalah pandangan komprehensif dunia atau sebuah
pandangan hidup bangsa (way of life) yang sistematik dan koheren. Yang di dalamnya
mengandung prinsip pandangan yang mendalam tentang kebenaran dan keyakinan dalam
menyemangati dan memotivasi para penganutnya. Zeth Sahuburua dalam Tim Penyusun,
Prosiding Kongres Pancasila VI, 47.
28
Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, 20.
26
212
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
hati bersedia menghapus “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta tersebut.29
Setidaknya terdapat beberapa implikasi penghapusan tujuh kata dalam
Piagam Jakarta, antara lain;
Versi Piagam Jakarta
1. “Mukaddimah”
2. “...dalam suatu Hukum Dasar
Negara Indonesia...”
3. “...dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
4. “...menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab...”
5. Pasal 6 ayat 1: “Presiden ialah
orang Indonesia asli dan beragama
Islam”
6. Pasal 29 ayat 1: “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”
Versi Pembukaan UUD 1945
1. “Pembukaan”
2. “...dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia...”
3. “...dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa...”
4. “...kemanusiaan yang adil dan
beradab...”
5. Pasal 6 ayat 1: “Presiden ialah
orang Indonesia asli”
6. Pasal 29 ayat 1: “Negara yang
berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”
Demikianlah rangkaian panjang proses konseptualisasi Pancasila hingga
mencapai rumusannya yang final pada 18 Agustus 1945.30 Jadi, secara historis,
Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, dan secara yuridis, Pancasila lahir pada 18
Agustus 1945, yang mana, setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan
patisipasi berbagai unsur golongan. Dengan saling beradu gagasan dan ide tentang
format negara Indonesia. Pancasila yang telah melewati perdebatan panjang, dapat
29
Muhammad Ali Chozin, “Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung Gerakan Ideologi
Islam Garis Keras”, Jurnal Islam-Indonesia, 1 (Januari, 2009), 13. Menurut sebagian umat Islam
bahwa penghapusan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
syariat Islam, yaitu pengkhianatan terhadap fitrah rakyat Idonesia yang mayoritas beragama Islam.
penghapusan kata tersebut hanya membuat batasan-batasan ideologis-yuridis bagi pelaksanaan
Syariat Islam secara Kaffah. Hal ini disampaikan oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang
sangat gencar memperjuangkan Piagam Jakarta. Nashir, Islam Syariat, 401.
30
Kendati pada akhrinya Pancasila tidak mencantumkan “tujuh kata” Piagam Jakarta, prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa tetap mempertegas bahwa ada hubungan yang tidak dapat dipisahkan
antara negara dan agama dalam bangunan ideal negara Indonesia. Sehingga, Indonesia tidak
mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara. Hamdan Zoelva, “Relasi Islam, Negara
dan Pancasila dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia”, de Jure, 4(Juli, 2012), 102.
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
213
dipandang sebagai karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama.
Pancasila menjadi titik temu (common denominator) yang menyatukan keindonesiaan.
Dengan demikian, jelas bahwa penetapan rumusan Pancasila merupakan hasil final,
yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan
kehidupan berbangsa dan bernegara.31
Pancasila merupakan konsensus nasional yang dapat diterima semua
paham, golongan, dan kelompok masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah dasar
negara yang mempersatukan bangsa sekaligus bintang penuntun (leitstar) yang
dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya
seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan
haluan keselamatan bangsa.32
PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada prinsipnya Sila Pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap
warga negaranya harus mengakui adanya Tuhan.33 Ini merefleksikan bahwa
Indonesia pada umumnya merupakan bangsa religius (religious nation state).34
Kesadaran akan Sang Pencipta tumbuh subur di kalangan pemeluknya karena
ladang agama-agama dipupuk dan dipelihara. Agama-agama diberikan tempat
untuk hidup dan berkembang oleh pemerintah dan masyarakatnya; para
penganutnya bebas mengembangkan keimanannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Frase “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Sila Pertama merupakan kearifan
dalam merengkuh dan merangkul keanekaragaman agama-agama. Frase ini
menggambarkan sebentuk perjumpaan dan titik temu agama-agama, juga titik
31
Moh. Mahfud MD dalam Prosiding Kongres Pancasila IV; Strategi Pelembagaan Nilai-nilai
Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (Yogyakarta: PSP UGM, 2012), 2.
32
Pimpinan MPR, EmpatPilar, 12.
33
Ibid., 45.
34
Menurut Yudi Latif bahwa Sila Pertama Pancasila mengandung nilai-nilai Ketuhanan
(religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal-transendental)
dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Maka, Indonesia bukanlah
negara sekuler ekstrim, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan berpretensi untuk
menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Tetapi juga, Indonesia bukanlah :negara
agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama. Maka negara bersifat netral
dan mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/keyakinan, melindungi semua agama/
keyakinan, dan mengembangkan politiknya berdasarkan nilai-nilai agama. Bahkan menurut
Pancasila, agama harus dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan etika sosial.
Baca Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia, 2011).
214
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
temu seluruh lapisan masyarakat pemeluknya.35 Sila ini menekankan fundamen
etis-religius atas bangsa Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan dan
sekaligus pengakuan akan pluralitas keagamaan.36
Islam memandang Sila Pertama Pancasila sebagai dasar keimanan dan
ketauhidan. Menurut Islam bahwa dimensi keimanan terletak pada individu masingmasing. Seseorang tidak diperkenankan melakukan paksaan untuk mengikuti keyakinan
tertentu. Demokrasi keagamaan dalam Al-Qur’an dinyatakan secara gamblang dengan
pernyataan “tidak ada paksaan dalam agama” (QS. al-Baqarah 2: 256). Ayat ini
mengandung dua sudut pandang hukum: hukum agama menggarisbawahi tidak boleh
ada paksaan sedikitpun untuk bergama; dan hukum syariat melarang menekan manusia
agar mengikuti keimanan tertentu dalam situasi terpaksa. Menurut Zakiyuddin
Baidhawy paksaan menyebabkan manusia bekerja di bawah pengaruh eksternal, bukan
dorongan nurani sehingga pilihannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Paksaan
juga bertentangan dengan dua hal, yakni kehendak Si Pembuat Perintah yang Maha
Bijaksana dan Pemelihara orang-orang berakal, yaitu Allah SWT. Tekanan tidak akan
menyampaikan manusia pada terangnya masalah kebenaran (al-H{aqq). Paksaan juga
bertentangan dengan rasio, karena paksaan dan semacamnya tidak dapat menjelaskan
aspek-aspek kebaikan dan keburukan, juga tidak memberikan jalan keluar bagi manusia
untuk memiliki kebebasan memilih bagi dirinya sendiri. Memaksa manusia untuk
beriman, selain berlawanan dengan kebebasan manusia (al-istiqla>l), juga bertentangan
dengan kehendak dan Iradah Allah.37
Islam juga sepenuhnya mendukung kehidupan demokrasi dalam bidang
keagamaan melalui proteksi atas hak asasi beragama/berkepercayaan, dan
menjamin kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama atau kepercayaan masingmasing pengikutnya, yang juga sejalan dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD
1945 khususnya pasal 29.38 Pengejawantahan sila pertama dalam pasal-pasal
konstitusi juga mengandung makna bahwa negara harus menjamin tegaknya
Baidhawy, “Negara Pancasila,” 47.
Prinsip ini merupakan cermin konsep monotheisme atau tauhid (unitas). Prinsip ini pula
merupakan dasar kerohanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam bernegara,
bermasyarakat, artinya dalam aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara wajib
mengimplementasikan dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa. Zoelva,
“Relasi Islam,” 102.
37
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial, 45.
38
Bunyi Pasal 29 UUD 1945; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
35
36
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
215
toleransi beragama yang berkeadaban. Karena ketika demokrasi beragama
mengalami stagnasi, maka kemerdekaan menjadi taruhannya.39
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila pada prinsipnya
menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan
universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilainilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.40 Kemanusiaa yang adil dan
beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada
potensi akal budi dan hati nurani. Yaitu akhlak mulia yang dicerminkan dalam
sikap dan perbuatan sesuai dengan kodrat, hakikat dan martabat manusia.41
Keadaban dan keadilan, menurut Islam adalah bagian inti dari risalah
(ajaran). Islam adalah tradisi perdamaian dan harmoni. Harmoni adalah ta’aluf,
yakni keakraban (familiarity), kekariban, kerukunan dan kemesraan (intimacy),
dan saling pengertian (understanding). Harmoni juga tawafuq, yaitu persetujuan,
permufakatan, perjanjian (agreement), dan kecocokan, kesesuaian, keselarasan
(conformity).42 Sila kedua Pancasila juga mengajarkan bagaimana untuk saling
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan memperlakukan manusia
secara adil dan jujur, sehingga akan melahirkan manusia yang beradab, sopan
santun, humanis, baik dalam tindakan maupun ucapan.43
Sehingga, berdasarkan sila kemanusiaa yang adil dan beradab, kebangsaan
yang dikembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri, buka chauvinisme
(mengagungkan kesukuan atau kedaerahan) melainkan kebangsaan yang
berkeluargaan antar bangsa-bangsa.44 Sehingga konsepsi ini sejalan dengan visi
Jajat Burhanudin dan Kees Van Djik, (Ed), Islam in Indonesia; Contrasting Images and
Interpretations (Amsterdam, Amsterdam University Press, 2011).
40
Menurut Yudi Latif, Sila Kedua Pancasila adalah cerminan nilai-nilai kemanusiaan universal
yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (horizontal)
dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan
dunia. Prinsip tersebut dikembangkan melalui dua jalur, yaitu eksternalisasi dan internalisasi.
Secara eksternalisasi bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang
dimilikinya untuk secara bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedang secara internalisasi bangsa
Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan
etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini adalah “adil” dan “beradab”. Latif, Negara
Paripurna, 150.
41
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 52.
42
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 46.
43
Chozin, “Peran Asas Tunggal,” 19.
44
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 52.
39
216
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi egalitarianisme, yaitu konsep yang
terbuka atas solidaritas dan ketergantungan sosial (ta`a>wun). Islam mengakui
hak semua manusia untuk hidup layak dalam hal kesehatan, pakaian, makanan,
perumahan serta usaha-usaha sosial yang diperlukan tanpa melihat perbedaan latar
belakang. Islam juga menekankan hak setiap orang atas jaminan sosial di waktu
mengalami pengangguran, sakit, cacat, janda/duda, lanjut usia atau mengalami
kekurangan. Standar hidup semacam ini hanya mungkin dalam sebuah tatanan
sosial yang sehat, di mana individu-individu, individu-kelompok, dan kelompokkelompok saling memelihara hubungan sosial kuat. Hal ini menjadi spirit Islam
dalam bertanggung jawab dan saling berkorban agar tercipta masyarakat yang
saling berbagi, tolong menolong dan gotong-royong (QS. al-Ma>idah 5: 2).45
3. Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia
merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk
bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib.46 Persatuan
berarti menyiratkan arti adanya keragaman, bukan berarti memaksakan
persamaan, yaitu bhineka tunggal ika. Persatuan dalam hal ini adalah persatuan
kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang
sosial, budaya, politik, agama, suku bangsa, dan ideologi yang berada di
wilayah Indonesia.47
Dalam hal ini Islam sejalan dengan konsep Pancasila karena secara
konkret Islam mengajarkan tentang upaya-upaya menyikapi keanekaragaman
masyarakat dan bangsa. Yaitu persatuan dan kesatuan manusia perlu diikat oleh
persaudaraan. Persaudaraan yang dimaksud ialah “persaudaraan universal” di
mana umat manusia diikat tanpa mengenal warna, identitas etnis dan agama
yang dipeluk. Nilai-nilai tentang persaudaraan ini sangat jelas disuratkan dalam
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 53.
Menurut Yudi Latif bahwa Sila Ketiga Pancasila memberikan arti kuat pada aktualisasi
nilai-nilai etis kemanusiaan yang harus mengakar kuat dalam lingkungan kebangsaan.
Dengan demikian, Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja
dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama,
tetapi juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut
dari akar tradisi dan kesejarahannya masing-masing. Inilah konsepsi persatuan Indonesia
yang mengatasi paham golongan dan perseorang. Dengan mengedepankan persatuan
dari kebhinekaan masyarakat, Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang
mengekspresikan persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan. Latif, Negara
Paripurna. 200.
47
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 64.
45
46
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
217
al-Qur’an, seperti “semua Muslim adalah bersaudara” (QS. Yu>nu>s [10]: 4), “dan
umat manusia adalah umat yang satu” (QS. al-Baqarah [2]: 213).48
Selanjutnya, dalam rangka kehidupan bersama, bernegara dan berbangsa,
kebutuhan membangun persatuan dan kesatuan Islam mensyaratkan adanya
ta`a>ruf dan tasa>muh}. Ta’a>ruf adalah upaya secara timbal balik untuk mengenal
dan memahami satu dengan yang lain (QS. Al-H{ujura>t [49]: 13). Secara
eksperimental, ta`a>ruf tampil ke permukaan dan menjangkau perjumpaan
antar dunia multikultural. Ketika manusia hidup melalui perjumpaan agama,
etnik, kebudayaan, seolah kita mendapatkan pengalaman antar-kultural, seperti
pertentangan berbagai pandangan dunia, keterlibatan secara kreatif berbagai
kekuatan besar dalam kehidupan sipil di mana pertempuran ideologi dan
kehidupan terjadi. Pengalaman multikultural ini membuat kita mampu bangkit
dan sadar dengan perspektif baru yang lebih memadai. Dengan demikian, ta`a>ruf
bukan hanya mengakui pluralitas kehidupan. Ia adalah sebentuk manifesto
dan gerakan yang mendorong kemajemukan (plurality) dan keanekaragaman
(diversity) sebagai prinsip inti kehidupan dan mengukuhkan pandangan
bahwa semua kelompok multikultural diperlakukan setara (equality) dan sama
bermartabatnya (dignity). Melalui implementasi ini akan melahirkan sikap
cinta tanah air, rasa bangga, serta memajukan pergaulan demi kesatuan yang
ber-bhineka.49
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila keempat pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai
mufakat dalam perwakilan.50 Bangsa Indonesia senantiasa menjaga dan
memelihara asas demokrasi dalam mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan
dalam bermusyawarah. Musyawarah mengatasi arogansi perorangan maupun
kelompok untuk mendikte segala kebijakan negara. Karena itu, dengan “asas
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 57-58.
Chozin, “Peran Asas Tunggal,” 19.
50
Menurut Yudi Latif, bahwa nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita
kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Maka dalam prinsip
musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) atau
kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi), melainkan dipimpin oleh hikmat/
kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga
tanpa pandang bulu. Latif, Negara Paripurna, 236.
48
49
218
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
kerakyatan”, negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan pemerintahan.51
Sistem kerakyatan dalam bernegara dan berbangsa ini sejatinya sesuai
dengan pesan Islam. Islam menggariskan nilai-nilai tertentu yang dapat
dikembangkan menjadi lembaga kerakyatan, kepemimpinan, dan pertanggung
jawaban. Islam juga menegaskan bahwa tidak ada sistem teokrasi52 dalam
mengelola kehidupan bersama. Karena kedaulatan Tuhan sesungguhnya telah
dibagi habis kepada manusia melalui pelimpahan amanat, yang dalam alQur’an disebut istikhlaf (QS. Al-Ah}za>b [33]: 72). Sementara itu, sekumpulan
mandat kedaulatan yang dimiliki setiap individu-individu anggota masyarakat,
dan kemudian diorganisir secara sistemik, itulah yang merupakan mandat
kedaulatan rakyat. Karena itu, sistem kedaulatan rakyat adalah esensi dari
pesan Islam tentang seni mengatur kehidupan bersama; dan rakyat berhak
untuk meminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan mandat kedaulatan ini
kini dan di sini.53
Di sinilah relevansinya konsep Islam tentang shu>ra> ditegakkan dalam
sistem kerakyatan untuk menampung semua unsur-unsur pembentuk demokrasi
dari, oleh dan untuk rakyat. Shu>ra> merupakan institusi di mana warga atau
anggota masyarakat dapat berkumpul, berbincang, bernegosiasi, membuat
kompromi dan berkonsensus bersama tentang urusan-urusan mereka melalui
permusyawaratan untuk mufakat. Mekanisme ini untuk menyeleksi dan membuat
prioritas kepentingan-kepentingan yang semaksimal mungkin dapat diakomodir
dan dimufakati menjadi kepentingan bersama dan menciptakan strategi untuk
mencapainya. Jadi, shu>ra> sesungguhnya merupakan sarana deliberasi warga atau
rakyat untuk memperjuangkan kepentingan umum. Dalam konteks masyarakat
atau negara, shu>ra> tidak mungkin menampung semua warga, dan dapat dipastikan
tidak semua warga mempunyai kapasitas untuk melakukan deliberasi. Sebagai
gantinya, rakyat dapat memilih dan mengangkat wakil-wakil mereka untuk
menjalankan fungsi deliberasi dalam shu>ra> (QS. Al-Shu>ra>, 42: 38).
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 69.
Teo artinya Tuhan; jadi, sistem teokrasi adalah segala sesuatunya bersandar pada kehendak
Tuhan, yang terejawantahkan dalam prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentua agama sebagai
wahyu Illahi. Sistem Teokrasi meyakini bahwa hanya wahyu Tuhan-lah yang berhak mengatur
kehidupan manusia, termasuk dalam bernegara. Kuntowijoyo, Identitas,
53
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 61.
51
52
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
219
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada prinsipnya menegaskan
bahwa seyogyanya tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.54 Secara
khusus, keadilan sosial menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan ekonomi,
atau meminjam istilah Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni
bahwa persamaan, emansipasi dan partisipasi yang dikehendaki oleh bangsa
bukan hanya terletak pada politik, melainkan juga di bidang perekonomian.
Keadilan sosial berarti tercapainya keseimbangan antara kehidupan individu/
pribadi dengan kehidupan masyarakat.55
Sementara dalam Islam, keadilan adalah manifestasi sosial pertama
dari tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip keadilan adalah inti dari moral
ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra
kedaulatan rakyat. Sebagai risalah profetik, Islam pada intinya adalah seruan
pada semua umat manusia menuju satu cita-cita kesatuan kemanusiaan (unity of
humankind) tanpa membedakan ras, warna kulit, etnik, jenis kelamin, kebudayaan,
dan agama. Tak ada satu pun orang, kelompok, atau bangsa manapun yang dapat
membanggakan diri sebagai diistimewakan Tuhan (the chosen people).56
Sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan, Pancasila
memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap
sila memiliki justifikasi historis, rasionalitas dan aktualitas, yang jika dipahami,
dihayati, dipercayai dan diamalkan secara konsisten dan berkesinambungan
dapat menopang pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa.57 Pancasila
secara filosofis-teologis menunjukkan secara terang benderang suatu hubungan
konsekuensial antara hablun min Alla>h dengan hablun min al-na>s.58Artinya
Esensi Sila Kelima Pancasila adalah bahwa nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan
cinta kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya
sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di samping, perwujudan keadilan sosial itu harus
mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Maka otentisitas pengamalan sila-sila
Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan.
Sehingga, dalam perspektif teoretis-komparatif, gagasan keadilan sosial menurut Pancasila
merekonsiliasi prinsip-prinsip etik dalam keadilan ekonomi baik yang bersumber dari hukum
Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia yang sejajar dengan diskursus sosialekonomi dalam Islam. Latif, Negara Paripurna, 268.
55
Pimpinan MPR, Empat Pilar, 81.
56
Baidhawy, Pancasila Tauhid Sosial, 48.
57
Latif, Negara Paripurna, 321.
58
Idrus Ruslan, “Membangun Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dengan Nilai
Islam dalam Pancasila,” TAPIs, 2(Juli, 2013), 5.
54
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
220
bahwa kesalehan orang beriman sebagai hamba terhadap Allah (‘abd Allah)
bermuara dan berdampak langsung pada kesalehan dalam relasi-relasi sosialhorizontal. Kedua aspek ini menjadi ciri keseimbangan ajaran Islam. Oleh karena
itu, yang seharusnya menjadi pikiran kita bersama adalah nilai-nilai Pancasila
secara substansial tidak bertentangan bahkan bersesuaian dengan Islam. Adapun
kerangka pemahamannya adalah sebagai berikut;
KETUHANAN
Hablun min Allah
KEMANUSIAAN
PERSATUAN
KERAKYATAN
KEADILAN
Skema 1:
Hubungan Diametral Nilai-nilai Pancasila
Pemilihan sebagai negara-bangsa yang berbentuk kesatuan, dipandang lebih
menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa pengecualian. Karena dalam konsep
negara kesatuan, mengandung aspek union (persatuan) dan unity (kesatuan). Pada
union spiritinya adalah persaudaraan, sedang dalam unity mengandung kesadaran
dan penghargaan terhadap keragaman (QS. Al-H{ujura>t, [49]: 13). Selanjutnya
untuk meneguhkan sebagai negara-bangsa, Indonesia menerapkan asas republik
sebagai format negara. Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan
rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Secara etimologis kata “re” berarti
kembali, dan “publik” artinya masyarakat atau kepentingan umum. Sehingga,
secara filosofis negara republik berarti rakyat dan kepentingan bersama (almas}lah}ah al-‘ammah) merupakan tujuan utama dan menjadi tujuan etis dalam
penyelenggaraan negara.59ini artinya, Pancasila merupakan teodemokrasi, yaitu
sebuah konsepsi tentang kekuasaan negara yang terbagi atas tiga konsep; pertama,
kekuasaan, tercermin dalam pasal 1 dan 4 (ketuhanan dan kedaulatan rakyat);
59
Tim FORZA Pesantren, Ijtihad Politik, 208.
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
221
kedua, proses, tercermin dalam pasal 2 dan 3 (kemanusiaan dan kebangsaan);
ketiga, tujuan, ini terejawantahkan dalam pasal 5 (keadilan sosial), artinya
konsepsi Pancasila sebagai teodemokrasi berarti meletakkan kekuasaan itu di
bawah Tuhan dan rakyat. Jadi, Pancasila sebagai teodemokrasi menghendaki
sebuah kekuasaan yang dibatasi oleh Tuhan dari “atas” (dalam Islam disebut
shari>’ah) dan dibatasi dari “bawah” oleh rakyat. Sehingga, seorang pemerintah
tidak bisa bertindak sewenang-wenang.60
Sehingga, bisa kita pahami bahwa, Pancasila adalah bentuk objektivikasi
Islam, yakni nilai-nilai yang dapat diterima secara umum oleh semua orang.61 Ini
artinya bahwa, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila secara filosofisteologis tidak bertentangan dengan ajaran Islam maupun agama-agama lainnya.
Bahkan di dalamnya terkandung visi-visi ajaran Islam. Oleh karena itu, proses
integrasi nilai-nilai Islam dengan Pancasila, menjadi hal yang penting, sebagai
langkah dalam membangun bangsa Indonesia yang lebih baik. Bahwa proses
integrasi ini diharapkan mampu menjembatani dan mengakomodir golongangolongan yang masih menolak Pancasila sebagai falsafah kebangsaan. Adapun
secara teoretis-konseptual proses integrasi Islam dan Pancasila adalah sebagai
berikut:62
Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam (Bandung: Mizan, 1997), 61-62.
Ibid., 81.
62
Dielaborasi dari Moh. Miftahusyaian, “Pancasila: Azas Demokrasi Berkarakter Indonesia”,
Al-Hikmah, 2 (Juli, 2015), 249.
60
61
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
222
6SLULW5XK.HEDQJVDDQ
Ketuhanan Yang Maha Esa
[QS. 112: 1; QS. 2: 163;
QS. 16: 51
O
pe
rat
if
I
m
pe
Operatif
:DWDN3ULEDGL
.HEDQJVDDQ
Kemanusiaan yang Adildan
Beradab
[QS. 107: 1-7]
,NDWDQ.HEDQJVDDQ
Persatuan Indonesia
[QS. 2: 213; QS. 49: 13]
0HGLD$ODW.HEDQJVDDQ
Kerakyatan yang Dipimpin olehHikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
[QS. 42: 38]
I
m
pe
O
pe
rat
if
9LVL$JXQJ7XMXDQ.HEDQJVDDQ
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
[QS. 16: 90; QS. 57: 25]
Skema
Skema
2: 2:
Pola Integrasi Islam dan Pancasila
Dengan demikian, umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia,
tidak perlu ragu bahwa Pancasila merupakan bagian dari sistem ideologi yang
memiliki dasar-dasar teologis dan filosofis Islam. Pancasila bukanlah ideologi t}
a>ghu>t sebagaimana dipersepsikan oleh kelompok ekstremis. Oleh karena itu, sudah
seharusnya dalam rangka sosialisasi empat pilar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika perlu melibatkan pihak-pihak umat Islam, baik yang
ada dalam parlemen
maupun di luar parlemen, yang selama ini masih mengalami
krisis kepercayaan terhadap ideologi negara ini. Sosialisasi empat pilar harus mampu
meyakinkan bahwa sila-sila dalam Pancasila mengandung sistem ajaran Islam dan
nilai-nilainya telah terobjektifikasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.63
63
Baidhawy, “Pancasila Tauhid Sosial,” 76.
MK Ridwan, Penafsiran Pancasila dalam Perspektif Islam: Peta Konsep...
223
PENUTUP
Secara umum bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan, yaitu sebuah nilai-nilai universal yang luhur.
Semangat dari nilai-nilai Pancasila tersebut sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Bahkan apa yang diusung oleh Pancasila secara keseluruhan menjadi visi Islam
dalam risalahnya. Hanya saja keduanya secara eksistensial memiliki hak otonomi
tersendiri. Artinya bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi.
Pancasila tidak akan menjadi agama dan agama tidak akan menjadi ideologi. Tetapi
secara substansial, Islam dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dalam
artian nilai-nilai yang dikandungnya. Hal ini sekaligus memberikan pemahaman
bahwa perumusan ide Pancasila sejatinya diilhami oleh konsep dan nilai-nilai
keislaman. Penegasan ini berdasarkan pemikiran bahwa yang dimaksud adalah
nilai-nilai Pancasila bersesuaian dengan Islam tanpa harus menjadikan Indonesia
sebagai negara Islam secara formal. Pemikiran ini pula sangat menganjurkan
bahwa nilai-nilai Islam dapat tumbuh dan berkembang pada sebuah negara yang
tidak menegaskan sebagai negara yang berafiliasi pada Islam.
DAFTAR RUJUKAN
Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan Sejarah
Konsensus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekuler”
tentang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali, 1986.
Asroni, Ahmad. Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Negara dan Syariat
Islam di Indonesia. Millah. Vol. 9, No. 2, 2011.
Baidhawy, Zakiyuddin. Negara Pancasila Negara Syariah. Maarif. Vol. 10,
No. 1, 2015.
___________________. Pancasila Tauhid Sosial dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara. Maarif. Vol. 11, No. 1, 2016.
Burhanudin, Jajat dan Van Djik, Kees. (Ed). Islam in Indonesia; Contrasting
Images and Interpretations. Amsterdam, Amsterdam University Press,
2011.
Chozin, Muhammad Ali. Peran Asas Tunggal Pancasila dalam Membendung
Gerakan Ideologi Islam Garis Keras. Jurnal Islam-Indonesia. Vol. 01,
No. 01, 2009.
Hayat, Bahrul. Mengelola Kemajemukan Umat Beragama. Jakarta: PT Saadah
Pustaka Mandiri, 2013.
224
Dialogia, Vol. 15, No. 2, Desember 2017
Intan, Benyamin Fleming. Public Religions,and the Pancasila-Based State
of Indonesia; An Ethical and Sociologica Analysis. New York: Peter
Lang, 2008.
Kuntowijoyo. Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan, 1997.
Latif, Yudi. Mata Air Keteladanan; Pancasila dalam Perbuatan. Bandung:
Mizan, 2014.
Latif, Yudi. Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas, Aktualitas. Jakarta:
Gramedia, 2011.
Mahfud MD, Moh. Prosiding Kongres Pancasila IV; Strategi Palembang
Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia.
Yogyakarta: PSP UGM, 2012.
Miftahusyaian, Moh. Pancasila: Azas Demokrasi Berkarakter Indonesia, AlHikmah. Vol. 2, No. 1 Juli, 2015.
Na’im, Akhsan dan Syaputra, Hendry. Kewarganegaraan, Suku Bangsa,
Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia; Hasil Sensus
Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2011.
Nashir, Haedar.Islam Syariat; Reproduksi Salaiyah Ideologis di Indonesia.
Bandung: Mizan dan Maarif Institute, 2013.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Periode 2009-2014. Empat
Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2016.
Rahardjo, Iman Toto K. dan WK, Herdianto. (Ed). Bung Karno dan Wacana
Islam; Kenangan 100 Tahun Bung Karno. Jakarta: PT. Grasindo,
2001.
Ruslan, Idrus. Membangun Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dengan Nilai Islam dalam Pancasila, TAPIs. Vol. 2, No. 2, 2013.
Tim Penyusun Badan Pusat Statistik.Statistik 70 Tahun Indonesia Merdeka.
Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2015.
Tim Penyusun. Prosiding Kongres Pancasila VI; Penguatan, Sinkronisasi,
Harmonisasi, Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila
dalam Rangka Memperkokoh Kedaulatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat
Studi Pancasila, 2014.
Wahid, Wawan Gunawan Abd. dkk (Ed). Fikih Kebinekaan. Bandung: Mizan
dan Maarif Institute, 2015.
Zoelva, Hamdan. Relasi Islam, Negara dan Pancasila dalam Perspektif Tata
Hukum Indonesia. de Jure. Vol. 4, No.2, 2015.