HUKUM KESEHATAN
Bahan Ajar
IBNU SINA CHANDRANEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pandangan masyarakat atas hukum yang beragam telah
menimbulkan berbagai persepsi pula tentang hukum. Hukum
dalam arti peraturan perundang- undangan yang dikenal oleh
masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian
sebagai pengatur. Oleh karena itu aturan aturan di bidang
kesehatan dikenal sebagai hukum kesehatan, meskipun hukum
kesehatan mungkin lebih luas lagi cakupannya dari itu. Dalam
pandangan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh cicero,
yaitu dimana setiap masyarakat disitu ada hukum (ibi societas ibi
ius) telah mengindikasikan bahwa setiap aktivitas masyarakat
pasti ada hukumnya. Demikian halnya dengan praktek
penyelenggaraan kesehatan, yang tentunya pada setiap
kegiatannya memerlukan pranata hukum yang dapat menjamin
terselengaranya penyelenggaraan kesehatan. Pranata hukum yang
mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum
kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar
bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan
yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun
masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
DI Indonesia hukum kesehatan berkembang seiring
dengan dinamika kehidupan manusia, dia lebih banyak mengatur
hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan, dan lebih spesifik
lagi hukum kesehatan mengatur antara pelayanan kesehatan
dokter, rumah sakit, puskesmas, dan tenaga-tenaga kesehatan lain
dengan pasien. Karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi,
maka dilakukan pengaturan hukum kesehatan, yang di Indonesia
dibuat suatu aturan tentang hukum tersebut, yaitu dengan
disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Hukum Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukum
kesehatan di Indonesia diharapkan lebih lentur (fleksibel dan
dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
bidang kedokteran.
Salah satu tujuan dari hukum, peraturan, deklarasi ataupun
kode etik kesehatan adalah untuk melindungi kepentingan pasien
disamping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga
kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan
kepentingan tenaga kesehatan merupakan salah satu penunjang
keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu
hukum kesehatan yang mengatur pelayanan kesehatan terhadap
pasien sangat erat hubungannya dengan masalah-masalah yang
akan timbul diantara hubungan perikatan antara dokter dan
pasien, dan atau kelalaian serta kesalahan yang dilakukan oleh
dokter, yang berakibat hukum entah itu hukum perdata maupun
pidana.
Hukum kesehatan pada saat ini dapat dibagi menjadi 2
(dua) bagian, yaitu hukum kesehatan public (public health law)
dan Hukum Kedokteran (medical law). Hukum kesehatan public
lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau
mencakup pelayanan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk
hukum kedokteran, lebih memilih atau mengatur tentang
pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja, akan
tetapi semua menyangkut tentang pelayanan kesehatan. Van der
Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, "...health law as
the body of rules that relates directly to the care of health as well
as the applications of general civil, criminal, and administrative
law".1 Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah
pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan
adalah
".... het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking
heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van
overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband.
1
Van der Mijn, 1984, "The Development of Health Law in the
Nederlands", Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari "Issues of
Health Law", Tim Pengkajian Hukum Kedokteran, Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama dengan PERHUKI dan PB
IDI, Jakarta, hal 2.
Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht
en internationale regelingen, maar ook internationale
richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook
wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zin" 2.
Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan
kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru
dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan
pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan
tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara.
Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada
peraturan perundang- undangan saja tetapi mencakup
kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku
secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Dari pandangan tersebut tergambar bahwa sumber hukum
dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi,
dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan
mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan
kesehatan (zorg voor de gezondheid). Dengan demikian dapat
dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks.
Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
kesehatan.3Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut,
materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah
memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan
memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan
kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan
yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima)
fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan
perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan,
dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam
pemeliharaan kesehatan4.
2
H.J.J.
Leenen,
1981,
Gezondheidszorg
en
recht,
een
gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij, alphen aan den rijn/Brussel,
hal 22.
3
D.C.Jayasuriya, 1997, Health Law, International and Regional
Perspectives, Har-Anand Publication PUT Ltd, New Delhi India, hal 16-28.
4
Ibid, hal 33.
Dalam perjalanannya diingatkan oleh Pinet bahwa untuk
mewujudkan kesehatan untuk semua, diidentifikasikan faktor
determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya mencakup,
"... biological, behavioral, environmental, health system, socio
economic, socio cultural, aging the population, science and
technology, information and communication, gender, equity and
social justice and human rights" 5.
Pandangan masyarakat atas hukum yang beragam telah
menimbulkan berbagai persepsi pula tentang hukum. Hukum
dalam arti peraturan perundang- undangan yang dikenal oleh
masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian
sebagai pengatur, meskipun pengertian hukum sebenarnya cukup
luas. Prof. Sunaryati misalnya mengartikan hukum tidak hanya
sebatas peraturan perundang-undangan (materi hukum) semata,
melainkan juga meliputi aparatur (kelembagaan), budaya, dan
sarana serta prasarana, sehingga dikatakan olehnya bahwa hukum
merupakan suatu sistem6. Dalam substansi hukum Sunaryati
tidak membaginya berdasarkan pembagian yang konvensional
seperti hukum pidana, perdata dan dagang, tata negara dan
hukum internasional, melainkan juga mengarah kepada hukumhukum yang berkembang secara sektoral, misalnya hukum
5
Genevieve Pinet, 1998, "Health Challenges of The 21st Century a
Legislative Approach to Health Determinants", Artikel dalam International
Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 134.
6
BPHN, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana
Pembangunan Hukum Jangka Panjang, (Jakarta: BPHN, 1995/1996) hal.19.
Dikatakan bahwa : Sistem ini terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau
fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain
oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/ komponen/
fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola
yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan
berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen
hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asasasas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan
kebhinekaan. Sistem hukum nasional tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah
atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga
aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya
hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat.
teknologi dan telekomunikasi, hukum ekonomi dan pasar modal,
termasuk hukum kesehatan7.
Demikian pula apa yang disampaikan oleh Schuyt bahwa
hukum merupakan sistem yang terdiri dari 3 (tiga) komponen8.
Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan,
norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian,
betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang
mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties
instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara
konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam
komponen kedua, beslisingen en handelingen.
Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah
seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal
tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu
ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan
yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan.
Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh
organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan
hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang
dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam
bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori,
yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur.
Melihat atas pandangan mengenai hukum tersebut, maka
seluruh peraturan dan kebijakan yang ada dalam penyelenggaraan
kesehatan dikenal sebagai hukum kesehatan. Dan, aturan-aturan
di bidang kesehatan merupakan bagian hukum kesehatan.
Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya
hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan
kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang
ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak
atas informasi (the right to information) dan hak untuk
7
8
Ibid.,
Schuyt, 1983, Recht en Samenleving, van Gorcum, Assen, hal 11-12.
menentukan nasib sendiri (the right of self determination)9.
Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum
kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa
hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang
merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas
dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas
pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk
hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi10.
Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci
tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi
hukum kesehatan.11
9
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang
Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, hal 22.
10
Roscam Abing, 1998, "Health, Human Rights and Health Law The Move
Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe" dalam journal
International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 103
dan 107.
11
HJJ. Leenen, 1981, Recht en Plicht in de Gezondheidszorg, Samson
Uitgeverij, Alphen aan den Rijn/Brussel.
BAB II
HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum dan Hukum Kesehatan
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup
bermasyarakat. Pergaulan hidup atau hidup dimasyarakat yang
sudah maju seperti sekarang ini tidak cukup hanya dengan adat
kebiasaan yang turun-temurun seperti sebelumnya lahirnya
peradaban yang modern. Untuk itu, maka oleh kelompok
masyarakat yang hidup dalam suatu masyarakat atau Negara
diperlukan aturan-aturan yang secara tertulis, yang disebut
hukum. Meskipun demikian, tidak semua prilaku masyarakat atau
hubungan antara satu dengan yang lainnya juga masih perlu
diatur oleh hukum yang tidak tertulis yang disebut : etika, adat istiadat, tradisi, kepercayaan dan sebagainya12.
Pengertian hukum sebenarnya begitu abstrak, sehingga
sulit untuk diartikan. Dan, pada dasarnya tidak ada satupun
definisi tentang hukum yang mempunyai arti sama, karena
hukum adalah merupakan sesuatu yang abstrak. Bahkan
dikemukakan oleh Prof. Van Apeldorn13 bahwa hukum terdapat
12
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka
Cipta, 2010, hal. 43.
13
Apeldorn, dalam buku Achmad Ali tentang Menguak Tabir
Hukum, Chadas Pratama, Jakarta 1996, hal. 21. Lihat juga : AdeMaman
Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta,
2002, hal. 8.
diseluruh dunia, dimana terdapat suatu masyarakat manusia.
Disamping itu karena hukum tidak dapat ditangkap oleh panca
indra, maka sangat sulit untuk membuat definisi tentang hukum
yang dapat memuaskan orang. Pengertian hukum seperti yang
digambarkan oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka,
misalnya lebih mengedepankan pandangan- pandangan seperti
yang digambarkan oleh masyarakat, yaitu :14
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang
tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai Tata Hukum, yakni struktur dan proses
perangkat kaedah- kaedah hukum yang berlaku pada suatu
waktu dan tempat tetentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang
merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan
penegakan hukum ("law enforcement officer").
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses
diskresi yang menyangkut (Wayne La Favre 1964) :
"...Decision making not strictly governed by legal rules, but
rather with a significant element of personal judgement",
oleh karena yang dimaksudkan diskresi adalah (Roscoe
Pounds 1960) : "an authority conferred by law to act in
certain or conditions in accordance with an official's or an
official agency's own considered judgement and
conscience. It is an idea of morals, belonging to the
twilight zone between law and morals."
7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan
timbal balik antara unsur-unsur pokok dari system
kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai (Henry Pratt
et.al. 1976):
"A Command or prohibition emanating from the authorized
agency of the state...,and back up by the authority and the
14
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum
dan Tata Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal 2-4.
capacity to exercise force which is characteristic of the
state."
Dengan demikian, maka yang dimaksudkan dengan hukum
adalah (Donald Black 1976):
"...the normative life of a state ands its citizen, such as
legislation, litigation and adjucation."
8. Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang
"teratur" yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara
yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk
(G. Duncan Mitchell : 1977).
Selain itu oleh Satjipto Rahadjo dikatakan, bila dilihat dari
tujuannya, secara umum dapat dikatakan bahwa "hukum"
bertujuan menjaga ketertiban. Adapun unsur dari hukum itu
terdiri dari : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat; 2) Peraturan itu diadakan oleh badanbadan resmi yang berwajib; 3) Peraturan itu bersifat memaksa;
dan 4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas. Sedangkan hukum juga memiliki ciri seperti : 1) Adanya
perintah dan/atau larangan; dan 2) Perintah dan/atau larangan
itu harus patuh ditaati setiap orang.15
Pengertian hukum sebagaimana tertera di atas, berbeda
dengan pengertian dari peraturan perundang-undangan atau
undang-undang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan
Perundang-undangan adalah : "peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan". Sedangkan yang dimaksud dengan Undang-undang
adalah : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
15
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal 38.
Presiden.16 Bila "hukum" memiliki fungsi sebagaimana
diterangkan di atas, maka peraturan perundang-undangan juga
mempunyai fungsi. Fungsi peraturan perundang-undangan dapat
diartikan sebagai kegunaan (gunanya) peraturan perundangundangan di lingkungan kerja berlakunya dalam rangkaian
keseluruhan dari sistem peraturan perundang-undangan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Secara esensial
peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur
sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada
dalam masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kata lain peraturan perundang-undangan adalah sebagai
instrumen kebijakan (beleids instrument) pemerintah (negara)
dalam rangka pelayanan kemasyarakatan apapun bentuknya,
apakah penetapan, pengesahan, pencabutan atau pun perubahan.
Dengan demikian fungsi peraturan perundang- undangan adalah
sebagai berikut17:
1. Fungsi UUD yang utama adalah membatasi dan membagi
kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara,
sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan
(chekcs and balances) diantara para penyelenggara
pemerintahan negara sesuai dengan asas trias politica
(distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan
pemerintahan
yang
baik
dan
bersih
(clean
governance/government).
2. Fungsi Undang-Undang (UU) adalah menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Negara RI
Tahun 1945 baik yang tersurat maupun yang tersirat sesuai
dengan asas negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan
asas konstitusionalisme.
3. Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) adalah mengatur lebih lanjut sesuatu subtansi atau
materi muatan yang dalam keadaan hal-ihwal kegentingan
yang memaksa harus segera diatur berdasarkan Pasal 22 UUD
16
Lihat : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 angka 2 dan 3.
17
H.A.S. Natabaya, Sistem Peraturan perundang-undangan Indonesia,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006,
hal. 154-158.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Negara RI Tahun 1945. Jika ditolak DPR Perpu tersebut harus
dicabut.
Fungsi Peraturan Pemerintah (PP) adalah menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan UU
sebagaimana mestinya baik yang diperintahkan secara tegas
maupun tidak dari suatu UU. Landasan formal
konstitusionalnya adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Negara RI Th
1945. Dasar hukum UU-nya adalah UU No 12/2011 (UU-P3)
Fungsi
Peraturan
Presiden
(Perpres)
adalah
menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan
administrasi
pemerintahan.
Landasan
formal
konstitusionalnya adalah pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI
Tahun 1945.
Fungsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah untuk
menyelenggarakan aturan lebih lanjut atau mengisi
kekosongan aturan yang berkaitan dengan lembaga peradilan
dan hukum acaranya. Dasar hukumnya UU No 14/1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
UU No 5/2004.
Fungsi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) adalah untuk
menyelenggarakan aturan lebih lanjut atau mengisi
kekosongan aturan yang berkaitan dengan lembaga peradilan
konstitusional dan hukum acaranya. Dasar hukumnya adalah
UU No. 24/2003
Fungsi Peraturan BPK-kalau ada- adalah melaksanakan lebih
lanjut ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan
pengawasan penggunaan uang dan kekayaan negara yang
bersifat teknis sebagai pelaksanaan UU yang mengatur
tentang BPK yang dilakukan oleh semua lembaga pemerintah
di pusat dan daerah untuk disampaikan kepada DPR, DPD,
dan DPRD dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
Fungsi
Peraturan
Bank
Indonesia
adalah
untuk
menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU no 23/1999
tentang Bank Indonesia yang berkaitan dengan tujuan dan
tugas Bank Indonesia mengenai kestabilan rupiah, kebijakan
moneter,kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan
perbankan.
10. Fungsi
11.
12.
13.
14.
Peraturan
Menteri
(Permen)
adalah
menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum sebagai
pembantu presiden sesuai dengan lingkup tugasnya dan
kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Fungsi Peraturan Kepala LPND/Komisi/Badan atau yang
setingkat yang dibentuk oleh pemerintah adalah untuk
menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur dan
menetapkan LPND/Badan/Komisi tersebut.
Fungsi Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi) adalah
untuk menyelenggarakan pelaksanaan otonomi daerah di
tingkat propinsi dan tugas pembantuan (medebewind) dalam
rangka penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi (vide Pasal 136 dari UU No
32/2004). Di samping itu, fungsi Perda Provinsi juga untuk
menyelenggarakan ketentuan tentang fungsi anggaran DPRD
Propinsi dalam rangka menetapkan APBD, Perubahan dan
Perhitungan APBD dan pengelolaan keuangan Propinsi (vide
Pasal 181 s/d Pasal 191 UU No 32/2004
Fungsi peraturan Gubernur Provinsi adalah untuk
menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda
Provinsi atau atas kuasa peraturan perundang-undangan
(lain) yang lebih tinggi, sesuai dengan lingkup kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah
administratif (wakil pemerintah pusat/dekonsentrasi)
Fungsi
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
(Perda
Kabupaten/Kota)
adalah
untuk
menyelenggarakan
pelaksanaan otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan
tugas pembantuan (medebewin) dalam rangka penjabaran
lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(vide Pasal 136 dari UU No. 32/2004). Disamping itu fungsi
Perda Kabupaten/Kota juga untuk menyelenggarakan
ketentuan tentang fungsi anggaran DPRD Kabupaten/Kota
dalam rangka menetapkan APBD, dan pengelolaan keuangan
daerah Kabupaten/Kota (vide Pasal 181 s/d Pasal 191 UU No
32/2004)
15. Fungsi
Peraturan
Bupati/Walikota
adalah
untuk
menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda
Kabupaten/Kota atau melaksanakan peraturan perundangundangan (lain) yang lebih tinggi.
16. Fungsi Peraturan Desa (Perdes) atau yang sejenis misalnya
Peraturan
Nagari
antara
lain
adalah
untuk
menyelenggarakan ketentuan yang berisi pengayoman adat
istiadat desa yang selama ini sudah mentradisi dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Kedudukan peraturan perundang-undangan, saat ini
menjadi penting baik untuk negara yang menganut sistem
kontinental maupun negara yang menganut sistem anglo sakson.
Sistem anglo sakson tidak menjadikan peraturan perundangundangan sebagai sendi utama sistemnya sendi utamanya adalah
pada yurisprudensi. Sistem hukum anglo sakson berkembang dari
kasus-kasus konkrit dan dari kasus konkrit tersebut lahir berbagai
kaidah dan asas hukum. Karena itu sistem hukum ini sering
disebut sebagai sistem hukum yang berdasarkan kasus (case law
system). Dalam perkembangan, perbedaan dasar antara sistem
kontinental dan sistem anglo sakson makin menipis. Pada sistem
kontinental, yurisprudensi makin penting sebagai sumber hukum.
Begitu pula peraturan perundang-undangan, pada sistem anglo
sakson makin menduduki tempat yang penting .
Makin besarnya peranan peraturan perundang-undangan
terjadi karena beberapa hal :
a. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum
yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan
kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum
tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pula
pembuatnya.
b. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian
hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah
diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.
c. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan
lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembali
dan diuji baik segi-segi formal maupun materi muatannya.
d. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundangundangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi
negara-negara yang sedang
membangun termasuk membangun sistem hukum baru yang
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.18
Disamping memiliki peran yang besar, tetapi tidak berarti
pemanfaatan peraturan perundang-undangan tidak mengandung
masalah-masalah (antara lain) :
a. Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tidak mudah
menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan
perkembangan
masyarakat.
Pembentukan
peraturan
perundang-undangan membutuhkan waktu dan tata cara
tertentu. Sementara itu masyarakat berubah terus bahkan
mungkin sangat cepat. Akibatnya maka terjadi semacam
jurang
antara
peraturan
perundang-undangan
dan
masyarakat. Dalam keadaan demikian, masyarakat akan
menumbuhkan hukum sendiri sesuai dengan kebutuhan. Bagi
masyarakat yang tidak mampu menumbuhkan hukumhukum sendiri akan "terpaksa" menerima peraturan
perundang-undangan yang sudah "ketinggalan". Penerapan
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai itu dapat
dirasakan sebagai "ketidak-adilan" dan dapat menjadi
hambatan perkembangan masyarakat.
b. Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk
memenuhi segala peristiwa hukum atau tuntutan hukum, dan
ini menimbulkan apa yang lazim disebut sebagai kekosongan
hukum atau "rechtsvacuum".19
Dari beberapa pandangan seperti dikemukakan tersebut,
undang- undang merupakan hukum tertulis. Dan hukum tertulis
tersebut dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
18
Ibid., hal. 8.
Ibid., Menurut Bagir Manan yang tepat adalah kekosongan peraturan
perundang-undangan (wetsvacuum) bukan sebagai kekosongan hukum atau
(rechtsvacuum). Hal ini sesuai sesuai dengan ajaran Cicero (ubi societas ibi
ius), maka tidak akan ada kekosongan hukum. Setiap masyarakat mempunyai
mekanisme untuk menciptakan kaidah-kaidah hukum apabila "hukum resmi"
tidak memadai atau tidak ada.
19
a. Hukum perdata mengatur subjek dan antarsubjek, anggota
masyarakat yang satu dengan yang lain dalam hubungan
interrelasi. Hubungan interrlasi ini antara kedua belah pihak
sama atau sederajat atau mempunyai kedudukan sederajat
atau mempunyai kedudukan sederajat. Misalnya, hubungan
antara penjual dan pembeli, hubungan antara penyewa dan
yang menyewakan. Di samping itu hubungan antara keluarga,
kesepakatan- kesepakatan dalam keluarga, termasuk
perkawinan dan warisan juga dapat digolongkan dalam
hukum perdata.
b. Hukum pidana adalah mengatur hubungan antara subjek dan
subjek dalam konteks hidup bermasyarakat dalam suatu
Negara. Dalam hukum pidana selalu terkait antara seseorang
yang melanggar hukum dengan penguasa ( dalam hal ini
pemerintah ) yang mempunyai kewenangan menjatuhkan
hukuman. Dalam hukum pidana atau peraturan mengenai
hukuman, kedudukan penguasa/pemerintah lebih tinggi
dibandingkan dengan masyarakat sebagai subjek hukum.
c. Hukum administrasi mengatur mengatur subjek dan subyek
lainnya yaitu pemerintah. Dengan kata lain antara anggota
masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan interrelasi.
Hubungan interrelasi ini berupa yang satu meminta
permohonan/ijin dan yang lainnya memberikan ijin atas
kewenangannya.
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang
berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan
kesehatan dan penerapannya. Hal ini berarti hukum kesehatan
adalah aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi
pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota
masyarakat. Dengan sendirinya hukum kesehatan itu mengatur
hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan dan
penerima pelayanan atau masyarakat. Hukum kesehatan relatif
masih muda bila dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain.
Perkembangan hukum kesehatan baru dimulai pada tahun 1967,
yakni dengan diselenggarakannya "Word Congress on Medical
Law" di Belgia tahun 196720. Di Indonesia, perkembangan hukum
20
Soekidjo Notoatmodjo, Op.Cit., hal. 44.
kesehatan dimulai dengan terbentuknya kelompok studi untuk
Hukum
Kedokteran
FK-UI
dan
Rumah
Sakit
Ciptomangunkusomo di Jakarta tahun 1982. Hal ini berarti,
hampir 15 tahun setelah diselenggarakan Kongres Hukum
Kedokteran Dunia di Belgia. Kelompok studi hukum kedokteran
ini akhirnya pada tahun 1983 berkembang menjadi Perhimpunan
Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI). Pada kongres PERHUKI
yang pertama di Jakarta, 14 April 1987. Hukum kesehatan
mencakup komponen-komponen atau kelompok-kelompok
profesi kesehatan yang saling berhubungan dengan yang lainnya,
yakni : Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Gigi, Hukum
Keperawatan, Hukum Farmasi, Hukum Rumah Sakit, Hukum
Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan, dan
sebagainya21.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, meskipun Etika
dan Hukum Kesehatan mempunyai perbedaan, namun
mempunyai banyak persamaan, antara lain22 :
1. Etika dan hukum kesehatan sama-sama merupakan alat
untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat dalam
bidang kesehatan.
2. Sebagai objeknya adalah sama yakni masyarakat baik yang
sakit maupun yang tidak sakit ( sehat ).
3. Masing-masing mengatur kedua belah pihak antara hak dan
kewajiban, baik pihak yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan maupun yang menerima pelayanan kesehatan
agar tidak saling merugikan.
4. Keduanya
menggugah
kesadaran untuk bersikap
manusiawi, baik peyelenggara maupun penerima pelayanan
kesehatan.
5. Baik etika maupun hukum kesehatan merupakan hasil
pemikiran dari para pakar serta pengalaman para praktisi
bidang kesehatan.
Sedangkan perbedaan antara etika kesehatan dan hukum
kesehatan, antara lain :
21
22
Ibid.,
Ibid.,
Etika kesehatan hanya berlaku dilingkungan masingmasing profesi kesehatan, sedangkan hukum kesehatan
berlaku untuk umum.
b. Etika kesehatan disusun berdasarakan kesepakatan
anggota masing- masing profesi, sedangkan hukum
kesehatan disusun oleh badan pemerintahan, baik
legislative ( Undang-Undang=UU, Peraturan Daerah =
Perda ), maupun oleh eksekutif ( Peraturan Pemerintah /
PP, Kepres. Kepmen, dan sebagainya).
c. Etika kesehatan tidak semuanya tertulis, sedangkan hukum
kesehatan tercantum atau tertulis secara rinci dalam kitab
undang-undang atau lembaran Negara lainnya.
d. Sanksi terhadap penyelenggaraan etika kesehatan berupa
tuntunan, biasanya dari organisasi profesi, sedangkan
sanksi pelanggaran hukum kesehatan adalah " tuntutan ",
yang berujung pada pidana atau hukuman.
e. Pelanggaran etika kesehatan diselesaikan oleh Majelis
Kehormatan Etik Profesi dari masing-masing organisasi
profesi, sedangkan pelanggaran hukum kesehatan
diselesaikan lewat pengadilan.
f. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti
fisik, sedangkan untuk pelanggaran hukum pembuktiannya
memerlukan bukti fisik.
a.
Hukum kesehatan terkait dengan peraturan perundangundangan dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat di
Indonesia. Peraturan perundang- undangan terkait dengan
kesehatan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang tentang Kesehatan, yang pernah berlaku
di Indonesia : ( UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960 ;
UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, direvisi menjadi UU NO.
36 Tahun 2009.
3. Peraturan Pemerintah.
4. Keputusan Presiden.
5. Keputusan Menteri Kesehatan.
6. Keputusan Dirjen/Sekjen.
7. Keputusan Direktur/Kepala Pusat.
Kemudian dengan berkembangnya otonomi daerah,
masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten juga
semakin marak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang
terkait dengan kesehatan, misalnya :
1. Peraturan Daerah ( Perda )
2. Keputusan Gubernur, Wali Kota atau Bupati
3. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Seperti telah disebutkan bahwa hukum kesehatan adalah
semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Oleh
sebab itu, hukum kesehatan mengatur dua kepentingan yang
berbeda, yakni :
1. Penerima pelayanan, yang harus diatur hak dan kewajiban,
baik perorangan, kelompok atau masyarakat.
2. Penyelenggara pelayanan : organisasi dan sarana-prasarana
pelayanan, yang juga harus diatur hak dan kewajibannya.
Mengingat banyaknya penyelennggara pelayanan kesehatan,
baik dari segi perorangan maupun kolektivitas, di mana masingmasing mempunyai kekhususan antara pihak yang dilayani
kesehatannya maupun sifat pelayanan dari pihak penyelenggara
pelayanan kesehatan, maka hukum kesehatan itu dikelompokkan
menjadi berbagai bidang, antara lain :
1. Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
2. Hukum Keperawatan.
3. Hukum Farmasi Klinik.
4. Hukum Rumah Sakit.
5. Hukum Kesehatan Masyarakat.
6. Hukum Kesehatan Lingkungan.
7. Hukum Rumah Sakit.
Disamping ketentuan mengenai aturan sebagaimana
dikemukakan di atas, terdapat pula etika kesehatan berupa :
a. Lafal sumpah dokter, dokter gigi, Apoteker
b. Lafal sumpah tenaga keperawatan, kebidanan dan teknisi
kesehatan
c. Kode Etik Kedokteran, kedokteran gigi dan Apoteker
d. Kode etik keperawatan, kebidanan dan teknisi kesehatan
e.
Kode etik Rumah Sakit
Sedangkan hukum dan etik terkait dengan hukum kesehatan
adalah :
a. Hukum Pidana, Perdata
b. Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara)
c. Hukum Agama, Militer
d. Etika Umum dan bisnis
e. Etika tenaga profesi lain (Hukum, Wartawan)
f.
UU No 39 th 1999 (HAM)
Adanya hukum dan Etika tsb diatas, maka terdapat pula
berbagai badan yang melaksanakan pengawasan, mengontrol dan
memberi sanksi. Badan-badan peradilan tersebut antara lain :
1. Peradilan Pidana - Perdata
2. Peradilan Agama, Militer
3. Peradilan Administrasi / Tata Usaha Negara
4. Peradilan Hak Asasi Manusia
5. Peradilan Profesi Kesehatan
6. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
7. Badan Perlindungan Kesehatan Nasional
8. Majelis Pembinaan Pengawasan Etika Kesehatan Medis
9. Majelis Etika Profesi dan Rumah Sakit
B. Pokok-pokok Pengaturan Undang-Undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dan Problematikanya
Sejalan dengan perkembangan peradaban di dunia, ilmu dan
teknologi kedokteran juga telah berkembang pesat. Persoalan
kesehatan bukan lagi hanya menjadi persoalan antara dokter dan
pasiennya, telah banyak pelaku-pelaku lain yang ikut berperan
dalam dunia kesehatan, seperti asuransi kesehatan, industri alat
medis dan farmasi serta masih banyak lagi yang lainnya.
Dengan semakin meluasnya imu kesehatan, termasuk juga
dokter atau tenaga kesehatan lainnya juga juga telah
terspesialisasi, maka pada sisi lain dokter atau tenaga kesehatan
atau nama lainnya tidak boleh lagi diisolasi dari hukum, karena
seluruh masyarakat harus memiliki kedudukan yang setara di
hadapan hukum. Dengan adanya berbagai perkembangan
tersebut, maka pada sekitar tahun 1960-an di negara-negara eropa
dan amerika mulai berkembang bidang hukum baru yakni:
hukum kesehatan.
Hukum kesehatan adalah kaidah atau peraturan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, individu dan
masyarakat dalam pelaksanaan upaya kesehatan, aspek organisasi
kesehatan dan aspek sarana kesehatan. Selain itu, hukum
kesehatan dapat juga dapat didefinisikan sebagai segala ketentuan
atau peraturan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Dalam Ketentuan Umum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
disebutkan bahwa :
"Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis"23.
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan
merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan amanah konstitusi dan cita-cita bangsa
Indonesia. Oleh karenanya, untuk setiap kegiatan dan atau upaya
yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan
dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan
sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan daya
saing bangsa serta pembangunan nasional Indonesia. Hukum
kesehatan berperan untuk mengusahakan adanya keseimbangan
tatanan di dalam upaya pelaksanaan kesehatan yang dilakukan
oleh pemerintah dan masyarakat serta memberikan jaminan
kepastian hukum sesuai dengan hukum kesehatan yang berlaku.
Hukum kesehatan memiliki cakupan yang lebih luas
daripada hukum medis (medical law). Hukum kesehatan
meliputi, hukum medis (medical law), hukum keperawatan
(nurse law), hukum rumah sakit (hospital law), hukum
pencemaran lingkungan (environmental law) dan berbagai
23
Lihat : Pasal 1 angka 1 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
macam peraturan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan
manusia. Hukum kesehatan tidak dimuat dalam satu kitab khusus
seperti halnya kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Hukum kesehatan dapat ditemukan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
kesehatan manusia atau peraturan perundang-undangan lainnya
yang memuat pasal atau ketentuan mengenai kesehatan manusia.
Ketentuan mengenai hukum kesehatan tersebut penerapannya
dan penafsirannya serta penilaian terhadap faktanya merupakan
bidang medis. Itulah sebabnya hukum kesehatan merupakan
salah bidang ilmu yang cukup sulit untuk ditekuni karena harus
terkait dengan 2 (dua) disiplin ilmu sekaligus.
Regulasi bidang hukum kesehatan seperti yang saat ini
menjadi rujukan dalam menyelenggarakan sesuatu berkaitan
dengan masalah kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009).
Terdapat beberapa istilah yang penting untuk mengetahui
penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, yaitu24 :
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana,
tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi
yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan
kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau
implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada
24
Ibid., Pasal 1
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki
fungsi tubuh.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk
manusia.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut
yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau
metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan
diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan
kesehatan manusia.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan
penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih
mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan
pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian
kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal
mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita
ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai
anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan
masyarakat
semaksimal
mungkin
sesuai
dengan
kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau
perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada
pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris
yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Terkait dengan penyelenggaraan kesehatan, beberapa hal
penting diatur dalam UU Kesehatan adalah mengenai upaya
kesehatan, tenaga kesehatan, sarana kesehatan, obat dan alat
kesehatan.
1. Upaya Kesehatan
Pengertian secara umum mengenai upaya kesehatan yang
diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat25. Sedangkan mengenai Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan UU No. 36 Tahun 2009 mengaturnya sebagai berikut :
25
Ibid., Pasal 1 angka 11 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk
upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan
masyarakat26.
b. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif
yang
dilaksanakan
secara
terpadu,
27
menyeluruh, dan berkesinambungan .
a.
Dalam upaya kesehatan, terkait dengan implementasinya
adalah
mengenai
penyelenggaraannya.
Kegiatan-kegiatan
penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan dengan kegiatankegiatan sebagai berikut28 :
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional;
c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e. kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. kesehatan sekolah;
h. kesehatan olahraga;
i. pelayanan kesehatan pada bencana;
j. pelayanan darah;
k. kesehatan gigi dan mulut;
l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan
pendengaran;
m. kesehatan matra;
n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan;
o. pengamanan makanan dan minuman;
p. pengamanan zat adiktif; dan/atau
q. bedah mayat.
26
Ibid, Pasal 46
Ibid, Pasal 47
28
Ibid, Pasal 48 ayat (1)
27
Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut secara
keseluruhan dilaksanakan oleh sumber daya kesehatan29. Dan,
demi terselenggarannya maksud dari penyelenggaraan kesehatan,
maka pemerintah dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab
yang tidak kecil. Oleh karena itu peran pemerintah dan
masyarakat sangat dibutuhkan untuk terselenggaranya upaya
kesehatan. Ketentuan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 mengatur
peran pemerintah dan masyarakat sebagai berikut :
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
Dan,
Penyelenggaraan
upaya
kesehatan
harus
memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama,
sosial budaya, moral, dan etika profesi30.
Demikian pula halnya dengan pengembangan upaya
kesehatan, peningkatan upaya kesehatan menjadi tanggung jawab
pemerintah. Ketentuan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yang
mengatur peningkatan upaya kesehatan adalah 31:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
b. Upaya
kesehatan
sekurang-kurangnya
memenuhi
kebutuhan kesehatan dasar masyarakat.
c. Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan
dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
d. Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan
sebagaimana dilaksanakan melalui kerja sama antarPemerintah dan antarlintas sektor.
Tujuan dari upaya kesehatan tersebut pada dasarnya
ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat32,
yaitu :
29
Ibid., Pasal 48 ayat (2)
Ibid., Pasal 49
31
Ibid., Pasal 50
32
1bid, Pasal 51
30
a.
b.
c.
Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu
atau masyarakat.
Upaya kesehatan sebagaimana didasarkan pada standar
pelayanan minimal kesehatan.
Ketentuan mengenai standar pelayanan minimal
kesehatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengaturan berkaitan dengan tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan juga merupakan salah satu faktor yang
memiliki peran penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kesehatan. Tanpa adanya tenaga kesehatan, mustahil
penyelenggaraan kesehatan akan terlaksana. Dalam UU
Kesehatan No.36 Tahun 2009 dimaksud sebagai tenaga kesehatan
adalah :
"setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan"33.
Keseluruhan terkait dengan tanaga kesehatan baik dari
proses rekruitmen hingga penempatan dan pelaksanaan
pekekrjaannya hingga pertanggungjawaban atas pekerjaannya
secara keseluruhan diatur diatur oleh pemerintah. UU Kesehatan
No 36 Tahun 2009 mengatur tentang hal tersebut, yaitu :
a. Pemerintah
mengatur
perencanaan,
pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan34.
b. Ketentuan
mengenai
perencanaan,
pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah35.
33
Ibid., Pasal 1 angka 7 UU No.36 Tahun 2009
Ibid., Pasal 21 ayat (1)
35
Ibid., Pasal 21 ayat (2)
34
Untuk lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum
baik mengenai hak dan tanggung jawab tenaga kesehatan
maupun pertanggungjawabannya kepada masyarakat, maka
tenaga kesehatan akan diatur tersendiri dengan UndangUndang36. Beberapa Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang
persyaratan dan tanggung jawab tenaga kesehatan adalah :
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan
untuk menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan
kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi,
hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
36
Ibid., Pasal 21 ayat (3)
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan
dan/atau
pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk
pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan
dan
pendayagunaan
tenaga
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja
pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga
kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang merata.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
(2) Tenaga
kesehatan
dalam
melaksanakan
tugasnya
berkewajiban
mengembangkan
dan
meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak
hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang
keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam
menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi.
Pasal34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi
manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang
mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki
kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang,
tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan
seseorang dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu (Pasal 63 ayat (4)).
Pasal 65
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.(Pasal 65 ayat (1)
Pasal 67
Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu. (Pasal 67 ayat(1))
Pasal 68
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh
manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu (Pasal 68 ayat (1).
Pasal 69
Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu. (Pasal 69 ayat (1).
Pasal 88
(1) Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan
pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan
tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan dengan
menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan
tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi
darah.
Pasal 121
(1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat
dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya.
(2) Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan
bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak
pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 124
Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan
sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika profesi.
Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana
ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Pasal 147
(1) Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa
merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat.
(2) Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di tempat yang
tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita.
(4) Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa,
digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang
memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 157
(1) Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan
oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular
melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(2) Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular,
tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempattempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber
penyakit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga
kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada
fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak
memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang
dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,
pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga
kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pengaturan berkaitan dengan sarana kesehatan
Pengertian umum mengenai sarana kesehatan tidak
disebut secara tegas dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Namun demikian secara implisit, terdapat beberapa
ketentuan mengenai sarana kesehatan yang diatur dalam UU No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu :
Pasal26
(1) Pemerintah
(2)
(3)
(4)
(5)
mengatur penempatan tenaga kesehatan
untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
Pemerintah
daerah
dapat
mengadakan
dan
mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan
kebutuhan daerahnya.
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja
pelayanan kesehatan yang ada.
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak
tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi
dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman,
bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga
berencana.
Pasal 128
Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan
tempat sarana umum (Pasal 128 ayat (3)).
Pasal 135
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk
bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan
berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara
sehat (Pasal 135 ayat (1).
4. Pengaturan berkaitan dengan Obat dan Alat Kesehatan
Ketentuan tentang obat sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Umum UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyebutkan : Pasal 1 Ketentuan Umum, angka 4 : bahwa sediaan
farmasi adalah bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Angka 8: Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk
produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan,
peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Angka 9:
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun
temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Angka 11: Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi
dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Angka 14:
Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan
agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Angka
16:
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau
perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman
dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma
yang berlaku di masyarakat.
Pasal8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah
maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Pasal36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat
esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat,
Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk
pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat
obat.
Pasal37
Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan
alat
kesehatan
dasar
tertentu
dilaksanakan
dengan
memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan
dengan pemerataan.
Pasal 38
(1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan
perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi
nasional yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan
alam yang berkhasiat obat.
(3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk
sumber daya alam dan sosial budaya.
Pasal40
(1) Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara
esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2) Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun
sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
(4) Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
perbekalan kesehatan.
(5) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian
terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur paten.
(6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk
dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin
ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan
harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal59
(1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan
tradisional terbagi menjadi :
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta
tidak bertentangan dengan norma agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Penyembuhan
penyakit
dan
pemulihan
kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan,
mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat
cacat, atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan
dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
(3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan
atau
cara
lain
yang
dapat
dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan
ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau
perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan
Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam
tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal78
(1)
Pelayanan
kesehatan
dalam
keluarga
berencana
dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan
usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat
dan cerdas.
(2)
Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(1)
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,
pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan
pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu,
terintegrasi dan berkesinambungan.
Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi
perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat,usaha
kesehatan gigi sekolah.
Pasal94
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
yang
aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2)
Pasal98
(1)
Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/
bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2)
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
dilarang
mengadakan,
menyimpan,
mengolah,
mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
(3)
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan,
promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan
harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal100
(1)
Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan
aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan,
perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga
kelestariannya.
(2)
Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
bahan baku obat tradisional.
Pasal 101
(1)
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan,
meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(2)
Ketentuan
mengenai
mengolah,
memproduksi,
mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan
menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
diselenggarakan
untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan
oleh enggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang
tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan
dan/atau khasiat/kemanfaatan.
(2) Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan secara
rasional.
Pasal105
(1)
Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat
harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.
(2)
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika
serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan yang ditentukan.
Pasal108
(1)
Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 126
(1)
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga
kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang
sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2)
Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan
obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara
aman, bermutu, dan terjangkau.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 149
(1)
Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang,
mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain,
dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan
umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di
fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan
kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar,
menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau
orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau
keamanan umum.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas
pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa
dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
(4) Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan
pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk
masyarakat miskin.
Pasal 161
(1) Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular
meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2)
Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan
penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah
dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
(3)
Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit
tidak menular.
Pasal 165
(3)
Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk
upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan,
pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2)
Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat
kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di
tempat kerja.
(3)
Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada
perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara
fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 166
Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja
melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan
pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya
pemeliharaan kesehatan pekerja.
Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan
kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk
perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
2. Pengaturan tentang Alat Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
mengatur pula berkaitan dengan alat kesehatan. Dalam Pasal
1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang
ketentuan umum disebutkan bahwa alat kesehatan
merupakan sumber daya di bidang kesehatan. Dalam angka 2
Pasal 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dikatakan
bahwa sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk
dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi
yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat. Angka 5 : Alat kesehatan adalah
instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
(1)
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh. Angka 7 : Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu
alat
dan/atau
tempat
yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat. Angka 10 : Teknologi kesehatan adalah segala
bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk
membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan
penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Pasal37
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar
kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan
terpenuhi.
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial
dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan
memperhatikan kemanfaatan, harga, dan factor yang
berkaitan dengan pemerataan.
Pasal48
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Pasal 64
(1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik
dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3)
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam
tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga
(2)
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2)
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
dilarang
mengadakan,
menyimpan,
mengolah,
mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
(3)
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan,
promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan
harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Pemerintah
berkewajiban
membina,
mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan,
promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal104
(1)
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya
yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau
keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
(2)
Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan
secara rasional.
Pasal105.
(1)
Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat
harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.
(2)
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika
serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 106
(1)
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
setelah mendapat izin edar.
(2)
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat
kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan
kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3)
Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan
memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang
(1)
kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu
dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 179
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
diarahkan
untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh
akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan
upaya kesehatan;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas kesehatan
dan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan
perbekalan kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan
alat kesehatan serta makanan dan minuman;
e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan
standar dan persyaratan;
f. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan
yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan
masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
c. pembiayaan.
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah)
C. Perbandingan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009
dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan
1. Sejarah Lahirnya Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009
Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan
dibentuk berdasarkan 5 (lima) pertimbangan37, yaitu : Pertama,
kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan.
Kedua, prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif,
partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga, kesehatan adalah investasi.
Keempat, pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam
masyarakat38.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita- cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah
upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan
37
Lihat : Konsideran menimbang Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan.
38
Dasar mengingat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan adalah Undang- Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik
Indonesia. Undang-undang kesehatan yang terbaru ini terdiri dari 22 bab dan
205 pasal, serta penjelasannya.
suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan
terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Selain
itu kesehatan juga merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan adanya pokok pikiran tersebut maka dirasa
perlu melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan
kesehatan, oleh karena itu sudah saatnya kita melihat persoalan
kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang
pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang
biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma
kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Leenen secara khusus perangkat hukum
kesehatan harus bisa menguraikan secara rinci tentang segala hak
dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.
Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut,
dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat,
bukan undang-undang yang berwawasan sakit.
Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari
sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan demikian karena undang-undang
kesehatan terbaru ini dianggap mampu menjawab kompleksitas
pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)
dalam undang-undang kesehatan yang lama, maka undangundang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa
bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masingmasing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola
dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Tentunya hal ini
merupakan suatu konsep baru dimana pengelolaan kesehatan
yang semula bersifat sentralistik saat ini menjadi otonom.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang
pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu
disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu,
perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat
dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab
tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya
permasalahan kesehatan dalam suatu Undang- Undang
Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang
kesehatan terbaru ini dalam perkembangan memungkinakan
masih menimbulkan konsep pemahaman yang perlu dijabarkan
lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan,
atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam "Pasal 203
pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang Kesehatan yang lama telah berganti dengan
Undang-Undang Kesehatan yang baru. Sebagaimana ditunjukkan
Pasal 204. Pada saat undang-undang ini berlaku, tanggal 30
Oktober 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
yang terdiri dari 22 bab dan 205 pasal ini terbagi dalam
sistematika berikut : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan
Tujuan, Bab III Hak dan Kewajiban, Bab IV Tanggung Jawab
Pemerintah, Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan yang meliputi
tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, Bab VI Upaya
Kesehatan yang meliputi : Upaya pelayanan kesehatan perorangan
dan kesehatan masyarakat, Pelayanan kesehatan; Perbekalan
kesehatan, tehnologi dan produk tehnologi, Pelayanan kesehatan
tradisional, Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; Kesehatan
reproduksi; Keluarga berencana; Kesehatan sekolah; Kesehatan
olahraga; Pelayanan kesehatan pada bencana; Pelayanan darah;
Kesehatan gigi dan mulut; Penanggulangan gangguan penglihatan
dan gangguan pendengaran; Kesehatan matra; Pengamanan dan
penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; Pengamanan
makanan dan minuman; Pengamanan zat adiktif; dan/atau Bedah
mayat. Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, Lanjut Usia dan
Penyandang Cacat, Bab VIII Gizi, Bab IX Kesehatan Jiwa Bab, X
Penyakit Menular dan tidak menular, Bab XI Kesehatan
lingkungan yang meliputi : Tentang lingkungan yang berwawasan
kesehatan (lingkungan sehat) meliputi Limbah cair; Limbah
padat; Limbah gas; Sampah yang tidak diproses sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan pemerintah; Binatang pembawa
penyakit; Zat kimia yang berbahaya; Kebisingan yang melebihi
ambang batas; Radiasi sinar pengion dan non pengion; Air yang
tercemar; Udara yang tercemar; dan Makanan yang
terkontaminasi. Bab XII Kesehatan Kerja, Bab XIII Pengelolaan
Kesehatan. Pengelolaan administrasi kesehatan, Informasi
kesehatan, Sumber daya kesehatan, Upaya kesehatan,
Pembiayaan kesehatan, Peran serta dan pemberdayaan
masyarakat, Ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan, Bab XIV Informasi
Kesehatan, Bab XV Pembiayaan Kesehatan Pembiayaan kesehatan
5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan
promotif, Bab XVI Peran serta Masyarakat Peran serta masyarakat
tetapi masih tersirat masyarakat Masih sebagai objek dalam
pembangunan kesehatan, Bab XVII Badan Pertimbangan
Kesehatan, Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab XIX
Penyidikan, Bab XX Ketentuan Pidana yang meliputi : Ketentuan
pidana penjara dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber
daya kesehatan dan upaya kesehatan. Bab XXI Ketentuan
peralihan, dan Bab XXII Penutup.
Bila dibandingkan dengan undang-undang kesehatan
terdahulu, maka dapat terlihat sistimatika dari Undang Undang
Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan yaitu : Bab I Ketentuan
Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Hak dan Kewajiban Hak,
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah, Bab V Upaya Kesehatan, Bab
VI Sumber Daya Kesehatan Sumber, Bab VII Peran Serta
Masyrakat Masyarakat, Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab
IX Penyidikan, Bab X Ketentuan Pidana, Bab XI Ketentuan
Peralihan dan Bab XII Ketentuan Penutup.
2. Perbandingan Dengan Undang-Undang No.23 tahun 1992
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita- cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Landasan Hukum Kesehatan terlihat dari Undang- undang
Kesehatan baru ini, secara konseptual telah mencerminkan
adanya asas hukum kesehatan bertumpu pada hak atas
pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to
health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang
terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak
untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).
Sejalan dengan hal tersebut undang undang kesehatan baru juga
telah mentautkan bahwa hukum kesehatan dengan hak untuk
sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan
kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan
pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam
pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan
bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas
privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.
Bila diamati secara detail terdapat beberapa perbedaan
antara undang-undang kesehatan yang baru dengan yang lama.
Terlepas dari pro kontra, hal ini merupakan sebuah langkah maju
bagi dunia kesehatan di tanah air. Sebut saja misalnya ketentuan
mengenai larangan merokok telah lama di perjuangkan oleh pakar
dan praktisi kesehatan termasuk pada saat pembahsan RUU
kesehatan tahun 1992. Namun karena kuatnya arus dan dominasi
kalangan yang berkepentingan (pengusaha rokok) hal itu mentah
dalam pembahasan di DPR. Kita cermati kembali mengenai ASI
ekslusif, selama ini upaya untuk memperkuat program ASI
ekslusif masih sebatas upaya persuasif dengan pendekatan
promosi yang kalah gaung dari produsen susu formula. Saat ini
ketentuan tentang ASI ekslusif tersebut telah diakomodasi
lengkap dengan ketentuan pidana yang mengikat. Kondisi ini
tentunya juga merupakan cerminan dari upaya politik yang
dilakukan oleh pemerintah yang mendapat masukan secara terus
menerus dari kalangan pegiat dan praktisi kesehatan. Undangundang kesehatan No. 32 Tahun 2009 ini merupakan revisi dari
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Mengutip pernyataan ketua Pansus UU kesehatan dr.Ribka
Tjiptaning menyatakan bahwa Undang Undang kesehatan yang
lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, otonomi daerah dan masyarakat saat ini, sehingga
perlu perubahan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada
rakyat miskin. Namun hal yang perlu diperhatikan kembali dari
undang-undang Kesehatan yang baru tersebut mengatur sejumlah
poin penting atau cukup berbeda dari UU yang lama yakni UU
kesehatan nomor 23 tahun 1992. Adapun beberapa poin penting
itu adalah : Pertama, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari
pemerintah pusat, pemda, masyarakat, dan swasta yang besarnya
5% APBN, sementara untuk daerah besarnya 10 % dari APBD.
Kedua, ketentuan aborsi diatur lebih jelas. Undang-udang
Kesehatan ini langsung menyebutkan istilah 'aborsi', tidak lagi
'tindakan medis'. Sementara ketentuan pengecualian dari
tindakan aborsi ini mencakup keadaan /kegawatdaruratan medis
bagi ibu/janin, korban perkosaan dengan bantuan konsellor yang
berkompeten.Usia kehamilan yang boleh dilakukan aborsi
dibatasi hanya sampai umur kehamilan dibawah 6 minggu kecuali
kedaruratan
medis.
Ketiga,
Undang-udang
Kesehatan
menegaskan hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama 6
bulan, kecuali dalam keadaan darurat medis, ASI dapat digabung
dengan makanan lain dan susu formula.Ketentuan pidana yang
terkait hal ini jika setiap orang dengan sengaja menghalangi
program pemberian ASI ekslusif diancam hukuman pidana
maksimal 1 tahun dan denda 100 juta rupiah. Keempat, Undangundang Kesehatan juga memperjelas definisi zat adiktif yang
masih rancu dalam UU Kesehatan sebelumnya, termasuk yang
paling hangat dibicarakan tentang hilangnya ayat 2 pasal 113 yang
menyebutkan tembakau sebagai salah satu zat adiktif. Larangan
merokok di tempat umum juga disebutkan secara jelas yakni di
tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat
bermain anak,tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja
dan tempat umum yang ditetapkan. Ancaman pidananya pun
cukup fantastik yaitu denda 50 Juta rupiah. Kelima, mengenai
harga obat. Undang-udang ini memberikan kewenangan pada
pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat
generik agar harganya dapat terjangkau. Ketentuan lain yang
cukup fenomenal adalah tentang jaminan kesehatan kepada
masyarakat. Pemerintah dan rumah sakit tidak bisa lagi
melepaskan diri dari kewajibannya memenuhi jaminan kesehatan.
Rumah sakit tidak bisa lagi menolak pasien yang tidak bisa
membayar uang muka dan tidak mampu membayar, khususnya
pasien dalam keadaan darurat. Bagi Rumah sakit atau fasilitas
pelayanan kesehatan yang membandel akan dikenani sanksi
pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Sedangkan jika tindakan tersebut mengakibatkan si pasien
meninggal dunia/cacat tetap di kenai sanksi pidana 10 tahun dan
denda 1 milyar rupiah. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada
dalam Undang-undang Kesehatan yang baru, penanganan
terdapat 4 (empat) sifat, yaitu: 1. Perintah (gebod) yang
merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu; 2.
Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak
melakukan sesuatu; 3. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie)
berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang
secara umum diharuskan. 4. Izin (toesteming, permissie) berupa
pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum
dilarang. Selanjutnya tugas kita sebagai insan kesehatan bersama
masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Undang-udang ini
sekaligus mengawal dan mengkritisi pemerintah sehingga benarbenar menjadi suatu bentuk nyata upaya politik yang pro rakyat
dan bermanfaat secara luas kepada masyarakat danbangsa
Indonesia yang tercinta.
Dalam pandangan masyarakat kesehatan, persoalan
kesehatan sarat dengan peraturan. Peraturan dimaksud dapat
berupa peraturan perundang- undangan yang berlaku umum dan
berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan.
Oleh karena itu persoalan kesehatan sesungguhnya merupakan
sub system dari system hukum. Agar diperoleh gambaran yang
lebih menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen
dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.
Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan,
norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian,
betekenis sisteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang
mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties
instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara
konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam
komponen kedua, beslisingen en handelingen. Dalam komponen
pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan
prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2
(dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh
penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan
asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan
yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta
sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa.
Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang
dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundangundangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat
menetapkan dan yang bersifat mengatur. Dari sudut pandang
materi muatan yang ada dapat dikatakan undang-undang
kesehatan yang baru tahun 2009 telah mengandung 4 (empat)
obyek, yaitu: 1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya
kesehatan; 2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga
kesehatan; 3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana
kesehatan; 4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi
kesehatan. Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan
dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi
bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode
etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus
dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Apabila
diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini
mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence,
non maleficence dan justice. Apabila diperhatikan dari ketentuan
tersebut
terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan dengan
berasaskan
perikemanusiaan,
keseimbangan,
manfaat,
pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban,
keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma
agama. Hal itulah yang menjadi denyut jantung dari UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini.
3. Beberapa Problematika UU No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
UU kesehatan No.36 tahun 2009 merupakan salah satu
Undang- Undang yang dikeluarkan Pemerintah untuk
menjalankan kewajibannya dalam bidang kesehatan. Tetapi
kebanyakan masyarakat luas belum mengetahui apa isi UU
tersebut, bahkan mahasiswa yang bidangnya terkait dengan
kesehatan sekalipun. UU kesehatan No.36 tahun 2009 tersebut
pada dasarnya merupakan peraturan tentang kesehatan yang
memberikan penjelasan tentang kesehatan, pengaturan
pemberian sediaan farmasi, serta aturan-aturan yang mendukung
segala kegiatan medis.
Dasar pengaturan dari UU kesehatan No.36 tahun 2009
berlandaskan Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang isinya secara garis besar tanggung jawab negara untuk
menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan cara penyediaan
fasilitas kesehatan, peraturan perundangan, serta persamaan hak
dan keadilan warga negaranya. Sedangkan bila dilihat dari sisi
pertimbangan pemerintah UU ini mempunyai lima pertimbangan
yaitu : pertama; kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
merupakan kesejahteraan yang harus diwujudkan, kedua; upaya
prinsip kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan, ketiga; upaya pembangunan harus memperhatikan
kesehatan masyarakat dan tanggung jawab semua pihak baik
pemerintah dan masyarakat, keempat; menggantikan UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Dari ringkasan di atas
kita dapat sedikit mengerti isi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
yang telah mencakup
peraturan kesehatan yang luas yang artinya seluruh tujuan dah
harapan pemerintah telah tercakupi dalam UU tersebut seperti
tujuan dalam UUD 1945 yang telah dimasukkan dalam UU No. 36
tahun 2009, walaupun begitu masih terdapat beberapa
kekurangan dalam UU tersebut seperti masyarakat tidak
diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan,
pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi
kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, karena isi
UU tersebut diperuntukkan untuk petugas kesehatan dan
pemerintah sebagai landasan hukum mereka.
Beberapa pasal dalam UU tersebut memiliki fungsi yang
sangat vital seperti ancaman pidana dan prosedur pemberian
obat-obatan. Dan, dalam hal ini telah terjadi beberapa kasus.
Kasus yang paling krusial adalah mengenai Gugatan Perawat
(Misran S.Km).
Dalam kasus ini, Saudara Misran S.Km, seorang yang
berprofesi sebagai perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas
Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
yang mengajukan gugatan kedua terhadap UU Kesehatan No. 36
Tahun 2009.
Saudara Misran menggugat UU Kesehatan No. 36 Tahun
2009 dikarenakan dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena
melakukan pelanggaran atas UU kesehatan No.23 Tahun 1992
dengan sangkaan menyimpan dan menyerahkan obat daftar G
kepada pasien tanpa melalui resep dokter pada Maret 2009 lalu.
Hal-hal yang digugat antara lain : mengenai penghapusan
terhadap pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009
beserta Penjelasan Pasal 108 ayat (1) dan peninjauan atas pasal 190
ayat (1) UU kesehatan tersebut yang terkait dengan sanksi atas
penolakan pekerjaan kesehatan seperti yang dimandatkan pasal
32 ayat (2) dan pasal 85 ayat (2). Gugatan Misran terdaftar dalam
Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 12/PUU-VIII/2010
Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan Misran adalah ingin menghapus pasal 108 ayat (1)
UU kesehatan No.36 tahun 2009 beserta Penjelasan Pasal 108 ayat
(1) yang isinya : "Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta
pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan." Sedangkan isi penjelasannya : "Yang dimaksud
dengan "tenaga kesehatan" dalam ketentuan ini adalah tenaga
kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam
hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu
dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya
antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Bila
kita teliti, praktik kefarmasian memang harus dijalankan oleh
tenaga kefarmasian karena tenaga kefaramsian memang dilatih
untuk menangani pemberian atau pengadaan barang farmasi
karena bila yang memberikan barang kefarmasian bukan tenaga
terlatih bisa-bisa terjadi kesalahan pemberian dan mengakibatkan
kerugian bagi sang pasien.
Dalam penjelasan tertulis dikatakan bahwa bila tidak ada
tenaga kefarmasian, kewenangan dapat diambil alih oleh tenaga
kesehatan yaitu dokter dan/atau dokter gigi, bidan, danperawat
walaupun secara terbatas. Pasal tersebut telah secara rinci
menjelaskan wewenang dan tanggung jawab tenaga kesehatan
dalam menangani pemberian barang kefarmasian agar tidak
timbul kesalahan dalam pemberian barang kefarmasian sehingga
meminimalkan kasus malpraktek. Jadi alasan Misran ingin
menghapus pasal tersebut tidaklah masuk akal dan ambigu.
Bayangkan bila semua orang yang tidak terlatih memberikan
produk kefarmasian secara sembarangan, pasti akan muncul
banyak kasus malpraktek yang terjadi, siapa yang akan
bertanggung jawab.
Selanjutnya gugatan kedua yaitu peninjauan atas pasal 190
ayat (1) UU kesehatan tersebut yang terkait dengan sanksi atas
penolakan pekerjaan kesehatan seperti yang dimandatkan pasal
32 ayat (2) dan pasal 85 ayat (2). Pasal 32 ayat 2 yaitu: "Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah
maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang
muka." Sedangkan pasal 85 ayat 2 isinya: "Fasilitas pelayanan
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien
dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu." Dari kedua pasal
tersebut dikatakan setiap pemberi layanan kesehatan tidak boleh
mengambil keuntungan dan mendahulukan keselamatan pasien
dalam keadaan darurat. Oleh sebab itu tiap pekerja berkewajiban
untuk mengutamakan keselamatan pasien, mungkin ini alasan
Misran memberikan obat golongan G pada pasiennya karena
dianggap dalam posisi darurat saat itu. Dari pasal di atas tindakan
yang dilakukan Misran memang benar tetapi hal ini bukan alasan
untuk meninjau ulang pasal 190 ayat 1 yang isinnya : " Pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang
melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan
pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)." Bila kita teliti kedua pasal ini berhubangan, bila tenaga
kesehatan tidak mentaati aturan pasal 32 ayat 2 dan 25 ayat 2
maka akan diberi sanksi seperti di atas. Bila memang Misran
memberikan obat karena berlandaskan pasal tersebut seharusnya
pasal-pasal tersebut dapat menjadi pembelaan dirinya ketika
disidang pengadilan selain masalah dia menyimpan obat
golongan G karena ini memang ada pasal khusus tersendiri dan
tidak ada sangkut pautnya tentang UU no. 36 tahun 2009.
Pembahasan pasal-pasal yang digugat oleh Misran
sangatlah ambigu karena sasaran penggugatan dan masalah yang
dialaminya sangat tidak berhubungan. Dari sudut pandang yang
lain pasal-pasal yang digugat mungkin sudah benar. Gugatan yang
sangat tidak masuk akal adalah gugatan mengenai yang ingin
menghapus pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009
beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1), alasan gugatannya sangat
tidak jelas karena bila pasal ini dihapuskan malah akan
merugikan masyarakat dan pasien. Bisa saja gugatan ini
mempunyai alasan lain di belakangnya yang memiliki
kepentingan dan tujuan parsial tanpa memikirkan dampaknya.
BAB III
KETENTUAN HUKUM UPAYA KESEHATAN DAN TENAGA
KESEHATAN DI INDONESIA
A. Upaya Kesehatan
1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan
yang terpadu dan meyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya
kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative
yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan39. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang
dimaksud dalam hal ini mencakup40 :
1. Pelayanan kesehatan;
2. Pelayanan kesehatan tradisional ;
3. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit ;
4. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan ;
5. Kesehatan reproduksi ;
6. Keluarga berencana ;
7. Kesehatan sekolah ;
8. Kesehatan olahraga ;
9. Pelayanan kesehatan pada bencana ;
10. Pelayanan daerah ;
11. Kesehatan gigi dan mulut ;
12. Penanggulangan gangguan pengelihatan dan gangguan
pendengaran;
13. Kesehatan matra ;
14. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan ;
39
40
Lihat : Pasal 47 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Lihat : Pasal 48 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Pengamanan dan penggunaan makanan dan minuman ;
16. Pengamanan zat adikatif ; dan / atau
17. Bedah mayat.
Adapun mengenai tanggung jawab dari penyelenggaraan upaya
kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 49 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan
bahwa : Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
bertanggung jawab atas peyelenggaraan upaya kesehatan. Selain
itu untuk menyelenggarakan upaya kesehatan maka
peyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi
sosial budaya, moral dan etika profesi41. Dan, pemerintah dan
pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan
mengembangkan upaya kesehatan.
Upaya
kesehatan
sekurang-kurangnya
memenuhi
kebutuhan kesehatan dasar masyarakat, karenanya peningkatan
dan pengembangan upaya kesehatan dilakukan berdasarkan
pengkajian dan penelitian. Sedangkan ketentuan mengenai
peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan dilaksanakan
melalui kerjasama antar pemerintah dan antar lintas sector42.
Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau
masyarakat. Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud disini
didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan43.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan ini terdiri atas pelayanan kesehatan
perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan
kesehatan baik perorangan maupun masyarakat dalam ketentuan
ini meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitative. Adapun tujuan pelayanan kesehatan
tersebut adalah :
a. Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihka kesehatan
perseorangan dan keluarga.
41
Lihat : Pasal 49 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Lihat : Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
43
Lihat : Pasal 41 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
42
b. Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara
dan menigkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu
kelompok dan masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan
pertolongan keselamatan nyawa pasien disbanding kepentingan
lainnya.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan
nondiskriminatif.
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
bertanggung jawab atas peyelenggaraan pelayanan kesehatan
seperti yang dimaksud diatas. Pengawasan terhadap
peyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu pemerintah wajib
menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
Standar mutu pelayanan paling tidak harus dapat
memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat, yaitu :
a. Perlindungan pasien
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau
seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap. Akan tetapi menerima atau
menolak ini tidak berlaku pada :
1) Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kedalam masyarakat yang lebih luas ;
2) Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri ; atau
3) Gangguan mental.
b. Hak- hak pasien
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya
yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam hal :
1) Perintah undang-undang;
2) Perintah pengadilan;
3) Izin yang bersangkutan;
4) Kepentingan masyarakat; atau
5) Kepetingan orang tersebut.
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang,
tenaga kesehatan, dan/atau peyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
pelayanan kesehatan yang di terimanya. Tuntutan ganti rugi
sebagaimana dimaksud ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan
yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Ketentuan mengenai
tata cara pengajuan tuntutan ini diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pelayanan Kesehatan Tradisional
Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan
tradisional terbagi menjadi: 1) Pelayanan kesehatan tradisional
yang menggunakan keterampilan; dan 2) Pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan
tradisional ini dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bertentangan dengan norma agama. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional
diatur dengan peraturan pemerintah. Setiap orang yang
melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan
yang berwenang. Penggunaan alat dan teknologi ini harus dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak
bettentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
Dalam pelayanan kesehatan tradisional ini, masyarakat
juga
diberi
kesempatan
yang
seluas-luasnya
untuk
mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan
kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamananny . pemerintah mengatur dan mengawasi
pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada
keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
4. Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya
yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau
masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan
penyulihan, peyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk
menunjang tercapainya hidup sehat. Pencegahan penyakit
merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau
mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan
meyediakan fasilitasi untuk kelangsungan upaya peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit.
5. Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Peyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan,
mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat
cacat, atau menghilangkan cacat. Penyembuhan penyakit dan
pemulihan
kesehatan
dilakukan
dengan
pengendalian,
pengobatan, dan/atau perawatan, dengan ketentuan bahwa :
1) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan
atau
cara
lain
yang
dapat
dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
2) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan
ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat
dilakukan oelh tanaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu.
3) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/ atau
perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan dengan Penyembuhan - Pemulihan dan Transplantasi,
Implant, Bedah Plastik, dan Penggunaan Sel Punca.
a. Penyembuhan - Pemulihan dan Transplantasi
Peyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh,
implant obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastic dan
rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. Transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh dilakukan dengan ketentuan :
Hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk
dikomersialkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang
diperjualbelikan dengan dalih apa pun.
2) Hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan.
3) Dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
4) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang
donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang
bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor
dan/atau ahli waris atau keluarganya.
5) Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun
dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya.
6) Pengambilan dan pengiriman specimen atau bagian organ
tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan
difasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
b. Implant
Pemasangan implant obat dan/atau alat kesehatan kedalam
tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan
difasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
c. Bedah Plastik
Bedah plastikc dan rekontruksi hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
utnuk itu. Bedah plastic dan rekontruksi tidak boleh
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat
dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
d. Penggunaan Sel Punca
Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta
dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Sel punca
sebagaimana dimaksud tidak boleh berasal dari punca
embrionik.
1)
6. Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara
fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari
penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi,
dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Kesehatan
reproduksi meliputi :
a. Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan , dan sesudah
melahirkan;
b. Pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan
seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi.
Kesehatan reproduksi sebagaimana dilaksanakan melalui kegiatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitaif. Kesehatan reproduksi
harus memperhatikan : a. Hak-hak Reproduksi, dimana setiap
orang berhak :
1) Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual
yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan dengan pasangan yang sah.
2) Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari
diskriminasi,
paksaan,
dan/atau
kekerasan
yang
menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan
martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3) Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin
bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
4) Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
kesehatan
reproduksi
yang
benar
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Pelayanan Kesehatan Reproduksi
1) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi
dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman,
bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga
berencana.
2) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitative,
termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang
khas, khususnya reproduksi perempuan.
3) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi dilakukan
dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Keluarga Berencana
Pelayanan
kesehatan
dalam
keluarga
berencana
dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan subur
utnuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
7. Kesehatan Sekolah
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup
sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan
berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas. Kesehatan sekolah ini
diselenggarakan melaui sekolah formal dan informal atau melalui
lembaga pendidikan lain.
8. Kesehatan Olahraga
Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan
kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat. Peningkatan
derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat ini
merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar,
kerja, dan olahraga.
Upaya kesehatan olahraga ini dilaksanakan melalui
aktifitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga. Upaya kesehatan
olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif dan
promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan
rehabilitative. Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga
dilaksanakan oleh pemerintah-pemerintah daerah, dan
masyarakat.
9. Pelayanan Kesehatan Saat Bencana
a. Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya,
fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan berkesinambungan saat bencana.
Pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan kesehatan
b.
c.
d.
tanggap darurat dan pascabencana. Pelayanan kesehatan
saat bencana ini mencakup pelayanan kegawatdaruratan
yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan
mencegah kecacatan lebih lanjut.
Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan
saat bencana. Pembiayaan sebagaimana saat bencana ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN ), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD
), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan saat
bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa,
pencegahan kecacatan lebuh lanjut, dan kepentingan
terbaik bagi pasien. Pemerintah menjamin perlindungan
hukum bagi setiap orang sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik
pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan
kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien
dan pencegahan kecacatan. Fasilitas pelayanan kesehatan
pada bencana dilarang menolak pasien dan/atau meminta
uang muka terlebih dahulu.
10. Pelayanan Darah
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan
yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah
sebagaimana dimaksud di sini diperoleh dari pendonor darah
sukarela yang sehat dan memenuhi criteria seleksi pendonor
dengan mengutamakan kesehatan pendonor. Darah yang
diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan
untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan
laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah
dilakukan oleh unit Tranfusi Darah. Unit Tranfusi Darah dapat
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang
kepalangmerahan.
Pelayanan tranfusi darah
meliputi perencanaan,
pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah,
dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelaksanaan
pelayanan tranfusi darah dilakukan dengan menjaga keselamatan
dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari
penularan penyakit melalui transfuse darah.
11. Standar Pengelolaan Darah
Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan
darah untuk pelayanan tranfusi darah. Pemerintah juga
bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman,
mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Disamping itu, pemerintah juga menjamin pembiayaan dalam
penyelenggaraan pelayanan darah. Darah tidak dibenarkan untuk
diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan produksi. Hasil proses pengolahan
dan produksi dikendalikan oleh pemerintah.
12. Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit
gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan.
Kesehatan gigi dan mulut dilaksanakan melalui pelayanan
kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi
masyarakat, usaha kesehatan gigi di sekolah. Untuk itu,
pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut
yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
13. Penanggulangan
Gangguan
Pengelihatan
dan
Pendengaran
Penangulanmagna ganguan pengelihatan dan gangguan
pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang
ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indra
pengelihatan, dan pendengaran masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut di atas menjadi
tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
14. Kesehatan Matra
Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah
maupun di lingkungan darat, laut dan udara. Kesehatan matra ini
meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air,
serta kesehatan kedirgantaraan.
Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan
sesuai dengan standard an persyaratan.
15. Pengaman dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan
Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Oleh sebab itu,
setiap orang yang tidak keahlian dan kewenangan dilarang
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan
mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan
mengenai
pengadaan,
penyimpanan,
pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat
kesehatan harus memenuhi standar pelayanan farmasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Pemerintah
berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan
mengawasi pengadaan penyimpanan, promosi, dan pengedaran.
a. Sumber Sediaan Farmasi
Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta dan
sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam
pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta
pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan,
meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat
dipertanggungjawabkan
manfaat
dan
keamanannya.
Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
sediaan farmasi.
b. Obat Tradisional sumber obat tradisional yang sudah terbukti
berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan,
pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan
tetap
dijaga
kelestariannya.
Pemerintah
menjamin
pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat
tradisional. Masyarakat diberi kesempatan yang seluasluasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan,
mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan
farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya.
c. Narkotika dan Psikotropika
Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan
psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter
atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.
Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan,
dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib
memenuhi standard an/atau persyaratan tertentu.
d. Pengamanan Farmasi
Pengamanan
sediaan
farmasi
dan
alat
kesehatan
diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya
yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesdehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau
keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Oleh sebab itu,
pengunaan obat dan obat tradisonal harus dilakukan secara
rasioanl. Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku
harus memenuhi syarat farmakope Indoneisia atau buku
standar lainnya. Sedangkan sediaan farmasi yang berupa obat
tradisonal dan kosmetika serta alat kesehatan harus
memenuhi standard an/atau persyaratan yang ditentukan.
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
setelah mendapat izin edar. Pendanaan dan informasi sediaan
farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan
objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah
berwenang
mencabut
izin
edar
dan
memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan
alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang
kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu
dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Praktek kefarmasiaan
Praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
pengendalian
mutu
sediaan
farmasi,
pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendisbutrian obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta
pengembanagn obat, bahan obat dan obat tradisional harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. Pengaman Makanan dan Minuman
a. Produksi dan Distribusi
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi,
mengolah, serta mendistribuksikan makanan dan
minuman hasil teknologi rekayasa genetic yang diedarkan
harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang
dimakan manusia, dan lingkungan. Setiap orang dan/atau
badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan
produk makanan dan minuman dan/atau yang
diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil
olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang
mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.
b. Standard an Persyaratan Kesehatan
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standard an/atau
persyaratan kesehatan. Oleh sebab itu, makanan dan
minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin
edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Setiap makan dan minuman yang dikemas
wajib diberi tanda atau label yang berisi :
Nama produk;
Daftar bahan yang digunakan;
Berat bersih atau isi bersih;
Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukkan makanan dan minuman kedalam
wilayah Indonesia; dan
5. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.
Pemberian tanda atau harus dilakukan secara benar danm
akurat. Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara
pemberian label tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Makanan dan
minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar,
persyaratan
kesehatan,
dan/atau
membahayakan
kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari
peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan. Pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi,
pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman.
1.
2.
3.
4.
17. Pengaman Zat Adikatif
Perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkunagn. Zat
adiktif sebagaimana tersebut, meliputi tembakau, produk yang
mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat
adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Produkdi, peredaran, dan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau
persyaratan yang ditetapkan. Setiap orang yang memproduksi
atau
memasukkan
rokok
kewilayah
Indonesia
wajib
mencantumkan peringatan kesehatan.
Kawasan-kawasan yang harus bebas dari asap rokok atau
kawasan tanpa rokok antara lain :
Fasilitas pelayanan kesehatan;
Tempat proses belajar mengajar;
Tempat anak bermain;
Tempat ibadah;
Angkutan umum;
Tempat kerja;dan
Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok diwilayahnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
a. Bedah Mayat Klinis
Untuk kepentingan dan pengembangan pelayanan kesehatan
dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit.
Bedah mayat klinis ini ditujukan untuk menegakkan
diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian. Bedah
mayat klinis ini dilakukan atas persetujuan tertulis pasien
semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat
pasien.
Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang
membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinnis mutlak
diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab
kematiannya, tidak diperlukan persetujuan.
b. Bedah Mayat Anatomis
Untuk kepentingan pendidikan dibidang ilmu kedokteran
dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis
dirumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan
kedokteran. Bedah mayat anatomis sebagaimana ini hanya
dap[at dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenak atau
mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan
tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan
tertulis keluarganya. Mayat yang dimaksud dalam hal ini
harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan
keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sejak kematiannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah
mayat anatomis diatur dengan Peraturan Menteri. Bedah
mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat
dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya.
Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan
bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak
pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada
penyidik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
c. Bedah Mayat Forensik
Untuk kepentinmgan penegakan hukum dapat dilakukan
bedah mayat forensic sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanagn. Bedah mayat forensik sebagaimana
dimaksud dalam hal ini dilakukan oleh dokter ahli
forensic, atau oleh dokter lain apabila tidak ada dokter
ahli forensic dan perujukan ke tempat yang ada dokter
ahli forensiknya tidak dimungkinkan.
B. Tenaga Kesehatan
Dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009
disebutkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sumber daya
kesehatan yang paling utama. Sebab dengan tenaga kesehatan
ini semua sumber daya kesehatan ynag lain seperti fasilitas
pelayanan kesehatan, pembekalan kesehatan serta teknologi
dan produk teknologi dapat dikelola secara sinergis dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang
diharapkan. Secara hukum tenaga kesehatan di Indonesia
telah diatur tersendiri sejak 22 Juli 1963 ini masih
menggunakan acuan hukum Undang-undang Kesehatan
Tahun 1960.
Tahun 1992 dengan keluarnya Undang-Undang
Kesehatan No.23 Tahun 1992, maka Undang-Undang Pokok
Kesehatan No.23 Tahun 60 sudah tidak berlaku lagi.
Sedangkan UU No.6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
masih berlaku, sambil menunggu produk hukum yang baru
yang mengacu pada UU No.23 Tahun 1992. Akhirnya pada
tahun 1996, keluarlah Peraturan Pemerintah atau PP No.32
Tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan. Dalam Peraturan
Pemerintah ini dijelaskan, bahwa tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
1. Jenis Tenaga Kesehatan
Dalam Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996 dijelaskan
adanya berbagai macam tenaga kesehatan, yang mempunyai
bentangan yang sangat luas, baik dari segi latar belakang
pendidikannya maupun jenis pelayanan atau upaya kesehatan
yang dilakukan. Jenis tenaga kesehatan berdasarkan UU ini
meliputi : tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga
kefarmasian, tenaga Kesehatan masyarakat, tenaga gizi,
tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis.
1. Tenaga medis, mencakup:
a. Dokter
b. Doktergigi
2. Tenaga Keperawatan, mencakup:
a. Perawat
b. Bidang
3. Tenaga Kefarmasian, mencakup:
a. Apoteker
b. Analis
c. Asisten apoteker
4. Tenaga Kesehatan masyarakat, mencakup
a. Epidemiolog kesehatan
b. Entomolog kesehatan
c. Mikrobiolog kesehatan
d. Penyuluh kesehatan
e. Administrator Kesehatan
f. Sanitarian
5. Tenaga gizi, yang mencakup :
a. Nutrision
b. Esisten
6. Tenaga keterapian fisik yang mencakup :
a. Fisioterapis
b. Akupasiterafis
c. Terapis wicara 7. Tenaga Keteknisan medis, yang
mencakup
a. Radiografer
b. Radioterafis
c. Teknisi Gizi
d. Teknisi elektromedis
e. Analis kesehatan
f. Refraksionis
g. Optisien
h. Otorik prostetek
i. Teknisi tranfusi
j. Perekam medis
2. Persyaratan Tenaga Kesehatan
Untuk menduduki tugas dan fungsi sesuai dengan jenis
tenaga kesehatan seperti telah disebutkan diatas, maka
tenaga kesehatan harus mempunyai kemampuan atau
keterampilan sesuai dengan jenis dan kualifikasi tenaga
kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, dalam Perturan Pemeragi
intah No.32 Tahun 1996 diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan
keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan
dengan ijasah dari lembaga atau intitusi pendidikan
b. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya
kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan
memiliki izin dari menteri. Persyarakatan ini
dikecualikan bagi tenaga kesehatan masyarakat.
c. Selain izin dari menteri, bagi tenaga medis dan tenaga
kefarmasian lulusan dari lembga pendidikan luar negeri
harus melakukan adaptasi terlebih dahulu di fakultas
atau lembaga pendidikan dokter negeri di Indonesia.
3. Perencanaan dan Pengadaan Tenaga Kesehatan
a. Perencanaan Tenaga Kesehatan
Perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga
kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kesehatan yang merata dan yang tersebar diseluruh jenis
fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta. Penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan nasional tenaga kesehatan. Dalam
merencanakan tenaga kesehatan di indonesia didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan serta faktor-faktor sebagai
berikut:
1) Jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh
masayarkat. Hal ini akan ditentukan oleh jenis pelayanan
(preventif, promotif, kuratif atau rehabilitatif) dengan
memperhatikan pula faktor geografis, demografis dan
sosial budaya masyarakat
2) Sarana kesehatan yang beraneka ragam yang tersebar
diseluruh tanah air. Seperti diketahui bahwa sarana
kesehatan kita bukan berarti puskesmas dan rumah sakit
saja, tetapi juga sarana atau intitusi yang menunjang
pelayanan kesehatan, seperti bidang farmasi, alat-alat dan
teknologi kesehatan, laboratorium klinik, penelitian
kesehatan dan biomedis, dan sebagainya.
3) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan pelayanan. Seperti telah disebutkan bahwa
jenis tenaga kesehatan di Indonesia tidak kurang dari 28
jenis. Jenis tenaga kesehatan sebesar itu memang yang
dibutuhkan oleh sarana dan fasilitas kesehatan yang ada
saat ini. Meskipun belum semua tenaga kesehatan yang
diperlukan di masayakat sudah tertampung dalam jenisjenis pelayanan kesehatan yang ada, seperti tekniker gigi,
akupuntur dan mungkin masih ada lagi.
b. Pengadaan Tanaga Kesehatan
Ketentuan tentang pengadaan tenaga kesehatan yang
diperlukan oleh berbagai jenis sarana dan pelayanan
kesehatan di Indonesia, menurut
ketentuan dalam PP No. 32 Tahun 1996, dilakukan melaui
pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pendidikan
1) Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh lembaga
atau intitusi pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau masyarakat
2) Penyelenggaraan pendidikan bidang kesehatan ini didasarkan
pada izin dari pihak yang diberi kewenangan untuk mengatur
penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Pelatihan
1) Pelatihan
di
bidang
kesehatan
diarahkan
untuk
meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di
bidang teknis kesehatan
2) Pelatihan di Bidang kesehatan dapat dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang
bersangkutan.
Setiap tenaga kesehatan mempunyai kesempatan yang sama
untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
4) Penyelenggaraan dan atau pimpinan sarana kesehatan
bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada
tenaga kesehatan yang ditempatkan dan atau bekerja pada
sarana kesehatan yang bersangkutan untuk meningkatkan
keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan bidang
kesehatan.
5) Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilaksanakan di Balai
Pelatihan Tenaga Kesehatan atau tempat pelatihan lainnya.
6) Pelatihan bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh
pemerintah dan atau masyarakat (swasta)
7) Pelatihan bidang kesehatan yang diselanggarakan oleh
pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
8) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilaksanakan atas dasar izin menteri
9) Pelatihan di bidang kesehatan wajib meenuhi persyaratan
tersedianya:
a) Calon peserta
b) Tenaga Pelatih
c) Kurikulum
d) Sumber yang tetap untuk menjamin kelangsungan
penyelenggaraan pelatihan
e) Sarana dan Prasarana
10) Menteri dapat menghentikan pelatihan apabila pelaksanaan
pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh
masyarakat ternyata:
a) Tidak sesuai dengan arah pelatihan yang ditentukan
b) Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
11) Penghentian
pelatihan
karena
ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan pelatihan dilanggar
3)
Penempatan Tenaga Kesehatan
Penempatan tenaga kesehatan di tempat-tempat atau
fasilitas pelayanan kesehatan, dalam undang-undang ini diatur
sebagai berikut:
1) Dalam rangka penempatan pelayanan kesehatan bagi seluruh
masyarakaat, pemerintah mewajibkan tenaga kesehatan
untuk ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk
jangka waktu tertentu
2) Penempatan tenaga kesehatan ini dilakukan dengan cara masa
bakti
3) Pelaksanaan penempatan tenaga kesehatan ini dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
Penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara Masa Bakti
1) Penempatan tenaga kerja dengan cara masa bakti di tempat
atau fasilitas pelayanan kesehatan ini dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Kondisi wilayah di mana tenaga kesehatan yang
bersangkutan ditempatkan
b) Lamanya penempatan
c) Jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat
d) Prioritas sarana kesehatan
2) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti
dilaksanakan dengan ketentuan:
a) Sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
b) Sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang ditunjuk oleh pemerintah
c) Lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar
d) Lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
3) Pelaksanaan ketentuan tersebut diatas lebih operasional
diatur lebih lanjut oleh menteri setelah mendengar
pertimbangan dari pimpinan instansi terkait
4) Tenaga kesehatan yang telah melaksanakan masa bakti
tersebut merupakan persyaratan bagi tenaga kesehatan
untuk memperoleh izin menyelenggarakan upaya
kesehatan pada sarana kesehatan
5) Surat keterangan yang telah melaksanakan masa bakti
tersebut merupakan prasyarat bagi tenaga kesehatan untuk
memperoleh izin menyelenggarakan upaya kesehatan pada
sarana kesehatan
6) Status
tenaga kesehatan
kesehatan dapat berupa:
a) Pegawai Negeri sipil
b) Pegawai tidak tetap
dalam
penempatan
tenaga
4. Standar Profesi Dan Perlindungan Hukum
Petugas kesehatan adalah petugas kesehatan yang
profesional. Petugas kesehatan yang profesional mendasarkan
semua prilaku dan tindakannyadalam melayani masyarakat
atau pasien harus didasarkan pada standar profesi. Oleh sebab
itu setiap jenis tenaga kesehatan yang melayani di berbagai
sarana atau fasilitas kesehatan harus mempunyai acuan
bertindak (etika) profesi atau "Kode Etik Profesi" sebagai
standar profesi kesehatan ini harus dirumuskan oleh masingmasing organisasi atau perkumpulan profesi. Misalnya, untuk
standar atau etika dokter disusun oleh IDI (Ikatan Dokter
Indonesia), etika atau standar profesi bidan oleh IBI (Ikatan
Bidan Indonesia), etika atau standar profesi perawat oleh PPNI
(Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia), dan seterusnya.
Ketentuan tentang standar profesi petugas kesehatan
ini dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 diatur
sebagai berikut:
a. Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga
kesehatan.
b. Standar profesi tenaga kesehatan ini selanjutnya
ditetapkan oleh Menteri.
c. Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan
tugas profesinya berkewajiban untuk:
1) Menghormati hak pasien
2) Menjaga kerahasian identitas dan tata kesehatan
pribadi pasien
3) Memberi informasi yang berkaitan dengan kondisi dan
tindakan yang akan dilakukan
4) Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan
dilakukan
5) Membuat dan memelihara rekam medis.
5. Tenaga Kesehatan Dalam UU No.36 Tahun 2009
Aspek hukum tenaga kesehatan seperti telah diuraikan
di atas adalah bersumber pada PP.32 Tahun 1996. Sedangkan
Peraturan Pemerintah tersebut disusun berdasarkan perintah
Undang-Undang Kesehatan yang baru (UU. No.36 Tahun 2009)
ketentuan tentang Tenaga Kesehatan ini lebih rinci
dibandingkan dengan UU No.23 Tahun 1992. Untuk lebih
jelasnya di bawah ini diuraikan ketentuan-ketentuan tentang
ketenagaaan (Pasal 21-29 UU No.36 Tahun 2009), sebagai
berikut:
Perencanaan
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam
rangka penyelenggaraan pelayana kesehatan.ketentuan mengenai
perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan ini diatur dalam Pertauran
Pemerintah. Demikian juaga ketentuan mengenai tenaga
kesehatan akan diatur dengan Undang-Undang.
Kualifikasi dan kewenangan
Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
Ketentuan mengenai kualifikasi miminum akan diatur dengan
Peraturan Menteri. Disamping kualifikasi, tenaga kesehatan
mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan ini sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
2. Dalam meyelengarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah
3. Selama memberikan pelayanan kesehatan tersebut, dilarang
mengutamakan kepentingan yang bernilai materi
Etika dan Kode Etik
Tenaga kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan harus memenuhi ketentuan:
a. Kode etik
b. Standar Profesi
c. Hak pengguna pelayanan kesehatan
d. Standar pelayanan, dan
e. Standar prosedur operasional
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi diatur oleh
organisasi- organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan
ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan, danstandar prosedur operasional diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.
Pendidikan dan pelatihan
Pengadaan, pendidikan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah , dan atau
masyarakat melalui pendidikan dan atau pelatihan tersebut
menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
Pendayaguanaan dan penempatan
Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk
pemerataan pelayanan kesehatan. Sedangkan pemerintah daerah
dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Pengadaan dan
pendayagunaan tenaga kesehatan ini harus dilakukan dengan
memperhatikan:
(1) Jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat
(2) Jumlah sarana pelayanan kesehatan:
(3) Jumlah tenaga keehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan
kesehatan yang ada
Perlu diingat pula bahwa penempatan tenaga kesehatan
sebagai
mana
dimaksud
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Hak, Kewajiban, dan kewenangan
Tenaga kesehatan mempunyai hak, kewajiban dan kewenangan
antara lain:
Mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
Berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga
kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah
Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan
penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara
Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
tersebut
didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai
dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan
kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut
harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
C. Hubungan Hukum Penyelenggaraan Kesehatan
Seperti dikemukakan di atas, peyelenggaraan mengenai
semua upaya kesehatan didukung oleh sumber daya
kesehatan. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan secara implicit menegaskan bahwa kesehatan
dibagi menjadi dua unsur yaitu upaya kesehatan dan sumber
daya kesehatan44.
Pemeliharaan kesehatan dan pelayanan kesehatan
merupakan dua aspek dari upaya kesehatan. Istilah
pemeliharaan kesehatan kesehatan dipakai untuk kegiatan
upaya kesehatan masyarakat dan istilah pelayanan kesehatan
dipakai untuk upaya kesehatan individu. Dengan demikian
pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan
kesehatan yang melibatkan tenaga kesehatan (antara lain
dokter) dengan pasien dan sarana kesehatan. Sedangkan
sumber daya sumber daya kesehatan, terdiri dari sumber daya
44
Dalam Pasal 1 angka 2 dan 11 UU No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa
: Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Sedang sumber
daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
manusia kesehatan (tenaga kesehatan yaitu antara lain
dokter, apoteker, bidan, dan perawat), juga
sarana kesehatan (antara lain rumah sakit, puskesmas, klinik, dan
tempat praktik dokter).
Sarana kesehatan biasanya dimiliki oleh pemerintah dan
swasta untuk sarana kesehatan sasta (SKS). Sarana kesehatan ini
dalam menjalankan tugasnya selalu hubungan medic dan
hubungan. Oleh karena itu hubungan hukum seperti apa yang
muncul berkaitan dengan sarana kesehatan, dokter, dan pasien.
Sarana kesehatan swasta (SKS) merupakan obyek hukum
sedangkan subyek hukumnya adalah dokter dan pasien.
Hubungan hukum akan terjadi bila seorang pasien datang ke
sarana kesehatan swasta untuk berobat. Hubungan hukum antara
dokter, pasien, dan sarana pelayanan kesehatan swasta berbentuk
perikatan untuk berbuat sesuatu, yang dikenal sebagai jasa
pelayanan kesehatan. Pasien adalah pihak penerima jasa
pelayanan kesehatan dan dokter serta SKS adalah pihak-pihak
yang memberi pelayanan kesehatan. Hubungan hukum adalah
ikatan antara subyek hukum dengan subyek hukum. Hubungan
hukum ini selalu meletakan hak dan kewajiban yang timbal balik,
artinya hak subyek hukum yang satu menjadi kewajiban subyek
hukum yang lain, demikian juga sebaliknya. Hubungan hukum
dalam bidang hukum perdata dikenal sebagai perikatan
(verbintenis).
Hubungan antara dokter dan pasien selain hubungan
medik, terbentuk pula hubungan hukum. Pada hubungan medik,
hubungan dokter dan pasien adalah hubungan yang tidak
seimbang, dalam arti pasien adalah orang sakit yang awam dan
dokter adalah orang sehat yang lebih tahu tentang medis. Namun
dalam hukum terdapat hubungan yang seimbang, yakni hak
pasien menjadi kewajiban dokter dan hak dokter menjadi
kewajiban pasien dan keduanya merupakan subyek hukum.
Hubungan hukum antara dokter dan pasien dapat
berbentuk perikatan yang lahir karena perjanjian dan dapat
berbentuk perikatan yang lahir karena UU. Contoh hubungan
hukum dokter dan pasien yang lahir karena perjanjian, adalah
apabila pasien datang ke tempat praktik dokter, yang melakukan
penawaran jasa pelayanan kesehatan dengan memasang papan
nama, dalam arti pasien menerima penawaran dari dokter, maka
terbentuklah perikatan yang lahir karena perjanjian.
Perikatan antara dokter dan pasien yang lahir karena UU,
apabila dokter secara sukarela membantu orang yang kecelakaan
pada saat dokter tersebut sedang melintas di tempat terjadinya
kecelakaan tersebut. Tanpa ada perintah atau permintaan dari
siapapun dokter berkewajiban melakukan pertolongan sampai
orang tersebut atau keluarganya dapat mengurusnya. Hubungan
hukum antara SKS dan pasien tergantung dari hubungan antara
dokter dengan SKS tersebut. Apabila terdapat kerugian yang
diderita pasien karena pelayanan kesehatan yang didapat, akan
terdapat dua perjanjian, yaitu dengan SKS dan dokter yang
mengobatinya.
Maka pasien harus mencari tahu terlebih dahulu, siapa
yang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi
pasien. Apabila kesalahan dilakukan oleh SKS, maka pasien hanya
menggugat SKS. Tapi, apabila kesalahan oleh dokter yang
mengobati maka pasien hanya harus menggugat dokter tersebut.
Dalam arti salah alamat kalau pasien menggugat SKS. Begitu pula
kalau kesalahan dibuat oleh baik SKS ataupun dokternya maka
gugatan harus ditujukan kepada keduanya.
Peristiwa hukum yang dapat terjadi di SKS adalah
bilamana pasien merasa dirugikan oleh pihak SKS atau dokter
yang sedang bertugas di SKS tersebut. Namun dapat saja terjadi di
bagian lain misal bagian farmasi dan sebagainya.
Pelayanan medis yang berlaku di rumah sakit tentunya
tidak lepas dari standar prosedur yang berlaku di masing-masing
rumah sakit sehingga dokter atau tenaga kesehatan di tuntut
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak
boleh lepas dari standar yang telah ditetapkan, namun dalam
kenyataan di lapangan seringkali dokter atau tenaga kesehatan
dalam melaksanakan tugas-tugasnya lalai dan tidak jarang
mengakibatkan kondisi pasien bisa berubah menjadi lebih sakit
ataupun meninggal karena kelalaian tersebut yang berakibat pada
tuntutan hukum. Oleh karena itu dalam beberapa kasus yang
yang sering muncul di publik telah memberikan suatu peringatan
bahwa tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus
lebih berhati-hati dan bertanggung jawab agar supaya tidak
terjadi kesalahan, kelalaian ataupun pembiaran, yang berakibat
pada tuntutan hukum.
Pembiaran medik secara umum belum di kenal secara luas
di kalangan masyarakat baik itu profesi hukum, pembiaran medik
merupakan salah satu tindakan kedokteran dimana dalam
memberikan pelayanan kesehatan tidak sesuai standar prosedur
yang berlaku, adapun dapat dikatakan pembiaran medik adalah
suatu tindakan dokter tidak sungguh-sungguh atau tidak
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan berbagai
alasan yang terkait dengan sistem pelayanan kesehatan.
Pembiaran medik ini sering kali terjadi di rumah sakit
terlebih khusus bagi masyarakat atau pasien miskin dengan
alasan harus memenuhi beberapa syarat administrasi, pembiaran
medik juga sering terjadi pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau
Unit Gawat Darurat (UGD) setiap pasien yang masuk ke unit
tersebut seringkali tidak diberikan pelayanan yang memadai
sehingga dapat terjadi pembiaran, dalam hal tersebut, dokter atau
tenaga kesehatan yang bertugas di unit tersebut harus
bertanggung jawab, dalam pertanggung jawab tersebut juga tidak
lepas dari peran rumah sakit yang melaksanakan pelayanan
kesehatan.
Pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dan
merupakan pihak yang lemah seringkali tidak mendapatkan
perlindungan hukum dan advokasi sewajarnya, baik dari pihak
rumah sakit ataupun penegak hukum itu sendiri. Kesulitan pasien
secara umum adalah dalam hal memperoleh advokasi seperti
sulitnya mencari alat bukti, sulitnya menembus kebisuan para
saksi ahli dan sulitnya mekanisme pengadilan. Untuk itu pasien
terancam tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Kasus pembiaran medik yang berdampak pada kecacatan
atau kematian kepada pasien menimbulkan dampak hukum yang
sangat besar, namun begitu karena ketidaktahuan atau kurang
pahamnya pasien dalam sistem pelayanan kesehatan menjadi
suatu hal yang biasa saja. Dalam sistem hukum Indonesia
pembiaran medik secara umum belum tercantum secara jelas
namun dalam hal
yang demikian dapat diasumsikan ke dalam beberapa peraturan
perundang-
undangan yang ada misalnya :
1. KUHPerdata
Dalam pasal 1366 KUHPerdata, bahwa setia orang bertanggung
jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabakan
perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
kelalaian atau kurang hati-hatinya. Dalam asumsi pasal
tersebut kelalaian adalah merupakan suatu tindakan yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien
tentunya merupakan tanggung jawabnya, jika terjadi
pembiaran medik bahwa karena hal-hal yang berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang mengabaikan pasien dengan alasan
tertentu misalnya karena tidak ada biaya, atau penjaminnya,
sehingga mengakibatkan terjadinya kecacatan dan kematian
bagi pasien, maka tenaga kesehatan dapat di gugatan perdata
dalam hal kelalaian dari tugas dan tanggung jawabannya yang
seharusnya dikerjakan.
2. KUHP
Pasal 304 KUHP, Sengaja menempatkan atau membiarkan
seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum
yang berlaku baginya, dia wajib memberikan kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu. Dalam hal
demikian, tenaga kesehatan dengan sengaja membiarkan
pasien yang masuk di rumah sakit dan membutuhkan
perawatan namun dengan kelalaiannya membiarkan pasien
sehingga pasien mengalami kecacatan dan atau kematian,
maka tenaga kesehatan tersebut dapat di tuntut melakukan
suatu tindakan kejahatan pidana, berkaitan dengan kenyataan
yang mempunyai arti dibidang pidana, antara lain apakah
tindakan, atau perbuatan dan sebab-akibat yang terjadi
tersebut memenuhi kualifikasi suatu kejahatan atau tidak.
Berkaitan dengan kenyataan yang dapat dijadikan perkara
pidana yang artinya bahwa ada korban yang terancam atau
dibahayakan jiwanya dan apakah kejadian tersebut murni
karena faktor manusia dan bukan alam.
3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam
ketentuan pidana tidak secara jelas mengatur tentang tindak
pidana kesehatan dalam Pasal 190 menyebutkan pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang
melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan
pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85
(ayat 2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. Dalam hal
pasal ini dengan secara tegas hanya mengatur tentang
ketentuan pidana yang terjadi di unit gawat darurat tetapi
tidak dengan pasien umum yang berada di rumah sakit, untuk
pembiaran medik ini bisa terjadi pada unit gawat darurat
ataupun untuk pelayanan umum karena pembiaran medik
terjadi pada pasien yang kurang mampu. Penjelasan diatas
sedikit banyak telah mengulas tentang pelayanan kesehatan di
rumah sakit yang menyebabkan banyak kejadian yang
bertentangan dengan standar prosedur pelayanan kesehatan
yang berdampak pada penututan atau gugatan hukum, maka
diwajibkan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas
pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit dalam
menjalankan tugasnya harus sesuai dengan standar prosedur
pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan di rumah sakit.
Untuk
melaksanakan
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan, pada prinsipnya, semua jajaran tenaga kesehatan
didukung
tenaga
non
kesehatan
dalam
prakteknya
memperhatikan beragam aturan sbb :
a. Status tenaga kesehatan dalam profil standart
b. Menerapkan standart pelayanan medis sesuai dengan disiplin
ilmu.
c. Operasional standart pelayanan medis sesuai dengan indikasi,
sistematika ditindaklanjuti dengan protap atau SOP
d. Dalam semua tindakan medis sangat memperhatikan saling
memahami dan menyetujui serta menghormati akan hak
pasien yang tertuang dalam Informed Consent (IC)
e. Rekaman tindakan medis yang dibantu / bersama / oleh
dengan tenaga kesehatan dan non kesehatan yang lain,
sebaiknya cukup lengkap dan benar. Rekaman kesehatan
terpaku (RM, asupan keperawatan, kefarmasian, gizi, Lab dan
Administrasi )
f. Penjaringan/selektif mengenai kerahasiaan pelayanan medis,
diagnosa dan prognosa atau efek samping harus diwaspadai,
perlu dicermati.
g. Indikasi penggunaan sarana medis khususnya alat canggih
betul selektif dan tepat guna.
h. Administrasi standart termasuk tarif normative saja
i. Semua tindakan medis dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah medis ada transparasi.
j. Adanya kemungkinan aspek hukum, rambu-rambu antisipasi
atau
kenetralan perlu mendapat kewaspadaan. k. Semua tindakan
atau perilaku tewrsebut untuk suatu upaya pengamanan timbal
balik antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga dan berhasil.
Dalam pelayanan medis, khususnya di Rumah Sakit/Unit
Pelayanan Kesehatan pelaksanaannya dilakukan secara terpadu,
dalam hal ini kadangkala memicu munculnya sengketa. Sengketa
tersebut dapat muncul baik secara intern atau juga terhadap
pihak ketiga. Oleh karena itu agar persoalan yang muncul tidak
berlarut-larut dan bahkan mencuat dan menjadi pemberitaan
mass media, maka perlu penyelesaian yang elegan.
Penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap dan
berkomunikasi transparan dan sehat ialah :
a. Antara pasien/keluarga dengan pihak petugas Rumah Sakit
atau
b. Antara pasien / kel. pasien dengan tim medis yang menangani
atau
c. Antara pasien/keluarga dan panitia rumah sakit (Panitia Etik,
Panitia Etik Medis, Hukum) atau
d. Antara pasien / keluarga dengan pihak Rumah Sakit yang
lebih luas (Direktur, Wakil Direktur Yan Med, Komite Medis,
Kepala Bidang Yan Med dan Panitia yang lain serta Tim Medis
Pelaksana)
e. Lebih luas lagi dengan Kadinkes dan MP2EPM bersama Tim
medis termasuk Pengurus Ikatan Profesi Tenaga Kesehatan.
f. Hal tersebut merupakan penyelesaian intern (Peradilan
Profesi Kesehatan) tanpa melibatkan pihak ketiga. Biasanya
kalau sudah dengan pihak ketiga amat sulit, lalu dapat
terbawa ke Peradilan Umum, Perdata berlanjut ke Peradilan
Pidana dan dapat pula ke Peradilan Administrasi, Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN).