Academia.eduAcademia.edu

OBSERVASI KOMISI PERSAINGAN USAHA

LAPORAN OBSERVASI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Adminstrasi Negara Disusun oleh: KELOMPOK 3 Apriyanti Ayu Lestari (4115140775) Aulia Dian Pramesti (4115143732) Dini Novianti (4115140776) M. Rizky Roynaldi (4115142421) Reza Rafiansa (4115140783) Wanda Damayanti (4115140774) PPKN B 2014 FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN 2017 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami bersyukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Observasi “Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Adapun laporan ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan laporan ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga laporan sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang lain yang membacanya. Jakarta, Juni 2017 Penulis, DAFTAR ISI COVER i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan Masalah 2 BAB II PEMBAHASAN Pengertian Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Dasar Hukum Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Visi dan Misi Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Tugas dan Wewenang Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Kode etik Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Keanggotaan Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Struktur Organisasi Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Jajaran Komisioner Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha Tatacara penanganan perkara Sanksi pelanggaran persaingan usaha BAB III PENUTUP Kesimpulan 15 Saran 15 LAPORAN FOTO KEGIATAN OBSERVASI DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi lainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an. Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjaditerdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, maka dibentuknya Komisi Pengawasan persaingan Usaha (KPPU) oleh Negara sebagai pengawas persaingan usaha yang tidak sehat. Selanjutnya karna fenomena itulah menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. Rumusan Masalah Apa pengertian Pengertian Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha? Apa Dasar Hukum Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha? Bagaimana Visi dan Misi Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha? Apasajakah Tugas dan Wewenang Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha? Bagaimana Kode etik Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha? Bagaimana proses Tatacara penanganan perkara ? Bagaimana Sanksi pelanggaran persaingan usaha? Tujuan Penulisan Untuk memenuhi tugas Matakuliah Hukum Administrasi Negara Untuk mendapatkan informasi secara mendalam Komisi pengawasan persaingan Usaha Untuk melakukan observasi lapangan sebagai cara membandingkan antara teori dalam undang undang dengan pelaksanaan dilapangan BAB II PEMBAHASAN Pengertian Komisi Pengawas Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pengertian komisi pengawas persaingan usaha adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain yang bertanggungjawab kepada presiden. Dasar Hukum Mengenai aturan dan penjelasan seputar Komisi Pengawas Persaingan Usaha diatur di dalam : Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Tidak Sehat , dan Peraturan Pemerintah lainnya. Visi dan Misi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut: VISI KPPU Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:“Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”. MISI KPPU Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut: Pencegahan dan Penindakan Internalisasi Nilai-nilai Persaingan Usaha Penguatan Kelembagaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut: Tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36; memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini; memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Wewenang menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya; menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. Kode Etik Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kode etik dari komisi pengawas persaingan usaha, yaitu : Dalam menjalankan tigas dan wewenangnya anggota komisi wajib : Mematuhi peraturan perundang-undangan serta peraturan kelembagaan Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan atau kelompok/golongan/partai politik Menjaga nama baik, kehormatan dan kredibilitas komisi. Bertangung jawab atas keputusan yang diambil Bersikap netral dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Menjaga kerahasiaan informasi dan atau dokumen yang dinyatakan komisi sebagai rahasia Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya anggota komisi dilarang : Menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota komisi Menerima pemberian atau hadiah dan atau fasilitas dalam bentuk apapun yang terkait dengan tugas dan wewenangnya Melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme Menjadi anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan. Menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa koperasi Menjadi pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan seperti konsultan, akuntan publik, dan penilai. Memiliki saham mayoritas suatu perusahaan Bertemu atau berhubungan untuk membicarakan perkara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di luar proses pemeriksaan, persidangan dan diluar kantor. Menangani perkara apabila mempunyai hubungan sedarah/semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berperkara Mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan. Keanggotaan Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota. Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Persyaratan keanggotaan komisi warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa jujur, adil, dan berkelakuan baik bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi tidak pernah dipidana tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha Keanggotaan Berhenti karena meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia sakit jasmani atau rohani terus menerus berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi diberhentikan. Struktur Organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sebelas anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota. Sedangkan sekertariat KPPU terdiri dari Sembilan biro dan Sekertaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada komisioner. Sekretariat KPPU Sekretaris Jenderal : Lilik Gani 1. Biro Pengawasan Internal Biro Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan internal di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Biro Pengawasan Internal terdiri dari tiga bagian. Kepala Biro Pengawasan Internal : Sri Isnani Husnayati 1. Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan Internal : Isty Prisniwi L. 2. Kepala Bagian Pemeriksaan : - 3. Kepala Bagian Pemantauan : - 2. Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan serta inventarisasi kekayaan milik negara, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari empat bagian. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan : TB. Hikmatullah 1. Kepala Bagian Perencanaan & Program : - 2. Kepala Bagian Evaluasi & Pelaporan Program : Budi Praharto 3. Kepala Bagian Verifikasi & Pelaksanaan Anggaran : Yogi S. Wibowo 4. Kepala Bagian Akuntansi & Pelaporan Keuangan : Lelyana Mayasari 3. Biro Administrasi Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi, pengembangan dan pengelolaan Sumberdaya Manusia, pengembangan dan pengelolaan organisasi dan tatalaksana, sistem dan prosedur, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan pengaman serta koordinasi tata usaha pimpinan. Biro Administrasi terdiri dari lima bagian Kepala Biro Administrasi : : Ir. Barid Effendi 1. Kepala Bagian Umum : Charles Pandji D. 2. Kepala Bagian Organisasi & Tatalaksana : Utami Pudjiastuti 3. Kepala Bagian Pembinaan SDM : Dedy Sani Ardi 4. Kepala Bagian Pengembangan & Diklat SDM : Retno Suprihandayani 5. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan : Tutik Yuniar 4. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan advokasi, hubungan dengan masyarakat dan media massa, kerjasama kelembagaan baik nasional maupun internasional, publikasi dan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan pembinaan hukum. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum terdiri dari lima bagian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum : Ahmad Junaidi 1. Kepala Bagian Advokasi : - 2. Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan & Publikasi : A. Kaylani 3. Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri : Deswin Nur 4. Kepala Bagian Teknologi Informasi : F.Y. Andriyanto 5. Kepala Bagian Hukum : Arnold Sihombing 5. Biro Investigasi Biro Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan klarifikasi laporan, monitoring dan pengawasan pelaku usaha, penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penyusunan bahan perkara inisiatif. Biro Investigasi terdiri dari empat bagian. Kepala Biro Investigasi : Moh. Reza 1. Kepala Bagian Perkara Inisiatif : Jimat J. Suhara 2. Kepala Bagian Klarifikasi Laporan : Akhmad Muhari 3. Kepala Bagian Penyelidikan : Verry Iskandar 4. Kepala Bagian Monitoring & Pengawasan : Lukman Sungkar 6. Biro Penindakan Biro Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, pemberkasan, penanganan persidangan majelis dan urusan tata usaha biro. Biro Penindakan terdiri dari lima bagian Kepala Biro Penindakan : Setyabudi Yulianto 1. Kepala Bagian Pemberkasan : Muh. Hadi Susanto 2. Kepala Bagian Persidangan Majelis : Maduseno Dewobroto 3. Kepala Bagian Kepaniteraan : Dinni Melanie 4. Kepala Bagian Litigasi : Endah Widwianingsih 5. Kepala Bagian Eksekusi : Siswanto 7. Biro Merger Biro Merger mempunyai tugas melaksanakan administrasi peneriamaan laporan notifikasi, penelitian kelengkapan dokumen rencana peleburan badan usaha, penggabungan, dan pengambilalihan saham atau dokumen setelah pelaksanaan peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham serta menyusun kesimpulan laporan penilaian awal dan penilaian menyeluruh atas peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham. Biro Merger terdiri dari empat bagian Kepala Biro Merger : Taufik Ahmad 1. Kepala Bagian Notifikasi : Dewi Sita Yuliani 2. Kepala Bagian Penelitian Awal : Mulyawan Ranamenggala 3. Kepala Bagian Pengujian Substansi : (Dirangkap Oleh) Mulyawan Ranamenggala 4. Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Merger (Dirangkap Oleh) Dewi Sita Yuliani 8. Biro Kebijakan Biro Kebijakan mempunyai tigas melaksanakan kajian kebijakan, penyusunan saran pertimbangan kebijakan yang diduga bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999. Biro Kebijakan terdiri dari tiga bagian. Kepala Biro Kebijakan : Moh. Noor Rofieq Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan & Regulasi : Risma Sari Kepala Bagian Analisa Kebijakan & Regulasi : Marcellina Nuring A. Kepala Bagian Saran Kebijakan & Regulasi : Indar Sri Bulan 9. Biro Pengkajian Biro Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan kajian ekonomi dan industri, pengolahan data dan informasi, dokumentasi dan evaluasi putusan sebagai bahan dukungan pelaksanaan tugas utama KPPU dalam melakukan penegakan hukum dan pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi. Biro Pengkajian terdiri dari empat bagian Kepala Biro Pengkajian : Taufik Ariyanto 1. Kepala Bagian Ekonomi : Riris Munadiya 2. Kepala Bagian Industri : Noor Aisyah Amini 3. Kepala Bagian Data & Informasi : Daniel Agustino 4. Kepala Bagian Dokumentasi & Evaluasi Putusan : Sholihatun Kiptiyah KANTOR PERWAKILAN DAERAH (KPD) KPPU Kantor Perwakilan Daerah merupakan Kantor Perwakilan Komisi yang menjalankan tugas pokok dan fungsi administratif Sekretariat Komisi di daerah KPD MEDAN, Kepala KPD Medan: Goprera Panggabean KPD BATAM, Kepala KPD Batam : Andi Zubaida Assaf KPD SURABAYA, Kepala KPD Surabaya : Dendy R. Sutrisno KPD BALIKPAPAN, Kepala KPD Balikpapan : Anang Triyono KPD MAKASSAR, Kepala KPD Makassar : Abdul Hakim Pasaribu STAF AHLI KOMISI Staf Ahli Komisi adalah unsur pembantu Komisi yang ahli dan berpengalaman di bidang hukum, bidang ekonomi, dan atau bidang lainnya yang ditunjuk untuk memberikan masukan dan pertimbangan hukum, ekonomi, atau bidang lainnya terkait dengan tugas Komisi. KPD MANADO, Kepala KPD Manado : Ramli Simanjuntak KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Investigator, Kelompok Jabatan Fungsional Panitera, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Jabatan Fungsional Investigator mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional penelitian, pengkajian, penyelidikan, dan monitoring dugaan pelanggaran persaingan usaha, serta melakukan pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan tugasnya. Jabatan Fungsional Panitera mempunyai tugas melaksanakan pelayanan adminsitrasi dan teknis persidangan, membuat Berita Acara pemeriksaan, dan membantu Majelis Komisi dalam penyusunan putusan, serta pengelolaan alat bukti perkara dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan monitoring yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Pengawasan Internal. Jajaran Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Tahun 2012-2017 : Komisioner KPPU-RI tahun 2012-2017 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia yaitu : Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E.; R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.; Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc.; Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S.; Dr. Sukarmi, S.H., M.H.; Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D.; Saidah Sakwan, M.A.; Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D; Kamser Lumbanradja, M.B.A. Tata Cara Penanganan Perkara Tata cara penangan perkara yaitu : Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undangundang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh Komisi. Tata cara penyampaian laporan diatur lebih lanjut oleh Komisi. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan. Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan. Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain. Dalam melakukan kegiatan, anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas. Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas, oleh Komisi diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa : keterangan saksi keterangan ahli surat dan atau dokumen petunjuk keterangan pelaku usaha Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2). Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha Sanksi Sanksi Pada Tindakan Administratif Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang. Tindakan administratif dapat berupa: penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 penetapan pembayaran ganti rugi pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Pidana Pokok Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. BAB III PENUTUP Kesimpulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pengertian komisi pengawas persaingan usaha adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain yang bertanggungjawab kepada presiden. Dasar Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha ialah Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Tidak Sehat , dan Peraturan Pemerintah lainnya. Visi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu “Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”. Dan Misi nya ialah Pencegahan dan Penindakan, Internalisasi Nilai-nilai Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan. Saran Terlaksana atau tidaknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan tergantung pada political will dan political commitment pemerintah untuk melaksanakannya dan harus ada kemauan kuat, bukan kemauan setengah hati. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk melakukan penataan kelembagaan yang memungkinkan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menyiapkan personel yang handal sebagai pendukungnya. Untuk itu diperlukan kajian yang mendalam dan komprehensif bukan hanya pada materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 saja tetapi juga terhadap semua komponen hukum bisnis yang berhubungan dengan hal tersebut. Selain itu, pengkajian dan sosialisasi terhadap masyarakat juga penting dalam mewujudkan terlaksananya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Tidak Sehat. Httpts://www.kppu.go.id LAPORAN FOTO KEGIATAN OBSERVASI Komisioner KPPU-RI Periode 2012-2017 STRUKTUR ORGANISASI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Foto Hasil Kunjungan Observasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Foto Hasil Kunjungan Observasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha ? 1 1