KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
INSTRUMEN AKREDITASI RUMAH SAKIT
STANDAR AKREDITASI VERSI 2012
Edisi – 1, tahun 2012
KATA PENGANTAR
KETUA KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
(Dr. dr. Sutoto, M.Kes)
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatnya, instrumen akreditasi versi standar akreditasi
2012 telah selesai disusun dan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk persiapan maupun survei akreditasi.
Berbeda dengan instrumen akreditasi versi 2007 yang menggunakan skoring 0 sampai dengan 5, pada instrumen versi 2012 ini skoring yang
digunakan adalah 0, 5 dan 10. Rumah sakit mendapat skor = 10 bila 80 % standar telah dipenuhi, skor = 5 bila 20 – 79 % standar terpenuhi dan skor = 0 bila
pemenuhan standar kurang dari 20 %. Pada survei akreditasi versi 2012 ini, pemenuhan standar tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen, tetapi juga
implementasi dari standar akreditasi yang akan dinilai dengan menggunakan metodologi telusur. Bagi rumah sakit yang baru pertama kali survei dengan
menggunakan standar akreditasi versi 2012 maka 4 (empat) bulan sebelum survei dilakukan, rumah sakit harus sudah melaksanakan standar. Dan bagi
rumah sakit yang akreditasi ulang maka 1 (satu)sebelum survei, rumah sakit harus sudah melaksanakan standar.
Pada instrumen akreditasi ini di uraikan sasaran telusur yaitu pimpinan/staf rumah sakit yang akan dilakukan wawancara oleh surveior dan materi
telusur yaitu merupakan pokok bahasan pada waktu wawancara tersebut. Di dalam instrumen juga dijelaskan dokumen yang harus dilengkapi oleh rumah
sakit yaitu acuan-acuan (Peraturan maupun pedoman perumahsakitan), regulasi yang harus dibuat oleh rumah sakit dan dokumen implementasinya.
Dengan melakukan wawancara, observasi pelayanan dan membaca regulasi yang sudah dibuat oleh rumah sakit dan dokumen implementasinya maka
surveior akan membuat skoring 0, 5 atau 10 berdasarkan kepatuhan rumah sakit dalam melaksanakan standar. Instrumen akreditasi ini akan di evaluasi
secara berkala dan akan di perbaiki bila ada hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi, sesuai dengan perkembangan akreditasi rumah sakit di Indonesia.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun buku Instrumen ini dan semoga instrumen akreditasi standar akreditasi versi 2012 dapat
membantu rumah sakit maupun surveior dalam proses pelaksanaan akreditasi rumah sakit di Indonesia.
Jakarta, Desember 2012
Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Dr dr Sutoto, M.Kes.
1
Instrumen akreditasi edisi - 1
DAFTAR ISI
BAB
STANDAR AKREDITASI
I. KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
HALAMAN
5
BAB 1.
AKES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK)
BAB 2.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
32
BAB 3.
ASESMEN PASIEN (AP)
60
BAB 4.
PELAYANAN PASIEN (PP)
104
BAB 5.
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
127
BAB 6.
MANAJEMEN PENGGUNAAN OBAT (MPO)
142
BAB 7.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK)
166
II.
KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
6
174
BAB 1.
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
175
BAB 2.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
202
BAB 3.
TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN DAN PENGARAHAN (TKP)
226
BAB 4.
MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
254
BAB 5.
KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)
281
BAB 6.
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (MKI)
310
2
Instrumen akreditasi edisi - 1
III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
335
SASARAN I
KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
336
SASARAN II
PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
337
SASARAN III
PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DI WASPADAI
338
SASARAN IV
KEPASTIAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI
340
SASARAN V
PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
341
SASARAN VI
PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
342
IV.
SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS
344
SASARAN I
PENURUNAN ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU
345
SASARAN II
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS
347
SASARAN III
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TB.
348
3
Instrumen akreditasi edisi - 1
TIM PENYUSUN
1. Dr. dr. Sutoto, M.Kes
(Ketua KARS)
2. dr. Djoti Atmodjo, Sp.A, MARS
(Wakil Ketua KARS)
3. dr. Luwiharsih, M.Sc
(Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan KARS)
4. dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM
(Kepala Bidang Akreditasi KARS)
5. dr. H. Muki Reksoprodjo, Sp.OG
(Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan KARS)
6. dr. Koesno Martoatmodjo, Sp.A, MM (Kepala Bidang Komunikasi, Data dan Informasi KARS)
7. Dra. Masaah Amatyah S, M.Kes
(Kepala Sekretariat KARS)
8. dr. H. Mgs. Johan T. Saleh, M.Sc
(Koordinator Surveior KARS)
4
Instrumen akreditasi edisi - 1
I.
5
KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
Instrumen akreditasi edisi - 1
BAB I. AKSES KE PELAYANAN & KONTINUITAS PELAYANAN
>80% Terpenuhi
20-79%
Terpenuhi
sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
ADMISI KE RUMAH SAKIT
Standar APK.1.
Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan rawat jalan berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan mereka yang telah di identifikasi dan pada
misi serta sumber daya rumah sakit yang ada.
Maksud dan Tujuan APK.1.
Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada
kontak pertama.
Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik
imajing sebelumnya.
Skrining dapat terjadi disumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila pasien tiba di rumah sakit. Hal ini sangat penting bahwa keputusan untuk
mengobati, mengirim atau merujuk hanya dibuat setelah ada hasil skrining dan evaluasi.
Hanya rumah sakit yang mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan dan konsisten dengan misinya dapat dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat
inap atau pasien rawat jalan.
Apabila rumah sakit memerlukan data tes skrining atau evaluasi sebelum penerimaan dan pendaftaran ditetapkan dalam kebijakan tertulis.
TELUSUR
Elemen Penilaian APK.1.
SASARAN
1. Skrining dilakukan pada kontak pertama
didalam atau di luar rumah sakit.
2. Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah
kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan
sumber daya rumah sakit. ( lihat juga TKP 3.2,
6
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Staf Keperawatan
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur skrining pasien
0
5
10
Dokumen:
Rekam medis
MATERI
Pelaksanaan skrining pada kontak
pertama di dalam atau di luar rumah
sakit
Penentuan apakah kebutuhan pasien
sesuai misi dan sumber daya rumah
sakit
EP.2 )
3. Pasien hanya diterima apabila rumah sakit
dapat
menyediakan
pelayanan
yang
dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat
jalan yang tepat.
4. Ada suatu proses untuk melengkapi hasil tes
diagnostik dan tanggung jawab untuk
menetapkan apakah pasien diterima,
dipindahkan/ transfer atau di rujuk.
Penerimaan pasien dilakukan bila n
rumah sakit mampu menyediakan
pelayanan yang dibutuhkan pasien
5. Ada kebijakan yang menetapkan bahwa
skrining dan tes diagnosa yang mana
merupakan standar sebelum penerimaan
pasien.
6. Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau
dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang
dibutuhkan tersedia.
Adanya regulasi tentang standar
pelaksanaan
skrining
dan
tes
diagnosis yang diperlukan sebelum
penerimaan pasien
Pelaksanaan tindakan tidak merawat
atau memindahkan atau merujuk
pasien sebelum hasil tes yang
dibutuhkan tersedia
Proses melengkapi skrining dengan
hasil tes diagnostik dan tanggung
jawab untuk membuat keputusan
pasien diterima atau dirujuk
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar APK 1.1.
Rumah sakit menetapkan standar prosedur operasional untuk penerimaan pasien rawat inap dan untuk pendaftaran rawat jalan.
Maksud dan tujuan APK 1.1.
Proses admisi pasien rawat inap ke rumah sakit untuk pelayanan dan untuk pendaftaran pelayanan rawat jalan distandarisir lewat kebijakan dan prosedur tertulis. Staf yang
bertanggungjawab untuk proses tersebut mengenal dan sudah biasa melaksanakan prosedur tersebut. Kebijakan dan standar prosedur operasional mengatur :
•Pendaftaran rawat jalan atau proses admisi rawat inap
•Ad isi la gsu g dari pelaya a ga at darurat ke u it ra at i ap
•Proses dala
e aha pasie u tuk keperlua o ser asi
Kebijakan juga harus mengatur bagaimana mengelola pasien bila fasilitas rawat inap terbatas atau sama sekali tidak ada tempat tidur yang tersedia untuk merawat pasien di unit
yang tepat. (lihat juga PP.1, EP.1)
Elemen Penilaian APK 1.1
7
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
1. Proses pendaftaran pasien rawat jalan
distandardisir.
2.
Proses admisi pasien rawat inap
distandardisir. (lihat juga TKP.6.1, EP.3)
3. Ada proses penerimaan pasien emergensi ke
unit rawat inap.
4. Ada proses untuk menahan pasien untuk
observasi.
5. Ada proses penanganan pasien bila tidak
tersedia tempat tidur pada unit yang dituju
maupun diseluruh rumah sakit.
6. Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung
proses penerimaan pasien rawat inap dan
pendaftaran pasien rawat jalan.
7. Petugas memahami ketentuan dan prosedur
tersebut serta melaksanakannya.
SASARAN
MATERI
Pimpinan Rumah Sakit
Kepala dan staf unit rekam medis
Kepala dan staf unit gawat darurat
Staf medis
Pasien
Proses pendaftaran pasien rawat jalan
dan pelaksanaan proses sesuai
standar
Proses admisi pasien rawat inap dan
pelaksanaan proses sesuai standar
0
5
10
0
5
10
Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh
petugas terkait tentang ketentuan
prosedur dan pelaksanaannya
0
5
10
Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
Proses penerimaan pasien emergensi
ke rawat inap dan pelaksanaan proses
sesuai standar
Proses penahanan pasien untuk
observasi dan pelaksanaan proses
sesuai standar
Proses penanganan pasien bila
tempat tidur tidak tersedia dan
pelaksanaan proses sesuai standar di
seluruh rumah sakit
Kebijakan dan prosedur tertulis
tentang proses penerimaan pasien
rawat inap dan rawat jalan
Standar APK 1.1.1.
8
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur pendaftaran pasien
rawat jalan dan penerimaan
pasien rawat inap
Prosedur penahanan pasien
untuk observasi
Prosedur penanganan pasien
bila tidak tersedia tempat
tidur pada unit yang dituju
Maksud dan tujuan APK 1.1.1.
Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan
kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut
didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan. Proses triase dapat
termasuk kriteria berbasis fisiologik, bila mungkin dan tepat. Rumah sakit melatih staf untuk menentukan pasien yang membutuhkan asuhan segera dan bagaimana memberikan
prioritas
asuhan.
Pasien harus distabillkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila rumah sakit tidak dapat menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan
rujukan ke pelayanan yang kemampuannya lebih tinggi.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.1.1
SASARAN
1. Rumah sakit menggunakan proses triase
berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien
sesuai dengan kegawatannya.
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Kepala Unit dan Staf Keperawatan
Pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur TRIAGE
Kriteria transfer/rujukan
MATERI
Pelaksanaan proses triase berbasis
bukti untuk memprioritaskan pasien
sesuai dengan kegawatannya
2. Staf dilatih menggunakan kriteria ini.
Pelatihan staf terkait
tentang
penggunaan kriteria triase berbasis
bukti
0
5
10
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi
kebutuhannya.
Pelaksanaan penanganan pasien
sesuai prioritas urgensi kebutuhannya
0
5
10
4. Pasien emergensi diperiksa dan distabilisasi
sesuai kemampuan rumah sakit dulu sebelum
ditransfer. ( lihat APK.4,EP 1,2,5 dan APK.4.2,
EP 3,4 )
Pemeriksaan dan stabilisasi pasien
emergensi sesuai kemampuan rumah
sakit sebelum pasien ditransfer
Dokumen implemntasi :
Rekam medis
Sertifikasi pelatihan TRIAGE
0
5
10
Standar APK 1.1.2
Kebutuhan pasien akan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif diprioritaskan berdasarkan kondisi pasien pada waktu proses admisi sebagai pasien rawat inap.
9
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan APK 1.1.2
Apabila pasien dipertimbangkan diterima sebagai pasien rawat inap rumah sakit, pemeriksaan skrining membantu staf / karyawan untuk memutuskan apakah pasien membutuhkan
pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan memilih pelayanan yang paling tepat sesuai dengan urgensinya.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.1.2.
1. Ada pemeriksaan skrining utk membantu staf
mengetahui kebutuhan pasien.
2. Pemilihan jenis pelayanan atau unit
pelayanan sesuai kebutuhan berdasar atas
hasil pemeriksaan skrining.
3. Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan
pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan
paliatif diprioritaskan.
SASARAN
MATERI
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
Pasien
Pelaksanaan
skrining
untuk
membantu
staf
mengetahui
kebutuhan pasien
Pemilihan
pelayanan
sesuai
kebutuhan berdasarkan hasil skrining
Penentuan prioritas kebutuhan pasien
terkait pelayanan preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan paliatif
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur skrining pasien
menetapkan
kebutuhan
pelayanannya
Standar APK 1.1.3.
Rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinik pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan.
Maksud dan tujuan APK 1.1.3
Pasien diberi informasi apabila diketahui adanya waktu menunggu yang lama untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan atau dalam mendapatkan rencana pelayanan yang
membutuhkan penempatan di daftar tunggu. Pasien diberi informasi tentang alasan penundaan dan menunggu serta diberi informasi alternatif yang tersedia. Persyaratan ini
berlaku untuk pelayanan pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan pelayanan diagnostik dan tidak perlu diberikan apabila hanya menunggu sebentar karena dokter datang
terlambat. Untuk beberapa pelayanan seperti onkologi atau transplantasi, penundaan dapat disesuaikan dengan norma nasional untuk pelayanan tersebut, sehingga memang
berbeda dari keterlambatan pada pelayanan diagnostik.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.1.3.
SKOR
SASARAN
10
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Pasien rawat inap dan pasien rawat jalan
diberikan informasi apabila akan terjadi
penundaan pelayanan atau pengobatan.
2. Pasien diberi informasi alasan penundaan
atau menunggu dan memberikan informasi
tentang alternatif yang tersedia sesuai
dengan keperluan klinik mereka.
3. Informasi di dokumentasikan didalam rekam
medis.
Pimpinan Rumah Sakit
Staf Admisi Rawat Inap dan Rawat
Jalan
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Tim Medical Information
Staf Keperawatan
Pasien
4. Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung
pelaksanaan secara konsisten.
Pemberian informasi kepada pasien
bila
akan
terjadi
penundaan
pelayanan atau pengobatan
Pemberian informasi kepada pasien
tentang alasan penundaan dan
tentang alternatif yang tersedia sesuai
keperluan klinik pasien
Pencatatan informasi dalam rekam
medis pasien
Penyusunan kebijakan dan prosedur
tertulis yang mendukung pelaksanaan
pemberian informasi secara konsisten
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan
penundaan pelayanan atau
pengobatan
Prosedur
pemberian
informasi
Dokumen implementasi :
Rekam medis
0
5
10
Standar APK 1.2.
Pada admisi rawat inap, pasien dan keluarganya mendapat penjelasan tentang pelayanan yang ditawarkan, hasil yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut.
Maksud dan tujuan APK 1.2.
Pada waktu proses penerimaan, pasien dan keluarganya mendapatkan penjelasan yang cukup untuk membuat keputusan berkenaan dengan pelayanan yang dianjurkan. Penjelasan
mencakup tentang pelayanan yang dianjurkan, hasil pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut. Penjelasan diberikan kepada pasien dan keluarganya
atau pembuat keputusan baik untuk pasien atas jaminan atau biaya pribadi. Apabila situasi keuangannya terbatas untuk biaya pelayanan, rumah sakit mencari jalan keluar untuk
mengatasinya, penjelasan tersebut dapat dalam bentuk tertulis atau lisan dan dicatat di rekam medis pasien.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.2.
SKOR
SASARAN
11
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Pasien dan keluarganya diberikan informasi
pada waktu admisi ( lihat juga MKI.2 pada
Maksud dan Tujuan ).
2. Penjelasan meliputi informasi tentang
pelayanan yang ditawarkan ( lihat juga MKI.2,
EP 1 dan 2 ).
Staf Admisi Rawat Inap dan Rawat
Jalan
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Tim Medical Information
Staf Keperawatan
Pasien
Pemberian informasi kepada pasien
dan keluarganya saat admisi
Pemberian informasi kepada pasien
dan keluarganya tentang pelayanan
yang ditawarkan
3. Penjelasan meliputi informasi tentang hasil
pelayanan yang diharapkan.
Pemberian informasi kepada pasien
dan keluarganya tentang hasil
pelayanan yang diharapkan
4. Penjelasan meliputi informasi tentang
perkiraan biaya kepada pasien dan
keluarganya.
Pemberian informasi kepada pasien
dan keluarganya tentang estimasi
biaya
5. Penjelasan cukup bagi pasien dan
keluarganya untuk membuat keputusan yang
benar (lihat juga AP.4.1, EP 3).
Pemberian informasi yang memadai
bagi pasien dan keluarganya untuk
mengambil keputusan secara benar
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan
komunikasi
yang
efektif
dalam pemberian edukasi dan
informasi
Prosedur
pemberian
informasi tentang :
o pelayanan
yang
dianjurkan
o hasil pelayanan yang
diharapkan
o perkiraan biaya
Dokumen implementasi :
rekam medis
website/ brosur/ leaflet
0
5
10
Standar APK 1.3.
Rumah sakit berusaha mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.
Maksud dan tujuan APK 1.3.
Rumah sakit sering melayani berbagai populasi masyarakat. Mungkin pasiennya tua, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada
penghalang lainnya yang membuat proses pemberian dan penerimaan pelayanan menjadi sulit. Rumah sakit sudah mengidentifikasi kesulitan tersebut dan telah melaksanakan
proses untuk mengurangi dan menghilangkan rintangan tersebut pada saat penerimaan. Rumah sakit juga berusaha untuk mengurangi dampak dari rintangan tersebut dalam
memberikan pelayanan.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.3.
SKOR
SASARAN
12
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Pimpinan
dan
staf
rumah
mengidentifikasi hambatan yang
dipopulasi pasiennya.
sakit
ada
2. Ada prosedur untuk mengatasi atau
membatasi hambatan pada waktu pasien
mencari pelayanan.
Pimpinan Rumah Sakit
Staf Admisi Rawat Inap dan Rawat
Jalan
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Tim Medical Information
Staf Keperawatan
Pasien
3. Ada prosedur untuk mengurangi dampak dari
hambatan dalam memberikan pelayanan.
4. Prosedur ini telah dilaksanakan.
Identifikasi hambatan yang ada pada
pasien. Dapat berupa daftar
Adanya
Prosedur
dan
implementasinya mengatasi atau
membatasi hambatan saat pasien
mencari pelayanan
Adanya
Prosedur
dan
implementasinya mengurangi dampak
dari hambatan dalam memberikan
pelayanan
Implementasi prosedur tersebut di
atas
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
kebijakan RS dalam
mengidentifikasi
hambatan
dalam
populasi pasiennya
Prosedur
mengatasi,
membatasi,
mengurangi hambatan
Dokumen implementasi :
Data cakupan RS
0
5
10
Standar APK 1.4.
Penerimaan atau transfer pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Maksud dan tujuan APK 1.4.
Unit atau pelayanan yang menyediakan pelayanan intensif seperti unit pelayanan intensif pasca operasi atau yang menyediakan pelayanan spesialistis seperti pelayanan pasien luka
bakar atau transplantasi organ umumnya mahal dan biasanya tempat dan stafnya terbatas. Demikian pula departemen/unit emergensi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk
observasi dan unit penelitian klinik harus melakukan seleksi pasien secara tepat. Setiap pelayanan harus membuat dan menetapkan kriteria bagi pasien yang akan diterimanya. Staf
yang tepat dari emergensi, pelayanan intensif dan pelayanan khusus berpartisipasi dalam mengembangkan kriteria. Kriteria tersebut dipergunakan untuk memberikan izin masuk
secara langsung ke unit pelayanan, misalkan pasien langsung dari pelayanan emergensi. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan transfer pasien dari unit pelayanan ke tingkat
pelayanan yang lain baik didalam maupun keluar rumah sakit. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan apabila pasien tidak memerlukan pelayanan yang lama dan dapat
ditransfer ketingkat pelayanan yang lain.
Apabila rumah sakit mengadakan penelitian atau menyediakan pelayanan atau program khusus, maka admisi atau transfer pasien kedalam program tersebut harus melaui kriteria
atau protokol. Kegiatan admisi dan transfer pasien dalam program tersebut didokumentasikan di rekam medis termasuk kondisi pasien sesuai kriteria atau protokol.
TELUSUR
Elemen penilaian APK 1.4.
SKOR
SASARAN
13
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Rumah sakit telah menetapkan kriteria
masuk atau pindah dari pelayanan intensif
dan atau pelayanan khusus termasuk
penelitian dan program sesuai dengan
kebutuhan pasien.
2. Kriteria berdasar fisiologi dan tepat.
3. Staf yang tepat diikut sertakan dalam
pengembangan kriteria.
4. Staf dilatih untuk melaksanakan kriteria.
5. Rekam medis pasien yang diterima masuk ke
unit yang menyediakan pelayanan spesialistis
atau intensif berisi bukti-bukti yang
memenuhi kriteria yang tepat untuk
pelayanan yang dibutuhkan.
6. Rekam medis pasien yang dipindahkan atau
keluar dari unit yang menyediakan pelayanan
intensif / spesialistik berisi bukti-bukti bahwa
pasien tidak memenuhi kriteria untuk berada
di unit tersebut.
Pimpinan Rumah Sakit
Staf Admisi Rawat Inap dan Rawat
Jalan
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Kriteria masuk atau pindah dari
pelayanan intensif atau pelayanan
khusus termasuk penelitian dan
program
yang
sesuai
dengan
kebutuhan pasien
Isi kriteria tepat dan didasarkan pada
fisiologi
Pengembangan
kriteria
dengan
mengikutsertakan staf yang tepat /
kompeten
Pelatihan staf untuk melaksanakan
kriteria
Pemeriksaan rekam medis pasien
yang diterima masuk unit pelayanan
spesialistis atau
intensif,
juga
wawancara, mengenai bukti-bukti
yang memenuhi kriteria yang tepat
untuk pelayanan yang dibutuhkan
Pemeriksaan rekam medis pasien
yang dipindahkan atau keluar dari unit
pelayanan spesialistis atau intensif,
juga wawancara, mengenai buktibukti yang menyatakan pasien tidak
lagi memenuhi kriteria berada di unit
tersebut
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ panduan/
prosedur
transfer
pasien
Kriteria masuk & keluar
pelayanan intensif
Dokumen implementasi :
Proses
penyusunan
kriteria
Rekam medis
Sertifikasi
pelatihan
transfer
0
5
10
0
5
10
KONTINUTAS PELAYANAN
Standar APK.2.
Rumah sakit mendisain dan melaksanakan proses untuk menyediakan pelayanan-pelayanan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan berkoordinasi dengan para tenaga
14
Instrumen akreditasi edisi - 1
medis.
Maksud dan tujuan APK.2.
Pada keseluruhan perpindahan pasien di rumah sakit, dimulai dari admisi sampai dengan kepulangan atau kepindahan, dapat melibatkan berbagai departemen dan pelayanan serta
berbagai praktisi kesehatan untuk pemberian asuhan.
Dalam seluruh fase pelayanan, kebutuhan pasien disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia di dalam rumah sakit dan bila perlu di luar rumah sakit. Hal tersebut biasanya
dilakukan dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan atau kebijakan yang menentukan kelayakan transfer di dalam rumah sakit. (lihat juga APK.1.4 sehubungan dengan
kriteria admisi pasien ke atau dari unit intensif dan spesialistik).
Untuk mewujudkan asuhan pasien yang berkesinambungan (seamless), rumah sakit memerlukan disain dan melaksanakan proses pelayanan yang berkelanjutan dan koordinasi di
antara para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berada di :
• pelaya a e erge si da pe daftara pasie ra at i ap;
• pelaya a diag ostik da pelaya a pe go ata ;
• pelaya a o edah ti daka edah;
• program pelayanan rawat jalan;
• ru ah sakit lai da pelaya a kesehata lai ya.
Pimpinan dari berbagai pelayanan bekerjasama membuat disain proses pelayanan dan melaksanakannya. Proses didukung dengan kriteria pindah rawat yang jelas, kebijakan,
prosedur atau pedoman. Rumah sakit menetapkan individu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelayanan. Individu tersebut dapat mengkoordinasikan seluruh
pelayanan pasien, (seperti antar departemen) atau dapat bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan pelayanan pasien secara individual (Contoh : case manager).
TELUSUR
Elemen penilaian APK.2.
SKOR
SASARAN
15
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Pimpinan pelayanan menetapkan disain dan
melaksanakan proses yang mendukung
kontinuitas pelayanan dan koordinasi
pelayanan yang meliputi semua yang
tercantum dalam maksud dan tujuan di atas.
2. Kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan
menentukan tata cara transfer pasien yang
tepat di rumah sakit.
3. Kesinambungan dan koordinasi terbukti
terlaksana yang meliputi seluruh fase
pelayanan pasien.
4.
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
Tim Customer Service, atau yang
terkait
Pasien
Kesinambungan dan koordinasi terbukti
dirasakan oleh pasien (lihat juga HPK 2, EP 1
dan HPK 2.1, EP 2)
Adanya desain/pola dan pelaksanaan
proses yang mendukung kontinuitas
pelayanan dan koordinasi pelayanan
meliputi semua yang tercantum di
atas
Adanya kriteria dan kebijakan tentang
tata cara transfer pasien yang tepat di
rumah sakit
Implementasi
koordinasi
dan
pelaksanaan
secara
berkesinambungan meliputi seluruh
fase pelayanan pasien
Umpan balik / keterangan dari pasien
dan keluarganya
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur transfer pasien
Kriteria transfer
Dokumen implementasi :
Rekam medis
0
5
10
0
5
10
Standar APK.2.1
Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang berkompeten sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.
Maksud dan tujuan APK.2.1
Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggung jawab secara umum terhadap pelayanan pasien atau pada fase pelayanan
tertentu diketahui dengan jelas. Staf yang dimaksud dapat seorang dokter ( DPJP - Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) atau staf lain yang mampu. Staf yang bertanggung jawab
tersebut tercantum didalam status pasien atau dengan cara lain dikenalkan kepada semua staf rumah sakit. Staf yang bertanggung jawab tersebut menyiapkan dokumentasi tentang
rencana pelayanan pasien. Staf tersebut mengatur pelayanan pasien selama seluruh waktu rawat inap, akan meningkatkan kontinuitas pelayanan, koordinasi, kepuasan pasien,
kualitas pelayanan dan hasil yang diharapkan, sehingga sangat diperlukan apalagi bagi pasien-pasien kompleks tertentu dan pasien lain yang ditentukan. Staf yang dimaksud dan
tujuan akan memerlukan kerjasama dan komunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Dalam waktu liburan, ada kebijakan rumah sakit yang mengatur proses transfer
tanggung jawab pasien dari satu ke orang lain. Dalam kebijakan ditetapkan konsultan, dokter on call, dokter pengganti (locum tenens) atau individu lain, yang bertanggung jawab dan
melaksanakannya, serta mendokumentasikan penugasannya. Apabila pasien pindah dari satu fase pelayanan ke fase selanjutnya, staf yang bertanggung jawab terhadap pelayanan
pasien dapat berubah atau tetap.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.2.1
SKOR
SASARAN
16
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1. Staf yang bertanggung jawab untuk
koordinasi pelayanan selama pasien dirawat
diketahui dan tersedia dalam seluruh fase
asuhan rawat inap (lihat juga PP 2.1, EP 5
tentang tanggung jawab dokter dan HPK 6.1
EP 2)
2. Staf tersebut kompeten menerima tanggung
jawab untuk melaksanakan pelayanan
pasien.
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Farmasi
Staf Rehabilitasi Medik
Staf Gizi
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
Pasien
Adanya staf untuk koordinasi
pelayanan selama pasien dirawat
0
5
10
Kompetensi staf terkait dalam
pelayanan pasien, a.l. melalui
pelatihan
0
5
10
3. Staf tersebut dikenal oleh seluruh staf rumah
sakit.
Regulasi ttg pengenalan staf terkait
4. Staf melengkapi dokumen rencana pelayanan
pasien didalam status.
Regulasi
dan
implementasi,
melengkapi
dokumen
rencana
pelayanan pasien dalam status pasien
Regulasi
tentang
perpindahan
tanggung jawab pelayanan pasien dari
staf yang satu ke staf yang lain
0
5
10
0
5
10
0
5
10
5. Perpindahan tanggung jawab pelayanan
pasien dari satu individu ke individu yang lain
dijabarkan dalam kebijakan rumah sakit.
PEMULANGAN PASIEN, RUJUKAN DAN TINDAK LANJUT
Standar APK.3.
17
Instrumen akreditasi edisi - 1
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur transfer pasien
Panduan/Prosedur
koordinasi
pelayanan,
tentang pelayanan DPJP,
UTW
Medical staff bylaws
Dokumen implementasi :
Rekam Medis
Ada kebijakan untuk rujuk dan memulangkan pasien.
Maksud dan tujuan APK.3.
Merujuk pasien ke praktisi kesehatan lain di luar rumah sakit atau ke rumah sakit lain, memulangkan pasien ke rumah atau ke tempat keluarga harus berdasarkan kondisi kesehatan
pasien dan kebutuhan akan kelanjutan pelayanan. DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan berdasarkan
kebijakan. Kriteria dapat juga digunakan untuk menentukan pasien siap dipulangkan. Kebutuhan pelayanan berkelanjutan dapat berarti rujukan ke dokter spesialis, terapis rehabilitasi
atau kebutuhan pelayanan preventif yang dilaksanakan di rumah oleh keluarga. Proses yang terorganisir dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan berkelanjutan
ditangani oleh ahli yang tepat di luar rumah sakit dan apabila diperlukan proses ini dapat mencakup merujuk pasien ke rumah sakit lain. Bila ada indikasi, rumah sakit dapat membuat
rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin. Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.
Ada kebijakan dan prosedur tetap bila rumah sakit mengizinkan pasien meninggalkan rumah sakit dalam satu waktu tertentu untuk hal tertentu, seperti cuti.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.
SKOR
SASARAN
1. Merujuk
atau
memulangkan
pasien
berdasarkan atas status kesehatan dan
kebutuhan pelayanan selanjutnya. (lihat juga
AP.1.10, EP 1, AP.1.11, EP 1, TKP 6.1, EP 3)
Proses merujuk atau memulangkan
pasien berdasarkan status kesehatan
dan kebutuhan pelayanan selanjutnya
0
5
10
2. Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang
siap untuk dipulangkan.
Kriteria pasien yang siap dipulangkan
3. Apabila diperlukan, perencanaan untuk
merujuk dan memulangkan pasien dapat
diproses lebih awal dan apabila perlu
mengikut sertakan keluarga (lihat juga
AP.1.11, EP 2; AP.2, EP 2 dan HPK.2, EP 1).
4. Pasien dirujuk dan dipulangkan berdasarkan
atas kebutuhannya (lihat juga AP.1.10, EP 2;
AP.1.11, EP 2 dan AP.2, EP 2).
Regulasi dan implementasi, merujuk
dan
memulangkan
pasien
mengikutsertakan keluarga dan bisa
dilakukan lebih awal jika diperlukan
0
5
10
0
5
10
18
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Pasien
DOKUMEN
MATERI
Proses merujuk dan memulangkan
pasien berdasarkan kebutuhannya
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur
pemulangan
pasien, termasuk cuti
Discharge Planning List
Dokumen implementasi :
Rekam Medis
5. Kebijakan rumah sakit mengatur proses
pasien yang diperbolehkan meninggalkan
rumah sakit, sementara dalam proses
rencana pengobatan dengan izin yang
disetujui untuk waktu tertentu.
Kebijakan yang mengatur rencana /
izin pemulangan pasien, sementara
masih dalam asuhan
0
5
10
Standar APK.3.1
Rumah sakit bekerjasama dengan para praktisi kesehatan dan badan di luar rumah sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan pada waktu yang tepat.
Maksud dan tujuan APK.3.1
Rujukan tepat waktu ke praktisi kesehatan luar, rumah sakit lain harus ada perencanaan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang berkelanjutan. Rumah sakit mengenal praktisi
kesehatan yang ada di komunitas/lingkungannya dan membangun hubungan yang bersifat formal maupun informal.
Bila pasien datang dari komunitas yang berbeda, rumah sakit berusaha membuat rujukan ke individu yang kompeten atau sarana pelayanan kesehatan yang ada di komunitas dari
mana pasien berasal.
Selain itu pada waktu pulang mungkin pasien membutuhkan pelayanan penunjang dan pelayanan medis seperti pelayanan sosial, nutrisi, finansial, psikologi dan pelayanan penunjang
lainnya. Ketersediaan pelayanan penunjang ini, dalam skala yang luas, akan menentukan kebutuhan pelayanan medis berkelanjutan. Perencanaan pemulangan pasien juga termasuk
jenis pelayanan penunjang yang tersedia, yang dibutuhkan pasien.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.1.
SKOR
SASARAN
19
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
DOKUMEN
1.
Rencana
pemulangan
pasien
mempertimbangkan pelayanan penunjang
dan kelanjutan pelayanan medis.
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
2. Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan
individu penyedia pelayanan kesehatan di
lingkungannya yang sangat berhubungan
dengan pelayanan yang ada di rumah sakit
serta populasi pasien (lihat juga PPK.3, EP 2).
3. Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah
sakit ditujukan kepada individu secara
spesifik dan badan dari mana pasien berasal.
4. Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk
pelayanan penunjang.
Perencanaan pemulangan pasien
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
pelayanan
penunjang dan kelanjutan pelayanan
medis
Identifikasi organisasi dan individu
penyedia layanan kesehatan di
lingkungannya yang berkaitan dengan
pasien dan pelayanan yang ada di
rumah sakit
Proses merujuk keluar rumah sakit
ditujukan kepada individu atau badan
secara spesifik bila memungkinkan
Proses merujuk dilakukan untuk
pelayanan
penunjang
bila
memungkinkan
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ panduan/ prosedur
rujukan
Kriteria rujukan ke RS lain
0
5
10
Dokumen implementasi :
Rekam medis
MoU
0
5
10
0
5
10
Standar APK.3.2.
Rekam medis pasien berisi salinan resume pelayanan medis pasien pulang.
Maksud dan tujuan APK.3.2.
Resume asuhan pasien dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang dari rumah sakit. Salinan resume pasien pulang ditempatkan dalam rekam medis dan sebuah salinan diberikan kepada
pasien atau keluarganya, bila diatur dalam kebijakan rumah sakit atau kebiasaan umum sesuai peraturan perundang-undangan. Salinan resume pelayanan tersebut diberikan kepada
praktisi kesehatan yang akan bertanggung jawab untuk pelayanan berkelanjutan bagi pasien atau tindak lanjutnya.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.2.
SASARAN
20
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
MATERI
DOKUMEN
1. Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP
sebelum pasien pulang.
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Pembuatan resume pasien pulang
oleh DPJP sebelum pasien pulang
2. Resume berisi pula instruksi untuk tindak
lanjut.
Pembuatan resume mencantumkan
instruksi tindak lanjut
3. Salinan
ringkasan
pelayanan
pasien
didokumentasikan dalam rekam medis.
Pendokumentasian salinan ringkasan
pelayanan pasien dalam rekam medis
pasien
Pemberian salinan resume pasien
pulang
kepada
pasien
atau
keluarganya
Pemberian salinan resume pasien
pulang kepada praktisi kesehatan
yang kepadanya pasien dirujuk
Adanya kebijakan dan prosedur, dan
implementasinya, tentang kapan
resume
pasien
pulang
harus
dilengkapi dan dimasukkan ke rekam
medis pasien
4. Salinan resume pasien pulang diberikan juga
kepada pasien
5. Salinan resume pasien pulang diberikan
kepada praktisi kesehatan perujuk
6. Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan
resume pasien pulang harus dilengkapi dan
dimasukkan ke rekam medis pasien.
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan
yang
menetapkan
bahwa
resume asuhan pasien
dibuat
oleh
DPJP
sebelum pasien pulang
dari rumah sakit
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Standar APK.3.2.1.
Resume pasien pulang lengkap.
Maksud dan tujuan APK.3.2.1
Resume pelayanan pasien pulang menggambarkan tindakan yang dilakukan selama pasien tinggal di rumah sakit. Resume dapat dipergunakan oleh praktisi kesehatan yang
bertanggung jawab untuk pelayanan selanjutnya dan termasuk :
a. Alasan masuk rumah sakit.
b. Penemuan kelainan fisik dan lainnya yang penting.
c. Prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan.
d. Pemberian medikamentosa dan pemberian obat waktu pulang.
e. Status/kondisi pasien waktu pulang.
f. Instruksi follow-up / tindak lanjut.
Elemen penilaian APK.3.2.1
21
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
SASARAN
1. Resume pasien pulang berisi alasan pasien di
rawat, diagnosis dan penyakit penyertanya.
2. Resume pasien pulang berisi temuan fisik
dan hal lain yang penting.
3.
4.
Resume pasien pulang berisi prosedur
diagnostik dan terapetik yang telah
dilakukan.
Resume pasien pulang berisi medika
mentosa termasuk obat waktu pulang.
5. Resume pasien pulang berisi keadaan /status
pasien pada saat pulang.
6. Resume pasien pulang berisi instruksi untuk
tindak lanjut/kontrol.
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
MATERI
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan
alasan
pasien
dirawat, diagnosis, dan penyakit
penyertanya
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan temuan fisik dan hal
lain yang penting
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan prosedur diagnostik
dan terapeutik yang telah dilakukan
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan
medikamentosa
termasuk obat waktu pulang
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan
keadaan/status
pasien pada saat pulang
Pembuatan resume pasien pulang
mencantumkan instruksi untuk tindak
lanjut atau kontrol
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan yang menetapkan
resume pasien berisi :
a. Alasan masuk rumah sakit.
b. Penemuan kelainan fisik dan
lainnya yang penting.
c. Prosedur
diagnosis
dan
pengobatan
yang
telah
dilakukan.
d. Pemberian medikamentosa
dan pemberian obat waktu
pulang.
e. Status/kondisi pasien waktu
pulang.
f. Instruksi follow-up / tindak
lanjut.
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Standar APK.3.3.
Rekam medis pasien rawat jalan yang mendapat pelayanan lanjutan berisi resume semua diagnosis yang penting, alergi terhadap obat, medika mentosa yang sedang diberikan dan
segala sesuatu yang berkenaan dengan prosedur pembedahan dan perawatan/ hospitalisasi di rumah sakit.
22
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan APK.3.3.
Apabila rumah sakit menyediakan pelayanan lanjutan dan pengobatan untuk pasien rawat jalan di luar jam kerja, mungkin akan terjadi akumulasi nomor diagnosis, pemberian medika
mentosa dan pengembangan riwayat penyakit dan penemuan kelainan fisik. Hal ini penting untuk menjaga resume dari keadaan pasien terkini. Resume mencakup :
- Diagnosis yang penting
- Alergi terhadap obat
- Medika mentosa yang sekarang
- Prosedur bedah yang lalu
- Riwayat perawatan yang lalu
Rumah sakit harus menentukan format dan isi dari resume dan pelayanan lanjutan mana yang akan dimulai. Rumah sakit juga menentukan apa yang masuk dalam resume, bagaimana
resume pelayanan di jaga kelangsungannya dan siapa yang menjaga.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.3.
SKOR
SASARAN
1. Rumah sakit mengidentifikasi pelayanan
lanjutan pasien yang mana dalam resume
yang pertama dilaksanakan.
2. Rumah sakit mengidentifikasi bagaimana
resume pelayanan di jaga kelangsungannya
dan siapa yang menjaga.
3. Rumah sakit telah menetapkan format dan isi
dari resume pelayanan.
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Unit Rekam Medis
Dalam resume yang pertama ada identifikasi
pelayanan lanjutan mana dilaksanakan
Identifikasi bagaimana resume pelayanan
dijaga kelangsungannya dan siapa yang
menjaga
Penetapan format dan isi resume pelayanan
4. Rumah sakit menentukan apa yang dimaksud
dengan resume saat ini.
Penentuan tentang apa yang dimaksud dengan
resume saat ini/periode terakhir
5. Rekam medis pasien berisi daftar secara
lengkap daftar resume sesuai kebijakan.
Pengecekan apakah rekam medis berisi daftar
resume secara lengkap sesuai kebijakan
Standar APK.3.4.
23
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Prosedur pembuatan resume
pd pelayanan RJ
Format dan Isi Resume
pelayanan RJ
Dokumen impementasi :
rekam medis
Pasien dan keluarga yang tepat, diberikan pengertian tentang instruksi tindak lanjut.
Maksud dan tujuan APK.3.4.
Untuk pasien yang tidak langsung dirujuk ke rumah sakit lain instruksi yang jelas dimana dan bagaimana menerima pelayanan lanjutan adalah sangat penting untuk mendapatkan
hasil yang optimal sesuai dengan yang dibutuhkan.
Instruksi mencakup nama dan lokasi untuk pelayanan lanjutan, kapan kembali ke rumah sakit untuk kontrol dan kapan pelayanan yang mendesak harus didapatkan. Keluarga
diikutsertakan dalam proses apabila pasien kurang dapat mengerti dan mengikuti instruksi. Keluarga juga diikutsertakan apabila mereka berperan dalam proses pemberian pelayanan
lanjutan.
Rumah sakit memberikan instruksi kepada pasien dan keluarganya yang tepat dengan cara sederhana dan gampang dimengerti. Instruksi diberikan dalam bentuk tertulis yang sangat
mudah dimengerti pasien.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.4.
SASARAN
1. Instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam
bentuk dan cara yang mudah dimengerti
pasien dan keluarganya.
2. Instruksi mencakup kapan kembali untuk
pelayanan tindak lanjut.
3. Instruksi mencakup kapan mendapatkan
pelayanan yang mendesak.
4. Keluarga diberikan instruksi untuk pelayanan
bila diperlukan berkenaan dengan kondisi
pasien.
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Tim Medical Information
Staf Keperawatan
Pasien
SKOR
Pemberian instruksi tindak lanjut
dalam bentuk dan cara yang mudah
dimengerti pasien dan keluarganya
Pemberian instruksi pada pasien dan
keluarganya tentang kapan kembali
untuk pelayanan tindak lanjut
Pemberian instruksi pada pasien dan
keluarganya tentang kapan dan
bagaimana mendapatkan pelayanan
yang mendesak
Pemberian instruksi kepada keluarga
pasien untuk pelayanan terkait
kondisi pasien
Standar APK.3.5
Rumah sakit mempunyai proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien yang pulang karena menolak nasehat medis.
24
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur rujukan pasien
Dokumen impementasi :
rekam medis
Maksud dan tujuan APK.3.5.
Apabila pasien rawat inap atau pasien rawat jalan memilih pulang karena menolak nasehat medis, ada risiko berkenaan dengan pengobatan yang tidak adekuat yang dapat berakibat
cacat permanen atau kematian. Rumah sakit perlu mengerti alasan kenapa pasien menolak nasehat medis sehingga dapat berkomunikasi secara lebih baik dengan mereka. Apabila
pasien mempunyai keluarga dokter, maka untuk mengurangi risiko, rumah sakit dapat memberitahukan dokter tersebut. Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.3.5
SASARAN
1.
Ada proses untuk penatalaksanaan dan
tindak lanjut bagi pasien rawat inap dan
pasien rawat jalan yang pulang karena
menolak nasehat medis (lihat juga HPK.2,
EP.1) dan HPK.2.2, Maksud dan Tujuan).
2. Apabila diketahui ada Dokter keluarga,
kepadanya diberitahu (lihat juga HPK 2.2, EP
1 dan 2).
3. Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum
dan peraturan yang berlaku.
25
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Penyusunan proses penatalaksanaan
dan tindak lanjut bagi pasien rawat
inap dan rawat jalan yang pulang
paksa atau menolak nasihat medis
0
5
10
Pemberitahuan
keluarga
0
5
10
0
5
10
kepada
Dokter
Pelaksanaan proses sesuai hukum dan
peraturan yang berlaku
Regulasi RS :
Regulasi
tentang
penolakan
pelayanan
atau pengobatan
Dokumen impementasi :
rekam medis
PERPINDAHAN / RUJUKAN PASIEN
Standar APK.4.
Pasien dirujuk ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi dan kebutuhan pelayanan lanjutan.
Maksud dan tujuan APK.4.
Merujuk pasien ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan akan kontinuitas pelayanan. Proses rujukan mungkin dilakukan sebagai tanggapan atas kebutuhan
pasien untuk konsultasi dan pengobatan spesialis, pelayanan darurat atau pelayanan intensif ringan seperti pelayanan sub akut atau rehabilitasi jangka panjang (lihat juga APK.1.1.1,
EP 4). Proses rujukan dibutuhkan untuk memastikan bahwa rumah sakit luar dapat memenuhi kebutuhan pasien. Proses ke rumah sakit tersebut mencakup :
- Bagaimana tanggung jawab diserahkan antar praktisi atau antar rumah sakit.
- Kriteria kapan transfer pasien dilakukan sesuai kebutuhan pasien.
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien selama transfer.
- Apa alkes yang diperlukan untuk proses transfer
- Apa yang harus dilakukan apabila transfer ke penyedia pelayanan lain, tidak memungkinkan.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.4.
SASARAN
1. Rujukan pasien berdasarkan atas kebutuhan
pasien untuk pelayanan berkelanjutan (lihat
juga APK.1.1.1, EP 4 dan TKP.6.1, EP 3).
2. Proses rujukan mencakup pengalihan
tanggung jawab ke rumah sakit yang
menerima (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).
3. Proses rujukan menunjuk orang / siapa yang
bertanggung jawab selama proses rujukan
serta perbekalan dan peralatan apa yang
dibutuhkan selama transportasi (lihat juga
TKP.6.1, EP 3)
26
Instrumen akreditasi edisi - 1
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Ambulans
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Proses merujuk pasien berdasarkan
kebutuhan pasien untuk pelayanan
berkelanjutan
Proses merujuk mencakup pengalihan
tanggung jawab ke rumah sakit yang
menerima
Proses merujuk menunjuk orang atau
badan yang bertanggung jawab
selama proses rujukan serta peralatan
yang dibutuhkan selama transportasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur rujukan pasien,
termasuk
Penanggung
jawab
pelayanan
rujukan,
tranportasi
rujukan
Dokumen implementasi :
MoU rujukan
Rekam medis
4. Proses rujukan menjelaskan situasi dimana
rujukan tidak mungkin dilaksanakan (lihat
juga TKP.6.1, EP 3).
5. Pasien dirujuk secara tepat ke rumah sakit
penerima (lihat juga APK.1.1.1, EP 4).
Proses merujuk menjelaskan situasi di
mana
rujukan
tidak
mungkin
dilaksanakan
Proses merujuk pasien dilakukan
secara tepat ke rumah sakit penerima
0
5
10
0
5
10
Standar APK.4.1.
Rumah sakit menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat memenuhi kebutuhan pasien akan kontinuitas pelayanan.
Maksud dan tujuan APK.4.1.
Apabila merujuk pasien ke rumah sakit lain, rumah sakit pengirim harus menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien dan
mempunyai kapasitas untuk menampung pasien tersebut. Penentuan ini biasanya dibuat sebelumnya dan kesediaan menerima pasien dan persyaratan transfer dijelaskan di dalam
dokumen yang resmi. Penentuan sejak awal memastikan bahwa pasien akan mendapatkan kontinuitas pelayanan yang dibutuhkannya.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.4.1
SASARAN
1. Rumah sakit yang merujuk menentukan
bahwa rumah sakit penerima dapat
menyediakan kebutuhan pasien yang akan
dirujuk .
2. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat
dengan rumah sakit penerima terutama
apabila pasien sering dirujuk ke rumah sakit
penerima (lihat juga TKP.3.3.1, Maksud dan
Tujuan).
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
SKOR
Proses merujuk menentukan bahwa
rumah
sakit
penerima
dapat
menyediakan kebutuhan pasien yang
akan dirujuk. Adanya daftar RS untuk
rujukan,
masing-masing
dengan
kemampuan/unggulannya
Penjalinan kerjasama resmi/tidak
resmi dengan rumah sakit penerima
yang kepadanya pasien sering dirujuk
0
5
10
0
5
10
Standar APK.4.2.
Rumah sakit penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh rumah sakit pengirim.
27
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur rujukan pasien
Dokumen implementasi :
Daftar
RS
dengan
pelayanannya
MoU rujukan
Maksud dan tujuan APK.4.2.
Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien. Selain mengenai resume pelayanan pasien pulang atau resume
klinis lainnya secara tertulis diberikan kepada rumah sakit penerima bersama pasiennya. Resume tersebut mencakup kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah
dilakukan dan kebutuhan pelayanan pasien lebih lanjut.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.4.2.
SASARAN
1. Informasi kondisi klinis pasien atau resume
klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama
pasien.
2. Resume klinis mencakup status pasien.
3. Resume klinis termasuk prosedur dan
tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
(lihat juga APK.1.1.1, EP 4).
4. Resume klinis termasuk kebutuhan pasien
akan pelayanan lebih lanjut (lihat juga
APK.1.1.1, EP 4).
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Ambulans
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pengiriman informasi kondisi klinis
atau resume pasien bersama pasien
Pembuatan resume klinis mencakup
status pasien
Pembuatan resume klinis mencakup
prosedur dan tindakan lain yang telah
dilakukan
Pembuatan resume klinis mencakup
kebutuhan pasien akan pelayanan
lebih lanjut
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Regulasi tentang transfer
inter hospital
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Standar APK.4.3.
Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang mampu terus memonitor kondisi pasien.
Maksud dan tujuan APK.4.3.
Merujuk pasien secara langsung ke rumah sakit lain dapat merupakan proses yang singkat dengan pasien yang sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yang
membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yang terus menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yang melakukan tugas berbeda.
Kompetensi staf yang mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
28
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen penilaian APK.4.3.
SASARAN
1. Selama proses rujukan secara langsung semua
pasien selalu dimonitor.
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
2. Kompetensi staf yang melakukan monitor
sesuai dengan kondisi pasien.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Proses monitoring pasien selama
proses rujukan
0
5
10
Regulasi tentang kompetensi staf
yang melakukan monitor agar
disesuaikan dengan kondisi pasien,
a.l. melalui pelatihan
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur rujukan pasien,
termasuk pendamping,
UTW-nya
Dokumentasi implementasi :
Rekam medis
Standar APK.4.4.
Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
Maksud dan tujuan APK.4.4.
Dokumentasi rujukan pasien ke rumah sakit lain harus ada di dalam rekam medis pasien. Dokumentasi tersebut mencakup nama rumah sakit dan nama staf yang menyetujui
penerimaan pasien, alasan rujukan, kondisi spesifik berkenaan dengan transfer pasien (seperti kapan tempat tersedia di rumah sakit penerima, atau kondisi pasien), juga perubahan
kondisi pasien selama rujukan (misalnya pasien meninggal atau memerlukan resusitasi). Dokumentasi lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit (misalnya tanda
tangan perawat atau dokter yang menerima, nama staf yang memonitor pasien selama rujukan) juga dicatat pada rekam medis.
TELUSUR
Elemen penilaian APK.4.4.
SASARAN
1. Di rekam medis pasien yang pindah dicatat
nama rumah sakit tujuan dan nama staf yang
menyetujui penerimaan pasien.
2. Di rekam medis pasien yang pindah dicatat
hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan
kebijakan rumah sakit yang merujuk.
29
Instrumen akreditasi edisi - 1
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pencatatan dalam rekam medis
pasien yang pindah tentang nama
rumah sakit tujuan dan nama staf
yang menyetujui penerimaan pasien
Pencatatan dalam rekam medis
pasien yang pindah tentang hal-hal
lain yang diperlukan sesuai dengan
kebijakan rumah sakit yang merujuk
0
5
10
0
5
10
Dokumen implementasi :
Rekam medis
3. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat
alasan rujukan.
Pencatatan alasan rujukan dalam
rekam medis pasien
4. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat
kondisi khusus sehubungan dengan proses
rujukan.
Pencatatan dalam rekam medis
pasien tentang kondisi khusus
sehubungan dengan proses rujukan
0
5
10
0
5
10
5. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat
segala perubahan dari kondisi pasien selama
proses rujukan.
Pencatatan dalam rekam medis
pasien tentang segala perubahan dari
kondisi pasien selama proses rujukan
0
5
10
TRANSPORTASI
Standar APK.5.
Kegiatan proses rujukan, dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan, termasuk perencanaan untuk kebutuhan transportasi pasien.
Maksud dan tujuan APK.5.
Proses untuk merujuk, dan memulangkan pasien mencakup kriteria akan jenis transportasi yang dibutuhkan pasien. Jenis transportasi bervariasi, mungkin dengan ambulans atau
kendaraan lain milik rumah sakit, kendaraan milik keluarga atau teman. Kendaraan yang dipilih tergantung kepada kondisi pasien.
Bila kendaraan transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan. Rumah sakit
mengidentifikasi situasi transportasi yang mempunyai risiko terkena infeksi dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko tersebut (lihat juga Bab PPI yang harus memenuhi
standar pengendalian infeksi agar dapat digunakan). Kebutuhan medikamentosa dan perbekalan lainnya di dalam kendaraan didasarkan kondisi pasiennya.
Sebagai contoh : mengantar pasien Geriartri pulang dari pelayanan rawat jalan sangat berbeda dengan kebutuhan pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain karena infeksi berat atau
luka bakar.
Bila rumah sakit mengadakan kontrak untuk pelayanan transportasi, rumah sakit harus yakin bahwa kontraktor mempunyai standar untuk pasien dan keamanan kendaraan.
Dalam semua kasus, rumah sakit mengadakan evaluasi terhadap kualitas dan keamanan pelayanan transportasi termasuk penerimaan, evakuasi dan respons terhadap keluhan
tentang penyediaan atau pengaturan transportasi.
30
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen penilaian APK.5.
SASARAN
1. Terdapat penilaian terhadap kebutuhan
transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat
pelayanan yang lain, ditransfer ke penyedia
pelayanan yang lain atau siap pulang dari
rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
2. Transportasi disediakan atau diatur sesuai
dengankebutuhan dan status pasien.
3.
Kendaraan transportasi milik rumah sakit
memenuhi hukum dan peraturan yang
berlaku berkenaan dengan pengoperasian,
kondisi dan pemeliharaan kendaraan.
4. Pelayanan transportasi dengan kontrak
disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit
dalam hal kualitas dan keamanan
transportasi (lihat juga TKP.3.3.1, Maksud
dan Tujuan).
5. Semua kendaraan yang dipergunakan untuk
transportasi, baik kontrak maupun milik
rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan
yang
memadai,
perbekalan
dan
medikamentosa sesuai dengan kebutuhan
pasien yang dibawa.
6. Ada proses untuk memonitor kualitas dan
keamanan transportasi yang disediakan atau
dikelola rumah sakit, termasuk proses
menanggapi keluhan (lihat juga TKP.3.3.1,
Maksud dan Tujuan).
31
Instrumen akreditasi edisi - 1
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Staf Ambulans, Staf Pool kendaraan
Tim Customer Service
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Penilaian
terhadap
kebutuhan
transportasi apabila pasien dirujuk ke
pusat pelayanan yang lain, ditransfer
ke penyedia pelayanan yang lain atau
siap pulang dari rawat inap atau
kunjungan rawat jalan
Penyediaan
dan
pengaturan
transportasi sesuai dengan kebutuhan
dan status pasien
Pengadaan kendaraan transportasi
rumah sakit yang memenuhi hukum
dan
peraturan
yang
berlaku
berkenaan dengan pengoperasian,
kondisi dan pemeliharaan kendaraan
Pelayanan
transportasi
dengan
kontrak
disesuaikan
dengan
kebutuhan rumah sakit dalam hal
kualitas dan keamanan
0
5
10
Proses melengkapi semua kendaraan
untuk transportasi, baik kontrak
maupun milik rumah sakit dengan
peralatan yang memadai, perbekalan
dan medikamentosa sesuai dengan
kebutuhan pasien yang dibawa
Monitor kualitas dan keamanan
transportasi yang disediakan atau
dikelola rumah sakit termasuk proses
menanggapi keluhan
0
5
10
Regulasi RS :
Regulasi
transportasi
pemulangan
tentang
rujukan,
Dokumen implementasi :
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Bukti
pemeliharaan
transportasi
MoU
BAB 2. HAK PASIEN DAN KELUARGA
>80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20% Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
Standar HPK.1.
Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.
Maksud HPK.1.
Pimpinan rumah sakit terutama bertanggung jawab bagaimana cara pemberian pelayanan kepada pasien. Sebab itu pimpinan harus mengetahui dan mengerti hak pasien dan
keluarganya, serta tanggung jawab rumah sakit sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan mengarahkan untuk memastikan agar seluruh
staf bertanggungjawab melindungi hak tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami
tanggungjawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani rumah sakit.
Rumah sakit menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien, untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan
yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu. Misalnya, pasien mungkin tidak mau diagnosisnya diketahui keluarga.
Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, stafnya, serta pasien dan keluarganya. Sebab itu, kebijakan dan prosedur ditetapkan dan
dilaksanakan untuk menjamin bahwa semua staf mengetahui dan memberi respon terhadap isu hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Rumah sakit
menggunakan pola kerjasama dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan bila mungkin, mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam proses.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian HPK.1
SASARAN
1.
Para
pemimpin
rumah
sakit
bekerjasama untuk melindungi dan
mengedepankan hak pasien dan
keluarga.
2. Para pemimpin rumah sakit memahami
hak pasien dan keluarga sesuai dengan
undang-undang dan peraturan dan
dalam hubungannya dengan komunitas
yang dilayaninya (lihat juga TKP.6, EP 1).
32
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Staf
pelaksana
pelayanan
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Regulasi RS dan pelaksanaan tentang hak
pasien dan keluarga
Pemahaman pimpinan RS tentang hak pasien
dan keluarga sesuai peraturan perundangundangan
0
5
10
0
5
10
Acuan :
UU 44/2009 tentang RS
Regulasi RS :
Regulasi tentang
keluarga
hak
pasien
dan
3. Rumah sakit menghormati hak pasien,
dan dalam beberapa situasi hak dari
keluarganya, untuk mendapatkan hak
istimewa dalam menentukan informasi
apa saja yang berhubungan dengan
pelayanan yang boleh disampaikan
kepada keluarga atau pihak lain, dalam
situasi tertentu.
4. Staf memahami kebijakan dan prosedur
yang berkaitan dengan hak pasien dan
dapat menjelaskan tanggung jawab
mereka dalam melindungi hak pasien.
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan
dan mendukung hak pasien dan
keluarga dalam pelayanan rumah sakit.
Pelaksanaan yang berkaitan dengan hak
pasien, yang dalam kondisi tertentu informasi
apa yang dapat disampaikan kepada keluarga
atau pihak lain
0
5
10
Pemahaman staf pelayanan atas hak pasien
0
5
10
Regulasi RS yang berkaitan dengan hak
pasien dan keluarga
0
5
10
Standar HPK.1.1
Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien.
Standar HPK.1.1.1.
Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan
kepercayaan pasien.
Maksud HPK.I.1 dan HPK.1.1.1
Setiap pasien memiliki budaya dan kepercayaan masing-masing dan membawanya kedalam proses pelayanan.Beberapa nilai dan kepercayaan yang ada pada pasien sering
bersumber dari budaya dan agama. Terdapat pula nilai dan kepercayaan yang sumbernya dari pasien saja. Semua pasien didorong untuk mengekspresikan kepercayaan mereka
dengan tetap menghargai kepercayaan pihak lain. Oleh karena itu keteguhan memegang nilai dan kepercayaan dapat mempengaruhi bentuknya pola pelayanan dan cara pasien
merespon. Sehingga setiap praktisi pelayanan kesehatan harus berusaha memahami asuhan dan pelayanan yang diberikan dalam konteks nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
Apabila pasien atau keluarganya ingin bicara dengan seseorang berkenaan dengan kebutuhan keagamaan dan rohaninya, rumah sakit memiliki prosedur untuk melayani hal
permintaan tersebut. Proses tersebut dapat dilaksanakan melalui staf bidang kerohanian, dari sumber lokal atau sumber rujukan keluarga. Proses merespon dapat lebih rumit,
misalnya, rumah sakit atau negara tidak mengakui sumber agama atau kepercayaan tertentu yang justru diminta.
33
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.1.1
SASARAN
1. Terdapat proses untuk mengidentifikasi
dan menghormati nilai-nilai dan
kepercayaan pasien dan bila mungkin,
juga keluarganya (lihat juga PPK.3.1, EP
1 dan PP.7, EP 1) .
2. Staf mempraktekan proses tersebut dan
memberikan
pelayanan
yang
menghormati nilai dan kepercayaan
pasien.
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Staf
pelaksana
pelayanan
Proses identifikasi yang menyangkut juga
agama dan kepercayaan pasien
Proses
staf
pelayanan
menyediakan
pelayanan kerohanian sesuai permintaan
pasien atau keluarga
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK 1.1.1
SASARAN
1. Rumah sakit mempunyai proses untuk
merespon permintaan yang bersifat
rutin atau kompleks yang berkenaan
dengan agama atau dukungan spiritual.
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Staf
pelaksana
pelayanan
2. Rumah sakit merespon permintaan
untuk keperluan dukungan agama dan
spiritual pasien.
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan Pelayanan Kerohanian
SPO pelayanan kerohanian
Formulir permintaan pelayanan
kerohanian
MATERI
0
5
10
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan Pelayanan Kerohanian
SPO pelayanan kerohanian
Formulir permintaan pelayanan
kerohanian
MATERI
Prosedur bila pasien atau keluarga
memerlukan
pelayanan
kerohanian
(keagamaan atau spiritual)
Bukti bahwa RS telah memberikan pelayanan
kerohanian (keagamaan atau spiritual)
0
5
10
Standar HPK.1.2
Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien
Maksud HPK.1.2
Privasi pasien penting, khususnya pada waktu wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur / tindakan, pengobatan, dan transportasi. Pasien mungkin menghendaki privasi dari staf
lain, dari pasien yang lain, bahkan dari keluarganya. Mungkin mereka juga tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara survei akreditasi. Meskipun ada
beberapa cara pendekatan yang umum dalam menyediakan privasi bagi semua pasien, setiap individu pasien dapat mempunyai harapan privasi tambahan atau yang berbeda
dan kebutuhan berkenaan dengan situasi, harapan dan kebutuhan ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi, ketika staf memberikan pelayanan kepada pasien, mereka perlu
menanyakan kebutuhan dan harapan pasien terhadap privasi dalam kaitan dengan asuhan atau pelayanan. Komunikasi antara staf dan pasien membangun kepercayaan dan
komunikasi terbuka dan tidak perlu didokumentasi.
34
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.1.2
SASARAN
1. Staf mengidentifikasi harapan dan
kebutuhan privasi selama pelayanan
dan pengobatan.
2. Keinginan
pasien
untuk
privasi
dihormati pada setiap wawancara klinis,
pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan
transportasi
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Staf
pelaksana
pelayanan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
pelayanan
sesuai kebutuhan privasi pasien
MATERI
Prosedur bila pasien memerlukan privasi
Pelaksaan anamnesis, pemeriksaan fisik,
pemberian terapi dan transportasi yang
memperhatikan privasi pasien
0
5
10
Standar HPK.1.3
Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.
Maksud HPK.1.3
Rumah sakit mengkomunikasikan tanggung jawabnya, bila ada, terhadap barang-barang milik pasien kepada pasien dan keluarganya. Ketika rumah sakit mengambil tanggung
jawab untuk beberapa atau semua barang milik pribadi pasien yang dibawa ke rumah sakit, ada proses mencatat nilai barang tersebut dan memastikan barang tersebut tidak
akan hilang atau dicuri. Proses ini berlaku bagi barang milik pasien emergensi, pasien bedah rawat sehari, pasien rawat inap dan pasien yang tidak mampu mengamankan barang
miliknya dan mereka yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian HPK.1.3
SASARAN
1. Rumah sakit telah menentukan tingkat
tanggung jawabnya terhadap milik
pasien
2. Pasien memperoleh informasi tentang
tanggung jawab rumah sakit dalam
melindungi barang milik pribadi.
3. Barang milik pasien dilindungi apabila
rumah sakit mengambil alih tanggung
jawab atau apabila pasien tidak dapat
melaksanakan tanggung jawab.
35
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Kepala
unit
pengamanan
Staf
pelaksana
pelayanan
Staf
pelaksana
pengamanan
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Ketentuan RS tentang tanggung jawab
terhadap barang milik pasien
Penyampaian informasi tentang tanggung
jawab RS terhadap barang milik pasien
Proses perlindungan barang milik pasien
pada saat pasien tidak mampu bertanggung
jawab atas barang miliknya
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Ketentuan
RS
tentang
perlindungan harta milik pasien
upaya
Standar HPK.1.4
Pasien dilindungi dari kekerasan fisik
Maksud HPK.1.4
Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik yang tiba-tiba oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab ini terutama bagi bayi,
anak-anak, manula dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda minta bantuan. Rumah sakit berupaya mencegah kekerasan yang bersifat tiba-tiba
melalui prosedur investigasi pada setiap orang yang tidak memiliki identifikasi, monitoring lokasi yang terpencil atau terisolasi dari rumah sakit dan secara cepat bereaksi
terhadap pasien yang berada dalam bahaya kekerasan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.1.4
SASARAN
1. Rumah sakit mempunyai proses untuk
melindungi pasien dari kekerasan fisik
2. Bayi, anak-anak, manula dan lainnya
yang kurangi / tidak mampu
melindungi dirinya sendiri menjadi
perhatian dalam proses ini.
3. lndividu yang tidak memiliki identitas
diperiksa
4.
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Kepala
unit
pengamanan
Staf
pelaksana
pelayanan
Staf
pelaksana
pengamanan
Lokasi terpencil atau terisolasi di
monitor
Cara RS untuk melindungi pasien dari
kekerasan fisik
Cara RS untuk melindungi terutama bayi,
anak, manula dan pasien yang tidak mampu
melindungi dirinya sendiri
Penggunaan identitas pengunjung RS dan
mekanisme pengawasannya
Pengawasan terhadap lokasi pelayanan yang
terpencil atau terisolasi
Anak-anak, individu yang cacat, manula dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO perlindungan
terhadap kekerasan fisik
0
5
10
Dokumen implementasi :
Daftar pengunjung RS
MATERI
Standar HPK.1.5
36
SKOR
0
5
10
0
5
10
Maksud HPK.1.5
Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien yang mudah diserang dan yang berisiko dan menetapkan proses untuk melindungi hak dari kelompok pasien tersebut. Kelompok
pasien yang berisiko dan tanggung jawab rumah sakit dapat dicantumkan dalam undang-undang atau peraturan. Staf rumah sakit memahami tanggung jawabnya dalam proses
ini. Sedikitnya anak-anak, pasien yang cacat, manula dan populasi pasien yang lain juga berisiko dilindungi. Pasien koma dan mereka dengan gangguan mental dan emosional,
bila ada, juga termasuk perlindungan tersebut. Selain dari soal terhadap kekerasan fisik, perlindungan meluas juga untuk masalah keselamatan pasien, seperti perlindungan dari
penyiksaan, kelalaian asuhan, tidak dilaksanakannya pelayanan atau bantuan dalam kejadian kebakaran.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.1.5
SASARAN
1. Rumah sakit mengidentifikasi kelompok
yang berisiko (lihat juga PP.3.1 s/d
PP.3.9).
2. Anak-anak, individu yang cacat, lanjut
usia dan kelompok lain di identifikasi
rumah sakit untuk dilindungi (lihat juga
PP.3.8).
3. Staf memahami tanggung jawab mereka
dalam proses perlindungan.
Pimpinan RS
Kepala unit pelayanan
Kepala
unit
pengamanan
Staf
pelaksana
pelayanan
Staf
pelaksana
pengamanan
Standar HPK.1.6
lnformasi tentang pasien adalah rahasia
37
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan
pelindungan
terhadap
kekerasan fisik
SPO perlindungan terhadap kekerasan
fisik
MATERI
Identifikasi RS terhadap kelompok yang
berisiko
Kelompok yang dilindungi RS meliputi anakanak, individu yang cacat, lansia dan
kelompok lainnya
Tanggung jawab staf dalam memberikan
perlindungan
0
5
10
0
5
10
Dokumen implementasi :
Daftar kelompok yang berisiko
Maksud HPK.1.6
lnformasi medis dan kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, menjadi penting untuk memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan
dan pelayanan. lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau elektronik atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang bersifat
rahasia dan telah menetapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur tercermin dalam
pembukaan informasi memenuhi undang-undang dan peraturan.
lnformasi medis dan kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, adalah penting untuk memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan
dan pelayanan. lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau rekaman elektronik atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang
bersifat rahasia dan telah menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur tercermin
dalam pelepasan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan.
Staf menghormati kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat
umum. Staf mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati
kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi bagaimana informasi tersebut dapat dilepas dan bagaimana meminta izin untuk itu.
Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses mendapatkan akses bila diizinkan (lihat juga MKI.10, EP 2 dan MKI.16,
Maksud dan Tujuan).
Rumah sakit memiliki kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses mendapat akses bila diizinkan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.1.6
SASARAN
1.
Pasien
diinformasikan
tentang
kerahasiaan informasi dan tentang
pembukaan dan kerahasiaan informasi
mengenai pasien dalam undang-undang
dan peraturan
2. Pasien diminta persetujuannya untuk
membuka informasi yang tidak tercakup
dalam undang-undang dan peraturan.
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Pelaksana
pelayanan
rekam medis
3. Rumah sakit menghormati kerahasiaan
informasi kesehatan pasien.
Penjelasan ke pasien tentang rahasia
kedokteran dan proses untuk membuka
rahasia kedokteran sesuai ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan
Permintaan persetujuan pasien untuk
membuka informasi yang bukan merupakan
rahasia kedokteran
Upaya RS untuk menjaga kerahasiaan
informasi kesehatan pasien
Standar HPK.2
Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan.
38
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
UU
29/2004
tentang
Praktik
Kedokteran
UU 36/2009 tentang Kesehatan
UU 44/2009 tentang Rumah sakit
PP 10/1966 tentang Wajib Simpan
Rahasia Kedokteran
Regulasi RS :
Regulasi
tentang
perlindungan
terhadap kerahasian informasi pasien
Maksud HPK.2
Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang pelayanan, bertanya tentang pelayanan, dan bahkan menolak prosedur
diagnostik dan pengobatan. Rumah sakit mendukung dan meningkatkan keterlibatan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan dengan mengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang terkait. Kebijakan dan prosedur mengenai hak pasien untuk mencari second opinion / pendapat kedua tanpa takut untuk
berkompromi dalam hal pelayanan, baik di dalam maupun dil luar rumah sakit. Semua staf dilatih untuk pelaksanaan kebijakan dan prosedur dalam peran mereka mendukung
hak pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2
SASARAN
1. Kebijakan dan prosedur dikembangkan
untuk mendukung dan mendorong
keterlibatan pasien dan keluarganya
dalam proses pelayanan (lihat juga
APK.2, EP 4; APK.3.5, EP 1; PP.7.1, EP 5;
PPK.2, EP 5; PPK.5, EP 2; HPK.2 dan
APK.3, EP 3)
2. Kebijakan dan prosedur tentang hak
pasien
bertujuan
untuk
tidak
menimbulkan rasa takut untuk mencari
second opinion dan kompromi dalam
pelayanan mereka baik didalam
maupun diluar rumah sakit
3. Staf diberikan pelatihan dalam
pelaksanaan kebijakan dan prosedur
serta peran mereka dalam mendukung
partisipasi pasien dan keluarganya
dalam proses asuhan.
Pimpinan RS
DPJP
Staf keperawatan
SKOR
DOKUMEN
Cara yang dilakukan untuk dapat mendorong
keterlibatan pasien dan keluarganya dalam
proses pelayanan
0
5
10
Cara yang dilakukan agar pasien dan
keluargany tidak ragu untuk mendapatkan
second opinion, serta kompromi dalam
pelayanan, baik di dalam maupun di luar
rumah sakit
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPOkomunikasi
efektif untuk mendorong keterlibatan
pasien dan keluarganya dalam proses
pelayanan
Kebijakan/Panduan/SPO
cara
memperoleh second opinion di dalam
atau di luar RS
Pelatihan yang dilaksanakan agar staf RS
mampu mendukung partisipasi pasien dan
keluarganya dalam proses asuhan
0
5
10
MATERI
Dokumen implementasi :
Bukti pelaksanaan pelatihan
Sertifikasi pelatihan staf tentang
komunikasi pemberian informasi dan
edukasi yang efektif
Standar HPK.2.1
Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan
diagnosis pasti, bagaimana mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan pelayanan, bila
mereka memintanya.
39
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.2.1.
Untuk partisipasi pasien dan keluarga, mereka membutuhkan informasi dasar tentang kondisi medis yang ditemukan dalam asesmen, termasuk diagnosis pasti bila diminta, dan
usulan pelayanan dan pengobatan. Pasien dan keluarganya memahami kapan mereka akan diberitahu informasi ini dan siapa yang bertanggung jawab memberitahu mereka.
Pasien dan keluarganya memahami bentuk keputusan yang harus dibuat tentang pelayanannya dan bagaimana berpartisipasi dalam membuat keputusan tersebut. Sebagai
tambahan, pasien dan keluarga perlu memahami proses di rumah sakit dalam mendapatkan persetujuan dan pelayanan, tes, prosedur dan pengobatan yang mana yang perlu
diminta persetujuan.
Meskipun ada beberapa pasien yang tidak mau diberitahu tentang diagnosis pasti atau berpartsipasi dalam keputusan tentang pelayanannya, mereka diberi kesempatan dan
dapat memilih berpartisipasi melalui keluarganya, teman atau wakil yang dapat mengambil keputusan (lihat juga PPK.5, EP 3).
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.1
SASARAN
1. Pasien dan keluarganya memahami
bagaimana dan kapan mereka akan
dijelaskan tentang kondisi medis dan
diagnosis pasti, bila perlu (lihat juga
AP.4.1, EP 2 dan PPK.2 EP 6).
2. Pasien dan keluarganya memahami
bagaimana dan kapan mereka akan
dijelaskan tentang rencana pelayanan
dan pengobatannya (lihat juga AP.4.1,
EP 3 dan APK.2, EP 4).
3. Pasien dan keluarganya memahami
kapan persetujuan akan diminta dan
proses bagaimana cara memberikannya
(lihat juga PPK.2, EP 4).
4. Pasien dan keluarganya memahami hak
mereka untuk berpartisipasi dalam
keputusan pelayanannya, bila mereka
menghendakinya (Lihat juga HPK.2, EP
1; AP.4.1, EP 3; PP.7.1, EP 5; APK.3, EP 3
dan PPK.2, EP 7).
40
Pimpinan RS
DPJP
Staf keperawatan
Pasien dan/keluarganya
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui kapan akan
dijelaskan tentang kondisi medis dan
diagnosis pasti
0
5
10
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui kapan akan
dijelaskan tentang rencana pelayanan dan
pengobatannya
0
5
10
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui bagaimana proses
untuk mendapatkan persetujuan
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui haknya untuk
berpartisipasi
dalam
keputusan
pelayanannya
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
penjelasan
hak
pasien
dalam
pelayanan
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
panduan
persetujuan
tindakan
kedokteran
Dokumen:
Formulir pemberian edukasi
Formulir persetujuan / penolakan
tindakan kedokteran
Standar HPK.2.1.1
Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan
dan siapa yang akan memberitahukan.
Maksud HPK.2.1.1
Selama dalam proses pelayanan, pasien, bila perlu, keluarganya, mempunyai hak untuk diberitahu mengenai hasil dari rencana pelayanan dan pengobatan. Juga penting bahwa
mereka diberitahu tentang kejadian tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan, seperti kejadian tidak terantisipasi pada operasi atau obat yang diresepkan atau
pengobatan lain. Harus jelas kepada pasien bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu tentang hasil yang diharapkan dan yang tidak diharapkan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.1.1
SASARAN
1. Pasien dan keluarganya memahami
bagaimana mereka akan diberitahu dan
siapa yang akan memberitahu mereka
tentang hasil dari pelayanan dan
pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 1)
2. Pasien dan keluarganya memahami
bagaimana mereka akan diberitahu dan
siapa yang akan memberitahu mereka
tentang hasil yang tidak diantisipasi dari
pelayanan dan pengobatan (lihat juga
PP.2.4, EP 2).
Pimpinan RS
DPJP
Staf keperawatan
Pasien dan/keluarganya
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
penjelasan
hak
pasien
dalam
pelayanan
MATERI
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya
mengetahui
siapa
yang
menjelaskan tentang hasil pelayanan dan
pengobatan
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya
mengetahui
siapa
yang
menjelaskan tentang hasil pelayanan dan
pengobatan yang tidak terduga
0
5
10
Dokumen:
Materi penjelasan
Formulir
penjelasan/edukasi
pemberian
Standar HPK.2.2
Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
Maksud HPK.2.2
Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan
pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari
keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan (lihat
41
Instrumen akreditasi edisi - 1
juga APK.3.5, EP 1).
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.2.
SASARAN
1. Rumah sakit memberitahukan pasien
dan keluarganya tentang hak mereka
untuk menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 2).
2. Rumah sakit memberitahukan pasien
dan keluarganya tentang konsekuensi
dari keputusan mereka (lihat juga
APK.3.5, EP 2).
3. Rumah sakit memberitahukan pasien
dan keluarganya tentang tanggung
jawab mereka berkaitan dengan
keputusan tersebut.
Pimpinan RS
DPJP
Staf keperawatan
Pasien dan/keluarganya
4. Rumah sakit memberitahukan pasien
dan keluarganya tentang tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui tentang hak mereka
untuk menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya
mengetahui
tentang
konsekuensi dari keputusan mereka
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya mengetahui tentang tanggung
jawab mereka terkait dengan keputusan
tersebut
Penjelasan yang disampaikan agar pasien dan
keluarganya
mengetahui
tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
penjelasan hak pasien dalam pelayanan
Dokumen:
Formulir penolakan pengobatan
0
5
10
0
5
10
Standar HPK.2.3
Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien menolak pelayanan resusitasi atau menolak atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar.
42
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.2.3
Keputusan menolak pelayanan resusitasi atau tidak melanjutkan atau menolak pengobatan bantuan hidup dasar merupakan keputusan yang paling sulit yang dihadapi pasien,
keluarga, profesional pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Tidak ada satupun proses yang dapat mengantisipasi semua situasi dimana keputusan perlu dibuat. Karena itu,
penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan kerangka kerja untuk pembuatan keputusan yang sulit tersebut. Kerangka kerja :
- Membantu rumah sakit mengidentifikasi posisinya pada masalah ini
- Memastikan bahwa posisi rumah sakit memenuhi norma agama dan budaya dan kepada syarat hukum dan peraturan, khususnya tentang persyaratan hukum untuk resusitasi
tidak konsisten dengan permintaan pasien
- Mencari jalan keluar apabila keputusan tersebut berubah sewaktu pelayanan sedang berjalan.
- Memandu profesional kesehatan melalui isu etika dan hukum dalam melaksanakan permintaan pasien tersebut.
Untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan keinginan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit mengembangkan kebijakan dan
prosedur melalui suatu proses yang melibatkan banyak profesional dan sudut pandang. Kebijakan dan prosedur mengidentifikasi garis akuntabilitas dan tanggungjawab dan
bagaimana proses didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.3.
SASARAN
1.
Rumah sakit telah menetapkan
posisinya pada saat pasien menolak
pelayanan resusitasi dan membatalkan
atau mundur dari pengobatan bantuan
hidup dasar.
2. Posisi rumah sakit sesuai dengan norma
agama dan budaya masyarakat,
persyaratan hukum dan peraturan.
Pimpinan RS
Ketua Komdik
Staf medis/DPJP
Staf keperawatan
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Regulasi RS tentang penolakan resusitasi
(DNR) atau pelayanan bantuan hidup dasar
Pertimbangan dari aspek agama, norma dan
budaya masyarakat atas regulasi RS tentang
DNR
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan penolakan resusitasi (DNR)
SPO penolakan resusitasi
Formulir penolakan resusitasi
0
5
10
Standar HPK.2.4
Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri yang tepat.
Maksud HPK.2.4
Nyeri merupakan bagian yang umum dari pengalaman pasien, dan nyeri yang tidak berkurang menimbulkan dampak yang tidak diharapkan kepada pasien secara fisik maupun
psikologis. Respon pasien terhadap nyeri seringkali berada dalam konteks norma sosial dan tradisi keagamaan. Jadi, pasien didorong dan didukung melaporkan rasa nyeri.
43
Instrumen akreditasi edisi - 1
Proses pelayanan rumah sakit mengakui dan menggambarkan hak pasien dalam asesmen dan managemen nyeri yang sesuai (lihat juga PP.6).
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.4.
SASARAN
1.
Rumah sakit menghormati dan
mendukung hak pasien dengan cara
asesmen manajemen nyeri yang sesuai
(lihat juga PP.7.1, EP 1).
2. Staf rumah sakit memahami pengaruh
pribadi, budaya dan sosial pada hak
pasien untuk melaporkan rasa nyeri,
serta pemeriksaan dan pengelolaan
nyeri secara akurat.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pimpinan RS
Staf medis/DPJP
Staf keperawatan
Panduan dan pelaksanaan manajemen nyeri
Pimpinan RS
Staf medis/DPJP
Staf keperawatan
Bagaimana pelaksanaan manajemen nyeri
dapat disesuaikan dengan kepribadian,
budaya dan sosial pasien sehingga
pemeriksaan dan pengelolaan nyeri bisa
akurat
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan manajemen nyeri
SPO asesmen nyeri
SPO pelayanan kedokteran tentang
manajemen nyeri
Standar HPK.2.5.
Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pelayanan yang menghargai dan penuh kasih sayang pada akhir kehidupannya.
Maksud HPK.2.5
Pasien yang sedang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik untuk untuk pelayanan yang penuh hormat dan kasih-sayang. Perhatian terhadap kenyamanan dan
martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan. Agar dapat terlaksana, semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir
kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri (lihat juga AP.1.7, dan PP. 6); respon terhadap aspek psikologis,
sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya (lihat juga HPK.1.1; HPK.1.1.1 dan HPK.1.2) serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.2.5.
SASARAN
44
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
MATERI
DOKUMEN
1. Rumah sakit mengetahui bahwa pasien
yang menghadapi kematian mempunyai
kebutuhan yang unik.
2. Staf rumah sakit menghargai hak pasien
yang sedang menghadapai kematian,
memiliki kebutuhan yang unik dan
dinyatakan dalam proses asuhan.
Pimpinan RS
Staf medis/DPJP
Staf keperawatan
Pelayanan RS untuk pasien terminal
Pelaksanaan pelayanan pasien terminal
sesuai kebutuhan masing-masing pasien
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Panduan pelayanan pasien tahap
terminal
SPO pelayanan pasien tahap terminal
Dokumentasi pelayanan dalam rekam
medis
Standar HPK.3
Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang
pelayanan pasien dan hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Maksud HPK.3
Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan mereka, dan keluhan tersebut ditelaah, bila mungkin, diselesaikan. Juga, keputusan mengenai
pelayanan kadang-kadang menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan lainnya. Dilema ini dapat timbul
dari masalah akses, pengobatan atau pemulangan pasien. Dilema tersebut sulit diselesaikan jika menyangkut, misalnya masalah penolakan pelayanan resusitasi atau pengobatan
bantuan hidup dasar.
Rumah sakit telah menetapkan cara-cara mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut. Rumah sakit mengidentifikasi dalam kebijakan dan prosedur, siapa yang perlu
dilibatkan dalam proses dan bagaimana pasien dan keluarganya ikut berpartisipasi.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.3
SASARAN
1. Pasien diberitahu tentang proses
menyampaikan keluhan, konflik atau
perbedaan pendapat.
2. Keluhan, konflik dan perbedaan
pendapat diselidiki rumah sakit
3. Keluhan, konflik, dan perbedaan
pendapat yang timbul dalam proses
pelayanan ditelaah rumah sakit
4. Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta
dalam proses penyelesaian
45
Pimpinan RS
Para manajer terkait
pelayanan RS
Manajer
pelayanan
pelanggan
Staf medis/DPJP
Staf keperawatan
Staf
pelayanan
pelanggan
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Proses penyampaian informasi tentang
proses untuk menyampaikan komplain atau
keluhan kepada pasien/keluarga
0
5
10
Proses investigasi terhadap komplain,
keluhan, konflik dan perbedaan pendapat
0
5
10
0
5
10
0
5
Regulasi RS :
Panduan
penyelesaian
komplain,
keluhan, konflik atau perbedaan
pendapat pasien dan keluarga
SPO penyelesaian komplain, keluhan,
konflik atau perbedaan pendapat
MATERI
Proses analisis dan telaah terhadap hasil
investigasi
Proses untuk menyertakan pasien dan
keluarga dalam penyelesaian komplain,
Dokumen implementasi :
Bukti pemberitahuan proses komplain
atau keluhan
Bukti analisis dan telaah
5. Kebijakan dan prosedur mendukung
konsistensi pelayanan.
keluhan, konflik dan perbedaan pendapat
10
Bagaiman seluruh proses tersebut tidak
mempengaruhi konsistensi pelayanan
0
5
10
Laporan
penyelesaian
keluhan, konflik atau
pendapat
komplain,
perbedaan
Standar HPK.4
Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien.
Maksud HPK.4
Rumah sakit mendidik semua staf tentang hak pasien dan keluarganya. Pendidikan menyadarkan bahwa staf dapat mempunyai nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda dari
pasien yang mereka layani. Pendidikan tersebut termasuk bagaimana setiap staf ikut serta dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta bagaimana staf
menghormati nilai-nilai dan kepercayaan tersebut dalam proses asuhan.Rumah sakit mendidik semua staf tentang hak pasien dan keluarganya. Pendidikan menyadarkan bahwa
staf dapat mempunyai nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda dari pasien yang mereka layani. Pendidikan tersebut termasuk bagaimana setiap staf ikut serta dalam
mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta bagaimana staf menghormati nilai-nilai dan kepercayaan tersebut dalam proses asuhan.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.4
SASARAN
1. Staf memahami peran mereka dalam
mengidentifikasi
nilai-nilai
dan
kepercayaan
pasien
maupun
keluarganya serta bagaimana nilai dan
kepercayaan tersebut dihormati di
dalam proses asuhan.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua
unit
pelayanan pasien
Staf pelayanan pasien
Staf keperawatan
2. Staff memahami peran mereka dalam
melindungi hak pasien dan keluarga.
SKOR
DOKUMEN
dan
dan
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
identifikasi nilai-nilai dan kepercayaan
pasien dalam pelayanan
Bagaimana peran staf dalam melindungi hak
pasien dan keluarga
0
5
10
MATERI
Pelaksanaan identifikasi nilai-nilai
kepercayaan
pasien/keluarga
penerapannya dalam pelayanan
Standar HPK.5
Setiap pasien dijelaskan mengenai hak mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami.
46
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.5
Masuk sebagai pasien rawat inap atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan di rumah sakit dapat membuat pasien takut dan bingung sehingga mereka sulit bertindak
berdasarkan hak dan memahami tanggung jawab mereka dalam proses asuhan. Oleh karena itu, rumah sakit menyediakan pernyataan tertulis tentang hak dan tanggung jawab
pasien dan keluarganya yang diberikan kepada pasien pada saat masuk rawat inap atau rawat jalan dan tersedia pada setiap kunjungan atau selama dirawat. Misalnya,
pernyataan tersebut dapat dipampang di rumah sakit.
Pemyataan ini disesuaikan dengan umur, pemahaman, dan bahasa pasien. Bila komunikasi tertulis tidak efektif atau tidak sesuai, pasien dan keluarganya diberi penjelasan
tentang hak dan tanggung jawab mereka dengan bahasa dan cara yang dapat mereka pahami (lihat juga MKI.3, EP 1 dan 2).
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.5
SASARAN
1. Informasi secara tertulis tentang hak
dan tanggung jawab pasien diberikan
kepada setiap pasien .
2. Pernyataan tentang hak dan tanggung
jawab pasien juga ditempel atau bisa
diperoleh dari staf rumah sakit pada
setiap saat.
3. Rumah sakit mempunyai prosedur
untuk menjelaskan kepada pasien
tentang hak dan tanggung jawabnya bila
komunikasi secara tertulis tidak efektif
dan tidak sesuai.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua
unit
pelayanan pasien
Staf pelayanan pasien
Staf keperawatan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
UU 44/2009 tentang Rumah Sakit
MATERI
Pelaksanaan pemberian informasi tertulis
tentang hak dan tanggung jawab pasien
Penyediaan informasi tentang hak dan
tanggung jawab pasien
Pelaksanaan pemberian informasi tentang
hak dan tanggung jawab pasien
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
pemberian informasi hak dan tanggung
jawab pasien
Formulir hak dan tanggung jawab pasien
INFORMED CONSENT
Standar HPK.6
Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang
dipahami pasien.
47
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.6
Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan kepadanya adalah memperoleh informed consent. Untuk mendapat persetujuan, pasien
harus diberikan penjelasan tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang telah direncanakan, terkait dengan keputusan persetujuan tersebut. lnformed consent dapat
diperoleh pada berbagai waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko tinggi.
Proses meminta persetujuan jelas ditetapkan rumah sakit dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes, prosedur / tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan
(misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat, memberikan
persetujuan selain pasien. Staf yang ditugaskan telah dilatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut (lihat juga HPK.8,
Maksud dan Tujuan).
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.6
SASARAN
1. Rumah sakit telah menjabarkan dengan
jelas proses informed consent dalam
kebijakan dan prosedur.
2. Staf yang ditunjuk dilatih untuk
melaksanakan kebijakan dan prosedur
tersebut.
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
Staf keperawatan
3. Pasien memberikan informed consent
sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
UU 44/2009 tentang Rumah Sakit
PMK 290/2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran
Manual
Persetujuan
Tindakan
Kedokteran, KKI, 2006
MATERI
staf
Regulasi tentang
kedokteran
persetujuan
tindakan
Penetapan staf yang memberikan informed
consentdan diberikan pelatihan untuk itu
Proses pasien atau keluarga menyetujui atau
menolak tindakan kedokteran
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tindakan kedokteran
Daftar tindakan yang
persetujuan tertulis
persetujuan
memerlukan
Dokumen informed consent
Formulir persetujuan/ penolakan
Standar HPK.6.1
Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan
tentang pelayanan.
48
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.6.1
Staf menerangkan dengan jelas tentang usulan pengobatan atau tindakan kepada pasien dan bila perlu kepada keluarga. Penjelasan yang diberikan meliputi :
a. Kondisi pasien
b. Usulan pengobatan
c. Nama individu yang memberikan pengobatan
d. Potensi manfaat dan kekurangannya
e. Kemungkinan alternatif
f. Kemungkinan keberhasilan
g. Kemungkinan timbulnya masalah selama masa pemulihan
h. Kemungkinan yang terjadi apabila tidak diobati.
Staf juga memberikan pasien nama dokter atau para praktisi lain yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan pasien atau siapa yang berwenang melakukan prosedur
atau pengobatan. Seringkali, pasien mempunyai pertanyaan tentang para praktisi utama yang melayani, berapa lama sudah bekerja di rumah sakit dan sejenisnya. Rumah sakit
perlu mempunyai prosedur untuk merespon bila pasien minta informasi tambahan tentang praktisi utama yang melayani mereka.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.6.1
SASARAN
1. Pasien diberikan penjelasan dan
rencana pengobatannya dari elemen a
s/d h
2. Pasien mengenal identitas para dokter
dan praktisi yang lain yang bertanggung
jawab melayani mereka. (lihat juga
APK.2.1, EP 1)
3.
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
Staf keperawatan
Ada proses untuk menanggapi
permintaan tambahan informasi dari
pasien tentang tanggung jawab praktisi
untuk pelayanannya.
49
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
pemberian informasi termasuk rencana
pengobatan
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
penetapan DPJP
MATERI
staf
Pelaksanaan pemberian
rencana pengobatan
penjelasan
dan
Pelaksanaan penetapan DPJP sehingga pasien
mengenali dokter yang bertanggung jawab
dalam pelayanan kesehatan dirinya
Penyediaan informasi yang diperlukan pasien
atau keluarga
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Formulir pemberian informasi
Formulir penetapan DPJP
Standar HPK.6.2
Rumah sakit menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada, tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan.
Maksud HPK.6.2
lnformed consent untuk pelayanan kadang-kadang membutuhkan orang lain selain pasien itu sendiri (atau bersama-sama dengan pasien) dilibatkan dalam pengambilan
keputusan tentang asuhan pasien tersebut. Hal ini terjadi terutama bila pasien tidak mempunyai kapasitas mental atau fisik untuk mengambil keputusan, bila budaya atau
kebiasaan memerlukan orang lain yang memutuskan, atau bila pasiennya adalah seorang anak. Bila pasien tidak mampu mengambil keputusan tentang asuhannya, maka
diidentifikasi seorang wakil yang memutuskan. Bila orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan, maka orang tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.6.2
SASARAN
1. Rumah sakit mempunyai prosedur
untuk informed consent yang diberikan
oleh orang lain
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
Staf keperawatan
2. Prosedur tersebut sesuai dengan
undang-undang, budaya dan adat
istiadat.
3. Orang lain selain pasien yang
memberikan persetujuan dicatat dalam
rekam medis pasien.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
staf
Pelaksanaan bila persetujuan tindakan
kedokteran diberikan oleh orang lain
Dasar pemyusunan panduan persetujuan
tindakan kedokteran
Pelaksanaan
dokumentasi
tindakan kedokteran
0
5
10
0
5
10
persetujuan
0
5
10
Acuan:
PMK 290/2008 tentang persetujuan
tindakan kedokteran
Keputusan
Dirjen
Yanmed
HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman
Persetujuan Tindakan Medik (Informed
Concent), 1999
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
persetujuan tindakan kedokteran
Dokumen:
Formulir
persetujuan/penolakan
tindakan kedokteran
Standar HPK.6.3
Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam
cakupan dan batas- batasnya.
50
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.6.3
Banyak rumah sakit rnemperoleh / menerapkan persetujuan umum (daripada persetujuan khusus) untuk pengobatan pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap di
rumah sakit atau saat pasien di daftar untuk pertama kali sebagai pasien rawat jalan. Bila dengan cara persetujuan umum, pasien diberi penjelasan tentang lingkup dari
persetujuan umum, seperti tes dan pengobatan mana yang termasuk dalam persetujuan umum tersebut.
Pasien juga diberi informasi tentang tes dan pengobatan mana memerlukan persetujuan (informed consent) secara tersendiri. Persetujuan umum tersebut juga mencantumkan
bila ada mahasiswa dan trainees lain terlibat dalam proses pelayanan. Rumah sakit menetapkan bagaimana suatu persetujuan umum didokumentasikan di dalam rekam medis
pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.6.3
SASARAN
1. Pasien
dan
keluarganya
diberi
penjelasan tentang lingkup dari
persetujuan umum, apabila cara ini
dipakai oleh rumah sakit.
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala unit pelayanan
pelanggan
2. Rumah sakit telah menetapkan
bagaimana persetujuan umum, bila
dipakai, didokumentasikan di dalam
rekam medis pasien
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan untuk mendapat persetujuan
umum
dan
penjelasan
lingkup
persetujuannya
Ketentuan tentang persetujuan umum yang
didokumentasikan dalam rekam medis pasien
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
penjelasan dan persetujuan umum
Dokumen:
Formulir persetujuan umum
Standar HPK.6.4
Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
Maksud HPK.6.4
Bila rencana pelayanan termasuk operasi atau prosedur invasif, anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam), penggunaan darah atau produk darah, tindakan dan
pengobatan lain yang berisiko tinggi, diperlukan persetujuan yang tersendiri. Proses persetujuan ini memberikan penjelasan seperti yang telah diidentifikasi pada HPK 6.1 dan
mencatat identitas orang yang memberikan penjelasan.
51
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Elemen Penilaian HPK.6.4
1. Persetujuan didapat sebelum operasi
atau prosedur invasif (lihat juga
PAB.7.1, Maksud dan Tujuan).
2. Persetujuan didapat sebelum anestesia
(termasuk sedasi yang moderat dan
dalam) (lihat juga PAB.5.1, Maksud dan
Tujuan dan EP 1)
3.
Persetujuan
didapat
sebelum
penggunaan darah atau produk darah
Pimpinan RS
Ketua kelompok staf
medis
Kepala
unit
kamar
operasi
Kepala unit rawat inap
Staf medis
Staf keperawatan
4.
Persetujuan
didapat
sebelum
pelaksanaan tindakan dan pengobatan
yang berisiko tinggi.
5. ldentitas petugas yang memberikan
penjelasan
kepada
pasien
dan
keluarganya dicatat di dalam rekam
medis pasien (lihat juga HPK.8, EP 2).
6. Persetujuan didokumentasikan di rekam
medis pasien disertai tanda tangan atau
catatan dari persetujuan lisan (lihat juga
HPK.8, EP 2).
MATERI
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan
untuk
mendapatkan
persetujuan tindakan kedokteran untuk
operasi dan tindakan invasif
Pelaksanaan
untuk
mendapatkan
persetujuan tindakan kedokteran untuk
anestesi
0
5
10
Acuan:
PMK 290/2008 tentang persetujuan
tindakan kedokteran
Keputusan
Dirjen
Yanmed
HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman
Persetujuan Tindakan Medik (Informed
Concent), 1999
Pelaksanaan
untuk
mendapatkan
persetujuan tindakan kedokteran untuk
pemberian transfusi darah
Pelaksanaan
untuk
mendapatkan
persetujuan tindakan kedokteran untuk
tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi
Ketentuan yang berwenang memberi
penjelasan dalam proses informed consent
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi penjelasan dan persetujuan
tindakan kedokteran
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
persetujuan tindakan kedokteran
Dokumen:
Formulir persetujuan/penolakan tindakan
kedokteran
0
5
10
Standar HPK.6.4.1
Rumah sakit membuat daftar semua kategori dan jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus.
Maksud HPK.6.4.1
Tidak semua prosedur dan pengobatan membutuhkan persetujuan yang khusus dan terpisah. Masing-masing rumah sakit menentukan tindakan berisiko tinggi, cenderung
bermasalah atau tindakan dan pengobatan lain yang mernbutuhkan persetujuan. Rumah sakit membuat daftar tindakan dan pengobatan ini dan mendidik staf untuk
memastikan bahwa prosedur untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan dengan konsisten. Daftar ini disusun dan dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain
yang memberikan pengobatan atau melakukan tindakan. Daftar tersebut termasuk tindakan dan pengobatan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.
52
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Elemen Penilaian HPK.6.4.1
1. Rumah sakit telah menyusun daftar
tindakan
dan
pengobatan
yang
memerlukan persetujuan terpisah
2. Daftar tersebut dikembangkan atas
kerjasama dokter dan profesional lain
yang memberikan pengobatan dan
melakukan tindakan.
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
Staf keperawatan
MATERI
staf
Penyusunan daftar tindakan dan pengobatan
yang memerlukan persetujuan pasien atau
keluarga
Proses penyusunan daftar tindakan dan
pengobatan yang memerlukan persetujuan
pasien atau keluarga
SKOR
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Daftar tindakan dan pengobatan yang
memerlukan persetujuan pasien atau
keluarga
Dokumentasi rapat pembahasan daftar
tersebut
PENELITIAN
Standar HPK.7
Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinik, pemeriksaan/investigasi atau clinical trial
yang melibatkan manusia sebagai subjek.
Maksud HPK.7
Rumah sakit yang melakukan penelitian, pemeriksaan/investigasi atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan
keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke aktivitas tersebut bila relevan dengan kebutuhan pengobatannya. Bila pasien diminta untuk berpartisipasi, mereka
memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar bagi keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi.
- Manfaat yang diharapkan
- Potensi ketidak nyamanan dan risiko.
- Alternatif yang dapat menolong mereka
- Prosedur yang harus diikuti.
Pasien diberikan penjelasan bahwa mereka dapat menolak untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri dan penolakan atau pengunduran diri tersebut tidak akan menutup
akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit. Rumah sakit mempunyai kebijakan dan prosedur informasi tentang hal ini kepada pasien dan keluarga.
53
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.7
SASARAN
1. Pasien dan keluarganya yang tepat
diidentifikasi dan diberi informasi
tentang bagaimana cara mendapatkan
akses ke penelitian, pemeriksaan atau
clinical trial yang relevan dengan
kebutuhan pengobatan mereka.
2. Pasien
yang
diminta
untuk
berpartisipasi diberikan penjelasan
tentang manfaat yang diharapkan.
3. Pasien
yang
diminta
untuk
berpartisipasi diberikan penjelasan
tentang potensi ketidak nyamanan dan
risiko
4. Pasien
yang
diminta
untuk
berpartisipasi diberi penjelasan tentang
altematif lainnya yang dapat menolong
mereka.
5. Pasien
yang
diminta
untuk
berpartisipasi diberikan penjelasan
tentang prosedur yang harus diikuti.
6. Pasien diyakinkan bahwa penolakan
berpartisipasi dan pengunduran diri dari
partisipasi tidak mempengaruhi akses
terhadap pelayanan rumah sakit.
7. Kebijakan dan prosedur mengarahkan
informasi dan proses pengambilan
keputusan
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
staf
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pemberian informasi bila
pasien/keluarga mau turut serta dalam
penelitian yang relevan dengan kebutuhan
pengobatan pasien
Pelaksanaan pemberian penjelasan tentang
manfaat yang diharapkan kepada pasien yang
disertakan dalam penelitian
Pelaksanaan pemberian penjelasan tentang
potensi ketidak nyamanan dan risiko
penelitian
Pelaksanaan pemberian penjelasan tentang
alternatif lain
Pelaksanaan pemberian penjelasan tentang
prosedur yang harus diikuti
Pelaksanaan pemberian penjelasan tentang
bahwa bila pasien menolak atau mundur dari
penelitian,
tidak
mempengaruhi
pelayanannya
Pelaksanaan tentang proses pengambilan
keputusan setelah pemberian informasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
pemberian
informasi
termasuk
mendapatkan hasil penelitian yang
menyangkut pengobatan pasien
Dokumen:
Formulir pemberian informasi
Formulir
persetujuan
mengikuti
penelitian
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar HPK.7.1
Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana pasien yang berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau percobaan
klinis mendapatkan perlindungan.
54
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.7.1
Rumah sakit yang melaksanakan penelitian, pemeriksaan/investigasi, clinical frial melibatkan manusia sebagai subjek memahami bahwa tanggung jawab utama adalah
kesehatan dan kesejahteraan pasien.
Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya sebelumnya mengenai proses yang baku untuk :
- Menelaah protokol penelitian
- Menimbang risiko relatif dan manfaat bagi para peserta
- Mendapatkan surat persetujuan dari para peserta
- Mengundurkan diri dari keikutsertaan
lnformasi ini dikomunikasikan ke pasien dan keluarga untuk membantu pengambilan keputusan terkait partisipasi
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.7.1
SASARAN
1. Pasien dan keluarganya diberikan
penjelasan tentang prosedur rumah
sakit
untuk
menelaah
protokol
penelitian.
2. Pasien dan keluarganya diberikan
penjelasan tentang prosedur rumah
sakit untuk menimbang manfaat dan
risiko bagi peserta.
3. Pasien dan keluarganya diberikan
penjelasan tentang prosedur rumah
sakit untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pasien dan keluarganya diberikan
penjelasan tentang prosedur rumah
sakit untuk mengundurkan diri dari
keikutsertaan.
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
SKOR
DOKUMEN
MATERI
staf
Pelaksanaan pemberian penjelasan kepada
pasien dan keluarganya tentang protokol
penelitian
Pelaksanaan pemberian penjelasan kepada
pasien dan keluarganya tentang manfat dan
risiko bagi peserta penelitian
Pelaksanaan pemberian penjelasan kepada
pasien dan keluarganya tentang pemberian
persetujuan ikut penelitian
Pelaksanaan pemberian penjelasan kepada
pasien dan keluarganya tentang kalau
mengundurkan diri dari keikutsertaan
penelitian
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
menyertakan pasien dalam suatu
penelitian, pemeriksaan/ investigasi
atau clinical trial
Dokumen:
Formulir persetujuan/ penolakan
0
5
10
0
5
10
Standar HPK.8
Informed Consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan / investigasi klinis, dan percobaan klinis.
55
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud HPK.8
Bila pasien dan keluarganya memutuskan berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial, informed consent harus memberikan informed consent.
lnformasi yang diberikan pada saat mengambil keputusan ikut berpartisipasi mendasari informed consent (lihat juga HPK.6, Maksud dan Tujuan). Petugas yang memberikan
penjelasan dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.8
SASARAN
1. lnformed consent diperoleh saat pasien
memutuskan ikut serta dalam penelitian
klinis, pemeriksaan atau clinical trial.
2. Keputusan
persetujuan
didokumentasikan, diberi tanggal dan
berdasarkan atas penjelasan yang
diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen
Penilaian 5 dan 6.
3. ldentitas petugas yang memberikan
penjelasan
untuk
mendapatkan
persetujuan dicatat dalam rekam medis
pasien
4. Persetujuan didokumentasikan dalam
rekam
medis
pasien
disertai
tandatangan atau catatan persetujuan
lisan.
Pimpinan RS
Ketua kelompok
medis
Staf medis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO tentang keikut
sertaan pasien dalam penelitian klinis
0
5
10
Dokumen:
Dokumen informasi
Formulir persetujuan/ penolakan keikut
sertaan dalam penelitian klinis
MATERI
staf
Pelaksanaan pemberian persetujuan keikut
sertaan pasien dalam penelitian klinis
Proses dokumentasi yang lengkap atas
persetujuan keikut sertaan dalam penelitian
Proses pencatatan identitas petugas yang
memberikan penjelasan ke dalam rekam
medis
Pendokumentasian persetujuan dalam rekam
medis pasien
0
5
10
0
5
10
Standar HPK.9
Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk melakukan pengawasan atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia sebagai
subjeknya.
Maksud HPK.9
Bila rumah sakit melakukan penelitian klinis, investigasi atau trial yang melibatkan manusia sebagai subjeknya, maka ditetapkan sebuah komite atau suatu mekanisme lain
melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tersebut. Rumah sakit membuat pernyataan tentang maksud pengawasan kegiatan tersebut. Pengawasan kegiatan tersebut
termasuk penelaahan prosedur seluruh protokol penelitian, prosedur menimbang risiko relatif dan manfaat bagi subjek, prosedur yang terkait dengan kerahasiaan dan
keamanan atas informasi penelitian.
56
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.9
SASARAN
1. Rumah sakit mempunyai sebuah komite
atau mekanisme lain untuk mengawasi
seluruh kegiatan penelitian di rumah
sakit.
2. Rumah sakit mengembangkan suatu
pernyataan jelas mengenai maksud
untuk pengawasan kegiatan.
3.
Kegiatan pengawasan
penelaahan prosedur
Pimpinan RS
Ketua
komite/panitia
etik penelitian
Anggota komite/panitia
etik penelitian
mencakup
4. Kegiatan
pengawasan
mencakup
prosedur untuk menimbang risiko relatif
dan manfaat bagi subjek.
5. Kegiatan
pengawasan
mencakup
prosedur menjaga kerahasiaan dan
keamanan informasi penelitian.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pembentukan komite/panitia etik penelitian
yang mengawasi seluruh kegiatan penelitian
di rumah sakit
Pelaksanaan pengawasan kegiatan penelitian
Pelaksanaan pengawasan kegiatan penelitian
yang mencakup prosedur
Pelaksanaan pengawasan kegiatan penelitian
yang
mencakup
prosedur
untuk
mempertimbangkan risiko dan manfaat bagi
pasien
Pelaksanaan pengawasan kegiatan penelitian
yang
mencakup
prosedur
menjaga
kerahasiaan dan keamanan informasi
penelitian
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Keputusan penetapan komite /panitia
etik penelitian
Kebijkan, Pedoman pengorganisasian
dan pedoman pelayanan komite etik
penelitian
Program kerja komite etik penelitian
0
5
10
0
5
10
DONASI ORGAN
Standar HPK.10
Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana memilih untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya.
Maksud HPK.10
Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya untuk penelitian atau transplantasi. lnformasi disediakan pada
proses donasi dan jika rumah sakit merupakan tempat untuk mendapatkannya, bagi masyarakat, regional atau nasional.
57
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.I0
SASARAN
1. Rumah sakit mendukung pilihan pasien
dan
keluarganya
untuk
menyumbangkan organ tubuh dan
jaringan tubuh lainnya.
2. Rumah sakit menyediakan informasi
untuk mendukung pilihan tersebut.
Pimpinan RS
Ketua
komite/panitia
donasi organ
Anggota komite/panitia
donasi organ
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan bila pasien dan keluarganya
menetapkan untuk menyumbangkan organ
tubuh dan jaringan tubuh lainnya
Penyediaan informasi bagi pasien dan
keluarganya yang berniat menyumbangkan
organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
pelayanan
donasi / transplantasi organ
Dokumen informasi tentang tata cara
untuk menyumbang organ tubuh dan
jaringan tubuh lainnya
Standar HPK.11
Rumah sakit menyediakan pengawasan terhadap pengambilan dan transplatasi organ dan jaringan.
Maksud HPK.11
Kebijakan dan prosedur dikembangkan sebagai panduan dari proses mendapatkan dan mendonasi dan transplantasi. Kebijakan tersebut harus konsisten dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan menghargai keyakinan dan budaya yang dianut masyarakat. Staf rumah sakit dilatih dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk
mendukung pilihan pasien dan keluarganya. Staf rumah sakit juga dilatih dalam perhatian dan isu kontemporer yang berkaitan dengan donasi organ dan ketersediaan organ,
seperti informasi tentang kekurangan organ dan jaringan, jual beli organ manusia dipasar gelap, pengambilan jaringan tubuh tanpa persetujuan dari narapidana yang dihukum
mati dan dari pasien yang meninggal. Rumah sakit bekerjasama dengan organisasi lain dan badan dalam masyarakat yang bertanggung jawab terhadap semua sebagian proses
mendapatkan transplantasi, bank organ, transportasi atau proses transplantasi.
TELUSUR
Elemen Penilaian HPK.11
SASARAN
1. Kebijakan dan prosedur yang menjadi
acuan dalam proses mendapatkan dan
mendonasi.
2. Kebijakan dan prosedur yang menjadi
acuan dalam proses transplantasi.
3. Staf dilatih untuk
prosedur tersebut.
58
kebijakan
Pimpinan RS
Ketua
komite/panitia
donasi organ
Anggota komite/panitia
donasi organ
dan
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Regulasi rumah sakit tentang cara
mendapatkan donor dan mendonasi organ
Regulasi tentang transplantasi
Pelatihan staf agar memahami regulasi
tentang transplantasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
UU 36/2009 tentang Kesehatan
Regulasi RS :
Kebijakan/Panduan/SPO
donasi/ transplantasi organ
tentang
Dokumen:
Formulir persetujuan/penolakan donor/
4. Staf dilatih mengenai isu dan perhatian
tentang donasi organ dan ketersediaan
transplan.
5. Rumah sakit mendapat persetujuan dari
donor hidup.
6. Rumah sakit bekerjasama dengan
organisasi yang relevan dan badan di
masyarakat untuk menghormati dan
menerapkan pilihan untuk mendonasi.
59
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pelatihan staf agar memahami isu dan
perhatian tentang donasi organ dan
ketersediaan transplan
Pelaksanaan mendapat persetujuan dari
donor hidup
Kerjasama rumah sakit dengan lembaga
kemasyarakatan untuk menghormati dan
menerapkan pilihan untuk mendonasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
transplantasi
Kerjasama
dengan
kemasyarakatan
lembaga
BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)
>/= 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20% Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
Standar AP.1
Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
Maksud dan tujuan AP.1
Ketika pasien diterima di rumah sakit untuk pelayanan/pengobatan rawat inap atau rawat jalan, perlu dilakukan asesmen lengkap untuk menetapkan alasan kenapa pasien perlu
datang berobat ke rumah sakit. Pada tahap ini, rumah sakit membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis
pelayanan yang harus diberikan (contoh rawat inap atau rawat jalan). Kebijakan dan prosedur rumah sakit menetapkan bagaimana proses ini berjalan dan informasi apa yang harus
dikumpulkan dan didokumentasikan (lihat juga APK.1, Maksud dan Tujuan).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1
SASARAN TELUSUR
1. Kebijakan dan prosedur rumah sakit
menegaskan asesmen informasi yang
harus diperoleh dari pasien rawat
inap.
2. Kebijakan dan prosedur rumah sakit
menegaskan asesmen informasi yang
harus diperoleh dari pasien rawat
jalan.
3. Kebijakan
rumah
sakit
mengidentifikasi tentang informasi
yang harus didokumentasi untuk
asesmen.
60
Pimpinan RS
Kepala Unit Rawat Jalan
Kepala Unit Rawat Inap
Pelaksana keperawatan
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Kebijakan dan prosedur
asesmen
informasi dan informasi yang harus
tersedia untuk pasien rawat inap, dan
implementasinya
Kebijakan dan prosedur
asesmen
informasi dan informasi yang harus
tersedia untuk pasien rawat jalan, dan
implementasinya
Ketentuan RS tentang informasi yang
didokumentasikan untuk asesmen
0
5
10
Acuan:
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO tentang
Asesmen Pasien, termasuk Informasi Pasien
Rawat Jalan dan Rawat Inap yang harus
diperoleh
0
5
10
Dokumen:
Hasil asesmen pada rekam medis
Standar AP.1.1
Rumah sakit telah menetapkan isi minimal asesmen berdasarkan undang-undang, peraturan dan standar profesi.
Maksud dan tujuan AP.1.1
Agar asesmen kebutuhan pasien konsisten, rumah sakit menetapkan dalam kebijakan, isi minimal dari asesmen yang harus dilaksanakan oleh dokter, perawat dan staf disiplin klinis
lainnya. Asesmen dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktek/profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten
yang melaksanakan asesmen. Setiap formulir asesmen yang digunakan mencerminkan kebijakan ini. Rumah sakit menetapkan aktivitas asesmen pada pelayanan pasien rawat inap
maupun rawat jalan. Rumah sakit menetapkan elemen yang umum untuk semua asesmen dan menetapkan perbedaan, bila mungkin, dalam lingkup asesmen pelayanan medis
umum dan asesmen pelayanan medis spesialistis. Asesmen yang ditetapkan dalam kebijakan dapat dilengkapi oleh lebih dari satu orang yang kompeten, dan dalam waktu yang
berbeda. Semua isi asesmen harus tersedia apabila pengobatan dimulai.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1.1
SASARAN TELUSUR
1. Isi minimal asesmen ditetapkan oleh
setiap disiplin klinis yang melakukan
asesmen dan merinci elemen yang
dibutuhkan pada riwayat penyakit dan
pemeriksaan fisik (lihat juga PAB.3, EP 3
dan PAB.4, EP 1).
2. Hanya mereka yang kompeten sesuai
perizinan,
undang-undang
dan
peraturan yang berlaku dan sertifikasi
dapat melakukan asesmen.
3. Isi minimal dari asesmen pasien rawat
inap ditetapkan dalam kebijakan (lihat
juga AP.1.2, EP 1).
4. Isi minimal dari asesmen pasien rawat
jalan ditetapkan dalam kebijakan.
Pimpinan RS
Kepala Unit Rawat Jalan
Kepala Unit Rawat Inap
Kepala Unit Rekam Medis
Dokter
Pelaksana keperawatan
Pelaksana Rekam Medis
DOKUMEN
MATERI
Penetapan isi minimal asesmen
oleh setiap disiplin klinis
Penetapan tenaga kesehatan yang
dapat melakukan asesmen
Penetapan isi minimal asesmen
untuk pasien rawat inap
Penetapan isi minimal asesmen
untuk pasien rawat jalan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
KMK tentang standar profesi
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO tentang
Pelayanan Rekam Medis, tentang asesmen
pasien,
kredensialing,
pemberian
kewenangan
Dokumen:
Asesmen pasien rawat inap
Asesmen pasien rawat jalan
Standar AP.1.2
Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan.
61
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan AP.1.2
Asesmen awal dari seorang pasien, rawat jalan atau rawat inap, sangat penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan untuk memulai proses pelayanan. Asesmen awal
memberikan informasi untuk :
Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
Memilih jenis pelayanan yang terbaik bagi pasien
Menetapkan diagnosis awal
Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya
Untuk mendapat informasi ini, asesmen awal termasuk evaluasi kondisi medis pasien melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatannya. Asesmen psikologis menetapkan status
emosional pasien (contoh: pasien depresi, ketakutan atau agresif dan potensial menyakiti diri sendiri atau orang lain). Pengumpulan informasi sosial pasien tidak dimaksud untuk
mengelompokkan pasien. Tetapi, konteks sosial, budaya, keluarga, dan ekonomi pasien merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi respon pasien terhadap penyakit dan
pengobatan. Keluarga dapat sangat menolong dalam asesmen untuk perihal tersebut dan untuk memahami keinginan dan preferensi pasien dalam proses asesmen ini. Faktor
ekonomis dinilai sebagai bagian dari asesmen sosial atau dinilai secara terpisah bila pasien dan keluarganya yang bertanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian dari biaya
selama dirawat atau waktu pemulangan pasien. Berbagai staf kompeten dapat terlibat dalam proses asesmen pasien. Faktor terpenting adalah bahwa asesmen lengkap dan
tersedia (lihat juga MKI.7, EP 2) bagi mereka yang merawat pasien (lihat juga AP.1.7, EP 1, perihal asesmen nyeri).
TELUSUR
SKOR
Elemen Asesmen AP.1.2
SASARAN TELUSUR
1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan
mendapat assessmen awal yang termasuk
riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam kebijakan rumah sakit (lihat juga
AP.1.1, EP 3) .
2. Setiap
pasien
psikologis awal
kebutuhannya.
mendapat
asesmen
yang sesuai dengan
Telusur individu:
Pimpinan RS
Kepala Unit Rawat Jalan
Kepala Unit Rawat Inap
Kepala Unit Rekam Medis
Pelaksana medis
Pelaksana keperawatan
Pelaksana Rekam Medis
Pelaksanaan asesmen awal pasien rawat
inap dan rawat jalan termasuk:
Riwayat kesehatan
Pemeriksaan fisik
62
menghasilkan
suatu
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
Pelaksanaan asesmen psikologis
0
5
10
Pelaksanaan asesmen sosial ekonomi
0
5
10
0
5
10
3. Setiap pasien mendapat asesmen sosial
dan ekonomis awal sesuai kebutuhannya.
4. Asesmen awal
diagnosis awal.
DOKUMEN
MATERI
Penetapan
asesmen
diagnosis
berdasarkan
Acuan:
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis, ,
tentang Asesmen Pasien
Dokumen:
Rekam medis rawat jalan
Rekam medis rawat inap
Standar AP.1.3
Kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan ditetapkan berdasarkan asesmen awal dan dicatat pada catatan klinisnya.
Standar AP.1.3.1
Asesmen awal medis dan keperawatan pada pasien emergensi harus didasarkan atas kebutuhan dan keadaannya.
Maksud dan tujuan AP.1.3 dan AP.1.3.1
Hasil utama asesmen awal pasien adalah untuk memahami kebutuhan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan sehingga pelayanan dan pengobatan dapat dimulai. Untuk
mencapai ini, rumah sakit menetapkan isi minimal dari asesmen awal medis dan keperawatan serta asesmen lain (lihat juga AP.1.1), kerangka waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan asesmen (lihat juga AP.1.4) dan persyaratan dokumentasi asesmen (lihat juga AP.1.1). Selain asesmen medis dan keperawatan adalah penting untuk inisiasi
pelayanan, kemungkinan diperlukan asesmen tambahan dari praktisi pelayanan kesehatan lain termasuk asesmen khusus dan asesmen individual (lihat juga AP.1.7). Semua
asesmen ini harus terintegrasi (lihat juga AP.4) dan kebutuhan pelayanan yang paling urgen harus di identifikasi (lihat juga AP.4.1).
Pada keadaan gawat darurat, asesmen awal medis dan keperawatan, dapat dibatasi pada kebutuhan dan kondisi yang nyata. Juga apabila tidak ada waktu untuk mencatat riwayat
kesehatan dan pemeriksaan fisik yang lengkap dari seorang pasien gawat darurat yang perlu dioperasi, dibuat catatan pada diagnosis praoperatif sebelum tindakan dilaksanakan.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan asesmen awal meliputi
riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik
dan asesmen lain yang terdokumentasi,
untuk menetapkan kebutuhan medis
pasien
0
5
10
Acuan:
UU 29 2004 tentang Praktik
Kedokteran
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Pelaksanaan asesmen keperawatan
yang
terdokumentasi,
untuk
menetapkan kebutuhan keperawatan
pasien, serta asesmen lain sesuai
kebutuhan pasien
Pencatatan kebutuhan medis dalam
rekam medis
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis, ,
tentang Asesmen Pasien : Medis,
Keperawatan
0
5
10
Dokumen:
Rekam medis rawat jalan
Elemen Penilaian AP.1.3
SASARAN TELUSUR
1.
Kebutuhan medis pasien ditetapkan
melalui asesmen awal. Riwayat kesehatan
terdokumentasi, juga pemeriksaan fisik dan
asesmen
lain
yang
dilaksanakan
berdasarkan kebutuhan pasien yang
teridentifikasi.
2. Kebutuhan keperawatan pasien ditetapkan
melalui asesmen keperawatan yang
didokumentasi, asesmen medis, dan
asesmen
lain
yang
dilaksanakan
berdasarkan kebutuhan pasien.
3. Kebutuhan medis yang
dicatat dalam rekam medis.
63
teridentifikasi
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Rawat Jalan
Kepala Unit Rawat Inap
Kepala Unit Rekam Medis
Pelaksana medis
Pelaksana keperawatan
MATERI
Pencatatan kebutuhan
dalam rekam medis
4. Kebutuhan
keperawatan
yang
teridentifikasi dicatat dalam rekam medis.
keperawatan
Regulasi terkait semua uraian di atas
5. Kebijakan dan prosedur mendukung praktik
yang konsisten dalam semua bidang.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1.3.1
SASARAN TELUSUR
1. Untuk pasien gawat darurat, asesmen
medis berdasarkan kebutuhan dan
kondisinya.
2. Untuk pasien gawat darurat, asesmen
keperawatan berdasarkan kebutuhan dan
kondisinya.
3. Apabila
operasi
dilakukan,
maka
sedikitnya ada catatan ringkas dan
diagnosis pra-operasi dicatat sebelum
tindakan.
64
Instrumen akreditasi edisi - 1
Kepala Inst Gawat Darurat
Pelaksana
medis
keperawatan IGD
0
5
10
0
5
10
Rekam medis rawat inap
DOKUMEN
MATERI
dan
Pelaksanaan asesmen
pasien gawat darurat
medis
untuk
Pelaksanaan asesmen keperawatan
untuk pasien gawat darurat
Untuk pasien yang operasi ada catatan
ringkas dan diagnosis pra-operasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis,
tentang Asesmen Pasien Gawat
Darurat, Operasi
Dokumen:
Rekam medis gawat darurat
Standar AP.1.4
Asesmen harus selesai dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit.
Maksud dan tujuan AP.1.4
Untuk memulai pengobatan yang benar dan sesegera mungkin, asesmen awal harus diselesaikan secepat mungkin. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu untuk menyelesaikan
asesmen, khususnya asesmen medis dan keperawatan. Kerangka waktu yang akurat tergantung atas beberapa faktor, termasuk tipe pasien yang dilayani rumah sakit, kompleksitas
dan durasi/lamanya pelayanan serta dinamika lingkungan pelayanan. Dengan pertimbangan ini, maka rumah sakit dapat menetapkan kerangka waktu asesmen yang berbeda untuk
masing-masing unit kerja dan pelayanan.
Bila asesmen sebagian atau seluruhnya dilaksanakan diluar rumah sakit (misalnya, dipraktek dokter bedah), maka temuan dinilai ulang dan atau diverifikasi pada saat masuk sebagai
pasien rawat inap sesuai waktu antara asesmen di luar dengan masuk rawat inap (lihat juga AP.1.4.1) dan sifat temuan yang penting, sesuai dengan kompleksitas pasien, rencana
pelayanan dan pengobatan ( misalnya, penilaian ulang mengkonfirmasi kejelasan diagnosis dan setiap rencana tindakan atau pengobatan; adanya hasil foto radiologi yang
diperlukan untuk operasi, adanya perubahan pada kondisi pasien, seperti pengendalian gula darah dan identifikasi hasil laboratorium yang penting dan perlu diperiksa ulang).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1.4
SASARAN TELUSUR
1. Kerangka waktu yang benar untuk
melaksanakan asesmen harus ditetapkan
untuk semua jenis dan tempat pelayanan.
2. Asesmen diselesaikan dalam kerangka
waktu yang ditetapkan rumah sakit.
3. Temuan dari semua asesmen diluar rumah
sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi
pada saat pasien masuk rawat inap (lihat
juga AP.1.4.1) untuk memperbarui atau
mengulang bagian-bagian dari asesmen
medis yang sudah lebih dari 30 hari; lihat
juga MKI.1.6, EP 1).
65
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok staf medis
Pelaksana medis
Pelaksana keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Penetapan kerangka waktu pelaksanaan
asesmen pada semua pelayanan
0
5
10
Pelaksanaan asesmen sesuai dengan
kerangka waktu yang ditetapkan rumah
sakit
Pelaksanaan asesmen ulang untuk
pasien rawat inap
0
5
10
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Asesmen Pasien
Dokumen:
Rekam medis
Standar AP.1.4.1
Asesmen awal medis dan keperawatan harus lengkap dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap atau lebih cepat tergantung kondisi pasien atau sesuai kebijakan rumah
sakit.
Maksud dan tujuan AP.1.4.1
Asesmen awal medis dan keperawatan harus lengkap dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap dan tersedia untuk digunakan bagi mereka yang memberikan
pelayanan kepada pasien. Bila kondisi pasien mengharuskan, maka asesmen awal medis dan keperawatan dilaksanakan dan tersedia lebih dini/cepat. Jadi, untuk pasien gawat
darurat, asesmen harus segera dilakukan dan kebijakan dapat menetapkan bahwa kelompok pasien tertentu harus dinilai lebih cepat dari 24 jam.
Bila asesmen medis awal dilaksanakan di ruang praktek pribadi dokter atau diluar rumah sakit sebelum dirawat di rumah sakit, maka hal ini harus terjadi sebelum 30 hari. Apabila
waktu 30 hari terlampaui maka riwayat kesehatan harus diperbaharui dan pemeriksaan fisik diulangi. Untuk asesmen medis yang dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum dirawat
inap, maka setiap perubahan penting dari kondisi pasien harus dicatat sejak asesmen atau pada waktu admisi . Proses memperbaharui dan atau pemeriksaan ulang ini dapat
dilakukan seseorang yang kompeten (lihat juga AP.4, Maksud dan Tujuan).
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan asesmen medis awal
dilaksanakan dalam 24 jam pertama
sejak rawat inap atau lebih cepat
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPOte
ntang Asesmen Pasien
Pelaksanaan asesmen keperawatan
awal dilaksanakan dalam 24 jam
pertama sejak rawat inap atau lebih
cepat
Pelaksanaan asesmen awal medis yang
dilakukan sebelum pasien di rawat inap,
atau sebelum tindakan pada rawat jalan
di rumah sakit, yang tidak boleh lebih
dari 30 hari, atau riwayat medis telah
diperbaharui dan pemeriksaan fisik
telah diulangi
0
5
10
Elemen Penilaian 1.4.1
SASARAN TELUSUR
1. Asesmen awal medis dilaksanakan dalam
24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih
dini/cepat sesuai kondisi pasien atau
kebijakan rumah sakit.
2. Asesmen awal keperawatan dilaksanakan
dalam 24 jam pertama sejak rawat inap
atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau
kebijakan rumah sakit.
3. Asesmen awal medis yang dilakukan
sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum
tindakan pada rawat jalan di rumah sakit,
tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat
medis telah diperbaharui dan pemeriksaan
fisik telah diulangi.
66
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang dan
pelaksana keperawatan
MATERI
0
5
10
Dokumen:
Rekam medis
4. Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap
perubahan kondisi pasien yang signifikan,
sejak asesmen dicatat dalam rekam medis
pasien pada saat masuk rawat inap.
Pelaksanaan pencatatan perubahan
kondisi pasien yang signifikan untuk
asesmen yang dilakukan kurang dari 30
hari, pada saat pasien masuk rawat inap
0
5
10
Standar AP.1.5
Temuan pada asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan siap tersedia bagi para penanggung jawab asuhan pasien.
Maksud dan tujuan AP.1.5
Temuan pada asesmen digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk asesmen ulang. Oleh karena itu
sangat perlu bahwa asesmen medis, keperawatan dan asesmen lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam
rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh staf yang melayani pasien. Secara khusus, asesmen medis dan keperawatan terdokumentasi dalam
waktu 24 jam setelah penerimaan sebagai pasien rawat inap. Hal ini tidak menghalangi penempatan tambahan hasil asesmen yang lebih detail pada lokasi lain yang terpisah dalam
rekam medis pasien, sepanjang tetap mudah diakses bagi mereka yang melayani pasien.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1.5
SASARAN TELUSUR
1. Temuan pada asesmen dicatat dalam
rekam medis pasien (lihat juga MKI.1.9.1,
EP 1).
2. Mereka yang memberi pelayanan kepada
pasien dapat menemukan dan mencari
kembali hasil asesmen di rekam medis
pasien atau di lokasi tertentu yang lain yang
mudah diakses dan terstandar (lihat juga
MKI.1.7, EP 2).
3. Asesmen medis dicatat dalam rekam medis
pasien dalam waktu 24 jam setelah pasien
di rawat inap.
4. Asesmen keperawatan dicatat dalam
rekam medis pasien dalam waktu 24 jam
setelah pasien dirawat inap.
67
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang dan
pelaksana keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pencatatan temuan dari
asesmen pada rekam medis
Kemudahan dalam menemukan kembali
hasil asesmen di rekam medis oleh
mereka yang memberikan pelayanan
kepada pasien
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan asesmen medis yang
dicatat dalam rekam medis dalam
waktu 24 jam setelah pasien di rawat
inap
0
5
10
Pelaksanaan asesmen keperawatan
yang dicatat dalam rekam medis dalam
waktu 24 jam setelah pasien di rawat
inap
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis,
tentang Asesmen Pasien, tentang
pencatatan pada lokasi tertentu
(Catatan Terintegrasi)
Dokumen:
Rekam medis
Standar AP.1.5.1
Asesmen medis awal harus didokumentasikan sebelum tindakan anestesi atau bedah.
Maksud dan tujuan AP.1.5.1
Hasil asesmen medis dan setiap pemeriksaan diagnostik dicatat dalam rekam medis pasien sebelum tindakan anestesi atau bedah.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.1.5.1
SASARAN TELUSUR
1. Kepada pasien yang direncanakan operasi,
dilaksanakan asesmen medis sebelum
operasi (lihat juga PAB.7, EP 1 dan 2).
2. Asesmen medis pasien bedah dicatat
sebelum operasi.
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan asesmen medis sebelum
operasi bagi pasien yang direncanakan
operasi
Hasil asesmen medis dicatat dalam
rekam medis sebelum operasi dimulai
0
5
10
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Asesmen Pasien, termasuk
pasien akan dioperasi
Dokumen:
Rekam medis
Standar AP.1.6
Pasien di skrining untuk status gizi dan kebutuhan fungsional serta dikonsul untuk asesmen lebih lanjut dan pengobatan apabila dibutuhkan.
Maksud dan tujuan AP.1.6
Informasi yang didapat pada asesmen awal medis dan atau keperawatan, melalui penerapan kriteria skrining/penyaringan, dapat memberi indikasi bahwa pasien membutuhkan
asesmen lebih lanjut / lebih mendalam tentang status gizi atau status fungsional, termasuk asesmen risiko jatuh. Asesmen lebih mendalam ini mungkin penting untuk
mengidentifikasi pasien yang membutuhkan intervensi nutrisional, dan pasien yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medis atau pelayanan lain terkait dengan kemampuan
fungsi yang independen atau pada kondisi potensial yang terbaik.
Cara yang paling efektif untuk mengidentifikasi pasien dengan kebutuhan gizi atau fungsional adalah melalui kriteria skrining. Contoh, formulir asesmen awal keperawatan dapat
memuat kriteria ini. Pada setiap kasus kriteria skrining dikembangkan oleh staf yang kompeten yang mampu melakukan asesmen lanjutan, dan bila perlu, membuat persyaratan
pengobatan pasien. Contoh, kriteria skrining untuk risiko nutrisional dapat dikembangkan oleh perawat yang akan menerapkan kriteria tersebut, ahli gizi yang akan menyediakan
intervensi diet yang direkomendasikan dan nutrisionis yang mampu mengintegrasikan kebutuhan nutrisi dengan kebutuhan lain dari pasien.
68
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian 1.6
SASARAN TELUSUR
1. Staf
yang
kompeten
(qualified)
mengembangkan
kriteria
untuk
mengidentifikasi pasien yang memerlukan
asesmen nutrisional lebih lanjut.
2. Pasien diskrining untuk risiko nutrisional
sebagai bagian dari asesmen awal.
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
asesmen pasien, asesmen lanjut :
nutrisi, fungsionsal
MATERI
Kriteria risiko masalah nutrisional
Penyusunan kriteria oleh staf yang
kompeten
Pelaksanaan asesmen nutrisi lebih lanjut
Penetapan risiko nutrisional sebagai
hasil asesmen awal
0
5
10
0
5
10
3. Pasien dengan risiko masalah nutrisional
menurut kriteria akan mendapat asesmen
gizi.
Pelaksanaan asesmen gizi untuk pasien
dengan risiko nutrisional
4. Staf yang kompeten mengembangkan
kriteria untuk mengidentifikasi pasien yang
memerlukan asesmen fungsional lebih
lanjut (lihat juga Sasaran Keselamatan
Pasien VI, EP 1, terkait asesmen risiko
jatuh).
Penyusunan kriteria oleh staf yang
kompeten
Pelaksanaan asesmen fungsional lebih
lanjut oleh staf yang kompeten
0
5
10
5. Pasien disaring untuk menilai kebutuhan
asesmen fungsional lebih lanjut sebagai
bagian dari asesmen awal (lihat juga
Sasaran Keselamatan Pasien VI, EP 2).
Penetapan risiko fungsional sebagai
hasil asesmen awal
0
5
10
6. Pasien yang
memerlukan asesmen
fungsional sesuai kriteria dikonsul untuk
asesmen tersebut.
Pelaksanaan asesmen fungsional untuk
pasien dengan risiko fungsional
0
5
10
Standar AP.1.7
Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.
69
Instrumen akreditasi edisi - 1
Dokumen:
Hasil asesmen di rekam medis
Bukti konsultasi
Maksud dan tujuan AP.1.7
Pada saat asesmen awal dan asesmen ulang, prosedur skrining dilakukan untuk mengidentifikasi pasien dengan rasa sakit, pasien dapat diobati di rumah sakit atau dirujuk untuk
pengobatan. Lingkup pengobatan berdasarkan pelayanan yang tersedia di rumah sakit.
Bila pasien diobati di rumah sakit, dilaksanakan asesmen yang lebih komprehensif. Asesmen disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur intensitas dan kualitas rasa nyeri,
seperti karakter rasa nyeri, frekuensi, lokasi dan durasi. Asesmen ini dicatat sedemikian rupa agar memfasilitasi /memudahkan asesmen ulang yang reguler dan follow up sesuai
kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian 1.7
SASARAN TELUSUR
1. Pasien di skrining untuk rasa sakit (lihat
juga PP.6, EP 1).
2. Apabila diidentifikasi ada rasa sakit pada
asesmen awal, pasien dirujuk atau rumah
sakit melakukan asesmen lebih mendalam,
sesuai dengan umur pasien, dan
pengukuran intensitas dan kualitas nyeri
seperti karakter, kekerapan/frekuensi,
lokasi dan lamanya.
3. Asesmen dicatat sedemikian sehingga
memfasilitasi asesmen ulangan yang
teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria
yang dikembangkan oleh rumah sakit dan
kebutuhan pasien.
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
Pelaksanaan asesmen nyeri
Tindak lanjut atas hasil asesmen nyeri
Hasil asesmen nyeri dicatat dalam
rekam medis beserta tindak lanjutnya
Standar AP.1.8
Rumah sakit melaksanakan asesmen awal individual untuk populasi tertentu yang dilayani rumah sakit.
70
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
asesmen nyeri
tentang
Dokumen:
Hasil asesmen dan tindak lanjutnya
di rekam medis
Bukti konsultasi
Maksud dan tujuan AP.1.8
Asesmen awal dari tipe-tipe pasien atau populasi pasien tertentu memerlukan modifikasi proses asesmen. Modifikasi ini didasarkan atas karakteristik yang unik atau menentukan
setiap populasi pasien. Setiap rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien khusus dan memodifikasi proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus ini. Secara khusus,
apabila rumah sakit, melayani satu atau lebih pasien atau populasi dengan kebutuhan khusus seperti daftar di bawah ini, maka rumah sakit melakukan asesmen individual untuk :
-
Anak-anak
Dewasa Muda
Lanjut usia yang lemah
Sakit terminal
Pasien dengan rasa nyeri yang kronis dan intens
Wanita dalam proses melahirkan
Wanita dalam proses terminasi kehamilan
Pasien dengan kelainan emosional atau gangguan jiwa
Pasien diduga ketergantungan obat atau alkohol
Korban kekerasan atau terlantar
Pasien dengan infeksi atau penyakit menular
Pasien yang mendapatkan kemoterapi atau radiasi
Pasien yang daya imunnya direndahkan
Asesmen pasien yang diduga ketergantungan obat dan atau alkohol dan asesmen pasien korban kekerasan dan yang terlantar, dipengaruhi oleh budaya dari populasi dimana pasien
berada. Asesmen disini tidak dimaksudkan untuk penemuan kasus secara proaktif. Tetapi asesmen pasien tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan dan kondisi yang dapat
diterima oleh budaya dan diperlakukan konfidensial.
Proses asesmen dimodifikasi agar konsisten dengan undang-undang dan peraturan dan standar profesi terkait dengan populasi dan situasi demikian dengan melibatkan keluarga
bila perlu.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Penetapan dan pelaksanaan asesmen
tambahan
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
asesmen tambahan/khusus
Pelaksanaan modifikasi asesmen untuk
pasien dengan kebutuhan khusus sesuai
dengan kebutuhan pasien
0
5
10
Elemen Penilaian 1.9
SASARAN TELUSUR
1.
Rumah Sakit menetapkan kriteria tertulis
tentang asesmen tambahan, khusus atau
lebih mendalam perlu dilaksanakan
2. Proses asesmen untuk populasi pasien
dengan
kebutuhan
khususnya
dimodifikasi secara tepat sehingga
mencerminkan kebutuhan pasien
71
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
MATERI
Dokumen:
Hasil asesmen dan tindak lanjutnya
di rekam medis
Standar AP.1.9
Kepada pasien yang akan meninggal dan keluarganya, dilakukan asesmen dan asesmen ulang sesuai kebutuhan individual mereka
Maksud dan tujuan AP.1.9
Asesmen dan asesmen ulang perlu dilaksanakan secara individual untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga apabila pasien mendekati kematian. Asesmen dan asesmen
ulang, sesuai kondisi pasien, harus mengevaluasi :
a. Gejala seperti mau muntah dari kesulitan pernapasan
b. Faktor-faktor yang meningkatkan dan membangkitkan gejala fisik
c. Manajemen gejala saat ini dan hasil respon pasien
d. Orientasi spritual pasien dan keluarga dan kalau perlu keterlibatan kelompok agama
e. Urusan dan kebutuhan spiritual pasien dan keluarga, seperti putus asa, penderitaan, rasa bersalah atau pengampunan
f. Status psikososial pasien dan keluarga seperti hubungan keluarga, lingkungan rumah yang memadai apabila diperlukan perawatan di rumah, cara mengatasi dan reaksi pasien
dan keluarga atas penyakit pasien
g. Kebutuhan dukungan atau kelonggaran pelayanan (respite services) bagi pasien, keluarga dan pemberi pelayanan lain
h. Kebutuhan akan alternatif atau tingkat pelayanan lain
i. Faktor risiko bagi yang ditinggalkan dalam hal cara mengatasi dan potensi reaksi patologis atas kesedihan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian 1.9
SASARAN TELUSUR
1.
Pasien yang akan meninggal dan
keluarganya dilakukan asesmen dan
asesmen ulang untuk elemen a s/d i
dalam Maksud dan Tujuan sesuai
kebutuhan mereka yang diidentifikasi.
2. Temuan dalam asesmen mengarahkan
pelayanan yang diberikan (lihat juga AP.2,
EP 2)
3. Temuan
dalam
asesmen
didokumentasikan dalam rekam medis
pasien
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
Standar AP.1.10
Asesmen awal termasuk penetapan kebutuhan untuk tambahan asesmen khusus.
72
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan asesmen bagi pasien yang
akan meninggal
0
5
10
Pelayanan yang diberikan sesuai dengan
hasil asesmen
0
5
10
0
5
10
Hasil asesmen dicatat dalam rekam
medis
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
asesmen pasien terminal
tentang
Dokumen:
Hasil asesmen dan tindak lanjutnya
di rekam medis
Maksud dan tujuan AP.1.10
Proses asesmen awal dapat mengidentifikasi kebutuhan akan asesmen lain seperti untuk gigi, pendengaran, mata dan seterusnya. Rumah sakit merujuk pasien untuk asesmen tsb
apabila pelayanan ini tersedia di rumah sakit atau dilingkungannya.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian 1.10
SASARAN TELUSUR
1.
Bila teridentifikasi kebutuhan tambahan
asesmen khusus, pasien dirujuk didalam
atau keluar rumah sakit (lihat juga APK.3,
EP 1)
2. Asesmen khusus yang dilakukan didalam
rumah sakit dilengkapi dan dicatat dalam
rekam medis pasien
DOKUMEN
MATERI
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
Pelaksanaan rujukan bila teridentifikasi
adanya kebutuhan tambahan asesmen
khusus
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
asesmen pasien
Pencatatan hasil asesmen khusus di
dalam rekam medis
0
5
10
Dokumen:
Hasil asesmen khusus dan tindak
lanjutnya di rekam medis
tentang
Standar AP.1.11
Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
Maksud dan tujuan AP.1.11
Kontinuitas pelayanan mempersyaratkan persiapan dan pertimbangan khusus untuk beberapa pasien tertentu seperti rencana pemulangan pasien. Rumah sakit mengembangkan
mekanisme seperti daftar kriteria untuk mengidentifikasi pasien, yang rencana pemulangannya kritis, antara lain karena umur, kesulitan mobilitas /gerak, kebutuhan pelayanan
medis dan keperawatan berkelanjutan atau bantuan dalam aktivitas hidup sehari-hari. Karena perencanaan proses pemulangan pasien dapat membutuhkan waktu agak lama, maka
proses asesmen dan perencanaan dapat dimulai segera setelah pasien diterima sebagai pasien rawat inap.
TELUSUR
Elemen Penilaian 1.11
SASARAN TELUSUR
1. Ada proses untuk identifikasi pasien yang
rencana pemulangannya kritis (discharge)
(lihat juga APK.3, EP 2)
2. Rencana pemulangan bagi pasien seperti
ini dimulai segera setelah pasien diterima
sebagai pasien rawat inap (lihat juga APK 3,
EP 4).
73
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
tentang
rencana pemulangan pasien
MATERI
Pelaksanaan identifikasi pasien yang
pemulangannya kritis
Bukti rencana pemulangan yang dimulai
sejak penerimaan pasien rawat inap
Dokumen:
Hasil identifikasi dan rencana
pemulangan di rekam medis
Standar AP.2
Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan
pengobatan atau untuk pemulangan pasien.
Maksud dan tujuan AP.2
Asesmen ulang oleh para praktisi pelayanan kesehatan adalah kunci untuk memahami apakah keputusan pelayanan sudah tepat dan efektif. Pasien dilakukan asesmen ulang
selama proses pelayanan pada interval tertentu berdasarkan kebutuhan dan rencana pelayanan atau sesuai kebijakan dan prosedur rumah sakit. Hasil asesmen ulang dicatat dalam
rekam medis pasien untuk informasi dan digunakan oleh semua staf yang memberi pelayanan (lihat juga MKI.19.1, EP 5).
Asesmen ulang oleh dokter terintegrasi dalam proses asuhan pasien yang sedang berlangsung. Dokter melakukan asesmen pasien gawat darurat setiap hari, termasuk akhir minggu,
dan bila sudah ada perubahan yang signifikan pada kondisi pasien.
Asesmen ulang dilaksanakan dan hasilnya dicatat dalam rekam medis pasien :
Pada interval yang reguler selama pelayanan (contoh, secara periodik perawat mencatat tanda-tanda vital sesuai kebutuhan berdasarkan kondisi pasien).
Setiap hari oleh dokter pada pasien akut atau lebih jarang sesuai kebijakan rumah sakit.
Sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasien yang signifikan.
Bila diagnosis pasien telah berubah dan kebutuhan asuhan memerlukan perubahan rencana.
Untuk menetapkan apakah obat-obatan dan pengobatan lain telah berhasil dan pasien dapat dipindahkan atau dipulangkan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.2
SASARAN TELUSUR
1. Pasien dilakukan asesmen ulang untuk
menentukan respons mereka terhadap
pengobatan (lihat juga PAB.5.3, EP 1 dan
2; PAB.7.3, EP 1 dan 2; MPO.7, EP 1; dan
PP.5, EP 3).
2. Pasien dilakukan asesmen ulang untuk
perencanaan pengobatan lanjutan atau
pemulangan pasien (lihat juga APK.3, EP 2
dan 3; PP.7.1, EP 2; PAB.5.3, EP 1 dan 2;
dan AP.1.9, EP 2).
74
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan asesmen ulang untuk
menentukan respons pasien terhadap
pengobatan
0
5
10
Pelaksanaan asesmen ulang untuk
perencanaan pengobatan lanjutan atau
pemulangan pasien
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Asesmen Pasien
Dokumen:
Rekam medis
3. Pasien dilakukan asesmen ulang dalam
interval sesuai dengan kondisi pasien dan
bilamana terjadi perubahan yang
signifikan pada kondisi mereka, rencana
asuhan, kebutuhan individual atau sesuai
kebijakan dan prosedur rumah sakit (lihat
juga PAB.3, EP 1 dan PAB.5.3, EP 1) .
4. Dokter melakukan asesmen ulang
sekurang-kurangnya setiap hari, termasuk
akhir minggu, selama fase akut dari
perawatan dan pengobatannya.
5. Untuk pasien nonakut, kebijakan rumah
sakit menetapkan keadaan, dan tipe
pasien atau populasi pasien, dimana
asesmen oleh dokter bisa kurang dari
sekali sehari dan menetapkan interval
minimum untuk jadwal asesmen ulang
bagi kasus seperti ini.
6. Asesmen ulang didokumentasikan dalam
rekam medis pasien.
Pelaksanaan asesmen ulang dalam
interval sesuai dengan kondisi pasien dan
bilamana
terjadi
perubahan
yang
signifikan pada kondisi mereka, rencana
asuhan, kebutuhan individual atau sesuai
kebijakan dan prosedur rumah sakit
0
5
10
Pelaksanaan asesmen ulang oeh dokter
sekurang-kurangnya setiap hari, termasuk
akhir minggu, selama fase akut dari
perawatan dan pengobatannya.
Regulasi rumah sakit bahwa untuk pasien
nonakut, ditetapkan bahwa keadaan, tipe
pasien atau populasi pasien, asesmen oleh
dokter bisa kurang dari sekali sehari dan
menetapkan interval minimum untuk
jadwal asesmen ulang bagi kasus seperti
ini
Bukti pelaksanaan asesmen ulang
didokumentasikan dalam rekam medis
pasien
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar AP.3
Staf yang kompeten melaksanakan asesmen dan asesmen ulang.
Maksud dan tujuan AP.3
Asesmen dan asesmen ulang pasien adalah proses yang penting yang membutuhkan pendidikan khusus, pelatihan, pengetahuan dan ketrampilan. Jadi, untuk setiap jenis asesmen,
ditetapkan individu yang kompeten untuk melaksanakan asesmen dan tanggung jawabnya dibuat tertulis. Secara khusus, mereka yang kompeten untuk melakukan asesmen gawat
darurat atau dan asesmen terhadap kebutuhan pelayanan keperawatan harus diidentifikasi dengan jelas. Asesmen dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup prakteknya,
perizinan, undang-undang dan peraturan yang berlaku atau sertifikasi.
75
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.3
SASARAN TELUSUR
1.
Petugas yang kompeten yang melakukan
asesmen pasien dan asesmen ulang
ditetapkan oleh rumah sakit.
2. Hanya mereka yang diizinkan dengan
lisensi, sesuai undang-undang dan
peraturan yang berlaku, atau sertifikasi,
yang dapat melakukan asesmen.
3. Asesmen gawat darurat dilaksanakan oleh
petugas yang kompeten.
Penetapan rumah sakit tentang petugas
yang kompeten
untuk melakukan
asesmen pasien dan asesmen ulang
Penetapan bahwa hanya mereka yang
diizinkan dengan lisensi, sesuai undangundang dan peraturan yang berlaku, atau
sertifikasi,
yang
dapat melakukan
asesmen.
Pelaksanaan asesmen gawat darurat oleh
petugas yang kompeten
4. Asesmen keperawatan dilaksanakan oleh
mereka yang kompeten.
Pelaksanaan asesmen keperawatan oleh
mereka yang kompeten
5. Mereka yang kompeten melaksanakan
asesmen dan asesmen ulang terhadap
pasien,
dan
tanggung
jawabnya
ditetapkan secara tertulis (lihat juga
KPS.1.1, EP 1 dan 2 dan KPS.10, EP 1).
Pelaksanaan
bahwa
mereka
yang
kompeten melaksanakan asesmen dan
asesmen ulang terhadap pasien, dan
tanggung jawabnya ditetapkan secara
tertulis
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang
asesmen
pasien,
kredensialing,
pemberian
kewenangan
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Uraian tugas wewenang
Rekam medis
Standar AP.4
Staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.
Standar AP.4.1
Kebutuhan pelayanan paling urgenatau penting di identifikasi.
76
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan AP.4 dan AP.4.1
Pasien mungkin menjalani banyak jenis asesmen diluar dan didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja dan berbagai pelayanan. Akibatnya, terdapat berbagai informasi, hasil tes
dan data lain di rekam medis pasien (lihat juga AP.1.4.1, Maksud dan Tujuan). Manfaatnya akan besar bagi pasien, apabila staf yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama
menganalisis temuan pada asesmen dan mengkombinasikan informasi dalam suatu gambaran komprehensif dari kondisi pasien. Dari kerja sama ini, kebutuhan pasien di
identifikasi, ditetapkan urutan kepentingannya, dan dibuat keputusan pelayanan. Integrasi dari temuan ini akan memfasilitasi koordinasi pemberian pelayanan (lihat juga PP.2).
Proses kerja sama adalah sederhana dan informal bila kebutuhan pasien tidak kompleks. Pada pasien dengan kebutuhan yang kompleks kebutuhannya yang tidak jelas, mungkin
diperlukan pertemuan formal tim pengobatan, rapat kasus dan ronde pasien. Pasien, keluarga dan orang lain yang membuat keputusan atas nama pasien dapat di ikutsertakan
dalam proses pengambilan keputusan, bila perlu.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.4
SASARAN TELUSUR
1. Data dan informasi asesmen pasien
dianalisis dan diintegrasikan (lihat juga
PP.1, EP 1).
2. Mereka yang bertanggung jawab atas
pelayanan pasien diikutsertakan dalam
proses.
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan bahwa data dan informasi
asesmen
pasien
dianalisis
dan
diintegrasikan
0
5
10
Mereka yang bertanggung jawab atas
pelayanan pasien diikutsertakan dalam
proses
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis,
tentang Asesmen Pasien, tentang
Asesmen
terintegrasi,
tentang
pencatatan pada lokasi tertentu
(Catatan Terintegrasi)
Dokumen:
Rekam medis
77
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.4.1
SASARAN TELUSUR
1.
Kebutuhan pasien disusun skala
prioritasnya berdasarkan hasil asesmen.
2. Pasien dan keluarga diberi informasi
tentang hasil dari proses asesmen dan
setiap diagnosis yang telah ditetapkan
apabila diperlukan (lihat juga HPK.2.1, EP
1).
3.
Pasien dan keluarganya diberi informasi
tentang
rencana
pelayanan
dan
pengobatan dan diikutsertakan dalam
keputusan tentang prioritas kebutuhan
yang perlu dipenuhi (lihat juga HPK.2.1,
EP 2 dan 4 dan APK.1.2, EP 5).
Pimpinan rumah sakit
Ketua kelompok dan staf medis
Kepala unit/kepala ruang unit
kerja terkait
Pelaksana keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Kebutuhan
pasien
disusun
skala
prioritasnya berdasarkan hasil asesmen
Pasien dan keluarga diberi informasi
tentang hasil dari proses asesmen dan
setiap diagnosis yang telah ditetapkan
apabila diperlukan
Pelaksanaan pemberian informasi kepada
pasien dan keluarganya tentang rencana
pelayanan
dan
pengobatan,
dan
diikutsertakan dalam keputusan tentang
prioritas kebutuhan yang perlu dipenuhi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SPO
tentang Pelayanan Rekam Medis,
tentang Asesmen Pasien, tentang
Asesmen terintegrasi, Penetapan
prioritas asuhan, tentang pencatatan
pada lokasi tertentu (Catatan
Terintegrasi), tentang pemberian
informasi hasil-rencana asuhan.
Dokumen:
Rekam medis
PELAYANAN LABORATORIUM
Standar AP.5
Ada pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.
Maksud dan tujuan AP.5
Rumah sakit mempunyai sistem untuk memberikan pelayanan laboratorium, termasuk pelayanan patologi klinik, yang dibutuhkan pasien rumah sakit, pelayanan klinis yang
diberikan, dan kebutuhan para pemberi pelayanan. Pelayanan laboratorium diorganisir dan diberikan sesuai standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pelayanan laboratorium, termasuk yang diperlukan untuk gawat darurat, dapat diberikan di dalam lingkungan rumah sakit, atau dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain,
atau keduanya. Pelayanan laboratorium harus tersedia di luar jam kerja untuk gawat darurat.
Pelayanan dari luar rumah sakit harus mudah dicapai pasien. Rumah sakit menyeleksi pelayanan laboratorium diluar rumah sakit berdasarkan rekomendasi direktur atau staf yang
bertanggung jawab atas pelayanan laboratorium. Pelayanan laboratorium diluar rumah sakit harus memenuhi undang-undang dan peraturan serta mempunyai reputasi
akurasi/ketelitian dan pelayanan tepat waktu. Pasien diberi informasi apabila pelayanan laboratorium diluar rumah sakit tersebut dimiliki oleh dokter yang merujuk.
78
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5
SASARAN TELUSUR
1. Pelayanan laboratorium harus memenuhi
standar, nasional, undang-undang dan
peraturan.
2. Pelayanan laboratorium yang adekuat,
teratur dan nyaman tersedia untuk
memenuhi kebutuhan
3. Pelayanan laboratorium untuk gawat
darurat tersedia, termasuk diluar jam
kerja.
4. Pelayanan laboratorium diluar rumah
sakit dipilih berdasarkan reputasi yang
baik dan yang memenuhi undang-undang
dan peraturan.
5.
Pasien diberi tahu bila ada hubungan
antara dokter yang merujuk dengan
pelayanan laboratorium diluar rumah
sakit (lihat juga TKP.6.1, EP 1).
79
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
Pedoman
Praktik
Laboratorium
Kesehatan Yang Benar, Depkes, 2008
MATERI
Pelayanan
laboratorium
harus
memenuhi standar, nasional, undangundang dan peraturan.
Tersedia pelayanan laboratorium yang
adekuat, teratur dan nyaman untuk
memenuhi kebutuhan
Pelayanan laboratorium untuk gawat
darurat tersedia selama 24 jam
Pemilihan pelayanan laboratorium
diluar rumah sakit berdasarkan reputasi
yang baik dan yang memenuhi undangundang dan peraturan.
Pemberitahuan kepada pasien bahwa
ada hubungan antara dokter yang
merujuk
dengan
pelayanan
laboratorium diluar rumah sakit
(sebagai pemilik)
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
pelayanan
laboratorium,
pelayanan laboratorium luar
Program laboratorium
Dokumen:
Sertifikat mutu
MoU dengan laboratorium diluar
rumah sakit
Standar AP.5.1
Ada program keamanan (safety) di Laboratorium, dijalankan dan didokumentasikan.
Maksud dan tujuan AP.5.1
Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam laboratorium. Program ini mengatur praktek keamanan
dan langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini di koordinasi oleh manajemen program
keamanan / keselamatan rumah sakit.
Program keamanan laboratorium termasuk :
Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya (lihat juga MFK.5, EP 2 dan PPI.7.2, EP 1 dan 2).
Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktek di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi.
Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktek keamanan kerja.
Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.1
SASARAN TELUSUR
1. Ada program keselamatan/keamanan
laboratorium yang mengatur risiko
keselamatan yang potensial
di
laboratorium dan di area lain yang
mendapat pelayanan laboratorium (lihat
juga MFK.4 dan MFK.5).
2. Program ini adalah bagian dari program
manajemen keselamatan / keamanan
rumah sakit dan melaporkan ke struktural
manjemen
keselamatan
tersebut,
sekurang-kurangnya setahun sekali atau
bila terjadi insiden keselamatan (lihat juga
MFK.4, EP 2).
3. Ada kebijakan dan prosedur tertulis
tentang penanganan dan pembuangan
bahan berbahaya (lihat juga MFK.5, EP 2).
80
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
KMK
432/Menkes/SK/IV/2007
tentang Pedoman Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) di Rumah Sakit
KMK 1087/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Standar Kesehatan dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
Pedoman Praktik Laboratorium
Kesehatan Yang Benar, Depkes,
2008
MATERI
Pelaksanaan
program
keselamatan/keamanan laboratorium
yang mengatur risiko keselamatan yang
potensial di laboratorium dan di area
lain
yang
mendapat
pelayanan
laboratorium
Program
keselamatan/keamanan
laboratorium merupakan bagian dari
program manajemen keselamatan /
keamanan rumah sakit, dan dilaporkan
sekurang-kurangnya setahun sekali atau
bila terjadi insiden keselamatan
Ada regulasidan pelaksanaan tentang
penanganan dan pembuangan bahan
berbahaya (B3)
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
pelayanan laboratorium
4. Identifikasi risiko keselamatan dijabarkan
melalui proses yang spesifik dan atau
peralatan untuk mengurangi risiko
keselamatan (lihat juga MFK. 5, EP 5).
5. Staf laboratorium diberikan orientasi
untuk
prosedur
dan
praktik
keselamatan/keamanan kerja (lihat juga
MFK.11, EP 1; TKP.5.4, EP 1 dan 2;
TKP.6.1, EP 1).
6. Staf laboratorium mendapat pelatihanpendidikan untuk prosedur baru dan
penggunaan bahan berbahaya yang baru
(lihat juga KPS.8, EP 3 dan 4).
Pelaksanaan
identifikasi
risiko
keselamatan yang dijabarkan melalui
proses yang spesifik dan atau adanya
peralatan untuk mengurangi risiko
keselamatan
Pelaksanaan orientasi untuk staf
laboratorium tentang prosedur dan
praktik keselamatan/keamanan kerja
0
5
10
Pelaksanaan pelatihan untuk staf
laboratorium tentang prosedur baru
dan penggunaan bahan berbahaya (B3)
yang baru
0
5
10
0
5
10
Program Keselamatan/Keamanan
laboratorium
Kebijakan/Panduan/SPO tentang
B3 dan APD
Kebijaka/Panduan/SPO
tentang
K3RS
Dokumen:
Pelaksanaan pelatihan
Standar AP.5.2
Staf yang benar-benar kompeten dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil-hasil.
Maksud dan tujuan AP.5.2
Rumah sakit menetapkan staf laboratorium yang melaksanakan tes, termasuk yang disetujui melaksanakan tes skrining di ruang rawat (bedside) dan staf yang mengarahkan atau
mensupervisi staf pelaksana pemeriksaan. Staf supervisor dan staf teknis mendapat latihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada
pekerjaannya. Staf teknis diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Sebagai tambahan, ada cukup jumlah staf untuk melaksanakan tes cito dan tersedia staf
secukupnya selama seluruh jam pelayanan dan untuk gawat darurat.
81
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.2
SASARAN TELUSUR
1. Para petugas yang melaksanakan tes dan
mereka
yang
mengarahkan
atau
mensupervisi tes ditetapkan.
2. Ada staf yang kompeten dan cukup
berpengalaman melaksanakan tes (lihat
juga KPS.4, EP 1).
3. Ada staf yang kompeten dan cukup
berpengalaman melakukan interpretasi
hasil tes (lihat juga KPS.4, EP 1).
4. Tersedia jumlah staf yang adekuat untuk
memenuhi kebutuhan pasien.
5. Staf supervisor kompeten (qualified) dan
berpengalaman.
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
KMK 370 tahun 2007 tentang standar
profesi ahli tehnologi laboratorium
kesehatan
MATERI
Penetapan petugas yang melaksanakan
pemeriksaan laboratorium, dan staf
yang mengarahkan atau mensupervisi
pelaksanaan pemeriksaan laboratorium
Staf yang melaksanakan pemeriksaan
laboratorium memiliki kompetensi dan
cukup berpengalaman
Ada staf yang kompeten dan cukup
berpengalaman melakukan interpretasi
hasil tes (lihat juga KPS.4, EP 1).
Tersedia jumlah staf yang adekuat
untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Staf yang ditunjuk sebagai supervisor
memiliki kompetensi(qualified) dan
cukup berpengalaman.
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman
pengorganisasian
laboratorium (pola ketenagaan)
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SP
O
tentang
kompetensi,kredensialing,
pemberian kewenangan
Dokumen:
Sertifikat kompetensi
Standar AP.5.3
Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia / selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit.
Maksud dan tujuan AP.5.3
Rumah sakit menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien,
pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan staf klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan diluar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil
pemeriksaan yang urgen,, seperti dari unit gawat darurat, kamar bedah dan unit pelayanan intensif, diberikan perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Sebagai tambahan,
bila pelayanan laboratorium dilakukan bekerja sama dengan pihak luar rumah sakit, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
rumah sakit atau yang tercantum dalam kontrak (lihat juga AP.5.3.1).
82
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.5.3
SASARAN TELUSUR
1.
Rumah sakit menetapkan waktu yang
diharapkan
untuk
laporan
hasil
pemeriksaan.
2.
Ketepatan waktu melaporkan hasil
pemeriksaan yang urgen / gawat darurat
diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam
kerangka
waktu
guna
memenuhi
kebutuhan pasien (lihat juga PAB.7, EP 1).
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
Pemantauan ketepatan waktu laporan
5
hasil pemeriksaan yang urgen / gawat
10
darurat
Hasil laboratorium selesai dalam kerangka 0
waktu yang ditetapkan untuk memenuh 5
10
kebutuhan pasien
Penetapan waktu selesainya laporan
hasil pemeriksaan.
Regulasi RS:
Program
mutu
pelayanan
laboratorium
Kebijakan/Pedoman/SPO
pelayanan laboratorium
Dokumen:
Laporan hasil
Standar AP.5.3.1.
Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
Maksud dan tujuan AP.5.3.1.
Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi
risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas menggambarkan
bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini (lihat juga Sasaran Keselamatan Pasien 2, EP 2 dan
4, dan AP.5.3).
Proses ini dikembangkan rumah sakit untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada
keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan, dan
menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.3.1.
SASARAN TELUSUR
1. Metode kolaboratif digunakan untuk
mengembangkan
prosedur
untuk
pelaporan hasil yang kritis dari pemeriksaan
diagnostik
83
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Program
mutu
pelayanan
laboratorium
Prosedur tentang Hasil kritis
MATERI
Pelaksanaan
metode
kolaboratif
terhadappemberian hasil yang kritis dari
pemeriksaan diagnostik
2. Prosedur ini menetapkan nilai ambang
kritis untuk setiap tes
Penetapan nilai ambang kritis (normal)
untuk setiap pemeriksaan laboratorium
3. Prosedur menetapkan oleh siapa dan
kepada siapa hasil yang kritis dari
pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan
4. Prosedur menetapkan apa yang dicatat
didalam rekam medis pasien
Pelaksanaan pelaporan hasil yang kritis
dari pemeriksaan diagnostik sebelum
diserahkan
Ketentuan tentang hal-hal yang dicatat
didalam rekam medis pasien
5. Proses dimonitor agar pemenuhan
ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan
hasil monitoring
Pelaksanaan
monitoring
terhadap
implementasi ketentuan yang ada, dan
adanya revisi prosedur berdasarkan
hasil evaluasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Laporan Hasil
Standar AP.5.4
Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, dan kalibrasi, dan ada pencatatan terus menerus untuk kegiatan tsb.
Maksud dan tujuan AP.5.4
Staf laboratorium bekerja untuk memastikan bahwa semua peralatan berfungsi baik, termasuk peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di ruangan, berfungsi pada tingkat
yang dapat diterima, dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan laboratorium meliputi :
Seleksi dan pengadaan peralatan.
Identifikasi dan Inventarisasi peralatan.
Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, tes, kalibrasi dan pemeliharaan.
Monitoring dan melaksanakan catatan bahaya di peralatan, penarikan peralatan, insiden yang harus dilaporkan, problem dan kegagalan-kegagalan.
Mendokumentasikan program pengelolaan.
Frekuensi tes, pemeliharaan, dan kalibrasi berhubungan dengan penggunaan peralatan laboratorium dan pencatatan riwayat pemakaian.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.4
1. Ada program pengelolaan peralatan
laboratorium dan bukti pelaksanaan (lihat
juga MFK.8, EP 1).
84
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN TELUSUR
Pimpinan RS
Kepala unit / pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan program pengelolaan
peralatan laboratorium dan bukti
pelaksanaannya
0
5
10
Acuan:
Pedoman Operasional dan
Pemeliharaan
Peralatan
Kesehatan, Depkes, 2001
2. Program termasuk proses seleksi dan
pengadaan alat.
3. Program termasuk proses inventarisasi alat
(lihat juga MFK.8, EP 2).
Program termasuk proses seleksi dan
pengadaan alat.
Program termasuk proses inventarisasi
alat
4. Program termasuk inspeksi dan
pengetesan (lihat juga MFK.8, EP 3) .
Program termasuk inspeksi dan alat
pengetesan
alat
5. Program
termasuk
kalibrasi
dan
pemeliharaan alat (lihat juga MFK.8, EP 4) .
Program termasuk
pemeliharaan alat
kalibrasi
dan
6. Program termasuk monitoring dan tindak
lanjut (lihat juga MFK.8, EP 5) .
Program termasuk
tindak lanjut
monitoring
dan
7. Semua tes, pemeliharaan dan kalibrasi alat
didokumentasi secara adekuat (lihat juga
MFK.8.1, EP 1)
Semua tes, pemeliharaan dan kalibrasi
alat didokumentasi secara adekuat
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi
Program Pemeliharaan Alat
Dokumen:
Bukti
proses
pengelolaan
peralatan
Bukti pemeliharaan berkala
Bukti kalibrasi
Standar AP.5.5
Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
Maksud dan tujuan AP.5.5
Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau
menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia di simpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Evaluasi periodik semua
reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan dan akurasi
serta presisi dari hasil.
85
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.5
SASARAN TELUSUR
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan
lain (lihat juga MFK.5, EP 1).
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia,
dan ada proses untuk menyatakan kapan
reagen tidak tersedia.
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi
sesuai pedoman dari pembuatnya atau
instruksi pada kemasannya (lihat juga
MFK.5, EP 2).
4. Laboratorium telah memiliki pedoman
tertulis
dan
mengikutinya
untuk
mengevaluasi semua reagensia agar
memberikan hasil yang akurat dan presisi.
5. Semua reagensia dan larutan diberi label
secara lengkap dan akurat (lihat juga
MFK.5, EP 7).
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
Penetapan
bahan lain
reagensia
esensial
dan
Reagensia esensial dan bahan lain
tersedia, dan ada proses untuk
menyatakan kapan reagen tidak
tersedia.
Penyimpanan dan distribusi semua
reagensia
sesuai pedoman dari
distribusi
atau
instruksi
pada
kemasannya
Adanya regulasi dan pelaksanaannya,
serta valuasi semua reagensia agar
memberikan hasil yang akurat dan
presisi
Semua reagensia dan larutan diberi
label secara lengkap dan akurat
Standar AP.5.6
Prosedur untuk pengambilan spesimen, identifikasi, penanganan, pengiriman yang aman, dan pembuangan spesimen dipatuhi.
Maksud dan Tujuan AP.5.6
Prosedur dikembangkan dan diterapkan untuk :
Permintaan pemeriksaan
Pengambilan dan identifikasi spesimen
Pengiriman, penyimpanan dan pengawetan spesimen.
Penerimaan, pencatatan dan penelusuran (tracking) spesimen.
Prosedur ini dicermati untuk pengiriman spesimen untuk pemeriksaan ke laboratorium diluar rumah sakit.
86
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman
pelayanan
farmasi
(tentang pengelolaan reagensia)
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Daftar reagensia
Laporan stok dan proses pengadaan
reagensia
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.6
SASARAN TELUSUR
1. Prosedur
memandu
pemeriksaan.
2. Prosedur memandu
identifikasi spesimen.
permintaan
pengambilan
dan
3. Prosedur
memandu
pengiriman,
penyimpanan dan pengawetan spesimen.
4. Prosedur memandu
tracking spesimen.
penerimaan
dan
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
laboratorium
MATERI
Adanya
prosedur
pemeriksaan.
permintaan
Adanya prosedurpengambilan
identifikasi spesimen.
dan
Adanya
prosedur
pengiriman,
penyimpanan
dan
pengawetan
spesimen.
Adanya prosedur penerimaan dan
tracking spesimen.
5. Prosedur dilaksanakan.
Semua prosedur dilaksanakan.
6. Prosedur diperhatikan untuk pemeriksaan
dilakukan di laboratorium di luar rumah
sakit.
Prosedur
diperhatikan
untuk
pemeriksaan
yang
dilakukan
di
laboratorium di luar rumah sakit.
Standar AP.5.7
Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.
Maksud dan Tujuan AP.5.7
Laboratorium menetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan
atau dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan
laboratorium luar. Rujukan nilai ini disesuaikan dengan geografi dan demografi rumah sakit dan selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.
87
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.7
SASARAN TELUSUR
1. Laboratorium
telah
menetapkan
nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap
pemeriksaan yang dilaksanakan.
2. Rentang-nilai rujukan ini harus disertakan
dalam catatan klinis pada waktu hasil
pemeriksaan dilaporkan.
3. Rentang-nilai dilengkapi bila pemeriksaan
dilaksanakan laboratorium luar.
4. Rentang-nilai sesuai dengan geografi dan
demografi rumah sakit.
Penetapan nilai/rentang nilai rujukan
untuk
setiap
pemeriksaan
yang
dilaksanakan.
Rentang-nilai
rujukan
ini
harus
disertakan dalam catatan klinis pada
waktu hasil pemeriksaan dilaporkan.
Rentang-nilai
dilengkapi
bila
pemeriksaan dilaksanakan laboratorium
luar.
Rentang-nilai sesuai dengan geografi
dan demografi rumah sakit.
5. Rentang-nilai dievaluasi
berkala seperlunya.
Rentang-nilai dievaluasi dan direvisi
berkala seperlunya.
dan
direvisi
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
laboratorium
Dokumen:
Hasil pemeriksaan laboratorium
MATERI
Standar AP.5.8
Seorang yang kompeten bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan laboratorium klinik atau pelayanan laboratorium patologi.
Maksud dan Tujuan AP.5.8
Pelayanan laboratorium klinik dipimpin/diarahkan oleh seorang yang kompeten berdasarkan pelatihan, keahlian, dan pengalaman, sesuai dengan undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Individu ini memikul tanggung jawab profesional atas fasilitas laboratorium dan pelayanan di laboratorium dan pemeriksaan yang dilaksanakan diluar laboratorium
seperti pada pemeriksaan di ruang perawatan (point of care testing). Pengawasan atas pelayanan diluar laboratorium termasuk memastikan terlaksananya kebijakan rumah sakit
dan prakteknya, seperti a.l. pelatihan dan manajemen suplai, dan bukan supervisi sehari-hari atas kegiatan tersebut. Pengawasan harian adalah tanggung jawab dari para
pimpinan departemen atau unit dimana pemeriksaan dilaksanakan.
Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis, maka beliau harus seorang dokter, sedapatnya ahli patologi. Pelayanan laboratorium spesialistik dan
subspesialistik harus dibawah pengawasan seorang yang benar-benar kompeten. Tanggung jawab kepala laboratorium termasuk :
Mengembangkan, menerapkan, dan menjaga terlaksananya kebijakan dan prosedur.
Pengawasan administratif.
Menjaga terlaksananya setiap program kontrol mutu yang penting.
Memberi rekomendasi pelayanan kepada laboratorium luar.
88
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Penunjukan staf rumah sakit yang
kompeten
yang
melaksanakan
pengarahan dan pengawasan pelayanan
laboratorium klinis dan laboratorium
lain di seluruh rumah sakit
Pelaksanaan
pemeliharaan
dan
pengembangan
ketentuan
dan
prosedur,
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
laboratorium,
termasuk
pengorganisasiannya
Dokumen:
SK Kepala Pelayanan Laboratorium,
PenunjukanBukti pelaksanaan
Penetapan dan pelaksanaan tanggung
jawab pengawasan administrasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Elemen Penilaian AP.5.8
SASARAN TELUSUR
1.
Pelayanan laboratorium klinis dan
laboratorium lain di seluruh rumah sakit,
ada dalam pengarahan dan pengawasan
dari satu orang atau lebih yang kompeten
(lihat juga TPK.5, EP 1).
2. Tanggung jawab untuk mengembangkan,
menerapkan, dan menjaga terlaksananya
(maintaining) kebijakan dan prosedur,
ditetapkan dan dilaksanakan.
3.
Tanggung
jawab
pengawasan
administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
4.
Tanggung jawab untuk menjaga
terlaksananya program kontrol mutu
ditetapkan dan dilaksanakan.
5. Tanggung jawab untuk merekomendasi
laboratorium rujukan ditetapkan dan
dilaksanakan (lihat juga TPK.3.3, EP 4, dan
TKP.3.3.1, EP 2).
6. Tanggung jawab untuk memonitor dan
mereview semua pelayanan laboratorium
di dalam dan diluar laboratorium
ditetapkan dan dilaksanakan (lihat juga
TPK.3.3, EP 1 dan 3, dan TKP.3.3.1, EP 1).
Standar AP.5.9
Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Standar AP.5.9.1
Ada proses tes kecakapan/keahlian (proficiency).
89
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
Penetapan dan pelaksanaan tanggung
jawab untuk menjaga terlaksananya
program kontrol mutu
Penetapan dan pelaksanaan tanggung
jawab
untuk
merekomendasi
laboratorium rujukan
Penetapan dan pelaksanaan tanggung
jawab untuk memonitor dan mereview
semua pelayanan laboratorium di dalam
dan diluar laboratorium
0
5
10
0
5
10
Maksud dan tujuan AP.5.9 dan AP.5.9.1
Sistem kontrol mutu yang baik, penting untuk memberikan pelayanan laboratorium patologi dan laboratorium klinis yang unggul.
Prosedur kontrol mutu termasuk :
a) Validasi metode tes untuk akurasi, presisi, rentang yang dapat dilaporkan.
b) Surveilens harian atas hasil oleh staf laboratorium yang kompeten.
c) Langkah koreksi yang cepat bila dijumpai ada kekurangan.
d) Pengetesan reagensia (lihat juga AP.5.5).
e) Dokumentasi dari hasil dan langkah-langkah koreksi.
Tes keahlian menunjukkan bagaimana baiknya hasil laboratorium individual dibandingkan dengan laboratorium lain yang menggunakan metode yang sama. Tes ini dapat
mengidentifikasi masalah kinerja yang tidak ditemukan melalui mekanisme pengawasan intern. Jadi, laboratorium berpartisipasi dalam program tes tentang keahlian yang diakui,
bila ada. Bila program tersebut tidak ada, sebagai alternatif, maka laboratorium mengadakan pertukaran spesimen dengan laboratorium di rumah sakit lain untuk maksud dan
tujuan perbandingan hasil pemeriksaan. Laboratorium memelihara catatan kumulatif dari partisipasi dalam proses tes keahlian. Tes keahlian atau alternatifnya dilaksanakan untuk
semua program laboratorium spesialistik bila ada.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.5.9
SASARAN TELUSUR
1. Ada program kontrol
laboratorium klinis
mutu
untuk
2. Program termasuk validasi metode tes
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
Ada program kontrol mutu untuk
laboratorium klinis
Program termasuk validasi metode tes
3. Program termasuk surveilens harian atas
hasil tes
Program termasuk surveilens harian
atas hasil tes
4. Program termasuk koreksi cepat untuk
kekurangan
Program termasuk koreksi cepat untuk
kekurangan
5. Program termasuk dokumentasi hasil dan
tindakan koreksi
Program termasuk dokumentasi hasil
dan tindakan koreksi
6. Elemen-elemen program a) s/d e) tersebut
diatas ditetapkan dalam Maksud dan
Tujuan dan dilaksanakan.
Elemen-elemen program a) s/d e)
tersebut diatas ditetapkan dalam
Maksud dan Tujuan dan dilaksanakan.
90
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program mutu laboratorium
Dokumen:
Bukti pelaksanaan program
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.5.9.1
SASARAN TELUSUR
1. Laboratorium ikut serta dalam program tes
keahlian, atau alternatifnya untuk semua
pelayanan dan tes laboratorium spesialistik.
2. Catatan kumulatif dari keikutsertaan
dipelihara.
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
DOKUMEN
MATERI
Laboratorium ikut serta dalam program
pemeliharaan mutu eksternal untuk
semua pelayanan dan tes laboratorium
spesialistik.
Catatan kumulatif dari keikutsertaan
dipelihara.
0
5
10
Dokumen:
Bukti PMI dan PME laboratorium
0
5
10
Standar AP.5.10
Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan oleh laboratorium luar.
Maksud dan tujuan AP.5.10
Bila rumah sakit memakai pelayanan laboratorium luar, maka secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium luar tersebut. Individu
yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.10
SASARAN TELUSUR
1. Frekuensi dan tipe data kontrol mutu dari
laboratorium luar ditetapkan oleh rumah
sakit
2. Staf yang kompeten bertanggungjawab
atas kontrol mutu laboratorium atau
seorang yang kompeten ditunjuk untuk
mereview hasil kontrol mutu dari sumber
luar rumah sakit
3. Staf yang bertanggungjawab atau orang
kompeten yang ditunjuk melakukan
langkah-langkah atas dasar hasil kontrol
mutu
91
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
SK penunjukan Labortorium luar
MoU
dengan
laboratorium
luar/lain
Prosedur pelaksanaan kontrol
mutu
Laporan tentang pelaksanaan
kontrol mutu
MATERI
Ada penetapan frekuensi dan tipe data
kontrol mutu dari laboratorium luar
oleh rumah sakit
Penunjukan staf yang kompeten yang
bertanggungjawab atas kontrol mutu
laboratorium atau untuk mereview hasil
kontrol mutu dari sumber luar rumah
sakit
Penunjukan
staf
yang
bertanggungjawab
atau
orang
kompeten yang melakukan tindak lanjut
atas dasar hasil kontrol mutu
0
5
10
Laporan tahunan data kontrol mutu dari
laboratorium
luar
rumah
sakit
diserahkan kepada pimpinan untuk
digunakan
dalam
memfasilitasi
manajemen kontrak dan pembaharuan
kontrak.
4. Laporan tahunan data kontrol mutu dari
laboratorium luar rumah sakit diserahkan
kepada pimpinan untuk digunakan dalam
memfasilitasi manajemen kontrak dan
pembaharuan kontrak.
0
5
10
Standar AP. 5.11
Rumah sakit mempunyai akses dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik bila diperlukan.
Maksud dan tujuan AP. 5.11
Rumah sakit mampu menetapkan dan berhubungan dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi bila diperlukan. Rumah sakit
memiliki daftar nama ahli tersebut.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.5.11
SASARAN TELUSUR
1.
Daftar nama ahli untuk diagnostik
spesialistik dijaga/dipertahankan
2. Ahli dalam bidang diagnostik spesialistik
dihubungi bila diperlukan.
92
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
laboratorium
Pelaksana laboratorium
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Penetapan dokter spesialis di rumah
sakit, Surat penugasan klinis
MATERI
Penetapan nama ahli untuk diagnostik
spesialistik
Ahli dalam bidang diagnostik spesialistik
dihubungi bila diperlukan.
PELAYANAN RADIOLOGI DAN DIAGNOSTIK IMAJING
Standar AP.6
Ada pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
Standar AP.6.1
Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing disediakan rumah sakit atau tersedia di luar rumah sakit melalui pengaturan dengan pihak luar.
Maksud dan tujuan AP.6 dan AP.6.1
Rumah sakit mempunyai sistem untuk penyediaan pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing yang diperlukan populasi pasiennya, untuk pelayanan klinis yang
ditawarkan dan kebutuhan staf medis. Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing, termasuk untuk pelayanan gawat darurat, dapat disediakan di rumah sakit, disediakan pihak luar rumah sakit dengan
perjanjian, atau keduanya. Pelayanan radiologi tersebut dan pelayanan diagnostik imajing tersedia juga diluar jam kerja untuk gawat darurat.
Pelayanan diluar rumah sakit harus dapat dicapai dengan mudah oleh pasien dan laporan hasil pemeriksaan diterima dalam waktu sedemikian sehingga menunjang asuhan
berkelanjutan (continuity of care). Pemilihan pelayanan dilluar tersebut berdasarkan rekomendasi dari direktur atau seseorang yang bertanggung jawab untuk pelayanan radiologi
atau pelayanan diagnostik imajing. Pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar rumah sakit tersebut memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku dan mempunyai
rekam jejak pelayanan yang akurat dan tepat-waktu. Pasien harus diberi tahu apabila rumah sakit menggunakan pelayanan diluar rumah sakit yang dimiliki oleh dokter yang
merujuk.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing memenuhi standar nasional,
undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
0
5
10
Acuan:
KMK
1012/Menkes/SK/XII/2008
tentang Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan
Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan radiologi dan
diagnostik imajing yang adekuat,
teratur, dan nyaman untuk memenuhi
kebutuhan pasien.
0
5
10
Elemen Penilaian AP.6
SASARAN TELUSUR
1.
Pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing memenuhi standar nasional,
undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
2. Ada pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing yang adekuat, teratur, dan
nyaman untuk memenuhi kebutuhan
pasien.
93
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
MATERI
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
radiologi dan diagnostik imajing
3. Ada pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing untuk gawat darurat diluar jam
kerja.
Pelaksanaan pelayanan radiologi dan
diagnostik imajing untuk gawat darurat
24 jam
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian AP.6.1
SASARAN TELUSUR
1. Pelayanan diluar rumah sakit dipilih
berdasarkan rekomendasi direktur dan
memiliki rekam jejak kinerja yang baik
tentang tepat-waktu dan memenuhi
undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
2. Pasien diberi tahu tentang hubungan
dokter yang merujuk dan pelayanan
diluar rumah sakit tersebut untuk
pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing (lihat juga TKP.6.1, EP 1).
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
0
5
10
DOKUMEN
MATERI
Penetapan pelayanan diluar rumah sakit
dipilih
berdasarkan
rekomendasi
direktur dan memiliki rekam jejak
kinerja yang baik tentang tepat-waktu
dan memenuhi undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
Pasien diberi tahu tentang hubungan
dokter yang merujuk dan pelayanan
diluar rumah sakit yang dimiliki dokter
untuk
pelayanan
radiologi
dan
diagnostik imajing
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
radiologi Dokumen:
MoU dengan pelayanan radiologi di
luar rumah sakit
0
5
10
Standar AP.6.2
Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
Maksud dan tujuan AP.6.2
Rumah sakit memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiologi dan diagnostik imajing termasuk pelayanan onkologi
radiasi dan laboratorium kateterisasi jantung. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktek yang aman dan
langkah pencegahan bahaya untuk staf radiologi dan diagnostik imajing, karyawan lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan seluruh rumah sakit.
Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktek keselamatan kerja.
Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
94
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Ada program keamanan radiasi yang
mengatur
risiko
keamanan
dan
antisipasi bahaya yang bisa terjadi di
dalam atau di luar unit kerja
0
5
10
Program keamanan merupakan bagian
dari program K3 rumah sakit, dan
dilaporkan sekurang-kurangnya sekali
setahun dan bila ada kejadian/insiden
0
5
10
Acuan:
KMK
432/Menkes/SK/IV/2007
tentang Pedoman Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) di Rumah Sakit
KMK
1087/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Standar Kesehatan dan
Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
Elemen Penilaian AP.6.2
SASARAN TELUSUR
1. Ada program keamanan radiasi yang
mengatur risiko keamanan dan antisipasi
bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di
luar unit kerja (lihat juga MFK.4 dan
MFK.5).
2. Program keamanan merupakan bagian
dari program pengelolaan keamanan
rumah sakit, melapor kepada bagian
keamanan rumah sakit sekurangkurangnya sekali setahun dan bila ada
kejadian (lihat juga MFK.4, EP 2)
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang
mengatur dan memenuhi standar terkait,
undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang
mengatur penanganan dan pembuangan
bahan infeksius dan berbahaya (lihat juga
MFK.5, EP 2 dan 4).
5. Risiko
keamanan
radiasi
yang
diidentifikasi diimbangi dengan prosedur
atau peralatan khusus untuk mengurangi
risiko (seperti apron timah, badge radiasi
dan yang sejenis) (lihat juga MFK.5, EP 5)
6. Staf radiologi dan diagnostik imajing
diberi orientasi tentang prosedur dan
praktek keselamatan (lihat juga MFK.11,
EP 1, dan TKP.5.4, EP 1 dan 2).
7. Staf radiologi dan diagnostik imajing
mendapat pendidikan untuk prosedur
baru dan bahan berbahaya (lihat juga
KPS.8, EP 3 dan 4).
95
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
MATERI
Adanya regulasi RS yang mengatur dan
memenuhi standar terkait, undangundang dan peraturan yang berlaku.
0
5
10
Adanya regulasi RS yang mengatur
penanganan dan pembuangan bahan
infeksius dan berbahaya (B3)
0
5
10
Pelaksanaan pengamanan radiasi yang
dengan prosedur atau peralatan khusus
untuk mengurangi risiko (seperti apron
timah, badge radiasi dan yang sejenis)
0
5
10
Staf radiologi dan diagnostik imajing
telah diberi orientasi dan pelatihan
tentang
prosedur
dan
praktik
keselamatan
Staf radiologi dan diagnostik imajing
mendapat pelatihan untuk prosedur
baru dan bahan berbahaya
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
pelayanan Radiologi dan diagnostik
imajing
Program Keselamatan/Keamanan
Radiologi dan diagnostik imajing
Kebijakan/Panduan/SPO tentang
B3 dan APD
Kebijaka/Panduan/SPO
tentang
K3RS
Dokumen:
Pelaksanaan pelatihan
Standar AP.6.3
Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan diagnostik imajing, menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Maksud dan tujuan AP.6.3
Rumah sakit menetapkan anggota staf radiologi dan diagnostik imajing mana yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang boleh melaksanakan pemeriksaan di
ruangan/bedside, siapa yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil, dan siapa yang mengarahkan dan mensupervisi proses tersebut.
Staf supervisor dan staf teknis mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan ketrampilan yang cukup dan berorientasi ke pekerjaannya. Staf teknis diberi tugas
sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Sebagai tambahan, ada cukup jumlah staf untuk melakukan pemeriksaan, menginterpretasi, dan melaporkan hasil secepatnya dan
pengadaan staf untuk seluruh jam pelayanan serta pelayanan kasus gawat darurat.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Ada penetapan staf yang melakukan
pemeriksaan diagnostik dan imajing,
atau yang mengarahkan atau yang
mensupervisi.
0
5
10
Adanya staf yang kompeten dan
pengalaman
yang
memadai
melaksanakan pemeriksaan diagnostik
dan imajing
Adanya staf medis yang kompeten dan
pengalaman
yang
memadai
menginterpretasi hasil pemeriksaan
Adanya staf
yang kompeten yang
memadai, memverifikasi dan membuat
laporan hasil pemeriksaan
Tersedia staf dalam jumlah yang
adekuat (sesuai pola ketenagaan) untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan pasien
Adanya penunjukan staf sebagai
supervisor
yang
kompeten
dan
berpengalaman yang memadai.
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman pengorganisasian
radiologi dan diagnostik imajing
(pola ketenagaan)
Kebijakan/Pedoman/Panduan/SP
tentang kompetensi,
kredensialing, pemberian
kewenangan
SK penunjukan
Elemen Penilaian AP.6.3
SASARAN TELUSUR
1. Ada penetapan staf yang melakukan
pemeriksaan diagnostik dan imajing, atau
yang
mengarahkan
atau
yang
mensupervisi.
2. Staf yang kompeten dan pengalaman yang
memadai melaksanakan pemeriksaan
diagnostik dan imajing (lihat juga KPS.4,
EP 1).
3. Staf yang kompeten dan pengalaman yang
memadai
menginterpretasi
hasil
pemeriksaan (lihat juga KPS.4, EP 1).
4. Staf yang kompeten yang memadai,
memverifikasi dan membuat laporan hasil
pemeriksaan
5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat
untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat
juga TKP.5.2, EP 3 dan KPS.6, EP 3)
6. Staf supervisor yang kompeten dan
berpengalaman yang memadai.
96
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit / pelayanan
radiologi
dan
diagnostik
imajing
Pelaksana radiologi
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Sertifikat kompetensi
Standar AP.6.4
Hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing tersedia tepat waktu sesuai ketentuan rumah sakit.
Maksud dan tujuan AP.6.4
Rumah sakit menetapkan jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dan diagnostik imajing. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada
kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan staf klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir minggu
termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan radiologi yang cito seperti pada pemeriksaan pasien dari IGD, kamar bedah dan ICU harus diberi perhatian khusus dalam proses
pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing yang dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak diluar rumah sakit dilaporkan sesuai dengan
kebijakan rumah sakit atau ketentuan dalam kontrak.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.6.4
SASARAN TELUSUR
1. Rumah sakit menetapkan tentang
harapan
waktu
pelaporan
hasil
pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu pelaporan hasil
pemeriksaan kasus / cito di ukur.
3. Hasil
pemeriksaan
radiologi
dan
diagnostik imajing dilaporkan dalam
kerangka waktu untuk memenuhi
kebutuhan pasien (lihat juga PAB.7, EP 1).
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program
mutu
pelayanan
radiologi dan diagnostik imajing
Kebijakan/Pedoman/SPO
pelayanan Radiologi dan diagnostik
imajing
MATERI
Penetapan waktu selesainya laporan
hasil pemeriksaan
Evaluasi ketepatan waktu pelaporan
hasil pemeriksaan kasus / cito
Hasil pemeriksaan radiologi dan
diagnostik imajing dilaporkan sesuai
waktu
yang
ditetapkan
untuk
memenuhi kebutuhan pasien
Dokumen:
Hasil pemeriksaan radiologi dan
diagnostik imajing
Evaluasi ketepatan waktu
Standar AP.6.5
Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang
dipelihara dengan baik.
97
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan AP.6.5
Staf radiologi dan diagnostik imajing bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator.
Program pengelolaan peralatan radiologi dan diagnostik imajing berisi :
Pemilihan dan pengadaan peralatan
Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
Mendokumentasi program pengelolaan
Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat (lihat juga MFK.8, Maksud dan Tujuan).
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.6.5
SASARAN TELUSUR
1. Ada program pengelolaan peralatan
radiologi dan diagnostik imajing dan
dilaksanakan (lihat juga MFK.8, EP 1)
2. Program termasuk pemilihan dan
pengadaan peralatan
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
radiologi
dan
diagnostik
imajing
Pelaksana radiologi
Ada
program
dan
pelaksanaan
pengelolaan peralatan radiologi dan
diagnostik imajing
Program termasuk pemilihan dan
pengadaan peralatan
3. Program termasuk inventarisasi peralatan
(lihat juga MFK.8, EP 2)
Program
peralatan
4. Program termasuk inspeksi dan testing
peralatan (lihat juga MFK.8, EP 3)
Program termasuk inspeksi dan testing
peralatan
5. Program
termasuk
kalibrasi
dan
perawatan peralatan (lihat juga MFK.8, EP
4)
6. Program termasuk monitoring dan tindak
lanjut (lihat juga MFK.8, EP 5)
Program termasuk
perawatan peralatan
kalibrasi
dan
Program termasuk
tindak lanjut
monitoring
dan
7. Ada dokumentasi yang adekuat untuk
semua testing, perawatan dan kalibrasi
peralatan (lihat juga MFK.8.1, EP 1)
Ada dokumentasi yang adekuat untuk
semua testing, perawatan dan kalibrasi
peralatan
98
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan :
Pedoman
Operasional
dan
Pemeliharaan
Peralatan
Kesehatan, Depkes, 2001
MATERI
termasuk
inventarisasi
Regulasi
Program Pemeliharaan Alat
Dokumen:
Bukti
proses
pengelolaan
peralatan
Bukti pemeliharaan berkala
Bukti kalibrasi
Hasil monitoring dan evaluasi
Standar AP.6.6
Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Maksud dan tujuan AP.6.6
Rumah sakit telah menetapkan film, reagensia dan perbekalan lain yang diperlukan untuk pelayanan radiologi dan diagnostik imajing kepada pasien secara teratur. Proses untuk
memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain berlangsung efektif. Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan
yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan (lihat juga
AP.6.8, Maksud dan Tujuan) .
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.6.6
SASARAN TELUSUR
1. X-ray film, reagensia dan semua
perbekalan penting ditetapkan (lihat juga
MFK.5, EP 1).
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan
penting lain tersedia.
3. Semua perbekalan di simpan dan
didistribusi sesuai dengan pedoman (lihat
juga MFK.5, EP 2).
4. Semua perbekalan dievaluasi secara
periodik untuk akurasi dan hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara
lengkap dan akurat (lihat juga MFK.5, EP
7).
99
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
radiologidan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi
Pedoman
pelayanan
farmasi
(tentang pengelolaan perbekalan
radiologi)
MATERI
Adanya penetapan X-ray film, reagensia
dan semua perbekalan penting
Ketersediaan X-ray film, reagensia dan
perbekalan penting lain
Pelaksanaan
penyimpanan
dan
distribusi semua perbekalan sesuai
dengan regulasi rumah sakit
Pelaksanaan evaluasi secara periodik
semua perbekalan untuk menilai akurasi
dan hasilnya
Pelaksanaan pemberian label untuk
semua perbekalan secara lengkap dan
akurat
Dokumen:
Daftar perbekalan
Daftar perbekalan farmasi untuk
pelayanan radiologi
Hasil monitoring dan evaluasi
Laporan
stok
dan
proses
pengadaan perbekalan
Standar AP.6.7
Individu yang kompeten bertanggungjawab untuk mengelola pelayanan radiologi dan diagnostik imajing.
Maksud dan tujuan AP.6.7
Pelayanan radiologi dan diagnostik imajing yang berada di lingkungan rumah sakit dipimpin oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian,
dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing. Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Bila ada pelayanan
radioterapi atau pelayanan khusus lain, harus dipimpin seorang yang kompeten.
Tanggung jawab pimpinan radiologi dan diagnostik Imajing termasuk:
· Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
· Pengawasan administrasi
· Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yang perlu
· Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar
· Memonitor dan mereview semua pelayanan radiologi dan diagnostik imajing.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Adanya pimpinan unit pelayanan
radiologi dan diagnostik Imajing yang
kompeten
0
5
10
Ada
ketentuan
tertulis
yang
dilaksanakan untuk mengembangkan,
melaksanakan,
mempertahankan
pelayanan
Kepala unit bertanggung jawab untuk
pengawasan
administrasi,
dan
dilaksanakan dengan baik
Kepala unit bertanggung jawab untuk
mempertahankan program kontrol
mutu dan dilaksanakan dengan baik
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO pelayanan
pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing,
termasuk
pengorganisasiannya
Dokumen:
SK Kepala Pelayanan radiologi dan
diagnostik imajing
PenunjukanBukti pelaksanaan
Elemen Penilaian AP.6.7
SASARAN TELUSUR
1. Pelayanan radiologi dan diagnostik
Imajing dibawah pimpinan seorang atau
lebih individu yang kompeten (lihat juga
TKP.5, EP 1).
2. Tanggung jawab untuk mengembangkan,
melaksanakan,
mempertahankan
kebijakan dan prosedur ditetapkan dan
dilaksanakan.
3. Tanggung jawab untuk pengawasan
administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
4. Tanggung jawab untuk mempertahankan
program kontrol mutu ditetapkan dan
dilaksanakan.
100
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
MATERI
0
5
10
0
5
10
5. Tanggung jawab untuk memberikan
rekomendasi pelayanan radiologi dan
diagnostik imajing diluar ditetapkan dan
dilaksanakan (lihat juga TKP.3.3, EP 4).
Kepala unit bertanggung jawab untuk
memberikan
rekomendasi
dan
menetapkan pelayanan radiologi dan
diagnostik
imajing
diluar,
dan
dilaksanakan dengan baik
Kepala unit bertanggung jawab untuk
memantau dan mereview semua
pelayanan radiologi dan pelayanan
diagnostik imajing
6. Tanggung jawab untuk memantau dan
mereview semua pelayanan radiologi dan
pelayanan diagnostik imajing ditetapkan
dan dilaksanakan (lihat juga TKP.3.3,
EP 1).
0
5
10
0
5
10
Standar AP.6.8
Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Maksud dan tujuan AP.6.8
Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiologi dan diagnostik imajing yang unggul.
Prosedur kontrol mutu termasuk:
Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten
Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
Pengetesan reagensia dan larutan (lihat juga AP.6.6)
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Ada program kontrol mutu untuk
pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing, dan dilaksanakan
0
5
10
Regulasi RS:
Program mutu pelayananradiologi
dan diagnostik imajing
2. Program kontrol mutu termasuk validasi
metode tes.
Program kontrol mutu termasuk validasi
metode tes.
Dokumen:
Bukti pelaksanaan program
3. Program
kontrol
pengawasan harian
imajing.
Program kontrol mutu termasuk
pengawasan harian hasil pemeriksaan
imajing.
0
5
10
0
5
10
Elemen Penilaian AP.6.8
SASARAN TELUSUR
1. Ada program kontrol mutu untuk
pelayanan radiologi dan diagnostik imajing,
dan dilaksanakan.
101
mutu
termasuk
hasil pemeriksaan
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
MATERI
4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan
cepat bila ditemukan kekurangan.
5. Program
kontrol
mutu
termasuk
pengetesan reagensia dan larutan.
Program kontrol mutu termasuk
perbaikan cepat bila ditemukan
kekurangan.
Program kontrol mutu termasuk
pengetesan reagensia dan larutan.
6. Program
kontrol
mutu
termasuk
pendokumentasian hasil dan langkahlangkah perbaikan.
Program kontrol mutu termasuk
pendokumentasian hasil dan langkahlangkah perbaikan.
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar AP.6.9
Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan diagnostik diluar rumah sakit.
Maksud dan tujuan AP.6.9
Apabila rumah sakit menggunakan pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar rumah sakit, maka rumah sakit secara teratur menerima dan mereview hasil kontrol
mutunya. Seorang yang kompeten mereview hasil kontrol mutu tsb. Apabila kontrol mutu diagnostik imajing di luar rumah sakit sulit didapat, pimpinan mengembangkan
alternatif lain untuk pengawasan mutu.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.6.9
SASARAN TELUSUR
1. Frekuensi dan jenis data kontrol mutu dari
unit kerja radiologi diluar rumah sakit
ditetapkan oleh rumah sakit
2. Staf yang kompeten bertanggungjawab
atas kontrol mutu atau individu yang
kompeten ditunjuk untuk menilai hasil
kontrol mutu unit radiologi di luar rumah
sakit.
3. Staf yang bertanggungjawab atau individu
yang kompeten ditunjuk, melakukan
tindakan berdasarkan hasil kontrol mutu
102
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala
unit/pelayanan
radiologi
dan
diagnostik
imajing
Pelaksana radiologi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen:
SK penunjukan pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing luar
Laporan tentang pelaksanaan
kontrol mutu
MoU dengan pelayanan radiologi
dan diagnostik imajingluar
Prosedur pelaksanaan kontrol
mutu
Laporan tentang pelaksanaan
kontrol mutu
MATERI
Ada penetapan frekuensi dan tipe data
kontrol mutu dari hasil pemeriksaan
radiologidi luar rumah sakit oleh rumah
sakit
Penunjukan staf yang kompeten yang
bertanggungjawab atas kontrol mutu
hasil pemeriksaan radiologi atau untuk
mereview hasil kontrol mutu dari
sumber luar rumah sakit
Penunjukan
staf
yang
bertanggungjawab
atau
orang
kompeten yang melakukan tindak lanjut
atas dasar hasil kontrol mutu
0
5
10
0
5
10
4. Laporan tahunan data kontrol mutu dari
unit radiologi dluar rumah sakit diserahkan
kepada pimpinan untuk digunakan dalam
membuat perjanjian kerjasama atau
pembaharuan perjanjian.
Laporan tahunan data kontrol mutu dari
laboratorium
luar
rumah
sakit
diserahkan kepada pimpinan untuk
digunakan
dalam
memfasilitasi
manajemen kontrak dan pembaharuan
kontrak.
0
5
10
Standar AP.6.10
Rumah sakit mempunyai akses dengan para ahli dalam bidang diagnostik spesialistik apabila diperlukan.
Maksud dan tujuan AP.6.10
Rumah sakit dapat menetapkan dan berhubungan dengan para ahli dalam bidang diagnostik spesialistik seperti ahli fisika radiasi, spesialis radiologi onkologi atau kedokteran
nuklir, bila perlu. Rumah sakit memelihara daftar nama ahli-ahli tersebut.
TELUSUR
Elemen Penilaian AP.6.10
SASARAN TELUSUR
1. Rumah sakit memelihara daftar para ahli
dalam bidang diagnostik spesialistik.
2. Rumah sakit dapat menghubungi para ahli
dalam bidang diagnostik spesialistik bila
perlu.
103
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit/pelayanan radiologi
dan diagnostik imajing
Pelaksana radiologi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Penetapan dokter spesialis di rumah
sakit, Surat penugasan klinis
MATERI
Ada daftar dokter spesialis dalam
bidang diagnostik spesialistik
Prosedur untuk menghubungi dokter
spesialis tersebut bila diperlukan
BAB 4. PELAYANAN PASIEN
>80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
Standar PP.1
Kebijakan dan prosedur dan undang-undang dan peraturan yang berlaku mengarahkan asuhan yang seragam bagi semua pasien.
Maksud dan tujuan PP.1
Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat kualitas asuhan yang sama di ru ah sakit. U tuk elaksa aka pri sip kualitas asuha
ya g seti gkat e gharuska pi pi a
ere a aka da
e gkoordi asi pelaya a pasie . “e ara khusus, pelaya a ya g di erikan kepada populasi pasien yang sama pada
berbagai unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit
menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut dalam :
a) Akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan.
b) Akses untuk asuhan dan pengobatan, serta yang memadai, yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
c) Ketepatan (acuity) mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien.
d) Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anestesia) sama di seluruh rumah sakit.
e) Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat diseluruh rumah sakit.
Asuhan pasien yang seragam menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien dan sehingga mendapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh rumah
sakit.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.1
SASARAN
1. Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk
memberikan proses pelayanan yang seragam (lihat
juga APK.1.1; AP.4, EP 1; dan PAB.2, EP 1)
2. Kebijakan dan prosedur memandu pemberian
pelayanan yang seragam sesuai dengan undangundang dan peraturan terkait.
104
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Kepala Unit, Dokter, Perawat, PPK
lain yang memberikan
asuhan asien
Kepala Unit & Staf Pelayanan
DOKUMEN
MATERI
Penyusunan Panduan Pelayanan
Pasien
0
5
10
Penyusunan
kebijakan
atau
prosedur tentang keseragaman
pemberian
pelayanan
sesuai
peraturan atau undang-undang
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan,
Panduan,
Prosedur, tentang asuhan
pasien yang seragam di
seluruh rumah sakit
Kompetensi
/kewenangan/UTW
PPK
dalam pelayanan
3. Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi
Maksud dan Tujuan ad a) s/d ad e) tersebut diatas
(lihat juga PAB.3, EP 1).
Interpretatif (Laboratorium,
Radiologi, dan Pemeriksaan
Penunjang lainnya)
Kepala Unit & Staf Farmasi
Kepala Komite/Tim & Staf Mutu Keselamatan Pasien
Kepala Unit & Staf Gizi
Pasien/keluarga
Pelaksanaan atau implementasi
panduan pelayanan pasien
0
5
10
Standar PP.2
Ada prosedur untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan asuhan yang diberikan kepada setiap pasien.
Maksud dan tujuan PP.2
Proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan dapat melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan. Pengintegrasian dan
koordinasi aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya lain, dan
kemungkinan hasil asuhan pasien yang lebih baik. Jadi para pimpinan menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan mengkoordinasi lebih baik asuhan
pasien. (Contoh asuhan secara tim, ronde pasien multi departemen, kombinasi bentuk perencanaan asuhan, rekam medis pasien terintegrasi, manager kasus/case manager) (lihat
juga AP.4, Maksud dan Tujuan).
Rekam medis pasien memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. Khususnya, setiap catatan observasi dan pengobatan praktisi pelayanan. Demikian juga,
setiap hasil atau kesimpulan dari rapat tim atau diskusi pasien dicatat dalam rekam medis pasien (lihat juga PP.5, EP 2).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.2
SASARAN
1. Rencana
pelayanan
diintegrasikan
dan
dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan
pelayanan (lihat juga APK.2, EP 3)
2.
Pelaksanaan pelayanan terintegrasikan dan
terkoordinasikan antar unit kerja, departemen
dan pelayanan
3. Hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan atau
diskusi lain tentang kolaborasi dicatat dalam rekam
medis pasien.
105
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Manajemen Unit, Dokter, Perawat,
PPK lain yang memberikan
asuhan pasien
Pasien
DOKUMEN
MATERI
Koordinasi antar unit tim kerja dan
pelayanan terkait di rumah sakit
0
5
10
Pelaksanaan terintegrasi antar unit
kerja, departemen, dan pelayanan
di rumah sakit
0
5
10
Pencatatan kolaborasi hasil atau
kesimpulan rapat dari tim asuhan
dalam rekam medis pasien
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan,
Panduan,
Prosedur
mengenai
pengintegrasian
dan
koordinasi aktivitas asuhan
pasien
Kebijakan/Pedoman/Pandua
n/SPO tentang Rekam Medis
Dokumen implementasi :
Pengkajian dokter, perawat
dan
praktisi
kesehatan
lainnya dalam rekam medis :
a.l. Catatan Terintegrasi.
Standar PP.2.1
Asuhan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien.
Maksud dan tujuan PP.2.1
Perencanaan yang teliti diperlukan untuk proses asuhan pasien agar mendapat hasil yang optimal. Proses perencanaan menggunakan data dan asesmen awal pasien dan asesmen
ulang periodik untuk menetapkan dan menyusun prioritas pengobatan, prosedur, asuhan keperawatan, dan asuhan lain untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pasien dan keluarga
diikut sertakan dalam proses perencanaan. Rencana asuhan dicantumkan dalam rekam medis pasien. Rencana asuhan dikembangkan dalam waktu 24 jam setelah pasien diterima di
rawat inap. Berdasarkan asesmen ulang pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan, maka rencana diperbaharui sesuai dengan perubahan kondisi pasien.
Rencana asuhan untuk seorang pasien harus terkait dengan kebutuhannya. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai akibat perbaikan klinis, informasi baru dari asesmen ulang yang
rutin (contoh, hasil laboratorium atau radiografi yang abnormal), atau karena perubahan keadaan pasien yang tiba-tiba (contoh, penurunan kesadaran). Bila kebutuhan berubah,
rencana asuhan pasien pun berubah. Perubahan ditulis dalam rekam medis sebagai catatan pada rencana awal, perbaikan atau sasaran asuhan yang baru, atau dapat menjadi suatu
rencana yang baru.
Catatan : satu rencana asuhan tunggal dan terintegrasi yang mengukur pencapaian sasaran yang diharapkan setiap disiplin, lebih baik daripada rencana terpisah oleh masing-masing
praktisi pelayanan. Rencana pelayanan untuk setiap pasien harus mencerminkan tujuan yang bersifat individual, obyektif dan sasaran asuhan yang realistik untuk memungkinkan
asesmen ulang dan revisi rencana pelayanan.
TELUSUR
Elemen Penilaian PP. 2.1
SASARAN
1. Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh
dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP),
perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain
dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat
inap.
2. Rencana asuhan pasien harus
individual dan
berdasarkan data asesmen awal pasien.
106
Instrumen akreditasi edisi - 1
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Perencanaan asuhan untuk setiap
pasien oleh DPJP, perawat, dan
pemberi layanan kesehatan lain
dalam 24 jam sesudah pasien
dirawat inap
Penyusunan rencana asuhan secara
individual dan berdasarkan data
awal pasien
0
5
10
0
5
10
Regulasi Pemberian asuhan
pasien
Dokumen implemetasi :
Penjabaran dgn pola SOAP
(Subjektif, Objektif, Asesmen,
Plan )di rekam medis
Kebijakan/Pedoman/Panduan/
3. Rencana asuhan dicatat dalam rekam medis dalam
bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
4. Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi
sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang
atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
5. Rencana asuhan untuk tiap pasien direview dan di
verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya
(lihat juga APK.2, EP 1).
6. Rencana asuhan disediakan (lihat juga PP.2.3,
Maksud dan Tujuan).
7. Asuhan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat
dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan
(lihat juga PAB.5.2, EP 1; PAB.7.2, Maksud dan
Tujuan, dan PP.2.3, EP 1).
Rencana asuhan menggunakan
sasaran terukur, dicatat dalam
rekam medis
Pencatatan atau revisi kemajuan
berdasarkan hasil asesmen ulang
pasien
Review atau evaluasi dan verifikasi
rencana asuhan untuk tiap pasien
oleh
DPJP
dan
pencatatan
kemajuannya
Penyediaan rencana asuhan
Pencatatan asuhan untuk
pasien dalam rekam medis
tiap
0
5
10
0
5
10
0
5
10
SPO tentang Rekam Medis
0
5
10
0
5
10
Standar PP.2.2
Mereka yang diizinkan memberikan perintah / order menuliskan perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang seragam.
Maksud dan tujuan PP.2.2
Aktivitas asuhan pasien termasuk pemberian perintah, (misalnya, untuk pemeriksaan laboratorium, pemberian obat, pelayanan keperawatan dan terapi nutrisi). Prosedur
diagnostik, operasi dan prosedur lain diperintahkan oleh mereka yang kompeten untuk hal tersebut. Perintah ini harus mudah diakses untuk dapat dilaksanakan tepat waktu.
Penempatan perintah pada suatu lembar umum atau lokasi yang seragam di rekam medis pasien membantu terlaksananya perintah. Perintah tertulis membantu staf untuk
mengerti kekhususan perintah, kapan harus dilaksanakan dan siapa yang harus melaksanakan. Perintah dapat ditulis pada suatu lembar perintah yang kemudian dimasukkan ke
rekam medis pasien secara periodik atau pada waktu pemulangan pasien.
Setiap rumah sakit memutuskan :
Perintah mana yang harus tertulis daripada lisan;
Permintaan pemeriksaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik termasuk indikasi klinis/ rasional;
Tiap pengecualian di pelayanan khusus seperti IGD dan Unit Pelayanan Intesif;
Siapa yang diizinkan menuliskan perintah;
dilokasi mana perintah tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.
107
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.2.2
1. Perintah harus tertulis bila diperlukan,
dan
mengikuti kebijakan rumah sakit; (lihat juga MPO.4,
EP 1)
2. Permintaan pemeriksaan diagnostik imajing dan
laboratorium klinis harus menyertakan indikasi klinis
dan alasan pemeriksaan yang rasional agar
mendapatkan interpretasi yg diperlukan.
3. Hanya mereka yang berwenang boleh menuliskan
perintah.
4. Permintaan tertulis
rekam medis pasien.
di lokasi
yang seragam di
SASARAN
MATERI
Pimpinan Rumah Sakit
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Penulisan
perintah
atau
permintaan pemeriksaan atau
terapi (sesuai kebijakan rumah
sakit)
Penulisan permintaan laboratorium
dan
pemeriksaan
penunjang
mencantumkan alasan dan indikasi
klinis
0
5
10
Penulisan permintaan dilakukan
hanya
oleh
petugas
yang
berwenang
Penulisan permintaan di lokasi
yang seragam dalam rekam medis
pasien
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan
yang
menetapkan tentang :
o Pemberian asuhan
pasien;
o Permintaan pemeriksaan
diagnostik imajing dan
pemeriksaan
laboratorium klinik
termasuk indikasi klinis/
rasional;
o Tiap pengecualian di
pelayanan khusus seperti
IGD dan Unit Pelayanan
Intesif;
o Kompetensi/kewenangan
PPK yg menuliskan
perintah;
o dilokasi mana perintah
tersebut dicatat dalam
rekam medis pasien, a.l.
Catatan Terintegrasi
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Formulir
permintaan
pemeriksaan
108
Instrumen akreditasi edisi - 1
Standar PP.2.3
Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis pasien.
Maksud dan tujuan PP. 2.3
Tindakan diagnostik dan tindakan lain yang dilakukan dan hasilnya, dicatat dalam rekam medis pasien. Tindakan tersebut termasuk endoskopi, kateterisasi jantung serta tindakan
invasif lain dan tindakan diagnostik non invasif dan prosedur terapi (untuk prosedur oprasi, lihat PAB.7.2, EP 2, dan PP.2.1, EP 1).
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.2.3
1. Tindakan yang sudah dilakukan harus ditulis dalam
rekam medis pasien (lihat juga PP.2.1, EP 7).
2. Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam
medis pasien.
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pencatatan tindakan dalam rekam
medis pasien
Pencatatan hasil tindakan dalam
rekam medis pasien
SKOR
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Kebijakan/Pedoman/Panduan/S
PO tentang tindakan / prosedur
invasif dan non invasif
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Standar PP.2.4
Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.
Maksud dan tujuan PP.2.4
Asuhan dan proses pengobatan merupakan siklus terusan dari asesmen dan asesmen ulang, perencanaan dan pemberian asuhan, dan asesmen hasil. Pasien dan keluarga
diberitahukan tentang hasil dari proses asesmen, tentang perencanaan asuhan dan pengobatan dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Jadi untuk melengkapi siklus
informasi dengan pasien, mereka perlu diberitahu tentang hasil asuhan dan pengobatan, termasuk informasi tentang hasil asuhan yang tidak diharapkan.
109
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.2.4
1. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil
asuhan dan pengobatan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 1).
2. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil
asuhan dan pengobatan yang tidak diharapkan (lihat
juga HPK.2.1.1, EP 2).
110
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien dan keluarganya
Penyampaian informasi tentang
hasil asuhan dan pengobatan
kepada pasien dan keluarganya
Penyampaian informasi tentang
hasil yang tidak diharapkan kepada
pasien dan keluarganya
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Panduan
Komunikasi
pemberian informasi dan
edukasi yang efektif
SPO pemberian informasi
Panduan tentang Insiden
Keselamatan Pasien
Formulir
pemberian
informasi
PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
Standar PP.3
Kebijakan dan prosedur mengarahkan asuhan pasien risiko tinggi dan ketentuan pelayanan risiko tinggi.
Maksud dan tujuan PP.3.
Rumah sakit memberi pelayanan bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa pasien yang digolongkan risiko-tinggi karena umur,
kondisi, atau kebutuhan yang bersifat kritis. Anak dan lanjut usia umumnya dimasukkan dalam kelompok ini karena mereka sering tidak dapat menyampaikan pendapatnya, tidak
mengerti proses asuhan dan tidak dapat ikut memberi keputusan tentang asuhannya. Demikian pula, pasien yang ketakutan, bingung atau koma tidak mampu memahami proses
asuhan bila asuhan harus diberikan secara cepat dan efisien.
Rumah sakit juga menyediakan berbagai variasi pelayanan, sebagian termasuk yang berisiko tinggi karena memerlukan peralatan yang kompleks, yang diperlukan untuk pengobatan
penyakit yang mengancam jiwa (pasien dialisis), sifat pengobatan (penggunaan darah atau produk darah), potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat berisiko
tinggi (misalnya kemoterapi).
Kebijakan dan prosedur merupakan alat yang sangat penting bagi staf untuk memahami pasien tersebut dan pelayanannya dan memberi respon yang cermat, kompeten dan
dengan cara yang seragam. Pimpinan bertanggung jawab untuk :
Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di rumah sakit;
Menggunakan proses kerjasama (kolaborasi) untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai;
Melaksanakan pelatihan staf dalam mengimplementasikan kebijakan dan prosedur.
Pasien dan pelayanan yang diidentifikasikan di PP.3.1. s/d PP.3.9., apabila ada di dalam rumah sakit maka dimasukkan dalam proses. Tambahan pasien dan pelayanan juga
diperhitungkan bila terwakili dalam populasi pasien dan pelayanan.
Rumah sakit dapat pula melakukan identifikasi risiko sampingan sebagai akibat dari suatu prosedur atau rencana asuhan (contoh, perlunya pencegahan trombosis vena dalam, ulkus
dekubitus dan jatuh). Bila ada risiko tersebut, maka dapat dicegah dengan cara melakukan pelatihan staf dan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai (lihat juga
HPK.1.5, EP 1 dan 2).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3
1. Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan
pasien dan pelayanan risiko tinggi.
2. Pimpinan rumah sakit mengembangkan kebijakan
dan prosedur yang dapat dilaksanakan.
111
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Pimpinan Rumah Sakit
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
Identifikasi pasien dan pelayanan
risiko tinggi
0
5
10
Pengembangan kebijakan
prosedur untuk pasien
pelayanan risiko tinggi
0
5
10
dan
dan
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur pelayanan pasien
risiko tinggi
Kebijakan/
panduan/
prosedur
pemberian
pelayananrisiko tinggi
3. Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan
prosedur untuk mengarahkan asuhan.
Pelatihan staf terkait tentang
asuhan berdasarkan kebijakan dan
prosedur yang sudah ditetapkan
Standar PP.3.1
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan kasus emergensi
Standar PP.3.2
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
Standar PP.3.3
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah.
Standar PP.3.4
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar atau yang koma.
Standar PP.3.5
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya direndahkan.
Standar PP.3.6
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dialisis (cuci darah)
Standar PP.3.7
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penggunaan alat penghalang (restraint) dan asuhan pasien yang diberi penghalang.
Standar PP.3.8
Kebijakan dan prosedur mengarahkan asuhan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan populasi yang berisiko disiksa.
112
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
Dokumen implementasi :
Daftar pasien dan pelayanan
yg berisiko tinggi
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
Standar PP.3.9
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pada pasien yang mendapat kemoterapi atau terapi risiko tinggi.
Maksud dan tujuan PP.3.1 s/d PP.3.9
Kebijakan dan prosedur harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan yang berisiko tinggi, agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait.
Sangatlah penting bahwa kebijakan dan prosedur mengatur:
a. bagaimana perencanaan dibuat, termasuk identifikasi perbedaan pasien dewasa dan anak-anak atau keadaan khusus lain.
b. dokumentasi yang diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.
c. pertimbangan persetujuan khusus bila diperlukan.
d. persyaratan pemantauan pasien
e. kompetensi atau ketrampilan yang khusus dari staf yang terlibat dalam proses asuhan.
f. ketersediaan dan penggunaan peralatan khusus.
Pedoman klinis dan clinical pathway seringkali berguna dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan dapat dimasukkan kedalamnya (lihat juga HPK.1.4, EP 2; HPK.1.5, EP 1 dan 2,
dan AP.1.7).
Catatan : untuk standar PP.3.1 s/d PP.3.9, elemen a. s/d f Maksud dan Tujuan harus tercermin dalam kebijakan dan prosedur yang disyaratkan.
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.3.1
1. Asuhan pasien gawat darurat diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien menerima asuhan yang konsisten dengan
kebijakan dan prosedur.
SASARAN
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Pasien
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan asuhan pasien gawat
darurat sesuai kebijakan dan
prosedur
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur pelayanan pasien
gawat darurat
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
113
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.2
1. Tata laksana pelayanan resusitasi yang seragam
diseluruh rumah sakit diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.
2. Resusitasi diberikan sesuai dengan kebijakan dan
prosedur.
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
Penatalaksanaan resusitasi yang
seragam sesuai kebijakan dan
prosedur di seluruh rumah sakit
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.3
1. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah
dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.
2. Darah dan produk darah diberikan sesuai kebijakan
dan prosedur.
0
5
10
0
5
10
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Staf Laboratorium
Pasien
Penanganan, penggunaan, dan
pemberian darah dan produk darah
sesuai kebijakan dan prosedur
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur
pelayanan
resusitasi
Dokumen implementasi :
Rekam medis
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
panduan/
prosedur
penanganan,
penggunaan,
dan
pemberian darah dan
komponen darah.
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.4
1. Asuhan pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.
2. Asuhan pasien dengan alat bantu hidup diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
114
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien/keluarga
Pemberian asuhan untuk pasien
koma sesuai kebijakan dan
prosedur
Pemberian asuhan untuk pasien
dengan alat bantu hidup sesuai
kebijakan dan prosedur
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
tahap terminal
3. Pasien koma dan yang dengan alat bantu hidup
menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
0
5
10
TELUSUR
Elemen Penilaian 3.5
SASARAN
1. Asuhan pasien dengan penyakit menular diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Asuhan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.
3. Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan
penyakit menular menerima asuhan sesuai
kebijakan dan prosedur.
115
Instrumen akreditasi edisi - 1
Manajemen unit
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
SKOR
Kebijakan/
panduan/
prosedur pelayanan pasien
dengan alat bantu hidup
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
DOKUMEN
MATERI
Pemberian asuhan untuk
dengan penyakit menular
kebijakan dan prosedur
Pemberian asuhan untuk
immuno-suppressed
kebijakan dan prosedur
pasien
sesuai
pasien
sesuai
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
dengan penyakit menular
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
immuno-suppressed
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.6
1.
Asuhan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan
dan prosedur yang sesuai.
2.
Pasien dialisis menerima asuhan sesuai kebijakan
dan prosedur.
SASARAN
MATERI
Manajemen unit
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
Pemberian asuhan untuk pasien
dialisis sesuai kebijakan dan
prosedur
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.7
1.
Penggunaan alat penghalang(restraint) diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
0
5
10
0
5
10
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Pasien
Penggunaan
alat
penghalang
/pengikat sesuai kebijakan dan
prosedur
2. Pasien dengan alat penghalang menerima asuhan
sesuai kebijakan dan prosedur.
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan dialisis
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/ Panduan/
prosedur pelayanan pasien
dengan alat penghalang/
pengikat (restraint)
Dokumen implementasi :
Rekam medis
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.3.8
1.
Asuhan pasien yang rentan, lanjut usia dengan
ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan
dan prosedur yang sesuai.
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Termasuk Staf Rehabilitasi Medik
Pasien
Pemberian asuhan untuk pasien
yang rentan dan lanjut usia dengan
ketergantungan sesuai kebijakan
dan prosedur
2. Pasien yang rentan, lanjut usia yang tidak mandiri
menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
3. Asuhan pasien anak dan anak dengan
ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan
dan prosedur yang sesuai.
116
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pemberian asuhan untuk pasien
anak dan anak dengan
ketergantungan sesuai kebijakan
SKOR
0
5
10
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ Panduan/
prosedur pelayanan pasien
rentan, lanjut usia, anakanak dengan
ketergantungan bantuan
dan risiko kekerasan.
0
5
10
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
dan prosedur
4. Anak-anak dan anak dengan ketergantungan
menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
5. Populasi pasien dengan risiko kekerasan harus
diidentifikasi dan asuhannya diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.
6. Populasi pasien yang teridentifikasi dengan risiko
kekerasan menerima asuhan sesuai kebijakan dan
prosedur.
Identifikasi pasien dengan risiko
kekerasan dan pemberian asuhan
untuk pasien dengan risiko
kekerasan sesuai kebijakan dan
prosedur
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.3.9
SASARAN
1. Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau
pengobatan risiko tinggi lain diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.
Pasien yang mendapat kemoterapi atau
pengobatan risiko tinggi lain menerima pelayanan
sesuai kebijakan dan prosedur.
117
Instrumen akreditasi edisi - 1
Tim Dokter
Staf Keperawatan
Staf Rehabilitasi Medik
Pasien
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
MATERI
Pemberian asuhan untuk pasien
yang mendapat kemoterapi atau
pengobatan risiko tinggi lain sesuai
kebijakan dan prosedur
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
kemoterapi
Sertifikasi/bukti pelatihan
PPK
MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
Standar PP.4
Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler.
Maksud dan tujuan PP.4
Makanan dan nutrisi yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien. Makanan yang sesuai dengan umur pasien, budaya pasien dan preferensi diet,
rencana pelayanan, harus tersedia secara rutin. Pasien berpartisipasi dalam perencanaan dan seleksi makanan, dan keluarga pasien dapat, bila sesuai, berpartisipasi dalam
menyediakan makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan tradisi dan praktek lain. Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana asuhan, DPJP atau pemberi pelayanan
lainnya yang kompeten memesan makanan atau nutrien lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi
tentang makanan yang dilarang / kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila mungkin, pasien
ditawarkan berbagai macam makanan yang konsisten dengan status gizinya.
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.4
SASARAN
1.
Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien,
tersedia secara reguler
2.
Sebelum memberi makan pasien, semua pasien
rawat inap telah memesan makanan dan dicatat.
3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan
pasien
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Gizi
Staf Keperawatan
Pasien
SKOR
Penyediaan makanan atau nutrisi
yang sesuai untuk pasien secara
reguler
Pemesanan
dan
pencatatan
makanan untuk pasien rawat inap
sebelum pemberian makanan
Pemesanan makanan berdasarkan
status gizi dan kebutuhan pasien
4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien
konsisten dengan kondisi dan pelayanannya
Pemilihan variasi makanan secara
konsisten dengan kondisi pasien dan
pelayanannya
5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka
diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien
Pemberian edukasi tentang batasan
diet pasien kepada keluarga pasien
bila mereka menyediakan makanan
untuk pasien
118
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ Panduan/
prosedur pelayanan
gizi
SPO
pemberian
edukasi
Formulir pemberian
edukasi
Dokumen implementasi :
Daftar
menu
makanan
pasien
rawat inap
Pengkajian status gizi
dalam rekam medis
Standar PP.4.1
Penyiapan makanan, penanganan, penyimpanan dan distribusinya, aman dan memenuhi undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang berlaku.
Maksud dan tujuan PP.4.1
Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat
diterima. Penyiapan makanan dan penyimpanan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan.
Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.4.1
SASARAN
1. Makanan disiapkan dengan cara mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dengan cara mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan
3.
Produk nutrisi
rekomendasi pabrik
4.
Distribusi makanan secara tepat waktu, dan
memenuhi permintaan khusus
5.
enteral
disimpan
sesuai
Praktek pelaksanan memenuhi peraturan dan
perundangan yang berlaku
Standar PP.5
Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.
119
Instrumen akreditasi edisi - 1
Staf Gizi
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Penyiapan
makanan
dengan
meminimalkan risiko kontaminasi
dan pembusukan
Penyimpanan makanan dengan
meminimalkan risiko kontaminasi
dan pembusukan
Penyimpanan
produk
nutrisi
enteral sesuai rekomendasi pabrik
Pendistribusian makanan secara
tepat waktu dan memenuhi
permintaan khusus
Pelaksanaan
praktik
sesuai
peraturan dan perundangan yang
berlaku
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ Pedoman
pelayanan gizi
Prosedur
penyiapan
makanan
Prosedur penyimpanan
makanan
Prosedur penyaluran
makanan
Dokumen implementasi :
Laporan
proses/kegiatan
Jadwal
pemberian
makanan
Maksud dan tujuan PP.5
Pada asesmen awal, pasien diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Pasien ini akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen lebih lanjut. Bila ternyata ada
risiko nutrisi, dibuat rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medisnya. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu keluarga pasien,
bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.5
1.
Pasien dengan risiko nutrisi mendapat terapi
nutrisi.
2.
Ada proses yang menyeluruh
untuk
merencanakan, memberikan dan memonitor
terapi nutrisi (lihat juga PP.2, Maksud dan Tujuan).
3. Respon pasien terhadap terapi nutrisi dimonitor
(lihat juga AP.2, EP 1).
4.
Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam
rekam medisnya (lihat juga MKI.19.1, EP 5).
120
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Staf Gizi
Staf Keperawatan
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Pasien
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pemberian terapi nutrisi kepada
pasien dengan risiko nutrisi
Proses
menyeluruh
meliputi
perencanaan, pemberian, dan
monitoring/evaluasi terapi nutrisi
Monitor/evaluasi respons pasien
terhadap terapi nutrisi
Pencatatan dalam rekam medis
pasien tentang respons pasien
terhadap terapi gizi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan
pelayanan gizi
Prosedur perencanaan
terapi nutrisi
Prosedur pemberian
terapi nutrisi
Prosedur memonitor
terapi nutrisi
Dokumen implementasi :
Pengkajian status gizi
dalam rekam medis
PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
Standar PP.6
Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri.
Maksud dan tujuan PP.6
Rasa nyeri dapat merupakan pengalaman umum seorang pasien; nyeri yang tidak teratasi mengakibatkan efek tidak diharapkan secara fisik dan psikologis. Hak pasien untuk
mendapatkan asesmen dan pengelolaan nyeri dihargai dan dibantu (lihat juga HPK.2.5, Maksud dan Tujuan). Berdasarkan lingkup pelayanan yang disediakan, rumah sakit memiliki
proses untuk asesmen dan pengelolaan rasa nyeri yang sesuai, termasuk :
a) Identifikasi pasien yang nyeri pada waktu asesmen awal dan asesmen ulang.
b) Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol.
c) Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing (lihat juga
HPK.1.1, EP 1).
d) Mendidik para praktisi pelayanan kesehatan tentang asesmen dan pengelolaan nyeri (lihat juga HPK.2.4).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.6
SASARAN
1.
Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan,
rumah sakit mempunyai prosedur untuk
identifikasi pasien yang kesakitan (lihat juga
AP.1.7, EP 1, dan AP.1.8.2, EP 1).
2. Pasien yang kesakitan mendapat asuhan sesuai
pedoman Manajemen nyeri
3.
Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan,
rumah sakit menjalankan proses untuk
berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga
tentang rasa sakit (lihat juga PPK.4, EP 4).
4. Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan,
rumah sakit menjalankan proses mendidik staf
tentang rasa sakit (lihat juga KPS.3, EP 1).
121
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Tim Dokter dan Dokter Gigi
Staf Keperawatan
Tim Penatalaksanaan Nyeri
Pasien
DOKUMEN
MATERI
Penyusunan prosedur identifikasi
pasien yang kesakitan/ berisiko
mengalami nyeri
0
5
10
Pemberian asuhan untuk pasien
yang mengalami nyeri sesuai
pedoman manajemen nyeri
Komunikasi dan edukasi pasien dan
keluarganya tentang rasa nyeri
0
5
10
0
5
10
Edukasi dan pelatihan staf rumah
sakit yang terkait tentang rasa
nyeri
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan/ panduan/
prosedur manajemen
nyeri
Dokumen implementasi :
Pengkajian nyeri dalam
rekam medis
Dokumen pelatihan
PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Pasien yang menuju akhir hidupnya, dan keluarganya, memerlukan asuhan yang terfokus akan kebutuhan mereka yang unik. Pasien dalam tahap terminal dapat mengalami gejala
yang berhubungan dengan proses penyakit atau terapi kuratif atau memerlukan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah psikososial, spiritual dan budaya yang
berkaitan dengan kematian dan proses kematian. Keluarga dan pemberi pelayanan dapat diberikan kelonggaran dalam melayani anggota keluarga pasien yang sakit terminal atau
membantu meringankan rasa sedih dan kehilangan.
Tujuan rumah sakit untuk memberikan asuhan pada akhir kehidupan harus mempertimbangkan tempat asuhan atau pelayanan yang diberikan (seperti hospice atau unit asuhan
palliatif), tipe pelayanan yang diberikan dan kelompok pasien yang dilayani. Rumah sakit mengembangkan proses untuk mengelola pelayanan akhir hidup. Proses tersebut adalah :
memastikan bahwa gejala-gejalanya akan dilakukan asesmen dan dikelola secara tepat.
memastikan bahwa pasien dengan penyakit terminal dilayani dengan hormat dan respek.
melakukan asesmen keadaan pasien sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala-gejala.
merencanakan pendekatan preventif dan terapeutik dalam mengelola gejala-gejala.
mendidik pasien dan staf tentang pengelolaan gejala-gejala.
Standar PP.7
Rumah sakit memberi pelayanan akhir kehidupan.
Maksud dan tujuan PP.7
Pasien yang dalam proses kematian mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani dengan penuh hormat dan kasih. Untuk mencapai ini semua staf harus sadar akan uniknya
kebutuhan pasien dalam keadaan akhir kehidupannya. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek asuhan selama stadium akhir hidup.
Asuhan akhir kehidupan yang diberikan rumah sakit termasuk :
a) pemberian pengobatan yang sesuai dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga;
b) menyampaikan isu yang sensitif seperti autopsi dan donasi organ;
c) menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan preferensi budaya;
d) mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan;
e) memberi respon pada masalah-masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan ini semua staf harus menyadari akan kebutuhan pasien yang unik pada akhir hidupnya (lihat juga HPK.2.5, Maksud dan Tujuan). Rumah sakit mengevaluasi
mutu asuhan akhir-kehidupan, berdasarkan evaluasi (serta persepsi) keluarga dan staf, terhadap asuhan yang diberikan.
122
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian PP.7
1.
Semua staf memahami kebutuhan pasien yang
unik pada akhir kehidupan.
2.
Rumah sakit membuat pelayanan tahap terminal
sesuai dengan kebutuhan pasien yang akan
meninggal (termasuk melakukan evaluasi elemen
a sampai dengan e diatas).
3.
Kualitas asuhan akhir kehidupan dievaluasi oleh
staf dan keluarga pasien.
123
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Staf lain dilingkungan pasien
Pasien, keluarga
Edukasi atau sosialisasi staf tentang
kebutuhan pasien yang unik pada
akhir kehidupan
Penyusunan panduan pelayanan
tahap terminal sesuai dengan
kebutuhan pasien yang akan
meninggal
0
5
10
0
5
10
Evaluasi
tentang
kualitas
pemberian asuhan akhir kehidupan
oleh staf rumah sakit dan keluarga
pasien
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
tahap
terminal
yang
memuat :
- Asesmen pasien
- memastikan bahwa
gejala-gejalanya akan
dilakukan asesmen dan
dikelola secara tepat.
- memastikan bahwa
pasien dengan penyakit
terminal dilayani dengan
hormat dan respek.
- melakukan asesmen
keadaan pasien sesering
mungkin sesuai
kebutuhan untuk
mengidentifikasi gejalagejala.
- merencanakan
pendekatan preventif
dan terapeutik dalam
mengelola gejala-gejala.
- menyampaikan isu yang
sensitif seperti autopsi
dan donasi organ
- menghormati nilai yang
dianut pasien, agama
dan preferensi budaya
- mengikutsertakan pasien
dan keluarganya dalam
semua aspek pelayanan;
-
-
memberi respon pada
masalah-masalah
psikologis, emosional,
spiritual dan budaya dari
pasien dan keluarganya.
mendidik staf tentang
pengelolaan gejalagejala.
Dokumen implementasi :
- Rekam medis
Standar PP.7.1
Asuhan pasien dalam proses kematian harus meningkatkan kenyamanan dan kehormatannya.
Maksud dan tujuan PP.7.1
Rumah sakit memastikan pemberian asuhan yang tepat bagi mereka yang kesakitan atau dalam proses kematian dengan cara :
- melakukan intervensi untuk mengurangi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder
- mencegah gejala-gejala dan komplikasi sejauh yang dapat diupayakan
- melakukan intervensi dalam masalah psikososial, emosional dan spiritual dari pasien dan keluarga, menghadapi kematian dan kesedihan
- melakukan intervensi dalam masalah keagamaan dan budaya pasien dan keluarga
- mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam keputusan terhadap asuhan
124
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PP.7.1
1.
Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri
dan gejala primer atau sekunder (lihat juga
HPK.2.4, EP 1)
2. Sedapat mungkin dlakukan upaya mencegah
terjadinya gejala dan komplikasi (lihat juga AP.2,
EP 2)
3. Intervensi yang ditujukan kepada pasien dan
keluarga meliputi aspek psikososial, emosional dan
kebutuhan spiritual pasien dan keluarga dalam hal
menghadapi kematian dan kesedihan
4. Intervensi yang ditujukan kepada pasien dan
keluarga didasarkan pada agama/kepercayaan dan
budaya
5. Pasien dan keluarga terlibat dalam mengambil
keputusan terhadap asuhan (lihat juga HPK.2, EP 1,
dan HPK.2.1, EP 4)
125
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Dokter, Perawat, PPK lain yang
memberikan asuhan pasien
Staf lain dilingkungan pasien
Pasien, keluarga
Pemberian
intervensi
kepada
pasien untuk mengatasi rasa nyeri
dan gejala primer atau sekunder
Pencegahan terjadinya gejala dan
komplikasi terkait intervensi nyeri
pada pasien
Pemberian intervensi pada pasien
dan keluarganya meliputi aspek
psikososial,
emosional,
dan
kebutuhan spiritual pasien beserta
keluarga
dalam
menghadapi
kematian dan kesedihan
Pemberian intervensi pada pasien
dan keluarga berdasarkan agama,
kepercayaan, dan budaya pasien
serta keluarganya
Pengambilan keputusan terhadap
pemberian
asuhan
dilakukan
dengan melibatkan pasien dan
keluarganya
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS :
Kebijakan/
Panduan/
prosedur pelayanan pasien
tahap
terminal
yang
memuat :
- Asesmen pasien
- memastikan
bahwa
gejala-gejalanya akan
dilakukan asesmen dan
dikelola secara tepat.
- memastikan
bahwa
pasien
dengan
penyakit
terminal
dilayani
dengan
hormat dan respek.
- melakukan
asesmen
keadaan
pasien
sesering
mungkin
sesuai
kebutuhan
untuk mengidentifikasi
gejala-gejala.
- merencanakan
pendekatan preventif
dan terapeutik dalam
mengelola
gejalagejala.
- menyampaikan
isu
yang sensitif seperti
autopsi dan donasi
organ
- menghormati
nilai
yang dianut pasien,
agama dan preferensi
budaya
- mengikutsertakan
pasien
dan
keluarganya
dalam
semua
aspek
pelayanan;
- memberi respon pada
masalah-masalah
psikologis, emosional,
spiritual dan budaya
dari
pasien
dan
keluarganya.
- mendidik staf tentang
pengelolaan
gejalagejala.
Dokumen implementasi :
- Rekam medis
126
Instrumen akreditasi edisi - 1
BAB 5. PELAYANAN BEDAH DAN ANESTESI
>/= 80% Terpenuhi
20-79%
Terpenuhi
sebagian
< 20%
Tidak
terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Standar PAB.1.
Tersedia pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan tersebut memenuhi standar di rumah sakit, standar
nasional, undang-undang dan peraturan serta standar profesional.
Maksud dan tujuan PAB.1
Rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) yang dibutuhkan pasien, yang dibutuhkan dalam pelayanan klinis
yang ditawarkan dan kebutuhan para praktisi pelayanan kesehatan. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi yang moderat dan dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, juga
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pelayanan anestesi, termasuk sedasi moderat dan dalam serta pelayanan untuk kedaruratan, dapat diberikan di dalam rumah sakit, atau dengan kerjasama/persetujuan dengan
organisasi lain, atau keduanya. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) juga tersedia di luar jam kerja untuk keperluan kedaruratan.
Setiap penggunaan anestesia dari sumber luar didasarkan atas rekomendasi direktur dan orang lain yang bertanggung jawab terhadap pelayanan anestesi. Sumber luar memenuhi
undang-undang dan peraturan yang berlaku serta dengan mutu yang dapat diterima maupun keselamatan pasien yang memadai.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Regulasi tentang pelayanan anestesi
yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku
0
5
10
Implementasi dari regulasi tersebut
0
5
10
Acuan:
PMK
519/Menkes/Per/III/2011
Tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pelayanan Anestesiologi
dan Terapi Intensif di RS
Elemen Penilaian PAB.1
SASARAN
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat
dan dalam) memenuhi standar di rumah
sakit,
nasional,
undang-undang
dan
peraturan yang berlaku
2. Pelayanan anestesi yang adekuat, reguler dan
nyaman (termasuk sedasi moderat dan
dalam),
tersedia untuk memenuhi
kebutuhan pasien
127
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan)
yang
memberikan
pelayanan
anestesi, sedasi-moderat, sedasidalam
Tim Anestesi dari luar
Pasien
MATERI
Regulasi
3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat
dan dalam) tersedia untuk keadaan darurat
di luar jam kerja
4. Sumber dari luar rumah sakit diseleksi
berdasarkan rekomendasi direktur, suatu
rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta
dapat memenuhi undang-undang serta
peraturan yang berlaku.
Implementasi pelayanan anestesi utk
emergensi di luar jam kerja
Implementasi penyeleksian sumber
dari
luar
RS
berdasarkan
rekomendasi direktur
0
5
10
0
5
10
Regulasi
tentang
pelayanan anestesi di RS
Dokumen :
Daftar pelayanan
anestesi, sedasi
moderat/dalam
Daftar sumber anestesi
dari luar RS berdasarkan
rekomendasi
direktur/kepala/PJ
Pelayanan Anestesi
Standar PAB.2.
Seorang individu yang kompeten (qualified) bertanggung jawab untuk pengelolaan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)
Maksud dan tujuan PAB.2
Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) dibawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang kompeten, melalui pelatihan bersertifikat, keahlian dan pengalaman,
konsisten dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Orang ini memiliki tanggungjawab profesional untuk pelayanan anestesi tersebut. Tanggung jawab meliputi :
Pengembangan, implementasi dan memelihara/menegakkan (maintaining) kebijakan dan prosedur
Pengawasan administratif
Memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu yang penting
Merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)
Memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)
128
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PAB.2
1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat
dan dalam) harus seragam pada seluruh
pelayanan di rumah sakit (lihat juga PP.1, EP
1)
2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat
dan dalam) berada dibawah kepemimpinan
satu orang atau lebih yang kompeten (lihat
juga TKP 5)
3. Tanggung
jawab
yang
meliputi
pengembangan,
implementasi
dan
memelihara/menegakkan kebijakan serta
prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan
4.
Tanggung
jawab
untuk
memelihara/mempertahankan
program
pengendalian mutu yang ditetapkan dan
dilaksanakan
5. Tanggung jawab dalam merekomendasikan
sumber luar untuk pelayanan anestesi
(termasuk sedasi moderat dan dalam) yang
ditetapkan dan dilaksanakan (lihat juga
TKP.3.3, EP 1)
6.
Tanggung jawab untuk memantau dan
menelaah seluruh pelayanan anestesi
(termasuk sedasi moderat dan dalam) yang
ditetapkan dan dilaksanakan
129
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Penangung-jawab/Kepala
Pelayanan anestesi
Pasien
DOKUMEN
MATERI
Implementasi pelayanan
yang seragam di RS
anestesi
Persyaratan ketua tim anestesi
Implementasi dari uraian tugas ketua
tim tersebut
Implementasi dari uraian tugas ketua
tim tersebut
Implementasi dari uraian tugas ketua
tim tersebut
Implementasi dari uraian tugas ketua
tim tersebut
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi pelayanan anestesi
Kebijakan,
Panduan,
Prosedur, tentang asuhan
pasien yang seragam di
seluruh rumah sakit
UTW Kepala/PJ Pelayanan
Anestesi
Dokumen :
Rekam medis
PELAYANAN SEDASI
Standar PAB.3
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam
Maksud dan tujuan PAB.3
Sedasi, secara khusus, sedasi yang moderat maupun dalam, menghadapkan risiko kepada pasien, karenanya perlu dilengkapi dengan definisi, kebijakan serta prosedur yang jelas.
Derajat sedasi terjadi dalam suatu kontinuum, seorang pasien dapat bergerak dari satu derajat tertentu menuju derajat yang lain, berdasarkan medikasi yang diberikan, rute dan
dosisnya. Pertimbangan penting mencakup kemampuan pasien untuk mempertahankan refleks protektif; saluran pernafasan yang paten-independen-berkesinambungan; dan
mampu berespon terhadap stimulasi fisik atau instruksi lisan.
Kebijakan dan prosedur sedasi memuat :
a) penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara populasi dewasa dan anak atau pertimbangan khusus lainnya;
b) dokumentasi yang diperlukan tim pelayanan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi secara efektif;
c) persyaratan persetujuan (consent) khusus, bila diperlukan;
d) frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan;
e) kualifikasi atau ketrampilan khusus para staf yang terlibat dalam proses sedasi; dan
f) ketersediaan dan penggunaan peralatan spesialistik.
Hal lain yang juga penting adalah kualifikasi para dokter, dokter gigi atau semua individu yang kompeten yang bertanggung jawab atas pasien yang menerima sedasi moderat
maupun dalam. Setiap petugas harus kompeten dalam :
a)
teknik berbagai modus sedasi;
b)
monitoring yang tepat;
c)
respons terhadap komplikasi;
d)
penggunaan zat-zat reversal; dan
e)
sekurang-kurangnya bantuan hidup dasar.
Petugas yang kompeten yang bertanggung jawab menjalankan suatu asesmen prasedasi terhadap pasien untuk memastikan bahwa perencanaan sedasi dan tingkatannya adalah
tepat bagi pasien. Kebijakan rumah sakit menjabarkan ruang lingkup dan isi dari asesmen ini.
Sebagai tambahan bagi para dokter atau dokter gigi, seorang petugas yang kompeten dan bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring berkesinambungan (tidak terinterupsi)
atas parameter fisiologis pasien, dan membantu tindakan suportif atau resusitasi. Kualifikasi petugas yang melaksanakan monitoring, dan monitoring peralatan serta suplai nya
adalah sama seperti pada pemberian sedasi di unit/tempat yang lain di rumah sakit, misalnya dalam kamar operasi dan dalam klinik rawat jalan gigi. Sehingga terpelihara tingkatan
mutu pelayanan yang sama (lihat juga PP.1, EP 3, dan TKP.3.2.1, EP 3).
130
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi terhadap regulasi yang
memuat sedikitnya a) sampai f)
0
5
10
Regulasi
Panduan
pelayanan
anestesi
(termasuk
sedasi moderat/dalam)
Implementasi ketua tim anestesi
dalam
pengembangan
regulasi
pelayanan anestesi
Implementasi asesmen prasedasi
sesuai regulasi pelayanan
0
5
10
0
5
10
Persyaratan tim anestesi
0
5
10
Implementasi dari tim tersebut
dalam memonitor pasien selama
sedasi
0
5
10
Dibuat dan didokumentasi kriteria untuk
pemulihan dan discharge dari sedasi.
Pendokumentasian
kriteria
pemulihan dan pemulangan dari
sedasi
0
5
10
7. Sedasi moderat dan dalam diberikan sesuai
kebijakan rumah sakit
Implementasi sedasi moderat dan
dalam
0
5
10
Elemen Penilaian PAB.3.
SASARAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kebijakan dan prosedur yang tepat,
menyebutkan sedikitnya elemen a) sampai
dengan f) tersebut diatas, mengarahkan
pelayanan pasien untuk menjalani sedasi
moderat dan dalam (lihat juga AP.2, EP 3;
PP.1, EP 3; dan MPO.4, EP 1).
Petugas yang kompeten yang diidentifikasi di
PAB.2 berpartisipasi dalam pengembangan
kebijakan dan prosedur.
Harus ada asesmen prasedasi, sesuai
kebijakan rumah sakit, untuk mengevaluasi
risiko dan ketepatan sedasi bagi pasien (lihat
juga AP.1.1, EP 1).
Petugas yang kompeten, dan yang
bertanggung jawab untuk sedasi, harus
memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya
untuk elemen g) sampai dengan k) tersebut
di Maksud dan Tujuan
Seorang petugas yang kompeten memonitor
pasien selama sedasi dan mencatat semua
pemantauan.
131
Instrumen akreditasi edisi - 1
PPK sedasi
Pasien
MATERI
Dokumen :
Keterlibatan PPK dlm
penyusunan kebijakan,
prosedur
Daftar PPK sedasi
Surat
kompetensi/kewenanga
n para PPK terkait
Asesmen
prasedasi
dalam rekam medis
pasien
Hasil
pemantauan
pasien selama sedasi
Kriteria
untuk
pemulihan dari sedasi
PELAYANAN ANESTESI
Standar PAB.4
Petugas yang kompeten menyelenggarakan asesmen pra anestesi dan asesmen prainduksi.
Maksud dan tujuan PAB.4
Berhubung anestesi membawa risiko tinggi, maka pemberiannya harus direncanakan dengan seksama. Asesmen pra anestesi pasien merupakan basis untuk perencanaan tersebut
dan untuk penggunaan analgesia pasca operatif. Asesmen pra anestesi memberikan informasi yang diperlukan bagi :
Pemilihan pelayanan anestesi dan merencanakan anestesi;
Pemberian layanan anestesi yang aman dan tepat; dan
Penafsiran temuan pada monitoring pasien.
Seorang spesialis anestesi atau petugas lain yang kompeten menjalankan asesmen pra anestesi.
Proses asesmen pra anestesi dijalankan beberapa waktu sebelum rawat inap atau sebelum tindakan pembedahan atau sesaat sebelum operasi, seperti pada pasien emergensi atau
obstetri
Asesmen pra induksi terpisah dari asesmen pra anestesi, karena fokusnya pada stabilitas fisiologis dan kesiapan pasien untuk anestesi dan terjadi sesaat sebelum induksi anestesi.
Bila anestesi yang harus diberikan secara darurat, asesmen pra anestesi dan asesmen pra induksi dapat segera dilaksanakan secara berurutan atau secara serempak, tetapi masingmasing didokumentasikan sendiri.
TELUSUR
Elemen Penilaian PAB.4
SASARAN
1. Asesmen pra anestesi dikerjakan pada setiap
pasien (lihat juga AP.1.1, EP 1)
2.
PPK anestesi
Pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi pelayanan anestesi
MATERI
Implementasi asesmen praanestesi
Asesmen pra induksi dilaksanakan untuk reevaluasi pasien segera sebelum induksi
anestesi, sesaat sebelum diberikan induksi
anestesi
3. Kedua asesmen dikerjakan oleh petugas yang
kompeten untuk melakukannya
Implementasi asesmen pra induksi
Persyaratan petugas yang boleh
melakukan pelayanan tersebut
0
5
10
4. Kedua asesmen didokumentasikan dalam
rekam medis
Pendokumentasian
medis
0
5
10
132
Instrumen akreditasi edisi - 1
dalam
rekam
0
5
10
Dokumen :
Daftar PPK anestesi,
kompetensi/kewenang
an
Bukti
pencatatan
asesmen praanestesi
dan prainduksi dalam
rekam medis
Standar PAB.5
Pelayanan anestesia pada setiap pasien direncanakan dan didokumentasikan di rekam medis pasien
Maksud dan tujuan PAB.5
Pelayanan anestesi direncanakan secara seksama dan didokumentasikan dalam catatan anestesi. Perencanaan mempertimbangkan informasi dari asesmen pasien lain dan
mengidentifikasi anestesi yang akan digunakan, termasuk metode pemberiannya, pemberian medikasi dan cairan lain, serta prosedur monitoring dalam mengantisipasi pelayanan
pasca anestesi.
TELUSUR
Elemen Penilaian PAB.5
SASARAN
1.
Pelayanan
direncanakan
anestesi
setiap
pasien
2. Rencana tersebut didokumentasikan
PPK anestesi
Pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi pelayanan anestesi
MATERI
Implementasi
perencanaan
pelayanan anestesi di tiap pasien
Pendokumentasian
tersebut
pelayanan
0
5
10
Dokumen :
Bukti
pencatatan
perencanaan pelayanan
aneatesi dalam rekam
medis
Standar PAB.5.1
Risiko, manfaat dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau mereka yang membuat keputusan bagi pasien.
Maksud dan tujuan dari PAB.5.1
Proses perencanaan anestesi mencakup mengedukasi pasien, keluarganya, atau pembuat keputusan atas risiko, manfaat dan alternatif yang berhubungan dengan perencanaan
anestesia dan analgesia pasca operatif. Diskusi ini terjadi sebagai bagian dari proses untuk memperoleh persetujuan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) sebagaimana
disyaratkan dalam HPK.6.4, EP 2. Seorang anestesiolog atau petugas yang kompeten memberikan edukasi ini.
133
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi pemberian edukasi
informed consent tentang risiko,
manfaat dan alternatif anestesi
0
5
10
Regulasi
pemberian
informasi dan persetujuan
tindakan kedokteran
Persyaratan
pemberi
edukasi/
informed consent tersebut
0
5
10
Elemen Penilaian PAB.5.1
SASARAN
1.
Pasien, keluarga dan pengambil keputusan
diberi pendidikan tentang risiko, manfaat dan
alternatif anestesi (lihat juga HPK.6.4, EP 2).
2.
Antestesiolog atau petugas lain yang
kompeten memberikan edukasi tersebut
Ketua dan anggota tim anestesi
Pasien dan atau keluarga
MATERI
Dokumen :
Kompetensi/kewenangan
PPK anestesi,
Materi edukasi
Formulir
persetujuan/
penolakan tindakan
Standar PAB.5.2
Anestesi yang digunakan dan tehnik anestesi ditulis di rekam medis pasien
Maksud dan tujuan PAB.5.2
Anestesi yang digunakan dan teknik anestesi ditulis di rekam medis anestesi pasien
TELUSUR
Elemen Penilaian PAB.5.2
1.
Anestesi yang digunakan dituliskan dalam
rekam medis pasien (lihat juga PP.2.1, EP 7,
dan MKI.19.1, EP 4)
2. Teknik anestesi yang digunakan dituliskan
dalam rekam medis anestesi pasien
3.
Dokter spesialis Anestesi dan atau perawat
anestesi dan asisten anestesi di catat di
rekam medis anestesi pasien.
SASARAN
PPK anestesi
Pasien
Implementasi
pencatatan
anestesi yang digunakan
rekam medis
Implementasi pencatatan
anestesi yang digunakan
rekam medis
Implementasi
pencatatan
anestesi yang terlibat dalam
medis
Standar PAB.5.3
Selama pemberian anestesi, status fisiologis setiap pasien terus menerus dimonitor dan dituliskan dalam rekam medis pasien
134
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi pelayanan anestesi
MATERI
obat
dalam
teknik
dalam
tim
rekam
Dokumen :
Rekam
pasien
medis
Maksud dan tujuan PAB.5.3
Monitoring fisiologis memberikan informasi yang dapat diandalkan tentang status pasien selama pemberian anestesi (umum, spinal dan regional) dan periode pemulihan. Metode
monitoring tergantung pada status pra anestesi pasien, anestesi yang dipilih dan kompleksitas dari pembedahan atau prosedur lain yang dikerjakan selama anestesi. Namun
demikian, dalam semua kasus, proses monitoring dilakukan terus menerus dan hasilnya dituliskan ke dalam rekam medis pasien.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PAB.5.3
SASARAN
1.
Kebijakan dan prosedur mengatur frekuensi
minimum dan tipe monitoring selama
tindakan anestesi dan polanya seragam
untuk pasien yang serupa yang menerima
tindakan anestesi yang sama waktu
pemberian anestesi (lihat juga AP.2, EP 1 – 3)
2. Status fisiologis dimonitor secara terus
menerus selama pemberian anestesi, sesuai
kebijakan dan prosedur (lihat juga AP.2, EP 1
dan 2)
3. Hasil monitoring dituliskan ke dalam rekam
medis anestesi pasien (lihat juga MKI.19.1, EP
4)
135
Instrumen akreditasi edisi - 1
PPK anestesi
DOKUMEN
MATERI
Implementasi regulasi pemantauan
selama pemberian anestesi
Implementasi pemantauan status
fisiologis pasien sekama pemberian
anestesi
Pendokumentasian hasil pemantauan
dalam rekam medis
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi pemberian anestesi
Dokumen :
Bukti
hasil
pemantauan status
fisiologis
pasien
selama pemberian
anestesi
dalam
rekam medis
Standar PAB.6
Setiap status post anestesi pasien dimonitor dan didokumentasikan dan pasien dipindahkan dari ruang pemulihan oleh petugas yang kompeten atau dengan menggunakan kriteria
baku.
Maksud dan tujuan PAB.6
Monitoring selama anestesi adalah dasar dari monitoring selama periode pemulihan pasca anestesi. Pengumpulan data secara sistematik dan analisis data yang berlangsung
terhadap kondisi pasien yang dalam pemulihan, mendukung keputusan untuk memindahkan pasien ke setting pelayanan lain dengan pelayanan yang kurang intensif. Pencatatan
data monitoring merupakan dokumentasi untuk mendukung keputusan untuk memindahkan pasien.
Memindahkan dari ruang pulih pasca anestesi atau menghentikan monitoring pemulihan, memakai salah satu cara alternatif berikut ini :
a) Pasien dipindahkan (atau menghentikan monitoring pemulihan) oleh seorang anestesiolog yang kompeten penuh atau petugas lain yang diberi otorisasi oleh petugas yang
bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan anestesi
b) Pasien dipindahkan (atau menghentikan monitoring pemulihan) oleh seorang perawat atau seorang petugas yang setaraf dan kompetensinya sesuai dengan kriteria pasca
anestesi yang dikembangkan oleh pimpinan rumah sakit dan bukti pemenuhan kriteria didokumentasikan dalam rekam medis pasien
c) Pasien dipindahkan ke suatu unit yang telah ditetapkan sebagai tempat yang mampu memberikan pelayanan pasca anestesi atau pasca sedasi terhadap pasien tertentu, antara
lain seperti pada unit pelayanan intensif kardiovaskuler atau unit pelayanan intensif bedah saraf.
Waktu tiba dan pemindahan dari ruang pulih (atau menghentikan monitoring pemulihan) dicatat.
TELUSUR
Elemen Penilaian PAB.6
SASARAN
1.
Pasien dimonitor sesuai kebijakan selama
periode pemulihan pasca anestesi (lihat juga
AP.2, EP 3)
2. Temuan selama monitoring dimasukkan ke
dalam rekam medis pasien, baik dicatat atau
secara elektronik (lihat juga MKI.19.1, EP 4)
3.
Pasien dipindahkan dari unit pasca anestesi
(atau monitoring pemulihan dihentikan)
sesuai dengan alternatif yang diuraikan
dalam a) s/d c) Maksud dan Tujuan
4. Waktu dimulai dan diakhirinya pemulihan
dicatat dalam rekam medis pasien
136
Instrumen akreditasi edisi - 1
PPK anestesi, pelayanan ruang pulih
Pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi pelayanan anestesi,
monitoring pasca anestesi
Dokumen :
Daftar PPK pelayanan
ruang pulih
Hasil
pemantauan
selama
di
ruang
pemulihan dalam rekam
medis
Kriteria
pemindahan
pasien dari unit pasca
anestesi/ruang pulih
MATERI
Implementasi pemantauan selama
pemulihan
Pendokumentasian hasil
selama dalam pemantauan
temuan
Implementasi pemindahan pasien
dari unit pasca anestesi sesuai
alternatif yang diuraikan dalam a)
samapai c)
Pendokumentasian waktu dimulai
dan diakhirinya pemulihan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
PELAYANAN BEDAH
Standar PAB.7
Setiap asuhan bedah pasien direncanakan dan didokumentasikan berdasarkan hasil asesmen.
Maksud dan tujuan PAB.7
Karena pembedahan membawa risiko dengan tingkatan yang tinggi, maka penggunaannya haruslah direncanakan secara seksama. Asesmen pasien adalah dasar untuk memilih
prosedur pembedahan yang tepat. Asesmen memberikan informasi penting terhadap
- Pemilihan prosedur yang tepat dan waktu yang optimal;
- Melaksanakan prosedur secara aman; dan
- Menginterpretasi temuan dalam monitoring pasien
Pemilihan prosedur tergantung pada riwayat pasien, status fisik, dan data diagnostik termasuk risiko dan manfaat prosedur bagi pasien. Pemilihan prosedur mempertimbangkan
informasi dari asesmen saat masuk rawat inap, tes diagnostik, dan sumber lain yang tersedia. Proses asesmen dijalankan dalam kerangka waktu dipersingkat bilamana pasien
secara darurat membutuhkan pembedahan.
Asuhan bedah yang direncanakan bagi pasien didokumentasikan dalam status pasien, termasuk diagnosis pra operatif. Nama dari prosedur bedah saja tidak bisa untuk menegakkan
suatu diagnosis.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PAB.7
SASARAN
1.
Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang
bertanggungjawab
mendokumentasikan
informasi asesmen yang digunakan untuk
mengembangkan dan mendukung tindakan
invasif yang direncanakan (lihat juga
AP.1.5.1, EP 1; AP.5.3, EP 3 dan AP.6.4, EP 3)
2. Setiap asuhan bedah pasien direncanakan
berdasarkan informasi asesmen
3. Sebelum tindakan, diagnosis pra operatif dan
rencana tindakan didokumentasikan dalam
rekam medis pasien oleh dokter yang
bertanggungjawab (lihat juga AP.1.5.1, EP 1,
dan MKI.19.1, EP 3)
137
Instrumen akreditasi edisi - 1
Dokter pelayanan bedah / DPJP
Bedah
Pasien
DOKUMEN
MATERI
Implementasi
pendokumentasian
asesmen pasien
dari
informasi
Implementasi rencana asuhan bedah
sesuai informasi asesmen
Pendokumentasian diagnosis pra
operatif dan rencana tindakan dalam
rekam medis
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi pelayanan bedah
Dokumen :
Kewenangan klinis
Asesmen pra operasi
dalam rekam medis
Standar PAB.7.1
Risiko, manfaat, dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau orang yang berwenang membuat keputusan bagi pasien.
Maksud dan tujuan PAB.7.1
Pasien dan keluarganya atau para pembuat keputusan menerima informasi yang adekuat untuk berpartisipasi dalam keputusan pemberian asuhan dan memberikan persetujuan
(informed consent) yang diperlukan dalam HPK.6.4. Informasi termasuk :
- Risiko dari prosedur yang direncanakan;
- Manfaat prosedur yang direncanakan;
- Komplikasi yang potensial terjadi; dan
- Alternatif tindakan bedah dan nonbedah yang tersedia untuk mengobati pasien.
Sebagai tambahan, bila darah atau produk darah mungkin dibutuhkan, informasi tentang risiko dan alternatif didiskusikan. Dokter bedah yang bersangkutan atau petugas yang
kompeten lain memberikan informasi ini.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi pemberian informed
consent pada pasien, keluarga dan
pembuat keputusan tentang risiko,
manfaat, komplikasi dan alternatif
terkait
prosedur
bedah
yang
direncanakan
0
5
10
Implementasi pemberian informed
consent juga mencakup kebutuhan,
risiko, manfaat maupun alternatif
darah dan produk darah yang
digunakan
Implementasi pemberian informed
consent oleh dokter bedah
0
5
10
Acuan :
Manual
Konsil
Kedokteran Indonesia
tentang
persetujuan
tindakan kedokteran
Regulasi tentang komunikasi
yang
efektif
dalam
pemberian edukasi dan
informasi
Elemen Penilaian PAB.7.1
1.
Pasien, keluarga dan pembuat keputusan
diedukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi
yang potensial serta alternatif yang
berhubungan dengan prosedur bedah yang
direncanakan (lihat juga HPK.6.4, EP 1).
2.
Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko
dan manfaat dari, maupun alternatif
terhadap darah dan produk darah yang
digunakan
3.
Dokter bedah atau petugas lain yang
kompeten memberikan edukasi (lihat juga
HPK.6.1, EP 2)
138
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
DPJP Bedah
Pasien dan keluarga
MATERI
0
5
10
Dokumen :
Formulir
informed
consent
Formulir persetujuan/
penolakan
tindakan
kedokteran
Standar PAB.7.2
Ada laporan operasi atau catatan operasi singkat dalam rekam medis pasien untuk keperluan pelayanan berkesinambungan.
Maksud dan tujuan PAB.7.2
Pelayanan pasca bedah tergantung pada kejadian dan temuan dalam tindakan bedah. Jadi, status pasien termasuk diagnosis pasca bedah, deskripsi dari prosedur bedah dan
temuan-temuan (termasuk spesimen bedah yang dikirim untuk pemeriksaan) dan nama ahli bedah dan asisten bedah. Guna mendukung suatu kontinuum dari pelayanan suportif
pasca bedah, catatan laporan operasi tersedia sebelum pasien meninggalkan ruang pulih pasca anestesi (lihat juga PP.2.1, EP 7, dan AP.5.3, EP 3).
Sebelum pasien meninggalkan lokasi pemulihan pasca anestesi, suatu catatan singkat tindakan bedah bisa digunakan sebagai pengganti laporan tertulis tindakan bedah. Laporan
tertulis tindakan bedah atau catatan singkat operasi tersebut minimum memuat :
a) diagnosa pasca operasi;
b) nama dokter bedah dan asisten-asisten;
c) nama prosedur;
d) spesimen bedah untuk pemeriksaan;
e) catatan spesifik komplikasi atau tidak adanya komplikasi selama operasi, termasuk jumlah kehilangan darah; dan
f) tanggal, waktu, dan tandatangan dokter yang bertanggung jawab.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi pencatatan laporan
operasi yang sekurang-kurangnya
memuat a) sampai f)
0
5
10
Implementasi pencatatan laporan
operasi tersebut dalam rekam medis
pasien tersedia sebelum pasien
meninggalkan ruang pemulihan
0
5
10
Prosedur bedah dan tentang
laporannya
Dokumen :
Laporan operasi dalam
rekam medis pasien
Elemen Penilaian PAB.7.2
1.
Laporan tertulis operasi atau ringkasan
catatan
operasi
termasuk
sekurangkurangnya ad a) s/d f) tersebut dari Maksud
dan Tujuan.
2. Laporan tertulis operasi, atau ringkasan
catatan operasi dalam rekam medis pasien,
tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi
pemulihan pasca anestesi (lihat juga PP.2.3,
Maksud dan Tujuan)
SASARAN
Ahli bedah/ DPJP
Perawat bedah
MATERI
Standar PAB.7.3
Status fisiologis setiap pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam status pasien
Catatan : Hal ini akan dinilai bila tindakannya dilakukan dengan anestesi lokal tanpa anestesi umum atau regional maupun sedasi.
139
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan PAB.7.3
Status fisiologis pasien dimonitor selama pembedahan dan segera sesudahnya. Monitoring yang tepat mengenai kondisi pasien dan prosedur yang dijalankan.
Hasil monitoring memicu keputusan kunci intraoperatif termasuk keputusan pasca bedah seperti kembali ke pembedahan, pemindahan ke tingkat asuhan yang lain, atau
dipulangkan. Informasi monitoring menjadi pedoman pelayanan medis dan keperawatan serta mengidentifikasi kebutuhan pelayanan diagnostik maupun pelayanan lain. Temuan
monitoring dimasukkan ke dalam status pasien. Persyaratan ini berhubungan dengan persyaratan yang sama bagi monitoring fisiologis selama anestesi (lihat juga PAB.5.3).
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi pemantauan status
fisiologis pasien selama pembedahan
0
5
10
Pendokumentasian hasil pemantauan
dalam rekam medis pasien
0
5
10
Prosedur monitoring pasca
bedah
Dokumen :
Bukti pemantauan status
fisiologis pasien selama
pembedahan
dalam
rekam medis
Elemen Penilaian PAB.7.3
1.
Status fisiologis pasien dimonitor secara
terus menerus selama pembedahan (lihat
juga AP.2, EP 1)
2.
Temuan dimasukkan ke dalam status pasien
(lihat juga AP.2, EP 1, dan MKI.19.1, EP 4)
SASARAN
Ahli bedah/ DPJP
Perawat bedah
MATERI
Standar PAB.7.4
Asuhan pasien setelah pembedahan direncanakan dan didokumentasikan
Maksud dan tujuan PAB.7.4
Asuhan medis dan perawatan pasca bedah setiap pasien perlu dibedakan. Oleh karenanya, penting untuk merencanakan asuhan tersebut, termasuk tingkatan asuhan, serta tempat
(setting) asuhan, pemantauan tindak lanjut atau pengobatan dan kebutuhan obat. Perencanaan asuhan pasca bedah dapat dimulai sebelum pembedahan berdasarkan asesmen
kondisi dan kebutuhan pasien. Asuhan yang direncanakan didokumentasikan dalam status pasien untuk memastikan kelanjutan pelayanan selama periode pemulihan atau
rehabilitasi.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PAB.7.4
1. Setiap asuhan pasca bedah yang segera pada
pasien direncanakan dan termasuk asuhan
medis, keperawatan, dan yang lainnya sesuai
kebutuhan pasien.
140
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Ahli bedah/ DPJP terkait
Perawat terkait
Pasien
Implementasi asuhan pasca bedah
termasuk
asuhan
medis,
keperawatan dan yang lainnya sesuai
kebutuhan pasien.
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi pelayanan bedah
Dokumen :
Bukti rencana asuhan
pasca bedah dalam
2. Rencana pasca bedah didokumentasikan di
dalam rekam medis pasien oleh ahli bedah
yang bertanggung jawab / DPJP atau
diverifikasi oleh DPJP yang bersangkutan
dengan ikut menanda tangani (co-signature)
pada rencana yang didokumentasikan oleh
seorang yang mewakili DPJP.
Pendokumentasian rencana asuhan
pasca bedah oleh ahli bedah/ DPJP
atau seseorang yang mewakili DPJP
0
5
10
3. Rencana asuhan keperawatan pasca bedah
didokumentasikan pada rekam medis pasien.
Pendokumentasian
keperawatan pasca bedah
rencana
0
5
10
4. Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana
asuhan pasca bedah oleh pihak lain
didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Implementasi
pendokumentasian
dalam rekam medis pasien tersebut.
0
5
10
5. Rencana pelayanan didokumentasikan pada
rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan
bedah.
Pendokumentasian dalam rekam
medis pasien dalam 24 jam tindakan
bedah
0
5
10
6. Rencana pelayanan dilaksanakan.
Implementasi
tersebut
0
5
10
141
Instrumen akreditasi edisi - 1
rencana
asuhan
rekam medis
BAB 6. MANAJEMEN PENGGUNAAN OBAT
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
>/= 80% Terpenuhi
20-79%
Terpenuhi
sebagian
< 20% Tidak terpenuhi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Standar MPO.1
Penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan undang-undang, dan peraturan yang berlaku dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Maksud dan tujuan MPO.1
Obat, sebagai suatu sumber penting dalam pelayanan pasien, harus diorganisir secara efektif dan efisien. Manajemen obat bukan hanya tanggung jawab dari pelayanan farmasi
tetapi juga dari para manajer dan praktisi asuhan klinis. Pengaturan pembagian tanggung jawab tergantung pada struktur organisasi dan staffing. Pada saat apoteker tidak hadir,
obat-obat bisa dikelola oleh setiap unit klinis tergantung kebijakan rumah sakit. Pada kasus lain, dimana terdapat suatu sentral farmasi yang besar, bagian farmasi dapat
mengorganisir dan mengendalikan obat yang diberlakukan diseluruh rumah sakit. Manajemen obat yang efektif mencakup semua bagian dalam rumah sakit, unit rawat inap, rawat
jalan maupun unit khusus. Undang-undang dan peraturan yang berlaku dimasukkan ke dalam struktur organisasi dan operasional sistem manajemen obat di rumah sakit.
Untuk memastikan manajemen dan penggunaan obat yang efektif, rumah sakit memberlakukan suatu sistem review sekurang-kurangnya sekali setahun. Review tahunan
mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan manajemen pengobatan. Informasi dan pengalaman termasuk, contoh sebagai berikut :
Seberapa baik sistem itu berjalan sehubungan dengan
- seleksi dan pengadaan obat
- penyimpanan
- pemesanan/peresepan dan pencatatan (transcribe)
- persiapan (preparing) dan penyaluran (dispensing)
- pemberian dan pemantauan
Monitoring sebagai hasil perubahan di dalam formularium (formulary), seperti penambahan obat
Monitoring kesalahan obat (medication error) dan KNC (near misses)
Setiap edukasi perlu diidentifikasi
Pertimbangan untuk praktek berbasis bukti yang baru
Tinjauan ulang (review) membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu dan keamanan penggunaan obat.
142
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Panduan/kebijakan pengorganisasian dan
pengelolaan penggunaan obat di rumah
sakit
0
5
10
Struktur
organisasi
terkait
pengelolaan proses obat
0
5
10
Acuan:
UU 44/2009 tentang
Rumah Sakit
KMK 1197/2004 tentang
Standar
Pelayanan
Farmasi Rumah Sakit
Elemen Penilaian MPO.1
SASARAN
1. Ada perencanaan atau kebijakan atau
dokumen
lain
yang
mengidentifikasi
bagaimana penggunaan obat diorganisir dan
dikelola di seluruh rumah sakit
2. Semua penataan pelayanan dan petugas yang
mengelola proses obat dilibatkan dalam
struktur organisasi
3. Kebijakan mengarahkan semua tahapan
manajemen obat dan penggunaan obat dalam
rumah sakit
4. Sekurang-kurangnya ada satu review atas
sistem
manajemen
obat
yang
didokumentasikan selama 12 bulan terakhir
5. Pelayanan farmasi dan penggunaan obat
sesuai dengan undang-undang dan peraturan
yang berlaku
6. Sumber informasi obat yang tepat selalu
tersedia bagi semua yang terlibat dalam
penggunaan obat.
143
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Kepala Unit Farmasi
Tim dokter dan dokter gigi
Staf Farmasi
Staf Keperawatan
MATERI
dalam
Kebijakan atau regulasi pengarahan semua
tahap manajemen dan penggunaan obat
dalam rumah sakit
0
5
10
Pelaksanaan review (monitoring dan
evaluasi) atas (dokumentasi) sistem
manajemen obat per tahun
0
5
10
Pelaksanaan pelayanan farmasi dan
penggunaan obat sesuai UU dan peraturan
yang berlaku
0
5
10
Pengadaan informasi (lisan dan tertulis) di
setiap tempat penggunaan obat
0
5
10
Regulasi RS :
Kebijakan
pelayanan
farmasi lengkap
Pedoman
pengorganisasian farmasi,
struktur
organisaasi,
uraian
tugas
masigmasing staf
Dokumen Implementasi:
Formularium rumah sakit
&info
obat
di
uit
pelayanan
Bukti
review
system
manajemen obat
Standar MPO.1.1
Seorang ahli farmasi berizin, teknisi atau profesional lain yang terlatih mensupervisi pelayanan farmasi atau kefarmasian (pharmaceutical).
Maksud dan tujuan MPO.1.1
Seorang petugas yang kompeten secara langsung mensupervisi aktivitas pelayanan farmasi atau kefarmasian. Petugas ini mempunyai izin, sertifikat dan terlatih. Supervisi meliputi
semua proses yang dijabarkan dalam MPO.2 sampai dengan MPO.5 dan partisipasi dalam MPO.7 sampai dengan MPO.7.1.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.1.1
SASARAN
1. Seorang petugas yang mempunyai izin,
sertifikat dan terlatih mensupervisi semua
aktivitas (lihat juga GLD.5, EP 1)
2. Petugas tersebut memberikan supervisi
terhadap proses yang diuraikan dalam MPO.2
sampai dengan MPO.5.
144
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS :
Pedoman
pengorganisasian
farmasi (uraian jabatan
supevisor)
SK
pengangkatan
supervisor (STRA dan
SIPA lengkap)
Dokumen Implementasi
Catatan supervisi
MATERI
Pengangkatan seorang petugas bersertifikasi
untuk
mensupervisi
semua
aktivitas
pelayanan farmasi
Pelaksanaan supervisi
pelayanan farmasi
terhadap
proses
0
5
10
SELEKSI DAN PENGADAAN
Standar MPO.2
Obat dengan cara seleksi yang benar, digunakan untuk peresepan atau pemesanan, ada di stok atau siap tersedia.
Maksud dan tujuan MPO.2
Setiap rumah sakit harus menetapkan obat mana yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi rumah
sakit sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan. Rumah sakit mengembangkan suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau sudah tersedia,
dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah suatu proses kerja
sama /kolaboratif yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya
pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu proses untuk mengingatkan para pembuat resep
tentang kekurangan obat tersebut dan saran substitusinya.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Daftar obat dalam stok obat rumah sakit atau
yang siap tersedia dari sumber luar
0
5
10
2. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk
mengembangkan daftar tersebut (kecuali
ditetapkan oleh peraturan atau otoritas di luar
rumah sakit)
Proses revisi daftar obat secara berkala sesuai
perkembangan terbaru
0
5
10
Regulasi :
Memiliki
Formularium RS
Prosedur tentang
penanganan
bila
terjadi
ketidaktersediaan
stok obat di RS
3. Ada proses yang disusun untuk menghadapi
bilamana obat tidak tersedia, berikut
pemberitahuan kepada pembuat resep serta
saran substitusinya.
SPO
ketidaktersediaan
obat
dan
pemberitahuan kepada dokter pembuat
resep serta saran substitusinya
0
5
10
Elemen Penilaian MPO.2
1. Ada daftar obat yang dalam stok obat rumah
sakit atau siap tersedia dari sumber luar.
145
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Tim dokter dan dokter gigi
Dokumen implementasi :
Formularium dan
Daftar stok obat RS
Bukti Rapt PFT
dalam menyusun
Formularium
MoU
dengan
pemasok obat
Standar MPO.2.1
Ada metode untuk mengawasi daftar obat yang tersedia dan penggunaan obat di rumah sakit
Maksud dan tujuan MPO.2.1
Rumah sakit mempunyai metode, seperti penunjukan komite, untuk menjaga dan memonitor daftar obat serta penggunaan obat di rumah sakit. Mereka yang dilibatkan dalam
pengamatan daftar termasuk para praktisi pelayanan kesehatan juga diikut-sertakan dalam proses pemesanan, penyaluran, pemberian dan monitoring obat. Keputusan untuk
menambah atau mengurangi obat dari daftar mempunyai panduan kriteria yang meliputi indikasi penggunaan, efektivitas, risiko dan biaya. Ada proses atau mekanisme untuk
memonitor respons pasien terhadap obat yang baru ditambahkan. Contohnya, bilamana keputusan diambil untuk menambahkan dalam daftar suatu jenis obat atau suatu kelas
obat, ada proses untuk memonitor ketepatan dari indikasi, bagaimana obat itu diresepkan (misalnya, dosis atau route pemberian) dan setiap KTD yang tidak diantisipasi atau kondisi
yang berhubungan dengan obat baru selama periode pengenalan.
Daftar itu ditelaah kembali sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi safety dan informasi efektivitas yang muncul dan informasi tentang penggunaan serta KTD.
Dalam hubungan dengan manajemen obat secara menyeluruh ada kebutuhan untuk memastikan bahwa obat terlindungi dari kehilangan atau pencurian baik dari farmasi atau dari
setiap lokasi yang lain dimana obat disimpan atau disalurkan.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.2.1
1. Ada metode untuk mengawasi penggunaan
obat dalam rumah sakit
2. Obat dilindungi terhadap kehilangan atau
pencurian di seluruh rumah sakit
3. Para praktisi pelayanan kesehatan dilibatkan
dalam proses pemesanan, penyaluran,
pemberian dan proses monitoring pasien, juga
diikut-sertakan dalam mengevaluasi dan
menjaga daftar obat
4. Keputusan untuk menambah atau mengurangi
obat dari daftar dipandu dengan kriteria
5. Bila ada obat yang baru ditambahkan dalam
daftar, ada proses atau mekanisme untuk
memonitor bagaimana obat digunakan dan
KTD yang tidak diantisipasi
146
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Panitia farmasi dan terapi
Metode pengawasan penggunaan obat dalam
rumah sakit
Sistem pengamanan atau perlindungan
terhadap kehilangan atau pencurian di
seluruh rumah sakit
Sosialisasi dan pelibatan tentang proses
pemesanan, penyaluran, pemberian, dan
proses monitorin pasien, evaluasi dan
menjaga daftar obat
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan pengawasan
penggunaan obat dan
pengamanan obat
SK pembentukan PFT
Pedoman
pelayanan
farmasi
tentang :
pengawasan
dan
distribusi obat di RS
0
5
10
Surat keputusan jika ada penambahan atau
pengurangan obat dari daftar beserta
kriterianya
0
5
10
Monitoring bagaimana sekiranya ada
penambahan obat baru dan KTD yang tidak
diantisipasi
0
5
10
Dokumen implementasi :
Kriteria menambah dan
mengurangi obat dalam
formularium
Form usulan obat baru
Form
monitoring
penggunaan obat baru
dan KTD
Proses
revisi
6. Daftar ditelaah sekurang-kurangnya setahun
sekali berdasarkan atas informasi tentang
safety dan efektivitas.
Review dan evaluasi tahunan atas daftar obat
rumah sakit berdasarkan informasi tentang
safety dan efektivitas
0
5
10
formularium (minimal
setahun sekali) dan
Notulen rapat
Standar MPO.2.2
Rumah sakit dapat segera memperoleh obat yang tidak ada dalam stok atau yang normal tersedia di rumah sakit atau sewaktu-waktu bilamana farmasi tutup
Maksud dan tujuan MPO.2.2
Adakalanya obat tidak ada dalam stok atau siap tersedia saat dibutuhkan. Ada proses untuk memberi persetujuan untuk pengadaan obat tersebut. Juga, ada saat dimana obat
dibutuhkan pada malam hari, atau bila farmasi tutup atau persediaan obat terkunci. Setiap rumah sakit membutuhkan suatu perencanaan untuk kejadian demikian dan
mengedukasi staf tentang prosedur yang harus dijalankan bila peristiwa tersebut terjadi (lihat juga TKP.3.2.1, EP 2).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.2.2
SASARAN
1. Ada proses untuk persetujuan dan pengadaan
obat yang dibutuhkan tapi tidak ada dalam
stok atau yang secara normal tersedia di rumah
sakit (lihat juga TKP.3.2.1, EP 1).
2. Ada proses untuk mendapatkan obat pada
saat dimana farmasi tutup atau persediaan
obat terkunci (lihat juga TKP.3.2.1, EP 2).
3. Staf memahami proses
PENYIMPANAN
Standar MPO.3
Obat disimpan dengan baik dan aman.
147
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
DOKUMEN
MATERI
SPO alur proses persetujuan dan pengadaan
obat yang dibutuhkan tetapi tidak tersedia
atau tidak termasuk dalam daftar obat rumah
sakit
SPO alur proses mendapatkan obat saat
farmasi tutup atau persediaan obat terkunci
Sosialisasi SPO kepada seluruh staf terkait
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Regulasi
SPO bila persediaan
obat/stokkosong
SPO
bila
farmasi
tutup/persediaan obat
terkunci
Dokumen implementasi :
Buku
catatan
dan
Formulir
permintaan
obat/alkes bila stok
kosong/tidak tersedia di
RS
Maksud dan tujuan MPO.3
Obat bisa disimpan dalam tempat penyimpanan, di dalam pelayanan farmasi atau kefarmasian, atau di unit asuhan pasien pada unit-unit farmasi atau di nurse station dalam unit
klinis. Standar MPO.1 menyiapkan mekanisme pengawasan bagi semua lokasi dimana obat disimpan. Dalam semua lokasi tempat obat disimpan, hal berikut ini adalah jelas :
a) Obat disimpan dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas produk;
b) Bahan yang terkontrol (controlled substances) dilaporkan secara akurat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
c) Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label secara akurat menyebutkan isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan;
d) Elektrolit pekat konsentrat tidak disimpan di unit asuhan kecuali merupakan kebutuhan klinis yang penting dan bila disimpan dalam unit asuhan dilengkapi dengan pengaman
untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati (diberi nilai pada Sasaran Keselamatan Pasien III, EP 1 dan 2).
e) Seluruh tempat penyimpanan obat diinspeksi secara periodik sesuai kebijakan rumah sakit untuk memastikan obat disimpan secara benar; dan
f) Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara identifikasi dan penyimpanan obat yang dibawa oleh pasien
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.3
SASARAN
Setiap elemen a) sampai dengan f) tersebut
dalam Maksud dan Tujuan dinilai/skor secara
terpisah, karena mewakili area-area yang kritis
dan berisiko tinggi.
1. Obat disimpan dalam kondisi yang sesuai bagi
stabilitas produk.
2. Bahan yang terkontrol dilaporkan secara
akurat sesuai undang-undang dan peraturan
yang berlaku
3. Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan
untuk menyiapkan obat diberi label secara
akurat menyebutkan isi, tanggal kadaluwarsa
dan peringatan
4. Seluruh tempat pernyimpanan obat diinspeksi
secara berkala sesuai kebijakan rumah sakit
untuk memastikan obat disimpan secara
benar;
148
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
DOKUMEN
MATERI
Penyimpanan obat dalam kondisi yang sesuai
bagi stabilitas produk
Pelaporan secara akurat tentang bahan yang
terkontrol sesuai undang-undang dan
peraturan yang berlaku
Pelabelan secara akurat terhadap obatobatan dan bahan kimia yang digunakan
untuk
menyiapkan
obat,
dengan
menyebutkan isi, tanggal kadaluwarsa, dan
peringatan
Inspeksi secara berkala sesuai kebijakan
rumah sakit terhadap tempat penyimpanan
obat untuk memastikan obat disimpan secara
benar
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Pedoman penyimpanan
obat lengkap untuk
masing masing area
penyimpanan
Kebijakan
pelabelan
obat obat dan bahan
kimia yang digunakan
menyiapkan obat
Kebijakan
pelaporan
obat dari unit
Dokumen implementasi :
Laporan narkotik &
psikotropik
Bukti pelabelan obat
dan bahan kimia yang
digunakan menyiapkan
obat
Dokumen/catatan
inspeksi berkala
5. Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara
identifikasi dan penyimpanan obat yang
dibawa oleh pasien
Kebijakan atau regulasi rumah sakit tentang
cara identifikasi dan penyimpanan obat yang
dibawa oleh pasien
0
5
10
Formulir
obat
rekonsiliasi
Standar MPO.3.1
Kebijakan rumah sakit mendukung penyimpanan yang tepat bagi obat-obatan/medications dan produk nutrisi yang tersedia
Maksud dan tujuan MPO.3.1
Ada beberapa jenis obat yang karena risikonya tinggi (obat-obatan radioaktif), lingkungan yang tidak biasa (dibawa oleh pasien), kemungkinan untuk penyalahgunaan
(abuse,misuse), misal obat sample dan obat emergency atau sifat yang khusus (produk nutrisi), perlu didukung oleh kebijakan sebagai pedoman untuk penyimpanan dan
pengendalian dalam penggunaannya. Kebijakan mengatur proses penerimaan, identifikasi pengobatan/medication dan bila perlu, cara penyimpanan dan setiap distribusi.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.3.1
SASARAN
1. Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara
penyimpanan yang tepat bagi produk nutrisi
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
2. Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara
penyimpanan obat radioaktif, untuk keperluan
investigasi dan sejenisnya
3. Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara obat
sampel disimpan dan dikendalikan
4. Semua penyimpanan sesuai dengan kebijakan
rumah sakit.
Standar MPO.3.2
Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
149
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Pedoman
pelayanan
tentang penyimpanan
produk
nutrisi,
radioaktif dan obat
sample
SPO
penyimpanan
produk nutrisi,
MATERI
Kebijakan rumah sakit tentang cara
penyimpanan yang tepat bagi produk nutrisi
Kebijakan rumah sakit tentang cara
penyimpanan obat radioaktif untuk keperluan
investigasi dan sejenisnya
Kebijakan rumah sakit tentang cara
penyimpanan dan pengendalian sampel obat
Monitoring dan evaluasi berkala tentang
penyimpanan obat harus sesuai dengan
kebijakan rumah sakit
SPO
penyimpanan
radioaktif
SPO penyimpanan obat
sampel
Maksud dan tujuan MPO.3.2
Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting/ kritis. Setiap rumah sakit merencanakan lokasi obat emergensi dan
obat yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Contoh, bahan untuk pemulihan anestesi berada di kamar operasi. Lemari, meja troli, tas atau kotak emergensi dapat digunakan untuk
keperluan ini. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, rumah sakit menyusun suatu prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau
kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kadaluwarsa. Jadi rumah sakit memahami keseimbangan antara
akses kesiapan dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Penyediaan obat-obat emergensi pada unitunit dimana diperlukan atau yang bisa segera
diakses di dalam rumah sakit untuk
kebutuhan emergensi
0
5
10
Kebijakan atau regulasi rumah sakit tentang
penyimpanan, penjagaan, dan perlindungan
obat emergensi dari kehilangan atau
pencurian
Monitor dan penggantian obat emergensi
yang kadaluwarsa atau rusak secara tepat
waktu
0
5
10
Regulasi
Kebijakan penyimpanan
obat emergensi, standar
obat
emergensi
di
masing-masing unit.
SPO penyimpanan obat
emergensi di masingmasing unit
SPO penggantian obat
emergensi yang rusak
atau kadaluarsa
Dokumen Implementasi:
Catatan
supervise/penggantian
obat emergensi
Elemen Penilaian MPO.3.2
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit
dimana akan diperlukan atau dapat terakses
segera dalam rumah sakit untuk memenuhi
kebutuhan yang bersifat emergensi (lihat
juga TKP.3.2.1, EP 1, dan MPO.2.2, EP 1)
2. Kebijakan
rumah
sakit
menetapkan
bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga
dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara
tepat waktu sesuai kebijakan rumah sakit
setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau
rusak
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Panitia farmasi dan terapi
0
5
10
Standar MPO.3.3
Rumah sakit mempunyai sistem penarikan (recall) obat
Maksud dan tujuan MPO3.3
Rumah sakit mempunyai proses untuk mengidentifikasi, menarik kembali dan mengembalikan atau memusnahkan dengan cara yang aman dan benar obat-obatan yang ditarik
kembali oleh pabrik atau supplier. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur setiap penggunaan atau pemusnahan dari obat yang diketahui kadaluwarsa atau ketinggalan jaman
(outdated).
150
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.3.3
SASARAN
1. Ada sistem penarikan obat
2. Kebijakan dan prosedur mengatur setiap
penggunaan obat yang diketahui kadaluwarsa
atau ketinggalan jaman
Kebijakan atau regulasi tentang penggunaan
obat yang kadaluwarsa atau ketinggalan
zaman
0
5
10
0
5
10
3. Kebijakan
dan
prosedur
mengatur
pemusnahan obat yang diketahui kadaluwarsa
atau ketinggalan jaman
Kebijakan atau regulasi tentang pemusnahan
obat yang kadaluwarsa atau ketinggalan
zaman
0
5
10
4. Kebijakan dan prosedur
diimplementasikan/dilaksanakan
Pelaksanaan sosialisasi pengimplementasian
kebijakan dan SPO, berita acara pemusnahan
obat
0
5
10
151
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
DOKUMEN
MATERI
SPO penarikan obat
Regulasi :
Kebijakan penarikan
obat
Kebijakan pengelolaan
obat kadaluarsa
Pedoman / prosedur
pelayanan tentang
penarikan obat,
pengelolaan obat
kadaluarsa dan
pemusnahan obat
Dokumen Implementasi
Berita acara
pemusnahan obat
PEMESANAN DAN PENCATATAN (ordering & transcribing)
Standar MPO.4
Peresepan, pemesanan, dan pencatatan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur
Maksud dan tujuan MPO.4
Peresepan, pemesanan dan pencatatan yang aman diarahkan oleh kebijakan dan prosedur rumah sakit. Para staf medis, perawatan, farmasi dan administratif berkolaborasi untuk
mengembangkan dan memonitor kebijakan dan prosedur. Staf yang terkait dilatih untuk praktek penulisan resep, pemesanan dan pencatatan yang benar. Karena peresepan obat
yang tidak terbaca atau pemesanan yang mengacaukan keselamatan pasien bisa menunda pengobatan, maka kebijakan rumah sakit mengatur tindakan untuk mengurangi tidak
terbacanya resep. Ada daftar dari semua obat terkini dicatat dalam status pasien dan tersedia di farmasi, keperawatan dan dokter. Rumah sakit menetapkan suatu prosedur untuk
membandingkan daftar obat pasien yang diminum sebelum masuk rawat inap terhadap order pertama obat.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.4
1. Kebijakan dan prosedur di rumah sakit
mengarahkan peresepan, pemesanan dan
pencatatan obat yang aman di rumah sakit
(lihat juga PP.2.2, EP 1; AP.3, EP 1, dan Sasaran
Keselamatan Pasien II, EP 1)
2. Kebijakan dan prosedur mengatur tindakan
yang terkait dengan penulisan resep dan
pemesanan yang tidak terbaca
3. Adanya
proses
kerjasama
untuk
mengembangkan kebijakan dan prosedur
4. Staf yang terkait terlatih secara benar untuk
praktek-praktek penulisan resep, pemesanan
dan pencatatan
152
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Pimpinan Rumah Sakit
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Tim dokter dan dokter gigi
Staf Keperawatan
Kebijakan atau regulasi tentang peresepan,
pemesanan, dan pencatatan obat yang aman
di rumah sakit
Kebijakan atau regulasi tentang tindakan
terkait dengan penulisan resep dan
pemesanan yang tidak terbaca
Rapat PFT pengembangan kebijakan dan SPO
Pelatihan staf terkait untuk praktik penulisan
resep, pemesanan, dan pencatatan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi :
Kebijakan tentang :
Peresepan
Pemesanan obat
Pencatatan obat
SPO bila resep tak
terbaca/tak jelas
SPO telaah rekonsiliasi
obat
Dokumen implementasi :
Rapat Panitia Farmasi
dalam
menyusun/mengmbang
kan Kebijakan dan SPO
Pelatihan staf dalam
penulisan
resep,
pemesanan
obat,
5. Rekam medis pasien memuat daftar obat yang
sedang dipakai sebelum dirawat inap dan
informasi ini tersedia di farmasi dan para
praktisi pelayanan kesehatan
6. Order pertama obat dibandingkan dengan
daftar obat sebelum masuk rawat inap, sesuai
prosedur yang ditetapkan rumah sakit
Sosialisasi pada tim dokter tentang keharusan
mencantumkan daftar obat yang sedang
dikonsumsi pasien (sebelum dirawat inap di
rumah sakit) dalam rekam medis dan catatan
di bagian farmasi
Aturan
bagi
staf
farmasi
untuk
membandingkan permintaan pertama obat
dengan daftar obat sebelum pasien dirawat
inap sesuai prosedur rumah sakit
0
5
10
pencatatan obat
Formulir
rekonsiliasi
obat
0
5
10
Standar MPO.4.1
Rumah sakit menjabarkan elemen-elemen dari suatu pemesanan atau penulisan resep yang lengkap serta jenis pemesanan yang akseptabel untuk digunakan
Maksud dan tujuan MPO.4.1
Untuk mengurangi variasi dan meningkatkan keselamatan pasien, rumah sakit menjabarkan dalam kebijakan elemen yang bisa diterima /akseptabel dari suatu pemesanan atau
penulisan resep yang lengkap. Elemen-elemen yang diatur dalam kebijakan termasuk sekurang-kurangnya :
a) Data yang penting untuk mengidentifikasi pasien secara akurat
b) Elemen-elemen dari pemesanan atau penulisan resep
c) Bilamana nama generik atau nama dagang adalah akseptabel atau diperlukan
d) Bilamana indikasi untuk penggunaan diperlukan pada suatu PRN (pro re nata, atau ila perlu atau pesa a o at ya g lai .
e) Sikap hati-hati atau prosedur yang khusus untuk pemesanan obat dengan nama yang nama-obat-rupa–ucapan- irip/ NO‘UM (look-alike, sound-alike)
f) Tindakan yang harus diambil bila pemesanan obat tidak lengkap, tidak terbaca atau tidak jelas
g) Jenis pemesanan tambahan yang diijinkan seperti pada pesanan dan setiap elemen yang dibutuhkan dalam pesanan yang emergensi, dalam daftar tunggu (standing), automatic
stop dan seterusnya.
h) Pesanan obat secara verbal atau melalui telpon dan proses untuk verifikasi pesanan yang demikian (lihat juga Sasaran Keselamatan Pasien II, EP 1)
i) Jenis pesanan yang berdasarkan berat, seperti untuk kelompok pasien anak
Jadi, standar ini menata harapan seluruh rumah sakit dalam pemesanan obat. Kebijakan yang diimplementasikan akan tercermin dalam pesanan yang lengkap. yang dicatat dalam
status pasien, di farmasi atau di unit penyalur yang kemudian menerima informasi yang dibutuhkan untuk penyaluran dan pemberian obat berdasarkan pesanan yang lengkap.
153
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.4.1
SASARAN
Elemen a) sampai dengan i) tersebut dalam
Maksud dan Tujuan dinilai/skor secara bersama
karena merepresentasikan kebijakan rumah sakit
tentang pesanan yang lengkap.
1. Pesanan obat atau penulisan resep yang
akseptabel dijabarkan dan sekurang-kurangnya
elemen a) sampai dengan i) diatur dalam
kebijakan
DOKUMEN
MATERI
Regulasi :
Kebijakan
penulisan
resep memuat 9 elemen
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kebijakan atau regulasi tentang penulisan
resep dokter dan dokter gigi yang memuat
minimal elemen a) sampai dengan i)
Sosialisasi kepada staf farmasi, seluruh dokter
dan dokter gigi rumah sakit mengenai
kebijakan atau regulasi tersebut
2. Pesanan obat atau penulisan resep lengkap
sesuai kebijakan rumah sakit
0
5
10
Dokumen implementasi :
Resep sesuai kebijakan
0
5
10
Standar MPO.4.2
Rumah sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang diijinkan untuk menuliskan resep atau memesan obat-obatan.
Maksud dan tujuan dari MPO.4.2
Seleksi obat untuk mengobati pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Setiap rumah sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang
berpengetahuan dan berpengalaman yang disyaratkan dan yang juga diijinkan dengan lisensi, sertifikasi, hukum, atau peraturan untuk menuliskan resep atau memesan obatobatan. Suatu rumah sakit dapat menentukan batas-batas untuk penulisan resep maupun pemesanan oleh perseorangan, misalnya untuk bahan yang dikendalikan, bahan-bahan
kemoterapi, atau radioaktif serta obat investigatif. Petugas-petugas yang diperkenankan untuk penulisan resep dan pemesanan obat dikenal oleh bagian pelayanan farmasi atau
orang-orang lain yang mengeluarkan obat. Dalam situasi emergensi, rumah sakit mengidentifikasi setiap petugas tambahan yang diijinkan untuk penulisan resep atau pemesanan
obat.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.4.2
SASARAN
1. Hanya orang yang diijinkan oleh rumah sakit
dan badan pemberi lisensi terkait, undangundang dan peraturan dapat menuliskan resep
atau memesan obat
154
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Staf medis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan
penulisan
resep umum sesuai
ketentuan perundangundangan
MATERI
Kebijakan atau regulasi mengenai orang yang
diizinkan oleh rumah sakit dan badan
pemberi lisensi terkait, undang-undang, atau
peraturan untuk dapat menuliskan resep atau
memesan obat
2. Ada proses untuk menetapkan batas bagi
petugas, bila perlu, untuk praktek penulisan
resep atau pemesanan obat (lihat juga KPS.10,
EP 1)
3. Petugas-petugas yang diijinkan untuk
menuliskan resep dan memesan obat dikenal
oleh unit pelayanan farmasi atau orang lain
yang mengeluarkan obat-obat
Peraturan yang menetapkan batasan bagi
petugas (bila perlu) untuk penulisan resep
atau pemesanan obat
Identifikasi petugas yang menulis resep dan
memesan obat oleh staf farmasi atau orang
lain yang mengeluarkan obat
0
5
10
0
5
10
Kebijakan
batasan
penulisan resep khusus
(misal obat kemoterapi,
radioaktif,
narkotika/psikotropika,
dll)
SK direktur tentang yang
berhak
menuliskan
resep
serta
daftar
orangnya dan siapa yang
berhak menulis resep
khusus serta daftar
orang juga daftar orang
yang berhak memesan
obat dan alkes
Standar MPO.4.3
Obat-obatan yang diresepkan dan diberikan dicatat dalam rekam medis pasien
Maksud dan tujuan dari MPO.4.3
Pencatatan setiap pasien yang menerima obat, rekam medisnya berisi daftar obat yang diresepkan atau dipesan untuk pasien beserta dosis dan berapa kali obat diberikan.
Ter asuk pula o at ya g di erika
ila perlu . Bila i for asi i i di atat pada le ara o at ya g terpisah, aka le ara tersebut diselipkan dalam rekam medis pasien saat
dipulangkan atau dipindahkan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.4.3
SASARAN
1.
Obat yang diresepkan atau dipesan dicatat
untuk setiap pasien
2. Pemberian obat dicatat untuk setiap dosis
155
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
DOKUMEN
MATERI
Pencatatan obat yang diresepkan
dipesan untuk setiap pasien
atau
0
5
10
Pencatatan dosis untuk setiap pemberian
obat
0
5
10
Regulasi:
SPO Penyertaan
formulir pencatatan
obat dalam status
pasien saat pasien
dipindahkan/
dipulangkan
3.
Informasi obat disimpan dalam rekam medis
pasien atau diselipkan kedalam status pasien
saat pemulangan atau dipindahkan
Penyimpanan informasi obat dalam rekam
medis pasien atau status pasien saat
pemulangan atau pemindahan
0
5
10
Dokumen implementasi :
Formulir
pencatatan
pemberian
obat
memuat nama obat dan
dosis serta mencakup
Informasi obat (misal
ila perlu
PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing)
Standar MPO.5
Obat dipersiapkan dan dikeluarkan dalam lingkungan yang aman dan bersih
Maksud dan tujuan MPO.5
Pelayanan farmasi atau kefarmasian menyiapkan dan mengeluarkan obat dalam lingkungan yang bersih dan aman sesuai undang-undang, peraturan dan standar praktek
profesional. Rumah sakit mengidentifikasi standar praktek bagi lingkungan penyiapan dan penyaluran obat yang aman dan bersih. Obat yang disimpan dan dikeluarkan dari area di
luar farmasi (misalnya unit pelayanan pasien, harus memenuhi langkah-langkah yang sama dalam hal keamanan dan kebersihan). Staf yang mempersiapkan produk campuran yang
steril (seperti i.v. dan epidural) dilatih dalam prinsip-prinsip teknik aseptik. Demikian pula, tersedia lubang angin yang bertudung dan digunakan bilamana dibutuhkan untuk praktek
profesional (misalnya mencampur obat cytotoxic).
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Persiapan dan penyaluran obat dilakukan
dalam area yang bersih dan aman dengan
peralatan dan suplai yang memadai
0
5
10
Persiapan dan penyaluran obat dilakukan
sesuai undang-undang, peraturan, dan
standar praktik profesional
0
5
10
Regulasi :
Pedoman/
prosedur
pelayanan
tentang
penyiapan
dan
penyaluran obat dan
produk steril
Pelatihan teknik aseptik kepada staf yang
menyiapkan produk steril
0
5
10
Elemen Penilaian MPO.5
SASARAN
1. Obat dipersiapkan dan disalurkan dalam area
yang bersih dan aman dengan peralatan dan
supplai yang memadai (lihat juga PPI.7, EP 1
dan 2)
2. Persiapan dan penyaluran obat harus
memenuhi undang-undang, peraturan dan
standar praktek profesional
3.
Staf yang menyiapkan produk steril dilatih
dalam hal teknik aseptik
156
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
MATERI
Dokumen Implementasi
Sertifikat
pelatihan
teknik aseptic untuk
petugas terkait
Standar MPO.5.1
Resep atau pesanan obat ditelaah ketepatannya
Maksud dan tujuan MPO.5.1
Farmasist berlisensi, teknisi berlisensi, atau profesional yang terlatih menelaah ketepatan setiap resep atau pesanan obat, obat yang baru saja diresepkan atau dipesan, atau
bilamana kedapatan adanya perubahan dosis atau faktor penting yang lain. Rumah sakit menjabarkan informasi pasien yang spesifik apa saja yang dibutuhkan untuk penelaahan
yang efektif terhadap pemesanan obat atau penulisan resep. Hal ini dilakukan sebelum penyaluran obat atau pemberian obat bila obat disalurkan dari lokasi diluar farmasi. Bila
timbul pertanyaan, petugas yang meresepkan atau memesan obat segera dihubungi.
Proses untuk menelaah suatu pesanan obat atau resep termasuk evaluasi oleh profesional yang terlatih terhadap :
a) Ketepatan dari obat, dosis, frekuensi dan route pemberian;
b) Duplikasi terapi;
c) Alergi atau reaksi sensitivitas yang sesungguhnya maupun yang potensial;
d) Interaksi yang sesungguhnya maupun potensial antara obat dengan obat-obatan lain atau makanan;
e) Variasi dari kriteria penggunaan yang ditentukan rumah sakit;
f) Berat badan pasien dan informasi fisiologis lain dari pasien; dan
g) Kontra indikasi yang lain
Mereka yang menelaah pesanan obat atau resep memang kompeten untuk melakukannya baik atas dasar pendidikan maupun latihan, sesuai dengan kewenangan atau telah
membuktikan kompetensinya dalam proses review. Sebagai tambahan, penelaahan ketepatan ini tidak perlu pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk
pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (misal di Kamar Bedah atau di IGD) atau dalam tindakan radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan
bagian dari prosedur.
Untuk memfasilitasi penelaahan, ada catatan (profil) dari semua obat yang diberikan kepada seorang pasien kecuali pengobatan emergensi dan yang diberikan sebagai bagian dari
prosedur.
Bila menggunakan program komputer untuk melakukan cross-check obat atau interaksi obat dan alergi obat, software harus di-update sesuai jadwal yang tepat.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.5.1
SASARAN
1.
Rumah sakit menjabarkan informasi spesifik
pasien apa yang dibutuhkan untuk proses
penelaahan yang efektif (lihat juga MKI.4, EP
1 dan 3)
157
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
DOKUMEN
MATERI
Penjabaran informasi spesifik pasien apa yang
dibutuhkan untuk proses penelaahan yang
efektif
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan
menetapkan
informasi
yang
kriteria
spesifik
2.
Terlepas dari adanya perkecualian yang
ditetapkan pada Maksud dan Tujuan, setiap
resep atau pesanan obat ditelaah
ketepatannya sebelum dilakukan penyaluran
dan pemberian serta meliputi elemen a)
sampai dengan g) tersebut dalam Maksud
dan Tujuan. Jadi, setiap resep atau pesanan
obat dievaluasi untuk ditelaah ketepatannya
3. Ada proses untuk menghubungi petugas yang
menuliskan resep atau memesan obat bila
timbul pertanyaan
4.
Petugas yang diijinkan untuk menelaah
pesanan
obat
atau
resep
dinilai
kompetensinya untuk tugas ini
5. Penelaahan difasilitasi dengan catatan (profil)
dari semua pasien yang menerima obat
6. Bila digunakan software komputer, untuk
meng-cross-check obat, untuk interaksi obat
dan alergi, harus di-update secara berkala
Proses penelaahan ketepatan resep atau
pesanan obat sebelum dilakukan penyaluran
dan pemberian obat
0
5
10
Proses menghubungi petugas yang menulis
resep atau memesan obat bila ada
pertanyaan
0
5
10
Evaluasi kompetensi petugas yang melakukan
penelaahan resep atau pemesanan obat
0
5
10
Pencatatan (profil) dari setiap pasien yang
menerima
obat
untuk
memfasilitasi
penelaahan
Update komputer secara berkala bila untuk
meng-cross-check obat memakai software
komputer
0
5
10
0
5
10
pasien
apa
yang
dibutuhkan
untuk
penelaahan resep yang
efektif
dan kriteria
telaah
resep/pemesanan
SPO
Penelaahan
ketepatan
resep
sebelum
pemberian
(minimal 7 elemen)
SPO
menghubungi
petugas bila tulisan
resep/pesanan
tak
jelas/timbul pertanyaan
Panduan telaah interaksi
obat
(bila
belum
memiliki soft-ware drug
interaction)
Dokumen implementasi :
Uji kompetensi petugas
penelaah resep
Penetapan
software
komputer untk interaksi
obat dan alergi serta
ketentuan untuk updating
Form
telaah
resep/pesanan obat
Bukti –bukti telaah
resep/pesanan obat
158
Instrumen akreditasi edisi - 1
Standar MPO.5.2
Digunakan suatu sistem untuk menyalurkan obat dengan dosis yang tepat, dan kepada pasien yang tepat di saat yang tepat
Maksud dan tujuan MPO.5.2
Rumah sakit menyalurkan obat melalui pengisian formulir yang paling sederhana untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pendistribusian dan pemberian.
Ketika suatu obat dikeluarkan dari kemasannya yang asli atau disiapkan dan disalurkan dalam bentuk / wadah (container) yang berbeda – dan tidak segera diberikan – obat harus
diberi label dengan nama obat, dosis/konsentrasi obat, tanggal penyiapan dan tanggal kadaluwarsa. Farmasi sentral dan titik distribusi obat yang lain di seluruh rumah sakit
menggunakan sistem yang sama. Sistem menunjang pengeluaran obat secara akurat dan tepat waktu.
TELUSUR
Elemen yang bisa diukur dari MPO.5.2
SASARAN
1.
Ada sistem yang seragam di rumah sakit
dalam penyaluran dan pendistribusian obat
2.
Setelah disiapkan, obat diberi label secara
tepat, dengan nama obat, dosis/ konsentrasi,
tanggal penyiapan, tanggal kadaluwarsa, dan
nama pasien
3.
Obat disalurkan dengan bentuk yang-palingsiap-diberikan
4.
Sistem mendukung penyaluran obat secara
akurat
5.
Sistem mendukung penyaluran obat tepat
waktu
159
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan
penyaluran
dan
pendistribusian
obat seragam
Kebijakan
pemberian
label untuk obat yang
dikeluarkan dari wadah
asli
MATERI
Pembuatan/penyusunan sistem yang seragam
di rumah sakit dalam penyaluran dan
pendistribusian obat
Pelabelan obat secara tepat, dengan nama
obat, dosis/konsentrasi, tanggal penyiapan,
tanggal kadaluwarsa, dan nama pasien
setelah obat disiapkan
Penyaluran obat dalam bentuk yang paling
siap diberikan
Pembuatan
sistem
yang
penyaluran obat secara akurat
mendukung
Pembuatan
sistem
yang
mendukung
penyaluran obat secara tepat waktu
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen implementasi :
Bukti
pengecekan
keakurasian penyaluran
obat dan tepat waktu
Laporan indikator mutu
dan ketepatan waktu
pelayanan
PEMBERIAN (Administration)
Standar MPO.6
Rumah sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang diijinkan untuk memberikan obat
Maksud dan tujuan MPO.6
Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Setiap rumah sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi
petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diijinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat.
Suatu rumah sakit bisa membuat batasan bagi petugas dalam pemberian obat, seperti bahan yang diawasi atau radioaktif dan obat investigatif. Dalam situasi emergensi, rumah
sakit mengidentifikasi setiap petugas tambahan yang diijinkan untuk memberikan obat.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MPO.6
SASARAN
1.
Rumah sakit mengidentifikasi petugas,
melalui uraian jabatannya atau proses
pemberian
kewenangan,
mendapatkan
otorisasi untuk memberikan obat
2.
Hanya mereka yang mempunyai ijin dari
rumah sakit dan pemberi lisensi yang terkait,
undang-undang
dan
peraturan
bisa
memberikan obat
3.
Ada proses untuk menetapkan batasan, bila
perlu, terhadap pemberian obat oleh petugas
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kepala unit rawat inap
Staf pelaksana keperawatan
Identifikasi petugas yang kompeten atau
berwenang untuk memberikan obat
Identifikasi izin atau wewenang atau lisensi
yang dimiliki oleh petugas yang memberikan
obat
Penetapan batasan (bila perlu) terhadap
pemberian obat oleh petugas
Standar MPO.6.1
Pemberian obat termasuk proses untuk memverifikasi apakah obat sudah betul berdasarkan pesanan obat
160
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan
yang
menetapkan staf yang
berwenang memberikan
obat
Pedoman
pengorganisasian yang
memuat uraian jabatan
Dokumen implementasi :
STR dan SIP dari orang
yang diberi kewenangan
memberikan obat
Maksud dan tujuan MPO.6.1
Pemberian obat yang aman termasuk verifikasi terhadap :
a) Obat dengan resep atau pesanan;
b) Waktu dan frekuensi pemberian dengan resep atau pesanan;
c) Jumlah dosis dengan resep atau pesanan;
d) Route pemberian dengan resep atau pesanan; dan
e) Identitas pasien (diberi skor pada Sasaran Keselamatan Pasien I, EP 3).
Rumah sakit menjabarkan proses verifikasi yang digunakan untuk pemberian obat-obatan.
Bila obat dipersiapkan dan disalurkan di unit pelayanan pasien, maka proses telaah ketepatan seperti diuraikan dalam MPO.5.1 harus juga dijalankan oleh seorang petugas yang
kompeten.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.6.1
SASARAN
1.
Obat diverifikasi berdasarkan resep atau
pesanan
2.
Jumlah dosis obat di verifikasi dengan resep
atau pesanan obat
3.
Route pemberian di verifikasi dengan resep
atau pesanan obat
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kepala unit rawat inap
Staf pelaksana keperawatan
Verifikasi jenis obat berdasarkan resep atau
pesanan
Verifikasi jumlah dan dosis obat berdasarkan
resep atau pesanan
Verifikasi rute pemberian obat berdasarkan
resep atau pesanan obat
4. Obat diberikan secara tepat waktu
Pemberian obat secara tepat waktu
5.
Pemberian obat sesuai yang diresepkan dan
pencatatannya dalam status pasien
Obat diberikan sebagaimana diresepkan dan
dicatat dalam status pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan waktu tunggu
pelayanan obat
Pedoman/
prosedur
verifikasi pesanan obat
berdasarkan
jumlah,
dosis
dan
rute
pemberian
MATERI
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Standar MPO.6.2
Kebijakan dan prosedur mengatur obat yang dibawa ke dalam rumah sakit oleh pasien yang menggunakan obat sendiri (self-administration) maupun obat contoh (sample)
161
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan MPO.6.2
Mengawasi penggunaan obat di rumah sakit memerlukan suatu pemahaman terhadap sumber dan penggunaan obat yang tidak diresepkan atau dipesan di rumah sakit. Obat yang
dibawa ke dalam rumah sakit oleh pasien atau keluarganya diketahui oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) dan dicatat di status pasien. Penggunaan obat oleh pasien /
pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke dalam rumah sakit atau yang diresepkan atau dipesan di rumah sakit, diketahui DPJP dan dicatat dalam status pasien. Rumah sakit
mengendalikan ketersediaan dan penggunaan sampel obat.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pembuatan, sosialisasi, dan implementasi
kebijakan yang mengatur penggunaan obat
sendiri oleh pasien
Pembuatan, sosialisasi, dan implementasi
kebijakan yang mengatur pendokumentasian
dan pengelolaan obat yang dibawa ke dalam
rumah sakit untuk atau oleh pasien
0
5
10
Pembuatan, sosialisasi, dan implementasi
kebijakan yang mengatur ketersediaan dan
penggunaan sampel obat
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan
pelayanan
yang
memuat
pengelolaan obat yang
dibawa pasien ke RS
untuk
penggunaan
sendiri,
ketersediaan
dan penggunaan obat
sampel
Dokumen Implementasi
Form Rekonsiliasi obat
yang dibawa pasien
Elemen Penilaian MPO.6.2
SASARAN
1.
Kebijakan dan prosedur diimplementasikan
untuk mengatur penggunaan obat sendiri
oleh pasien
2.
Kebijakan dan prosedur diimplementasikan
untuk mengatur pendokumentasian dan
pengelolaan setiap obat yang dibawa ke
dalam rumah sakit untuk atau oleh pasien
3.
Kebijakan dan prosedur diimplementasikan
untuk
mengatur
ketersediaan
dan
penggunaan sampel obat
162
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kepala unit rawat inap
Staf pelaksana keperawatan
MATERI
0
5
10
PEMANTAUAN (Monitoring)
Standar MPO.7
Efek obat terhadap pasien dimonitor
Maksud dan tujuan MPO.7
Pasien, dokternya, perawat dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan monitoring adalah untuk mengevaluasi
efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya, demikian juga hitung darah, fungsi ginjal, fungsi hati dan monitoring lain untuk obat yang selektif, dan untuk
mengevaluasi pasien terhadap KTD. Berdasarkan monitoring, dosis atau jenis obat dapat disesuaikan, bila perlu. Sudah seharusnya memonitor secara ketat respons pasien
terhadap dosis pertama obat yang baru diberikan kepada pasien. Monitoring demikian dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi
alergik, interaksi obat yang tidak diantisipasi, adanya perubahan dalam keseimbangan pasien yang akan meningkatkan risiko jatuh dan lain-lain.
Memonitor efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD. Rumah sakit mempunyai kebijakan yang mengidentifikasi semua KTD yang harus dicatat dan
yang harus dilaporkan. Rumah sakit membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD bila perlu dan kerangka waktu untuk pelaporan.
TELUSUR
Elemen Penilaian MPO.7
SASARAN
1.
Efek pengobatan terhadap pasien dimonitor,
termasuk efek yang tidak diharapkan
(adverse effect) (lihat juga AP.2, EP 1)
2. Proses
monitoring
kolaboratif
dilakukan
secara
3. Rumah sakit mempunyai kebijakan yang
mengidentifikasi efek yang tidak diharapkan
yang harus dicatat dalam status pasien dan
yang harus dilaporkan ke rumah sakit (lihat
juga PMKP.6, EP 3)
4. Efek yang tidak diharapkan didokumentasikan
dalam status pasien sebagaimana diharuskan
oleh kebijakan
5. Efek yang tidak diharapkan dilaporkan dalam
kerangka waktu yang ditetapkan oleh
kebijakan
163
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kepala unit rawat inap
Staf pelaksana keperawatan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Panduan patien safety
dalam
MPO
yang
menetapkan :
o Monitoring
efek
pengobatan
termasuk Efek obat
yang
tidak
diharapkan
(adverse effect)
o Efek obat yang
tidak diharapkan
(adverse
effect)
dimasukan sebagai
IKP
(Insiden
Keselamatan
Pasien)
o IKP dicatat dalam
MATERI
Monitor efek pengobatan terhadap pasien
termasuk efek yang tidak diharapkan
Kerjasama
dalam
melakukan
monitoring(dokter, perawat, farmasis)
Penyusunan kebijakan untuk identifikasi dan
pencatatan efek pengobatan termasuk efek
obat yang tidak diharapkan di dalam status
pasien serta pelaporannya kepada rumah
sakit
Pendokumentasian efek obat yang tidak
diharapkan ke dalam status pasien dilakukan
sesuai dengan kebijakan
Pelaporan efek obat yang tidak diharapkan
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
kebijakan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
o
rekam medis
Pelaporan IKP/KTD
sesuai ketentuan
yang berlaku
Dokumen implementasi :
Rekam medis
Laporan IKP/KTD
Standar MPO.7.1
Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh rumah sakit
Maksud dan tujuan MPO.7.1
Rumah sakit mempunyai proses unuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan KNC (near misses). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC,
menggunakan format pelaporan yang distandardisir, dan mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui
proses kerjasama yang mengikut sertakan semua yang terlibat di berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari program mutu dan program
keselamatan pasien rumah sakit. Laporan-laporan diarahkan kepada seorang petugas atau lebih, yang akuntabel untuk mengambil tindakan (lihat juga PMKP.7) Program
memusatkan pada pencegahan kesalahan obat melalui pemahaman jenis kesalahan yang terjadi di rumah sakit maupun di rumah sakit lain dan mengapa sampai terjadi KNC.
Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Unit farmasi mengambil bagian dalam pelatihan staf yang demikian.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Kerja sama dalam penyusunan pedoman
tentang kesalahan obat dan KNC
0
5
10
Pelaporan tentang kesalahan obat dan KNC
secara tepat waktu menggunakan prosedur
baku
Identifikasi petugas yang melakukan dan yang
melaporkan kejadian kesalahan obat dan KNC
0
5
10
Regulasi :
Pedoman
pengorganisasian
panitia
keselamatan
pasien RS
SK panitia keselamatan
pasien siapa yang
bertanggung
jawab
melaporkan
IKP/medication error
Elemen Penilaian MPO.7.1
SASARAN
1.
Kesalahan obat dan KNC ditetapkan melalui
proses kerjasama (lihat juga PMKP.6, EP 4,
dan PMKP.7, EP 1)
2.
Kesalahan obat dan KNC dilaporkan tepat
waktu menggunakan prosedur baku (lihat
juga PMKP.7, EP 2)
3.
Mereka yang bertanggungjawab mengambil
tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
164
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala Unit Farmasi
Staf Farmasi
Kepala unit rawat inap
Staf pelaksana keperawatan
MATERI
0
5
10
4. Rumah sakit menggunakan informasi
pelaporan kesalahan obat dan KNC untuk
memperbaiki proses penggunaan obat (lihat
juga PMKP.7, EP 3)
165
Instrumen akreditasi edisi - 1
Perbaikan
proses
penggunaan
obat
berdasarkan
evaluasi,
informasi,
dan
pelaporan kejadian kesalahan obat dan KNC
0
5
10
Dokumen implementasi :
LaporanMedication
Error dan KNC (tepat
waktu,sesuai prosedur,
siapa yg bertanggung
jawab)
Laporan IKP
Analisis (Root Cause
Analisis)
terhadap
medication
errordan
KNC sampai kepadak
perbaikan proses
BAB 7. PENDIDIKAN PASIEN & KELUARGA
> 80% Terpenuhi
20-79%
Terpenuhi
sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
Standar PPK. 1
Rumah sakit menyediakan pendidikan untuk menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan dan proses pelayanan.
Maksud dan tujuan PPK. 1
Rumah sakit mendidik pasien dan keluarganya, sehingga mereka mendapat pengetahuan dan ketrampilan untuk berpartisipasi dalam proses dan pengambilan keputusan asuhan
pasien. Setiap rumah sakit mengembangkan/memasukkan pendidikan ke dalam proses asuhan berbasis misi, jenis pelayanan yang diberikan dan populasi pasien. Pendidikan
direncanakan untuk menjamin bahwa setiap pasien diberikan pendidikan sesuai kebutuhannya. Rumah sakit menetapkan bagaimana mengorganisasikan sumber daya pendidikan
secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, rumah sakit perlu menetapkan koordinator pendidikan atau komite pendidikan, menciptakan pelayanan pendidikan, mengatur penugasan
seluruh staf yang memberikan pendidikan secara terkoordinasi.
TELUSUR
Elemen Penilaian PPK.1
1. Rumah sakit merencanakan pendidikan
konsisten dengan misi, jenis pelayanan dan
populasi pasien.
2. Tersedia
mekanisme atau struktur
pendidikan yang memadai di seluruh rumah
sakit
3. Struktur dan sumber daya pendidikan
diorganisasikan secara efektif
SASARAN
Pimpinan RS
Kepala/Ketua
unit
kerja
yang
mengelola edukasi kepada pasien dan
keluarganya/PKRS
Pelaksana edukasi (tenaga medis,
keperawatan, farmasi, gizi dsb.)
Pengorganisasian
unit
mengelola edukasi/PKRS
yang
Pelaksanaan edukasi kepada pasien dan
keluarga sesuai dengan program kerja
unit kerja/PKRS
Dilakukan asesmen kebutuhan pendidikan masing-masing pasien dan dicatat di rekam medisnya.
Instrumen akreditasi edisi - 1
kerja
Renstra dan RKA yang mendukung
terselenggaranya edukasi kepada pasien
dan keluarga
Standar PPK.2
166
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
UU 36/2009 Tentang Kesehatan
KMK 1426/Menkes/SK/XII/2006
MATERI
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Penetapan unit kerja yang
mengelola edukasi dan
informasi/PKRS
Pedoman pengorganisasian
dan pelayanan unit kerja
tersebut/PKRS
RKA Rumah Sakit
Program kerja unit kerja/PKRS
Maksud dan tujuan PPK. 2
Pendidikan berfokus pada pengetahuan dan ketrampilan spesifik yang dibutuhkan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam asuhan dan asuhan
berkelanjutan di rumah. Hal tersebut diatas berbeda dengan alur informasi pada umumnya antara staf dan pasien yang bersifat informatif tapi bukan bersifat pendidikan seperti
lazimnya.
Untuk memahami kebutuhan masing-masing pasien dan keluarganya, tersedia proses asesmen untuk mengidentifikasi jenis pembedahan, prosedur invasif lainnya dan rencana
pengobatan, kebutuhan perawat pendamping dan kebutuhan asuhan berkelanjutan di rumah setelah pasien pulang. Asesmen ini memungkinan para pemberi asuhan merencanakan
dan memberikan pendidikan sesuai kebutuhan.
Pendidikan oleh staf rumah sakit diberikan kepada pasien dan keluarganya untuk membantu keputusan dalam proses asuhan. Pendidikan yang diberikan sebagai bagian dari proses
memperoleh informed concent untuk pengobatan (misalnya pembedahan dan anestesi) didokumentasikan di rekam medis pasien. Sebagai tambahan, bila pasien atau keluarganya
secara langsung berpartisipasi dalam pemberian pelayanan (contoh : mengganti balutan, menyuapi pasien, , memberikan obat, dan tindakan pengobatan), mereka perlu diberi
pendidikan.
Ketika kebutuhan pendidikan teridentifikasi, dicatat di rekam medis. Hal ini akan membantu semua petugas pemberi pelayanan berpartisipasi dalam proses pendidikan. Setiap
rumah sakit hendaknya menetapkan lokasi dan format asesmen pendidikan, perencanaan dan pemberian informasi dalam rekam medis pasien.
DOKUMEN
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PPK. 2
SASARAN
MATERI
1. Dilakukan asesmen kebutuhan pendidikan
pasien dan keluarga
2. Hasil asesmen kebutuhan pendidikan
dicatat di rekam medis pasien.
3. Tersedia sistem pencatatan pendidikan
pasien yang seragam oleh seluruh staf
4. Ketika informed consent dipersyaratkan,
pasien dan keluarga belajar tentang
proses memberikan informed consent
(lihat juga HPK.2.1, EP 3, dan MKI.3, EP 1
dan 2).
5. Pasien dan keluarga belajar tentang
bagaimana berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan terkait
pelayanannya (lihat juga HPK.2, EP 1).
167
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Pimpinan keperawatan
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
Pelaksanaan asesmen untuk mengetahui
kebutuhan edukasi pasien dan keluarga
Pencatatan hasil asesmen oleh seluruh staf
terkait
Sistem pencatatan pelaksanaan edukasi oleh
seluruh staf
Pelaksanaan informed consent dan proses
pengambilan keputusan oleh pasien dan atau
keluarga
Proses pengambilan keputusan pasien dan
keluarga terkait dengan pelayanannya
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
UU 29/2004 Tentang Praktik
Kedokteran
UU
36/2009
Tentang
Kesehatan
UU 44/2009 Tentang Rumah
Sakit
PMK
269/Menkes/Per/III/2008
PMK
290/Menkes/Per/III/2008
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
Panduan Pemberian
Informasi & Edukasi
6. Pasien dan keluarga belajar tentang
kondisi kesehatannya dan diagnosis pasti
(lihat juga HPK.2.1, EP 1).
Pemahaman pasien dan keluarga atas kondisi
kesehatan dan diagnosis pasti
0
5
10
7. Pasien dan keluarga belajar tentang hak
mereka untuk berpartisipasi pada proses
pelayanan (lihat juga HPK.2.1, Ep 4).
Pasien dan keluarga memahami haknya untuk
berpartisipasi pada proses pelayanan
0
5
10
yang memuat :
a. Langkah
awal
asesmen pasien &
keluarga
b. Cara penyampaian
informasi & edukasi
yang efektif
c. Cara
verifikasi
bahwa pasien dan
keluarga menerima
dan
memahami
pendidikan
yang
diberikan.
Kebijakan/Panduan/SPO
persetujuan
tindakan
kedokteran
(informed
consent)
Standar PPK. 2.1.
Dilakukan asesmen kemampuan dan kemauan belajar pasien dan keluarga
Maksud dan tujuan PPK 2.1.
Pengetahuan dan ketrampilan yang menjadi kekuatan dan kekurangan diidentifikasi dan digunakan untuk membuat perencanaan pendidikan. Ada banyak variabel menentukan
apakah pasien dan keluarga mau dan mampu untuk belajar. Jadi, untuk merencanakan pendidikan maka rumah sakit harus melakukan asesmen :
a) keyakinan dan nilai-nilai pasien dan keluarga;
b) kemampuan membaca, tingkat pendidikan dan bahasa yang digunakan;
c) hambatan emosional dan motivasi;
d) keterbatasan fisik dan kognitif;
e) kesediaan pasien untuk menerima informasi.
168
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Ø Elemen Penilaian PPK. 2.1.
1. Pasien dan keluarga dilakukan asesmen
atas elemen : a) sampai dengan e) dalam
Maksud dan Tujuan (lihat juga HPK.1.1, EP
1).
2. Temuan asesmen digunakan
membuat rencana pendidikan.
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan asesmen a) sampai dengan e)
untuk membuat rencana edukasi
0
5
10
Perencanaan edukasi atas hasil asesmen
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
Pelayanan Rekam Medis
yang memuat pencatatan
asesmen a) sampai dengan
e)
Kebijakan/Panduan/SPO
SASARAN
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
MATERI
untuk
Pendokumentasian hasil asesmen dalam rekam
medis
3. Temuan
asesmen
didokumentasikan
dalam rekam medis pasien
Panduan
Pemberian
Informasi & Edukasi
Standar PPK. 3
Pendidikan dan pelatihan membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan berkelanjutan dari pasien.
Maksud dan tujuan PPK. 3
Pasien sering membutuhkan pelayanan tindak lanjut guna memenuhi kebutuhan kesehatan berkelanjutan atau untuk mencapai sasaran kesehatan mereka. Informasi kesehatan
umum diberikan oleh rumah sakit, atau oleh sumber di komunitas, dapat dimasukkan bila membuat resume kegiatan harian setelah pasien pulang, praktik pencegahan yang relevan
dengan kondisi pasien atau sasaran kesehatannya, serta informasi untuk mengatasi penyakit atau kecacatannya yang relevan dengan kondisi pasien.
Rumah sakit mengidentifikasi sumber–sumber pendidikan dan pelatihan yang tersedia di komunitas. Khususnya organisasi di komunitas yang memberikan dukungan promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit, serta bila memungkinkan menjalin kerjasama berkelanjutan.
TELUSUR
Elemen Penilaian PPK.3
1. Pasien dan keluarga mendapatkan
pendidikan dan pelatihan untuk
memenuhi kebutuhan kesehatan
berkelanjutan atau mencapai sasaran
kesehatannya (lihat juga MKI.3, EP. 1 & 2).
2. Rumah sakit mengidentifikasi dan
menjalin kerjasama dengan sumber–
sumber yang ada di komunitas yang
mendukung
promosi
kesehatan
berkelanjutan dan pendidikan untuk
169
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Pimpinan keperawatan
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pemberian edukasi untuk
memenuhi kebutuhan sesuai kebutuhan pasien
Kerjasama dengan pihak lain bila diperlukan,
dalam upaya mendukung kebutuhan pasien
dan sebagai upaya PKRS di komunitas
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
Panduan
Pemberian
Informasi & Edukasi
pencegahan penyakit (lihat juga APK.3.1,
EP 2, dan TKP.3.1, EP 1).
3. Bila kondisi pasien mengindikasikan,
pasien dirujuk ke sumber-sumber yang
tersedia di komunitas(lihat juga TKP.3.1,
EP 2).
Bila diperlukan pasien dapat dirujuk ke
sumber-sumber yang tersedia di komunitas
0
5
10
Standar PPK.4
Pendidikan pasien dan keluarga termasuk topik-topik berikut ini, terkait dengan pelayanan pasien : penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi
interaksi antara obat dengan makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri dan teknik-teknik rehabilitasi.
Maksud dan tujuan PPK.4
Rumah sakit secara rutin memberikan pendidikan pada area yang berisiko tinggi bagi pasien. Pendidikan mendukung pengembalian fungsi pada level sebelumnya dan memelihara
kesehatan secara optimal.
Rumah sakit menggunakan materi dan proses pendidikan pasien yang standar, paling sedikit pada topik-topik di bawah ini :
Penggunaan obat-obatan yang didapat pasien secara efektif dan aman (bukan hanya obat yang dibawa pulang), termasuk potensi efek samping obat.
Penggunaan peralatan medis secara efektif dan aman
Potensi interaksi antara obat yang diresepkan dengan obat lainnya (termasuk OTC/over the counter), serta makanan.
Diet dan nutrisi
Manajemen nyeri, dan
Teknik-teknik rehabilitasi
170
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian PPK. 4
1. Terkait dengan pelayanan yang diberikan,
pasien dan keluarga dididik tentang
penggunaan seluruh obat-obatan secara
efektif dan aman, serta tentang potensi
efek samping obat, pencegahan terhadap
potensi interaksi obat dengan obat OTC
dan atau makanan.
2. Terkait dengan pelayanan yang diberikan,
pasien dan keluarga dididik tentang
keamanan dan efektivitas penggunaan
peralatan medis.
3. Terkait dengan pelayanan yang diberikan,
pasien dan keluarga dididik tentang diet
dan nutrisi yang benar.
4. Terkait dengan pelayanan yang diberikan,
pasien dan keluarga dididik manajemen
nyeri (lihat juga PP.6, EP 3).
5. Terkait dengan pelayanan yang diberikan,
pasien dan keluarga dididik
tentang
teknik rehabilitasi,
SASARAN
Pimpinan RS
Pimpinan keperawatan
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pemberian edukasi yang meliputi:
Penggunaanobat-obatan secara efektif dan
aman, serta tentang potensi efek samping
obat, pencegahan terhadap potensi interaksi
obat dengan obat OTC dan atau makanan
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
Panduan
Pemberian
Informasi & Edukasi
Materi edukasi
Pelaksanaan pemberian edukasi tentang
keamanan dan efektivitas penggunaan
peralatan medis
0
5
10
Pelaksanaan pemberian edukasi tentang diet
dan nutrisi yang benar
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan pemberian
manajemen nyeri
edukasi
tentang
Pelaksanaan pemberian edukasi tentang teknik
rehabilitasi
Standar PPK. 5
Metode pendidikan mempertimbangkan nilai-nilai dan pilihan pasien dan keluarga, dan memperkenankan interaksi yang memadai antara pasien, keluarga dan staf agar terjadi
pembelajaran.
Maksud dan tujuan PPK. 5
Pembelajaran akan terlaksana apabila memperhatikan metode yang digunakan untuk mendidik pasien dan keluarga. Memahami pasien dan keluarga akan membantu rumah sakit
memilih pendidik dan metode pendidikan yang konsisten dengan nilai-nilai dan pilihan pasien dan keluarganya, serta mengidentifikasi peran keluarga dan metode pemberian
instruksi.
171
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pasien dan keluarga didorong untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan dengan memberi kesempatan untuk memberi pendapat dan mengajukan pertanyaan kepada staf untuk
meyakinkan pemahaman yang benar dan mengantisipasi partisipasi. Staf mengakui peran penting pasien dalam pemberian pelayanan yang aman, asuhan berkualitas tinggi.
Kesempatan berinteraksi dengan staf, pasien, dan keluarga mengijinkan umpan balik untuk menjamin bahwa informasi dipahami, bermanfaat, dan dapat digunakan. Rumah sakit
memutuskan kapan dan bagaimana pendidikan secara verbal diperkuat dengan materi secara tertulis untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan rujukan (referensi)
pendidikan di masa yang akan datang.
TELUSUR
Elemen Penilaian PPK. 5
1. Ada proses untuk memverifikasi bahwa,
pasien dan keluarga menerima dan
memahami pendidikan yang diberikan
(lihat juga MKI.3, EP 1 dan 2).
2. Mereka yang memberikan pendidikan
perlu mendorong pasien dan keluarganya
untuk bertanya dan memberi pendapat
sebagai peserta aktif (lihat juga HPK.2, EP
1)
3. Informasi verbal perlu diperkuat dengan
materi secara tertulis yang terkait dengan
kebutuhan pasien dan konsisten dengan
pilihan
pembelajaran
pasien
dan
keluarganya (lihat juga HPK.2.1, Maksud
dan Tujuan, dan MKI.3)
SASARAN
Pimpinan RS
Pimpinan keperawatan
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Proses verifikasi bahwa pasien dan keluarga
memahami materi edukasi yang diberikan
0
5
10
Teknis untuk mendorong pasien dan keuarga
untuk bertanya dan memberi pendapat
sebagai peserta aktif
0
5
10
Materi tertulis sebagai pelengkap edukasi dan
informasi yang disampaikan
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
Panduan
Pemberian
Informasi & Edukasi
Materi edukasi
Standar PPK. 6
Tenaga kesehatan profesional yang memberi pelayanan pasien berkolaborasi dalam memberikan pendidikan.
Maksud dan tujuan PPK. 6
Ketika tenaga kesehatan profesional yang memberi asuhan memahami kontribusinya masing-masing dalam pemberian pendidikan pasien, maka mereka bisa berkolaborasi lebih
efektif. Kolaborasi, pada gilirannya dapat membantu menjamin bahwa informasi yang diterima pasien dan keluarga adalah komprehensif, konsisten, dan seefektif mungkin.
Kolaborasi berdasarkan kebutuhan pasien dan karenanya mungkin tidak selalu diperlukan.
Pengetahuan tentang subjek yang diberikan, waktu yang tersedia adekuat, dan kemampuan berkomunikasi secara efektif adalah pertimbangan penting dalam pendidikan yang
efektif.
172
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian PPK. 6
1. Bila ada indikasi, pendidikan pasien dan
keluarga diberikan secara kolaboratif
2. Mereka yang memberikan pendidikan
harus memiliki pengetahuan yang cukup
tentang subjek yang diberikan.
3. Mereka yang memberikan pendidikan
harus menyediakan waktu yang adekuat.
4. Mereka yang memberikan pendidikan
harus
mempunyai
ketrampilan
berkomunikasi (lihat juga PAB.5.1, EP 2)
173
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Pimpinan keperawatan
DPJP
Dokter ruangan (kalau ada)
Pelaksana pelayanan keperawatan,
farmasi, gizi dsb.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Kapan edukasi kolaboratif diberikan
Persyaratan dan kompetensi staf RS yang boleh
memberikan edukasi
Waktu yang disediakan untuk pemberian
edukasi
Kompetensi petugas yang memberikan edukasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
Panduan
Pemberian
Informasi & Edukasi
Dokumen:
Materi
edukasi
kolaboratif
Sertifikat kompetensi
Bukti
pemberian
edukasi
II.
174
KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Instrumen akreditasi edisi - 1
BAB 1. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
> 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20% Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN
Standar PMKP.1
Mereka yang bertanggung jawab memimpin dan menjalankan rumah sakit berpartisipasi dalam perencanaan dan evaluasi keberhasilan program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
Maksud dan Tujuan PMKP.1
Kepemimpinan dan perencanaan adalah esensial, jika sebuah rumah sakit memulai dan melaksanakan peningkatan mutu dan mengurangi risiko terhadap pasien dan staf.
Kepemimpinan dan perencanaan datang dari pemilik rumah sakit (governing body) bersama-sama dengan pengelola sehari-hari kegiatan klinik dan manajemen. Bersama-sama mereka
adalah representasi dari kepemimpinan rumah sakit. Pimpinan bertanggung jawab menjamin komitmen, pendekatan kearah peningkatan mutu dan keselamatan pasien, program
manajemen serta adanya kealpaan (oversight). Pimpinan menghadirkan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui visi dan dukungannya yang akan berwujud menjadi
budaya organisasi rumah sakit.
Pimpinan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Jadi, pimpinan menyetujui rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan secara
reguler menerima laporan tentang pelaksanaan program perbaikan mutu dan keselamatan pasien.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.1
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam
menyusun rencana peningkatan mutu dan
keselamatan pasien
2. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam
menetapkan
keseluruhan
proses
atau
mekanisme dari program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien
175
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua
dan
Komite/Tim/Panitia
Keselamatan Pasien
DOKUMEN
MATERI
anggota
Mutu dan
Pelaksanaan partisipasi pimpinan rumah
sakit
dalam
menyusun
rencana
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien
Pelaksanaan partisipasi pimpinan rumah
sakit dalam menetapkan keseluruhan
proses atau mekanisme dari program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien
0
5
10
0
5
10
Acuan:
Pedoman Upaya Peningkatan
Mutu Rumah Sakit, Depkes,
1994
Panduan Keselamatan Pasien
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan Insiden Keselamatan
pasien-PERSI
3. Pimpinan melaporkan program peningkatan
mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik
rumah sakit
4. Program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien dilaporkan oleh pimpinan rumah sakit
kepada pengelola (governance)
Laporan Pimpinan RS tentang program
peningkatan
mutu dan keselamatan
pasien kepada pemilik rumah sakit
Laporan Pimpinan RS tentang program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien kepada Pemerintah
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien RS
Ketentuan
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring/
pengawasan,
pelaporan
program peningkatan mutu
dan Keselamatan Pasien
Dokumen:
Notulen rapat Komite/Panitia
Mutu
Laporan
program
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien
Standar PMKP.1.1.
Pimpinan rumah sakit berkolaborasi dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Maksud dan Tujuan PMKP 1.1.
Pimpinan rumah sakit mempunyai peranan kunci untuk memastikan rencana mutu dan keselamatan membentuk budaya organisasi rumah sakt dan memberi dampak pada setiap
aspek kegiatan. Rencana ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen melalui pendekatan multidisiplin. Pimpinan memastikan bahwa program meliputi :
- peran sistem rancang dan rancang ulang dalam proses peningkatan;
- pendekatan multidisiplin dengan semua bagian/departemen dan unit kerja pelayanan di rumah sakit dimasukkan dalam program;
- Koordinasi antara berbagai unit kerja rumah sakit terkait dengan mutu dan keselamatan, seperti pengendalian mutu di laboratorium klinis, program manajemen risiko, program
manajemen risiko fasilitas, kantor keselamatan pasien atau kantor dan program lainnya. Program inklusif tentang perbaikan hasil dari pasien, dibutuhkan karena pasien
menerima asuhan dari banyak bagian/departemen, dan pelayanan dan / atau satuan kerja pelayanan dan berbagai kategori staf klinis;
- Pendekatan sistemik dalam hal aplikasi proses dan pengetahuan yang seragam dalam melaksanakan semua kegiatan peningkatan dan keselamatan pasien.
176
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.1.1.
SASARAN
1. Pimpinan berpartisipasi dalam melaksanakan
program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.(lihat juga TKP.3.4, EP 2; KPS.11, EP 1;
KPS.14, EP 1, dan KPS.17, EP 1).
2. Program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien meliputi seluruh organisasi
3. Program menangani sistem dari organisasi,
peranan rancangan sistem, rancang ulang dari
peningkatan mutu dan keselamatan pasien
4. Program menangani koordinasi dari semua
komponen dari kegiatan pengukuran mutu dan
pengendalian (lihat juga TKP.3.4, EP 2, dan
TPI.10, EP 1)
5. Program peningkatan mutu dan keselamatan
pasien menerapkan pendekatan sistematik
177
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia Mutu
dan Keselamatan Pasien
Kepala unit kerja
DOKUMEN
MATERI
Implementasi partisipasi pimpinan RRS
dalam program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien
Program PMKP ada di seluruh unit di RS
(ada sasaran mutu di setiap unit kerja)
Isi program PMKP
Pelaporan indikator mutu dari semua
unit/ departemen
Penerapan pendekatan sistemik dalam
program
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien (Isi Program PMKP)
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
PMK
1691/2011
tentang
Keselamatan Pasien RS
Pedoman Upaya Peningkatan
MutuPelayanan RS, Depkes
1994
Panduan
Nasional
Keselamatan Pasien Rumah
Sakit
(Patient
Safety),
Depkes 2008
Regulasi RS:
Program Peningkatan Mutu
dan Keselamatan pasien.
Dokumen:
Laporan indikator mutu dan
insiden keselamatan pasien
Sensus harian
Notulen rapat
Standar PMKP.1.2
Pimpinan menetapkan proses yang dijadikan prioritas untuk dilakukan evaluasi dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang harus dilaksanakan.
Maksud dan Tujuan PMKP.1.2
Tanggung jawab utama dari pimpinan adalah menetapkan priotitas. Rumah sakit secara tipikal mempunyai lebih banyak kesempatan untuk pengukuran dan peningkatan dari pada
membereskan/menyelesaikan urusan sumber daya manusia atau yang lain. Oleh karena itu, pimpinan fokus pada penilaian mutu dan kegiatan peningkatan rumah sakit. Pimpinan
memberikan prioritas pada proses-proses utama yang kritikal, risiko tinggi, cenderung bermasalah yang langsung terkait dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan. Pimpinan
memasukkan Sasaran Keselamatan Pasien (lihat juga Kelompok III Sasaran Keselamatan Pasien). Pimpinan menggunakan data dan informasi yang tersedia untik melakukan identifikasi
area prioritas.
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.1.2.
SASARAN
1. Pimpinan menetapkan prioritas rumah sakit
dalam kegiatan evaluasi
2. Pimpinan menetapkan prioritas rumah sakit
dalam kegiatan peningkatan dan keselamatan
pasien
3. Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di
tetapkan sebagai salah satu prioritas
178
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia Mutu
dan Keselamatan Pasien
Kepala unit kerja
Seluruh staf RS/pekerja dalam
lingkungan RS terkait sasaran
keselamatan pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program Peningkatan Mutu
dan Keselamatan pasien
Penetapan prioritas kegiatan
yang di evaluasi
MATERI
Prioritas
kegiatan
evaluasi
ditetapkan Pimpinan RS
yang
Prioritas
peningkatan
mutu
da
keselamatan pasien
yang ditetapkan
Pimpinan RS
Penerapan sasaran keselamatan pasien
ditetapkan Pimpinan RS sebagai salah
satu prioritas
0
5
10
Dokumen:
Bukti evalausi
Bukti sasaran keselamatan
pasien merupakan prioritas
Standar PMKP.1.3.
Pimpinan memberikan bantuan teknologi dan dukungan lainnya untuk mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Maksud dan Tujuan PMKP.1.3.
Pengukuran fungsi klinis dan fungsi manajemen di rumah sakit menghasilkan akumulasi data dan informasi. Memahami seberapa baik kemampuan rumah sakit, tergantung dari analisis
data dan informasi yang terkumpul dan membandingkannya dengan rumah sakit lain. Pada rumah sakit besar dan kompleks sifatnya dibutuhkan teknologi dan/atau staf yang punya
pengalaman mengelola data. Pimpinan rumah sakit memahami prioritas pengukuran dan perbaikan sebagai dukungan yang penting. dan Mereka memberikan dukungan secara
konsisten sesuai sumber daya rumah sakit dan peningkatan mutu.
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.1.3.
SASARAN
1. Pimpinan memahami teknologi dan unsur
bantuan lain yang dibutuhkan untuk
menelusuri dan membandingkan hasil dari
evaluasi
2. Untuk menelusuri dan membandingkan hasil
dari evaluasi ini, pimpinan menyediakan
teknologi dan dukungan sesuai dengan sumber
daya yang ada
179
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia Mutu
dan Keselamatan Pasien
Kepala unit kerja
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Observasi :
Ada software/program untuk
melakukan analisa data hasil
evaluasi
MATERI
Pelaksanaan bantuan teknologi atau
lainnya oleh pimpinan RS untuk
menelusuri dan membandingkan hasil
dari evaluasi
Bantuan tersebut sesuai dengan sumber
daya yang ada di rumah sakit
0
5
10
Dokumen :
Ada anggaran untuk pengadaan
komputer, software untuk sistem
manajemen informasi program
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien.:
Standar PMKP.1.4.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien di informasikan ke staf.
Maksud dan Tujuan PMKP.1.4.
Penyebaran informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah penting. Komunikasi dilakukan secara reguler melalui media yang efektif seperti buletin, papan
pengumuman, rapat staf, dan melalui kegiatan unit kerja SDM. Informasi dapat mencakup soal proyek baru atau proyek yang baru diselesaikan, kemajuan mencapai Sasaran
keselamatan pasien internasional, hasil analisis dari kejadian sentinel atau KTD lainnya, riset terkini atau program percontohan (benchmarkprogram)
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.1.4.
SASARAN
1. Informasi tentang peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di sampaikan kepada staf
2. Komunikasi dilakukan secara reguler melalui
saluran yang efektif. (lihat juga TKP.1.6, EP 2).
Pelaksanaan penyampaian informasi
tentang
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien kepada staf
Pelaksanaan komunikasi secara reguler
melalui saluran yang efektif
3. Komunikasi dilakukan termasuk kemajuan
dalam hal mematuhi sasaran keselamatan
pasien
Pelaksanaan
komunikasi
dilakukan
termasuk kemajuan dalam hal mematuhi
sasaran keselamatan pasien
180
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen :
Kebijakan
mekanisme
penyampaian informasi
Bukti
informasi
yang
disampaikan
MATERI
Standar PMKP.1.5.
Staf diberi pelatihan untuk ikut serta dalam program.
Maksud dan Tujuan PMKP.1.5.
Partisipasi dalam pengumpulan data, analisis, perencanaan dan pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang kebanyakan
staf tidak mempunyainya atau tidak menggunakannya secara rutin. Mereka harus diberi pelatihan sesuai dengan peran dalam program yang direncanakan jika mereka diminta untuk
berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan program. Perlu dilakukan penyesuaian kegiatan rutin dari staf agar tersedia cukup waktu bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh
dalam kegiatan pelatihan dan perbaikan sebagai bagian dari tugas rutin sehari-hari. Rumah sakit mengidentifikasi dan menyediakan pelatih terampil untuk pendidikan dan pelatihan
ini.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.1.5.
SASARAN
1. Diadakan pelatihan bagi staf sesuai dengan
peranan mereka dalam program peningkatan
mutu dan keselamatan pasien
2. Seorang individu yang berpengetahuan luas
memberikan pelatihan
3. Staf berpartisipasi dalam pelatihan sebagai
bagian dari pekerjaan rutin mereka
181
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit diklat
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pelatihan bagi staf sesuai
dengan peranan mereka dalam program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien
Pelatihan dilakukan oleh seorang individu
yang berpengetahuan luas
Pelaksanaan pelatihan staf sesuai dengan
pekerjaan rutin mereka
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Program pelatihan
Bukti pelatihan
Materi pelatihan
Kualifikasi pelatih
RANCANGAN PROSES KLINIK DAN MANAJEMEN
Standar PMKP.2.
Rumah sakit membuat rancangan baru dan melakukan modifikasi dari sistem dan proses sesuai prinsip peningkatan mutu.
Maksud dan Tujuan PMKP.2.
Seringkali sebuah rumah sakit mempunyai kesempatan untuk merancang proses baru atau melakukan perubahan proses yang sudah ada. Proses baru atau modifikasinya menggunakan
unsur berasal dari sumber pihak berwenang, termasuk undang-undang dan peraturan. Termasuk dalam sumber yang berasal dari pihak berwenang ini adalah pedoman pelayanan
klinik, standar nasional, norma dan informasi lain yang tersedia.
Rancangan proses baru atau modifikasinya juga dapat diperoleh dari pengalaman lain yang diperoleh dari praktek klinik yang dianggap baik/lebih baik/sangat baik. Rumah sakit
mengadakan evaluasi dari praktek ini dan kemudian mengkajinya dan menggunakannya.
Bilamana proses atau pelayanan dirancang dengan baik, akan menghasilkan berbagai informasi. Rancangan proses yang baik adalah :
a. Konsisten dengan misi dan rencana organisasi
b. Memenuhi kebutuhan pasien, masyarakat, staf dan lainnya
c. Menggunakan pedoman praktek terkini, standar pelayanan medik, kepustakaan ilmiah dan lain informasi berdasarkan rancangan praktek klinik
d. Sesuai dengan praktek business yang sehat
e. Relevan dengan informasi dari manajemen risiko
f. Berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang ada di rumah sakit.
g. Berdasarkan praktek klinik yang baik/lebih baik/sangat baik dari rumah sakit lain
h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan mutu terkait
i. Mengintegrasikan dan menggabungkan berbagai proses dan sistem
Apabila sebuah organisasi merancang proses baru, akan dipilih indikator dari proses baru tersebut. Pada waktu sebuah organisasi melaksanakan proses, maka data akan dikumpulkan
untuk mengetahui apakah proses berjalan sesuai yang diharapkan.
182
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Adanya rancangan proses yang baru atau
yang dimodifikasi terhadap peningkatan
mutu dan alat ukur program
0
5
10
Regulasi RS:
Panduan/Manual Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien
2. Elemen dalam Maksud dan Tujuan dari huruf a
s/d i digunakan apabila relevan dengan proses
yang dirancang atau yang dimodifikasi
Penggunaan elemen dalam Maksud dan
Tujuan dari huruf a s/d i dalam proses
yang dirancang atau yang dimodifikasi
0
5
10
3. Dipilih indikator untuk mengevaluasi apakah
pelaksanaan rancangan proses baru atau
rancangan ulang proses telah berjalan baik.
Pemilihan indikator untuk melaksanakan
evaluasi
0
5
10
4. Data sebagai indikator digunakan untuk
mengukur proses yang sedang berjalan
Tersedianya data sebagai indikator yang
digunakan untuk mengukur proses yang
sedang berjalan
0
5
10
Elemen Penilaian PMKP.2.
SASARAN
1. Prinsip peningkatan mutu dan alat ukur dari
program diterapkan pada rancangan proses
baru atau yang dimodifikasi
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
MATERI
Dokumen:
Evaluasi dan revisi yang dibuat
Penetapan indikator
Data yang dianalisis
Standar PMKP.2.1.
Pedoman praktek klinik dan clinical pathway dan atau protokol klinis digunakan untuk pedoman dalam memberikan asuhan klinik
Maksud dan Tujuan PMKP.2.1
Sasaran dari rumah sakit adalah :
- Standarisasi dari proses asuhan klinik
- Mengurangi risiko didalam proses asuhan klinik, terutama hal-hal yang terkait dengan tahap pengambilan keputusan, dan
- Memberikan asuhan klinik tepat waktu, efektif dengan menggunakan sumber daya secara efisien
- Secara konsisten menghasilkan mutu pelayanan tinggi melalui cara- ara e ide e- ased
Berbagai rumah sakit menggunakan berbagai alat untuk mencapai sasaran ini. Sebagai contoh, penyedia asuhan pelayanan menetapkan proses asuhan klinik dan membuat keputusan
berdasarkan bukti ilmiah yang ada (evidence based). Pedoman praktek klinik merupakan alat efektif dalam upaya memahami dan menerapkan ilmu pengetahuan terbaik pada waktu
menegakkan diagnosis atau kondisi.
Sebagai tambahan, penyedia pelayanan menetapkan standarisasi dari proses pelayanan. Asuhan klinik adalah alat bermanfaat untuk memastikan adanya integrasi dan koordinasi dari
pelayanan dengan mengunakan sumber daya secara efisien.
183
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pedoman praktek klinik, clinical care pathways dan protokol klinik adalah relevan dengan populasi dari pasien dan misinya adalah :
a. Dipilih dari yang dianggap cocok dengan pelayanan dalam organisasi dan pasien (termasuk dalam proses ini adalah bila saat ini ada pedoman nasional yang wajib)
b. Dipilh berdasarkan ilmu dan penerapannya
c. Disesuaikan jika perlu dengan teknologi, obat, sumber daya lain di organisasi atau dari norma profesional secara nasional
d. Disetujui secara formal dan resmi
e. Diterapkan dan di monitor agar digunakan secara konsisten dan efektif
f. Didukung oleh staf terlatih melaksanakan pedoman atau pathways, dan
g. Diperbaharui secara berkala berdasarkan bukti dan hasil evaluasi dari proses dan hasil (outcomes)
Organisasi rumah sakit diharapkan dapat melaksanakan kegiatan dibawah ini setiap tahun :
- Pimpinan melaksanakan proses memilih paling sedikit 5 area prioritas dengan fokus seperti diagnosis pasien, prosedur, populasi atau penyakit, dimana panduan (guidelines),
pathways dan protokol dapat mempengaruhi mutu keselamatan pasien dan memperkecil variasi dari hasil yang tidak diharapkan.
- Dipenuhinya identifikasi prioritas di area yang dijadikan fokus dari proses a) sampai h).
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Penetapan paling sedikit 5 area prioritas
oleh pimpinan RS dengan fokus
penggunaan pedoman praktik klinis,
clinical pathways dan/atau protokol klinis
Penetapan pedoman praktik klinis, clinical
pathways dan/atau protokol klinis
dilaksanakan sesuai proses a) sampai h)
dalam Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan pedoman praktik klinis dan
clinical pathways atau protokol klinis di
setiap area prioritas yang ditetapkan
0
5
10
Acuan:
PMK
1438/2010
tentang
Standar Pelayanan Kedokteran
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman
Klinis,
Clinical
Pathway, Protokol/SPO
0
5
10
Bukti bahwa penggunaan pedoman
praktik klinis, clinical pathways dan atau
protokol klinis telah mengurangi adanya
variasi dari proses dan hasil (outcomes)
0
5
10
Dokumen:
Bukti implementasi clinical
pathway di rekam medis
Bukti telah dilakukan audit
implementasi clinical pathway
Elemen Penilaian PMKP.2.1.
SASARAN
1. Setiap tahun pimpinan menentukan paling
sedikit lima area prioritas dengan fokus
penggunaan pedoman klinis, clinical pathways
dan/atau protokol klinis
2. Rumah sakit dalam melaksanakan pedoman
praktek klinis, clinical pathways dan/atau
protokol klinis melaksanakan proses a) sampai
h) dalam Maksud dan Tujuan
3. Rumah sakit melaksanakan pedoman klinis
dan clinical pathways atau protokol klinis di
setiap area prioritas yang ditetapkan
4. Pimpinan
klinis
dapat
menunjukkan
bagaimana penggunaan pedoman klinis,
clinical pathways dan atau protokol klinis telah
mengurangi adanya variasi dari proses dan
hasil (outcomes)
184
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
MATERI
PEMILIHAN INDIKATOR DAN PENGUMPULAN DATA
Standar PMKP.3.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk monitor struktur, proses dan hasil (outcome) dari rencana peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Standar PMKP.3.1
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan hasil setiap upaya klinik.
Standar PMKP.3.2.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan outcome manajemen.
Standar PMKP.3.3.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari sasaran keselamatan pasien internasional
Maksud dan Tujuan PMKP.3. sampai PMKP. 3.3.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilakukan berdasarkan tersedianya data. Penggunaan data secara efektif dapat dilakukan berdasarkan evidence-based praktek klinik dan
evidence-based praktek manajemen.
Berhubung sebagian besar rumah sakit mempunyai sumber daya terbatas, maka rumah sakit ini tidak dapat mengumpulkan data untuk menilai semua hal yang diinginkan. Jadi, rumah
sakit harus memilih proses dan hasil (outcome) praktek klinik dan manajemen yang harus dinilai (diukur) dengan mengacu pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien dan jenis
pelayanan. Penilaian sering terfokus pada proses yang berimplikasi risiko tinggi, diberikan dalam volume besar atau cenderung menimbulkan masalah. Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab menentukan pilihan terakhir dari indikator kunci yang digunakan dalam kegiatan peningkatan mutu.
Pemilihan indikator yang terkait dengan area klinik yang penting meliputi :
1. Asesmen terhadap area klinik
2. Pelayanan laboratorium
3. Pelayanan radiologi dan diagnostic imaging
4. Prosedur bedah
5. Penggunaan antibiotika dan obat lainnya
6. Kesalahan medis (medication error) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
7. Anestesi dan penggunaan sedasi
8. Penggunaan darah dan produk darah
9. Ketersediaan, isi dan penggunaan catatan medik
10. Pencegahan dan kontrol infeksi, surveilans dan pelaporan
11. Riset klinik
185
Instrumen akreditasi edisi - 1
Paling sedikit 5 penilaian terhadap upaya klinik harus dipilih dari indikator yang ditetapkan.
Indikator yang dipilih terkait dengan upaya manajemen meliputi :
a. Pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat untuk memnuhi kebutuhan pasien
b. Pelaporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Manajemen risiko
d. Manejemen penggunaan sumber daya
e. Harapan dan kepuasan pasien dan keluarga
f. Harapan dan kepuasan staf
g. Demografi pasien dan diagnosis klinik
h. Manajemen keuangan dan
i. Pencegahan dan pengendalian dari kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan pasien, keluarga pasien dan staf
Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab memilih target dari kegiatan yang akan dinilai. Pimpinan menetapkan :
- Proses, prosedur dan hasil (outcome) yang akan dinilai
- Ketersediaa dari il u pe getahua s ie e da
ukti e ide e u tuk e duku g pe ilaia
- Bagaimana penilaian dilakukan
- Bagaimana penilaian diserasikan dengan rencana menyeluruh dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien, dan
- Jadwal dan frekuensi dari penilaian
Langkah paling penting adalah melakukan identifikasi dari prosedur, proses dan hasil (outcome) dari hal-hal yang akan dinilai. Penilaian harus terfokus pada, seperti risiko yang ada
di proses, prosedur pada waktu melakukan upaya dengan volume tinggi. Sebagai contoh, rumah sakit dapatmemilih menilai prosedur bedah tertentu (contohnya, perbaikan bibir
sumbing) atau kelompok bedah tertentu (contoh, bedah ortopedi).
Selanjutnya, rumah sakit misalnya ingin menilai prosedur bedah bibir sumbing atau menilai prosedur pemasangan protesis pada bedah pinggul (hip surgery). Frekuensi pengumpulan
data dikaitkan dengan berapa sering proses tertentu dilakukan. Data semua kasus atau sample dari kasus yang dibutuhkan untuk menunjang kesimpulan dan rekomendasi
dikumpulkan. Indikator baru dipilih jika indikator yang sudah ada tidak lagi bermanfaat untuk melakukan analisis terhadap proses, prosedur atau hasil (outcome).
Jadi, rumah sakit harus mempunyai rekam jejak (track of record) dari kontinuitas penilaian di area area yang di identifikasi. Untuk melakukan penilaian terhadap proses, rumah sakit
harus menetapkan bagaimana kegiatannya, seberapa sering mengumpulkan data ini di-integrasikan kedalam kegiatan pekerjaan sehari-hari.
Penilaian juga bermanfaat untuk lebih memahami hal-hal yang berada di dalam area yang sedang dipelajari. Seperti halnya, melakukan analisis terhadap data yang dijadikan indikator.
(periksa PMKP 4 sampai PMKP 4.2). Yang selanjutnya akan memudahkan untuk mengetahui efektivitas dari strategi peningkatan mutu. Pengiriman data dari penilaian ini ke KARS
bersifat sukarela. Kewajiban mengirim data mungkin berlangsung permulaan tahun 2012 atau sesudahnya.
186
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.3.
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit menetapkan area
sasaran untuk penilaian dan peningkatan.
2.
Penilaian merupakan bagian dari program
peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3.
Hasil penilaian disampaikan kepada pihak
terkait dalam mekanisme pengawasan dan
secara berkala kepada pimpinan dan pemilik
rumah sakit sesuai struktur rumah sakit yang
berlaku.
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
SASARAN
1.
Pimpinan klinis menetapkan indikator kunci
untuk setiap area klinis yang disebut di 1)
sampai 11) di Maksud dan Tujuan.
2. Paling sedikit 5 dari 11 indikator klinis harus
dipilih.
3.
Pimpinan rumah sakit memperhatikan
uata
il u
(science) da
ukti
(evidence) untuk mendukung setiap indikator
yang dipilih.
4. Penilaian mencakup struktur, proses dan
hasil (outcome)
5.
Cakupan,
metodologi
dan
ditetapkan untuk setiap indikator
187
frekuensi
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
Kepala unit kerja
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program Peningkatan Mutu
dan
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit
Panduan Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan Indikator Mutu
MATERI
Area yang ditetapkan Pimpinan rumah
sakit untuk penilaian dan peningkatan
mutu.
Pelaksanaan penilaian yang merupakan
bagian dari program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien
Hasil penilaian disampaikan kepada pihak
terkait dalam mekanisme pengawasan
dan secara berkala kepada pimpinan dan
pemilik rumah sakit sesuai struktur rumah
sakit yang berlaku.
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.3.1.
SKOR
Dokumen:
Data indikator mutu
Laporan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Program Peningkatan Mutu
dan
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit
Panduan Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan Indikator Mutu
Profil/Kamus Indikator
MATERI
Indikator yang ditetapkan untuk setiap
area klinis yang disebut di 1) sampai 11) di
Maksud dan Tujuan.
Paling sedikit ada 5 indikator yang harus
ditetapkan dari 11 indikator klinis.
Adanya
uata
il u (science) dan
ukti (evidence) untuk mendukung
setiap indikator yang dipilih.
0
5
10
Pelaksanaan
penilaian
mencakup
struktur, proses dan hasil (outcome)
0
5
10
Penetapan cakupan, metodologi dan
frekuensi untuk setiap indikator
0
5
10
Dokumen:
Data indikator mutu
6.
Data penilaian klinis dikumpulkan dan
digunakan untuk melakukan evaluasi
terhadap efektivitas dari peningkatan
Pelaksanaan evaluasi terhadap data
penilaian klinis untuk melakukan evaluasi
terhadap
efektivitas
dari
upaya
peningkatan mutu
TELUSUR
0
5
10
Hasil evaluasi dan tindak lanjut
SKOR
DOKUMEN
indikator kunci yang ditetapkan untuk
setiap area manajerial yang diuraikan di
a) sampai i) dari Maksud dan Tujuan.
0
5
10
La dasa il u da
untuk
mendukung
indikator yang dipilih
ukti e ide e
masing-masing
0
5
10
3. Penilaian meliputi struktur, proses dan hasil
(outcome)
Pelaksanaan
penilaian
mencakup
struktur, proses dan hasil (outcome)
0
5
10
Regulasi :
Program Peningkatan Mutu
dan
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit
Panduan Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan Indikator Mutu
Profil/Kamus Indikator
4. Cakupan,
metodologi
dan
ditetapkan untuk setiap penilaian
frekuensi
Penetapan cakupan, metodologi dan
frekuensi untuk setiap indikator
0
5
10
5. Data penilaian manajerial dikumpulkan dan
digunakan untuk mengevaluasi efektivitas
dari peningkatan
Pelaksanaan evaluasi terhadap data
penilaian manajerial untuk melakukan
evaluasi terhadap efektivitas dari upaya
peningkatan mutu
0
5
10
Elemen Penilaian PMKP.3.2.
SASARAN
1. Pimpinan manajemen menetapkan indikator
kunci untuk setiap area manajerial yang
diuraikan di a) sampai i) dari Maksud dan
Tujuan.
2. Pi pi a
e ggu aka la dasa il u da
ukti e ide e u tuk e duku g asi gmasing indicator yang dipilih
188
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
Kepala unit kerja
MATERI
Dokumen:
Data indikator mutu
Hasil evaluasi dan tindak lanjut
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
indikator kunci yang ditetapkan pimpinan
manajerial dan klinis untuk menilai setiap
Sasaran Keselamatan Pasien
0
5
10
2. Penilaian Sasaran Keselamatan Pasien
termasuk area-area yang ditetapkan di
Sasaran Keselamatan Pasien I sampai VI
Penilaian Sasaran Keselamatan Pasien
termasuk area-area yang ditetapkan di
Sasaran Keselamatan Pasien I sampai VI
0
5
10
3. Data penilaian digunakan untuk menilai
efektivitas dari peningkatan
Pelaksanaan penggunaan data penilaian
untuk menilai efektivitas dari peningkatan
0
5
10
Regulasi
Program Peningkatan Mutu
dan
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit
Panduan Peningkatan Mutu
dan Keselamatan Pasien
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan Indikator Mutu
Profil/Kamus Indikator
Elemen Penilaian PMKP. 3.3.
SASARAN
1. Pimpinan manajerial dan klinis menetapkan
indikator kunci untuk menilai setiap Sasaran
Keselamatan Pasien.
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
keselamatan pasien
Kepala unit kerja
MATERI
panitia
Dokumen:
Data indikator mutu
Hasil evaluasi dan tindak lanjut
VALIDASI DAN ANALISIS DARI INDIKATOR PENILAIAN
Standar PMKP.4.
Orang dengan pengalaman, pengetahuan dan keterampilan cukup mengumpulkan dan menganalisis data secara sistematik.
Maksud dan Tujuan PMKP.4.
Untuk membuat kesimpulan dan membuat keputusan, data harus dikumpulkan, dianalisis dan diubah menjadi informasi yang berguna. Melakukan analisisi data melibatkan orang yang
paham tentang manajemen informasi, terampil dalam mengumpulkan data dan mahir menggunakan metoda statistik. Analisis data melibatkan mereka yang diberi tanggungjawab
terhadap proses atau hasil dari yang diukur. Mereka adalah klinikus atau manajer atau kombinasi keduanya. Jadi, analisis data memberikan umpan balik dari manajemen informasi
untuk membantu mereka membuat keputusan dalam perbaikan mutu klinik dan manajemen.
Memahami statistik berguna untuk melakukan analisis data, terutama dalam hal membuat interpretasi dari penyimpangan dan lalu memutuskan dimana perbaikan dilakukan. Tabel,
grafik atau tabel Pareto adalah contoh yang berguna untuk memahami kecederungan dan penyimpangan di pelayanan kesehatan.
189
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan analisis terhadap data yang
dikumpulkan, dan diubah menjadi
informasi
0
5
10
0
5
10
3. Metoda dan tehnik-tehnik statistik digunakan
dalam melakukan analisis dari proses, bila
sesuai.
Keterlibatan personil yang mempunyai
pengalaman klinis atau manajerial,
pengetahuan dan keterampilan dalam
proses
Metoda dan tehnik-tehnik statistik yang
digunakan dalam melakukan analisis dari
proses
Regulasi :
Sistem
pencatatan
dan
pelaporan
indikator
(termasuk analisa dan validasi
data)
Sistem
Pencatatan
dan
Pelaporan
insiden
keselamatan Pasien
4. Hasil analisis dilaporkan kepada mereka yang
bertanggung jawab untuk melakukan tindak
lanjut (lihat juga TKP.3.4, EP 2)
Pelaporan hasil analisis kepada mereka
yang
bertanggung
jawab
untuk
melakukan tindak lanjut
0
5
10
Elemen Penilaian PMKP.4.
SASARAN
1.
Data dikumpulkan, dianalisis dan diubah
menjadi informasi
2. Orang yang mempunyai pengalaman klinis
atau
manajerial,
pengetahuan
dan
keterampilan terlibat dalam proses
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
Kepala unit kerja
MATERI
0
5
10
Dokumen:
Data indikator mutu, analisis
dan tindak lanjutnya
Laporan kegiatan dari Komite
PMKP ke Direktur RS
Standar PMKP.4.1
Frekuensi dari analisis data disesuaikan dengan proses yang sedang dikaji dan sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
Maksud dan Tujuan PMKP.4.1.
Rumah sakit menetapkan seberapa sering data dikumpulkan dan di analisis. Frekuensi ini tergantung dari kegiatan dari area yang dikaji, prioritas yang ditetapkan oleh rumah sakit.
Sebagai contoh, pengendalian mutu laboratorium klinik dapat di analisisi setiap minggu untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang ada atau data pasien di analisis setiap bulan.
Jadi, pengumpulan data setiap waktu tertentu dapat menjadikan rumah nsakit mampu menilai stabilitas dari proses dan prediksi dari outcome dibandingkan dengan harapannya.
190
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.4.1.
SASARAN
1.
Frekuensi
melakukan
analisis
data
disesuaikan dengan proses yang sedang
dikaji
2.
Frekuensi dari analisis data sesuai dengan
ketentuan rumah sakit
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
Kepala unit kerja
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan analisis data sesuai dengan
proses yang sedang dikaji
0
5
10
Penetapan rumah sakit tentang frekuensi
pelaksanaan analisis data
0
5
10
Dokumen:
Data indikator mutu
Hasil evaluasi berkala
Standar PMKP.4.2.
Analisis dari proses dilakukan dengan membandingkan secara internal, membandingkan dengan rumah sakit lain, membandingkan dengan standar dan membandingkan dengan
praktek yang ada.
Maksud dan Tujuan PMKP.4.2.
Sasaran dari analisis data agar dapat dilakukan perbandingan dari organisasi melalui 4 jalan :
1. Dengan diri sendiri dalam waktu tertentu, seperti dari bulan ke bulan atau satu tahun ke tahun berikutnya.
2. Dengan rumah sakit lain yang sama seperti menggunakan data base
3. Dengan standar, seperti ditetapkan oleh badan akreditasi, ikatan profesional atau menggunakan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan.
4. Dengan praktek-praktek yang diakui di kepustakaan
Perbandingan ini membantu rumah sakit memahami sumber dan sifat perubahan yang tidak dikehendaki dan membantu fokus pada upaya perbaikan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.4.2.
SASARAN
1. Perbandingan dilakukan dari waktu ke waktu
didalam rumah sakit
2. Perbandingan dilakukan dengan rumah sakit
lain yang sejenis, bila ada kesempatan
3. Perbandingan dilakukan dengan standar, bila
memungkinkan
191
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
Kepala unit kerja
DOKUMEN
MATERI
Analisis dilakukan dengan membuat
perbandingan waktu ke waktu didalam
rumah sakit
Analisis dilakukan dengan membuat
perbandingan dengan rumah sakit lain
yang sejenis/setara
0
5
10
0
5
10
Melaksanakan perbandingan
standar, bila memungkinkan
0
5
10
dengan
Dokumen :
Hasil analisis evaluasi
4. Perbandingan dilakukan dengan praktik yang
baik
Perbandingan dilakukan dengan carayang
baik dan benar
0
5
10
Standar PMKP.5.
Rumah sakit menggunakan proses internal untuk melakukan validasi data
Maksud dan Tujuan PMKP.5.
Program peningkatan mutu dianggap valid jika sesuai data yang dikumpulkan. Evaluasi terpercaya jadi merupakan inti dari semua program peningkatan mutu. Untuk memastikan
bahwa data yang benar, bermanfaat telah dikumpulkan, validasi data secara internal harus ada.
Validasi data menjadi sangat penting dalam hal :
- Evaluasi baru yang dilakukan (terutama evaluasi terhadap upaya klinik yang tujuannya untuk menolong rumah sakit melakukan evaluasi terhadap proses dan outcome dari upaya
klinik penting)
- Agar diketahui publik, data dimuat di web site rumah sakit atau dengan cara lain
- Evaluasi yang digunakan diganti, seperti cara pengumpulan data di ubah atau abstraksi dari data berubah
- Data yang berasal dari evaluasi yang ada berubah tanpa ada penjelasan
- Sumber data berubah, seperti kalau sebagian dari rekam medis pasien digantikan dengan format elektronik sehingga sumber data sekarang menjadi kertas dan elektronik
- Subyek dari pengumpulan data berubah, seperti perubahan rata-rata umur pasien, angka kesakitan, perubahan protokol riset, aplikasi pedoman praktek klinik atau teknologi dan
metodologi pengobatan baru dilaksanakan.
Validasi data adalah alat penting untuk memahami mutu dari data dan penting untuk menetapkan tingkat kepercayaan (confidence level) dari pengambil keputusan terhadap data itu
sendiri. Validasi data menjadi salah satu langkah dalam proses menetapkan prioritas evaluasi, memilih apa yang harus di evaluasi, memilih dan mengkaji indikator, mengumpulkan
data, validasi data dan menggunakan data untuk peningkatan mutu.
Elemen penting dari validasi data yang terpercaya mencakup sebagai berikut :
a. Mengumpulkan data kembali oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam pengumpulan data sebelumnya
b. Menggunklan sample statistik sahih dari catatan, kasus dan data lain. Sample 100 % hanya dibutuhkan jika jumlah pencatatan, kasus atau data lainnya sangat kecil jumlahnya.
c. Membandingkan data asli dengan data yang dikumpulkan kembali
d. Kalkulasi akurasi dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan total jumlah data elemen dikalikan dengan 100. Untuk benchmark yang baik akurasi levelnya 90 %.
e. Jika data yang diketemukan ternyata tidak sama, tidak diketahui sebabnya (seperti data tidak jelas definisinya) dan tidak dilakukan koreksi
f. Koleksi sample baru setelah semua tindakan koreksi dilakukan untuk memastikan tindakan menghasilkan tingkat yang diharapkan
192
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.5.
SASARAN
1. Rumah sakit mengintegrasikan kegiatan
validasi data kedalam proses manajemen
mutu dan proses peningkatan.
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
Kepala unit kerja
2. Rumah sakit punya proses validasi data
secara internal yang memasukkan hal-hal
yang dimuat di huruf a) sampai f) dari
Maksud dan tujuan.
3. Proses validasi data memuat paling sedikit
indikator yang dipilih seperti yang diharuskan
di PMKP.3.1.
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pengintegrasian kegiatan
validasi data kedalam proses manajemen
mutu dan proses peningkatan
0
5
10
Ada proses validasi data secara internal
yang memasukkan hal-hal yang dimuat di
huruf a) sampai f) dari Maksud dan
tujuan.
Proses validasi data yang dilaksanakan,
memuat paling sedikit indikator yang
dipilih seperti yang diharuskan di
PMKP.3.1.
0
5
10
Regulasi :
SPO validasi data
Dokumen :
Hasil validasi data
0
5
10
Standar PMKP.5.1.
Pimpinan rumah sakit menjamin bahwa data yang dipublikasikan atau ditempatkan di web site dapat dipercaya.
Maksud dan Tujuan PMKP.5.1.
Jika pimpinan rumah sakit mepublikasikan data dari hasil (outcome) upaya klinik, keselamatan pasien atau tentang hal-hal lainnya, maka pimpinan rumah sakit mempunyai tanggung
jawab secara etik bahwa pimpinan rumah sakit telah memberi informasi akurat dan tepercaya. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang
disampaikan adalah data akurat dan dapat dipercaya. Jaminan ini dapat diberikan melalui proses validasi data secara internal yang dapat dinilai secara independen oleh pihak ketiga.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Ditunjukkan
bahwa
data
yang
disampaikan ke publik dapat di
pertanggungjawabkan
oleh
Piminan
rumah sakit dari segi mutu dan hasilnya
(outcome).
0
5
10
Bukti bahwa data yang disampaikan
kepada publik telah dievaluasi dari segi
validitas dan reliabilitasnya.
0
5
10
Regulasi :
SPO validasi data (data yang akan
disampaikan ke publik)
Dokumen :
Hasil validasi data
Data yang disampaikan kepada
publik
Elemen Penilaian PMKP.5.1.
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab
bahwa data yang disampaikan ke publik
dapat di pertanggungjawabkan dari segi
mutu dan hasilnya (outcome).
2. Data yang disampaikan kepada publik telah
dievaluasi dari segi validitas dan
reliabilitasnya.
193
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
MATERI
Standar PMKP.6.
Rumah sakit menggunakan proses untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan kejadian sentinel.
Maksud dan Tujuan PMKP.6.
Setiap rumah sakit menetapkan definisi operasional dari kejadian sentinel yang meliputi :
a) Kematian yang tidak diduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya (contoh, bunuh diri)
b) Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
c) Salah tempat, salah prosedur, salah pasien bedah dan
d) Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang yang bukan orang tuanya
Definisi sentinel yang ditetapkan rumah sakit meliputi a) sampai d) diatas dan mungkin juga meliputi kejadian lain yang ditetapkan oleh peraturan per-undang-undangan atau kejadian
yang dipandang oleh rumah sakit pantas dimasukkan kedalam daftar kejadian sentinel.
Bagi semua kejadian sentinel yang sesuai dengan definisi dilakukan evaluasi dengan cara melakukan RCA. Jika RCA menghasilkan bahwa perbaikan sistem atau tindakan dapat
mencegah dan mengurangi risiko dari kejadian sentinel terulang kembali, maka rumah sakitharus melakukan rancangan kembali dari proses atau mengambl tindakan-tindakan yang
sudah diper aiki. “a gat pe ti g diperhatika ah a kejadia se ti el tidak selalu terkait de ga kesalaha atau ke e deru gan pada sesuatu kasus mediko-legal
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.6.
SASARAN
1.
Pimpinan rumah sakit menetapkan definisi
kejadian sentinel yang meliputi paling sedikit
a) sampai d) yang dimuat di Maksud dan
Tujuan
2. Rumah sakit melakukan analisis akar masalah
RCA’ terhadap semua kejadian sentinel yang
terjadi dalam batas waktu tertentu yang
ditetapkan pimpinan rumah sakit
3. Kejadian dianalisis bila terjadi
4.
Pimpinan rumah sakit mengambil tindakan
berdasarkan hasil RCA
194
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
keselamatan pasien
DOKUMEN
MATERI
panitia
Penetapan definisi kejadian sentinel oleh
Pimpinan rumah sakit, yang meliputi
paling sedikit a) sampai d) yang dimuat di
Maksud dan Tujuan
Hasil analisis akar asalah RCA’ terhadap
semua kejadian sentinel yang terjadi
dalam batas waktu tertentu yang
ditetapkan pimpinan rumah sakit
Pelaksanaan analisis bila terjadi insiden
Tindak lanjut Pimpinan rumah sakit
berdasarkan hasil RCA
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Definisi sentinel
Sistem pencatatan dan pelaporan
insiden keselamatan pasien.
Panduan pelaksanaan Root Cause
Analysis
Dokumen :
Hasil Root Cause Analysis
mengenai adanya Insiden
Keselamatan Pasien
Tindak lanjut atas hasil RCA
Standar PMKP.7.
Dilakukan analisis jika data menunjukkan adanya variasi dan kecenderungan dari KTD
Maksud dan Tujuan PMKP.7.
Jika rumah sakit menemukan atau mencurigai adanya perubahan yang tidak diinginkan dari apa yang diharapkan, maka dilakukan analisis intensif untuk menentukan dimana yang
paling tepat diakukan perbaikan.
Secara khusus, analisis intensif dimulai jika tingkat, pola atau kecenderungan berbeda secara signifikan dengan :
- Apa yang diharapkan
- Rumah sakit lain
- Standar yang ditetapkan
Jika diketemukan atau diduga adanya perubahan dari apa yang diharapkan segera dilakukan anlisis data secara intensif untuk menentukan dimana paling baik untuk melakukan
perbaikan. Secara khusus, analisis secara intensif dilakukan jika tingkat, pola atau kecenderungan menyimpang signifikan dari :
- Apa yang menjadi harapan
- Organisasi lain
- Standar yang diakui
Analisis dilakukan terhadap hal-hal berikut :
a) Semua reaksi transfusi yang terjadi di rumah sakit
b) Semua kejadian kesalahan obat, jika terjadi sesuai definisi yang ditetapkan rumah sakit
c) Semua kesalahan medis (medical error) yang signifikan jika terjadi sesuai dengan definisi rumah sakit
d) Kejadian tidak diharapkan (KTD) atau pola kejadian yang tidak diharapkan dalam keadaan sedasi atau selama dilakukan anestesi
e) Kejadian lain, seperti ledakan infeksi mendadak (infection outbreak)
TELUSUR
Elemen Penilaian PMKP.7.
SASARAN
1. Analisis secara intensif terhadap data
dilakukan
jika
terjadi
penyimpangan
tingkatan, pola atau kecenderungan dari KTD
2. Semua reaksi transfusi, jika terjadi di rumah
sakit, dianalisis
3. Semua reaksi obat tidak diharapkan yang
serius, jika terjadi sesuai definisi yang
ditetapkan rumah sakit, dianalisis (lihat juga
MPO.7, EP 3)
195
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
keselamatan pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi :
Penetapan KTD yang harus di
analisa
Sistem pencatatan dan pelaporan
insiden keselamatan pasien
MATERI
panitia
Pelaksanaan analisis secara
terhadap data saat terjadi KTD
intensif
Analisis yang dilakukan bila terjadi reaksi
transfusi
Analisis yang dilakukan terhadap semua
reaksi obat yang tidak diharapkan yang
serius, sesuai definisi yang ditetapkan
rumah sakit
0
5
10
Dokumen :
Hasil analisis
laporannya
KTD
dan
4. Semua kesalahan medis (medical error) yang
signifikan dianalisis (lihat juga MPO.7.1, EP 1)
5. Semua ketidakcocokan (discrepancy) antara
diagnosis pra dan pasca operasi dianalisis
6. KTD atau pola KTD selama sedasi moderat
atau dalam dan anestesi dianalisis
7. Kejadian lainnya yang ditetapkan oleh rumah
sakit dianalisis
196
Instrumen akreditasi edisi - 1
Analisis yang dilakukan terhadap semua
kesalahan medis (medical error) yang
signifikan
Analisis yang dilakukan terhadap semua
ketidakcocokan (discrepancy) antara
diagnosis pra dan pasca operasi
Analisis yang dilakukan terhadap KTD atau
pola KTD selama sedasi moderat atau
dalam dan anestesi
Analisis yang dilakukan terhadap kejadian
lainnya yang ditetapkan oleh rumah sakit
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar PMKP.8.
Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan identifikasi dan analisis KNC
Maksud dan Tujuan PMKP.8.
Rumah sakit mengumpulkan data dan informasi sebagai upaya proaktif manakala diketahui kemungkinan terjadi KNC dalam rangka mencegah kemungkinan itu betul terjadi. Pertama,
rumah sakit menetapkan definisi dan jenis KNC yang harus dilaporkan. Kedua, sistem pelaporan digunakan untuk melakukan analisis dan mempelajari perubahan proses apa yang
diperlukan untuk diubah agar KNC dapat dikurangi atau dihilangkan.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Penetapan rumah sakit tentang definisi
KNC
0
5
10
Acuan:
PMK
1691/2011
tentang
Keselamatan Pasien RS
Penetapan rumah sakit tentang jenis
kejadian yang harus dilaporkan sebagai
KNC
Penetapan rumah sakit tentang proses
untuk melakukan pelaporan KNC
0
5
10
0
5
10
Elemen Penilaian PMKP.8.
SASARAN
1. Rumah sakit menetapkan definisi KNC
2. Rumah sakit menetapkan jenis kejadian yang
harus dilaporkan sebagai KNC (lihat juga
MPO.7.1, untuk KNC obat/medikasi)
3. Rumah sakit menetapkan proses untuk
melakukan pelaporan KNC.
(lihat juga
MPO.7.1, untuk KNC obat/medikasi)
4. Data dianalisis dan tindakan diambil untuk
mengurangi KNC (lihat juga MPO.7.1, EP 3)
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
keselamatan pasien
MATERI
panitia
Pelaksanaan analisis data dan tindakan
yang diambil untuk mengurangi KNC
0
5
10
197
Instrumen akreditasi edisi - 1
Panduan
Nasional
Keselamatan Pasien Rumah
Sakit
(Patient
Safety),
Depkes 2008
Regulasi RS :
Sistem
pencatatan
dan
pelaporan insiden keselamatan
pasien
Definisi KNC
Dokumen :
Laporan KNC
Hasil analisis
lanjutnya
dan
tindak
MENCAPAI DAN MEMPERTAHANKAN PENINGKATAN
Standar PMKP.9.
Perbaikan mutu dan keselamatan pasien tercapai dan dipertahankan.
Maksud dan Tujuan PMKP. 9.
Hasil analisis data digunakan rumah sakit untuk melakukan identifikasi perbaikan atau mengurangi (atau mencegah KTD). Pelaporan data secara rutin atau data yang diperoleh dari
hasil asesmen secara intensif akan dapat menjadi dasar perbaikan apa yang perlu direncanakan termasuk prioritasnya. Secara khusus perbaikan direncanakan sesuai area perbaikan
yang ditetapkan pimpinan.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Program dan melaksanakan peningkatan
mutu dan keselamatan pasien yang
direncanakan rumah sakit
Adanya proses yang konsisten untuk
melakukan identifikasi area prioritas
untuk perbaikan sebagaimana yang
ditetapkan pimpinan
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Program Peningkatan Mutu
dan
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit
Pelaksanaan pendokumentasian
perbaikan yang dicapai dan upaya
mempertahankannya.
0
5
10
Elemen Penilaian PMKP. 9.
SASARAN
1. Rumah sakit membuat rencana
melaksanakan peningkatan mutu
keselamatan pasien
dan
dan
2. Rumah sakit menggunakan proses yang
konsisten untuk melakukan identifikasi area
prioritas untuk perbaikan sebagaimana yang
ditetapkan pimpinan
3. Rumah sakit mendokumentasikan perbaikan
yang dicapai dan mempertahankannya.
198
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
MATERI
Dokumen :
Laporan bulanan dan analisis
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien
Bukti-bukti perbaikan
Tindak lanjut dan hasilnya
Standar PMKP.10.
Prioritas perbaikan mutu dan keselamatan pasien dilakukan diarea perbaikan yang ditetapkan pimpinan.
Maksud dan Tujuan PMKP.10.
Rumah sakit menggunakan sumber daya dan individu, kelompok disiplin ilmu dan departemen yang terkait dengan proses atau kegiatan di area perbaikan. Tanggung jawab
perencanaan dan pelaksanaan perbaikan dibebankan pada individu atau tim, pelatihan diberikan jika dibutuhkan, manajemen informasi dan sumber daya lain juga disediakan. Begitu
rencana ditetapkan, data dikumpulkan dalam masa percobaan untuk mengetahui apakah perubahan yang direncanakan betul terjadi. Untuk memastikan bahwa perbaikan dapat
dipertahankan, data dikumpulkan untuk digunakan sebagai alat ukur. Secara efektif, perubahan yang terjadi ditetapkan dalam prosedur standar dan pelatihan staf diadakan jika
dibutuhkan. Rumah sakit membuat dokumen tentang hal-hal yang diperbaiki berikut pencapaiannya sebagai bagian dari manajemen mutu dan program peningkatan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.10.
SASARAN
1.
Pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu
dengan
memasukkan
area
yang
ditetapkan pimpinan rumah sakit
0
5
10
Sumber daya manusia atau lainnya yang
dibutuhkan
untuk
melaksanakan
peningkatan disediakan atau diberikan.
Penyediaan sumber daya manusia atau
lainnya
yang
dibutuhkan
untuk
melaksanakan peningkatan mutu
0
5
10
3. Perubahan-perubahan direncanakan dan diuji
Perencanaan dan pengujian terhadap
perubahan-perubahan
yang
akan
dilaksanakan
0
5
10
4.
Pelaksanaan
perubahan
menghasilkan peningkatan
yang
0
5
10
Adanya data yang menunjukkan bahwa
peningkatan tercapai secara efektif dan
langgeng
0
5
10
2.
Area yang ditetapkan pimpinan rumah sakit
dimasukkan kedalam kegiatan peningkatan
(lihat juga PMKP.3, EP 1)
Dilaksanakan perubahan yang menghasilkan
peningkatan
5. Tersedia data yang menunjukkan bahwa
peningkatan tercapai secara efektif dan
langgeng
199
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
DOKUMEN
MATERI
Regulasi RS:
Program peningkatan
pelayanan rumah sakit
SK Panitia Mutu RS
mutu
Dokumen :
Laporan pelaksanaan kegiatan
upaya
peningkatan
mutu
pelayanan rumah sakit
Bukti-bukti
perbaikan/perubahan
Hasil analisis
6. Dibuat perubahan kebijakan yang diperlukan
untuk merencanakan, untuk melaksanakan
pelaksanaan yang sudah dicapai, dan
mempertahankannya
Penyusunan perubahan kebijakan yang
diperlukan untuk merencanakan, untuk
melaksanakan pelaksanaan yang sudah
dicapai, dan mempertahankannya
0
5
10
7. Perubahan
yang
didokumentasikan
Pendokumentasian
berhasil dilakukan
0
5
10
berhasil
dilakukan,
perubahan
yang
Standar PMKP.11.
Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi KTD yang tidak diharapkan terjadi dan mengurangi risiko terhadap keselamatan pasien dan staf.
Maksud dan Tujuan PMKP.11.
Rumah sakit perlu menggunakan pendekatan proaktif melaksanakan manajemen risiko. Satu cara melakukannya secara formal yang meliputi komponen :
a) Identifikasi dari risiko
b) Menetapkan prioritas risiko
c) Pelaporan tentang risiko
d) Manajemen risiko
e) Penyelidikan KTD, dan
f) Manajemen dari hal lain yang terkait
Unsur penting dari manajemen risiko adalah analisis dari risiko, seperti sebuah proses melakukan evaluasi terhadap KNC dan proses risiko tinggi lainnya yang dapat berubah dan
berakibat terjadinya kejadian sentinel. Satu alat yang dapat digunakan melakukan analisis dari akibat suatu kejadian yang berujung pada risiko tinggi adalah FMEA (failure mode and
effect analysis). Rumah sakit dapat juga melakukan identifikasi dan menggunakan alat serupa untuk melakukan identifikasi dan mengurangi risiko, seperti analisis terhadap bahaya.
Proses mengurangi risiko dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan dibuat dokumentasinya.
200
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian PMKP.11.
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit menerapkan kerangka
acuan manajemen risiko yang meliputi a)
sampai f) yang dimuat di Maksud dan Tujuan.
2. Paling sedikit setiap tahun rumah sakit
melaksanakan dan mendokumentasikan
penggunaan alat pengurangan-proaktifterhadap-risiko dalam salah satu prioritas
proses risiko
3.
Berdasarkan analisis, pimpinan rumah sakit
membuat rancang ulang dari proses yang
mengandung risiko tinggi.
201
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota panitia mutu
dan keselamatan pasien
DOKUMEN
MATERI
Kerangka
acuan
yang
ditetapkan
Pimpinan
rumah
sakit
tentang
manajemen risiko yang meliputi a) sampai
f) yang dimuat di Maksud dan Tujuan.
0
5
10
Adanya pendokumentasian paling sedikit
setiap tahun terhadap penggunaan alat
pengurangan-proaktif-terhadap-risiko
dalam salah satu prioritas proses risiko
0
5
10
Rancangan ulang yang ditetapkan
Pimpinan rumah sakit nerdasarkan hasil
analisis, untuk proses yang mengandung
risiko tinggi.
0
5
10
Regulasi RS :
Program manajemen risiko
Dokumen:
Analisis FMEA dan tindak
lanjutnya
Analisa risk manajemen
BAB 2. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
> 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
PROGRAM KEPEMIMPINAN DAN KOORDINASI
Standar PPI.1.
Satu atau lebih individu mengawasi seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi. Individu tersebut kompeten dalam praktek pencegahan dan pengendalian infeksi yang
diperolehnya melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman atau sertifikasi
Maksud dan Tujuan PPI.1.
Program pencegahan dan pengendalian infeksi mempunyai pengawasan yang memadai sesuai dengan ukuran rumah sakit, tingkat risiko, kompleksitas kegiatan dan ruang lingkup
program. Satu atau lebih individu, bertugas purna waktu atau paruh waktu, memberikan pengawasan sebagai bagian dari tanggung jawab atau uraian tugas yang ditetapkan.
Kualifikasi petugas tergantung dari kegiatan yang mereka kerjakan dan dapat diperoleh melalui :
- pendidikan;
- pelatihan;
- pengalaman;
- sertifikasi atau lisensi
Telusur
SKOR
DOKUMEN
Pembentukan Komite/panitia PPI,
pengorganisasian,
operasional,
program kerja, pelaksanaannya
Kualifikasi
Ketua
dan
anggota
Komite/panitia PPI
0
5
10
0
5
10
Uraian tugas Ketua dan anggota
Komite/panitia PPI
0
5
10
Acuan:
Pedoman Manajerial Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas
Kesehatan Lainnya, Depkes, 2007
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas
Kesehatan Lainnya, Depkes – Perdalin –
JHPIEGO, 2007
Regulasi RS:
SK Komite/panitia PPI
SK IPCN &IPCLN
Program kerja IPCN
Elemen Penilaian PPI.1
Sasaran
1. Satu atau lebih individu
mengawasi
program pencegahan dan pengendalian
infeksi
2. Kualifikasi Individu yang kompeten sesuai
ukuran rumah sakit, tingkat risiko, ruang
lingkup program dan kompleksitasnya.
3. Individu yang menjalankan tanggung jawab
pengawasan sebagaimana ditugaskan atau
yang tertulis dalam uraian tugas
202
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja yang
terkait PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Materi
Standar PPI.2.
Ada penetapan mekanisme koordinasi untuk seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang melibatkan dokter, perawat dan tenaga lainnya sesuai ukuran dan
kompleksitas rumah sakit.
Maksud dan Tujuan PPI.2
Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi menjangkau ke dalam setiap bagian dari pelayanan rumah sakit dan melibatkan individu di berbagai unit dan pelayanan. (Sebagai
contoh, unit pelayanan klinis, pemeliharaan sarana, pelayanan makanan/katering, urusan rumah tangga, laboratorium, farmasi dan pelayanan sterilisasi). Ada penetapan
mekanisme untuk melakukan koordinasi seluruh program. Mekanisme tersebut mungkin merupakan suatu kelompok kerja kecil, komite, satuan tugas atau mekanisme lainnya.
Tanggung jawab termasuk, misalnya menyusun kriteria yang mendefinisikan infeksi di terkait pelayanan kesehatan, membuat metode pengumpulan data (surveilance), menetapkan
strategi untuk mengatur pencegahan infeksi dan pengendalian risiko, dan proses pelaporan. Koordinasi termasuk komunikasi dengan seluruh bagian/unit dari rumah sakit untuk
menjamin bahwa program adalah berkelanjutan dan proaktif.
Apapun mekanisme yang dipilih oleh rumah sakit untuk melakukan koordinasi program pencegahan dan pengendalian infeksi, dokter dan perawat terwakili dan dilibatkan bersama
para profesional pencegahan dan pengendalian infeksi (infection control professionals). Tenaga lainnya bisa termasuk sesuai ukuran dan kompleksitas rumah sakit (misalnya :
epidemiologist, pakar pengumpul data, ahli statistik, manajer unit strerilisasi sentral, microbiologist, farmasist/apoteker, urusan rumah tangga, pelayanan lingkungan atau sarana,
supervisor kamar operasi).
Telusur
Elemen Penilaian PPI.2.
Sasaran
1. Ada penetapan mekanisme untuk
koordinasi program pencegahan dan
pengendalian infeksi.
2. Koordinasi kegiatan pencegahan dan
pengendalian infeksi melibatkan dokter
3. Koordinasi kegiatan pencegahan dan
pengendalian
infeksi
melibatkan
perawat
4. Koordinasi kegiatan pencegahan dan
pengendalian
infeksi
melibatkan
profesional pencegahan dan pengendali
infeksi
203
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja yang
terkait PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pelaksana pelayanan yang
terkait dengan program PPI
(dokter, keperawatan, sanitasi,
rumah tangga, petugas linen
dan laundry, dsb)
Instrumen akreditasi edisi - 1
Skor
DOKUMEN
Materi
Pelaksanaan tata hubungan kerja
Komite/panitia PPI denga seluruh unit
kerja terkait
Pelaksanaan koordinasi kegiatan PPI
dengan dokter
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan koordinasi kegiatan PPI
dengan perawat
0
5
10
Pelaksanaan koordinasi kegiatan PPI
dengan profesional bidang PPI
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman pengorganisasian
Komite/panitia PPI (khususnya tentang
Tata Hubungan Kerja)
Pedoman pelayananan/operasional
Komite/panitia PPI
Dokumen:
Notulen rapat
Bukti dokumentasi lainnya, misalnya surat
menyurat
5. Koordinasi kegiatan pencegahan dan
pengendalian infeksi melibatkan urusan
rumah tangga (housekeeping)
Pelaksanaan koordinasi kegiatan PPI
dengan pihak urusan rumah tangga
6. Koordinasi kegiatan pencegahan dan
pengendalian infeksi melibatkan tenaga
lainnya sesuai ukuran dan kompleksitas
rumah sakit.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan PPI
dengan pihak/tenaga lainnya
0
5
10
0
5
10
Standar PPI.3.
Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktek yang akseptabel sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,
dan standar sanitasi dan kebersihan.
Maksud dan Tujuan PPI 3.
Informasi adalah sangat penting dalam program pencegahan dan pengendalian infeksi. Acuan keilmuan terkini dibutuhkan untuk pemahaman dan penerapan surveilans yang
efektif. Acuan dapat berasal dari dalam dan luar negeri, seperti WHO mempublikasikan pedoman cuci tangan (hand hygiene) dan pedoman lainnya. Pedoman memberikan
informasi tentang praktik pencegahan dan infeksi terkait dengan pelayanan klinis dan pelayanan penunjang. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mendefinisikan
elemen dari program dasar, respons atas outbreak penyakit infeksi dan setiap pelaporan yang dipersyaratkan.
Telusur
Elemen Penilaian PPI.3.
Sasaran
1. Program pencegahan dan pengendalian
infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan
terkini
2. Program pencegahan dan pengendalian
infeksi berdasarkan pedoman praktik
yang diakui
3. Program pencegahan dan pengendalian
infeksi berdasarkan peraturan dan
perundangan yang berlaku
4. Program pencegahan dan pengendalian
infeksi berdasarkan standar sanitasi dan
kebersihan dari badan-badan nasional
atau lokal.
204
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pelaksana pelayanan yang
terkait dengan program PPI
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004
tentang
Persyaratan
Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit
Kepmenkes 875/Menkes/SK/VIII/2001
tentang
Penyusunan
Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan
Kepmenkes 876/Menkes/SK/VIII/2001
tentang Pedoman Teknis Analisis
Dampak Kesehatan Lingkungan
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di
Indonesia, Depkes, 2000
Materi
Penyusunan program PPI yang
mengacu pada ilmu pengetahuan
terkini
Penyusunan program PPI berdasarkan
regulasi nasional
Program PPI di RS
Program PPI berdasarkan standar
sanitasi nasional
Pedoman
Pengendalian
Infeksi
Nosokomial Di RS, Depkes, 2001
Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi
(CSSD) di RS, Depkes, 2002
Pedoman Manajemen Linen di RS,
Depkes, 2004
Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan
Universal di Pelayanan Kesehatan,
Depkes, Cetakan II, 2005
Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi di
Rumah Sakit, Depkes, 2009
Regulasi RS:
Program PPI
205
Instrumen akreditasi edisi - 1
Standar PPI.4.
Pimpinan rumah sakit menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Maksud dan Tujuan PPI.4.
Program pencegahan dan pengendalian infeksi membutuhkan staf yang cukup untuk mencapai tujuan program dan kebutuhan rumah sakit, sebagaimana ditetapkan oleh
badan/mekanisme pengawasan dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit.
Sebagai tambahan, program pencegahan dan pengendalian infeksi membutuhkan sumber daya yang dapat memberikan edukasi kepada semua staf dan penyediaan, seperti alkohol
hand rubs untuk hand hygiene. Pimpinan rumah sakit menjamin bahwa program mempunyai sumber daya yang cukup untuk menjalankan program secara efektif.
Sistem manajemen informasi adalah sumber penting untuk mendukung penelurusan risiko, angka-angka dan kecenderungan dalam infeksi terkait pelayanan kesehatan. Fungsi
manajemen informasi mendukung analisis dan interpretasi data serta penyajian temuan-temuan. Sebagai tambahan, data dan informasi program pencegahan dan pengendalian
infeksi dikelola bersama program manajemen dan peningkatan mutu rumah sakit.
Telusur
Elemen Penilaian PPI.4.
Sasaran
1. Pimpinan rumah sakit menunjuk staf
yang cukup untuk program pencegahan
dan pengendalian infeksi.
2. Pimpinan rumah sakit mengalokasikan
sumber daya yang cukup untuk program
pencegahan dan pengendalian infeksi
3. Ada sistem manajemen informasi untuk
mendukung program pencegahan dan
pengendalian infeksi
206
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman
pengorganisasian
Komite/panitia PPI (pola ketenagaan)
RKA RS
Materi
Pola ketenagaan Komite/panitia PPI
Penganggaran program PPI
Dukungan SIRS untuk program PPI
Adanya SIRS untuk program PPI ( bisa secara
manual atau elektronik)
FOKUS DARI PROGRAM
Standar PPI.5.
Rumah sakit menyusun dan menerapkan program yang komprehensif untuk mengurangi risiko dari infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien dan tenaga pelayanan
kesehatan.
Maksud dan Tujuan PPI.5.
Agar program pencegahan dan pengendalian infeksi efektif, harus komprehensif, menjangkau pasien dan tenaga kesehatan. Program dikendalikan dengan suatu yang
mengidentifikasi dan mengatur masalah-masalah infeksi yang secara epidemiologis penting untuk rumah sakit. Sebagai tambahan, program dan perencanaan agar sesuai dengan
ukuran, lokasi geografis, pelayanan dan pasien rumah sakit. Program termasuk sistem untuk mengidentifikasi infeksi dan menginvestigasi outbreak dari penyakit infeksi. Kebijakan
dan prosedur merupakan acuan program. Asesmen risiko secara periodik dan penyusunan sasaran menurunkan risiko mengarahkan program tersebut.
Telusur
Elemen Penilaian PPI.5.
Sasaran
1. Ada program komprehensif dan rencana
menurunkan risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan pada pasien
2. Ada program komprehensif dan rencana
menurunkan risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan pada tenaga
kesehatan. (lihat juga KPS.8.4)
3. Program termasuk kegiatan surveillance
yang sistematik dan proaktif untuk
menentukan angka infeksi biasa
(endemik)
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pelaksana pelayanan yang
terkait dengan program PPI
4. Program termasuk sistem investigasi
outbreak dari penyakit infeksi (lihat juga
Sasaran Keselamatan Pasien 5, EP 1).
5. Program diarahkan oleh peraturan dan
prosedur yang berlaku
207
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
Pedoman Manajerial Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas
Kesehatan Lainnya, Depkes, 2007
Materi
Program kerja Komite/panitia PPI, yang
meliputi:
Upaya menurunkan risiko infeksi pada
pelayanan pasien
Upaya menurunkan risiko infeksi pada
tenaga kesehatan
0
5
10
untuk
0
5
10
outbreak
0
5
10
Regulasi RS dalam penyusunan
program kerja Komite/panitia PPI
0
5
10
Kegiatan
surveillance
mendapatkan angka infeksi
Sistem investigasi
penyakit infeksi
pada
Regulasi RS:
Program PPI
6. Tujuan penurunan risiko dan sasaran
terukur dibuat dan direview secara
teratur.
7. Program sesuai dengan ukuran, lokasi
geografis, pelayanan dan pasien rumah
sakit.
Monitoring dan evaluasi angka infeksi
Kegiatan sesuai dengan besarnya RS,
lokasi geografis RS, macam pelayanan
RS dan pola penyakit
0
5
10
0
5
10
Standar PPI 5.1
Seluruh area pasien, staf dan pengunjung rumah sakit dimasukkan dalam program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Maksud dan Tujuan PPI 5.1.
Infeksi dapat masuk ke rumah sakit melalui pasien, keluarga, staf, tenaga sukarela, pengunjung, dan individu lainnya, seperti para petugas suplaier. Sehingga seluruh area rumah
sakit dimana individu-individu ini berada harus dimasukkan dalam program surveillance infeksi, pencegahan dan pengendalian.
Telusur
SKOR
Elemen Penilaian PPI 5.1.
Sasaran
1. Semua area pelayanan pasien di rumah
sakit dimasukkan dalam program
pencegahan dan pengendalian infeksi
2. Semua area staf di rumah sakit
dimasukkan
dalam
program
pencegahan dan pengendalian infeksi
3. Semua area pengunjung di rumah sakit
dimasukkan
dalam
program
pencegahan dan pengendalian infeksi
208
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit kerja dan Pelaksana
pelayanan yang terkait dengan
program PPI
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
Materi
Program PPI pada semua unit kerja
pelayanan pasien
Program PPI untuk staf RS dalam
upaya PPI
Program PPI untuk pengunjung RS
dalam upaya PPI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Program PPI
Bukti pelaksanaan
Standar PPI 6.
Rumah sakit menggunakan pendekatan berdasar risiko dalam menentukan fokus dari program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit adalah pencegahan,
pengendalian dan pengurangan infeksi terkait pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan PPI 6.
Setiap rumah sakit harus mengidentifikasi secara epidemiologis infeksi penting, tempat infeksi dan alat-alat terkait, prosedur, dan praktek-praktek yang memberikan fokus dari
upaya pencegahan dan penurunan risiko dan insiden infeksi terkait pelayanan kesehatan. Pendekatan berdasarkan risiko membantu rumah sakit mengidentifikasi praktek/kegiatan
dan infeksi yang seharusnya menjadi fokus programnya. Pendekatan berdasarkan risiko menggunakan surveilans sebagai komponen penting untuk pengumpulan dan analisis data
yang mengarahkan asesmen risiko.
Rumah sakit mengumpulkan dan mengevaluasi data dan tempat infeksi yang relevan sebagai berikut :
a) Saluran pernafasan, seperti : prosedur dan peralatan terkait dengan intubasi, dukungan ventilasi mekanis, tracheostomy dan lain sebagainya.
b) Saluran kencing, seperti : prosedur invasif dan peralatan terkait dengan indwelling urinary kateter, sistem drainase urin dan lain sebagainya
c) Peralatan intravaskuler invasif, seperti insersi dan pelayanan kateter vena sentral, saluran vena periferi dan lain sebagainya
d) Lokasi operasi, seperti pelayanan dan tipe pembalut luka dan prosedur aseptik terkait
e) Penyakit dan organisme yang signifikan secara epidemiologis, multi drug resistant organism, virulensi infeksi yang tinggi.
f) Muncul dan pemunculan ulang (emerging atau reemerging) infeksi di masyarakat.
Telusur
Elemen Penilaian PPI 6.
Sasaran
1. Rumah sakit telah menetapkan fokus
program melalui pengumpulan data
yang ada di Maksud dan Tujuan a)
sampai f)
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
2. Data yang dikumpulkan a) sampai f)
dievaluasi/dianalisis.
3. Berdasarkan evaluasi/analisis data,
maka diambil tindakan memfokus atau
memfokus ulang program pencegahan
dan pengendalian infeksi.
4. Rumah sakit melakukan asesmen
terhadap risiko paling sedikit setiap
tahun
dan
hasil
asesmen
209
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Materi
Data infeksi RS meliputi a) s/d f)
0
5
10
Analisis data
0
5
10
Tindakan atas hasil analisis dalam
upaya PPI
Asesmen risiko infeksi pada pelayanan
RS, minimal setahun sekali
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS
Ketentuan surveilance
Dokumen pelaksanaan
Laporan Komite/panitia PPI
Data surveilance, hasil analisis dan
rekomendasi
Tindak lanjut hasil analisis dan
rekomendasi
Hasil asesmen risiko infeksi pada setiap
unit kerja pelayanan
didokumentasikan.
Standar PPI 7.
Rumah sakit mengidentifikasi prosedur dan proses terkait dengan risiko infeksi dan mengimplementasi strategi untuk menurunkan risiko infeksi.
Maksud dan Tujuan PPI 7.
Rumah sakit dalam melakukan asesmen dan melayani pasien menggunakan banyak proses yang sederhana maupun yang kompleks, masing-masing terkait dengan tingkat risiko
infeksi untuk pasien dan staf. Maka penting bagi rumah sakit untuk memonitor dan mereview proses tersebut, dan sesuai kelayakan, mengimplementasi kebijakan, prosedur,
edukasi dan kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menurunkan risiko infeksi.
Telusur
Elemen Penilian PPI 7.
Sasaran
1. Rumah sakit telah mengidentifikasi
proses terkait dengan risiko infeksi (lihat
juga MPO.5, EP 1)
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
2. Rumah sakit telah mengimplementasi
strategi penurunan risiko infeksi pada
seluruh proses (lihat juga MPO.5, EP 1)
3. Rumah sakit mengidentifikasi risiko
mana (lihat juga PPI. 7.1 sampai dengan
PPI.7.5) yang membutuhkan kebijakan
dan atau prosedur, edukasi staf,
perubahan praktik dan kegiatan lainnya
untuk mendukung penurunan risiko
210
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Materi
Identifikasi
terhadap
proses
pelayanan yang berisiko infeksi
0
5
10
Upaya
yang
dilakukan
untuk
menurunkan risiko infeksi pada sluruh
proses pelayanan
0
5
10
Hasil kajian dan rekomendasi untuk
diterbitkannya regulasi, pelatihan
untuk staf RS, serta perubahan
prosedur dalam upaya menurunkan
risiko infeksi
0
5
10
Bukti telah dilakukan assessemen risiko
(ICRA)
Notulen rapat
Laporan Komite/panitia PPI
Surat usulan
Standar PPI 7.1.
Rumah sakit menurunkan risiko infeksi dengan menjamin pembersihan peralatan dan sterilisasi yang memadai serta manajemen laundry dan linen yang benar.
Maksud dan Tujuan PPI 7.1.
Risiko infeksi dapat diminimalisasi dengan proses-proses pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi yang benar, misalnya pembersihan dan disinfeksi dari alat endoskopi dan sterilisasi
perbekalan operasi serta peralatan invasif atau non-invasif untuk pelayanan pasien. Pembersihan, disinfeksi dan sterilisasi dilakukan di area sterilisasi sentral atau area lainnya
dalam rumah sakit dengan pengawasan yang tepat di klinik endoskopi. Metode pembersihan, disinfeksi dan sterilisasi menjaga standar yang sama dimanapun dilaksanakan di
rumah sakit. Juga manajemen laundry dan linen yang tepat dapat menghasilkan penurunan kontaminasi dari linen bersih dan risiko infeksi bagi staf akibat laundry dan linen yang
kotor.
Telusur
Ø Elemen Penilaian PPI 7.1.
Sasaran
1. Pembersihan peralatan dan metode
sterilisasi di pelayanan sterilisasi sentral
sesuai dengan tipe peralatan
2. Metode
pembersihan
peralatan,
disinfeksi dan sterilisasi dilaksanakan
diluar pelayanan sterilisasi sentral harus
sesuai dengan tipe peralatan
3. Manajemen laundry dan linen yang
tepat sesuai untuk meminimalisasi risiko
bagi staf dan pasien.
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit sterilisai
Kepala unit linen dan laundry
Pelaksana unit sterilisasi
Pelaksana unit linen dan
laundry
Pelaksana pelayanan pengguna
alat steril
4. Ada proses koordinasi pengawasan yang
menjamin bahwa semua metode
pembersihan, disinfeksi dan sterilisasi
sama di seluruh rumah sakit.
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi di
Rumah Sakit, Depkes, 2009
Materi
Cara pembersihan peralatan
metode sterilisasi di RS
dan
Pelaksanaan pembersihan peralatan,
disinfeksi
dan
sterilisasi
yang
dilaksanakan di luar Unit Sterilisasi
Penyelenggaraan linen dan laundry di
RS
Monitoring dan evaluasi terhadap
proses
pembersihan
peralatan,
disinfeksi dan sterilisasi di seluruh RS
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Pedoman Manajemen Linen di Rumah
Sakit, Depkes, 2004
Regulasi RS:
Pedoman
dan
SPO
pelayananan/operasional Unit Sterillisasi
Pedoman
dan
SPO
pelayananan/operasional Unit Linen dan
Laundry
Dokumen :
Hasil monitoring dan evaluasi, pembersihan
dan sterilisasi
Standar PPI 7.1.1
Ada kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi proses pengelolaan perbekalan yang kadaluwarsa dan menetapkan kondisi untuk penggunaan ulang (reuse) dari alat sekali pakai
(single-use) bila peraturan dan perundangan mengijinkan.
211
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan PPI 7.1.1.
Pada umumnya peralatan/bahan medis (cairan infus, kateter, benang dan yang sejenis) tercetak tanggal kadaluwarsanya. Bila tanggal kadaluwarsa pada bahan-bahan ini telah
terlewati, pabrik tidak menjamin sterilitas, keamanan atau stabilitas dari item tersebut. Beberapa bahan memuat pernyataan yang mengindikasikan bahwa isinya adalah steril
sepanjang kemasan utuh. Kebijakan menetapkan proses untuk menjamin penananan yang benar atas perbekalan yang kadaluwarsa.
Sebagai tambahan, peralatan sekali pakai (single-use) mungkin bisa di reuse dalam keadaan khusus. Ada dua risiko terkait single-use dan reuse peralatan sekali pakai. Ada
peningkatan risiko infeksi, dan ada risiko bahwa performa peralatan tersebut mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan setelah diproses ulang. Bila alat single-use direuse maka
ada kebijakan di rumah sakit yang mengarahkan reuse. Kebijakan konsisten dengan peraturan dan perundangan nasional dan standar profesi termasuk identifikasi terhadap:
a) peralatan dan bahan/material yang tidak pernah bisa di reuse;
b) jumlah maksimum reuse khususnya untuk setiap peralatan dan bahan/material yang di reuse;
c) tipe pemakaian dan keretakan, antara lain yang mengindikasikan bahwa peralatan tidak bisa di reuse;
d) proses pembersihan untuk setiap peralatan yang dimulai segera sesudah digunakan dan diikuti dengan protokol yang jelas; dan
e) proses untuk pengumpulan, analisis, dan penggunaan dari data pencegahan dan pengendalian infeksi yang terkait dengan peralatan dan material yang direuse
Telusur
Elemen Penilaian PPI. 7.1.1.
Sasaran
1.
Ada kebijakan dan prosedur yang
konsisten dengan peraturan dan
perundangan di tingkat nasional dan
ada
standar
profesi
yang
mengidentifikasi proses pengelolaan
peralatan yang kadaluwarsa
2. Untuk peralatan dan material singleuse yang direuse, ada kebijakan
termasuk untuk item a) sampai e) di
Maksud dan Tujuan.
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit sterilisai
Pelaksana unit sterilisasi
Pelaksana pelayanan pengguna
alat steril
Pelaksana pelayanan yang
menggunakan peralatan re-use
3. Kebijakan telah dilaksanakan /
diimplementasikan
4. Kebijakan telah di monitor.
212
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Materi
Regulasi RS tentang
peralatan kadaluwarsa
pengawasan
0
5
10
Regulasi RS tentang pengaturan
peralatan dan material yang dilakukan
re-use
0
5
10
Pelaksanaan kedua regulasi tersebut
0
5
10
0
5
10
Monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan regulasi tersebut
Regulasi RS:
Kebijakan dan SPO tentang pengawasan
peralatan kadaluwarsa
Kebijakan dan SPO tentang pemakaian
ulang (re-use) peralatan dan material
Dokumen monitoring dan evaluasi
Dokumen hasil pemeriksaan kuman
Standar PPI 7.2
Rumah sakit menurunkan risiko infeksi dengan pembuangan sampah yang tepat
Maksud dan Tujuan PPI 7.2
Rumah sakit memproduksi banyak sampah setiap hari. Seringkali sampah tersebut adalah atau kemungkinan infeksius. Jadi pembuangan sampah yang benar berkontribusi
terhadap penurunan risiko infeksi di rumah sakit. Hal ini nyata pada pembuangan cairan tubuh dan bahan-bahan yang terkontaminasi cairan tubuh, pembuangan darah dan
komponen darah, serta sampah dari kamar mayat dan area bedah mayat (post mortem).
Telusur
Elemen Penilaian PPI 7.2.
Sasaran
1.
Pembuangan sampah infeksius dan
cairan
tubuh
dikelola
untuk
meminimalisasi risiko penularan. (lihat
juga AP.5.1, Maksud dan Tujuan)
2. Penanganan dan pembuangan darah
dan komponen darah dikelola untuk
meminimalisasi risiko penularan. (lihat
juga AP.5.1, Maksud dan Tujuan)
3.
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit sanitasi
Pelaksana unit sanitasi
Pelaksana pelayanan kamar
jenazah
Area kamar mayat dan post mortem
untuk
meminimalisasi
risiko
penularan.
213
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Materi
Pengelolaan sampah infeksius dan
cairan tubuh
Pengelolaan darah dan komponen
darah
Pengelolaan
jenazah
jenazah
dan
0
5
10
0
5
10
kamar
0
5
10
Acuan:
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di
Indonesia, Depkes, 2000
Pedoman penatalaksanaan pengelolaan
limbah padat dan limbah cair di rumah
sakit, Depkes, 2006
Standar Kamar Jenazah, Depkes, 2004
Regulasi RS:
Ketentuan pengelolaan sampah infeksius
dan cairan tubuh
Ketentuan pengelolaan darah dan
komponen
Ketentuan pelayanan kamar jenazah
Standar PPI 7.3.
Rumah sakit mempunyai kebijakan dan prosedur pembuangan benda tajam dan jarum
Maksud dan Tujuan PPI 7.3.
Pembuangan benda tajam dan jarum yang tidak benar menjadi tantangan besar bagi keselamatan staf. Rumah sakit memastikan bahwa kebijakan diterapkan. Dan mengatur secara
adekuat semua langkah dalam proses, mulai dari jenis dan penggunaan wadah, pembuangan wadah, dan surveilans atas pembuangan. Memastikan semua fasilitas untuk
melaksanakan tersedia dan tepat serta ada surveilans/audit proses pembuangan.
Telusur
Elemen penilaian PPI 7.3.
sasaran
1. Benda tajam dan jarum dikumpulkan
pada wadah yang khusus yang tidak
dapat tembus (puncture proof) dan
tidak direuse.
2.
3.
Rumah sakit membuang benda tajam
dan jarum secara aman atau bekerja
sama dengan sumber-sumber yang
kompeten untuk menjamin bahwa
wadah benda tajam dibuang di
tempat pembuangan khusus untuk
sampah berbahaya atau sebagaimana
ditentukan
oleh
peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit sanitasi
Pelaksana unit sanitasi/petugas
kebersihan
Pembuangan benda tajam dan jarum
konsisten
dengan
kebijakan
pencegahan dan pengendalian infeksi
rumah sakit.
214
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan pengumpulan limbah
medis berupa benda tajam dan jarum
0
5
10
Pelaksanaan pembuangan /
pemusnahan limbah medis berupa
benda tajam dan jarum
0
5
10
Acuan:
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di
Indonesia, Depkes, 2000
Pedoman penatalaksanaan pengelolaan
limbah padat dan limbah cair di rumah
sakit, Depkes, 2006
Evaluasi terhadap seluruh proses
pelaksanaan pengelolaan limbah
medis berupa benda tajam dan jarum
0
5
10
Materi
Regulasi RS:
Ketentuan pengelolaan limbah RS
khususnya untuk benda tajam dan jarum
Standar PPI 7.4.
Rumah sakit mengurangi risiko infeksi di fasilitas yang terkait dengan kegiatan pelayanan makanan dan pengendalian mekanik dan permesinan.
Maksud dan Tujuan PPI 7.4.
Pengontrolan engineering/Engineering control, seperti sistem ventilasi positif, tudung biologis (biological hoods), di laboratorium, thermostat pada unit pendingin dan pemanas air
yang dipergunakan untuk sterilisasi peralatan makan dan dapur, adalah contoh pentingnya peran standar lingkungan dan pengendalian dalam berkontribusi untuk sanitasi yang baik
dan mengurangi risiko infeksi di rumah sakit
Telusur
Elemen Penilaian PPI 7.4
Sasaran
1. Sanitasi dapur dan penyiapan makanan
ditangani
dengan
baik
untuk
meminimalisasi risiko infeksi
2. Pengontrolan engineering/Engineering
control
diterapkan
untuk
meminimalisasi risiko infeksi di area
yang tepat di rumah sakit
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Kepala unit sanitasi
Kepala unit gizi/dapur
Pelaksana unit sanitasi/petugas
kebersihan
Pelaksana pelayanan gizi RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di
Indonesia, Depkes, 2000
Pedoman Manajerial Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di RS dan Fasilitas
Kesehatan Lainnya, Depkes, 2007
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi di RS dan Fasilitas Kesehatan
Lainnya, Depkes – Perdalin – JHPIEGO,
2007
Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit,
Depkes 2003
Materi
Pelaksanaan sanitasi dapur dan proses
penyiapan makanan dengan upaya
meminimalkan risiko kontaminasi/
infeksi
Proses pengontrolan terhadap fasilitas
yang digunakan untuk pengolahan
makanan sehingga dapat mengurangi
risiko kontaminasi/infeksi
0
5
10
Regulasi RS:
Ketentuan persiapan makanan
Ketentuan pengontrolan fasilitas
215
Instrumen akreditasi edisi - 1
Standar PPI 7.5.
Rumah sakit mengurangi risiko infeksi di fasilitas selama demolisi/pembongkaran, pembangunan dan renovasi.
Maksud dan Tujuan PPI 7.5.
Bila merencanakan pembongkaran, pembangunan, atau renovasi, rumah sakit menggunakan kriteria yang mengatur dampak dari renovasi atau pembangunan baru terhadap
persyaratan kualitas udara, pencegahan dan pengendalian infeksi, persyaratan utilisasi, kebisingan, getaran dan prosedur emergensi (kedaruratan).
Telusur
SKOR
DOKUMEN
Penetapan kriteria risiko akibat
dampak renovasi atau pekerjaan
pembangunan (konstruksi) baru
0
5
10
Pelaksanaan pemantauan kualitas
udara akibat dampat renovasi atau
pekerjaan
pembangunan,
serta
kegiatan sebagai upaya PPI
0
5
10
Acuan:
Kepmenkes
1335/Menkes/SK/X/2002
tentang Standar Operasional Pengambilan
dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara
Ruangan Rumah Sakit
Elemen Penilaian PPI 7.5.
Sasaran
1. Rumah sakit menggunakan kriteria
risiko untuk menilai dampak renovasi
atau pembangunan (konstruksi) baru.
2. Risiko dan dampak renovasi atau
kontruksi terhadap kualitas udara dan
kegiatan pencegahan dan pengendalian
infeksi dinilai dan dikelola.
216
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Ketua Komite/panitia K3
Kepala
unit
peneliharaan
sarana RS
Penanggungjawab sanitasi RS
Instrumen akreditasi edisi - 1
Materi
Regulasi RS:
Panduan kriteria risiko akibat dampak
renovasi atau pekerjaan pembangunan
(konstruksi) baru
Penetapan pemantauan kualitas udara
Dokumen
Hasil pelaksanaan pemantauan kualitas
udara.akibat dampak renovasi.
PROSEDUR ISOLASI
Standar PPI.8
Rumah sakit menyediakan penghalang untuk pencegahan (barrier precaution) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung dan staf terhadap penyakit menular dan
melindungi dari infeksi pasien yang immunosuppressed, sehingga rentan terhadap infeksi nosokomial.
Maksud dan Tujuan PPI.8
Rumah sakit membuat kebijakan dan prosedur tentang isolasi dan prosedur penghalang (barrier) di rumah sakit. Hal ini berdasarkan cara penularan penyakit dan mengatur pasien
yang mungkin infeksius atau yang immunosuppressed, juga arus masuk pasien dalam jumlah besar dengan infeksi yang menular.
Kewaspadaan airborne adalah perlu untuk mencegah transmisi bahan infeksius yang dapat bertahan di udara dalam waktu yang lama. Penempatan pasien dengan airborne infeksi
yang paling bisa adalah di ruangan tekanan negatif. Bila struktur bangunan tidak dapat segera mengadakan ruangan tekanan negatif, rumah sakit bisa mensirkulasi udara melalui
sistem filtrasi HEPA (a high-efficiency particulate air) dengan paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam.
Kebijakan dan prosesur harus mengatur rencana menangani pasien dengan infeksi airborne dalam jangka waktu singkat ketika ruangan bertekanan negatif atau sistem filtrasi HEPA
tidak tersedia. Prosedur isolasi juga mengatur untuk proteksi staf dan pengunjung, lingkungan pasien dan pembersihan ruangan selama pasien dirawat dan setelah pasien pulang.
Telusur
SKOR
Elemen Penilaian PPI.8
Sasaran
1. Pasien yang sudah diketahui atau
diduga infeksi menular harus di isolasi
sesuai kebijakan rumah sakit dan
pedoman yang direkomendasikan.
2. Kebijakan dan prosedur mengatur
pemisahan antara pasien dengan
penyakit menular, dari pasien lain yang
berisiko tinggi, yang rentan karena
immunosuppressed atau sebab lain dan
staf.
3. Kebijakan dan prosedur mengatur
bagaimana cara mengelola pasien
dengan infeksi airborne untuk jangka
waktu
pendek
ketika
ruangan
bertekanan negatif tidak tersedia
217
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pimpinan keperawatan
Pelaksana keperawatan
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
Materi
Penyelenggaraan perawatan isolasi
Pengaturan perawatan yang terpisah
antara pasien penyakit menular
dengan pasien lain yang mempunyai
risiko tinggi, yang rentan akibat
imunosupresi atau sebab lain,
termasuk staf RS
Pengelolaan pasien dengan infeksi
airborne pada saat ruang bertekanan
negatif sedang tidak tersedia
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Ketentuan tentang perawatan pasien
penyakit menular
Dokumen :
Bukti edukasi staf
4. Rumah sakit mempunyai strategi untuk
berurusan dengan arus pasien dengan
penyakit yang menular
5. Ruangan bertekanan negatif tersedia
dan di monitor secara rutin untuk
pasien infeksius yang membutuhkan
isolasi untuk infeksi airborne; bila
ruangan bertekanan negatif tidak
segera tersedia, ruangan dengan sistem
filtrasi HEPA yang diakui bisa digunakan.
6. Staf dididik tentang pengelolaan pasien
infeksius
Pengaturan alur
penyakit penular
pasien
dengan
Ketersediaan
ruang
bertekanan
negatif
dan
mekanisme
pengawasannya, dan penyediaan
ruang
pengganti
saat
ruang
bertekanan negatif tidak tersedia
Pelatihan staf yang melayani pasien
infeksius
0
5
10
0
5
10
0
5
10
v TEKNIK PENGAMANAN DAN HAND HYGIENE
Standar PPI.9.
Sarung tangan, masker, proteksi mata dan peralatan proteksi lainnya, sabun dan desinfektan tersedia dan digunakan secara benar bila diperlukan.
Maksud dan Tujuan PPI 9.
Hand hygiene, teknik barier dan bahan-bahan disinfeksi merupakan instrumen mendasar bagi pencegahan dan pengendalian infeksi yang benar. Rumah sakit mengidentifikasi
situasi dimana masker, pelindung mata, gaun atau sarung tangan diperlukan dan melakukan pelatihan penggunaannya secara tepat dan benar. Sabun, disinfektan dan handuk atau
pengering lainnya tersedia di lokasi dimana prosedur cuci tangan dan disinfektan dipersyaratkan. Pedoman hand hygiene (pedoman penggunaan dinilai di SKP.5, EP 2) diadopsi oleh
rumah sakit dan ditempel di area yang tepat, dan staf diedukasi untuk prosedur-prosedur yang benar tentang cuci tangan, disinfeksi tangan atau disinfeksi permukaan.
218
Instrumen akreditasi edisi - 1
Telusur
SKOR
Elemen Penilaian PPI 9.
Sasaran
1.
Rumah sakit mengidentifikasi situasi
dimana sarung tangan dan atau
masker
atau
pelindung
mata
dibutuhkan
2. Sarung tangan dan atau masker atau
pelindung mata digunakan secara
tepat dan benar
3. Rumah sakit mengidentifikasi situasi
mana diperlukan prosedur cuci
tangan, disinfeksi tangan atau
disinfeksi permukaan.
4. Prosedur cuci tangan dan desinfeksi
digunakan secara benar di seluruh
area tersebut
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pimpinan keperawatan
Pelaksana keperawatan
5. Rumah sakit mengadopsi pedoman
hand hygiene dari sumber yang
berwenang
219
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
Materi
Penetapan area penggunaan APD
Prosedur pemakaian APD
Penetapan area cuci tangan,
disinfeksi tangan atau disinfeksi
permukaan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Prosedur cuci tangan dan disinfeksi
dan implementasinya
0
5
10
Sumber/referensi yang digunakan
sebagai acuan panduan hand
hygiene
0
5
10
Acuan:
PMK 1691/2011 tentang Keselamatan
Pasien RS
A Guide to the Implementation of the
WHO
<ultimodel Hand
Hygiene
Improvement Strategy, 2009
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO tentang:
Area yang menggunakan APD
Prosedur pemakaian APD
Area yang harus cuci tangan, disinfeksi
tangan atau disinfeksi permukaan
Prosedur cuci tangan dan disinfeksi
Dokumen :
Hasil
pemantauan
(compliancenya)
cuci
tangan
INTEGRASI PROGRAM DENGAN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Standar PPI.10
Proses pengendalian dan pencegahan infeksi diintegrasikan dengan keseluruhan program rumah sakit dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien
Standar PPI 10.1.
Rumah sakit menelusuri risiko infeksi, infeksi dan kecenderungan infeksi terkait pelayanan kesehatan
Standar PPI 10.2.
Peningkatan mutu termasuk penggunaan indikator/pengukuran yang berhubungan dengan masalah infeksi yang secara epidemiologis penting bagi rumah sakit.
Standar PPI 10.3.
Rumah sakit menggunakan informasi risiko, angka dan kecenderungan untuk menyusun atau memodifikasi proses untuk menurunkan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan ke
level yang serendah mungkin.
Standar PPI 10.4.
Rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit, dengan rumah sakit lain melalui perbandingan data dasar/ databases.
Standar PPI 10.5.
Hasil monitoring pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit, secara berkala disampaikan kepada pimpinan dan staf
Standar PPI 10.6
Rumah sakit melaporkan informasi tentang infeksi ke pihak luar, Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan
220
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan PPI.10 sampai dengan PPI 10.6
Proses pencegahan dan pengendalian infeksi dirancang untuk menurunkan risiko infeksi bagi pasien, staf dan orang-orang lainnya. Untuk mencapai tujuan ini, rumah sakit harus
secara proaktif mengidentifikasi dan menelusuri alur risiko, angka dan kecenderungan infeksi rumah sakit. Rumah sakit menggunakan informasi indikator untuk meningkatkan
kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi dan mengurangi angka infeksi yang terkait pelayanan kesehatan ke level yang serendah mungkin. Rumah sakit dapat menggunakan
data indikator (measurement data) dan informasi sebaik-baiknya dengan memahami angka dan kecenderungan serupa di rumah sakit lain dan kontribusi data ke dalam data dasar
terkait infeksi.
Telusur
SKOR
Elemen Penilaian PPI.10.
Sasaran
1. Kegiatan pencegahan dan pengendalian
infeksi diintegrasikan ke dalam program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien rumah sakit (lihat juga PMKP.1.1,
EP)
2. Kepemimpinan dari program
pencegahan dan pengendalian infeksi
termasuk dalam mekanisme
pengawasan dari program mutu dan
keselamatan pasien rumah sakit
221
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Ketua Komite/panitia Mutu
Ketua
Komite/panitia
Keselamatan Pasien
Anggota Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia Mutu
Anggota
Komite/panitia
Keselamatan Pasien
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
Materi
Program peningkatan mutu RS dan
keselamatan pasien terkait dengan
PPI
0
5
10
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
PPI dalam program peningkatan mutu
RS dan keselamatan pasien
0
5
10
Acuan:
Pedoman Upaya Peningkatan Mutu
Pelayanan Rumah Sakit, Depkes, 1994
PMK 1691/2011 tentang Keselamatan
Pasien RS
Panduan Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit (Patient Safety), Depkes
2008
Regulasi RS:
Program
Peningkatan
Mutu
Keselamatan pasien
Program PPI
SPO
monitoring/pengawasan
program
peningkatan
mutu
keselamatan pasien.
dan
dari
dan
Telusur
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.1.
Sasaran
1. Risiko infeksi terkait dengan pelayanan
kesehatan ditelusuri
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Identifikasi risiko infeksi
dengan pelayanan kesehatan
terkait
Indikator angka infeksi terkait dengan
pelayanan kesehatan
2. Angka infeksi terkait dengan pelayanan
kesehatan ditelusuri
Analisis data angka infeksi untuk
menilai kecenderungan (trend) infeksi
terkait dengan pelayanan kesehatan
3. Kecenderungan infeksi terkait dengan
pelayanan kesehatan ditelusuri
Telusur
Sasaran
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan PPI
Telusur
1. Proses di tata ulang berdasarkan risiko,
angka dan kecenderungan data dan
informasi
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
2. Proses di tata ulang untuk menurunkan
risiko infeksi ke level serendah mungkin
222
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
0
5
10
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.3.
Sasaran
Data pemantauan angka infeksi termasuk
indikator angka infeksi
Notulen rapat pembahasan
Laporan Komite/panitia PPI
DOKUMEN
Materi
Analisis epidemiologi kejadian infeksi
2. Pengukuran tersebut mengidentifikasi
infeksi penting secara epidemiologis
0
5
10
0
5
10
0
5
10
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.2.
1. Kegiatan pencegahan dan pengendalian
infeksi diukur.
DOKUMEN
Materi
Hasil
monitoring
dan
pelaksanaan kegiatan PPI
Hasil analisis epidemiologi
evaluasi
DOKUMEN
Materi
Tindak
lanjut
hasil
analisis
berdasarkan
risiko,
data
dan
kecenderungan (trend)
Upaya menurunkan risiko infeksi
0
5
10
0
5
10
Perubahan regulasi berdasarkan hasil
analisis
Telusur
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.4.
Sasaran
1. Angka infeksi terkait pelayanan kesehatan
dibandingkan dengan angka-angka di
rumah sakit lain melalui komparasi data
dasar (lihat juga PMKP.4.2, EP 2 dan
MKI.20.2, EP 3)
2. Rumah sakit membandingkan angka yang
ada dengan praktik terbaik dan bukti
ilmiah
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pelaksanaan komparasi angka infeksi
RS dengan RS lain
0
5
10
Pelaksanaan komparasi angka infeksi
RS dengan acuan terbaik
0
5
10
Telusur
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.5.
Sasaran
1. Hasil pengukuran dikomunikasikan kepada
staf medis
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
Pelaksanaan
komunikasi
pengukuran kepada staf medis
hasil
Laporan hasil pengukuran kepada
manajemen
3. Hasil pengukuran dikomunikasikan kepada
manajemen
Telusur
1. Hasil
program
pencegahan
dan
pengendalian infeksi dilaporkan kepada
Kementerian Kesehatan atau Dinas
Kesehatan sesuai ketentuan (lihat juga
MKI.20.1, EP 1)
2. Rumah sakit melakukan tindak lanjut yang
benar terhadap laporan dari Kementerian
Kesehatan atau Dinas Kesehatan
223
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
SKOR
Ø Elemen Penilaian PPI 10.6.
Sasaran
Bukti data RS lain
Bukti data acuan
Hasil analisis
DOKUMEN
Materi
Pelaksanaan
komunikasi
hasil
pengukuran kepada staf keperawatan
2. Hasil pengukuran dikomunikasikan kepada
staf perawat
DOKUMEN
Materi
Bukti komunikasi, misalnya dalam
forum rapat
Dokumen laporan Komite/panitia PPI
kepada manajemen RS
DOKUMEN
Materi
Laporan pelaksanaan program PPI ke
Kemkes atau Dinas Kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku
0
5
10
Tindak lanjut terhadap laporan yang
disampaikan
0
5
10
Dokumen laporan kepada Kemkes atau
Dinas Kesehatan
Bukti tindak lanjut atas laporan
v PENDIDIKAN STAF TENTANG PROGRAM
Standar PPI 11.
Rumah sakit memberikan pendidikan tentang praktik pencegahan dan pengendalian infeksi kepada staf, dokter, pasien dan keluarga serta pemberi layanan lainnya ketika ada
indikasi keterlibatan mereka dalam pelayanan.
Maksud dan Tujuan PPI 11.
Agar rumah sakit mempunyai program pencegahan dan pengendalian infeksi yang efektif, maka rumah sakit harus mendidik anggota staf tentang program saat mereka mulai
bekerja di rumah sakit dan secara berkala serta berkelanjutan. Program edukasi ini termasuk untuk staf profesional, para staf klinis dan staf pendukung non klinis, bahkan pasien
dan keluarganya, termasuk para pedagang serta pengunjung lainnya. Pasien dan keluarganya didorong untuk berpartisipasi dalam implementasi dan penggunaan praktek-praktek
pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.
Edukasi diberikan sebagai bagian dari orientasi semua staf baru dan dilakukan penyegaran secara berkala, atau sekurang-kurangnya pada saat ada perubahan dalam kebijakan,
prosedur dan praktek-praktek pengendalian infeksi. Edukasi juga meliputi temuan dan kecenderungan yang didapat dari kegiatan pengukuran. (lihat juga KPS.7)
Telusur
Elemen Penilaian PPI.11
Sasaran
1. Rumah sakit mengembangkan program
pencegahan dan pengendalian infeksi
yang mengikut sertakan seluruh staf
dan profesional lain, pasien dan
keluarga.
Pimpinan RS
Ketua Komite/panitia PPI
Anggota Komite/panitia PPI
2. Rumah sakit memberikan pendidikan
tentang pencegahan dan pengendalian
infeksi kepada
seluruh staf dan
profesional lain.
3. Rumah sakit memberikan pendidikan
tentang pencegahan dan pengendalian
infeksi kepada pasien dan keluarga.
224
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
Materi
Program PPI yang melibatkan seluruh
staf RS, pasien dan keluarga
0
5
10
Program pelatihan PPI kepada seluruh
staf RS
0
5
10
Program edukasi PPI kepada pasien
dan keluarga
0
5
10
Program kerja PPI/Program diklat tentang
PPI
Program pendidikan pasien dan keluarga
Bukti implementasi pelatihan dan edukasi
4. Semua staf diberi pendidikan tentang
kebijakan, prosedur, dan praktekpraktek program
pencegahan dan
pengendalian (lihat juga KPS.7 dan
TKP.5.4)
5. Edukasi staf secara periodik diberikan
sebagai
respon
terhadap
kecenderungan yang signifikan dalam
data infeksi.
225
Instrumen akreditasi edisi - 1
Program pelatihan yang meliputi
regulasi dan implementasi program
PPI
0
5
10
Pelaksanaan edukasi kepada staf RS
sebagai tindak lanjut dari analisis
kecenderungan (trend) data infeksi
0
5
10
BAB 3. TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN DAN PENGARAHAN
> 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
TATA KELOLA
Standar TKP. 1
Tanggung jawab dan akuntabilitas (badan-) pengelola digambarkan di dalam peraturan internal (bylaws), kebijakan dan prosedur, atau dokumen serupa yang menjadi pedoman
bagaimana tanggung jawab dan akuntabilitas dilaksanakan
Maksud dan Tujuan TKP.1
Ada badan (misalnya, Kementerian Kesehatan), pemilik, atau kelompok individu yang dikenal (misalnya suatu badan/dewan atau badan pengelola /governing body) yang
bertanggung jawab untuk mengawasi operasional rumah sakit dan bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi komunitasnya atau bagi
penduduk yang membutuhkan pelayanan. Tanggung jawab dan akuntabilitas badan tersebut diuraikan dalam sebuah dokumen yang mengidentifikasi bagaimana hal-hal tersebut
harus dilaksanakan. Juga diuraikan bagaimana badan pengelola (governing) dan kinerja para manajer rumah sakit dievaluasi berdasarkan kriteria yang spesifik rumah sakit.
Struktur tata kelola dan manajemen rumah sakit ditampilkan atau digambarkan dalam bagan rumah sakit atau dokumen lain yang menunjukkan garis-garis kewenangan dan
akuntabilitasnya. Individu yang ditampilkan di bagan diidentifikasi dengan jabatan atau nama.
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP. 1
1. Struktur organisasi pengelola dan tata
kelola
(SOTK)
diuraikan
dalam
dokumen tertulis, dan mereka yang
bertanggung
jawab
untuk
memimpin/mengendalikan
dan
mengelola
diidentifikasi
dengan
jabatan atau nama
2. Tanggung jawab dan akuntabilitas
(badan-) pengelola dimuat dalam
dokumen tersebut
Pimpinan RS
3. Dokumen
tersebut
menjelaskan
bagaimana kinerja badan pengelola
dan para manajer dievaluasi dengan
226
SASARAN
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Adanya
penetapan
struktur
organisasi pengelola dan tata kelola
(SOTK).
Adanya penetapan tanggungjawab
dan akuntabilitas pengelola
Pendokumentasian evaluasi kinerja
pengelola dan para manajer.
0
5
10
Regulasi RS:
Pengorganisasian rumah sakit
Hospital Bylaws
SK pengangkatan
Dokumentasi :
Bukti evaluasi kinerja
0
5
10
0
5
10
kriteria yang terkait.
4. Ada dokumentasi penilaian kinerja
tahunan
terhadap
tata
kelola/pengelolaan (badan pengelola)
pimpinan.
Pendokumentasian
penilaian
kinerja tahunan terhadap tata
kelola pimpinan
0
5
10
Standar TKP 1.1.
Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas misi rumah sakit dan mengumumkannya kepada masyarakat
Standar TKP 1.2.
Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas kebijakan dan rencana untuk menjalankan rumah sakit
Standar TKP 1.3.
Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas anggaran belanja dan alokasi sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi rumah sakit
Standar TKP 1.4.
Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, menetapkan para manajer senior atau direktur rumah sakit
Standar TKP 1.5.
Mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, memberikan persetujuan atas rencana rumah sakit dalam mutu dan keselamatan pasien serta secara teratur menerima dan
menindaklanjuti laporan tentang program mutu dan keselamatan pasien.
227
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan TKP.1.1. sampai TKP 1.5.
Jabatan atau kedudukan dalam struktur tata kelola (governance) tidaklah penting. Yang penting adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar rumah sakit mempunyai
kepemimpinan yang jelas, dijalankan secara efisien, dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Tanggung jawab ini terutama pada tingkat pemberian persetujuan dan
meliputi :
·
memberikan persetujuan atas misi rumah sakit (lihat juga APK.1, EP 2)
·
memberikan persetujuan (atau menjabarkan persetujuan kewenangan/authority bila ada pendelegasian) atas berbagai strategi rumah sakit, rencana manajemen, kebijakan
dan prosedur yang dibutuhkan untuk menjalankan rumah sakit sehari-hari
·
memberikan persetujuan atas partisipasi rumah sakit dalam pendidikan para profesional kesehatan dan dalam penelitian serta pengawasan mutu atas program tersebut
·
memberikan persetujuan atas atau menyediakan anggaran dan sumber daya untuk menjalankan rumah sakit
·
menetapkan atau menyetujui atas penetapan manajer senior atau direktur rumah sakit
Mengidentifikasi orang dalam satu bagan organisasi tunggal tidak menjamin komunikasi dan kerja sama yang baik diantara mereka yang mengendalikan (govern) dengan mereka
yang mengelola (manage) rumah sakit. Hal ini sangat benar apabila struktur tata kelola terpisah dari struktur rumah sakit, misalnya pemilik berada jauh atau adalah otoritas
kesehatan nasional atau regional. Dengan demikian, mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama
dengan manajer rumah sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit.
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP 1.1.
SASARAN
1.
Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, memberikan persetujuan
atas misi rumah sakit
Pimpinan RS
2. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, menjamin adanya review
berkala terhadap misi rumah sakit
3. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, mengumumkan misi rumah
sakit ke publik.
228
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi :
Ketentuan di Hospital bylaws,
Yang menyetujui visi dan misi
rumah sakit
Yang melakukan review berkala
Yang mengumumkan visi & misi ke
publik.
-
MATERI
Implementasi
pemberian
persetujuan misi rumah sakit
Pelaksanaan
review
berkala
terhadap misi rumah sakit
Pelaksanaan mengumumkan misi
RS ke publik
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi :
SK Misi rumah sakit
Dokumen review berkala
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi persetujuan renstra
dan rencana anggaran tahunan,
serta regulasi RS
0
5
10
Adanya
ketentuan
tentang
pendelegasian kewenangan
0
5
10
Regulasi RS
Ketentuan di Hospital by:laws :
- Yang menyetujui renstra
- Yang meneyetujui rencana tahunan
- Yang menyetujui kebijakan dan prosedur
- Yang menyetujui pendidikan para
profesional kesehatan serta penelitian,
kemudian memberikan pengawasan
terhadap mutu program.
Implementasi program yang terkait
dengan
pendidikan
para
profesional
kesehatan
serta
penelitian
0
5
10
Elemen Penilaian TKP 1.2.
SASARAN
1. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, memberikan persetujuan
atas rencana stratejik dan rencana
manajemen rumah sakit, maupun
kebijakan dan prosedur operasional
2. Bila kewenangan untuk memberikan
persetujuan didelegasikan, maka hal ini
dijabarkan dalam kebijakan dan
prosedur tentang tata kelola
Pimpinan RS
3. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, memberikan persetujuan
atas strategi rumah sakit dan program
yang terkait dengan pendidikan para
profesional kesehatan serta penelitian,
kemudian memberikan pengawasan
terhadap mutu program.
MATERI
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Adanya RKA yang telah disetujui
oleh yang berwenang
0
5
10
Tersedianya sumber daya yang
dibutuhkan dalam RKA untuk
mencapai misi rumah sakit
0
5
10
Regulasi RS:
Ketentuan di hospital bylaws :
Yang memberikan persetujuan atas
anggaran modal dan operasional
rumah sakit
Yang mengalokasikan sumber daya
Elemen Penilaian TKP 1.3.
SASARAN
1. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, memberikan persetujuan
atas modal (capital) dan anggaran
operasional rumah sakit
2. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, mengalokasikan sumber
daya yang dibutuhkan untuk mencapai
misi rumah sakit
229
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Dokumen
SK pemilik ttg renstra & RKA
SK pendelegasian kewenangan
Hospital By Laws
Regulasi rumah sakit untuk operasional
rumah sakit
MATERI
Dokumen
RKA
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP 1.4.
1. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, menetapkan manajer
senior rumah sakit
Pimpinan RS
2. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, melakukan evaluasi kinerja
dari manajer senior rumah sakit
3.
SKOR
DOKUMEN
Penetapan pimpinan dan manajer
RS
0
5
10
Pelaksanaan
eveluasi
kinerja
pimpinan dan para manajer
0
5
10
Regulasi RS :
Ketentuan di hospital by laws ;
Yang menetapkan Direktur rumah
sakit
Evaluasi kinerja Direktur
SASARAN
MATERI
0
5
10
Dokumen
SK penetapan direktur dan pejabat
struktural lainnya
Dokumen penilaian kinerja
Laporan bulanan & rapat evaluasi
SKOR
DOKUMEN
Adanya penetapan program mutu
dan keselamatan pasien
0
5
10
Acuan:
Pedoman upaya peningkatan mutu RS,
Depkes, 1994
Pedoman Nasional Keselamatan Pasien
RS, Depkes, 2008
PMK 1691/2011 tentang Keselamatan
Pasien RS
Tersedianya laporan pelaksanaan
program mutu dan keselamatan
pasien serta tindak lanjutnya
0
5
10
Pelaksanaan evaluasi paling sedikit
setahun sekali
Evaluasi terhadap manajer senior
dilaksanakan paling sedikit setahun
sekali
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP 1.5.
SASARAN
1. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, memberikan persetujuan
atas rencana rumah sakit untuk mutu
dan keselamatan pasien. (lihat juga
PMKP.1, Maksud dan Tujuan)
Pimpinan RS
2. Mereka yang bertanggung jawab atas
tata kelola, secara teratur menerima
dan menindaklanjuti laporan tentang
program mutu dan keselamatan
pasien. (lihat juga PMKP.1.4, EP 2)
MATERI
Regulasi RS:
Kebijakan/pedoman/SPO
tentang
perencanaan, monitoring,
pelaporan
program
peningkatan
mutu
dan
keselamatan pasien
Dokumentasi :
Laporan bulanan dan tindak lanjutnya
KEPEMIMPINAN RUMAH SAKIT
230
Instrumen akreditasi edisi - 1
Standar TKP.2
Seorang manajer senior atau direktur bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Maksud TKP.2
Kepemimpinan yang efektif sangat penting untuk sebuah rumah sakit agar dapat beroperasi secara efisien dan memenuhi misinya. Kepemimpinan adalah apa yang diberikan oleh
orang-orang secara bersama-sama maupun individual bagi rumah sakit dan dapat dilaksanakan oleh sejumlah orang.
Manajer senior atau direktur tersebut bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya rumah sakit sehari-hari. Hal ini meliputi pengadaan dan inventarisasi (inventory) perbekalan
(supplies) penting, pemeliharaan fasilitas fisik, manajemen keuangan, manajemen mutu dan tanggung jawab lainnya. Pendidikan dan pengalaman dari individu sesuai dengan
persyaratan di dalam uraian jabatan. Manajer senior atau direktur tersebut bekerja sama dengan para manajer lainnya di rumah sakit untuk menentukan misi rumah sakit dan
merencanakan kebijakan, prosedur serta pelayanan klinis yang terkait dengan misi tersebut. Begitu disetujui oleh badan pengelola (governing body), manajer senior atau direktur
bertanggung jawab untuk melaksanakan semua kebijakan dan menjamin bahwa semua kebijakan itu dipatuhi oleh staf rumah sakit.
Manajer senior atau direktur bertanggung jawab atas :
·
kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku;
·
respon terhadap setiap laporan dari lembaga pengawasan dan regulator;
·
berbagai proses untuk mengelola dan mengawasi/mengendalikan sumber daya manusia, sumber daya finansial dan sumber daya lainnya.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.2
SASARAN
1. Pendidikan dan pengalaman manajer
senior sesuai dengan persyaratan di
dalam uraian jabatan
Pimpinan RS
2. Manajer
senior
atau
direktur
mengelola operasional rumah sakit
sehari-hari, termasuk tanggung jawab
yang digambarkan dalam uraian
jabatan.
3. Manajer
senior
atau
direktur
merekomendasikan
kebijakankebijakan kepada badan pengelola /
dewan pengawas
231
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Persyaratan
pendidikan
dan
pengalaman pimpinan RS/manajer
senior
0
5
10
Regulasi :
Persyaratan Direktur RS
Uraian tugas Direktur
Implementasi
pengelolaan
operasional RS oleh manajer senior
atau direktur sesuai uraian jabatan
0
5
10
Dokumentasi :
Persyaratan jabatan dan dokumen
pendukung
Laporan bulanan kpd dewan pengawas
Hasil inspeksi dan rekomendasi
IPenyampaian rekomendasi dari
manajer senior atau direktur
kepada badan pengelola/dewan
pengawas
tentang
kebijakankebijakan yang diperlukan
0
5
10
4. Manajer
senior
atau
direktur
menjamin
kepatuhan
terhadap
kebijakan yang telah disetujui
5. Manajer
senior
atau
Direktur
menjamin
kepatuhan
terhadap
undang-undang dan peraturan yang
berlaku (lihat juga APK.6, EP 1 dan 2)
6. Manajer
senior
atau
Direktur
menanggapi/merespon setiap laporan
dari lembaga pengawas dan regulator
Implementasi kepatuhan terhadap
semua ketentuan yang telah
ditetapkan
Regulasi rumah sakit ditetapkan
dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
0
5
10
Tindak lanjut atas hasil laporan dari
pengawas dan regulator
0
5
10
0
5
10
Stándar TKP.3
Para pimpinan rumah sakit ditetapkan dan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit dan membuat rencana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk
memenuhi misi tersebut.
Maksud TKP.3
Para pimpinan rumah sakit berasal dari berbagai sumber. Badan pengelola menetapkan manajer senior atau direktur. Manajer senior atau direktur menetapkan manajer lainnya.
Para pimpinan dapat menduduki jabatan formal misalnya sebagai Direktur Medis atau Direktur Keperawatan, atau diakui secara informal karena kesenioran, reputasi atau
kontribusi mereka kepada rumah sakit. Pentig bagi semua pimpinan rumah sakit diakui dan dilibatkan dalam proses penentuan misi rumah sakit. Berdasar atas misi tersebut, para
pimpinan bekerja sama mengembangkan berbagai rencana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mencapai misi. Bila kerangka misi dan kebijakan ditentukan oleh pemilik atau
lembaga diluar rumah sakit, maka pimpinan bekerja sama dalam menjalankan misi dan kebijakan. (lihat juga APK.1, EP 2 dan 3)
232
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP.3
SASARAN
1. Para
pimpinan
rumah
sakit
diperkenalkan secara formal atau
informal
2. Para
pimpinan
secara
kolektif
bertanggung jawab untuk menentukan
misi rumah sakit
3. Para
pimpinan
secara
kolektif
bertanggung jawab untuk menyusun
dan menetapkan berbagai kebijakan
dan prosedur yang diperlukan untuk
menjalankan misi
4. Para
pimpinan
bekerja
sama
menjalankan misi rumah sakit dan
menjamin kebijakan dan prosedur
dipatuhi.
Pimpinan RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi :
SK pengangkatan
Dokumen bukti proses penetapan misi
RS
Bukti pelaksanaan rapat koordinasi
MATERI
Implementasi
pimpinan RS
pengenalan
para
Implementasi penentuan misi RS
Implementasi
penyusunan
penetapan regulasi RS
dan
Implementasi misi dan regulasi RS
tersebut
0
5
10
0
5
10
Standar TKP. 3.1.
Para pemimpin rumah sakit bersama dengan pemuka masyarakat dan pimpinan organisasi lain merencanakan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Maksud dan Tujuan TKP. 3.1.
Sebuah misi rumah sakit pada umumnya menggambarkan kebutuhan penduduk dalam masyarakat. Demikian juga, rumah sakit rujukan dan spesialistik mendasarkan misi mereka
pada kebutuhan pasien dalam wilayah geografik atau wilayah politik yang lebih luas.
Kebutuhan pasien atau masyarakat biasanya berubah seiring dengan waktu dan dengan demikian organisasi pelayanan kesehatan perlu melibatkan masyarakat dalam
perencanaan strategik dan operasionalnya. Rumah sakit melakukan hal ini dengan cara minta pendapat atau masukan dari individu atau kelompok masyarakat, misalnya melalui
kelompok atau satuan tugas penasehat.
Oleh karena itu, penting bagi para pimpinan rumah sakit untuk bertemu dan merencanakan dengan tokoh masyarakat yang terpandang dan para pimpinan organisasi pelayanan
kesehatan lain di masyarakat (seperti, klinik, apotik, pelayanan ambulans dll). Para pimpinan ini merencanakan suatu masyarakat yang lebih sehat dan bahwa mereka punya
tanggung jawab dan dampak kepada komunitas, walaupun tanpa adanya perencanaan tersebut (lihat juga MKI.1, EP 3).
233
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi pengembangan dan
perbaikan rencana strategi dan
operasional dengan tokoh masyarakat
0
5
10
Implementasi penyusunan rencana
bagi masyarakat bersama pimpinan
organisasi pelayanan kesehatan lain
0
5
10
Dokumentasi :
Pertemuan dengan tokoh masyarakat
untuk membahas depkes
Pertemuan perkumpulan-perkumpulan
di rumah sakit. Misal perkumpulan
diabet,
Rapat dan notulen rapat koordinasi dgn
pemangku kepentingan
Dokumen pelaksanaan, surat tugas
Implementasi
kerjasama
dengan
individu atau kelompok pemangku
kepentingan dalam rencana stratejik
dan operasional
0
5
10
Implementasi promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit
0
5
10
Elemen Penilaian TKP. 3.1.
SASARAN
1. Pimpinan
rumah sakit bertemu
dengan tokoh masyarakat untuk
mengembangkan dan memperbaiki
rencana stratejik dan operasional guna
menampung kebutuhan masyarakat
2. Pimpinan rumah sakit
bersama
dengan
pimpinan
organisasi
pelayanan kesehatan lain menyusun
rencana bagi masyarakat (lihat juga
PPK.3, EP 2 dan 3)
3. Pimpinan rumah sakit meminta
masukan dari individu atau kelompok
pemangku
kepentingan dalam
masyarakat sebagai bagian dari
rencana stratejik dan operasional
4. Rumah sakit berpartisipasi dalam
pendidikan
masyarakat
tentang
promosi kesehatan dan pencegahan
penyakit
234
Pimpinan RS
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
Standar TKP.3.2.
Pimpinan melakukan identifikasi dan merencanakan jenis pelayanan klinis yang perlu untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.
Maksud dan Tujuan TKP.3.2.
Pelayanan klinis direncanakan dan dirancang untuk menjawab kebutuhan populasi pasien. Rencana-rencana rumah sakit menjabarkan asuhan dan pelayanan yang diberikan sesuai
dengan misinya. Pimpinan dari berbagai departemen/unit dan pelayanan klinis di rumah sakit menetapkan pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif dan lainnya yang penting
bagi masyarakat. Pimpinan juga menentukan cakupan dan intensitas dari berbagai pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit secara langsung atau tidak langsung.
Pelayanan yang direncanakan menggambarkan arah stratejik dari rumah sakit dan dari sudut pandang pasien yang dilayani. Bila rumah sakit menggunakan apa yang dianggap
se agai tek ologi eksperi e tal da atau e ggu aka aha far asi dala prosedur asuha pasie yaitu, tek ologi atau peralata / aha ya g dia ggap eksperi e tal aik
secara nasional maupun internasional), harus ada proses untuk mengkaji dan menyetujui penggunaan tersebut. Adalah penting bahwa persetujuan itu diberikan sebelum
penggunaannya dalam asuhan pasien. Keputusan diambil jika perlu persetujuan khusus dari pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP.3.2.
SASARAN
1. Perencanaan
rumah
sakit
menjabarkan asuhan dan pelayanan
yang harus disediakan
2.
Asuhan dan pelayanan yang
ditawarkan harus konsisten dengan
misi rumah sakit (lihat juga APK.1, EP
2)
3. Pimpinan menentukan jenis asuhan
dan pelayanan yang harus disediakan
oleh rumah sakit
4. Pimpinan menggunakan proses untuk
melakukan kajian dan menyetujui,
sebelum digunakan dalam asuhan
pasien, prosedur, teknologi, peralatan
(sediaan) farmasi yang dianggap masih
dalam tahap uji coba.
Pimpinan RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi :
Penetapan jenis pelayanan yang ada di
rumah sakit
Kebijakan kajian untuk alat atau bahan obat
baru,
Dokumentasi :
Renstra
Profil RS dan brosur RS serta dokumen
bukti
Rapat koordinasi dan laporan bulanan
MATERI
Pendokumentasian perencanaan jenis
asuhan dan pelayanan
Implementasi asuhan dan pelayanan
yang konsisten di RS
Implementasi renstra RS tentang jens
asuhan dan pelayanan
Implementasi
pengkajian
dan
persetujuan penggunaan teknologi/
peralatan eksperimental
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar TKP. 3.2.1.
Peralatan, perbekalan (supplies), dan obat digunakan sesuai dengan rekomendasi organisasi profesi atau oleh sumber lain yang berwenang.
235
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan TKP.3.2.1.
Risiko dalam proses asuhan klinis akan dikurangi secara bermakna bila alat yang digunakan berfungsi baik untuk memberikan pelayanan yang direncanakan. Hal ini hanya berlaku
untuk area klinik seperti anestesi, radiologi, diagnostic imaging, kardiologi, radiation oncology dan pelayanan lain yang berisiko tinggi, bila diberikan. Perbekalan dan obat yang
memadai juga tersedia dan sesuai dengan penggunaan yang direncanakan maupun situasi darurat. Setiap rumah sakit memahami tentang alat, perbekalan dan obat yang harus
ada/disyaratkan atau direkomendasikan, untuk memberikan pelayanan terencana bagi populasi pasiennya. Rekomendasi, peralatan, perbekalan, dan obat dapat berasal dari
lembaga pemerintah, organisasi profesi anestesi nasional atau internasional, atau dari sumber lain yang berwenang.
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP.3.2.1.
SASARAN
1. Rumah
sakit
menggunakan
rekomendasi dari berbagai organisasi
profesi dan sumber lain yang
berwewenang untuk menentukan,
peralatan dan perbekalan
yang
dibutuhkan dalam pelayanan yang
terencana (lihat juga MPO.2.2, EP 1)
Pimpinan RS
2. Diperoleh peralatan, perbekalan dan
obat (lihat juga MPO.2.2, EP 2)
3. Digunakan peralatan, perbekalan dan
obat (lihat juga PAB.3, Maksud dan
Tujuan dan PAB.3, EP 1)
236
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi
Kebijakan seleksi, perencanaan, pengadaan
obat dan peralatan habis pakai
MATERI
Implementasi penggunaan alat dan
perbekalan sesuai rekimendasi yang
berwenang
Implementasi pengadaan alat dan
perbekalan tersebut
Implementasi penggunaan alat dan
perbekalan tersebut
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi :
Bukti dokumen pengadaan fasilitas RS
Daftar alat dan obat standar
Daftar mutasi alat dan obat.
Standar TKP.3.3.
Pimpinan bertanggung jawab terhadap kontrak kerja pelayanan klinis dan manajemen
Maksud dan Tujuan TKP.3.3.
Rumah sakit sering mempunyai pilihan untuk memberikan pelayanan klinis dan manajemen secara langsung atau mengatur pelayanan tersebut melalui pelayanan rujukan,
konsultasi, mekanisme kontrak kerja atau melalui perjanjian lain. Pelayanan ini rentangnya dari pelayanan radiologi dan diagnostic imaging sampai pelayanan akuntasi keuangan
dan kerumahtanggaan (housekeeping), makanan atau linen. Pimpinan rumah sakit menggambarkan secara tertulis, sifat dan cakupan dari pelayanan yang disediakan melalui
perjanjian kontrak.
Pada semua kasus, ada tanggung jawab pimpinan atas kontrak kerja seperti itu atau perjanjian lainnya untuk menjamin bahwa pelayanan tersebut memenuhi kebutuhan pasien dan
menjadi bagian dari kegiatan manajemen mutu dan kegiatan peningkatan rumah sakit. Pimpinan klinis berpartisipasi dalam seleksi kontrak klinis dan bertanggung jawab untuk
kontrak klinis. Pimpinan manajemen berpartisipasi dalam seleksi terhadap kontrak manajemen dan bertanggung jawab atas kontrak manajemen tersebut.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Implementasi seleksi kontrak kerja
pelayanan klinis dan manajemen
0
5
10
Pendokumentasian kontrak kerja
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan/SPO pemilihan, penetapan dan
monitoring kontrak.manajerial dan kontrak
klinis
Kebijakan mengakhiri kontrak
Elemen Penilaian TKP.3.3.
SASARAN
1. Ada proses untuk pertanggungawaban
kepemimpinan atas kontrak (lihat juga
AP.5.8, EP 6; AP.6.7, EP 6; AP.6.9; dan
PAB.2, EP 5)
2. Rumah sakit mempunyai gambaran
tertulis dari sifat dan cakupan
pelayanan yang diberikan melalui
perjanjian kontrak
3. Pelayanan diberikan berdasar kontrak
dan
perjanjian
lainnya
sesuai
kebutuhan pasien.(lihat juga AP.5.8, EP
6, dan AP.6.7, EP 6)
4. Pimpinan klinis berpartisipasi dalam
seleksi dari kontrak klinis dan
bertanggungjawab atas kontrak klinis.
(lihat juga AP.5.8, EP 5, dan AP.6.7, EP
5)
5. Pimpinan manajemen berpartisipasi
dalam seleksi manajemen kontrak dan
bertanggung jawab atas kontrak
manajemen
237
Pimpinan RS
Instrumen akreditasi edisi - 1
MATERI
Implementasi kontrak kerja tersebut
0
5
10
Implementasi seleksi dari kontrak klinis
0
5
10
Implementasi
kontrak
0
5
10
seleksi
manajemen
Dokumentasi :
Bukti kontrak
Dokumen kontrak yg berkaitan dgn
pelayanan pasien
Dokumen kontrak terkait pelayanan
klinis
Bukti kontrak baru shg menjamin
kontinuitas pelayanan
6. Bila kontrak dinegosiasi kembali atau
diakhiri,
rumah
sakit
menjaga
kontinuitas pelayanan pasien.
Implementasi kontinuitas pelayanan
meskipun kontrak diakhiri
0
5
10
Standar TKP.3.3.1.
Kontrak dan perjanjian lainnya dimasukkan sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
Maksud dan Tujuan TKP.3.3.1.
Mutu dan keamanan dari pelayanan pasien membutuhkan evaluasi atas seluruh pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit atau disediakan melalui kontrak. Sehingga, rumah sakit
perlu menerima, menganalisa dan mengambil tindakan atas informasi mutu dari sumber luar. Kontrak dengan sumber luar dalam pelayanan termasuk harapan atas mutu dan
keselamatan pasien serta data yang harus diberikan kepada rumah sakit, baik frekuensi maupun formatnya. Para manajer departemen menerima dan melakukan tindakan atas
laporan mutu dari badan yang dikontrak dan menjamin bahwa laporan diintegrasikan ke dalam proses pengukuran mutu rumah sakit. (lihat juga APK.4.1, EP 2, dan APK.5, EP 4 dan
6)
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.3.3.1.
SASARAN
1. Kontrak dan perjanjian lainnya
dievaluasi, terkait sifat kontrak,
sebagai
bagian
dari
program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien rumah sakit. (lihat juga AP.5.8,
EP 6)
2. Pimpinan klinis dan manajerial terkait
berpartisipasi
dalam
program
peningkatan mutu dalam analisis
informasi mutu dan keselamatan yang
berasal dari kontrak dengan pihak luar.
(lihat juga AP.5.8, EP 5)
Pimpinan RS
3. Bila pelayanan yang dikontrakkan tidak
memenuhi
harapan
mutu
dan
keselamatan, diambil tindakan.
DOKUMEN
MATERI
Implementasi evaluasi kontrak kerja
terkait program peningkatan mutu dan
keselamatan pasien rumah sakit
0
5
10
Implementasi evaluasi kontrak kerja
dengan pihak luar terkait program
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien rumah sakit
0
5
10
Tindak lanjut hasil analisis dari kontrak
kerja tersebut
0
5
10
Regulasi :
Kebijakan monitoring klinik
Dokumentasi :
Survei kepuasan
Dokumen kontrak dan evaluasi kinerja
Standar TKP 3.3.2.
Para praktisi independen yang bukan pegawai rumah sakit harus memiliki kredensial yang benar untuk pelayanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit
238
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan 3.3.2
Rumah sakit bisa membuat kontrak dengan atau mengatur pelayanan dari dokter, dokter gigi dan para praktisi independen lainnya diluar rumah sakit atau mengatur mereka datang
ke rumah sakit untuk memberikan pelayanan. Pada beberapa kasus, individu dapat ditempatkan di luar rumah sakit, di luar wilayah, bahkan di luar negeri. Pelayanan yang
diberikan bisa termasuk telemedicine atau teleradiologi. Bila pelayanan yang diberikan menentukan pemilihan pelayanan atau rangkaian pelayanan kepada pasien, para praktisi
harus menjalani proses kredensialing dan pemberian kewenangan (privileging) oleh rumah sakit.
TELUSUR
Elemen Penilaian 3.3.2.
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit menetapkan
pelayanan yang akan diberikan oleh
praktisi independen diluar rumah sakit
2. Seluruh
pelayanan
diagnostik,
konsultasi dan pengobatan diberikan
oleh praktisi independen diluar rumah
sakit,
termasuk
telemedicine,
teleradiologi dan interpretasi dari
diagnostik lain, seperti EKG, EEG, EMG
dan sejenis, diberi kewenangan oleh
rumah sakit untuk memberikan
pelayanan tersebut. (lihat juga KPS.9
dan KPS.10)
3. Praktisi independen yang memberikan
pelayanan pasien di dalam rumah sakit
tetapi mereka bukan pegawai atau
anggota staf klinis yang dikredensial
dan diberikan kewenangan yang
dipersyaratkan di KPS.9 sampai KPS.10
4. Mutu
pelayanan
oleh
praktisi
independen di luar rumah sakit
dimonitor sebagai komponen dari
program peningkatan mutu rumah
sakit.
239
Pimpinan RS
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Regulasi
SK Dir yang menetapkan jenis pelayanan
apa saja yang dirujuk
Kredensialing pelaksana Praktik mandiri
yang menerima konsul dari RS
MATERI
Implementasi penetapan pelayanan
pelayanan yang akan diberikan oleh
praktisi independen diluar rumah sakit
Implementasi pemberian kewenangan
praktisi independen diluar rumah sakit
dalam memberikan pelayanan
Dokumentasi :
Daftar dokter kerja sama
Kontrak kerja
Dokumen kredensial
Audit kinerja
Implementasi pemberian kewenangan
sesuai yang dipersyaratkan
0
5
10
Implementasi
monitoring
praktisi independen tersebut
0
5
10
kinerja
Standar TKP.3.4.
Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah mendapat pendidikan dalam konsep peningkatan mutu
Maksud dan Tujuan TKP. 3.4.
Tujuan utama rumah sakit adalah untuk memberikan asuhan pasien dan bekerja untuk meningkatkan hasil/outcome asuhan pasien dari waktu ke waktu dengan cara menerapkan
prinsip peningkatan mutu. Dengan demikian, pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya dari sebuah rumah sakit perlu :
• e dapat pe didika dala atau ter iasa de ga fa iliar ko sep da
etode pe i gkata
utu;
• se ara pri adi erpartisipasi dala proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
• e astika ah a pe i gkata
utu kli is ter asuk kese pata u tuk pe gukura ki erja profesio al lihat juga PMKP.4
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.3.4.
SASARAN
1. Pimpinan
medis, keperawatan dan
pimpinan lainnya sudah mendapat
pendidikan atau sudah terbiasa dengan
konsep dan metode peningkatan mutu
DOKUMEN
MATERI
Implementasi pelatihan manajemen
mutu
0
5
10
Regulasi
- Program diklat
2. Pimpinan medis, keperawatan dan
pimpinan lainnya berpartisipasi dalam
proses
yang
terkait
dengan
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien (lihat juga PMKP.1.1, EP 1 dan
PMKP.4, EP 4)
Implementasi
partisipasi
dalam
peningkatan mutu dan keselamatan
pasien
0
5
10
Dokumentasi :
Bukti pelatihan manajemen mutu
Laporan bulanan
Bukti dokumen penilaian kinerja
profesional
3. Kinerja para profesional diukur sebagai
bagian dari peningkatan kinerja klinis.
(lihat juga KPS.11, KPS.14, dan KPS.17)
Implementasi
profesional
0
5
10
Pimpinan RS
Manajer keperawatan
penilaian
kinerja
Standar TKP.3.5.
Pimpinan rumah sakit menjamin tersedianya program yang seragam untuk melaksanakan rekruitmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan bagi semua staf
240
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan TKP.3.5.
Kemampuan rumah sakit untuk melayani pasien terkait langsung dengan kemampuannya menarik dan mempertahankan staf yang bermutu dan kompeten. Pimpinan mengakui
bahwa daripada rekrutmen, maka mempertahankan (retensi) staf memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar. Retensi meningkat jika pimpinan mendukung peningkatan
kemampuan staf melalui pendidikan berkelanjutan. Dengan demikian, pimpinan berkolaborasi dalam merencanakan dan melaksanakan program dan proses yang seragam terkait
dengan rekruitmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan untuk setiap jenis/kategori staf. Program rekruitmen rumah sakit mempertimbangkan pedoman yang
dipublikasikan seperti dari World Health Organization (WHO), International Council of Nurses dan World Medical Association.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.3.5.
SASARAN
1. Ada
proses
terencana
untuk
melakukan rekruitmen staf (lihat juga
KPS.2, EP 1);
Pimpinan RS
Staf terkait
Implementasi regulasi penerimaan staf
0
5
10
2. Ada proses terencana untuk retensi
staf;
Implementasi regulasi untuk retensi
staf
0
5
10
3. Ada proses terencana
untuk
pengembangan diri dan pendidikan
berkelanjutan bagi staf (lihat juga
KPS.8);
4. Perencanaan dilakukan dengan bekerja
sama
dan
melibatkan
semua
departemen dan pelayanan di rumah
sakit
Implementasi pelatihan staf
0
5
10
Implementasi pelatihan seluruh unit
kerja di RS
0
5
10
241
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Regulasi RS tentang penerimaan staf
Dokumentasi :
SK penunjukan
sertifikt pelatihan
Program pelatihan seluruh unit
Standar TKP.4
Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan pelayanan klinis lainnya merencanakan dan melaksanakan struktur organisasi yang efektif untuk mendukung tanggung jawab dan
kewenangan mereka.
Maksud dan Tujuan TKP.4.
Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan pelayanan klinik lainnya memiliki tanggung jawab khusus terhadap pasien dan rumah sakit. Pimpinan ini :
·
mendukung adanya komunikasi yang baik diantara para profesional;
·
bekerja sama merencanakan dan mengembangkan kebijakan yang mengarahkan pelayanan klinis;
·
memberikan praktek etis profesi mereka;
·
mengawasi mutu asuhan pasien
Pimpinan staf medis dan keperawatan menciptakan struktur organisasi yang sesuai dan efektif untuk menjalankan tanggung jawab ini. Struktur organiasi ini dan proses terkait yang
digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab dapat memberikan staf profesional tunggal yang terdiri dari dokter, perawat dan lainnya atau struktur staf medis dan keperawatan
yang terpisah. Struktur yang dipilih tersebut dapat diatur di dengan Peraturan Internal (Bylaws), peraturan perundang-undangan atau dapat diatur secara informal. Secara umum
struktur yang dipilih :
·
meliputi semua staf klinis yang terkait;
·
sesuai dengan kepemilikan, misi dan struktur rumah sakit;
·
sesuai dengan kompleksitas dan jumlah staf profesional rumah sakit;
·
efektif dalam melaksanakan tanggung jawab yang dicantumkan diatas.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.4.
SASARAN
1. Ada struktur organisasi yang efektif
yang digunakan oleh pimpinan medis,
keperawatan dan pimpinan lainnya
untuk melaksanakan tanggung jawab
dan kewenangan mereka
Pimpinan RS
2. Struktur sesuai dengan besaran dan
kompleksitas rumah sakit
3. Struktur organisasi dan tata laksananya
mendukung adanya komunikasi antar
profesi
242
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Struktur organisasi RS dan unit kerja
0
5
10
Struktur tersebut
kompleksitas RS
dengan
0
5
10
Implementasi dukungan komunikasi
antar profesi
0
5
10
sesuai
Dokumentasi :
Struktur Organisasi RS dan unit kerja
4. Struktur organisasi dan tata laksannaya
mendukung perencanaan klinik dan
pengembangan kebijakan
Implementasi perencanaan klinik dan
pengembangan kebijakan
0
5
10
5. Struktur organisasi dan tata laksananya
mendukung
pengawasan atas
berbagai isu etika profesi
6. Struktur organisasi dan tata laksananya
mendukung pengawasan atas mutu
pelayanan klinik
Implementasi pengawasan isu etika
profesi
0
5
10
0
5
10
243
Instrumen akreditasi edisi - 1
Implementasi
pengawasan
pelayanan klinik
mutu
PENGATURAN
Standar TKP.5.
Satu atau lebih individu yang kompeten mengatur tiap departemen / unit atau pelayanan di rumah sakit
Maksud dan Tujuan TKP.5
Asuhan klinis, hasil pasien (patient outcomes) dan manajemen pelayanan kesehatan secara keseluruhan adalah seperti yang tampak dalam kegiatan asuhan klinis dan manajemen
yang ada di setiap departemen atau pelayanan. Kinerja dari departemen atau pelayanan yang baik membutuhkan kepemimpinan yang jelas dari individu yang kompeten. Dalam
departemen atau pelayanan yang lebih besar, kepemimpinan dapat dipisah. Dalam hal ini, tanggung jawab dari setiap peran ditetapkan secara tertulis (lihat juga APK.6.1, EP 1;
PAB.2, EP 2; AP.5.9 terkait pimpinan pelayanan laboratorium klinis; AP.6.7 terkait pimpinan pelayanan radiologi dan diagnostic imaging; MPO.1.1 terkait pimpinan dari pelayanan
farmasi atau kefarmasian; dan PAB.2 terkait pelayanan anestesi).
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.5.
SASARAN
1. Setiap
departemen/unit
atau
pelayanan di rumah sakit dipimpin
oleh seorang dengan pelatihan,
pendidikan, dan pengalaman yang
setara dengan pelayanan yang
diberikan. (lihat juga AP.5.8, EP1;
AP.6.7, EP 1; dan MPO.1.1, EP 1)
2. Bila lebih dari satu orang memberikan
arahan/petunjuk, maka tanggung
jawab
masing-masing
dijabarkan
secara tertulis.
Pimpinan RS
Persyaratan jabatan
0
5
10
Pendokumentasian uraian jabatan
0
5
10
Pimpinan dari setiap departemen klinis melakukan identifikasi secara tertulis tentang pelayanan yang diberikan oleh departemennya.
Instrumen akreditasi edisi - 1
Regulasi RS tentang persyaratan jabatan
Regulasi RS tentang uraian jabatan
Dokumentasi :
Sertifikasi dan dokumen pendukung
Standar TKP.5.1.
244
DOKUMEN
MATERI
Standar TKP.5.1.1.
Pelayanan dikoordinasikan dan diintegrasikan di dalam departemen atau pelayanan, maupun dengan departemen dan pelayanan lain.
Maksud dan Tujuan TKP.5.1. dan TKP.5.1.1.
Pimpinan dari departemen klinis rumah sakit bekerja sama untuk menetapkan format dan isi yang seragam dari dokumen perencanaan departemen yang spesifik. Secara umum,
dokumen yang disiapkan oleh masing-masing departemen klinis menetapkan tujuan, maupun mengidentifikasi pelayanan saat ini dan yang direncanakan. Kebijakan dan prosedur di
departemen mencerminkan tujuan dan pelayanan departemen, maupun pengetahuan, keterampilan, dan ketersediaan staf yang dibutuhkan untuk melakukan asesmen dan untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan pasien.
Pelayanan klinis yang diberikan kepada pasien dikoordinasikan dan diintegrasikan kedalam setiap unit pelayanan. Sebagai contoh, ada integrasi antara pelayanan medis dan
keperawatan. Selain itu, setiap departemen atau pelayanan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelayanannya dengan departemen dan pelayanan yang lain. Duplikasi
pelayanan yang tidak perlu, dihindari atau dihilangkan agar menghemat sumber daya.
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP.5.1.
SASARAN
1. Pimpinan departemen atau pelayanan
memilih dan menggunakan format dan isi
yang
seragam
untuk
dokumen
perencanaan
Pimpinan RS
Implementasi
keseragaman
pendokumentasian program kerja tiap
unit
2. Dokumen departemen atau pelayanan
menguraikan tentang pelayanan saat ini
dan yang direncanakan yang diberikan
oleh setiap departemen atau pelayanan
Isi dokumen tersebut menguraikan
pelayanan saat ini dan yang
direncanakan
3. Kebijakan dan prosedur dari setiap
departemen
atau
pelayanan
mengarahkan pemberian pelayanan yang
ditetapkan
4. Kebijakan dan prosedur dari setiap
departemen atau pelayanan mengatur
pengetahuan dan keterampilan staf yang
diperlukan untuk melakukan asesmen
dan memenuhi kebutuhan pasien.
Implementasi regulasi tiap unit kerja
245
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi
Kebijakan dan prosedur
Formulir usuan obat, bahan habis pakai,
peralatan, agar seragam
MATERI
0
5
10
0
5
10
Implementasi pelatihan staf
0
5
10
Dokumentasi :
Program kerja tiap unit
RKA
Pelatihan penerapan
Pelayanan
dalam
SPO
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.5.1.1.
SASARAN
1. Ada koordinasi dan integrasi pelayanan
di setiap departemen atau pelayanan
Implementasi
pelayanan tiap
pelayanan
pengkoordinasian
departemen atau
0
5
10
2. Ada koordinasi dan integrasi pelayanan
dengan departemen dan pelayanan lain.
Implementasi
pengkoordinasian
pelayanan antar depertemen atau
pelayanan lain
0
5
10
Pimpinan RS
DOKUMEN
MATERI
Dokumentasi :
Rapat rutin
Rapat koordinasi
Standar TKP.5.2.
Pimpinan merekomendasikan ruangan, peralatan, staf, dan sumber daya lain yang dibutuhkan oleh departemen atau pelayanan
Maksud TKP.5.2.
Setiap pimpinan departemen menyampaikan kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya kepada manajer senior rumah sakit. Hal ini membantu dalam menjamin
bahwa staf, ruangan, peralatan dan sumber daya lain tersedia secara memadai untuk memenuhi kebutuhan pasien setiap saat. Walaupun para pimpinan membuat rekomendasi
tentang kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, kebutuhan kadang-kadang berubah atau tidak sepenuhnya dipenuhi. Jadi, pimpinan punya proses untuk
menanggapi kekurangan sumber daya ini untuk menjamin pelayanan yang aman dan efektif bagi semua pasien.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.5.2.
SASARAN
1. Pimpinan merekomendasikan ruangan
yang dibutuhkan untuk memberikan
pelayanan
2. Pimpinan
merekomendasikan
kebutuhan peralatan yang dibutuhkan
untuk memberikan pelayanan
3. Pimpinan merekomendasikan jumlah dan
kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk
memberikan pelayanan (lihat juga AP.6.3,
EP 5)
246
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
DOKUMEN
MATERI
Implmentasi standar fasilitas dalam
pelayanan
0
5
10
Implementasi pengadaan peralatan
medis yang dibutuhkan dalam
pelayanan
0
5
10
Implementasi penyediaan sumber
daya manusia yang memberikan
pelayanan
0
5
10
Regulasi RS tentang standar fasilitas
Regulasi RS tentang standar ketenagaan
4. Pimpinan merekomendasikan sumber
daya khusus lainnya yang dibutuhkan
untuk memberikan pelayanan
Implementasi penyediaan sumber
daya khusus yang memberikan
pelayanan
0
5
10
Tindak lanjut kekurangan sumber daya
0
5
10
5. Pimpinan memiliki sebuah proses untuk
menjawab kekurangan sumber daya.
Standar TKP.5.3.
Pimpinan merekomendasikan kriteria untuk menseleksi staf profesional di departemen atau pelayanan dan memilih atau merekomendasikan orang-orang yang memenuhi kriteria
tersebut.
Maksud dan Tujuan TKP.5.3.
Pimpinan mempertimbangkan pelayanan yang dibeikan dan direncanakan oleh departemen atau pelayanan serta pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman dari staf
profesional departemen yang memberikan pelayanan tersebut. Pimpinan menyusun kriteria yang mencerminkan pertimbangan ini dan kemudian memilih staf. Para pemimpin juga
bisa bekerja sama dengan departemen sumber daya manusia atau departemen lain dalam proses seleksi berdasarkan rekomendasi pimpinan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.5.3.
SASARAN
1. Pimpinan mengembangkan kriteria yang
terkait dengan pendidikan, keterampilan,
pengetahuan dan pengalaman yang
dibutuhkan staf profesional departemen
2. Pimpinan menggunakan kriteria tersebut
pada waktu melakukan seleksi staf atau
merekomendasikan staf profesional
Pimpinan RS
DOKUMEN
MATERI
Persyaratan jabatan di unit kerja
Implementasi seleksi staf berdasar
persyaratan tersebut
0
5
10
Dokumentasi :
Dokumen persyaratan jabatan di tiap
unit kerja
0
5
10
Standar TKP.5.4
Pimpinan memberikan orientasi dan pelatihan bagi semua staf yang bertugas dan bertanggung jawab di departemen atau di pelayanan dimana mereka ditugaskan.
247
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan TKP.5.4.
Pimpinan menjamin bahwa semua staf di departemen atau di pelayanan memahami tanggung jawab mereka dan menyusun orientasi dan pelatihan untuk pegawai baru. Orientasi
itu meliputi misi rumah sakit, misi departemen atau pelayanan, cakupan pelayanan yang diberikan, kebijakan dan prosedur terkait dengan pemberian pelayanan. Misalnya, semua
staf memahami tentang prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi dan prosedur di rumah sakit dan di dalam departemen atau pelayanan. Jika ada kebijakan atau prosedur baru
atau yang direvisi diterapkan, maka staf diberi pelatihan. (lihat juga KPS.7, AP.5.1, EP 5; AP.6.2, EP 6; PPI.11, EP4)
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP.5.4.
SASARAN
1. Pimpinan menetapkan program orientasi
bagi
staf
departemen
yang
didokumentasikan. (lihat juga KPS.7;
AP.5.1, EP 5, dan AP.6.2, EP 6)
2. Semua staf departemen telah selesai
menjalani program tersebut. (lihat juga
KPS.7; AP.5.1, EP 5; dan AP.6.2, EP 6)
248
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
DOKUMEN
MATERI
Pendokumentasian orientasi staf
Implementasi orientasi tersebut
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi :
Pelaksanaan orientasi
Program Orientasi
Standar TKP.5.5.
Pimpinan melakukan evaluasi kinerja departemen atau pelayanan dan kinerja stafnya.
Maksud dan Tujuan TKP.5.5.
Salah satu tanggung jawab terpenting dari seorang pimpinan departemen atau pelayanan adalah melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit di
departemen tersebut. Seleksi tingkat pengukuran di departemen atau pelayanan dipengaruhi oleh :
a. prioritas rumah sakit dalam hal pengukuran dan peningkatan terkait dengan departemen atau pelayanan;
b. evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan melalui berbagai sumber termasuk survei dan keluhan pasien;
c. kebutuhan untuk memahami efisiensi dan efektivitas biaya (cost effectiveness) dari pelayanan yang diberikan;
d. evaluasi atas pelayanan yang diberikan menurut penetapan kontrak. (lihat juga TKP.3.3)
Pimpinan bertanggung jawab menjamin bahwa kegiatan pengukuran memberikan kesempatan untuk mengevaluasi staf maupun proses pelayanannya. Dengan demikain, dari waktu
ke waktu, pengukuran meliputi semua pelayanan yang diberikan. Data dan informasi yang dihasilkan tidak hanya penting untuk upaya peningkatan departemen atau pelayanan, tetapi
juga penting untuk program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.(lihat juga PAB.2, EP 7)
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP.5.5.
SASARAN
1. Pimpinan melaksanakan pengukuran
mutu (qualitymeasures) yang mengatur
pelayanan
yang diberikan
dalam
departemen atau pelayanan termasuk
kriteria a) sampai d) di Maksud dan
Tujuan yang sesuai dengan departemen
pelayanan tersebut
2. Pimpinan melaksanakan pengukuran
mutu terkait dengan kinerja staf dalam
menjalankan tanggung jawab mereka di
departemen atau pelayanan
3. Pimpinan
melaksanakan
program
pengendalian mutu apabila dibutuhkan
249
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumentasi :
Program kerja
Laporan bulanan ttg indikator mutu
Analisis terhadap capaian indikator mutu
Tindak lanjut atas hasil analisis
Laporan bulanan
MATERI
Implementasi evaluasi mutu dalam
pelayanan
Implementasi evaluasi kinerja staf RS
Implementasi program pengendalian
mutu
0
5
10
0
5
10
4. Pimpinan departemen atau pelayanan
diberikan data dan informasi yang
dibutuhkan untuk mengelola dan
meningkatkan asuhan dan pelayanan
Tindak lanjut
indikator mutu
atas
5. Kegiatan pengukuran dan peningkatan
mutu di departemen dan di pelayanan
dilaporkan secara berkala dalam
mekanisme pengawasan mutu di rumah
sakit.
Implementasi
indikator mutu
pelaporan
250
Instrumen akreditasi edisi - 1
hasil
capaian
0
5
10
tentang
0
5
10
ETIKA ORGANISASI
Standar TKP.6.
Rumah sakit menetapkan kerangka kerja untuk manajemen etis yang menjamin bahwa asuhan pasien diberikan didalam norma-norma bisnis, finansial, etis, dan hukum yang
melindungi pasien dan hak mereka.
Standar TKP.6.1.
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis tersebut meliputi pemasaran, admisi /penerimaan pasien rawat inap (admission), pemindahan pasien (transfer), pemulangan
pasien (discharge) dan pemberitahuan (disclosure) tentang kepemilikan serta konflik bisnis maupun profesional yang bukan kepentingan pasien.
Standar TKP. 6.2.
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis mendukung pengambilan keputusan secara etis di dalam pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
Maksud dan Tujuan TKP. 6. Sampai TKP. 6.2.
Sebuah rumah sakit memiliki tanggung jawab etis dan hukum terhadap pasien dan masyarakatnya. Pimpinan memahami tanggung jawab ini seperti yang mereka terapkan dalam
kegiatan bisnis dan klinis rumah sakit tersebut. Tindakan-tindakan rumah sakit terkait insentif finansial/keuangan harus persis sama dengan nilai-nilai dan etika rumah sakit. Pimpinan
membuat dokumen yang memberi pedoman untuk memberikan kerangka kerja yang konsisten dalam melaksanakan tanggung jawab ini. Waktu menyusun kerangka kerja ini,
pimpinan rumah sakit memasukkan norma-norma nasional dan internasional terkait hak asasi manusia dan etika profesi. Organisasi rumah sakit berjalan dalam kerangka kerja ini
untuk :
·
memberitahukan kepemilikan dan setiap konflik kepentingan;
·
menggambarkan secara jujur pelayanan kepada paisen;
·
menenetapkan kebijakan yang jelas tentang admisi/penerimaan rawat inap, transfer dan pemulangan pasien;
·
menagih secara akurat biaya pelayanan; dan
·
menyelesaikan konflik apabila penetapan insentif finansial dan pembayaran mungkin merugikan asuhan pasien
Kerangka kerja itu juga mendukung staf profesional rumah sakit dan pasien apabila dihadapkan pada dilema etis dalam asuhan pasien, misalnya keputusan tentang donor dan
transplantasi; ketidaksepakatan antara pasien dengan keluarganya, dan antar pasien dengan praktisi kesehatan mereka, mengeai keputusan tentang asuhan, dan ketidak sepakatan
antar profesi. Dukungan ini siap tersedia.
251
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP. 6.
SASARAN
1. Pimpinan rumah sakit menetapkaan normanorma etis dan hukum yang melindungi
pasien dan hak mereka. (lihat juga HPK.1, EP
1 dan 2)
Pimpinan RS
Penetapan tentang perlindungan
dan hak pasien
0
5
10
2. Pimpinan menyusun kerangka kerja untuk
mengelola etika rumah sakit
Penetapan program kerja untuk
mengelola etika rumah sakit
0
5
10
3. Pimpinan mempertimbangkan norma etis
nasional
dan
international
dalam
mengembangkan kerangka kerja kode etik
rumah sakit
Pimpinan
mempertimbangkan
norma
etika
nasional
dan
international
dalam
mengembangkan etika rumah sakit
0
5
10
TELUSUR
Elemen Penilaian TKP. 6.1.
SASARAN
1. Rumah sakit memberitahukan kepemilikan
dari rumah sakit. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan
AP.6.1. EP 2)
2. Rumah sakit menjelaskan secara jujur
pelayanan bagi pasien
3. Rumah sakit menetapkan kebijakan tentang
penerimaan, transfer dan pemulangan
pasien (lihat juga APK.1.1, EP 2; APK.3, EP 1,
dan APK.4, EP 1-4)
4. Rumah sakit secara teliti
penagihan atas pelayanannya
membuat
5. Rumah
sakit
memberitahukan,
mengevaluasi dan menyelesaikan konflik
apabila insentif finansial dan pembayaran
merugikan asuhan pasien
252
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
DOKUMEN
MATERI
Dokumentasi :
SK Panitia etika RS
Program kerja Panitia Etika RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi :
SK ijin RS
Dokumen informasi pelayanan RS /
Profil RS
SK tarif RS
Rincian tagihan kepada pasien
MATERI
Pelaksanaan
kepemilikan RS
pemberitahuan
Pelaksanaan pemberian
yang jujur kepada pasien
pelayanan
Penetapani regulasi RS tentang
penerimaan, transfer dan pemulangan
pasien
Pelaksanaan
penagihan
pelayanan yang teliti
biaya
Tindak lanjut bila terdapat konflik
insentif finansial yang merugikan
asuhan pasien
0
5
10
0
5
10
0
5
10
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian TKP. 6.2.
SASARAN
1. Kerangka kerja rumah sakit untuk
manajemen etis mendukung hal-hal yang
dikonfrontasi/diharapkan pada dilema
etis dalam asuhan pasien
2. Kerangka kerja rumah sakit untuk
manajemen etis mendukung hal-hal yang
dikonfrontasikan pada dilema etis dalam
pelayanan nonklinis
Pimpinan RS
Adanya program kerja panitia etik RS
dan sub komite etik dan disiplin pada
masalah pelanggaran etik dalam
asuhan pasien
Adanya program kerja panitia etik RS
dan sub komite etik dan disiplin pada
masalah pelanggaran etik dalam
pelayanan non klinis
Implementasi dukungan tersebut
3. Dukungan ini siap tersedia
4. Kerangka
kerja
rumah
sakit
memperlengkapi pelaporan yang aman
bagi masalah etis dan hukum / legal
253
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Adanya pendokumentasian laporan
yang aman masalah etis dan hukum/
legal
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Etika rumah sakit
SK Panitia Etik Rumah Sakit
SK Komite Medik
Dokumentasi :
Program kerja Panitia Etik Rumah Sakit
Program kerja Sub Komite Etik dan
Disiplin
Notulen rapat
Laporan
BAB 4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN DAN ELEMEN PENILAIAN
KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN
Standar MFK 1
Rumah sakit mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan tentang pemeriksaan fasilitas
Maksud dan Tujuan MFK 1
Pertimbangan pertama untuk setiap fasilitas fisik adalah peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan fasilitas tersebut. Beberapa ketentuan mungkin berbeda
tergantung pada umur dan lokasi fasilitas serta faktor lainnya. Misalnya, banyak ketentuan (codes) kontruksi bangunan dan keselamatan kebakaran, seperti sistem sprinkler, berlaku
hanya pada konstruksi baru.
Para pimpinan organisasi, termasuk pimpinan rumah sakit dan manajemen senior, bertanggung jawab untuk :
mengetahui peraturan nasional dan daerah, peraturan dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit;
mengimplementasikan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif lain yang disetujui;
perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan penggantian yang perlu sesuai hasil identifikasi data monitoring atau untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan
kemudian untuk menunjukkan kemajuan dalam upaya memenuhi perencanaan. (lihat juga MFK.4.2)
Bila rumah sakit sudah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, para pimpinan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan agar dapat memenuhi ketentuan dalam
kurun waktu yang ditentukan.
TELUSUR
Elemen penilaian MFK 1
SASARAN
1.
Pimpinan RS
Pimpinan rumah sakit dan mereka yang
Ketua dan staf Panitia K3
bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas
Ketua unit pemeliharaan sarana
mengetahui peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap
fasilitas rumah sakit.
2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku
atau ketentuan alternatif yang disetujui
254
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan :
Peraturan dan perundangan
yang
terkait
dengan
keselamatan dan keamanan
fasilitas
MATERI
Peraturan
fasilitas RS
perundang-undangan
Penerapan ketentuan tersebut di RS
0
5
10
Dokumen :
Dokumen ijin lift, boiler,
3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi
kondisi seperti hasil laporan terhadap fasilitas
atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh
otoritas setempat
Kesesuaian hasil laporan atau hasil
pemeriksaan fasilitas RS oleh
petugas yang berwenang
0
5
10
genset, incenerator, ijin RS,
dll
Hasil laporan pemeriksaan
fasilitas
oleh
Disnaker,
Dinkes, Kemkes
Tindak
lanjut
dari
rekomendasi laporan.
Standar MFK 2
Rumah sakit menyusun dan menjaga rencana tertulis yang menggambarkan proses untuk mengelola risiko terhadap pasien, keluarga, pengunjung dan staf
Maksud dan Tujuan MFK 2
Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rumah sakit menyusun satu rencana induk atau rencana tahunan yang
meliputi :
a. Keselamatan dan Keamanan
b. Keselamatan---Suatu tingkatan keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan
pengunjung
c. Keamanan----Proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang
d. Bahan berbahaya-----penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang
secara aman.
e. Manajemen emergensi----tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif
f. Pengamanan kebakaran----Properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
g. Peralatan medis---peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
h. Sistem utilitas----listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian
Rencana tersebut ditulis dan di up to date yang merefleksikan keadaan sekarang atau keadaan terkini dalam lingkungan rumah sakit. Ada proses untuk mereview dan meng-update
255
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 2
SASARAN
Ada rencana tertulis yang mencakup a) Pimpinan RS
sampai f) Maksud dan Tujuan
Ketua dan anggota Panitia K3
Staf RS
2. Rencana tersebut terkini atau di update
1.
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen :
Program MFK
RS atau
rencana induk MFK
MATERI
Adanya pedoman/panduan untuk
penanggulangan bencana, K3, dan
pemeliharaan fasilitas RS
Proses
pemutakhiran
pedoman/panduan tersebut
3. Rencana tersebut dilaksanakan sepenuhnya
Impementasi
terhadap
pedoman/panduan yang dibuat
4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi periodik
dan update rencana tahunan
Proses evaluasi secara teratur
terhadap
pedoman/panduan
tersebut
Dokumen implementasi
Bukti pelaksanaan kegiatan
Bukti
evaluasi/update
program/rencana induk
Standar MFK 3
Seorang atau lebih individu yang kompeten mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program untuk mengelola risiko di lingkungan pelayanan
Standar MFK 3.1
Program monitoring yang menyediakan data insiden, cidera dan kejadian lainnya yang mendukung perencanaan dan pengurangan risiko lebih lanjut.
Maksud dan Tujuan MFK 3 sampai MFK 3.1.
Program manajemen risiko fasilitas/lingkungan, baik dalam rumah sakit besar maupun kecil, perlu menugaskan seorang atau lebih untuk memimpin dan mengawasi. Di rumah sakit
kecil, satu orang bisa ditugaskan paruh waktu. Di rumah sakit yang lebih besar bisa ditugaskan beberapa teknisi atau petugas dengan pelatihan khusus. Apapun penugasannya, semua
aspek dari program harus dikelola dengan efektif dan konsisten secara terus-menerus.
Program pengawasan meliputi :
a. merencanakan semua aspek dari program;
b. melaksanakan program;
c. mendidik staf;
d. memonitor dan melakukan uji coba program;
e. melakukan evaluasi dan revisi program secara berkala;
f. memberikan laporan tahunan ke badan pengelola tentang pencapaian program
g. menyelenggarakan pengorganisasian dan pengeleloaan secara konsisten dan terus-menerus
256
Instrumen akreditasi edisi - 1
Berdasar ukuran dan kompleksitas rumah sakit, dapat dibentuk komite risiko fasilitas/lingkungan dan diberi tanggung jawab mengawasi pelaksanaan dan kesinambungan program
Monitoring seluruh aspek dari program dan memberikan data yang berharga dalam rangka perbaikan program dan untuk mengurangi lebih lanjut risiko di rumah sakit.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Pelaksanaan
pengawasan
dan
pengarahan
manajemen
risiko
fasilitas/ lingkungan RS
Persyaratan petugas yang boleh
melakukan
pengawasan
dan
pengarahan
0
5
10
Dokumen:
Program pengawasan
manajemen risiko fasilitas RS
Sertifikasi kompetensi
Laporan kerja
Rencana
pengawas
0
5
10
Elemen Penilaian MFK 3
1.
Program pengawasan dan pengarahan dapat
ditugaskan kepada satu orang atau lebih.
2. Kompetensi petugas tersebut berdasarkan atas
pengalaman atau pelatihan
3.
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit pemeliharaan sarana
Ketua dan anggota Panitia K3
Tenaga pengawas
Petugas tersebut merencanakan dan
melaksanakan program meliputi elemen a)
sampai g) Maksud dan Tujuan.
kerja
dari
petugas
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 3.1.
1.
Ada program untuk memonitor semua aspek
dari
program
manajemen
risiko
fasilitas/lingkungan
2. Data
monitoring
digunakan
untuk
mengembangkan/meningkatkan program
257
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit pemeliharaan sarana
Ketua dan anggota Panitia K3
Tenaga pengawas
Tersedianya program monitoring
terhadap
manajemen
risiko
fasilitas/lingkungan
Data pemantauannya
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Dokumen:
Program
monitoring
manajemen risiko
Data hasil pemantauan
program manajemen risiko
fasilitas/lingkungan
RTL dari hasil monitoring
KESELAMATAN DAN KEAMANAN
Standar MFK 4
Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program untuk memberikan keselamatan dan keamanan lingkungan fisik
Standar MFK 4.1.
Rumah sakit melakukan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien dan mempunyai rencana untuk mengurangi risiko yang nyata serta menyediakan fasilitas fisik yang aman bagi
pasien, keluarga, staf dan penunjung
Standar MFK 4.2.
Rumah sakit merencanakan dan menganggarkan untuk meningkatkan atau mengganti sistem, bangunan atau komponen berdasarkan hasil inspeksi terhadap fasilitas dan tetap
mematuhi peraturan perundangan
Maksud dan Tujuan MFK 4 sampai MFK 4.2.
Pimpinan rumah sakit menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien (lihat juga AP.5.1, EP 1 dan AP.6.2, EP 1). Pencegahan
dan perencanaan penting untuk menciptakan fasilitas pelayanan pasien yang aman dan mendukung. Untuk merencanakan secara efektif, rumah sakit harus menyadari akan seluruh
risiko yang ada pada fasilitas. Ini meliputi keselamatan, seperti keamanan kebakaran, maupun risiko keamanan. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan cidera, menjaga
kondisi bagi keselamatan dan keamanan pasien, keluarga, staf dan pengujung; serta mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko. Ini khususnya penting selama masa
pembangunan atau renovasi. Sebagai tambahan, untuk menjamin keamanan, semua staf, pengunjung, vendor/pedagang dan lainnya di rumah sakit diidentifikasi dan diberi tanda
pengenal (badge) yang sementara atau tetap atau langkah identifikasi lain, juga seluruh area yang seharusnya aman, seperti ruang perawatan bayi baru lahir, yang aman dan
dipantau.
Ini dapat dilakukan dengan menyusun suatu Rencana Perbaikan Fasilitas (Facility Improvement Plan) dengan inspeksi yang komprehensif terhadap fasilitas, mencatat semua perabot
yang tajam atau rusak yang dapat menyebabkan cidera, sampai lokasi dimana tidak ada jalan penyelamatan bila terjadi kebakaran atau tidak ada cara memonitor area yang aman.
Pemeriksaan berkala ini didokumentasikan untuk membantu rumah sakit merencanakan dan melaksanakan peningkatan dan anggaran perbaikan dan penggantian fasilitas dalam
rencana jangka lebih panjang.
Kemudian, dengan memahami risiko yang ada di fasilitas fisik rumah sakit, maka rumah sakit dapat menyusun rencana yang proaktif untuk mengurangi risiko tersebut terhadap
pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Rencana tersebut dapat meliputi hal-hal seperti memasang kamera keamanan (security camera) di area terpencil, mengganti fenerator
emergensi, mengganti pintu kebakaran dan sejenisnya. Rencana ini meliputi keselamatan dan keamanan.
258
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 4
1.
Rumah sakit mempunyai program untuk
memberikan keselamatan dan keamanan bagi
fasilitas fisik, termasuk memonitor dan
mengamankan area yang diidentifikasi sebagai
risiko keamanan.
2. Program tersebut memastikan bahwa semua
staf, pengunjung dan pedagang/vendor dapat
diidentifikasi, dan semua area yang berisiko
keamanannya
dimonitor
dan
dijaga
keamanannya (lihat juga AP.5.1, EP 2, dan
AP.6.2, EP 1)
3. Program tersebut efektif untuk mencegah
cedera dan mempertahankan kondisi aman
bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung.
(lihat juga SKP.6, EP 1)
4.
Program meliputi keselamatan dan keamanan
selama masa pembangunan dan renovasi
5.
Pimpinan memanfaatkan sumber daya sesuai
rencana yang disetujui
6. Bila terdapat badan independen dalam fasilitas
pelayanan pasien akan disurvei, rumah sakit
memastikan bahwa badan tersebut mematuhi
program keselamatan.
259
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit pemeliharaan sarana
Ketua dan anggota Panitia K3
Tenaga pengawas
Staf RS terkait
Program keselamatan dan keamanan
fasilitas fisik termasuk memonitor
dan mengamankan area yang
diidentifikasi
sebagai
risiko
keamanan.
Pelaksanaan pemberian identitas
kepada staf, pengunjung, vendor dan
area berisiko
Kejadian cedera pada pasien,
keluarga, staf dan pengunjung
Program keselamatan dan keamanan
selama masa pembangunan dan
renovasi
Pemanfaatan fasilitas pengamanan
oleh pimpinan RS
Semua pihak yang berada di area RS
mematuhi
ketentuan
program
keselamatan
SKOR
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Acuan:
Kepmen PU 10/2000
Permen PU 24/2008
Regulasi RS:
Kebijakan/pedoman/pandua
n/SPO keselamatan dan
keamanan fasilitas fisik
Program keselamatan dan
keamanan fasilitas fisik
Monitoring unit independen
untuk menilai kepatuhan
terhadap program MFK
Dokumen:
Laporan kejadian cedera
Pelaksanaan pengamanan
pada masa pembangunan
dan renovasi
MoU dengan penyewa
lahan RS
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 4.1.
1.
Rumah sakit mempunyai hasil pemeriksaan
fasilitas fisik terkini dan akurat yang
didokumentasikan
2. Rumah sakit mempunyai rencana mengurangi
risiko yang nyata berdasarkan pemeriksaan
tersebut
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit pemeliharaan sarana
Ketua dan anggota Panitia K3
Tenaga pengawas
Staf RS terkait
Pendokumentasian
hasil
pemeriksaan fasilitas fisik terkini dan
akurat
Tindak lanjut atas temuan dalam
pemeriksaan fisik untuk mengurangi
risiko
Evaluasi terhadap upaya mengurangi
risiko
3. Rumah sakit memperlihatkan kemajuan dalam
melaksanakan rencananya.
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 4.2.
SASARAN
1.
Rumah sakit menyusun rencana dan anggaran
yang memenuhi peraturan perundangan dan
ketentuan lain
2. Rumah sakit menyusun rencana dan anggaran
untuk meningkatkan atau mengganti sistem,
bangunan, atau komponen yang diperlukan
agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara
aman dan efektif. (lihat juga APK.6.1, EP 5)
260
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Hasil pemeriksaan fasilitas
Tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan
Hasil evaluasi pelaksanaan
tindak lanjut.
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Rencana kerja dan anggaranfasilitas
RS sesuai peraturan yang berlaku
0
5
10
Implementasi dari RKA tersebut
0
5
10
Regulasi tentang fasilitas RS
Dokumen :
Anggaran untuk perbaikan
BAHAN BERBAHAYA
Standar MFK 5
Rumah sakit mempunyai rencana tentang inventaris, penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan bahan dan limbah
berbahaya.
Maksud dan Tujuan MFK 5
Rumah sakit mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya (lihat juga AP.5.1, EP 1, dan AP.6 EP 1) sesuai rencana. Bahan berbahaya dan limbahnya
tersebut meliputi bahan kimia, bahan kemoterapi, bahan dan limbah radioaktif, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan.
Rencana menetapkan proses untuk :
inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
pembuangan limbah berbahaya yang benar;
peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 5
SASARAN
1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan dan
limbah berbahaya dan mempunyai daftar
terbaru/mutakhir dari bahan berbahaya
tersebut di rumah sakit. (lihat juga AP.5.5, EP
1, dan AP.6.6, EP 1)
2. Rencana untuk penanganan, penyimpanan dan
penggunaan yang aman disusun dan
diimplementasikan/diterapkan (lihat juga
AP.5.1, Maksud dan Tujuan, dan EP 3; AP.5.5,
EP 3; AP.6.2, EP 4; dan AP.6.6, EP 3)
3.
Rencana untuk pelaporan dan investigasi dari
tumpahan, paparan (exposure) dan insiden
lainnya disusun dan diterapkan.
261
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia K3
Staf RS terkait
DOKUMEN
MATERI
Proses identifikasi bahan dan limbah
berbahaya dan daftar terbaru dari
bahan dan limbah berbahaya
tersebut
0
5
10
Implementasi dari hasil identifikasi
tersebut
0
5
10
Implementasi sistem pelaporan dan
investigasi dari tumpahan, paparan
(exposure)dan insiden lainnya
0
5
10
Regulasi RS
Regulasi RS tentang bahan
dan limbah berbahaya serta
penggunaan
APD
(perencanaan, pengadaan,
penyimpanan,
distribusi,
paparan B-3)
Monitoring
unit
independen untuk menilai
kepatuhan
terhadap
program MFK
4. Rencana untuk penanganan limbah yang benar
di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah
berbahaya secara aman dan sesuai ketentuan
hukum disusun dan diterapkan. (lihat juga
AP.6.2, EP 4)
5. Rencana untuk alat dan prosedur perlindungan
yang benar dalam penggunaan, ada tumpahan
dan paparan disusun dan diterapkan. (lihat
juga AP.5.1, EP 4; AP.6.2, EP 5; dan AP.6.6, EP
5)
6.
Rencana
untuk
mendokumentasikan
persyaratan, meliputi setiap izin, lisensi, atau
ketentuan persyaratan lainnya disusun dan
diterapkan.
7.
Rencana untuk pemasangan label pada bahan
dan limbah berbahaya disusun dan diterapkan.
(lihat juga AP.5.5, EP 5; dan AP.6.6, EP 5)
8.
Bila terdapat unit independen dalam fasilitas
pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah
sakit memastikan bahwa unit tersebut
mematuhi rencana penanganan bahan
berbahaya.
262
Instrumen akreditasi edisi - 1
Implementasi dari regulasi RS
tentang
bahan
dan
limbah
berbahaya
0
5
10
Implementasi dari penggunaan APD
jika terdapat tumpahan dan paparan
dari bahan dan limbah berbahaya
0
5
10
Dokumen persyaratan staf yang
diperbolehkan mengelola bahan dan
limbah berbahaya
0
5
10
Implementasi pemasangan label
pada bahan dan limbah berbahaya.
0
5
10
Semua pihak yang ada di RS
mematuhi rencana penanganan
bahan berbahaya
0
5
10
Dokumen implementasi :
Daftar dan lokasi bahan
limbah berbahaya terbaru
di RS
MSDS
Hasil
investigasi
dari
tumpahan, paparan dan
insiden lainnya
MoU dengan penyewa
lahan RS
KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA
Standar MFK 6
Rumah Sakit menyusun dan memelihara rencana manajemen kedaruratan dan program menganggapi bila terjadi kedaruratan komunitas demikian, wabah dan bencana alam atau
bencana lainnya.
Standar MFK 6.1.
Rumah sakit melakukan uji coba/simulasi penanganan/menanggapi kedaruratan, wabah dan bencana.
Maksud dan Tujuan MFK 6 - MFK 6.1
Kedaruratan komunitas, wabah dan bencana mungkin terjadi di rumah sakit, seperti kerusakan pada area/ruang rawat pasien akibat gempa atau wabah flu yang menyebabkan staf
tidak dapat masuk kerja. Untuk menanggapi secara efektif, rumah sakit membuat rencana dan program penanganan kedaruratan seperti itu. Rencana tersebut berisikan proses
untuk:
a. menetapkan jenis, kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya, ancaman dan kejadian;
b. menetapkan peran rumah sakit dalam kejadian tersebut;
c. strategi komunikasi pada kejadian;
d. pengelolaan sumber daya pada waktu kejadian, termasuk sumber daya alternatif;
e. pengelolaan kegiatan klinis pada waktu kejadian, termasuk alternatif tempat pelayanan;
f. identifikasi dan penugasan peran dan tanggung jawab staf pada waktu kejadian
g. proses untuk mengelola keadaan darurat/kedaruratan bila terjadi pertentangan antara tanggung jawab staf secara pribadi dengan tanggung jawab rumah sakit dalam hal
penugasan staf untuk pelayanan pasien
Rencana kesiapan menghadapi bencana diujicoba melalui :
- ujicoba tahunan seluruh rencana penanggulangan bencana baik secara internal maupun sebagai bagian dan dilakukan bersama dengan masyarakat; atau
- ujicoba sepanjang tahun terhadap elemen kritis dari c) sampai dengan g) dari rencana tersebut.
Bila rumah sakit mengalami bencana secara nyata, mengaktifasi rencana yang ada, dan setelah itu diberi pengarahan yang tepat, dan situasi ini digambarkan setara dengan uji coba
tahunan.
263
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Proses identifikasi bencana interbal
dan eksternal di RS
0
5
10
Implementasi
penanggulangan
bencana hasil proses identifikasi
tersebut
0
5
10
Regulasi:
Pedoman penanggulangan
kebakaran, kewaspadaan
bencana dan evakuasi
Monitoring
unit
independen untuk menilai
kepatuhan
terhadap
program MFK
Elemen Penilaian MFK 6
SASARAN
1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan
terjadinya bencana internal dan eksternal,
seperti keadaan darurat dalam masyarakat,
wabah dan bencana alam atau bencana
lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang
menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani
kemungkinan bencana, meliputi item a)
sampai g) di atas
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia K3
Staf RS terkait
MATERI
Dokumen :
Pelatihan penanggulangan
kebakaran, kewaspadaan
bencana dan evakuasi
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 6.1.
1. Seluruh rencana diujicoba secara tahunan atau
sekurang-kurangnya elemen kritis dari c)
sampai g) dari rencana
2. Pada akhir setiap uji coba, dilakukan tanyajawab (debriefing) mengenai ujicoba yang
dilakukan
3. Bila terdapat badan independen dalam fasilitas
pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah
sakit memastikan bahwa unit tersebut
mematuhi rencana kesiapan menghadapi
bencana.
264
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Staf RS
Penyewa lahan RS
DOKUMEN
MATERI
Implementasi
ujicoba
penanggulangan
kedaruratan
komunitas sekurang-kurangnya c)
sampai g)
Hasil tanya jawab/posttest dari
ujicoba tersebut
Semua pihak yang ada di RS
mematuhi
rencana
kesiapan
menghadapi bencana
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen :
Program penanggulangan
kebakaran, kewaspadaan
bencana dan evakuasi
Posttest
Sertifikasi
MoU dengan penyewa
lahan RS
PENGAMANAN KEBAKARAN
Standar MFK 7
Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program untuk memastikan bahwa seluruh penghuni di rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lainnya.
Standar MFK 7.1.
Perencanaan meliputi pencegahan, deteksi dini, penghentian/pemadaman (suppression), meredakan dan jalur evakuasi aman (safe exit) dari fasilitas sebagai respon terhadap
kedaruratan akibat kebakaran atau bukan kebakaran.
Standar MFK 7.2.
Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba rencana pengamanan kebakaran dan asap, meliputi setiap peralatan yang terkait untuk deteksi dini dan penghentian (suppression) dan
mendokumentasikan hasilnya.
265
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan MFK 7 sampai MFK 7.2
Kebakaran adalah risiko yang selalu ada di rumah sakit. Karenanya, setiap rumah sakit perlu merencanakan bagaimana menjamin penghuni rumah sakit tetap aman sekalipun terjadi
kebakaran atau ada asap. Rumah sakit merencanakan secara khusus :
pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko kebakaran, seperti penyimpanan dan penanganan secara aman bahan mudah terbakar, termasuk gas medik, seperti oksigen;
bahaya yang terkait dengan setiap pembangunan di dalam atau berdekatan dengan bangunan yang dihuni pasien;
jalan keluar yang aman dan tidak terhalang bila tejadi kebakaran;
sistem peringatan dini, sistem deteksi dini, seperti, deteksi asap (smoke detector), alarm kebakaran, dan patroli kebakaran; dan
mekanisme penghentian/supresi (suppression) seperti selang air, supresan kimia (chemical suppressants) atau sistem penyemburan (sprinkler).
Tindakan ini, bila digabungkan akan memberi waktu yang cukup bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung untuk menyelamatkan diri dari kebakaran dan asap. Tindakan ini tanpa
memandang umur, ukuran atau kontruksi dari fasilitas. Contohnya, fasilitas berbahan batu bata satu tingkat akan menggunakan metode yang berbeda dengan fasilitas kayu yang
besar dan bertingkat.
Rencana pengamanan kebakaran rumah sakit mengidentifikasi :
frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan sistem perlindungan dan pengamanan kebakaran, sesuai ketentuan;
rencana evakuasi yang aman dari fasilitas bila terjadi kebakaran atau ada asap;
proses untuk melakukan uji coba semua bagian dari rencana, dalam jangka waktu 12 bulan;
pendidikan yang perlu bagi staf untuk dapat melindungi secara efektif dan mengevakuasi pasien bila terjadi kedaruratan, dan ;
partisipasi semua staf dalam uji coba pengamanan kebakaran sekurang-kurangnya setahun sekali.
Sebuah ujicoba rencana dapat dilakukan dengan beberapa cara. Sebagai contoh, rumah sakit dapat menetapkan fire arshal /perwira kebakaran untuk setiap unit dan dia ditugasi
untuk menanyai staf secara acak tentang apa yang akan mereka lakukan jika kebakaran terjadi pada unit mereka. Staf dapat diberi pertanyaan spesifik, seperti "Dimana letak katup
penutup oksigen? Jika anda harus menutup katup oksigen, bagaimana cara Anda merawat/mengasuh pasien yang membutuhkan oksigen? Di mana letak alat pemadam api pada unit
anda? Bagaimana anda melaporkan kejadian kebakaran? Bagaimana anda melindungi pasien selama terjadinya kebakaran? Bila anda harus mengevakuasi pasien, prosesnya
bagaimana?. Staf seharusnya dapat merespon dengan tepat pertanyan tersebut. Bila tidak, hal ini harus didokumentasikan dan dikembangkan suatu rencana reedukasi. Fire marshal
harus selalu membuat catatan tentang siapa saja yang berpartisipasi. Rumah sakit dapat juga mengembangkan tes tertulis untuk staf yang terkait dengan pengamanan kebakaran
sebagai bagian dari uji coba rencana.
Seluruh pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan didokumentasikan.
266
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 7
SASARAN
1. Rumah sakit merencanakan program untuk
memastikan seluruh penghuni rumah sakit
aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan
lain yang bukan kebakaran.
2. Program dilaksanakan secara terus-menerus
dan komprehensif untuk memastikan bahwa
seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja
staf termasuk dalam program.
3.
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia K3
Staf terkait
Bila terdapat badan independen di fasilitas
pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah
sakit memastikan bahwa badan tersebut
mematuhi rencana pengamanan kebakaran.
SKOR
Program K3 pengamanan kebakaran,
asap atau kedaruratan lain yang
bukan kebakaran
0
5
10
Implementasi program K3 tersebut
oleh semua pihak yang ada di RS
0
5
10
Semua pihak yang ada di RS
mematuhi rencana pengamanan
kebkaran
0
5
10
Dokumen :
Program K3
Laporan kegiatan
Sertifikasi
MoU dengan penyewa
lahan RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen :
Program
Pengamanan
kebakaran dan evakuasi
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 7.1.
SASARAN
pengurangan
risiko
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia K3
Program
kebakaran;
2.
Program termasuk asesmen risiko kebakaran
saat ada pembangunan di atau berdekatan
dengan fasilitas;
Program asesmen risiko kebakaran
terhadap pembangunan di atau
berdekatan dengan fasilitas
3.
Program termasuk deteksi dini kebakaran dan
asap;
Program deteksi dini kebakaran dan
asap
4.
Program termasuk meredakan kebakaran dan
pengendalian (containment) asap.
Program meredakan kebakaran dan
pengendalian (containment) asap
Instrumen akreditasi edisi - 1
Regulasi
tentang
penanggulangan
kebakaran
Monitoring
unit
independen untuk menilai
kepatuhan
terhadap
program MFK
MATERI
1.
267
termasuk
DOKUMEN
MATERI
Program
kebakaran
pengurangan
risiko
0
5
10
0
5
10
0
5
10
5. Program termasuk evakuasi/ jalan keluar yang
aman dari fasilitas bila terjadi kedaruratan
akibat kebakaran dan kedaruratan bukan
kebakaran.
Program evakuasi/ jalan keluarbila
terjadi kedaruratan akibat kebakaran
dan kedaruratan bukan kebakaran
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 7.2.
SASARAN
1. Sistem deteksi kebakaran dan pemadaman
diinspeksi dan diuji coba, serta dipelihara, yang
frekuensinya ditetapkan oleh rumah sakit
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Panitia K3
Staf RS
Implementasi
uji
coba
dan
pemeliharaan
sistem
deteksi
kebakaran dan pemadaman
Program pelatihan staf
pengamanan kebakaran
3. Semua staf berpartisipasi sekurang-kurangnya
setahun sekali dalam rencana pengamanan
kebakaran dan asap. (Lihat juga MFK 11.1, EP
1).
4. Staf dapat memeragakan cara membawa
pasien ke tempat aman.
Program pelatihan staf tersebut
dilakukan sekurangnya setahun
sekali
Pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan
peralatan dan sistem didokumentasikan.
268
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
2. Staf dilatih untuk berpartisipasi dalam
perencanaan pengamanan kebakaran dan asap
(lihat juga MFK.11.1, EP1)
5.
0
5
10
dalam
Implementasi evakuasi pasien
Pendokumentasian ujicoba dan
pemeliharaan sistem deteksi dan
pemadaman
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi tentang pemeliharaan
sistem deteksi kebakaran dan
pemadaman
Dokumen :
Daftar sistem deteksi
kebakaran
dan
alat
pemadaman
Bukti
ujicoba
dan
pemeliharaan
sistem
deteksi
serta
alat
pemadam
Sertifikasi
pelatihan
pemadaman dan evakuasi
Standar MFK 7.3.
Rumah sakit menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pelarangan merokok.
Maksud dan Tujuan MFK 7.3.
Rumah Sakit menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pelarangan merokok, yang :
Berlaku bagi seluruh pasien, keluarga, staf dan pengunjung;
Melarang merokok di lingkungan rumah sakit
Kebijakan rumah sakit tentang merokok menetapkan pengecualian bagi pasien yang karena alasan medis atau psikiatri mengizinkan pasien merokok. Bila pengecualian tersebut
diberikan maka pasien tersebut hanya merokok di tempat yang ditentukan, jauh dari pasien lainnya.
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Peraturan larangan merokok
0
5
10
Acuan :
Instruksi Menkes RI No.
84/Menkes/Inst/II/2002
tentang Kawasan Tanpa Rokok
di Tempat Kerja dan Sarana
Kesehatan
0
5
10
0
5
10
Regulasi
merokok
Elemen Penilaian MFK 7.3.
SASARAN
Pimpinan RS
Staf RS
MATERI
1.
Rumah sakit membuat kebijakan dan/atau
prosedur untuk melarang merokok.
2.
Kebijakan dan/atau prosedur tersebut berlaku
bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.
Sasaran peraturan tersebut
3.
Kebijakan dan/atau prosedur tersebut telah
dimplementasikan
Implementasi peraturan tersebut
269
Instrumen akreditasi edisi - 1
tentang
larangan
PERALATAN MEDIS
Standar MFK 8
Rumah sakit merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya.
Standar MFK 8.1.
Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring terhadap program manajemen peralatan medis. Data tersebut digunakan dalam menyusun rencana kebutuhan jangka panjang
rumah sakit untuk peningkatan dan penggantian peralatan.
Maksud dan Tujuan MFK 8 dan MFK 8.1.
Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, rumah sakit :
melakukan inventarisasi peralatan medis;
melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;
melaksanakan pemeliharaan preventif.
Staf yang kompeten memberikan pelayanan ini. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai
instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan didokumentasikan.Ini membantu memastikan kelangsungan proses pemeliharaan dan membantu bila
menyusun rencana permodalan untuk penggantian, perbaikan/peningkatan (upgrade), dan perubahan lain. (lihat juga AP.6.5, Maksud dan Tujuan)
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 8
SASARAN
1.
Peralatan medis di seluruh rumah sakit
dikelola sesuai rencana. (lihat juga AP.5.4, EP
1, dan AP.6.5, EP 1)
2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan
medis. (lihat juga AP.5.4, EP 3, dan AP.6.5, EP
4)
3.
Peralatan medis diinspeksi secara teratur.
(lihat juga AP.5.4, EP 4, dan AP.6.5, EP 4)
270
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua
dan
anggota
pemeliharaan sarana RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Rencana Kerja dan Anggaran
alat medis
MATERI
unit
Program
pengadaan
pemeliharaan peralatan medis
dan
Daftar inventaris peralatan medis
Implementasi
kalibrasi alat
pemeliharaan
dan
Dokumen :
Daftar
inventaris
peralatan medis
Bukti pemeliharaan dan
kalibrasi alat medis
Bukti ujicoba alat
4.
Peralatan medis diuji coba sejak baru dan
sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi
pabrik (lihat juga AP.5.4, EP 5, dan AP.6.5, EP
5)
5.
Ada program pemeliharaan preventif (lihat
juga AP.5.4, EP 6, dan AP.6.5, EP 6)
6.
Tenaga yang
pelayanan ini.
kompeten
Implementasi ujicoba alat sesuai
penggunaannya dan rekomendasi
pabrik
0
5
10
Program pemeliharaan preventif
0
5
10
0
5
10
Persyaratan tenaga pemeliharaan
peralatan medis.
memberikan
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Data
hasil
pemantauan
pemeliharaan peralatan medis
0
5
10
Regulasi tentang pemeliharaan
alat
Tindak lanjut dari hasil pemantauan
tersebut
0
5
10
Elemen Penilaian MFK 8.1.
SASARAN
1.
2.
Data hasil monitoring dikumpulkan dan
didokumentasikan
untuk
program
manajemen peralatan medis. (lihat juga
AP.5.4, EP 7, dan AP.6.5, EP 7)
Data hasil monitoring digunakan untuk
keperluan perencanaan dan perbaikan
Surat tugas/ sertifikasi
petugas
pemeliharaan
alat
MATERI
Dokumen implementasi :
Bukti pemeliharaan dan
kalibrasi alat
Hasil pemeliharaan dan
kalibrasi
Standar MFK 8.2
Rumah sakit mempunyai sistem penarikan kembali produk/peralatan
Maksud dan Tujuan MFK 8.2.
Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan dan pengembalian atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau suplaier. Ada kebijakan
atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang ditarik kembali (under recall).
271
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Sistem penarikan produk/alat
0
5
10
Regulasi tentang penarikan
kembali produk/peralatan RS
Dokumen :
Bukti
produk/alat
Elemen Penilaian MFK 8.2.
SASARAN
Pimpinan RS
1.
Ada
sistem
penarikan
produk/peralatan di rumah sakit
2.
Kebijakan atau prosedur yang mengatur
penggunaan setiap produk dan peralatan yang
dalam proses penarikan kembali.
Kebijakan atau prosedur penarikan
kembali
0
5
10
Kebijakan
dan
diimplementasikan.
Implementasi dari kebijakan atau
prosedur tersebut
0
5
10
3.
prosedur
kembali
MATERI
tersebut
penarikan
SISTEM UTILITI (SISTEM PENDUKUNG)
Standar MFK 9
Air minum dan listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, melalui sumber reguler atau alternatif, untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien.
Maksud dan Tujuan MFK 9
Asuhan pasien di rumah sakit, baik yang rutin maupun urgen, tersedia 24 jam, setiap hari dalam seminggu. Karenanya, sumber air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus untuk
memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien. Dapat menggunakan sumber reguler atau alternatif.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 9
SASARAN
1.
Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari
seminggu
2.
Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari
seminggu
272
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
pemeliharaan sarana RS
MATERI
unit
Implementasi
minum 24 jam
ketersediaan
air
Implementasi ketersediaan listrik 24
jam
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Standar MFK 9.1.
Rumah sakit memiliki proses emergensi untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya, terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik
Standar MFK 9.2.
Rumah sakit melakukan uji coba sistem emergensi dari air minum dan listrik secara teratur sesuai dengan sistem dan hasilnya didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan MFK 9.1. dan MFK 9.2.
Setiap rumah sakit memiliki peralatan medis dan sistem pendukung/utility yang berbeda tergantung misi, kebutuhan pasien dan sumber daya yang ada. Tanpa memperhatikan jenis
sistem dan tingkat sumber daya, rumah sakit wajib melindungi pasien dan staf dalam keadaan emergensi, seperti kegagalan dan gangguan sistem, atau kontaminasi.
Untuk menghadapi keadaan emergensi tersebut, rumah sakit :
- mengidentifikasi peralatan, sistem dan tempat yang potensial menimbulkan risiko tertinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, mengidentifikasi area yang memerlukan
pencahayaan, pendinginan, alat pendukung hidup /life support, dan air bersih untuk membersihkan dan mensterilkan perbekalan);
- melakukan asesmen dan meminimasilasi risiko dari kegagalan sistem pendukung di tempat-tempat tersebut;
- merencanakan sumber darurat listrik dan air bersih untuk tempat tersebut dan kebutuhannya;
- melakukan uji coba ketersediaan dan keandalan sumber darurat listrik dan air;
- mendokumentasikan hasil uji coba;
- memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal/sekurang-kurangnya setiap tahun atau lebih sering jika diharuskan oleh peraturan perundangan
atau oleh kondisi sumber listrik dan air;
Kondisi sumber listrik dan air yang mengharuskan peningkatan frekuensi pengujian meliputi:
o perbaikan berulang dari sistem air
o seringnya kontaminasi terhadap sumber air;
o jaringan listrik yang tidak bisa diandalkan; dan
o padamnya listrik yang tak terduga dan berulang.
273
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 9.1.
1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan
pelayanan yang berisiko paling tinggi bila
terjadi kegagalan listrik atau air minum
terkontaminasi atau terganggu.
2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko
bila hal itu terjadi.
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua dan anggota
pemeliharaan sarana RS
SKOR
unit
Proses identifikasi area berisiko
tinggi bila terjadi gangguan listrik
atau air minum
Pencegahan terjadinya
listrik atau air minum
3. Rumah sakit merencanakan sumber listrik dan
air minum alternatif dalam keadaan
emergensi.
gangguan
Sumber alternatif listrik atau air
minum
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 9.2.
SASARAN
1.
2.
Rumah sakit melakukan uji coba sumber air
minum alternatif sekurangnya setahun sekali
atau lebih sering bila diharuskan oleh
peraturan perundangan yang berlaku atau
oleh kondisi sumber air
Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba
tersebut
3. Rumah sakit melakukan uji coba sumber listrik
alternatif sekurangnya setahun sekali atau
lebih sering bila diharuskan oleh peraturan
perundangan yang berlaku atau oleh kondisi
sumber listrik.
4.
Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba
tersebut
274
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua
dan
anggota
pemeliharaan sarana RS
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi tentang pengadaan
sumber listrik dan air minum
serta sumber alternatifnya.
Dokumen :
Daftar area berisiko tinggi
bila terjadi gangguan
listrik atau air minum
Daftar sumber alternatif
listrik atau air minum
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen :
Daftar sumber alternatif
air minum dan listrik
Bukti ujicoba sumber
alternatif air minum dan
listrik
Data hasil ujicoba
MATERI
unit
Implementasi
ujicoba
alternatif air minum
sumber
Pendokumentasian hasil uji coba
Implementasi
alternatif listrik
ujicoba
sumber
Pendokumentasian hasil uji coba
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar MFK 10
Sistem listrik, limbah, ventilasi, gas medis dan sistem kunci lainnya secara teratur diperiksa, dipelihara, dan bila perlu ditingkatkan
Standar MFK 10.1.
Petugas atau otoritas yang ditetapkan memonitor mutu air secara teratur.
Standar MFK 10.2.
Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring program manajemen sistem utiliti/pendukung. Data tersebut digunakan untuk merencanakan kebutuhan jangka panjang rumah
sakit untuk peningkatan atau penggantian sistem utiliti/pendukung.
Maksud dan Tujuan MFK 10 sampai MFK 10.2.
Pengoperasian sistem pendukung dan sistem kunci lainnya di rumah sakit secara aman, efektif dan efisien perlu/esensial bagi keselamatan pasien, keluarga, staf dan pengunjung
serta untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien. Sebagai contoh, kontaminasi limbah di area persiapan makanan, ventilisasi yang tidak adekuat di laboratorium klinis, penyimpanan
tabung oksigen yang tidak aman, kebocoran pipa oksigen dan kabel listrik bertegangan berjumbai dan kesemuanya bisa menimbulkan bahaya. Untuk menghindari ini dan bahaya
lainnya, rumah sakit mempunyai proses sistem pemeriksaan yang teratur dan melakukan pencegahan dan pemeliharaan lainnya. Selama uji coba, perhatian ditujukan pada
komponen kritis (sebagai contoh, switches dan relays) dari sistem tersebut. Sumber listrik emergensi dan cadangan diuji coba dalam lingkungan yang direncanakan dan
mensimulasikan beban aktual yang dibutuhkan. Peningkatan dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya penambahan pelayanan listrik di area yang punya peralatan baru.
Kualitas air bisa berubah secara mendadak karena banyak sebab, beberapa mungkin di luar rumah sakit, seperti putusnya pipa penyaluran /supply ke rumah sakit atau adanya
kontaminasi di sumber air kota. Kualitas air juga merupakan faktor kritis dalam proses asuhan klinis, seperti pada chronic renal dialysis. Karenanya, rumah sakit menyusun proses
pemantauan kualitas air secara teratur, meliputi pemeriksaan biologis/biological air yang digunakan untuk hemodialisis. Frekuensi pemantauan dilaksanakan sebagian berdasarkan
pengalaman dengan masalah kualitas air. Pemantauan dapat dilakukan oleh staf yang ditunjuk oleh rumah sakit, seperti staf dari laboratorium klinis atau oleh otoritas kesehatan
masyarakat atau penilik air dari luar rumah sakit yang dinilai kompeten untuk menjalankan pemeriksaan ini. Menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk memastikan bahwa
pemeriksaan dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.
Pemantauan sistem yang esensial /penting membantu rumah sakit mencegah terjadinya masalah dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan dalam
perbaikan sistem dan dalam merencanakan peningkatan atau penggantian sistem utiliti/pendukung. Data hasil monitoring didokumentasikan.
275
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 10
SASARAN
1. Rumah
sakit
mengidentifikasi
sistem
pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem
kunci lainnya.
Pimpinan RS
Ketua
dan
anggota
pemeliharaan sarana
unit
Proses
identifikasi
sistem
pendukung, gas medis, ventilasi dan
sistem kunci di RS
Proses pemeriksaan sistem kunci
2. Sistem kunci diperiksa secara teratur
Proses ujicoba sistem kunci
3. Sistem kunci diuji coba secara teratur
Proses pemeliharaan sistem kunci
4. Sistem kunci dipelihara secara teratur
Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan
5. Sistem kunci ditingkatkan bila perlu
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 10.1
SASARAN
Pemantauan kualitas air
276
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi
RS
tentang
pemeliaraan
sistem
pendukung,
gas
medis,
ventilasi dan sistem kunci
SKOR
DOKUMEN
Dokumen :
Daftar sistem pendukung,
gas medis, ventilasi dan
sistem kunci yang ada di RS
Hasil pemeriksaan
Bukti pemeliharaan
Bukti ujicoba
MATERI
1. Kualitas air dimonitor secara teratur
2. Air yang digunakan untuk hemodialisis/chronic
renal dialysis diperiksa secara teratur.
SKOR
MATERI
Pemantauan air di ruang hemodialisa
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS :
Pengadaan air bersih
Pemantauan air bersih
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 10.2.
SASARAN
1.
Data hasil monitoring dikumpulkan dan
didokumentasikan untuk program manajemen
pendukung/utiliti medis.
2.
Data hasil monitoring digunakan untuk tujuan
perencanaan dan peningkatan.
Tenaga
pengawas
pendukung/ utiliti medis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Dokumen :
Data hasil pemantauan
sistem pendukung/utiliti
MATERI
sistem
Pendokumentasian
hasil
pemantauan sistem pendukung/
utiliti
Tindak lanjut hasil pemantauan
PENDIDIKAN STAF
Standar MFK 11
Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf tentang peran mereka dalam menyediakan fasilitas asuhan pasien yang aman dan efektif.
Standar MFK 11.1
Staf rumah sakit diberi pelatihan dan pengetahuan tentang peran mereka dalam rencana rumah sakit untuk pengamanan kebakaran, keamanan, bahan berbahaya dan kedaruratan.
Standar MFK 11.2.
Staf rumah sakit terlatih untuk mengoperasikan dan memelihara peralatan medis dan sistem utiliti
Standar MFK 11.3
Secara berkala rumah sakit melakukan tes pengetahuan staf melalui peragaan, simulasi dan metode lain yang cocok. Tes ini didokumentasikan.
277
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan Tujuan MFK 11 sampai MFK 11.3.
Staf rumah sakit adalah sumber utama yang kontak dengan pasien, keluarga dan pengunjung. Karenanya, mereka butuh pendidikan dan pelatihan agar dapat melakukan perannya
dalam melakukan identifikasi dan mengurangi risiko, melindungi orang lain dan dirinya sendiri, serta menciptakan fasilitas yang aman (safe and secure) (lihat juga MFK.7.2, EP 3)
Setiap rumah sakit harus menentukan jenis dan tingkatan pelatihan bagi stafnya dan mendokumentasikan program pendidikan dan pelatihan. Program dapat meliputi instruksi
kelompok, materi pendidikan tercetak, komponen orientasi bagi staf baru, atau mekanisme lainnya yang memenuhi kebutuhan rumah sakit. Program dimaksud meliputi instruksi
tentang proses pelaporan risiko yang potensial, pelaporan insiden dan cedera, serta penanganan bahan berbahaya dan bahan lainnya yang mungkin menimbulkan risiko bagi dirinya
atau bagi orang lain.
Staf yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan peralatan medis mendapat pelatihan khusus. Pelatihan dapat dilakukan oleh rumah sakit, pabrik peralatan medis tersebut, atau
sumber lainnya yang
berpengetahuan banyak.
Rumah sakit merencanakan program yang dirancang untuk melakukan tes berkala atas pengetahuan staf tentang prosedur kedaruratan, meliputi prosedur pengamanan kebakaran,
tanggapan terhadap bahaya, seperti tumpahan bahan berbahaya; dan tumpahannya, dan penggunaan peralatan medis yang mungkin menimbulkan risiko pada pasien dan staf.
Pengetahuan dapat dites melalui berbagai cara, seperti peragaan perorangan atau kelompok; pementasan simulasi seperti wabah yang timbul di masyarakat, penggunaan tes tertulis
atau komputer; atau cara lain yang cocok dengan pengetahuan yang dites.Rumah sakit mendokumentasikan siapa saja yang dites dan hasilnya.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian MFK 11
SASARAN
1.
Untuk setiap komponen dari program
manajemen fasilitas dan keselamatan rumah
sakit, ada pendidikan yang direncanakan untuk
memastikan staf dari semua shift dapat
menjalankan tanggung jawab mereka secara
efektif. (lihat juga AP.5.1, EP 5, dan AP.6.2, EP
6)
2.
Pendidikan
meliputi
pengunjung,
pedagang/vendor, pekerja kontrak dan lainnya
yang diidentifikasi rumah sakit serta stafnya
yang bekerja dalam beberapa shift.
278
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Staf RS
Penyewa lahan RS
DOKUMEN
MATERI
Program pelatihan staf RS tentang
manajemen
fasilitas
dan
keselamatan
Semua pihak yang ada di RS
mengikuti pelatihan tersebut
Rencana Kerja dan Anggaran
0
5
10
0
5
10
Dokumen :
Program
manajemen
fasilitas dan keselamatan
Daftar hadir
Pre/ post test
Sertifikasi
TELUSUR
Elemen Penilaian MFK 11.1.
SASARAN
1. Staf
dapat
menjelaskan
dan/atau
memperagakan
peran
mereka
dalam
menghadapi kebakaran.
2. Staf
dapat
menjelaskan
dan/atau
memperagakan
tindakan
untuk
menghilangkan,
mengurangi/meminimalisir
atau melaporkan tentang keselamatan,
keamanan dan risiko lainnya.
3. Staf
dapat
menjelaskan
dan/atau
memperagakan
tindakan,
kewaspadaan,
prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan,
penanganan dan pembuangan limbah gas
medis, bahan dan limbah berbahaya dan yang
berkaitan dengan kedaruratan.
4. Staf
dapat
menjelaskan
dan/atau
memperagakan prosedur dan peran mereka
dalam penanganan kedaruratan dan bencana
internal atau ekternal (community).
Pimpinan RS
Staf RS
Implementasi
penanggulangan kebakaran
dalam
Implementasi dalam menghilangkan,
mengurangi/meminimalisir
atau
melaporkan tentang keselamatan,
keamanan dan risiko lainnya.
Staf dilatih untuk mengoperasikan peralatan
medis dan sistem utiliti sesuai ketentuan
pekerjaannya.
2. Staf dilatih untuk memelihara peralatan medis
dan
sistem
utiliti
sesuai
ketentuan
pekerjaannya.
279
Instrumen akreditasi edisi - 1
Staf RS terkait
0
5
10
0
5
10
Regulasi
RS
tentang
pengamanan
kebakaran,
keamanan, bahan berbahaya
dan kedaruratan
0
5
10
Implementasi dalam penanganan
kedaruratan dan bencana internal
atau ekternal (community).
0
5
10
TELUSUR
1.
DOKUMEN
Implementasi dalam penyimpanan,
penanganan
dan
pembuangan
limbah gas medis, bahan dan limbah
berbahaya dan yang berkaitan
dengan kedaruratan
Elemen Penilaian MFK 11.2.
SASARAN
SKOR
MATERI
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi
RS
tentang
pengoperasian
peralatan
medis dan sistem utiliti
MATERI
Program pelatihan staf dalam
mengoperasikan peralatan medis
dan sistem utiliti
Program pelatihan staf dalam
pemeliharaan peralatan medis dan
sistem utiliti
0
5
10
Dokumen implementasi :
Program pelatihan
Sertifikasi
TELUSUR
SKOR
DOKUMEN
Uraian tugas Ketua dan anggota
Panitia K3 dan Ketua serta anggota
unit pemeliharaan fasilitas RS
0
5
10
Regulasi yang memuat uraian
tugas ketua dan anggota
Panitia
K3
serta
unit
pemeliharaan fasilitas RS
Pendokumentasian pelatihan
pemeliharaan fasilitas RS
0
5
10
Elemen Penilaian MFK 11.3.
SASARAN
1.
Pengetahuan staf dites berdasarkan perannya
dalam memelihara fasilitas yang aman dan
efektif.
2. Pelatihan dan testing staf didokumentasikan
dengan mencatat siapa yang dilatih dan dites,
serta hasilnya.
280
Instrumen akreditasi edisi - 1
Ketua dan anggota Panitia K3
Ketua
dan
anggota
unit
pemeliharaan sarana
MATERI
Dokumen implementasi :
Program
K3
tentang
pelatihan pemeliharaan
fasilitas RS
Pre/post test
Sertifikasi
BAB 5. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN , ELEMEN PENILAIAN
PERENCANAAN
Standar KPS 1
Rumah sakit menetapkan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf.
Maksud dan Tujuan KPS 1
Pimpinan rumah sakit menetapkan persyaratan khusus bagi posisi staf. Mereka menetapkan tingkat pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain yang diperlukan
sebagai bagian dari upaya memproyeksikan susunan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Pimpinan mempertimbangkan faktor berikut ini dalam memproyeksikan/mengestimasi kebutuhan staf :
Misi rumah sakit
Perpaduan antara pasien yang dilayani oleh rumah sakit dengan kompleksitas serta kepelikan kebutuhan mereka
Jenis pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit
Teknologi yang digunakan oleh rumah sakit dalam asuhan pasien.
Rumah sakit mematuhi peraturan perundangan yang berlaku yang menetapkan tingkat pendidikan, ketrampilan, atau persyaratan lainnya bagi staf atau dalam menetapkan jumlah
staf atau perpaduan staf bagi rumah sakit. Pimpinan menggunakan misi rumah sakit dan kebutuhan pasien sebagai persyaratan tambahan terhadap peraturan perundangan yang
berlaku.
Elemen Penilaian KPS 1
1. Misi rumah sakit, keragaman pasien, pelayanan, dan
teknologi yang digunakan dalam perencanaan
2. Pendidikan, keterampilan dan pengetahuan yang
diperlukan untuk semua staf.
3. Peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku
dicakup dalam perencanaan.
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit kerja
MATERI
Proses perencanaan SDM dalam pola
ketenagaan
Persyaratan jabatan untuk masingmasing
jabatan
dalam
pola
ketenagaan
Penetapan pola ketenagaan mengacu
dan
sesuai
dengan
peraturan
perundangan yang berlaku
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
KMK 81/2004 tentang
Pedoman
Penyusunan
Perencanaan
SDM
Kesehatan
KMK
tentang
standar
profesi tenaga kesehatan
Pedoman unit
Regulasi RS:
Pola ketenagaan RS
281
Instrumen akreditasi edisi - 1
Ø Standar KPS 1.1.
Tanggung jawab setiap staf dideskripsikan/ditetapkan dalam uraian tugas yang mutakhir.
Ø Maksud dan Tujuan KPS 1.1.
Masing-masing staf yang tidak memiliki izin praktik mandiri mempunyai tanggung jawab yang ditentukan dalam uraian tugas mutakhirnya. Uraian tugas adalah dasar penugasan
mereka, dasar orientasi terhadap pekerjaan mereka dan dasar evaluasi tentang seberapa baik mereka melaksanakan tanggungjawab tugasnya.
Uraian tugas juga dibutuhkan bagi profesional kesehatan ketika :
a) Seseorang yang utamanya menjalankan tugas manajerial, seperti manajer departemen/unit kerja atau memiliki tugas ganda, di bidang klinis dan manajerial, dengan tanggung
jawab manajerial yang ditetapkan di dalam uraian tugas;
b) Seseorang yang memiliki beberapa tanggung jawab klinis, dimana dia tidak diberi kewenangan untuk berpraktik mandiri, sama seperti seorang praktisi mandiri yang sedang
belajar tugas baru atau keterampilan baru (kewenangan dalam KPS.10 sebagai alternatif );
c) Seseorang yang sedang dalam program pendidikan dan dibawah supervisi, dan program akademis menetapkan, untuk setiap tahap atau tingkat pelatihan, apa yang dapat
dilakukan secara mandiri dan apa yang harus dibawah supervisi. Dalam hal ini, deskripsi program dapat berfungsi sebagai uraian tugas; dan
d) Seseorang mendapat izin sementara untuk memberikan pelayanan di rumah sakit. (Pemberian kewenangan di KPS.10, sebagai alternatif)
Bila rumah sakit menggunakan uraia tugas asio al atau ge erik o toh, uraia tugas agi pera at , aka perlu u tuk e a ah je is uraia tugas de ga tanggungjawab
tugas yang spesifik sesuai jenis perawat, (misalnya, perawat perawatan intensif, perawat pediatri atau perawat kamar bedah dan sebagainya).
Untuk mereka yang diberi izin praktik mandiri sesuai, undang-undang, ada proses untuk melakukan identifikasi dan otorisasi agar individu dapat praktik berdasarkan pendidikan,
pelatihan dan pengalaman. Proses ini ditetapkan di KPS.9untuk staf medis dan di KPS.12untuk perawat.
Ketentuan standar ini berlaku bagi seluruh tipe staf yang perlu uraian tugas (misalnya, purna waktu, paruh waktu, karyawan, sukarelawan atau sementara).
Ø Elemen Penilaian KPS 1.1.
1. Setiap anggota staf yang tidak diizinkan praktik mandiri
punya uraian tugasnya sendiri. (lihat juga AP.3, EP 5)
2. Mereka yang termasuk pada a) sampai d) di Maksud
dan Tujuan, ketika berada di rumah sakit, punya uraian
tugas sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab
mereka atau sudah diberi kewenangan sebagai
alternatif. (lihat juga AP.3, EP 5)
3. Uraian tugas mutakhir sesuai kebijakan rumah sakit.
282
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit kerja
Staf pelaksana
MATERI
Uraian tugas masing-masing staf RS
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman
pengorganisasian rumah
sakit dan unit kerja
Uraian
tugas
mereka
yang
termasuk kategori a) sampai
dengan d)
0
5
10
Uraian tugas semua jajaran dan
staf RS
0
5
10
Ø Standar KPS 2
Pimpinan rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan proses untuk rekruitmen, evaluasi dan penetapan staf serta prosedur terkait lainnya yang ditetapkan oleh
rumah sakit.
Maksud dan Tujuan KPS 2
Rumah sakit menyediakan proses yang efisien, terkoordinasi, atau terpusat untuk :
penerimaan/rekrutmen individu untuk posisi/jabatan yang tersedia;
penilaian/evaluasi pelatihan, keterampilan dan pengetahuan para calon/kandidat,
penetapan/appointing individu sebagai staf rumah sakit.
Jika proses ini tidak terpusat, maka kriteria, proses dan bentuk yang mirip menjadi proses yang seragam di seluruh rumah sakit. Kepala departemen dan pelayanan berpartisipasi
dengan merekomendasikan jumlah dan kualifikasi dari staf yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan klinis kepada pasien, maupun untuk fungsi pendukung non klinis, dan
untuk memenuhi setiap instruksi atau tanggung jawab departemen /unit kerja lainnya. Kepala departemen /unit kerja dan pelayanan juga membantu membuat keputusan tentang
orang-orang yang ditetapkan sebagai staf. Karenanya, standar dalam bab ini melengkapi standar. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengaturan yang menguraikan tanggung jawab
direktur/kepala departemen atau pelayanan.
Elemen Penilaian KPS 2
1. Disitu ada proses untuk penerimaan /rekruitmen staf.
(lihat juga TKP.3.5, EP 1)
2. Disitu ada proses untuk mengevaluasi kualifikasi staf
baru.
3. Disitu ada proses pengangkatan/penetapan (appoint)
seseorang menjadi staf.
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
MATERI
Proses penerimaan staf
Proses evaluasi kualifikasi staf baru
Proses penetapan staf
Keseragaman proses diseluruh RS
4. Proses tersebut seragam di seluruh rumah sakit
Bukti implementasi seluruh proses
5. Proses tersebut diimplementasikan.
283
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
penerimaan staf
Dokumen:
SK pengangkatan staf
Standar KPS 3
Rumah sakit menggunakan proses yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien.
Maksud dan Tujuan KPS 3
Staf yang kompeten dipekerjakan oleh rumah sakit melalui proses rekruitmen staf yang persyaratannya cocok untuk posisi tertentu dengan kualifikasi calon anggota staf. Proses ini
juga memastikan bahwa keterampilan staf pada awalnya dan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan pasien.
Bagi staf professional kesehatan rumah sakit yang tidak praktik berdasarkan uraian tugas, prosesnya ditetapkan dalam KPS 9 sampai KPS 11.
Bagi staf klinis yang bekerja berdasarkan uraian tugas, prosesnya meliputi :
Evaluasi awal untuk memastikan bahwa dia secara aktual menerima tanggungjawabnya sebagaimana ada di uraian tugas. Evaluasi ini dilaksanakan sebelum atau pada waktu
ulai elaksa aka ta ggu g ja a pekerjaa ya. ‘u ah sakit isa e etapka
asa per o aa atau periode aktu lai di a a staf klinis berada dibawah supervisi yang ketat
dan dievaluasi, atau bisa juga proses yang kurang formal. Apapun prosesnya, rumah sakit memastikan bahwa staf yang memberikan pelayanan yang berisiko tinggi atau
memberikan asuhan kepada pasien dengan risiko tinggi dievaluasi pada saat mereka memulai memberikan pelayanan. Evaluasi demikian terhadap ketrampilan dan pengetahuan
yang diperlukan serta perilaku kerja yang diharapkan dilaksanakan oleh departemen/unit kerja atau pelayanan dimana staf ditugaskan. Rumah sakit kemudian menetapkan proses
untuk, dan frekuensi evaluasi atas kemampuan staf secara terus-menerus.
Evaluasi yang terus-menerus memastikan bahwa pelatihan dilaksanakan jika dibutuhkan dan bahwa staf dapat menerima tanggung jawab baru atau perubahan tanggung jawab.
Walaupun evaluasi dilakukan sebaik-baiknya secara berkelanjutan, setidaknya ada satu evaluasi didokumentasikan setiap tahun untuk setiap staf klinis yang bekerja berdasarkan
uraian tugas. (Evaluasi dari mereka yang mendapat izin bekerja mandiri ditemukan pada KPS 11).
Elemen Penilaian KPS 3
1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditetapkan
untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf
klinis dengan kebutuhan pasien. (lihat juga PP.6, EP 4)
2. Anggota staf klinis baru dievaluasi saat mereka mulai
menjalankan tanggung jawab pekerjaannya.
3. Departemen/unit kerja atau pelayanan, dimana individu
ditempatkan, melakukan evaluasi
4. Rumah sakit menetapkan frekuensi
berkelanjutan terhadap staf klinis tersebut
284
Instrumen akreditasi edisi - 1
evaluasi
TELUSUR
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Proses kredensial untuk staf klinis
Ketua Komite Medik
Ketua dan anggota Subkomite
Kredensi
Proses evaluasi staf klinis baru
Proses evaluasi oleh unit kerja
Regulasi RS tentang frekuensi
evaluasi berkelanjutan terhadap
staf klinis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Peraturan
Medis
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Bukti evaluasi
Internal
Staf
5. Sekurang-kurangnya
ada
satu
evaluasi
yang
didokumentasikan terhadap setiap staf klinis yang
bekerja berdasar uraian tugas, atau lebih sering
sebagaimana ditetapkan rumah sakit.
Pendokumentasian evaluasi staf
klinis
0
5
10
Standar KPS 4
Rumah sakit menggunakan proses yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis konsisten dengan kebutuhan rumah sakit serta
persyaratan jabatan.
Maksud dan Tujuan KPS 4
Rumah sakit mencari staf yang dapat secara kompeten memenuhi persyaratan jabatan nonklinis. Supervisor dari staf tersebut memberikan orientasi tentang jabatan tersebut dan
memastikan para petugas tersebut dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai uraian tugas. Staf tersebut harus mendapatkan tingkat supervisi/pengawasan yang dibutuhkan
dan secara berkala dilakukan evaluasi untuk memastikan berlanjutnya kompetensi pada jabatannya.
Elemen Penilaian KPS 4
1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditetapkan
untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf
nonklinis dengan persyaratan jabatannya. (lihat juga
AP.5.2, EP 2 dan 3, dan AP.6.3, EP 2 dan 3)
2. Staf nonklinis yang baru dievaluasi pada saat mulai
menjalankan tugas tanggungjawab pekerjaannya.
3. Departemen/Unit kerja atau pelayanan dimana individu
ditugaskan melakukan evaluasi
4. Rumah sakit menetapkan frekuensi dari evaluasi
terhadap staf nonklinis.
5. Sekurang-kurangnya
ada
satu
evaluasi
yang
didokumentasikan setiap tahun, terhadap staf non
klinis, atau lebih sering, sebagaimana ditetapkan rumah
sakit.
285
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Ketua unit/department terkait
MATERI
Proses penerimaan staf non-klinis
yang sesuai dengan persyaratan
jabatan
Proses evaluasi staf klinis baru
Proses evaluasi oleh unit kerja
Regulasi RS tentang frekuensi
evaulasi berkelanjutan terhadap
staf klinis
Pendokumentasian evaluasi staf
klinis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen:
Bukti proses penerimaan
staf
dan
evaluasi
berkelanjutan
Bukti evaluasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar KPS 5
Ada informasi kepegawaian yang didokumentasikan untuk setiap staf.
Maksud dan Tujuan KPS 5
Setiap staf di rumah sakit mempunyai catatan kepegawaian dengan informasi tentang kualifikasinya, , hasil evaluasi dan riwayat pekerjaan. Proses dan catatan untuk staf klinis
profesi kesehatan, termasuk mereka yang diizinkan oleh undang-undang dan rumah sakit untuk praktik/bekerja mandiri, diuraikan di KPS 9 untuk staf medis, KPS 12 untuk staf
perawat dan KPS 15 untuk staf professional kesehatan lainnya. Catatan distandarisasi dan selalu dimutakhirkan sesuai kebijakan rumah sakit.
Elemen Penilaian KPS 5
1. Informasi kepegawaian dipelihara untuk setiap staf
2. File kepegawaian berisi kualifikasi staf tersebut
3. File kepegawaian berisi uraian tugas dari staf tersebut,
bila ada
TELUSUR
SASARAN
Manajer SDM
Staf pelaksana kepegawaian
MATERI
Regulasi tentang pemeliharaan
informasi kepegawaian
Dalam file kepegawaian ada bukti
kualifikasi staf
Adanya uraian tugas untuk staf
4. File kepegawaian berisi riwayat pekerjaan dari staf
Dalam file kepegawaian
riwayat pekerjaan (CV)
5. File kepegawaian berisi hasil evaluasi
Dalam file kepegawaian ada bukti
hasil evaluasi
6. File kepegawaian berisi catatan pendidikan in-service
yang diikutinya
Dalam file kepegawaian ada
catatan pelatihan yang diikuti
Pemutakhiran file kepegawaian
7. File kepegawaian distandarisasi dan tetap mutakhir
286
Instrumen akreditasi edisi - 1
ada
SKOR
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Dokumen:
File kepegawaian
Standar KPS 6
Rencana susunan kepegawaian rumah sakit dikembangkan bersama-sama oleh para pimpinan, dengan menetapkan jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan
Ø Standar KPS 6.1.
Rencana susunan kepegawaian direview secara terus-menerus dan diperbaharui/di-update sesuai kebutuhan.
Maksud dan Tujuan KPS 6 dan KPS 6.1.
Susunan kepegawaian yang tepat dan adekuat/mencukupi adalah penting bagi asuhan pasien, demikian pula untuk semua kegiatan pengajaran dan penelitian dimana rumah sakit
mungkin diikut sertakan. Perencanaan staf dilaksanakan oleh para pimpinan rumah sakit. Proses perencanaan menggunakan metode yang diakui untuk menentukan jenjang
kepegawaian. Contoh, sistem ketajaman (acuity) pasien digunakan untuk menetapkan jumlah perawat yang berlisensi dengan pengalaman perawatan pediatrik intensif untuk
ditempatkan di unit perawatan intensif pediatrik 10-tempat-tidur.
Rencana ini ditulis dan mengidentifikasi jumlah serta jenis staf yang dibutuhkan dengan keterampilan, pengetahuan dan ketentuan lain yang dibutuhkan oleh masing-masing
departemen/unit kerja dan pelayanan. Rencana tersebut mengatur :
- penugasan kembali staf dari satu unit kerja atau pelayanan ke unit kerja atau pelayanan lainnya dalam menjawab perubahan kebutuhan pasien atau kekurangan staf
- pertimbangan dalam permintaan staf untuk ditugaskan kembali berdasarkan nilai budaya atau kepercayaan agama
- kebijakan dan prosedur untuk alih/transfer tanggung jawab dari satu petugas ke petugas lainnya (seperti, dari dokter ke perawat) bila tanggung jawab itu berada di luar wilayah
tanggung jawab yang biasa dari petugas tersebut.
Susunan kepegawaian yang aktual dan direncanakan dimonitor terus-menerus dan rencana terebut di-update sesuai kebutuhan. Bila dimonitor pada tingkat departeman dan
pelayanan, ada proses kerjasama agar para pimpinan rumah sakit dapat memperbaharui/ meng-update rencana secara keseluruhan.
Elemen Penilaian KPS 6
1. Ada rencana tertulis untuk penempatan staf/susunan
kepegawaian di rumah sakit
2. Pimpinan mengembangkan rencana tersebut secara
kolaboratif
3. Jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang dibutuhkan di
identifikasi dalam rencana dengan menggunakan
metode penyusunan pegawai/ penempatan staf yang
diakui. (lihat juga AP.6.3, EP 5)
287
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Staf pelaksana kepegawaian
MATERI
Penetapan perencanaan SDM
Proses
SDM
penetapan
perencanaan
Penetapan
perencanaan
SDM
didasarkan pada pola ketenagaan
yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan/pedoman yang berlaku
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Pola ketenagaan rumah
sakit
Proses penetapan pola
ketenagaan
Administrasi
terkait
proses
kepegawaian
dalam mutasi staf rumah
sakit
Proses penetapan penugasan staf
4. Rencana mengatur penugasan dan penugasan kembali
staf
Penetapan tentang
alih tanggung jawab
5. Rencana mengatur transfer/alih tanggung jawab dari
petugas yang satu kepada yang lain
Ø Elemen Penilaian KPS 6.1.
1. Efektifitas
rencana
penempatan
staf/susunan
kepegawaian dimonitor secara terus-menerus
pelaksanaan
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Staf pelaksana kepegawaian
MATERI
Pelaksanaan evaluasi penempatan
staf dan pola ketenagaan
Pelaksanaan revisi pola ketenagaan
2. Rencana direvisi dan diperbaharui bila perlu
288
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
0
5
10
SKOR
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Dokumen:
Bukti evaluasi
Revisi pola ketenagaan
ORIENTASI DAN PENDIDIKAN
Standar KPS 7
Seluruh staf, baik klinis maupun nonklinis diberikan orientasi tentang rumah sakit, departemen/ unit kerja atau unit dimana mereka ditugaskan dan tentang tugas tanggung
jawab mereka yang spesifik saat mereka diangkat sebagai staf.
Maksud dan Tujuan KPS 7
Keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai staf rumah sakit menimbulkan terjadinya beberapa proses. Agar berkinerja baik, staf baru, apapun status kepegawaiannya,
perlu mengenal keseluruhan rumah sakit dan bagaimana tanggungjawabnya yang spesifik/khusus klinis atau nonklinis berkontribusi pada misi rumah sakit. Ini dapat dicapai
melalui orientasi umum tentang rumah sakit dan tugasnya di rumah sakit serta orientasi yang spesifik tentang tugas tanggung jawab dalam jabatannya. Orientasi tersebut
termasuk pelaporan medical error, pencegahan dan pengendalian infeksi, kebijakan rumah sakit terhadap perintah medikasi melalui telepon dan sebagainya. (lihat juga
TKP.5.4, EP 1 dan 2, dan PPI.11, EP 4)
Pekerja kontrak, tenaga sukarela dan mahasiswa/trainee juga diberikan orientasi tentang rumah sakit dan penugasan atau tanggungjawab khusus/spesifik mereka, seperti
keselamatan pasien serta pencegahan dan pengendalian infeksi.
Elemen Penilaian KPS 7
1. Anggota staf klinis dan nonklinis baru diberikan
orientasi tentang rumah sakit, tentang unit kerja atau
unit dimana mereka ditugaskan dan tentang
tanggungjawab pekerjaan serta setiap penugasan
khusus.
2. Pekerja kontrak diberikan orientasi tentang rumah
sakit, tentang unit kerja dan unit dimana mereka
ditugaskan dan tentang tanggungjawab pekerjaan serta
setiap penugasan khusus mereka.
289
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Pelaksanaan orientasi staf
baru
Manajer SDM
Kepala unit diklat
Staf pelaksana kepegawaian
Staf pelaksana diklat
Pelaksanaan
orientasi
karyawan
kontrak
(outsourcing)
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Orientasi umum rumah
sakit
Orientasi khusus pada
masing-masing unit kerja
0
5
10
3. Tenaga sukarela diberikan orientasi tentang rumah sakit
dan tanggungjawab yang diberikan
4.
Mahasiswa/trainee dilakukan orientasi pada rumah
sakit dan tanggungjawab yang diberikan
Pelaksanaan
orientasi
tenaga sukarela kalau ada
Pelaksanaan
orientasi
mahasiswa atau pelajar
magang
0
5
10
0
5
10
Standar KPS 8
Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan yang in-service berkelanjutan, maupun yang lain untuk menjaga atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya
Maksud dan Tujuan KPS 8
Rumah sakit mengambil data dari berbagai sumber untuk mengetahui kebutuhan pendidikan berkelanjutan bagi staf. Hasil kegiatan pengukuran terhadap kualitas dan
keselamatan merupakan salah satu sumber informasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan bagi staf. Juga, data monitoring dari program manajemen fasilitas,
pengenalan area-area teknologi baru, ketrampilan dan pengetahuan, diidentifikasi melalui review kinerja, prosedur klinis baru, dan rencana masa depan untuk menyediakan
pelayanan baru merepresentasikan sumber data tersebut. Rumah sakit punya proses untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk
merencanakan program pendidikan staf. Juga, rumah sakit menentukan staf yang mana, seperti staf profesional kesehatan, diharuskan untuk memperoleh pendidikan
berkelanjutan guna menjaga kredensial mereka dan bagaimana pendidikan staf ini dimonitor dan didokumentasikan. (lihat juga TKP.3.5, EP 3)
Untuk menjaga kinerja staf yang baik/akseptabel, untuk mengajarkan ketrampilan baru dan memberikan pelatihan untuk peralatan dan prosedur baru, rumah sakit
menyediakan atau merancang fasilitas, pendidik dan waktu bagi pendidikan in-service dan pendidikan lainnya yang berkelanjutan. Pendidikan ini relevan untuk setiap staf dan
juga untuk kemajuan rumah sakit yang berlanjut dalam memenuhi kebutuhan pasien. Contohnya, staf medis mungkin menerima pendidikan dalam pencegahan dan
pengendalian infeksi, peningkatan praktik kedokteran yang berkelanjutan, atau penggunaan teknologi baru. Setiap keberhasilan pendidikan staf didokumentasikan dalam
berkas kepegawaian staf tersebut.
Sebagai tambahan, setiap rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan program kesehatan dan keselamatan staf yang layak bagi kebutuhan kesehatan staf serta
menyangkut keselamatan rumah sakit maupun staf.
Elemen Penilaian KPS 8
1. Rumah sakit menggunakan berbagai sumber data dan
informasi, termasuk hasil kegiatan pengukuran kegiatan
mutu dan keselamatan, untuk mengidentifikasi
kebutuhan pendidikan staf.
2. Program pendidikan direncanakan berdasarkan data
dan informasi tersebut.
290
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Proses
identifikasi
kebutuhan pelatihan sesuai
Manajer SDM
kebutuhan
kegiatan
Staf pelaksana kepegawaian
peningkatan mutu dan
keselamatan pasien
Proses perencanaan
pelatihan
SKOR
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Acuan:
Standar profesi
Regulasi RS:
RKA
Program diklat
Dokumen:
Bukti
pelaksanaan
pelatihan
Sertifikat pelatihan
3. Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan inservice secara terus-menerus. (lihat juga AP.5.1, EP6,
dan AP.6.2, EP 7)
4. Pendidikan tersebut relevan dengan kemampuan staf
untuk memenuhi kebutuhan pasien dan/atau
persyaratan pendidikan berkelanjutan. (lihat juga
AP.5.1, EP 6 dan AP.6.2, EP 7)
Pelaksanaan
pelatihan
karyawan secara kontinyu
Pelatihan yang dilaksanakan
sesuai dengan kompetensi
dalam standar profesi
0
5
10
0
5
10
Ø Standar KPS 8.1.
Staf yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit dilatih dan dapat menunjukkan kompetensi yang layak dalam teknik resusitasi.
Ø Maksud dan Tujuan KPS 8.1.
Setiap rumah sakit mengidentifikasi staf mana yang perlu mendapat pelatihan dalam teknik resusitasi dan tingkat pelatihannya (dasar atau lanjut) sesuai dengan tugas mereka
di rumah sakit.
Tingkat pelatihan yang tepat bagi mereka yang diidentifikasi diulang berdasarkan persyaratan dan/atau kerangka waktu yang diidentifikasi oleh program pelatihan yang diakui,
atau setiap dua tahun jika program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Ada bukti yang menunjukkan bahwa setiap staf yang mengikuti pelatihan memang mencapai tingkat
kompetensi yang diinginkan.
Ø Elemen Penilaian KPS 8.1.
1. Staf yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang
diidentifikasi oleh rumah sakit untuk dilatih dalam cardiac life
support yang ditetapkan.
2. Tingkat pelatihan yang tepat diberikan dengan frekuensi yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan staf.
3. Ada bukti yang menunjukkan bahwa seorang staf lulus
pelatihan tersebut.
291
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit diklat
Staf pelaksana diklat
MATERI
Pelaksanaan pelatihan CPR/RJP
Pelatihan yang diberikan secara
teratur untuk mempertahankan
kemampuan staf dalam CPR/RJP
Kriteria kelulusan pelatihan
SKOR
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS:
RKA
Program diklat
Dokumen:
Bukti pelaksanaan
pelatihan
Sertifikat pelatihan
4. Tingkat pelatihan yang diinginkan untuk setiap individu diulang
berdasarkan persyaratan dan/ atau kerangka waktu yang
ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap dua
tahun bila program pelatihan yang diakui itu tidak digunakan
Proses pelatihan ulang sesuai
dengan
kebutuhan
masingmasing staf
0
5
10
Ø Standar KPS 8.2.
Rumah sakit menyediakan fasilitas dan waktu untuk pendidikan dan pelatihan staf.
Ø Maksud dan Tujuan KPS 8.2.
Ada komitmen pimpinan rumah sakit untuk mendukung pendidikan, in-service berkelanjutan dengan menyiapkan ruangan, peralatan dan waktu untuk program pendidikan dan
pelatihan. Tersedianya informasi ilmiah mutakhir mendukung pendidikan dan pelatihan tersebut.
Pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilaksanakan di lokasi yang terpusat atau di sejumlah tempat yang lebih kecil di dalam fasilitas untuk belajar dan peningkatan
ketrampilan. Pendidikan dapat ditawarkan sekaligus kepada semua atau berkali-kali kepada staf secara bergiliran untuk meminimalisir dampak terhadap kegiatan asuhan
pasien.
Ø Elemen Penilaian KPS 8.2.
1. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan untuk
pendidikan dan pelatihan staf yang in-service
2. Rumah sakit menyediakan waktu yang cukup/adekuat
bagi semua staf untuk berpartisipasi dalam kesempatan
pendidikan dan pelatihan yang relevan
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit diklat
Staf pelaksana diklat
MATERI
Fasilitas yang
untuk diklat
SKOR
tersedia
Alokasi waktu pelatihan
untuk masing-masing staf
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS:
RKA
Program diklat
Program unit kerja
Dokumen:
Bukti
pelaksanaan
pelatihan
Sertifikat pelatihan
Ø Standar KPS 8.3.
Pendidikan professional kesehatan, bila dilakukan di dalam rumah sakit, berpedoman pada parameter pendidikan yang ditetapkan oleh program akademis yang mensubsidi.
292
Instrumen akreditasi edisi - 1
Ø Maksud dan Tujuan KPS 8.3.
Seringkali rumah sakit menjadi sarana klinis untuk pelatihan mahasiswa kedokteran, keperawatan, praktisi kesehatan lain dan mahasiswa lainnya. Bila rumah sakit
berpartisipasi dalam program pelatihan demikian, rumah sakit :
menyiapkan mekanisme untuk pengawasan terhadap program;
memperoleh dan menerima parameter dari program akademis yang mensubsidi;
mempunyai catatan lengkap dari semua peserta pelatihan/trainee di rumah sakit;
mempunyai dokumentasi dari status pendaftaran, perizinan atau sertifikasi yang diperoleh, dan klasifikasi akademis dari peserta pelatihan;
memahami dan menyediakan tingkat supervisi untuk setiap jenis dan tingkat peserta pelatihan;
mengintegrasikan peserta pelatihan dalam orientasi tentang rumah sakit, program mutu, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, dan program lainnya.
TELUSUR
Ø Elemen Penilaian KPS 8.3.
1.
Rumah sakit menyediakan
pengawasan program pelatihan
2.
Rumah sakit mendapatkan dan menerima parameter
dari program akademis yang mensubsidi;
3.
mekanisme
untuk
Rumah sakit memiliki catatan lengkap dari semua
peserta pelatihan di dalam rumah sakit
4.
Rumah sakit memiliki dokumentasi dari status
pendaftaran, perizinan atau sertifikasi yang diperoleh
dan kualifikasi klasifikasi akademis dari para peserta
pelatihan.
5. Rumah sakit memahami dan menyediakan tingkat
supervisi yang dipersyaratkan untuk setiap jenis dan
tingkat peserta pelatihan
6. Rumah sakit mengintegrasikan peserta pelatihan ke
dalam orientasinya, program mutu, keselamatan
pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, dan
program lainnya.
293
Instrumen akreditasi edisi - 1
SKOR
SASARAN
MATERI
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit diklat
Staf pelaksana diklat
Proses evaluasi
pelatihan
program
Laporan akademik bagi staf
yang mengikuti pendidikan
dengan biaya rumah sakit
Data staf yang mengikuti
pelatihan di rumah sakit
Data izin, ijasah dan sertifikat
pelatihan staf rumah sakit
Tersedianya nara sumber dan
clinical
instructur
yang
kompeten
Pelaksanaan orientasi dan
pelatihan yang terintegrasi
dengan
program
mutu,
keselamatan pasien dan PPI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS:
RKA
Program diklat
Program unit kerja
Dokumen:
SK clinical instructur
Bukti
pelaksanaan
pelatihan
Sertifikat pelatihan
Ø Standar KPS 8.4.
Rumah sakit menyediakan program kesehatan dan keselamatan staf
Ø Maksud dan Tujuan KPS 8.4.
Program kesehatan dan keselamatan staf rumah sakit penting untuk menjaga kesehatan, kepuasan, dan produktifitas staf. Keselamatan staf juga menjadi bagian dari program
mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Bagaimana rumah sakit memberi orientasi dan melatih staf, menyediakan tempat kerja yang aman, memelihara peralatan biomedis
dan peralatan lainnya, mencegah atau mengendalikan infeksi yang terkait pelayanan kesehatan, dan berbagai faktor lain yang menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf.
(lihat juga PPI.5.1, EP 2)
Program kesehatan dan keselamatan staf dapat ditempatkan di rumah sakit atau diintegrasikan dengan program eksternal. Bagaimanapun susunan kepegawaian dan struktur
dari program tersebut, staf memahami bagaimana cara melapor, memperoleh pengobatan dan menerima konseling serta tindak lanjut atas cedera seperti tertusuk jarum,
terpapar penyakit infeksius, identifikasi risiko dan kondisi fasilitas yang membahayakan, dan masalah kesehatan maupun masalah keselamatan lainnya. Program tersebut dapat
juga menyediakan skrining kesehatan pada awal diterima bekerja, imunisasi pencegahan dan pemeriksaan kesehatan berkala, pengobatan untuk penyakit akibat kerja yang
umum, seperti cedera punggung, atau cedera lain yang lebih urgen/genting.
Rancangan program mencakup masukan dari staf dan memakai sumber klinis di rumah sakit maupun yang di masyarakat.
TELUSUR
Ø Elemen Penilaian KPS 8.4.
SASARAN
1. Pimpinan dan staf rumah sakit merencanakan program kesehatan dan
keselamatan
2. Program ini merespons kebutuhan staf yang urgen maupun nonurgen
melalui pengobatan langsung dan rujukan
3. Data program menginformasikan program mutu dan keselamatan
rumah sakit
4. Ada kebijakan tentang pemberian vaksinasi dan imunisasi bagi staf
5. Ada kebijakan tentang evaluasi, konseling, dan tindak lanjut terhadap
staf yang terpapar penyakit infeksius, yang dikoordinasikan dengan
program pencegahan dan pengendalian infeksi. (lihat juga PPI.5, EP 2)
294
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Manajer
SDM
Kepala unit
diklat
Staf
pelaksana
diklat
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Program kerja K3 RS
Program pelayanan
kesehatan staf
Program vaksinasi dan
imunisasi
SPO penangan staf yg
terpapar
penyakit
infeksius
terkait
program PPI
MATERI
Perencanaan program K3RS
Pelaksanaan pelayanan kesehatan staf
rumah sakit
Pelaksanaan program mutu dan K3RS
Pemberian vaksinasi dan imunisasi untuk
staf rumah sakit
Proses penanganan staf rumah sakit
yang terpapar penyakit infeksius, terkait
dengan program PPI
STAF MEDIS
Menentukan keanggotaan Staf Medis
Standar KPS 9
Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengevaluasi kredensial/bukti-bukti keahlian/kelulusan (izin/lisensi, pendidikan, pelatihan,
kompetensi dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk memberikan asuhan pasien tanpa supervisi.
Ø Standar KPS 9.1.
Pimpinan membuat keputusan yang diinformasikan tentang pembaharuan izin bagi setiap anggota staf medis dapat melanjutkan memberikan pelayanan asuhan pasien
sekurang-kurangnya setiap tiga tahun
Maksud dan Tujuan KPS 9 dan KPS 9.1
Staf medis dijabarkan sebagai semua dokter dan dokter gigi, dan profesional lain yang diberi izin untuk praktik independen/mandiri (tanpa supervisi) dan yang memberikan
pelayanan preventif, kuratif, restoratif, bedah, rehabilitatif atau pelayanan medis lain atau pelayanan gigi kepada pasien; atau yang memberikan pelayanan interpretatif
kepada pasien, seperti patologi, radiologi atau pelayanan laboratorium, tanpa memandang klasifikasi penugasan oleh rumah sakit, status kepegawaian, kontrak, atau
kerjasama lain dengan individu untuk memberikan pelayanan asuhan pasien. Orang-orang ini ini penanggung jawab utama atas asuhan pasien dan hasil asuhan. Karenanya,
rumah sakit sangat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap praktisi kompeten untuk memberikan asuhan dan pengobatan yang aman dan efektif kepada pasien.
Rumah sakit mengasumsikan akuntabilitas ini dengan :
memahami peraturan perundangan yang berlaku, yang mengidentifikasi mereka yang diizinkan untuk bekerja mandiri dan memastikan bahwa rumah sakit juga
mengizinkan praktisi tersebut bekerja mandiri di rumah sakit;
mengumpulkan semua kredensial yang ada dari para praktisi meliputi sekurang-kurangnya, bukti pendidikan dan pelatihan, bukti surat izin; bukti kompetensi terkini melalui
informasi dari rumah sakit lain dimana praktisi tersebut berpraktik, dan juga surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang bisa diperoleh rumah sakit, seperti antara lain
riwayat kesehatan, foto;
verifikasi informasi penting seperti surat tanda registrasi surat izin terkini, khususnya bila dokumen dimaksud diperbaharui secara berkala, dan setiap sertifikat serta bukti
menyelesaikan pendidikan pasca sarjana.
Rumah sakit perlu melakukan segala upaya untuk mem-verifikasi informasi yang esensial, sekalipun bila pendidikan dilakukan diluar negeri dan di masa jauh sebelumnya.
Website yang aman, konfirmasi melalui telepon dari berbagai sumber terdokumentasi, konfirmasi tertulis, dan pihak ketiga, seperti ditetapkan kantor resmi pemerintah atau
non pemerintah dapat digunakan.
295
Instrumen akreditasi edisi - 1
Kepatuhan terhadap standar mengharuskan verifikasi atas krendensial individu harus berasal dari sumber utama. Untuk maksud memenuhi persyaratan ini secara bertahap,
verifikasi sumber utama diperlukan untuk praktisi baru dimulai empat bulan sebelum survei awal akreditasi. Semua praktisi lainnya harus mempunyai verifikasi dari sumber
utama pada saat survei akreditasi rumah sakit tiga tahunan.
Ini dicapai selama periode tiga tahun, berdasarkan suatu rencana yang memberikan prioritas pada verifikasi kredensial bagi praktisi aktif yang melaksanakan pelayanan
berisiko tinggi.
Catatan : Persyaratan ini ditujukan hanya untuk verifikasi kredensial. Semua praktisi medis memiliki kredensial yang dikumpulkan dan direview dan memiliki kewenangan
tertentu. Tidak ada tahapan untuk proses ini.
Bila verifikasi tidak dimungkinkan, seperti hilangnya catatan karena bencana, maka hal ini didokumentasikan.
Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara setiap file kredensial masing-masing praktisi. Proses tersebut berlaku untuk semua jenis dan tingkatan staf (karyawan tetap,
tenaga honor, tenaga kontrak dan tenaga tamu).
Rumah sakit mereview file setiap staf medis pada awal penugasan dan kemudian sekurang-kurangnya setiap tiga tahun untuk memastikan bahwa staf medis mendapat izin
yang terbaru, tidak ada kompromi pelanggaran disiplin dengan agen pemberi izin dan sertifikat, memiliki dokumentasi yang cukup untuk memperoleh kewenangan baru atau
diperluas di rumah sakit, dan secara fisik maupun mental mampu melakukan asuhan dan pengobatan pasien tanpa supervisi. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi individu
atau mekanisme pertanggungjawaban terhadap review ini, setiap kriteria digunakan untuk membuat keputusan, dan bagaimana keputusan akan didokumentasikan.
TELUSUR
Elemen Penilaian KPS 9
1. Mereka yang memperoleh izin berdasarkan peraturan
perundangan dan dari rumah sakit untuk melakukan
asuhan pasien tanpa supervisi diidentifikasi.
2.
Kredensial yang diperlukan (antara lain : pendidikan,
surat izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan
rumah sakit bagi setiap anggota staf medis dicopy
oleh rumah sakit dan disimpan dalam file
kepegawaian atau dalam file kredensial yang terpisah
bagi setiap anggota staf medis.
3.
Semua kredensial (antara lain pendidikan, surat izin,
registrasi) diverifikasi dengan sumber yang
mengeluarkan kredensial sebelum individu tersebut
mulai memberikan pelayanan kepada pasien.
296
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua Komite Medik
Ketua Subkomite Kredensi
Manajer SDM
Kepala unit
Staf pelaksana pelayanan
MATERI
Penetapan
staf
rumah sakit yang
dapat
melaksanakan
asuhan
pasien
secara
mandiri
(SPK dg RKK)
Proses kredensial
dan
dokumentasinya
Prosesverifikasi
ijasah dan surat
tanda registrasi
dari sumber
aslinya
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen:
Penetapan dan pengumuman staf medis
yang dapat melakukan asuhan pasien
secara mandiri (SPK dgn RKK)
Proses dan data kredensialing
Verifikasi ijasah dan STR dari sumber
aslinya
0
5
10
0
5
10
4.
5.
Semua kredensial dalam file (antara lain pendidikan,
surat izin , registrasi) terkini dan terupdate sesuai
persyaratan.
Pada penugasan awal, dibuat pengumuman tentang
ketentuan kualifikasi terkini dari seseorang untuk
memberikan pelayanan asuhan pasien.
Proses
pemutakhiran
data kredensial
0
5
10
Pengumuman
kualifikasi terkini
dari staf medis
baruuntuk dapat
memberikan
pelayanan
kpd
pasien (SPK dan
RKK diumumkan)
0
5
10
TELUSUR
SKOR
Ø Elemen Penilaian KPS 9.1.
1. Ada yang diuraikan dalam kebijakan untuk mereview
file kredensial setiap staf medis secara berkala yang
seragam sekurang-kurangnya setiap tiga tahun sekali.
2. Ada petugas-petugas tertentu yang ditugaskan
membuat
keputusan
resmi
dalam
rangka
memperbaharui izin bagi setiap anggota staf medis
untuk melanjutkan pemberian pelayanan asuhan medis
di rumah sakit.
3. Keputusan
tentang
pembaharuan
tersebut
didokementasikan dalam file kredensial dari anggota
staf medis tersebut.
297
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua Komite Medik
Ketua Subkomite Kredensi
Manajer SDM
Staf pelaksana pengurusan
izin
MATERI
Pelaksanaan
review
file
kredensial
staf
medis
(rekredensial)
minimal 3 tahun
sekali oleh sub
komite kredensial
Penetapan SPK dg
RKK oleh direktur
Dokumentasi
perpanjangan SPK
dg RKK
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Dokumen RS:
Bukti proses rekredensial
Penetapan SPK dg RKK oleh direktur
Bukti perpanjangan SPK dg RKK
STAF MEDIS
Penetapan Kewenangan Klinik
Standar KPS 10
Rumah sakit mempunyai tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti untuk memberi wewenang kepada semua anggota staf medis untuk menerima pasien dan
memberikan pelayanan klinis lainnya konsisten/sesuai dengan kualifikasi.
Maksud dan Tujuan KPS 10
Penentuan kompetensi klinis terkini dan membuat keputusan tentang staf medis tertentu akan diberi izin untuk memberikan pelayanan klinis apa saja, disebut
privilegi g , dalam penentuan yang paling kritis bagi rumah sakit untuk menjaga keselamatan pasien dan lebih lanjut dalam menjaga kualitas pelayanan klinis.
Keputusan tentang pemberian kewenangan tersebut dibuat sebagai berikut :
1. Rumah sakit memilih proses yang distandardisir untuk mengidenfikasi pelayanan klinis bagi setiap individu. Pada penugasan awal di rumah sakit, kredensial yang
diidentifikasikan pada KPS 9 akan menjadi dasar utama untuk menentukan kewenangan/privilege. Bila tersedia, surat-surat/berkas dari tempat praktik/kerja
sebelumnya, dari sejawat seprofesi, penghargaan dan sumber informasi lainnya juga dipertimbangkan.
2. Pada penugasan ulang, setiap tiga tahun, rumah sakit mencari dan menggunakan informasi tentang area kompetensi mum dari praktisi klinis berikut ini :
a. Asuhan pasien---praktisi memberikan asuhan pasien dengan kasih, tepat dan efektif untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan
pelayanan sampai akhir hayat.
b. Pengetahuan medis/klinis---dalam ilmu-ilmu biomedis, klinis dan sosial serta penerapan pengetahuan ke dalam asuhan pasien dan pendidikan orang-orang
lainnya.
c. Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktik----menggunakan bukti dan metode ilmiah untuk investigasi, evaluasi dan meningkatkan praktik asuhan pasien
d. Ketrampilan hubungan antar manusia/interpersonal dan komunikasi----yang akan memampukan dan menjaga hubungan profesional dengan pasien, keluarga dan
anggota tim kesehatan lain.
e. Profesionalisme----terpancar dalam komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, praktik-praktik etika, pemahaman dan kepekaan
terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat.
f. Praktik berbasis sistem---melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.
Ada tujuan terstandar dan prosedur berbasis bukti untuk mengubah semua informasi ini menjadi sebuah keputusan mengenai kewenangan bagi seorang praktisi.
Prosedur tersebut didokumentasikan ke dalam kebijakan dan diikuti. Pimpinan staf medis dapat memperagakan bagaimana prosedur itu menjadi efektif dalam proses
penugasan awal maupun proses penugasan ulang.
Kewenangan klinis, sekali ditetapkan atau ditetapkan ulang, harus tersedia dalam hard copy, elektronik atau cara lainnya para individu atau lokasi (contoh, kamar operasi,
instalasi gawat darurat/unit emergensi) di rumah sakit dimana staf medis memberikan pelayanan. Informasi ini akan membantu memastikan bahwa praktik para staf medis
ada dalam batas-batas kompetensi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Informasi ini diperbaharui secara berkala.
298
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian KPS 10
1. Rumah sakit menggunakan proses terstandar
yang didokumentasikan dalam kebijakan resmi
rumah sakit untuk memberikan kewenangan
klinis bagi setiap anggota staf medis dalam
memberikan pelayanan pada penugasan
pertama dan pada penugasan ulang. (lihat juga
AP.3, EP 5, dan MPO.4.2, EP 2)
2. Keputusan memberikan penugasan ulang untuk
memberikan
pelayanan
kepada
pasien
berpedoman pada item a) sampai f) pada
Maksud dan Tujuan dan pada review kinerja
tahunan dari para praktisi.
3. Pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap
anggota staf medis dirinci secara jelas dan
dikomunikasikan oleh pimpinan rumah sakit ke
seluruh rumah sakit maupun ke anggota staf
medis.
4. Setiap staf medis hanya memberikan pelayanan
medis yang secara spesifik diizinkan oleh rumah
sakit.
299
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua Komite Medik
Ketua Subkomite Kredensi
Staf medis pelaksana pelayanan
MATERI
Proses
kredensial
dan
rekredensial
dalam
menetapkan
kewenangan
klinis
dalam
penugasan
pertama dan
ulang
Proses
penetapan
penugasan
ulang
SPK
dengan
RKK
diInformasikan
oleh pimpinan
rumah sakit ke
seluruh unit
pelayanan dan
staf medis
Pelaksanaan
pelayanan staf
medis sesuai
dengan rincian
kewenangan
kliniks
yang
ditetapkan
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan dan proses pemberian surat
penugasan klinis dengan rincian
kewenangan klinis
pada penugasan
pertama dan penugasan ulang
Pedoman keputusan untuk penugasan
ulang (kriteria a sd f sebagai review
kinerja)
0
5
10
0
5
10
0
5
10
STAF MEDIS FUNGSIONAL
Monitoring dan Evaluasi Anggota Staf Medis Fungsional
Standar KPS 11
Rumah Sakit menggunakan proses berkelanjutan terstandardisir (ongoing) untuk mengevaluasi sesuai kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap
staf medis.
Maksud dan Tujuan KPS 11
Ada proses terstandar untuk, sekurang-kuangnya setiap tahun, mengumpulkan data yang relevan tentang setiap praktisi untuk direview oleh kepala unit kerja atau panitia
yang berkaitan. Review demikian memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi kecenderungan praktik professional yang memberi dampak pada kualitas asuhan dan
keselamatan pasien. Kriteria yang digunakan dalam melakukan evaluasi terhadap praktik professional secara berkelanjutan meliputi tetapi tidaklah terbatas, pada hal-hal
sebagai berikut :
Review terhadap prosedur-prosedur operatif dan klinis lain serta hasilnya
Pola penggunaan darah dan obat-obatan/kefarmasian
Permintaan untuk pemeriksaan/tes dan prosedur/tindakan
Pola lama dirawat (length-of-stay)
Data morbiditas dan mortalitas
Pemanfaatan praktisi terhadap konsultasi dan spesialis
Kriteria lain yang relevan sebagaimana ditentukan oleh rumah sakit.
Informasi ini bisa diperoleh melalui hal-hal berikut :
Grafik review berkala
Observasi langsung
Monitoring terhadap teknik diagnostik dan pengobatan
Monitoring kualitas klinis
Diskusi dengan sejawat seprofesi dan staf lainnya.
Penilaian aktifitas staf medis senior dan para kepala unit kerja dilakukan oleh otoritas internal atau eksternal yang layak.
Proses evaluasi yang terus menerus terhadap praktisi profesional dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Hasil proses review bisa berupa tidak adanya perubahan
dalam tanggung jawab para staf medis, perluasan tanggung jawab, pembatasan tanggung jawab, masa konseling dan pengawasan, atau kegiatan yang semestinya. Setiap
waktu sepanjang tahun, bila muncul fakta atas kinerja yang diragukan atau yang buruk, dilakukan review serta mengambil tindakan yang tepat. Hasil review, tindakan yang
diambil dan setiap dampak atas kewenangan didokumentasikan dalam kredensial staf medis atau file lainnya.
300
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian KPS 11
1. Ada evaluasi praktik profesional terus-menerus
terhadap kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang
diberikan oleh setiap anggota staf medis yang direview
dan dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis
sekurang-kurangnya setahun sekali. (lihat juga
PMKP.1.1, EP 1)
2. Evaluasi praktik profesional yang terus-menerus dan
review tahunan dari setiap anggota staf medis
dilaksanakan dengan proses yang seragam yang
ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.
3. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan data
komparatif secara proaktif, seperti membandingkan
dengan ilmu literatur kedokteran berbasis literatur.
4. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan
kesimpulan dari analisis yang mendalam terhadap
komplikasi yang dikenal dan berlaku. (lihat juga
PMKP.5; PMKP.6; dan TKP.3.4, EP 3)
5. Informasi dari proses evaluasi praktik profesional
tersebut didokumentasikan dalam file krendensial
anggota staf medis dan file lainnya yang relevan.
301
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua Komite Medik
Ketua Subkomite Kredensi
Ketua Subkomite Mutu
Ketua Subkomite Etika dan
Disiplin Profesi
Staf pelaksana pelayanan
MATERI
Proses
evaluasi
pelaksanaan
pelayanan
oleh
staf
medis minimal
setahun sekali
Penetapan
proses
evaluasi
pelaksanaan
pelayanan staf
medis
Proses
evaluasi yang
berdasarkan
pada data dan
kesesuaian
dengan SPO
pelayanan
kedokteran
yang berlaku
Proses
evaluasi
dengan
melakukan
audit medis
Pendokumen
tasian proses
evaluasi
0
5
10
DOKUMEN
Acuan:
PMK 1438/2010 tentang
Pelayanan Kedokteran
Regulasi RS:
SPO Pelayanan Kedokteran
Program kerja Komite Medik
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Bukti pelaksanaan evaluasi
Standar
STAF KEPERAWATAN
Standar KPS 12.
Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan
pengalaman)
Maksud dan Tujuan KPS 12
Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya dan kebutuhan pasien. Staf keperawatan
bertanggungjawab untuk memberikan asuhan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan keperawatan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara
keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan dimana
mereka diizinkan untuk memberikannya bila tidak diidentifikasi dalam peraturan perundangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap perawat yang kompeten untuk
memberikan asuhan dan pengobatan kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara :
- memahami peraturan dan perundangan yang berlaku, berlaku untuk perawat dan praktik keperawatan;
- mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap perawat, sekurang-kurangnya meliputi :
o bukti pendidikan dan pelatihan;
o bukti izin terbaru;
o bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana perawat dipekerjakan;
o surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain seperti riwayat kesehatan, dan sebagainya; dan
- verifikasi dari informasi utama, seperti tanda registrasi terbaru atau surat izin, khususnya bila dokumen tersebut harus diperbaharui secara berkala, dan setiap sertifikasi
serta bukti menyelesaikan pendidikan spesialisasi atau pendidikan lanjutan.
Rumah sakit perlu untuk melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting, sekalipun bila pendidikan diperoleh di negara lain dan sudah lama berlalu. Web
site yang aman, konfirmasi telepon yang didokumentasikan dari sumber tersebut, konfirmasi tertulis dan dari pihak ketiga, seperti lembaga pemerintah atau non
pemerintah, dapat digunakan.
Situasi seperti yang dideskripsikan tentang staf medis dalam Maksud dan Tujuan KPS 9 dianggap sebagai pengganti yang dapat diterima bagi rumah sakit dalam melakukan
verifikasi kredensial perawat dari sumber utama.
Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk :
- pelamar perawat baru dimulai empat bulan sebelum survei akreditasi awal
- perawat yang dipekerjakan saat ini selama jangka waktu tiga tahun untuk memastikan bahwa verifikasi telah dilaksanakan oleh rumah sakit dengan survei akreditasi tiga
tahunan. Hal ini dilaksanakan sesuai prioritas diberikan kepada perawat yang memberikan pelayanan di tempat dengan resiko tinggi seperti kamar operasi, instalasi
gawat darurat atau intensive care unit.
302
Instrumen akreditasi edisi - 1
Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, hal ini didokumentasikan.
Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa kredensial dari setiap perawat yang dikontrak juga dikumpulkan, diverifikasi dan direview untuk menjamin
kompetensi klinis saat sebelum penugasan.
Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara file dari setiap kredensial perawat. File berisi izin terbaru bila peraturan mengharuskan diperbaharui secara berkala. Ada
dokumentasi pelatihan yang terkait dengan kompetensi tambahan.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian KPS 12
SASARAN
1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk
mengumpulkan kredensial dari setiap anggota
staf keperawatan.
2. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalamanan
didokumentasikan
3. Informasi tersebut diverifikasi dari sumber
aslinya sesuai parameter yang ada di Maksud
dan Tujuan KPS 9
4. Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap
anggota staf keperawatan.
5. Rumah sakit mempunyai proses untuk
memastikan bahwa krendesial dari perawat yang
dikontrak sahih dan lengkap sebelum
pengangkatan.
303
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua
Komite/Manajer/Pejabat
Keperawatan
Manajer SDM
Staf keperawatan
Staf kepegawaian
DOKUMEN
MATERI
Proses
pengumpulan
kredensial
untuk
staf
keperawatan
Pendokumentas
ian izin, ijasah,
sertifikat
pelatihan dan
riwayat hidup
(cv)
Proses verifikasi
terhadap data
kepegawaian
Pendokumentas
ian
berkas
kredensial staf
keperawatan
Pengesahan
kredential
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
PMK 1796/2011
Tenaga Kesehatan
tentang
Registrasi
Regulasi RS:
Panduan kredensial staf keperawatan
Dokumen:
Berkas kepegawaian staf keperawatan
6. Rumah sakit mempunyai proses untuk
memastikan kesahihan kredensial perawat yang
bukan pegawai rumah sakit, tapi mendampingi
dokter dan memberikan pelayanan kepada
pasien rumah sakit .
Proses
keabsahan
kredensial staf
keperawatan
yang
bukan
pegawai rumah
sakit
0
5
10
Standar KPS 13
Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinis berdasarkan atas kredensial staf
perawat dan peraturan perundangan.
Maksud dan Tujuan KPS 13
Review kualifikasi anggota staf perawat menyediakan dasar untuk penugasan tanggung jawab pekerjaan dan kegiatan klinis. Penugasan ini dapat dideskripsikan dalam
uraian tugas atau dideskripsikan dengan cara atau dokumen lain. Penugasan dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentang tanggung
jawab perawat dan asuhan klinis. (lihat juga MPO.6, EP 3)
TELUSUR
Elemen Penilaian KPS 13
1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman
anggota staf keperawatan digunakan untuk
membuat penugasan kerja klinis.
2. Proses memperhatikan peraturan perundangan
yang relevan.
304
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Ketua
Komite/Manajer/Pejabat
Keperawatan
Manajer SDM
Staf keperawatan
Staf kepegawaian
MATERI
Penugasan
kerja klinis staf
keperawatan
berdasarkan
hasil kredensial
Proses
penugasan
sesuai dengan
peraturan
perundangundangan yang
berlaku
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
PMK 1796/2011 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan
KMK 369/2007 tentang Standar Profesi
Bidan
KMK 378/2007 tentang Standar Profesi
Perawat Gigi
0
5
10
Standar KPS 14
Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk staf keperawatan berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu,
bila dibutuhkan.
Maksud dan Tujuan KPS 14
Tugas klinis penting staf keperawatan mengharuskan mereka untuk secara aktif berpartisipasi dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Bila, pada setiap titik
dalam pengukuran, evaluasi, dan peningkatan mutu klinis, kinerja staf keperawatan dipertanyakan, rumah sakit mempunyai proses untuk mengevaluasi kinerja individu.
Hasil review, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.
TELUSUR
Elemen Penilaian KPS 14
1. Staf keperawatan berpartisipasi dalam kegiatan
peningkatan mutu rumah sakit. (lihat juga
PMKP.1.1, EP 1)
2. Kinerja masing-masing anggota staf keperawatan
direview bila ada indikasi akibat temuan pada
kegiatan peningkatan mutu.
3. Informasi yang tepat dari proses review tersebut
didokumentasikan dalam file kredensial perawat
tersebut atau file lainnya.
305
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Manajer terkait staf keperawatan
Kepala unit kerja keperawatan
Staf pelaksana keperawatan
MATERI
Pelaksanaan
partisipasi staf
keperawatan
dalam
peningkatan
mutu RS
Proses evaluasi
kinerja
dokumentasi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Dokumen:
Bukti keterlibatan staf keperawatan
dalam kegiatan peningkatan mutu
rumah sakit
Review kinerja staf keperawatan
0
5
10
0
5
10
STAF KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA
Standar KPS 15
Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan professional lainnya (izin, pendidikan,
pelatihan dan pengalaman)
Maksud dan Tujuan KPS 15
Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai professional kesehatan lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien mereka atau
berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Contohnya, para professional ini termasuk perawat, bidan, asisten operasi, spesialis pelayanan medis emergensi, farmasis dan
teknisi farmasi. Dibeberapa negara atau budaya, kelompok ini juga termasuk pengobat tradisional atau mereka yang memberikan pelayanan alternatif atau pelayanan
pelengkap praktik medis tradisional (seperti, akupuntur, obat herbal). Seringkali, petugas ini tidak secara aktual berpraktik di rumah sakit, tetapi mereka merujuk ke
rumah sakit atau memberikan asuhan berkelanjutan untuk pasien di komunitas tersebut.
Banyak profesional ini menyelesaikan program pelatihan formal dan memperoleh izin atau sertifikat atau terdaftar di badan otoritas lokal atau nasional. Yang lainnya
mungkin menyelesaikan program magang yang kurang formal atau pengalaman dibawah supervisi lainnya.
Untuk profesional kesehatan lainnya yang diizinkan bekerja atau berpraktik di rumah sakit, rumah sakit bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi
kredensial mereka. Rumah sakit harus memastikan bahwa staf professional kesehatan lainnya tersebut kompeten untuk memberikan asuhan dan pengobatan dan harus
menetapkan jenis asuhan dan pengobatan yang diizinkan bila tidak teridentifikasi dalam peraturan perundangan. Rumah sakit memastikan bahwa staf profesional
kesehatan lain tersebut kompeten untuk memberikan asuhan dan pengobatan yang aman dan efektif kepada pasien dengan :
memahami peraturan perundangan yang berlaku untuk para praktisi dimaksud;
mengumpulkan semua krendensial yang tersedia setiap individu termasuk sekurang-kurangnya, bukti pendidikan dan pelatihan, bukti izin terbaru atau sertifikat bila
diminta; dan
memverifikasi informasi esensial, seperti registrasi terbaru, izin atau sertifikasi.
Rumah sakit perlu untuk berupaya memverifikasi informasi esensial yang relevan dengan tanggung jawab individu dimaksud, sekalipun bila pendidikan didapat dari
dinegara lain dan diwaktu sangat lampau. Web site yang aman, konfirmasi telepon yang didokumentasikan dari sumber, konfirmasi tertulis, dan pihak ketiga, seperti badan
agensi pemerintah dan non pemerintah yang ditunjuk, dan dapat digunakan.
Situasi yang dideskripsikan tentang staf medis dalam Maksud dan Tujuan KPS 9 adalah pengganti yang akseptabel untuk rumah sakit dalam melakukan verifikasi kredensial
staf kesehatan profesional lainnya dari sumber utama.
Pemenuhan standar mengharuskan verifikasi sumber utama dilakukan bagi :
- calon baru mulai empat bulan sebelum survei akreditasi awal;
- staf profesional kesehatan yang saat ini bekerja dalam jangka waktu tiga tahun untuk memastikan bahwa verifikasi telah dilakukan dengan survei akreditasi rumah
sakit tiga tahunan.
306
Instrumen akreditasi edisi - 1
Bila tidak diperlukan proses pendidikan formal, izin, atau proses registrasi, atau kredensial lain maupun bukti kompetensi, hal ini didokumentasikan dalam catatan individu
tersebut. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya berkas karena bencana, hal ini didokumentasikan dalam berkas individu tersebut.
Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara file kredensial setiap staf professional kesehatan. File berisi izin terbaru atau registrasi bila peraturan mengharuskan
perubahan berkala.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian KPS 15
1. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk
mengumpulkan kredensial dari setiap staf
professional kesehatan
2. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman
didokumentasian, bila relevan
3. Informasi tersebut diverifikasi dari sumber
aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam
Maksud dan Tujuan KPS 9
4. Ada catatan yang dipelihara untuk setiap staf
profesional kesehatan lainnya
5. Catatan tersebut bersisi salinan izin, sertifikasi
atau registrasi yang wajib
307
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Ketua Komite Medik atau komite
tenaga kesehatan lainnya
Staf pelaksana terkait
MATERI
Prosedur
kredensial
staf tenaga
kesehatan
Pendokumen
tasian
izin,
ijasah,
sertifikat
pelatihan,
riwayat hidup
dan hal lain
yang relevan
Proses
verifikasi atas
data-data
tersebut
Pendokumen
tasian data
kepegawaian
staf
Kelengkapan
data
staf
dalam berkas
kepegawaian
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Acuan:
PMK 1796/2011
Tenaga Kesehatan
Standar Profesi
0
5
10
0
5
10
Registrasi
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO
proses
kredensial staf tenaga kesehatan
Dokumen:
Bukti proses kredensi
Berkas kepegawaian
0
5
10
tentang
6. Rumah sakit mempunyai proses untuk
memastikan bahwa staf lainya yang bukan
pegawai rumah sakit tetapi mendampingi dokter
praktik pribadi dan memberikan pelayanan
kepada pasien rumah sakit memiliki kredensial
yang sahih dan sebanding dengan persyaratan
kredensial rumah sakit .
Proses
keabsahan
kredensial
staf
yang
bukan
pegawai
rumah sakit
0
5
10
Standar KPS 16
Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggungjawab kerja dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan pada kredensial anggota staf
professional kesehatan lainnya dan setiap ketentuan peraturan perundangan.
Standar KPS 17
Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk anggota staf professional kesehatan lain berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit.
Maksud dan Tujuan KPS 16 dan KPS 17
Rumah sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi jenis kegiatan atau rentang pelayanan para individu yang akan diberikan di rumah sakit. Hal ini dapat terlaksana
melalui perjanjian, pengangkatan, uraian tugas, atau metode lainnya. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan tingkat pengawasan (konsisten dengan peraturan
perundangan yang ada), bila ada, untuk para professional ini.
Staf professional kesehatan lainnya dimasukkan ke dalam program manajemen mutu dan peningkatan.
308
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian KPS 16
1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman dari
staf professional kesehatan lainnya digunakan
untuk menyusun penugasan kerja klinis.
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit kerja
Staf pelaksana kepegawaian
2. Proses mengindahkan peraturan perundangan
yang relevan.
MATERI
Proses
penyusunan
penugasan klinis
sesuai standar
profesi
dan
kompetensi staf
Dasar
acuan
proses
penugasan
tersebut
TELUSUR
Elemen Penilaian KPS 17
1. Staf
professional
kesehatan
lainnya
berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu
rumah sakit (lihat juga KPS 1.1, EP 1)
2. Kinerja anggota staf professional kesehatan
lainnya direview bila ada indikasi akibat temuan
pada kegiatan peningkatan mutu.
3. Informasi yang benar dari proses review
didokumentasikan dalam file staf profesinal
kesehatan tersebut.
309
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan RS
Manajer SDM
Kepala unit kerja
Staf pelaksana kepegawaian
MATERI
Proses partisipasi
aktif
Penilaian kinerja
Doumentasi
verfikasi
dan
0
5
10
DOKUMEN
Acuan:
Standar profesi
Dokumen:
Dokumen penugasan
0
5
10
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen:
Bukti
partisipasi
dalam
kegiatan
peningkatan mutu RS
Review staf bila ada indikasi terkait
temuan pada upaya peningkatan mutu RS
BAB 6. MANAJEMEN KOMUNIKASI & INFORMASI
> 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENLAIAN
KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT
Standar MKI.1
Rumah sakit berkomunikasi dengan komunitas untuk memfasilitasi akses terhadap pelayanan maupun akses terhadap informasi tentang pelayanan asuhan pasien.
Maksud dan tujuan MKI.1
Rumah sakit menetapkan komunitas dan populasi pasiennya, serta merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok kunci (key group) tersebut. Komunikasi dapat
dilakukan kepada individu secara langsung atau melalui media publik dan melalui agen yang ada di komunitas atau pihak ketiga. Jenis informasi yang dikomunikasikan meliputi :
informasi tentang pelayanan, jam pelayanan dan proses mendapatkan pelayanan;
informasi tentang kualitas pelayanan, yang diberikan kepada publik dan kepada sumber rujukan.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.1
SASARAN TELUSUR
1. Rumah
sakit
telah
mengidentifikasi
komunitas dan populasi yang menjadi
perhatiannya
2. Rumah sakit telah mengimplementasikan
suatu strategi komunikasi dengan populasi
tersebut.
3. Rumah sakit menyediakan informasi tentang
pelayanan, jam operasional, dan proses
untuk mendapatkan pelayanan. (lihat juga
TKP.3.1)
4. Rumah sakit menyediakan informasi tentang
mutu pelayanannya.
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala/Ketua unit kerja yang mengelola
edukasi
kepada
pasien
dan
keluarganya/PKRS
Pelaksana edukasi (tenaga medis,
keperawatan, farmasi, gizi dsb.)
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Acuan:
UU 36/2009 Tentang Kesehatan
KMK 1426/Menkes/SK/XII/2006
Regulasi RS:
Penetapan unit kerja yang
mengelola
edukasi
dan
informasi/PKRS
Pedoman
pengorganisasian
dan pedoman pelayanan unit
kerja tersebut/PKRS
RKA Rumah Sakit
Program kerja unit kerja/PKRS
MATERI
Data populasi pasien RS
Strategi komunikasi terkait dengan
data populasi tersebut
Tersedianya informasi tentang
pelayanan RS, waktu pelayanan,
dan cara untuk mendapatkan
pelayanan
Informasi tentang mutu pelayanan
RS
0
5
10
0
5
10
310
Instrumen akreditasi edisi - 1
Dokumen:
Data populasi pasien RS
Brosur. Leaflet tentang pelayanan
RS
KOMUNIKASI DENGAN PASIEN DAN KELUARGA
Standar MKI.2
Rumah sakit menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan dan pelayanan, serta bagaimana cara mengakses/untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Maksud dan tujuan MKI.2
Pasien dan keluarga membutuhkan informasi lengkap mengenai asuhan dan pelayanan yang ditawarkan oleh rumah sakit, serta bagaimana untuk mengakses pelayanan tersebut.
Memberikan informasi ini penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dan terpercaya antara pasien, keluarga dan rumah sakit. Informasi tersebut membantu
mencocokkan harapan pasien dengan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi harapan tersebut. Informasi tentang sumber alternatif untuk asuhan dan pelayanan diberikan bila
kebutuhan asuhan di luar misi dan kemampuan rumah sakit.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.2
SASARAN TELUSUR
1. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang
asuhan dan pelayanan diberikan oleh rumah
sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
2. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang
bagaimana mengakses pelayanan di rumah
sakit. (lihat juga APK.1.2, EP 2)
3. Informasi tentang sumber altenatif bagi
asuhan dan pelayanan diberikan bila rumah
sakit tidak bisa menyediakan asuhan dan
pelayanan.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja yang mengelola
edukasi dan informasi kepada pasien
dan keluarganya/PKRS
Pelaksana pemberi edukasi dan
informasi (tenaga medis, keperawatan,
pelayanan pelanggan/customer service,
dsb.)
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman pelayanan unit kerja
pemberi informasi/PKRS
Program kerja unit kerja/PKRS
MATERI
Pelaksanaan pemberian informasi
tentang asuhan dan pelayanan RS
Pelaksanaan pemberian informasi
tentang bagaimana mengakses
pelayanan di RS
Pelaksanaan pemberian informasi
tentang alternatif rujukan
0
5
10
0
5
10
Dokumen/bukti informasi:
Brosur, leaflet dsb.
Website
Dan lain-lain
Standar MKL.3
Komunikasi dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format dan bahasa yang dapat dimengerti.
Maksud dan tujuan MKI.3
Pasien hanya dapat membuat keputusan yang dikemukakan dan berpartisipasi dalam proses asuhan apabila mereka memahami informasi yang diberikan kepada mereka. Oleh
karena itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada format dan bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi, dan pemberian pendidikan kepada pasien dan keluarga. Pasien
merespon secara berbeda terhadap instruksi lisan, materi tertulis, video, demonstrasi/peragaan dan lain-lain. Demikian juga, penting untuk mengerti bahasa yang dipilih. Ada
kalanya, anggota keluarga atau penerjemah mungkin dibutuhkan untuk membantu dalam pendidikan atau menterjemahkan materi. Adalah penting untuk mengenali keterbatasan
anggota keluarga, khususnya anak-anak, dalam berperan sebagai penerjemah untuk mengkomunikasikan informasi klinis dan informasi lainnya serta pendidikan. Sehingga,
311
Instrumen akreditasi edisi - 1
penerjemah anak digunakan hanya sebagai suatu upaya akhir. Ketika penerjemah atau penginterpretasi bukan anggota keluarga, mereka menyadari berbagai keterbatasan pasien
untuk berkomunikasi dan memahami informasi. (lihat juga APK.1.3; PPK.3, EP 1, dan PPK.5, EP 1-3)
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.3
SASARAN TELUSUR
1. Komunikasi dan pendidikan kepada pasien
dan keluarga menggunakan format yang
mudah dipahami. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan
2, dan HPK.5, Maksud dan Tujuan)
2. Komunikasi dan pendidikan kepada pasien
dan keluarga diberikan dalam bahasa yang
dimengerti. (lihat juga PPK.5, Ep 1 dan 2, dan
HPK.5, Maksud dan Tujuan)
3. Anggota keluarga, khususnya penerjemah
anak, digunakan sebagai penerjemah hanya
sebagai upaya akhir.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja yang mengelola
edukasi dan informasi kepada pasien
dan keluarganya/PKRS
Pelaksana pemberi edukasi dan
informasi (tenaga medis, keperawatan,
pelayanan pelanggan/customer service,
dsb.)
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Tersedia
bahan-bahan
untuk
edukasi dan informasi yang mudah
dipahami
Semua bahan-bahan edukasi dan
informasi tersedia dalam Bahasa
Indonesia, yang dapat dilengkapi
dengan bahasa lain (termasuk
bahasa daerah) jika diperlukan
Penyediaan tenaga penerjemah
bila diperlukan
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman pelayanan unit kerja
pemberi informasi/PKRS
0
5
10
0
5
10
KOMUNIKASI ANTAR PEMBERI PELAYANAN DI DALAM DAN KE LUAR RUMAH SAKIT
Standar MKI.4
Komunikasi yang efektif di seluruh rumah sakit
Maksud dan tujuan MKI.4
Komunikasi yang efektif di dalam rumah sakit adalah merupakan suatu issue/persoalan kepemimpinan. Jadi, pimpinan rumah sakit memahami dinamika komunikasi antar anggota
kelompok profesional, dan antara kelompok profesi, unit structural; antara kelompok profesional dan non professional; antara kelompok profesional kesehatan dengan manajemen;
antara profesional kesehatan dan keluarga; serta dengan pihak luar rumah sakit, sebagai beberapa contoh. Pimpinan rumah sakit bukan hanya menyusun parameter dari
komunikasi yang efektif, tetapi juga berperan sebagai panutan (role model) dengan mengkomunikasikan secara efektif misi, strategi, rencana dan informasi lain yang relevan.
Pimpinan memberi perhatian terhadap akurasi dan ketepatan waktu informasi dalam rumah sakit.
312
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.4
SASARAN TELUSUR
1. Pimpinan menjamin terjadinya proses untuk
mengkomunikasikan informasi yang relevan
di seluruh rumah sakit secara tepat waktu.
(lihat juga APK.2, EP 1, dan MPO.5.1, EP 1)
2. Terjadi komunikasi yang efektif di rumah
sakit antar program rumah sakit (lihat juga
APK.2, EP 1)
3. Terjadi komunikasi yang efektif dengan pihak
luar rumah sakit. (lihat juga APK.3.1, EP 2 dan
3, dan MPO.5.1, EP 1)
4. Terjadi komunikasi yang efektif dengan
pasien dan keluarga. (lihat juga APK.2, EP 4)
5.
Pimpinan mengkomunikasikan misi dan
kebijakan penting, rencana, dan tujuan
rumah sakit kepada semua staf.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua
unit
kerja
yang
mengelola
edukasi
dan
informasi/PKRS
Pelaksana pemberi edukasi dan
informasi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Pedoman pelayanan unit kerja
pemberi informasi/PKRS
Ketentuan tentang rapat
MATERI
Pelaksanaan penyampaian informasi
ke seluruh RS
Komunikasi efektif melalui rapat
teratur dan terstruktur
Bentuk komunikasi dengan pihak
luar RS
Pelaksanaan komunikasi
pasien dan keluarga
dengan
Sosialisasi tentang visi, misi, tujuan,
kebijakan penting, rencana kerja RS
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi rapat/pertemuan
Surat Edaran
Pengumuman
0
5
10
Standar MKI.5
Pimpinan menjamin ada komunikasi efektif dan koordinasi antar individu dan departemen yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan klinik.
Maksud dan tujuan MKI. 5
Untuk mengkoordinasikan dan mengintergrasikan asuhan pasien, pimpinan mengembangkan suatu budaya yang menekankan kerjasama dan komunikasi. Pimpinan
mengembangkan metode secara formal, (misalnya : komite tetap, tim terpadu) dan metode informal (misalnya : poster dan buletin) untuk meningkatkan komunikasi diantara
pelayanan dan antar pribadi anggota staf. Koordinasi pelayanan klinis berasal dari suatu pemahamam misi dan pelayanan masing-masing departemen dan kolaborasi dalam
mengembangkan kebijakan umum dan prosedur. Saluran komunikasi yang umum baik yang bersifat klinis maupun nonklinis ditetapkan diantara badan pemilik dan manajemen.
313
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 5
SKOR
SASARAN TELUSUR
1. Pimpinan menjamin komunikasi yang efektif
dan efisien antara departemen klinis dan non
klinis, pelayanan dan anggota staf indvidual.
(lihat juga APK.2, EP 1, dan MPO.5.1, EP 1)
2. Pimpinan
membantu
mengembangkan
komunikasi dalam memberikan pelayanan
klinis.
3. Ada saluran (channels) komunikasi reguler
yang dibangun antara pemilik dengan
manajemen.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja/KSM
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
DOKUMEN
MATERI
Adanya
Panitia/Kelompok
Staf
Medis/bentuk lain yang dapat
sebagai media komunikasi yang
efektif antar departemen klini dan
non klinis, dan komunikasi efektif
antar staf RS
Pelaksanaan komunikasi dalam
pelayanan
klinis
(misalnya
pertemuan atau diskusi ilmiah,
ronde, dll)
Bentuk komunikasi antara pemilik
dan manajemen
0
5
10
Regulasi RS:
SK Penetapan unit kerja
(Panitia, Komite atau KSM)
Ketentuan tentang rapat
Dokumentasi rapat/pertemuan
0
5
10
0
5
10
Standar MKI. 6
Informasi tentang asuhan pasien dan respon terhadap asuhan dikomunikasikan antara praktisi medis, keperawatan dan praktisi kesehatan lainnya pada waktu setiap kali
penyusunan anggota regu kerja /shift maupun saat pergantian shift.
Maksud dan tujuan MKI. 6
Komunikasi dan pertukaran informasi diantara dan antar professional kesehatan adalah penting untuk mulusnya proses asuhan. Informasi penting dapat dikomunikasikan dengan
cara lisan, tertulis atau elektronik. Setiap rumah sakit menentukan informasi apa yang dikomunikasikan, dengan cara apa, dan seberapa sering informasi tersebut dikomunikasikan
dari satu praktisi kesehatan kepada sesamanya, meliputi :
status kesehatan pasien;
ringkasan asuhan yang diberikan; dan
respon pasien terhadap asuhan.
314
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 6
SASARAN TELUSUR
1. Ada suatu proses untuk mengkomunikasikan
informasi pasien antar praktisi kesehatan
secara berkelanjutan atau
pada waktu
penting dalam proses asuhan.
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja/KSM
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
2. Informasi dikomunikasikan termasuk status
kesehatan pasien
Pelaksanaan komunikasi informasi
atau transfer informasi antar tenaga
kesehatan secara berkelanjutan atau
pada saat diperlukan
Proses
penyampaian
informasi
tentang status kesehatan pasien
Proses
penyampaian
informasi
tentang ringkasan asuhan yang telah
diberikan
Proses
penyampaian
informasi
tentang perkembangan pasien
3. Informasi dikomunikasikan
termasuk
ringkasan dari asuhan yang telah diberikan.
4. Informasi dikomunikasikan
perkembangan pasien.
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan tentang kewajiban
melaksanakan komunikasi terkait
informasi kondisi pasien
MATERI
termasuk
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi
komunikasi
informasi
atau
pelaksanaan
transfer
Standar MKI. 7
Berkas rekam medis pasien tersedia bagi praktisi kesehatan untuk memfasilitasi komunikasi tentang informasi yang penting.
Maksud dan tujuan MKI. 7
Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar
informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien berkelanjutan, maka perlu tersedia selama asuhan pasien rawat inap, untuk kunjungan rawat jalan, dan setiap saat dibutuhkan,
serta dijaga selalu diperbaharui (up to date). Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan
rumah sakit mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 7
SASARAN TELUSUR
1. Kebijakan
(policy) menetapkan tentang
praktisi kesehatan yang mempunyai akses ke
berkas rekam medis pasien.
2. Berkas rekam medis tersedia bagi para
praktisi yang membutuhkannya
untuk
asuhan pasien. (lihat juga AP.1.2, Maksud
dan Tujuan, dan AP.1.5, EP 2)
315
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala/Ketua unit kerja
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman
tentang
pelayanan/
penyelenggaraan
rekam medis
MATERI
Ketentuan tentang tenaga kesehatan
yang mempunyai akses ke berkas
rekam medis
Ketersediaan rekam medis untuk
pencatatan asuhan pasien oleh
tenaga kesehatan
0
5
10
Dokumen rekam medis untuk
masing profesi tenaga kesehatan
3. Berkas rekam medis di perbaharui (up date)
untuk
menjamin
komunikasi
dengan
informasi mutakhir.
Upaya pembaharuan berkas rekam
medis untuk menjamin adanya
komunikasi dengan informasi yang
mutakhir
0
5
10
Dokumen review dan bukti
pembaharuan rekam medis
Standar MKI. 8
Informasi yang berkaitan dengan asuhan pasien ditransfer bersama dengan pasien.
Maksud dan tujuan MKI. 8
Pasien sering dipindah (transfer) di dalam rumah sakit selama mereka dirawat. Bila tim asuhan berganti akibat perpindahan (transfer), kesinambungan asuhan pasien
mempersyaratkan bahwa informasi yang penting terkait pasien tersebut juga dipindahkan (ditransfer) bersama dengan pasien. Sehingga, obat-obatan dan pengobatan lainnya
dapat dilanjutkan tanpa terputus, dan status pasien dapat dimonitor secara memadai. Untuk keberhasilan transfer informasi ini, berkas rekam medis pasien juga
dipindahkan/ditransfer atau informasi dari berkas rekam medis pasien dibuatkan resume/ringkasannya pada saat di transfer. Isi Resume/ringkasan meliputi : alasan dirawat inap,
temuan yang signifikan, diagnosis, tindakan yang telah dilakukan, obat- obatan dan pengobatan lainnya, serta kondisi pasien saat transfer.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 8
SASARAN TELUSUR
1. Berkas rekam medis atau resume/ringkasan
informasi pelayanan pasien ditransfer
bersama pasien ke unit pelayanan lain di
dalam rumah sakit.
2. Resume/ringkasan berisi alasan masuk rawat
inap
3. Resume/ringkasan
signifikan
berisi
temuan
yang
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pelayanan kesehatan
SKOR
Berkas rekam medis yang ditransfer
bersama dengan transfer pasien
Ringkasan alasan masuk rawat inap
Ringkasan temuan yang penting
untuk disampaikan
4. Resume/ringkasan berisi diagnosis yang
telah ditegakkan ( dibuat)
Ringkasa diagnosis
ditegakkan
yang
telah
5. Resume/ringkasan berisi tindakan yang telah
diberikan
Ringkasan
dilakukan
yang
telah
6. Resume/ringkasan berisi obat- obatan atau
pengobatan lainnya.
Ringkasan obat/terapi yang telah
diberikan
316
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
tindakan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO tentang
transfer pasien
Dokumen transfer
7. Resume/ringkasan berisi kondisi pasien saat
dipindah ( transfer)
Ringkasan kondisi pasien pada saat
ditransfer
0
5
10
KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN
Standar MKI. 9
Rumah sakit merencanakan dan merancang proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal
Maksud dan tujuan MKI. 9
Informasi dikumpulkan dan digunakan selama asuhan pasien dan untuk mengelola sebuah rumah sakit yang aman dan efektif. Kemampuan menangkap dan memberikan informasi
memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan rumah sakit menggabungkan masukan dari berbagai sumber, termasuk :
Para praktisi kesehatan
Para pimpinan dan manajer rumah sakit
Pihak luar rumah sakit yang membutuhkan data atau informasi tentang operasional dan pelayanan rumah sakit
Perencanaan juga termasuk misi rumah sakit, pelayanan yang diberikan, sumber daya, akses teknologi yang dapat dicapai, dan dukungan komunikasi efektif diantara pemberi
pelayanan.
Prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber mempengaruhi strategi manajemen informasi rumah sakit dan kemampuan mengimplementasikan strategi tersebut. Strategi
tersebut sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan, ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya. Perencanaan yang komprehensif
dan meliputi seluruh departemen dan pelayanan yang ada di rumah sakit.
Perencanaan untuk manajemen informasi tidak memerlukan suatu perencanaan informasi tertulis formal tetapi perlu bukti suatu pendekatan yang terencana yang mengidentifikasi
kebutuhan rumah sakit akan informasi.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 9
SASARAN TELUSUR
1. Kebutuhan informasi dari para pemberi
pelayanan klinis dipertimbangkan dalam
proses perencanaan.
2. Kebutuhan informasi dari para pengelola
rumah sakit dipertimbangkan dalam proses
perencanaan.
3. Kebutuhan informasi dan persyaratan
individu dan agen di luar rumah sakit
dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
317
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Kepala unit kerja SIRS
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
Sumber informasi yang tersedia,
misalnya:
Pola penyakit
MATERI
Informasi yang dibutuhkan oleh staf
pelayanan RS yang dipertimbangkan
dalam proses perencanaan
Informasi yang dibutuhkan oleh
pengelola RS yang dipertimbangkan
dalam proses perencanaan RS
Informasi yang dibutuhkan dan
persyaratannya bagi pihak di luar RS
dipertimbangkan dalam proses
perencanaan
0
5
10
Perencanaan yang sesuai dengan
ukuran dan kompleksitas RS
4. Perencanaan didasarkan atas ukuran dan
kompleksitas rumah sakit
0
5
10
Standar MKI. 10
Kerahasiaan dan privasi informasi dijaga
Maksud dan tujuan MKI.10
Rumah sakit menjaga privasi dan kerahasiaan data serta informasi dan secara khusus dalam menjaga data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data
dan kerahasiaan data diatur. Rumah sakit menetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya : rekam medis pasien, data riset dan
lainnya)
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 10
SASARAN TELUSUR
1. Ada kebijakan tertulis yang mengatur privasi
dan kerahasiaan informasi berdasarkan dan
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Kebijakan menjabarkan sejauh mana pasien
mempunyai akses terhadap informasi
kesehatan mereka dan proses untuk
mendapatkan akses bila diizinkan. (lihat juga
HPK.1.6, Maksud dan Tujuan)
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
SKOR
Ketentuan yang mengatur privasi
dan kerahasiaan informasi sesuai
peraturan perundang-undangan
Ketentuan tentang akses pasien
terhadap informasi kesehatannya,
dan bagaimana prosesnya
3. Kebijakan tersebut dilaksanakan.
Standar MKI. 11
Kemanan informasi, termasuk integritas data, dijaga.
318
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
tentang akses pasien untuk
mendapat
informasi
kesehatannya
Dokumen
permintaan
informasi
Evaluasi pelaksanaannya
Pelaksanaan ketentuan tersebut
4. Kepatuhan terhadap kebijakan dimonitor.
DOKUMEN
MATERI
Pemantauan pelaksanaan ketentuan
tersebut
0
5
10
0
5
10
Maksud dan tujuan MKI.11
Kebijakan dan prosedur mengatur prosedur pengamanan yang memperbolehkan hanya staf yang mendapat kewenangan (otoritas) untuk bisa mengakses data dan informasi. Akses
terhadap informasi dari kategori yang berbeda didasarkan pada kebutuhan dan dijabarkan dalam jabatan dan fungsi, termasuk mahasiswa di lingkungan akademis. Proses yang
efektif menetapkan :
siapa yang mempunyai akses pada informasi;
informasi dimana seseorang individu mempunyai akses ;
kewajiban pengguna untuk menjaga kerahasiaan informasi ; dan
proses yang harus diikuti ketika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan.
Salah satu aspek untuk menjaga keamanan informasi pasien adalah dengan menentukan siapa yang berwenang untuk mendapatkan berkas rekam medis klinis pasien dan
melakukan pengisian berkas ke dalam rekam medis pasien tersebut. Rumah sakit mengembangkan suatu kebijakan dalam memberikan kewenangan pada seseorang individu dan
mengidentifikasi isi dan format pengisian berkas rekam medis klinis pasien. Ada suatu proses untuk menjamin bahwa hanya individu yang diberi otorisasi/kewenangan yang
melakukan pengisian berkas rekam medis klinis pasien.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 11
SASARAN TELUSUR
1.Rumah sakit mempunyai kebijakan tertulis
untuk mengatur keamanan informasi,
termasuk integritas data yang didasarkan
pada atau konsisten dengan peraturan dan
perundang–undangan yang berlaku.
2. Kebijakan meliputi tingkat keamanan untuk
setiap kategori data dan informasi yang
diidentifikasi
3. Mereka yang membutuhkan, atau jabatan
apa yang mengizinkan akses terhadap setiap
kategori data dan informasi, diidentifikasi.
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Kepala unit kerja SIRS
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
SKOR
Ketentuan tentang pengaturan
keamanan data dan informasi
Ketentuan
tentang
tingkat
keamanan data dan informasi
Identifikasi bagi yang berwenang
mengakses data dan informasi
Pelaksanaan
tersebut
semua
ketentuan
4. Kebijakan dilaksanakan/diimplementasikan
Pemantauan pelaksanaan
ketentuan tersebut
5. Kepatuhan terhadap kebijakan dimonitor
319
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
semua
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
UU 29/2004 Tentang Praktik
Kedokteran
UU 44/2009 Tentang Rumah Sakit
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO
tentang pengaturan keamanan
dan permintaan informasi,
termasuk data
Dokumen
permintaan
informasi
Dokumentasi pelaksanaan
Standar MKI. 12
Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang masa retensi/penyimpanan dokumen, data dan informasi.
Maksud dan tujuan MKI. 12
Rumah sakit mengembangkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis
klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna
mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan
keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, dan data serta informasi dapat
dimusnahkan dengan semestinya.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 12
SASARAN TELUSUR
1. Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang
masa penyimpanan (retensi) berkas rekam
medis klinis, dan data serta informasi lainnya
dari pasien
2. Proses retensi memberikan kerahasiaan dan
keamanan dan kerahasiaan yang diharapkan.
3. Catatan /records, data dan informasi
dimusnahkan dengan semestinya.
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Ketentuan tentang retensi rekam
medis, beserta data dan informasi
tentang pasien
Ketentuan tentang retensi dengan
tetap menjamin keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi
Pelaksanaan pemusnahan rekam
medis
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Acuan:
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO tentang
retensi rekam medis, termasuk
pemusnahan rekam medis
Standar MKI. 13
Rumah sakit menggunakan standar kode diagnosa, kode prosedur/tindakan, simbol, singkatan, dan definisi.
Maksud dan tujuan MKI.13
Standarisasi terminologi, definisi, vocabulari (kosa kata) dan penamaan (nomenklatur) memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun antar rumah sakit.
Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data. Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar
ya g tidak oleh digu aka . “ta darisasi terse ut ko siste de ga sta dar lokal da asio al ya g erlaku.
320
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 13
SASARAN TELUSUR
1. Standarisasi kode diagnosis yang digunakan
dan penggunanya dimonitor
2. Standarisasi kode prosedur/tindakan yang
digunakan dan penggunanya dimonitor
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pemberi pelayanan kepada
pasien
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kode diagnosis
Kode prosedur/ tindakan
Definisi yang digunakan
Simbol, termasuk yang tidak
boleh digunakan
Singkatan, termasuk yang tidak
boleh digunakan
MATERI
Ketentuan tentang standarisasi kode
diagnosis
Ketentuan tentang standarisasi kode
prosedur/ tindakan
3. Standarisasi definisi yang digunakan
Ketentuan
tentang
standarisasi
definisi yang digunakan
4. Standarisasi simbol yang digunakan dan yang
tidak boleh digunakan didentifikasi dan
dimonitor.
Ketentuan
tentang
standarisasi
simbol, termasuk yang tidak boleh
digunakan
0
5
10
5. Standarisasi singkatan yang digunakan dan
yang tidak boleh digunakan diidentifikasi dan
dimonitor
Ketentuan tentang
Singkatan, termasuk
boleh digunakan
0
5
10
standarisasi
yang tidak
Standar MKI. 14
Kebutuhan data dan informasi dari orang di dalam dan di luar rumah sakit terpenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi
yang dikehendaki.
Maksud dan tujuan MKI. 14
Format dan metode penyebarluasan (diseminasi) data dan informasi kepada pengguna yang menjadi sasaran dibuat agar memenuhi harapan pengguna. Strategi penyebarluasan
(diseminasi), meliputi :
memberikan data dan informasi hanya atas permintaan dan kebutuhan pengguna;
membuat format laporan untuk membantu pengguna dalam proses pengambilan keputusan;
memberikan laporan dengan frekuensi sesuai yang dibutuhkan oleh pengguna;
mengaitkan sumber data dan informasi; dan
memberikan interpretasi atau klarifikasi atas data.
321
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 14
SASARAN TELUSUR
1. Desiminasi data dan informasi
kebutuhan pengguna,
sesuai
Pimpinan RS
Kepala unit kerja rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
SKOR
DOKUMEN
MATERI
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan desiminasi data dan
informasi kepada yang berwenang
2. Pengguna menerima data dan informasi
tepat waktu,
Pelaksanaan desiminasi harus tepat
waktu
3. Pengguna menerima data dan informasi
dalam suatu format yang membantu maksud
penggunaannya
4. Staf mempunyai akses ke data dan informasi
yang dibutuhkan untuk melaksanakan
tanggung jawab pekerjaan mereka.
Pelaksanaan sesuai dengan format
yang ditentukan
Pelaksanaan oleh staf rekam medis
Dokumen
pelaporan
ketentuan yang berlaku
sesuai
Dokumen evaluasi penyampaian
data
dan
informasi
oleh
pengguna data
Standar MKI. 15
Staf manajerial dan klinis yang pantas berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasikan dan menggunakan teknologi manajemen informasi.
Maksud dan tujuan MKI. 15
Teknologi majemen informasi merepresentasikan sumber daya investasi yang besar untuk suatu rumah sakit. Untuk alasan tersebut, teknologi secara cermat disesuaikan dengan
kebutuhan rumah sakit saat ini dan masa depan, serta sumber dayanya.Kebutuhan teknologi yang tersedia diintegrasikan dengan proses manajemen informasi yang ada saat ini dan
membantu mengintegrasikan aktifitas dari seluruh departemen dan pelayanan rumah sakit. Tingkat koordinasi demikian mensyaratkan staf klinis dan manajerial yang berpengaruh
(key) berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 15
SASARAN TELUSUR
1. Staf klinik berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan teknologi informasi.
2. Staf
manajerial
berpartisipasi
dalam
pengambilan keputusan tentang teknologi
informasi.
322
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit SIRS
Pelaksana pemberi pelayanan
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Peran pelaksana pelayanan dalam
membangun SIRS
Peran manajemen dan staf dalam
membangun SIRS
0
5
10
0
5
10
Dokumentasi rapat
Standar MKI. 16
Catatan dan informasi dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan oleh yang tidak berhak.
Maksud dan tujuan MKI. 16
Rekam medis pasien dan data serta informasi lain aman dan dilindungi sepanjang waktu. Sebagai contoh, rekam medis pasien yang aktif disimpan di area dimana hanya staf
profesional kesehatan yang mempunyai otorisasi untuk akses, serta dokumen disimpan pada lokasi dimana terhindar dari air, api, panas dan kerusakan lainnya. Rumah sakit juga
memperhatikan otorisasi akses terhadap penyimpanan informasi elektronik dan melaksanakan proses pencegahan untuk akses tersebut (terkait dengan kerahasiaan informasi).
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 16
SASARAN TELUSUR
1. Rekam medis dan informasi dilindungi dari
kehilangan dan kerusakan.
2. Rekam medis dan informasi dilindungi
gangguan dan akses serta penggunaan yang
tidak sah.
Kepala unit rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Upaya perlindungan rekam medis dari:
kehilangan dan kerusakan
gangguan dan penyalah-gunaan
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/Pedoman/SPO tentang
perlindungan dari:
Kehilangan dan kerusakan
Gangguan
dan
penyalahgunaan rekam medis
Standar MKI. 17
Pengambil keputusan dan staf lain yang kompeten telah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang prinsip manajemen informasi.
Maksud dan tujuan MKI.17
Individu di rumah sakit yang membuat, mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta informasi mendapat pendidikan dan pelatihan untuk berpartisipasi secara efektif
dalam manajemen informasi. Pendidikan dan pelatihan tersebut membuat individu mampu :
memahami keamanan dan kerahasiaan data serta informasi;
menggunakan instrumen pengukuran, alat statisti, dan metode analisis data;
membantu dalam menginterpretasi data;
menggunakan data dan informasi untuk membantu pengambilan keputusan;
mendidik dan mendukung partisipasi pasien dan keluarganya dalam proses asuhan; dan
menggunakan indikator untuk melakukan asesmen dan meningkatkan proses asuhan dan proses kerja.
Individu diberi pendidikan dan dilatih sesuai dengan tanggung jawab, uraian tugas, dan kebutuhan data serta informasi mereka.
Proses manajemen informasi memungkinkan untuk menggabungkan informasi dari berbagai sumber dan menyusun laporan guna mendukung pengambilan keputusan. Secaa
khusus, gabungan dari informasi klinis dan manajerial membantu pimpinan rumah sakit dalam membuat perencanaan secara kolaboratif. Proses manajemen informasi mendukung
pimpinan dengan data longitudinal yang terintegrasi dan data komparatif.
323
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 17
SASARAN TELUSUR
1. Para pengambil keputusan dan yang lainnya
telah diberikan pendidikan tentang prinsip
manajemen informasi
Pimpinan RS
Manajer RS
Kepala unit kerja
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pelatihan manajemen
informasi sesuai kebutuhan dalam
lingkup kerjanya
2. Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan
tanggung jawab pekerjaannya
Penyediaan data dan informasi
untuk mendukung manajemen
3. Data dan informasi klinis maupun manajerial
diintegrasikan sesuai
kebutuhan untuk
mendukung pengambilan keputusan.
Penggunaan data dan informasi
klinis untuk pengambilan keputusan
0
5
10
Dokumen bukti pelatihan
0
5
10
0
5
10
Standar MKI. 18
Kebijakan tertulis atau protokol menetapkan persyaratan untuk mengembangkan serta menjaga kebijakan dan prosedur internal maupun suatu proses dalam mengelola kebijakan
dan prosedur eksternal.
Maksud dan tujuan MKI. 18
Kebijakan atau prosedur dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pengetahuan tentang fungsi rumah sakit. Suatu kebijakan atau garis besar/outline protokol tentang
bagaimana kebijakan dalam rumah sakit akan dikendalikan. Kebijakan atau protokol berisi informasi berikut tentang bagaimana pengendalian kebijakan akan dilaksanakan,
meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a) Review dan persetujuan atas semua kebijakan dan prosedur oleh pejabat yang berwenang sebelum diterbitkan.
b) Proses dan frekuensi review serta persetujuan berkelanjutan atas kebijakan dan prosedur
c) Pengendalian untuk menjamin bahwa hanya kebijakan dan prosedur terkini, dengan versi yang relevan tersedia dimanapun akan digunakan.
d) Identifikasi perubahan dalam kebijakan dan prosedur
e) Pemeliharaan identitas dan dokumen yang bisa dibaca/terbaca
f) Suatu proses pengelolaan kebijakan dan prosedur yang berasal dari luar rumah sakit.
g) Retensi dari kebijakan dan prosedur yang sudah tidak berlaku, minimal dalam kurun waktu yang dipersyaratkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
h) Identifikasi dan penelusuran dari sirkulasi seluruh kebijakan dan prosedur.
Sistem penelusuran memungkinkan setiap dokumen untuk diidentifikasi melalui : judul, tanggal dikeluarkan/diberlakukan, edisi dan/atau tanggal revisi sekarang, jumlah halaman,
siapa yang memberikan otorisasi dan/atau mereview dokumen tersebut, serta identifikasi data base (bila ada).
Ada proses untuk memastikan bahwa anggota staf telah membaca dan familier/terbiasa dengan kebijakan dan prosedur yang relevan dengan pekerjaan mereka.
Proses untuk mengembangkan dan memelihara kebijakan dan prosedur dilaksanakan.
324
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 18
SASARAN TELUSUR
1. Ada kebijakan dan protokol tertulis yang
menjabarkan
persyaratan
untuk
mengembangkan dan menjaga kebijakan
dan prosedur, meliputi paling sedikit item a)
sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan,
dan dilaksanakan.
2. Ada protokol tertulis yang menguraikan
bagaimana kebijakan dan prosedur yang
berasal dari luar rumah sakit dapat
dikendalikan dan diimplementasikan.
3. Ada kebijakan atau protokol tertulis yang
menetapkan retensi kebijakan dan prosedur
usang/lama setidaknya untuk kurun waktu
yang
dipersyaratkan
oleh
peraturan
perundangan
yang
berlaku,
sambil
memastikan bahwa tidak terjadi kekeliruan
dalam penggunaannya, dan kebijakan atau
protokol tersebut diterapkan
4. Ada kebijakan dan protokol tertulis yang
menguraikan bagaimana semua kebijakan
dan prosedur yang beredar dapat
diidentifikasi
dan
ditelusuri,
serta
diimplementasikan.
325
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Manajer RS
Kepala unit kerja
Kepala unit SIRS
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan pengembangan regulasi
dan SPO
Pelaksanaan adaptasi penggunaan
regulasi dari luar RS dapat
diimplementasikan
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan retensi regulasi dan
SPO yang sudah tidak berlaku
0
5
10
Pelaksanaan pemantauan bahwa
regulasi dan SPO diimplentasikan
dengan benar
0
5
10
UU 44/2009 Tentang Rumah Sakit
(Pasal 13)
Regulasi RS:
Kebijakan/Panduan/SPO tentang
perubahan regulasi RS, meliputi:
Pengembangan dan perubahan
regulasi
Adaptasi regulasi nasional
sebagai regulasi RS
Retensi regulasi yang sudah
dinyatakan tidak berlaku
Pemantauan
pelaksanaan
regulasi (misalnya oleh SPI)
REKAM MEDIS PASIEN
Standar MKI. 19
Rumah sakit membuat / memprakarsai dan memelihara rekam medis untuk setiap pasien yang menjalani asesmen/pemeriksaan (assessed) atau diobati.
Maksud dan tujuan MKI. 19
Setiap pasien yang menjalani asesmen/pemeriksaan (assessed) atau diobati di rumah sakit baik sebagai pasien rawat inap, rawat jalan maupun dilayani di unit emergensi harus
punya rekam medis. Rekam medis diberi pengenal/pengidentifikasi (identifier) yang unik untuk masing-masing pasien, atau mekanisme lain yang digunakan dalam menghubungkan
pasien dengan rekam medisnya. Rekam medis tunggal dan pengidentifikasi tunggal bagi setiap pasien akan memudahkan menemukan rekam medis pasien dan mendokumentasikan
pelayanan pasien setiap saat/sewaktu-waktu.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 19
SASARAN TELUSUR
1. Rekam medis dibuat untuk setiap pasien yang
menjalani asesmen atau diobati oleh rumah
sakit.
2. Rekam medis pasien dipelihara dengan
menggunakan pengidentifikasi pasien yang
unik/khas menandai pasien atau metode lain
yang efektif.
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pelayanan kepada pasien
(DPJP, dokter ruangan, perawat
pelaksana, dan tenaga kesehatan
lainnya)
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pelaksanaan
pencatatan
rekam medis
Sistem
penyimpanan
pengambilan rekam medis
dalam
dan
0
5
10
0
5
10
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Pedoman
Pelayanan/
Penyelenggaraan Rekam Medis
(Sistem penomoran RM)
Standar MIK . 19.1
Rekam medis memuat informasi yang memadai/cukup untuk mengidentifikasi pasien, mendukung diagnosis, justifikasi/dasar pembenaran pengobatan, mendokumentasikan
pemeriksaan dan hasil pengobatan. dan meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara para praktisi pelayanan kesehatan.
Standar MKI.19.1.1.
Rekam medis setiap pasien yang menerima pelayanan emergensi memuat/mencantumkan jam kedatangan, kesimpulan saat mengakhiri pengobatan, kondisi pasien pada saat
dipulangkan, dan instruksi tindak lanjut pelayanan.
326
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan MKI.19.1. dan MKI.19.1.1
Rekam medis masing-masing pasien harus menyajikan informasi yang memadai/cukup untuk mendukung diagnosis, justifikasi pengobatan yang diberikan, dan untuk
mendokumentasikan langkah-langkah/course dan hasil pengobatan. Suatu format dan isi yang distandarisasi dari suatu berkas rekam medis pasien membantu meningkatkan
integrasi dan kesinambungan pelayanan diantara berbagai praktisi pelayanan kepada pasien.
Rumah sakit menetapkan data dan informasi spesifik yang dicatat dalam rekam medis setiap pasien yang dilakukan asesmen atau diobati baik sebagai pasien rawat jalan,
emergensi atau rawat inap. Berkas rekam medis setiap pasien yang menerima pelayanan emergensi memuat informasi spesifik yang diidentifikasi dalam standar MKI.20.1.1.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI . 19.1.
SASARAN TELUSUR
1. Isi spesifik dari berkas rekam medis pasien
telah ditetapkan oleh rumah sakit. (lihat juga
AP.1.5, EP 1)
2. Rekam medis pasien berisi informasi yang
memadai untuk mengidentifikasi pasien,
3. Rekam medis pasien berisi informasi yang
memadai untuk mendukung diagnosis, (lihat
juga PAB.7, EP 3)
4. Rekam medis pasien berisi informasi yang
memadai
untuk
memberi
justifikasi
pelayanan dan pengobatan. (lihat juga
PAB.7.3, EP 2)
5. Rekam medis pasien berisi informasi yang
memadai
untuk
mendokumentasikan
jalannya/course dan hasil pengobatan. (lihat
juga AP.1.5, EP 1; AP.2, Maksud dan Tujuan;
PP.5, EP 4; PAB.5.2, EP 1; PAB.5.3, EP 2;
PAB.6, EP2; PAB.7.3, EP 3; dan MPO.4.3, EP 1)
327
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pelayanan kepada pasien
(DPJP, dokter ruangan, perawat
pelaksana, dan tenaga kesehatan
lainnya)
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Sistem pencatatan rekam medis, yang
meliputi informasi tentang:
Identitas pasien
Hasil
pemeriksaan
untuk
menetapkan diagnosis
Justifikasi pelayanan dan pengobatan
Hasil pelayanan/pengobatan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Dokumen rekam medis
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.19.1.1
1. Rekam medis pasien emergensi memuat jam
kedatangan
2. Rekam medis pasien emergensi memuat
kesimpulan ketika pengobatan diakhiri
SKOR
SASARAN TELUSUR
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala unit gawat darurat
Pelaksana pelayanan rekam medis
Pelaksana pelayanan gawat darurat
Pengisian rekam medis pasien gawat
darurat yang memuat tentang:
Jam kedatangan pasien
Kesimpulan
setelah
penanganan/pengobatan selesai
3. Rekam medis pasien emergensi memuat
kondisi pasien pada saat dipulangkan.
Kondisi pasien yang dipulangkan
4. Rekam medis pasien emergensi memuat
instruksi tindak lanjut pelayanan.
Instruksi tindak lanjut pelayanan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Dokumen rekam medis
Standar MKI. 19.2
Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi mereka yang berhak untuk mengisi rekam medis pasien dan menentukan isi dan format rekam medis.
Standar MKI.19.3.
Setelah mengisi catatan di rekam medis setiap pasien, dituliskan juga identitas penulisnya.
Maksud dan tujuan MKI.19.2 dan MKI . 19.3
Akses ke masing-masing kategori informasi didasarkan atas kebutuhan dan diatur oleh jabatan dan fungsi, termasuk mahasiswa yang sedang pendidikan. Proses yang efektif
menentukan :
siapa yang punya akses ke informasi;
jenis informasi yang dapat diakses oleh petugas;
kewajiban pengguna untuk menjaga kerahasiaan informasi; dan
proses yang dijalankan ketika kerahasiaan dan keamanan dilanggar.
Salah satu aspek dalam menjaga keamanan informasi pasien adalah menentukan siapa yang berhak memperoleh rekam medis pasien dan mengisi (memasukkan catatan ke dalam)
rekam medis pasien. Rumah sakit mengembangkan suatu kebijakan otorisasi individu dan mengidentifikasi isi dan format dalam memasukkan catatan ke rekam medis pasien. Ada
proses untuk menjamin bahwa hanya individu yang diberi otorisasi yang mengisi rekam medis pasien dan bahwa setiap pengisian juga mengidentifikasi siapa yang mengisi dan
tanggalnya. Kebijakan juga harus meliputi proses bagaimana pengisian dan koreksi / pembetulan atau penulisan ulang catatan dalam rekam medis. Jika dipersyaratkan oleh rumah
sakit, waktu pengisian juga dicatat, seperti halnya waktu pengobatan yang waktunya ditetapkan dan waktu pemberian obat.
328
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.19.2.
SASARAN TELUSUR
1. Mereka yang mendapat otorisasi untuk
mengisi rekam medis pasien diatur dalam
kebijakan rumah sakit. (lihat juga SKP.2, EP 1)
2. Format dan lokasi pengisian ditentukan
dalam kebijakan rumah sakit.
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala unit kerja yang terkait dengan
pelayanan kepada pasien (rawat jalan,
rawat inap, rawat intensif, dll)
Pelaksana pelayanan rekam medis
SKOR
Siapa saja staf RS yang berwenang
mengisi rekam medis
Penjelasan tentang lembar rekam
medis yang berlaku
3. Ada proses untuk menjamin bahwa hanya
yang mempunyai otorisasi/kewenangan yang
dapat mengisi berkas rekam medis pasien.
Pengendalian
rekam medis
4. Ada proses yang mengatur bagaimana isi
rekam medis pasien dikoreksi atau ditulis
ulang.
Pelaksanaan bila melakukan koreksi
atau penulisan ulang
5. Mereka yang mempunyai otorisasi untuk
akses ke rekam medis pasien diidentifikasi
dalam kebijakan rumah sakit
Identifikasi
bagi
staf
mempunyai kewenangan
mengisi rekam medis
6. Ada proses untuk menjamin hanya individu
yang mempunyai otorisasi yang mempunyai
akses ke rekam medis pasien
Proses evaluasi bahwa hanya staf
yang berwenang yang mempunyai
akses ke rekam medis
329
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
dalam
pengisian
yang
dalam
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
UU 29/2004 Tentang Praktik
Kedokteran
UU 44/2009 Tentang Rumah Sakit
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
Regulasi RS:
Kebijakan Pelayanan Rekam
Medis
Pedoman
Pelayanan/Penyelenggaraan
Rekam Medis, beserta lampiran
berkas rekam medis yang
berlaku di RS
Dokumen rekam medis
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI.19.3.
SASARAN TELUSUR
1. Pada setiap pengisian rekam medis dapat
diidentifikasi siapa yang mengisi
2. Tanggal pengisian
diidentifikasi
rekam
medis
dapat
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala unit kerja yang terkait dengan
pelayanan kepada pasien (rawat jalan,
rawat inap, rawat intensif, dll)
Pelaksana pelayanan rekam medis
3. Bila dipersyaratkan oleh rumah sakit,
waktu/jam pengisian rekam medis dapat
diidentifikasi.
Kepastian
untuk
dapat
mengidentifikasi staf yang mengisi
rekam medis
Waktu pengisian rekam medis dapat
diketahui
0
5
10
0
5
10
Waktu pengisian rekam
meliputi tanggal dan jam
0
5
10
medis,
Dokumen rekam medis
Standar MKI.19.4
Sebagai bagian dalam kegiatan peningkatan kinerja, rumah sakit secara reguler melakukan asesmen terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien.
Maksud dan tujuan MKI.19.4
Setiap rumah sakit menetapkan isi dan format rekam medis pasien dan mempunyai proses untuk melakukan asesmen terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis.Proses
tersebut, merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit yang dilaksanakan secara berkala. Review rekam medis berdasarkan sampel yang mewakili praktisi yang
memberikan pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan. Proses review dilaksanakan oleh staf medis, keperawatan dan profesional klinis lainnya yang relevan dan mempunyai
otorisasi untuk mengisi rekam medis pasien. Review berfokus pada ketepatan waktu, kelengkapan, dapat terbaca, dan seterusnya dari rekam medis dan informasi klinis. Isi rekam
medis yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan dimasukkan dalam proses review rekam medis. Review rekam medis di rumah sakit tersebut termasuk rekam
medis dari pasien yang saat ini sedang dalam perawatan dan pasien yang sudah pulang.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 19.4
SASARAN TELUSUR
1. Rekam medis pasien dIreview secara
reguler/teratur
2. Review
menggunakan
sample
yang
mewakili/ representatif
330
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Kepala unit rekam medis
Kepala unit kerja yang terkait dengan
pelayanan kepada pasien (rawat jalan,
rawat inap, rawat intensif, dll)
Pelaksana pelayanan rekam medis
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
UU 29/2004 Tentang Praktik
Kedokteran
UU 44/2009 Tentang Rumah Sakit
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
MATERI
Pelaksanaan review rekam medis yang
dilakukan:
secara teratur
menggunakan sampel yang tepat
3. Review dilakukan oleh dokter, perawat dan
profesi lain yang diberi otorisasi untuk
pengisian rekam medis atau mengelola
rekam medis pasien.
4. Review berfokus pada ketepatan waktu,
dapat terbaca dan kelengkapan berkas rekam
medis
5. Isi rekam medis yang disyaratkan oleh
peraturan
dan
perundang-undangan
dimasukkan dalam proses review
6. Berkas rekam medis pasien yang masih aktif
dirawat dan pasien yang sudah pulang
dimasukkan dalam proses review
7. Hasil proses review digabungkan ke dalam
mekanisme pengawasan mutu rumah sakit
oleh tenaga medis, keperawatan dan
tenaga
kesehatan
lain
yang
berwenang mengisi rekam medis
fokus pada ketepatan waktu, dapat
terbaca dan lengkap
pengisian rekam medis sesuai
dengan regulasi yang berlaku
meliputi rekam medis pasien yang
masih dirawat dan yang sudah
pulang
sebagai bagian dari program mutu
RS
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Regulasi RS:
Panduan upaya peningkatan
mutu RS
Indikator mutu terkait review
pengisian rekam medis
Dokumen:
Dokumen pelaksanaan review
Dokumen
pelaksanaan
program mutu
0
5
10
0
5
10
KUMPULAN DATA DAN INFORMASI
Standar MKI. 20
Kumpulan data dan informasi mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit, dan program manajemen mutu.
Standar MKI. 20.1.
Rumah sakit mempunyai proses untuk mengumpulkan data dan telah menetapkan data dan informasi apa yang secara rutin (regular) dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan staf
klinis dan manajemen di rumah sakit, serta agen/badan/ pihak lain di luar rumah sakit.
Standar MKI. 20.2
Rumah Sakit mempunyai proses untuk menggunakan atau berpartisipasi dalam database eksternal.
331
Instrumen akreditasi edisi - 1
Maksud dan tujuan MKI.20 sampai MKI 20.2
Rumah sakit mengumpulkan dan menganalisa kumpulan data untuk mendukung asuhan pasien dan manajemen rumah sakit. Kumpulan data memberikan gambaran/profil rumah
sakit selama kurun waktu tertentu dan memungkinkan untuk membandingkan kinerja dengan rumah sakit lain. Jadi, kumpulan data merupakan suatu bagian penting dalam
kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit. Secara khusus, kumpulan data dari risk management/manajemen risiko, sistem manajemen utilitas, pencegahan dan pengendalian
infeksi, dan review pemanfaatan/utilisasi dapat membantu rumah sakit untuk mengetahui kinerjanya terkini dan mengidentifikasi peluang untuk peningkatan/perbaikan.
Melalui partisipasi dalam kinerja data base eksternal, rumah sakit dapat membandingkan kinerjanya dengan rumah sakit yang sejenis, baik lokal, secara nasional maupun
internasional. Pembandingan kinerja adalah suatu alat yang efektif untuk mengidentifikasi peluang guna peningkatan dan pendokumentasian tingkat kinerja rumah sakit. Jaringan
pelayanan kesehatan dan mereka yang berbelanja atau membayar untuk pelayanan kesehatan memerlukan informasi demikian. Data base eksternal variasinya sangat luas, dari
data base asuransi hingga yang dikelola perhimpunan profesi. Rumah sakit mungkin dipersyaratkan oleh perundang-undangan atau peraturan untuk berkontribusi pada beberapa
data base eksternal. Dalam semua kasus, keamanan dan kerahasiaan data dan informasi dijaga.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 20
SASARAN TELUSUR
1. Kumpulan data dan informasi mendukung
asuhan pasien.
SKOR
Pimpinan RS
Penyedia dan pengelola data RS
(misalnya Kepala Unit Rekam Medis
dan SIRS)
2. Kumpulan data dan informasi mendukung
manajemen rumah sakit.
Penggunaan
informasi
dalam
penyusunan
SPO
pelayanan
kedokteran yang berbasiskan EBM
Manajemen RS menggunakan data
dan informasi dari luar RS, misalnya
untuk menilai indikator mutu
3. Kumpulan data dan informasi mendukung
program manajemen kualitas/mutu.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 20.1
SASARAN TELUSUR
1. Rumah sakit
memiliki proses untuk
membuat kumpulan data dalam merespon
sesuai identifikasi kebutuhan pengguna
2. Rumah sakit memberikan data yang
dibutuhkan kepada lembaga di luar rumah
sakit. (lihat juga PPI.10.6, EP 1)
332
Instrumen akreditasi edisi - 1
DOKUMEN
MATERI
Pimpinan RS
Penyedia dan pengelola data RS
(misalnya Kepala Unit Rekam Medis
dan SIRS)
0
5
10
0
5
10
0
5
10
SKOR
PMK 1438/Menkes/Per/IX/2010
SPO Pelayanan Kedokteran
Hasil analisis data dalam upaya
peningkatan mutu RS
DOKUMEN
MATERI
Prosedur permintaan data
Laporan RS tentang data-data RS ke
lembaga Pemerintah
0
5
10
0
5
10
Dokumen data
Dokumen pelaporan data
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 20.2
SASARAN TELUSUR
1. Rumah sakit memiliki proses untuk
berpartisipasi atau menggunakan informasi
dari data base eksternal.
2. Rumah sakit berkontribusi terhadap data
atau informasi data base eksternal sesuai
peraturan dan perundang-undangan.
3. Rumah sakit membandingkan kinerjanya
dengan menggunakan rujukan/ referensi dari
data base eksternal. (lihat juga PMKP.4.2, EP
2, dan PPI.10.4, EP 1)
4. Keamanan dan kerahasiaan dijaga ketika
berkontribusi atau menggunakan data base
eksternal.
SKOR`
DOKUMEN
0
5
10
0
5
10
UU 29/2004 Tentang Praktik
Kedokteran
UU 36/2009 Tentang Kesehatan
UU 44/2009 Tentang Rumah Sakit
PMK 269/Menkes/Per/III/2008
MATERI
Pimpinan RS
Penyedia dan pengelola data RS
(misalnya Kepala Unit Rekam Medis
dan SIRS)
Kalau ada sumber data eksternal
Pelaporan sesuai ketentuan yang
berlaku
Melaksanakan analisis data dengan
cara membandingkan data-data dari
luar RS
Pengamanan dan kerahasiaan data
0
5
10
0
5
10
Standar MKI. 21
Rumah sakit mendukung asuhan pasien, pendidikan, riset, dan manajemen dengan informasi yang tepat waktu dari sumber data terkini.
Maksud dan Tujuan MKI . 21
Praktisi pelayanan kesehatan, peneliti, pendidik, dan manajer seringkali membutuhkan informasi untuk membantu mereka dalam pelaksanaan tanggung jawab. Informasi demikian
termasuk literatur ilmiah dan manajemen, pedoman praktek klinis, temuan penelitian, dan metode pendidikan. Internet, materi cetakan di perpustakaan, sumber pencarian on-line
dan materi pribadi semuanya merupakan sumber yang bernilai bagi informasi terkini.
TELUSUR
Elemen Penilaian MKI. 21
SASARAN TELUSUR
1. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain
untuk mendukung pelayanan pasien
2. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain
untuk mendukung pendidikan klinik
3. Informasi ilmiah terkini dan informasi lain
untuk mendukung riset.
333
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Penanggung jawab perpustakaan
(kalau ada)
Penanggung jawab IT (kalau ada)
Tenaga medis dan tenaga kesehatan
lain
Clinical instructor (CI)
SKOR
DOKUMEN
MATERI
Ketersediaan
referensi
mendukung:
Pelayanan pasien
Pendidikan klinik
Riset
untuk
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Struktur organisasi RS
4. Informasi profesional terkini dan informasi
lain untuk mendukung manajemen
Manajemen
5. Tersedia informasi dalam kerangka waktu
yang sesuai dengan harapan pengguna.
Harapan pengguna informasi
334
Instrumen akreditasi edisi - 1
0
5
10
0
5
10
III. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
335
Instrumen akreditasi edisi - 1
III.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
SASARAN
Berikut ini adalah daftar sasaran. Mereka disiapkan disini untuk memudahkan karena disampaikan tanpa persyaratan, maksud dan tujuan, atau elemen penilaian. Informasi lebih
lanjut tentang sasaran ini dapat dilihat di bagian berikut dari bab ini, Sasaran, Persyaratan, Maksud dan Tujuan, serta Elemen Penilaian.
Enam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut :
Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien
Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif
Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications)
Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi
Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh
Standar SKP.I.
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Maksud dan Tujuan SKP.I.
Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi
pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam rumah
sakit; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau akibat situasi lain. Maksud ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara yang dapat dipercaya/reliable
mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap
individu tersebut.
Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika
pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau
prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, dengan dua nama pasien, nomor identifikasi menggunakan nomor rekam
medis, tanggal lahir, gelang (-identitas pasien) dengan bar-code, atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur
juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan
yang lain, unit gawat darurat, atau kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk
mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.
TELUSUR
SKOR
Elemen Penilaian SKP.I.
SASARAN
1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas
pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar
atau lokasi pasien
336
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan Rumah Sakit
Tim dokter dan dokter gigi
Kepala Unit Keperawatan
Staf Keperawatan
DOKUMEN
MATERI
Identifikasi pasien menggunakan dua
identitas
dan
tidak
boleh
menggunakan nomor kamar atau
lokasi pasien
0
5
10
Acuan:
PMK 1691/2011 tentang
Keselamatan Pasien RS
2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat,
darah, atau produk darah.
3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan
spesimen lain untuk pemeriksaan klinis (lihat juga
AP.5.6, EP 2)
4. Pasien
diidentifikasi
sebelum
pemberian
pengobatan dan tindakan / prosedur
Kepala Unit Laboratorium dan
Pemeriksaan Penunjang
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan
identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan
lokasi
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Identifikasi pasien sebelum pemberian
obat, darah, atau produk darah
Identifikasi
pasien
sebelum
mengambil darah dan spesimen lain
untuk pemeriksaan klinis
Identifikasi pasien sebelum pemberian
pengobatan dan tindakan/prosedur
Pembuatan dan sosialisasi kebijakan
atau SOP tentang pelaksanaan
identifikasi pasien
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan/
Panduan
Identifikasi pasien
SPO pemasangan gelang
identifikasi
SPO identifikasi sebelum
memberikan
obat,
darah/produk
darah,
mengambil
darah/specimen lainnya,
pemberian
pemberian
pengobatan
dan
tindakan/prosedur.
Standar SKP.II.
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.
Maksud dan Tujuan SKP.II.
Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipien/penerima, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan
pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan yang diberikan
melalui telpon, bila diperbolehkan peraturan perundangan. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti laboratorium
klinis menelpon unit pelayanan pasien untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera /cito.
Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan melalui telepon termasuk: menuliskan (atau memasukkan ke
komputer) perintah secara lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima informasi; penerima membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan
mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibacakan ulang dengan akurat.untuk obat-obat yang termasuk obat NORUM/LASA dilakukan eja ulang. Kebijakan dan/atau
prosedur mengidentifikasi alternatif yang diperbolehkan bila proses pembacaan kembali (read back) tidak memungkinkan seperti di kamar operasi dan dalam situasi gawat
darurat/emergensi di IGD atau ICU.
Elemen Penilaian SKP.II.
1. Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun
hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh
penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
(lihat juga MKI.19.2, EP 1)
337
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan Rumah Sakit
Tim dokter dan dokter gigi
Kepala Unit Keperawatan
Staf Keperawatan
MATERI
Pencatatan secara lengkap perintah
lisan (atau melalui telepon) dan hasil
pemeriksaan oleh penerima perintah
atau hasil pemeriksaan
SKOR
0
5
10
DOKUMEN
Kebijakan/
PanduanKomunikasi
pemberian
informasi
dan edukasi yang efektif
2. Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil
pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh
penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
(lihat juga AP.5.3.1, Maksud dan Tujuan)
3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh
individu yang memberi perintah atau hasil
pemeriksaan tersebut
4. Kebijakan dan prosedur mendukung praktek yang
konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi
dari komunikasi lisan melalui telepon. (lihat juga
AP.5.3.1. Maksud dan Tujuan)
Kepala Unit Laboratorium dan
Pemeriksaan Penunjang
Staf Laboratorium dan Pemeriksaan
Penunjang
Pembacaan ulang secara lengkap
perintah lisan (atau melalui telepon)
dan hasil pemeriksaan oleh penerima
perintah atau hasil pemeriksaan dieja
bila obat yang diperintahkan termasuk
golongan obat NORUM/LASA
Konfirmasi perintah atau hasil
pemeriksaan oleh pemberi perintah
atau pemeriksaan
Pembuatan dan sosialisasi kebijakan
atau SOP verifikasi terhadap akurasi
komunikasi lisan (atau melalui telepon)
SPO komunikasi via telp
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Standar SKP.III.
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert)
Maksud dan Tujuan SKP.III.
Bila obat-obatan adalah bagian dari rencana pengobatan pasien, maka penerapan manajemen yang benar penting/krusial untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang
perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang persentasinya tinggi dalam menyebabkan terjadi kesalahan/error dan/atau kejadian sentinel (sentinel event), obat yang
berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) demikian pula obat-obat yang tampak mirip/ucapan mirip (Nama Obat, Rupa dan Ucapan
Mirip/NORUM, atau Look-Alike Sound-Alike / LASA). Daftar obat-obatan yang sangat perlu diwaspadai tersedia di WHO. Yang sering disebut-sebut dalam isu keamanan obat adalah
pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium/potasium klorida [sama dengan 2 mEq/ml atau yang lebih pekat)], kalium/potasium fosfat [(sama dengan
atau lebih besar dari 3 mmol/ml)], natrium/sodium klorida [lebih pekat dari 0.9%], dan magnesium sulfat [sama dengan 50% atau lebih pekat]. Kesalahan ini bisa terjadi bila staf
tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit asuhan pasien, bila perawat kontrak tidak diorientasikan sebagaimana mestinya terhadap unit asuhan pasien, atau pada keadaan
gawat darurat/emergensi. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tsb adalah dengan mengembangkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu
diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.
Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk menyusun daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan datanya sendiri.
Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana yang membutuhkan elektrolit konsentrat secara klinis sebagaimana ditetapkan oleh petunjuk dan praktek
profesional, seperti di IGD atau kamar operasi, serta menetapkan cara pemberian label yang jelas serta bagaimana penyimpanannya di area tersebut sedemikian rupa, sehingga
membatasi akses untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja/kurang hati-hati.
338
Instrumen akreditasi edisi - 1
Elemen Penilaian SKP.III.
1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar
memuat proses identifikasi, lokasi, pemberian label,
dan penyimpanan obat-obat yang perlu diwaspadai
2. Kebijakan dan prosedur diimplementasikan
3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan
pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan
tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang
tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan
kebijakan.
4. Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit
pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan
disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted).
339
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan Rumah Sakit
Kepala Unit Laboratorium dan
Pemeriksaan Penunjang
Staf
Laboratorium
dan
Pemeriksaan Penunjang
Kepala Unit Keperawatan
Staf Keperawatan
MATERI
Pembuatan kebijakan atau SOP
identifikasi, lokasi, pelabelan, dan
penyimpanan obat-obat yang perlu
diwaspadai
Sosialisasi dan implementasi kebijakan
atau SOP
Inspeksi di unit pelayanan untuk
memastikan tidak adanya elektrolit
konsentrat bila tidak dibutuhkan
secara klinis dan panduan agar tidak
terjadi pemberian secara tidak sengaja
di area tersebut
Pelabelan elektrolit konsentrat secara
jelas dan penyimpanan di area yang
dibatasi ketat
SKOR
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Kebijakan / Panduan/
Prosedur mengenai obatobat yang high alert
minimal
mencakup
identifikasi,
lokasi,
pelabelan,
dan
penyimpanan obat high
alert
Daftar obat-obatan high
alert
Standar SKP.IV.
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi.
Maksud dan Tujuan SKP.IV.
Salah-lokasi, salah-prosedur, salah-pasien operasi, adalah kejadian yang mengkhawatirkan dan biasa terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak
efektif atau tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurang/ tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk memverifikasi lokasi
operasi. Di samping itu juga asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota
tim bedah, permasalahan yang berhubungan dengan resep yang tidak terbaca (illegible handwriting) dan pemakaian singkatan adalah merupakan faktor-faktor kontribusi yang
sering terjadi.
Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Kebijakan
termasuk definisi dari operasi yang memasukkan sekurang-kurangnya prosedur yang menginvestigasi dan/atau mengobati penyakit dan kelainan/disorder pada tubuh manusia
dengan cara menyayat, membuang, mengubah, atau menyisipkan kesempatan diagnostik/terapeutik. Kebijakan berlaku atas setiap lokasi di rumah sakit dimana prosedur ini
dijalankan.
Praktek berbasis bukti, seperti yang diuraikan dalam Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety (2009), juga di The Joi t Co
issio ’s U iversal Protocol for Preve ti g
Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery.
Penandaan lokasi operasi melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang segera dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di seluruh rumah sakit; dan harus
dibuat oleh orang yang akan melakukan tindakan; harus dibuat saat pasien terjaga dan sadar; jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai pasien disiapkan dan diselimuti. Lokasi
operasi ditandai pada semua kasus termasuk sisi (laterality), struktur multipel (jari tangan, jari kaki, lesi), atau multiple level (tulang belakang).
Maksud dari proses verifikasi praoperatif adalah untuk :
memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar;
memastikan bahwa semua dokumen, foto (images), dan hasil pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang;
Memverifikasi keberadaan peralatan khusus dan/atau implant-implant yang dibutuhkan.
Tahap “e elu i sisi / Time out memungkinkan setiap pertanyaan yang belum terjawab atau kesimpang-siuran dibereskan. Time out dilakukan di tempat tindakan akan
dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu didokumentasikan (secara ringkas, misalnya
menggunakan checklist)
Elemen Penilaian SKP.IV.
1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas
dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi
operasi dan melibatkan pasien di dalam proses
penandaan/ pemberi tanda.
340
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan Rumah Sakit
Tim kamar operasi
Tim dokter dan dokter gigi
Staf Keperawatan
MATERI
Pembuatan tanda identifikasi yang
jelas dan melibatkan pasien dalam
proses penandaan lokasi operasi
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi RS:
Kebijakan / Panduan /
SPO pelayanan bedah
untuk untuk memastikan
2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau
proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi
tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan
semua dokumen serta peralatan yang diperlukan
tersedia, tepat, dan fungsional.
Pasien
3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan
e atat prosedur se elu i sisi / time-out tepat
sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan
pembedahan.
4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk
mendukung keseragaman proses untuk memastikan
tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien,
termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan
gigi / dental yang dilaksanakan di luar kamar
operasi.
Penyusunan checklist untuk verifikasi
preoperasi
tepat
lokasi,
tepat
prosedur,
tepat
pasien,
tepat
dokumen, dan ketersediaan serta
ketepatan alat
Penerapan dan pencatatan prosedur
ti e-out
se elu
di ulai ya
tindakan pembedahan
Pembuatan kebijakan atau SOP untuk
proses di atas (termasuk prosedur
tindakan medis dan dental)
0
5
10
0
5
10
0
5
10
tepat
lokasi,
tepat
prosedur,
dan
tepat
pasien,
termasuk
prosedur
medis
dan
tindakan pengobatan gigi
/ dental
SPO penandaan lokasi
operasi
Dokumen:
Surgery safety Check listdi
laksanakan dan dicatat di
rekam
medis
pasien
operasi
Standar SKP.V.
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan SKP.V.
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan praktisi dalam kebanyakan tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi umumnya dijumpai dalam semua
bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih-terkait kateter, infeksi aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi
mekanis).
Pokok dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene yang berlaku secara internasional bisa diperoleh dari WHO,
Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi pedoman hand hygiene yang diterima secara
umum untuk implementasi pedoman itu di rumah sakit.
TELUSUR
Elemen Penilaian SKP.V.
1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi
pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan
dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO
Patient Safety).
341
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN
Pimpinan Rumah Sakit
Tim PPI
MATERI
Adaptasi pedoman hand hygiene
terbaru yang sudah diterima secara
umum (misalnya WHO Patient Safety)
SKOR
DOKUMEN
0
5
10
Regulasi
Kebijakan / Panduan
Hand hygiene
SPO Cuci tangan
2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene
yang efektif.
Penerapan program hand hygiene
secara efektif
3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan
risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan
Pembuatan
kebijakan
untuk
mengurangi risiko infeksi yang terkait
dengan pelayanan kesehatan secara
berkelanjutan
0
5
10
0
5
10
SPO lima momen cuci
tangan
Dokumen Implementasi
Indikator infeksi yang
terkait
pelayanan
kesehatan
Sosialisasi kebijakan dan
prosedur cuci tangan
Standar SKP.VI.
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.
Maksud dan Tujuan SKP.VI.
Jumlah kasus jatuh menjadi bagian yang bermakna penyebab cedera pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang diberikan, dan
fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa meliputi riwayat jatuh, obat
dan telaah terhadap obat dan konsumsi alkohol, penelitian terhadap gaya/cara jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program ini
memonitor baik konsekuensi yang dimaksudkan atau yang tidak sengaja terhadap langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi jatuh. Misalnya penggunaan yang tidak benar
dari alat penghalang aau pembatasan asupan cairan bisa menyebabkan cedera, sirkulasi yang terganggu, atau integrasi kulit yang menurun. Program tersebut harus diterapkan di
rumah sakit.
Elemen Penilaian SKP.VI.
1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal
risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang
terhadap pasien bila diindikasikan terjadi
perubahan kondisi atau pengobatan. (lihat juga
AP.1.6, EP 4)
2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi
risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen
dianggap berisiko (lihat juga AP.1.6, EP 5)
342
Instrumen akreditasi edisi - 1
TELUSUR
SASARAN
Pimpinan Rumah Sakit
Staf medis
Staf keperawatan
MATERI
Penerapan asesmen awal pasien
risiko jatuh dan asesmen ulang pada
pasien bila ada perubahan kondisi
atau pengobatan
Penerapan
langkah-langkah
pencegahan dan pengamanan bagi
pasien yang dianggap berisiko
SKOR
0
5
10
0
5
10
DOKUMEN
Regulasi RS:
Kebijakan / Panduan/SPO
asesmen dan asesmen
ulang risiko pasien jatuh
Kebijakan
langkah
–
langkah pencegahan risiko
pasien jatuh
SPO pemasangan gelang
3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik tentang
keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan
maupun dampak yang berkaitan secara tidak
disengaja
4. Kebijakan dan/atau prosedur mendukung
pengurangan berkelanjutan dari risiko cedera pasien
akibat jatuh di rumah sakit
343
Instrumen akreditasi edisi - 1
Monitor dan evaluasi berkala
terhadap keberhasilan pengurangan
cedera akibat jatuh dan dampak
terkait
Pembuatan kebijakan atau SOP
pasien jatuh
0
5
10
0
5
10
risiko jatuh
Dokumen Implementasi
Form monitoring dan
evaluasi
hasil
pengurangan
cedera
akibat jatuh
IV.
344
Instrumen akreditasi edisi - 1
SASARAN MILENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGS)
V.
SASARAN MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL’s
> 80% Terpenuhi
20-79% Terpenuhi sebagian
< 20%
Tidak terpenuhi
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN , ELEMEN PENILAIAN
Sasaran SMDGs.I.
Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.
Maksud dan Tujuan SMDG.I.
Rumah sakit dalam melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut :
a. Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna.
b. Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar
c. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi.
d. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam)
e. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif
f. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
g. Meningkatkan fungsi Rumah Sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada BBLR.
h. Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu
Telusur
Skor
Elemen Penilaian SMDG.I.
Sasaran
1.
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun
program PONEK
2.
Pimpinan
RS
berpartisipasi
dalam
menetapkan keseluruhan proses/mekanisme
dalam
program
PONEK
termasuk
pelaporannya
3.
Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan
penuh manajemen dalam pelayanan PONEK
345
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Tim
PONEK
Kepala unit kerja dan
pelaksana PONEK (tenaga
medis, keperawatan, farmasi,
gizi dsb.)
Materi
Proses penyusunan rencana rumah sakit
untuk melaksanakan PONEK
0
5
10
Lingkup PONEK yang dilaksanakan,
strategi
pelaksanaan,
mekanisme
monitoring dan evaluasi, serta sistem
pelaporannya
0
5
10
Penyusunan
regulasi,
penyediaan
fasilitas dan dukungan pembiayaan
dalam RKA serta realisasinya
0
5
10
DOKUMEN
SK
Direktur
Rumah
tentangPembentukan Tim PONEK
Kebijakan/ Pedoman/ Panduan
tentang :
a. Pelayanan Kesehatan Maternal
dan Neonatus
b. Penyelenggaraan PONEK 24 jam
di Rumah Sakit
c. Rawat Gabung Ibu dan Bayi
d. Inisiasi Menyusui Dini dan ASI
Eksklusif
e. Perawatan Metode Kangguru
pada BBLR
4.
5.
6.
Terbentuk dan berfungsinya Tim PONEK
Rumah Sakit
Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar
Terlaksananya fungsi rujukan PONEK pada
rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang
berlaku.
346
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pembentukan
Tim/Panitia
PONEK,
pengorganisasian,
pedoman kerja,
program kerja, monitoring dan evaluasi
pelaksanaannya
0
5
10
Pelaksanaan
pelatihan
meningkatkan PONEK
0
5
10
0
5
10
Pelaksanaan rujukan
untuk
f.
g.
Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi
Pelaksanaan Rujukan
Program :
Rencana Strategi
Rencana Kerja & Anggaran
Program Unit Kerja terkait
Pelatihan Tim PONEK
Dokumen implementasi :
a. Laporan kegiatan
b. Sertifikasi pelatihan PONEK
c. MoU Rujukan dengan RS Rujukan
d. Notulen rapat
Sasaran SMDGs.II.
Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan pedoman rujukan ODHA
Maksud dan Tujuan SMDGs.II.
Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan ODHA dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut
:
a.
Meningkatkan fungsi pelayanan VCT (Voluntary Counseling and Testing);
b.
Meningkatkan fungsi pelayanan ART (Antiretroviral Therapy);
c.
Meningkatkan fungsi pelayanan PMTCT (Prevention Mother to Child Transmision);
d.
Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO);
e.
Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko IDU; dan
f.
Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan pelaporan.
Telusur
Skor
Elemen Penilaian SMDGs.II.
Sasaran
1.
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun
rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
2.
Pimpinan
RS
berpartisipasi
dalam
menetapkan keseluruhan proses/mekanisme
dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS
termasuk pelaporannya
3.
Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan
penuh
manajemen
dalam
pelayanan
penanggulangan HIV/AIDS
347
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Tim
HIV/AIDS
Kepala unit kerja dan
pelaksana
pelayanan
HIV/AIDS (tenaga medis,
keperawatan dsb.)
Materi
Rencana
rumah
sakit
untuk
melaksanakanpelayanan HIV/AIDS
0
5
10
Lingkup pelayanan HIV/AIDS yang
dilaksanakan, strategi pelaksanaan,
mekanisme monitoring dan evaluasi,
serta sistem pelaporannya
0
5
10
Penyusunan
regulasi,
penyediaan
fasilitas dan dukungan pembiayaan
dalam RKA serta realisasinya
0
5
10
DOKUMEN
SK
Direktur
Rumah
tentangPembentukan Tim HIV/AIDS
Kebijakan/ Pedoman/ Panduan
tentang :
a. Pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO,
ODHA dengan faktor risiko IDU
dan penunjang di Rumah Sakit
b. Pelaksanaan Rujukan
Program :
Rencana Strategi
Rencana Kerja & Anggaran
Pelatihan Tim HIV AIDS
4.
5.
6.
7.
Pembentukan Tim/Panitia pelayanan
HIV/AIDS,
pengorganisasian,
operasional, program kerja, monitoring
dan evaluasi pelaksanaannya
Pelaksanaan
pelatihan
untuk
meningkatkan pelayanan HIV/AIDS
Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS
Rumah Sakit
Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan teknis Tim HIV/AIDS sesuai
standar
Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada
rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang
berlaku
Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT,
IO, ODHA dgn faktor risiko IDU, penunjang
sesuai dengan kebijakan
Pelaksanaan rujukan
Pelaksanaan pelayanan VCT, ART,
PMTCT, IO, ODHA dgn faktor risiko IDU,
penunjang sesuai dengan kebijakan
0
5
10
0
5
10
0
5
10
0
5
10
Pelatihan HIV AIDS pada unit kerja
terkait
Dokumen implementasi :
a. Laporan kegiatan
b. Sertifikasi pelatihan HIV AIDS
c. MoU Rujukan dengan RS Rujukan
Sasaran SMDGs.III.
Rumah sakit melaksanakan penanggulangan TB sesuai dengan pedoman strategi DOTS.
Maksud dan Tujuan SMDGs.III.
Pada tahun 1993, WHO telah menyatakan bahwa TB merupakan keadaan darurat dan pada tahun 1995 merekomendasikan strategi DOTS sebagai salah satu langkah yang paling
efektif dan efisien dalam penanggulangan TB.
Intervensi dengan strategi DOTS kedalam pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas) telah dilakukan sejak tahun 1995. DOTS atau Directly Observe Therapy of Shortcourse merupakan
pengamatan jangka pendek pelayanan secara langsung pada penderita TB. Pelaksanaan DOTS di rumah sakit mempunyai daya ungkit dalam penemuan kasus (care detection rate,
CDR), angka keberhasilan pengobatan (cure rate), dan angka keberhasilan rujukan (success referal rate).
TB DOTS merupakan salah satu indikator mutu penerapan standar pelayanan rumah sakit (SPRS). Untuk melaksanakan program penanggulangan TB diperlukan Pedoman Manajerial
dalam program penanggulangan TB di rumah sakit dengan strategi DOTS.
Telusur
Elemen Penilaian SMDGs.III.
Sasaran
1.
Pimpinan RS berpartisipasi dalam menyusun
rencana pelayanan DOTS TB
348
Instrumen akreditasi edisi - 1
Pimpinan RS
Ketua dan anggota Tim DOTS
TB
Kepala unit kerja dan
pelaksana pelayanan DOTS TB
Skor
DOKUMEN
0
5
10
Acuan:
SK
Direktur
Rumah
Sakit
tentangPembentukan Tim DOTS TB
Kebijakan/ Pedoman/ Panduan
tentang :
Materi
Rencana
rumah
sakit
untuk
melaksanakan pelayanan DOTS TB
2.
Pimpinan
RS
berpartisipasi
dalam
menetapkan keseluruhan proses/mekanisme
dalam program pelayanan DOTS TB termasuk
pelaporannya
3.
Adanya kebijakan rumah sakit dan dukungan
penuh manajemen dalam pelayanan DOTS TB
sesuai dengan standar
4.
Terbentuk dan berfungsinya Tim DOTS TB
Rumah Sakit
5.
6.
Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan teknis Tim DOTS TB sesuai
standar
Terlaksananya fungsi rujukan TB DOTS pada
rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang
berlaku
349
Instrumen akreditasi edisi - 1
(tenaga medis, keperawatan,
farmasi dsb.)
Lingkup pelayanan DOTS TB yang
dilaksanakan, strategi pelaksanaan,
mekanisme monitoring dan evaluasi,
serta sistem pelaporannya
a.
0
5
10
Penyusunan
regulasi,
penyediaan
fasilitas dan dukungan pembiayaan
dalam RKA serta realisasinya
0
5
10
Pembentukan Tim/Panitia pelayanan
DOTS TB, pengorgnisasian, operasional,
program kerja, monitoring dan evaluasi
pelaksanaannya
Pelaksanaan
pelatihan
untuk
meningkatkan pelayanan DOTS TB
0
5
10
Pelaksanaan rujukan
0
5
10
0
5
10
b.
Pelayanan TB dengan Strategi
DOTS
Pelaksanaan Rujukan
Program :
Rencana Strategi
Rencana Kerja & Anggaran
Pelatihan Tim DOTS
Dokumen implementasi :
a. Laporan kegiatan
b. Sertifikasi pelatihan DOTS
c. MoU Rujukan dengan
Rujukan
RS