APLIKASI BIOTEK
Hewan transgenik adalah organisme yang telah dimodifikasi yang merupakan hewan genetik. Mereka telah dengan cara tertentu terjadinya perubahan materi genetik, untuk sejumlah alasan. Dalam beberapa kasus hewan transgenik dapat dirancang hanya untuk secara visual menarik, untuk mempelajari, untuk menghasilkan lebih banyak daging, atau untuk melakukan tugas tertentu yang lebih baik. Hewan transgenik memiliki DNA mereka diubah khusus dengan memiliki DNA hewan lain dimasukkan ke dalam kode mereka sendiri, berbeda dengan hewan cisgenic, yang memiliki DNA mereka diubah dengan cara lain.
Jenis paling sederhana dari hewan transgenik adalah mereka yang memiliki materi genetik dimasukkan ke dalam kode mereka sendiri untuk tujuan penelitian. Salah satu contoh penting dari hal ini adalah suntikan bahan dari spesies tertentu ubur-ubur ke makhluk lain. Bahan ini bertanggung jawab untuk protein fluorescent, GFP, yang kemudian memungkinkan peneliti untuk melacak protein GFP dengan menandai pada hewan itu telah dimasukkan ke dalam.
Ada penggunaan berharga dari hewan transgenik dalam kedokteran, juga, dengan banyak hewan diubah untuk membuat mereka menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia. Salah satu penggunaan pertama transgenesis, misalnya, adalah untuk membuat bakteri E. Coli menghasilkan insulin manusia, yang kemudian dapat dikumpulkan murah, daripada harus dipanen dari hewan seperti babi lebih mahal. Sebuah contoh yang lebih kontemporer dapat dilihat dalam penggunaan kambing transgenik dengan produk antikoagulan dalam susu mereka. Susu kemudian dapat dipanen dari hewan transgenik, dan antikoagulan, ATryn, dapat diekstraksi dan digunakan dalam situasi seperti operasi di mana darah tidak dapat dibiarkan menggumpal.
Dalam penelitian, hewan transgenik juga memungkinkan untuk kemungkinan penelitian tertentu. Tikus yang dimodifikasi, misalnya, sering digunakan dalam pengujian laboratorium. Mereka dapat dimodifikasi sehingga peneliti dapat mengamati tanggapan khusus jaringan mereka mempunyai penyakit. Hal ini dapat mengarah pada pengembangan obat dan perawatan bagi manusia menderita penyakit-penyakit yang sama.
Untuk sebagian besar, hewan transgenik belum menjadi banyak tersedia secara komersial. Hal ini sebagian karena masyarakat masih waspada tentang makan mereka, dan ada beberapa kekhawatiran atas apa yang akan terjadi jika beberapa super-spesies yang melarikan diri ke penduduk pribumi liar dan dibanjiri. Banyak peternakan ikan, misalnya, telah mengembangkan versi transgenik ikan makanan populer yang dapat tumbuh berkali-kali ukuran rekan mereka yang tidak-dimodifikasi. Akhirnya ini memungkinkan untuk pemeliharaan jauh lebih murah dari makanan ikan, mendorong menurunkan harga pada ikan tersebut bagi konsumen.
Salah satu hewan transgenik yang paling ikonik adalah Glofish merek ®. Ini adalah ikan zebra yang telah dimodifikasi untuk menyertakan gen yang membuat mereka warna neon bersinar. Ikan diciptakan pada tahun 1999 dengan tujuan membantu untuk mendeteksi polutan, tapi dengan cepat menjadi jelas bahwa mereka memiliki potensi besar sebagai item baru. Mereka datang dalam tiga warna, hijau dengan Glofish ® berasal dari protein GFP dari ubur-ubur, Glofish merah ® berasal dari jenis karang laut, dan Glofish kuning ® berasal dari varian dari protein ubur-ubur
Artikel terkait Apa Pengertian Hewan transgenik
Fungsi DNA rekombinan
Asam deoksiribonukleat (DNA) rekombinan adalah segmen DNA yang secara artifisial dimasukkan ke dalam DNA asli dari suatu organisme. Ada berbagai penggunaan untuk DNA rekombinan...
Pengertian Transfer nukleus
Transfer nukleus adalah bentuk kloning. Langkah-langkah melibatkan pelepasan DNA dari oosit (telur yang tidak dibuahi), dan menyuntikkan inti yang berisi DNA yang akan dikloning....
Contoh Fermentasi Makanan
Dalam pengertian umum, fermentasi adalah konversi karbohidrat seperti gula menjadi asam atau alkohol. Lebih khusus lagi, dapat mengacu pada penggunaan ragi untuk mengubah gula...
Contoh Bioteknologi modern
Contoh bioteknologi modern adalah kultur jaringan, rekayasa genetika, teknik DNA rekombinan, mutagenesis, obat, antibiotik, antibodi monoklonal, antipiretik, analgesik, peternakan, kloning dll. Bioteknologi modern Penemuan...
10 Contoh Bioteknologi Pertanian
Bioteknologi sering dianggap identik dengan penelitian biomedis, tetapi ada banyak industri lain yang memanfaatkan metode biotek untuk belajar, kloning dan mengubah gen. Kita sudah...
Pengertian Kloning lengkap dengan tinjauan nya
PENGERTIAN
Klon berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasasd hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotib yang sama.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2. Kloning Reproduktif
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3. Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KLONING GEN
Sekitar satu abad lalu, Gregor Mendel merumuskan aturan-aturan menerangkan pewarisan sifat-sifat biologis. Sifat-sifat organisme yang dapat diwariskan di atur oleh suatu faktor yang disebut gen, yaitu suatu partikel yang berada di dalam suatu sel, tepatnya di dalam kromosom. Gen menjadi dasar dalam perkembangan penelitian genetika meliputi pemetaan gen, menganalisis posisi gen pada kromosom. Hasil penelitian lebih berkembang baik diketahuinya DNA sebagai material genetik beserta strukturnya, kode-kode genetik, serta proses transkripsi dan translasi dapat dijabarkan. Suatu penelitian rekomendasi atau rekayasa genetika ynag inti prosesnya adalah kloning gen, yaitu suatu prosedur unutk memperoleh replika yang dapat sama dari sel atau organisme tunggal.
Belakangan ini di media masa (televisi, koran, Internet,dll.) memberitakan tentang kloning manusia. Tetapi karena belum ditemukan rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.
Adanya beberapa strategi intervensi genetika ; strategi intervensi genetika yang pertama bersifat terapeutik yang mempunyai tujuan dan maksud menyembuhkan atau mengurangi gejala-gejala. Hal ini merupakan terapi gen, yaitu dimasukannya sebuah gen kedalam tubuh manusia untuk mengurangi suatu kelainan genetik. Jelas hal ini merupakan praktik kedokteran yaitu menyembuhkan orang sakit. Strategi intervensi kedua adalah eugenika (kata yunani : ”terlahir dengan baik”) dengan tujuan memperbaiki organisme dengan cara tertentu.
Ada 3 cara untuk melakukan eugenika (Shannon, T.A. 1987) , yaitu :
1. Eugenia positif. Cara ini menghasilkan perbaikan melalui cara pembiakan selektif, misalnya menghasilkan individu-individu yang sangat intelegen dengan memakai sperma orang yang genius.
2. Eugenika negatif. Cara ini mencegah gan yang buruk atau kurang bermutu masuk kedalam kumpulan gen. Hal ini dapat dilakukan dengan skrining orang tua dan memberitahu mereka tentang segala gen yang buruk yang mungkin dibawanya. Hal ini juga dapat dilakukan dengan amniosentesis
3. Euthenika (euthenics). Cara ini adalah dengan mengubah lingkungannya sehingga individu dengan kekurangan genetik dapat berkembang secara relatif normal (kaca mata, insulin, mesin dialis, dsb.)
PROSES KLONING GEN
Proses kloning gen secara sederhana :
1. Mempersiapkan sel stem.
2. Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipiahkan dari sel.
3. Mempersiapkan sel telur.
4. Inti sel stem diimplantasikan ke sel telur.
5.Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dam pertumbuhan. Setelah membelah menjadi embrio.
6. Blastosis mulai memisahkan diri dari dan siap diimplantasikan ke rahim.
7. Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
Molekul DNA dan bakteriofog mempunyai sifat-sifat dasar yang ditentukan sebagai sarana kloning. Namun sifat ini tidak berguna tanpa adanya teknik-teknik eksperimen untuk manipulasi molekul DNA di dalam laboratorium. Ketrampilan dasar untuk melakukan kloing secara sederhana adalah :
• Preperasi sampel DNA murni
• Pemotongan DNA murni
• Analisis ukuran fragmen DNA
• Penggolongan molekul DNA
• Memasukan molekul DNA ke dalam sel tuan rumah
• Identifikasi sel yang mengandung molekul DNA rekombinasi
KLONING GEN DITINJAU DARI PELUANG ALAM
Daniel Callahan 1972 (dikutip dari shannon, TA. 1987). Menyebutkan adanya 3 orientasi dasar yang mempengaruhi cara kita memandang peluang-peluang alam.
• Pertama, ada model yang memandang alam sebagai sesuatu yang plastis, dalam arti bisa direka/diolah oleh manusia. Dalam prespektif ini, alam dilihat sebagi hal yang asing dan jauh dari manusia. Alam itu bersifat plastis sejauh dapat dibentuk dam dimanfaatkan dengan cara apapun yang dianggap sesuai oleh manusia. Dengan demikian, alam adalah milik manusia yang dapat dimanfaatkan sesukanya.
• Kedua, alam dapat dihayati sebagai hal yang suci. Pandangan ini dapat dijumpai dalam tradisi keagamaan baik ditimur maupun di barat. Taoisme mengasumsikan kesesuaian individu dengan alam, sehingga bisa menjadi bagian dari keseluruhan kosmis yang ditayangkan oleh alam. Teolog dari abad pertengahan memandang alam sebagai jejak Tuhan. Al-Qur’an diturunkan dengan perintah membaca sebagai firman pertama (Al-Alaq [96]: 1-5) ”bacalah atas nama penciptamu; yang telah menciptakan manusia dari segumpal nutfah; bacalah ! dan tuhanmu sangat pemurah; yang telah mengajarkan penggunaan kalam; mengjarkan hal-hal yang tidak diketahui olehnya” kalau ALLAH Secara langsung tidak dapat kita lihat, yang tampak adalah bekas goresannya disekitar ita ini berupa semua kejadian yang dapat kita amati di alam semesta. Pandangan ini menciptakan suatu sikap tanggung jawab terhadap alam dan kemampuan untuk melestarikannya. Manusia boleh mengintervensi alam, asal perbuatannya itu mengetahui ukuran dan tidak terlalu banyak.
• Ketiga, merupakan suatu model teologis. Pengertian ini mengasumsikan adanya tujuan dan logika dalam alam. Terdapat suatu dinamisme internal dalam alam yang membawanya kepada tujuan atau maksud tertentu. Setiap campur tangan dalam alam harus menghomati tujuan-tujuan ini, sehingga dengan demikian mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap keutuhan alam. Dengan demikian juga jangkauan terhadap intervensi manusia dalam alam ditentukan oleh dinamisme alam itu sendiri.
KLONING GEN DITINJAU DARI SEGI ETIK PROFESI
Salah satu perdebatan dalam etik profesi adalah menyangkut tanggung jawab para ilmuan, atau lebih umum tanggung jawab para ahli. Gustafon dalam beberapa tahun 1970 (dikutip dari shannon, TA. 1987), mengemukakan beberapa model yang dapat dipakai untuk menangani masalah tanggung jawab profesi ini yaitu :
• Pertama, para ilmuwan berhak untuk melakukan apa saja yang mungkin dilakukan. Pembenaran dari pendapat ini adalah nilai yang inheren pada pengenalan itu sendiri. Hal itu juga dilengkapi dengan pertimbangan bahwa keingintahuan intelektual merupakan suatu nilai khusus disamping naluri yang melekat pada manusia untuk memecahkan persoalan. Dalam model ini, satu-satunya kendala yang membatasi adalah tiadanya kemampuan teknis.
• Kedua, para ilmuwan yang tidak berhak untuk mencampuri alam. Larangan yang tegas ini didasarkan atas keyakinan bahwa alam itu suci atau adanya anggapan bahwa setiap penelitian melangar batas yang ditentukan oleh alam. Namun banyak yang tidak setuju untuk menggunakan prinsip ini secara mutlak, melainkan memahaminya sebagai suatu dorongan yang kuat untuk mempraktekkan tangung jawab yang sudah ada sebelumnya.
• Ketiga, ilmuwan tidak berhak untuk mengubah ciri-cir manusia yang khas. Model tanggung jawab ini berkaitan dengan pandangan tedeologis tentang alam, yang menganggap bahwa intervensi dalam alam dibatasi oleh suatu faktor khusus, yaitu ciri-ciri manusia.
Dengan demikian, berbeda dengan model kedua, karena disini orang dapat mencampuri dengan alam, tetapi yang menjadi batasnya adalah kodrat manusia, dan bukan ketidakmampuan teknis seperti pada model pertama. Akhirnya ilmuwan berhak untuk memelihara pertumbuhan ciri-ciri manusia yang berharga dan menyingkirkan ciri-ciri yang merugikan. Model ini menunjukan tingkat intervensi yang tinggi, baik untuk menguasai maupun mengarahkan perkembangan manusia. Tujuannya adalah kualitas kehidupan.
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM AGAMA
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia.
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
o Pertama : Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
o Kedua : Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
o Ketiga : Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
o Keempat : Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1. Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2. Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan :
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3. Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
• Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
• Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
• Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PANDANGAN ETIKA
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia. Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
PANDANGAN MEDIK
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan yang membenarkan riset medis. Selain itu, riset klinis hendaknya didasarkan atas percobaan laboratoris dan eksperimen dengan bintang atau fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2. Riset klinis hendaknya secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3. Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran yang cermat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan dibandingkan dengan manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh orang yang menjadi objek riset atau orang lain.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang mungkin merubah kepribadian orang ya
bobie filsuf di 06.30
AKIBAT KLONING
Penyelidikan tentang kloning telah dilakukan sejak tahun 1952 oleh Bricks dan Young yang telah berhasil mengkloning kodok dengan cara memasukkan nukleus yang sedang mengalami proses perpisahan ke dalam sel normal. Namun pada bulan Februari tahun 1997 yang lalu, sebagian besar jurnalistik dunia menyoroti masalah kloning ini sebagai bahan utamanya. Hal ini terjadi karena sebuah tim peneliti yang terdiri dari Dr. Wilmut dari Roslin Institute dan Dr. Campbell dari PPL Therapeutics Scotlandia telah berhasil mengkloning seekor domba yang diberi nama Dolly dengan cara memanipulasi gen sel yang diambil dari payudara seekor domba betina dewasa yang berumur 6 tahun yang namanya Dorset.Selain itu tim ini juga telah berhasil mengkloning domba yang diberi nama Polly dengan cara memasukkan/menggandakan sebagian zat yang diambil dari gen manusia dengan embrio domba. Menurut Dr. Wilmut sebagai ketua tim, pengkloningan dilakukan semata-mata hanya untuk menyediakan protein yang berkualitas baik untuk manusia. Dengan berhasilnya mengkloning binatang khususnya mamalia, ada kemungkinan diteruskan sampai mengkloning manusia. Namun Dr. Wilmut menegaskan bahwa usaha untuk mengkloning manusia harus dilarang.Sebenarnya pemerintah masing-masing negara di dunia ini telah membuat suatu peraturan yang melarang percobaan untuk membuat kloning manusia. Namun tidak menjamin apakah ilmuwan-ilmuwan yang pada umumnya memiliki prinsip ingin terus mencari keingintahuannya itu dapat mentaati peraturan tersebut. Memang apabila hal ini terjadi, sangat menggetarkan umat manusia. Apa yang akan terjadi dalam masyarakat manusia?. Dari segi moral dan keagamaan, mayarakat kita akan tersesat jika tanpa fondasi kehidupan. Oleh karenanya, sebelum hal tersebut betul-betul terjadi kita perlu mengadakan musyawarah untuk menangani masalah itu secara baik. Diharapkan para ilmuwan hanya melakukan sesuatu penelitian dengan hasil yang positip saja seperti membereskan masalah pangan, menyatakan gejala penuaan, mengatasi masalah penyakit kanker dan gen, dan juga pencangkokan organ binatang yang tidak menimbulkan reaksi penolakan.Masalah-masalah yang diperkirakan timbul apabila kloning manusia dilakukan adalah :1). Pandangan terhadap nilai-nilai umum atau tradisionil dapat hancur.Diperkirakan akan timbul pandangan mekanisme kehidupan yang baru, akibat terjadinya kehidupan yang dimanipulasikan secara mekanik oleh manusia sendiri. Pandangan demikian mengakibatkan suatu permasalahan serius bagi gejala kehidupan dan dapat menggoyahkan kerangka kehidupan yang telah ada saat ini.2).Martabat manusia dapat hancur.Bagaimana kita dapat mendefinisikan identitas seorang hasil kloning? Apa yang akan dihasilkan dalam integritas seorang kloning ? Kita tahu bahwasanya seorang manusia dibesarkan dalam keluarga yang memiliki orang tua dan memperoleh perhatian dari orang-orang disekitarnya. Bagaimana halnya terhadap kloning manusia yang dibuat dalam tabung percobaan secara manipulasi? Siapakah yang menjadi orang tuanya ? Apakah orang yang memanipulasi atau seseorang yang selnya diambil ?Kloning manusia dilahirkan secara manipulasi pembuahan manusia. Dengan demikian, bagaimana kita dapat pahami tentang jiwanya? Bayangkan manusia-manusia yang mukanya hampir sama dibuat secara produksi massal. Apa yang akan terjadi ? Martabat manusianya ada dimana ? Fondasi-fondasi martabat manusia pasti hancur.3).Masalah moral.Dr. Wilmut mengakui bahwa keberhasilannya dalam mendapatkan seekor domba kloning telah dilakukan 277 kali percobaan Sepanjang proses penelitiannya hanya diperoleh 29 kasus yang dapat mempertahankan kehidupan domba kloning selama lebih dari pada 6 jam , semuanya langsung mati dalam proses. Dalam 29 kasus inipun, hanya satu yang berhasil menjadi domba kloning. Ternyata untuk membuat seekor domba kloning, diperlukan pengorbanan yang sangat besar. Walaupun teknik kloning tersebut dianggap teknik mo-dern yang canggih, apakah kita dapat menerima cara seperti itu diberlakukan dalam membuat manusia secara kloning yang notabene kita pahami bahwa manusia mempunyai moral ?Kita perlu tahu bahwa cara/prinsip produk kloning adalah hanya manipulasi sebagian kecil susunan yang telah dihembuskan oleh Sang Pencipta ke dalamnya. Dari keberhasilan produk kloning binatang ini membuat manusia merasa telah menciptakan kehidupan. ISelayaknya kita perlu mengembalikan diri ke Tuhan dan merenungkannya dengan menundukkan kepala kita.
PANDANGAN ETIKA
Setelah dilaporkannya tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab,teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia. Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakahg yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh juga dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh melangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaannya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertilyang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini menlampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
Pandangan Agama
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan. Dalam Kitab Suci dikatakan, seluruh sel tubuh berasal dari pati tanah. Selain itu, agama melihat reproduksi dari hubungan seksual yang dipandang sebagai suatu proses kehidupan yang sakral sebagai dimaksudkan oleh Tuhan, dan tidak berhak dikacaukan oleh manusia. Hal ini menyimpang dari rencana Tuhan.
Pandangan Hukum
Sampai saat ini, belum ada hukum yang menangani kloning manusia terutama di Indonesia sendiri. Yang jelas untuk kloning reproduktif sejauh ini 12 negara telah menentangnya. Presiden George Bush menjelaskan bahwa kloning merupakan penyimpangan, karena hal ini tidak menghormati kehidupan manusia dan harus dicegah.
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa kloning pada manusia dapat dikatakan tidak etis.
Pandangan Sosial
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Interaksi sosial yang dilakukan secara berulang-ulang serta bertahan dalam jangka waktu yang relatif lama, biasanya menghasilkan hubungan-hubungan sosial. Bila hubungan sosial tersebut dilakukan secara sistematis dan tertib maka hubungan sosial tadi akan menjadi sistem sosial. Dengan demikian, sistim social merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sehingga sistim ini mempunyai unsur-unsur pokok yaitu kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan dan peranan yang mencakup posisi dan hak serta kewajiban seseorang dan penerapannya dalam interaksi sosial, kekuasaan, sanksi dan fasilitas. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kloning pada manusia pada saat ini dapat dikatakan tidak etis tapi tidak menutup kemungkinan pada suatu saat nanti dapat dikatakan etis karena adanya situasi dan kondisi tertentu.
Pandangan Medis
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan yang membenarkan riset medis. Selain itu, riset klinis hendaknya didasarkan atas percobaan laboratoris dan eksperimen dengan binatang atau fakta – fakta ilmiah yang sudah pasti.
2. Riset klinis hendaknya diadakan secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3. Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran yang cermat terhadap bahaya–bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan dibandingkan dengan manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh orang yang menjadi objek riset atau orang lain.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang mungkin merubah kepribadian orang yang menjadi objek itu akibat obat-obatan atau prosedur percobaan.
Jika prosedur diatas menjadi pertimbangan dilakukannya kloning, maka kloning pada manusia dapat dibenarkan
BIOTEKNOLOGI STEM CELL DAN FUNGSINYA DALAM DUNIA KEDOKTERAN
Minat terhadap stem cell atau sel induk terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir ini. Hal itu disebabkan karena potensi stem cell yang sangat menjanjikan untuk terapi berbagai penyakit sehingga menimbulkan harapan baru dalam bidang kedokteran. Sifatnya yang bisa menjadi banyak macam sel itu, menjadikan stem cell bisa dipakai untuk terapi regeneratif dan reparatif dari penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh karena kerusakan sel, misalnya parkinson, alzheimer, huntington, dan masih banyak yang lainnya. Sel-sel yang rusak itu akan diganti oleh sel baru yang berasal dari stem cell itu.
DEFINISI STEM CELL
Yang dimaksud dengan stem cell adalah sel yang tidak atau belum terspesialisasi sehingga mempunyai 2 sifat, yaitu :
1. Memiliki kemampuan untuk berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate).
Dalam hal ini stem cell mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel matang, misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas, dan lain-lain.
2. Memiliki kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self-regenerate/self-renew).
Dalam hal ini stem cell dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.
Stem cell ini berbeda dengan sel manusia lainnya di mana sel-sel itu sudah terspesialisasi sehingga sel-sel itu hanya bisa menjadi jaringan yang menjadi bagiannya dan tidak bisa menjadi sel lainnya.
JENIS STEM CELL
Berdasarkan Potensi atau Kemampuan Berdiferensiasi
Berdasarkan kemampuan berdiferensiasi, stem cell dibagi menjadi:
1. Totipotent.
Stem cell jenis ini dapat berdiferensiasi menjadi semua jenis sel. Yang termasuk dalam stem cell totipotent adalah zigot (telur yang telah dibuahi).
2. Pluripotent.
Stem cell pluripotent dapat berdiferensiasi menjadi 3 lapisan germinal: ektoderm, mesoderm, dan endoderm, tapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembryonik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cell pluripotent adalah embryonic stem cells.
3. Multipotent.
Dapat berdiferensiasi menjadi banyak jenis sel. Misalnya: hematopoietic stem cells.
4. Unipotent.
Hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Tapi berbeda dengan non-stem cell, stem cell unipoten mempunyai sifat dapat memperbaharui atau meregenerasi diri (self - regenerate/self-renew)
Berdasarkan Sumbernya
Stem cell ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh.
Berdasarkan sumbernya, stem cell dibagi menjadi:
1) Zygote.
Yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu dengan sel telur.
2) Embryonic stem cell.
Diambil dari inner cell mass dari suatu blastocyst. Embryonic stem cell biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada IVF (in vitro fertilization). Tapi saat ini telah dikembangkan teknik pengambilan embryonic stem cell yang tidak membahayakan embrio tersebut, sehingga dapat terus hidup dan bertumbuh. Untuk masa depan hal ini mungkin dapat mengurangi kontroversi etis terhadap embryonic stem cell.
3) Fetus.
Fetus dapat diperoleh dari klinik aborsi.
4) Stem cell darah tali pusat.
Diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cell dari darah tali pusat merupakan jenis hematopoietic stem cell, dan ada yang menggolongkan jenis stem cell ini ke dalam adult stem cell.
5) Adult stem cell.
Diambil dari jaringan dewasa, antara lain dari sumsum tulang, susunan saraf pusat, adiposit (jaringan lemak), otot rangka dan pankreas.
Adult stem cell mempunyai sifat plastis, artinya selain berdiferensiasi menjadi sel yang sesuai dengan jaringan asalnya, adult stem cell juga dapat berdiferensiasi menjadi sel jaringan lain. Misalnya: neural stem cell dapat berubah menjadi sel darah, atau stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung, dan sebagainya.
PERAN STEM CELL DALAM KEDOKTERAN
1. Terapi gen.
Stem cell (dalam hal ini hematopoietic stem cell) digunakan sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pasien, dan selanjutnya dapat dilacak jejaknya apakah stem cell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pasien. Dan karena stem cell mempunyai sifat self-renewing, maka pemberian pada terapi gen tidak perlu dilakukan berulang-ulang, selain itu hematopoietic stem cell juga dapat berdiferensiasi menjadi bermacam-macam sel, sehingga transgen tersebut dapat menetap di berbagai macam sel.
2. Mengetahui proses biologis, yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanker. Melalui stem cell dapat dipelajari nasib sel, baik sel normal maupun sel kanker.
3. Penemuan dan pengembangan obat baru, yaitu untuk mengetahui efek obat terhadap berbagai jaringan
4. Terapi sel berupa replacement therapy.
Oleh karena stem cell dapat hidup di luar organ tubuh manusia misalnya di cawan petri, maka dapat dilakukan manipulasi terhadap stem cell itu tanpa mengganggu organ tubuh manusia. Stem cell yang telah dimanipulasi tersebut dapat ditransplantasi kembali masuk ke dalam organ tubuh untuk menangani penyakit-penyakit tertentu.
Ada 3 golongan penyakit yang dapat diatasi oleh stem cell:
a. Penyakit autoimun.
Misalnya pada lupus, artritis reumatoid dan diabetes tipe 1. Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stem cell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi, hematopoietic stem cell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur. Lalu tubuh diberi agen sitotoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen (dianggap sebagai foreign antigen). Setelah itu hematopoietic stem cell dimasukkan kembali ke tubuh, bersirkulasi dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur sehingga sistem imun tubuh kembali seperti semula.
b. Penyakit degeneratif.
Pada penyakit degeneratif seperti stroke, penyakit Parkinson, penyakit Alzheimer, terdapat beberapa kerusakan atau kematian sel-sel tertentu sehingga bermanifestasi klinis sebagai suatu penyakit. Pada keadaan ini stem cell setelah dimanipulasi dapat ditransplantasi ke dalam tubuh pasien agar stem cell tersebut dapat berdiferensiasi menjadi sel-sel organ tertentu yang menggantikan sel-sel yang telah rusak atau mati akibat penyakit degeneratif.
c. Penyakit keganasan.
Prinsip terapi stem cell pada keganasan sama dengan penyakit autoimun. Hematopoietic stem cell yang diperoleh baik dari sumsum tulang atau darah tali pusat telah lama dipakai dalam terapi leukemia dan penyakit darah lainnya.
Ada beberapa alasan mengapa stem cell merupakan teknik yang menjanjikan dalam cell-based therapy:
1. Stem cell tersebut dapat diperoleh dari pasien itu sendiri.
Artinya transplantasi dapat bersifat autolog sehingga menghindari potensi rejeksi. Berbeda dengan transplantasi organ yang membutuhkan organ donor yang sesuai (match), transplantasi stem cell dapat dilakukan tanpa organ donor yang sesuai.
3. Mempunyai kapasitas proliferasi yang besar sehingga dapat diperoleh sel dalam jumlah besar dari sumber yang terbatas.
Misalnya pada luka bakar luas, jaringan kulit yang tersisa tidak cukup untuk menutupi lesi luka bakar yang luas. Dalam hal ini terapi stem cell sangat berguna.
3. Mudah dimanipulasi untuk mengganti gen yang sudah tidak berfungsi lagi melalui metode transfer gen. Hal ini telah dijelaskan dalam penjelasan mengenai terapi gen di
atas.
4. Dapat bermigrasi ke jaringan target dan dapat berintegrasi ke dalam jaringan dan berinteraksi dengan jaringan sekitarnya.
Kelompok 8 di 22.37
Berbagi
4 komentar:
RYNO9 Maret 2011 21.14
Tolong diinfo dong, apakah stem cell bisa dipakai untuk mengobati kerusakan jaringan kulit akibat luka bakar? thanks
Balas
Hendrik WN10 Maret 2011 10.51
Dari artikel yang pernah saya baca, kemajuan bioteknologi di bidang stem cell telah memungkinkan pembuatan epidermis dari keratinosit yang diperoleh dari folikel rambut yang dicabut. Hebat bukan????
Balas
Hendrik WN10 Maret 2011 10.56
Dengan demikian, stem cell dapat digunakan untuk mengobati kerusakan epidemis kulit karena sebab apapun. Bahkan transplantasi epidermis autolog ini konon kabarnya telah menghapus kemungkinan penolakan oleh tubuh.
Balas
Vonny11 Maret 2011 19.07
Di artikel sudah dijelaskan deh, bahwa stemcell memiliki kapasitas proliferasi yang besar sehingga sangat cocok untuk pengobatan luka bakar yang luas. Kok masih nanya lagi sih? Hehehe