No.
Komoditi
Pengertian
Dasar Hukum
Perizinan Impor
Masa Berlaku Izin
- Sertifikat A (untuk pabrikan dan
distributor) [Pasal 13 ayat 4
29/PER/M.KOMI NFO/09/2008], atau
- Sertifikat B (untuk importir, perakit, atau
institusi) [Pasal 13 ayat 4
29/PER/M.KOMI NFO/09/2008], atau
- Surat Rekomendasi dari Lembaga
Sertifikasi yang ditujukan kepada instansi
yang berw enang untuk mengeluarkan
alat dan perangkat telekomunikasi yang
diimpor (Pasal 9 ayat 2
29/PER/M.KOMI NFO/09/2008)
3 (tiga) tahun
Contoh Produk
Pengecualian
Telepon Seluler, Terminal BTS, dl - Kelompok alat dan perangkat pendukung
telekomunikasi;
- CPE/alat pelanggan atau alat dan perangkat
telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak
menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan
untuk keperluan perusahaan, dan tidak diperjualbelikan
berupa barang baw aan penumpang, ASP, barang
pindahan, serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa
titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit;
- Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan
penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau
penanganan bencana alam (dalam hal perangkat
menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki I zin
Stasiun Radio/I SR Sementara)
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah
mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Pertahanan
atau Kepala Kepolisian Republik I ndonesia;
- Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan
untuk pengukuran sarana telekomunikasi.
Tisu Toilet, Alat bedah,
Apabila barang yang diimpor tidak termasuk dalam
Stetoskop, dll
barang yang w ajib didaftarkan di Kementerian
Kesehatan berdasarkan keterangan/penjelasan tertulis
dari Kementerian Kesehatan
1
Alat dan Perangkat
Telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang
digunakan dalam
bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang
memungkinkan
bertelekomunikasi
1. Peraturan Menteri Komunikasi
dan I nformatika nomor
29/PER/M.KOMI NFO/09/2008
tentang Sertifikasi Alat dan
Perangkat Telekomunikasi
2. Peraturan Menteri Komunikasi
dan I nformatika nomor 5 Tahun
2013 tentang Kelompok Alat dan
Perangkat Telekomunikasi
2
Alat Kesehatan
Nomor Pendaftaran Perbekalan
Peraturan Menteri Kesehatan
Kesehatan Rumah Tangga
nomor
1190/MENKES/PER/VI I I /2010
tentang I zin Edar Alat Kesehatan
dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga
5 (lima) tahun
3
Bahan Berbahaya (B2)
Alat kesehatan adalah
instrumen, apparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan
dan meringankan penyakit,
meraw at orang sakit,
memulihkan kesehatan pada
manusia, dan/atau membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
Bahan Berbahaya yang
selanjutnya disingkat B2 adalah
zat, bahan kimia dan biologi,
baik dalam bentuk tunggal
maupun campuran yang dapat
membahayakan kesehatan dan
lingkungan hidup secara
langsung atau tidak langsung,
yang mempunyai sifat racun
(toksisitas), karsinogenik,
teratogenik, mutagenik, korosif,
dan iritasi
Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 44/M-DAG/PER/9/2009
tentang Pengadaan, Distribusi,
dan Pengaw asan Bahan
Berbahaya sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 23/MDAG/PER/9/2011
1 (satu) tahun
Air raksa, Phosphorothioic
Acid, Ethanol
4
Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3)
Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah nomor 74 Surat Keterangan Registrasi Bahan
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Berbahaya dan Beracun (B3)
yang selanjutnya disingkat
dengan B3 adalah bahan yang Bahan Berbahaya dan Beracun
karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau
jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan atau
merusak lingkungan hidup, dan
atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lainnya
1 (satu) tahun
Asam Klorida, Amoniak, Etil
Alkohol, dll
5
Bahan Peledak
Bahan Peledak adalah bahan
atau zat yang berbentuk padat,
cair, gas, atau campurannya,
yang apabila dikenai suatu aksi
berupa panas, benturan atau
gesekan akan berubah secara
kimiaw i menjadi zat-zat lain yang
sebagian besar atau seluruhnya
berbentuk gas, dan perubahan
tersebut berlangsung dalam
w aktu yang sangat singkat,
disertai efek dan tekanan yang
sangat tinggi.
1 (satu) tahun
Nitro Cellulose, Amonium Nitrat Tidak ada pengecualian
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan nomor
0230/MPP/Kep/7/1997
jo.Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
nomor 0662/MPP/Kep/10/2003
Jo. 418/MPP/Kep/6/2003
- Pengakuan sebagai I mportir Produsen
Bahan Berbahaya (I P-B2), khusus impor
B2 untuk kebutuhan proses produksi;
- Surat Persetujuan I mpor Bahan
Berbahaya (SPI -B2), khusus untuk I mportir
Terdaftar Bahan Berbahaya (I T-B2) PT.
Perusahaan Perdagangan I ndonesia
(Persero)
- Laporan Surv eyor (LS).
- I mportir Produsen - Nitro Cellulose dari
Ditjen Daglu Kemendag, atau
- I mportir Terdaftar - Nitro Cellulose dari
Ditjen Daglu Kemendag, atau
- Persetujuan I mpor Bahan Peledak
I ndustri dari Ditjen Daglu Kemendag
Impor Umum
Ketentuan Impor
Impor Barang Pribadi
Penumpang/ASP
Barang Kiriman
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, Tidak w ajib perizinan impor Tidak w ajib perizinan impor
dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau
bila CPE yang dibaw a tidak bila CPE yang diimpor tidak
digunakan di w ilayah NKRI w ajib memenuhi persyaratan lebih dari 2 (dua) unit
lebih dari 2 (dua) unit
teknis. Verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis
dilaksanakan melalui Sertifikasi. Sertifikat A, Sertifikat B,
atau Surat Rekomendasi w ajib diserahkan kepada
Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap
pabean.
Wajib perizinan impor
Alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimpor,
digunakan dan/atau diedarkan di w ilayah Republik
I ndonesia harus terlebih dahulu memiliki izin edar.
Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi
formulir pendaftaran dan melampirkan
kelengkapan yang diperlukan. Nomor Pendaftaran Alat
Kesehatan atau Nomor Pendaftaran Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga w ajib diserahkan kepada
Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap
pabean.
Wajib perizinan impor
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
1. B2 hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut
Belaw an (Medan), Tj. Priok (Jakarta), Tj. Emas (Semarang),
Tj. Perak (Surabaya), Soekarno-Hatta (Makassar) dan
seluruh pelabuhan udara internasional.
2. Produsen B2 yang akan melakukan impor B2 w ajib
mendapat pengakuan sebagai I P-B2. Setiap
pelaksanaan impor B2 oleh Perusahaan yang ditetapkan
sebagai I T-B2 w ajib mendapat persetujuan impor dari
Dirjen Daglu. I P-B2 atau SPI -B2 w ajib diserahkan kepada
Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap
pabean.
3. Setiap impor B2 oleh I P-B2 dan I T-B2 harus dilakukan
Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor lebih dahulu
oleh Surv eyor di negara tempat pelabuhan muat
sebelum dikapalkan dan hasil v erifikasi berupa Laporan
Surv eyor digunakan sebagai dokumen pelengkap
pabean.
Wajib perizinan impor
Tidak ada pengecualian
Setiap B3 w ajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau
pengimpor.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
NC hanya dapat diimpor oleh I P-NC dan I T-NC
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
6
Bahan Radioaktif
Sumber Radiasi Pengion adalah
zat radioaktif terbungkus dan
terbuka beserta fasilitasnya, dan
pembangkit radiasi pengion.
Bahan Nuklir adalah bahan yang
dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau
bahan yang dapat diubah
menjadi bahan yang dapat
menghasilkan reaksi
pembelahan berantai.
Peraturan Pemerintah nomor 29
Tahun 2008 tentang Perizinan
Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion dan Bahan Nuklir
8
Minyak dan Gas Bumi [BBM]
Peraturan Menteri Perdagangan Surat Persetujuan I mpor (PI ) Minyak dan
nomor 42/M-DAG/PER/9/2009
Gas Bumi
tentang Ketentuan Ekspor dan
I mpor Minyak dan Gas Bumi
9
Beras *)
Minyak dan Gas Bumi yang
diatur dalam Peraturan Menteri
ini terdiri dari Minyak Bumi, Gas
Bumi, Bahan Bakar Minyak
(BBM), Bahan Bakar Gas (BBG),
Liquified Natural Gas (LNG),
Liquified Petroleum Gas (LPG),
Bahan Bakar Lain dan Hasil
Olahan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan
Peraturan
Beras adalahdari
biji-bijian
baik
1. Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 19/MDAG/PER/3/2014 tentang
Ketentuan Ekspor dan I mpor
Beras
2. Perraturan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal
I mportir Khusus (NPI K) j.o.
07/M‐DAG/PER/3/2008
Bahan Obat Tradisional adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor
simplisia atau sediaan galenik
28 Tahu 2013 tentang
yang digunakan dalam
Pengaw asan Pemasukan Bahan
pembuatan obat tradisional dan Obat, Bahan Obat Tradisional,
tidak dalam kemasan yang siap Bahan Suplemen Kesehatan, dan
digunakan oleh konsumen.
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
berkulit, tidak berkulit, diolah
atau tidak diolah yang berasal
dari spesies Oriza sativ a
10 Bahan Baku Obat Tradisional
- Persetujuan I mpor bahan nuklir dari
BAPETEN, atau
- Persetujuan I mpor Sumber radiasi
pengion dari BAPETEN
Pengecualian
dll
untuk pemanfaatan peralatan yang
Berv ariasi tergantung Akselerator partikel, Uranium alam,
mengandung
tujuan penggunaan,
zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana
lihat Lampiran I PP 28
dimaksud
Th 2008
dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahw a:
a. tipe dan jenis peralatan yang dimaksud telah disetujui
oleh
Kepala BAPETEN; ... (Pasal 73 PP 28 Th 2009)
Berv ariasi, umumnya
diberikan quota
impor/ekspor
Minyak mentah (crude oil),
Natural Gas (Gas Pipa), LNG,
LPG, BBM
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
1. Persetujuan I mpor-Beras (khusus untuk
I T-Beras dan hibah beras),
2. I P-Beras
3. KT.2 atau KT.9, dan
4. NPI K
- 6 bulan dalam tahun Beras Thai Hom Mali, Beras
berjalan (I P-Beras) Ketan, dll
- 3 bulan dalam tahun
berjalan (Persetujuan
I mpor khusus untuk I TBeras)
- 1 tahun (khusus
Persetujuan I mpor
Beras khusus untuk
hibah)
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi
- Barang pelitas batas dengan nilai pabean tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
Jenis beras yang dapat diekspor adalah sebagaimana
Lampiran I . Jenis beras yang dapat diimpor adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I Peraturan
Menteri ini.
I mpor beras hanya dapat diimpor oleh Perusahaan
Umum BULOG.
Setiap pelaksanaan impor beras w ajib terlebih dahulu
dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Surat Keterangan I mpor/Surat
Keterangan Komoitas Non Obat dan
Makanan (SKK-NOM)
Madu alam, royal jelly, dll
Untuk 1 (satu) kali
pemasukan/transaksi
onal
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Wajib perizinan impor
HCFC – 22, Metil Bromida
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam
Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
I mpor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik I si yang
dilakukan oleh:
a. instansi pemerintah dan lembaga negara;
b. perw akilan negara asing beserta pejabatnya yang
ditugaskan di I ndonesia;
c. badan internasional beserta pejabatnya yang
ditugaskan di I ndonesia;
d. perorangan sebagai barang pindahan;
e. penumpang dan aw ak sarana pengangkut, dengan
jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan
f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling
banyak 10 (sepuluh) keping.
BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dilarang
untuk diimpor, kecuali Carbon Tetrachlorida (CTC) untuk
penggunaan laboratorium dan analisa.
BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I dan
Lampiran I I I hanya dapat diimpor dari negara-negara
yang terdapat dalam daftar yang diterbitkan
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, oleh
perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai I PBPO atau penunjukan
sebagai I T-BPO.
I mpor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan sebagai
berikut:
a. Pelabuhan Belaw an, Medan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
c. Pelabuhan Merak, Cilegon;
d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
Setiap importasi Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku,
Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik I si oleh I T
Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor
w ajib terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau
penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang
Dikecualikan dari
ketentuan tataniaga impor
dalam jumlah paling
banyak 10 (sepuluh) keping
Dikecualikan dari
ketentuan tataniaga impor
dalam jumlah paling
banyak 10 (sepuluh) keping
(perorangan melalui jasa
kiriman)
11 BPO
Bahan Perusak lapisan Ozon,
selanjutnya disebut BPO, adalah
senyaw a kimia yang berpotensi
dapat bereaksi dengan molekul
ozon di lapisan stratosfir.
- I P-BPO atau
1. Peraturan Menteri
- I T-BPO dan Persetujuan I mpor BPO
Perdagangan nomor 24/MDAG/PER/6/2006 tentang
Ketentuan I mpor Bahan Perusak
Lapisan Ozon sebagaimana
diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan nomor
38/M-DAG/PER/10/2010
2. Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 51/MDAG/PER/12/2007 tentang
Ketentuan I mpor Metil Bromida
untuk Keperluan Karantina dan
Pra Pengapalan
12 Cakram Optik
1. Mesin dan Peralatan Mesin
adalah segala macam mesin
dan peralatan yang dapat
dipergunakan dalam proses
produksi Cakram Optik Kosong
dan/atau Cakram Optik I si.
2. Bahan Baku adalah segala
bentuk bahan yang dapat
digunakan dalam proses
produksi Cakram Optik Kosong
dan/atau Cakram Optik I si.
3. Cakram Optik adalah segala
macam media rekam berbentuk
cakram yang dapat diisi atau
berisi data dan atau informasi
berupa suara, musik, film, atau
data dan/atau informasi lainnya
yang dapat dibaca dengan
mekanisme teknologi
Cengkeh adalah Bunga
Cengkeh (Pos Tarip HS
0907.00.100) dan Cengkeh lainlain (Pos Tarif HS 0907.00.900).
Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 11/M-DAG/PER/3/2010
tentang Ketentuan I mpor Mesin,
Peralatan Mesin, Bahan Baku,
Cakram Optik Kosong, dan
Cakram Optik I si j.o. nomor 35/MDAG/PER/5/2012
1. I T-Cakram Optik
2. Laporan Surv eyor
3. Persetujuan I mpor-Cakram Optik, dan
4. Surat Keterangan Label berbahasa
I ndonesia
4 tahun (I T-Cakram
Optik)
CD (Compact Disk isi maupun
kososng)
Peraturan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan nomor
528/MPP/7/2002 tentang
Ketentuan I mpor Cengkeh
1. Persetujuan I mpor Cengkeh dan
2. KT.2 atau KT.9
Berlaku pershipment
(transaksional)
Cengkeh, sudah dihancurkan Tidak ada pengecualian
atau belum, termasuk bunga
cengkeh
13 Cengkeh *)
Wajib perizinan impor
Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
w ajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. (Pasal 10 ayat 1
PP 29 Th 2008)
I mpor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan
Nuklir hanya boleh dilakukan oleh Pemegang I zin
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(Pasal 74 ayat 1 PP 29 Th 2008)
Pemegang I zin yang akan melaksanakan impor atau
ekspor Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w ajib mendapat
persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum Sumber
Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dikeluarkan dari
kaw asan
pabean.
(Pasal
74 ayat 2 PPdimaksud
29 Th 2008)
Wajib perizinan impor
Minyak
dan
Gas Bumi
sebagaimana
pada
ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
a. BU untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
dan
b. Pengguna Langsung.
BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang melakukan impor
Minyak dan Gas Bumi w ajib
mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari
Menteri.
?
Wajib perizinan impor
(1) Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh
adalah I mportir Cengkeh yang sudah mendapat
pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Setiap kali importasi harus mendapatkan persetujuan
I mpor yang memuat jumlah, jenis dan w aktu
pengimporan.
Wajib perizinan impor
14 Etilena
Bahan Baku Plastik adalah
senyaw a organik yang
mempunyai rumus kimia
tersendiri yang digunakan
sebagai senyaw a antara dalam
proses produksi plastik.
Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Bahan Baku Plastik atau
nomor 36/M-DAG/PER/7/2013
- Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik
tentang Ketentuan I mpor Bahan
Baku Plastik
15 Garam
Garam adalah senyaw a kimia
yang komponen utamanya
mengandung natrium klorida
(NaCl) dan mengandung
senyaw a air, magnesium,
kalsium, sulfat dan bahan
tambahan iodium, anti-caking
atau free-flow ing maupun tidak,
yang termasuk dalam Pos
Tarif/HS: 2501. 00.10.00 - Garam
Meja; 2501.00.20.00 - Garam
batu; 2501.00.50.00 - Air Laut Lain-lain; 2501.00.90.10 -Mengandung natrium klorida
paling sedikit 94,7% dihitung dari
baris kering; 2501.00.90.90 -- Lainlain
?
Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor
nomor 58/M-DAG/PER/9/2012
tentang Ketentuan I mpor Garam
16 Gombal *)
17 Gula *)
18 Hew an
19 I kan
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan nomor
642/MPP/Kep/9/2002 ttg
Perubahan Lampiran I Keputusan
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan nomor
230/MPP/Kep/7/1997 tentang
Barang yang Diatur Tata Niaga
I mpornya
Peraturan Menteri Perdagangan
Gula adalah Gula Kristal
Mentah/Gula Kasar (Raw
nomor 19/M-DAG/PER/5/2008
Sugar), Gula Kristal Rafinasi
tentang Perubahan Kelima atas
(Refined Sugary, dan Gula Kristal Keputusan Menteri Perindustrian
Putih (Plantation White Sugar).
dan Perdagangan nomor
527/MPP/Kep/9/2004 tentang
Ketentuan I mpor Gula
Hew an adalah semua binatang
yang hidup di darat, baik yang
dipelihara maupun yang hidup
secara liar.
Media pembaw a hama
penyakit hew an karantina yang
selanjutnya disebut media
pembaw a adalah hew an,
bahan asal
hew an, hasil bahan asal hew an
dan atau benda lain yang dapat
membaw a hama penyakit
hew
anadalah
karantina.
- I kan
semua biota
Etilena (bahan baku plastik)
- I P-Bahan Baku
Plastik berlaku 1 (satu)
tahun sejak tanggal
diterbitkan
- Persetujuan I mpor
Bahan Baku Plastik
berlaku selama 6
(enam) bulan
terhitung sejak
tanggal diterbitkan.
Berlaku pershipment Garam dapur
(transaksional)
Wajib perizinan impor
Belum diatur pengecualian. Pengecualian dari ketentuan - Bahan baku plastik hanya dapat diimpor oleh
perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai
dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan
I P-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai I T-Bahan
Menteri.
Baku Plastik dari Menteri
- Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh I TBahan Baku Plastik w ajib mendapat persetujuan impor
dari Menteri.
Wajib perizinan impor
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap impor garam yang
merupakan:
- barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
dan/atau
- barang pribadi penumpang atau aw ak sarana
pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam
konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram.
- Garam yang dapat diimpor hanya Garam Konsumsi dan Khusus garam konsumsi
dengan jumlah maksimal
Garam Produksi. Garam Kosumsi hanya dapat diimpor
oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan 500 gram.
sebagai I P Garam Konsumsi. Garam I ndustri hanya dapat
diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan
pengakuan sebagai I P Garam I ndustri atau penetapan
sebagai I T Garam I ndustri.
- Setiap pelaksanaan importasi garam oleh I P Garam
Konsumsi, I P Garam I ndustri, dan I T Garam w ajib terlebih
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis di
negara muat barang.
Wajib perizinan impor
Dilarang untuk diimpor
Dilarang untuk diimpor
-
Ballpress, pakaian bekas
Tidak ada pengecualian
Ex HS 6310.90.000 (uraian barang: Gombal baru dan
bekas) dilarang diimpor
- I mportir Produsen Gula atau SPI /Surat
Persetujuan I mpor Gula, dan
- Laporan Surv eyor
- Nomor Pengenal I mportir Khusus
?
Gula tebu atau gula bit dan
sukrosa murni kimiaw i, dalam
bentuk padat.
Kew ajiban v erifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
tidak diberlakukan terhadap importasi Gula yang
merupakan :
(1) barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
(2) barang contoh;
(3) barang pribadi penumpang atau aw ak sarana
pengangkut atau pelintas batas;
(4) barang promosi;
(5) barang kiriman melalui jasa kurir dengan
menggunakan jesa pesaw at udara.
Kuda Hidup, Burung Hidup,
termasuk Produknya, dll
Tidak ada pengecualian
Dikecualikan dari perizinan Dikecualikan dari perizinan
Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
impor.
impor.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 yang
dapat diimpor harus memiliki bilangan I CUMSA minimal
1200 I U dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 yang
dapat diimpor harus memiliki bilangan I CUMSA maksimal
45 lU.
Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
yang dapat diimpor harus memiliki bilangan
I CUMSA antara 70 I U sampai dengan 200 I U.
I mpor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) yang
memenuhi ketentuan hanya dapat dilaksanakan oleh
perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai
I mportir Terdaftar Gula, selanjutnya disebut I T Gula.
Setiap importasi Gula Kristal Putih (Plantation White
Sugar) oleh I T Gula harus mendapat persetujuan impor
terlebih dahulu dari Direktur Jenderal.
Setiap pelaksanaan importasi Gula Kristal Mentah/Gula
Kasar, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih oleh I P
Gula dan I T Gula w ajib terlebih
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Media pembaw a yang dimasukkan ke dalam w ilayah
Negara Republik I ndonesia, di antaranya w ajib
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
c untuk keperluan tindakan karantina.
I kan Hidup dan Produknya
Tidak ada pengecualian
Peraturan Pemerintah Nomor 82 KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, Berlaku pershipment
KH.10,KH.11 atau KH.12
(transaksional)
Tahun 2000 tentang Karantina
Hew an
Peraturan Pemerintah Nomor 15 KI D 12, KI D 6, atau KI D 7
perairan yang sebagian atau
Tahun 2002 tentang Karantina
seluruh daur hidupnya berada di I kan
dalam air, dalam keadaan hidup
atau mati, termasuk bagianbagiannya;
- Media Pembaw a Hama dan
Penyakit I kan Karantina yang
selanjutnya disebut Media
Pembaw a adalah ikan dan/atau
Benda Lain yang dapat
membaw a Hama dan Penyakit
I kan Karantina
Berlaku pershipment
(transaksional)
Dilarang untuk diimpor
Wajib perizinan impor
Setiap Media Pembaw a yang dimasukkan ke dalam
w ilayah Negara Republik I ndonesia di antaranya w ajib
dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di
tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b untuk keperluan Tindakan Karantina.
Wajib perizinan impor
20 I ntan Kasar
21 Keramik
I ntan Kasar adalah intan yang
termasuk dalam klasifikasi Pos
Tarif/HS sebagaimana dimuat
dalam Buku Tarif Bea Masuk
I ndonesia Tahun 2007 sebagai
berikut:
- 7102.10.00.00 - Tidak disortir.
- I ndustri:
- 7102.21.00.00 -- tidak dikerjakan
atau dipotong secara
sederhana, dibelah atau
dipecah.
- Bukan I ndustri :
- 7102.31.00.00 -- tidak dikerjakan
atau dipotong secara
sederhana, dibelah atau
dipecah.
Keramik adalah produk hasil
olahan dari bahan galian non
logam melalui proses
pembakaran yang termasuk
dalam Bab 69 dalam Buku Tarif
Bea Masuk I ndonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan - I mportir Terdaftar-I ntan Kasar
3 tahun dan dapat I ntan Kasar
Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005
- Surat Persetujuan I mpor (SPI ) I ntan Kasar diperpanjang kembali
(I T-I ntan Kasar)
tentang Ketentuan Ekspor dan
- Laporan Surv eyor
I mpor I ntan Kasar sebagaimana
diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor
25/M-DAG/PER/7/2008
Terhadap I ntan Kasar dari luar negeri yang dimasukkan ke
I ndonesia dan akan dilanjutkan kembali pengirimannya
(transit) atau bersifat alih-kapal (transhipment) untuk
tujuan negara lain, tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke
daerah pabean I ndonesia lainnya, tidak terkena
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
I ntan Kasar hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang Wajib perizinan impor
telah diakui sebagai I T-I ntan di Departemen
Perdagangan.
Setiap pelaksanaan importasi I ntan Kasar w ajib
mendapat Surat Persetujuan I mpor (SPI ) I ntan Kasar
terlebih dahulu dari DI RJEN DAGLU cq. Direktur I mpor
Departemen Perdagangan.
I T-I ntan w ajib menyampaikan hasil pemeriksaan dan
penelitian dari Surv eyor dan SPI I ntan Kasar serta
dokumen terkait lainnya yang diperlukan dalam rangka
importasi I ntan Kasar kepada Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai setempat di pelabuhan tujuan/bongkar impor
I ntan Kasar untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan
sebelum pengeluaran I ntan Kasar ke daerah pabean
I ndonesia lainnya.
Wajib perizinan impor
Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor
nomor 06/M-DAG/PER/1/2007
tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis I mpor
Keramik
Wajib perizinan impor
Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 w ajib dilakukan
v erifikasi sebelum muat barang.
Hasil v erifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang
diw ajibkan untuk
pendaftaran Pemberitahuan I mpor Barang (PI B) atau
Pemberitahuan Pabean Single Administrativ e Document
(PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
sudah
menerapkannya.
Khusus peredaran luar negeri berupa ekspor, impor atau Ekspor, impor, re-ekspor atau introduksi dari laut
Wajib perizinan impor
tumbuhan dan satw a liar untuk tujuan non komersial
re-ekspor spesimen yang berbentuk bunga potong (cut
flow ers) dari hasil perbanyakan tumbuhan secara buatan w ajib disertai SATS-LN.
yang induk-induknya diketahui berasal dari sumber yang I mpor untuk tujuan komersial spesimen jenis-jenis
tumbuhan dan satw a liar yang termasuk dalam daftar
legal, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
Appendiks I hasil pengembangbiakan satw a (captiv e
dimaksud dalam Pasal 63.
breeding) atau perbanyakan tumbuhan secara buatan
(artificial propagation), jenis-jenis Appendiks I I ,
Appendiks I I I atau Non-Appendiks CI TES w ajib terlebih
dahulu dilengkapi dengan SATS-LN I mpor (CI TES impor
permit).
Spesimen dari jenis-jenis yang dilindungi yang termasuk
dalam Appendiks I CI TES dilarang untuk dibaw a baik
ekspor, re-ekspor maupun impor sebagai barang
baw aanimpor
pribadi,
maupun
cinderamata.
- Contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI
Wajib perizinan impor
Barang
yang
akan memasuki
daerah pabean
- Contoh uji untuk penelitian dan pengembangan
I ndonesia dan sudah memiliki Sertifikasi Produk
- Barang contoh dalam pameran
Penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan oleh Lembaga
- Barang ekspor yang diimpor kembali
Sertifikasi Produk atau Sertifikat Kesesuaian Mutu yang
Setelah memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur
diterbitkan oleh Lembaga I nspeksi, w ajib didaftarkan
Jenderal Pembina I ndustri.
terlebih dahulu oleh importir kepada Direktur Jenderal
Macam pengecualian lihat aturan mengenai
Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian
pemberlakuan SNI secara langsung
dan Perdagangan cq Direktur Pengaw asan dan
Pengendalian Mutu Barang untuk mendapakan Surat
Pendaftaran Barang (SPB).
I mportir yang tidak mendapatkan Surat Pendaftaran
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan
Pengecualian LS dan ketentuan impor produk tertentu:
Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) Badan.
dan Pasal 26 ayat (1) UU No 10 Tahun 1995 tentang
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
Kepabeanan j.o. UU No 17 Tahun 2006,
pada ayat (1) berupa SKI .
b. Produk Tertentu berupa pakaian jadi berupa barang
Beririsan dengan Ketentuan impor produk tertentu
kiriman paling banyak 10 pieces per pengiriman dan
sebagai berikut:
barang pribadi penumpang atau aw ak sarana
LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1000
penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk
per orang, dengan menggunakan pesaw at udara
kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman
paling banyak 2 unit perpengiriman dan barang pribadi
penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai
paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan
menggunakan pesaw at udara.
d. Produk Tertentu selain huruf b dan c berupa barang
kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak
sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$
1500 per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu
minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta
sektor energi lainnya,
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen
Wajib perizinan impor
Keputusan Menteri Kehutanan
nomor 447/Kpts-I I /2003 tentang
Tata Usaha Pengambilan atau
Penangkapan dan Peredaran
Tumbuhan dan Satw a Liar
22 Komoditi CI TES *)
Conv ention on I nternational
Trade in Endangered Spesies of
Wild Fauna and Flora (CI TES)
adalah konv ensi (perjanjian)
internasional yang bertujuan
untuk membantu pelestarian
populasi di habitat alamnya
melalui pengendalian
perdagangan internasional
spesimen tumbuhan dan satw a
liar.
23 Komoditi w ajib SNI
SK No 9 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 06/M-I ND/PER/2/2014
tentang Pemberlakuan SNI
Regulator Tekanan Tinggi untuk
Tabung Baja LPG
50/M-I ND/PER/6/2014 tentang
Pemberlakuan SNI Cermin Kaca
Lembaran Berlapis Alumunium
dan SNI Cermin Kaca Lembaran
Berlapis Perak
Peraturan Kepala BPOM Nomor
Obat dan Makanan adalah
27 Tahun 2013 tentang
obat, obat tradisional, obat
Pengaw asan Pemasukan Obat
kuasi, kosmetika, suplemen
kesehatan, dan pangan olahan. dan Makanan ke Dalam Wilayah
Kosmetika adalah bahan atau I ndonesia
sediaan yang dimaksudkan
untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia (epidermis,
rambut, kuku, bibir dan organ
genital bagian luar) atau gigi
dan membran mukosa mulut
terutama untuk membersihkan,
mew angikan, mengubah
penampilan dan atau
memperbaiki bau badan atau
melindungi atau memelihara
tubuh pada kondisi baik.
I zin Special Access Scheme,
yang selanjutnya disebut I zin
SAS adalah izin pemasukan obat,
obat tradisional, kosmetika dan
suplemen makanan ke dalam
w ilayah I ndonesia melalui
mekanisme jalur khusus untuk
24 Kosmetik
Standar Nasional I ndonesia yang
selanjutnya disebut SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional dan
berlaku secara nasional.
Berlaku pershipment Batu bata bangunan, blok
(transaksional)
lantai, ubin penopang atau
pengisi dan sejenisnya dari
keramik.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satw a Liar Paling lama 1 (satu)
Luar Negeri (SATS-LN)/CI TES I mport Permit tahun
- Dokumen Karantina
Surat Pendaftaran Barang atau Surat
Pertimbangan Teknis
Hew an dan Tumbuhan di
Appendix I , I I , I I I
? Belum jelas, karena Pemutus sirkit untuk proteksi
tidak tersebut dalam arus lebih pada instalasi rumah
regulasi
tangga dan sejenisnya
Kaca untuk bangunan: cermin
kaca lembaran berlapis perak
- Sistem Pertanian Organik
- Tepung terigu sebagai bahan
makanan
- Pupuk NPK Padat
- Tegangan standar
- Kaw at baja kuens (quench)
Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau
Berlaku pershipment Alas bedak, lipstik, dll
(transaksional)
I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas
Non Obat dan Makanan (SKK NOM)
Pelaksanaan impor keramik dapatdilaksanakan tanpa
dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis terhadap:
a. Barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
b. Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa
kurir dengan menggunakan pesaw at udara; atau
c. Barang pindahan.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
25 Limbah B3
Limbah bahan berbahaya dan
beracun, disingkat limbah B3,
adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena
sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan
lingkungan hidup, dan/atau
dapat
membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk
hidup lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Dilarang untuk diimpor
Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun j.o. Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999,
- Peraturan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor
520/MPP/Kep/8/2003 tentang
Larangan I mpor Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
26 Limbah Non-B3
Limbah Non Bahan Berbahaya
dan Beracun, selanjutnya
disebut Limbah Non B3, adalah
sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan berupa
sisa, skrap atau reja yang tidak
termasuk dalam
klasifikasi/kategori
limbah bahan berbahaya dan
beracun.
Mesin Multifungsi Berw arna
adalah mesin yang dapat
menjalankan dua fungsi atau
lebih untuk mencetak,
menggandakan atau transmisi
faksimili, memiliki kemampuan
untuk berhubungan dengan
mesin pengolah data otomatis
atau jaringan yang dapat
memproduksi barang cetakan
berw arna lebih dari satu w arna;
Mesin Fotokopi Berw arna
adalah mesin fotokopi yang
dapat memproduksi barang
cetakan berw arna lebih dari
satu w arna;
Mesin Printer Berw arna adalah
unit keluaran dari mesin
pengolah data otomatis yang
dapat memproduksi barang
cetakan berw arna lebih dari
satu w arna.
Peraturan Menteri Perdagangan - Pengakuan sebagai I mportir Produsen
nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 ttg Limbah Non B3 (I P-Limbah Non B3);
Limbah Non Bahan Berbahaya
- Laporan Surv eyor
dan Beracun (B3)
28 Mesin Multifungsi Berw arna
29 Mesin yang menggunakan BPO
Mengubah lampiran I dengan
menambah daftar bahan-bahan
perusak lapisan ozon dan daftar
barang yang menggunakan
bahan perusak lapisan ozon
yang dilarang diimpor,
sebagaimana tercantum dalam
lampiran I dan I I Keputusan ini
30 MMEA
Minuman Beralkohol adalah
minuman yang mendandung
etanol atau etil alkohol
(C2H5OH) yang diproses dari
bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi dan
destilasi atau fermentasi tanpa
destilasi.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007
tentang Ketentuan I mpor Mesin
Multifungsi Berw arna, Mesin
Fotokopi Berw arna, dan Mesin
Printer Berw arna
- I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin
Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer
Berw arna
- PI Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin
Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer
Berw arna
- Laporan Surv eyor
Dilarang untuk diimpor
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 111/MPP/Kep/1/1998
tentang Perubahan Keputusan
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor
230/MPP/Kep/7/97 tentang
Barang yang Diatur Tata Niaga
I mpornya j.o. Nomor
411/MPP/Kep/9/1998 j.o. Nomor
789/MPP/Kep/12/2002
- Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 55/MDAG/PER/9/2014 tentang
Ketentuan I mpor Barang
Berbasis Sistem
Pendingin
Peraturan
Menteri
Perdagangan - I T-Minuman Beralkohol
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
- Surat Persetujuan I mpor-Minuman
tentang Pengendalian dan
Beralkohol
Pengaw asan terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol
j.o. Nomor 72/MDAG/PER/10/2014
-
1 (satu) tahun
Minyak petroleum dan minyak Tidak ada pengecualian
yang diperoleh dari mineral
mengandung bitumen, Sisa
dan skrap dari sel primer,
baterai primer dan akumulator
listrik
Sisa, reja, dan skrap dari
plastik; sisa, reja, dan skrap
dari karet
- 2 tahun (PI Mesin Printer Berw arna
Multifungsi Berw arna,
Mesin Fotokopi
Berw arna dan Mesin
Printer Berw arna)
- 6 bulan (PI Mesin
Multifungsi Berw arna,
Mesin Fotokopi
Berw arna dan Mesin
Printer Berw arna)
-
3 tahun (I T-MB)
Tidak ada pengecualian
I mpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun
yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan
lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain, sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997, dinyatakan
dilarang.
Dilarang untuk diimpor
Wajib perizinan impor
- Limbah Non B3 yang dapat diimpor adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran I
- Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha industri dan telah mendapat Pengakuan
sebagai I P Limbah Non
B3 dari Direktur Jenderal.
Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna
Wajib perizinan impor
dan Mesin Printer Berw arna sebagaimana dimaksud
pada Pasal 1 angka 1 hanya dapat diimpor oleh
perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai
I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna
dan Mesin Printer Berw arna dari Direktur Jenderal.
Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berw arna,
Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna
oleh I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi
Berw arna
dan Mesin Printer Berw arna w ajib mendapat
persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai
jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan, negara
asal, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam)
bulan.
I mpor Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi
Berw arna dan Mesin Printer Berw arna w ajib dilakukan
v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat
barang.
Hasil v erifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk
Laporan Surv eyor (LS) sebagai dokumen pelengkap
pabean dalam
penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
Dilarang untuk diimpor
Mesin pengatur suhu ruangan, Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Khusus untuk pelayanan purna jual lemari es dengan
Nomor HS.8418.10.000; 8418.21.000; 8418.22.000;
lemari pendingin, peti kemas Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dikapalkan
8418.29.000 yang memerulukan CFC-12, masih
dengan perlengkapan
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku (01 Januari 2015)
pendingin
dan harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat diperkenankan impor CFC-12 sampai dengan 31
Desember 2003 sebanyak-banyaknya 700 ton melalui
tanggal 31 Maret 2015 yang dibuktikan dengan BC 1.1
I mportir Terdaftar (I T).
Barang berbasis pendingin yang menggunakan
refrigeran HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun
kosong dilarang untuk diimpor mulai tanggal 01 Januari
2015
Bir hitam atau porter
Tidak ada pengecualian
Setiap orang dilarang membaw a Minuman Beralkohol
dari luar negeri sebagai barang baw aan, kecuali untuk
dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter)
perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml
(seratus delapan puluh mililiter)
Pengadaan Minuman Beralkohol asal impor dilakukan
oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan
sebagai I T-MB dari Menteri.
Alokasi Minuman Beralkohol diberikan oleh Menteri
kepada I T-MB dalam bentuk surat persetujuan impor.
I T-MB hanya dapat melakukan impro Minuman
Beralkohol melalui:
a. Pelabuhan Laut Belaw an di Medan,
b. Tanjung Priok di Jakarta,
c. Tanjung Emas di Semarang,
d. Tanjung Perak di Surabaya,
e. Bitung di Manado,
f. Soekarno-Hatta di Makassar atau
Bandar udara internasional.
1000 ml perorang untuk
dikonsumsi sendiri dengan
isi kemasan tidak kurang
dari 180 ml
Dilarang untuk diimpor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Dilarang untuk diimpor
Wajib perizinan impor
Lihat permenkeu no
109/PMK.04/2010 tentang
Tata Cara Pembebasan
Cukai Pasal 15 ayat 4,
mengingat di Permenkeu
ini barang kiriman berupa
MMEA diberikan
pembebasan cukai 350 ml.
31 Narkotika
32 Nitro Cellulose
33 NPI K
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis
maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau
perubahan
kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan
ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana
terlampir dalam UndangUndang ini.
Cellulose
Nitrates yang juga
- 10/MENKES/PER/I /2013
- Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika
- I mportir Produsen - Nitro Cellulose dari
Ditjen Daglu Kemendag, atau
- I mportir Terdaftar - Nitro Cellulose dari
Ditjen Daglu Kemendag, atau
- Persetujuan I mpor Bahan Peledak
I ndustri dari Ditjen Daglu Kemendag
1 (satu) tahun
Nitro Cellulose, Amonium Nitrat Tidak ada pengecualian
Nomor Pengenal I mportir
Khusus disingkat NPI K
adalah tanda pengenal
sebagai importir khusus yang
harus dimiliki setiap
perusahaan yang melakukan
perdagangan
impor barang tertentu.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
dan Perdagangan nomor
141/MPP/Kep/3/2002 tentang
Nomor Pengenal I mportir Khusus
(NPI K) j.o. Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor
07/M‐DAG/PER/3/2008
5 (lima) tahun
Pompa untuk cairan,
dilengkapi dengan alat ukur
maupun tidak; Mesin pengatur
suhu udara
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan nomor
disebut Nitro' Cellulose (NC)
0662/MPP/Kep/10/2003 Jo.
adalah bahan kimia yang
418/MPP/Kep/6/2003
memiliki kandungan nitrogen
yang dapat dipakai sebagai
bahan baku bahan peledak dan
bahan baku/penolong untuk
keperluan industri tertentu dan
keperluan lainnya yang
termasuk dalam HS 3912.20,000.
Surat Persetujuan I mpor Narkotika
Berlaku pershipment Daun koka
(transaksional)
- 5 tahun dan dapat Vitamin A untuk hew an
diperbaharui (nomor
pendaftaran tetap)
- 1 tahun dan dapat
diperpanjang 1 kali
(nomor pendaftaran
sementara)
I mportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan I mpor Wajib perizinan impor
dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor
Narkotika.
I mpor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika
hanya dilakukan melalui kaw asan pabean tertentu yang
dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Wajib perizinan impor
NC hanya dapat diimpor oleh I P-NC dan I T-NC
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur)
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas Perusahaan yang akan melakukan impor barang
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: tertentu harus memiliki NPI K.
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasark
an Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Perat
uran Pembebasan Dari Bea‐Masuk Dan Bea‐Keluar‐Umum
Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli B
angsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
i.
Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengakut
atau pelintas batas;
j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n
donesia;
Ketentuan pendaftaran dalam Keputusan ini tidak berlaku
untuk :
a. Obat hew an yang diproduksi oleh I nstansi/Lembaga
Pemerintah khusus untuk keperluan penelitian;
b. Obat hew an dalam jumlah kecil untuk keperluan ilmu
pengetahuan;
c. Obat hew an produk luar negeri yang diimpor sebagai
sumbangan kepada Pemerintah Republik I ndonesia dari
badan-badan internasional di luar negeri;
d. Bahan baku obat hew an yang menggunakan nama
generik.
Semua obat hew an yang akan diedarkan di dalam
Lihat kolom pengecualian
w ilayah Republik I ndonesia harus mendapatkan nomor
pendaftaran.
Badan Usaha atau perorangan yang berusaha dibidang
obat hew an seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
w ajib memiliki izin usaha obat hew an dari Menteri
Pertanian.
I zin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku selama perusahaan obat hew an yang
bersangkutan melaksanakan kegiatannya.
Lihat kolom pengecualian
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan
Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Wajib perizinan impor
Obat (tidak termasuk barang Tidak ada pengecualian
dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06)
terdiri dari produk campuran
atau tidak untuk keperluan
terapeutik atau profilaktik,
disiapkan dalam dosis tertentu
(termasuk dalam bentuk sistem
pemberian transdermal)
Wajib perizinan impor
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan
Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan
Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Wajib perizinan impor
34 Obat hew an
Obat hew an baru adalah obat
hew an yang mengandung zat
berkhasiat baru, atau zat
berkhasiat lama tapi indikasinya
baru, atau mengandung
kombinasi baru dari zat
berkhasiat lama, atau formulasi
baru ermasuk zat tambahanya,
diperlakukan sebagai obat keras
sampai dilakukan klasifikasi
terhadap obat baru tersebut.
Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 695/KPTS/TN260/8/1996
tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran dan Pengujian
Mutu Obat Hew an
35 Obat Tradisional
Obat Tradisional adalah bahan
atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan
hew an, bahan mineral, sediaan
sarian (galenik), atau campuran
dari bahan tersebut yang secara
turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di
masyarakat.
Berlaku pershipment
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau
(transaksional)
I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas
27 Tahun 2013 tentang
Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM)
dan Makanan ke Dalam Wilayah
I ndonesia
Hasil sulingan dan larutan
mengandung air dari minyak
atsiri yang cocok digunakan
untuk pengobatan
36 Obat
Obat adalah obat jadi termasuk
produk biologi, yang merupakan
bahan atau paduan bahan
digunakan untuk
mempengaruhi/menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka
penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan,
pemulihan dan peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi untuk
manusia.
Berlaku pershipment
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau
(transaksional)
27 Tahun 2013 tentang
I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas
Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM)
dan Makanan ke Dalam Wilayah
I ndonesia
37 Pangan Olahan
Pangan Olahan adalah
makanan atau minuman hasil
proses dengan cara atau
metode tertentu dengan atau
tanpa bahan tambahan.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau
Berlaku pershipment Mentega, soya oil refined
27 Tahun 2013 tentang
(transaksional)
I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas
Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM)
dan Makanan ke Dalam Wilayah
I ndonesia
Nomor pendaftaran obat hew an/izin
usaha dari Kementerian Pertanian
Tidak ada pengecualian
Tidak ada pengecualian
38 PCMX
bahan baku 4 Chloro-3, 5dimethylphenol
Keputusan Menteri Perindustrian I P-PCMX
dan Perdagangan Nomor
417/MPP/Kep/6/2003 tentang
Perubahan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 230/MPP/Kep/7/1997
tentang Barang yang Diatur Tata
Niaga I mpornya
39 Pelumas
Pelumas adalah minyak lumas
dan gemuk lumas yang berasal
dari minyak bumi, bahan sintetik,
pelumas bekas dan bahan
lainnya yang tujuan utamanya
untuk pelumasan mesin dan
peralatan lainnya. (Pasal 1
Keppres 21 Tahun 2001)
Keputusan Bersama Menteri
ESDM, Menteri Keuangan, dan
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 1905
K/34/MEM/2001, Nomor
426/KMK.01/2001 , dan Nomor
233/MPP/Kep/7/2001 tentang
Ketentuan I mpor Pelumas
40 Perkakas tangan
? Tidak tersebut dalam aturan
41 Pestisida
Tidak ada pengecualian
Mengubah 2908.10.000 Turunan yang hanya
Wajib perizinan impor
mengandung pengganti halogen dan garamnya yang
semula dilarang impornya menjadi dapat diimpor oleh I P.
I P sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah
I mportir Produsen (I P) yang diakui oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk
mengimpor sendiri PCMX sebagai bahan baku dan atau
bahan penolong yang diperlukan semata-mata untuk
proses produksinya dan dilarang untuk diperjualbelikan
atau dipindahtangankan.
Wajib perizinan impor
? Tidak disebut dalam Minyak pelumas feedstock
regulasi
Tidak ada pengecualian
Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar
Wajib perizinan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 diklasifikasikan
dalam Pos Tarip 2710.00.910, hanya dapat diimpor oleh
perusahaan yang telah mendapat persetujuan sebagai
I mportir Produsen (I P) dan semata-mata untuk
kepentingan produksinya.
Pelumas dengan klasifikasi Pos Tarip 2710.00.920,
2710.00.930, 2710.00.950, 2710.00.990, 3403.11.100,
3403.11.900, 3403.19.000 dan 3403.99.000 dapat diimpor
oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal I mportir
Umum (API -U).
Pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
hanya dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri
sepanjang telah memenuhi standar mutu (spesifikasi) dan
memiliki serta mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar
(NPT) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jaw ab di bidang minyak dan
Wajib perizinan impor
Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Perkakas Tangan, dan
- Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Perkakas
dan Perdagangan Nomor
230/MPP/Kep/7/1997 tentang
Tangan
Barang yang Diatur Tata Niaga
I mpornya
? Tidak disebut dalam Bajak, Kapak, Sabit, Gunting
regulasi
Pagar
Tidak ada pengecualian
Wajib perizinan impor
? Tidak tersebut dalam aturan
Kep.Men. Pertanian No.
4341/Kpts/TP270/7/2001
42 PKRT
Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga, yang selanjutnya
disingkat PKRT adalah alat,
bahan, atau campuran bahan
untuk pemeliharaan dan
peraw atan kesehatan untuk
manusia, pengendali kutu
hew an peliharaan, rumah
tangga dan tempat-tempat
umum.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor Pendaftaran Perbekalan
nomor
Kesehatan Rumah Tangga
1190/MENKES/PER/VI I I /2010
tentang I zin Edar Alat Kesehatan
dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga
? Tidak disebut dalam I nsektisida, rodentisida,
Tidak ada pengecualian
regulasi
fungisida, herbisida, produk
anti-sprouting dan pengatur
pertumbuhan tanaman
Tisu Toilet, Alat bedah, Stetoskop,Apabila
dll
barang yang diimpor tidak termasuk dalam
5 (lima) tahun
barang yang w ajib didaftarkan di Kementerian
Kesehatan berdasarkan keterangan/penjelasan tertulis
dari Kementerian Kesehatan
Perusahaan yang ditunjuk sebagai importer Terdaftar (I T) Wajib perizinan impor
untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah.
Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan
I nternasional.
Wajib perizinan impor
Pada dasarnya terdapat Pestisida yang dilarang untuk
diimpor (bila mengandung B3) dan Pestisida terbatas
(w ajib perizinan dari Kementan)
Wajib perizinan impor
43 Plastik
Bahan Baku Plastik adalah
senyaw a organik yang
mempunyai rumus kimia
tersendiri yang digunakan
sebagai senyaw a antara dalam
proses produksi plastik.
Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Bahan Baku Plastik atau
nomor 36/M-DAG/PER/7/2013
- Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik
tentang Ketentuan I mpor Bahan
Baku Plastik
Wajib perizinan impor
Alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimpor,
digunakan dan/atau diedarkan di w ilayah Republik
I ndonesia harus terlebih dahulu memiliki izin edar.
Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi
formulir pendaftaran dan melampirkan
kelengkapan yang diperlukan. Nomor Pendaftaran Alat
Kesehatan atau Nomor Pendaftaran Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga w ajib diserahkan kepada
Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap
pabean.
Wajib perizinan impor
Belum diatur pengecualian. Pengecualian dari ketentuan - Bahan baku plastik hanya dapat diimpor oleh
dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan
perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai
Menteri.
I P-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai I T-Bahan
Baku Plastik dari Menteri
- Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh I TBahan Baku Plastik w ajib mendapat persetujuan impor
dari Menteri.
44 Prekursor
Prekursor adalah zat atau bahan
pemula atau bahan kimia
tertentu yang dapat digunakan
sebagai bahan baku/penolong
untuk keperluan proses produksi
industri dan apabila
disimpangkan dapat digunakan
dalam memproses pembuatan
narkotika dan atau psikotropika.
Prekursor Farmasi adalah zat
atau bahan pemula atau bahan
kimia yang dapat digunakan
sebagai bahan baku/penolong
untuk keperluan proses produksi
industri farmasi atau produk
produk ruahan
dan
?alkohol
Tidak tersebut
dalam regulasi
45 Preparat bau-bauan mengandung antara,
- I P-Pelumas atau
- Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Wajib I zin dan/atau Pendaftaran
Pestisida dari Menteri Pertanian
- Peraturan Menteri Kesehatan PI -Prekursor/I T-Prekursor/SPI -Prekursor
Nomor 10 Tahun 2013 tentang
I mpor dan Ekspor Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 647/MPP/Kep/10/2004
tentang Ketentuan I mpor
Prekursor
Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Preparat Bau-Bauan, dan
- Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Preparat
dan Perdagangan Nomor
Bau-Bauan
230/MPP/Kep/7/1997 tentang
Barang yang Diatur Tata Niaga
I mpornya
1 (satu) tahun dan 2908190000 Turunan
dapat diperbaharui halogenasi, sulfonasi, nitrasi
atau nitrosasi dari fenol atau
fenol-alkohol.
- I P-Bahan Baku
Etilena (bahan baku plastik)
Plastik berlaku 1 (satu)
tahun sejak tanggal
diterbitkan
- Persetujuan I mpor
Bahan Baku Plastik
berlaku selama 6
(enam) bulan
terhitung sejak
tanggal diterbitkan.
- 1 tahun dan dapat Efedrin dan garamnya, Asetat Tidak ada pengecualian
diperpanjang kembali Anhidrida, dll
(I P-Prekursor)
- 3 tahun dan dapat
diperpanjang kembali
(I T-Prekursor)
- SPI berlaku selama 3
bulan dan dapat
diperpanjang paling
banyak 2 kali
Tidak ada pengecualian
? Tidak disebut dalam Campuran dari berbagai zat
bau-bauan dan campuran
regulasi
(termasuk larutan
mengandung alkohol) dengan
bahan dasar satu atau lebih
dari berbagai zat ini
Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya Wajib perizinan impor
dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat
pengakuan sebagai I P-Prekursor atau penunjukan
sebagai I T-Prekursor.
Setiap kali importasi prekursor yang dilakukan oleh I TPrekursor harus mendapat persetujuan impor terlebih
dahulu dari Dirjen DAGLU yang mencakup masa berlaku
persetujuan impor, jumlah dan jenis prekursor, nama
eksportir, negara asal, pelabuhan tujuan.
Setiap importasi prekursor oleh I P-Prekursor dan I TPrekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dan ayat (3) terlebih dahulu w ajib dilakukan v erifikasi
atau penelusuran teknis di negara muat barang.
Hasil v erifikasi atau penelusuran teknis yang telah
dilakukan surv eyor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
diterbitkan
dalam
bentuk
Laporan
Surv eyor
(LS) yang
Perusahaan
yang
ditunjuk
sebagai
importer
Terdaftar
(I T) Wajib perizinan impor
untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah.
Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan
I nternasional.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
46 Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan Narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktiv itas
mental dan perilaku.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2013 tentang
I mpor dan Ekspor Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi
47 Sakarin
? Tidak tersebut dalam regulasi
Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Sakarin dan Garamnya, dan
- Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Sakarin
dan Perdagangan Nomor
230/MPP/Kep/7/1997 tentang
Barang yang Diatur Tata Niaga
I mpornya
48 Senjata api
49 Suplemen Makanan
Yang termasuk dalam
pengertian senjata api adalah:
1. Bagian-bagian senjata api
2. Meriam-meriam dan
penyembur penyembur api dan
bagian-bagiannya
3. Senjata-senjata tekanan
udara, senjata tekanan per.
4. Pistol penyembelih, pistol
pemberi isyarat,
5. Senjata tiruan seperti: Pistol
rev olv er tanda bahaya,
Pistol/rev olv er perlombaan,
Pistol/rev olv er mati suri, Bendabenda lain serupa itu yang
dapat dipergunakan untuk
mengancam
atau mengejutkan,
Suplemen Kesehatan
adalah
produk yang dimaksudkan untuk
melengkapi kebutuhan zat gizi,
memelihara, meningkatkan dan
memperbaiki fungsi kesehatan,
mengandung satu atau lebih
bahan berupa v itamin, mineral,
asam amino atau bahan lain
(berasal dari tumbuhan atau
bukan tumbuhan) yang
mempunyai nilai gizi dan/atau
efek fisiologis, yang tidak
dimaksudkan sebagai pangan.
1. PERPU 20/1960 jo.
2. Kep. KAPOLRI No.
Skep/82/I I /2004 Jo.
3. R/13/I /2005
Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Psikotropika
I zin impor senjata api dari Kapolri
Berlaku 3 bulan dan Amfetamina, Benzfetamina
dapat diperpanjang
paling banyak 2 kali
? Tidak disebut dalam Sakarin dan garamnya
regulasi
?
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
I mpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya
dapat dilakukan oleh I ndustri Farmasi, PBF, atau
Lembaga I lmu Pengetahuan.
I ndustri Farmasi dan PBF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki izin sebagai I P Psikotropika/I P
Prekursor Farmasi atau sebagai I T Psikotropika/I T
Prekursor Farmasi dari Menteri.
Lembaga I lmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memerlukan izin sebagai importir
Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
I mpor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor
Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah
mendapatkan SPI dari Menteri
I mpor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor
Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah
mendapatkan SPI dari Menteri.
SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
setiapsebagai
kali pelaksanaan
impor.
Setiap orang dilarang membaw a Minuman Beralkohol dari untuk
Perusahaan
luar negeri
yang
ditunjuk
barang
sebagai
baw
aan,
importer
kecuali
Terdaftar
untuk dikonsumsi
(I T) Wajibsendiri
perizinan
paling
impor
banyak 1000
Wajib
ml (seribu
perizinan
mililiter)
imporperorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililit
Tidak ada pengecualian
Rev olv er dan Pistol, kembang Tidak ada pengecualian
api
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau
Berlaku pershipment Olahan gingseng
27 Tahun 2013 tentang
(transaksional)
I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas
Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM)
dan Makanan ke Dalam Wilayah
I ndonesia
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
Wajib perizinan impor
dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan
Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Wajib perizinan impor
Ketentuan I mpor Teksril dan Produk Tekstil (Permendag 23 Dikecualikan dari I zin I PTekstil dan LS
Tahun 2009 berikut perubahannya) ada yang beririsan
dengan Permendag No 83 Tahun 2012 berikut
perubahannya, khususnya lampiran no 33 s.d. 49.
TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat
diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat
Pengakuan sebagai I P-Tekstil.
Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini, w ajib terlebih dahulu dilakukan
v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat
barang.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I P-Tekstil
dan LS atas barang kiriman
bernilai paling tinggi
sebesar FOB US$ 1,500.00
Tekstil dan Produk Tekstil,
selanjutnya disingkat TPT, adalah
kain lembaran dan produk yang
menggunakan kain lembaran
sebagai bahan baku atau
bahan penolong.
- I P-Tekstil
- Peraturan Menteri
- Laporan Surv eyor
Perdagangan Nomor 23/MDAG/PER/6/2009 tentang
Ketentuan I mpor Tekstil dan
Produk Tekstil sebagaimana telah
diubah dengan Nomor 02/MDAG/PER/1/2010.
- 83/M-DAG/PER/12/2012
tentang Ketentuan I mpor Produk
Tertentu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Nomor
73/M-DAG/PER/10/2014
- 1 tahun dan dapat Kain (masih berupa kain) blm
menjadi barang jadi
diperpanjang (I PTekstil)
pershipment/transaksi
onal (Laporan
Surv eyor)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap impor TPT yang dimasukkan ke dalam:
a. Kaw asan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap impor TPT yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara
lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea
Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perw akilan negara asing beserta para
51 Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis
sumber daya alam nabati dalam
keadaan hidup atau mati, baik
belum diolah maupun telah
diolah;
Uang tunai adalah uang kertas
maupun uang logam, baik
berupa uang rupiah maupun
mata uang asing yang
dikeluarkan oleh suatu otoritas
tertentu yang berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 KT.2 atau KT.9
Tahun 2002 tentang Karantina
Tumbuhan
Pershipment/transaksi Semua jenis tumbuhan
onal
Tidak ada pengecualian
- Peraturan Bank I ndonesia
Nomor 4/8/PBI /2002 tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Membaw a Uang Rupiah Keluar
atau Masuk Wilayah Pabean
Republik I ndonesia
- Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-01 /BC/2005
tentang Tatalaksana
Pengeluaran dan Pemasukan
Uang Tunai
Hanya diw ajibkan lapor dalam BC 2.2, BC Pershipment/transaksi Uang tunai
2.0, atau BC 2.1
onal
Serta w ajib periksa keaslian uang apabila
membaw a rupiah senilai 100 juta atau
lebih
Wajib perizinan impor
Tidak ada pengecualian
50 TPT
52 Uang Tunai
untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah.
Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan
I nternasional.
Setiap pemasukan senjata api dan peralatan keamanan Wajib perizinan impor
termasuk di antaranya senjata tiruan/mainan/replika
yang tidak ada izin dari Kapolri tidak diizinkan masuk ke
I ndonesia.
Peralatan kemanan yang masuk ke I ndonesia tanpa izin
diinformasikan ke Direktur I ntelkam/Dir. Reskrim Polda
setempat untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan
penyidikan serta menindak tegas para pelaku sesuai
hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
I zin impor senjata api untuk keperluan non TNI harus atas
seizin Kapolri, adapun untuk penggunaan TNI izin
diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan.
Setiap Media Pembaw a yang dimasukkan ke dalam
Wajib perizinan impor
w ilayah Negara Republik I ndonesia, w ajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari
negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan
bagian-bagiannya, kecuali Media Pembaw a yang
Bila uang tunai yang dibaw a tidak berjumlah melebihi 100 Setiap orang yang membaw a uang tunai berupa rupuah Wajib perizinan impor, lihat
sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
pengecualian
juta rupiah.
lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu,
ke dalam Daerah Pabean w ajib memberikan laporan
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengisi dan menyerahkan:
a. Customs Declaration (BC 2.2) jika dibaw a langsung
oleh penumpang; atau
b. Pemberitahuan I mpor Barang (BC 2.0) jika diimpor
sebagai barang kargo; atau
c. Pemberitahuan I mpor Barang Tertentu (BC 2.1) jika
melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Apabila yang dibaw a adalah uang tunai berupa rupiah
maka setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) w ajib memeriksakan keaslian uang rupiah tersebut
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor, lihat
pengecualian
53 Udang
Udang adalah binatang yang
tidak bertulang, hidup dalam air,
berkulit keras, berkaki sepuluh,
berekor pendek, dan bersepit
dua pada kaki depannya
(crustaceae).
Dilarang untuk diimpor
Peraturan Bersama Menteri
Perdagangan dan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor
52/M-DAG/PER/12/2010 dan
Nomor PB. 02/MEN/2010 tentang
Larangan I mpor Udang Spesies
Tertentu ke Wilayah Republik
I ndonesia
54 Obat I kan
Obat I kan adalah sediaan yang
dapat digunakan untuk
mengobati ikan, membebaskan
gejala, atau memodifikasi proses
kimia dalam tubuh yang meliputi
sediaan biologik, farmasetik,
premiks, probiotik, dan obat
alami.
?
Peraturan Menteri Kelautan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan
untuk 1 (satu) kali
Perikanan Nomor
Baku Obat I kan/Sampel Obat I kan/Obat pemasukan/transaksi
PER.04/MEN/2012 tentang Obat I kan dari Tempat Pemasukan
onal
I kan
55 Elektronik
Produk Tertentu adalah produk
yang terkena ketentuan impor
berdasarkan Peraturan Menteri
ini yang meliputi produk
makanan dan minuman, obat
tradisional dan suplemen
makanan, kosmetik, pakaian
jadi, alas kaki, elektronika, dan
mainan anak-anak
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal
I mportir Khusus (NPI K) j.o.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008
- 83/M-DAG/PER/12/2012
tentang Ketentuan I mpor Produk
Tertentu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Nomor
73/M-DAG/PER/10/2014
56 Jagung
Nomor Pengenal I mportir
Khusus disingkat NPI K
adalah tanda pengenal
sebagai importir khusus yang
harus dimiliki setiap
perusahaan yang melakukan
perdagangan
impor barang tertentu.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
Jagung
dan Perdagangan nomor
141/MPP/Kep/3/2002 tentang
Nomor Pengenal I mportir Khusus
(NPI K) j.o. Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor
07/M‐DAG/PER/3/2008
- Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
Elektronik
serta beberapa elektronik harus
dilengkapi pula dengan:
- I T-Produk Tertentu
- Laporan Surv eyor
-
- 5 (lima) tahun (NPI K)
- berlaku s.d.
Berakhirnya
peraturan menteri ini
- berlaku
transaksional/pership
ment
5 (lima) tahun
Udang kecil dan udang biasa
(dari spesies Penaeus
v anamae) segar, dingin,
maupun beku
Pompa untuk cairan,
dilengkapi dengan alat ukur
maupun tidak; Mesin pengatur
suhu udara
Jagung
Udang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik
dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak
utuh (head less) yang masuk ke w ilayah Republik
I ndonesia hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan Laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di
Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di
Makassar.
Tidak ada pengecualian
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk:
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea
Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengaku
t atau pelintas batas;
j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n
donesia;
k. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar
negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sa
ma dengan kuantitas pada saat diekspor;
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk:
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c.
Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasark
an Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Perat
uran Pembebasan Dari Bea‐Masuk Dan Bea‐Keluar‐Umum
Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli B
angsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
Udang spesies tertentu dilarang untuk diimpor ke
w ilayah Republik I ndonesia.
Udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Setiap bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, atau
obat ikan yang akan dimasukkan ke dalam w ilayah
Negara Republik I ndonesia atau dikeluarkan dari dalam
w ilayah Negara Republik I ndonesia hanya dapat
dilakukan melalui tempat pemasukan atau tempat
pengeluaran sebagai berikut:
a. pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Panjang di
Lampung;
b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau
c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Keterangan
Pemasukan Bahan Baku Obat I kan, Surat Keterangan
Pemasukan Sampel Obat I kan, dan/atau Surat
Keterangan Pemasukan Obat I kan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas
Karantina menerbitkan:
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan Baku Obat
I kan/Sampel Obat I kan/Obat I kan dari Tempat
Pemasukan, apabila Surat Keterangan Pemasukan
Bahan Baku Obat I kan, Surat Keterangan Pemasukan
Sampel Obat I kan, dan/atau Surat Keterangan
Perusahaan yang akan melakukan impor barang
Dikecualikan dari
tertentu harus memiliki NPI K.
kew ajiban memiliki NPI K.
Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari
tertentu. Sebagai berikut:
kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh
Produk Tertentu dan LS atas
perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang
Produk Tertentu,
dan aw ak sarana
Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500
di pelabuhan muat.
perorang.
Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu
hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi,
b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai
(khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura
(khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan
(khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di
Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian
jadi, alas kaki dan elektronika), dan Bitung di Bitung
(khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, dan
eleltronika), dan/atau
c. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, SoekarnoPerusahaan yang akan melakukan impor barang
Dikecualikan dari
tertentu harus memiliki NPI K.
kew ajiban memiliki NPI K
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur)
Dan Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas
barang pribadi
penumpang dan aw ak
sarana pengangkut dalam
jumlah palng banyak 2 unit
perpengiriman.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur)
57 Kedelai
Nomor Pengenal I mportir
Khusus disingkat NPI K
adalah tanda pengenal
sebagai importir khusus yang
harus dimiliki setiap
perusahaan yang melakukan
perdagangan
impor barang tertentu.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
Kedelai
dan Perdagangan nomor
141/MPP/Kep/3/2002 tentang
Nomor Pengenal I mportir Khusus
(NPI K) j.o. Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor
07/M‐DAG/PER/3/2008
5 (lima) tahun
58 Mainan Anak-anak
Nomor Pengenal I mportir
Khusus disingkat NPI K
adalah tanda pengenal
sebagai importir khusus yang
harus dimiliki setiap
perusahaan yang melakukan
perdagangan
impor barang tertentu.
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal
I mportir Khusus (NPI K) j.o.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008
- 83/M-DAG/PER/12/2012
tentang Ketentuan I mpor Produk
Tertentu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Nomor
73/M-DAG/PER/10/2014
Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
Mainan Anak-Anak
- I T-Produk Tertentu
- Laporan Surv eyor
- 5 (lima) tahun (NPI K)
- berlaku s.d.
Berakhirnya
peraturan menteri ini
- berlaku
transaksional/pership
ment
59 Sepatu dan alas kaki
Nomor Pengenal I mportir
Khusus disingkat NPI K
adalah tanda pengenal
sebagai importir khusus yang
harus dimiliki setiap
perusahaan yang melakukan
perdagangan
impor barang tertentu.
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal
I mportir Khusus (NPI K) j.o.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008
- 83/M-DAG/PER/12/2012
tentang Ketentuan I mpor Produk
Tertentu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Nomor
73/M-DAG/PER/10/2014
Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K)
Sepatu
- I T-Produk Tertentu
- Laporan Surv eyor
- 5 (lima) tahun (NPI K)
- berlaku s.d.
Berakhirnya
peraturan menteri ini
(I T-Produk Tertentu)
- berlaku
transaksional/pership
ment (LS)
61 Besi Baja
Besi atau Baja adalah produk
dari peleburan paduan besi
karbon dengan sejumlah unsur
paduan dan unsur pengotor
lebih lanjut, dan/atau barang
yang dihasilkan dari produk
tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Besi Baja atau I T-Besi Baja
Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 - Laporan Surv eyor
tentang Ketentuan I mpor Besi
atau Baja j.o. Nomor 08/MDAG/PER/2/2012
- Berlaku s.d.
Berakhirnya Peraturan
Menteri ini (I P/I T-Besi
Baja)
- Berlaku
pershipment/transaksi
onal (LS)
Kedelai
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk:
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea
Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
i.
Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengakut
atau pelintas batas;
j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n
donesia;
k. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar
negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sa
Kedelai
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk:
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea
Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengaku
t atau pelintas batas;
j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
Sepatu, sandal
I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas
al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk:
a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea
Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu;
d. Barang pindahan;
e. Barang contoh ;
f. Barang promosi;
g. I mpor sementara;
h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k
epentingan bencana alam;
i. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengaku
t atau pelintas batas;
j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,
pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n
Produk canai lantaian dari besi Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap:
atau baja bukan paduan,
7208.25.90.00 dengan lebar 600 a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1)
mm atau lebih, dicanai panas, dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
tidak dipalut, tidak disepuh
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
atau tidak dilapisi. Dalam
dengan
gulungan, tidak dikerjakan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
lebih lanjut selain dicanai
b. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kaw asan
panas, telah dibersihkan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat
dengan asam, tidak dengan
Penimbunan Berikat.
pola relief, dengan ketebalan
4,75 mm atau lebih selain untuk
dicanai ulang
Perusahaan yang akan melakukan impor barang
tertentu harus memiliki NPI K.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
Perusahaan yang akan melakukan impor barang
Dikecualikan dari
tertentu harus memiliki NPI K.
kew ajiban memiliki NPI K.
Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari
tertentu. Sebagai berikut:
kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh
Produk Tertentu dan LS atas
perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang
Produk Tertentu,
dan aw ak sarana
Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500
di pelabuhan muat.
perorang.
Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu
hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi,
b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai
(khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura
(khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan
(khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di
Perusahaan yang akan melakukan impor barang
Dikecualikan dari
tertentu harus memiliki NPI K.
kew ajiban memiliki NPI K.
Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari
tertentu. Sebagai berikut:
kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh
Produk Tertentu dan LS atas
perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang
Produk Tertentu,
dan aw ak sarana
Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500
di pelabuhan muat.
perorang.
Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu
hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi,
b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai
(khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura
(khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan
(khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di
Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian
Besi atau Baja hanya dapat diimpor oleh:
Wajib perizinan impor
a. I P-Besi atau Baja; atau
b. I T-Besi atau Baja.
Setiap impor Besi atau Baja oleh I P-Besi atau Baja atau I TBesi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau
Penelusuran Teknis I mpor terlebih dahulu oleh Surv eyor di
pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur)
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur).
Dan Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas
barang pribadi
penumpang dan aw ak
sarana pengangkut dalam
jumlah palng banyak FOB
US$ 1500 perorang.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki NPI K
khusus untuk barang
tertentu yang diimpor
melalui Perusahaan Jasa
Titipan peserta ASPERI NDO
(berdasarkan surat dari
Direktur).
Dan Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas
barang pribadi
penumpang dan aw ak
sarana pengangkut dalam
jumlah palng banyak FOB
US$ 1500 perorang.
Wajib perizinan impor
63 Kaca Lembaran
Kaca Lembaran adalah hasil
olahan dari bahan galian nonlogam yang dihasilkan melalui
proses pembakaran dengan
menggunakan teknologi tuang,
tarik, dan apung serta jenis kaca
lembaran lain yang telah
mengalami proses lebih lanjut,
yang termasuk dalam Pos
Tarif/HS 7003, 7004, 7005, 7006,
dan 7007.
Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor
Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009
tenang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis I mpor Kaca
Lembaran j.o. Nomor 71/MDAG/PER/11/2012
64 Barang Modal Bukan Baru
Barang Modal Bukan Baru
adalah barang sebagai modal
usaha atau untuk menghasilkan
sesuatu, yang masih layak pakai,
atau untuk direkondisi,
remanufakturing,
digunafungsikan kembali dan
bukan skrap
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013
tentang Ketentuan I mpor Barang
Modal Bukan Baru
65 Komoditi w ajib label berbahasa
I ndonesia
Label adalah setiap keterangan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013
mengenai barang yang
tentang Kew ajiban
berbentuk gambar, tulisan,
Pencantuman Label dalam
kombinasi keduanya, atau
Bahasa I ndonesia pada Barang
bentuk lain yang memuat
j.o. Nomor 10/Minformasi tentang barang dan
keterangan Pelaku Usaha serta DAG/PER/1/2014
informasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
66 BAN BERTEKANAN
Ban adalah bagian penting dari
kendaraan bermotor yang
diproduksi dari campuran karet
alam dan karet sintetis, yang
termasuk dalam Pos Tarif/HS
4011.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 44/M-DAG/PER/12/2011
tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis I mpor Ban
67 HOLTI KULTURA
Holtikultura adalah segala hal
yang berkaitan dengan buah,
sayuran, bahan obat nabati, dan
florikultura, termasuk di
dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi
sebagai sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan
estetika.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013
tentang Ketentuan I mpor Produk
Holtikultura j.o. Nomor 47/MDAG/PER/8/2013
Berlaku pershipment Kaca tuang atau kaca cerai
(transaksional)
berbentuk lembaran
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke
dalam:
a. Kaw asan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara
lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955
tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea
Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perw akilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia;
e. barang untuk keperluan badan I nternasional beserta
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang promosi;
i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah
Ketentuan pemeriksaan teknis impor tidak berlaku bagi:
- Barang impor sementara,
- Barang impor status sew a oleh Kontraktor Kontrak
Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (K3S)
Barang modal bukan baru yang termasuk dalam pos tarif
88 dan 89 dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan
teknis/v erifikasi.
Barang modal bukan baru yang diimpor ke Kaw asan
Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai
Persetujuan I mpor dan ketentuan mengenai pemeriksaan
teknis.
Setiap importasi Kaca Lembaran w ajib terlebih dahulu
Dikecualikan dari
dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor di
kew ajiban memiliki LS
negara asal muat barang.
Hasil dari v erifikasi atau penelusuran teknis impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surv eyor
dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor (LS) untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
penyelesaian kepabeanan di bidang impor
Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh:
Wajib perizinan impor
a. Perusahaan Pemakai Langsung,
b. Perusahaan Rekondisi,
c. Perusahaan Remanufakturing, dan/atau
d. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan
I mpor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan
oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan
I mpor dari Direktur.
Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru
harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan teknis oleh
Surv eyor di negara asal muat barang.
Attensi: ada beberapa barang yang hanya dapat
diimpor bila usianya tidak melebihi 20 tahun, dan
membutuhkan izin tambahan dari Kementerian
Perindustrian/Perhubungan bila usianya lebih dari 20
tahun.
Dikecualikan dari
Surat Keterangan Pencantuman Label
2 tahun sejak tanggal barang elektronika keperluan Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa I ndonesia Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor
kew ajiban memiliki SKPLBI
dalam Bahasa I ndonesia (SKPLBI )
diterbitkan dan dapat ruamah tangga,
tidak berlaku untuk barang dalam lampiran permendag, barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri
jika barang tersebut merupakan:
w ajib mencantumkan Label dalam Bahasa I ndonesia.
diperpanjang.
telekomunikasi dan
a. Barang curah yang dijual dan dikemas secara
Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa
informatika, barang bahan
langsung di hadapan konsumen, atau
I ndonesia (SKPLBI ) merupakan dokumen yang
bangunan, suku cadang
b. Barang yang diimpor sebagai:
menerangkan bahw a:
kendaraan bermotor, dll
- Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan a ...
dalam proses produksi,
b. Label untuk Barang asal impor telah memenuhi
- Barang impor sementara,
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
- Barang Re-impor,
ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
ilmu pengetahuan,
- Barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, pendidikan,
atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam,
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan,
Laporan Surv eyor
Berlaku pershipment Ban bertekanan baru dari
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
Setiap importasi Ban harus terlebih dahulu dilakukan
Wajib perizinan impor
(transaksional)
karet dari pos tarif 4011
terhadap I mpor Ban yang dimasukkan ke dalam:
v erifikasi atau penelusuran teknis impor di negara asal
a. Kaw asan Ekonomi Khusus,
muat barang.
b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Hasil dari v erifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
Surv eyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor
terhadap impor Ban yang merupakan:
(LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap
a. Barang keperluan pemerintah dan lembaga negara
pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang
lainnya;
impor.
b. Barang keperluan penelitian dan pengembangan
teknologi;
c. Barang bantuan teknik dan bantuan proyek
berdasarkan PP No 19 Tahun 1955 tentang Peraturan
Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing tertentu.
d. Barang perw akilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia.
e. Barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia.
I mpor Produk Holtikultura hanya dapat dilakukan oleh
tidak w ajib memiliki I T/I P/SPI
Baw ang Bombay, Cabe,
I mpor Produk Holtikultura untuk:
I P-Produk Holtikultura atau I T-Produk
- Berlaku sesuai
Produk Holtikultura dengan
a. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan
Holtikultura atau Surat Persetujuan I mpor dengan Rekomendasi Sayuran, dll
sebagai I P-Produk Holtikultura atau penetapan sebagai jumlah paling banyak 10 Kg.
I mpor Produk
untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan
(SPI )-Produk Holtikultura
I T-Produk Holtikultura dari Menteri.
penanggulangan bencana alam,
Holtikultura (RI PH) dari
I T-Produk Holtikultura hanya dapat melakukan importasi
Menteri Pertanian (I Pb. Barang perw akilan negara asing beserta para
Produk Holtikultura)
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas setelah mendapat Persetujuan I mpor.
Setiap pelaksanaan impor Produk Holtikultura oleh I P- 2 tahun sejak
timbal balik,
Produk Holtikultura atau I T-Produk Holtikultura harus
tanggal diterbitkan (I Tc. Barang untuk keperluan badan internasional beserta
terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia,
Produk Holtikultura)
teknis impor di pelabuhan muat negara asal. Hasil
d. Barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan
- Berlaku sesuai
v erifikasi dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor
pengembangan ilmu pengetahuan, dan
dengan masa berlaku
untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
e. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
RI PH, sejak tanggal
dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
harus melampirkan Persetujuan I mpor dengan
terbit (Persetujuan
melampirkan RI PH, tidak berlaku ketentuan I P/I T-Produk
I mpor)
Holtikultura dan ketentuan v erifikasi/penelusuran teknis
impor.
I mpor Produk Holtikultura untuk:
a. Barang pribadi penumpang, aw ak sarana pengangkut,
- Persetujuan I mpor (PI ) - Barang Modal
Bukan Baru
- Laporan Surv eyor/Certificate Of
I nspection
- 12 bulan sejak
Generator, Bridge crane,
tanggal diterbitkan mesin, dll
dan dapat
diperpanjang
sebanyak 1 kali (PI )
- Berlaku
pershipment/transaksi
onal (LS)
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki LS
dengan nilai maksimal US$
1500
Wajib perizinan impor
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki SKPLBI
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
69 Bahan Obat
Bahan Obat adalah bahan baik
yang berkhasiat maupun tidak
berkhasiat yang digunakan
dalam pengolahan obat
dengan standar dan mutu
sebagai bahan baku farmasi
terrmasuk baku pembanding,
tidak termasuk bahan obat
berupa narkotika, psikotropika,
dan prekursor.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat
28 Tahu 2013 tentang
Keterangan Komoitas Non Obat dan
Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM)
Obat, Bahan Obat Tradisional,
Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
Untuk 1 (satu) kali
I odin
pemasukan/transaksi
onal
Tidak ada pengecualian
70 Bahan Obat Tradisional
Bahan Obat Tradisional adalah
simplisia atau sediaan galenik
yang digunakan dalam
pembuatan obat tradisional dan
tidak dalam kemasan yang siap
digunakan oleh konsumen.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat
28 Tahu 2013 tentang
Keterangan Komoitas Non Obat dan
Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM)
Obat, Bahan Obat Tradisional,
Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
Royal Jelly, Madu, Alfalfa
Untuk 1 (satu) kali
pemasukan/transaksi Pow der
onal
Tidak ada pengecualian
71 Bahan Suplemen Kesehatan
Bahan Suplemen Kesehatan
adalah bahan yang
dimaksudkan untuk pembuatan
suplemen kesehatan,
mengandung satu atau lebih
bahan berupa v itamin, mineral,
asam amino atau bahan lain
(berasal dari tumbuhan atau
bukan tumbuhan) yang
mempunyai nilai gizi dan/atau
efek fisiologis, yang tidak
dimaksudkan sebagai pangan.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat
28 Tahu 2013 tentang
Keterangan Komoitas Non Obat dan
Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM)
Obat, Bahan Obat Tradisional,
Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
Cod Liv er Oil, Glucosamine
Untuk 1 (satu) kali
pemasukan/transaksi Hcl, Calcium Phosphate
Dibasic
onal
Tidak ada pengecualian
72 Bahan Pangan
Bahan Pangan adalah bahan
dasar yang digunakan untuk
memproduksi makanan dan
minuman tidak dalam kemasan
eceran yang siap digunakan
oleh konsumen, termasuk bahan
tambahan pangan, bahan
penolong, dan bahan lainnya.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat
28 Tahu 2013 tentang
Keterangan Komoitas Non Obat dan
Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM)
Obat, Bahan Obat Tradisional,
Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
Untuk 1 (satu) kali
Susu dan kepala susu, Whey,
pemasukan/transaksi Mentega
onal
Tidak ada pengecualian
73 Bahan Tambahan Pangan
Bahan Tambahan Pangan, yang
selanjutnya disingkat BTP, adalah
bahan yang ditambahkan ke
dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk
pangan.
Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat
Keterangan Komoitas Non Obat dan
28 Tahu 2013 tentang
Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM)
Obat, Bahan Obat Tradisional,
Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan ke Dalam
Wilayah I ndonesia sebagaimana
diubah oleh Peraturan Kepala
BPOM Nomor 8 Tahun 2014
Ragi aktif, calcium hydroxide,
Untuk 1 (satu) kali
pemasukan/transaksi xylitol
onal
Tidak ada pengecualian
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
Wajib perizinan impor
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang
peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat
Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan
Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS
Code) yang sama dengan yang tercantum dalam
Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang
bersifat
nontransaksional.
Wajib perizinan impor
Selain
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang
peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat
Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan
Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS
Code) yang sama dengan yang tercantum dalam
Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang
bersifat
nontransaksional.
Wajib perizinan impor
Selain
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang
peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat
Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan
Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS
Code) yang sama dengan yang tercantum dalam
Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang
bersifat
nontransaksional.
Wajib perizinan impor
Selain
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang
peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat
Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan
Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS
Code) yang sama dengan yang tercantum dalam
Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang
bersifat
nontransaksional.
Selain
harus
memenuhi ketentuan sebagaimana
Wajib perizinan impor
dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan
Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan
Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari
Kepala Badan.
Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa SKI .
Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang
peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat
Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan
Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS
Code) yang sama dengan yang tercantum dalam
Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang
bersifat nontransaksional.
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
Wajib perizinan impor
74 Produk Tertentu
Produk Tertentu adalah produk
yang terkena ketentuan impor
berdasarkan Peraturan Menteri
ini yang meliputi produk
makanan dan minuman, obat
tradisional dan suplemen
makanan, kosmetik, pakaian
jadi, alas kaki, elektronika, dan
mainan anak-anak
83/M-DAG/PER/12/2012 tentang - I T-Produk Tertentu dan
Ketentuan I mpor Produk Tertentu - Laporan Surv eyor
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Nomor 73/MDAG/PER/10/2014
75 Hew an dan Produk Hew an
Hew an adalah binatang atau
satw a yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya
berada di darat, air, dan/atau
udara, baik yang dipelihara
maupun yang di habitatnya.
Produk hew an adalah semua
bahan yang berasal dari hew an
yang masih segar dan/atau
telah diolah atau diproses untuk
keperluan konsumsi,
farmakoseutika, pertanian,
dan/atau kegunaan lain bagi
pemenuhan kebutuhan dan
kemaslahatan manusia.
Peraturan Perdagangan Nomor
46/M-DAG/PER/8/2013 tentang
Ketentuan I mpor dan Ekspor
Hew an dan Produk Hew an
76 Telepon Seluer, Komputer
Genggam (Handheld), dan
Komputer Tablet
Telepon seluler termasuk
smartphone adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan
dalam berkomunikasi jarak jauh
dengan menggunakan jaringan
seluler dan jaringan nirkabel
lainnya, kecuali telepon satelit
dengan Pos Tarif/HS ex.
8517.12.00.00
Komputer Genggam (Handheld)
termasuk Personal Digital
Assistant (PDA) dan palmtop
adalah suatu mesin pengolah
data otomatis genggam
(handheld), dengan pos tarif/HS
8471.30.10.00
Komputer Tablet adalah suatu
mesin pengolah data otomatis
portabel yang menggunakan
layar sentuh datas sebagai
monitor dan peranti masukan
dengan menggunakan stilus,
pena digital, atau ujung jari,
selain menggunakan papan
Peraturan Menteri Perdagangan - I T-Telepon Seluler, Komputer Genggam
Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 (Handheld), dan Komputer Tablet
- PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
tentang Ketentuan I mpor
(Handheld), dan Komputer Tablet dan
Telepon Seluler, Komputer
- Laporan Surv eyor
Genggam (Handheld), dan
Komputer Tablet j.o. Nomor 38/MDAG/PER/8/2013
Persetujuan I mpor (PI )-Hew an dan
Produk Hew an
- berlaku s.d.
Berakhirnya
peraturan menteri ini
(I T-Produk Tertentu)
- berlaku
transaksional/pership
ment (LS)
3 (tiga) bulan
terhitung sejak
tanggal diterbitkan
Mainan anak-anak, alas kaki,
makanan dan minuman,
kosmetik, obat tradisional dan
suplemen makanan,
elektronika, pakaian jadi
pengecualian ketentuan impor produk tertentu diberikan
atas impor sebagai berikut:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26 ayat (1) UU No 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan j.o. UU No 17 Tahun 2006,
b. Produk Tertentu berupa pakaian jadi berupa barang
kiriman paling banyak 10 pieces per pengiriman dan
barang pribadi penumpang atau aw ak sarana
pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1000
per orang, dengan menggunakan pesaw at udara
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman
paling banyak 2 unit perpengiriman dan barang pribadi
penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai
paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan
menggunakan pesaw at udara.
d. Produk Tertentu selain huruf b dan c berupa barang
kiriman atau barang pribadi penumpang atau aw ak
sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$
1500 per orang, dengan menggunakan pesaw at udara.
e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu
minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta
sektor energi lainnya,
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen
yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan
Short loin, Terderloin slide Strap I mpor hew an dan/atau Produk Hew an yang merupakan:
Off, dll
a. Barang pribadi penumpang dan/atau aw ak sarana
pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan,
b. Barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan,
c. Barang perw akilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas
timbal balik, dan/atau
d. Barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas,
dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
(dikecualikan dari perizinan PI -Hew an dan Produk
Hew an).
Adapun selain itu harus tetap mendapatkan PI -Hew an
dan Produk Hew an.
- 2 tahun (I T-Telepon Handphone, PDA, palmtop,
smartphone, dll
Seluler, Komputer
Genggam
(Handheld), dan
Komputer Tablet)
- masa berlaku
disesuaikan dengan
masa berlaku TPP
I mpor (PI Telepon
Seluler, Komputer
Genggam
(Handheld), dan
Komputer Tablet)
- Berlaku
pershipment/transaksi
onal (LS)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer Tablet yang merupakan:
a. Barang pribadi penumpang dan/atau aw ak sarana
pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit per
orang,
b. Barang perw akilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas
timbal balik,
c. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua)
unit perpengiriman,
d. Barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di I ndonesia,
e. Barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 unit
perpengiriman, dan/atau
f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar
paling banyak 25 unit per 6 bulan.
Barang impor yang termasuk dalam huruf e dan f harus
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Dikecualikan dari
I mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-ketentuan impor produk
Produk Tertentu,
tertentu:
Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih - Pakaian jadi paling
dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor banyak FOB US$ 1000
di pelabuhan muat.
perorang
Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu
- Elektronik bernilai paling
hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
banyak FOB US$ 1500
a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi,
perorang
b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
- Produk tertentu selain
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
pakaian jadi dan elektronik
Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai paling banyak FOB US$ 1500
(khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura perorang
(khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan
(khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di
Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian
jadi, alas kaki dan elektronika), dan Bitung di Bitung
(khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, dan
eleltronika), dan/atau
c. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, SoekarnoHatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
Surabaya, dan Hassanudin di Makassar.
Dikecualikan dari
ketentuan impor produk
tertentu:
- Pakaian jadi paling
banyak 10 pieces per
pengiriman
- Elektronik paling banyak 2
unit perpengiriman
- Produk tertentu selain
pakaian jadi dan elektronik
paling banyak FOB US$
1500 perorang
I mpor Hew an dan/atau Produk Hew an hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan
Persetujuan I mpor dari Menteri.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki PI Hew an dan Produk Hew an.
(Namun tetap w ajib
dokumen karantina)
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki PI Hew an dan Produk
Hew an. (Namun tetap
w ajib dokumen karantina)
I mpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld),
dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapatkan penetapan
sebagai I T Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer Tablet dari Menteri.
I T Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan
Komputer Tablet yang akan melakukan impor Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer
Tablet harus mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dari
Menteri.
Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan
melalui:
a. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di
Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar,
b. Pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta
di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
Surabaya, dan Hassanudin di Makassar.
Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet harus
terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran
teknis impor di pelabuhan muat. Hasil v erifikasi
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I T, PI , LS
untuk impor Telepon Seluler,
Komputer Genggam
(Handheld), dan Komputer
Tablet paling banyak 2 unit
per orang.
Dikecualikan dari
kew ajiban memiliki I T, PI , LS
untuk impor Telepon
Seluler, Komputer
Genggam (Handheld), dan
Komputer Tablet paling
banyak 2 unit
perpengiriman.