Academia.eduAcademia.edu

Impor Umum

No. Komoditi Pengertian Dasar Hukum Perizinan Impor Masa Berlaku Izin - Sertifikat A (untuk pabrikan dan distributor) [Pasal 13 ayat 4 29/PER/M.KOMI NFO/09/2008], atau - Sertifikat B (untuk importir, perakit, atau institusi) [Pasal 13 ayat 4 29/PER/M.KOMI NFO/09/2008], atau - Surat Rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi yang ditujukan kepada instansi yang berw enang untuk mengeluarkan alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor (Pasal 9 ayat 2 29/PER/M.KOMI NFO/09/2008) 3 (tiga) tahun Contoh Produk Pengecualian Telepon Seluler, Terminal BTS, dl - Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi; - CPE/alat pelanggan atau alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan, dan tidak diperjualbelikan berupa barang baw aan penumpang, ASP, barang pindahan, serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit; - Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam (dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki I zin Stasiun Radio/I SR Sementara) - Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik I ndonesia; - Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi. Tisu Toilet, Alat bedah, Apabila barang yang diimpor tidak termasuk dalam Stetoskop, dll barang yang w ajib didaftarkan di Kementerian Kesehatan berdasarkan keterangan/penjelasan tertulis dari Kementerian Kesehatan 1 Alat dan Perangkat Telekomunikasi Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan I nformatika nomor 29/PER/M.KOMI NFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan I nformatika nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi 2 Alat Kesehatan Nomor Pendaftaran Perbekalan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Rumah Tangga nomor 1190/MENKES/PER/VI I I /2010 tentang I zin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 5 (lima) tahun 3 Bahan Berbahaya (B2) Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, meraw at orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengaw asan Bahan Berbahaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23/MDAG/PER/9/2011 1 (satu) tahun Air raksa, Phosphorothioic Acid, Ethanol 4 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah nomor 74 Surat Keterangan Registrasi Bahan Tahun 2001 tentang Pengelolaan Berbahaya dan Beracun (B3) yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang Bahan Berbahaya dan Beracun karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya 1 (satu) tahun Asam Klorida, Amoniak, Etil Alkohol, dll 5 Bahan Peledak Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiaw i menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam w aktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi. 1 (satu) tahun Nitro Cellulose, Amonium Nitrat Tidak ada pengecualian Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 0230/MPP/Kep/7/1997 jo.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 0662/MPP/Kep/10/2003 Jo. 418/MPP/Kep/6/2003 - Pengakuan sebagai I mportir Produsen Bahan Berbahaya (I P-B2), khusus impor B2 untuk kebutuhan proses produksi; - Surat Persetujuan I mpor Bahan Berbahaya (SPI -B2), khusus untuk I mportir Terdaftar Bahan Berbahaya (I T-B2) PT. Perusahaan Perdagangan I ndonesia (Persero) - Laporan Surv eyor (LS). - I mportir Produsen - Nitro Cellulose dari Ditjen Daglu Kemendag, atau - I mportir Terdaftar - Nitro Cellulose dari Ditjen Daglu Kemendag, atau - Persetujuan I mpor Bahan Peledak I ndustri dari Ditjen Daglu Kemendag Impor Umum Ketentuan Impor Impor Barang Pribadi Penumpang/ASP Barang Kiriman Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, Tidak w ajib perizinan impor Tidak w ajib perizinan impor dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau bila CPE yang dibaw a tidak bila CPE yang diimpor tidak digunakan di w ilayah NKRI w ajib memenuhi persyaratan lebih dari 2 (dua) unit lebih dari 2 (dua) unit teknis. Verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui Sertifikasi. Sertifikat A, Sertifikat B, atau Surat Rekomendasi w ajib diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap pabean. Wajib perizinan impor Alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di w ilayah Republik I ndonesia harus terlebih dahulu memiliki izin edar. Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapan yang diperlukan. Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan atau Nomor Pendaftaran Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga w ajib diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap pabean. Wajib perizinan impor Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor 1. B2 hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut Belaw an (Medan), Tj. Priok (Jakarta), Tj. Emas (Semarang), Tj. Perak (Surabaya), Soekarno-Hatta (Makassar) dan seluruh pelabuhan udara internasional. 2. Produsen B2 yang akan melakukan impor B2 w ajib mendapat pengakuan sebagai I P-B2. Setiap pelaksanaan impor B2 oleh Perusahaan yang ditetapkan sebagai I T-B2 w ajib mendapat persetujuan impor dari Dirjen Daglu. I P-B2 atau SPI -B2 w ajib diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap pabean. 3. Setiap impor B2 oleh I P-B2 dan I T-B2 harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor lebih dahulu oleh Surv eyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan dan hasil v erifikasi berupa Laporan Surv eyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean. Wajib perizinan impor Tidak ada pengecualian Setiap B3 w ajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor NC hanya dapat diimpor oleh I P-NC dan I T-NC Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 6 Bahan Radioaktif Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir 8 Minyak dan Gas Bumi [BBM] Peraturan Menteri Perdagangan Surat Persetujuan I mpor (PI ) Minyak dan nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 Gas Bumi tentang Ketentuan Ekspor dan I mpor Minyak dan Gas Bumi 9 Beras *) Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Liquified Natural Gas (LNG), Liquified Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Beras adalahdari biji-bijian baik 1. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19/MDAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan I mpor Beras 2. Perraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. 07/M‐DAG/PER/3/2008 Bahan Obat Tradisional adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor simplisia atau sediaan galenik 28 Tahu 2013 tentang yang digunakan dalam Pengaw asan Pemasukan Bahan pembuatan obat tradisional dan Obat, Bahan Obat Tradisional, tidak dalam kemasan yang siap Bahan Suplemen Kesehatan, dan digunakan oleh konsumen. Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza sativ a 10 Bahan Baku Obat Tradisional - Persetujuan I mpor bahan nuklir dari BAPETEN, atau - Persetujuan I mpor Sumber radiasi pengion dari BAPETEN Pengecualian dll untuk pemanfaatan peralatan yang Berv ariasi tergantung Akselerator partikel, Uranium alam, mengandung tujuan penggunaan, zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana lihat Lampiran I PP 28 dimaksud Th 2008 dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahw a: a. tipe dan jenis peralatan yang dimaksud telah disetujui oleh Kepala BAPETEN; ... (Pasal 73 PP 28 Th 2009) Berv ariasi, umumnya diberikan quota impor/ekspor Minyak mentah (crude oil), Natural Gas (Gas Pipa), LNG, LPG, BBM Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 1. Persetujuan I mpor-Beras (khusus untuk I T-Beras dan hibah beras), 2. I P-Beras 3. KT.2 atau KT.9, dan 4. NPI K - 6 bulan dalam tahun Beras Thai Hom Mali, Beras berjalan (I P-Beras) Ketan, dll - 3 bulan dalam tahun berjalan (Persetujuan I mpor khusus untuk I TBeras) - 1 tahun (khusus Persetujuan I mpor Beras khusus untuk hibah) - Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi - Barang pelitas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. Jenis beras yang dapat diekspor adalah sebagaimana Lampiran I . Jenis beras yang dapat diimpor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I Peraturan Menteri ini. I mpor beras hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG. Setiap pelaksanaan impor beras w ajib terlebih dahulu dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Surat Keterangan I mpor/Surat Keterangan Komoitas Non Obat dan Makanan (SKK-NOM) Madu alam, royal jelly, dll Untuk 1 (satu) kali pemasukan/transaksi onal Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Wajib perizinan impor HCFC – 22, Metil Bromida Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor I mpor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik I si yang dilakukan oleh: a. instansi pemerintah dan lembaga negara; b. perw akilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di I ndonesia; c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di I ndonesia; d. perorangan sebagai barang pindahan; e. penumpang dan aw ak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping. BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dilarang untuk diimpor, kecuali Carbon Tetrachlorida (CTC) untuk penggunaan laboratorium dan analisa. BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I I dan Lampiran I I I hanya dapat diimpor dari negara-negara yang terdapat dalam daftar yang diterbitkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, oleh perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai I PBPO atau penunjukan sebagai I T-BPO. I mpor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan sebagai berikut: a. Pelabuhan Belaw an, Medan; b. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; c. Pelabuhan Merak, Cilegon; d. Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang; Setiap importasi Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik I si oleh I T Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor w ajib terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang Dikecualikan dari ketentuan tataniaga impor dalam jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping Dikecualikan dari ketentuan tataniaga impor dalam jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping (perorangan melalui jasa kiriman) 11 BPO Bahan Perusak lapisan Ozon, selanjutnya disebut BPO, adalah senyaw a kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfir. - I P-BPO atau 1. Peraturan Menteri - I T-BPO dan Persetujuan I mpor BPO Perdagangan nomor 24/MDAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan I mpor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38/M-DAG/PER/10/2010 2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/MDAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan I mpor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan 12 Cakram Optik 1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dapat dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik I si. 2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik I si. 3. Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi Cengkeh adalah Bunga Cengkeh (Pos Tarip HS 0907.00.100) dan Cengkeh lainlain (Pos Tarif HS 0907.00.900). Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan I mpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik I si j.o. nomor 35/MDAG/PER/5/2012 1. I T-Cakram Optik 2. Laporan Surv eyor 3. Persetujuan I mpor-Cakram Optik, dan 4. Surat Keterangan Label berbahasa I ndonesia 4 tahun (I T-Cakram Optik) CD (Compact Disk isi maupun kososng) Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 528/MPP/7/2002 tentang Ketentuan I mpor Cengkeh 1. Persetujuan I mpor Cengkeh dan 2. KT.2 atau KT.9 Berlaku pershipment (transaksional) Cengkeh, sudah dihancurkan Tidak ada pengecualian atau belum, termasuk bunga cengkeh 13 Cengkeh *) Wajib perizinan impor Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir w ajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. (Pasal 10 ayat 1 PP 29 Th 2008) I mpor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir hanya boleh dilakukan oleh Pemegang I zin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir. (Pasal 74 ayat 1 PP 29 Th 2008) Pemegang I zin yang akan melaksanakan impor atau ekspor Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w ajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dikeluarkan dari kaw asan pabean. (Pasal 74 ayat 2 PPdimaksud 29 Th 2008) Wajib perizinan impor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh: a. BU untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan b. Pengguna Langsung. BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang melakukan impor Minyak dan Gas Bumi w ajib mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Menteri. ? Wajib perizinan impor (1) Perusahaan yang dapat mengimpor cengkeh adalah I mportir Cengkeh yang sudah mendapat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Setiap kali importasi harus mendapatkan persetujuan I mpor yang memuat jumlah, jenis dan w aktu pengimporan. Wajib perizinan impor 14 Etilena Bahan Baku Plastik adalah senyaw a organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri yang digunakan sebagai senyaw a antara dalam proses produksi plastik. Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Bahan Baku Plastik atau nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 - Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik tentang Ketentuan I mpor Bahan Baku Plastik 15 Garam Garam adalah senyaw a kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyaw a air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flow ing maupun tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS: 2501. 00.10.00 - Garam Meja; 2501.00.20.00 - Garam batu; 2501.00.50.00 - Air Laut Lain-lain; 2501.00.90.10 -Mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari baris kering; 2501.00.90.90 -- Lainlain ? Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan I mpor Garam 16 Gombal *) 17 Gula *) 18 Hew an 19 I kan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 642/MPP/Kep/9/2002 ttg Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya Peraturan Menteri Perdagangan Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw nomor 19/M-DAG/PER/5/2008 Sugar), Gula Kristal Rafinasi tentang Perubahan Kelima atas (Refined Sugary, dan Gula Kristal Keputusan Menteri Perindustrian Putih (Plantation White Sugar). dan Perdagangan nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan I mpor Gula Hew an adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. Media pembaw a hama penyakit hew an karantina yang selanjutnya disebut media pembaw a adalah hew an, bahan asal hew an, hasil bahan asal hew an dan atau benda lain yang dapat membaw a hama penyakit hew anadalah karantina. - I kan semua biota Etilena (bahan baku plastik) - I P-Bahan Baku Plastik berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan - Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Berlaku pershipment Garam dapur (transaksional) Wajib perizinan impor Belum diatur pengecualian. Pengecualian dari ketentuan - Bahan baku plastik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan I P-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai I T-Bahan Menteri. Baku Plastik dari Menteri - Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh I TBahan Baku Plastik w ajib mendapat persetujuan impor dari Menteri. Wajib perizinan impor Ketentuan ini tidak berlaku terhadap impor garam yang merupakan: - barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; - barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau - barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram. - Garam yang dapat diimpor hanya Garam Konsumsi dan Khusus garam konsumsi dengan jumlah maksimal Garam Produksi. Garam Kosumsi hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan 500 gram. sebagai I P Garam Konsumsi. Garam I ndustri hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai I P Garam I ndustri atau penetapan sebagai I T Garam I ndustri. - Setiap pelaksanaan importasi garam oleh I P Garam Konsumsi, I P Garam I ndustri, dan I T Garam w ajib terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. Wajib perizinan impor Dilarang untuk diimpor Dilarang untuk diimpor - Ballpress, pakaian bekas Tidak ada pengecualian Ex HS 6310.90.000 (uraian barang: Gombal baru dan bekas) dilarang diimpor - I mportir Produsen Gula atau SPI /Surat Persetujuan I mpor Gula, dan - Laporan Surv eyor - Nomor Pengenal I mportir Khusus ? Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiaw i, dalam bentuk padat. Kew ajiban v erifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak diberlakukan terhadap importasi Gula yang merupakan : (1) barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; (2) barang contoh; (3) barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut atau pelintas batas; (4) barang promosi; (5) barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jesa pesaw at udara. Kuda Hidup, Burung Hidup, termasuk Produknya, dll Tidak ada pengecualian Dikecualikan dari perizinan Dikecualikan dari perizinan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) impor. impor. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 yang dapat diimpor harus memiliki bilangan I CUMSA minimal 1200 I U dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 yang dapat diimpor harus memiliki bilangan I CUMSA maksimal 45 lU. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) yang dapat diimpor harus memiliki bilangan I CUMSA antara 70 I U sampai dengan 200 I U. I mpor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) yang memenuhi ketentuan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai I mportir Terdaftar Gula, selanjutnya disebut I T Gula. Setiap importasi Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) oleh I T Gula harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Setiap pelaksanaan importasi Gula Kristal Mentah/Gula Kasar, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih oleh I P Gula dan I T Gula w ajib terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Media pembaw a yang dimasukkan ke dalam w ilayah Negara Republik I ndonesia, di antaranya w ajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina. I kan Hidup dan Produknya Tidak ada pengecualian Peraturan Pemerintah Nomor 82 KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, Berlaku pershipment KH.10,KH.11 atau KH.12 (transaksional) Tahun 2000 tentang Karantina Hew an Peraturan Pemerintah Nomor 15 KI D 12, KI D 6, atau KI D 7 perairan yang sebagian atau Tahun 2002 tentang Karantina seluruh daur hidupnya berada di I kan dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagianbagiannya; - Media Pembaw a Hama dan Penyakit I kan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembaw a adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membaw a Hama dan Penyakit I kan Karantina Berlaku pershipment (transaksional) Dilarang untuk diimpor Wajib perizinan impor Setiap Media Pembaw a yang dimasukkan ke dalam w ilayah Negara Republik I ndonesia di antaranya w ajib dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina. Wajib perizinan impor 20 I ntan Kasar 21 Keramik I ntan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS sebagaimana dimuat dalam Buku Tarif Bea Masuk I ndonesia Tahun 2007 sebagai berikut: - 7102.10.00.00 - Tidak disortir. - I ndustri: - 7102.21.00.00 -- tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah. - Bukan I ndustri : - 7102.31.00.00 -- tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah. Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Buku Tarif Bea Masuk I ndonesia. Peraturan Menteri Perdagangan - I mportir Terdaftar-I ntan Kasar 3 tahun dan dapat I ntan Kasar Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 - Surat Persetujuan I mpor (SPI ) I ntan Kasar diperpanjang kembali (I T-I ntan Kasar) tentang Ketentuan Ekspor dan - Laporan Surv eyor I mpor I ntan Kasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/7/2008 Terhadap I ntan Kasar dari luar negeri yang dimasukkan ke I ndonesia dan akan dilanjutkan kembali pengirimannya (transit) atau bersifat alih-kapal (transhipment) untuk tujuan negara lain, tanpa dimasukkan terlebih dahulu ke daerah pabean I ndonesia lainnya, tidak terkena ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. I ntan Kasar hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang Wajib perizinan impor telah diakui sebagai I T-I ntan di Departemen Perdagangan. Setiap pelaksanaan importasi I ntan Kasar w ajib mendapat Surat Persetujuan I mpor (SPI ) I ntan Kasar terlebih dahulu dari DI RJEN DAGLU cq. Direktur I mpor Departemen Perdagangan. I T-I ntan w ajib menyampaikan hasil pemeriksaan dan penelitian dari Surv eyor dan SPI I ntan Kasar serta dokumen terkait lainnya yang diperlukan dalam rangka importasi I ntan Kasar kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat di pelabuhan tujuan/bongkar impor I ntan Kasar untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan sebelum pengeluaran I ntan Kasar ke daerah pabean I ndonesia lainnya. Wajib perizinan impor Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor Keramik Wajib perizinan impor Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 w ajib dilakukan v erifikasi sebelum muat barang. Hasil v erifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diw ajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan I mpor Barang (PI B) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrativ e Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkannya. Khusus peredaran luar negeri berupa ekspor, impor atau Ekspor, impor, re-ekspor atau introduksi dari laut Wajib perizinan impor tumbuhan dan satw a liar untuk tujuan non komersial re-ekspor spesimen yang berbentuk bunga potong (cut flow ers) dari hasil perbanyakan tumbuhan secara buatan w ajib disertai SATS-LN. yang induk-induknya diketahui berasal dari sumber yang I mpor untuk tujuan komersial spesimen jenis-jenis tumbuhan dan satw a liar yang termasuk dalam daftar legal, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana Appendiks I hasil pengembangbiakan satw a (captiv e dimaksud dalam Pasal 63. breeding) atau perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propagation), jenis-jenis Appendiks I I , Appendiks I I I atau Non-Appendiks CI TES w ajib terlebih dahulu dilengkapi dengan SATS-LN I mpor (CI TES impor permit). Spesimen dari jenis-jenis yang dilindungi yang termasuk dalam Appendiks I CI TES dilarang untuk dibaw a baik ekspor, re-ekspor maupun impor sebagai barang baw aanimpor pribadi, maupun cinderamata. - Contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI Wajib perizinan impor Barang yang akan memasuki daerah pabean - Contoh uji untuk penelitian dan pengembangan I ndonesia dan sudah memiliki Sertifikasi Produk - Barang contoh dalam pameran Penggunaan Tanda SNI yang diterbitkan oleh Lembaga - Barang ekspor yang diimpor kembali Sertifikasi Produk atau Sertifikat Kesesuaian Mutu yang Setelah memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur diterbitkan oleh Lembaga I nspeksi, w ajib didaftarkan Jenderal Pembina I ndustri. terlebih dahulu oleh importir kepada Direktur Jenderal Macam pengecualian lihat aturan mengenai Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian pemberlakuan SNI secara langsung dan Perdagangan cq Direktur Pengaw asan dan Pengendalian Mutu Barang untuk mendapakan Surat Pendaftaran Barang (SPB). I mportir yang tidak mendapatkan Surat Pendaftaran Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan Pengecualian LS dan ketentuan impor produk tertentu: Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) Badan. dan Pasal 26 ayat (1) UU No 10 Tahun 1995 tentang Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud Kepabeanan j.o. UU No 17 Tahun 2006, pada ayat (1) berupa SKI . b. Produk Tertentu berupa pakaian jadi berupa barang Beririsan dengan Ketentuan impor produk tertentu kiriman paling banyak 10 pieces per pengiriman dan sebagai berikut: barang pribadi penumpang atau aw ak sarana LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1000 penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk per orang, dengan menggunakan pesaw at udara kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 unit perpengiriman dan barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan menggunakan pesaw at udara. d. Produk Tertentu selain huruf b dan c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan menggunakan pesawat udara. e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya, f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen Wajib perizinan impor Keputusan Menteri Kehutanan nomor 447/Kpts-I I /2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satw a Liar 22 Komoditi CI TES *) Conv ention on I nternational Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CI TES) adalah konv ensi (perjanjian) internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satw a liar. 23 Komoditi w ajib SNI SK No 9 Tahun 2007 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-I ND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan SNI Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG 50/M-I ND/PER/6/2014 tentang Pemberlakuan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Alumunium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Peraturan Kepala BPOM Nomor Obat dan Makanan adalah 27 Tahun 2013 tentang obat, obat tradisional, obat Pengaw asan Pemasukan Obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. dan Makanan ke Dalam Wilayah Kosmetika adalah bahan atau I ndonesia sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mew angikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. I zin Special Access Scheme, yang selanjutnya disebut I zin SAS adalah izin pemasukan obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ke dalam w ilayah I ndonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk 24 Kosmetik Standar Nasional I ndonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional dan berlaku secara nasional. Berlaku pershipment Batu bata bangunan, blok (transaksional) lantai, ubin penopang atau pengisi dan sejenisnya dari keramik. - Surat Angkut Tumbuhan dan Satw a Liar Paling lama 1 (satu) Luar Negeri (SATS-LN)/CI TES I mport Permit tahun - Dokumen Karantina Surat Pendaftaran Barang atau Surat Pertimbangan Teknis Hew an dan Tumbuhan di Appendix I , I I , I I I ? Belum jelas, karena Pemutus sirkit untuk proteksi tidak tersebut dalam arus lebih pada instalasi rumah regulasi tangga dan sejenisnya Kaca untuk bangunan: cermin kaca lembaran berlapis perak - Sistem Pertanian Organik - Tepung terigu sebagai bahan makanan - Pupuk NPK Padat - Tegangan standar - Kaw at baja kuens (quench) Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau Berlaku pershipment Alas bedak, lipstik, dll (transaksional) I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan (SKK NOM) Pelaksanaan impor keramik dapatdilaksanakan tanpa dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis terhadap: a. Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; b. Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan pesaw at udara; atau c. Barang pindahan. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 25 Limbah B3 Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Dilarang untuk diimpor Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, - Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan I mpor Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 26 Limbah Non-B3 Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebut Limbah Non B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Mesin Multifungsi Berw arna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berw arna lebih dari satu w arna; Mesin Fotokopi Berw arna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berw arna lebih dari satu w arna; Mesin Printer Berw arna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berw arna lebih dari satu w arna. Peraturan Menteri Perdagangan - Pengakuan sebagai I mportir Produsen nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 ttg Limbah Non B3 (I P-Limbah Non B3); Limbah Non Bahan Berbahaya - Laporan Surv eyor dan Beracun (B3) 28 Mesin Multifungsi Berw arna 29 Mesin yang menggunakan BPO Mengubah lampiran I dengan menambah daftar bahan-bahan perusak lapisan ozon dan daftar barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon yang dilarang diimpor, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan I I Keputusan ini 30 MMEA Minuman Beralkohol adalah minuman yang mendandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan I mpor Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna, dan Mesin Printer Berw arna - I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna - PI Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna - Laporan Surv eyor Dilarang untuk diimpor - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/97 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya j.o. Nomor 411/MPP/Kep/9/1998 j.o. Nomor 789/MPP/Kep/12/2002 - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/MDAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan I mpor Barang Berbasis Sistem Pendingin Peraturan Menteri Perdagangan - I T-Minuman Beralkohol Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 - Surat Persetujuan I mpor-Minuman tentang Pengendalian dan Beralkohol Pengaw asan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol j.o. Nomor 72/MDAG/PER/10/2014 - 1 (satu) tahun Minyak petroleum dan minyak Tidak ada pengecualian yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik Sisa, reja, dan skrap dari plastik; sisa, reja, dan skrap dari karet - 2 tahun (PI Mesin Printer Berw arna Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna) - 6 bulan (PI Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna) - 3 tahun (I T-MB) Tidak ada pengecualian I mpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997, dinyatakan dilarang. Dilarang untuk diimpor Wajib perizinan impor - Limbah Non B3 yang dapat diimpor adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I - Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri dan telah mendapat Pengakuan sebagai I P Limbah Non B3 dari Direktur Jenderal. Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna Wajib perizinan impor dan Mesin Printer Berw arna sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna dari Direktur Jenderal. Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna oleh I T Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna w ajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan. I mpor Mesin Multifungsi Berw arna, Mesin Fotokopi Berw arna dan Mesin Printer Berw arna w ajib dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. Hasil v erifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Dilarang untuk diimpor Mesin pengatur suhu ruangan, Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Khusus untuk pelayanan purna jual lemari es dengan Nomor HS.8418.10.000; 8418.21.000; 8418.22.000; lemari pendingin, peti kemas Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dikapalkan 8418.29.000 yang memerulukan CFC-12, masih dengan perlengkapan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku (01 Januari 2015) pendingin dan harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat diperkenankan impor CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 sebanyak-banyaknya 700 ton melalui tanggal 31 Maret 2015 yang dibuktikan dengan BC 1.1 I mportir Terdaftar (I T). Barang berbasis pendingin yang menggunakan refrigeran HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun kosong dilarang untuk diimpor mulai tanggal 01 Januari 2015 Bir hitam atau porter Tidak ada pengecualian Setiap orang dilarang membaw a Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang baw aan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter) Pengadaan Minuman Beralkohol asal impor dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai I T-MB dari Menteri. Alokasi Minuman Beralkohol diberikan oleh Menteri kepada I T-MB dalam bentuk surat persetujuan impor. I T-MB hanya dapat melakukan impro Minuman Beralkohol melalui: a. Pelabuhan Laut Belaw an di Medan, b. Tanjung Priok di Jakarta, c. Tanjung Emas di Semarang, d. Tanjung Perak di Surabaya, e. Bitung di Manado, f. Soekarno-Hatta di Makassar atau Bandar udara internasional. 1000 ml perorang untuk dikonsumsi sendiri dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml Dilarang untuk diimpor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Dilarang untuk diimpor Wajib perizinan impor Lihat permenkeu no 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai Pasal 15 ayat 4, mengingat di Permenkeu ini barang kiriman berupa MMEA diberikan pembebasan cukai 350 ml. 31 Narkotika 32 Nitro Cellulose 33 NPI K Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam UndangUndang ini. Cellulose Nitrates yang juga - 10/MENKES/PER/I /2013 - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - I mportir Produsen - Nitro Cellulose dari Ditjen Daglu Kemendag, atau - I mportir Terdaftar - Nitro Cellulose dari Ditjen Daglu Kemendag, atau - Persetujuan I mpor Bahan Peledak I ndustri dari Ditjen Daglu Kemendag 1 (satu) tahun Nitro Cellulose, Amonium Nitrat Tidak ada pengecualian Nomor Pengenal I mportir Khusus disingkat NPI K adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 5 (lima) tahun Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; Mesin pengatur suhu udara Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor disebut Nitro' Cellulose (NC) 0662/MPP/Kep/10/2003 Jo. adalah bahan kimia yang 418/MPP/Kep/6/2003 memiliki kandungan nitrogen yang dapat dipakai sebagai bahan baku bahan peledak dan bahan baku/penolong untuk keperluan industri tertentu dan keperluan lainnya yang termasuk dalam HS 3912.20,000. Surat Persetujuan I mpor Narkotika Berlaku pershipment Daun koka (transaksional) - 5 tahun dan dapat Vitamin A untuk hew an diperbaharui (nomor pendaftaran tetap) - 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali (nomor pendaftaran sementara) I mportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan I mpor Wajib perizinan impor dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika. I mpor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kaw asan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri. Wajib perizinan impor NC hanya dapat diimpor oleh I P-NC dan I T-NC Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur) I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas Perusahaan yang akan melakukan impor barang al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: tertentu harus memiliki NPI K. a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasark an Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Perat uran Pembebasan Dari Bea‐Masuk Dan Bea‐Keluar‐Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli B angsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengakut atau pelintas batas; j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n donesia; Ketentuan pendaftaran dalam Keputusan ini tidak berlaku untuk : a. Obat hew an yang diproduksi oleh I nstansi/Lembaga Pemerintah khusus untuk keperluan penelitian; b. Obat hew an dalam jumlah kecil untuk keperluan ilmu pengetahuan; c. Obat hew an produk luar negeri yang diimpor sebagai sumbangan kepada Pemerintah Republik I ndonesia dari badan-badan internasional di luar negeri; d. Bahan baku obat hew an yang menggunakan nama generik. Semua obat hew an yang akan diedarkan di dalam Lihat kolom pengecualian w ilayah Republik I ndonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran. Badan Usaha atau perorangan yang berusaha dibidang obat hew an seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) w ajib memiliki izin usaha obat hew an dari Menteri Pertanian. I zin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama perusahaan obat hew an yang bersangkutan melaksanakan kegiatannya. Lihat kolom pengecualian Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Wajib perizinan impor Obat (tidak termasuk barang Tidak ada pengecualian dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Wajib perizinan impor 34 Obat hew an Obat hew an baru adalah obat hew an yang mengandung zat berkhasiat baru, atau zat berkhasiat lama tapi indikasinya baru, atau mengandung kombinasi baru dari zat berkhasiat lama, atau formulasi baru ermasuk zat tambahanya, diperlakukan sebagai obat keras sampai dilakukan klasifikasi terhadap obat baru tersebut. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 695/KPTS/TN260/8/1996 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hew an 35 Obat Tradisional Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hew an, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Berlaku pershipment Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau (transaksional) I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas 27 Tahun 2013 tentang Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM) dan Makanan ke Dalam Wilayah I ndonesia Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan 36 Obat Obat adalah obat jadi termasuk produk biologi, yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi/menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Berlaku pershipment Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau (transaksional) 27 Tahun 2013 tentang I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM) dan Makanan ke Dalam Wilayah I ndonesia 37 Pangan Olahan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau Berlaku pershipment Mentega, soya oil refined 27 Tahun 2013 tentang (transaksional) I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM) dan Makanan ke Dalam Wilayah I ndonesia Nomor pendaftaran obat hew an/izin usaha dari Kementerian Pertanian Tidak ada pengecualian Tidak ada pengecualian 38 PCMX bahan baku 4 Chloro-3, 5dimethylphenol Keputusan Menteri Perindustrian I P-PCMX dan Perdagangan Nomor 417/MPP/Kep/6/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya 39 Pelumas Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya. (Pasal 1 Keppres 21 Tahun 2001) Keputusan Bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1905 K/34/MEM/2001, Nomor 426/KMK.01/2001 , dan Nomor 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan I mpor Pelumas 40 Perkakas tangan ? Tidak tersebut dalam aturan 41 Pestisida Tidak ada pengecualian Mengubah 2908.10.000 Turunan yang hanya Wajib perizinan impor mengandung pengganti halogen dan garamnya yang semula dilarang impornya menjadi dapat diimpor oleh I P. I P sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah I mportir Produsen (I P) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai bahan baku dan atau bahan penolong yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Wajib perizinan impor ? Tidak disebut dalam Minyak pelumas feedstock regulasi Tidak ada pengecualian Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar Wajib perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 diklasifikasikan dalam Pos Tarip 2710.00.910, hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat persetujuan sebagai I mportir Produsen (I P) dan semata-mata untuk kepentingan produksinya. Pelumas dengan klasifikasi Pos Tarip 2710.00.920, 2710.00.930, 2710.00.950, 2710.00.990, 3403.11.100, 3403.11.900, 3403.19.000 dan 3403.99.000 dapat diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal I mportir Umum (API -U). Pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri sepanjang telah memenuhi standar mutu (spesifikasi) dan memiliki serta mencantumkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jaw ab di bidang minyak dan Wajib perizinan impor Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Perkakas Tangan, dan - Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Perkakas dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Tangan Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya ? Tidak disebut dalam Bajak, Kapak, Sabit, Gunting regulasi Pagar Tidak ada pengecualian Wajib perizinan impor ? Tidak tersebut dalam aturan Kep.Men. Pertanian No. 4341/Kpts/TP270/7/2001 42 PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan peraw atan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hew an peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Pendaftaran Perbekalan nomor Kesehatan Rumah Tangga 1190/MENKES/PER/VI I I /2010 tentang I zin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ? Tidak disebut dalam I nsektisida, rodentisida, Tidak ada pengecualian regulasi fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman Tisu Toilet, Alat bedah, Stetoskop,Apabila dll barang yang diimpor tidak termasuk dalam 5 (lima) tahun barang yang w ajib didaftarkan di Kementerian Kesehatan berdasarkan keterangan/penjelasan tertulis dari Kementerian Kesehatan Perusahaan yang ditunjuk sebagai importer Terdaftar (I T) Wajib perizinan impor untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah. Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan I nternasional. Wajib perizinan impor Pada dasarnya terdapat Pestisida yang dilarang untuk diimpor (bila mengandung B3) dan Pestisida terbatas (w ajib perizinan dari Kementan) Wajib perizinan impor 43 Plastik Bahan Baku Plastik adalah senyaw a organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri yang digunakan sebagai senyaw a antara dalam proses produksi plastik. Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Bahan Baku Plastik atau nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 - Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik tentang Ketentuan I mpor Bahan Baku Plastik Wajib perizinan impor Alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di w ilayah Republik I ndonesia harus terlebih dahulu memiliki izin edar. Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapan yang diperlukan. Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan atau Nomor Pendaftaran Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga w ajib diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap pabean. Wajib perizinan impor Belum diatur pengecualian. Pengecualian dari ketentuan - Bahan baku plastik hanya dapat diimpor oleh dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Menteri. I P-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai I T-Bahan Baku Plastik dari Menteri - Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh I TBahan Baku Plastik w ajib mendapat persetujuan impor dari Menteri. 44 Prekursor Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan atau psikotropika. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk produk ruahan dan ?alkohol Tidak tersebut dalam regulasi 45 Preparat bau-bauan mengandung antara, - I P-Pelumas atau - Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib I zin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri Pertanian - Peraturan Menteri Kesehatan PI -Prekursor/I T-Prekursor/SPI -Prekursor Nomor 10 Tahun 2013 tentang I mpor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan I mpor Prekursor Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Preparat Bau-Bauan, dan - Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Preparat dan Perdagangan Nomor Bau-Bauan 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya 1 (satu) tahun dan 2908190000 Turunan dapat diperbaharui halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari fenol atau fenol-alkohol. - I P-Bahan Baku Etilena (bahan baku plastik) Plastik berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan - Persetujuan I mpor Bahan Baku Plastik berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. - 1 tahun dan dapat Efedrin dan garamnya, Asetat Tidak ada pengecualian diperpanjang kembali Anhidrida, dll (I P-Prekursor) - 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali (I T-Prekursor) - SPI berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali Tidak ada pengecualian ? Tidak disebut dalam Campuran dari berbagai zat bau-bauan dan campuran regulasi (termasuk larutan mengandung alkohol) dengan bahan dasar satu atau lebih dari berbagai zat ini Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya Wajib perizinan impor dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai I P-Prekursor atau penunjukan sebagai I T-Prekursor. Setiap kali importasi prekursor yang dilakukan oleh I TPrekursor harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Dirjen DAGLU yang mencakup masa berlaku persetujuan impor, jumlah dan jenis prekursor, nama eksportir, negara asal, pelabuhan tujuan. Setiap importasi prekursor oleh I P-Prekursor dan I TPrekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu w ajib dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. Hasil v erifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan surv eyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surv eyor (LS) yang Perusahaan yang ditunjuk sebagai importer Terdaftar (I T) Wajib perizinan impor untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah. Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan I nternasional. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 46 Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktiv itas mental dan perilaku. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang I mpor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi 47 Sakarin ? Tidak tersebut dalam regulasi Keputusan Menteri Perindustrian - I T-Sakarin dan Garamnya, dan - Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Sakarin dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga I mpornya 48 Senjata api 49 Suplemen Makanan Yang termasuk dalam pengertian senjata api adalah: 1. Bagian-bagian senjata api 2. Meriam-meriam dan penyembur penyembur api dan bagian-bagiannya 3. Senjata-senjata tekanan udara, senjata tekanan per. 4. Pistol penyembelih, pistol pemberi isyarat, 5. Senjata tiruan seperti: Pistol rev olv er tanda bahaya, Pistol/rev olv er perlombaan, Pistol/rev olv er mati suri, Bendabenda lain serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan, Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, mengandung satu atau lebih bahan berupa v itamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, yang tidak dimaksudkan sebagai pangan. 1. PERPU 20/1960 jo. 2. Kep. KAPOLRI No. Skep/82/I I /2004 Jo. 3. R/13/I /2005 Surat Persetujuan I mpor (SPI ) Psikotropika I zin impor senjata api dari Kapolri Berlaku 3 bulan dan Amfetamina, Benzfetamina dapat diperpanjang paling banyak 2 kali ? Tidak disebut dalam Sakarin dan garamnya regulasi ? Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor I mpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh I ndustri Farmasi, PBF, atau Lembaga I lmu Pengetahuan. I ndustri Farmasi dan PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sebagai I P Psikotropika/I P Prekursor Farmasi atau sebagai I T Psikotropika/I T Prekursor Farmasi dari Menteri. Lembaga I lmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan izin sebagai importir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi. I mpor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPI dari Menteri I mpor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan SPI dari Menteri. SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setiapsebagai kali pelaksanaan impor. Setiap orang dilarang membaw a Minuman Beralkohol dari untuk Perusahaan luar negeri yang ditunjuk barang sebagai baw aan, importer kecuali Terdaftar untuk dikonsumsi (I T) Wajibsendiri perizinan paling impor banyak 1000 Wajib ml (seribu perizinan mililiter) imporperorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililit Tidak ada pengecualian Rev olv er dan Pistol, kembang Tidak ada pengecualian api Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor (SKI ) atau Berlaku pershipment Olahan gingseng 27 Tahun 2013 tentang (transaksional) I zin SAS atau Surat Keterangan Komoditas Pengaw asan Pemasukan Obat Non Obat dan Makanan (SKK NOM) dan Makanan ke Dalam Wilayah I ndonesia Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana Wajib perizinan impor dimaksud dalam Pasal 2, pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Wajib perizinan impor Ketentuan I mpor Teksril dan Produk Tekstil (Permendag 23 Dikecualikan dari I zin I PTekstil dan LS Tahun 2009 berikut perubahannya) ada yang beririsan dengan Permendag No 83 Tahun 2012 berikut perubahannya, khususnya lampiran no 33 s.d. 49. TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat Pengakuan sebagai I P-Tekstil. Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, w ajib terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I P-Tekstil dan LS atas barang kiriman bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong. - I P-Tekstil - Peraturan Menteri - Laporan Surv eyor Perdagangan Nomor 23/MDAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan I mpor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Nomor 02/MDAG/PER/1/2010. - 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 - 1 tahun dan dapat Kain (masih berupa kain) blm menjadi barang jadi diperpanjang (I PTekstil) pershipment/transaksi onal (Laporan Surv eyor) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang dimasukkan ke dalam: a. Kaw asan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perw akilan negara asing beserta para 51 Tumbuhan Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; Uang tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Peraturan Pemerintah Nomor 14 KT.2 atau KT.9 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Pershipment/transaksi Semua jenis tumbuhan onal Tidak ada pengecualian - Peraturan Bank I ndonesia Nomor 4/8/PBI /2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membaw a Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik I ndonesia - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01 /BC/2005 tentang Tatalaksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai Hanya diw ajibkan lapor dalam BC 2.2, BC Pershipment/transaksi Uang tunai 2.0, atau BC 2.1 onal Serta w ajib periksa keaslian uang apabila membaw a rupiah senilai 100 juta atau lebih Wajib perizinan impor Tidak ada pengecualian 50 TPT 52 Uang Tunai untuk mengimpor barang tertentu lainnya adalah. Setiap pelaksanaan impor oleh I T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan I nternasional. Setiap pemasukan senjata api dan peralatan keamanan Wajib perizinan impor termasuk di antaranya senjata tiruan/mainan/replika yang tidak ada izin dari Kapolri tidak diizinkan masuk ke I ndonesia. Peralatan kemanan yang masuk ke I ndonesia tanpa izin diinformasikan ke Direktur I ntelkam/Dir. Reskrim Polda setempat untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. I zin impor senjata api untuk keperluan non TNI harus atas seizin Kapolri, adapun untuk penggunaan TNI izin diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan. Setiap Media Pembaw a yang dimasukkan ke dalam Wajib perizinan impor w ilayah Negara Republik I ndonesia, w ajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembaw a yang Bila uang tunai yang dibaw a tidak berjumlah melebihi 100 Setiap orang yang membaw a uang tunai berupa rupuah Wajib perizinan impor, lihat sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau pengecualian juta rupiah. lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam Daerah Pabean w ajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan: a. Customs Declaration (BC 2.2) jika dibaw a langsung oleh penumpang; atau b. Pemberitahuan I mpor Barang (BC 2.0) jika diimpor sebagai barang kargo; atau c. Pemberitahuan I mpor Barang Tertentu (BC 2.1) jika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Apabila yang dibaw a adalah uang tunai berupa rupiah maka setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w ajib memeriksakan keaslian uang rupiah tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor, lihat pengecualian 53 Udang Udang adalah binatang yang tidak bertulang, hidup dalam air, berkulit keras, berkaki sepuluh, berekor pendek, dan bersepit dua pada kaki depannya (crustaceae). Dilarang untuk diimpor Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB. 02/MEN/2010 tentang Larangan I mpor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik I ndonesia 54 Obat I kan Obat I kan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. ? Peraturan Menteri Kelautan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan untuk 1 (satu) kali Perikanan Nomor Baku Obat I kan/Sampel Obat I kan/Obat pemasukan/transaksi PER.04/MEN/2012 tentang Obat I kan dari Tempat Pemasukan onal I kan 55 Elektronik Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 - 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 56 Jagung Nomor Pengenal I mportir Khusus disingkat NPI K adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) Jagung dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 - Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) Elektronik serta beberapa elektronik harus dilengkapi pula dengan: - I T-Produk Tertentu - Laporan Surv eyor - - 5 (lima) tahun (NPI K) - berlaku s.d. Berakhirnya peraturan menteri ini - berlaku transaksional/pership ment 5 (lima) tahun Udang kecil dan udang biasa (dari spesies Penaeus v anamae) segar, dingin, maupun beku Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; Mesin pengatur suhu udara Jagung Udang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less) yang masuk ke w ilayah Republik I ndonesia hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan Laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar. Tidak ada pengecualian I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengaku t atau pelintas batas; j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n donesia; k. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sa ma dengan kuantitas pada saat diekspor; I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasark an Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Perat uran Pembebasan Dari Bea‐Masuk Dan Bea‐Keluar‐Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli B angsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; Udang spesies tertentu dilarang untuk diimpor ke w ilayah Republik I ndonesia. Udang spesies tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Setiap bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, atau obat ikan yang akan dimasukkan ke dalam w ilayah Negara Republik I ndonesia atau dikeluarkan dari dalam w ilayah Negara Republik I ndonesia hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan atau tempat pengeluaran sebagai berikut: a. pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Panjang di Lampung; b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong. Berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat I kan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat I kan, dan/atau Surat Keterangan Pemasukan Obat I kan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Karantina menerbitkan: a. Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan Baku Obat I kan/Sampel Obat I kan/Obat I kan dari Tempat Pemasukan, apabila Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat I kan, Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat I kan, dan/atau Surat Keterangan Perusahaan yang akan melakukan impor barang Dikecualikan dari tertentu harus memiliki NPI K. kew ajiban memiliki NPI K. Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari tertentu. Sebagai berikut: kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh Produk Tertentu dan LS atas perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang Produk Tertentu, dan aw ak sarana Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500 di pelabuhan muat. perorang. Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi, b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai (khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura (khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan (khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki dan elektronika), dan Bitung di Bitung (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, dan eleltronika), dan/atau c. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, SoekarnoPerusahaan yang akan melakukan impor barang Dikecualikan dari tertentu harus memiliki NPI K. kew ajiban memiliki NPI K Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur) Dan Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas barang pribadi penumpang dan aw ak sarana pengangkut dalam jumlah palng banyak 2 unit perpengiriman. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur) 57 Kedelai Nomor Pengenal I mportir Khusus disingkat NPI K adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) Kedelai dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 5 (lima) tahun 58 Mainan Anak-anak Nomor Pengenal I mportir Khusus disingkat NPI K adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 - 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) Mainan Anak-Anak - I T-Produk Tertentu - Laporan Surv eyor - 5 (lima) tahun (NPI K) - berlaku s.d. Berakhirnya peraturan menteri ini - berlaku transaksional/pership ment 59 Sepatu dan alas kaki Nomor Pengenal I mportir Khusus disingkat NPI K adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) j.o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M‐DAG/PER/3/2008 - 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 Nomor Pengenal I mportir Khusus (NPI K) Sepatu - I T-Produk Tertentu - Laporan Surv eyor - 5 (lima) tahun (NPI K) - berlaku s.d. Berakhirnya peraturan menteri ini (I T-Produk Tertentu) - berlaku transaksional/pership ment (LS) 61 Besi Baja Besi atau Baja adalah produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan - I P-Besi Baja atau I T-Besi Baja Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 - Laporan Surv eyor tentang Ketentuan I mpor Besi atau Baja j.o. Nomor 08/MDAG/PER/2/2012 - Berlaku s.d. Berakhirnya Peraturan Menteri ini (I P/I T-Besi Baja) - Berlaku pershipment/transaksi onal (LS) Kedelai I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengakut atau pelintas batas; j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n donesia; k. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sa Kedelai I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; i. Barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengaku t atau pelintas batas; j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, Sepatu, sandal I mpor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPI K, untuk: a. Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea‐Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan‐Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu; d. Barang pindahan; e. Barang contoh ; f. Barang promosi; g. I mpor sementara; h. Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk k epentingan bencana alam; i. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengaku t atau pelintas batas; j. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke I n Produk canai lantaian dari besi Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap: atau baja bukan paduan, 7208.25.90.00 dengan lebar 600 a. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) mm atau lebih, dicanai panas, dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun tidak dipalut, tidak disepuh 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau tidak dilapisi. Dalam dengan gulungan, tidak dikerjakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan lebih lanjut selain dicanai b. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kaw asan panas, telah dibersihkan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat dengan asam, tidak dengan Penimbunan Berikat. pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih selain untuk dicanai ulang Perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu harus memiliki NPI K. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K Perusahaan yang akan melakukan impor barang Dikecualikan dari tertentu harus memiliki NPI K. kew ajiban memiliki NPI K. Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari tertentu. Sebagai berikut: kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh Produk Tertentu dan LS atas perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang Produk Tertentu, dan aw ak sarana Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500 di pelabuhan muat. perorang. Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi, b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai (khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura (khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan (khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di Perusahaan yang akan melakukan impor barang Dikecualikan dari tertentu harus memiliki NPI K. kew ajiban memiliki NPI K. Ketentuan ini beririsan dengan ketentuan impor produk Dan Dikecualikan dari tertentu. Sebagai berikut: kew ajiban memiliki I TI mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh Produk Tertentu dan LS atas perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-barang pribadi penumpang Produk Tertentu, dan aw ak sarana Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih pengangkut dalam jumlah dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor palng banyak FOB US$ 1500 di pelabuhan muat. perorang. Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi, b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai (khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura (khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan (khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian Besi atau Baja hanya dapat diimpor oleh: Wajib perizinan impor a. I P-Besi atau Baja; atau b. I T-Besi atau Baja. Setiap impor Besi atau Baja oleh I P-Besi atau Baja atau I TBesi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor terlebih dahulu oleh Surv eyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur) Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur). Dan Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas barang pribadi penumpang dan aw ak sarana pengangkut dalam jumlah palng banyak FOB US$ 1500 perorang. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki NPI K khusus untuk barang tertentu yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan peserta ASPERI NDO (berdasarkan surat dari Direktur). Dan Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I TProduk Tertentu dan LS atas barang pribadi penumpang dan aw ak sarana pengangkut dalam jumlah palng banyak FOB US$ 1500 perorang. Wajib perizinan impor 63 Kaca Lembaran Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian nonlogam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 7003, 7004, 7005, 7006, dan 7007. Peraturan Menteri Perdagangan Laporan Surv eyor Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tenang Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor Kaca Lembaran j.o. Nomor 71/MDAG/PER/11/2012 64 Barang Modal Bukan Baru Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan I mpor Barang Modal Bukan Baru 65 Komoditi w ajib label berbahasa I ndonesia Label adalah setiap keterangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 mengenai barang yang tentang Kew ajiban berbentuk gambar, tulisan, Pencantuman Label dalam kombinasi keduanya, atau Bahasa I ndonesia pada Barang bentuk lain yang memuat j.o. Nomor 10/Minformasi tentang barang dan keterangan Pelaku Usaha serta DAG/PER/1/2014 informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 66 BAN BERTEKANAN Ban adalah bagian penting dari kendaraan bermotor yang diproduksi dari campuran karet alam dan karet sintetis, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4011. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis I mpor Ban 67 HOLTI KULTURA Holtikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan I mpor Produk Holtikultura j.o. Nomor 47/MDAG/PER/8/2013 Berlaku pershipment Kaca tuang atau kaca cerai (transaksional) berbentuk lembaran Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam: a. Kaw asan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perw akilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di I ndonesia; e. barang untuk keperluan badan I nternasional beserta pejabatnya yang bertugas di I ndonesia; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang promosi; i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah Ketentuan pemeriksaan teknis impor tidak berlaku bagi: - Barang impor sementara, - Barang impor status sew a oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (K3S) Barang modal bukan baru yang termasuk dalam pos tarif 88 dan 89 dikecualikan dari ketentuan pemeriksaan teknis/v erifikasi. Barang modal bukan baru yang diimpor ke Kaw asan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai Persetujuan I mpor dan ketentuan mengenai pemeriksaan teknis. Setiap importasi Kaca Lembaran w ajib terlebih dahulu Dikecualikan dari dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor di kew ajiban memiliki LS negara asal muat barang. Hasil dari v erifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surv eyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh: Wajib perizinan impor a. Perusahaan Pemakai Langsung, b. Perusahaan Rekondisi, c. Perusahaan Remanufakturing, dan/atau d. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan I mpor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan I mpor dari Direktur. Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surv eyor di negara asal muat barang. Attensi: ada beberapa barang yang hanya dapat diimpor bila usianya tidak melebihi 20 tahun, dan membutuhkan izin tambahan dari Kementerian Perindustrian/Perhubungan bila usianya lebih dari 20 tahun. Dikecualikan dari Surat Keterangan Pencantuman Label 2 tahun sejak tanggal barang elektronika keperluan Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa I ndonesia Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor kew ajiban memiliki SKPLBI dalam Bahasa I ndonesia (SKPLBI ) diterbitkan dan dapat ruamah tangga, tidak berlaku untuk barang dalam lampiran permendag, barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri jika barang tersebut merupakan: w ajib mencantumkan Label dalam Bahasa I ndonesia. diperpanjang. telekomunikasi dan a. Barang curah yang dijual dan dikemas secara Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa informatika, barang bahan langsung di hadapan konsumen, atau I ndonesia (SKPLBI ) merupakan dokumen yang bangunan, suku cadang b. Barang yang diimpor sebagai: menerangkan bahw a: kendaraan bermotor, dll - Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan a ... dalam proses produksi, b. Label untuk Barang asal impor telah memenuhi - Barang impor sementara, ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri - Barang Re-impor, ini dan menjadi dokumen pelengkap pabean dalam - Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan penyelesaian kepabeanan di bidang impor. ilmu pengetahuan, - Barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, pendidikan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, - Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, Laporan Surv eyor Berlaku pershipment Ban bertekanan baru dari Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku Setiap importasi Ban harus terlebih dahulu dilakukan Wajib perizinan impor (transaksional) karet dari pos tarif 4011 terhadap I mpor Ban yang dimasukkan ke dalam: v erifikasi atau penelusuran teknis impor di negara asal a. Kaw asan Ekonomi Khusus, muat barang. b. Kaw asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Hasil dari v erifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku Surv eyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor terhadap impor Ban yang merupakan: (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap a. Barang keperluan pemerintah dan lembaga negara pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang lainnya; impor. b. Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. Barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing tertentu. d. Barang perw akilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di I ndonesia. e. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di I ndonesia. I mpor Produk Holtikultura hanya dapat dilakukan oleh tidak w ajib memiliki I T/I P/SPI Baw ang Bombay, Cabe, I mpor Produk Holtikultura untuk: I P-Produk Holtikultura atau I T-Produk - Berlaku sesuai Produk Holtikultura dengan a. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan Holtikultura atau Surat Persetujuan I mpor dengan Rekomendasi Sayuran, dll sebagai I P-Produk Holtikultura atau penetapan sebagai jumlah paling banyak 10 Kg. I mpor Produk untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan (SPI )-Produk Holtikultura I T-Produk Holtikultura dari Menteri. penanggulangan bencana alam, Holtikultura (RI PH) dari I T-Produk Holtikultura hanya dapat melakukan importasi Menteri Pertanian (I Pb. Barang perw akilan negara asing beserta para Produk Holtikultura) pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas setelah mendapat Persetujuan I mpor. Setiap pelaksanaan impor Produk Holtikultura oleh I P- 2 tahun sejak timbal balik, Produk Holtikultura atau I T-Produk Holtikultura harus tanggal diterbitkan (I Tc. Barang untuk keperluan badan internasional beserta terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran pejabatnya yang bertugas di I ndonesia, Produk Holtikultura) teknis impor di pelabuhan muat negara asal. Hasil d. Barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan - Berlaku sesuai v erifikasi dituangkan dalam bentuk Laporan Surv eyor pengembangan ilmu pengetahuan, dan dengan masa berlaku untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean e. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan RI PH, sejak tanggal dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. harus melampirkan Persetujuan I mpor dengan terbit (Persetujuan melampirkan RI PH, tidak berlaku ketentuan I P/I T-Produk I mpor) Holtikultura dan ketentuan v erifikasi/penelusuran teknis impor. I mpor Produk Holtikultura untuk: a. Barang pribadi penumpang, aw ak sarana pengangkut, - Persetujuan I mpor (PI ) - Barang Modal Bukan Baru - Laporan Surv eyor/Certificate Of I nspection - 12 bulan sejak Generator, Bridge crane, tanggal diterbitkan mesin, dll dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali (PI ) - Berlaku pershipment/transaksi onal (LS) Dikecualikan dari kew ajiban memiliki LS dengan nilai maksimal US$ 1500 Wajib perizinan impor Dikecualikan dari kew ajiban memiliki SKPLBI Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 69 Bahan Obat Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi terrmasuk baku pembanding, tidak termasuk bahan obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat 28 Tahu 2013 tentang Keterangan Komoitas Non Obat dan Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM) Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 Untuk 1 (satu) kali I odin pemasukan/transaksi onal Tidak ada pengecualian 70 Bahan Obat Tradisional Bahan Obat Tradisional adalah simplisia atau sediaan galenik yang digunakan dalam pembuatan obat tradisional dan tidak dalam kemasan yang siap digunakan oleh konsumen. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat 28 Tahu 2013 tentang Keterangan Komoitas Non Obat dan Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM) Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 Royal Jelly, Madu, Alfalfa Untuk 1 (satu) kali pemasukan/transaksi Pow der onal Tidak ada pengecualian 71 Bahan Suplemen Kesehatan Bahan Suplemen Kesehatan adalah bahan yang dimaksudkan untuk pembuatan suplemen kesehatan, mengandung satu atau lebih bahan berupa v itamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, yang tidak dimaksudkan sebagai pangan. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat 28 Tahu 2013 tentang Keterangan Komoitas Non Obat dan Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM) Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 Cod Liv er Oil, Glucosamine Untuk 1 (satu) kali pemasukan/transaksi Hcl, Calcium Phosphate Dibasic onal Tidak ada pengecualian 72 Bahan Pangan Bahan Pangan adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman tidak dalam kemasan eceran yang siap digunakan oleh konsumen, termasuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan bahan lainnya. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat 28 Tahu 2013 tentang Keterangan Komoitas Non Obat dan Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM) Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 Untuk 1 (satu) kali Susu dan kepala susu, Whey, pemasukan/transaksi Mentega onal Tidak ada pengecualian 73 Bahan Tambahan Pangan Bahan Tambahan Pangan, yang selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Peraturan Kepala BPOM Nomor Surat Keterangan I mpor/Surat Keterangan Komoitas Non Obat dan 28 Tahu 2013 tentang Pengaw asan Pemasukan Bahan Makanan (SKK-NOM) Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah I ndonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 8 Tahun 2014 Ragi aktif, calcium hydroxide, Untuk 1 (satu) kali pemasukan/transaksi xylitol onal Tidak ada pengecualian Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana Wajib perizinan impor dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional. Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional. Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional. Wajib perizinan impor Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional. Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana Wajib perizinan impor dimaksud dalam Pasal 3, pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI . Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran I I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional. Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor Wajib perizinan impor 74 Produk Tertentu Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang - I T-Produk Tertentu dan Ketentuan I mpor Produk Tertentu - Laporan Surv eyor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 73/MDAG/PER/10/2014 75 Hew an dan Produk Hew an Hew an adalah binatang atau satw a yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Produk hew an adalah semua bahan yang berasal dari hew an yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Peraturan Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan I mpor dan Ekspor Hew an dan Produk Hew an 76 Telepon Seluer, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet Telepon seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00 Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan pos tarif/HS 8471.30.10.00 Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datas sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan Peraturan Menteri Perdagangan - I T-Telepon Seluler, Komputer Genggam Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 (Handheld), dan Komputer Tablet - PI Telepon Seluler, Komputer Genggam tentang Ketentuan I mpor (Handheld), dan Komputer Tablet dan Telepon Seluler, Komputer - Laporan Surv eyor Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet j.o. Nomor 38/MDAG/PER/8/2013 Persetujuan I mpor (PI )-Hew an dan Produk Hew an - berlaku s.d. Berakhirnya peraturan menteri ini (I T-Produk Tertentu) - berlaku transaksional/pership ment (LS) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan Mainan anak-anak, alas kaki, makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional dan suplemen makanan, elektronika, pakaian jadi pengecualian ketentuan impor produk tertentu diberikan atas impor sebagai berikut: a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. UU No 17 Tahun 2006, b. Produk Tertentu berupa pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 pieces per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1000 per orang, dengan menggunakan pesaw at udara c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 unit perpengiriman dan barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan menggunakan pesaw at udara. d. Produk Tertentu selain huruf b dan c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau aw ak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1500 per orang, dengan menggunakan pesaw at udara. e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya, f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan Short loin, Terderloin slide Strap I mpor hew an dan/atau Produk Hew an yang merupakan: Off, dll a. Barang pribadi penumpang dan/atau aw ak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, b. Barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, c. Barang perw akilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas timbal balik, dan/atau d. Barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (dikecualikan dari perizinan PI -Hew an dan Produk Hew an). Adapun selain itu harus tetap mendapatkan PI -Hew an dan Produk Hew an. - 2 tahun (I T-Telepon Handphone, PDA, palmtop, smartphone, dll Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet) - masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku TPP I mpor (PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet) - Berlaku pershipment/transaksi onal (LS) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang merupakan: a. Barang pribadi penumpang dan/atau aw ak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit per orang, b. Barang perw akilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di I ndonesia berdasarkan asas timbal balik, c. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit perpengiriman, d. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di I ndonesia, e. Barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 unit perpengiriman, dan/atau f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling banyak 25 unit per 6 bulan. Barang impor yang termasuk dalam huruf e dan f harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Dikecualikan dari I mpor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai I T-ketentuan impor produk Produk Tertentu, tertentu: Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih - Pakaian jadi paling dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor banyak FOB US$ 1000 di pelabuhan muat. perorang Setiap impor Produk Tertentu oleh I T-Produk Tertentu - Elektronik bernilai paling hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: banyak FOB US$ 1500 a. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi, perorang b. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di - Produk tertentu selain Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di pakaian jadi dan elektronik Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, Dumai di Dumai paling banyak FOB US$ 1500 (khusus makanan dan minuman), Jayapura di Jayapura perorang (khusus makanan dan minuman), Tarakan di Tarakan (khusus makanan dan minuman), Krueng Geukuh di Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki dan elektronika), dan Bitung di Bitung (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, dan eleltronika), dan/atau c. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, SoekarnoHatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hassanudin di Makassar. Dikecualikan dari ketentuan impor produk tertentu: - Pakaian jadi paling banyak 10 pieces per pengiriman - Elektronik paling banyak 2 unit perpengiriman - Produk tertentu selain pakaian jadi dan elektronik paling banyak FOB US$ 1500 perorang I mpor Hew an dan/atau Produk Hew an hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan I mpor dari Menteri. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki PI Hew an dan Produk Hew an. (Namun tetap w ajib dokumen karantina) Dikecualikan dari kew ajiban memiliki PI Hew an dan Produk Hew an. (Namun tetap w ajib dokumen karantina) I mpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai I T Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dari Menteri. I T Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet harus mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dari Menteri. Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan laut: Belaw an di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar, b. Pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hassanudin di Makassar. Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu dilakukan v erifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Hasil v erifikasi Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I T, PI , LS untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet paling banyak 2 unit per orang. Dikecualikan dari kew ajiban memiliki I T, PI , LS untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet paling banyak 2 unit perpengiriman.