Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mengenai penataan ruang. Wewenang pemerintah daerah dalam penataan ruang adalah menyelenggarakan penataan ruang daerah yang mencakup unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan wewenang Pemerintah Pusat adalah dalam hal pengaturan penataan ruang dan berperan memfasilitasi serta melakukan bentuk pengawasan dan pengendalian tata ruang dalam skala nasional. Sebagai upaya dalam menterpadukan program pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Dalam UU Penataan Ruang yang baru, UU no. 26 tahun 2007 disebutkan bahwa semua peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun. Pada tahun 2006 telah disusun Revisi/ Evaluasi RTRW Kabupaten Lumajang tahun 2007-2017, namun karena penyesaian dengan Undang-undang Tata ruang Nomor 26 Tahun 2007 dimana dalam setiap produk tata ruang wilayah jangka waktunya adalah 20 tahun maka dilakukan penyesuaian dengan undang-undang tersebut dan disusun kembali RTRW Kabupaten Lumajang tahun 2008 -2028. PENETAPAN KAWASAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN Penetapan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di Kabupaten Lumajang mengacu berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut : Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiata utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Wilayah SSWP Yosowilangun yang terdiri dari lima wilayah pelayanan, dengan pertimbangan perkembangan fasilitas pelayanan dan kependudukan, kemudahan jarak pencapaian lokasi dan untuk lebih memudahkan sinergi pengembangan wilayah selatan Kabupaten Lumajang, akan dipecah ke dalam dua wilayah SSWP baru, yaitu SSWP Jatiroto dengan wilayah pelayanan Kecamatan Tekung, Rowokangkung dan SSWP Yosowilangun, dengan pusat SSWP pada Kecamatan Yosowilangun yang memiliki nilai indeks perkembangan fasilitas pelayanan dan kependudukan lebih tinggi untuk mempercepat kegiatan pembangunan. Wilayah Tempeh yang sebelumnya merupakan wilayah pelayanan dari SSWP Lumajang, dengan pertimbangan kemudahan jarak pencapaian lokasi dan untuk lebih memudahkan sinergi pengembangan wilayah selatan Kabupaten Lumajang, maka Wilayah Tempeh akan dikembangkan sebagai bagian dari wilayah pelayanan SSWP Pasirian. Untuk wilayah SSWP Pasirian dengan nilai indeks tertinggi di Kabupaten Lumajang setelah Kecamatan Lumajang sebagai pusat Kabupaten Lumajang merupakan arahan pembangunan pusat perkotaan untuk mengantisipasi perkembangan pusat kota yang telah ada saat ini pada wilayah SSWP Lumajang dengan pusat pelayanan pada Kecamatan Lumajang dan Kecamatan Sukodono. Sedangkan untuk wilayah kecamatan yang lain dengan indeks kependudukan dan fasilitas yang lebih rendah digolongkan ke dalam sistem kawasan perdesaan.
SUSUNAN TUGAS FUNGSI KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nuevo Itinerario Universidad Nacional del Nordeste, Argentina, 2023
En este artículo nos proponemos revisitar la propuesta de una objetividad feminista en la obra temprana de Donna Haraway y su relevancia tanto para la formulación del realismo agencial de Karen Barad como para el análisis de las prácticas académicas feministas de Stengers y Despret. En primer lugar, trabajaremos sobre los postulados feministas de Haraway en torno a la perspectiva parcial. Luego analizaremos su influencia en la propuesta relacional de Barad, que habilita un pasaje de la epistemología a la ontología. Finalmente, presentaremos su relación con la experiencia feminista de filosofar en un entorno académico masculinista que presentan Stengers y Despret.
Studia Romanica Posnaniensia, 2022
International Journal of Engineering Research and Technology (IJERT), 2020
Politics, Philosophy and Economics, 2018
Journal of Plant Production
The Journal of Psychotherapy Practice and Research, 1994
Medicine & Science in Sports & Exercise, 2009
Revista Direitos Culturais, 2021
2000 IEEE International Conference on Acoustics, Speech, and Signal Processing. Proceedings (Cat. No.00CH37100)
2017
Pediatric Research, 2007
Endocrinology & Metabolic Syndrome, 2013
International Journal of Health Services, 2019
Социологическое обозрение, 2023