Academia.eduAcademia.edu

RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 20134

RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH ACEH - TAHUN 2013-2033 2013 QANUN PROVINSI ACEH NO. 19, LD. 2014/ NO. 1 PROVINSI ACEH : 88 HLM. QANUN PROVINSI ACEH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013-2033. ABSTRAK : - - - bahwa berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta implementasi poin 1.1.2 dan 1.4.2 MoU Helsinki, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk mengarahkan pemanfaatan ruang di Aceh secara serasi, seimbang, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berazaskan falsafah hidup dan kearifan budaya masyarakat Aceh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan dalam perencanaan, pengaturan, penetapan dan pemanfaatan ruang di Aceh, serta penetapan peruntukan lahan dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan bagi masyarakat Aceh, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033. Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Qanun Ini Mengatur Tentang : Ketentuan Umum, Visi Dan Misi Rtrw Aceh, Lingkup Wilayah, Muatan, Pedoman Dan Jangka Waktu Rencana, Maksud, Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Aceh, Rencana Struktur Ruang Wilayah Aceh, Rencana Pola Ruang Wilayah Aceh, Penetapan Kawasan Aceh, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Aceh, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Aceh, Peranserta Masyarakat Dan Kelembagaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup. CATATAN : 2014; Mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Maret 2014.