Academia.eduAcademia.edu

Makalah 12 Putra Ebenezer

MAKALAH PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT 2

MAKALAH “PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT 2 FINAL” DOSEN PENGAMPU: Dr.WIRMIE EKA SAPUTRA S.E,M.Si. SCHEILLA APRILLIA MURNIDAYANTI,S.PN,M.A DISUSUN OLEH: PUTRA EBENEZER MANURUNG (C0D023036) KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pemotongan PPH Pasal 4 Ayat 2 Final”. Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dan Ibu dosen pengampuh yang telah mempercayakan dalam pengerjaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca. Namun terlepas dari itu, penulis memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun agar makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................................I DAFTAR ISI...........................................................................................................II BAB 1 PENDAHULUAN..........................................................................................1 1.1 Latar Belakang.....................................................................................................2 1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2 1.3 Tujuan................................................................................................................ 3 BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................4 2.1 Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2 Final.................................................................... 4 2.2 Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 Final...............................................................................6 2.3 Batas Waktu Penyerahan dan Pelaporan.............................................................8 2.4 Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Final...................................................... 8 BAB III PENUTUP................................................................................................ 10 3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 10 BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang di gunakan Untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan ( Peptasari, 2012). Pajak sendiri memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan pembangunan Nasional bagi suatu negara. Pembangunan nasional dalam hal ini berkaitan Dengan ekonomi suatu negara, yang mana pembangunan ini akan terus menerus, Berkesinambungan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik Secara materil dan spiritual. Pajak juga memiliki peran penting dalam Pertumbuhan dan pembangunan nasional bagi suatu negara. Pajak penghasilan Menjadi salah satu jenis pajak yang memberikan penerimaan terbesar bagi Indonesia. Pajak penghasilan yang bersifat final menjadi salah satu sarana yang di Tetapkan oleh pemerintah. Pajak penghasilan final pasal 4 Ayat (2) adalah pajak Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi Dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi oleh Anggota koperasi orang pribadi. Penghasilan berupa hadiah undian, salah satu Objek dari pajak penghasilan final ini adalah bunga deposito dan tabungan Nasabah. Pajak final atas bunga deposito dan tabungan nasabah menjadi tugas Utama yang harus di pungut, di potong, dan di laporkan kepada pemberi deposito Dan tabungan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa itu PPh pasal 4 ayat 2 final? 2. Berapa tarif PPh pasal 4 ayat 2 final? 3. Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan? 4. Bagaimana contoh Perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 final? 1.3 Tujuan 1. Untuk menjelaskan apa itu PPh pasal 4 ayat 2 final 2. Untuk menjelaskan berapa tarif PPh pasal 4 ayat 2 final 3. Untuk menjelaskan kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan 4. Untuk menjelaskan perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 final. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Ringkasnya, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka dari itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final. Secara umum, ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun, menurut IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, maka sudah dianggap melunasi pajaknya. Secara garis besar, kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu: - PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong. - PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara. Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa: 1. Bunga deposito atau obligasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. 2. Hadiah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian. 3. Transaksi saham atau surat berharga Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha. 4. Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang. Kemudian, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium. Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi. 5. Penghasilan tertentu lainnya Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2.2 Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2): 1. Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001. 2. Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009. 3. Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). 4. Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. 5. Tarif sebesar 0% - 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009. 6. Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000. 7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri. 8. Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana. 9. Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura. 10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 1. Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi; 2. Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi; 3. Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar; 4. Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha; 5. Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha; 6. Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha; 7. Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha. 2.3 Batas Waktu Penyerahan dan Pelaporan Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi. PPh Pasal 4 ayat (2) berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham. PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. 2.4 Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Berikut ini contoh kasus untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2): Pemerintah DKI Jakarta bersiap melakukan pembangunan sebuah jembatan. Pemenang tender yang sudah diputuskan adalah PT AAA, yang juga berfungsi sebagai pelaksana konstruksi. PT AAA merupakan perusahaan konstruksi yang mempunyai kualifikasi dalam usaha kelas menengah. Sedangkan Bpk. Kelik adalah PKP yang bertindak sebagai perencana konstruksi dan konsultan sipil yang mempunyai sertifikasi dalam perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai kontrak proyek pembangunan jembatan ini sebesar Rp5.000.000.000 (tidak termasuk PPN). Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan pembangunan yang dilaporkan. Pada 31 Januari 2021, dilakukan pembayaran tahap I kepada PT AAA sebesar Rp1.750.000.000. Pembayaran dilakukan dengan nomor Faktur Pajak 010.000-15.00000830 tertanggal 1 Desember 2020. Pembayaran tahap II dilakukan pada Bpk. Kelik pada 5 Juli 2021 sebesar Rp65.000.000. Pembayaran dilakukan atas nomor seri Faktur Pajak 010.000-15.00000950 tertanggal 30 Juni 2021. Berdasarkan data di atas, maka kewajiban pajak yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) Bendahara Inspektorat Provinsi akan memotong PPh 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi, yaitu: 1.Pembayaran tahap I PT AAA dibayar pada 31 Januari 2021: Rp1.750.000.000 x 2,65% = Rp46.375.000 2. Pembayaran tahap II kepada Bpk. Kelik pada 5 Juli 2021: Rp65.000.000 x 3,5% = Rp2.275.000 b. Pemungutan PPN Bendahara Inspektorat Provinsi akan mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi jasa konstruksi seperti berikut: 1. Pembayaran tahap I oleh PT AAA dibayar pada 31 Januari 2021: Rp1.750.000.000 x 10% =Rp175.000.000 2. Pembayaran tahap II kepada Bpk. Kelik dibayar pada 5 Juli 2021: Rp65.000.000 x 10% = Rp6.500.000. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan penjelasan pada Bab II dan BAB III tentang mekanisme perhitungan penyetoran dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dapat dibuat ringkasan sebagai berikut: 1. Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara untuk mengisi kas negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. 2. Pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) adalah salah satu kredit pajak yang ada dalam undang – undang pajak penghasilan tahun 2000. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 final adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang ketetapannya berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 final UU PPh, yang bersifat final, seperti bunga dan deposito lainnya, hadiah atas undian, sewa tanah dan bangunan dari transaksi penjualan saham, pengalihan hak tanah/bangunan serta jasa konstruksi. 3. Dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan, PT. BankPembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sudah sesuaidengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.