Academia.eduAcademia.edu

Makalah pemotongan pph pasal

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN Dosen Pengampu: Dr. WIRMIE EKA PUTRA S.E., M.Si. SCHEILLA APRILIA NURNIDAYANTI Disusun Oleh: NOVA EKA ROMA ULI BR SIAHAAN (C0D023041) PRODI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AJARAN 2023/2024 KATA PENGANTAR Dengan rasa Syukur dan hormat,penulis menyampaikan puji dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa,yang senantiasa memberikan Rahmat dan petunjuk nya dalam setiap Langkah kehidupan kita. Secara garis besar,Makalah ini membahas tentang “Pemungutan PPh Pasal 21 Final dan Pasal 26 bagi SPLN. Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan semangat dalam pembuatan tugas makalah ini, kepada dosen pengampuh Mata Kuliah,bapa Dr Wirmie Eka Putra S.E.,M.Si. dan ibu Scheilla Aprilia Nurdidayanti, dan terima kasih juga buat teman-teman seperjuangan. Demikian lah makalah ini diperbuat, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan atau pun adanya ketidaksamaan materi yang penulis angkat pada makalah ini,kami mohon maaf. Oleh karena itu Penulis menerima kritik dan saran dari pembaca agar bisa membuat makalah yang lebih baik pada kesempatan berikutnya. Jambi,Oktober 2024  DAFTAR ISI BAB 1 .......................................................................................................... 4 PENDAHULUAN ........................................................................................... 4 Latar Belakang ........................................................................................ 4 Rumusan Masalah .................................................................................. 4 Tujuan..................................................................................................... 4 BAB II .......................................................................................................... 5 PEMBAHASAN ............................................................................................. 5 2.1.Penjelasan pph 22 ............................................................................ 5 2.2.subjek dan objek pajak nya .............................................................. 7 2.3.Perluasan pemungutan objek pph 22 .............................................. 8 2.4.Pengecualian pemungutan pph 22................................................. 10 2.5. Tarif pph 22….. .............................................................................. 11 BAB III ....................................................................................................... 11 PENUTUP .................................................................................................. 11 3.1 Kesimpulan ................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 12 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban fiskal yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Di Indonesia, pengaturan tentang pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana pajak ini dikenakan baik kepada subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Dalam konteks perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 dan Pasal 26 memiliki peran yang berbeda. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku bagi penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai pemungutan PPh Pasal 21 Final dan PPh Pasal 26 bagi SPLN, serta implikasinya terhadap wajib pajak yang berada di Indonesia 1.2 Rumusan Masalah a.apa saja objek dan tarif yang dikenakan pph 22 b.bagaimana mekanisme pemotongan pph pasal 22 dalam kegiatan perdagangan barang c.apa dampak pemotongan pph pasal 22 terhadap penerimaan negara dan wajib pajak 1.3 Tujuan a.Mengidentifikasi objek pajak dan tarif pph pasal 22 untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak b.menilai kontribusi pph pasal 22 terhadap penerimaan negara dan dampak nya bagi pelaku usaha BAB II PEMBAHASAN 2.1 Penjelasam PPh 22 Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban fiskal yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Di Indonesia, pengaturan tentang pajak penghasilan diatur dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana pajak ini dikenakan baik kepada subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Dalam konteks perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 dan Pasal 26 memiliki peran yang berbeda. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku bagi penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai pemungutan PPh Pasal 21 Final dan PPh Pasal 26 bagi SPLN, serta implikasinya terhadap wajib pajak yang berada di Indonesia. 2.2 Subjek dan Objek pajak 1. Impor barang dan ekspor Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas barang atau komoditas: a.Tambang batubara b.Mineral logam c.Mineral bukan logam 2. Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan) Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada: a.Pemerintah Pusat b.Pemerintah Daerah c.Instansi atau lembaga Pemerintah 3. Pembayaran atas pembelian barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. 4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme: Pembayaran langsung (LS) oleh KPA Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA 5. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN ( objek pajak PPh 22 BUMN ) Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya. Sudah tahu? Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan 6. Penjualan hasil produksi kepada distributor Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha: a.Industri semen b.Industri kertas c.Industri baja d.industri hulu e.Industri otomotif f.Industri farmasi 7. Penjualan kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh: a.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) b.Agen Pemegang Merek (APM) Importir umum kendaraan bermotor 8. Penjualan Migas Penjualan migas oleh produsen atau importir yang terdiri dari: a.Bahan bakar minyak b.Bahan bakar gas c.Pelumas 9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor: a.Kehutanan b.Perkebunan c.Pertanian d.Peternakan e.Perikanan 10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah Penjualan barang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan. 2.3 Perluasan pemungutan objek PPh 22 Melalui PMK No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, WP Badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 diperluas. Waktu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dilakukan saat penjualan barang tergolong mewah. Barang tergolong sangat mewah yang jadi objek PPh Pasal 22 di antaranya: 1.Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi 2.Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya 3.Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi 4.Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi 5.Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc 6.Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc 2.4 Pengecualian pemungutan PPh 22 Daftar kegiatan yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh Pasal 22 di antaranya: 1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973; berupa kiriman hadiah; untuk tujuan keilmuan. 3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah). 4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon. 2.5 Tarif PPh pasal 22 Tarif PPh 22 Berapa Persen? Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni: 1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut: Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017. Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor. Importir non-API: 7,5% dari nilai impor. Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang. 2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian Besar tarif ini dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final untuk pembelian barang ini dilakukan oleh: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Bendahara Pemerintah ( pph 22 bendaharawan ) BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) 3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya: Kertas: 0.1% dari DPP PPN Semen: 0.25% dari DPP PPN Baja: 0.3% dari DPP PPN Otomotif: 0.45% dari DPP PPN Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang DPP ini merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. 4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah: 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas 5. Tarif PPh 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri Besar tarif ini dari harga pembelian tidak termasuk PPN atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, di antaranya: Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. 6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas Tarif ini dari nilai impor ini berlaku untuk impor beberapa komoditas seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu, oleh importir yang menggunakan API. 7. Tarif PPh 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang Tarif ini dari nilai ekspor ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif (HS/Harmonized System) oleh eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan dan Kontrak Karya (KK). 8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor Tarif ini dari DPP PPN berlaku atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat. 9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan Tarif ini dari harga jual emas batangan ini berlaku atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan. 10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 29/2019 ini, besar pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah: A. Tarif PPh 22 sebesar 1% atas Penjualan Barang Mewah Tarif Pajak Penghasilan 22 sebesar 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang ini untuk: Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi B. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas Penjualan Barang Mewah Tarif ini dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM atas barang berlaku untuk: Pesawat terbang pribadi dan helikopter Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (BM) yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif 100% dari pada tarif umum PPh Pasal 22 yang berlaku. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta, terkait perdagangan barang, khususnya ekspor dan impor. Pemotongan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan diterapkan pada saat penjualan atau pembelian barang yang dianggap menguntungkan. Tarif bervariasi antara 0,1% hingga 5% tergantung jenis barang dan status NPWP wajib pajak. Pihak pemungut wajib membuat bukti potong dan menyetor pajak yang dipungut dengan ketentuan tertentu DAFTAR PUSTAKA https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/