MAKALAH
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
Dosen Pengampu:
Dr. WIRMIE EKA PUTRA S.E., M.Si.
SCHEILLA APRILIA NURNIDAYANTI
Disusun Oleh:
NOVA EKA ROMA ULI BR SIAHAAN (C0D023041)
PRODI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN AJARAN 2023/2024
KATA PENGANTAR
Dengan rasa Syukur dan hormat,penulis menyampaikan puji dan terima kasih
kepada Tuhan Yang Maha Esa,yang senantiasa memberikan Rahmat dan
petunjuk nya dalam setiap Langkah kehidupan kita.
Secara garis besar,Makalah ini membahas tentang “Pemungutan PPh Pasal 21
Final dan Pasal 26 bagi SPLN. Penulis berharap makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.Penulis juga mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah memberikan semangat dalam pembuatan
tugas makalah ini, kepada dosen pengampuh Mata Kuliah,bapa Dr Wirmie Eka
Putra S.E.,M.Si. dan ibu Scheilla Aprilia Nurdidayanti, dan terima kasih juga buat
teman-teman seperjuangan.
Demikian lah makalah ini diperbuat, apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan atau pun adanya ketidaksamaan materi yang penulis angkat pada
makalah ini,kami mohon maaf. Oleh karena itu Penulis menerima kritik dan
saran dari pembaca agar bisa membuat makalah yang lebih baik pada
kesempatan berikutnya.
Jambi,Oktober 2024
DAFTAR ISI
BAB 1 .......................................................................................................... 4
PENDAHULUAN ........................................................................................... 4
Latar Belakang ........................................................................................ 4
Rumusan Masalah .................................................................................. 4
Tujuan..................................................................................................... 4
BAB II .......................................................................................................... 5
PEMBAHASAN ............................................................................................. 5
2.1.Penjelasan pph 22 ............................................................................ 5
2.2.subjek dan objek pajak nya .............................................................. 7
2.3.Perluasan pemungutan objek pph 22 .............................................. 8
2.4.Pengecualian pemungutan pph 22................................................. 10
2.5. Tarif pph 22….. .............................................................................. 11
BAB III ....................................................................................................... 11
PENUTUP .................................................................................................. 11
3.1 Kesimpulan ................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban fiskal yang
dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan
usaha. Di Indonesia, pengaturan tentang pajak penghasilan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana
pajak ini dikenakan baik kepada subjek pajak dalam negeri maupun subjek
pajak luar negeri (SPLN).
Dalam konteks perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 dan Pasal 26 memiliki
peran yang berbeda. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26
berlaku bagi penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN).
Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai pemungutan PPh Pasal 21
Final dan PPh Pasal 26 bagi SPLN, serta implikasinya terhadap wajib pajak yang
berada di Indonesia
1.2 Rumusan Masalah
a.apa saja objek dan tarif yang dikenakan pph 22
b.bagaimana mekanisme pemotongan pph pasal 22 dalam kegiatan
perdagangan barang
c.apa dampak pemotongan pph pasal 22 terhadap penerimaan negara dan
wajib pajak
1.3 Tujuan
a.Mengidentifikasi objek pajak dan tarif pph pasal 22 untuk meningkatkan
pemahaman wajib pajak
b.menilai kontribusi pph pasal 22 terhadap penerimaan negara dan
dampak nya bagi pelaku usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penjelasam PPh 22
Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban fiskal yang
dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.
Di Indonesia, pengaturan tentang pajak penghasilan diatur dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di mana pajak ini
dikenakan baik kepada subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar
negeri (SPLN).
Dalam konteks perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 dan Pasal 26 memiliki
peran yang berbeda. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26
berlaku bagi penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN).
Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai pemungutan PPh Pasal 21
Final dan PPh Pasal 26 bagi SPLN, serta implikasinya terhadap wajib pajak yang
berada di Indonesia.
2.2 Subjek dan Objek pajak
1. Impor barang dan ekspor
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas barang atau
komoditas:
a.Tambang batubara
b.Mineral logam
c.Mineral bukan logam
2. Pembayaran atas pembelian barang (objek PPh Pasal 22 Bendaharawan)
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
pada:
a.Pemerintah Pusat
b.Pemerintah Daerah
c.Instansi atau lembaga Pemerintah
3. Pembayaran atas pembelian barang
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang
Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme:
Pembayaran langsung (LS) oleh KPA
Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA
5. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN ( objek pajak PPh 22
BUMN )
Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya.
Sudah tahu? Pajak Karbon Berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Perusahaan
6. Penjualan hasil produksi kepada distributor
Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha
yang bergerak dalam bidang usaha:
a.Industri semen
b.Industri kertas
c.Industri baja
d.industri hulu
e.Industri otomotif
f.Industri farmasi
7. Penjualan kendaraan bermotor
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh:
a.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
b.Agen Pemegang Merek (APM)
Importir umum kendaraan bermotor
8. Penjualan Migas
Penjualan migas oleh produsen atau importir yang terdiri dari:
a.Bahan bakar minyak
b.Bahan bakar gas
c.Pelumas
9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul keperluan industrinya atau
ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:
a.Kehutanan
b.Perkebunan
c.Pertanian
d.Peternakan
e.Perikanan
10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Penjualan barang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh
wajib pajak badan.
2.3 Perluasan pemungutan objek PPh 22
Melalui PMK No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.
253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut
Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat
Mewah, WP Badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 diperluas.
Waktu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dilakukan saat penjualan
barang tergolong mewah.
Barang tergolong sangat mewah yang jadi objek PPh Pasal 22 di antaranya:
1.Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
2.Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
3.Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih
dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4.Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter
persegi
5.Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV),
minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan
kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
6.Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300
juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
2.4 Pengecualian pemungutan PPh 22
Daftar kegiatan yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh Pasal 22 di
antaranya:
1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh
Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga
barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang
dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana
mestinya;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun
1973;
berupa kiriman hadiah;
untuk tujuan keilmuan.
3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja
negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000 (bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air
minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
2.5 Tarif PPh pasal 22
Tarif PPh 22 Berapa Persen?
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK
No. 34/PMK.010 Tahun 2017 yakni:
1. Tarif PPh 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor
Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang
dengan rincian sebagai berikut:
Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa
menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I
PMK 34/2017.
Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai
impor.
Importir non-API: 7,5% dari nilai impor.
Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang.
2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian
Besar tarif ini dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final
untuk pembelian barang ini dilakukan oleh:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan
Bendahara Pemerintah ( pph 22 bendaharawan )
BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
3. Tarif PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu
Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar
Pengenaan Pajak ( DPP ) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya:
Kertas: 0.1% dari DPP PPN
Semen: 0.25% dari DPP PPN
Baja: 0.3% dari DPP PPN
Otomotif: 0.45% dari DPP PPN
Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN
DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai
sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang
DPP ini merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak
terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
4. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas
Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan
barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:
0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina
atau anak usaha Pertamina
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain
dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang
dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha
Pertamina.
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas
5. Tarif PPh 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri
Besar tarif ini dari harga pembelian tidak termasuk PPN atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, di
antaranya:
Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
yang belum melalui proses industri manufaktur.
6. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas
Tarif ini dari nilai impor ini berlaku untuk impor beberapa komoditas seperti
kedelai, gandum, dan tepung terigu, oleh importir yang menggunakan API.
7. Tarif PPh 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang
Tarif ini dari nilai ekspor ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif
(HS/Harmonized System) oleh eksportir yang terikat dalam perjanjian
kerjasama pengusaha pertambangan dan Kontrak Karya (KK).
8. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor
Tarif ini dari DPP PPN berlaku atas penjualan kendaraan bermotor di dalam
negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak
termasuk alat berat.
9. Tarif PPh 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan
Tarif ini dari harga jual emas batangan ini berlaku atas penjualan emas
batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan.
10. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah
Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 29/2019 ini, besar pajak penghasilan pasal 22 yang
dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
adalah:
A. Tarif PPh 22 sebesar 1% atas Penjualan Barang Mewah
Tarif Pajak Penghasilan 22 sebesar 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
atas barang ini untuk:
Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih
dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter
persegi
B. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas Penjualan Barang Mewah
Tarif ini dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM atas barang berlaku
untuk:
Pesawat terbang pribadi dan helikopter
Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari
Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau
dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk (BM) yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea
Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan
dikenakan tarif 100% dari pada tarif umum PPh Pasal 22 yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik
pemerintah maupun swasta, terkait perdagangan barang, khususnya ekspor
dan impor. Pemotongan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan
negara dan diterapkan pada saat penjualan atau pembelian barang yang
dianggap menguntungkan. Tarif bervariasi antara 0,1% hingga 5%
tergantung jenis barang dan status NPWP wajib pajak. Pihak pemungut
wajib membuat bukti potong dan menyetor pajak yang dipungut dengan
ketentuan tertentu
DAFTAR PUSTAKA
https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/