MANAJEMEN
PEMERINTAHAN
Dian Cita Sari
Robert Tua Siregar
Marto Silalahi
Marisi Butarbutar
Hery Pandapotan Silitonga
Heldy Vanni Alam
Ali Zaenal Abidin
Falimu
Abdul Rahmat
IP.013.04.2020
Manajemen Pemerintahan
Dian Cita Sari, Robert Tua Siregar, Marto Silalahi, Marisi Butarbutar
Hery Pandapotan Silitonga, Heldy Vanni Alam, Ali Zaenal Abidin
Falimu, Abdul Rahmat
Pertama kali diterbitkan April 2020
Oleh Ideas Publishing
Alamat: Jalan Prof. Dr. Ir. Joesoef Dalie No. 110
Kota Gorontalo
Surel:
[email protected]
Anggota IKAPI,No. 0001/ikapi/gtlo/II/14
ISBN: 978-623-234-049-7
Penyunting: Prof. Dr. Abdul Rahmat., M.Pd.I.
Penata letak: Sintiya N. Gude
Desain sampul: Tim kreatif Ideas
Hak cipta dilindung iundang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian
Atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit
ii
Daftar Isi
Halaman Judul .................................................................................... i
Daftar Isi .............................................................................................. iii
Prakata ................................................................................................. v
TEORI DAN KONSEP MANAJEMEN PEMERINTAHAN
Dian Cita Sari ........................................................................................ 1
PERUBAHAN DAN PEMBANGUNAN ORGANISASI
PEMERINTAHAN
Robert Tua Siregar ................................................................................ 29
MANAJEMEN PEMERINTAHAN BERBASIS SUMBER
DAYA MANUSIA
Marto Silalahi ........................................................................................ 47
KOMUNIKASI PEMERINTAHAN
Marisi Butarbutar .................................................................................. 63
AKUNTABILITAS KEGIATAN PEMERINTAH
Hery Pandapotan Silitonga .................................................................... 75
MANAJEMEN KARIER & PERENCANAAN KARIER
Heldy Vanni Alam ................................................................................ 95
PENDIDIKAN MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA
UNGGUL
Ali Zaenal Abidin .................................................................................. 107
KOMUNIKASI PEMERINTAHAN
Falimu................................................................................................................................ 119
THE NEW PUBLIK MANAGEMENT DAN THE NEW PUBLIK
SERVICE ERA REFOLUSI INDUSTRI 4.0
Abdul Rahmat ....................................................................................... 133
iii
iv
Prakata
Pembuka kata terbaik untuk mengawali buku ini tidak lain
adalah ucapan syukur sedalam-dalamnya kepada Allah subhanahu wa
ta’ala. Berkat izin, rahmat, dan kuasa-Nya, penyusunan buku
Manajemen Pemerintahan dapat tersaji di hadapan pembaca.
Alhamdulillah buku ini merupakan karya yang ke sekian kalinya
dalam rentetan usaha dan niat baik dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Manajemen pemerintahan merupakan faktor utama dalam suatu
administrasi publik. Mengapa dikatakan demikian? Ramto (1997)
mengemukakan bahwa hal tersebut karena manajemen pemerintahan
dapat dikatakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan yang telah
ditetapkan, baik dengan sarana dan prasarana yang ada, organisasi
sumber dana, maupun sumber daya yang tersedia. Dengan kata lain,
manajemen pemerintahan adalah sebuah upaya di dalam suatu
organisasi. Upaya inilah yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan
pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan
penghidupan warga negara dan masyarakatnya. Oleh karena hal itu,
hadirnya buku ini menjadi sebuah usaha penting untuk membahas
semua hal yang berkaitan dengan manajemen pemerintahan.
Buku ini berisi sembilan tulisan dari sembilan penulis tentang
manajemen pemerintahan. Disajikan dengan menarik dengan harapan
dapat menambah wawasan bagi pembaca di manapun berada,
termasuk mahasiswa, masyarakat, maupun kepada mereka yang
terlibat aktif di dalam manajemen pemerintahan.
Tidak ada buku yang sempurna. Sebuah kekurangan tidak
pernah luput dari segala hal. Oleh karena itu, penyusun sangat
membuka hati untuk menerima saran dan kritik yang membangun
demi kesempurnaan penyusunan buku ini di masa mendatang.
Akhirnya, ucapan terima kasih tentu tidak bisa luput begitu saja.
Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan buku ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga usaha yang telah kita lakukan dapat beroleh berkah.
Gorontalo, April 2020
Penyusun
v
vi
1
Teori dan Konsep
Manajemen Pemerintahan
Dian Cita Sari
Universitas Abdurrab Riau, Pekanbaru
[email protected]
PENDAHULUAN
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan
diperlukan untuk menggerakkan berbagai aktivitas pemerintahan, baik
penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas yang meliputi
kekuasaan
legislatif,
eksekutif,
dan
yudikatif,
maupun
penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh
eksekutif. Pemerintah dan pemerintahan ke dalam arti luas dan arti
sempit, yaitu:
Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara,
alat-alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai kesatuan
yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau
pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam
arti sempit menunjuk kepada aparat, organ atau alat
perlengkapan negara yang melaksanakan tugas pemerintahan
dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau
kewenangan atau kekuasaan negara. Jika mengikuti
pembidangan Montesquieu, pemerintahan dalam arti luas,
meliputi bidang-bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintah merupakan organisasi atau alat organisasi yang
menjalankan tugas dan fungsi. Sedangkan, pemerintahan merupakan
fungsi dari pemerintah. Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah
lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan menjalankan
1
wewenang atau kekuasaannya. Pendapat tersebut menjelaskan tentang
kekuasaan dalam pemerintahan sehingga dapat dikatakan bahwa
pemerintahan tanpa kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan.
Konsep atau definisi pemerintah diidentifikasi dalam beberapa
pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Taliziduhu Ndraha (2003)
berikut ini.
1. Badan publik, yaitu semua badan yang bertanggung jawab
dalam sebagian atau seluruh rute providing suatu jasa atau
layanan melalui otorisasi atau privatisasi.
2. Pemerintah dalam arti terluas adalah semua lembaga negara,
seperti diatur dalam UU (konstitusi) suatu negara.
3. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini terdapat misalnya,
di Indonesia di bawah UUD 1945; kekuasaan pemerintahan,
meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Bahkan kepada
presiden dilimpahkan “concentration of power and
responsibility”.
4. Pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif.
5. Pemerintah dalam arti tersempit, yaitu lembaga negara yang
memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah
yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau
terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan. Birokrasi
dapat dianggap setara dengan, tetapi lebih luas daripada
“pabrik” pada perusahaan.
6. Pemerintah dalam arti pelayan, diambil dari konsep civil
servant . Di sini pemerintah dianggap sebagai sebuah warung
(toko) dan pemerintah adalah pelayan yang melayani pelanggan
(pembeli).
7. Pemerintah dalam konsep pemerintah pusat, yaitu pengguna
kekuasaan negara pada tingkat pusat (tertinggi); pada umumnya
dihadapkan pada konsep pemerintah daerah.
8. Pemerintah dalam konsep pemerintah daerah. Berbeda dengan
pemerintah pusat yang dianggap mewakili negara, pemerintah
2
daerah dianggap mewakili masyarakat karena daerah adalah
masyarakat hukum yang tertentu batas-batasnya.
9. Pemerintah dalam konsep pemerintah wilayah. Pemerintah
dalam arti ini dikenal dalam negara yang menggunakan asas
dekonsentrasi dan desentralisasi, contohnya Indonesia di bawah
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah. Kekuasaan (urusan) pusat di daerah dikelola oleh
pemerintah wilayah.
10. Pemerintah dalam konsep pemerintahan dalam negeri. Konsep
ini
berasal
dari
tradisi
pemerintahan
Belanda
(binnenlandsbestuur, BB, pamong praja).
11. Pemerintah dalam konteks ilmu pemerintahan adalah semua
lembaga yang dianggap mampu (normatif) atau secara empirik
memproses jasa publik dan layanan civil.
PEMBAHASAN
Menurut Taliziduhu Ndraha, teori pemerintahan dibagi dalam
4 sudut pandang. Pertama, pemerintah dapat dianggap sebagai sesuatu
yang given, ditakdirkan hadir di mana-mana: bagian integral setiap
sistem. Kedua, pemerintahan terbentuk secara evolusioner sebagai
produk penyesuaian diri manusia dengan perubahan lingkungan
hidupnya agar ia tetap survive. Ketiga, pemerintah terbentuk melalui
revolusi, penaklukan atau pernyataan. Keempat, pemerintah dapat juga
dianggap sebagai produk yang sengaja dibentuk berdasarkan
kesepakatan warga masyarakat sebagai alat (input) untuk mencapai
misi tertentu. Misal, Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Sama
seperti sebuah organisasi, pada mulanya semua fungsi berada pada
sebuah organisasi yang disebut bangsa. Lalu, besoknya diumumkan
pembentukan UUD sebagai dasar pembentukan pemerintahan negara.
Walaupun UUD mengenal dua macam kekuasaan, yaitu kekuasaan
pemerintahan negara (Bab 3, pasal 4 dan 5) dan kekuasaan kehakiman
(Bab 9), dalam penjelasan UUD dinyatakan bahwa kekuasaan dan
tanggung jawab negara terkonsentrasi di tangan presiden:
concentration of power and responsibility upon the presiden.
3
Hal di atas memiliki banyak persamaan dengan sebuah
perusahaan. Pada periode kehidupan awal sebuah perusahaan, yaitu
sejak berdiri sampai tercapai BEP (Break Even Point), tujuan
perusahaan adalah survive menuju BEP. Semuanya serba apa adanya:
rekruitmen, seleksi, gaji, fasilitas, dan sebagainya. Tidak menjadi
persoalan, pendapatan belum ada. Pendiri perusahaan merangkap
sebagai pemilik, pengurus juga pelaksana. Manajemen ditandai dengan
sistem bos, tetapi tidak boleh terus- menerus demikian. Secara
bertahap seleksi personil harus dilakukan, standardisasi input, proses,
output dan outcome harus ditetapkan, efektivitas dan efisiensi
ditegakkan. Untuk menegakkan efisiensi, spesialisasi ditempuh.
Dengan demikian, keahlian dan profesionalisme semakin diperlukan.
Modal harus dibentuk dan pasar dibuka. Pada tahap perkembangan
tertentu, perusahaan go public. Bos, pendiri, penguasa organisasi
harus menspesialisasikan dan mendiferensiasikan dirinya, bukan saja
demi efisiensi, tetapi juga untuk meringankan bebannya (steering
rather than rowing) agar ia bisa merintis frontier baru, memusatkan
perhatian pada perubahan lingkungan dan lebih dari itu untuk
menegakkan keadilan. Satu per satu kewenangan yang selama itu
dipegangnya diserahkan kepada orang lain. Muncul fungsi-fungsi baru
dan lembaga-lembaga baru. Dewan komisaris (BOC/Board of
Commissioner) dan Direktur (BOD/Board of Directors). Fungsi
korporat dibedakan dengan fungsi bisnis. Line produksi diberi
otonomi dan fungsi korporat diperkuat.
Seiring dengan itu, lembaga pemerintah secara bertahap
mengalami diferensiasi dan spesialisasi, bergeser dari pemerintah
dalam arti totaliter (terluas) ke pemerintah dalam arti luas (Pasal 4 dan
5 UUD) menuju pemerintah dalam arti sempit, yaitu eksekutif saja.
Dalam negara yang menganut paham pemerintah arti luas, untuk
menciptakan keadilan, kekuasaan yudikatif dibedakan dengan, dibagi
menjadi, kemudian dipisahkan dari kekuasaan eksekutif–legislatif.
Sedangkan dalam negara yang menganut paham kekuasaan dalam arti
sempit, guna menciptakan keseimbangan (balance of power) dan
saling mengecek (check and balance), kekuasaan legislatif dibedakan
dengan, dan kemudian dipisahkan dari kekuasaan eksekutif (trias
4
politica).
Berkaitan dengan hal di atas, Taliziduhu Ndraha (2003)
memberikan contoh kasus pada negara Indonesia. Ketika
pemerintahan negara Indonesia berdiri, lembaga (organisasi) nyalah
yang terbentuk sehingga timbul anggapan bahwa segala sesuatu yang
dilakukan oleh lembaga yang disebut pemerintah itulah pemerintahan
yang legal dan legitimate, dan apa pun hasilnya itulah produk
pemerintahan. Logika atau model ini juga digunakan dalam analisis
kepemimpinan. Mula-mula diidentifikasi siapa atau lembaga mana
yang secara formal disebut pemimpin dan aktivitasnya itulah
kepemimpinan.
Pembentukan
pemerintah(an)
berdasarkan
kesepakatan atau kontrak sosial (pemerintahan yang demokratik) tidak
cocok dengan pola pemikiran tersebut. Definisi pemerintah harus direinvent melalui pendekatan fungsional atau produk.
Pendekatan fungsional atau produk bertolak dari kebutuhan
manusia yang karena kondisi masyarakat masih sedemikian lemahnya
dan tak berdaya (powerless) sehingga kebutuhan tersebut belum
mampu mereka penuhi sendiri (barang dan jasa), juga bertolak dari
kenyataan bahwa kepentingan yang satu cenderung merugikan
kepentingan yang lain, dan produk yang karena sifatnya dan demi
keadilan dan kemanusiaan, tidak dapat diprovide oleh lembaga privat
atau masyarakat umum, melainkan semata-mata hanya oleh lembaga
khusus dan khas (spesifik). Produk yang dimaksud adalah jasa publik
yang dapat diprivatisasikan dan layanan civil. Proses penyediaan
(providing) produk itu kepada setiap orang tepat pada saat diperlukan.
Itulah yang disebut pemerintahan. Organ yang dianggap mampu
menjalankan proses tersebut secara bertanggung jawab itulah yang
disebut pemerintah.
1. Teori Pemerintahan
a. Teori Klasik
Paradigma lama manajemen pemerintahan di Negara kita
dipengaruhi oleh sekumpulan konsep tentang pengorganisasian yang
telah dikembangkan pada akhir tahun 1800-an, sekarang dikenal
sebagai teori klasik. Pengaruh teori klasik yang kuat terhadap
5
pengorganisasian tersebut tetap sangat besar. Efeknya dapat terlihat
dalam berbagai seluk beluk organisasi yang sebenarnya.
Pengorganisasian yang berdasarkan birokrasi dan beberapa komponen
lainnya dari teori klasik keberadaannya telah ada pada ratusan tahun.
Seperti contohnya, yaitu adanya birokrasi-birokrasi besar pada zaman
Mesir Kuno yang dikembangkan sepenuhnya di Cina dan juga di
Kerajaan Romawi. Manajemen pemerintahan kita telah memiliki
birokrasi tersebut, walaupun selama ratusan tahun belum mengenal
namanya. Mengenai analisis pengorganisasian secara tertulis yang
diberikan oleh para ahli teori klasik baru dimulai pada Abad ini.
Sebelumnya, walaupun konsep-konsep klasik sering digunakan, telah
dilakukan sedikit penelitian yang umum mengenai analisis
pengorganisasian secara tertulis tersebut.
Teori klasik berkembang dalam tiga jalur yaitu birokrasi, teori
administratife, dan manajemen secara ilmiah. Pemahaman mengenai
ketiga jalur ini adalah sebagai berikut:
1) Birokrasi
Birokrasi telah dikembangkan dalam berbagai bagian oleh para ahli
sosiologi, yang secara luas mengusahakan menjadi suatu yang ilmiah,
memisahkannya dari pandangan yang deskriptif. Salah satunya
adalah Max Weber yang telah mengembangkan teori Tipe Ideal
Organisasi yang disebutnya Birokrasi, yang menggambarkan
kegiatan organisasi yang didasarkan pada sejumlah hubungan
wewenang. Jadi birokrasi adalah bentuk organisasi yang dicirikan oleh
pembagian kerja, hierarki yang didefinisikan dengan jelas, peraturan
dan ketetapan yang rinci dan sejumlah hubungan impersonal. Dalam
praktek desain organisasi ideal mengalami adaptasi, tetapi jiwanya
masih tetap melekat pada pembentukan organisasi pemerintahan.
Ciri-ciri organisasi tersebut adalah: Pertama tiap organisasi
mempunyai tujuan. Tujuan biasanya ditunjukkan dalam sasaran atau
sekelompok sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh
organisasi. Kedua, tiap organisasi terdiri dari orang-orang. Setiap
organisasi memerlukan orang-orang supaya dapat melakukan
pekerjaan yang diperlukan oleh organisasi untuk mencapai
sasaran. Ketiga,
semua
menyusun
struktur
yang
6
disengaja, sehingga semua anggota organisasi dapat melakukan
pekerjaan mereka. Struktur itu mungkin terbuka dan fleksibel dengan
tidak ada garis pembatas yang jelas dan pasti terhadaptugas tugas atau
aturan ketat terhadap pengaturan pekerjaan manapun –atau yang
merupakan jaringan yang sederhana dengan hubungan yang longgar.
Atau suatu jaringan yang ketat dengan pengaturan dengan deskripsi
pekerjaan yang memiliki batasan yang jelas dan seksama dan
sejumlah anggota yang memiliki kewenangan atas para anggota
organisasi lainnya.
2) Teori Manajemen Administratif
Teori administratif merupakan komponen kedua dari
teoriorganisasi
klasik.
Pelopor
teoritikus
administrasi Mooney dan Reiley menyatakan bahwa organisasi dalam
pengertian formal adalah tata tertib, sehingga membutuhkan
pengorganisasian dan prosedur ketatatertiban. Tata tertib dianggap
sebagai pondasi organisasi formal. Seperti teori birokrasi, jalur ini
juga menegaskan obyektifitas, rasionalitas, kepastian, hierarki, dan
keahlian. Henry Fayol selaku pelopor teori manajemen administratif
menganggap yang penting dalam organisasi adalah pada tingkatan
teratas, karena segala sesuatu dapat berjalan baik jika para manajer
dapat
menggerakkan
organisasi
sesuai
prinsip-prinsip
manajemen. Henry Fayol bukanlah orang pertama yang mempelajari
dan menyelidiki perilaku manajerial, tetapi dia merupakan orang
pertama yang menjadikan hal itu sebuah sistem. Fayol
mencetuskan 14 prinsip yang terkenal, yaitu:
1. Spesialisasi/pembagian kerja. Dengan adanya spesialisasi ini
diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan efisiensi.
2. Wewenang. Wewenang adalah hak dari para manajer untuk
memberi perintah dan juga berhak menuntut kepatuhan dari yang
diperintah. Wewenang disatu pihak menimbulkan tanggung jawab
kepada pihak lain, yaitu tanggung jawab untuk melaksanakan
perintah. Ada dua macam wewenang yaitu: wewenang formal dan
wewenang pribadi. Wewenang formal adalah wewenang yang
didapat dari atasannya untuk memberi perintah kepada orang lain.
7
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Wewenang pribadi adalah wewenang yang didapat oleh seseorang
karena pengetahuannya, pengalamannya, dan sebagainya.
Disiplin. Prinsip ini menekankan bahwa anggota organisasi harus
menghormati aturan dan kesepakatan yang mengatur organisasi
itu.
Kesatuan Komando. Setiap orang dalam organisasi menerima
perintah dari satu atasan saja.
Kesatuan arah. Hanya ada satu orang pimpinan dengan satu
rencana untuk semua kegiatan kelompok organisasi dalam
mencapai tujuannya.
Kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Semua
anggota organisasi harus selalu mendahulukan kepentingan
organisasi daripada kepentingan pribadinya. Hal ini harus
dilakukan karena tanpa adanya komitmen seperti itu, suatu
organisasi tidak dapat maju dan berkembang.
Pemberian upah. Pemberian upah ini harus sesuai dengan usaha
yang telah dikeluarkan dan sedapat mungkin memuaskan kedua
belah pihak.
Sentralisasi. Adanya pemusatan kekuasaan, yaitu pada top
manager. Prinsip ini hanya berlaku di perusahaan kecil. Pada
perusahaan besar biasanya diterapkan desentralisasi.
Rantai skala. Menunjukkan garis wewenag dalam organisasi
yang menunjukkan kedudukan dari pimpinan puncak sampai
ketingkat bawah. Garis wewenang ini harus merupakan rantai
komunikasi yang berjalan lancar dari atas sampai ke bawah dan
sebaliknya.
Ketertiban. Maksud dari prinsip ini adalah manusia dan bahanbahan harus berada ditempat dan pada waktu yang tepat.
Keadilan. Maksud prinsip ini adalah para manajer harus bersikap
adil terhadap semua bawahannya dalam setiap hal.
Kestabilan organisasi. Organisasi harus menjaga supaya turn
over yang terjadi tidak terlalu tinggi, karena tidak baik untuk
kelancaran kegiatan perusahaan.
Inisiatif. Setiap anggota dalam organisasi berhak diberi
kesempatan membuat rencana dan melaksanakannya.
8
14. Semangat kesatuan. Harus diciptakan rasa bangga terhadap
organisasinya, karena dapat meningkatkan persatuan.
2. Teori Organisasi Neo Klasik
Teori organisasi neo klasik merupakan teori yang menjembatani
peralihan dari teori klasik ke teori organisasi modern. Teori ini timbul
karena mulai tampak gejala-gejala tidak puas dikalangan pekerja
akibat penerapan teori organisasi dan manajemen klasik. Penerapan
teori klasik membuat manusia yang bekerja bagaikan mesin, tidak
memperhatikan perasaan. Fokus utama dari teori neo klasik adalah
manusia harus dipandang sebagai mahluk yang berperasaan, bukan
sebagai mesin saja, seperti pandangan teori klasik. Teori
organisasi neo klasik memiliki 3 macam aliran, yaitu: (1) aliran
perilaku dengan pendekatan teoritis (2) aliran perilaku dengan
pendekatan empiris, (3) aliran kuantitatif.
a. Aliran perilaku dengan Pendekatan Teoritis
Menurut Munstenberg, sesungguhnya manusia itu memiliki
kesamaan, secara psikologis manusia akan bekerja dengan senang hati
jika ada manfaat yang diperolehnya dari pekerjaan tersebut dan tidak
menemui hambatan psikologis, seperti rasa takut, rasa tertekan, dan
sebagainya. Menurut Barnard, perusahaan akan dapat tetap bertahan
jika dia dapat menjaga keseimbangan antara tujuan organisasi dan
tujuan individu yang bekerja di sana, Hal inilah yang disebut sebagai
teori keseimbangan (Balance Theory). Jika karyawan tidak puas, maka
mereka akan lari ke organisasi informal atau keluar dari perusahaan
tersebut. Herbert Simon memiliki pendapat sedikit berbeda mengenai
hal yang diseimbangkan. Menurut Simon, keseimbangan terjadi
bila Inducement yang ditawarkan organisasi seimbang dengan
kontribusi yang diberikan oleh anggota organisasi untuk
organisasinya. Inducement terdiri dari tiga hal, yaitu tujuan organisasi,
insentif yang diterima karyawan, serta nilai (values) yang ditawarkan
organisasi.
b. Aliran perilaku dengan pendekatan empiris
Tokohnya
adalah Elton
Mayo,
terkenal
dengan
percobaan Hawthorne mengenai tingkah laku manusia dalam situasi
9
kerja. Berdasarkan hasil penelitiannya, disimpulkan bahwa tinggi
rendahnya produktifitas karyawan tidak semata-mata ditentukan oleh
imbalan ekonomi yang diberikan oleh pihak perusahaan. Akan tetapi
ada beberapa aspek lain yang turut menentukan tingkat produktifitas
karyawan, seperti suasana kerja yang kondusif dan norma kelompok
(organisasi informal) yang ada.
c. Aliran Kuantitatif
Management science atau ilmu manajemen. Miller dan
Starr mendefinisikannya sebagai teori keputusan terapan yang
menggunakan matematika, pemikiran logis, dan alat ilmiah yang lain
dalam mengatasi masalah secara rasional. Jadi dalam memecahkan
masalah, yang dipergunakan adalah metode kuantitatif. Kelebihan dari
teori ini adalah dapat meramalkan masa depan (forecasting)
berdasarkan data yang ada, dengan menggunakan metode ilmiah yang
ada. Tetapi, seperti teori-teori yang lain, aliran ini memiliki
kelemahan, yaitu tidak dapat dipergunakan untuk menghadapi
masalah manusia dalam perusahaan, karena masalah ini tidak dapat
diselesaikan secara kuantitatif. Aliran ini paling banyak dan paling
baik dipakai untuk mengatasi masalah perencanaan dan pengendalian.
3. Paradigma Baru
a. Perubahan Manajemen Pemerintahan
Manajemen pemerintahan (public management) adalah faktor
utama dalam suatu administrasi publik (public administration) untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan sarana dan prasarana
yang ada, termasuk organisasi serta sumber dana dan sumber daya
yang tersedia (Ramto, 1997). Dengan demikian, manajemen
pemerintahan tidak lain adalah faktor upaya dalam suatu organisasi.
Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang
mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga Negara
dan masyarakatnya (Kristiadi, 1994). Perubahan yang terjadi pada
manajemen secara umum terjadi pula pada manajemen pemerintahan,
seiring dengan adanya berbagai kelemahan dari karakter birokrasi
yang telah dipraktekkan selama ini. Birokrasi sebagai suatu bentuk
organisasi modern dengan para birokrat yang bekerja didalamnya,
10
telah banyak mendapat kritikan yang tajam.Dalam perkembangannya
muncul pendekatan yang menamakan dirinya The New Public
Management (Farnham, 1993). Aliran 1 dari The New Public
Management adalah Managerialism yang didefinisikan oleh Pollitt
yaitu:
Usaha peningkatan efisiensi secara terus-menerus,
Peningkatan penggunaan teknologi canggih secara terus-menerus,
Peningkatan disiplin pegawai untuk meningkatkan produktivitas,
Implementasi yang jelas terhadap peran manajemen professional.
Aliran pertama ini bertumpu pada teori F.W. Taylor yang
didasarkan pada pengadopsian teknik-teknik industrial Production
Engineering ke dalam sektor publik. Aliran kedua dari The New
Public Management didasarkan pemikiran koordinasi berdasarkan
pasar. Karakteristiknya yaitu:
Perbaikan secara terus-menerus terhadap kualitas.
Penekanan pada devolution dan delegation.
Sistem informasi yang memadai dan Penekanan pada kontrak dan
pasar.
Pengukuran kinerja dan Peningkatan penekanan pada audit dan
inspeksi.
Menurut Stewart dan Walsh (1994), tema-tema utama bagi
manajemen public, yaitu:
Penekanan pada masyarakat sebagai Customer dan pada pilihan
konsumen (customer choise),
Pembentukan pasar atau quasi markets dan komitmen untuk
berkompetisi
Ruang lingkup yang lebih luas bagi individu dan provision
sector swasta
Pemisahan peran “Purchaser” dengan peran “Provider”,
Bertumbuhnya kerjasama yang didasarkan pada kontrak atau semi
kontrak.
Target kinerja yang diakui melalui uji pasar,
Fleksibilitas penggajian dengan kondisi-kondisi yang ada.
Perkembangan pemikiran pada aliran kedua saat ini telah
mendominasi perkembangan selanjutnya dari The New Public
11
Management. Tatanan hubungan antara pemerintah dengan swasta,
dan
pemerintah
dengan
masyarakat
menjadi
berubah.
Konsep Governance didefinisikan kembali sehingga batas-batas antara
ruang gerak swasta dan atau masyarakat sekarang telah menjadi objek
studi tersendiri. Namun Kooiman mengatakan bahwa pola-pola
hubungan antara pemerintah dan atau swasta masyarakat dipengaruhi
oleh kompleksitas, dinamika serta diversitas yang ada dalam
masyarakat. Pemikiran aliran kedua telah banyak mempengaruhi
mekanisme penyediaan layanan publik dan organisasi penyedia
layanan publik.
b. Manajemen Pelayanan Masyarakat (New Public Services)
Paradigma baru manajemen pemerintahan banyak diilhami
oleh pemikiran David Osborne dan Ted Gaebler yang telah sukses
meluncurkan karya terkenal pertamanya berjudul Reinventing
Government (19921), ia telah berhasil membuka mata dan pikiran
banyak pihak untuk memulai membenahi birokrasi. Dalam buku
pertamanya beliau hanya mengurai secara deskriptif karateristik
pemerintahan wirausaha melalui sepuluh prinsipnya, yang intinya
mengurangi peran pemerintah dengan cara memberdayakan
masyarakat serta menjadikan sektor pemerintah lebih efisien. Topik
bahasan ini ini telah lama diberikan dalam bentuk Diklat oleh badan
Diklat Depdagri maupun Badan Diklat Propinsi. Hal yang disajikan di
atas hanya untuk mengingatkan kembali bagi para pejabat yang telah
mengikuti diklat ini yang telah diselenggarakan oleh Pusat maupun
Daerah Prinsip prinsip tersebut disarikan di bawah ini.
Prinsip Pertama: Pemerintahan Katalis: Mengarahkan
ketimbang mengayuh. Dalam penyelenggaraan pemerintahan
dilakukan dengan prinsip kemitraan masyarakat dan swasta.
Prinsip Kedua; Memberi Wewenang Ketimbang Melayani.
Dalam bidang pemerintahan hal ini dapat dilakukan dengan merubah
paradigma aparatur yang selama ini masyarakat sebagai objek menjadi
subjek, memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan; mengikutsertakan masyarakat
dalam pengawasan dan pembangunan; menciptakan layanan dan akses
dalam menyampaikan aspirasinya.
12
Prinsip ketiga: Menyuntikkan persaingan ke dalam
pemberian pelayanan. Hal ini didasarkan pada bahwa persaingan
menghargai inovasi, membangkitkan semangat juang dan harga diri.
Aplikasi prinsip ini dalam penyelenggaraan pemerintahan dilakuan
dengan mengembangkan daya saing yang tinggi dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; menghilangkan hambatan birokratis
misalnya dalam perizinan; memberikan penghargaan dan hukuman
terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip keempat: Pemerintahan yang digerakkan oleh misi
dengan mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan. Hal ini
mendasari dasar pemikiran bahwa organisasi yang digerakkan oleh
misi lebih efisien, lebih efektif, lebih inovatif, dan lebih luwes serta
lebih memiliki semangat tinggi dari pada yang digerakkan oleh
peraturan; Hal ini dilakukan dimana setiap unit organisasi pemda
memiliki misi yang jelas, mengikutsertakan pihak-pihak untuk ikut
berpartisipasi memberikan sumbangan dalam merumuskan Visi dan
Misi unit organisasi; mengurangi hambatan dalam pencapaian Visi
dan Misi, menciptakan sistem anggaran yang digerakkan oleh Misi
yang memiliki keunggulan dari pada yang digerakkan oleh peraturan.
Prinsip kelima: Pemerintahan yang berorientasi pada hasil
bukan masukan. Prinsip kelima ini diwujudkan dengan cara:
mengutamakan hasil dari pada masukan; mengkaji dan memilih
kegiatan kegiatan yang membawa hasil dan bermanfaat bagi
masyarakat; efsiensi dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai
hasil yang maksimal. Dengan menunjukkan hasil akan mendapat
dukungan masyarakat. Oleh karena itu sangat diperlukan pengukuran
kinerja untuk membedakan keberhasilan dan kegagalan. Dengan
pengukuran kinerjamaka dapat melihat, menghargai keberhasilan dan
mengenali kegagalan untuk memperbaikinya.
Prinsip keenam. Pemerintahan berorientasi Pelanggan:
Memenuhi pelanggan, bukan birokrasi. Hal ini diwujudkan dengan:
mengutamakan kebutuhan masyarakat dan tidak semata-mata
kepentingan birokrasi; memberikan kesempatan kepada masyakat
dalam mengukur keberhasilan kegiatan pelayanan; memberikan
peluang yang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan
13
aspirasi/kebutuhannya. Oleh karena itu salah satu bentuk pelayanan
kepada pelanggan adalah dengan menerapkan Manajemen Mutu
Terpadu (MMT).
Prinsip ketujuh. Pemerintah Wirausaha: Menghasilkan
ketimbang membelanjakan. Hal ini dapat diwujudkan melalui
tindakan-tindakan: mencari sumber keuangan baru dari berbagai
kegiatan dan hasilnya diinvestasikan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat, bukan kegiatan rutin pemerintahan keperluan
birokrasi; Memikirkan kegiatan kegiatan baru tetapi tidak menjadi
beban masyarakat; mengembangkan potensi sumber daya dengan
tetap menjaga lingkungan dan tidak menimbulkan beban baru bagi
masyarakat.
Prinsip kedelapan. Pemerintahan antisipatif: mencegah
daripada mengobati. Hal ini dapat dilakukan dengan: Mengantisipatif
kemungkinan masalah dengan tanggap, oleh karena itu perlu analisis
masalah potensial; mencegah timbulnya masalah, dan menaggulangi
masalah yang sudah muncul sebelum menjadi masalah yang lebih
besar. Bentuk kongkrit adalah mengembangkan pencegahan
kebakaran, melakukan perawatan kesehatan masyarakat misalnya
imunisasi, perlindungan lingkungan yang saat ini masih kurang
perhatian dari pemerintah daerah walaupun telah terbentuk unit-unit
organisasi lingkungan.
Prinsip kesembilan. Pemerintahan Desentralisasi: Hierarki
menuju partisipasi dan tim Kerja. Lembaga yang terdesentralisasi
memiliki keunggulan keunggulan: lebih luwes, lebih efektif; lebih
inovatif; lebih menghasilkan semangat kerja; lebih banyak komitmen,
lebih besar produktivitasnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan
melakukan: mendesentralisasikan pada unit-unit kerja di bawahnya,
atau pihak ketiga yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga;
meminimalkan tindakan yang bersifat sentralisasi. Dalam kaitan ini
perlu mendesentralisasikan orginisasi publik dengan manajemen
partisipatif dengan membentuk tim-tim kerja seperti tim gugus mutu;
komite karyawan; survey sikap, evaluasi karyawan dan manajer;
kebijakan penemuan; perlombaan inovasi; program pengembangan
pegawai dan program penghargaan.
14
Prinsip kesepuluh. Pemerintahan berorientasi pasar;
Mendongkrak perubahan melalui pasar. Kegiatan ini dapat dilakukan
dengan tindakan: melakukan perubahan melalui kewenangannya
terhadap mekanisme pasar; mendorong dan memfasilitasi kemajuan
ekonomi masyarakat dari pada pemerintah menjadi pengelola sendiri
yang akan menyerap tenaga kerja dan anggaran besar; menyerahkan
penilaian kinerja pemerintah kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini
haruslah ada kebijakan pengaturan berbasis pasar yang mementingkan
insentif bukan perintah. Organisasi yang dikembangkan oleh David
Osborne dan Ted Gaebler, juga lebih berorientasi/berwawasan
organisasi masa depan atau modern. Hal ini sangat berbeda dengan
tipe organisasi birokrasi ideal dari Max Weber, yang lebih mengarah
pada tipe organisasi tradisional.
Salah satu posisi dan peran pemerintah ditinjau dari
pendekatan produk adalah pemerintah sebagai konsumer. Produkproduk yang diperintah yang dikonsumsi oleh pemerintah, antara lain
informasi, inspirasi, dukungan (mosi percaya) dan yang dinilainya
tertinggi adalah suara (vote). Sebaliknya, pemerintah juga adalah
produser, penjual, dan distributor; produk yang dijual atau
dihasilkannya adalah barang dan jasa publik yang tidak dapat
diprivatisasikan atau disediakan oleh lembaga privat dan masyarakat;
serta layanan civil.
Ryaas Rasyid (1996) mengemukakan bahwa tujuan utama
dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem
keterlibatan masyarakat dalam menjalani kehidupannya yang wajar.
Pemerintah modern pada hakikatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat. Oleh karena itu, secara umum tugas-tugas pokok
pemerintahan menurut Ryaas Rasyid (1996) adalah:
1. Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan
luar, menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang
dapat menggulingkan pemerintah yang sah melalui cara-cara
kekerasan.
2. Memelihara tata tertib dengan mencegah terjadinya gontokgontokan di antara warga masyarakat, menjamin agar
perubahan apa pun yang terjadi di dalam masyarakat dapat
15
berlangsung secara damai.
3. Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap
warga masyarakat tanpa membedakan status apa pun yang
melatarbelakangi keberadaan mereka. Jaminan keadilan ini
terutama harus tercermin melalui keputusan-keputusan, di mana
konstitusi dan hukum yang berlaku dapat ditafsirkan dan
diterapkan secara adil dan tidak memihak, serta di mana
perselisihan bisa didamaikan.
4. Melakukan pekerjaan/urusan umum dan memberi pelayanan
dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh
lembaga non pemerintah atau lebih baik jika oleh pemerintah.
5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial.
6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan
masyarakat luas serta kebijakan lain yang secara langsung
menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan
masyarakat.
7. Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam
dan lingkungan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pemerintah adalah
mengatur dan melayani masyarakat. Tugas pengaturan lebih
menekankan kekuasaan yang melekat pada jabatan birokrasi.
Sedangkan tugas melayani menekankan upaya mendahulukan
kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat
waktu proses pelaksanaan urusan publik, serta memberikan
kepuasan kepada publik.
4. Peran dan Fungsi Pemerintah
Salah satu pendapat yang berhubungan dengan peran
pemerintah di antaranya dikemukakan oleh Bintoro Tjokroamidjojo
bahwa peran pemerintah terutama ditujukan dalam dua bidang, yaitu
memberikan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang
sehat bagi perkembangan kegiatan masyarakat itu sendiri.
Menurutnya, peran serta fungsi pemerintah terhadap
perkembangan masyarakat tergantung pada beberapa hal, antara lain
16
filsafat hidup masyarakat dan filsafat politik masyarakat tersebut. Ada
negara yang memberikan kebebasan cukup besar kepada anggotaanggota masyarakat untuk menumbuhkan perkembangan masyarakat
sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan
dalam kegiatan masyarakat itu sendiri. Pada masa lampau dalam
bentuknya yang ekstrim, hal ini didukung oleh filsafat
kemasyarakatan ”Laissez Faire”. Namun, ada pula negara di mana
filsafat hidup bangsanya menghendaki negara dan pemerintah
memimpin bahkan mengurus hampir segala sesuatu dalam kehidupan
masyarakat bangsa tersebut. Filsafat politik sosialis yang tradisional
mendasari orientasi semacam itu. Hal tersebut berkaitan dengan suatu
pandangan bahwa pemerintah sebagai pemegang mandat kepercayaan
untuk mengusahakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan
harus mengusahakan pula keadilan. Hal ini perlu dinyatakan dengan
tetap memperhatikan kepentingan golongan yang lemah (kedudukan
ekonominya). Mengenai cara pelaksanaan peran pemerintah tersebut,
Awaludin Djamin mengungkapkan bahwa terdapat klasifikasi cara
pelaksanaannya, yaitu:
1. fungsi pengaturan (produknya berupa berbagai peraturan)
yang terbagi atas: penentuan kebijakan, pemberian
pengarahan dan bimbingan, pengaturan melalui perjinan,
serta pengawasan;
2. pemilikan sendiri dari usaha-usaha ekonomi atau sosial
yang penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau oleh
swasta.
Fungsi pemerintahan terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan
(service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan
(development). Fungsi pemerintah dalam pelayanan publik tidak lepas
dari hakikat tujuan negara pada mulanya, yaitu mengatur berbagai
kepentingan masyarakat agar tidak terjadi benturan antara masyarakat
itu sendiri. Kemudian seiring semakin kompleksnya kebutuhan
masyarakat maka negara memerlukan suatu institusi yang mengatur
kepentingan itu. Pemerintah merupakan personifikasi negara,
sedangkan birokrasi dan aparaturnya merupakan personifikasi
pemerintah. Ungkapan tersebut mungkin terlalu sederhana dan tidak
17
dapat dipungkiri bahwa pihak yang paling aktif dalam kegiatan
pengelolaan kekuasaan negara sehari-hari adalah birokrasi yang
berperan sebagai pelaksana keputusan-keputusan yang dirumuskan
oleh pemimpin politik.
Berkaitan dengan fungsi pemberdayaan, Taliziduhu Ndraha
(2003) mengungkapkan bahwa pemberdayaan dapat ditinjau dalam
arti empowering dan dalam arti enabling. Dalam arti empowering,
pemberdayaan, yaitu pemberian hak atau kesempatan kepada
masyarakat untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya
atau menentukan masa depannya, jadi bersifat politik. Dalam arti
enabling, pemberdayaan, yaitu proses belajar untuk meningkatkan
ability, capacity, dan capability masyarakat untuk melakukan sesuatu
demi menolong diri mereka sendiri dan memberi sumbangan sebesar
mungkin bagi integritas nasional.
Sedangkan fungsi pembangunan (development), Taliziduhu
Ndraha (2003) berpendapat bahwa fungsi pembangunan bukanlah
fungsi hakiki pemerintahan, melainkan fungsi ad interim, sementara
masyarakat belum mampu membangun diri sendiri. Konsep
development hanya dikenakan pada ”Dunia Ketiga”, dikelola menurut
development administration yang diajarkan oleh negara-negara donor
(negara maju) kepada kliennya di seluruh dunia. Tanpa pinjaman
(hutang), tidak ada pembangunan. Pemerintah memiliki dua fungsi
dasar, yaitu fungsi primer atau fungsi pelayanan dan fungsi sekunder
atau fungsi pemberdayaan. Fungsi primer, yaitu fungsi pemerintah
sebagai provider (penyedia) jasa-jasa publik yang tidak
diprivatisasikan termasuk jasa hankam, layanan civil dan layanan
birokrasi. Fungsi sekunder, yaitu sebagai provider kebutuhan dan
tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak
mampu penuhi sendiri.
5. Government dan Governance
Secara leksikografik sebagaimana diungkapkan oleh
Taliziduhu Ndraha (2003), pemerintah dalam bentuk kata kerja
berasal dari kata latin, gubernare atau bahasa Gerika (bahasa Yunani),
kybernan artinya mengemudikan. Dalam bahasa Inggris, govern
18
artinya memerintah. Jadi, memerintah di sini berarti mengemudikan.
Kata bendanya dalam bahasa latin, gubernantia dan dalam bahasa
Inggris, governance menunjukkan metode atau sistem pengemudian
atau manajemen organisasi. Kata kerja govern digunakan di lapangan
politik, kata bendanya menjadi government. Governance lebih sebagai
gejala sosial, sedangkan government sebagai gejala politik.
Dewasa ini ada kecenderungan untuk mengembalikan makna
pemerintahan dari government ke governance (yang lebih luas),
sekurang- kurangnya menghidupkan governance di samping
government. Misalnya, melalui konsep good governance. Sebelum
melangkah kepada pengertian governance, kita harus mengetahui
perbedaan konsepsi yang mendasar antara governance dan
government, karena dua hal ini sangat berkaitan satu sama lain.
Menurut Sedarmayanti, government atau pemerintah dalam
bahasa Inggris diartikan sebagai the authoritative direction and
administration of the affairs of men/women in nation, state, city, etc
artinya pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan
orang-orang dalam sebuah negara: negara bagian, kota, dan
sebagainya. Bisa juga berarti the governing body of a nation, state,
city, etc artinya lembaga atau badan yang menyelenggarakan
pemerintahan negara, negara bagian, kota dan sebagainya.
Sedangkan istilah governance atau kepemerintahan, yaitu the
act, fact, manner of governing artinya tindakan, fakta, pola, dan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian,
governance adalah suatu kegiatan (proses), sebagaimana pendapat
Kooiman yang dikutip oleh Sedarmayanti bahwa governance lebih
merupakan proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dan
masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingankepentingan tersebut.
Istilah governance tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai
suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan,
pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan
pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila terdapat
istilah public governance, private governance, corporate governance,
19
dan banking governance. Governance sebagai terjemahan dari
pemerintahan kemudian berkembang menjadi populer dengan sebutan
kepemerintahan,
sedangkan
praktik
terbaiknya
disebut
kepemerintahan yang baik (good governance).
Prinsip dasar yang melandasi perbedaan antara konsepsi
kepemerintahan (governance) dengan pola pemerintahan yang
tradisional adalah terletak pada adanya tuntutan yang demikian kuat
agar peranan pemerintah dikurangi dan peranan masyarakat semakin
ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya. Menurut UNDP,
governance atau kepemerintahan memiliki tiga domain, yaitu: negara
atau pemerintahan (state); sektor swasta atau dunia usaha (private
sector); masyarakat (society). Ketiga domain tersebut berada dalam
kehidupan berbangsa, bernegara, dan masyarakat. Sektor
pemerintahan lebih banyak memainkan peranan sebagai pembuat
kebijakan, pengendalian, dan pengawasan. Sektor swasta lebih banyak
berkecimpung dan menjadi penggerak aktivitas di bidang ekonomi.
Sedangkan sektor masyarakat merupakan obyek sekaligus subyek dari
pemerintah maupun sektor swasta, karena di dalam masyarakatlah
terjadi interaksi di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.
Lebih lanjut UNDP yang dikutip Sedarmayanti menyatakan
bahwa governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic
governance, meliputi proses pembuatan keputusan (decision making
processes) yang memfasilitasi terhadap equity, property dan quality of
live; political governance, yaitu proses keputusan untuk formulasi
kebijakan; dan administrative governance, yaitu sistem implementasi
proses kebijakan.
Dari konsep governance, muncul konsep good governance
(kepemerintahan yang baik). Berbagai ungkapan teoritik sering
dilekatkan pada bentuk dan isi penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, seperti responsible, accountable, controllable, transparency,
limitable, dan lain-lain. Prinsip dasar yang melandasi perbedaan
konsepsi kepemerintahan (governance) dengan pola pemerintahan
yang tradisional adalah terletak pada adanya tuntutan yang demikian
kuat agar peranan pemerintah dikurangi dan peranan masyarakat
semakin ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya. mengenai
20
konsep good governance, UNDP mendefinisikan bahwa good
governance sebagai proses yang meningkatkan interaksi konstruktif di
antara domain-domainnya dengan tujuan untuk menciptakan dan
memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya
aktivitas swasta yang produktif. Oleh karena itu, good governance
juga mengutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan
efektivitas, serta memperlakukan semua sama. Good governance
sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara,
sektor swasta, dan masyarakat, berorientasi kepada dua hal,yaitu:
a. orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan
nasional.
b. pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu
secara efektif dan efisien
Adapun ciri good governance menurut IMF yang dikutip oleh
Laode Ida (2002) meliputi:
a. keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah harus jelas;
b. informasi tentang aktivitas pemerintah harus terbuka bagi
publik (masyarakat luas);
c. persiapan anggaran, keputusan dan laporannya
harus dilakukan secara terbuka;
d. informasi fiskal harus menjamin kejujuran yang bersifat
independen.
Ciri-ciri good governance tersebut melahirkan prinsip-prinsip
yang dapat dijadikan indikator dalam penerapan good governance,
sebagaimana diungkapkan oleh UNDP berikut ini.
a. Partisipasi (participation)
Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki atau
perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasi
masing-masing.
b. Aturan hukum (rule of law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus
berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh (impartially),
terutama aturan hukum tentang HAM.
21
c. Transparansi (transparency)
Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran
informasi.
d. Daya tanggap (responsiveness). Setiap institusi dan prosesnya
harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
e. Berorientasi
konsensus
(consensus
orientation).
Kepemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah
(mediator) bagi berbagai pihak kepentingan yang berbeda
untuk mencapai kepentingan masing-masing pihak dan jika
dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai
kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f. Berkeadilan (equity). Kepemerintahan yang baik akan memberi
kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun
perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan
memelihara kualitas hidupnya.
g. Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency). Setiap
proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk
menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai
sumber yang tersedia.
h. Akuntabilitas (accountability). Para pengambil keputusan
dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani
melalui pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana
kepada para pemilik (stakeholders).
i. Visi strategik (strategic vision). Para pimpinan dan masyarakat
memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia
(human
development),
bersamaan
dengan
dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
j. Saling keterbukaan (interrelated). Keseluruhan prinsip good
governance tersebut adalah saling memperkuat dan terkait
(mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Perubahan sosial dengan berbagai kecenderungan besar secara
timbal balik mempengaruhi pula manajemen yang dijalankan pada
22
berbagai organisasi, sebab organisasi sebagai wadah kerjasama guna
mencapai tujuan. Beberapa kecenderungan besar yang mewarnai gaya
manajemen antara lain para anggota organisasi akan cenderung terdiri
dari berbagai etnis dan kebangsaan. Elashmawi dan Harris (1996)
perlu dikembangkan manajemen multibudaya sebagai salah satu
kecakapan untuk menyongsong globalisasi.Berkaitan dengan
manajemen multibudaya Ansari dan Jackson (1996) mengemukakan
perlunya menerima kenyataan adanya keragaman budaya
dilingkungan kerja, keragaman budaya tersebut perlu dikelola guna
meningkatkan daya saing.
Perubahan besar pada manajemen pemerintahan terjadi
dengan adanya konsepsi pemikiran dari Osborne dan Gaebler (1999)
yang menawarkan perlunya transformasi semangat kewirausahaan
pada sektor publik.Osborne dan Gaebler mengemukakan sepuluh
pokok pikiran yang intinya mengurangi peranan pemerintah dengan
memberdayakan masyarakat serta menjadikan sektor pemerintah
menjadi lebih efisien. Inti pemikiran Osborne dan Gaebler serupa
Savas dan Barzelay.
Berkaitan dengan efisiensi Stewart (1997) mengemukakan
bahwa kegiatan organisasi pemerintah yang baik tidak cukup hanya
memenuhi criteria 2E (efficiency dan effectiveness) melainkan harus
memenuhi criteria 4E (economy, Efficiency, effectiveness, equity)
artinya pemerintah tidak memperhatikan faktor efisien dan efektif di
dalam menjalankan organisasinya melainkan juga perlu
memperhatikan faktor ekonomis dan keadilan.Osborne bekerjasama
dengan Plastrik (2000) mengemukakan 5 strategi untuk melakukan
pembaharuan pemerintahan, kelima strategi tersebut adalah : The core
Strategy, The Consequences strategy, The costumer Strategy, The
control strategy, dan the kulture strategy. Ke lima strategi tersebut
perlu digunakan untuk meningkatkan kinerja sektor publik agar
menjadi lebih baik. Strategi tersebut sekaligus juga menunjukkan
bahwa pemerintahan yang berpusat pada masyarakat (the customer
centered government). Dalam Wasistiono (2001) ada 5 kecenderungan
topik Manajemen pemerintahan yaitu: dilihat dari peranan pemerintah,
23
dilihat dari Misi dan Visi, dilihat dari fungsi-fungsi manajemen,
dilihat dari fungsi organisasi, dan dilihat dari kepemimpinannya.
Di era mendatang peranan pemerintah akan semakin
berkurang seiring dengan meningkatnya kedewasaan masyarakat.
Pengurangan peran yang dijalankan oleh pemerintah berarti pula
pengurangan jumlah pegawai. Konsep-konsep downsizing
(pengurangan struktur organisasi) maupun pendekatan Zero growth
(pembatasan penambahan pegawai) nampaknya akan masih tetap
berlanjut. Pegawai pemerintah cenderung akan menyusut tetapi
dengan kualitas yang semakin baik. Pemerintahan yang bersih akan
menjadi salah satu strategik, syarat untuk dapat memasuki percaturan
internasional secara terhormat, selain syarat demokrasi dan penegakan
HAM. Berkaitan dengan perubahan misi akan terjadi pula perubahan
visi organisasi pemerintah. Pemerintah akan menjalankan mendekati
masyarakat (close to the customer). Hal ini membawa konsekuensi
logis akan perlunya delegasi kewenangan dari pusat kepada unit-unit
bawahannya yang langsung melayani masyarakat.
Manajemen pemerintahan pada abad ke 21 akan lebih banyak
menjalankan fungsi perencanaan yang bersifat strategi sedangkan
fungsi yang bersifat taktis dan operasional dibuat oleh masyarakat.
Untuk dapat menyusun perencanaan yang strategik organisasi
pemerintah perlu didukung oleh pegawai yang memiliki wawasan luas
dan jangkauan pandangan ke masa depan. Dilihat dari fungsi
pengorganisasian manajemen pemerintahan masa mendatang akan
lebih banyak bekerja dengan sistem jaringan (networking). Kerjasama
lintas fungsi dan lintas unit akan lebih banyak dilakukan, dengan
sendirinya hubungan kerja hirarkhie menjadi semakin berkurang.
Untuk mengimbangi perubahan sosial pada masyarakat yang bergerak
dengan cepat, organisasi pemerintah cenderung akan lebih ramping
bentuknya. Jenjang birokrasi akan menjadi lebih pendek sehingga
pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat. Peranan tenaga
professional akan menjadi lebih penting, delegasi wewenang selain
diberikan pada unit-unit lokal juga dilakukan antara atasan kepada
bawahannya.
24
Gaya kepemimpinan yang digunakan akan cenderung berbentuk
egaliter dan demokratis. Hubungan antara pemimpin dan pengikutnya
lebih bersifat heterarkhis dari pada hirarkis. Seperti yang dikatakan
oleh Clinton (dalam Wasistiono 2001) penyelenggaraan pemerintahan
yang dikreasikan sebagai instrument kepentingan masyarakat kembali
pada nilai-nilai fundamental. Manajemen pemerintahan Indonesia
pada abad 21 harus tetap berpegang pada nilai-nilai fundamental agar
tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa.Berbagai asas, hukum, teori
maupun konsepsi pemikiran yang berlaku pada manajemen secara
umum dapat pula digunakan untuk manajemen pemerintahan
Indonesia dengan
rambu-rambu Pancasila
sebagai
nilai
fundamentalnya.
6. Faktor-faktor Dominan yang Mempengaruhi Manajemen
Pemerintahan
Perubahan yang terjadi pada manajemen pemerintahan
dipengaruhi oleh banyak faktor, baik yang bersifat internal maupun
eksternal, namun demikian ada tiga faktor dominan Wasistiono (2001)
yang perlu dipertimbangkan yaitu faktor struktural, faktor fungsional
dan faktor kultural.
Perubahan struktural. Sejalan dengan demokrasi dan
paradigma Reinventing Governmentakan terjadi perubahan hubungan
struktural dan kewenangan yang lebih luas. Hal tersebut dengan
sendirinya menuntut kesiapan untuk mengatur dan mengelola urusan
rumah tangganya sendiri secara lebih leluasa. Birokrasi diposisikan
sebagai pihak yang bersikap netral (public service neutrality)
sehingga nantinya lebih banyak menjadi pelaksana dari berbagai
kebijakan publik yang diputuskan oleh partai politik yang
memenangkan pemilu.
Perubahan Fungsional. Perubahan besar pada manajemen
pemerintahan terjadi dengan adanya konsep Regom dari David
Osborne (1999) yang menawarkan perlunya transpormasi semangat
kewirausahaan pada sektor publik, yang intinya mengurangi peranan
pemerintah dengan cara memberdayakan masyarakat serta menjadikan
sektor pemerintah lebih efisien.
25
Di antara berbagai pembaharuan manajemen pemerintahan, saat
ini yang banyak digunakan adalah pendapat Osborne melalui
paradigma Reinventing Government. Untuk melaksanakan konsep
Regom ada lima strategi yang perlu diterapkan yaitu :The core
Strategy, The Consequences Strategy, The Customer Strategy, The
Control Strategy, dan The Kulture Strategy. Kelima strategi tersebut
perlu digunakan untuk meningkatkan kinerja sektor publik agar
menjadi lebih baik. Didalamnya terdapat metodologi untuk mengubah
secara mendasar organisasi pemerintah pada semua tingkatan baik
tingkat pusat, tingkat regional maupun tingkat lokal . Strategi tersebut
juga menunjukkan bahwa pemerintahan yang berpusat pada
masyarakat mungkin untuk dilaksanakan sejalan dengan konsep
pembangunan yang berpusat pada rakyat (people centered
development).
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak
dan kewajiban sebagai warga Negara dan warga masyarakat
diperlukan perubahan strategi pemberian pelayanan kepada
masyarakat, salah satu strategi yang penting adalah memberdayakan
dinas. Pemberdayaan dinas merupakan prasyarat mutlak agar otonomi
dapat dilaksanakan secara nyata dan bertanggungjawab, sebab pada
dasarnya inti desentralisasi adalah pendelegasian kewenangan
sedangkan inti penyelenggaraan terletak pada dinas yang menangani
kewenangan tersebut.
Perubahan Kultral. Perubahan kultural harus dimulai dari
pembaruan visi dan misi organisasi pemerintah yang dicanangkan
oleh Kepala sebagai pimpinan dan sekaligus pemimpin . Berkaitan
dengan perubahan kultural, ada tiga pendekatan dalam menjalankan
strategi kebudayaan yaitu : meninggalkan kebiasaan lama yang sudah
tidak sesuai lagi dengan jaman (breaking habits), upayakan meraih
lubuk hati yang terdalam agar bersedia menerima perubahan yang
ditawarkan (touching hearts) dan bagaimana dapat memasukan pola
pikir baru yang sesuai dengan arah perubahan yang diinginkan
(winning minds). Perubahan struktural, fungsional dan kultural pada
manajemen pemerintahan akan mencakup semua aspek, namun aspek
utama yaitu: aspek manajemen Sumber Daya Manusia, aspek
26
manajemen Perencanaan, aspek Manajemen Keuangan, aspek
Manajemen Logistik, dan aspek manajemen Konflik.
PENUTUP
Penutup dari uraian teori dan konsep manajemen
pemerintahan sebagai berikut:
1. Pemerintah yang baik hendaknya mensosialisasikan visi dan misi
serta secara konsisten dalam menjalankan program pembangunan
sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
2. Untuk mengoptimalkan fungsi manajemen pemerintah diperlukan
program terpadu peningkatan kualitas sumber daya manusia,
program perencanaan pembangunan, pelibatan masyarakat dalam
perencanaan program dapat ditingkatkan, pemeliharaan dan
pengadaan sarana dan prasarana ditingkatkan dan terprogram
secara kontinue.
3. Untuk meningkatkan fungsi organisasi sesuai teori dan konsep
manajemen pemerintahan digunakan sistem ramping struktur
kaya fungsi, dengan sistem ini akan lebih jelas penugasannya dan
pelaksanaan penugasannya, sehingga pemahaman terhadap fungsi
organisasi akan meningkat dan penumpukan kerjaan dalam
sebuah organisasi tidak akan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Ansari, Khizar Humayun dan June Jackson.(1996) Mengelola
Keragaman Budaya di Lingkungan Kerja. Terjemahan PT.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Elashmawi, Farid dan Philip R Haris .(1996) Manajemen Multi
Budaya – Kecakapan Budaya Demi Sukses Global.
Terjemahan.PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Keneddy, Paul. (1995) Menyiapkan Diri Menghadapi Abad 21.
Terjemahan. Yayasan Obor. Jakarta.
Moleong, Lexy.(2006) Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja
Rosdakarya. Bandung
……………….. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja
Rosdakarya. Bandung.
…………………. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT
Rosdakarya. Bandung.
27
Nasution, AZ. (1995). Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.
Bandung
Ndraha, Taliziduhu. (2003). Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru).
Jilid 1-2. Rineka Cipta. Jakarta.
________________. (1983). Metodologi Pemerintahan Indonesia.
Bina Aksara. Jakarta.
Stewart, Thomas .(1997) Modal Intelektual – Kekayaan Baru
Organisasi. Terjemahan PT Elex. Media Komputindo. Jakarta.
Sullivan, Patrick H. (2000) Value – Driven Intellectual Capital – How
To Convert Intangible Corporate Assets In to Market Value.
Sugiyono. (2009) Metode Penelitian Administrasi. Alfabeta. Bandung.
-------------- (2012) Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta. Bandung.
Osborne, David dan Gaebler Ted.(1999) Mewirausahakan Birokrasi.
Reinventing Government Mentransformasi Semangat Wirausaha
Ke Dalam Sektor Publik.PT. Pustaka B.Pressindo. Jakarta.
Orborne David dan Plastrik Peter(2000) Memangkas Birokrasi Lima
Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha.PPM. Jakarta
Wasistiono, Sadu. (2001) Kapita Selekta Manajemen Pemerinatah
Daerah. Alqaprint. Bandung.
28