Academia.eduAcademia.edu

CONTOH PERDA KOTA DI SURABAYA

PEMERINTAH KOTA SURABAYA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PROSENTASE DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DAN ASET KELURAHAN DI KOTA SURABAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa kelurahan dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan peraturan daerah; c. bahwa untuk melaksanakan pasal 71 sampai dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Prosentase dan Penggunaan Keuangan dan Aset Kelurahan yang menjadi otoritas Kota Surabaya; Mengingat : a. Pasal 229 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244). b. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182). c. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 159). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA dan WALIKOTA SURABAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PROSENTASE DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DAN ASET KELURAHAN DI KOTA SURABAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Daerah adalah Kota Surabaya; Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya; Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan; Keuangan Kelurahan adalah semua hak dan kewajiban kelurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kelurahan; Aset kelurahan adalah barang milik kelurahan yang berasal dari kekayaan asli kelurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan hak lainnya yang sah; Menteri adalah Menteri Dalam Negeri BAB II KEUANGAN Pasal 2 Keuangan Kelurahan bersumber dari: APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat Pasal 3 Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) memperhatikan faktor-faktor, sekurang-kurangnya: Jumlah penduduk; Kepadatan penduduk; Luas wilayah; Kondisi geografis/karakteristik wilayah; Jenis dan volume pelayanan; Besaran pelimpahan tugas yang diberikan. BAB III PROSENTASE PENDAPATAN Pasal 4 Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada kelurahan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan sebagai bentuk pengembangan serta pembangunan bagi sektor lain di daerah. Pasal 5 Selain alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, setiap kelurahan mendapatkan alokasi dana dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah Kota Surabaya sebesar 15% (lima belas perseratus), mengingat daerah Kota Surabaya masih dipenuhi ketidakmerataan pemasukan. BAB III PENGGUNAAN KEUANGAN KELURAHAN Pasal 6 Belanja kelurahan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah kelurahan dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pasal 7 Lurah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kelurahan. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan kelurahan diatur dalam peraturan walikota. Pasal 8 Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja di kelurahan menjadi tanggung jawab lurah dan perangkat kelurahan yang diberikan kuasa atasnya. Lurah memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada walikota melalui camat wilayahnya. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai keuangan kelurahan dan prosentase pendapatan kelurahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pasal 11 Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 10 November 2014 WALIKOTA SURABAYA ttd BOCUT AMARINA M. Diundangkan di Surabaya pada tanggal 15 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA ttd VERYAN HILMAN F. LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2014 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. AULIA HERTI NOVIANA, S.IP Pembina Tingkat I NIP. 19910908 201006 2 001 PELATIHAN LEGISLASI PERATURAN DAERAH SESUAI DENGAN UU NOMOR 6/2014 TENTANG DESA ATAU KELURAHAN BOCUT AMARINA M. H-2 / 24.0945 KEBIJAKAN PEMERINTAH INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI JATINANGOR 2014