Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai; DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Mengeingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 2. 2.
Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 2020
Narkotika dan Psikotropika merupakan obat-obatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan bahkan dapat pula menyebabkan kematian. Namun demikian penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Yang memprihatinkan, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa tetapi juga berasal dari kalangan remaja. Masih terdapat pula masyarakat yang tidak terlalu memahami apa itu Narkotika, Psikotropika, apa dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika serta apa sanksi hukum yang dapat mereka hadapi apabila mengkonsumsi Narkotika dan/atau Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum. Masyarakat demikian rentan menjadi sasaran bandar Narkoba. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya program kerja penyulu...
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya. Istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Saat ini psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkoba . Peredaran psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan psikotropika. Psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. Hal itulah antara lain yang mendorong pemerintah menerbitkan UU nomor 5 tahun 1997. Sehingga secara yuridis keberadaaan psikotropika di Indonesia adalah sah berdasarkan Undangundang tersebut. Namun fakta empiris menunjukan pemakaiannya sering disalahgunakan bukan untuk kepentingan kesehatan, namun lebih jauh dijadikan obyek bisnis (ekonomi) yang berdampak pada kerusakan mental dan fisik maupun psikis generasi muda Pengaturan Psikotropika berdasarkan UU No.5 tahun 1997, bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyelahgunaan serta pemberantasan peredaran gelap psikotropika. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana psikotropika telah mengalami perkembangan cukup signifikan, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, pada tanggal 11 Maret 1997. Namun demikian, keberadaan undang-undang ini dapatlah dikatakan cukup terlambat, bilamana diukur dari frekuensi terjadinya tindak pidana psikotropika di tanah air yang sedemikian marak dan bersifat sebagai kejahatan transnasional. Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, 2. Psikotropika Golongan II Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat yang mengakibatkan sindroma ketergantungan Contohnya, Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
i-WIN Library Perpustakaan Internasional Waqaf Illmu Nusantara, 2023
Salah satu komponen penting dalam memelihara kesehatan adalah Obat, ketersediaan obat sebagai salah satu komponen utama dalam peran menjaga kesehatan masyarakat haruslah diperhatikan dengan baik mengingat kegunaan utama obat adalah memelihara kesehatan, memulihkan atau menyelamatkan jiwa. Dalam peredaraannya, pemerintah telah meregulasi tentang proses peredaran Obat yang ada dimasyarakat. Agar peredaran obat dapat teregulasi dengan baik dan tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggug jawab yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri.
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika; c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin; d. bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional; e. bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan tekno-logi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibat-kan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional; f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, di-pandang perlu menetapkan Undangundang tentang Psiko-tropika;
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat jenis-jenis narkotika dan psikotropika bertambah banyak, jenis-jenisnya pun yang beredar di kalangan pecandu makin bervariasi pula. Zat tersebut dikenal dengan nama New Psychoactive Subtances. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika NPS (New Psychoactive Subtances) yang belum diatur dalam Lampiran Golongan Narkotika dapat dikenakan ketentuan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Bagaimana kebijakan formulasi terhadap tindak pidana narkotika Tindak Pidana Narkotika NPS (New Psychoactive Subtances). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances (NPS) dikarenakan narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu untuk diadakan perubahan.
Feisal Hidayat, 2019
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya.
Formation et gestion des territoires de la Préhistoire à nos joursditions Mergoil, 2021
Ethnic and Racial Studies, 2009
Harvard Theological Review, 1997
Cuadernos de Lingüística, 2024
UNIVERSIDADE DE SÀO PAULO FACULDADE DE FILOSOFIA, LETRAS E CIÉNCIAS HUMANAS DEPARTAMENTO DE SOCIOLOGIA PROGRAMA DE PÒS-GRADUAçÀO EM SOCIOLOGIA - São Paulo 2010
Journal of Nigerian Association of Pastoral Counsellors, 2024
Photomedicine and laser surgery, 2014
FOTOTECHE E ARCHIVI FOTOGRAFICI NELLE UNIVERSITÀ ITALIANE, 2022
Scientific Reports
Bulletin of the World Health Organization, 2014
Modern Physics Letters B, 2007
Journal of Minerals and Materials Characterization and Engineering, 2014
Sociologia. Rivista quadrimestrale di scienze storiche e sociali, 2024
Climate Dynamics, 2012
International Journal of High Dilution Research - ISSN 1982-6206, 2021
Journal of Physics: Conference Series, 2014
Parasitology International, 2013