Academia.eduAcademia.edu

Makalah_Peraturan Perundang undangan Tentang Psikotropika

MAKALAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PSIKOTROPIKA Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Ilmu Farmasi dan Etika Kefarmasian” Oleh kelompok 11 : Adela Yesika Pelita Hati (2308030014) Melodi Dada Ledi (2308030036) Alfiyah Nur Azizah (2308030047) PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA 2023 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmad dan karunia-Nya. Sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitasnnya sehari – hari. Kami juga panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya makalah dengan judul “Peraturan Perundang-undangan tentang Psikotropika” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan terima kasih kepada ibu desen mata kuliah Ibu Rita yang telah bersedia meluangkan waktu untuk membimbing, memeriksa dan memberi penilaian serta kritik dan saran yang membangun agar kedepannya lebih baik terhadap makalah selanjutnya. Kami mengakui bahwa makalah ini kurang dari kata sempurna, oleh karena itu segala kritikan dan saran yang membangun sangat kami harapkan sebagai wujud koreksi atas diri kelompok yang masih belajar. Harapan kami, semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua, setidaknya untuk membantu pemahaman kita berkaitan dengan peraturan perundang-undang pada apotek. Mohon maaf apabila ada kesalahan atau kata-kata yang kurang berkenan di hati. Kupang, 29 Oktober 2023 penyusun DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR……………………………………...……………………………..............………ii DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………..…iii BAB I PENDAHUUAN 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 2 1.3 Tujuan 2 1.4 Manfaat 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Psikotropika 4 2.1.1 Defenisi Psikotropika 4 2.1.2 Kategori Psikotropika 4 2.1.3 Pengadaan Psikotropika 5 2.1.4 Penyerahan Psikotropika 4 2.1.5 Penyimpanan Psikotropika 4 2.1.6 Pelaporan Pemasukan Psikotropika 5 2.2 Peraturan Perundang-undang tentang Psikotropika 7 2.2.1 Pengertian Peraturan Perundang-undang 7 2.2.2 Perundang-undangan tentang Psikotropika 8 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan 15 3.2 Saran 16 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika akhir-akhir ini telah menimbulkan rasa kekhawatiran yang mendalam pada masyarakat. Berbagai implikasi dan dampak negatif yang ditimbulkan merupakan masalah yang sangat kompleks baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan bahwa masalah psikotropika tidak saja dapat merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak pada kegiatan sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Saat ini Indonesia bukan hanya sebagai negara transit ataupun negara tujuan bagi peredaran gelap psikotropika, namun sudah berkembang menjadi salah satu negara produsen. Kasus-kasus psikotropikapun semakin mengejutkan masyarakat, karena masalah-masalah psikotropika sudah merambah ke mana-mana. Semula hanya terdapat di kota-kota besar tetapi kini sudah merambah ke kota-kota kecil, ke daerah-daerah pemukiman, kampus-kampus bahkan sekolah-sekolah. Peredaran dan pemakaian psikotropika juga sudah masuk ke segala lapisan, baik kalangan atas, kalangan menengah ataupun kalangan bawah. Selain itu peredaran Dalam pelayanan kesehatan, obat merupakan faktor penting yang diperlukan dalam upaya kesehatan. Penggunaan obat-obatan berbahaya saat ini mulai disalahartikan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang syaraf pusat justru sering dipakai secara sembarangan tanpa resep yang tepat. Efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut disalahgunakan sebagai zat untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan. Jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat tersebut bukanlah sejenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhir dengan kematian. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah : Apa yang dimaksud dengan psikotropika? Apa saja kategori psikotropika? Bagaimana proses pengadaan psikotropika? Bagaimana proses penyerahan psikotropika? Bagaimana proses penyimpanan psikotropika? Bagaimana proses pelaporan pemasukan psikotropika? Bagaimana psoses pelaporan penyalahgunaan psikotropika? Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang psikotropika? Tujuan Makalah ini dibuat dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui : Untuk mengetahui pengertian dari psikotropika Untuk mengetahui kategori psikotropika Untuk mengetahui proses pengadaan psikotropika Untuk mengetahui proses penyerahan psikotropika Untuk mengetahui proses penyimpanan psikotropika Untuk mengetahui proses pelaporan pemasukan psikotropika Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang psikotropika Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang psikotropika Manfaat Manfaat makalah ini adalah sebagai berikut : Bagi pembaca, dengan adanya makalah ini menjadikan masukan yang bermanfaat baik secara umum maupun bidang kesehatan, khususnya dalam peraturan perundang-undangan tentang psikotropika Bagi penulis, dapat memberi informasi dan menambah wawasan tentang peraturan perundang-undangan tentang psikotropika BAB II PEMBAHASAAN Psikotropika Defenisi Psikotropika Menurut pasal 1 ayat 2 PMK No. 3 tahun 2015 menyebutkan bahwa Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan. Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa ijin dari dokter. Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Data menunjukkan sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang. Lama-kelamaan pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan. Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara. Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya. Kategori Psikotropika Berbeda dengan Narkotika, hukum mengenai Psikotropika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan Narkotika, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, diantaranya : Psikotropika Golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan I diantaranya Brolamfetamina, Katinona, Mekatinona, dan lain-lain. Psikotropika Golongan II merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan II diantaranya Amfetamina, Metakualon, Zipepprol, dan lain-lain. Psikotropika Golongan III merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan III diantaranya Katina, Amobarbital, Pentazosina, dan lain-lain. Psikotropika Golongan IV merupakan psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. yang termasuk Psikotropika Golongan IV diantaranya Diazepam, Estazolam, Etinamat, dan lain-lain. Selain empat golongan diatas, masih terdapat psikotropika lain yang tidak mempunyai potensi yang mengakibatkan sindroma ketergantungan, namun masih digolongkan sebagai obat keras. Karenanya, peraturan, pembinaan, serta pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras. Meskipun memiliki ada golongan yang memiliki potensi ketergantungan yang ringan, penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan psikotropika tetap memberi dampak buruk bagi kesehatan, mari jalani hidup sehat diawali dengan berhenti atau mencegah penyalahgunaan Narkoba. Pengadaan Psikotropika Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, pengadaan psikotropika oleh fasilitas pelayanan kefarmasian harus bersumber dari PBF. Pengadaan psikotropika oleh Puskesmas harus bersumber dari Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah. Pengadaan psikotropika dapat juga bersumber dari Puskesmas lain dalam satu kabupaten/kota dengan persetujuan tertulis dari Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah. Pengadaan Psikotropika bersumber dari puskesmas lain: Hanya untuk kebutuhan maksimal 1 (satu) bulan Dilengkapi LPLPO terkait pengembalian dan penyaluran Psikotropika dari instalasi ke puskesmas penerima. Pengadaan Psikotropika harus dilengkapi Surat Pesanan Psikotropika, surat iniharus terpisah dari surat pesanan untuk obat lain. Apabila Surat Pesanan dibuat secara manual, maka Surat Pesanan harus : Asli dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) serta tidakdibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi. Dua rangkap diserahkan kepada pemasok dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip; ditandatangani oleh Apoteker/TTK Penanggung Jawab Faktur pembelian Psikotropika dan/atau Surat Pengiriman Barang (SPB)Psikotropika harus disimpan bersatu dengan Arsip Surat Pesanan Psikotropika Penyerahan Psikotropika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 14 (4) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasrkan resep dokter. (5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal : menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan; menolong orang sakit dalam keadaan darurat; menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. (6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek. Penyimpanan Psikotropika Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, penyimpaan psikotropika adalah sebagai berikut : Dalam wadah asli dari produsen. Kecuali diperlukan pemindahandari wadah asli nya untuk pelayanan resep, obat dapat disimpan didalam wadah baru yang dapat menjamin keamanan dan mutu obat Pada kondisi sesuai sebagaimana tertera pada kemasan Terpisah dari produk lain dan terlindung dari dampak yang tidak diinginkan Tidak bersinggungan langsung antara kemasan dengan lantai Memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis. Memperhatikan kemiripan penampilan dan penamaan Obat (LASA) dengan tidak ditempatkan berdekatan Memperhatikan sistem First Expired First Out (FEFO) dan/atausistem First In First Out (FIFO) Harus disimpan dalam lemari khusus penyimpanan Psikotropika. Penyimpanan Psikotropika harus dilengkapi dengan kartu stok, dapat berbentuk kartu stok manual maupun elektronik Psikotropika yang rusak dan/atau kedaluwarsa harus disimpan secara terpisah dari Psikotropika yang layak guna. Pelaporan Pemasukan Psikotropika Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, pelaporan psikotropika adalah sebagai berikut : Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran Psikotropika, dalam bentuk obat jadi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Badan Apotek, IFRS, IFK, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaanPsikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(4) paling sedikit terdiri atas : nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika,dan/atau Prekursor Farmasi; jumlah persediaan awal dan akhir bulan; tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; jumlah yang diterima; tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran; jumlah yang disalurkan; dan nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir. Peraturan Perundang-undangan Tentang Psikotropika Pengertian Peraturan Perundang-undang Peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga atau Pejabat Negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku (Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987). Peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk dan atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011). Perundang-undang Tentang Psikotropika Kelompok Peraturan Perundang-Undangan Terkait Psikotropika, yaitu : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran,Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, danPrekursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil PengawasanDalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropikadan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. BAB III PENUTUP Kesimpulan Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan Narkotika, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, diantaranya : Psikotropika Golongan I Psikotropika Golongan II Psikotropika Golongan III Psikotropika Golongan IV Kelompok Peraturan Perundang-Undangan Terkait Psikotropika, yaitu : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran,Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, danPrekursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil PengawasanDalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropikadan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Saran Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat maupun mahasiswa tentang peraturan perundang-undangan tentang psikotropika, diperlukan sumber informasi yang tepat, sehingga hal ini dapat tercapai dengan penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undang terkait. Menilik pada masih kurangnya pengetahuan tentang psikotropika maka penulis menyarankan agar mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai hal-hal tersebut diatas secara berkesinambungan hingga mencakup seluruh askpek didalamnya mulai dari pengertian, pengolongan, pengadaan, penyerahan, penyimpanan, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang psokotropika. DAFTAR PUSTAKA Menkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi BPOM. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian