Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 2, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Cutting Price Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Simpang Tiga)
Zul Azimi
STIS Al-Hilal Sigli, Aceh
Received Date; 10 Juni 2023
Revised Date; 17 Juni 2023
Accepted Date; 27 Juli 2023
The Keywords:
Cutting
Price
Islamic law
Kata Kunci:
Cutting
Price
Hukum Islam
ABSTRACT
This study aims to determine the impact of cutting prices on
businesses and consumers and a review of Islamic law on
practice at the grocery wholesale shop in the Simpang Tiga
Market. The research method used is a qualitative method to
obtain the author's data using the Field Research method,
using interviews, observations, and documentation. The study
results showed that buying and selling with a cutting-price
system conducted by food traders in the Simpang Tiga Market
is one of the forms of business competition. The traders do the
food price of items aimed at increasing customers and
reducing the stock of existing goods. In Islamic law, buying
and selling with a cutting-price system is not justified because
the practice of cutting prices can kill other people's efforts, so
their actions can be classified as wrongdoing against other
parties. Cutting prices is caused by a lack of understanding of
the religion of the merchant.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak cutting
price terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta tinjauan
hukum Islam terhadap praktik pada toko grosir sembako di
Pasar Simpang Tiga. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kualitatif, untuk mendapatkan data penulis
menggunakan metode field research (penelitian lapangan),
dengan
menggunakan
wawancara,
observasi,
dan
dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jual
beli dengan sistem cutting price yang dilakukan oleh
pedagang sembako di pasar Simpang Tiga merupakan salah
satu dari bentuk persaingan usaha. Para pedagang melakukan
cutting price barang sembako bertujuan untuk meningkatkan
pelanggan dan juga mengurangi stok barang yang ada. Dalam
hukum Islam jual beli dengan sistem cutting price tidak
dibenarkan karena praktik cutting price dapat mematikan
usaha orang lain sehingga perbuatannya dapat digolongkan
berbuat zalim terhadap pihak lain. Perbuatan cutting price
disebabkan karena kurangnya pemahaman agama pihak
pedagang.
66
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 1, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
PENDAHULUAN
Pekerjaan berdagang atau jual beli adalah sebagian dari pada kegiatan bisnis, ia
merupakan aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambahan melalui penyerahan jasa,
pedagang atau pengelola barang. Dalam konteks perdagangan, berdagang dipahami sebagai
upaya memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya (modal). Pedagang sering kali
menetapkan pilihan strategis pendirian dengan didasarkan atas penilaian keuntungan,
kelangsungan hidup serta kelangsungan usaha. Konsep ini berdampak pada perlakuan terhadap
pihak yang mengunakan barang dan jasa yang ditawarkan, atau yang bisa disebut dengan
pembeli (Lubis et al, 2017).
Persaingan usaha memiliki berbagai kemungkinan atas dampak yang ditimbulkannya.
Bilamana persaingan tersebut dilakukan secara sehat maka tentu hal tersebut akan menimbulkan
suatu persaingan usaha yang sehat pula, akan tetapi bilamana persaingan itu dilakukan secara
curang maka tentu dampaknya akan menyebabkan kemaslahatan pada pihak-pihak tertentu yang
dirugikan. Islam berbicara tentang persaingan usaha, dalam Islam setiap manusia dianjurkan
untuk berkompetisi dalam berusaha namun Islam menggarisbawahi bahwa usaha yang
dimaksud hendaklah dalam hal kebaikan bukan sebaliknya yang dapat menjerumuskan umat
dalam perbuatan syaitan.
Ini jelas bertolak belakang dengan pandangan konvensional yang seakan menjadikan
hukum rimba menjadi hukum, dalam persaingan tanpa memperdulikan kelangsungan usaha
oranglain dan juga masih banyak lagi cara yang bathil lainnya yaitu peraktik konspirasi atau anti
persaingan. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik-praktik usaha anti
persaingan yang cenderung bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam dapat subur dan
berkembang diantara pelaku usaha (Nugroho, 2012). Pasar Simpang Tiga merupakan salah satu
pasar tradisional yang berada di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Pasar Simpang
Tiga sendiri terletak di Desa Pante Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Pasar Pasar
Simpang Tiga sangat membantu perekonomian masyarakat khususnya di desa Pante Kecamatan
Simpang Tiga itu sendiri. Selain sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, pasar
Simpang Tiga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak
perlu jauh-jauh dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Di pasar Simpang Tiga terdapat banyak pelaku usaha khususnya grosir sembako.
Karena adanya banyak pedagang secara tidak langsung menimbulkan persaingan harga yang
cukup ketat. Namun dalam melakukan aktivitas perdagangan, terdapat pedagang yang tidak
menerapkan etika dalam aktivitas berdagang, sebab masih terbiasa dengan praktik bisnis
konvensional yang selama ini dijalankan. Sehingga perlu merubah pola bisnis yang Islami
dengan ilmu pengetahuan agama yang memadai bagi pedagang. Tanpa hal tersebut mustahil
prinsip etika bisnis Islam akan dapat diimplementasikan dengan baik oleh para pelaku pedagang
sembako di pasar Simpang Tiga.
Perbedaan harga diantara pemilik usaha sembako mengakibatkan timbulnya persaingan
bisnis diantara pemilik usaha sembako banyak pemilik melakukan berbagai macam cara untuk
menarik para konsumen untuk membeli ditempatnya salah satunya dengan melakukan praktik
cutting price. Praktik cutting price seperti yang penulis jelaskan diatas jelas dilarang dalam
67
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 2, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Islam karena dapat mematikan usaha orang lain. Islam menghalalkan usaha namun jika sudah
melakukan persaingan harga dengan maksud menjatuhkan dan mematikan usaha orang lain itu
jelas dilarang (Gelhorn dan Wijaya, 2002).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik cutting price dan tinjauan
hukum Islam pada toko grosir sembako di Pasar Simpang Tiga.
METODE PENELITIAN
Penelitian kualitatif kepustakaan adalah metode penelitian yang dilakukan dengan
menganalisis dan menginterpretasi sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, artikel,
laporan penelitian, dan dokumen lainnya untuk memahami suatu fenomena atau topik tertentu.
Dalam penelitian ini, data yang digunakan berasal dari bahan-bahan tertulis yang relevan
dengan masalah atau pertanyaan penelitian (Mariana & Amri, 2021). Penelitian kualitatif
kepustakaan dapat melibatkan langkah-langkah seperti identifikasi sumber-sumber yang
relevan, pembacaan dan pemahaman secara mendalam terhadap materi yang ada,
pengorganisasian data, analisis isi, dan interpretasi makna. Metode ini sering digunakan untuk
mendapatkan wawasan mendalam tentang suatu topik atau untuk menjawab pertanyaan
penelitian yang lebih kompleks. (Mariana & Ibrahim, 2021; Nufiar et al., 2020).
PEMBAHASAN
Praktik Cutting Price di Pasar Simpang Tiga
Harga merupakan aspek yang sensitif dalam persaingan bisnis, dan menjadi hal
yang sangat dipertimbangkan bagi pembeli dan pedagang terutama pedagang sembako
di pasar Simpang Tiga. Para pedagang sembako berhak menentukan harga barang
dagangannya sesuai keinginannya. Namun pada dasarnya harga yang baik adalah harga
yang disesuaikan dengan permintaan dan penawaran yang artinya menyesuaikan dengan
kondisi pembeli dan penjual lain disekitar (Kotler & Keller, 2014). Bahan pokok atau
sering disebut dengan sembilan bahan pokok (sembako) terdiri dari sembilan kebutuhan
pokok masyarakat. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
115/MPP/KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Sembilan bahan pokok yaitu: beras,
gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan ayam, telur ayam, susu,
jagung, minyak tanah, dan garam beryodium.
Proses transaksi jual beli yang terjadi di Pasar Simpang Tiga pada umumnya
dilakukan secara langsung dengan pembeli, pembeli yang ingin membeli sembako
mendatangi langsung pedagang sembako di Pasar Simpang Tiga pembeli melakukan
transaksi secara langsung dengan penjual. transaksi ini terjadi secara langsung pada saat
terjadinya akad jual beli.
Marlina selaku pemilik toko sembako di Pasar Simpang Tiga menyatakan bahwa
harga bahan pokok ditempatnya lebih murah dibandingkan ditempat lain. Misalanya
68
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 1, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Harga beras Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per sak, gula pasir
Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) per kilogram, minyak goreng curah Rp 13.500,(tiga belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram, Susu kaleng Rp13.000,- (tiga belas ribu
rupiah), telur ayam Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per papan, garam
beryodium atau bernatrium Rp11.000,- (sebelas ribu rupiah) per kilogram.
Rizki pemilik usaha sembako di Pasar Simpang Tiga menyatakan bahwa harga
sembako di toko miliknya sangatlah murah. Harga beras Rp172.000,-(setarus tujuh
puluh dua ribu rupiah) per sak, gula pasir Rp14.500,- (empat belas ribu lima ratus
rupiah) per kilogram, minyak goreng curah Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per
kilogram, Susu kaleng Rp13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah), telur ayam
Rp51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) per papan, garam beryodium atau
bernatrium Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per kilogram.
Sedangkan Niazi pemilik Sembako di Pasar Simpang Tiga menyatakan bahwa
ditempatnya Harga beras Rp173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) per sak,
gula pasir Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kilogram, minyak goreng curah
Rp14.000,-(empat belas ribu rupiah) per kilogram, Susu kaleng Rp14.500,- (empat
belas ribu lima ratus rupiah), telur ayam Rp52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) per
papan, garam beryodium atau bernatrium Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per
kilogram.
Persaingan usaha adalah kondisi dimana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau
lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam
suatu usaha tertentu. Persaingan melawan grosir sembako di Pasar Simpang Tiga
tidaklah mudah karena terdapat persaingan yang cukup ketat disegi harga dan penjual
harus bersikap ramah agar banyak pelanggan yang datang. Menurut Rizki untuk
bersaing dengan toko sembako lainnya haruslah dapat menjual dengan harga murah.
Harga yang murah ini didapatkan ketika membeli dari distributor dengan partai besar,
serta memilih kualitas barang yang bagus serta serta potensial untuk dijual.
Sedangkan menurut Niazi menyebutkan cara menghadapi persaingan adalah
dengan menyediakan barang yang lengkap mungkin dengan berbagai macam merek dan
kualitas Grosir sembako biasanya lebih suka bermain di produk-produk yang sudah
ketahuan laku dan mendapatkan pasokan langsung dari distributor. Pelaku usaha
sembako juga memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dalam melayani pembeli
seperti ramah, cepat, tepat. Jawab pertanyaan pembeli dengan baik karena biasanya
pembeli baru banyak bertanya harga dan membanding-bandingkan harga. Jangan lupa
sediakan layanan antar karena terkadang grosir sembako besar tidak menyediakan
layanan antar karena mungkin sudah banyak pelanggan dan faktor keterbatasan
karyawan.
69
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 2, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Selisih harga penjualan adalah perbedaan antara harga diantara penjual yang
menjual produk yang serupa. Dalam hal ini adalah harga barang pada satu toko
dikurangi dengan harga barang pada toko lainnya nilai tersebutlah yang dinamakan
dengan selisih harga Untuk mengetahui selisih harga jual sembako di Pasar Simpang
Tiga dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1
Perbandingan Harga Sembako di Pasar Simpang Tiga
Harga
No
Nama Barang
Thaharah
Toko SAA
UD Zahra Toko Lain
Mart
1
Beras
Rp170.000
Rp 172.000 Rp173.000 Rp175.000
2
Gula Pasir
Rp 14.000
Rp14.500
Rp15.000
Rp16.000
3
Minyak Goreng
Rp 13.500
Rp14.000
Rp14.000
Rp15.000
4
Susu
Rp 13.000
Rp13.500
Rp14.500
Rp15.000
5
Telur Ayam
Rp 51.000
Rp51.500
Rp52.000
Rp55.000
6
Garam
Rp 11.000
Rp11.500
Rp12.000
Rp15.000
Sumber: Data Diolah, 2023
Dari data tabel di atas dapat diketahui selisih harga antara tiga toko yang
melakukan praktik cutting price dengan toko sembako lainnya yang menjual barang
sembako dengan harga pasaran, namun toko yang melakukan praktik cutting price
dengan selisih harga paling tinggi adalah toko SAA. Menurut Marlina menjelaskan
bahwa “untuk harga masih dibawah pedagang yang lain. Namun juga mengutamakan
kualitas. Karena disamping harga pembeli juga mengutamakan kualitas.” Dapat
dipahami bahwa dalam menentukan harga juga di imbangi dengan kualitas barang yang
bagus pula. Semakin baik kualitas semakin bersaing juga dalam menentukan harga.
Rizki juga menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan harga dalam menjalankan
usaha sembakonya, beliau mengatakan melalui wawancara secara langsung:
“Harga sedikit dibawah harga orang lain, tapi tergantung pemasok juga. setiap
pedagang sembako membeli barang dari pemasok yang berbeda, membeli barang
dari pengecer akan lebih murah dibandingkan membeli stok barang diwarungwarung besar dan itu pun juga mempengaruhi harga. Jadi biasanya beda pemasok
juga beda harga sedikit.”
Niazi juga menambahkan mengenai persaingan harga yang terjadi di pasar
Simpang Tiga dalam wawancara secara langsung: “mengenai saya menurunkan sekitar
Rp1.000,- (seribu rupiah) sampai Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dibawah harga, tetapi
tetap diusahakan sama dengan pedagang yang lain. Saya ingin barang berputar cepat
habis walaupun untung sedikit.” Sebagai pedagang, tentu harus terus mengikuti alur
persaingan usaha, mengerti perkembangan usaha dan cara seperti apa yang mampu
70
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 1, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
membuat bisnis bertahan di tengah ketatnya persaingan usaha. Adapun alasan pedagang
sembako menerapkan strategi cutting price adalah untuk menarik minat konsumen,
Menurut Marlina stretegi penurunan harga ini dilakukan untuk menarik minar
konsumen agar berbelanja ditampatnya “untuk harga saya mengusahakan harga
dibawah harga pasar, agar barang laku dan konsumen yang datang lebih banyak.”
Melihat pemaparan dari pedagang sembako yang sudah peneliti wawancarai,
masih ditemukan pedagang sembako lain yang mematok harga dibawah standar harga
pasar. Hal tersebut akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat yang dapat
menjatuhkan pesaing lainnya. Marlina juga menjelaskan dalam menentukan harga juga
tergantung dari sales atau pemasok, biasanya beda pemasok beda harga yang ditetapkan
oleh para pedagang, sama seperti yang telah disampaikan oleh Niazi.
Menurut Niazi sistem cutting price yang dilakukan bukan bertujuan untuk
mematikan usaha milik orang lain sehingga tidak mengandung unsur kedhaliman
terhadap pihak lain. Pihak penjual juga tidak pernah melakukan trik kotor, kecurangan,
maupun fitnah untuk memperburuk citra penjual lain.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Cutting Price di Pasar Simpang Tiga
Terdapat beberapa hal dalam fiqih muamalah salah satunya adalah jual beli. Jual
beli merupakan perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan
barang yang mempunyai nilai atas dasar kerelaan (kesepakatan) antar kedua belah pihak
sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan oleh syara’, sedangkan
yang dimaksud dengan syara’ ialah bahwa dalam jual beli harus memenuhi rukunrukun, persyaratan-persyaratan dan hal-hal lain yang ada kaitanya dengan jual beli.
Maka apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
kehendak syara’. Rukun dalam jual beli diantaranya Aqidain (dua pihak yang berakad
atau pelaku akad), Ma’qud’alaih (sesuatu yang dijadikan objek akad atau barang), Sigat
(ijab dan kabul). Islam memandang jual beli sebagai salah satu sarana tolong menolong
sesama manusia. Orang yang sedang melakukan transaksi jual beli dipandang sebagai
orang yang sedang membantu saudaranya. Dalam Islam jual beli sangat dianjurkan,
sedangkan setiap transaksi yang mengandung unsur riba secara tegas dilarang.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 275 sebagai
berikut:
ِ َّ
ِ ِ ٱلرب ٰ ۟وا ََل ي ُقومو َن إََِّل َكما ي ُقوم ٱلَّ ِذى ي تخبَّطُه ٱلشَّي ٰطَن ِمن ٱلْم
ك ِِبَ ََّّنُْم
َ س ۚ َٰذل
ُ َ َ
ُ َ
َِ ين ََيْ ُكلُو َن
َ َ ُ ْ ُ َ ََ
َ ٱلذ
۟ ِ
۟ ِ ِ
۟
ِ
َّ
ٱَّللُ ٱلْبَ ْي َع َو َحَّرَم
أ
و
ۗ
ا
و
ب
ٱلربَ ٰوا ۚ فَ َمن َجآءَهُۥ َم ْو ِعظَةٌ ِمن َّربِِهۦ فَٱنتَ َه ٰى فَلَهُۥ
ٱلر
ل
ث
م
ع
ي
ب
ل
ٱ
ا
َّن
إ
ا
و
ْ
َّ َح َّل
َ َ ٰ َ ُ ْ ُ ْ َ َ ُٓقَال
ٓ۟
َِّ ما سلَف وأَمرٓهۥ إِ ََل
ب ٱلنَّا ِر ۖ ُه ْم فِ َيها َٰخلِ ُدو َن
َ ِٱَّلل ۖ َوَم ْن َع َاد فَأُوٰلَئ
ْ كأ
ُُ ْ َ َ َ َ
ُ َص َٰح
71
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 2, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Praktik jual beli tidak hanya soal menjual dan membeli barang saja namun ada
sesuatu yang direlakan dalam akad yaitu adanya harga, biasanya harga dijadikan
sebagai penukar barang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga merupakan
suatu nilai tukar yang bisa disamakan dengan uang atau barang lain untuk manfaat yang
diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok pada waktu tertentu.
Islam sangat menganjurkan bagi para pedagang untuk arif dalam menetapkan harga
supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan merugikan salah satu pihak.
Dalam Islam juga sudah ditetapkan bagaimana konsep harga yang sesuai dengan syara’
supaya tidak terjadi kedzaliman pada salah satu pihak.
Adapun beberapa konsep harga yang dikemukakan oleh pertama, Ibnu Khaldun
bila suatu barang langka maka harganya tinggi dan jika suatu barang berlimpah maka
harganya rendah atau turun. Kedua, Abu Yusuf tidak ada batasan tentang murah dan
mahal yang dapat dipastikan, harga tidak bergantung pada penawaran saja tetapi juga
bergantung pada kekuatan permintaan. Ketiga,Al-Ghazali harga yang berlaku seperti
yang ditentukan oleh praktik-praktik pasar sebuah konsep harga yang dikenal dengan
attsaman al-‘adl (harga yang adil). Keempat, oleh Ibnu Taimiyah kompensasi yang
setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara. Ia juga mendefinisikan harga
baku.
Sementara dalam al-hisbah ia menjelaskan bahwa equivalen price (harga
keseimbangan) sesuai dengan keinginan atau persisnya harga yang ditetapkan oleh
kekuatan pasar yang berjalan secara bebas kompetitif dan tidak terdistrosi. Secara
umum harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau
penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu pihak. Menurut Tgk Nasril Adli,
praktik cutting price barang sembako yang terjadi di Pasar Simpang Tiga merupakan
pelanggaran yang tidak dibolehkan dalam agama karena praktik cutting price baik
sedikit maupun banyak dapat mematikan usaha orang lain. Dalam jual beli yang
dilakukan oleh toko sembako di pasar Simpang Tiga menetapkan harga yang sangat
murah pada beberapa waktu sehingga mengalami kerugian atau minus dari hasil
penjualan sembako tersebut dengan sistem cutting price yang ia terapkan, namun
72
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 1, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
kerugian tersebut akan ditutupi dari hasil penjualan lain yang tidak menerapkan sistem
cutting price.
Cutting price dalam Islam disebut siyasah al-igraq merupakan aktivitas
perdagangan dengan tingkat harga yang lebih rendah dari harga asli atau dari harga
yang berlaku di pasaran. Atau dengan kata lain penjualan dengan sengaja menjual rugi
dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga jual. Cara perdagangan ini
dianggap tidak sehat karena merugikan pelaku usaha sejenis dan merugikan usahanya
sendiri. Padahal, tujuan jual beli adalah untuk mendapatkan keuntungan dan tetap sesuai
dengan ketentuan syara’.
KESIMPULAN
1.
2.
Jual beli dengan sistem cutting price yang dilakukan oleh pedagang sembako pada di pasar
Simpang Tiga merupakan salah satu dari bentuk persaingan usaha. Para pedagang
melakukan cutting price barang sembako bertujuan untuk meningkatkan pelanggan dan
juga mengurangi stok barang yang ada.
Dalam hukum Islam jual beli dengan sistem cutting price yang dilakukan oleh pedagang
sembako di Pasar Simpang Tiga hukumnya tidak dibenarkan karena praktik cutting price
semacam ini dapat mematikan usaha orang lain sehingga perbuatannya dapat digolongkan
berbuat zalim terhadap pihak lain.
Referensi
Gelhorn dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis: Merger dalam Perspektif Monopoli,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Jakarta: Kencana
Prenada, 2012)
Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), 2017)
Kotler, P., & Keller, K. L. (2014). Manajemen Pemasaran. Erlangga.
Mariana, & Ibrahim. (2021). Peran DPR dalam Pengangkatan Duta Besar Setelah
Amandemen UUD 1945. Jurnal Tahqiqa, 15(1), 1–14.
Mariana, M., & Amri, A. (2021). Hawalah Mutlaqah dalam Perspektif Syafi’iyah dan
Hanafiyah. SINTESA: Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 136–
147. https://jurnal.kopertais5aceh.or.id/index.php/SINTESA/article/view/182
73
Jurnal Tahqiqa, Vol. 17, No. 2, Tahun 2023
P-ISSN: 1978-4945
E-ISSN: 2828-4372
Nufiar, Mariana, & Muhammad Ali. (2020). Settlement of Problematic Loans in the
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) of Pidie District did Sharia. Journal of Social
Science, 1(4), 147–151. https://doi.org/10.46799/jsss.v1i4.55
74