Academia.eduAcademia.edu

Hukum Ekonomi Islam

HESY

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Alam semesta ini adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari Allah yang harus dipeliharanya. Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa untuk mengirim uang dari berbagai Kota dan Negara. Ilmu ekonomi menurut Alfred Marshall’s adalah sebagai ilmu yang mempelajari tentang umat manusia dalam urusan hidup yang biasa dan menurut Sulaiman ilmu ekonomi adalah sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi dan memakai barang dan jasa dalam masyarakat sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenuhi sebaik-baiknya. Dalam perspektif Islam, An-Nabhani mengambil makna istilah ekonomi sebagai kegiatan mengatur urusan harta kekayaan baik menyangkut kepemilikan, pengembangan maupun distribusi. Beberapa penjelasan tersebut diatas bahwa ekonomi dan manusia adalah sesuatu yang dipadukan dan bersesuaian satu sama lain, inilah beberapa kesimpulan dari beberapa definisi pendapat para ahli tersebut. Jelas tidak mungkin memisahkan studi tentang sistem ekonomi dengan studi tentang manusia dan sebaliknya. Sholahuddin M, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007) hal. 3. Rumusan Masalah Bagaimana definisi Hukum Ekonomi Islam ? Bagaimana sumber Hukum Ekonomi Islam ? Bagaimana perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional ? Tujuan Penulisan Untuk mengetahui definisi Hukum Ekonomi Islam Untuk mengetahui sumber Hukum Ekonomi Islam Untuk mengetahui perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional BAB II PEMBAHASAN Definisi Hukum Ekonomi Islam Hukum ekonomi di suatu negara tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan perekonomiannya. Semakin berkembang ekonomi suatu negara maka semakin banyak pula tuntutan pengaturannya. Pengaturan tersebut diperlukan untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Perwujudan tujuan hukum harus dijiwai oleh budaya masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang manyoritas muslim sudah mulai menyadari tentang pentingnya pengaturan hukum di dalam kegiatan ekonomi (muamalat) yang berdasarkan pada hukum Islam. Kegiatan tersebut dapat berupa dalam bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan konsumen syariah, pergadaian syariah dan bahkan dalam penyelesaian sengketa pun diperlukan pengaturan yang berbasiskan pada syariat Islam. Oleh karena itu, pengaturan hukum di bidang ekonomi menjadi penting untuk mewujudkan kebutuhan bagi setiap individu, masyarakat dan negara. Hukum ekonomi seperti yang sudah di disimpulkan adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dalam bidang ekonomi untuk kepentingan individu, masyarakat dan negara secara nasional maupun internasional. Sedangkan definisi hukum ekonomi Islam akan dijelaskan terlebih dahulu tentang definisi ekonomi Islam itu sendiri. Ekonomi Islam menurut beberapa ahli memberikan definisi diantaranya adalah sebagai berikut: Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam. M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997) hal. 27. Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekologis. Sholahuddin M, Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007) hal. 5. Ekonomi Islam adalah tata aturan yang berkaitan dengan cara berproduksi, distribusi dan konsumsi serta kegiatan lain. Dalam kerangka mencari ma’isyah (penghidupan individu maupun kelompok) sesuai dengan ajaran Islam. Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk usaha duniawi yang bernilai ibadah, juga merupakan suatu amanah, yaitu amanah dalam melaksanakan kewajiban kepada Allah (habbumminallah) dan kewajiban kepada sesama manusia (hablumminannas). Berdasarkan penjelasan diatas, maka ekonomi Islam berkaitan dengan seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu, masyarakat, dan negara yang berdasarkan pada aturan Islam. Dengan demikian, penulis memberikan definisi Hukum Ekonomi Islam adalah sebagai keseluruhan norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa untuk mengatur berbagai kegiatan di bidang ekonomi untuk mewujudkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara yang berlandaskan kepada hukum Islam Sumber Hukum Ekonomi Islam Islam mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dalam melakukan kegiatan usaha. Nilai-nilai kebersamaan tersebut terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Di antara ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung anjuran kepada umat manusia untuk selalu dalam kebersamaan, baik kebersamaan dalam bentuk mewujudkan kedamaian seperti yang terkandung di dalam surat Al-Hujarat, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujarat: 10). Maupun kebersamaan dalam bentuk tidak membangga-banggakan terhadap yang lain, seperti yang terkandung dalam surat Ar-Ruum, yang artinya, “…Janganlah kamu menjadi orang yang musyrik, yaitu orang yang menjadikan agama berpecah belah, dan masing-masing kelompok berbangga-bangga dengan kelompoknya" (QS. Ar-Ruum: 31-32). Selain itu, kebersamaan juga dalam bentuk tidak melakukan perpecahan, seperti yang terkandung dalam surat Ali Imran, yang artinya, “…dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103). Hukum ekonomi Islam bersumber pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hasil Ijtihad (akal pikiran manusia). Sumber-sumber hukum ekonomi Islam yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala antara lain: Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Al-Qur’an adalah wahyu / firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Salam melalui malaikat dalam bahasa arab untuk dijadikan pedoman hidup bagi umat manusia. Hadits dan Sunnah Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnahfi’liyah), dan sikap diam (sunnah taqririyah atau sunnah sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadits. H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 79. Dengan kata lain, di dalam hadits berisikan tentang cerita singkat dan berbagai informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Salam serta penjelasan teoritik tentang Al-Qur’an. Ijtihad Ijtihad merupakan suatu bentuk penalaran yang pertama sesudah Al-Quran dan Hadits. Pengertian ijtihad secara etimologi adalah mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh dan bekerja semaksimal mungkin. H. Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 38. Pengertian ijtihad secara istilah adalah menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk menetapkan hukum Islam. Sumber hukum ekonomi Islam yang berdasarkan ijtihad manusia dengan menggunakan berbagai macam metode (cara), yaitu : Ijma’ Ijma’ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Dengan pengertian lain, ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid pada masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (amali). H. M. Rasjidi mengartikan ijma’ dalam kontek kekinian yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat di suatu mengenai tafsiran ayat-ayat (hukum) tertentu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Qiyas Qiyas secara etimologi adalah mengukur dan menyamakan. Qiyas secara terminologi adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Salam dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan atas adanya persamaan illat (penyebab atau alasan) hukum. Qiyas menurut istilah ushul fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (Al-Qur'an dan Sunnah), karena adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara kedua masalah itu. Sumber hukum ekonomi Islam yang telah dijelaskan tersebut di atas merupakan yang pertama dan utama. Selain itu, sumber hukum ekonomi Islam yang berdasarkan dari hasil ijtihad manusia melalui proses penalaran. Ijtihad merupakan suatu bentuk penalaran yang pertama sesudah Al-Quran dan Hadits. Perbedaan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam yang merupakan pedoman umum bagi umat manusia dalam rangka mengatur kehidupannya, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis maupun sosialis. Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya. Walaupun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, tetapi dalam implementasinya seringkali dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari pola perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannnya yang sangat tidak terbatas dengan berbagai keterbatasan saran pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi Islam tidak hanya dipelajari individu-individu sosial saja tetapi tentang manusia yang memiliki bakat religius. Hampir sama dengan ekonomi yang lain bahwa timbulnya masalah ekonomi berawal karena kebutuhan yang sangat banyak tetapi alat pemuas kebutuhan yang serba terbatas, namun perbedaan menjadi besar ketika berlanjut pada proses pilihan. Kesempatan untuk memilih berbagai alat pemuas kebutuhan dalam ekonomi Islam dituntun dengan sebuah etika nilai-nilai Islam. Hal ini tentunya tidak dapat ditolak, mengingat pola perilaku masyarakat akan sangat ditentukan dengan budaya nilai yang ada. Islam merumuskan sistem ekonomi berbeda dari sistem ekonomi lain, karena memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan setiap muslim dalam menjalankan setiap kehidupannya. Dalam hal ini Islam memiliki tujuan-tujuan syari’ah serta petunjuk untuk mencapai maksud tersebut. Sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin (universal), Islam mudah dan logis untuk dipahami, serta dapat diterapkan, termasuk didalam kaidah-kaidah muamalahnya dalam hubungan sosial ekonomi. Ekonomi Islam sebagai bagian kegiatan muamalah sesuai kaidah syariah, dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi). Al-Quran dan As-Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan Ijma’ dan Qiyas merupakan pelengkap untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah Ada perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah mencakup perbedaan pandangan tentang : Penetapan permasalahan ekonomi yang dihadapi manusia serta solusi untuk mengatasinya. Konsep kepemilikan harta kekayaan. Konsep tentang pengelolaan kepemilikan harta. Konsep tentang distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Sistem Ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Mereka percaya bahwa dengan menaikkan produksi, dalam mekanisme pasar akan mengatur distribusi kekayaan secara rasional. Artinya, distribusi kekayaan secara lebih baik tidak bisa dilakukan bila hanya mengandalkan mekanisme ekonomi saja, tetapi harus ada pula mekanisme non ekonomi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan distribusi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, Hukum ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang sistem ekonomi dan atau transaksi yang berlandaskan nilai-nilai ajaran agama Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist serta Ijhihad para ulama. Sumber Hukum Ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir faktor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan Islam (sunnatullah). Sedangkan yang membedakan Ekonomi Islam dengan ekonomi Konvensional adalah Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya. Walaupun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, tetapi dalam implementasinya seringkali dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda baik dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi atau dalam membawa pelita agama karena memang ekonomi konvensional tidak menguasai syariat terlebih masalah fiqih muamalah secara mendalam. Saran Demikian makalah ini penulis selesaikan sebagai salah satu tugas perkuliahan pada semester satu ini. Namun penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam menyusun makalah ini, Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. DAFTAR PUSTAKA Sholahuddin M, Asas-asas Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007. M. Mannan Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997. H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005. H. Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008. 8