Academia.eduAcademia.edu

PPT B.5 Annisa Nurul Hidayah B1B122068

Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di pasal 1 Ayat (9) telah dijelaskan bahwa penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Kekayaan bersih yang dimaksud ini adalah penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAHAN BAB V BIODATA Nama : Annisa Nurul Hidayah Nim : B1B122068 Prodi : Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Jambi LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di pasal 1 Ayat (9) telah dijelaskan bahwa penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Kekayaan bersih yang dimaksud ini adalah penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA 1 Pajak 2 Jelaskan tujuan penelitian disini 3 Hibah 1. PAJAK Di Indonesia, sumber pendapatan negara yang utama berasal dari pajak. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Pajak sendiri diartikan sebagai suatu pungutan yang dikenakan pada barang, jasa atau aset tertentu dengan nilai manfaat. Di Indonesia terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak, yakni pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pajak daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah. 2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak. Menurut Undang-Undang No,9 Tahun 2018, PNBP adalah sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya. 3. HIBAH Meskipun tergolong dalam penghasilan non-pajak, hibah terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP. Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok berbeda dan memiliki aturan tersendiri. Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional. Contoh alokasinya adalah pada pembangunan suatu daerah yang terkena bencana atau dalam keadaan genting. DISTRIBUSI BEBAN NEGARA Distribusi beban negara mengacu pada cara pemerintah mengalokasikan dan membagi tanggung jawab serta kewajiban keuangan dalam suatu negara. Ini mencakup berbagai aspek, seperti pajak, pengeluaran publik, subsidi, dan program sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa beban keuangan yang dibebankan pada warga negara adil dan seimbang Distribusi beban negara sering kali menjadi topik perdebatan politik karena berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam suatu masyarakat. Kebijakan distribusi beban negara yang baik biasanya mencoba mencapai keseimbangan antara berbagai prinsip ini sesuai dengan keadaan ekonomi dan sosial yang berlaku di suatu negara. SISTEM PERPAJAKAN DAN POLITIK PAJAK Sistem perpajakan dan politik pajak adalah dua hal yang saling terkait dalam suatu negara, sistem perpajakan dan politik pajak adalah bagian integral dari cara suatu negara mengumpulkan dan mengelola pendapatan pajak, serta bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. PERGESERAN BEBAN PAJAK Pergeseran beban pajak atau "tax shifting" terjadi ketika beban pajak yang semula ditanggung oleh satu pihak berpindah atau dipindahkan kepada pihak lain, Pergeseran beban pajak adalah fenomena yang kompleks dan dapat memiliki berbagai efek ekonomi. Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan politik dan kebijakan karena dampaknya terhadap distribusi kekayaan dan ekuitas sosial. Pemerintah sering harus mempertimbangkan dampak dari pergeseran pajak saat merancang kebijakan perpajakan mereka. KESIMPULAN Sumber penerimaan negara berasal dari sektor internal dan sektor eksternal. Salah satu sumber dari sektor internal adalah pajak, sedangkan dari sektor eksternal misalnya pinjaman luar negeri. Untuk memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan peran dari dirjen pajak ataupun petugas pajak saja, tetapi juga dari peran aktif para wajib pajak itu sendiri. TERIMA KASIH