Papers by Adinda Nurhaliza

Pengertian Pembukuan sesuai dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pembukuan ... more Pengertian Pembukuan sesuai dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Undang-undang pajak menggunakan istilah pembukuan, tetapi dalam akuntansi komersial seperti dalam SAK tidak menggunakan istilah pembukuan. Pembukuan adalah kegiatan mengumpulkan, mencatat, dan menganalisis data transaksi keuangan ke dalam buku atau catatan yang telah disiapkan, serta pengendalian proses akuntansi melalui prinsip pengendalian internal, pengukuran nilai transaksi ke dalam nilai moneter berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, dan penyajian hasil transaksi keuangan menjadi informasi keuangan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan. Bentuk dari informasi keuangan itulah yang disebut dengan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari pembukuan harus mampu mendukung atau membuktikan kebenaran angka-angka yang dilaporkan dalam SPT pada saat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan yang sering disebut akuntabilitas pajak.
Uploads
Papers by Adinda Nurhaliza