MAKALAH
PERTEMUAN 5
Pengertian KUP, Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus
Serta NPWP dan NPPKB
Dosen Pembimbing :
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Disusun Oleh :
Ratu Annisa Wulandari
CIC023063
PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan nikmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah iniyang berjudul “Pengertian KUP, Hak Dan Kewajiban WP Dan Fiscus Serta
NPWP Dan NPPKP” ini tepat pada waktunya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.,
CIQnR., CSRS. selakudosen bidang studi/mata kuliah pengantar perpajakan yang telah
memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai
dengan bidang studi saya.
Saya menyadari makalah yang saya buat ini masih jauh dari kata sempurna.
Olehkarena itu kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 16 Maret 2024
Penulis
i
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah .......................................................................................... 2
1.3
Tujuan Masalah .............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................. 3
2.1
KUP ................................................................................................................ 3
2.2
Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus ............................................................... 3
2.3
NPWP dan NPPKB ........................................................................................ 7
BAB III PENUTUP ................................................................................................... 12
3.1
Kesimpulan ................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 13
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang mewajibkan warganya untuk
membayar pajak. Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan
pendapat atau persepsi dikalangan ahlihukum pajak karena sudut pandang yang
dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan pendapat atau
persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu
sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum
pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif
di bidang perpajakan. Dan untuk pelunasan pajak tidak semua pembayaran
dibayar dalam bentuk uang, tetapi ada bentuk lain berupa perbuatan hukum
yang diperkenankan dalamhukum pajak. Dengan demikian pembayaran selain
menggunakan uang bukan pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh
undang-undang pajak.
Sejak pembaharuan perpajakan maka sistem, mekanisme, dan tata cara
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan
corak dalam implementasi pemungutan pajak di Indonesia yang menganut
sistem self assessment. Dalam sistem self assessment wajib pajak diberi
kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan
berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban wajib pajak adalah
kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri agar
mendapatkan NPWP dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pelaksanaan perbaikan iklim
1
investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: PER-160/PJ/2007, tanggal 14 November 2007, tentang
: Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Masalah pendaftaran dan
penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP adalah menarik
untuk ditulis karena merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di
bidang perpajakan. Berdasarkan masalah tersebut, tulisan ini akan membahas
bagaimanakah tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta
pengukuhandan pencabutan PKP.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu KUP?
2. Apa saja Hak dan Kewajiban WB dan Fiscus?
3. Apa yang dimaksud NPWP dan NPPKB?
1.3 Tujuan Masalah
1. Menjelaskan apa itu KUP?
2. Mendeskripskan Hak dan Kewajiban WB dan Fiscus?
3. Menjelaskan NPWP dan NPPKB?
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KUP
Menurut (Mangkuprawira, 2015) pengertian KUP (Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan) adalah Hukum Formal yang berisikan peraturanperaturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak olehnegara.
Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak
memenuhihak dan kewajiban perpajakannya.Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung
penerimaannegara.
b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi
masyarakat gunameningkatkan daya saing dalam bidang penanaman
modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan
menengah.
c. Menyelesaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat
serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
f. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan
konsisten, dan
g. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif
2.2 Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus
A. Hak Wajib Pajak
Menurut (Melatnebar, 2021) adapun hak yang diperoleh oleh wajib
pajak adalah sebagai berikut:
3
1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau
dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah
kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan
tersebut. Dengan kalimat sederhana, Anda berhak menerima
kembali kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih banyak
daripada jumlah yang sebenarnya. Anda dapat melakukan
permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan
mengirimkan surat permohonan pada Kepala KPP (Kantor
Pajak Pratama) atau melalui SPT (SuratPemberitahuan). Setelah
menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan mengembalikan
kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Jika wajib pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak
patuh, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan
untuk PPhdan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Kalau Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar
pajak, wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per
bulan dengan maksimum24 bulan.
2. Hak dalam Hak Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak
pada wajib pajak, wajib pajak berhak untuk:
a. Meminta Surat Perintah Pemeriksaan.
b. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa.
c. Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksaan.
d. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan
danSPT
4
e. Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam
batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis pemeriksaan
terbagimenjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan
pemeriksaanlapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6
(enam) bulan,terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat
panggilan untuk melakukan pemeriksaan kantor sampai dengan
tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam
jangkawaktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal
surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil
pemeriksaan
3. Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan
Kembali
Setelah dilakukan pemeriksaan, umumnya akan terbit
suatusurat ketetapan pajak yang menunjukkan kalau wajib pajak
kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. Jika wajib
pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat mengajukan
keberatan.Lalu bila belum puas dengan keputusan keberatan,
selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah
terakhir dalam sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
5
B. Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama
(KPP)atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi
perpajakan (KP2KP).
Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP
atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya
pengusaha orang pribadi atau badan melakukan penyerahan
barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet
melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi
syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk
memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap
pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.
PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jika ada
yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu
ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online.
2. Kewajiban
Pemabayaran,
Pemotongan/Pemungutan,
dan
Pelaporan Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus
melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak
terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan kewajiban ini, dapat
melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi Online
Pajak. Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung,
setor,lapor pajak. Semua pelaksanaan kewajiban pajak ini cukup
dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik
6
C. Hak dan Kewajiban Fiscus
Hak dan Kewajiban Fiskus Suandy (2011:120):Hak-hak Fiskusdiatur
dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara
jabatan.
b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
c. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
d. Melakukan penyidikan
e. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan.
2.3 NPWP dan NPPKB
A. Pengertian NPWP dan NPPKB
Menurut (Abuyamin, 2018) NPWP adalah sarana dalam
administrasi perpajakan yangdipergunakan sebagai identitas WP dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP pasal 1)
Sedangkan NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada
pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP terhadap WP atau
pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mendaftarkan diri danmelaporkan usahanya maka dapat diterbitkan
NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Hal
ini dilakukan direktorat jenderal pajak, jika berdasarkan data yang
diperoleh WP OPatau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi
syarat untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan PKP {uu pasal 2 ayat
(4) dan(4a)}
B. Fungsi Pendaftaran dan Pencatunman NPWP dan NPPKB
Fungsi seseorang memiliki NPWP diantaranya berikut ini:
1. Persayaran Administrasi
7
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan
kemudahandalam mengurus persyaratan administrasi seperti di
bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan
memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama
atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi
di tempat tersebut. Beberapa pembuatan dokumen yang di
dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini:
a. Kredit Bank
Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam
proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit
kepemilikan rumah(KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa
angunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan
bermotor. Sebagai contoh,dengan adanya dokumen
NPWP, maka pihak bank bias menggelontorkan Anda
limit kartu kredit di atas Rp50 juta
b. Rekening Dana Nasabah (RDN)
Rekening dana nasabah (RDN) adalah rekening
yang dibuka di bank tertentu atas nama nasabah untuk
tujuan investasi. RDN sering juga disebut RDI (rekening
dana investor), rekening ini hanya bisa digunakan untuk
memfasilitasi transaksi jual beli produk investasi seperti
investasi saham, reksadana, obligasi.
c. Rekening Efek
Apabila Anda ingin berinvestasi seperti investasi
saham.Anda wajib memiliki rekening efek dahulu, dan
salah satu syarat dalam membuat rekening efek ialah
memiliki NPWP. Rekening saham ini berfungsi sebagai
rekening penyimpanan saham yang Anda miliki.
8
d. Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di
butuhkanoleh usaha berskala besar saja melainkan juga
usaha kecildan menengah agar usaha yang dilakukan
mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak
pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam
pengajuan pembuatan SIUP,salah satunya adalah
dipersyaratkannya memiliki NPWP
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung
dengankemudahan pengurusan segala bentuk administrasi
perpajakan. Jikatidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak
diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi
mereka yang memiliki NPWP.
a. Mengurusi Restitusi Pajak.
b. Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak.
c. Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan.
d. Pemotongan Pajak yang Rendah
Manfaat seseorang memilik Nomor Pengukuhan PKP
(NPPKP)diantaranya berikut ini:
a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain
tentunya NPWP.
b. Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk
melaksanakanhak dan kewajiban di bidang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM).
c. Sebagai pengawasan administrasi perpajakan
9
C. Sanksi dan Hapusnya NPWP dan NPPKB
1. Penghapusan NPWP
Apabila anda sebagai wajib pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan
subjektif
penghapusan
NPWP
dan
objektif,
dengan
dapat
cara
mengajukan
menyempaikan
permohonansecara tertulis ke kantor Pelayanan Pajak tempat
anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah Dokumen pendukung sesuai dengan
kondisi wajib pajak sebagai berikut: Orang pribadi yang
meninggal dunia danwarisan sudah terbagi Orang pribadi yang
meninggalkanIndonesia
selamanya
Wanita
kawin
yang
sebelumnya telahmemiliki NPWP Bendahara pemerintahan
Wajib pajak badanWajib pajak yang memiliki lebih dari satu
NPWP
2. Penghapusan NPPKB
Sebelum membahas tata cara pencabutan pengukuhan PKP,
berikut
daftar
PKP
yang
harus
dicabut
atau
berkewajibanmelakukan pencabutan PPKP:
a. PKP yang status wajib pajaknya dinyatakan non efektif.
b. PKP fiktif atau keberadaan dan kegiatan usahanya tidak
diketahui.
c. PKP yang melakukan penyalahgunaan pengukuhan
PKP.
d. PKP yang telah pindah ke wilayah PKP lainnya.
e. PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP.
f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di
tempatlain.
10
g. PKP tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif
sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang
berlaku.
Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara :
a. Permohonan (online dan tertulis)
b. Jabatan
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
adalahHukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara
pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Pelaksanaan pemungutan pajak
oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhi hak dankewajiban
perpajakannya.
Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang
diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
12
DAFTAR PUSTAKA
Abuyamin, O. (2018). Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Dan Pengusaha Kena Pajak
(Pkp). Jurnal Wawasan Yuridika, 22(1), 110–123.
Mangkuprawira, E. (2015). Rencana Tax Reform/perubahan Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP UU NO. 28 TAHUN 2007). Jurnal Hukum Dan
Bisnis
(Selisik),
5(28),
17–30.
http://ujijurnal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/629
Melatnebar, B. (2021). Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan
Pajak Yang Efektif. Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting
Journal), 6(1), 47–70. https://doi.org/10.52447/jam.v6i1.4593
13