Academia.eduAcademia.edu

Makalah 5 Ratu Annisa Wulandari C1C023063

Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah iniyang berjudul "Pengertian KUP, Hak Dan Kewajiban WP Dan Fiscus Serta NPWP Dan NPPKP" ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. selakudosen bidang studi/mata kuliah pengantar perpajakan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi saya. Saya menyadari makalah yang saya buat ini masih jauh dari kata sempurna. Olehkarena itu kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

MAKALAH PERTEMUAN 5 Pengertian KUP, Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus Serta NPWP dan NPPKB Dosen Pembimbing : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. Disusun Oleh : Ratu Annisa Wulandari CIC023063 PROGRAM STUDI AKUTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah iniyang berjudul “Pengertian KUP, Hak Dan Kewajiban WP Dan Fiscus Serta NPWP Dan NPPKP” ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. selakudosen bidang studi/mata kuliah pengantar perpajakan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi saya. Saya menyadari makalah yang saya buat ini masih jauh dari kata sempurna. Olehkarena itu kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 16 Maret 2024 Penulis i DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR .................................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang................................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................... 2 1.3 Tujuan Masalah .............................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................. 3 2.1 KUP ................................................................................................................ 3 2.2 Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus ............................................................... 3 2.3 NPWP dan NPPKB ........................................................................................ 7 BAB III PENUTUP ................................................................................................... 12 3.1 Kesimpulan ................................................................................................... 12 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 13 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara yang mewajibkan warganya untuk membayar pajak. Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi dikalangan ahlihukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan. Dan untuk pelunasan pajak tidak semua pembayaran dibayar dalam bentuk uang, tetapi ada bentuk lain berupa perbuatan hukum yang diperkenankan dalamhukum pajak. Dengan demikian pembayaran selain menggunakan uang bukan pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh undang-undang pajak. Sejak pembaharuan perpajakan maka sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam implementasi pemungutan pajak di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Dalam sistem self assessment wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban wajib pajak adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pelaksanaan perbaikan iklim 1 investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-160/PJ/2007, tanggal 14 November 2007, tentang : Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Masalah pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP adalah menarik untuk ditulis karena merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Berdasarkan masalah tersebut, tulisan ini akan membahas bagaimanakah tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhandan pencabutan PKP. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa itu KUP? 2. Apa saja Hak dan Kewajiban WB dan Fiscus? 3. Apa yang dimaksud NPWP dan NPPKB? 1.3 Tujuan Masalah 1. Menjelaskan apa itu KUP? 2. Mendeskripskan Hak dan Kewajiban WB dan Fiscus? 3. Menjelaskan NPWP dan NPPKB? 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 KUP Menurut (Mangkuprawira, 2015) pengertian KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah Hukum Formal yang berisikan peraturanperaturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak olehnegara. Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhihak dan kewajiban perpajakannya.Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut: a. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaannegara. b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat gunameningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah. c. Menyelesaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi. d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan. f. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten, dan g. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif 2.2 Hak dan Kewajiban WP dan Fiscus A. Hak Wajib Pajak Menurut (Melatnebar, 2021) adapun hak yang diperoleh oleh wajib pajak adalah sebagai berikut: 3 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut. Dengan kalimat sederhana, Anda berhak menerima kembali kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih banyak daripada jumlah yang sebenarnya. Anda dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan mengirimkan surat permohonan pada Kepala KPP (Kantor Pajak Pratama) atau melalui SPT (SuratPemberitahuan). Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika wajib pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak patuh, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPhdan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Kalau Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum24 bulan. 2. Hak dalam Hak Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, wajib pajak berhak untuk: a. Meminta Surat Perintah Pemeriksaan. b. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa. c. Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan. d. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan danSPT 4 e. Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis pemeriksaan terbagimenjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaanlapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan,terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangkawaktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan 3. Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Setelah dilakukan pemeriksaan, umumnya akan terbit suatusurat ketetapan pajak yang menunjukkan kalau wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat mengajukan keberatan.Lalu bila belum puas dengan keputusan keberatan, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir dalam sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 5 B. Kewajiban Wajib Pajak 1. Kewajiban Mendaftarkan Diri Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP)atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya pengusaha orang pribadi atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jika ada yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online. 2. Kewajiban Pemabayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan kewajiban ini, dapat melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi Online Pajak. Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung, setor,lapor pajak. Semua pelaksanaan kewajiban pajak ini cukup dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik 6 C. Hak dan Kewajiban Fiscus Hak dan Kewajiban Fiskus Suandy (2011:120):Hak-hak Fiskusdiatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut: a. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara jabatan. b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak. c. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan. d. Melakukan penyidikan e. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan. 2.3 NPWP dan NPPKB A. Pengertian NPWP dan NPPKB Menurut (Abuyamin, 2018) NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yangdipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP pasal 1) Sedangkan NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP terhadap WP atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri danmelaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Hal ini dilakukan direktorat jenderal pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OPatau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan pengukuhan PKP {uu pasal 2 ayat (4) dan(4a)} B. Fungsi Pendaftaran dan Pencatunman NPWP dan NPPKB Fungsi seseorang memiliki NPWP diantaranya berikut ini: 1. Persayaran Administrasi 7 Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahandalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini: a. Kredit Bank Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit kepemilikan rumah(KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa angunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan bermotor. Sebagai contoh,dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bias menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta b. Rekening Dana Nasabah (RDN) Rekening dana nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. RDN sering juga disebut RDI (rekening dana investor), rekening ini hanya bisa digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli produk investasi seperti investasi saham, reksadana, obligasi. c. Rekening Efek Apabila Anda ingin berinvestasi seperti investasi saham.Anda wajib memiliki rekening efek dahulu, dan salah satu syarat dalam membuat rekening efek ialah memiliki NPWP. Rekening saham ini berfungsi sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki. 8 d. Pembuatan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkanoleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecildan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP,salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP 2. Mempermudah Urusan Perpajakan Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengankemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jikatidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP. a. Mengurusi Restitusi Pajak. b. Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak. c. Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan. d. Pemotongan Pajak yang Rendah Manfaat seseorang memilik Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)diantaranya berikut ini: a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP. b. Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakanhak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). c. Sebagai pengawasan administrasi perpajakan 9 C. Sanksi dan Hapusnya NPWP dan NPPKB 1. Penghapusan NPWP Apabila anda sebagai wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif penghapusan NPWP dan objektif, dengan dapat cara mengajukan menyempaikan permohonansecara tertulis ke kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak sebagai berikut: Orang pribadi yang meninggal dunia danwarisan sudah terbagi Orang pribadi yang meninggalkanIndonesia selamanya Wanita kawin yang sebelumnya telahmemiliki NPWP Bendahara pemerintahan Wajib pajak badanWajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP 2. Penghapusan NPPKB Sebelum membahas tata cara pencabutan pengukuhan PKP, berikut daftar PKP yang harus dicabut atau berkewajibanmelakukan pencabutan PPKP: a. PKP yang status wajib pajaknya dinyatakan non efektif. b. PKP fiktif atau keberadaan dan kegiatan usahanya tidak diketahui. c. PKP yang melakukan penyalahgunaan pengukuhan PKP. d. PKP yang telah pindah ke wilayah PKP lainnya. e. PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP. f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempatlain. 10 g. PKP tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara : a. Permohonan (online dan tertulis) b. Jabatan 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pengertian KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalahHukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhi hak dankewajiban perpajakannya. Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 12 DAFTAR PUSTAKA Abuyamin, O. (2018). Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Dan Pengusaha Kena Pajak (Pkp). Jurnal Wawasan Yuridika, 22(1), 110–123. Mangkuprawira, E. (2015). Rencana Tax Reform/perubahan Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP UU NO. 28 TAHUN 2007). Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(28), 17–30. http://ujijurnal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/629 Melatnebar, B. (2021). Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif. Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal), 6(1), 47–70. https://doi.org/10.52447/jam.v6i1.4593 13