Academia.eduAcademia.edu

Uraian Tugas DPU

BUPATI AGAM PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR TAHUN 2008 TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI AGAM, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, penjabaran tugas dan fungsi serta uraian tugas Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam. Mengingat : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2008 Nomor 6). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI AGAM TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Agam; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; Bupati adalah Bupati Agam; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam; Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan; Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam; Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam; Tugas dan Fungsi adalah Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam; Uraian Tugas adalah Uraian Tugas jabatan struktural eselon IV Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Pertama Kedudukan Pasal 2 Dinas Pekerjaan Umum berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pekerjaan umum. Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi : perumusan kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pekerjaan umum; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pekerjaan umum; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari : Kepala; Sekretariat; Bidang Tata Ruang; Bidang Bina Marga; Bidang Pemukiman dan Perumahan; Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Bidang Kebersihan dan Pertamanan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB IV BIDANG TUGAS Bagian Pertama Kepala Dinas Pasal 5 Kepala Dinas mempunyai tugas : membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan dibidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program dibidang pekerjaan umum; memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pekerjaan umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan; memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang pekerjaan umum; mempertanggungjawabkan tugas dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan; memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas; membina unsur-unsur dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah; menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas; melaksanakan tata usaha dinas dan pengelolaan unit pelaksana teknis serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional; mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu dalam lingkungan dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 6 Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas, aset, perlengkapan, surat menyurat, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat, menyiapkan perumusan program pembangunan kehutanan dan melaksanakan evaluasi serta penyusunan laporan Dinas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi : pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas Dinas; pelaksanaan dan penjabaran peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku; pelaksanaan dan perumusan Rencana Stratejik; pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi; pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas dan urusan Dinas berdasarkan azas keseimbangan; pengelolaan urusan rumah tangga dinas, perlengkapan, surat menyurat dan protokoler; pengelolaan administrasi keuangan; pengelolaan administrasi dan tatalaksana; pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan Dinas; penyusunan program dan anggaran pembangunan dinas; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 7 Sekretariat terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Keuangan; Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Pasal 8 Subag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat masuk dan keluar, rumah tangga, perlengkapan, protokoler, menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, cuti, kesejahteraan pegawai, kehadiran dan administrasi kepegawaian lainnya, menyiapkan bahan kepustakaan, pengelolaan dibidang hukum, organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat. Uraian Tugas Subag Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan pengendalian surat masuk, keluar dan kearsipan; melaksanakan pengendalian administrasi barang dan perlengkapan dinas; melaksanakan perencanaan kebutuhan barang dan perlengkapan dinas; melaksanakan persiapan bahan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan; melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian barang inventaris, kendaraan dinas dan rumah dinas serta penggunaan gedung kantor; melaksanakan penyiapan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor, dan lingkungan serta rumah dinas; melaksanakan pengaturan penggunaan dan pemakaian barang inventaris dan perlengkapan kantor; melaksanakan pembuatan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; melaksanakan tugas keprotokolan dinas; melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan; melaksanakan penyiapan bahan pembuatan DP-3 setiap pegawai; melaksanakan pengumpulan, mengelola dan menyiapkan data kepegawaian dinas; melaksanakan persiapan rencana kebutuhan pegawai dinas; melaksanakan persiapan bahan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai; melaksanakan persiapan bahan mutasi dan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas; melaksanakan persiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan bahan rencana kesejahteraan pegawai; melaksanakan, mengkoordinir kehadiran pegawai dan merekap absen setiap minggunya; melaksanakan pembuatan laporan kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezzeting Pegawai; melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan pemberian hak-hak pegawai; melaksanakan pengendalian urusan kearsipan dan ekspedisi; melaksanakan upaya peningkatan mutu pegawai dalam rangka peningkatan fungsi dan karir; melaksanakan penyiapan informasi pegawai dan perencanaan pegawai; melaksanakan pengumpulan, pengarsipan peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan bidang pekerjaan umum; melaksanakan, mempelajari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengelolaan bidang pekerjaan umum; melaksanakan evaluasi dan memantau pelaksanaan pengelolaan bidang hukum, kehumasan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; aa. melaksanakan tugas pengelolaan hukum dan kehumasan; ab. melaksanakan sosialisasi dan evaluasi tugas dan fungsi unit-unit kerja di lingkungan dinas, agar tidak terjadi tumpang tindih tugas-tugas pekerjaan umum; ac. melaksanakan pelayanan informasi dan kehumasan; ad. melaksanakan pengelolaan kepustakaan; ae. melaksanakan pelatihan Sumber Daya Manusia pekerjaan umum; af. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum; ag. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan; ah. melaksanakan pengetikan persuratan umum; ai. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan umum; aj. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 9 Subag Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan dan memelihara dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uraian Tugas Subag Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan penyusunan program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku; melaksanakan, mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan keuangan; melaksanakan penyusunan rencana kegiatan belanja langsung dan tidak langsung; memproses dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan; melaksanakan pelayanan administrasi keuangan; melaksanakan anggaran belanja dinas dengan berpedoman kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan; melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tata usaha keuangan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; melaksanakan penyiapan daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, lembur, perjalanan dinas dan transportasi serta kesejahteraan pegawai; melaksanakan penyiapan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan rutinitas keuangan; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan; menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; melaksanakan penatausahaan keuangan; melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 10 Subag Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana umum jangka pendek, menengah dan jangka panjang dan proposal pengembangan kegiatan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan pekerjaan umum sesuai skala prioritas dan arahan pimpinan. Uraian Tugas Subag Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan umum dan program; melaksanakan pengumpulan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan urusan dan tugas dinas; melaksanakan penyiapan bahan tentang pelaksanaan perencanaan umum dan program; melaksanakan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan perencanaan umum dan program pengelolaan pekerjaan umum; melaksanakan pembuatan rencana dan program kerja umum; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan; melaksanakan penyiapan bahan dan pengurusan revisi anggaran dinas; melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku; melaksanakan penatausahaan tugas Subag Perencanaan dan Pelaporan; menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Subag Perencanaan dan Pelaporan; melaksanakan penyiapan bahan dan menyusun Rencana Stratejik; melaksanakan penyusunan program dan rencana keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku; melaksanakan penyusunan rencana kegiatan sebagai bahan RKA-SKPD; melaksanakan penyusunan DPA-SKPD; melaksanakan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang program pembangunan dan pengembangan dibidang pekerjaan umum; melaksanakan pembuatan rencana dan program kerja dan anggaran; melaksanakan penyusunan dan penyiapan program pembangunan dan pengembangan bidang pekerjaan umum; melaksanakan penyiapan bahan Rencana Kerja SKPD dan RPJM/Renstra SKPD pekerjaan umum; melaksanakan pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan program dan pelaksanaan serta hasil program pekerjaan umum melaksanakan penyiapan bahan tentang pelaksanaan hasil evaluasi program dan pelaporan bidang pekerjaan umum melaksanakan penyiapan pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi dan laporan; melaksanakan penyiapan bahan evaluasi program dan penyusunan bahan laporan; melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pembangunan pekerjaan umum dan pengembangan bidang pekerjaan umum; melaksanakan penyusunan dan menyiapkan serta menyajikan data dan bahan hasil pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan; aa. melaksanakan pengelolaan data dan informasi secara elektronik; ab. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Ketiga Bidang Tata Ruang Pasal 11 Bidang Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang tata ruang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Ruang mempunyai uraian tugas : perumusan kebijakan teknis dibidang penataan, pemanfaatan tata ruang, pengendalian, pengawasan tata ruang dan bangunan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penataan, pemanfaatan tata ruang, pengendalian, pengawasan tata ruang dan bangunan; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penataan, pemanfaatan tata ruang, pengendalian, pengawasan tata ruang dan bangunan; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 12 Bidang Tata Ruang terdiri dari : Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang; Seksi Pengendalian, Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Ruang. Pasal 13 Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan program penataan ruang dan penataan bangunan dalam arti melaksanakan penataan ruang dan bangunan serta pengelolaan izin mendirikan bangunan serta mengkoordinir sumber-sumber pendapatan dibidang tata ruang dan tata bangunan. Uraian Tugas Seksi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang adalah sebagai berikut : melaksanakan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan dan perdesaan wilayah kabupaten (mengacu kebijakan nasional dan provinsi); melaksanakan Peraturan Daerah mengenai pengembangan perkotaan dan perdesaan berdasarkan Nilai Standard Pokok Kegiatan; melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan; melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pembanguanan perkotaan dan perdesaan; melaksanakan penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotan dan perdesaan jangka panjang dan jangka menengah kabupaten dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan provinsi; melaksanakan penyelenggaraan kerjasama/kemitraan antara pemerintah daerah/dunia usaha/ masyarakat dalam pegelolaan dan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan; melaksanakan penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan; melaksanakan pembentukan lembaga/badan pengelola pembangunan perkotaan dan perdesaan; melaksanakan penetapan peraturan daerah bidang penataan ruang; melaksanakan penetapan penataan ruang perairan sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai; melaksanakan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang; melaksanakan penetapan kawasan strategis; melaksanakan sosialisasi Nilai Standard Pokok Kegiatan bidang penataan ruang; melaksanakan sosialisasi Standar Prosedur Manual bidang penataan ruang; melaksanakan pendidikan dan pelatihan; melaksanakan penelitian dan pengembangan; melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; melaksanakan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; melaksanakan pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat; melaksanakan rerencanaan tata ruang : menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah; menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis; menyusun dan menetapkan rencana detail tata ruang yang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. melaksanakan Pemanfaatan Ruang : menyusun program dan anggaran dibidang penataan ruang; memanfaatkan kawasan strategis; memanfaatkan Nilai Standard Pokok Kegiatan bidang penataan ruang; memanfaatkan kawasan andalan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; memanfaatkan investasi dikawasan strategis dan kawasan lintas bekerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha; melaksanakan pemanfaatan Standard, Prosedur Manual di bidang penataan ruang; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 14 Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan mempunyai tugas menyelenggarakan program pengendalian dan pengawasan perizinan pemanfaatan ruang dan bata bangunan Uraian Tugas Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan adalah sebagai berikut : melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan; melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Nilai Standar Pokok Kegiatan; melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi yang telah ditetapkan; melaksanakan pengembangan sistem informasi jasa konstruksi; melaksanakan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi; melaksanakan peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi; melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan; melaksanakan penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi; melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan; melaksanakan pengawasan tata lingkungan; melaksanakan pengawasan sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi Pengawasan tata lingkungan; melaksanakan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; melaksanakan penetapan izin lokasi Kasiba/Lisiba; melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Nilai Standar Pokok Kegiatan; melaksanakan penetapan peraturan daerah mengenai bangunan gedung dan lingkungan mengacu pada Norma Standard, Prosedur dan Kriteria Nasional; melaksanakan penetapan kebijakan dan strategi mengenai bangunan gedung dan lingkungan; melaksanakan penetapan kelembagaan bangunan gedung; melaksanakan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan gedung; melaksanakan pendataan bangunan gedung; melaksanakan penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurart, dan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana; melaksanakan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Keempat Bidang Bina Marga Pasal 15 Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang bina marga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai uraian tugas sebagai berikut : perumusan kebijakan teknis dibidang jalan, jembatan, peralatan dan pengujian; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang jalan, jembatan, peralatan dan pengujian; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang jalan, jembatan, peralatan dan pengujian; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 16 Bidang Bina Marga terdiri dari : Seksi Jalan; Seksi Jembatan; Seksi Peralatan dan Pengujian. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga. Pasal 17 Seksi Jalan mempunyai tugas menyelenggarakan program pembangunan, peningkatan, perencanaan teknis, pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan serta pelaksanaan pengendalian konstruksi dan pengoperasian jalan kabupaten dalam arti melaksanakan penyusunan perencanaan teknis pembangunan jalan kabupaten. Uraian Tugas Seksi Jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan pengaturan jalan kabupaten : merumuskan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten/nagari dan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten/nagari; menetapkan status jalan kabupaten/nagari; menyusun perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kabupaten/nagari. melakukan pembinaan jalan kabupaten : memberikan bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/nagari; memberikan izin, rekomendasi, dispensasi dan perimbangan pemanfaartan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. melaksanakan pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten/nagari; melaksanakan pembangunan jalan kabupaten : membiayakan pembangunan jalan kabupaten/nagari; merencanakan teknis, pemograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan kontruksi jalan kabupaten/nagari; mengoperasikan dan memelihara jalan kabupaten/nagari; mengembangkan dan pengelolaan manajemen jalan kabupaten/nagari. melaksanakan pengawasan jalan kabupaten : melakukan evaluasi kenerja penyelenggaraan jalan kabupaten/nagari dan jalan kota; mengendalikan fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kabupaten/nagari. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 18 Seksi Jembatan mempunyai tugas menyelenggarakan program pembangunan, peningkatan, perencanaan teknis, pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan serta pelaksanaan pengendalian konstruksi dan pengoperasian jembatan kabupaten dalam arti melaksanakan penyusunan perencanaan teknis pembangunan jembatan kabupaten. Uraian Tugas Seksi Jembatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan Jembatan kabupaten/nagari dan jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; melaksanakan pengembangan teknologi terapan di bidang Jembatan untuk kabupaten/nagari dan jalan kota; melaksanakan pemberian pembiayaan pembangunan jembatan kabupaten/nagari; melaksanakan perencanaan teknis, pemograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan kontruksi jembatan kabupaten/nagari dan jalan kota; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 19 Seksi Peralatan dan Pengujian mempunyai tugas untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan, pelaksanaan pengendalian kualitas konstruksi dan membantu pekerjaan akibat bencana alam dengan alat berat. Uraian Tugas Seksi Peralatan dan Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peralatan (alat berat); melaksanakan pengujian dan pengendalian terhadap standar mutu (material); melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Kelima Bidang Pemukiman dan Perumahan Pasal 20 Bidang Pemukiman dan Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pemukiman dan perumahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemukiman dan Perumahan mempunyai uraian tugas: perumusan kebijakan teknis dibidang pemukiman, prasarana wilayah dan penyehatan lingkungan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemukiman, prasarana wilayah dan penyehatan lingkungan; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemukiman, prasarana wilayah dan penyehatan lingkungan; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 21 Bidang Pemukiman dan Perumahan terdiri dari : Seksi Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Seksi Penyehatan Lingkungan. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemukiman dan Perumahan. Pasal 22 Seksi Pemukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan program program pemukiman dan prasarana wilayah dalam arti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyuluhan pembangunan pemukiman perumahan, penataan, evaluasi dari pelaksanaan perkembangan sarana dan prasarana dibidang pemukiman dan prasarana wilayah. Uraian Tugas Seksi Pemukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan penetapan kebijakan, strategi, dan program di bidang pembiayaan perumahan; melaksanakan penyusunan Norma Standard Prosedur Manual di bidang pembiayaan perumahan; melaksanakan, menerapkan dan menyesuaikan pengaturan instrumen pembiayaan dalam rangka penerapan sistem pembiayaan; melaksanakan fasilitasi bantuan bidang pembiayaan perumahan kepada para pelaku; melaksanakan pemberdayaan pelaku pasar dan pasar perumahan; melaksanakan fasilitasi bantuan pembiayaan perbaikan/pembangunan rumah swadaya milik; melaksanakan pengendalian penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan; melaksanakan evaluasi penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan; melaksanakan pemberian masukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan; melaksanakan peninjauan kembali kesesuaian peraturan perundang-undangan bidang perumahan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; melaksanakan kebijakan dan strategi nasional pembangunan dan pengembangan; melaksanakan upaya efisiensi pasar dan industri perumahan; melaksanakan teknis penyelenggaraan perumahan; melaksanakan pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan pengembang; melaksanakan penyusunan pedoman dan manual perencanaan, pembangunan dan pengelolaan Prasarana Dasar Umum; melaksanakan kegiatan melalui pelaku pembangunan perumahan; melaksanakan penyelenggaraan perumahan sesuai teknik pembangunan; melaksanakan pembinaan dan kerja sama dengan badan usaha pembangunan perumahan, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen bangunan, konsultan, kotraktor dan pengembang; melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tindakan turun tangan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahabn dan Prasarana Dasar Umum yang berdampak lokal; melaksanakan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; melaksanakan fasilitasi percepatan pembangunan perumahan; melaksanakan pembangunan Rusunawa dan Rusunami lengkap dengan penyediaan tanah, Prasarana Dasar Umum dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan diperkotaan, perbatasan internasional, pusat kegiatan, perdagangan/produksi; melaksanakan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di Rumah Sehat layak Huni, Rumah Susun dan Rumah Khusus dengan melakukan pengelolaan pemeliharaan; melaksanakan pembangunan rumah contoh Rumah Sehat layak Huni sebagaI stimulan pada daerah terpencil dan uji coba serta fasilitasi pengelolaan, pemeliharaan kepada penyediaan tanah, Prasarana Dasar Umum; melaksanakan pembangunan rumah untuk korban bencana dan khusus lainnya serta pengelolaan depo dan pendistribusian logistrik penyediaan lahan, pengaturan, pemanfaatan seluruh bantuan; aa. melaksanakan perumusan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan; ab. melaksanakan Standar Penanganan Operasional baku penanganan pengungsi akibat bencana; ac. melaksanakan Standar Penanganan Manual perumahan dan Prasarana Dasar Umum pesisir dan pantai serta pulau kecil; ad. melaksanakan dan atau penerima bantuan perumahan; ae. menetapkan standar harga sewa rumah; af. melaksanakan pembangunan perumahan untuk penampungan pengungsi lintas kawasan; ag. melaksanakan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas perbantuan; ah. melaksanakan pembangunan rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan rumah khusus, rumah nelayan, perbatasan internasional dan pulau-pulau kecil; ai. melaksanakan pengelolaan Prasarana Dasar Umum bantuan pusat; aj. melaksanakan pembentukan kelembagaan perumahan; ak. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan perumahan; al. melaksanakan penyusunan pedoman dan manual penghunian, dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum Standar Prosedur Manual nasional; am.melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus; an. melaksanakan perumusan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; ao. melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah kabupaten perumahan swadaya; ap. melaksanakan penyusunan Norma Standar Prosedur Manual pembangunan perumahan swadaya; aq. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; ar. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; as. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya; at. melaksanakan sosialisasi kebijakan strategi, program dan Norma Standar Prosedur Manual pembangunan perumahan swadaya; au. melaksanakan pengkajian kebijakan dan peraturan daerah yang terkait dengan pembangunan perumahan swadaya; av. melaksanakan penetapan kebijakan dan strategi dalam pemgembangan kawasan; aw. melaksanakan penyusunan Rencana dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah; ax. melaksanakan pembinaan teknis penyusunan Rencana dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah; ay. melaksanakan penyusunan Rencana dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah di wilayahnya. az. melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan Rencana dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah; ba. melaksanakan pengendalian kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan Rencana dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah; bb. melaksanakan penetapan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan skala besar; bc. melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan; bd. melaksanakan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan; be. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan; bf. Melaksanakan pengendalianpenyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan; bg. melaksanakan penetapan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan Khusus; bh. melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus; bi. melaksanakan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus; bj. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus; bk. melaksanakan pengendalian peyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus; bl. melaksanakan penetapan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan; bm.melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan; bn. melaksanakan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawsan khusus; bo. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan; bp. melaksanakan pengendalian peyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan; bq. melaksanakan penetapan peraturan daerah kebijakan dan strategi kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun; br. melaksanakan penetapan Peraturan Daerah Nilai Standar Pokok Kegiatan kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun; bs. melaksanakan penyelenggaraan pembangunan kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun; bt. melaksanakan kerja sama swasta, masyarakat tingkat nasional dalam pembangunan kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun. bu. melaksanakan fasilitas penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan; bv. melaksanakan fasilitas penyusunan, koordinasi dan sosialisasi Norma Standar Prosedur Manual bidang perumahan; bw. melaksanakan sosialisasi Norma Standar Prosedur Manual penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan; bx. melaksanakan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; by. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; bz. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan; ca. melaksanakan fasilitasi penyelesaian eksternasitas pembangunan perumahan; cb. melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangan-undangan bidang perumahan; cc. melaksanakan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundangan-perundangan terkait dibidang perumahan; cd. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim; ce. melaksanakan koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan; cf. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 23 Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan program pembangunan penyehatan lingkungan Uraian Tugas Seksi Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang; melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya; melaksanakan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya; melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya; melaksanakan pengendalian pelaksanaan peyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya; melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan; melaksanakan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan terkait dibidang perumahan; melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim; melaksanakan koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peratuaran perundang-undangan bidang perumahan; melaksanakan kebijakan dan penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan; melaksanakan penetapan peraturan daerah mengenai kebijakan dan strategi pengembangan air minum di daerah; melaksanakan penetapan Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum; melaksanakan penetapan peraturan daerah Nilai Standar Pokok Kegiatan pelayanan Prasarana dan Sarana air minum berdasarkan Standar Prosedur Manual yang disusun pemerintah dan provinsi; melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum; melaksanakan penyelesaian masalah dan permasalahannya; melaksanakan peningkatan kapasitas teknis dan manajemen pelayanan air minum termasuk kepada Badan Pengusahaan Pelayanan (operator) Badan Usaha Milik Daerah; melaksanakan penetapan pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum; melaksanakan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum untuk pemenuhan Standar Prosedur Manual; melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan (bantuan teknis) kepada kecamatan, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum; melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum wilayah administrasi; melaksanakan penyediaan Prasarana dan Sarana air minum untuk daerah bencana dan daerah rawan air; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum; melaksanakan evaluasi terhadap penyelengggaraan pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum yang utuh di wilayahnya; melaksanakan penetapan peraturan daerah kebijakan dan strategi berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; melaksanakan penetapan peraturan daerah Nilai Standar Pokok Kegiatan drainase dan pematusan genangan berdasarkan Standar Prosedur Manual yang disusun pemerintah pusat dan provinsi; aa. melaksanakan peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggara drainase dan pematusan genagan; ab. melaksanakan penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir serta koordinasi dengan daerah sekitarnya; ac. melaksanakan penyelenggaraan pembangunaan dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana drainase; ad. melaksanakan penyusunan rencana induk Prasarana dan Sarana drainase; ae. melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem drainase dan pengendali banjir; af. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan drainase dan pengendalian banjir; ag. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Nilai Standar Pokok Kegiatan; ah. melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya; ai. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan; aj. melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat; ak. melaksanakan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset pemerintah; al. melaksanakan penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal; am.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. pedoman dan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya; an. melaksanakan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung; ao. melaksanakan pengawasan dan penertiban pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal; ap. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Keenam Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 24 Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan sumber daya air. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : perumusan kebijakan teknis dibidang irigasi dan pengelolaan tata guna air, sungai, danau, pantai dan rawa, konservasi sumber air; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang irigasi dan pengelolaan tata guna air, sungai, danau, pantai dan rawa, konservasi sumber air; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang irigasi dan pengelolaan tata guna air, sungai, danau, pantai dan rawa, konservasi sumber air; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 25 Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri dari : Seksi Irigasi dan Pengelolaan Tata Guna Air; Seksi Sungai, Danau, Pantai dan Rawa; Seksi Konservasi Sumber Air. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 26 Seksi Irigasi dan Pengelolaan Tata Guna Air mempunyai tugas menyelenggarakan program urusan pembangunan peningkatan rehabilitasi jaringan irigasi dan pelaksanaan pengembangan serta pengendalian tata ruang irigasi, mata air dan jalan, usaha tani dan tata wilayah pedesaan melaksanakan pembinaan penyuluhan, pengawasan, pengendalian, tata guna air pengaturan pelaksanaan kegiatan pembagian secara adil dan merata guna mempertahankan keterjaminan air serta pemeliharaan mutu berkala jaringan irigasi, memberi rekomendasi pemanfaatan air untuk usaha perikanan, air minum dan industri, serta memberikan rekomendasi penambangan bahan galian golongan C (pasir dan batu kali) di Sungai. Uraian Tugas Seksi Irigasi dan Pengelolaan Tata Guna Air sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan pembentukan komisi irigasi; melaksanakan penetapan dan pemberian izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah; melaksanakan pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran banguanan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi; melaksanakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; melaksanakan pengendalian daya rusak air yang berdampak; melaksanakan penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air; melaksanakan pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi; melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 27 Seksi Sungai, Danau, Pantai dan Rawa mempunyai tugas menyelenggarakan program pembangunan Daerah Aliran Sungai, Danau dan Pantai, Penanggulangan Bencana Alam/Banjir. Uraian Tugas Seksi Sungai, Danau, Pantai dan Rawa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan penetapan dan memberikan izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan penjagaan efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pegelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan konservasi sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, danau, waduk dan pantai pada wilayah sungai; melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 28 Seksi Konservasi Sumber Air mempunyai tugas menyelenggarakan program pembangunan dalam rangka konservasi sumber air Uraian Tugas Seksi Sumber Air sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air; melaksanakan penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; melaksanakan penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai; melaksanakan pembentukan wadah koordinasi sumber daya air dan/atau pada wilayah sungai; melaksanakan pemberdayaan kelembagaan sumber daya air; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Ketujuh Bidang Kebersihan dan Pertamanan Pasal 29 Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang kebersihan dan pertamanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi : perumusan kebijakan teknis dibidang kebersihan dan pertamanan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kebersihan dan pertamanan; pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebersihan dan pertamanan; pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 30 Bidang Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari : Seksi Kebersihan; Seksi Pertamanan. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan. Pasal 31 Seksi Kebersihan mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, memberi arahan dan petunjuk kepada bawahan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, melakukan pembinaan, bimbingan penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat, perencanaan dan pengadaan sarana kebersihan serta mengawasi mobilitas personil dan kondisi kebersihan sehingga kebersihan yang diharapkan dapat terwujud. Uraian Tugas Seksi Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : Melaksanakan penetapan peraturan daerah kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana persampahan mengacu pada kebijakan nasional dan propinsi; melaksanakan penetapan lembaga tingkat kabupaten penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah kabupaten; melaksanakan penetapan paraturan daerah berdasarkan Nilai Standar Pokok Kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan propinsi; melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan; melaksanakan peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana dan Sarana persampahan; melaksanakan pemberian bantuan teknis kepada kecamatan, pemerintahan nagari/desa serta kelompok masyarakat; melaksanakan penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan Prasarana dan Sarana persampahan; melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana persampahan; melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana persampahan; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan; melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan; melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelekasanaan Nilai Standar Pokok Kegiatan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 32 Seksi Pertamanan mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, memberi arahan dan petunjuk kepada bawahan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, melakukan pembinaan, bimbingan penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat, perencanaan dan pemeliharaan dan perawatan taman serta ruang terbuka hijau sehingga keindahan dan kenyamanan yang diharapkan dapat terwujud. Uraian Tugas Seksi Pertamanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : melaksanakan penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan Prasarana dan Sarana pertamanan; melaksanakan penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana pertamanan; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan pertamanan; melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan pertamanan; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. BAB V TATA KERJA Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 34 Kepala Dinas Pekerjaan Umum wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 35 Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum wajib bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberi bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Pasal 36 Setiap Pimpinan Satuan Orgnisasi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 37 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Satuan Organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan diproses serta dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Pasal 38 Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Satuan Organisasi dibawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing - masing, wajib mengadakan rapat berkala. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Agam. Ditetapkan di Lubuk Basung pada tanggal 2008 BUPATI AGAM, ARISTO MUNANDAR Diundangkan di Lubuk Basung pada tanggal 2008 Plt. SEKRETARIS DAERAH, SYAFIRMAN, SH NIP. 410009922 BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2008 NOMOR ............. PAGE 1 EMBED MS_ClipArt_Gallery