Academia.eduAcademia.edu

KETENTUAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM

2023, Muhammad Affandi Yusuf

Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan beda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama dapat didefinisikan sebagai perkawinan Perkawinan beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah perkawinan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi.1 Sah atau tidaknya perkawinan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi.2 Menurut Imam al-Syafi'i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama pure dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur'an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi,

.A. Pengertian Perkawinan Campuran (Perkawinan Beda Agama Dan Beda Kewarganegaraan) Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan beda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama dapat didefinisikan sebagai perkawinan Perkawinan beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah perkawinan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi. Aulil Amri, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Media Syari’ah, vol. 22, 2020. Sah atau tidaknya perkawinan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur’an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi. Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Indonesia, 5th ed. (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2021). Menurut Imam al-Syafi’i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama pure dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur’an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat kebolehaan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah diperbolehkan meski agama wanita ahli kitab tersebut telah dinasakh. Ibid. Sedangkan pernikahan dengan pernikahan wanita musryik para ulama telah bersepakat mengharamkannya berdasarkan firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 221. Didalam buku Moqsith Ghazali yang mengutip dari sirah nabawiyaah ibnu ishaq mengatakan bahwa fakta historis perkawinan beda agama pernah di praktikkan zaman Rasulullah yaitu perkawinan putri nabi Zainab binti Muhammad dengan Amr Abu al-Ash pada era sebelum Islam. Abu al-Ash selama perkawinan dengan zainab mengikuti agamanya selama enam kemudian masuk Islam. Abd. Moqsith Ghazali, Argumen Plurarisme Agama (Depok: Kata Kita, 2009). Setelah terjadi refomasi hukum keluarga di dunia muslim melalui beberapa metode yaitu: pertama takhayyur (pemilihan pendapat hukum), kedua talfiq (sinkretisisme) ketiga ijtihad (penemuan hukum). Norman Anderson, “Law Reform in the Muslim World,” The Athlone Press: London, 1976. Pembaharuan hukum Islam pada abad ke sembilan belas di beberapa negara-negara muslim terutama terkait dengan hukum keluarga membentuk tipologi berdasarkan keberanjakan dari ketentuan fiqh mazhab klasik, tipologi negara muslim ini terbagi menjadi tiga yaitu; pertama negara yang masih mengakui dan menerapkan ketentuan syariah secara utuh sebagai hukum asasi. Kedua negara yang meninggalkan ketentuan syariah dan menggantikannya dengan hukum sekuler. Ketiga negara yang bersikap moderat dengan mengakomodir kedua sistem tersebut. J.N.D. Anderson, Hukum Islam Di Dunia Modern (Surabaya: CV. Amarpress, 1991). Melihat pembaharuan hukum yang terjadi di negara muslim perlu kita telusui bagaimana ketentuan perkawinan beda agama di dalam rumusan undang-undang masing-masing negara muslim tersebut, apakah membolehkan perkawinan beda agama atau melarang dengan ketat perkawinan beda agama baik dalam bentuk undang-undang yang terkodifikasi ataupun tidak. Pernikahan Tulisan ini akan membahas begaimana ketentuan perkawinan beda agama di beberapa negara muslim. Adapun beberapa negara muslim yang dimaksud dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: Indonesia, Turki, Tunisia, Mesir, Maroko, Jordania, Syiria, Saudi Arabia dan Malaysia B. Ketentuan Perkawinan Beda Agama Dan Beda Kewarganegaraan Di Beberapa Negara Muslim Dalam pembahasan ini penulis mengkategorisasi negara-negara muslim berdasarkan ketentuan boleh atau tidaknya perkawinan beda agama. Adapun pengkategorisasian negera-negara tersebut adalah sebagai berikut: 1. Negara Yang Melarang Perkawinan Beda Agama Indonesia Hukum perkawinan di Indonesia melarang terjadinya perkawinan beda agama, jika merujuk pada undang-undang perkawinan tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dinyatakan secara tegas bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan Rakhmat et al., “UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974, 1–15. ketentuan ini di konfirmasi dalam rumusan lain oleh Kompilasi Hukum Islam pasal 4 yang menyatakan “perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUP no 1 tahun 1974”. Selanjutnya larangan perkawinan beda agama dipertegas lagi dalam pasal 40 “dilarang melansungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Walaupun demikian, perkawinan beda agama secara kasuistis dapat dicatat apabila dilakukan penetapan oleh pengadilan sesuai dengan pasal 35 huruf a UU no 23 tahun 2006. ketentuan ini dapat kita anggap sebagai ketentuan yang mengikuti fiqh pada umumnya seorang laki-laki muslim dilarang kawin dengan wanita musyrik sedangkan dengan wanita kitabiyah yaitu mereka yang beragama yahudi dan nasrani masih dibolehkan, walapun memang ada pendapat di kalangan ulama termasuk MUI tidak membolehkan, “HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA,” n.d. sehingga dengan demikian dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal kemungkinan adanya perkawinan antar agama seorang muslim dengan penganut agama lain. mengenai larangan wanita muslimah kawin dengan laki-laki non muslim secara tegas disebutkan dalam pasal 44 yang menyatakan “seorang wanita Islam dilarang melansungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Buku et al., “KOMPILASI HUKUM ISLAM,” n.d. Sebelum lahirnya undang-undang No 1 tahun 1974 perkawinan dikenal dengan perkawinan campuran diatur dalam G.H.R (Gemengde Huwelijken Regeling) pasal I perkawinan campuran adalah “perkawinan antar orang indonesia yang tunduk terhadap hukum yang berlainan”. Pengertian ini termasuk juga antara hukum agama yang berbeda. Semenjak diberlakukannya UUP no 1 tahun 1974 konsep perkawinan campuran dijelaskan dalam 57 UUP No 1 tahun 1974 yang menyatakan “perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada dua hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak lain berkewarganegaraan Indonesia”. selanjutnya mengenai perkawinan campuran juga diatur dalam pasal 58 “bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau istri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam UU kewarganegaraan. 2. Negara Yang Membolehkan Perkawinan Beda Agama Turki Negara Turki termasuk dari tipologi negara yang melakukan pembaharuan hukum secara radikal, jauh beranjak dari hukum syariah diganti dengan hukum modern yang bersifat sekuler. Turki membolehkann perkawinan beda agama melalui hukum sekuler (seculer law) Ketentuan perkawinan beda agama di Turki diatur dalam UU perkawinan Cyprus tahun 1951 pasal 7 ayat 1 huruf C. Pasal 1 menyatakan “A marriage is proliibited’,,,,C. Between a moslem women and a non moslem man”. “TURKISH FAMILY LAW” (1995). Perkawinan yang dilarang di Turki adalah perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non muslim. Melihat pasal ini maka perkawinan antara pria muslim dengan wanita non muslim tidak dilarang. Di dalam Tukish cipil code pasal 12, Law, “TURKISH CIVIL CODE” (2001). tidak disebutkan larangan perkawinan antara seorang yang berbeda agama. Ini menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Turki tidak dilarang. Tiap-tiap perkawinan di Turki harus catat sesuai dengan ketentuan pasal 11 Turkish Family law of Cyprus dan perkawinan dapat dirayakan sesuai dengan agama yang dikehendaki, namun pendaftaran dilakukan sebelum perayaaan perkawinan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2). Pencatatan perkawinan merupakan hal yang paling penting di Turki, upacara keagamaan tidak dapat dilakukan tanpa menunjukan akta nikah sipil, sahnya perkawinan tidak tergantung pada upacara keagaamaan. Law. Mengenai perkawinan beda kewarganegaraan di Turki, perkawinan harus dilakukan oleh seorang pejabat Turki. Salah satu pihak yang tidak memegang kewarganegaraan Turki harus mendapatkan dokumen dari otoritas negaranya sendiri yang membuktikan kelayakan untuk menikah, surat menikah atau pernyataan untuk menikah yang diambil dari kedutaan atau otoritas konsuler yang berbasis di Turki. Sedangkan perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang bukan kewarganegaraan turki namun memiliki kewarganegaraan sama perkawinan akan sah jika dilakukan oleh otoritas Turki atau oleh pejabat kedutaan atau konsulat negara mereka. “How To Marry In Turkey ? For Foreigners,” 2023,https://en.cankaya.bel.tr/Services/Marriage/How-To-Marry. Tunisia Perkawinan beda agama di Tunisia tidak diatur secara tegas di dalam undang-undang status pribadi. Melalui surat keputusan kementerian kehakiman 5 November 1973 perkawinan seorang wanita muslim dengan pria non muslim dilarang dicatatkan oleh petugas dan notaris yang bertugas untuk mencatatkan perkawinan. Global Legal Research Directorate staff and Law Library of Congress, “Prohibition of Interfaith Marriage Prohibition of Interfaith Marriage Staff of the Global Legal Research Directorate” 6462, no. September (2015), http://www.law.gov. Dalam rumusan terbaru dalam Tunisian Family Law perkawinan beda agama termasuk dalam perkawinan campuran yang menyatakan bahwa perkawinan campuran untuk wanita Tunisia yang menikah dengan warga negara asing non muslim disahkan sesuai dengan surat edaran menteri kehakiman nomor 164 tanggal 8 september 2017 menghapus surat edaran nomor 216 tanggal 8 November 1973. “Tunisian Family Law” (n.d.). Kemudian Tunisa harus mematuhi surat edaran menteri dalam negeri no 1 tahun 2017 tanggal 11 september 2017 dengan memberikan dokumen yang diperlukan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan akad nikah. Tunisian Family Law. 3. Negara Yang Membolehkan Perkawinan Beda Agama Antara Pria Dengan Wanita Ahli Kitab Mesir Mesir adalah negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara dan bahasa arab sebagai bahasa nasional. Prinsip-prinsip syariat merupakan sumber prinsip-prinsip perundangan-undangan (pasal 2 konstitusi Meseri tahun 2014). “Egypt’s Contitution of 2014,” Contituteproject.org § (2022). Perkawinan beda agama di Mesir diperbolehkan kecuali mempelai wanita beragama Islam dan mempelai pria berbeda keyakinan. Fatwa dari Dar al ifta’a Massriyah (otoritas resmi Mesir dalam mengeluarkan keputusan agama) diperbolehkan seorang pria muslim untuk menikahi seorang wanita non muslim sedangkan sebaliknya pria non muslim dan wanita muslim dilarang. Agama yang diakui di Mesir adalah Islam, Yahudi dan Kristen. Egypt’s Contitution of 2014. Seorang yang menikah dengan wanita diperbolehkan apabila wanita tersebut beragama Yahudi atau Kristen. “Family Law in Egypt - GOV.UK,” 2023, https://www.gov.uk/government/publications/family-law-in-egypt/family-law-in-egypt. Mengenai perkawinan beda kewarganegaraan di Mesir dikenal juga dengan perkawinan campuran (mixed merriage). Perkawinan antara orang Mesir dengan orang asing diperbolehkan berdasarkan hukum Mesir. Satu-satunya pernikahan resmi bagi orang asing di Mesir adalah upacara sipil yang dilakukan di kantor catatan sipil di Kairo atau Alexandria. Jika ingin upacara keagamaan bisa dilakukan secara terpisah, namun ini adalah upacara perdata yang menikahkan secara sah. “Family Law in Egypt - GOV.UK.” Jordania Perkawinan beda agama di Jordania diatur dalam pasal 28 undang-undang hukum perdata Jordania tahun 2010. Perkawinan dilarang antara seorang pria muslim dengan wanita non muslim yang bukan kitabiyah, dan seorang wanita muslim dengan pria non muslim, dan perkawinan murtad meskipun pihak lainnya bukan Islam. Legal Research Directorate staff and Library of Congress, “Prohibition of Interfaith Marriage Prohibition of Interfaith Marriage Staff of the Global Legal Research Directorate.” Hukum Jordania mengizinkan pria Muslim menikah dengan non-muslim, hanya perkawinan muslim dan kristen yang dapat dilakukan di Jordania. Upacara perkawinan muslim harus dilakukan oleh seorang Syaikh yang telah diatur dalam hukum pengadilan syariah. “Marriage in Jordan - U.S. Embassy in Jordan,” accessed June 10, 2023, https://jo.usembassy.gov/u-s-citizen-services/local-resources-of-u-s-citizens/marriage-in-jordan/. Sedangkan perkawinan campuran (beda kewarganegaraan) di perbolehkan akan tetapi dalam hukum Jordania hanya laki-laki Jordania yang dapat mewariskan kewarganegaraanya kepada anak-anak mereka sedangkan seorang istri asing dapat memperoleh kewarganegaraan setelah tiga tahun menikah bagi orang Arab dan 5 tahun menikah bagi mereka yang bukan orang Arab. Beata Kowalska, “The Dream of Citizenship. Mixed Marriages in Jordan: Challenges, Obstacles and Struggles,” Studia Migracyjne - Przegląd Polonijny 43, no. 4 (166) (2017): 183–99. Maroko Pasal 39 ayat 4 The Marrocan Family Code yang termasuk halangan perkawinan adalah, “perkawinan seorang wanita muslim dengan pria non muslim dan perkawinan seorang pria muslim dengan seorang wanita non muslim kecuali dia beragama kristen atau yahudi “. Moroccan Family Law, Global Rights, and Arabic-english Moroccan, “The Moroccan Family Code (Moudawana) of February 5 , 2004: An Unofficial English Translation of the Original Arabic Text,” 2005. Jadi perkawinan pria dengan wanita ahli kitab diperbolehkan. Pakistan