Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, Muhammad Affandi Yusuf
…
7 pages
1 file
Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan beda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama dapat didefinisikan sebagai perkawinan Perkawinan beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah perkawinan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi.1 Sah atau tidaknya perkawinan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi.2 Menurut Imam al-Syafi'i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama pure dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur'an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi,
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Handini Putri, Kurniawan Eka, sergi Richie , 2023
pernikahan agama dalam pandangan undang - undang dan agama islam yang ada di indonesia
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian tanpa meminta atau menerima bantuan dari orang lain. Kegiatan sosialisasi dan komunikasi yang dilakukannya dengan lingkungan dan orang-orang disekitarnya menyebabkan manusia memiliki ketertarikan dengan orang lain. Seorang manusia yang memiliki ketertarikan dengan orang lain menyebabkan dirinya menginginkan orang lain tersebut selalu berada disisinya untuk menemani hidupnya dalam menjalankan kehidupannya kedepannya. Mereka yang berada di sebuah hubungan yang bernama pacaran nantinya akan memiliki keinginan untuk meningkatkan statusnya ke jenjang yang lebih serius, yakni pernikahan. Pernikahan ini seolah menjadi bukti bahwasannya seorang manusia memang membutuhkan manusia lainnya untuk menjadi pendamping serta partner hidup dalam menjalankan kehidupannya untuk kedepannya. Setiap orang berhak untuk melangsungkan pernikahan dengan orang yang mereka cintai. Hal ini juga menjadi salah satu bagian dari hak asasi manusia karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang berkaitan dengan Fundamental Rights atau Basic Rights (hak-hak dasar manusia atau hak asasi manusia). Hak-hak dasar yang melekat pada diri seorang individu dan wajib dilindungi oleh negara dan dihargai serta dihormati oleh sesame manusia. Berkaitan dengan hakhak personal ini dibagi menjadi dua bidang yaitu dalam bidang hukum perdata dan hukum public. 1 Maka dari itu, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang sejatinya sudah melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat universal dan abadi yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. 2
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalanpersoalan hukum tersendiri, baik kepada pasangan suami isteri itu sendiri maupun kepada pihak luar/ketiga termasuk hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Keabsahan perkawinan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri. Hak isteri terhadap nafkah dan harta bersama sepenuhnya tergantung kepada ada tidaknya perkawinan yang sah sebagai alas hukumnya, begitu pula dari perkawinan yang sah akan melahirkan anak-anak yang sah. Hal ini karena anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa; "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya", sehingga segala hak anak terhadap bapaknya akan hilang dan tidak diakui oleh hukum.
The elasticity of the implementation of interfaith marriage in the view of Islamic law in the modern era. He made this paper to describe the elasticity of the implementation of interfaith marriage in the view of Islamic law in the modern era at this time. at this time Islamic law became one of the objects in the spotlight that underwent changes in the current modern era due to the increasing number of problems. One of the highlights is regarding interfaith marriages, Islam prohibits interfaith marriages based on the word of Allah in the letter al-Baqarah verse 221 but in Article 2 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage ("Law 1/1974") states that marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and belief.
Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama.
Indonesia telah tumbuh sebagai negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Dengan kenyataan bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya. Islam dan hukum Islam selalu berjalan beiringan tidak dapat dipisah-pisahkan. Maka dari itu pertumbuhan Islam selalu diikuti dengan pertumbuhan hukum islam itu sendiri. 2 Peradilan Agama telah tumbuh dan melembaga di bumi nusantara ini sejak agama Islam dianut oleh penduduk yang telah berada di wilayah ini selama berabad-abad sebelum kehadiran penjajah. Keberadaan Peradilan Agama pada waktu itu belum mempunyai landasan hukum secara formal. Peradilan Agama ini muncul bersamaan dengan adanya kebutuhan dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia. 3 Maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan, serta jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan. Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan, mulai dari sebelum tahun 1882 hingga kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu 1
FAKULTAS SYARI'AH PRODI AHWAL AL SYAKHSHIYAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM 2019 KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya kepada penulis atas petunjuknya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tanpa pertolongannya mungkin penulis tidak dapat menyelesaikannya makalah ini dengan baik. Shalawat sarta salam tidak henti-hentinya disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang senantiasa mengikuti dan mengamalkan sunnah-sunnahnya. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Problematika Pernikahan Beda Agama dan Status Sosial". Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri maupun yang datang dari luar. Namun
The science of technological development in this day and age has reached its peak. Islam in its development must be able to keep abreast of the times and must be more responsive to the problem that develop along with the development of technology. However the more advanced and rapid development of science of technology emerged several contemporary and crucial problem at exist in Indonesia. Balance with the divercity of cultures and costums and religions in Indonesia is a new thing to uncover a contemporary problem. Among the many problems that have happened recently are the problems regarding marriage law with understanding different religious beliefs, or commonly reffered to as interfaith law in Indonesia. Starting from how the law of interfaith marriage according to the perspective of several religions and countries to the consequences of theinterfaith marriages in Indonesia. This is what needs to be studied in more depth so that the clarity of the law from this problem will find a bright spot from the certainty of the law that is studied through most scholars. ABSTRAK Ilmu perkembangan teknologi di zaman yang sekarang ini sudah mencapai puncak kejayaannya. Islam dalam perkembangannya harus bisa mengikuti perkembangan zaman dan harus lebih tanggap akan problem yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi. Akan tetapi semakin maju dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi muncul beberapa permasalahan yang kontemporer dan krusial yang ada di Indonesia. Di imbangi dengan beragamnya budaya dan adat istiadat maupun agam yang ada di Indonesia menjadi hal yang baru untuk mengungkap sebuah problem yang kontemporer. Diantara sekian banyak permasalahan yang terjadi baru baru ini yaitu muncul permasalahan tentang hokum pernikahan dengan paham keyakinan agama yang berbeda., atau biasa disebut hokum lintas agama yang ada di Indonesia. Mulai dari bagaimana hokum pernikahan lintas agama menurut sudut pandang dari beberapa agama maupun negara hingga akibat dari pernikahan lintas agama di Indonesia. Inilah yang perlu dikaji lebih
Phenomenon of different religion marriage is not a new thing in Indonesia although the Marriage Act No.1 of 1974 did not regulate the marriage with one of the couple has a different religion. While all of recognized religion in Indonesia did not permit the marriage if both of bride and bridegroom have different religion. In this condition there is a law vacancy for them who will do a marriage. He marriage regulation in Indonesia requires a recording of the marriage either in Indonesia. The problem in this thesis in what the position of different religion marriage in law system in Indonesia and law system in islamic, This research applies normative juridical method to study the regulations and the jurisdiction. As a normative law research, the data collecting method in this study is a library research. Recording of marriagemean sthat them arriage was not legal under Indonesian law. Recording only the fulfillment of administrative duties and provide status in social life and give status in life of society so that clear legal status as citizens.
International Forum Journal, 2019
Nouvelles Etudes Francophones, 2017
Малышев А. А., Новичихин А. М. К истории и археологии южной части Синдики // Сибирские исторические исследования. 2022. № 3. С. 213–240. doi: 10.17223/2312461X/37/12
Islamic Studies (Autumn-Winter 2017), Vol. 56, Nos. 3-4, pp. 187-202, 2017
Philosophers' Imprint, 2023
2nd International Conference on Recent Academic Studies, 2023
Philosophy of Education, 2018
Gobernabilidad y desarrollo democrático en México, 2023
History Workshop Journal, 2020
Veterinary Immunology and Immunopathology, 2019
Punctum. International Journal of Semiotics
American Journal of Epidemiology, 2001
PLoS ONE, 2014
International journal of preventive medicine, 2014